26/G/2013/PHI.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 26/G/2013/PHI.Sby
Other Participants (1)
DRA. SRI NURHAYATI (ISTRI ALMARHUM MOCH SAERI) vs PT PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO)
MENGADILI DALAM KONPENSI; Dalam Eksepsi; β’ Menyatakan eksepsi Tergugat dapat diterima; Dalam Pokok Perkara; β’ Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; DALAM REKONPENSI; β’ Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; β’ Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor : 26 / G /2013 / PHI.Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -------------------------------------------------------------------------------------------
DRA. SRI NURHAYATI (ISTRI ALMARHUM MOCH SAERI), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Darmawangsa Gang I / 1 Desa Jubung Kec. Sukorambi, Kab. Jember, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama Emil Maβruf, S.H, Jamal Abdul Nasir, S.H dan I Nyoman Yudha Subastiyan, S.H, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Emil Maβruf, S.H & Partner, beralamat di Taman Pondok jati Blok DE No. 2 Geluran-Taman Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 23 Januari 2013, selanjutnya disebut Penggugat; -----------------------
L A W A N
PT PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO), berkedudukan di Jalan Merak No. 1 Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama Fitro Haryadi, S.H., M.H dan Retno Kurniasih, S.H, Karyawan PT Perkebunan Nusantara XI (Persero), beralamat di Jalan Merak No. 1 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. XX-SURKU/13.096, tanggal 8 April 2013, yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat; --------------------------------------------------------------------
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut; --
--------Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini; --------------------------------------------------------------------
--------Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang berperkara di persidangan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
--------Menimbang, bahwa Penggugat di dalam surat Gugatannya tanggal 26 Maret 2013 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada tanggal 26 Maret 2013 dengan register Nomor 26/G/2013/PHI.Sby, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat, yang isinya adalah sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Hal.1 dari 25 hal.Put.No.26/G/2013/PHI.Sby.
Bahwa Penggugat adalah istri dari Pekerja Almarhum Moch. Saeri berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 236/6/VI/2004 dan juga sebagai ahli waris sah dari almarhum Moch. Saeri berdasarkan Salinan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Jember No. 06/Pdt.P/2012/PA.Jr; --------------------------------------------------
Bahwa suami Penggugat yaitu Almarhum Moch. Saeri adalah Pensiunan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) sesuai Surat Keputusan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) (Panglima KODAM BRAWIJAYA) Nomor : SKEP/43080 β05/V/1998 tanggal 6 Mei 1998 tentang Pemberian Pensiun dan Surat Keputusan KASAD Nomor : SKEP / 600 / XII / 1997 tanggal 22 Desember 1997 Nomor urut 5 (lima) tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Dinas Keprajuritan TNI AD atas nama Moch. Saeri Pangkat Kapten Infantri NRP 445839 terhitung mulai 31 Maret 1998; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa antar suami Penggugat dan Tergugat telah terjalin hubungan kerja sebagai Pekerja dan Pengusaha yakni sejak tahun 1999 diterima bekerja pada Tergugat dan ditempatkan di Pabrik Gula (PG) OLEAN sebagai Perwira Keamana (PAKAM) dengan status kontrak; ------------------------------------------------
Bahwa hubungan kerja antara suami Penggugat dengan Tergugat sebagai Pekerja dan Pengusaha melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 Januari 1999 sampai dengan 31 Desember 1999; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terus diperpanjang sampai dengan kontrak kerja terakhir yaitu tanggal 18 Januari 2012 dengan kontrak Nomor : ABβKONTRAK/10.004 tentang perpanjangan Kontrak Perwira Keamanan Pabrik Gula (PG) Djatiroto yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 dengan mendapatkan honor sebesar Rp. 2. 750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------
Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2010 dapat dirinci sebagai berikut: ----------------------------------------
PKWT periode 1 Januari 1999 sampai dengan 31 Desember 1999; -----------
PKWT periode 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Desember 2000 (perpanjangan ke-1); ------------------------------------------------------------------------
PKWT periode 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2001 (perpanjangan ke-2); ------------------------------------------------------------------------
Hal.2 dari 25 hal.Put. No.26/G/2013/PHI.Sby.
PKWT periode 1 Januari 2002 sampai dengan 31 Desember 2002 (perpanjangan ke-3); ------------------------------------------------------------------------
PKWT periode 1 Januari 2003 sampai dengan 31 Desember 2003 (perpanjangan ke-4); ------------------------------------------------------------------------
PKWT periode 1 Januari 2004 sampai dengan 31 Desember 2004 (perpanjangan ke-5); ------------------------------------------------------------------------
PKWT periode 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005 (perpanjangan ke-6); ------------------------------------------------------------------------
PKWT periode 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006 (perpanjangan ke-7); ------------------------------------------------------------------------
PKWT periode 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007 (perpanjangan ke-8); ------------------------------------------------------------------------
PKWT periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 (perpanjangan ke-9); ------------------------------------------------------------------------
PKWT periode 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009 (perpanjangan ke-10); -----------------------------------------------------------------------
PKWT periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 (perpanjangan ke-11); -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada perpanjangan periode 2 (dua) sampai dengan periode 11 (sebelas) tanpa ada masa tenggang selama 30 (tiga puluh) hari, sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 59 ayat 6 (enam) dan ayat 7 (tujuh) Jo. Kepmenakentras Nomor Kep. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasal 15 Ayat (4) maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sejak tidak terpenuhinya syarat Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWT); ---------------
Bahwa suami Penggugat (pekerja) Alm. Kapt. Inf. (Purn) Moch. Saeri meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 2010 di tempat kerjanya di Pabrik Gula (PG) Djatiroto sebagaimana Surat Keterangan Kematian RS. Djatiroto PTPN XI pada tanggal 13 Maret 2010 sehingga hubungan kerja antara suami Penggugat (Pekerja) dan Tergugat menjadi berakhir; --------------------------------------------------
Bahwa perubahan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tersebut terhitung sejak
Hal.3 dari 25 hal.Put.No.26/G/2013/PHI.Sby.
tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan suami Penggugat (Pekerja) Alm. Kapt. Inf. (Purn) Moch. Saeri meninggal Dunia tanggal 13 Maret 2010 sehingga masa kerja suami Penggugat (Pekerja) adalah terhitung 9 (sembilan) tahun 2 (dua) bulan dan 12 (dua belas) hari; -----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam, Kepmenakentras Nomor Kep. 100 / Men/VI/2004 tentang ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasal 15 Ayat (5) maka hak-hak Pekerja / Buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); ----------------------------------------
Bahwa suami PENGGUGAT selama bekerja telah melakukan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, memberikan kontribusi dan telah mengabdi pada Perusahaan selama 9 (sembilan) tahun 2 (dua) bulan dan 12 (dua belas) hari; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT telah berulangkali meminta hak-haknya yaitu Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak kepada TERGUGAT, namun tidak diberikan oleh TERGUGAT dengan alasan PENGGUGAT bukanlah ahli waris yang sah dari Pekerja alm. Kapt. Inf Moch. Saeri; -----------------------------------------------------------
Bahwa telah diadakan musyawarah dihadapan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mana sesuai anjuran Mediator Nomor 560/107-A/106.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 menganjurkan: ------------------------------------------------------ a. Agar pihak pengusaha PTPN XI (Persero) Pabrik Gula (PG) Djatiroto untuk memberikan hak-hak pekerja yang belum terbayarkan kepada ahli waris pekerja yaitu Sdri. Dra. Sri Nurhayati sebesar: ------------------------------------------
Uang pesangon 2 x 9 x Rp. 2.750.000,- = Rp49.500.000,
Uang penghargaan masa kerja 1 x 4 x Rp. 2.750.000,- = Rp11.000.000,- = Rp60.500.000,-
Uang Penggantian Hak 15 % x Rp. 60.500.000,- = Rp 9.075.000,-TOTAL = Rp69.575.000,-
(enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); ----------
b. Agar pihak Ahli Waris Pekerja Alm. Moch. Saeri yaitu Sdri. Dra. Sri Nurhayati sepakat menerima hak-hak pekerja yang belum terbayarkan sebesar sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) diatas; ---------------------------------
Hal.4 dari 25 hal.Put.No.26/G/2013/PHI.Sby.
c. Agar kedua belah pihak sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada Mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis ini dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini; -------------------------------------------------------------------------------------
d. Agar para pihak menyetujui anjuran tertulis ini, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, kedua belah pihak menghadap Mediator untuk dibantu, membuat Perjanjian Bersama, dan apabila para pihak atau salah satu pihak tidak memberikan pendapatnya dianggap menolak anjuran ini, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya; --------------------------
Bahwa atas anjuran Mediator tersebut diatas (Poin 13) diatas tidak mendapatkan respon positif dari Tergugat, maka Penggugat sebagai ahli waris Pekerja (alm. Kapt. Inf. (Purn) Moch. Saeri mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada TERGUGAT melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2004 yang menyatakan; -----------------------Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat; ----------
Bahwa berdasarkan Pasal 166 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja / buruh meninggal dunia kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4); ------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 06/ Pdt.P/2012/PA. Jr dan berdasarkan Pasal 166 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka yang berhak untuk menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dari pekerja (Alm. Kapt. Inf. (Purn). Moch. Saeri) adalah Penggugat sebagai ahli waris yang sah; ------------------------------------------------------------------------------------
Hal.5 dari 25 hal.Put. No.26/G/2013/PHI.Sby.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 59 ayat 6 (enam) dan ayat 7 (tujuh) Jo. Kepmenakentras Nomor Kep. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pasal 15 Ayat (4) maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sejak tidak terpenuhinya syarat Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWT) dan pasal 15 ayat (5) maka hak-hak Pekerja / Buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sehingga demi hukum Tergugat wajib membayar hak-hak pekerja alm. Kapt. Inf. (Pura). Moch. Saeri kepada ahli warisnya yakm Penggugat sesuai Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta peraturan perundang-undangan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2010 adalah sebesar 1 x 9 x Rp. 2.750.000,- = Rp. 24. 750.000,- ----------------------------------------------------------
Bahwa sehingga total hak-hak yang harus diterima oleh Penggugat adalah dengan perincian sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp2.750.000,- = Rp49.500.000,-
Uang penghargaan masa kerja 1x9xRp2.750.000,- = Rp24.750.000,- = Rp74.250.000,-
Uang Penggantian Hak 15 % x Rp. 74.250.000,- = Rp11.137.500,-TOTAL = Rp85.387.500,- (delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); --
19. Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Merak No. 1, Surabaya; -----------------------------
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang terhormat agar dapat memutuskan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA; ---------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; -----------
Menyatakan menurut hukum antara pekerja Alm. Kapt. Inf. (Purn) Moch. Saeri (suami Penggugat) dan Tergugat telah terjadi pemutusan hubungan kerja; ---------
Hal.6 dari 25 hal.Put.No.26/G/2013/PHI.Sby.
Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari pekerja Alm. Kapt. Inf. (Purn) Moch. Saeri ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat total keseluruhan dalam gugatan sebesar: ---------------------------------------------------------------------------
Uang pesangon : 2 x 9 x Rp2.750.000,- = Rp49.500.000,-
Uang penghargaan masa kerja 1x9xRp2.750.000,- = Rp24.750.000,- = Rp74.250.000,-
Uang Penggantian Hak 15 % x Rp. 74.250.000,- = Rp11.137.500,-TOTAL = Rp85.387.500,- (delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Merak No. 1, Surabaya ; ----------------
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/Dwaangsom sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; -----------------------------------Atau; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono); --
--------Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan hadir Penggugat dan Tergugat yang diwakili oleh Kuasanya masing-masing; -------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 130 HIR / pasal 154 Rbg maka Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya mempunyai tugas untuk terlebih dahulu mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara; -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat; -----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat di persidangan telah mengajukan jawaban secara tertulis pada tanggal 22 April 2013 yang isinya adalah sebagai berikut; ---------------------------------------------------------------------------------
I. DALAM EKSEPSI; ------------------------------------------------------------------------------------
Hal.7 dari 25 hal.Put. No.26/G/2013/PHI.Sby.
