863 B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 863 B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Desa Mororejo
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 863/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
KUSUMO PRATIWININGRUM, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1080/PJ./2013 tanggal 11 Juni 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. KAYU LAPIS INDONESIA, tempat kedudukan di Desa Mojorejo, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43501/PP/M.XIII/15/2013 tanggal 26 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
LANDASAN FORMAL:
Bahwa pengajuan banding ini masih dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Keberatan tertanggal 25 Agustus 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 26 Agustus 2011;
Bahwa pengajuan banding ini diajukan secara tertulis dengan menggunakan "Bahasa Indonesia" dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di perusahaan;
Bahwa pengajuan banding dilampiri dengan copy SKPLB Pajak Penghasilan yang Pemohon Banding ajukan keberatan dan juga KEP Terbanding yang Pemohon Banding ajukan banding;
Bahwa pengajuan banding mencantumkan pajak yang seharusnya menurut perhitungan Pemohon Banding;
LANDASAN MATERIAL:
Koreksi atas Ekualisasi Peredaran Usaha sebesar Rp1.840.763.000,00;
Peredaran Usaha menurut:
Peneliti Keberatan Rp1.022.481.474.634,00
Pemohon Banding Rp1.020.640.711.634,00
Rp 1.840.763.000,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Peneliti Keberatan melakukan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan equalisasi dengan objek PPN hasil pemeriksaan Masa April sampai dengan November 2008 padahal untuk Masa Juni dan Juli 2008 belum keluar keputusan dari Pengadilan Pajak atas banding yang Pemohon Banding ajukan;
Koreksi atas Pendapatan Bunga Piutang Afiliasi sebesar Rp25.908.580.537,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan dasar koreksi yang digunakan oleh Peneliti yaitu Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham karena pada kenyataannya Pemohon Banding memang tidak pernah mengenakan bunga pinjaman kepada perusahaan afiliasi. Oleh sebab itu pada catatan pembukuan Pemohon Banding tidak ada "pendapatan bunga" begitu juga pada catatan pembukuan perusahaan afiliasi tidak ada beban bunga atas transaksi piutang tersebut. Hal ini sesuai dengan yang diungkap pada Laporan Keuangan Konsolidasi 2008 perusahaan Pemohon Banding yang diaudit oleh Purwantono, Sarwoko & Sandjaja (Ernst & Young) selaku pihak yang independen;
Bahwa transaksi yang sebenarnya terjadi di akun piutang afiliasi antara lain:
Transaksi pembayaran kepada pihak ketiga untuk kepentingan perusahaan afiliasi;
Transaksi operasional yang dibayar lebih dahulu oleh Pemohon Banding;
Bahwa yang sebenarnya transaksi-transaksi di atas merupakan transaksi dagang biasa di mana Pemohon Banding menerima log sebagai kompensasinya, namun berhubung perusahaan-perusahaan tersebut masih satu grup dengan Pemohon Banding (khusus pada PT. Limbang Ganeca dan PT. Kusuma Puspawana, Pemohon Banding mempunyai saham di perusahaan tersebut) maka Pemohon Banding catat di akun piutang afiliasi yang sebenarnya fakta material merupakan "piutang dagang";
Bahwa prinsip dasarnya adalah "substance over form" yang artinya fakta material lebih utama daripada formalnya. Secara material memang tidak ada pembayaran bunga, sehingga tidak pada tempatnya bila harus dinyatakan adanya pembayaran bunga. Terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang juga berprinsip sama seperti hal-nya kasus sengketa ini yang dapat dijadikan dasar yurisprudensi;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding melampirkan:
Putusan Majelis Pertimbangan Pajak Nomor Put.1240/MPP/PPh/XII/1995 dengan pokok sengketa yaitu Bunga atas Pinjaman Tanpa Bunga;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.02121/PP/M.I/15/2004 dengan pokok sengketa yaitu Penghasilan Berupa Bunga Piutang;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.1259/PP/M.VI/15/2007 dengan pokok sengketa yaitu Pendapatan Bunga atas Piutang Afiliasi;
Bahwa dari penjelasan tersebut di atas, berikut perhitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Pemohon Banding:
| Peredaran Usaha | Rp1.020.640.711.634,00 |
| Harga Pokok Penjualan | (Rp 944.343.230.270,00) |
| Laba Bruto | Rp 76.297.481.364,00 |
| Biaya Usaha | (Rp 120.089.071.353,00) |
| Penghasilan Neto dalam Negeri | (Rp 43.791.589.989,00) |
| Penghasilan (Biaya) Luar Usaha | (Rp 77.563.450.666,00) |
| Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final | (Rp 88.882.768,00) |
| Laba (Rugi) sebelum Pajak | (Rp 121.443.923.423,00) |
| Penyesuaian Fiskal Positif | Rp 20.302.848.090,00 |
| Penyesuaian Fiskal Negatif Penghasilan Kena Pajak | (Rp 5.000.606.142,00) |
