18 PK/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 PK/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Desa Mororejo
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Dra. WINARTI tersebut ;
P U T U S A N
No. 18 PK/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
Dra. WINARTI, bertempat tinggal di Jalan Kuala Mas II/97 RT.002, RW.013, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada AGUS MURYANTO, S.H.,M.H. Advokat, yang berkantor pada kantor Advokat & Konsultan Hukum “AGUS MURYANTO, S.H., M.H. & Rekan” beralamat di Jalan Jembawan I No. 4 Kalibanteng Kulon Semarang;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat;
melawan :
PT. KAYU LAPIS INDONESIA, berkedudukan di Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 655 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 2 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Tergugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat sejak 21 September 1983 sampai dengan dilakukannya PHK sepihak oleh Tergugat pada tanggal 9 November 2009;
Bahwa Penggugat pertama kali bekerja di Perusahaan Tergugat sebagai Staf Laborat Glueplant, dan karena semangat kerja dan loyalitasnya yang tinggi terhadap perusahaan, akhirnya Penggugat mengalami kenaikan jabatan/promosi;
Bahwa selama bekerja ditempat Tergugat, Penggugat selalu menunjukkan loyalitas dan prestasi kerja yang bagus terhadap Perusahaan, hal ini dibuktikan dengan :
Pengangkatan Penggugat sebagai Sekretaris General Manager, pada tahun 1987;
Pengangkatan Penggugat sebagai Kepala bagian Laborat, pada tahun 1994;
Pengangkatan Penggugat sebagai Kepala Devisi Kontrol, pada tahun 2004;
Pengangkatan Penggugat sebagai Manager Lab dan produksi perekat, pada tahun 2005;
Pengangkatan Penggugat sebagai Staff Senior Manager, pada tahun 2007;
Bahwa Penggugat menerima gaji dari Tergugat sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) per bulan dan gaji terakhir diterima Penggugat pada tanggal 29 Oktober 2009;
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2009 Penggugat menerima surat pencabutan fasilitas BBM dan Maintenance yang pelaksanaannya akan dimulai pada tanggal 30 Oktober 2009;
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2009 Penggugat menerima Surat Keputusan Pemberhentian Sementara (Schorsing) No.1376/B.26/PERS/ KLI/X/2009 dari Tergugat dengan tuduhan Penggugat telah melakukan kesalahan berat yaitu pekerja/ Penggugat pada bulan April 2007 telah menerima uang dari supplier bahan kimia untuk keperluan Industri yang mana hal tersebut melanggar KKB PT. KLI Pasal 49 ayat 2 sub b, e, f;
Bahwa pada tanggal 9 November 2009 Penggugat menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 05/B.27/PERS/KLI/XI/2009 dari Tergugat dengan tuduhan pekerja/ Penggugat pada bulan April 2007 telah nnenerima uang dari supplier bahan kimia untuk keperluan Industri, yang mana perbuatan dimaksud ternnasuk kedalam kesalahan berat yang diatur dalam KKB PT. KLI Pasal 49 ayat 2 sub b, e, f;
Bahwa Penggugat sama sekali merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan Tergugat kepada Penggugat yang untuk selanjutnya dijadikan alasan bagi Tergugat untuk melakukan PHK terhadap Penggugat;
Bahwa atas permasalahannya dimaksud Penggugat melalui SP Kahut SPSI PT. KLI melakukan perundingan secara Bipartite dengan Perusahaan/ Tergugat namun tidak menemukan kesepakatan;
Bahwa oleh karena tidak ada penyelesaian pada tingkat Bipartite, maka Penggugat mengadukan permasalahannya di Disnakertrans Kabupaten Kendal, dan oleh Pihak Disnakertrans dicoba diselesaikan dengan cara mediasi/Tripartite;
Bahwa selama proses penyelesaian permasalahan pada tingkat mediasi/ Tripartite diketahui bahwa tuduhan Tergugat terhadap Penggugat sama sekali tidak terbukti, dan oleh karenanya pihak mediator memberikan anjuran supaya Tergugat membayar uang pesangon kepada Penggugat sebesar 2 (dua) kali ketentuan;
Bahwa terhadap anjuran dimaksud Penggugat menyatakan menerima sedangkan Tergugat nnenolak anjuran dimaksud;
Bahwa oleh karena tidak ada penyelesaian pada tingkat mediasi maka tidak ada jalan lain bagi Penggugat selain mengajukan gugatan ini pada Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Tengah pada Pengadilan Negeri Semarang;
Bahwa oleh karena PHK tidak mungkin bisa dihindari, sementara Pihak Pengusaha tidak bisa membuktikan tuduhannya terhadap Tergugat, maka sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (3) dapat dikatakan bahwa Pengusaha/Tergugat telah melalukan efisiensi dan oleh karenanya pekerja (Penggugat) berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan (Pasal 156 ayat 2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan (Pasal 156 ayat 3), uang penggantian hak (Pasal 156 ayat 4), dengan perhitungan sebagai berikut :
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp.5.200.000,- = Rp. 93.600.000,-
