711 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 711 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt.30, Jl.M.H.Thamrin No.51
Also in 24 other cases
- 201/B/PK/PJK/2013 (24 September 2013) — Mahkamah Agung
- 707/B/PK/PJK/2011 (13 March 2012) — Mahkamah Agung
- 704 B/PK/PJK/2011 (13 March 2012) — Mahkamah Agung
- 75 B/PK/PJK/2020 (17 February 2020) — Mahkamah Agung
- 718 B/PK/PJK/2011 (14 May 2012) — Mahkamah Agung
- 1486 B/PK/PJK/2017 (7 September 2017) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 711/ B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT BINASAWIT ABADIPRATAMA, beralamat di Plaza BII Menara Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin Kav. 22 No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Tomin Widian dan Jimmy Pramono, masing-masing selaku Direktur, memberi kuasa kepada Ferry Salman, SE, Kuasa Hukum, beralamat di Jl. Taman Palem Lestari Blok A/14, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1165/SK/LGL/BSAP/VII/2010 tanggal 19 Juli 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh :
Catur Rini Widosari, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. Ismiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Andri Setiawan, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-794/PJ./2010 tanggal 30 Agustus 2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23701/PP/M.IX/99/2010 tanggal 21 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut :
bahwa PT Binasawit Abadipratama (surviving company) merupakan perusahaan hasil penggabungan usaha antara penggabungan usaha PT Binasawit Abadipratama (surviving company) dengan PT Agromandiri Perdana (transferor company), sehingga PT Agromandiri Perdana dinyatakan bubar demi hukum;
I. Dasar Hukum
bahwa gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
bahwa lebih lanjut dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:
Pasal 40
Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat;
Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;
Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;
Alasan Gugatan Penggugat
bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang menurut Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00065/107/06/712/08 tanggal 15 Februari 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit sebagai berikut:
-
-
Uraian Semula
(Rp)Pajak yang kurang dibayar 0,00 Sanksi Administrasi : Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP 2.331.930.881,00 Jumlah ymh dibayar 2.331.930.881,00
-
bahwa atas koreksi ini, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan nomor surat: 010/BAP/III/2009 tanggal 10 Maret 2009 yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit pada tanggal 13 Maret 2009 melalui pos tercatat;
bahwa atas permohonan Penggugat diatas, pada tanggal 15 Mei 2009, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit menerbitkan surat dengan Nomor: S-12/WPJ.29/KP.0409/2009 yang isinya menolak Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan oleh Penggugat karena tidak memenuhi persyaratan formal;
bahwa alasan penolakan yang dijelaskan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit yaitu bahwa surat permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/ 2000 tanggal 22 Desember 2000;
bahwa adapun isi dari dasar hukum yang dijelaskan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit sesuai dengan ketentuan peraturan diatas adalah sebagai berikut:
bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
Pasal 32
Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
badan oleh pengurus;
badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
badan dalam likuidasi oleh likuidator;
suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wall atau pengampunya;
Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut;
Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
(3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan;
bahwa Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi sebagai berikut:
“permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya;
disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”;
bahwa Penggugat tidak setuju dengan alasan keputusan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit sesuai dengan surat diatas, dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sesuai dengan dasar hukum yang dikemukakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit tersebut sehingga alasan yang dikemukakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit tersebut adalah tidak benar;
bahwa Surat Tagihan Pajak tersebut diterbitkan sebagai akibat dari pemeriksaan pajak dalam rangka restitusi Pajak Pertambahan Nilai untuk Tahun Pajak 2006, dimana menurut Pemeriksa terdapat dua Faktur Pajak Keluaran yang tidak lengkap karena tidak ditandatangani dan tidak di cap oleh Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
-
Nomor Faktur Pajak Tanggal DPP PPN 1 DFNLU-712-0000004 29 Desember 2006 110.159.125.120,00 11.015.912.512,00 2 DFNLU-712-0000005 29 Desember 2006 6.437.415.930,00 643.741.593,00 Total 116.596.541.050,00 11.659.654.105,00
bahwa dikarenakan hal tersebut, Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak;
bahwa lebih lanjut perlu Penggugat jelaskan:
bahwa pada akhir tahun 2006, Penggugat melakukan penyerahan aktiva dan persediaan ke PT Binasawit Abadi Pratama dan menerbitkan 2 Faktur Pajak atas penyerahan tersebut dengan perincian sebagai berikut:
-
-
Nomor Faktur Pajak Tanggal Jumlah 1 DFNLU-712-0000004 29 Desember 2006 11.015.912.512,00 2 DFNLU-712-0000005 29 Desember 2006 643.741.593,00 Total 11.659.654.105,00
-
