61 PK/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 PK/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 61 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
WAHYUDI, Pj, beralamat di Jalan Solo - Tawangmangu Km.32, Dusun Gedangan RT.02 RW.04 Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. B. TRI BAWONO, SH., MH., 2. HERRY UTAMI, SH., 3. DWI NUR CHAKIM ALAMIYAH, SH., para Advokat, berkantor di Jalan Beruang Raya No.46 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Februari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat;
melawan :
PT. KAYU LAPIS INDONESIA, berkedudukan di Desa Mororejo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/ Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 427 K/ PDT.SUS/ 2010 tanggal 29 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/ Penggugat;
dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Tergugat semula adalah karyawan PT. Kayu Lapis Indonesia, yang mulai bekerja sejak 09 Februari 1981 (Bukti P – 1);
Bahwa sejak tanggal 30 Mei 2008, Penggugat telah memberikan kepercayaan penuh kepada Tergugat berupa promosi jabatan dari semula sebagai Manager Produksi, menjadi Assisten Senior Manager Produksi (Bukti P - 2);
Bahwa dengan maksud dan tujuan agar Tergugat dapat bekerja secara, maksimal, tenaga dan pikirannya terfokus pada tugas-tugas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya tanpa terganggu dengan kegiatan-kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dan tidak produktif bagi perusahaan, maka untuk setiap bulannya Penggugat telah memberikan jaminan kesejahteraan kepada Tergugat berupa gaji, tunjangan dan fasilitas-fasilitas lainnya dengan nilai yang relatif tinggi, yaitu sebagai berikut :
Gaji Pokok Rp. 7.450.000,-;
Tunjangan Jabatan Rp. 750.000,-;
Tunjangan Hadir (PPL) Rp. 1.555.555,-;
Fasilitas BBM & Maint. Kendaraan Rp. 1.875,000,-;
Jumlah Take Home Pay/ bulan Rp. 11.630.555,-;
(sebelas juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) (Bukti P – 3);
Bahwa adapun yang menjadi tugas dan tanggung jawab pekerjaan Tergugat sebagai Assisten Senior Manager Produksi, adalah sebagaimana tersebut yang telah ditetapkan oleh pihak manajemen perusahaan Penggugat pada uraian tugas (Job Description) Assisten Senior Manager Produksi yang diterbitkan pads tanggal 01 April 2008 (Bukti P – 4);
Bahwa meskipun kepada Tergugat telah diberikan jaminan kesejahteraan kehidupan dengan nilai yang tinggi, namun Tergugat telah menyia-nyiakan kebijaksanaan dan kepercayaan yang diberikan oleh Penggugat, karna Tergugat tetap saja melakukan perbuatan/ tindakan di luar yang menjadi tugas dan tanggung jawab pekerjaannya dengan maksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri maupun orang lain;
Bahwa setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2009 pihak Manajemen Perusahaan Penggugat telah menerima informasi dan/ atau laporan, bahwa Tergugat telah melakukan penyimpangan-penyimpangan tugas pekerjaan yang bukan ruang lingkup fungsi organisasinya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam uraian tugas (Job Description) perusahaan tertanggal 01 April 2008;
Bahwa setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan bulan September 2009, Tergugat telah melakukan kegiatan yang bukan merupakan tugas pekerjaan perusahaan, yaitu berupa transaksi jual beli kendaraan roda empat (mobil) dengan beberapa karyawan PT. Kayu Lapis Indonesia yang menjadi bawahannya, yang dilakukan di lingkungan areal perusahaan/ di tempat kerja pada waktu - waktu jam kerja, sehingga yang seharusnya pada waktu dan tempat tersebut Tergugat memberikan kontribusinya bagi perusahaan sebagai bentuk kewajiban atas tugas dan tanggung jawab pekerjaannya, akan tetapi telah dimanfaatkan oleh Tergugat untuk melakukan kepentingan dan mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain (Bukti P – 5, P – 6, P – 7);
Bahwa setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Juni 2009 sampai dengan bulan September 2009, Tergugat telah melakukan penyimpangan tugas pekerjaannya yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, karena dengan secara diam-diam/ tanpa sepengetahuan Penggugat, untuk dan atas nama kepentingan dirinya sendiri Tergugat telah melakukan pembelian bahan baku untuk produksi plywood (kayu lapis) yang berupa veneer dari UD. Mitra Karina Banjarnegara yang selama ini telah menjadi supplier perusahaan Penggugat, dengan harga Rp.1.650.000,-/ m3 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian dengan maksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain, Tergugat dengan tetap menggunakan nama UD. Mitra Karina Banjarnegara, menjualnya kembali kepada pihak Perusahaan Penggugat dengan harga yang lebih tinggi yaitu sebesar Rp.1.750.000,-/ m3 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah per meter kubik), dengan demikian maka terdapat selisih harga sebesar Rp.100.000,-/ m3 (seratus ribu rupiah per meter kubik), yang merupakan keuntungan bagi Tergugat yang diperoleh dari perusahaan Penggugat (Bukti P – 8, P – 9, P – 10, P – 11);
Bahwa dalam kurun waktu bulan Juni 2009 sampai dengan bulan September 2009, Penggugat telah membeli bahan baku produksi plywood (kayu lapis) dari UD. Mitra Karina Banjarnegara kurang lebih sebanyak 711,224 m3 (tujuh ratus sebelas koma dua ratus dua puluh empat meter kubik), sehingga selama kurun waktu tersebut Tergugat telah memetik keuntungan dari pihak Perusahaan Penggugat sebesar Rp.100.000,- x 711,224 m3 = Rp.71.122.400,- (tujuh puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah) (Bukti P – 12);