Uang penghargaan masa kerja: 1 x 10 x Rp.5.200.000,- = Rp. 52.000.000,-
Uang penggantian hak : 15% x Rp.145.600.000,- = Rp. 21.840.000,-+ Jumlah = Rp.167.440.000,-
(seratus enam puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa oleh karena belum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai keabsahan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, maka sesuai ketentuan Pasal 151, 152 dan 155 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 29 ayat 1 Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) PT. Kayu Lapis Indonesia, Penggugat mohon supaya Tergugat dihukum untuk membayar gaji Penggugat sejak dilakukannya PHK sepihak oleh Tergugat sampai adanya putusan Pengadilan yang ber-kekuatan hukum tetap;
Bahwa atas PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dengan tuduhan-tuduhan sebagaimana yang tersebut di atas, telah membuat Penggugat merasa malu, kehilangan kepercayaan, dan dipandang buruk oleh teman-teman sekerjanya sehingga Penggugat menderita tekanan batin dan meminta kepada Tergugat untuk mengembalikan nama baik Penggugat;
17. Bahwa atas rasa malu, kehilangan kepercayan, dan tekanan batin yang diderita Penggugat sebagai akibat atas tindakan sewenang- wenang Tergugat sebagaimana tersebut diatas, Penggugat mohon supaya Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang dibayarkan secara tunai selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
18. Bahwa untuk menjamin Tergugat tidak menunda-nunda pembayarannya kepada Penggugat maka Penggugat mohon supaya Tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan Tergugat membayar kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dipenuhinya gugatan Penggugat terhadap Tergugat;
Bahwa oleh karena gugatan ini didukung oleh bukti-bukti yang akurat, maka Penggugat mohon supaya putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dari pihak manapun (Uit Voerbaar Bij Vooraad);
Bahwa oleh karena permasalahan/perkara ini muncul semata-mata karena tindakan sewenang-wenang Tergugat sendiri maka Penggugat mohon supaya Tergugat dibebani membayar semua biaya-biaya yang muncul sebagai akibat dari penyelesaian perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat sejak 21 September 1983 sampai dilakukanya PHK sepihak oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 9 November 2009;
Menyatakan bahwa gaji terakhir yang diterima Penggugat dari Tergugat adalah Rp.5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
Menyatakan bahwa Penggugat tidak bersalah/ tidak melakukan semua pelanggaran yang dituduhkan Tergugat kepada Penggugat sebagaimana alasan PHK yang dilakukan Tergugat;
Menyatakan bahwa Tergugat telah bersalah yaitu melanggar Pasal 161 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan sah PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan perincian sebagai berikut :
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp.5.200.000,- = Rp. 93.600.000,-
Uang penghargaan masa kerja: 1 x 10 x Rp.5.200.000,- = Rp. 52.000.000,-
Uang penggantian hak : 15% x Rp.145.600.000,- = Rp. 21.840.000,-+ Jumlah = Rp.167.440.000,-
(seratus enam puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar gaji Penggugat sejak dilakukannya PHK sepihak oleh Tergugat sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang dibayarkan secara tunai selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan Tergugat membayar kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dipenuhinya gugatan Penggugat terhadap Tergugat;
12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet dari pihak manapun (Uit Voerbaar Bij Vooraad);
13. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
SUBSIDIAIR :
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan dalam konvensi dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan dipergunakan kembali sebagai dalil-dalil dalam rekonvensi;
Bahwa Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi adalah karyawan Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi yang bekerja di PT. Kayu Lapis Indonesia sejak tanggal 21 September 1983 (Bukti T-1);
Bahwa antara Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi terikat dalam suatu hubungan kerja industrial yang tunduk dengan berbagai ketentuan dan/atau peraturan, dibidang ketenagakerjaan di antaranya adalah Kesepakatan Kerja Bersama PT. Kayu Lapis indonesia Periode 2007 — 2009 (Bukti T-2);
Bahwa Kesepakatan Kerja Bersama memiliki arti khusus dalam hubungan industrial antara Pengusaha dan Pekerja yaitu sebagai “Lex Spesialis” (peraturan perundangan yang berlaku secara khusus dan di prioritaskan), yang dasar pemberlakuannya setara dengan undang-undang, sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 kitab undang-undang Hukum Perdata yaitu bahwa : “Semua Persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya “;