Kompetensi Absolut; -----------------------------------------------------------------------------------
a. Bahwa gugatan Penggugat yang diajukan Penggugat pada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan gugatan Nomer 26/G/2013/PN.SBY.dimana objek maupun subyek dalam gugatan tersebut yang diajukan Penggugat saat ini, adalah termasuk objek Perdata murni bukan perkara dalam Hubungan Industrial dikarenakan didasarkan subyek maupun obyek gugatannya, dalam hal ini Penggugat yang mengaku sebagai ahli waris mantan pekerja, sama sekali bukan subyek dari Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Alm Saeri sehingga Penggugat bukan sebagai pihak yang menjalin Hubungan Kerja dengan Tergugat. Dalam hal obyek Gugatan, dimana disebutkan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat, sedangkan Tergugat tidak pernah menjalin hubungan kerja dengan Penggugat, terhadap tuntutan yang diminta Penggugat uang pesangon dari Alm Moch Saeri (mantan pekerja), uang pesangon yang dituntutkan tersebut adalah harta dari Alm Moch Saeri (mantan pekerja), sehingga jika Penggugat (bukan pekerja) bukan sebagai Subyek dalam Hubungan Kerja sebagaimana yang disebutkan sebagai pihak dalam Perselisihan Hubungan Industrial (vide Pasal 1 (4) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004), begitu juga Uang Pesangon yang menjadi obyek tuntutan Penggugat dalam gugatannya, adalah harta Alm Moch Saeri (mantan pekerja) bukan harta Penggugat, maka Perkara Nomor 26 / G / 2013/PN.SBY. adalah Objek perkara Perdata (waris) yang seharusnya diajukan dan menjadi kewenagnan Pengadilan Negeri ; --------------------------------------------
Alamat Tergugat Kurang/Tidak Lengkap dan Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) Bahwa Tergugat tetap akan menanggapi gugatan Penggugat meskipun Majelis Hakim yang terhormat telah mengetahui dan memahami bahwa gugatan Penggugat cacat formal, disebabkan menurut Pasal 8 RV tentang Syarat Substansil suatu gugatan, diantaranya identitas Penggugat harus diuraikan secara lengkap dan jelas. Menurut Darwan Prinst, SH dalam bukunya menyebutkan dalam Penggugat atau Tergugat adalah suatu Badan Hukum maka harus secara tegas disebutkan dan siapa yang berhak mewakilinya menurut anggaran dasar atau peraturan yang berlaku. Atau ada kalanya kedudukan sebagai Penggugat atau Tergugat itu dilakukan oleh cabang dari badan hukum itu, maka haruslah secara jelas disebutkan mengenai identitas badan hukum itu misalkan kalau yang digugat seorang Bupati, maka identitas itu dibuat sebagai berikut : Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta cq.
Hal.8 dari 25 hal.Put.No.26/G/2013/PHI.Sby.
Gubernur TK I....di ....cq. Bupati TK II .... di ....yang dalam hal ini di wakili oleh Bupati disebut sebagai Tergugat (2002 : 34 β 35). Begitu juga apabila gugatan itu di tujukan kepada BUMN,gugatan tersebut harus ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen yang membawahinya, cq. BUMN itu, diwakili Pimpinannya (2002 : 4 β5). Apabila dihubungkan dengan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap, PTPN XI (Persero) Jalan Merak Surabaya (Tergugat adalah bentuk cacat formal dari suatu gugatan dari Penggugat, karena Badan Hukum PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) yang beralamat kantor di Surabaya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia serta pengelolaannya oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (MENEG BUMN), sehingga alamat Tergugat tidak lengkap dan / atau jelas. Oleh karenanya selayaknya Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat. Sehingga gugatan mengalami cacat formal, oleh karenanya atas permohonan Tergugat, selayaknya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, untuk Menolak gugatan Penggugat atau tidak menerima gugatan Penggugat baik sebagian atau seluruhnya; -----------------------------------------------------------------------------
POSITA (Fudamentum Petendi); ---------------------------------------------------------------------
OBJEK PERKARA; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa objek perkara yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya sangat tidak jelas, dikarenakan tidak disebutkan dengan tegas uraian hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, dikarenakan dalam Gugatan Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti yang menjadi objek Perkara dalam gugatan Penggugat, sedangkan dalam Petitum Gugatannya meminta Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, dimana seharusnya jika Penggugat berhak atas Uang tersebut masuk dalam Gugatan Perselisihan Hak (Vide Pasal 1 (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004), bukan pada Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga Objek Perkaranya dalam Gugatan Penggugat tidak jelas ; --------------------------------
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat terkait dengan pembayaran hak pekerja (upah dan pembayaran yang timbul dari hubungan kerja) karena telah telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun (Vide Pasal 96, undang-undang nomor 13 tahun 2003), sehingga gugatan Penggugat yang menyangkut objek gugatan, jika menunjuk kepada Hubungan Kerja antara Alm Moh Saeri dengan Tergugat telah daluwarsa (verjaring) sebagaimana dijelaskan pasal 1946 BW; -------------------------
Hal.9 dari 25 hal.Put. No.26/G/2013/PHI.Sby.
Bahwa dari uraian yang kami sampaikan diatas, jelas gugatan Penggugat mengalami cacat formal dari syarat subtansil suatu gugatan (Obscuur Libel) karena Administratur tempat Alm Moch Saeri bekerja tidak diajukan sebagai Tergugat, dimana Administratur tempat bekerja Alm Moch Saeri yang menjadi atasan langsung dari Alm Moch Saeri, sehingga selain alamat Tergugat kurang lengkap, juga Gugatan Kurang Pihak karena ada Pihak lain yang seharusnya menjadi Tergugat dalam Gugatan Penggugat yakni Aministratur Pabrik Gula Tempat Alm Moch Saeri bekerja, serta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Agustus 1974 Reg.No.565K/Sip/1973,maka dengan segala kerendahan hati kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat; ---------------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apa yang telah dikemukakan pada bagian eksepsi di atas ini sepanjang relevan berlaku pula pada bagian konvensi; -------------------------------------------------
Bahwa pada prinsipnya Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang diutarakan oleh Penggugat, kecuali hal-hal yang dianggap benar oleh Tergugat; ---------------
Bahwa Penggugat menyatakan dirinya adalah istri dan ahli waris Almarhum Moch Saeri (mantan pekerja) adalah pengakuan sepihak dari Penggugat yang meminta pengakuan dari Instansi terkait untuk mengakui status Penggugat dengan secara melawan hukum, ini dapat Tergugat sampaikan dikarenakan Almarhum Moch Saeri juga mempunyai Istri yang bernama Harijatin dengan petikan dari buku pendaftaran nikah no. 70/3/1975 (T-1), dan anak yang bernama Eny Sulistyowati sebagaimana telah anak Alm Moch Saeri tersebut mendapat tunjagan dari pensiunan TNI AD yang disebutkan dalam salinan Kutipan Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor : Skep / 43080 β 05/V/1998, Tanggal : 6 β 5 β 1998 (T-2), dengan demikian pengakuan Penggugat sebagai ahli waris Alm Moch Saeri jelas sangat meragukan dan belum dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, hal ini juga dibuktikan dalam pengajuan pernikahan dengan Alm Moch Saeri Penggugat telah memberikan keterangan palsu kepada Kepala Desa Bangsalsari untuk meminta Surat kematian, dengan menyatakan Hariyatin telah meninggal dunia, Surat Kematian Nomor : 474.3/221/436.528.01/2003 (T-3), dimana sesuai fakta hukum yang ada bahwa Sdri Haryatin (istri Alm Moch Saeri) masih hidup sehingga Kepala Desa Bangsalsari, Kabupaten Jember, meralat Surat Kematian yang telah diterbitkan dalam bentuk surat keterangan Nomor ; 470/39/35.09.09.2003/2010, tanggalHal.10 dari 25 hal.Put.No.26/G/2013/PHI.Sby.