Bahwa setidak-tidaknya pada bulan Juli 2009, Tergugat telah melakukan kegiatan yang bukan merupakan tanggung jawabnya selaku Assisten Senior Manager Produksi yaitu melakukan kontak secara langsung dengan beberapa supplier dalam rangka pengadaan/ pembelian sekam (kulit padi) untuk bahan bakar boiler/ tungku uap di tempat Perusahaan Penggugat atau tempat dimana Tergugat bekerja, seharusnya Tergugat tidak perlu campur tangan dan harus menyerahkan sepenuhnya masalah pengadaan/ pembelian bahan bakar boiler tersebut kepada bagian yang berkompeten, yaitu Bagian Pembelian Bahan Baku Lokal, oleh karena itu patut diduga bahwa campur tangannya Tergugat mengindikasikan adanya motif pencarian keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain (Bukti P – 13);
Bahwa perbuatan/ tindakan Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 7, 8, 9 dan 10 di atas merupakan pelanggaran, karena Tergugat telah melakukan pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan tugas pekerjaannya sebagai Assisten Senior Manager Produksi, sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam uraian tugas (Job Description) tanggal 01 April 2008 dan perbuatan/ tindakan Tergugat tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan atau tanpa menggunakan pengaruh jabatannya telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, setidak-tidaknya dalam bentuk kerugian immateriil antara lain yang berkaitan dengan nama baik khususnya terhadap pimpinan perusahaan PT. Kayu Lapis Indonesia secara keseluruhan;
Bahwa atas adanya informasi/ laporan penyimpangan-penyimpangan tugas pekerjaan Tergugat tersebut, maka pihak Manajemen Perusahaan Penggugat telah memanggil pihak Tergugat untuk melakukan klarifikasi, akan tetapi ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Tergugat, yang bersangkutan tidak mengakuinya/ mengingkari semua penyimpangan-penyimpangan tugas pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada angka 7, 8, 9 dan 10 tersebut di atas;
Bahwa dengan penolakan keras dari pihak Tergugat terhadap penyimpangan tugas-tugas pekerjaannya tersebut, telah menjadikan hubungan kerja kurang harmonis, karenanya pihak Penggugat telah menghimbau agar Tergugat mengundurkan diri dengan secara baik-baik, akan tetapi Tergugat menolak dan bahkan meminta agar hubungan kerjanya dengan Penggugat diselesaikan dengan pemutusan hubungan kerja secara bersyarat yaitu dengan pesangon sebanyak 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, pemberian uang penghargaan masa kerja sebanyak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Bahwa Penggugat tidak sepakat dengan permintaan Tergugat tersebut diatas, karena perbuatan/ tindakan Tergugat seperti tersebut pada angka 7, 8, 9, dan 10 di atas merupakan kesalahan berat, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalam Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) PT. KLI Periode Tahun 2007 – 2009, sehubungan dengan hal tersebut Penggugat telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja No. : 04/ B.27/ PERS/ KLI/ IX/ 2009 Tanggal 16 September 2009 tentang Pemberian Sanksi PHK tanpa syarat kepada Tergugat (Bukti P -14);
Bahwa diinternal PT. Kayu Lapis Indonesia, berlaku adanya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang dibuat secara bersama-sama antara Pihak Perusahaan PT. Kayu Lapis Indonesia, dengan Pihak Serikat Pekerja PUK FSP KAHUT Indonesia K SPSI PT. Kayu Lapis Indonesia, dimana saat ini berlaku KKB periode Tahun 2007 – 2009, yang telah diperpanjang masa berlakunya sesuai dengan Risalah Perundingan/ Notulen Rapat Pimpinan Perusahaan PT.KLI dan F SPSI PT. KLI tanggal 26 Juni 2009 (Bukti P –15, P – 16);
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) Periode Tabun 2007 – 2009, tentang lingkup berlakunya Kesepakatan Kerja Bersama, dinyatakan Kesepakatan Kerja Bersama, (KKB) berlaku bagi seluruh pekerja PT. Kayu Lapis Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) Periode Tahun 2007 – 2009, maka perbuatan/ tindakan Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 7, 8, 9 dan 10 tersebut di atas merupakan Pelanggaran Berat, yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat 2 yang meliputi :
Pasal 49 ayat 2 huruf e, sebagai berikut :
"Melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian bagi perusahaan, maupun teman sekerja, baik secara langsung maupun tidak langsung";
Pasal 49 ayat 2 huruf f, sebagai berikut :
“Mencari keuntungan untuk dirinya sendiri, atau orang lain, dengan atau tanpa menggunakan wewenang/ pengaruh jabatannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga menimbulkan kerugian baik bagi perusahaan atau teman sekerja";
Pasal 49 ayat 2 huruf l, sebagai berikut :
“Melakukan pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan tugas pekerjaan perusahaan, atau bekerja untuk perusahaan lain";
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat 8 KKB Periode Tahun 2007 – 2009, sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran berat yaitu berupa : Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Pesangon;
Bahwa terhadap perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat, telah ditempuh upaya perundingan Bipartit, akan tetapi tidak menghasilkan kata sepakat, karena Penggugat meyakini bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran berat, sehingga sudah sepatutnya terhadap Tergugat diberikan sanksi PHK tanpa syarat/ tanpa pesangon, sedangkan Tergugat menyatakan bersedia menerima keputusan PHK dengan syarat diberikan pesangon 2 (dua) kali serta hak-hak lainnya sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 (Bukti P – 17);