Bahwa sebagai karyawan/pekerja maka Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi memiliki kewajiban-kewajiban untuk bersikap dan bertingkah laku, sebagaimana telah di sepakati dalam ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan ayat (5) Kesepakatan Kerja Bersama PT.KLI Periode 2007- 2009, antara lain yaitu :
Pasal 48 ayat (3) :
“Bersikap jujur dan bertanggungjawab, terhadap tugas dan hasil kerjanya”;
Pasal 48 ayat (5) :
“Mentaati dan melaksanakan perintah/instruksi/mekanisme kerja dari atasannya, terhadap hal-hal yang berhubungan dengan tugas pekerjaan Pekerja dalam hubungan kerja yang sah, dengan sebaik-baiknya”;
Bahwa selama bekerja di PT. Kayu Lapis Indonesia Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi telah beberapa kali melakukan tindakan atau perbuatan indisipliner dan karenanya terhadap Tergugat Rekonvensi telah beberapa kali dikenakan sanksi, yaitu sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Personalia Nomor : 0257/B.16/PERS/V/2007 tanggal 16 Mei 2007, dikenakan sanksi berupa mutasi untuk penurunan jabatan (Demosi) dari jabatan Manager Laboratorium dan Produksi Perekat menjadi Staff Senior Manager (Bukti T-3);
Berdasarkan Surat Personalia Nomor : 0123/B.20/PERS/KLI/II/2008 tanggal 01 Februari 2008, dikenakan Sanksi Peringatan III (SP.III) — (Bukti T-4);
Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 5 Februari 2008 tentang “kesanggupan untuk memperbaiki diri dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan” (Bukti T-5);
Berdasarkan Surat Personalia Nomor : 1376/B.26/PERS/KLI/X/2009 tanggal 29 Oktober 2009, dikenakan Sanksi Schorsing karena adanya pelanggaran ketentuan Pasal 49 ayat 2 sub b, e dan f. (Bukti T-6);
Bahwa dengan maksud dan tujuan agar Tergugat Rekonvensi dapat bekerja secara maksimal maka Penggugat Rekonvensi telah memberikan gaji yang relatif cukup besar kepada Tergugat Rekonvensi setidaktidaknya terakhir sebesar Rp. 5.200.000,- (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) — (Bukti T-7);
Ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya yang berupa fasilitas Maintenance Kendaraan dan BBM yang saat ini sudah di cabut karena ybs sudah bukan lagi pejabat struktural (Bukti T‑8);
Bahwa ternyata maksud dan tujuan dari Penggugat Rekonvensi selama ini tidak di respon secara seimbang, karena sebagai seorang karyawan/ pekerja, Tergugat Rekonvensi nnemiliki karakter sebagai karyawan yang tidak baik, yaitu bahwa berdasarkan laporan/informasi setidak-tidaknya pada bulan April 2007 Tergugat Rekonvensi yang pada waktu itu nnenjabat sebagai Manager Laboratorium tanpa sepengetahuan pihak perusahaan/ dengan secara diam-diam telah meminta dan menerima sejumlah uang dari supplier bahan-bahan kimia CV. Mulia Pratama Chemical Jakarta;
Bahwa berdasarkan bukti kesaksian Sdr. Sugiyanto seorang supplier bahan-bahan kimia industri CV. Mulia Pratama Chemical Jakarta, bersaksi bahwa setidak-tidaknya pada bulan April 2007, setelah saksi mengirimkan bahan kimia pesanan PT. Kayu Lapis Indonesia, saksi yang berada di Bogor — Jakarta di telephone oleh Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi untuk meminta uang komisi atas barang yang telah dikirimkan oleh saksi dengan perhitungan komisi Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk per kilogram atas barang yang dikirim (Bukti T-9);
Bahwa pada bulan April 2007, saksi Sdr. Sugiyanto telah mengirim barang pesanan PT. Kayu Lapis Indonesia berupa bahan kimia industri Catching Agent CA 1244 sebanyak 250 kg, sehingga saksi harus mennberikan komisi kepada Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang pada waktu itu juga sudah diberikan oleh saksi melalui transfer ATM BCA di Bogor yang disaksikan oleh istri saksi, kepada nomor rekening yang diberikan oleh Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi;
Bahwa berdasarkan bukti kesaksian Sdr. Sudiyono mantan bawahan Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi, dapat diperoleh persangkaan bahwa permintaan dan penerimaan uang komisi tanpa sepengetahuan perusahaan oleh Tergugat Rekonvensi benar adanya karena saksi Sudiyono sendiri sekalipun tidak meminta tetapi menerima pemberian dari personil Supplier Bahan Kimia CV. Mulia Pratama Chemical Jakarta, setidaknya sebanyak 5 (lima) kali dari yang terkecil sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai yang terbesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) (Bukti T-10);
Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, maka terang dan nyata tindakan atau perbuatan Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi telah melanggar ketentuan Pasal 49 ayat 2 huruf b, e dan f Kesepakatan Kerja Bersama PT. Kayu Lapis Indonesia Periode tahun 2007-2009, tentang Pelanggaran Berat yaitu sebagai berikut :
Pasal 49 ayat (2) huruf b :
“Melakukan pemerasan, memberi dan/atau menerima suap, baik di dalam maupun diluar lingkungan Perusahaan”.