30 Juli 2010. (T-4) dengan demikian sangatlah jelas dengan fakta hukum yang ada Penggugat baru menikah dengan Alm Moch Saeri pada tahun 2004, serta Penggugat perlu dipertanyakan dan diteliti kejujurannya yang telah dengan sengaja memanipulasi surat-surat, memberi keterangan dengan cara melawan hukum untuk tujuan mendapatkan harta orang lain yang belum tentu hak Penggugat; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat dalam positanya pada angka 3 (tiga) dan 4 (empat) menyatakan sejak tahun 1999 suami Penggugat telah terjalin hubungan kerja dengan Tergugat dengan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengakuan tersebut adalah sangat tidak mempunyai sandaran hukum yang jelas dan kuat, dikarenakan : -----------------------------------------------------------------------------------------
pada tahun 1999 Penggugat belum ada hubungan perkawinan dengan Alm Moch Saeri jadi apa yang dinyatakan oleh Penggugat, telah bersuami dengan Alm Moch Saeri sangat tidak benar karena Penggugat menikah dengan Alm Moch Saeri pada tahun 2004; ---------------------------------------------------------------
Penggugat menyatakan hubungan kerja dengan Tergugat adalah melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pernyataan ini adalah pernyataan yang mengada ada, karena istilah atau definisi dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut baru ada setelah ditetapkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jadi pernyataan Penggugat tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya dikarenakan dasar hukumnya sangat keliru; ---------------------------------------------
Perjanjian yang telah dilakukan oleh Alm Moch Saeri dengan Tergugat tidak sama sekali berhubungan dengan Penggugat, karena hubungan pekerjaan tersebut dilakukan dengan menejement atau para pihaknya sangat berbeda. Bukan dengan Tergugat saat ini, sehingga tidak dapat dinyatakan secara otomatis jadi tanggung jawab Tergugat sekarang, hal ini jika dikaitkan dengan atau mengacu kepada ajaran dan perkembangan teori Perbuatan Melawan Hukum baik sebelum Hoge Raad dalam putusannnya tahun 1916 dan tahun 1919 ataupun sesudah 1919 dan ajaran Vicarious Liability menurut Dan B. Dobbs "pengertian vicarious liability tersebut secara historis, berakar pada hubungan antara tuan dan pegawainya. Dalam pengertian dewasa ini, hubungan berarti fungsi manajemen dari suatu organisasi kompleks, dalam suatu karakter ekonomi dengan pembagian tenaga kerja....", serta unsur
Hal.11 dari 25 hal.Put. No.26/G/2013/PHI.Sby.
nsur perbuatan melawan hukum pasal 1365 BW. Dengan demikian apa yang dilakukan Tergugat, tidak dapat dimintai pertanggung jawaban untuk perbuatan yang telah diperbuat oleh Pihak yang melakukan perikatan yang menjabat pada tahun 1999 karena hubungan hukum Alm Moch Saeri dengan Menejement saat itu berdasarkan Perjanjian Kerja yang sama sekali dilakukan oleh Tergugat,. Dengan demikian Majelis Hakim untuk dapatnya menolak gugatan Penggugat seluruhnya; -----------------------------------------------
Bahwa pernyataan Penggugat posita angka 5 (lima), Penggugat menceritakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan oleh Alm Moch Saeri sangat tidak relevan dengan Posisi Penggugat karena dalam melakukan hubungan kerja sama sekali tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan Penggugat, karena Penggugat menceritakan semua hal tersebut hanya angan- angan dari Penggugat untuk mengambil harta Alm Moch Saeri dari ahli waris istri pertama dan anak dari Alm Moch Saeri, sedangkan dengan Penggugat tidak mempunyai anak; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernyataan Penggugat pada posita angka 6 (enam) s/d angka 10 (sepuluh) adalah penafsiran yang sangat keliru dan tidak sesuai fakta yang ada, Penggugat dan atau Kuasa Penggugat dalam menafsirkan atau memahami Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dipaksakan cocok atau sesuai dengan keadaan fakta hubungan kerja yang telah dilakukan dengan Alm Moch Saeri (mantan pekeria), dikarenakan Penggugat hanya menginginkan uang, uang dan uang dari Alm Moch Saeri, semua ini terlihat Perjanjian Kerja yang dilakukan oleh Alm Moch Saeri tahun 1999 ditafsirkan menggunakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana pada saat itu belum ditetapkan dan diundangkan, sangat ironic jika ada seorang penegak hukum memberlakukan atau menggunakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara mundur atau surut demi untuk mendapatkan materi saja dengan tidak memperhatikan bahwa seorang advokat adalah profesi mulia (officium nobile) ; ----------------------------------------------
Bahwa Penggugat menyatakan masa kerja Alm Moch Saeri (mantan pekerja) yang diakui oleh Penggugat sebagai suaminya, telah mempunyai masa kerja 9 (sembilan ) tahun, 2 (dua) bulan dan 12 (dua belas) hari adalah pernyataan yang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan benar, dikarenakan perhitungan menggunakan penafsiran Undang β Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana pada saat itu belum ditetapkan dan diundangkan Hal.12 dari 25 hal.Put. No.26/G/2013/PHI.Sby.
