707/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 707/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt.30, Jl.M.H.Thamrin No.51
Also in 24 other cases
- 201/B/PK/PJK/2013 (24 September 2013) — Mahkamah Agung
- 704 B/PK/PJK/2011 (13 March 2012) — Mahkamah Agung
- 75 B/PK/PJK/2020 (17 February 2020) — Mahkamah Agung
- 718 B/PK/PJK/2011 (14 May 2012) — Mahkamah Agung
- 1486 B/PK/PJK/2017 (7 September 2017) — Mahkamah Agung
- 2288/B/PK/Pjk/2018 (25 October 2018) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BINASAWIT ABADIPRATAMA (A.N. PT. AGROMANDIRI PERDANA) tersebut ;
P U T U S A N
Nomor:707/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BINASAWIT ABADIPRATAMA (A.N. PT. AGROMANDIRI PERDANA), berkedudukan Plaza BII Menara 2 Lt. 30, Jl. M.H Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : FERRY SALMAN, SE, beralamat di Jl. Taman Palem Lestari Blok A/14 No. 35, berdasarkan surat kuasa khusus No. 0110/SK/LGL/BAP/I/2011 tanggal 11 Januari 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
m e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI
2. JON SURYAYUDA SOEDARSO
3. YUDI ASMARA JAKA LELANA
4. PUJI RAHAYU, kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-327/PJ/2011 tanggal 31 Maret 2011.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 3 September 2010 No. Putusan 25829/PP/ M.X/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 7 Mei 2009 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk masa Januari 2006 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
| Uraian | Terbanding (Rp) | Pemohon Banding (Rp) | Selisih (Rp) |
| PPN Masa Januari 2006 | |||
| -Penyerahan yang PPNnya harus dipungut | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| -Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| -Pajak masukan yang dapat dikreditkan | 211.971.417,00 | 228.387.263,00 | 211.971.417,00 |
| -Kompensasi bulan lalu | 2.553.294.519,00 | 2.553.294.519,00 | 2.553.294.519,00 |
| -Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 2.765.265.936,00 | 2.781.681.782,00 | 2.765.265.936,00 |
| -PPN yang lebih dibayar | 2.765.265.936,00 | 2.781.681.782,00 | 2.765.265.936,00 |
| -Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 2.781.681.782,00 | 2.781.681.782,00 | 2.781.681.782,00 |
| PPN yang kurang dibayar | 16.415.846,00 | 0,00 | 16.415.846,00 |
| Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP | 16.415.846,00 | 0,00 | 16.415.846,00 |
| -Jumlah yang masih harus dibayar | 32.831.692,00 | 0,00 | 32.831.692,00 |
Bahwa perbedaan penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2006 yang terutang menurut Terbanding dengan menurut Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yang didasarkan bahwa pembangunan perumahan karyawan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tanggal 2 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Pasal 9 ayat (8) huruf b ;
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding dari perspektif aturan umum tentang Pajak Penghasilan, memang diatur pemberian dalam bentuk natura (benefit in kind) tidak dapat dibebankan sebagai biaya (Deductible expense) akan tetapi terdapat pengecualian yaitu sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17/2000 Pasal 9 ayat 1 huruf e maka disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kikmatan di daerah tertentu (daerah terpencil) tetap dapat dibebankan sebagai penggurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka pembangunan rumah bagi karyawan Pemohon Banding yang bekerja di daerah terpencil seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kelangsungan kegiatan usaha karena bagi Pemohon Banding, untuk penyediaan perumahan bagi karyawan Pemohon Banding adalah suatu keharusan dengan pertimbangan :
Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di daerah terpencil.
