468 PK/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 468 PK/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Merak No.1
Also in 20 other cases
- 60 / B / 2012 / PT.TUN.SBY (13 July 2012) — PTTUN Surabaya
- 103 K/TUN/2019 (12 March 2019) — Mahkamah Agung
- 137/G/2008/PTUN-JKT (22 January 2009) — PTUN Jakarta
- 1046 K/Pdt/2012 (10 July 2013) — Mahkamah Agung
- 90/Pdt.G/2015/PN.SBY (14 April 2015) — PN Surabaya
- 164 / B / 2018 / PT.TUN.SBY (1 October 2018) — PTTUN Surabaya
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 468 PK/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO), berkedudukan di Jalan Merak No. 1, Surabaya, diwakili oleh Drs. H. SINGGIH IRWAN BASRI, M.M., selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada R. ARRY BAWONO, S.H., C.N., dan kawan-kawan, Corporate Lawyer PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero), beralamat di Jalan Merak Nomor 1, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Desember 2010, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Tergugat/Terbanding;
melawan
TJAHYO HADI WIDAYAT, bertempat tinggal di Jalan Comal No. 16 (16 A bawah), Surabaya, yang karena pada tanggal 28 April 2004 telah meninggal dunia, kemudian dilanjutkan oleh para ahli
warisnya, yaitu:
GUNA GARJITA WIDAJAT, bertempat tinggal di Jalan Comal No. 16, Surabaya;
GITA GUNA SATYA WIDAJAT, bertempat tinggal di Jalan Bekasi Barat IV/8, Jatinegara, Jakarta Timur;
LENY PINTOWARI WIDAJAT, bertempat tinggal di Jalan Bekasi Barat IV/8, Jatinegara, Jakarta Timur;
TINA PINTOWATI WIDAJAT, bertempat tinggal di Jalan Bluru Kidul No. 34, Sidoarjo;
SIN GUNA DARYA WIDAJAT, bertempat tinggal di Jalan Comal No. 16, Surabaya, dalam hal ini kesemuanya memberi kuasa kepada BROTO SUWIRYO, SH., M.Hum., Advokat, berkantor di Jalan Raya Diponegoro No. 28, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Mei 2011;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2789 K/Pdt/2009 tanggal 26 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Pegawai Staf Inspeksi PNP/PTP Wilayah IV golongan VIIB, terhitung mulai tanggal 30 April 1983 telah dibebas-tugaskan sebagai Staf Ahli Bidang Produksi Inspeksi PNP/PTP Wilayah IV, dengan masa kerja pensiun per 30 April 1984, 32 tahun 9 bulan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor KP.820/498/KPTS/7/1983. (Bukti P-1) tanggal 8 Juli 1983;
Bahwa pada tanggal 14 Juli 1970 saat Penggugat menjabat pada Kepala Bagian Tehnologi Kantor PNP XXV telah mendapat perumahan dinas dari Perusahaan Negara Perkebunan XXV di Jalan Comal No. 16 (16 A bawah), Surabaya, ditempati hingga sekarang ± 33 tahun dengan Surat Ijin Penempatan Rumah Dinas PNP XXV No.XX-PERPG/70.000. (Bukti P-2);
Bahwa berhubung hingga pensiun 30 April 1983 Penggugat dengan keluarganya yang terdiri dari 7 orang belum mempunyai rumah, maka pada tanggal 6 Agustus 1983 telah mengajukan permohonan pembelian rumah dinas yang ditempati yaitu rumah di Jalan Comal No.16 (16 A bawah), Surabaya yang merupakan perumahan flat (flat worning) kepada Direktur Utama PT. Perkebunan XXIV-XXV (Persero), Jalan Merak Nomor 1, Surabaya. (Bukti P-3);
Bahwa berdasarkan surat permohonan Penggugat tentang permohonan pembelian rumah dinas dan 25 karyawan yang lain, maka oleh Direksi PT. Perkebunan XXIV-XXV (Persero) permohonan Penggugat dan karyawan lain telah diajukan kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan suratnya Nomor EB.00000/83.002-No.BB. MEKEU/83000 tanggal 20 Juni 1983 yang telah direkomendasikan Dewan Komisaris PT. Perkebunan XXIV-XXV (Persero) Nomor DK.00000/83-No.DK MEKEU/83000 tanggal 21 Juni 1983 oleh Menteri Pertanian RI telah disetujui dengan diterbitkannya Surat Menteri Pertanian Nomor PL-410/658/MENTANA/III/ 1983 tanggal 31 Agustus 1983 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan di Jakarta. (Bukti P-4).