Pasal 49 ayat (2) huruf e :
“Melakukan suatu perbuatan atau tindakan, yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian, bagi perusahaan, maupun teman sekerja, baik secara langsung maupun tidak langsung”.
Pasal 49 ayat (2) huruf f :
“Mencari keuntungan untuk dirinya sendiri, atau orang lain, dengan atau tanpa menggunakan wewenang/pengaruh jabatannya, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menimbulkan kerugian baik perusahaan atau teman sekerja”.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat 8 huruf a Kesepakatan Kerja Bersama PT. Kayu Lapis Indonesia Periode tahun 2007-2009, sanksi yang dapat di kenakan terhadap pelanggaran berat yaitu berupa : Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Pesangon;
Bahwa atas terjadinya pelanggaran berat oleh Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi, maka Pihak Management Perusahaan Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi telah memanggil Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi, akan tetapi pihak Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi menyangkal kebenaran laporan pelanggaran tersebut;
Bahwa atas adanya penolakan tersebut telah menjadikan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi menjadi tidak harmonis, karenanya pihak Penggugat Rekonvensi telah menghimbau agar Tergugat Rekonvensi mengundurkan diri, akan tetapi Tergugat Rekonvensi menolak dan menyatakan bersedia untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan syarat diberikan pesangon sebanyak 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), pemberian uang penghargaan masa kerja sebanyak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Bahwa Penggugat Rekonvensi tidak sepakat dengan Permintaan Tergugat Rekonvensi, karena perbuatan/tindakan Tergugat Rekonvensi merupakan kesalahan berat yang dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon sebagaimana telah di sepakati di dalam Kesepakatan Kerja Bersama, Pasal 50 ayat 8 huruf a yang menyatakan bahwa “sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran berat adalah :
Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Pesangon” sehubungan dengan hal tersebut maka Penggugat Rekonvensi telah menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara (Schorsing) Nomor : 1376/B.26/PERS/KLI/ X/2009 tanggal 29 Oktober 2009;
Bahwa terhadap perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah di tempuh upaya perundingan Bipartit, akan tetapi setelah sampai 3 (tiga) kali perundingan tidak terjadi kata sepakat (Bukti T-11; T-12; T-13) dan sehubungan dengan hal tersebut Penggugat Rekonvensi telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 05/B.27/PERS/KLI/XI/2009 tanggal 9 November 2009 tentang pemberian Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Syarat / tanpa pesangon (Bukti T-14);
Bahwa mengingat perundingan Bipartit tidak membuahkan kesepakatan maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan melalui mediasi dan telah diberikan anjuran sebagaimana tersebut dalam Surat Dinsosnakertrans Kendal Nomor 567/4416.A/2009 tanggal 28 Desember 2009 (Bukti T-15), akan tetapi tidak ada kata sepakat pula, bahkan pihak Penggugat Rekonvensi menolak anjuran mediator yang telah disampaikan melalui surat Nomor : 001/A.02/Exs/KLI/I/2010 tanggal 11 Januari 2010 (Bukti T16) di karenakan pertimbangan-pertimbangan dari pihak mediator sama sekali tidak logis, yaitu :
Dalam Bipartit tanggal 9 November 2009 Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi meminta pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan (3) serta ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, namun oleh mediator justru menganjurkan 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, hal ini merupakan suatu kemunduran dari proses perundingan yang telah berlangsung;
Mediator menyatakan bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Rekonvensi tidak terbukti, padahal dalam proses mediasi tersebut sama sekali tidak pernah dilakukan acara / agenda pembuktian sehingga kesimpulan mediator tidak tepat dan tidak logis secara yuridis.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah bersalah melakukan Pelanggaran Berat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b jo Pasal 49 ayat (2) huruf e, jo Pasal 49 ayat (2) huruf f, Kesepakatan Kerja Bersama PT. Kayu Lapis Indonesia dan Serikat Pekerja PUK FSP KAHUT Indonesia K.SPSI PT. Kayu Lapis Indonesia Periode tahun 2007-2009.
