201/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 201/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt.30, Jl.M.H.Thamrin No.51
Also in 24 other cases
- 707/B/PK/PJK/2011 (13 March 2012) — Mahkamah Agung
- 704 B/PK/PJK/2011 (13 March 2012) — Mahkamah Agung
- 75 B/PK/PJK/2020 (17 February 2020) — Mahkamah Agung
- 718 B/PK/PJK/2011 (14 May 2012) — Mahkamah Agung
- 1486 B/PK/PJK/2017 (7 September 2017) — Mahkamah Agung
- 2288/B/PK/Pjk/2018 (25 October 2018) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 201/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BINASAWIT ABADIPRATAMA (a.n. PT. AGROMANDIRI PERDANA), beralamat di Plaza BII Menara 2 Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, diwakili TOMIN WIDIAN dan JIMMY PRAMONO, selaku Direktur mewakili Direksi PT. Binasawit Abadipratama (a.n. PT. Agromandiri Perdana), dalam hal ini memberikan kuasa kepada : FERRY SALMAN, SE, Kuasa Hukum, beralamat di Jl. Taman Palem Lestari Blok A/14 No. 35, RT. 002/013, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 0409/SK/LGL/BAP/II/2011 tanggal 08 Februari 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding
melawan :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
ANDRI SETIAWAN, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-529/PJ./2011 tanggal 06 Mei 2011.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding
Mahkamah Agung tersebut .
Membaca surat-surat yang bersangkutan .
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 08 Desember 2010 No. Put. 27760/PP/M.X/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding (surviving company) merupakan perusahaan hasil penggabungan usaha antara PT. Binasawit Abadipratama (surviving company) dengan PT. Agromandiri Perdana (transferor company), sehingga PT. Agromandiri Perdana dinyatakan bubar demi hukum;
KETENTUAN FORMAL BANDING
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan :
Bahwa Surat Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan :
Bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
Bahwa pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding;
Bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen), untuk memenuhi persyaratan formal banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah membayar jumlah pajak yang terutang sebesar Rp. 161.963.358,00 melalui pemindahbukuan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi;
KRONOLOGIS DAN DASAR KOREKSI PEMERIKSA
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.80.981.679,00 dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa koreksi atas Pajak Masukan dengan alasan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan atas pembangunan rumah karyawan sejumlah Rp.80.981.679,00 dengan perincian sebagai berikut :
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal | Dikreditkan di SPM PPN Periode | Jumlah (Rp) |
PT. Borobudur Membangun Bersama PT. Cipta Karya Bangun Mandiri PT. Heral Eranio | EXDQI-711-0000003 DDGPK-712-0000054 EQCVL-712-0000132 | 9-Oct-06 2-Nov-06 8-Nov-06 | November 2006 November 2006 November 2006 | 7.066.626,00 22.588.742,00 13.195.052,00 |
| TOTAL | 42.850.420,00 | |||
Bahwa koreksi Pemeriksa untuk perbedaan nomor NPWP Penjual dengan master file Pajak dalam Faktur Pajak CV Cendrawasih Permai Nomor : DHMAX-712-0000031 sejumlah Rp. 7.350.000,00 yang dikreditkan dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2006;
Bahwa koreksi atas Pajak masukan CV Mitra Teguh Membangun sejumlah Rp.30.781.259,00 dengan alasan Faktur Pajak Cacat karena jabatan penandatanganan Faktur Pajak tidak ada dengan perincian sebagai berikut :
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | Dikreditkan di SPM PPN Periode | Jumlah (Rp) |
| CV Mitra Teguh Membangun | FPBFI-712-0000012 | 25-Oct-06 | November 2006 | 5.025.363,00 |
| CV Mitra Teguh Membangun | FPBFI-712-0000013 | 25-Oct-06 | November 2006 | 9.564.472,00 |
| CV. Usaha Baru | FJYGY-712-0000023 | 25-Oct-06 | November 2006 | 16.191.424,00 |
| TOTAL | 30.781.259,00 | |||
Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, PPN yang terutang menurut Pemeriksa sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak 2006 yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2008 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sampit berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Sampit dalam rangka restitusi PPN Tahun Pajak 2006 adalah sebagai berikut :
| Uraian | Terbanding (Rp) |
| PPN | 0,00 0,00 54.104.752,00 5.736.300.764,00 |
- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut - Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan - Kompensasi bulan lalu | |
- Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan - PPN yang lebih dibayar - Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 5.790.405.516,00 5.790.405.516,00 5.871.387.195,00 |
- PPN yang kurang dibayar - Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP | 80.981.679,00 80.981.679,00 |
| - Jumlah yang masih harus dibayar | 161.963.358,00 |
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak 2006 Nomor : 00034/207/06/712/08 melalui surat permohonan Nomor : 029/BAP/V/2008 tanggal 12 Mei 2008 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Sampit pada tanggal 15 Mei 2008 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;