Bahwa mengingat perundingan Bipartit tidak ada kata sepakat maka penyelesaian perselisihan PHK dilanjutkan melalui Mediasi, akan tetapi juga tidak ada kata sepakat, karena pihak Penggugat tetap bersikukuh bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran berat, sehingga sudah selayaknya diberikan sanksi PHK tanpa syarat/ tanpa pesangon, sedangkan pihak Tergugat menyatakan bersedia untuk di PHK apabila diberikan pesangon sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat 3 (Bukti P -18);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan Pelanggaran Berat, sesuai ketentuan Pasal 49 ayat 2 huruf e jo. Pasal 49 ayat 2 huruf f jo. Pasal 49 ayat 2 huruf I, Kesepakatan Kerja Bersama antara PT. Kayu Lapis Indonesia dengan Serikat Pekerja PUK FSP KAHUT Indonesia K SPSI PT. Kayu Lapis Indonesia Periode Tahun 2007 – 2009;
Menyatakan sah dan berharga Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 04/ B. 27/ PERS/ KLI/ IX/ 2009 tanggal 16 September 2009;
Menyatakan Tergugat tidak berhak atas uang pesangon, maupun kompensasi dan/ atau ganti rugi dalam bentuk apapun juga, karena Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat didasarkan pada alasan adanya kesalahan berat;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa yang semula disebut sebagai Tergugat dalam Konpensi mohon dapat disebut sebagai Penggugat dalam Rekonpensi dan yang semula sebagai Penggugat dalam Konpensi mohon dapat disebut sebagai Tergugat dalam Rekonpensi;
Bahwa Penggugat Rekonpensi menolak secara tegas semua dalil-dalil Tergugat Rekonpensi kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat Rekonpensi;
Bahwa Penggugat Rekonpensi mohon apa yang tertuang dalam jawaban Konpensi secara mutatis mutandis terbaca kembali dalam Rekonpensi;
Bahwa Penggugat Rekonpensi adalah karyawan Tergugat Rekonpensi sejak 9 Februari tahun 1981 sampai dengan dilakukannya PHK sepihak oleh Tergugat pada tanggal 16 September 2009;
Bahwa Penggugat Rekonpensi menerima gaji dari Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.11.630.555,- (sebelas juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus lima puluh lima rupiah ) per bulan, dengan perincian sebagai berikut :
Gaji Pokok : Rp. 7.450.000,-
Tunjangan Jabatan : Rp. 750.000,-
Tunjangan Hadir ( PPL) : Rp. 1.555.555,-
Fasilitas BBM & Maint. Kendaraan : Rp. 1.875.000,- +
Jumlah Rp.11.630.555,-
Bahwa sesuai Pasal 157 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa :
"Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda terdiri atas : upah pokok, segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap";
Bahwa berdasarkan ketentuan undang - undang dimaksud maka yang dijadikan dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak untuk Penggugat Rekonpensi adalah :
Gaji pokok : Rp. 7.450.000,-
Tunjangan : Rp. 750.000,-
Jumlah Rp. 8.200.000,-
Bahwa Penggugat Rekonpensi menerima gaji terakhir dari Tergugat Rekonpensi pada bulan September 2009;
Bahwa selama bekerja di tempat Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi selalu menunjukkan loyalitas dan prestasi kerja yang bagus terhadap perusahaan, hal ini dibuktikan dengan :
Pengangkatan Penggugat Rekonpensi sebagai Ka. Sie. Administrasi – Plywood IV + V, pada tanggal 2 Januari 1984;
Pengangkatan Penggugat Rekonpensi sebagai Kepala Tata Usaha Div Prod I, pada tanggal 30 Januari 1988;
Pengangkatan Penggugat Rekonpensi sebagai PJS. Kepala Divisi, pada tanggal 13 Oktober 2004;
Pengangkatan Penggugat Rekonpensi sebagai Ass. Senior Manager, pada tanggal 2 Juni 2008;
Penetapan Penggugat Rekonpensi sebagai pekerja teladan II dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendal, pada tanggal 28 Juni 1996;
Bahwa pada tanggal 16 September 2009 Penggugat Rekonpensi menerima surat pemutusan hubungan kerja dari Tergugat Rekonpensi dengan No. 04/B.27/PERS/KLI/IX/2009 yang dilampiri surat Demosi/ penurunan jabatan Penggugat Rekonpensi dari Ass. Senior Manager menjadi Staff Ass. Senior Manager dengan No.0005/B.15/PERS/LX/2009 yang diberi tanggal 15 September 2009;
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang didahului dengan demosi adalah merupakan perbuatan sewenang-wenang dari Tergugat Rekonpensi karena memberikan sanksi dan sekaligus PHK pada Penggugat Rekonpensi atas satu dugaan kesalahan yang dianggap dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi yang sebenarnya tidak pernah dilakukan Penggugat Rekopensi;
Bahwa alasan PHK yang dilakukan Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi adalah :
Penyimpangan pelaksanaan tugas yang bukan ruang lingkup fungsi organisasinya;
Ketidaksesuaian laporan pembelian bahan baku veneer untuk produksi;
Mengadakan kontak/ hubungan dengan supplier bahan baku boiler dan supplier veneer sengon;
Membeli dengan uang sendiri bahan baku boiler & veneer sengon dan menjualnya ke perusahaan dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Hal tersebut diatas berakibat tidak terkontrolnya kualitas bahan baku boiler dan veneer sengon yang dikirim ke perusahaan;
Penyalahgunaan jabatan dengan mempengaruhi anak buahnya untuk membeli mobil melalui yang bersangkutan;
Berdagang di areal Perusahaan;
Bahwa apa yang dituduhkan Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi sebagaimana tersebut di atas adalah sama sekali tidak benar, yaitu :
Bahwa Penggugat Rekonpensi tidak pernah melakukan penyimpangan tugas yang bukan ruang lingkup fungsi organisasinya;
Bahwa mengenai pembelian bahan baku veneer termasuk pembuatan laporannya adalah sama sekali bukan kewenangan Penggugat Rekonpensi;
Bahwa Penggugat Rekonpensi tidak pernah melakukan kontak/ hubungan dengan supplier bahan baku boiler dan supplier veneer sengon di luar kepentingan Perusahaan;