Menyatakan Sah dan berharga Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 05/ B.27/PERS/KLI/XI/2009 tanggal 09 November 2009.
Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak berhak atas uang pesangon, maupun kompensasi dan / atau ganti rugi dalam bentuk apapun juga, karena Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat didasarkan pada alasan adanya Kesalahan Berat, sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat 8 huruf a Kesepakatan Kerja Bersama PT. Kayu Lapis Indonesia Periode Tahun 2007-2009.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang adil, berdasarkan peradilan yang baik (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang No. 22/G/2010/PHI.SMG, tanggal 24 Mei 2010 adalah sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan bahwa gaji terakhir yang diterima Penggugat adalah Rp. 5.200.000.- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
Menyatakan bahwa PHK tertanggal 09 November 2009 adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah bersalah melakukan Pelanggaran Berat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b, huruf e, huruf f Kesepakatan Kerja Bersama PT. Kayu Lapis Indonesia Periode tahun 2007-2009;
Menyatakan sah Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 05/B/27/PERS/KLI/XI/2009 tanggal 09 November 2009;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak berhak atas uang pesangon, maupun kompensasi dan/atau ganti rugi dalam bentuk apapun;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.111.000.- (seratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 655 K/Pdt.Sus/2010, tanggal 2 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Dra. WINARTI tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang No.22/G/2010/PHI.SMG, tanggal 24 Mei 2010 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak 9 November 2010;
Menghukum Tergugat membayar sejumlah uang kepada Penggugat sebesar Rp.13.260.000,- (tiga belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah bersalah melakukan Pelanggaran Berat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b, huruf e, huruf f Kesepakatan Kerja Bersama PT. Kayu Lapis Indonesia Periode tahun 2007-2009;
Menyatakan sah Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 05/B/27/PERS/KLI/XI/2009 tanggal 09 November 2009;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 655 K/Pdt.Sus/ 2010, tanggal 2 September 2010 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/ Penggugat pada tanggal 5 April 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 September 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 4 Oktober 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 07/PK/2011/PHI.Smg, yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 4 Oktober 2011;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Tergugat yang pada tanggal 7 Oktober 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Penggugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 18 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Putusan Judex Facti didasarkan pada bukti dan saksi yang diragukan kebenarannya :
Bahwa pada saat pemeriksaan bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali pada persidangan Pengadilan Hubungan Industrial, bukti dan keterangan saksi-saksi telah diragukan kebenaran-nya;
Bahwa saksi Sudiyono (Karyawan PT. Kayu Lapis Indonesia) dalam keterangannya pada halaman 20, diantaranya menerangkan :
Bahwa setahu saksi dari pemberitahuan pak atmika (Karyawan CV. Mulia Pratama Chemicel), selain saksi yang menerima komisi adalah penggugat ditransfer lewat rekening suami penggugat. Bahwa saat ini saksi Sudiyono yang statusnya sebagai karyawan PT. Kayu Lapis Indonesia,patut diduga keterangan yang diberikan tidak obyektif/ cenderung membela Termohon Peninjauan Kembali (PT. Kayu Lapis Indonesia) dikarenakan adanya kekhawatiran dari saksi Sudiyono jika memberi keterangan yang merugikan pihak Termohon Peninjauan Kembali, saksi Sudiyono akan kehilangan pekerjaan/diputus hubungan kerja dengan Termohon Peninjauan Kembali (PT. Kayu Lapis Indonesia);
