572 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 572 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Merak No.1
Also in 20 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DRA. SRI NURHAYATI (ISTRI ALMARHUM MOCH SAERI) tersebut;
P U T U S A N
Nomor 572 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
DRA. SRI NURHAYATI (ISTRI ALMARHUM MOCH SAERI), Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Darmawangsa Gang I/1 Desa Jubung Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO), yang diwakili oleh Direktur Keuangan Drs. Budi Hidayat, berkedudukan di Jalan Merak No. 1 Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fitro Haryadi, S.H., M.H dan Retno Kurniasih, S.H., para Staf PT Perkebunan Nusantara XI (Persero), berkantor di Jalan Merak No. 1 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 April 2013 sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah istri dari Pekerja Almarhum Moch. Saeri berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 236/6/VI/2004 dan juga sebagai ahli waris sah dari almarhum Moch. Saeri berdasarkan Salinan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Jember No. 06/Pdt.P/2012/PA.Jr;
Bahwa suami Penggugat yaitu Almarhum Moch. Saeri adalah Pensiunan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) sesuai Surat Keputusan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) (Panglima KODAM BRAWIJAYA) Nomor: SKEP/43080–05/V/1998 tanggal 6 Mei 1998 tentang Pemberian Pensiun dan Surat Keputusan KASAD Nomor: SKEP/600/XII/1997 tanggal 22 Desember 1997 Nomor urut 5 (lima) tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Dinas Keprajuritan TNI AD atas nama Moch. Saeri Pangkat Kapten Infantri NRP 445839 terhitung mulai 31 Maret 1998;
Bahwa antar suami Penggugat dan Tergugat telah terjalin hubungan kerja sebagai Pekerja dan Pengusaha yakni sejak tahun 1999 diterima bekerja pada Tergugat dan ditempatkan di Pabrik Gula (PG) OLEAN sebagai Perwira Keamanan (PAKAM) dengan status kontrak;
Bahwa hubungan kerja antara suami Penggugat dengan Tergugat sebagai Pekerja dan Pengusaha melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 Januari 1999 sampai dengan 31 Desember 1999;
Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terus diperpanjang sampai dengan kontrak kerja terakhir yaitu tanggal 18 Januari 2012 dengan kontrak Nomor: AB–KONTRAK/10.004 tentang perpanjangan Kontrak Perwira Keamanan Pabrik Gula (PG) Djatiroto yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 dengan mendapatkan honor sebesar Rp2. 750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2010 dapat dirinci sebagai berikut:
PKWT periode 1 Januari 1999 sampai dengan 31 Desember 1999;
PKWT periode 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Desember 2000 (perpanjangan ke-1);
PKWT periode 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2001 (perpanjangan ke-2);
PKWT periode 1 Januari 2002 sampai dengan 31 Desember 2002 (perpanjangan ke-3);
PKWT periode 1 Januari 2003 sampai dengan 31 Desember 2003 (perpanjangan ke-4);
PKWT periode 1 Januari 2004 sampai dengan 31 Desember 2004 (perpanjangan ke-5);
PKWT periode 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005 (perpanjangan ke-6);
PKWT periode 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006 (perpanjangan ke-7);
PKWT periode 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007 (perpanjangan ke-8);
PKWT periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 (perpanjangan ke-9);
PKWT periode 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009 (perpanjangan ke-10);
PKWT periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 (perpanjangan ke-11);
Bahwa pada perpanjangan periode 2 (dua) sampai dengan periode 11 (sebelas) tanpa ada masa tenggang selama 30 (tiga puluh) hari, sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 59 ayat 6 (enam) dan ayat 7 (tujuh) Jo. Kepmenakentras Nomor Kep. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasal 15 Ayat (4) maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sejak tidak terpenuhinya syarat Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWT);