Bahwa menanggapi surat keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 30 April 2009 Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-39/WPJ.29/ BD.06/2009 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/(Dikurangkan) (Rp) | Menjadi (Rp) |
PPN Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan | 80.981.679,00 0,00 80.981.679,00 | 0,00 0,00 0,00 | 80.981.679,00 0,00 80.981.679,00 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | 161.963.358,00 | 0,00 | 161.963.358,00 |
PERMOHONAN BANDING
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-39/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 30 April 2009 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk Masa Pajak 2006 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
| Uraian | Terbanding (Rp) | Pemohon Banding (Rp) | Selisih (Rp) |
| PPN Masa Pajak 2006 | |||
| - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut | 0,00 | 0;00 | 0,00 |
| - Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri | 0,00 | 0;00 | 0,00 |
| - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 54.104.752,00 | 135.086.431,00 | (80.981.679,00) |
| - Kompensasi bulan lalu | 5.736.300.764,00 | 5.736.300.764,00 | 0,00 |
| - Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan. | 5.790.405.516,00 | 5.871.387.195,00 | (80.981.679,00) |
| - PPN yang lebih dibayar | 5.790.405.516,00 | 5.871.387.195,00 | (80.981.679,00) |
- Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 5.871.387.195,00 | 5.871.387.195,00 | 0,00 |
| - PPN yang kurang dibayar | 80.981.679,00 | 0,00 | 80.981.679,00 |
| - Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13(3) KUP | 80.981.679,00 | 0,00 | 80.981.679,00 |
| - Jumlah yang masih harus dibayar | 161.963.358,00 | NIHIL | 161.963.358,00 |
Bahwa perbedaan perhitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak 2006 yang terutang menurut Terbanding dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yang didasarkan bahwa pembangunan perumahan karyawan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tanggal 2 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang mewah pada Pasal 9 ayat (8) huruf b);
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding dari perspektif aturan umum tentang Pajak Penghasilan, memang diatur pemberian dalam bentuk natura (benefit in kind) tidak dapat dibebankan sebagai biaya (deductible expense) akan tetapi terdapat pengecualian yaitu sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17/2000 Pasal 9 ayat 1 huruf e maka disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (daerah terpencil) tetap dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka pembangunan rumah bagi karyawan Pemohon Banding yang bekerja di daerah terpencil seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kelangsungan kegiatan usaha karena bagi Pemohon Banding, untuk penyediaan perumahan bagi karyawan Pemohon Banding adalah suatu keharusan dengan pertimbangan :
- Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di daerah terpencil,
- Tidak mungkin Pemohon Banding sebagai perusahaan membiarkan karyawannya tidak memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal mengingat perumahan adalah kebutuhan pokok;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding atas Pajak Masukan sejumlah Rp. 42.850.420,00 dengan perincian sebagai berikut :
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal | Dikreditkan di SPM PPN Periode | Jumlah (Rp) |
PT. Borobudur Membangun Bersama PT. Cipta Karya Bangun Mandiri PT. Heral Eranio | EXDQI-711-0000003 DDGPK-712-0000054 EQCVL-712-0000132 | 9-Oct-06 2-Nov-06 8-Nov-06 | November 2006 November 2006 November 2006 | 7.066.626,00 22.588.742,00 13.195.052,00 |
| TOTAL | 42.850.420,00 | |||
Bahwa seharusnya dapat dikreditkan pada Masa Pajak 2006;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa untuk perbedaan nomor NPWP Penjual dengan master file Pajak dalam Faktur Pajak CV Cendrawasih Permai nomor : DHMAX-712-0000031 sejumlah Rp.7.350.000,00 yang dikreditkan dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak 2006;
Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding memiliki dokumen-dokumen pendukung yang otentik seperti antara lain invoice dan bukti pembayaran bank, adapun nilai Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam faktur pajak juga telah dilakukan kewajiban pembayarannya kepada pihak supplier, selain itu atas faktur pajak masukan tersebut juga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya atas faktur pajak tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak atas pajak masukkan dari CV Mitra Teguh Membangun dan CV Usaha Baru dengan perincian sebagai berikut:
| PKP Penjual | Nomor Faktur Pajak | Tanggal Faktur Pajak | Di Kreditkan di SPM PPN Periode | Jumlah (Rp) |
| CV Mitra Teguh Membangun | FPBFI-712-0000012 | 25-Oct-06 | November 2006 | 5.025.363,00 |
| CV Mitra Teguh Membangun | FPBFI-712-0000013 | 25-Oct-06 | November 2006 | 9.564.472,00 |
| CV Usaha Baru | FJYGY-712-0000023 | 25-Oct-06 | November 2006 | 16.191.424,00 |
| TOTAL | 30.781.259,00 |
Bahwa di dalam Pasal 3A angka (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengenai. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa :
"Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
Bahwa berdasarkan Pasal 3A angka (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menurut Pemohon Banding kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai merupakan kewajiban CV Mitra Teguh Membangun dan CV Usaha Baru;
Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai kepada CV Mitra Teguh Membangun dan CV Usaha Baru sesuai dengan tagihan dari CV Mitra Teguh Membangun dan CV Usaha Baru dan menerima faktur pajak standar serta dokumen penerimaan pembayaran sebagai bukti atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, dokumen-dokumen berupa rekening koran, bank voucher, kwitansi, faktur pajak, dan tagihan telah Pemohon Banding berikan kepada Pemeriksa;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding pajak masukan dari CV Mitra Teguh Membangun dan CV Usaha Baru sejumlah Rp.30.781.259,00 seharusnya dapat dikreditkan pada Masa Pajak 2006;
Bahwa sebagai tambahan informasi atas permasalahan yang sama yaitu faktur pajak cacat maka dalam proses banding di Pengadilan Pajak (antara lain dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.02617/PP/M.VII/l6/2004) maka pada umumnya atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dengan alasan bahwa dalam hal pengisian faktur pajak tidak lengkap bukan semata-mata merupakan kesalahan Pemohon Banding (pembeli BKP/penerima JKP) akan tetapi merupakan kesalahan PKP penjual selaku penerbit faktur pajak, sehingga dengan pertimbangan bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah dibayarkan dan disetorkan ke Negara maka dalam hal ini Negara tidak dirugikan, oleh karena itu atas koreksi faktur pajak cacat tidak dapat dipertahankan;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar adalah nihil dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Pemohon Banding (Rp) |
| PPN Masa Pajak 2006 | |
| - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut | 0,00 |
| - Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri | 0,00 |
| - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 135.086.431,00 |
| - Kompensasi bulan lalu | 5.736.300.764,00 |
| - Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 5.871.387.195,00 |
| - PPN yang lebih dibayar | 5.871.387.195,00 |
- Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 5.871.387.195,00 |
| - PPN yang kurang dibayar | 0,00 |
| - Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP | 0,00 |
| - Jumlah yang masih harus dibayar | NIHIL |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 08 Desember 2010 No. Put. 27760/PP/M.X/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-39/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 30 April 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak 2006 Nomor : 00034/207/ 06/712/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama : PT. Binasawit Abadipratama (a.n. PT. Agromandiri Perdana), NPWP : 01.644.830.0-091.000 (01.696.390.2-712.001), alamat : Plaza BII Menara 2 Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 08 Desember 2010 No. Put. 27760/PP/M.X/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 27 Januari 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Februari 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2011 sebagaimana ternyata Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-374/SP.51/AB/III/2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2011.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 31 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 10 Mei 2011.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27760/PP/M.X/16/2010 tersebut, amar putusannya berbunyi:
1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27760/PP/M.X/16/2010 tersebut, amar putusannya berbunyi :
MENGADILI
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-39/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 30 April 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2006 Nomor 00034/207/06/712/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama : PT. Binasawit Abadipratama (a.n. PT. Agromandiri Perdana), NPWP: 01.644.830.0-091.000 (d/h 01.696.390.2-712.001), alamat : Plaza Bll Menara 2 Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut :
-
URAIAN JUMLAH - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut
- Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
- Kompensasi bulan lalu
54.104.752 5.736.300.764 - Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
- PPN yang lebih dibayar
- Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya
5.790.405.516 5.790.405.516
5.871.387.195
- PPN yang kurang dibayar
- Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP
80.981.679 80.981.679 - Jumlah yang masih harus dibayar 161.963.358
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung, dan berdasarkan Pasal 91 Undang - Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi :
"Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasakan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda:
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecualiyang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa berdasarkan dokumen dan data yang ada, permohonan Peninjauan Kembali ini telah diajukan sesuai dengan cara dan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut :
"(2) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang"
"(3) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim".
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27760/PP/M.X/16/2010 tanggal 21 Januari 2011, atas Nama : PT. Binasawit Abadipratama (d/h PT. Agromandiri Perdana), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dan disampaikan melalui kantor pos yang dikirimkan pada tanggal 27 Januari 2011.