pada saat dimulainya hubungan kerja Alm Moch Saeri ; ---------------------------------
Bahwa pernyataan Penggugat pada posita angka 12 (dua belas), yang menyebutkan Penggugat telah sering meminta hak-haknya, adalah pengakuan sepihak dari Penggugat saja, karena Penggugat bukanlah satu-satunya istri dari Alm Moch Saeri (mantan pekerja), sehingga Tergugat telah merasa tertipu atas keterangan yang disampaikan oleh Penggugat dan telah memberikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp. 153.367.916 (seratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam pulh tujuh ribu Sembilan ratus enam belas rupiah) yang semestinya diberikan kepada Istri Alm Moch Saeri atas nama Harijatin dan anaknya. Dan jika bicara tentang waris dan ahli waris tidak hanya istri sebagai pewaris akan tetapi sangat luas cakupan dan dasar-dasar hukum serta upaya hukum yang harus dipenuhi oleh seorang yang mengaku sebagai ahli waris, dari upaya Penggugat mengusahakan bukti surat dalam berupaya mendapat pengakuan sebagai istri saja, dengan cara tidak semestinya mengatakan istri Alm Moch Saeri yang bernama Harijatin telah meninggal dunia, dengan demikian keberadaan alat bukti surat yang diberikan kepada Tergugat perlu diuji dan diajukan kepada penegak hukum, untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum pidana, dengan karenanya Tergugat meragukan dengan Penggugat terkait kejujuran Penggugat; ---------------
Bahwa posita. Penggugat angka 13 (tiga belas) dan 14 (empat belas) yang menyampaikan kembali anjuran dari Mediator, anjuran sangat tidak benar karena anjuran dan perhitungan dari Mediator tersebut karena seluruh perhitungan dan anjurannya merujuk kepada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan tidak mempertimbangkan isi Perjanjian kerja yang telah disepakati, ahli waris Alm Moch Saeri (istri pertama), dan ada selain Penggugat yang berhak atas harta Alm Moch Saeri, dan terhadap, anjuran Mediator tersebut, Tergugat telah menyatakan Menolak (secara tertulis) atas anjuran mediator tersebut, karena sangat tidak benar; -----------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat pada posita 15 (lima belas) yang menyebutkan pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, β..... kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang...." seolah-olah Penggugat sangat berhak terhadap uang yang Penggugat sangat idam idamkan, sedangkan secara fakta ada orang lain yang lebih pantas atas dari pada Penggugat untuk mendapatkan harta dari Alm Moch Saeri. Sedangkan jika menyimak Pasal 166,
Hal.13 dari 25 hal.Put. No.26/G/2013/PHI.Sby.
untuk kalimat "kepada ahli warisnya" pada pasal 166 Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika dikaitkan dengan Alm Moch Saeri, bukan hanya Penggugat yang menyatakan sebagai ahli warisnya, sedangkan jika digali lagi tentang definisi dan pengertian ahli waris sangat tidak terbatas karena hanya ada dan atau timbul karena hubungan perkawinan, dengan demikian Penggugat bukan ahli waris dari Alm Moch Saeri; ---------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat dalam positanya angka 16 (enam belas) yang menyebutkan telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Jember, sebgai dasar mendapatkan uang pesangon, bukan berarti menggugurkan ahli waris yang lainnya, karena istri Alm Moch Saeri, atas nama Nurhayatin juga berhak atas harta waris dari Alm Moch Saeri; ----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam posita angka 17 (tujuh belas) dan 18 (delapan belas) yang menafsirkan pasal-pasal dalam Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dihubung-hubungkan menurut selera Penggugat saja, karena hubungan kerja yang telah dilakukan tidak mengadakan Perjanjian Kerja dengan Tergugat (BOD saat ini). Serta seluruhnya hak-hak yang dimintakan diperhitungkan dengan menggunakan perhitungan secara Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sedangkan hubungan kerja tersebut berlangsung sebelum ditetapkan atau sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut ; -------------------Gugatan Rekonvensi; ------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Yang Terhormat; ----------------------------------------------------------------------
Mengingat Penggugat / Tergugat Rekonvensi dalam gugatannya tidak sempurna dan telah melakukan perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar kepada Tergugat / Penggugat Rekonvensi, yang menyatakan Penggugatlah ahli waris dari Alm Moch Saeri, sehingga Tergugat / Penggugat Rekonvensi telah memberikan sejumlah uang kepada Penggugat / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.153.367.916,- (seratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas rupiah) dengan demikian sangat merugikan Tergugat / Penggugat Rekonvensi secara Materiail amupun Imateriil , maka pada kesempatan ini pula Para Tergugat / Penggugat rekonvensi mengajukan gugatan balik (gugatan rekonvensi) terhadap Penggugat / Tergugat Rekonvensi sebagai berikut: ---------------------------------------------
Bahwa apa yang telah dikemukakan pada bagian eksepsi dan konvensi di atas ini sepanjang relevan berlaku pula pada bagian rekonvensi; --------------------------------
Hal.14 dari 25 hal.Put.No.26/G/2013/PHI.Sby.
Bahwa mendasar kepada Pernyataan Penggugat yang menyatakan Penggugatlah ahli waris dari Alm Moch Saeri, sehingga Tergugat / Penggugat Rekonvensi telah memberikan sejumlah uang kepada Penggugat / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.153.367.916 (seratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas rupiah); -------------------------------
Bahwa atas uraian tersebut diatas menimbulkan kerugian moril / Immaterial, yang dilakukan oleh Penggugat / Tergugat Rekonvensi dalam kasus gugatan semacam ini yang jelas dapat merusak nama baik Para Tergugat / Penggugat Rekonvensi maka Para Tergugat / Penggugat Rekonvensi untuk memasang iklan dan pengumuman bahwa tidak terjadi perbuatan semena-mena dan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat / Tergugat Rekonvensi pada media elektronik selama satu bulan, maka Para Tergugat / Penggugat Rekonvensi mengajukan tuntutan pembayaran ganti rugi kepada penggugat / Tergugat Rekonpensi berupa Uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); --
Atas kerugian material karena biaya-biaya yang telah dan dapat dikeluarkan oleh Tergugat / Penggugat Rekonpensi uang yang menyatakan Penggugatlah ahli waris dari Alm Moch Saeri, sehingga Tergugat / Penggugat Rekonvensi telah memberikan sejumlah uang kepada Penggugat / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 153.367.916 (seratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas rupiah) jika uang tersebut diberikan kepada ahli waris yang sesungguhnya tidak akan terjadi permasalahan hukum serta biaya proses persidangan ini tetap berlangsung terus mulai tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung dan upaya Hukum lainnya maka Tergugat / Penggugat Rekonvensi menuntut pembayaran ganti rugi berupa uang tunai sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); -------------------------------------------------
Dalam rangka menjamin effektifitas pelaksanaan pembayaran tuntutan ganti rugi / Gugatan Rekonvensi seperti tersebut diatas yang diajukan oleh Para Tergugat / Penggugat Rekonvensi terhadap Penggugat / Tergugat Rekonvensi, apabila nantinya dikabulkan oleh Pengadilan ini, maka Tergugat / Pengguat Rekonpensi mohon kepada Pengadilan ini untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas uang Cuti Tahunan, Gaji Bulan Maret, Uang Bonus, Pengosongan rumah dinas dan uang kematian sejumlah Rp. 153.367.916 (seratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas rupiah) yang telah diberikan kepada Penggugat / Tergugat Rekonvensi yang akan Para
Hal.15 dari 25 hal.Put.No.26/G/2013/PHI.Sby.