Bahwa menunjuk Surat Komisaris PT. Perkebunan XXIV-XXV Nomor DK.00000/83000 dan DK/MEKEU/83000 tanggal 21 Juni 1983 dan Surat Menteri Pertanian Nomor PL.410/658/MENTANA/III/1983 tanggal 31 Agustus 1983 perihal Permohonan Pembelian Rumah Dinas PT. Perkebunan/XXIV-XXV (Persero), maka Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menyetujuinya termasuk permohonan yang diajukan Penggugat, rumah Jalan Comal No. 16 (16 A bawah) Surabaya, hal tersebut terurai dalam surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S.-940/ MK.011/1984 dan lampiran surat tersebut tanggal 30 Agustus 1984 yang ditujukan kepada Dewan Komisaris PT. Perkebunan XXIV-XXV di Surabaya. (Bukti P-5);
Bahwa sehubungan dengan permohonan pembelian rumah dinas PT. Perkebunan XXIV-XXV (Persero) Jalan Comal No. 16 (16 A bawah), Surabaya, berhubung PT. Perkebunan XXIV-XXV sekarang bernama PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) maka kelanjutan permohonan pembelian rumah dinas tersebut diambil PTPN XI (Persero), Jalan Merak Nomor 1, Surabaya, hal tersebut terbukti dengan diundangnya Penggugat untuk menghadiri rapat-rapat guna membahas masalah jual beli rumah dinas tersebut antara lain:
Undangan rapat tertanggal 10 Juli 1996 Nomor AB-PERSE/96.002. (Bukti P-6) ;
Undangan rapat tertanggal 22 Juni 1998 Nomor XX-UNDNG/98.009, ditunda dengan Surat tanggal 1 Juli 1998 Nomor AG-PERSE/98.025. (Bukti P-7), (Bukti P-6);
Undangan rapat tertanggal 11 Agustus 2000 No. AE-PERSE/00.011 dengan acara pemberitahuan ketentuan penjualan rumah dinas PTP XI (Persero) yang ditempati oleh para penghuninya (Bukti P-9);
Bahwa berdasarkan hasil rapat, undangan tertanggal 11 Agustus 2000 Nomor AE-PERSE/00.011, maka Penggugat mengajukan tanggapan persetujuan untuk membeli dengan harga yang telah ditentukan, harga penilaian Rp419.984.000,00 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Pasal 21 Tahun 1994, Penggugat berkewajiban membayar 50% dari harga taksiran. (Bukti P-10);
Bahwa berdasarkan surat Penggugat tertanggal 18 Agustus 2000 (Bukti P-10), Tergugat telah menanggapi dalam suratnya Nomor AE-PERSE/00.022 tanggal 6 Desember 2000, menyatakan bahwa sesuai hasil taksiran tim penjualan rumah dinas yang terdiri dari dari unsur PTPN XI (Persero), Kantor Meneg PM dan PBUMN, Kantor Pertanian Surabaya dan Dinas Cipta Karya Jawa Timur, telah ditentukan harga jual tanah berikut bangunan bagian bawah di Jalan Comal No. 16 (16 A bawah) Surabaya, sebesar Rp419.984.000,00 (empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Dan Penggugat menyetujui, Penggugat membeli rumah dinas bagian bawah Jalan Comal Nomor 16 (16 A bawah), Surabaya tersebut dengan harga 50 % (lima puluh prosen) dari harga taksiran tersebut yang terurai dalam lampiran surat Penggugat (Bukti P-11) ;
Bahwa sehubungan dengan kesepakatan tersebut Penggugat telah menyiapkan persyaratan-persyaratan untuk jual beli rumah dinas yang diminta oleh Tergugat tetapi ditunggu-tunggu hingga sekarang belum ada realisasinya, maka Penggugat melalui kuasa hukumnya terdahulu telah mengirim surat kepada Tergugat tertanggal 9 November 2002 Nomor 799/EWP/151/XI/02 untuk segera merealisasikan penjualan rumah dinas PTPN XI (Persero) di Jalan Comal No. 16 (16 A bawah), Surabaya. (Bukti P-12) ;
Bahwa dengan diterimanya surat Penggugat tanggal 9 November 2002 (Bukti P-12) tersebut Tergugat tidak melaksanakan realisasi, justru telah mengirim somasi pengosongan rumah dinas tersebut tanggal 8 Januari 2004 Nomor AG-PERSE/04.001 yang isinya mengusir, mengancam Penggugat untuk meninggalkan rumah dinas di Jalan Comal Nomor 16 (16 A bawah) Surabaya, dalam waktu 7 x 24 jam terhitung sejak diterimanya surat tersebut pada tanggal 12 Januari 2004. (Bukti P-13);