Bahwa Penggugat Rekonpensi merasa, tidak pernah melakukan pembelian bahan baku boiler & veneer sengon karena pembelian bahan baku boiler & veneer sengon adalah bukan kewenangan Penggugat Rekonpensi sehingga Penggugat Rekonpensi tidak pantas dipersalahkan atas pembelian bahan baku dimaksud;
Bahwa yang menentukan kualitas barang termasuk bahan baku yang akan dipakai di Perusahaan Tergugat Rekonpensi adalah mutlak kewenangan QC (quality control) sehingga apabila ada barang masuk yang ternyata, tidak sesuai dengan standar perusahan yang patut dipersalahkan adalah bagian QC bukan Penggugat Rekonpensi;
Bahwa Penggugat Rekonpensi merasa tidak pernah mempengaruhi anak buahnya untuk membeli mobil Penggugat Rekonpensi yang terjadi adalah karyawan Tergugat Rekonpensi datang sendiri ke rumah Penggugat Rekonpensi dan melakukan jual beli mobil di rumah Penggugat Rekonpensi;
Bahwa Penggugat Rekonpensi merasa tidak pernah berdagang di areal perusahaan, sehingga apa yang dituduhkan Tergugat Rekonpensi adalah sama sekali tidak benar;
Bahwa Penggugat Rekonpensi merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan Tergugat Rekonpensi yang untuk selanjutnya oleh Tergugat Rekonpensi dijadikan alasan untuk melakukan PHK tanpa syarat terhadap Penggugat Rekonpensi;
Bahwa sesuai Pasal 16 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan;
“Dalam hal pekerja/ buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/ buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga secara berturut-turut”;
Bahwa oleh karena sampai dengan dilakukannya PHK sepihak oleh Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi tidak pernah memberikan surat peringatan kepada Penggugat Rekonpensi, maka terbukti bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan kesalahan yaitu melanggar Pasal 161 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa atas PHK yang dilakukan Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi, pada tanggal 18 September 2009 Penggugat Rekopensi mengajukan surat General Manager Umum & Personalia PT. Kayu Lapis Indonesia tentang permohonan peninjauan kembali atas surat keputusan pemutusan hubungan kerja No. 04/B.27/PERS/KLI /IX/2009;
Bahwa pada tanggal yang sama yaitu 18 September 2009, Penggugat Rekonpensi juga mengajukan surat aduan kepada Ketua UK SP Kahut SPSI PT. Kayu Lapis Indonesia;
Bahwa terhadap surat aduan yang dibuat Penggugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi yang diwakili oleh UK SP Kahut SPSI PT. Kayu Lapis Indonesia Indoesia mengadakan perudingan secara bipartite dengan perusahaan (Tergugat Rekonpensi) namun tidak menemukan titik temu/ kesepakatan;
Bahwa oleh karena tidak tercapai kesepakatan pada perundingan bipartite, maka pada tanggal 2 Oktober 2009 s.d tanggal 19 Oktober 2009 dilakukan perundingan secara tripartite/ mediasi di Disnakertrans Kabupaten Kendal, namun tetap tidak tercapai kesepakatan;
Bahwa oleh Karena Penggugat Rekonpensi merasa tidak pernah melakukan kesalahan/ pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan Tergugat Rekonpensi dan terbukti Tergugat Rekonpensi telah melakukan kesalahan yaitu melanggar Pasal 161 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Penggugat bersedia menerima PHK yang dilakukan oleh Tergugat secara sepihak kepada Penggugat dengan ketentuan Tergugat bersedia memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan :
-
Uang pesangon : 2 X 9 X Rp. 8.200.000,- Rp.147.600.000,- Uang penghargaan masa kerja : 1 X 10 X Rp. 8.200.000,- Rp. 82.000.000,‑ Uang Penggantian hak :15 % X Rp.229.600.000,- Rp. 34.440.000,-+ Jumlah Rp.264.040.000,-
(Dua ratus enam puluh empat juta empat puluh ribu rupiah);
Bahwa oleh karena belum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai keabsahan PHK yang dilakukan Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi, maka sesuai ketentuan Pasal 151, 152 dan 155 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 29 ayat 1 Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) PT. Kayu Lapis Indonesia, Penggugat Rekonpensi mohon supaya Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar gaji Penggugat Rekonpensi sejak dilakukannya PHK sepihak oleh Tergugat Rekonpensi sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa atas PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi dengan tuduhan-tuduhan sebagaimana yang tersebut di atas, telah membuat Penggugat Rekonpensi merasa malu, sakit hati dan dipandang buruk oleh teman-teman sekerjanya sehingga Penggugat Rekonpensi menderita tekanan bathin dan meminta kepada Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan nama baik Penggugat Rekonpensi;
Bahwa atas rasa malu, sakit hati dan tekanan bathin yang diderita Penggugat Rekonpensi sebagai akibat atas tindakan sewenang-wenang Tergugat Rekonpensi sebagaimana tersebut di atas, Penggugat Rekonpensi mohon supaya Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang dibayarkan secara tunai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Bahwa untuk menjamin Tergugat Rekonpensi tidak menunda-nunda pembayarannya kepada Penggugat Rekonpensi maka Penggugat Rekonpensi mohon supaya Tergugat Rekonpensi dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan Tergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dipenuhinya gugatan Penggugat Rekonpensi terhadap Tergugat Rekonpensi;