bahwa sebelum kedua Faktur Pajak tersebut ditandatangani, Penggugat melakukan revisi terhadap kedua Faktur Pajak tersebut yang semata-mata disebabkan karena kesalahan mencantumkan nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak, hal ini dapat dilihat dimana keterangan Iainnya (Nama PKP pembeli, DPP, PPN, tanggal Faktur, dll) tidak ada perubahan;
bahwa Faktur Pajak yang telah direvisi tersebut yang dilaporkan oleh Penggugat ke Kantor Pelayanan Pajak Sampit dan diserahkan ke PT Binasawit Abadi Pratama untuk dikreditkan sebagai Faktur Pajak Masukan;
bahwa sebagai arsip, Penggugat menyimpan Faktur Pajak sebelum revisi bersama dengan Faktur Pajak yang sudah benar;
bahwa Penggugat juga telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas pengalihan aktiva dan persediaan (Pasal 16D) dengan Surat Setoran Pajak sebagai berikut:
-
-
-
Tanggal Jumlah 1 15 Januari 2007 5.507.956.256,00 2 15 Januari 2007 5.507.956.256,00 3 15 Januari 2007 643.741.593,00 Total 11.659.654.105,00
-
-
Surat Setoran Pajak tersebut telah dilaporkan Penggugat bersama dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006 ke Kantor Pelayanan Pajak Sampit dan kedua Faktur Pajak yang telah ditandatangani dan dicap;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23701/PP/M.IX/99/2010 tanggal 21 Mei 2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-12/WPJ.29/KP.0409/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas nama PT Binasawit Abadipratama NPWP. 01.644.830.0-091.000 alamat Plaza BII Menara Lt. 30 Jl. M.H. Thamrin Kav. 22 No. 51 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23701/PP/M.IX/99/2010 tanggal 21 Mei 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 15 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1165/SK/LGL/BSAP/VII/2010 tanggal 19 Juli 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 20 Juli 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 Juli 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 29 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 1 September 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Majelis berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tersebut dimungkinkan/diperbolehkan kepada Wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atas STP sebanyak dua kali.
Adapun Majelis berpendapat atas keputusan Tergugat Nomor : KEP02/VVPJ.29/BD.06/2008 tanggal 16 Desember 2008 sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 seharusnya pihak Penggugat mengajukan permohonan peninjauan kembali yang kedua terhadap keputusan Tergugat tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Nomor : 02NVPJ.29/BD.06/2008 tanggal 16 Desember 2008 tersebut dikirim, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Penggugat.
Bahwa Pemohon PK tidak setuju dengan pendapat Majelis tersebut karena dalam hal ini, jelas-jelas bahwa Pemohon PK telah mengajukan kembali Permohonan Peninjauan Kembali yang kedua yaitu melalui Surat yang diajukan oleh Pemohon PK melalui Surat Nomor : 010/BAP/III/2009 tanggal 10 Maret 2009. Dalam Suratnya tersebut, jelas disebutkan bahwa Surat diajukan oleh Pemohon PK sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-02/WPJ.29/BD.06/2008 tertanggal 16 Desember 2008. Adapun surat tersebut dikirimkan oleh Pemohon PK melalui pos tercatat tertanggal 13 Maret 2009 sehingga belum melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Keputusan No KEP-02/WPJ.29/BD.06/2008 tanggal 16 Desember 2008 tersebut dikirim.
Sehingga jelas dapat disimpulkan bahwa pendapat Majelis yang menyebutkan bahwa Pemohon PK tidak melakukan permohonan peninjauan kembali yang kedua adalah keliru dan oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak No Put.23701/PP/M.IX/99/2010 harus dibatalkan demi hukum karena jelas-jeIas bahwa secara substansi, Surat Pemohon PK No.010/BAP/III/2009 tanggal 10 Maret 2009 diajukan oleh Pemohon PK terkait dengan telah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-02/WPJ.29/BD.06/2008 tanggal 16 Desember 2009 dan Surat Pemohon PK tersebut dikirim tidak melebihi batas waktu 3(tiga) bulan.
Lebih lanjut mengenai materi dari Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon PK ini dapat dijelaskan bahwa STP tersebut diterbitkan sebagai akibat dari Pemeriksaan Pajak dalam rangka restitusi PPN untuk tahun pajak 2006, dimana menurut Pemeriksa terdapat dua Faktur Pajak keluaran yang tidak Iengkap karena tidak ditandatangani dan tidak dicap oleh Pemohon PK dengan perincian sebagai berikut:
-
-
No. Faktur Pajak Tanggal DPP PPN 1 DFNLU-712-0000004 29-Des-06 110.159.125.120 11.015.912.512 2 DFNLU-712-0000005 29-Des-06 6.437.415.930 643.741.593 TOTALLL 116.596.541.050 11.659.654.105
-
Dikarenakan hal tersebut, Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 (4) UU KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Atas STP tersebut, Wajib Pajak mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali dengan surat No. 019/BAPN/2008 tanggal 12 Mei 2008 yang dilaporkan ke KPP Sampit pada tanggal 14 Mei 2008 melalui pos tercatat, dengan kronologis sebagai berikut :
Pada akhir tahun 2006, Pemohon PK melakukan penyerahan aktiva dan persediaan ke PT Binasawit Abadipratama dan menerbitkan dua Faktur Pajak sebagai berikut:
-
No. Faktur Pajak Tanggal DPP PPN DFNLU-712-0000004 29-Des-06 Rp 110.159.125.120 Rp 11.015.912.512 DFNLU-712-0000005 29-Des-06 Rp 6.437.515.930 Rp 643.751.593 Total Rp 116.596.641.050 Rp 11.659.664.105
Sebelum kedua Faktur Pajak tersebut ditandatangani, Pemohon PK melakukan revisi terhadap kedua faktur pajak tersebut yang semata-mata disebabkan karena adanya kesalahan mencantumkan nama pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak.