Bahwa berdasarkan somasi Tergugat yang terurai dalam point 10 tersebut di atas perbuatan Tergugat telah bertentangan dengan pernyataan/janjinya yang terurai dalam Suratnya tertanggal 6 Desember 2000 Nomor AE-PERSE/00.022 tentang persetujuan pembelian rumah dinas Jalan Comal Nomor 16 (16 A bawah) Surabaya (Bukti P-11) yang telah setuju dibeli oleh Penggugat dan bertentangan pula dengan Surat Persetujuan Menteri Pertanian RI (Bukti P-5) maka dengan somasinya tertanggal 8 Januari 2004 Nomor AG-PERSE/04.001 tersebut jelas perbuatan Tergugat menarik rumah dinas Jalan Comal Nomor 16 (16 A bawah), Surabaya, yang ditempati Penggugat adalah perbuatan ingkar janji, maka wajar kalau Penggugat mengajukan permohonan konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pembayaran pembelian rumah dinas Jalan Comal Nomor 16 (16 A bawah), Surabaya, sesuai dengan Surat PTPN XI (Persero) Nomor AE-PERSE/00.022 tanggal 6 Desember 2000. (Bukti P-14);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik atas rumah dinas PTPN XI (PERSERO) terletak di Jalan Comal No. 16 (16 A bawah), Surabaya;
Menyatakan sah pembayaran pembelian rumah dinas Jalan Comal No. 16 (16 A bawah), Surabaya, yang dilakukan oleh Penggugat melalui konsinyasi Pengadilan Negeri Surabaya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji;
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan surat persetujuan pembelian rumah dinas di Jalan Comal No. 16 (16 A bawah), Surabaya, sesuai persetujuan Menteri Pertanian RI No. PL.410/658/MENTAN/VIII/1983 tanggal 31 Agustus 1983 dan Surat Menteri Keuangan RI No. S-940/MK. 011/1984 tanggal 30 Agustus 1984;
Menghukum Tergugat untuk mentaati putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Rekonvensi:
Atas timbulnya kerugian moril/immateril yang dilakukan oleh Penggugat/ Tergugat Rekonvensi dalam kasus gugatan semacam ini yang jelas dapat merusak nama baik Tergugat/Penggugat Rekonvensi, maka Tergugat/ Penggugat Rekonvensi mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penggugat/ Tergugat Rekonvensi berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Atas kerugian materil karena biaya-biaya yang akan dan dapat dikeluarkan oleh Tergugat/Penggugat Rekonvensi apabila proses persidangan ini tetap berlangsung terus mulai tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung dan upaya hukum lainnya, maka Tergugat/Penggugat Rekonvensi menuntut pembayaran ganti rugi kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi berupa uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan pembayaran tuntutan ganti rugi/gugatan rekonvensi seperti tersebut di atas yang diajukan oleh Tergugat/Penggugat Rekonvensi terhadap Penggugat/Tergugat Rekonvensi, apabila nantinya dikabulkan oleh Pengadilan ini, maka Tergugat/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan ini untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan Penggugat/Tergugat Rekonvensi yang akan Tergugat/Penggugat Rekonvensi sampaikan datanya pada saatnya nanti;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima jawaban Tergugat/Penggugat Rekonvensi beserta seluruh dalil-dalilnya;
Menolak gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya, kecuali hal-hal yang dianggap benar oleh Tergugat/Penggugat Rekonvensi;
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi Tergugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Menyatakan putusan Pengadilan ini dapat dijalankan serta merta, meskipun Penggugat/Tergugat Rekonvensi mengajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi ataupun peninjauan kembali;
Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan Putusan Nomor 30/Pdt.G/2004/PN.Sby tanggal 26 Agustus 2004 dengan amar sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi (Tergugat dalam Rekonvensi) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dianggar sebesar Rp154.000,00 (seratus lima puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya Nomor 520/Pdt/2006/PT.Sby tanggal 26 Februari 2007 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Penggugat-Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 26 Agustus 2004 Nomor 30/Pdt.G/2004/PN.Sby yang dimohonkan banding;
Menghukum Penggugat-Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2789 K/ Pdt/2009 tanggal 26 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TJAHYO HADI WIDAYAT, yang karena pada tanggal 28 April 2004 telah meninggal dunia, kemudian dilanjutkan oleh para ahli warisnya, yaitu: 1. GUNA GARJITA WIDAJAT, 2. GITA GUNA SATYA WIDAJAT, 3. LENY PINTOWARI WIDAJAT, 4. TINA PINTOWATI WIDAJAT, 5. SIN GUNA DARYA WIDAJAT tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya Nomor
520/Pdt/2006/PT.Sby tanggal 26 Februari 2007 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 30/Pdt.G/2004/PN.Sby tanggal 26 Agustus 2004;