Tergugat / Penggugat Rekonvensi sampaikan datanya pada saat nanti; -----------
Majelis Hakim Yang Terhormat; ----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan atas uraian penjelasan dan pertimbangan Tergugat / Penggugat Rekonvensi tersebut diatas, kiranya tidak berlebihan apabila pada kesempatan ini pula Tergugat / Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut: ----------------------------------
DALAM EKSEPSI; ----------------------------------------------------------------------------------------
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat seluruhnya; -------------------------------
2. Menghukum Penggugat membayar semua biaya perkara ini; -----------------------------
DALAM KONVENSI; -------------------------------------------------------------------------------------
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima; ------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara ini; -------------------
DALAM REKONVENSI; ---------------------------------------------------------------------------------
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; --------------------------
2. Menyatakan sah adanya pembayaran kepada Penggugat Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 153.367.916 (seratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas rupiah); ------------------------------------------------
3. Menyatakan sah surat Nomor: AB-PERPG/98.027 yang diterbitkan Tergugat I / Penggugat Rekonvensi; ----------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan/atau mengembalikan uang sejumlah Rp.153.367.916 (seratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam belas rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi ditambah bunga kepada sejumlah uang tunai Rp80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dan kerugian Imateriil Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) secara sekaligus; ----------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara ini; ------
6. Menyatakan putusan Pengadilan ini dijalankan serta merta, meskipun Penggugat Tergugat Rekonpensi mengajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi ataupun peninjauan kembali; ---------------------------------------------------------------------------------
7. Mohon putusan yang seadil-adilnya; ------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat di persidangan telah mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 29 April 2013 dan atas Replik Penggugat tersebut, Tergugat dipersidangan telah mengajukan Duplik
Hal.16 dari 25 hal.Put.No.26/G/2013/PHI.Sby.
secara tertulis tertanggal 20 Mei 2013, yang Replik dan Dupliknya masing-masing terlampir dalam berkas perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat dalam putusan ini; ---------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat di persidangan telah mengajukan alat-alat bukti surat berupa fotocopy yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 yang telah dibubuhi materai cukup dan dicocokkan dengan aslinya, yaitu sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Nomor : 560/107.A/106.04/2011, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-1; ----------------------
Foto copy, Petikan Surat Keputusan Nomor: SKEP/92/III/1998 tanggal 4 Maret 1998, tentang Pemberhentian dengan hormat dari Dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Repoblik Indonesia, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-2; -------------
Foto copy, Kutipan Akta Nikah Nomor: 236/06/VI/2004, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-3; --------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, surat Pemindahan Tugas Perwira Keamanan (PAKAM) Nomor: AB-PERSE/05.051 tertanggal 27 September 2005, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-4; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Perpanjangan Masa Kontrak periode 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-5; ----------------------------
Foto copy, Kenaikan Honorarium No. AA-PERSE/06.137 tanggal 15 Juni 2006, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-6; -------------------------------------------------------
Foto copy, Perpanjangan Masa Kontrak periode 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-7; ----------------------------
Foto copy, Perpanjangan Masa Kontrak periode 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-8 ; ---------------------------
Foto copy, Perpanjangan Masa Kontrak periode 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-9 ; ---------------------------
Foto copy, Kartu Keluarga Nomor: 474/028/553.01/2009, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-10 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, surat Persetujuan Penunjukan Istri Nomor: PURN/32/III/2009 tanggal 30 Maret 2009 oleh Komando Daerah Militer (KODAM) V Brawijaya, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-11 ; ------------------------------------------------------------
Foto copy, Surat Keterangan Kematian tanggal 13 Maret 2010 oleh Rumah Sakit Djatiroto, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-12; ----------------------------------------
Foto copy, Pembayaran Pensiun terusan Nomor: B/276/Cab-Sby/PT/III/2010-PENS tanggal 24 Maret 2010, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-13; -------------
Hal. 17 dari 25 hal. Put. No. 26/G/2013/PHI-Sby.
Foto copy, Surat Penetapan Jaminan Keselakaan Kerja Nomor: NO31005TKK000003 tanggal 04 Mei 2010 oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) (JAMSOSTEK) Kantor Cabang Jember, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-14; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Prooflist Penetapan Jaminan Hari Tua tanggal 05 Mei 2010 oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kantor Cabang Jember, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-15; -------------------------------------------------------------
Foto copy, Penetapan Jaminan Hari Tua Nomor: NO31005THT000043 tanggal 05 Mei 2010 oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) Jamsostek) Kantor Cabang Jember, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-16; ------------------------------
Foto copy Kwitansi Jaminan Nomor: NO310050095 tanggal 05 Mei 2010 oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) Jamsostek) Kantor Cabang Jember, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-17; -------------------------------------------------------------
Foto copy Kwitansi Jaminan Nomor: NO310050096 tanggal 05 Mei 2010 oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) (Jamsostek) Kantor Cabang Jember, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-18; -----------------------------------------------------
Foto copy Kwitansi Jaminan Nomor: NO310120217 tanggal 10 Desember 2010 oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) Jamsostek) Kantor Cabang Jember, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-19; ------------------------------------------
Foto copy Kwitansi Jaminan Nomor: NO311050282 tanggal 10 Mei 2011 oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) Jamsostek) Kantor Cabang Jember, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-20; -------------------------------------------------------------
Foto copy bukti Santunan berkala JKK No. Penetapan NO31005TKK000003 tanggal 10 Mei 2011 oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) Jamsostek) Kantor Cabang Jember, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-21; ---------------------
Foto copy Buku Pembayaran Pensiun PT. Asabri (Persero) Jakarta, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-22; -------------------------------------------------------------
Foto copy Salinan Putusan Nomor: 584/Pdt.G/2010/PA.Pmk, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-23; -----------------------------------------------------------------------------
Foto copy Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 153/Pdt.G/2011/PTA.Sby, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-24; -----------------------------------------------------
Foto copy Akta Pencabutan Permohonan Kasasi Nomor: 584 / Pdt.G / 2010 / PA.Pmk, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-25; -----------------------------------------
Foto copy Surat Pemberitahuan Pencabutan Kasasi Nomor : 584 / Pdt.G / 2010 / PA.Pmk, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-26; -----------------------------------------
Foto copy Surat Keterangan Nomor : W13-A29/HK.05/1234/XI/2011, tanggal 30 Nopember 2011 oleh Pengadilan Agama Pamekasan, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-27; -------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 18 dari 25 hal. Put. No. 26/G/2013/PHI-Sby.