Bahwa suami Penggugat (pekerja) Alm. Kapt. Inf. (Purn) Moch. Saeri meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 2010 di tempat kerjanya di Pabrik Gula (PG) Djatiroto sebagaimana Surat Keterangan Kematian RS. Djatiroto PTPN XI pada tanggal 13 Maret 2010 sehingga hubungan kerja antara suami Penggugat (Pekerja) dan Tergugat menjadi berakhir;
Bahwa perubahan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tersebut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan suami Penggugat (Pekerja) Alm. Kapt. Inf. (Purn) Moch. Saeri meninggal Dunia tanggal 13 Maret 2010 sehingga masa kerja suami Penggugat (Pekerja) adalah terhitung 9 (sembilan) tahun 2 (dua) bulan dan 12 (dua belas) hari;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam, Kepmenakentras Nomor Kep. 100 / Men/VI/2004 tentang ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasal 15 Ayat (5) maka hak-hak Pekerja/Buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa suami Penggugat selama bekerja telah melakukan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, memberikan kontribusi dan telah mengabdi pada Perusahaan selama 9 (sembilan) tahun 2 (dua) bulan dan 12 (dua belas) hari;
Bahwa Penggugat telah berulangkali meminta hak-haknya yaitu Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak kepada Tergugat, namun tidak diberikan oleh Tergugat dengan alasan Penggugat bukanlah ahli waris yang sah dari Pekerja alm. Kapt. Inf Moch. Saeri;
Bahwa telah diadakan musyawarah dihadapan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mana sesuai anjuran Mediator Nomor 560/107-A/106.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 menganjurkan:
a. Agar pihak pengusaha PTPN XI (Persero) Pabrik Gula (PG) Djatiroto untuk memberikan hak-hak pekerja yang belum terbayarkan kepada ahli waris pekerja yaitu Sdri. Dra. Sri Nurhayati sebesar:
Uang pesangon 2 x 9 x Rp2.750.000,- = Rp49.500.000,‑
Uang penghargaan masa kerja 1 x 4 x
Rp2.750.000,- = Rp11.000.000,-
= Rp60.500.000,-
Uang Penggantian Hak 15 % x Rp60.500.000,- = Rp 9.075.000,-
TOTAL = Rp69.575.000,-
(enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
b. Agar pihak Ahli Waris Pekerja Alm. Moch. Saeri yaitu Sdri. Dra. Sri Nurhayati sepakat menerima hak-hak pekerja yang belum terbayarkan sebesar sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) di atas;
c. Agar kedua belah pihak sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada Mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis ini dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini;
d. Agar para pihak menyetujui anjuran tertulis ini, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, kedua belah pihak menghadap Mediator untuk dibantu, membuat Perjanjian Bersama, dan apabila para pihak atau salah satu pihak tidak memberikan pendapatnya dianggap menolak anjuran ini, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Bahwa atas anjuran Mediator tersebut di atas (Poin 13) di atas tidak mendapatkan respon positif dari Tergugat, maka Penggugat sebagai ahli waris Pekerja (alm. Kapt. Inf. (Purn) Moch. Saeri mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada TERGUGAT melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2004 yang menyatakan;
Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;
Bahwa berdasarkan Pasal 166 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 06/ Pdt.P/2012/PA. Jr dan berdasarkan Pasal 166 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka yang berhak untuk menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dari pekerja (Alm. Kapt. Inf. (Purn). Moch. Saeri) adalah Penggugat sebagai ahli waris yang sah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 59 ayat 6 (enam) dan ayat 7 (tujuh) Jo. Kepmenakentras Nomor Kep. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasal 15 Ayat (4) maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sejak tidak terpenuhinya syarat Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWT) dan Pasal 15 ayat (5) maka hak-hak Pekerja/Buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sehingga demi hukum Tergugat wajib membayar hak-hak pekerja alm. Kapt. Inf. (Pura). Moch. Saeri kepada ahli warisnya yakni Penggugat sesuai Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta peraturan perundang-undangan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2010 adalah sebesar 1 x 9 x Rp2.750.000,- = Rp24. 750.000,-;