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27760/PP/M.X/16/2010 tanggal 21 Januari 2011, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak
4. Bahwa permohonan Peninjauan Kembali ini didasarkan pada Pasal 91 huruf b dan huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut :
4.1. Mengenai Fakta
a) Pada Masa Pajak 2006 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan PPN Masukan dengan perincian sebagai berikut : (Lampiran 8)
| No.Faktur | ||||
| No. | PKP Penjual | Pajak | Tanggal | Jumlah |
| 1. | PT Borobudur Membangun Bersama | EXDQI-711 -0000003 | 09/10/2006 | 7.066.626 |
| 2. | PT Cipta Karya Bangun Mandiri | DDGPK-712-0000054 | 02/11/2006 | 22.588.742 |
| 3. | PT Heral Eranio Jaya | EQCVL-712-0000132 | 08/11/2006 | 13.195.052 |
| 4. | CV Cendrawasih Permai | DHAMX-712-0000031 | 10/10/2006 | 7.350.000 |
| 5. | CV Mitra Teguh Membangun | FPBFI-712-0000012 | 25/10/2006 | 5.025.363 |
| 6. | CV Mitra Teguh Membangun | FPBFI-712-0000013 | 25/10/2006 | 9.564.472 |
| 7. | CV Usaha Baru | FJYGY-712-0000023 | 25/10/2006 | 16.191.424 |
| Jumlah Pajak Masukan | 80.981.679 | |||
b) Selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Pemeriksaan PPN untuk masa pajak Nopember 2006 dan melakukan koreksi atas PPN masukan, yaitu sebagai berikut:
Dari PT. Borobudur Membangun Bersama sebesar Rp.7.066.626,-, PT Cipta Karya Bangun Mandiri sebesar Rp.22.588.742,- dan PT Heral Eranio Jaya sebesar Rp.13.195.052,- dengan alasan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan atas pembangunan rumah karyawan;
Koreksi untuk perbedaan nomor NPWP Penjual dalam Faktur Pajak CV. Cendrawasih Permai dengan master file pajak sebesar Rp. 7.350.000,-;
Koreksi atas pajak masukan CV Mitra Teguh Membangun sebesar Rp. 14.589.835,- (untuk 2 faktur pajak) dan CV Usaha Baru sebesar Rp. 16.191.424 dengan alasan Faktur Pajak Cacat karena jabatan penandatanganan Faktur Pajak tidak ada.
c) Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Faktur Pajak yang merupakan Pajak Masukan untuk transaksi pembangunan rumah karyawan, Faktur Pajak karena perbedaan NPWP penjual dengan master file pajak, dan Faktur Pajak Cacat karena jabatan penanda tangan Faktur Pajak tidak ada
seharusnya dapat dikreditkan dengan alasan sebagai berikut:
c.1 Faktur Pajak PT. Borobudur Membangun Bersama Faktur Pajak No. EXDQI-711-0000003 tanggal 09 Oktober 2006 sebesar Rp.7.066.626,-, PT Cipta Karya Bangun Mandiri Faktur Pajak No. DDGPK-712-0000054 tanggal 02 November 2006 sebesar Rp. 22.588.742,- dan PT Heral Eranio Jaya Faktur Pajak No. EQCVL-712-0000132 tanggal 08 Nopember 2006 sebesar Rp.13.195.052,-
Kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah di bidang perkebunan kelapa sawit dimana letaknya relatif di pedalaman dan jauh dari kota terdekat;
Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus menyediakan perumahan dan barak bagi karyawan-karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
Sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan penjelasan diatas, jelas bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah dan barak karyawan adalah berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
c.2 Faktur Pajak CV. Cendrawasih Permai Faktur Pajak No. DHAMX-712-0000031 tanggal 10 Oktober 2006 sebesar Rp.7.350.000,-
Dan untuk koreksi karena perbedaan NPWP Penjual pada faktur pajak dengan NPWP pada master file pajak, menurut Pemohon Banding kesalahan pencantuman NPWP bukan merupakan tanggung jawab Pemohon Banding sebagai pembeli.
Pemohon Banding sendiri telah membuktikan memiliki dokumen-dokumen pendukung yang otentik seperti antara lain invoice dan bukti pembayaran bank, adapun nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak juga telah dilakukan kewajiban pembayarannya kepada pihak supplier, selain itu atas Faktur Pajak Masukan juga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
c.3 Faktur Pajak CV Mitra Teguh Membangun Faktur Pajak No. FPBFI-712-0000012 tanggal 25 Oktober 2006 sebesar Rp.5.025.363,-, CV Mitra Teguh Membangun Faktur Pajak No. FPBFI-712-0000013 tanggal 25 Oktober 2006 sebesar Rp.9.564.472,- dan CV Usaha Baru Faktur Pajak No. FJYGY-712-0000023 tanggal 25 Oktober 2006 sebesar Rp. 16.191.424,-
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan pembayaran PPN kepada CV Mitra Teguh Membangun dan CV Usaha Baru sesuai tagihan dan menerima faktur pajak standar serta dokumen penerimaan pembayaran sebagai bukti atas pembayaran PPN tersebut.
Bahwa dalam hal pengisian faktur pajak tidak lengkap bukan semata-mata merupakan kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali (pembeli BKP/penerima JKP) akan tetapi merupakan kesalahan PKP penjual selaku penerbit faktur pajak, sehingga dengan pertimbangan bahwa atas PPN tersebut telah dibayarkan dan disetorkan ke Negara maka dalam hal ini Negara tidak dirugikan.