Faktur pajak yang telah direvisi tersebut dilaporkan oleh Pemohon PK ke KPP Sampit dan diserahkan ke PT Binasawit Abadipratama untuk dikreditkan sebagai Faktur Pajak Masukan.
Kemudian semata-mata untuk keperluan arsip maka Pemohon PK menyimpan faktur pajak sebelum direvisi bersama faktur pajak yang sudah benar. Pemohon PK juga telah membayar PPN Pasal 16D yang dilaporkan bersama dengan SPM PPN Masa Desember 2006 ke KPP Sampit. Perincian SSP sebagai berikut:
-
-
No. Tanggal SSP Jumlah 15-Jan-07 Rp 5.507.956.256 15-Jan-07 Rp 5.507.956.256 3. 15-Jan-07 Rp 643.741.593 Total Rp 11.659.654.105
-
Atas Permohonan Pemohon PK tersebut, Kanwil Kalimantan Selatan dan tengah menerbitkan Surat No S-190/VVPJ.29/KP.0409/2008 tanggal 2 Juni 2008 yang merupakan Pemberitahuan bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan oleh Wajib Pajak telah Memenuhi Persyaratan Formal dan dapat dipertimbangkan (terlampir surat No S-190/WPJ.29/KP.0409/2008)
Akan tetapi, pada tanggal 16 Desember 2008, Kanwil Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan Keputusan No KEP-02/WPJ.29/BD.06/2008 yang menolak Permohonan Pemohon PK dengan pertimbangan di Keputusannya tersebut hanya menyebutkan "Bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan Wajib Pajak. (terlampir KEP-02/WPJ.29/BD/2008)
Atas dasar penolakan tersebut, maka Pemohon PK kembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali yang kedua ke KPP Sampit melalui Surat No 010/BAP/III/2009 tanggal 10 Maret 2009 dengan harapan akan memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Atas Permohonan Pemohon PK tersebut, Kanwil Kalimantan Selatan dan Tengah menerbitkan Surat No. S-12/WPJ.29/KP.0409/2009 yang menjelaskan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN diatas yang pemohon PK ajukan tidak memenuhi persyaratan formal.
Kemudian, Pemohon PK mengajukan Surat Gugatan No. 039/BAPNI/2009 yang dilaporkan tanggal 11 Juni 2009 atas Surat Kepala KPP Pratama Sampit nomor S-12/WPJ.29/KP.0409/2009 tanggal 15 Mei 2009 tersebut.
Lebih lanjut, sebagai informasi tambahan bahwa pihak PT. Binasawit Abadipratama sebagai pihak lawan transaksi Pemohon PK juga telah melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak tersebut yaitu sebagai faktur pajak masukan di SPT PPN PT Binasawit Abadipratama Masa Desember 2006 yang mana juga telah dilakukan pemeriksaan pajak terhadap PT Binasawit Abadipratama sehingga jelas bahwa PT Binasawit Abadipratama juga telah mengkreditkan faktur pajak yang benar dan telah ditandatangani sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
Dari uraian-uraian tersebut diatas terbukti bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang mempertahankan koreksi Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang menurut STP PPN No.00065/107/06/712/08 tanggal 15 Februari 2008 sebesar Rp. 2.331.930.881, merupakan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Oleh karena itu putusan Pengadilan Pajak No. Put.23701/PP/M.IX/99/2010 yang diucapkan tanggal 21 Mei 2010, atas gugatan yang diajukan oleh Pemohon PK terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. S-12/WPJ.29/KP.0409/2009 tanggal 15 Mei 2009, mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Tahun 2006, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-12/WPJ.29/KP.0409/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan surat gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 Tanggal 6 Februari 2008;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbagan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT BINASAWIT ABADIPRATAMA tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT BINASAWIT ABADIPRATAMA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 14 Mei 2012 oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H. M.A., dan Widayatno Sastrohardjono, S.H. M.Sc., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/.
Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H. M.A.,
ttd/.
Widayatno Sastrohardjono, S.H. M.Sc.,
Panitera Pengganti,
ttd/.
Fitriamina, S.H. M.H.,
Biaya-biaya:
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah …………… Rp2.500.000,00
Oleh karena Hakim Agung Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H., sebagai Ketua Majelis telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013, maka Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung/Pembaca I Prof.Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H.,M.A. dan Hakim Agung/Pembaca II Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc.
Jakarta, 11 Desember 2014
Ketua Mahkamah Agung RI,
ttd/.
Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H.,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.