Bahwa sehingga total hak-hak yang harus diterima oleh Penggugat adalah dengan perincian sebagai berikut:
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp2.750.000,- = Rp49.500.000,-
Uang penghargaan masa kerja 1x9xRp2.750.000,- = Rp24.750.000,-
= Rp74.250.000,-
Uang Penggantian Hak 15 % x Rp74.250.000,- = Rp11.137.500,-
TOTAL =Rp85.387.500,-
(delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Merak No. 1, Surabaya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA;
Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum antara pekerja Alm. Kapt. Inf. (Purn) Moch. Saeri (suami Penggugat) dan Tergugat telah terjadi pemutusan hubungan kerja;
Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari pekerja Alm. Kapt. Inf. (Purn) Moch. Saeri;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat total keseluruhan dalam gugatan sebesar:
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp2.750.000,- = Rp49.500.000,-
Uang penghargaan masa kerja 1x9xRp2.750.000,- = Rp24.750.000,-
= Rp74.250.000,-
Uang Penggantian Hak 15 % x Rp74.250.000,- = Rp11.137.500,-
TOTAL =Rp85.387.500,-
(delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Merak No. 1, Surabaya;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Kompetensi Absolut;
a. Bahwa gugatan Penggugat yang diajukan Penggugat pada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan gugatan Nomer 26/G/2013/PN.SBY.dimana objek maupun subyek dalam gugatan tersebut yang diajukan Penggugat saat ini, adalah termasuk objek Perdata murni bukan perkara dalam Hubungan Industrial dikarenakan didasarkan subyek maupun obyek gugatannya, dalam hal ini Penggugat yang mengaku sebagai ahli waris mantan pekerja, sama sekali bukan subyek dari Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Alm Saeri sehingga Penggugat bukan sebagai pihak yang menjalin Hubungan Kerja dengan Tergugat. Dalam hal obyek Gugatan, dimana disebutkan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat, sedangkan Tergugat tidak pernah menjalin hubungan kerja dengan Penggugat, terhadap tuntutan yang diminta Penggugat uang pesangon dari Alm Moch Saeri (mantan pekerja), uang pesangon yang dituntutkan tersebut adalah harta dari Alm Moch Saeri (mantan pekerja), sehingga jika Penggugat (bukan pekerja) bukan sebagai Subyek dalam Hubungan Kerja sebagaimana yang disebutkan sebagai pihak dalam Perselisihan Hubungan Industrial (vide Pasal 1 (4) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004), begitu juga Uang Pesangon yang menjadi obyek tuntutan Penggugat dalam gugatannya, adalah harta Alm Moch Saeri (mantan pekerja) bukan harta Penggugat, maka Perkara Nomor 26/G/2013/PN.SBY. adalah Objek perkara Perdata (waris) yang seharusnya diajukan dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri;
Alamat Tergugat Kurang/Tidak Lengkap dan Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) Bahwa Tergugat tetap akan menanggapi gugatan Penggugat meskipun Majelis Hakim yang terhormat telah mengetahui dan memahami bahwa gugatan Penggugat cacat formal, disebabkan menurut Pasal 8 RV tentang Syarat Substansil suatu gugatan, diantaranya identitas Penggugat harus diuraikan secara lengkap dan jelas. Menurut Darwan Prinst, SH dalam bukunya menyebutkan dalam Penggugat atau Tergugat adalah suatu Badan Hukum maka harus secara tegas disebutkan dan siapa yang berhak mewakilinya menurut anggaran dasar atau peraturan yang berlaku. Atau ada kalanya kedudukan sebagai Penggugat atau Tergugat itu dilakukan oleh cabang dari badan hukum itu, maka haruslah secara jelas disebutkan mengenai identitas badan hukum itu misalkan kalau yang digugat seorang Bupati, maka identitas itu dibuat sebagai berikut: Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta cq.