| (Rp 106.141.681.475,00) | |
| PPh Terutang | NIHIL |
| Kredit Pajak PPh Pasal 22 | Rp 1.581.645.422,00 |
| Lebih Bayar | (Rp 1.581.645.422,00) |
Bahwa demikian pengajuan banding ini Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding senantiasa siap membantu untuk memberikan argumentasi bahasan lebih lanjut apabila sekiranya diperlukan dan besar harapan Pemohon Banding untuk dapat dipanggil menghadiri persidangan atas sengketa pajak ini untuk dapat memberikan keterangan tambahan yang diperlukan dalam rangka persidangan sengketa pajak;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 43501/PP/M.XIII/15/2013 tanggal 26 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1488/WPJ.10/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00002/406/08/513/10 tanggal 1 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2424/WPJ.10/2011 tanggal 28 Desember 2011, atas nama: PT. Kayu Lapis Indonesia, NPWP 01.136.155.7-513.000, alamat: Desa Mojorejo, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto (Rugi) (Rp 106.141.681.475,00)
Penghasilan Kena Pajak (Rp 106.141.681.475,00)
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 0,00
Kredit Pajak Rp 1.581.645.422,00
Jumlah yang lebih dibayar Rp 1.581.645.422,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43501/PP/M.XIII/15/2013 tanggal 26 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Maret 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1080/PJ./2013 tanggal 11 Juni 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Juni 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1349/SP.52/AB/VI/2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43501/PP/M.XIII/15/2013 tanggal 26 Februari 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43501/PP/M.XIII/15/2013 tanggal 26 Februari 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak):
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
II.Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43501/PP/M.XIII/15/2013 tanggal 26 Februari 2013, atas nama: PT. Kayu Lapis Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Maret 2013 melalui surat Nomor P.188/SP.23/2011 tanggal 18 Maret 2013 dan diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 201303280450;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43501/PP/M.XIII/15/2013 tanggal 26 Februari 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Sengketa atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp1.840.763.000,00;
Sengketa atas koreksi positif Penghasilan (Biaya) di Luar Usaha sebesar Rp25.908.580.537,00;
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43501/PP/M.XIII/15/2013 tanggal 26 Februari 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, yang akan kami sampaikan dalam dalil-dalil hukum sebagai berikut:
Sengketa atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp1.840.763.000,00;
Bahwa pokok sengketa pada pemeriksaan banding adalah sebagai berikut:
| No | Uraian Koreksi | Jumlah Koreksi (Rp) | Dipertahankan Majelis (Rp) | Tidak Dipertahankan Majelis (Rp) | Keterangan |
| 1 | Koreksi positif Peredaran Usaha | 1.840.763.000 | 0 | 1.840.763.000 | Diajukan PK |
Bahwa dasar hukum terkait koreksi pada sengketa a quo adalah sebagai berikut:
Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan:
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun…”;
Penjelasan Pasal 4 ayat (1):
“Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan;
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
Penghasilan dari usaha dan kegiatan;
Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan lain sebagainya;
Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain sebagainya;
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak;
Karena undang-undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum;
Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud “... dan seterusnya”;
Bahwa Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
Bahwa Pasal 76 dan Penjelasannya serta Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa terkait tidak dipertahankannya koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.840.763.000,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 15 alinea ke-1 sampai dengan 3:
“Bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.840.763.000,00 adalah berdasarkan equalisasi dengan objek PPN hasil pemeriksaan masa April sampai dengan November 2008”;
“Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding untuk Masa Juni dan Juli 2008, dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak berupa "Mengabulkan seluruh Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding" masing-masing dengan Putusan Nomor Put.33799/PP/M.XIII/l6/2011 untuk Masa Pajak Juni 2008 dan Putusan Nomor Put.33800/PP/M.XIII/16/2011 untuk Masa Pajak Juli 2008;
“Bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.840.763.000,00 yang didasarkan pada equalisasi dengan objek PPN hasil pemeriksaan Masa April sampai dengan November 2008 tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana diuraikan pada poin angka 3 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyampaikan keberatan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi dasar koreksi Peredaran Usaha adalah hasil equalisasi dengan obyek PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008. Bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.840.763.000,00 adalah equalisasi dengan DPP PPN Masa Pajak Juni 2008 dan Juli 2008 dengan rincian sebagai berikut:
Koreksi Masa Juni Rp1.140.763.000
Koreksi Masa Juli Rp 700.000.000
Jumlah koreksi Rp1.840.763.000
Bahwa atas sengketa Masa Juni dan Juli 2008 tersebut telah diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor Put.33799/PP/M.XllI/l6/2011 untuk Masa Pajak Juni 2008 dan Put.33800/PP/M.XIII/l6/2011 untuk Masa Pajak Juli 2008 yang mengabulkan seluruhnya pengajuan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.840.763.000,00 yang didasarkan pada equalisasi dengan objek PPN tersebut tidak dapat dipertahankan;
Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) masih melakukan Upaya Luar Biasa ke Mahkamah Agung RI sebagai berikut:
- Atas Putusan Nomor Put.33799/PP/M.XllI/l6/2011 Masa Pajak Juni 2008 diajukan peninjauan kembali dengan surat Memori Peninjauan Kembali Nomor S-199/PJ.07/2012 tanggal 10 Januari 2012;
- Atas Putusan Nomor Put.33800/PP/M.XIII/l6/2011 Masa Pajak Juli 2008 diajukan peninjauan kembali dengan surat Memori Peninjauan Kembali Nomor S-200/PJ.07/2012 tanggal 10 Januari 2012;
Bahwa atas Masa Pajak Juni 2008 koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.140.763.000 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa koreksi diperoleh dari hasil pengujian penjualan melalui arus piutang. Bahwa dalam rekening koran Bank Panin IDR Nomor AC. 3105091066 ditemukan adanya penerimaan kas sebesar Rp1.140.763.000,00; yaitu:
Pada tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp652.050.000,00; dan
Pada tanggal 30 Juni 2008 sebesar Rp488.713.000,00;
Bahwa dalam proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) menjelaskan bahwa penerimaan kas pada rekening koran bank Panin IDR Nomor AC. 3105091066 sebesar Rp1.140.763.000,00 merupakan overbook-ing (pemindahbukuan) dari rekening bank Panin USD Nomor AC.3106003055;
Bahwa permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) ditolak karena data yang diberikan berupa rekening bank Panin USD atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) Nomor AC.3106003055 tidak diserahkan pada saat proses pemeriksaan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 A Undang-Undang KUP, data tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan;
Bahwa dengan demikian, dalam pengambilan putusan, Majelis telah mengabaikan ketentuan Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang KUP dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 (yang merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (13) UU PPN), sehingga Putusan Majelis tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga atas sengketa peredaran usaha masa pajak Juni 2008 diajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
4.5. Bahwa atas Masa Pajak Juli 2008, koreksi Peredaran usaha sebesar Rp700.000.000 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa koreksi diperoleh dari hasil pengujian penjualan melalui arus piutang. Bahwa dalam rekening Bank Mandiri Nomor 136.00.0211525-8 ditemukan adanya penerimaan kas sebesar Rp200.000.000,00;
Sedangkan dalam rekening Bank BII Nomor 2.050.068410 ditemukan adanya penerimaan kas sebesar Rp500.000.000,00;
Jumlah penerimaan kas pada kedua rekening tersebut adalah Rp700.000.000,00;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) penerimaan kas dalam rekening Bank Mandiri Nomor 136.00.0211525-8 sebesar Rp200.000.000,00 merupakan overbooking (pemindahbukuan) dari rekening Bank BII Nomor 2.050.068410 dan penerimaan kas dalam rekening Bank BII Nomor 2.050.068410 sebesar Rp500.000.000,00 merupakan overbooking (pemindahbukuan) dari rekening Bank BII Nomor 2.018.035729;
Bahwa faktanya dalam rekening Bank BII Nomor 2.050.068410 tidak ditemukan pengeluaran kas sebesar Rp200.000.000,00. Demikian juga dalam rekening Bank BII Nomor 2.018.035729 tidak ditemukan pengeluaran kas sebesar Rp500.0000.000,00;