Bahwa oleh karena gugatan ini didukung oleh bukti-bukti yang akurat, maka Penggugat Rekonpensi mohon supaya putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dari pihak manapun (uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa oleh karena permasalahan/ perkara ini muncul semata-mata karena tindakan sewenang-wenang Tergugat Rekonpensi sendiri maka Penggugat Rekonpensi mohon supaya Tergugat Rekonpensi dibebani membayar semua biaya-biaya yang muncul sebagai akibat dari penyelesain perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang Penggugat Rekonpensi uraikan di atas, Penggugat Rekonpensi mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Tengah pada Pengadilan Negeri Semarang C.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya berkenan memutus perkara ini yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah karyawan Tergugat Rekonpensi sejak sampai dilakukannya PHK sepihak oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi pada tanggal 16 September 2009;
Menyatakan bahwa gaji terakhir yang diterima Penggugat Rekonpensi dari Tergugat Rekonpensi adalah Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah);
Menyatakan bahwa Penggugat Rekopensi tidak bersalah/ tidak melakukan semua pelanggaran yang dituduhkan Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekopensi sebagaimana alasan PHK yang dilakukan Tergugat Rekonpensi;
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi telah bersalah yaitu melanggar Pasal 161 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan sah PHK dengan syarat yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan perincian sebagai berikut :
-
Uang pesangon : 2 X 9 X Rp. 8.200.000,- = Rp.147.600.000,- Uang penghargaan masa kerja :1 X 10 X Rp. 8.200.000,- = Rp. 82.000.000,‑ Uang Penggantian hak :15 % X Rp. 229.600.000,- = Rp. 34.440.000,-+ Jumlah = Rp.264.040.000,-
(dua ratus enam puluh empat juta empat puluh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar gaji Penggugat Rekonpensi sejak dilakukannya PHK sepihak oleh Tergugat Rekonpensi sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk merehabilitasi nama baik Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang dibayarkan secara tunai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan Tergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dipenuhinya gugatan Penggugat Rekonpensi terhadap Tergugat Rekonpensi;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet dari pihak manapun (uit voerbaar bij voorraad);
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Rekonpensi;
SUBSIDIAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Negeri Semarang No. 86/ G/ 2009/ PHI. Smg., tanggal 15 Maret 2010 adalah sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan Pelanggaran berat sesuai ketentuan Pasal 49 ayat 2 huruf e, f, l KKB PT. Kayu Lapis Indonesia periode tahun 2007 - 2009;
Menyatakan sah dan berharga Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 04 / B.27/PERS/ KLI/ IX / 2009 tanggal 16 September 2009;
Menyatakan Tergugat tidak berhak atas uang pesangon, karena Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat didasarkan pada alasan adanya kesalahan berat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.125.800,- (seratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar N I H I L;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 427 K/ PDT.SUS/ 2010 tanggal 29 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Tergugat : WAHYUDI, PJ tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang No. 86/G/2009/PHI.Smg., tanggal 18 Maret 2010 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan kesalahan berat, sesuai Pasal 49 ayat (2) huruf e, f, l PKB PT. Kayu Lapis Indonesia tahun 2007 – tahun 2009;
Menyatakan sah dan berharga Surat Keputusan PHK No. 04/ B.27/ PERS/ KLI/ IX/ 2009 tanggal 16 September 2009;
Menyatakan Tergugat tidak berhak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak karena PHK kesalahan berat;
Mewajibkan Penggugat PT. Kayu Lapis Indonesia membayar kepada Tergugat :
Uang Pisah sebanyak : 15 % x 17 x Rp.8.200.000,- = Rp.20.910.000,-
THR tahun 2009 : 9/12 x Rp.8.200.000,- = Rp. 6.150.000,-
Jumlah = Rp.27.060.000,-
Membebankan biaya pada tingkat kasasi ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 427 K/ PDT.SUS/ 2010 tanggal 29 Oktober 2010 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat pada tanggal 10 Januari 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 17 Maret 2011, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 17 Maret 2011 (hari itu juga);
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 24 Maret 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 05 April 2011;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/ Tergugat telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi secara tegas menolak putusan Mahkamah Agung No : 427 K/PDT.SUS/2010 tertanggal 29 Oktober 2010 jo. putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang No : 86/G/2009/PHI.Smg., tertanggal 18 Maret 2010;
Bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung No : 427 K/PDT.SUS/2010 tertanggal 29 Oktober 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Januari 2011, dan Permohonan Peninjauan Kembali ini kami sampaikan pada tanggal 10 Maret 2011 yaitu 40 (empat puluh) hari sejak pemberitahuan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Dengan demikian Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan dalam tenggang waktu tidak melebihi dari 180 hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 69 Undang- Undang Mahkamah Agung Repulik Indonesia;
Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah bahwa putusan di dalam perkara a quo ” Terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, yang selengkapnya akan diuraikan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA/ KONPENSI :
Judex Juris yang Menyatakan Adanya Kekhilafan Hakim.