Gubernur TK I....di ....cq. Bupati TK II .... di ....yang dalam hal ini di wakili oleh Bupati disebut sebagai Tergugat (2002: 34 — 35). Begitu juga apabila gugatan itu di tujukan kepada BUMN,gugatan tersebut harus ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen yang membawahinya, cq. BUMN itu, diwakili Pimpinannya (2002: 4-5). Apabila dihubungkan dengan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap, PTPN XI (Persero) Jalan Merak Surabaya (Tergugat adalah bentuk cacat formal dari suatu gugatan dari Penggugat, karena Badan Hukum PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) yang beralamat kantor di Surabaya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia serta pengelolaannya oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (MENEG BUMN), sehingga alamat Tergugat tidak lengkap dan/atau jelas. Oleh karenanya selayaknya Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat. Sehingga gugatan mengalami cacat formal, oleh karenanya atas permohonan Tergugat, selayaknya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, untuk Menolak gugatan Penggugat atau tidak menerima gugatan Penggugat baik sebagian atau seluruhnya;
POSITA (Fundamentum Petendi);
OBJEK PERKARA;
Bahwa objek perkara yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya sangat tidak jelas, dikarenakan tidak disebutkan dengan tegas uraian hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, dikarenakan dalam Gugatan Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti yang menjadi objek Perkara dalam gugatan Penggugat, sedangkan dalam Petitum Gugatannya meminta Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, dimana seharusnya jika Penggugat berhak atas Uang tersebut masuk dalam Gugatan Perselisihan Hak (Vide Pasal 1 (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004), bukan pada Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga Objek Perkaranya dalam Gugatan Penggugat tidak jelas;
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat terkait dengan pembayaran hak pekerja (upah dan pembayaran yang timbul dari hubungan kerja) karena telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun (Vide Pasal 96, undang-undang nomor 13 tahun 2003), sehingga gugatan Penggugat yang menyangkut objek gugatan, jika menunjuk kepada Hubungan Kerja antara Alm Moh Saeri dengan Tergugat telah daluwarsa (verjaring) sebagaimana dijelaskan pasal 1946 BW;
Bahwa dari uraian yang kami sampaikan di atas, jelas gugatan Penggugat mengalami cacat formal dari syarat subtansil suatu gugatan (Obscuur Libel) karena Administratur tempat Alm Moch Saeri bekerja tidak diajukan sebagai Tergugat, dimana Administratur tempat bekerja Alm Moch Saeri yang menjadi atasan langsung dari Alm Moch Saeri, sehingga selain alamat Tergugat kurang lengkap, juga Gugatan Kurang Pihak karena ada Pihak lain yang seharusnya menjadi Tergugat dalam Gugatan Penggugat yakni Administratur Pabrik Gula Tempat Alm Moch Saeri bekerja, serta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Agustus 1974 Reg.No.565K/Sip/1973,maka dengan segala kerendahan hati kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa apa yang telah dikemukakan pada bagian eksepsi dan konvensi di atas ini sepanjang relevan berlaku pula pada bagian rekonvensi;
Bahwa mendasar kepada Pernyataan Penggugat yang menyatakan Penggugatlah ahli waris dari Alm Moch Saeri, sehingga Tergugat/Penggugat Rekonvensi telah memberikan sejumlah uang kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp153.367.916 (seratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas rupiah);
Bahwa atas uraian tersebut di atas menimbulkan kerugian moril/Immaterial, yang dilakukan oleh Penggugat/Tergugat Rekonvensi dalam kasus gugatan semacam ini yang jelas dapat merusak nama baik Para Tergugat/ Penggugat Rekonvensi maka Para Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk memasang iklan dan pengumuman bahwa tidak terjadi perbuatan semena-mena dan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi pada media elektronik selama satu bulan, maka Para Tergugat/ Penggugat Rekonvensi mengajukan tuntutan pembayaran ganti rugi kepada penggugat/Tergugat Rekonvensi berupa Uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Atas kerugian material karena biaya-biaya yang telah dan dapat dikeluarkan oleh Tergugat / Penggugat Rekonvensi uang yang menyatakan Penggugatlah ahli waris dari Alm Moch Saeri, sehingga Tergugat/ Penggugat Rekonvensi telah memberikan sejumlah uang kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp153.367.916 (seratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas rupiah) jika uang tersebut diberikan kepada ahli waris