Sehingga seharusnya atas PPN Masukannya dapat dikreditkan dan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya dibatalkan.
4.2. Mengenai Putusan
Pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 27760/PP/M.X/ 16/2010 yang diucapkan tanggal 08 Desember 2010 dinyatakan bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui alasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2006 sebesar Rp.80.981.679,- adalah sebagai berikut (Lampiran 5) :
1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 7 (tujuh) Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding, diketahui merupakan faktur pajak sehubungan dengan transaksi yaitu sebagai berikut:
Pembelian BKP/JKP untuk pembangunan rumah karyawan (3 Faktur Pajak);
Perbedaan NPWP sebagaimana yang dimaksud Terbanding terdapat pula perbedaan tanggal pengukuhan PKP dimana dalam Faktur Pajak tanggal pengukuhan PKP adalah tanggal 10 Agustus 1992 sedangkan berdasarkan Master File Wajib Pajak tanggal pengukuhan PKP adalah tanggal 5 Agustus 1992 dan selain dari pada itu pembayaran atas Faktur Pajak tersebut merupakan pembayaran atas pekerjaan pembangunan perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (1 Faktur Pajak);
Faktur Pajak Cacat karena jabatan penandatanganan Faktur Pajak tidak ada (3 Faktur Pajak) dan selain dari pada itu pembayaran atas Faktur Pajak tersebut merupakan pembayaran atas pekerjaan pembangunan perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
2. a. Koreksi atas Faktur Pajak nomor: EXDQI-711-0000003, DDGPK-712-0000054, dan EQCVL-712-0000312
a.1 Bahwa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 1 ayat (1), (2), dan (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak;
a.2 Bahwa menurut pendapat Majelis pengeluaran untuk perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bahwa oleh karena tidak termasuk dalam pengertian pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha maka Majelis berkesimpulan terhadap Faktur Pajak Masukan atas pembangunan perumahan karyawan sebesar Rp. 42.850.420,- tidak dapat dikreditkan;
b. Koreksi atas Faktur Pajak Nomor: DHAMX-712-0000031
b.1 Bahwa adanya perbedaan NPWP Penjual pada Faktur Pajak dengan NPWP pada Master File Pajak sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, jo 18 Tahun 2000, dan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, jo Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 6 dan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
b.2 Bahwa menurut Majelis, terhadap Faktur Pajak Standar sebesar Rp. 7.350.000,-dan Master File Wajib Pajak, diketahui perbedaan NPWP sebagaimana yang dimaksud oleh Terbanding terdapat pula perbedaan tanggal Pengukuhan PKP dimana dalam Faktur Pajak tanggal pengukuhan PKP adalah tanggal 10 Agustus 1992 sedangkan berdasarkan Master File Wajib Pajak tanggal pengukuhan PKP adalah tanggal 5 Agustus 1992. Selain dari pada itu pembayaran atas Faktur Pajak tersebut merupakan pembayaran atas pekerjaan perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan;
c. Koreksi atas Faktur Pajak nomor: FPBFI-712-0000012, FPBFI-712-0000013 dan FJYGY-712-0000023
c.1 Bahwa tidak mencantumkan nama jabatan penanda tangan Faktur Pajak sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, jo Pasal 2 ayat (1) huruf g Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
c.2 Bahwa menurut Majelis tidak adanya keterangan yang menyatakan jabatan dari Sdr. Hartanto (CV Mitra Teguh Membangun) dan Sdr. Siswanto (CV Usaha Baru) selaku penanda tangan yang menerbitkan Faktur Pajak mengakibatkan Faktur Pajak tersebut termasuk dalam pengertian Faktur Pajak Cacat sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan selain dari pada itu pembayaran atas Faktur Pajak tersebut merupakan pembayaran atas pekerjaan pembangunan perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Maka majelis berkesimpulan Faktur Pajak Masukan dengan jumlah sebesar Rp. 30.781.259,- tidak dapat dikreditkan.
3. Bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 80.981.679 = (Rp. 42.850.420,- + Rp.7.350.000,- + Rp. 30.781.259,-) tetap dipertahankan.