Mengadili Sendiri:
DALAM KONVENSI:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji;
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Surat Persetujuan Pembelian Rumah Dinas di Jalan Comal Nomor 16 (16 A bawah), Surabaya sesuai persetujuan Menteri Pertanian RI Nomor PL.410/658/MENTAN/VIII/1983 tanggal 31 Agustus 1983 dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-940/MK.011/1984 tanggal 30 Agustus 1984;
Menetapkan Penggugat untuk melunasi pembayaran pembelian rumah dinas tersebut di Jalan Comal 16 (16A bawah) Surabaya, dalam jangka waktu selama 1 (satu) tahun sebesar Rp209.992.000,00 (dua ratus sembilan juta rupiah sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), terhitung sejak pemberitahuan putusan kasasi ini kepadanya oleh Jurusita Pengadilan Negeri;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2789 K/ Pdt/2009 tanggal 26 April 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding pada tanggal 3 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/ Tergugat/Terbanding diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 9 Februari 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 30/Pdt.G/2004/PN.Sby jo. Nomor 520/Pdt/2006/PT.Sby jo. Nomor 2789 K/Pdt/2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/ Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada Para Penggugat pada tanggal 26 April 2011;
Bahwa kemudian Para Termohon Peninjauan Kembali/Para Penggugat mengajukan tanggapan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 4 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Diketemukannya bukti yang bersifat menentukan (Novum);
A.1. Bukti Rincian SPPT;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Termohon Banding/Tergugat menemukan bukti rincian SPPT dari objek sengketa tahun 2010 (vide Lampiran IV) dengan data-data antara lain sebagai berikut:
-
-
a. Alamat Jalan Comal Blok/Kav/No/.16 RT.001 RW. 09, Kelurahan Keputran, Kota Surabaya b NOP 35.78.080.001-019.0052.0 c NJOP Bumi per m2 Rp3.745.000,00 d NJOP Bumi Rp2.494.170.000,00 e NJOP Bangunan per m2 Rp1.516.000,00 f NJOP Bumi Rp724. 648.000,00 g NJOP PBB Rp 3.218.818.000,00
-
Bahwa berdasarkan data di atas, diketahui secara pasti bahwa harga NJOP objek sengketa adalah Rp3.218.818.000,00 (tiga miliar dua ratus delapan belas juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah), dan sebagaimana diketahui secara umum bahwa harga NJOP itu bukanlah harga riil, harga pasar pasti lebih tinggi dari harga NJOP bahkan bisa sebesar dua (2) kali lipat atau lebih;
Sehingga dapat dikatakan bahwa harga taksiran rumah dinas di Jalan Comal 16 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2789 K/Pdt/2009 jo. Nomor 30/Pdt.G/2004/ PN.Sby seharga Rp419.984.000,00 (empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) adalah bukan harga yang wajar (sesuai NJOP PBB saat ini dan atau hasil Penetapan Tim Penaksir harga yang terdiri dari unsur-unsur BPN, Cipta Karya/PU, Kantor Meneg BUMN pada saat ini);
A.2. Penetapan Harga Rumah Dinas;
Bahwa perlu diketahui, penetapan harga jual beli rumah dinas milik Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Termohon Banding/Tergugat yang terletak di Jalan Comal 16 A (bawah), Surabaya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku harus terlebih dulu ditetapkan oleh Tim Penaksir Harga yang terdiri dari beberapa instansi pemerintah terkait seperti:
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Dinas Cipta Karya;
Badan Pertanahan Nasional;
Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Terbanding/ Tergugat;
Yang didasarkan pada harga patokan setempat/harga pasar pada saat tertentu, bukan harga tetap selamanya, demikian logika hukumnya;
Bahwa tanah objek sengketa berlokasi di Jalan Comal, Kota Surabaya, lokasi yang membuat harga tanah cenderung naik dari waktu ke waktu karena terdapatnya dua faktor dalam tanah tersebut yaitu:
a. faktor terukur (tangible factor): lokasi tanah yang strategis dan berada di pusat kota;