yang sesungguhnya tidak akan terjadi permasalahan hukum serta biaya proses persidangan ini tetap berlangsung terus mulai tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung dan upaya Hukum lainnya maka Tergugat/Penggugat Rekonvensi menuntut pembayaran ganti rugi berupa uang tunai sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Dalam rangka menjamin effektifitas pelaksanaan pembayaran tuntutan ganti rugi/Gugatan Rekonvensi seperti tersebut di atas yang diajukan oleh Para Tergugat/Penggugat Rekonvensi terhadap Penggugat/Tergugat Rekonvensi, apabila nantinya dikabulkan oleh Pengadilan ini, maka Tergugat/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan ini untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas uang Cuti Tahunan, Gaji Bulan Maret, Uang Bonus, Pengosongan rumah dinas dan uang kematian sejumlah Rp153.367.916 (seratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas rupiah) yang telah diberikan kepada Penggugat/ Tergugat Rekonvensi yang akan Para Tergugat/Penggugat Rekonvensi sampaikan datanya pada saat nanti;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah adanya pembayaran kepada Penggugat Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp153.367.916 (seratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas rupiah);
3. Menyatakan sah surat Nomor: AB-PERPG/98.027 yang diterbitkan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan/atau mengembalikan uang sejumlah Rp153.367.916 (seratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi ditambah bunga kepada sejumlah uang tunai Rp80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah) dan kerugian Imateriil Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) secara sekaligus;
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara ini;
6. Menyatakan putusan Pengadilan ini dijalankan serta merta, meskipun Penggugat Tergugat Rekonvensi mengajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi ataupun peninjauan kembali;
7. Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberi putusan Nomor 26/G/2013/PHI.Sby tanggal 22 Juli 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI;
Dalam Eksepsi;
Menyatakan eksepsi Tergugat dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara;
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI;
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 22 Juli 2013, terhadap putusan tersebut Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 14 Agustus 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 54/Akta.Ks/2013/ PHI.SBY. Jo. No. 26/G/2013/PHI.SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 23 Agustus 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 5 September 2013, kemudian Pemohon Kasasi/Tergugat mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 18 September 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 26/G/2013/PHI-SBY, tanggal 22 Juli 2013, karena pertimbangan hukumnya dalam putusan dimaksud khususnya pada halaman 22 sampai dengan halaman 23 (Terhadap Eksepsi Ad 1 Obyek Gugatan Penggugat tidak jelas) dalam putusan perkara tersebut di atas tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya (non factual), sehingga nampak tidak obyektif serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan a quo juga tidak jelas dan cenderung merupakan pengulangan belaka, serta tidak lengkap atau kurang cukup pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiverd). Dapat dikatakan bahwa Majelis Hakim belum memahami secara kronologis hakekat dan hal-hal yang terkait dengan pokok perkara tersebut, sehingga Majelis Hakim cenderung nampak ceroboh dan tidak cermat dalam membuat pertimbangan hukumnya, dengan demikian telah salah dalam menerapkan hukum dalam putusan perkara ini;
2. Bahwa oleh karena itu, Pemohon Kasasi/Penggugat sekali lagi mohon agar Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan untuk secara. lebih seksama dan lebih cermat lagi dalam memberikan pertimbangan hukum yang lengkap (komprehensif) sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya;
3. Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan a quo khususnya halaman 22 terhadap eksepsi Termohon Kasasi/Tergugat pada point Ad. I Obyek Gugatan Penggugat tidak jelas “yang menyatakan gugatan Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti yang menjadi Obyek Perkara dalam Gugatan Penggugat, sedangkan dalam petitum gugatannya meminta uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dimana seharusnya jika Penggugat berhak, atas uang tersebut masuk dalam gugatan perselisihan hak (vide Pasal 1 (2) undang-Undang No.2 Tahun 2004), sehingga obyek perkaranya dalam gugatan Penggugat tidak jelas.”