Pihak Penggugat tidak Memiliki Legalitas sebagai Penggugat.
Bahwa pihak Penggugat dalam mengajukan gugatannya dan dalam beracara baik pada Pengadilan Hubungan Industrial maupun pada tingkat Kasasi diwakili oleh Budi Purnomo, SH., Ir. Kumono Wiratno, Agus Muryanto, SH., MH., Endah Suryaningrum, SH., Hendry Setiady, SE., kesemuanya adalah staff Departemen HRD PT. Kayu Lapis Indonesia;
Bahwa Pasal 57 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan menyebutkan :
“Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini”
Bahwa sesuai hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam Peradilan Umum, yang berhak beracara di persidangan selain para pihak yang berperkara adalah kuasa hukumnya yaitu orang yang berprofesi sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UU No. No 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Bahwa secara khusus UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Pasal 87 mengatur :
“Serikat pekerja/ serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya”;
Bahwa sebagaimana disebutkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada angka 1 yang mewakili Penggugat atau kuasa hukum Penggugat adalah staff Departemen HRD PT. Kayu Lapis Indonesia yaitu orang yang secara hukum tidak mempunyai hak dan wewenang untuk mewakili kepentingan Penggugat khususnya untuk beracara di Pengadilan sebagaimana diatur oleh UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU No. No 18 tahun 2003 tentang Advokat, karena orang yang mewakili Penggugat atau yang bertindak sebagai kuasa hukum Penggugat bukan Advokat juga bukan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh atau organisasi pengusaha;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka telah terbukti adanya unsur kekhilafan Hakim dalam memutus perkara a quo;
Konsideransi Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak bersesuaian/ saling bertentangan antara bagian mengingat dan menimbang;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menemukan adanya ketidaksesuaian dalam konsiderans Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi, yaitu pada bagian MENGINGAT dengan MENIMBANG, dimana dalam surat PHK dimaksud ditulis (Surat PHK terlampir) :
MENGINGAT :
UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat 1, 2 & 3 : mengenai pemberian surat peringatan;
KKB PT. KLI;
Pasal 49 ayat 2 sub E, yaitu melakukan perbuatan yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Perusahaan;
Pasal 49 ayat 2 sub F yaitu mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan wewenang/ pengaruh jabatannya;
Pasal 49 ayat 1 sub J yaitu berdagang, baik langsung maupun tidak langsung di areal perusahaan;
MENIMBANG :
Perbuatan Saudara tersebut adalah pelanggaran berat;
Bahwa UU No 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat 1, 2 dan 3 adalah berisi pemberian Surat Peringatan I, II dan III yang mana masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan, dan berdasarkan ayat 3 dari Pasal tersebut bahwa pekerja/ buruh yang mengalami PHK dengan alasan tersebut berhak memperoleh uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja masing-masing sebesar satu kali ketentuan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan;
Bahwa dalam menimbang ditulis kesalahan berat, yang artinya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa pesangon;
Bahwa dari dua hal di atas jelas terlihat adanya ketidak sesuaian dalam konsiderans Surat Pemutusan Hubungan Kerja yaitu pada bagian MENGINGAT dan MENIMBANG;
Bahwa dengan tidak adanya kesesuaian dalam konsiderans sebagaimana dimaksud, maka keabsahan dari Surat Pemutusan Hubungan Kerja tersebut perlu ditinjau ulang;
Bahwa dengan disahkannya surat Pemutusan Hubungan Kerja oleh putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung telah menunjukkan adanya unsur kekhilafan Hakim dalam memutus perkara a quo;
Tidak diindahkannya ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. : SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945;
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan kesalahan berat (Pasal 158) Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa Surat Edaran Menakertrans No. : SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 pada garis besarnya menyebutkan bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. : 012/PUU-1/2003 maka Pasal- pasal UU No. 13 Tahun 2003 yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar/ acuan dalam penyelesaian hubungan industrial dan untuk penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja/ buruh melakukan kesalahan berat, PHK dapat dilakukan setelah ada putusan Hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa mengingat PHK yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi terhadap Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi adalah berdasarkan kesalahan berat, yang sampai saat sekarang tidak pernah ada pemeriksaan pidana apalagi putusan pidana yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi terbukti melakukan kesalahan berat dan telah berkekuatan hukum tetap, maka dengan tidak diindahkannya putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Menakertrans sebagaimana dimaksud diatas, PHK yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi adalah tidak sah;
Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang menyatakan sah dan berharga surat keputusan PHK No. : 04/B.27/PERS/KLI/IX/2009 tertanggal 16 September 2009 yang mana putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung dalam putusan No. : 427 K/ PDT.SUS/ 2010 yang menyatakan bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum telah menunjukkan adanya kekhilafan Hakim dalam memutus perkara a quo yaitu tidak diindahkannya ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. : SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945;
Tidak diperhatikannya ketentuan dalam Undang - Undang Ketenagakerjaan;
Bahwa Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan :
“Dalam hal pekerja/ buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/ buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga secara berturut- turut“;
Bahwa sampai dilakukannya PHK terhadap Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, tidak pernah menerima surat peringatan dari Termohon Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi;
Bahwa dari semua hal di atas, terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa selain itu Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi juga telah melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi karena memberikan 2 (dua) sanksi sekaligus atas satu tuduhan kesalahan yang dianggap dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi;
Tidak diperhatikannya ketentuan dalam Hukum Acara Perdata/ HIR;
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo telah melakukan kekhilafan dengan tidak mengindahkan keberatan dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi perihal saksi yang dihadirkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi;
Bahwa Pasal 172 HIR menyebutkan :
“Hakim dalam menimbang harga kesaksian harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang beberapa hal yang salah satunya adalah kedudukan seorang saksi termasuk hubungan kerja”;
Bahwa dalam penjelasannya, seorang Tergugat berhak mengajukan keberatan atas saksi yang diajukan oleh Penggugat jika saksi dimaksud memiliki hubungan kerja dengan Penggugat, karena saksi yang ada hubungan kerja dengan salah satu pihak dimungkinkan tidak akan bersikap jujur dan saksi akan kehilangan independensinya sebagai seorang saksi, sehingga saksi akan cenderung kearah tindakan yang berat sebelah memihak kepada majikannya;
Bahwa dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah menyatakan keberatannya kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini atas saksi-saksi yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi, namun ternyata keberatan dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Hakim bahkan Hakim menjadikan kesaksian dari seorang Saksi (Susilo Jaka Prabawa) yang mana kesaksiannya bertentangan dengan saksi yang lain dan tanpa didukung oleh bukti formil/ bukti tertulis yang notabenenya adalah karyawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi yang untuk kemudian dijadikan dasar bagi Hakim untuk mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi;
Judex Facti Putusan Mahkamah Agung RI No. : 427 K/PDT.SUS/2010 jo. Putusan Pengadilan Hubungan Indusrial pada Pengadilan Negeri Semarang No. : 86/G/2009/PHI.Smg.;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali merasa Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo dalam tingkat Kasasi sangat berpegang pada putusan Pengadilan Hubungan Indusrial pada Pengadilan Negeri Semarang No. : 86/G/2009/PHI.Smg., atau bisa dikatakan putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara a quo hanya berpatokan pada putusan Pengadilan Hubungan Indusrial pada Pengadilan Negeri Semarang No : 86/G/2009/PHI.Smg.;
Bahwa putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang dijadikan patokan oleh hakim pada tingkat Kasasi dalam perkara a quo telah didasari dengan pertimbangan- pertimbangan yang keliru, yaitu :
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara a quo, dalam memberikan pertimbangan hukum telah mengesampingkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan dan juga tidak didukung oleh bukti-bukti formil, Oleh karenanya pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang jelas-jelas melanggar azas obyektifitas;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam pertimbangannya halaman 28 alenia 1 yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa bukti P-9 berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Suparjo dan lebih diperkuat lagi dengan adanya kesaksian Suparjo dibawah sumpah didepan persidangan, yang pada dasarnya menyatakan ada pertemuan di rumah makan Ngangeni Jl. Arteri Kaliwungu yaitu Wahyudi PJ ( Tergugat ), Pak Mujab ( UD. Mitra Karina ), Susilo Jaka Prabawa dengan maksud mencari peluang membeli veneer yang selanjutnya akan dikirim/ dijual di PT. Kayu Lapis Indonesia dengan tujuan mendapatkan keuntungan”
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang diatas jelas tidak benar karena bukti P-9 berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Suparjo tidak bisa dijadikan bukti tertulis, karena bukti P- 9 dibuat tidak dibawah sumpah, sementara bukti P-9 berisi tentang pernyataan bahwa Tergugat telah melakukan suatu kesalahan/ pelanggaran, disamping itu bukti P-9 dibuat oleh karyawan Penggugat yang sampai diajukannya gugatan ini statusnya masih karyawan Penggugat, sehingga kebenaran dari surat pernyataan dimaksud sangat disangsikan/ diragukan kebenarannya dan layak untuk ditolak;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi selama dipersidangan tidak pernah mengajukan bukti formil (bukti tertulis) yang menunjukkan adanya perikatan antara Wahyudi PJ ( Pemohon Kasasi semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi) dengan UD. Mitra Karina sebagaimana tuduhan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi terhadap Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah melakukan pelanggaran berat.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam pertimbangannya halaman 28 alenia 2 yang menyatakan :
“Menimbang bahwa saksi Susilo Jaka Prabawa telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan saksi memenuhi syarat formil sebagai saksi, sebagai berikut :
Saksi menghadiri pertemuan bersama Tergugat, Mujab, Suparjo untuk pembelian veneer dari UD. Mitra Karina;
Maksud pertemuan adalah mencari dan mendapatkan keuntungan dari pembelian veneer dari UD. Mitra Karina;
UD. Mitra Karina adalah supliyer dan saksi sebagai mitra kerja, pernah menyerahkan uang kepada Tergugat;
Saksi belum pernah menikmati dalam mitra kerja, karena keuntungan masih dibawa Tergugat;