Tidak mungkin Pemohon Banding sebagai perusahaan membiarkan karyawannya tidak memenuhi keutuhan akan tempat tinggal menginggat perumahan adalah kebutuhan pokok;
Bahwa sesuai dengan uraian di atas, menurut Pemohon Banding atas Pajak Masukan PT. Cipta Karya Bangun Mandiri dengan Nomor : DDGPK-712-0000040 sebesar Rp. 16.415.848,00 seharusnya dapat dikreditkan, sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang untuk Masa Pajak Januari 2006;
Bahwa sesuai dengan uraian diatas, menurut Pemohon Banding jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar adalah nihil dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Terbanding (Rp) |
| PPN Masa Desember 2005 | |
| -Penyerahan yang PPNnya harus dipungut | 0,00 |
| -Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri | 0,00 |
| -Pajak masukan yang dapat dikreditkan | 228.387.263,00 |
| -Kompensasi bulan lalu | 2.553.294.519,00 |
| -Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 2.781.681.782,00 |
| -PPN yang lebih dibayar | 2.781.681.782,00 |
| -Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 2.781.681.782,00 |
| PPN yang kurang dibayar | 0,00 |
| Sanksi administrasi kenaikan Ps. 13 (3) KUP | 0,00 |
| -Jumlah yang masih harus dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 3 September 2010 No. Putusan 25829/PP/M.X/16/2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-64/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 7 Mei 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 Nomor : 00025/207/06/712/08 tanggal 15 Pebruari 2008, atas nama : PT. Binasawit Abadipratama (a.n PT. Agromandiri Perdana), NPWP : 01.644.830.0-091.000 (01.696.390.2-712.001), alamat : Plaza BII Menara 2 Lt. 30, Jl. M.H Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 3 September 2010 No. Putusan 25829/PP/M.X/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 11 Nopember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Nopember 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-144/SP.51/AB/I/2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Januari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 24 Pebruari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 April 2011 ;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Mengenai Fakta
a. Pada Masa Pajak Januari 2006 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan PPN Masukan dari PT. Cipta Karya Bangun Mandiri Nomor DDGPK-712-0000040 tanggal 12 Desember 2005 dengan nilai PPN sebesar Rp. 16.415.846,- (Lampiran 4)
b. Selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Pemeriksaan PPN untuk Masa Pajak Januari 2006 dan melakukan koreksi atas PPN masukan dari PT. Cipta Karya Bangun Mandiri sebesar Rp. 16.415.846,- yang telah dikreditkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Masa Pajak Januari 2006 dengan alasan Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan atas pembangunan rumah karyawan.
c. Bahwa atas penyerahan jasa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Perdana, Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan beracuan kepada ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yang menyebutkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
d. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pajak masukan atas transaksi pembangunan rumah karyawan tersebut seharusnya dapat dikreditkan dengan alasan sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah di bidang perkebunan kelapa sawit dimana letaknya relatif di pedalaman dan jauh dari kota terdekat;
2. Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus menyediakan perumahan dan barak bagi karyawan-karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
3. Sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan penjelasan diatas, jelas bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah dan barak karyawan adalah berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Sehingga seharusnya atas PPN Masukannya dapat dikreditkan dan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya dibatalkan.
Mengenai Putusan
Pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 25829/PP/M.X/ 16/2010 yang diucapkan tanggal 03 September 2010 dinyatakan bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui alasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2006 sebesar Rp. 16.415.846,- adalah sebagai berikut (Lampiran 2):
1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 1 (satu) Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding, diketahui merupakan faktur pajak sehubungan dengan transaksi pembelian BKP/JKP untuk pembangunan rumah karyawan;
2. Bahwa Majelis berpendapat pengeluaran untuk perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;
3. Bahwa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat atas pajak masukan yang berasal dari 1 faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Cipta Karya Bangun Mandiri atas pembangunan rumah karyawan Pemohon Banding sebesar Rp. 16.415.846,- tidak dapat dikreditkan;
5. Bahwa sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat dikreditkan didasarkan bahwa pembangunan rumah karyawan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp. 16.415.846,-tetap dipertahankan.