4. Bahwa Begitu juga dalam halaman 23 alenia 6 dan 7 serta halaman 24 alenia I yang menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 1 (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, maka Majelis berpendapat bahwa karena bahwa karena pokok permasalahan dalam gugatan Penggugat adalah menuntut agar Tergugat memberikan hak yang menurut Penggugat belum diberikan oleh Tergugat, dan bukan mempermasalahkan tentang PHK-nya atau karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa seharusnya gugatan Penggugat adalah mengenai gugatan perselisihan hak dan bukan merupakan gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga menjadikan obyek gugatan Penggugat tidak jelas”;
5. Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim di atas sangat menunjukkan adanya ketidak cermatan dan ketidak telitian dan patut diduga adanya keberpihakan kepada Tergugat, dan terkesan dipaksakan untuk menerima Eksepsi dan Tergugat/Termohon Kasasi, sehingga terdapat hal-hal yang patut untuk dicermati dan dibantah dalil Eksepsi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bahwa jelas pertimbangan hukum Majelis Hakim bertentangan dengan Pertimbangan dalam putusan Selanya yang mana dalam pertimbangan hukumnya itu jelas “menyatakan bahwasanya sudah tepat dan sekali Penggugat mengajukan gugatan .Pemutusan Hubungan Kerja ini pada Pengadilan Hubungan Industrial dan perkara ini bukan merupakan Perkara Perdata, sehingga dalil Eksepsi dari Tergugat patut untuk ditolak” akan tetapi dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 23 dan 24 jelas adanya pengulangan yang tidak jelas dasarnya, dimana dalam pertimbangannya menerangkan “pokok permasalahan dalam gugatan Penggugat adalah menuntut agar Tergugat memberikan hak yang menurut Penggugat belum diberikan oleh Tergugat, dan bukan mempermasalahkan tentang PHK-nya atau karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak, hal tersebut jelas menunjukkan adanya pertentangan antara dalil Pertimbangan Hukum dalam Putusan Akhirnya di atas dengan dalil Putusan Selanya yang mana jelas diakui gugatan ini adalah tentang PHK-nya sebagaimana ketentuan Pasal 166 undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan bukan tentang Perselisihan Haknya;
2. Bahwa jelas dan terang maksud dan tujuan Penggugat mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah tentang Hak Penggugat sebagai Ahli waris yang sah dan Almarhum Moch SAERI yang meninggal pada saat melaksanakan tugas pada kantor Tergugat/Termohon Kasasi, sehingga jelas bahwasanya Almarhum Moch SAERI dapat dikategorikan meninggal dalam menjalankan pekerjaannya dan atau kecelakaan kerja;
3. Bahwa jelas dan terang sebagaimana Posita gugatan Penggugat pada point 15 yang menerangkan pada Pasal 166 undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan DALAM HAL HUBUNGAN KERJA BERAKHIR KARENA PEKERJA/BURUH MENINGGAL DUNIA KEPADA AHLI WARISNYA DIBERIKAN SEJUMLAH UANG YANG BESAR PERHITUNGANNYA SAMA DENGAN PERHITUNGAN 2 (DUA) KALI UANG PESANGON SESUAI KETENTUAN PASAL 156 AYAT 2 (DUA), 1 (SATU) KALI UANG PENGHARGAAN MASA KERJA SESUAI KETENTUAN PASAL 156 AYAT 3 (TlGA), DAN UANG PENGGANTIAN HAK SESUAI KETENTUAN PASAL 156 AYAT 4; (lihat bukti2 yang diajukan oleh Penggugat)
4. Bahwa jelas dalam ketentuan tentang Perselisihan Hak terkait dengan Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan-perundang-undangan, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Dan jelas gugatan Penggugat telah menyebutkan bahwasanya Penggugat adalah sebagai ahli waris yang sah Almarhum Moch SAERI yang berhak atas hak-haknya berdasarkan Pasal166 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan hal tersebut didukung dengan anjuran dari Disnaker Propinsi Jawa Timur agar Tergugat/Termohon Kasasi segera membayar kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan dan atau dilaksanakan oleh Tergugat/Termohon Kasasi, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 telah sesuai dengan prosedur yang ada. Oleh karenanya sudah tepat dan benar gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi terkait hak-hak yang seharusnya didapat sebagai Ahli Waris dan Almarhum Moch SAERI;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
mengenai keberatan ke 1 s/d 4:
Bahwa keberatan-keberatan kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 23 Agustus 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 18 September 2013 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum karena Judex Facti terlalu formalistis dalam hukum pembuktian, sehingga tidak tercapai esensi keadilan dan berakibat perkara tidak terselesaikan secara sederhana, cepat dan biaya ringan, oleh sebab itu putusannya harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalam petitum gugatan Penggugat dicantumkan tuntutan mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa sesuai bukti T-1, T-2, T-3 dan T-4 serta bukti keterangan saksi-saksi Tergugat, bahwa pekerja (almarhum Moch Saeri) mempunyai isteri yang sah bernama Hariyatin dan seorang anak Eni Sulistyowati, SE., kedua-duanya masih hidup dan tidak ada bukti antara almarhum Moch Saeri dengan Hariyatin telah bercerai, dengan demikian Hariyatin dan Eni Sulistyowati, SE., adalah ahli waris sah dari almarhum Moch Saeri;
Bahwa sekalipun pernikahan almarhum Moch Saeri dengan Hariyatin tidak ada bukti cerai, namun sesuai bukti P-3 pada tanggal 03 Juni 2004 di Pamekasan Jawa Timur almarhum Moch Saeri melangsungkan pernikahan dengan Penggugat, dengan status almarhum Moch Saeri sebagai duda mati, sementara kenyataannya isterinya Hariyatin masih hidup, hal ini terbukti pada persidangan perkara a quo hadir sebagai saksi Tergugat;
Bahwa bukti P-23, P-24, P-25, P-29 dan P-30 tidak dapat membuktikan bahwa Penggugat adalah satu-satunya ahli waris almarhum Moch Saeri karena putusan Pengadilan Agama yang menolak gugatan Penggugat didasarkan alasan tidak ada dasar hukum menuntut pembatalan perkawinan karena Moch Saeri sudah meninggal dunia dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara memberi putusan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa sesuai bukti P-17, P-18, P-19, P-20 dan P-21 terbukti Penggugat telah menerima uang dari Jamsostek akibat kematian almahrum Moch Saeri berupa JHT, JKK, JKK berkala, dan santunan berkala JKK seluruhnya sebesar Rp153.367.916,00 (seratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas Rupiah), seharusnya uang tersebut sebagian menjadi hak dari Hariyatin dan Eni Sulistyowati, SE sebagai ahli waris almarhum Moch Saeri;
Bahwa sesuai Pasal 61 ayat (5) dan Pasal 166 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ahli waris almarhum Moch Saeri berhak atas 2 (dua) kali uang pesangon sesuai Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan (4) yang besarnya sesuai Petitum Gugatan yaitu sebesar Rp85.387.500,00 (delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah);
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dalam rangka mewujudkan keadilan berdasarkan kebenaran hakiki, maka kerena Penggugat telah menerima uang santunan dari Jamsostek sejumlah Rp153.367.916,00 (seratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas Rupiah), menurut Majelis Hakim adil hak-hak yang diperoleh dari gugatan Penggugat diberikan kepada ahli waris yang sah yaitu Hariyatin dan Eni Sulistyowati, SE., sikap pendirian hukum ini menerapkan asas Reformatio in Pius dalam hukum administrasi negara yang juga relevan untuk diterapkan dalam sengketa Hubungan Industrial ini yang maknanya: “Pengadilan dapat melebihkan tuntutan dari Penggugat, sepanjang kelebihan tuntutan tersebut demi tercapainya rasa keadilan dan justru menjadi beban dan tanggungjawab Penggugat.”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DRA. SRI NURHAYATI (ISTRI ALMARHUM MOCH SAERI) tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 26/G/2013/PHI.Sby tanggal 22 Juli 2013 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DRA. SRI NURHAYATI (ISTRI ALMARHUM MOCH SAERI) tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 26/G/2013/PHI.Sby tanggal 22 Juli 2013.;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara almarhum Moch Saeri dengan Tergugat putus karena meninggal dunia;
Menyatakan 1. Hariyatin, 2. Eni Sulistyowati, SE, 3. Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari alm Moch Saeri;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat dengan cara menyerahkan kepada: 1. Hariyatin dan 2. Eni Sulistyowati, SE uang sebesar Rp85.387.500,00 (delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 oleh Dr. Supandi, SH.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH., dan Dr. Horadin Saragih, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota K e t u a
Ttd./Fauzan, SH.,MH. Ttd./
Ttd./Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. Dr. Supandi, SH.,M.Hum.
Panitera Pengganti
Untuk salinan Ttd./
MAHKAMAH AGUNG R.I. Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH.
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002