Foto copy Salinan Penetapan Nomor: 06/Pdt.P/2012/PA.Jr, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-28; -----------------------------------------------------------------------------
Foto copy Salinan Putusan Nomor: 99/G/2011/PTUN.Sbr, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-29; -------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Salinan Putusan Nomor: 48/B/2012/PT.TUN.Sby, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-30; -------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Penggugat didalam persidangan tidak mengajukan saksi-saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat di persidangan telah mengajukan alat-alat bukti surat berupa fotocopy yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 yang telah dibubuhi materai cukup dan dicocokkan dengan aslinya yaitu sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Kartu Tanda Penduduk Ny. Hariyatin, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-1; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy, Kartu Penunjukan Istri dari Komando Cadangan Stategis TNI-AD, tanggal 23 Agustus 1979, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-2; --------------------
Fotocopy, Surat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, tanggal 14 April 1975, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-3; ----------
Fotocopy, Salinan Surat Keputusan Nomor: Skep/43080-05/V/1998 tanggal 6 Mei 1998 tentang Pemberian pensiun, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-4; ---------
Fotocopy, Surat Kematian Nomor: 474.3/221/436.528.01/2003, tanggal 14 Oktober 2003, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-5; -----------------------------------
Fotocopy, Surat Keterangan Nomor: 470/39/35.09.09.2003/2010, tanggal 30 Juli 2010, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-6 ; ----------------------------------------------
Fotocopy, Kontrak Kerja Nomor: AB-KONTRAK/10.004 TANGGAL 18 Januari 2010, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-7; -----------------------------------------------
Fotocopy, jawaban atas anjuran Mediator, Nomor AA-INSIP/11.001, tanggal 20 April 2011, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-8; ------------------------------------------------Menimbang, bahwa selain alat-alat bukti surat tersebut diatas Penggugat telah mengajukan 2 (dua) orang saksi di persidangan untuk didengar kesaksiannya, setelah saksi disumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI HARIYATIN; --------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 19 dari 25 hal. Put. No. 26/G/2013/PHI-Sby.
Bahwa saksi sebagai istri sah dari Almarhum Moch. Saeri, saksi kenal dengan Penggugat setelah Almarhum Moch. Saeri meninggal dunia dan saksi tahu dengan Tergugat karena Almarhum Moch. Saeri bekerja pada perusahaan Tergugat; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Almarhum Moch. Saeri bertugas di perusahaan Tergugat sebelum pensiun sampai meninggal tahun 2010; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pernikahan saksi dengan Almarhum Moch. Saeri memiliki 1 (satu) orang anak yaitu Eni Sulistowati; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau suami Almarhum Moch. Saeri memiliki istri lain; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat akta pernikahan Almarhum Moch. Saeri dengan Penggugat; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah bercerai dengan Almarhum Moch. Saeri; -------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bukti yang diberi tanda P-10; ----------------------------
Bahwa saksi juga tidak mengetahui bukti yang diberi tanda P-11; ----------------------
Bahwa saksi menikah dengan Almarhum Moch. Saeri pada tanggal 14 April 1975 di Ponorogo Perjaka dengan Perawan; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dimintai persetujuan untuk suaminya menikah lagi; -----
Bahwa sampai suami Almarhum Moch. Saeri meninggal saksi masih terikat perkawinan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengetahui kalau suami bekerja di PT. PN XI dan setelah suami meninggal dunia saksi belum pernah mendapat uang pesangon apapun dari PT. PN XI; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bukti yang diberi tanda P-3 saksi baru melihat pada waktu di Pengadilan Agama Pamekasan; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa almarhum tidak pernah meninggalkan selalu pulang; ----------------------------
Bahwa yang memberi surat keterangan kalau saksi (istri) sudah meninggal pak lurah yang sekarang sudah pensiun dan penggantinya telah menerbitkan surat keterangan kalau saksi (istri) masih hidup; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dengan bukti P-25, P-29 ; ------------------------------------------SAKSI ENI SULISTIOWATI, SE; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai anak tunggal dari pasangan suami istri Bp. Almarhum Moch. Saeri dan ibu Hariyatin, saksi kenal dengan Penggugat setelah bapak Moch. Saeri meninggal dunia dan saksi tahu dengan Tergugat karena bapak Moch. Saeri bekerja pada perusahaan Tergugat; -------------------------------------------Hal. 20 dari 25 hal. Put. No. 26/G/2013/PHI-Sby.
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau bapak pernah menikah lagi; ---------------------
Bahwa benar saksi pernah membaca surat keputusan dari Pengadilan Agama Pamekasan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pengacara telah mencabut kasasinya karena mengalihkan ke PTUN jadi permasalahan belum selesai; --------------------------------
Bahwa benar saksi mengetahui kalau bapak dikaryakan atau bekerja pada PT.PN XI; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui status pekerjaan bapak dikontrak atau pekerja tetap; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ibu dan bapak tidak pernah bercerai; -------------------------------------------------
Bahwa bapak tidak pernah meminta ijin kepada ibu untuk menikah lagi; -------------
Bahwa saksi tidak mengetahui uang tunjangan dan uang pesangon bapak dari PT. PN XI; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ibu tinggal di Ponorogo dan bapak pulang satu minggu sekali dan nafkah ibu selalu diberi oleh bapak; ------------------------------------------------------------
Bahwa waktu bapak meninggal saksi mengetahui setelah empat puluh hari karena saksi menelpon ke PT. PN XI menanyakan kenapa bapak tidak pulang dan PT. PN menyatakan bapak telah meninggal dunia, dimakamkan oleh orang yang mengaku sebagai istrinya; -------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap keteranagan saksi-saksi tersebut, baik Penggugat dan Tergugat akan menanggapinya pada kesimpulan ; -------------------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat menyatakan tidak mengajukan bukti-bukti lagi, maka selanjutnya Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulannya masing β masing pada tanggal 1 Juli 2013, yang masing-masing kesimpulannya tersebut terlampir dalam berkas perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ; ---
--------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka semua hal-hal yang terdapat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dalam putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa pada akhir pemeriksaan para pihak tidak mengajukan apa-apa lagi dalam persidangan ini dan mohon Putusan ; ------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONPENSI; -------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI; ----------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 21 dari 25 hal. Put. No. 26/G/2013/PHI-Sby.