Bahwa saksi Sugiyanto dalam keterangannya pada halaman 20 dan 21, diantaranya menerangkan bahwa saksi memberikan komisi kepada Winarti hanya sekali,bahwa pemberian komisi melalui transfer tetapi tidak atas nama Winarti, atas nama orang lain nomor rekening dari Winarti melalui SMS. Bahwa saksi Sugiyanto yang mengaku untuk dan atas nama CV. Mulia Pratama Chemical, pada tahun 2009 saksi Sugiyanto bekerja pada perusahaan/ usaha miliknya sendiri, sehingga patut diduga keterangan yang diberikan oleh saksi Sugiyanto dalam surat pernyataan cenderung membela Termohon Peninjauan Kembali (PT. Kayu Lapis Indonesia) dikarenakan adanya kekhawatiran dari saksi Sugiyanto jika memberi keterangan yang merugikan pihak Termohon Peninjauan Kembali (PT. Kayu Lapis Indonesia) , saksi Sugiyanto akan kehilangan pekerjaan/diputus hubungan kerjasama dengan Termohon Peninjauan Kembali (PT. Kayu Lapis Indonesia) sebagai supplier bahan kimia;
Bahwa saksi Assama (istri Sugiyanto), memberikan pernyataan bahwa waktu transfer uang, saksi bersama suami (Sugiyanto) ada dalam ruang ATM BCA di Bogor dan menurut keterangan suami uang untuk komisi pembelian barang dari CV. Mulia Pratama Chemical. Saksi tidak tahu barang yang dibeli PT. Kayu Lapis Indonesia. Menurut keterangan suami (saksi Sugiyanto), bu Winarti (Pemohon Peninjauan Kembali) SMS No. rekening atas nama orang lain;
Bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang saat ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat digunakan sebagai alasan yang kuat untuk membatalkan putusan pengadilan No. 22/G/2010/PHI.Smg;
Putusan Judex Facti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan :
Bahwa Majelis Hakim terjadi kekhilafan dalam membuat pertimbangan hukum, dalam putusan halaman 23 – 24 : “menimbang bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat ada 2 (dua) bukti surat yang mendukung dalil tergugat bahwa Penggugat menerima uang komisi dari CV. Mulia Pratama Chemical;
Yang pertama yaitu surat pernyataan dari Sugiyanto yang memberikan pernyataan bahwa Sugiyanto bertindak untuk dan atas nama CV. Mulia Pratama Chemical telah memberikan uang komisi kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Yang kedua adalah surat pernyataan dari Sudiyono yang memberikan pernyataan bahwa yang bersangkutan (Sudiyono) selaku karyawan PT. Kayu Lapis Indonesia telah menerima bingkisan dan uang tunai dari CV. Mulia Pratama Chemical dan mendapat informasi dari Jatmiko karyawan CV. Mulia Pratama Chemical bahwa Penggugat juga menerima uang komisi dari CV. Mulia Pratama Chemical;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam memberikan pertimbangan hukum Majelis Hakim telah mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Bahwa saksi tidak pernah melihat sendiri, mendengar sendiri, mengalami sendiri terhadap suatu peristiwa dan keterangan yang didengar dari pihak ke tiga bukanlah kesaksian. Keterangan saksi saja tanpa didukung alat bukti lainnya dianggap tidak dapat dipercaya kebenarannya, sehingga keterangannya tidak memiliki nilai pembuktian/ tidak bernilai sebagai kesaksian. Oleh karenanya pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang jelas-jelas terdapat suatu kekhilafan Hakim;
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas telah ditemukan bukti-bukti baru yang bersifat menentukan. Bukti tersebut berupa Print Out dari Bank BCA atas nama Teddy Listiono (suami Dra. Winarti);
Bahwa berdasarkan penjelasan serta dasar hukum diatas maka terbukti bahwa pertimbangan dan putusan yang diberikan oleh Judex Facti telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu sudah seharusnya putusan tersebut dibatalkan;
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ke 1 dan 2 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertim-bangan sebagai berikut :
Bahwa putusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sehingga permohonan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan Pasal 69 Jo. Pasal 67 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Bahwa tidak terdapat keadaan/hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Judex Facti dan Judex Juris a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Dra. WINARTI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini lebih dari Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Dra. WINARTI tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2012 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, S.H. dan Arief Soedjito, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Yuli Heryati, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota; K e t u a;
Ttd./ Jono Sihono, S.H. Ttd.
Ttd./ Arief Soedjito, S.H.,M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum.
Biaya peninjauan kembali : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i ……………. Rp. 6.000,- Ttd.
R e d a k s i …………... Rp. 1.000,- Yuli Heryati, S.H.,M.H.
Administrasi Peninjauan
Kembali………………… Rp. 2.493.000,- +
Jumlah.………….......... Rp. 2.500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002