Bahwa dalam proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) menjelaskan bahwa tidak ditemukannya pengeluaran kas sebesar Rp200.000.000,00 pada rekening Bank BII Nomor 2.050.068410 ataupun pengeluaran kas sebesar Rp500.000.000,00 pada rekening Bank BII Nomor 2.018.035729, dikarenakan dana yang tersedia pada rekening pengeluaran digunakan untuk beberapa kepentingan sehingga harus dilakukan pengalokasian dana ke beberapa rekening penerimaan. Hal ini yang mengakibatkan adanya perbedaan/selisih antara jumlah yang dikredit pada rekening penerimaan kas dengan jumlah yang didebet pada rekening pengeluaran kas;
Bahwa untuk mendukung penjelasannya, pada saat dilakukan pembahasan akhir penelitian keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) menunjukkan bukti berupa bukti transfer, invoice dan bukti pengeluaran lainnya untuk cek nomor 457049 dan cek Nomor 459473;
Permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) ditolak karena bukti yang diberikan berupa bukti transfer, invoice dan bukti pengeluaran lainnya untuk cek nomor 457049 dan cek nomor 459473 tidak diserahkan pada saat proses pemeriksaan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 A Undang-Undang KUP, data tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan;
Bahwa dengan demikian, dalam pengambilan putusan, Majelis telah mengabaikan ketentuan Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang KUP dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 (yang merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (13) UU PPN), sehingga Putusan Majelis tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga atas sengketa peredaran usaha Masa Pajak Juli 2008 telah diajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
Bahwa karena atas Putusan Pengadilan Pajak dalam sengketa DPP PPN Masa Pajak Juni dan Juli 2008 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)) masih melakukan Upaya hukum Luar Biasa ke Mahkamah Agung dan sampai dengan saat ini putusan Mahkamah Agung terkait pengajuan PK tersebut belum diterbitkan, maka atas sengketa Peredaran usaha di PPh Badan yaitu Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp1.840.763.000,00 (terkait dengan sengketa koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni dan Juli 2008 sebesar Rp1.840.763.000,00) juga diusulkan untuk diajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI;
Sengketa atas koreksi positif Penghasilan (Biaya) di Luar Usaha sebesar Rp25.908.580.537,00;
Bahwa pokok sengketa pada pemeriksaan banding adalah sebagai berikut:
-
-
No Uraian Koreksi Jumlah Koreksi (Rp) Dipertahankan Majelis (Rp) Tidak Dipertahankan Majelis (Rp) Keterangan 1 koreksi positif Penghasilan (Biaya) di Luar Usaha 25.908.580.537 0 25.908.580.537 Diajukan PK
-
Bahwa dasar hukum terkait koreksi pada sengketa a quo adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000:
Pasal 18 ayat (3):
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham;
Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila:
a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya;
c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;
d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;
Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar;
Bahwa terkait tidak dipertahankannya koreksi Penghasilan (Biaya) di Luar Usaha sebesar Rp25.908.580.537,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43501/PP/M.XIII/15/2013, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), berdasarkan hasil penelitian dokumen dan pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), terdapat transaksi yang dilakukan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perusahaan afiliasi yaitu dengan PT. Sarpatim, PT. Telaga Bakti Persada, PT. lntimpura Timber dan PT. Bina Balantak Utama) berupa piutang/pinjaman kepada perusahaan afliasi, namun pada Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak terdapat pendapatan bunga atas piutang tersebut, oleh karena itu kemudian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham, dan menghitung bunganya berdasarkan Pasal 18 ayat (3) KUP;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dalam Buku Besar perkiraan R/K dengan perusahaan afiliasi terdapat transaksi pembebanan bunga untuk perusahaan afiliasi atas nama PT. Sarpatim dan PT. Limbang Ganeca karena kedua perusahaan tersebut mempunyai hutang pada bank yang sama dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu Bank Mandiri;