Mengenai Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put.25829/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Nopember 2010 yang mempertahankan koreksi pajak masukan sebesar Rp 16.415.846,- dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Berikut adalah alasan dan penjelasan mengenai ketidaksetujuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dijelaskan di halaman 19 alinea ke-2 (dua) dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25829/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Nopember 2010 yang berisi sebagai berikut:
"Bahwa menurut Majelis pengeluaran untuk perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha"
2. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memiliki pandangan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
3. Sebagai informasi bahwa lokasi perkebunan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sangat jauh dari fasilitas umum dan perumahan terdekat sehingga tidaklah mungkin apabila karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan harus menempuh perjalanan yang sangat jauh tersebut setiap hari;
4. Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya melihat biaya-biaya tersebut sebagai satu kesatuan kegiatan usaha dimana sangatlah tidak memungkinkan suatu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber Daya Manusia yang berperan didalamnya;
5. Bahwa atas dasar hukum yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lampiran 5), dimana disebutkan bahwa:
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Selanjutnya didalam memori penjelasan dari ayat tersebut (Lampiran 6) disebutkan bahwa:
"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha"
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas pembangunan rumah bagi karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan tersebut seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan berhubungan langsung dengan kelangsungan kegiatan usaha dengan pertimbangan:
• Tidak dimungkinkan karyawan menyediakan rumah sendiri di lokasi perkebunan;
• Tanpa adanya perumahan karyawan dapat dipastikan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat berjalan dengan baik
Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put.25829/ PP/M.X/16/2010 yang dikirimkan tanggal 5 Nopember 2010, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agung
membatalkan koreksi pajak masukan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan atas pembangunan rumah karyawan sebesar Rp 16.415.846,-
Mengenai Bukti Baru
Pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak No. Put.25829/PP/M.X/16/2010 yang diucapkan tanggal 03 September 2010, disebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:
"Bahwa pembangunan rumah karyawan di lokasi perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak, jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000"
"bahwa menurut Majelis pengeluaran untuk perumahan karyawan termasuk dalam pengertian pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha"
"bahwa oleh karena tidak termasuk dalam pengertian pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha maka Majelis berkesimpulan terhadap Faktur Pajak Masukan atas pembangunan perumahan karyawan sebesar Rp. 16.415.846,- tidak dapat dikreditkan dan tetap dipertahankan"
2. Bahwa berdasarkan penjelasan dan kesimpulan dari Putusan Pengadilan Pajak diatas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa pengeluaran yang bersifat konsumtif, sehingga termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka Pajak Masukan atas pembangunan rumah karyawan sebesar Rp. 16.415.846,- tidak dapat dikreditkan;
3. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya memiliki pandangan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan rumah karyawan sangat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, karena apabila tidak disediakan maka kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mungkin dapat berjalan dengan baik karena tidak ada karyawan yang bersedia bekerja di lokasi perkebunan kelapa sawit yang sangat jauh tersebut;
Bahwa biaya-biaya tersebut sebagai satu kesatuan kegiatan usaha dimana sangatlah tidak memungkinkan suatu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dilakukan tanpa Sumber Daya Manusia yang berperan didalamnya;
4. Bahwa atas pembangunan rumah bagi karyawan yang bekerja di lokasi perkebunan tersebut seharusnya memenuhi substansi dari pengertian biaya yang benar-benar dikeluarkan berhubungan langsung dengan kelangsungan kegiatan usaha;
5. Perlu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan adanya bukti baru bahwa pada saat pengajuan Memori Peninjauan Kembali ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil untuk Perkebunan Perdana melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-86/WPJ.19/2010 tanggal 24 November 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Lampiran 7);
6. Sehingga dengan adanya fakta bahwa apabila untuk Tahun 2010 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu/Terpencil dari Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya untuk Tahun 2006 (Tahun dimana Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas Pembangunan rumah karyawan) juga pasti akan memenuhi kriteria sebagai daerah terpencil sesuai dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Sehingga dengan adanya bukti baru, maka menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pajak masukan atas pembangunan rumah karyawan di wilayah Perkebunan Perdana sebesar Rp. 16.415.846,- seharusnya dapat dikreditkan karena termasuk sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Berdasarkan penjelasan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung agar dapat mempertimbangkan permohonan Peninjauan Kembali kami dan membatalkan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp. 16.415.846,- yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kreditkan pada Masa Pajak Januari 2006.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Bahwa alasan Peninjauan Kembali mengenai adanya “bukti baru”, tidak dapat dibenarkan, karena dibuat sesudah putusan Pengadilan Pajak ditetapkan, dan isinya tidak relevan dengan sengketa pajak masa pajak 2006 dalam perkara ini.
Bahwa alasan Peninjauan Kembali tentang “tidak sesuai peraturan”, juga tidak dapat dibenarkan, karena dalam putusan Pengadilan Pajak tidak ada hal yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Pengadilan Pajak menolak permohonan banding karena Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding sebesar Rp. 16.415.846,- tidak dapat dikreditkan, sebab termasuk pengeluaran yang tidak langsung terkait pengeluaran kegiatan usaha, melainkan masuk pengeluaran yang bersifat konsumtif.
Bahwa Koreksi Terbanding sebesar tersebut adalah benar dan tetap dipertahanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. BINASAWIT ABADIPRATAMA (A.N. PT. AGROMANDIRI PERDANA) tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BINASAWIT ABADIPRATAMA (A.N. PT. AGROMANDIRI PERDANA) tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: SELASA, TANGGAL 13 MARET 2012 oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, SH. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH.MA. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh
Lucas Prakoso, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, SH
ttd.
Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH.MA
Panitera Pengganti :
ttd.
Lucas Prakoso, SH.MHum
Biaya peninjauankembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauankembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754