Pembelian ke UD. Mitra Karina seharga Rp.1.650.000/ m3 kemudian dijual ke Perusahaan Kayu Lapis Indonesia (KLI) seharga Rp.1.700.000,-/ m3, jadi ada selisih harga yang dijual dengan yang dibayarkan;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang di atas jelas tidak benar karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi yang lain yang diajukan oleh Penggugat, yaitu :
Saksi Suparjo dalam keterangannya pada halaman 22 menyatakan :
Bahwa Saksi tidak pernah melihat sendiri transaksi pembelian veneer dari UD. Mitra Karina Banjarnegara dengan Wahyudi PJ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sendiri ada pembicaraan jual beli kayu oleh Wahyudi dengan UD. Mitra Karina Banjarnegara;
Saksi tidak tahu dan tidak melihat sendiri tetapi Saksi diberi tahu ada jual beli kayu antara Wahyudi PJ (Tergugat) dengan UD. Mitra Karina dari Pak Mujab;
Bahwa Wahyudi PJ tidak tahu urusan dan pembayaran kayu tersebut;
Bahwa pesanan kayu tersebut tidak dikirim ke Wahyudi tetapi pesanan kayu tersebut dikirim ke perusahan;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan tahu dokumen pembelian kayu dari UD. Mitra Karina kepada Wahyudi;
Bahwa Saksi diberi tugas oleh perusahaan ke UD. Mitra Karin eke Banjarnegara sebagai quality control (bertugas mengecek kayu yang akan dibeli perusahaan) dan setelah Saksi sampai perusahaan. Tugas Saksi selesai dan sebagai karyawan biasa;
Bahwa Saksi berhak sebagai karyawan yang diberi tugas sebagai quality control berhak menolak pembelian kayu;
Saksi Eko Suryono dalam keterangannya pada halaman 23 menyatakan :
Bahwa Saksi tidak pernah menerima veneer dari Wahyudi (Tergugat);
Bahwa keluhan PT. Kayu Lapis atas ketidaksesuaian harga veneer tersebut tidak ditujukan kepada Wahyudi, tetapi kepada Pak Mujab;
Bahwa perjanjian kontrak pembelian veneer tidak dibuat antara PT. Kayu Lapis dengan Wahyudi, karena perjanjian kontrak dibuat antara PT. Kayu Lapis dengan UD. Mitra Karina Banjarnegara;
Saksi Susilo Jaka Prabawa dalam keterangannya pada halaman 25 menyatakan :
Bahwa Saksi tidak melihat sendiri ada pembayaran veneer dari Tergugat kepada UD. Mitra Karina;
Bahwa saksi tidak ikut dalam kontrak kerja pembelian veneer.
Bahwa dari keterangan Para Saksi tersebut, dapat diketahui bahwa tidak ada ikatan antara Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dengan UD. Mitra Karina, karena semua pembayaran dan kontrak kerja dilakukan antara PT. Kayu Lapis Indonesia dengan UD. Mitra Karina, sehingga tidak benar tuduhan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi yang menyebutkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah menerima uang dan dianggap merugikan perusahaan;
Bahwa keterangan saksi Susilo Jaka Prabawa tidak disertai/ didukung dengan bukti-bukti formil/ bukti tertulis yang yang mendukung keterangannya;
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, terbukti bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan kesalahan fatal dalam penerapan peraturan atas suatu peristiwa, dan oleh karena putusan tersebut diikuti/ dijadikan patokan oleh Majelis Hakim pada pemeriksaan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung maka sudah seharusnya putusan Mahkamah Agung No : 427 K/ PDT.SUS/ 2010 jo. putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara No. 86/ G/ 2009/ PHI.Smg., dibatalkan;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa semua yang tertuang dalam Konpensi mohon secara mutatis mutandis terbaca kembali dalam Rekonpensi;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan di atas, maka telah terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sewenang- wenang;
Bahwa selama persidangan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi tidak pernah terbukti melakukan kesalahan berat sebagaimana yang dituduhkan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi, bahkan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi yang telah terbukti melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) sewenang- wenang;
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 disebutkan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan kesalahan berat (Pasal 158) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa dengan tidak adanya kekuatan mengikat mengenai Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perihal kesalahan berat, maka segala peraturan khususnya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang mengacu pada pasal dimaksud dengan sendirinya juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka PHK yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi terhadap Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi, Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi adalah tidak sah dan bertentangan dengan undang- undang;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan seksama Memori Peninjaun Kembali tertanggal 10 Maret 2011, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti i.c. putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud oleh Pemohon Peninjaun Kembali dalam memorinya;
Bahwa Penggugat/ Termohon Peninjaun Kembali yang dalam perkara ini diwakili oleh staff Departemen HRD dari PT. KAYU LAPIS INDONESIA adalah dapat dibenarkan dan tidak menyalahi hukum acara, dan meneliti selanjutnya putusan Judex Facti ternyata sudah memberi pertimbangan yang cukup dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh WAHYUDI. Pj tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara a quo dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara a quo dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : WAHYUDI. Pj tersebut;
Membebankan biaya perkara peninjauan kembali ini kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2011 oleh H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BERNARD, SH., MM., dan ARSYAD, SH., MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc Perselisihan Hubungan Industrial sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
TTD/BERNARD,SH.,MM. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/ARSYAD,SH.,MH.
Panitera Pengganti :
TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.19591207 1985 12 2 002.