705/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 705/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt.30, Jl.M.H.Thamrin No.51
Also in 24 other cases
- 201/B/PK/PJK/2013 (24 September 2013) — Mahkamah Agung
- 707/B/PK/PJK/2011 (13 March 2012) — Mahkamah Agung
- 704 B/PK/PJK/2011 (13 March 2012) — Mahkamah Agung
- 75 B/PK/PJK/2020 (17 February 2020) — Mahkamah Agung
- 718 B/PK/PJK/2011 (14 May 2012) — Mahkamah Agung
- 1486 B/PK/PJK/2017 (7 September 2017) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 705/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BINASAWIT ABADIPRATAMA (atas nama PT. AGROMANDIRI PERDANA), tempat kedudukan Plaza BII Menara 2 Lantai 30, Jalan M. H. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada FERRY SALMAN, S.E., Kuasa Hukum, beralamat di Jalan Taman Palem Lestari Blok A/14 Nomor 35, RT 002/013, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0108/SK/LGL/BAP/I/2011, Tanggal 11 Januari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
JON SURYAYUDA SOEDARSO, Jabatan Pj. Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Kebaratan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
AYU ENDAH DAMASTUTI, Jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-322/PJ./2011, Tanggal 31 Maret 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yangbersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25827/PP/M.X/16/2010, Tanggal 03 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding (surviving company) merupakan perusahaan hasil penggabungan usaha antara PT. Binasawit Abadipratama (surviving company) dengan PT. Agromandiri Perdana (transferor company), sehingga PT. Agromandiri Perdana dinyatakan bubar demi hukum;
KETENTUAN FORMAL BANDING
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 menyebutkan:
Bahwa Surat Banding diajukan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan:
Bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
Bahwa pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding;
Bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (Iima puluh persen), untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutang sebesar Rp36.226.440,00 melalui pemindahbukuan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi;
KRONOLOGIS DAN DASAR KOREKSI PEMERIKSA
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan PT. Perdana Multi Kreasi dengan nomor faktur DUQDV-712-0000063 sebesar Rp18.113.220,00 yang dikreditkan di Masa Agustus Tahun Pajak 2005 dengan alasan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan atas pembangunan rumah karyawan;
Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, PPN yang terutang menurut Pemeriksa sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Agustus 2005 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2008 oleh Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Sampit dalam rangka restitusi PPN Tahun Pajak 2006 adalah sebagai berikut:
-
Uraian Terbanding
(Rp)
PPN Masa Agustus 2005 0,00
0,00
97.201.318,00
1.951.617.575,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut
Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Kompensasi bulan lalu
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
PPN yang lebih dibayar
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
2.048.818.893,00
2.048.818.893,00
2.066.932.113,00
PPN yang kurang dibayar
Sanksi adininistrasi kenaikan Pasal 13 (3) KUP
18.113.220,00
18.113.220,00
Jumlah yang masih harus dibayar
36.226.440,00
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus 2005 Nomor 00048/207/05/712/08 melalui surat permohonan Nomor 014/BAP/V/2008 tanggal 12 Mei 2008 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Sampit pada tanggal 15 Mei 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;
Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 29 April 2009 Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding NomorKEP-30/WPJ.29/BD.06/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/(Dikurangkan) (Rp) | Menjadi (Rp) |
PPN Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan | 18.113.220,00 0,00 18.113.220,00 | 0,00 0,00 0,00 | 18.113.220,00 0,00 18.113.220,00 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | 36.226.440,00 | 0,00 | 36.226.440,00 |
PERMOHONAN BANDING
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor Nomor KEP-30/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 29 April 2009 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk masa Agustus2005 menurutPemohon Banding adalah sebagai berikut:
| Uraian | Terbanding (Rp) | Pemohon Banding (Rp) | Selisih (Rp) | |
| PPN Masa Agustus 2005 | ||||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |
| - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 97.201.318,00 | 115.314.538,00 | (18.113.220,00) | |
| 1.951.617.575,00 | 1.951.617.575,00 | 0,00 | |
| 2.048.818.893,00 | 2.066.932.113,00 | (18.113.220,00) | |
| - PPN yang lebih dibayar | 2.048.818.893,00 | 2.066.932.113,00 | (18.113.220,00) | |
| 2.066.932.113,00 | 2.066.932.113,00 | 0,00 | |
| 18.113.220,00 | 0,00 | 18.113.220,00 | |
| 18.113.220,00 | 0,00 | 18.113.220,00 | |
| 36.226.440,00 | 0,00 | 36.226.440,00 | |
Bahwa perbedaan perhitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005 yang terutang menurut Terbanding dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yang didasarkan bahwa pembangunan perumahan karyawan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tanggaI 2 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah pada PasaI 9 ayat (8) hurufb);
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding dari perspektif aturan umum tentang Pajak Penghasilan, memang diatur pemberian dalam bentuk natura (benefit in kind) tidak dapat dibebankan sebagai biaya (deductible expense) akan tetapi terdapat pengecualian yaitu sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (1) huruf e maka disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (daerah terpencil) tetap dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka pembangunan rumah bagi karyawan Pemohon Banding yang bekerja di daerah terpencil seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kelangsungan kegiatan usaha karena bagi Pemohon Banding, untuk penyediaan perumahan bagi karyawan Pemohon Banding adalah suatu keharusan dengan pertimbangan:
Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di daerah terpencil;
Tidak mungkin Pemohon Banding sebagai perusahaan membiarkan karyawannya tidak memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal mengingat perumahan adalah kebutuhan pokok;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding atas pajak masukan PT. Perdana Multi Kreasi dengan nomor faktur DUQDV-712-0000063 sebesar Rp18.113.220,00 seharusnya dapat dikreditkan, sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang untuk Masa Pajak Agustus 2005;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar adalah nihil dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Pemohon Banding (Rp) |
| PPN Masa Desember 2005 | |
| - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut | 0,00 |
| - Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri | 0,00 |
| - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 115.314.538,00 |
| - Kompensasi bulan lalu | 1.951.617.575,00 |
| - Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 2.066.932.113,00 |
| - PPN yang lebih dibayar | 2.066.932.113,00 |
| 2.066.932.113,00 |
| - PPN yang kurang dibayar | 0,00 |
| - Sanksi administrasi kenaikan Pasal 13(3) KUP | 0,00 |
| - Jumlah yang masih harus dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan PajakNomorPut-25827/PP/M.X/16/2010, Tanggal 03September 2010yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 29 April 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2005 Nomor 00048/207/05/712/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama: PT. Binasawit Abadipratama (atas nama PT. Agromandiri Perdana), NPWP: 01.644.830.0-091.000 (01.696.390.2-712.001), alamat: Plaza BII Menara 2 Lantai 30, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan PajakNomor Put-25827/PP/M.X/16/2010, Tanggal 03September 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal09 November 2010,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 0108/SK/LGL/BAP/I/2011, Tanggal 11 Januari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal28 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28Januari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal24 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 01April 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung, dan berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak yang berbunyi:
“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasakan alasan-alasan sebagai berikut:
Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa berdasarkan dokumen dan data yang ada, permohonan Peninjauan Kembali ini telah diajukan sesuai dengan cara dan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:
“(2) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang’;
“(3) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25827/PP/M.X/16/2010 tanggal 05 November 2010, atas nama: PT. Binasawit Abadipratama (d/h PT. Agromandiri Perdana), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dan disampaikan melalui kantor pos yang dikirimkan pada tanggal 09 November 2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25827/PP/M.X/16/2010 tanggal 05 November 2010, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa permohonan Peninjauan Kembali ini didasarkan pada Pasal 91 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:
Mengenai Fakta
Pada Masa Pajak Agustus 2005 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan PPN Masukan dari PT. Perdana Multi Kreasi dengan nomor seri faktur pajak DUQDV-712-0000063 tanggal 22 Agustus 2005 dengan nilai PPN yang dikreditkan sebesar Rp18.113.220,00(Lampiran 4);
Selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Pemeriksaan PPN untuk Masa Pajak Agustus 2005 dan melakukan koreksi atas PPN masukan dari PT. Perdana Multi Kreasi sebesar Rp18.113.220,00 yang telah dikreditkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Masa Pajak Agustus 2005 dengan alasan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan atas pembangunan rumah karyawan;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pajak masukan atas transaksi pembangunan rumah karyawan tersebut seharusnya dapat dikreditkan dengan alasan sebagai berikut:
Kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah di bidang perkebunan kelapa sawit dimana letaknya relatif di pedalaman dan jauh dari kota terdekat;
Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus menyediakan perumahan dan barak bagi karyawan-karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
Sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan penjelasan diatas, jelas bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah dan barak karyawan adalah berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Sehingga seharusnya atas PPN Masukannya dapat dikreditkan dan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya dibatalkan;
Mengenai Putusan
Pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25827/PP/M.X/16/2010 yang diucapkan tanggal 03 September 2010 dinyatakan bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui alasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2005 sebesar Rp18.113.220,00 adalah sebagai berikut (Lampiran 2):
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 1 (satu) Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding, diketahui merupakan faktur pajak sehubungan dengan transaksi pembelian BKP/JKP untuk pembangunan rumah karyawan;
Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Bahwa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan kelapa sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat atas pajak masukan yang berasal dari 1 faktur pajak yangditerbitkan oleh PT. Perdana Multi Kreasi atas pembangunanrumah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp18.113.220,00 tidak dapat dikreditkan;
Bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat dikreditkan didasarkan bahwapembangunan rumah karyawan tidak mempunyai hubunganlangsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp18.113.220,00 tetap dipertahankan;
Mengenai Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25827/PP/M.X/16/2010 tanggal 05 November 2010 yang mempertahankan koreksi pajak masukan sebesar Rp18.113.220,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Berikut adalah alasan dan penjelasan mengenai ketidaksetujuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dijelaskan di halaman 18 alinea ke-4 (empat) dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25827/PP/M.X/16/2010 tanggal 05 November 2010 yang berisi sebagai berikut:
“Bahwa menurut Majelis pengeluaran untuk perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha”;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memiliki pandangan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
Sebagai informasi bahwa lokasi perkebunan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sangat jauh dari fasilitas umum dan perumahan terdekat sehingga tidaklah mungkin apabila karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan harus menempuh perjalanan yang sangat jauh tersebut setiap hari;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya melihat biaya-biaya tersebut sebagai satu kesatuan kegiatan usaha dimana sangatlah tidak memungkinkan suatu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber Daya Manusia yang berperan didalamnya;
Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lampiran 5), dimana disebutkan bahwa:
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;
Selanjutnya didalam memori penjelasan dari ayat tersebut (Lampiran 6) disebutkan bahwa:
“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha”;
Menurut Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), atas pembangunan rumah bagi karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan tersebut seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan berhubungan langsung dengan kelangsungan kegiatan usaha dengan pertimbangan:
Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di lokasi perkebunan;
Tanpa adanya perumahan karyawan dapat dipastikan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat berjalan dengan baik;
Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25827/PP/M.X/16/2010 yang dikirimkan tanggal 5 November 2010, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan koreksi pajak masukan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan atas pembangunan rumah karyawan sebesar Rp18.113.220,00;
Mengenai Bukti Baru
Pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25827/PP/M.X/16/2010 yang diucapkan tanggal 03 September 2010, disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:
“Bahwa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Repub/ik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, juncto Keputusan Menteri Keuangan Repub/ik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK04/2000 tanggal26 Desember 2000”;
“bahwa menurut Majelis pengeluaran untuk perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha”;
“bahwa oleh karena tidak termasuk dalam pengertian pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha maka Majelis berkesimpulan terhadap Faktur Pajak Masukan atas pembangunan perumahan karyawan sebesar Rp18.113.220,00tidak dapat dikreditkan dan tetap dipertahankan”;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan kesimpulan dari putusan Pengadilan Pajak diatas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka Pajak Masukan atas pembangunan rumah karyawan sebesar Rp18.113.220,00 tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memiliki pandangan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut; Bahwa biaya-biaya tersebut sebagai satu kesatuan kegiatan usaha dimana sangatlah tidak memungkinkan suatu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber Daya Manusia yang berperan didalamnya;
Bahwa atas pembangunan rumah bagi karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan tersebut seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan berhubungan langsung dengan kelangsungan kegiatan usaha;
Perlu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan adanya bukti baru bahwa pada saat pengajuan Memori Peninjauan Kembali ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil untuk Perkebunan Perdana melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-86/WPJ.19/2010 tanggal 24 November 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Lampiran 7);
Sehingga dengan adanya fakta bahwa apabila untuk tahun 2010 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil dari Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya untuk tahun 2005 (tahun dimana Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas Pembangunan rumah karyawan) juga pasti akan memenuhi kriteria sebagai daerah terpencil sesuai dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Sehingga dengan adanya bukti baru, maka menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pajak masukan atas pembangunan rumah karyawan di wilayah Perkebunan Perdana sebesar Rp18.113.220,00 seharusnya dapat dikreditkan karena termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Berdasarkan penjelasan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung agar dapat mempertimbangkan permohonan Peninjauan Kembali kami dan membatalkan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp18.113.220,00 yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan pada Masa Pajak Agustus 2005;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 29 April 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2005 Nomor 00048/207/05/712/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa alasan peninjauan kembali adanya ‘bukti baru” juga tidak dapat dibenarkan, karena tidak memenuhi syarat sebagai novum, sebab dibuat sesudah putusan Pengadilan Pajak ditetapkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangantersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:PT. BINASAWIT ABADIPRATAMA (atas nama PT. AGROMANDIRI PERDANA), tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:PT. BINASAWIT ABADIPRATAMA (atas nama PT. AGROMANDIRI PERDANA) tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 13Maret 2012, oleh, Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, SH., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. dan Prof. Dr. Ahmad Sukardja, S.H., M.A., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd./ Prof. Dr. Ahmad Sukardja, S.H., M.A.
Panitera Pengganti,
ttd./ Hari Sugiharto, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Meterai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Ashadi, S.H.
NIP 220000754