4.3. Mengenai Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put.27760/PP/M.X/16/2010 tanggal 21 Januari 2011 yang mempertahankan koreksi pajak masukan sebesar Rp 80.981.679,- dengan alasan bahwa:
Dari PT. Borobudur Membangun Bersama sebesar Rp. 7.066.626,-, PT Cipta Karya Bangun Mandiri sebesar Rp. 22.588.742,- dan PT Heral Eranio Jaya sebesar Rp. 13.195.052,- dengan alasan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan atas pembangunan rumah karyawan;
Koreksi untuk perbedaan nomor NPWP Penjual dalam Faktur Pajak CV. Cendrawasih Permai dengan master file pajak sebesar Rp. 7.350.000,- selain dari pada itu pembayaran atas Faktur Pajak tersebut merupakan pembayaran atas pekerjaan perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Koreksi atas pajak masukan CV Mitra Teguh Membangun sebesar Rp. 14.589.835,-(untuk 2 faktur pajak) dan CV Usaha Baru sebesar Rp. 16.191.424 dengan alasan Faktur Pajak Cacat karena jabatan penandatanganan Faktur Pajak tidak ada Selain dari pada itu pembayaran atas Faktur Pajak tersebut merupakan pembayaran atas pekerjaan perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Berikut adalah alasan dan penjelasan mengenai ketidaksetujuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
Koreksi Faktur Pajak Masukan PT. Borobudur Membangun Bersama No. EXDQI-711-0000003 tanggal 09 Oktober 2006 sebesar Rp. 7.066.626,-, PT Cipta Karya Bangun Mandiri Faktur Pajak No. DDGPK-712-0000054 tanggal 02 Nopember 2006 sebesar Rp. 22.588.742,- dan PT Heral Eranio Jaya No. EQCVL-712-0000132 tanggal 08 Nopember 2006 sebesar Rp. 13.195.052,-
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dijelaskan di halaman 33 alinea ke-6 (enam) dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27760/PP/M.X/16/ 2010 tanggal 21 Januari 2011 yang berisi sebagai berikut:
"Bahwa menurut Majelis pengeluaran untuk perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha"
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memiliki pandangan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
Sebagai informasi bahwa lokasi perkebunan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sangat jauh dari fasilitas umum dan perumahan terdekat sehingga tidaklah mungkin apabila karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan harus menempuh perjalanan yang sangat jauh tersebut setiap hari;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya melihat biaya-biaya tersebut sebagai satu kesatuan kegiatan usaha dimana sangatlah tidak memungkinkan suatu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber Daya Manusia yang berperan didalamnya;
Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lampiran 10), dimana disebutkan bahwa:
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Selanjutnya didalam memori penjelasan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04//1994 tanggal 27 Juni 1994 (Lampiran 11) disebutkan bahwa:
"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan sifatnya bukan untuk konsumsi pribadi"
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas pembangunan rumah bagi karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan tersebut seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan berhubungan langsung dengan kelangsungan kegiatan usaha dengan pertimbangan:
Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di lokasi perkebunan;
Tanpa adanya perumahan karyawan dapat dipastikan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat berjalan dengan baik
Koreksi atas Faktur Pajak Masukan Faktur Pajak CV. Cendrawasih Permai No. DHAMX-712-0000031 tanggal 10 Oktober 2006 sebesar Rp.7.350.000,-
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dijelaskan di halaman 33 alinea ke-9 (sembilan) dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27760/PP/M.X/16/ 2010 tanggal 21 Januari 2011 yang berisi sebagai berikut:
"Bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Faktur Pajak Standar dan Master File Wajib Pajak, diketahui perbedaan NPWP sebagaimana yang' dimaksud oleh Terbanding adalah NPWP CV Cendrawasih Permai dalam Faktur Pajak tertulis 01.494.295.7.712.001 dengan tanggal pengukuhan PKP adalah tertanggal 10 Agustus 1992 sedangkan NPWP CV Cendrawasih Permai berdasarkan Master File Wajib Pajak adalah 01.494.295.712.000 dan tanggal pengukuhan PKP adalah tanggal 5 Agustus 1992"
2. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Faktur Pajak tersebut diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali dari PKP Penjual dan pada saat menerima Faktur Pajak bukan wewenang dan tanggung jawab pembeli untuk meneliti apakah NPWP dan tanggal Pengukuhan PKP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak tersebut benar atau tidak;
Bahwa di dalam UU KUP No.16/2000 pasal 33 disebutkan bahwa Pembeli BKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukan bukti pajak telah dibayar;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki dokumen-dokumen pendukung otentik seperti antara lain invoice dan bukti pembayaran bank. Adapun nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak juga telah dilakukan kewajiban pembayarannya kepada pihak suplier, selain itu atas Faktur Pajak Masukan tersebut juga mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 maka Faktur Pajak tersebut telah memenuhi kriteria untuk dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dijelaskan di halaman 34 alinea ke-8 (delapan) dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27760/PP/M.X/16/ 2010 tanggal 21 Januari 2011 yang berisi sebagai berikut:
"Bahwa menurut Majelis, kesalahan PKP Penjual dalam penulisan NPWP dan tanggal Pengukuhannya mengakibatkan Faktur Pajak tersebut termasuk dalam pengertian Faktur Pajak Cacat sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan selain dari pada itu pembayaran atas Faktur Pajak tersebut merupakan pembayaran atas pekerjaan pembangunan rumah karyawan dimana pengeluaran untuk perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha"
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memiliki pandangan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
Sebagai informasi bahwa lokasi perkebunan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sangat jauh dari fasilitas umum dan perumahan terdekat sehingga tidaklah mungkin apabila karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan harus menempuh perjalanan yang sangat jauh tersebut setiap hari;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya melihat biaya-biaya tersebut sebagai satu kesatuan kegiatan usaha dimana sangatlah tidak memungkinkan suatu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber Daya Manusia yang berperan didalamnya;
10. Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lampiran 10), dimana disebutkan bahwa:
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas pembangunan rumah bagi karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan tersebut seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan berhubungan langsung dengan kelangsungan kegiatan usaha dengan pertimbangan:
Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di lokasi perkebunan;
Tanpa adanya perumahan karyawan dapat dipastikan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat berjalan dengan baik
Koreksi atas Faktur Pajak Masukan CV Mitra Teguh Membangun No. FPBFI-712-0000012 tanggal 25 Oktober 2006 sebesar Rp. 5.025.363,-, CV Mitra Teguh Membangun No. FPBFI-712-0000013 tanggal 25 Oktober 2006 sebesar Rp. 9.564.472 dan CV Usaha Baru No, FJYGY-712-000003 tanggal 25 Oktober 2006 sebesar Rp. 16.191.424,-
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dijelaskan di halaman 35 alinea ke-4 (empat) dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27760/PP/M.X/16/ 2010 tanggal 21 Januari 2011 yang berisi sebagai berikut:
"bahwa menurut Majelis tidak adanya keterangan yang menyatakan jabatan dari Sdr. Hartanto (CV. Mitra Teguh Membangun) dan Sdr. Siswanto (CV. Usaha Baru) selaku penanda tangan yang menerbitkan Faktur Pajak mengakibatkan Faktur Pajak tersebut termasuk dalam pengertian Faktur Pajak Cacat sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5)..."
2. Di dalam Pasal 3A angka (1), Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa:
"Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang."
3. Berdasarkan Pasal 3A angka (1), Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN merupakan kewajiban CV Mitra Teguh Membangun dan CV Usaha Baru;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan pembayaran PPN kepada CV Mitra Teguh Membangun dan CV Usaha Baru sesuai dengan tagihan dari CV Mitra Teguh Membangun dan CV Usaha Baru dan menerima faktur pajak standar serta dokumen penerimaan pembayaran sebagai bukti atas pembayaran PPN tersebut, sehingga dalam hal ini, jelas bahwa tidak ada potensi kerugian negara karena kewajiban pemungutan dan pembayaran PPN telah dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Bahwa di dalam UU KUP No. 16/2000 pasal 33 disebutkan bahwa Pembeli BKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukan bukti pajak telah dibayar;
Bahwa dalam hal pengisian faktur pajak tidak lengkap dengan tidak dicantumkannya jabatan Sdr Hartanto dan Sdr Siswanto bukan semata-mata merupakan kesalahan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan tetapi merupakan kesalahan PKP penjual selaku penerbit faktur pajak, sehingga seharusnya dengan pertimbangan bahwa atas PPN tersebut telah dibayarkan dan disetorkan ke Negara yang mana dalam hal ini Negara tidak dirugikan, oleh karena itu maka seharusnya koreksi faktur pajak dengan alasan tidak mencantumkan jabatan dapat dibatalkan.
Bahwa sebagai informasi atas jabatan Sdr. Hartanto (CV. Mitra Teguh Membangun) dan Sdr. Siswanto (CV. Usaha Baru) selaku penanda tangan yang menerbitkan Faktur Pajak, maka dilampirkan Surat Specimen penanda tangan faktur pajak dan Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa jabatan dari Sdr. Hartanto dan Sdr. Siswanto adalah Direktur pada masing-masing perusahaan (Lampiran 12 & 13). Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Sdr Hartanto dan Sdr Siswanto adalah memang orang yang berhak untuk menandatangani faktur pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Selain itu sebagai data tambahan maka juga dilampirkan Faktur Pajak Nomor FJYGY-712-0000003 tanggal 28 Januari 2006 sebesar Rp. 11.839.192 yang diterbitkan oleh CV Usaha Baru dan juga ditanda tangan oleh Sdr Siswanto dan dicantumkan Jabatannya adalah Direktur (Lampiran 14). Hal ini juga untuk membuktikan bahwa memang Sdr Siswanto adalah Direktur dari CV Usaha Baru sehingga berhak untuk menandatangani faktur pajak.