Bahwa oleh karena PT. Sarpatim adalah group dan PT. Limbang Ganeca merupakan anak perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka pembayaran bunganya didebet dari rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) oleh Bank Mandiri atau dibayar sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bersama dengan pembayaran bunga pinjaman Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), oleh karena itu kemudian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membebankan bunga hutang bank kepada PT. Sarpatim dan PT. Limbang Ganeca sebesar bagian bunga yang menjadi kewajiban PT. Sarpatim dan PT. Limbang Ganeca dan pembebanan biaya bunga tersebut dicatat menjadi satu dengan piutang dagang dalam buku besar rekening perkiraan hub R/K dengan perusahaan afiliasi PT. Sarpatim dan PT. Limbang Ganeca;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), beban bunga tersebut sebenarnya merupakan pinjaman dari PT. Sarpatim yang dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang terlepas dari pinjaman ke Bank Mandiri, dengan demikian dalam transaksi ini tidak terdapat bunga ke afiliasi;
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menunjukkan dokumen pendukung atas pembelian dari tiga perusahaan yaitu PT. Telaga Bakti Persada, PT. Sarpatim, dan PT. Limbang Ganeca, sedangkan untuk 4 (empat) transaksi afiliasi lainnya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memberikan Audit Report yang menyatakan bahwa untuk tahun 2008 tidak terdapat transaksi;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dana yang tercatat dalam "piutang afiliasi" itu sebenarnya hanyalah teknis pembukuan saja, untuk membedakan dengan "piutang dagang" umumnya, karena kebetulan berhubungan dengan transaksi dengan perusahaan afiliasi;
Bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan mengenai apakah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah melakukan pengujian atas transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa saat ditemukan sebagai piutang afiliasi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap menganggap sebagai piutang bukan pembelian, jadi tidak perlu menguji sebagai pembelian kepada pihak lain, oleh karena itu kemudian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menghitung nilai kewajaran bunga dengan nilai rata-rata bunga;
Bahwa Majelis berpendapat, dari jawaban Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dapat dimaknai koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebenarnya hanya didasarkan pada anggapan atau asumsi-asumsi yang tidak di dasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan pengujian yang mendalam atas transaksi "piutang afiliasi" yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga tidak dapat diketahui substansi yang sebenarnya atas transaksi tersebut;
Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) dan Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP yang menyatakan: Pasal 12 ayat (3): "Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";
Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP: "Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
3.10.Bahwa selanjutnya menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), berdasarkan hasil penelitian dokumen dan pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa pinjaman tanpa bunga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada perusahaan afiliasi tidak dapat dianggap wajar, karena tidak memenuhi secara kumulatif keempat unsur sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tangga) 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham, bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-I65/PJ.312/1992 menyebutkan: Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan koreksi apabila:
Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya;
Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;
Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan hidupnya;
Bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun 2008 yang diaudit oleh Purwantono, Sarwoko & Sandjaja (Ernst & Young) ternyata tidak terdapat transaksi peminjaman uang, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak pernah mencatat adanya pendapatan bunga ataupun biaya bunga sebagai pengurang penghasilan bruto;
Bahwa dalam persidangan terbukti tidak terdapat perjanjian pemberian pinjaman tanpa bunga kepada afiliasi, oleh karena itu transaksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dikaitkan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) transaksi yang dilakukan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perusahaan afiliasi bukan merupakan piutang dagang, dengan demikian atas pinjaman Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada afiliasi dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar;
Bahwa Majelis berpendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat membuktikan adanya pembayaran bunga dari perusahaan afiliasi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas pinjaman tersebut. Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dan dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, Majelis berpendapat Pos Piutang Afiliasi yang oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dinyatakan sebagai pinjaman tanpa bunga dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada perusahaan afiliasi, sebenarnya adalah transaksi perdagangan biasa berupa pembayaran atas pembelian kayu kepada perusahaan afiliasi yang dananya dikirim terlebih dahulu oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat penghasilan bunga yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari pihak afiliasi;