b. faktor tidak terukur (intangible factor): kenyamanan dan keamanan, dan sebagaimana lokasi tanah di perkotaan yang melekat dengan dua hal yaitu: kelangkaan (scarcity) dan permintaan-persediaan (demand-supply) membuat nilai ekonomis dari tanah selalu naik;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas penetapan harga jual beli tanah dan bangunan secara tetap dan tidak berubah dalam waktu yang cukup lama (lebih dari 23 bulan terhitung sejak penetapan tim penaksir harga pada waktu itu), merupakan suatu hal yang tidak masuk akal dan mengada-ada;
A.3. Potensi Kerugian Negara;
Mengingat Pemohon Peninjauan Kembali adalah Badan Usaha Milik Negara, dimana aset yang dimilikinya tentu juga merupakan aset Negara, maka pembelian dengan harga yang tidak wajar dan sangat jauh dari harga NJOP berpotensi untuk merugikan keuangan Negara;
Negara berpotensi dirugikan sebesar ± Rp1.399.417.000,00 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) yang didapat dari selisih harga antara NJOP Rp3.218.818.000,00 dan harga taksiran rumah dinas Rp419.984.000,00 sebesar Rp2.798.834.000 dikalikan 50 %;
Perhitungan Potensi Kerugian Negara:
Rp3.218.818.000,00 : harga NJOP PBB objek sengketa saat ini;
Rp 419.984.000,00 - : harga taksiran rumah dinas Putusan MA;
Rp2.798.834.000,00 : selisih harga;
B. Dalam suatu putusan terdapat suatu ketentuan-ketentuan yang bertentangan satu dengan yang lainnya;
B.1. Perjanjian adalah suatu kepastian;
Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung halaman 9 dituliskan sebagai berikut:
“Bahwa apabila kemudian Penggugat tidak hadir/tidak muncul menemui Tergugat, hal ini bukanlah berarti Penggugat telah melepaskan haknya untuk membeli rumah tersebut dan tidaklah mengakibatkan perjanjian tersebut menjadi hapus";
Bahwa secara implisit Majelis Hakim Kasasi menyatakan hak untuk membeli dari Penggugat adalah suatu kepastian, oleh karena itu perjanjian tidak hapus, kenapa dikatakan demikian karena ketika Penggugat tidak hadir untuk memberikan persetujuannya, Majelis Hakim tetap menganggap perjanjian tersebut tidak menjadi hapus dan tetap berlaku;
Bahwa fakta hukumnya, sampai saat ini masih belum ada surat perjanjian jual beli baik pembayaran sebagian maupun seluruhnya atas rumah dinas milik Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali;
B.2. Perjanjian penuh dengan ketidakpastian;
Di lain pihak didalam pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung halaman 9 dituliskan sebagai berikut:
"Menimbang bahwa agar kedua belah pihak mendapatkan kepastian dalam memenuhi perjanjian jual beli tersebut, maka patutlah (ex aequo et bono) oleh Majelis ditentukan batas waktu pelunasan pembayaran rumah tersebut";
Bahwa secara implisit Majelis Hakim Kasasi menyatakan Perjanjian ini penuh dengan ketidakpastian, maka dari itu Hakim perlu memberikan kepastian;
Bahwa fakta hukumnya, sampai saat ini masih belum ada surat perjanjian jual beli baik pembayaran sebagian maupun seluruhnya
atas rumah dinas milik Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali;
B.3. Pertentangan dalam suatu putusan;
Bahwa terdapat pernyataan yang bertentangan di dalam
Putusan Kasasi:
Hakim menyatakan walau Penggugat tidak datang untuk menemui Tergugat, namun Perjanjian tersebut tidak hapus, hal ini berarti hak untuk membeli dari Penggugat dalam perjanjian jual beli adalah kepastian;
Hakim menyatakan ingin memberikan kepastian kepada kedua belah pihak, hal ini berarti bahwa Majelis Hakim mengakui bahwa terdapat ketidakpastian dalam perjanjian ini;
Disatu pihak menyatakan perjanjian jual beli penuh dengan kepastian dan di lain pihak menyatakan perjanjian jual beli penuh ketidakpastian;
Bahwa fakta hukumnya, sampai saat ini masih belum ada surat perjanjian jual beli baik pembayaran sebagian maupun seluruhnya atas rumah dinas milik Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali;
B.4. Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Termohon
Banding/Tergugat menganggap jual beli ini penuh dengan
ketidakpastian yang terlihat dari:
fakta hukumnya, sampai saat ini masih belum ada surat perjanjian jual beli baik pembayaran sebagian maupun seluruhnya atas rumah dinas milik Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali;
Pemohon Peninjauan Kembali telah memberikan suratnya kepada Termohon Peninjauan Kembali terkait penawaran pembelian rumah dinas milik yang terletak di Jalan Comal Nomor 16 A, Surabaya melalui surat, Nomor AE-PERSE/00.022, tertanggal 6 Desember 2000;