Bahwa sebenarnya sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009 (perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang terakhir) (Lampiran 15) diatur bahwa:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Bahwa sesuai dengan Pasal 13 angka (5), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009 tersebut, jelas bahwa persyaratan untuk pencantuman jabatan sudah tidak ada lagi, namun yang penting adalah mencantumkan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Bahwa Majelis Hakim seharusnya juga mempertimbangkan asas keadilan dari pokok permasalahan tersebut bahwa tidak ada potensi kerugian negara karena atas PPN nya telah dipungut dan dibayar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya atas faktur pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dijelaskan di halaman 35 alinea ke-4 (empat) dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27760/PP/M.X/16/ 2010 tanggal 21 Januari 2011 yang berisi sebagai berikut:
"...dan selain dari pada itu pembayaran atas Faktur Pajak tersebut merupakan pembayaran atas pekerjaan pembangunan rumah karyawan dimana pengeluaran untuk perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha"
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memiliki pandangan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
Sebagai informasi bahwa lokasi perkebunan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sangat jauh dari fasilitas umum dan perumahan terdekat sehingga tidaklah mungkin apabila karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan harus menempuh perjalanan yang sangat jauh tersebut setiap hari;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya melihat biaya-biaya tersebut sebagai satu kesatuan kegiatan usaha dimana sangatlah tidak memungkinkan suatu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber Daya Manusia yang berperan didalamnya;
Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lampiran 10), dimana disebutkan bahwa:
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas pembangunan rumah bagi karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan tersebut seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan berhubungan langsung dengan kelangsungan kegiatan usaha dengan pertimbangan:
Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di lokasi perkebunan;
Tanpa adanya perumahan karyawan dapat dipastikan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat berjalan dengan baik
Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put.27760/PP/M.X/16/2010 yang dikirimkan tanggal 27 Januari 2011, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan koreksi pajak masukan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan sebesar Rp 80.981.679,-.
4.4 Mengenai Bukti Baru
1. Pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 27760/PP/ M.X/16/2010 yang diucapkan tanggal 08 Desember 2010, disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa :
"Bahwa menurut Majelis pengeluaran untuk perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha"; "bahwa Majelis berkesimpulan terhadap Faktur Pajak Masukan atas pembangunan perumahan karyawan dengan jumlah sebesar Rp. 42.850.420 = (Rp. 7.066.626,- + Rp.22.588.742,- + Rp. 13.195.052,-) sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, tidak dapat dikreditkan";
"...dan selain dari pada itu pembayaran atas Faktur Pajak tersebut merupakan pembayaran atas pekerjaan pembangunan rumah karyawan dimana pengeluaran untuk perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha";
"Bahwa Majelis berkesimpulan terhadap Faktur Pajak Masukan CV. Cendrawasih Permai Nomor : DHAMX-712-0000031 sebesar Rp.7.350.000 tidak memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, tidak dapat dikreditkan";
"...dan selain dari pada itu pembayaran atas Faktur Pajak tersebut merupakan pembayaran atas pekerjaan pembangunan rumah karyawan dimana pengeluaran untuk perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha";
"Bahwa Majelis berkesimpulan terhadap Faktur Pajak Masukan dengan jumlah sebesar Rp. 30.781.259 = (Rp. 5.025.363,- + Rp.9.564.472,- + Rp. 16.191.424,-), tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, tidak dapat dikreditkan";
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memiliki pandangan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut; Bahwa biaya-biaya tersebut sebagai satu kesatuan kegiatan usaha dimana sangatlah tidak memungkinkan suatu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber Daya Manusia yang berperan didalamnya;
Bahwa atas pembangunan rumah bagi karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan tersebut seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan berhubungan langsung dengan kelangsungan kegiatan usaha;
Perlu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan adanya bukti baru bahwa pada saat pengajuan Memori Peninjauan Kembali ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil untuk Perkebunan Perdana dan Semandau melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-86/WPJ.19/2010 tanggal 24 November 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Lampiran 4);
Sehingga dengan adanya fakta bahwa apabila untuk Tahun 2010 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil dari Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya untuk Tahun 2006 (tahun dimana Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas Pembangunan rumah karyawan) juga pasti akan memenuhi kriteria sebagai daerah terpencil sesuai dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Sehingga dengan adanya bukti baru, maka menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pajak masukan atas pembangunan rumah karyawan di wilayah Perkebunan Perdana dan Semandau sebesar Rp.80.981.679,- seharusnya dapat dikreditkan karena termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-39/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 30 April 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak 2006 Nomor : 00034/207/ 06/712/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perpajakan, dengan pertimbangan :
- Bahwa bukti baru sifatnya tidak menentukan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu bahwa penetapan sebagai daerah tertentu berkaitan dengan perlakuan PPh (Pasal 31 A UU PPh) bukan terhadap PPN.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Binasawit Abadipratama (a.n. PT. Agromandiri Perdana) tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Binasawit Abadipratama (a.n. PT. Agromandiri Perdana) tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 24 September 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya:
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi peninjauan kembali... Rp. 2.489.000,-
J
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754
umlah Rp. 2.500.000,-