--------Menimbang, bahwa Tergugat dalam surat jawabannya telah mengajukan eksepsi; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat mengenai kompetensiabsolut Majelis telah mempertimbangkan dan memutus eksepsi tersebut dalam Putusan Sela pada tanggal 20 Mei 2013 dengan Putusan Menolak eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat yang secara mutatis mutandis menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini; --------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat yang lain diluar eksepsi mengenai kompetensi absolut Majelis akan mempertimbangkan Eksepsi Tergugat tersebut terlebih dahulu sebelum masuk dalam pokok perkara; -----------------------------
--------Menimbang, bahwa eksepsi dari Tergugat tersebut pada pokoknya adalah bahwa gugatan Penggugat: ----------------------------------------------------------------------------
Obyek gugatan Penggugat tidak jelas; ---------------------------------------------------------
Guatan Penggugat tidak lengkap / Kurang pihak (Plurium Litis Consortium); -------
Gugatan Penggugat telah daluwarsa; ----------------------------------------------------------
Gugatan Penggugat cacat formal dari syarat substansial suatu gugatan (Obscuur Libel); ---------------------------------------------------------------------------------------------------Ad. 1. Obyek gugatan Penggugat tidak jelas; -------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam eksepsinya Tergugat telah menyatakanbahwa obyek perkara yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya sangat tidak jelas dikarenakan tidak disebutkan dengan tegas uraian hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, dikarenakan dalam gugatan Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti yang menjadi obyek perkara dalam gugatan Penggugat, sedangkan dalam petitum gugatannya meminta uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dimana seharusnya jika Penggugat berhak atas uang tersebut masuk dalam gugatan perselisihan hak (vide Pasal 1 (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004) bukan pada perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga obyek perkaranya dalam gugatan Penggugat tidak jelas; -----------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam repliknya Penggugat telah membantah dalilTergugat tersebut dan menyatakan bahwa seharusnya Tergugat lebih memahami dan bila perlu dibaca berulang-ulang mengenai Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja atau buruh meninggal dunia kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang
Hal. 22 dari 25 hal. Put. No. 26/G/2013/PHI-Sby.
yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4); ---------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan 2 (dua) perbedaan pendapat tersebut diatas, maka Majelis akan memperimbangkan sebagai berikut: ---------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 (2) Undang-UndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah dijelaskan bahwa Perselisihan Hak adalah Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama; -----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 (4) Undang-UndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah dijelaskan bahwa Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak; ------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa setelah Majelis meneliti secara cermat gugatanPenggugat dengan register Nomor 26/G/2013/PHI.SBY tertanggal 26 Maret 2013 adalah mengenai Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja dan setelah Majelis mencermati lebih lanjut dalam Petitum Gugatan telah ternyata Penggugat meminta hak yang belum diberikan oleh Tergugat dengan perhitungan sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4); -----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka Majelis berpendapat bahwa karena pokok permasalahan dalam gugatan Penggugat adalah menuntut agar Tergugat memberikan hak yang menurut Penggugat belum diberikan oleh Tergugat, dan bukan mempermasalahkan tentang PHK nya atau karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak; -----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaMajelis berpendapat bahwa seharusnya gugatan Penggugat adalah mengenai
Hal. 23 dari 25 hal. Put. No. 26/G/2013/PHI-Sby.
gugatan perselisihan hak dan bukan merupakan gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga menjadikan obyek gugatan Penggugat menjadi tidak jelas; ------------
--------Menimbang, bahwa karena telah terbukti obyek gugatan Penggugattidak jelas maka Majelis berpendapat atas eksepsi Tergugat mengenai obyek gugatan tidak jelas cukup beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan; -----------------
--------Menimbang, bahwa karena salah satu eksepsi dikabulkan maka Majelis tidak perlu lagi untuk mempertimbangkan eksepsi Tergugat yang lain; ---------------------------
DALAM POKOK PERKARA; ---------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas diatas; ----------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa karena Eksepsi Tergugat dapat dikabulkan maka Majelistidak perlu lagi mempertimbangkan pokok perkara dalam gugatan dan gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima; ----------------------------------------------
DALAM REKONPENSI; --------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengajukangugatan rekonpensi oleh karenanya dalam gugatan rekonpensi ini Tergugat Konpensi berubah menjadi Penggugat rekonpensi dan Penggugat konpensi berubah menjadi Tergugat rekonpensi ; -----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat Konpensi dapat dikabulkandan gugatan Penggugat Konpensi dinyatakan tidak dapat diterima maka Majelis berpendapat bahwa tidak perlu lagi untuk mempertimbangkan gugata Penggugat rekonpensi dan harus dinyatakan tidak dapat diterima; ---------------------------------------
--------Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti yang tidak dipertimbangkansecara satu persatu harus dianggap dan telah menjadi pertimbangan dalam putusan ini; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 ditentukan bahwa pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp.150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat nilai gugatannya kurang dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara; ---------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan satu persatu harus dianggap dan telah menjadi pertimbangan dalam putusan ini; ------------
Hal. 24 dari 25 hal. Put. No. 26/G/2013/PHI-Sby.
--------Mengingat, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan; -----------------------------
MENGADILI
DALAM KONPENSI; -----------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan eksepsi Tergugat dapat diterima; -----------------------------------------------Dalam Pokok Perkara; ---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; ----------------------------DALAM REKONPENSI; --------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima; ---------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; --------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara; --------------Demikian diputuskan didalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negei Surabaya pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2013 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh kami Bambang Kusmunandar, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Hari Purnama, S.H.,M.H., dan Setia Permana, ST. sebagai Hakim-Hakim Anggota Ad Hoc, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2013 oleh Majelis Hakim tersebut diatas dengan dibantu oleh Sri Iswahyuningsih,S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut serta dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat; -----------------------------------------------------------------------------------------
| Hakim-Hakim Anggota,Hari Purnama, S.H.,M.H. Setia Permana, ST | Hakim Ketua, Bambang Kusmunandar, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti ,
Sri Iswahyuningsih, S.H., M.H.
Hal. 25 dari 25 hal. Put. No. 26/G/2013/PHI-Sby.