Namun secara resmi baru dijawab Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 November 2002 melalui kuasa hukumnya dan selama kurun waktu di tahun 2003 Termohon Peninjauan Kembali tidak menghubungi Pemohon Peninjauan Kembali;
Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali memberikan somasi melalui surat:
Somasi Pertama Nomor AG-PERSE/04.001, tertanggal 8 Januari 2004 kepada Termohon Peninjauan Kembali;
Somasi Kedua, Nomor AG-PERSE/04.004, tertanggal 19 Januari 2004;
Bahwa dengan terlalu lamanya (lebih dari 23 bulan) surat jawaban Termohon Peninjauan Kembali dan belum adanya perjanjian jual beli antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali, sudah sewajarnya apabila nilai jual/harga rumah dinas milik Pemohon Peninjauan Kembali berubah dan tidak mendasarkan taksiran harga baru setelah tahun 2000 melainkan nilai jual beli diperhitungkan pada saat ini (tahun 2010);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sependapat dengan pertimbangan hukum pokok perkara Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 26 Agustus 2004, Nomor 30/Pdt.G/2004/PN.Sby yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, tertanggal 26 Februari 2007, Nomor 520/Pdt/2006/PT.Sby, yang menyebut:
Menimbang, bahwa meskipun pada tanggal 9 November 2002, Penggugat telah "menerima/menyambut/menyetujui penawaran dari Pihak Tergugat tersebut", tetapi hal itu menurut hemat Pengadilan tidak bertemu dengan penawaran dari Pihak Tergugat yang dinyatakan pada tanggal 6 Desember 2000, karena suatu penawaran keberlakuannya untuk diterima/ disambut/disetujui, dibatasi diantaranya oleh waktu, dimana penawaran saat ini tidak bisa diterima/disambut/disetujui pada waktu yang akan datang yang cukup lama dari saat ini;
Menimbang, bahwa dengan tidak bertemunya "penawaran" dari Tergugat yang disetujui Penggugat untuk dapat membeli rumah dinas tersebut dengan harga 50% dari harga taksiran dengan "penerimaan/penyambutan/persetujuan atas penawaran Tergugat tersebut" dari Penggugat yang minta untuk membeli rumah dinas tersebut, karena waktu, berarti belum lahir suatu perjanjian jual beli rumah dinas antara Penggugat dan Tergugat;
Menimbang, bahwa dengan belum lahirnya perjanjian jual beli rumah dinas antara Penggugat dengan Tergugat, berarti pula belum ada pembeli atau penjual dan Tergugat pun belum bisa dinyatakan telah ingkar janji, dengan demikian petitum ad.2 dan ad.4 dari gugatan Penggugat tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan belum adanya perjanjian jual beli rumah dinas antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga tidak ada dasar bagi Penggugat untuk menitipkan uang (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Surabaya, maka petitum ad.5 dari gugatan Penggugat harus ditolak;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan peninjauan kembali:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan peninjauan kembali tanggal 8 Februari 2011 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 3 Mei 2011, dalam hal ini judex juris dan judex facti telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa novum yang diajukan tidaklah bersifat menentukan karena berdasarkan persetujuan mengenai harga rumah yang harus dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali menunjukkan telah terjadi kesepakatan yang mengikat kedua pihak, telah terjadi jual beli tanah perkara;
Bahwa, selain itu, alasan peninjauan kembali tidak termasuk salah satu alasan untuk mengajukan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf (a) sampai huruf (f) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO) tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO) tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H. dan H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Drs. H. Buang Yusuf, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd./
ttd./ Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum.
Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H.
ttd./
H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti
M e t e r a i…………………… Rp 6.000,00 ttd./
R e d a k s i…………………… Rp 5.000,00 Drs. H. Buang Yusuf, S.H., M.H.
Administrasi Peninjauan Kembali Rp2.489.000,00
Jumlah………………………… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003