3.15.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Penghasilan (Biaya) di Luar Usaha sebesar Rp25.908.580.537,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana diuraikan pada poin angka 3 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyampaikan keberatan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi dasar koreksi ini adalah karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai piutang kepada perusahaan afiliasi tetapi pada laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak terdapat pendapatan bunga atas piutang tersebut, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menghitung bunga atas piutang tersebut;
Bahwa transaksi yang dilakukan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perusahaan afiliasi bukan merupakan piutang dagang. Piutang dagang adalah jumlah yang terutang oleh pelanggan untuk barang dan jasa yang telah diberikan sebagai bagian dari operasi bisnis normal, artinya piutang dagang timbul dari transaksi penjualan secara kredit atas barang atau jasa yang merupakan usaha pokok perusahaan. Sedangkan transaksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perusahaan afiliasi adalah berupa pinjaman kepada perusahaan afiliasi yang digunakan untuk kepentingan perusahaan afiliasi baik untuk biaya operasional maupun untuk pembayaran kepada pihak lain;
Bahwa dasar hukum yang digunakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menyatakan sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;
Bahwa berdasarkan Audit Report Tahun 2008 dari Ernst and Young, notes to the financial statement Nomor 8 transaction with related parties, diketahui bahwa PT. Sarpatim, PT. Telaga Bakti Persada, PT. Intimpura Timber, PT. Bina Belantak Utama memiliki hubungan istimewa dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa berdasarkan hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap dokumen dan pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa pinjaman tanpa bunga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada perusahaan afiliasi tidak dapat dianggap wajar karena tidak memenuhi syarat kumulatif ke-empat unsur sebagaimana dinyatakan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham berikut ini:
Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya;
pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;
perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan hidupnya;
“Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar”;
Bahwa menanggapi pertanyaan Majelis tentang dasar penetapan bunga oleh Terbanding, menurut penjelasan dalam LPP dan KKP rate bunga yang digunakan adalah 14% sesuai rate rata-rata bunga Bank;
Bahwa pembayaran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada afiliasi selalu terjadi setiap tahun dan nilainya selalu material (sekitar 20% dari omzet) dan selalu dibukukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai piutang. Dalam KKP ada 7 afiliasi, sehingga jika dikatakan sebagai hutang piutang biasa menurut Terbanding kurang dapat diyakini;
Bahwa dalam KKP ada dokumentasi penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dalam buku besar perkiraan hub. R/K dengan perusahaan afiliasi diketahui bahwa terdapat jurnal debit berupa biaya bunga. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengenakan bunga kepada perusahaan afiliasi (atas nama PT. Sarpatim dan PT. Limbang Ganeca) atas pinjaman yang diberikan, karena kedua perusahaan tersebut mempunyai hutang pada Bank yang sama dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu Bank Mandiri;
Bahwa karena PT. Sarpatim adalah group dan PT. Limbang Ganeca merupakan anak perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka pembayaran bunganya didebet dari rekening Pemohon Banding oleh Bank Mandiri atau dibayar sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bersama dengan pembayaran bunga pinjaman Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Oleh karena itu kemudian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membebankan bunga hutang Bank kepada PT. Sarpatim dan PT. Limbang Ganeca dan pembebanan biaya bunga tersebut dicatat menjadi satu dengan piutang dagang dalam buku besar rekening perkiraan hub. R/K dengan perusahaan afiliasi (PT. Sarpatim dan PT. Limbang Ganeca);
Bahwa secara materi, argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut semata-mata transaksi pembelian biasa tidak dapat diterima karena Pemohon Banding belum dapat memberikan bukti secara lengkap dan memadai. Selain itu kalau dicermati dari nilainya, angka piutang afiliasi tersebut dari tahun ke tahun selalu muncul dan jumlahnya cukup material;
Bahwa secara materi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak meyakini sebagai pembelian sesuai dokumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam laporan Keuangan serta dokumentasi pendukungnya, jika Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mencantumkan dalam piutang usaha maka relevan sebagai pembelian;
Bahwa berdasarkan audit report tahun 2008 dari Ernst and Young, notes to financial statesments Nomor 8 transaction with related parties, PT. Sarpatim, PT. Telaga Bakti Persada, PT. Intimpura Timber, PT. Bina Balantak Utama memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak;
Bahwa koreksi yang terjadi dalam pemeriksaan terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah koreksi atas account yang didalamnya terdapat piutang afiliasi, dimana sesuai S-165/PJ.312/1992 syarat kumulatif sebagai suatu piutang tanpa bunga tidak terpenuhi. Bahwa berdasarkan penelitian diketahui sebagai berikut:
Bukti yang dipinjamkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam penelitian keberatan berupa sebagian fotokopi laporan auditor independen atas PT. Sarminto Parakantja Timber (Sarpartim), PT. Limbang Ganeca dan PT. Kusuma Puspawana tidak dapat membuktikan bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan afiliasi telah disetor seluruhnya;
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku pemegang saham pemberi pinjaman dalam keadaan merugi. Hal ini dibuktikan dengan laporan laba rugi per 31 Desember 2008 (tahun pajak 2008) menyatakan rugi fiskal sebesar Rp140.239.591.093,- dan penghasilan neto setelah koreksi fiskal berdasarkan pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp(64.958.775.922,00). Dalam pembahasan sengketa perpajakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga telah menyatakan Pemohon Banding dalam keadaan merugi;
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa seluruh perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, bahkan dalam pembahasan sengketa perpajakan Pemohon Banding menyatakan bahwa PT. Sarpartim tidak mengalami kesulitan keuangan;
Bahwa dengan demikian Putusan Majelis yang tidak mempertahankan Koreksi positif Penghasilan (Biaya) di Luar Usaha sebesar Rp25.908.580.537,00 tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, S-165/PJ.312/1992, dan pembuktian Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian keputusan Majelis yang tidak mempertahankan Koreksi positif Penghasilan (Biaya) di Luar Usaha sebesar Rp25.908.580.537,00 tidak sesuai dengan bukti-bukti, fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43501/PP/M.XIII/15/2013 tanggal 26 Februari 2013 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.43501/PP/M.XIII/15/2013 tanggal 26 Februari 2013 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1488/WPJ.10/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00002/406/08/513/10 tanggal 1 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2424/WPJ. 10/2011 tanggal 28 Desember 2011, atas nama: PT. Kayu Lapis Indonesia, NPWP 01.136.155.7-513.000, Alamat: Desa Mojorejo, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah dihitung kembali seperti perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1488/WPJ.10/2011 tanggal 25 Agustus 2011 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00002/406/08/513/10 tanggal 1 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2424/WPJ.10/2011 tanggal 28 Desember 2011 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP 01.136.155.7-513.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp1.581.645.422,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam butir A berupa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.840.763.000,00 dan butir B koreksi Positif Penghasilan (Biaya) di Luar Usaha sebesar Rp25.908.580.537,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan tanpa diminta Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dana yang tercatat dalam piutang afiliasi hanya sifat teknis pembukuan untuk membedakan dengan piutang dagang dan tidak terdapat penghasilan bunga, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak memiliki bukti-bukti dan landasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. dan Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Dr. H. Imam Soebechi, SH., M.H.
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
Maftuh Effendi, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali:
Meterai .................. Rp 6.000,00
Redaksi ............... Rp 5.000,00
Administrasi ........... Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754