486 K/TUN/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486 K/TUN/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Merak No.1
Also in 20 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Drs. SUGITO, Pemohon Kasasi II : TEGUH PRIHADI, Pemohon Kasasi III : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER tersebut ;
PUTUSAN
Nomor 486 K/TUN/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
1. Drs. SUGITO, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan PG. Semboro, bertempat tinggal Dusun Beteng RT. 03 RW. 05 Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Jember,
Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat II Intervensi I/Ter-banding ;
2. TEGUH PRIHADI, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Jl. A. Yani, RT. 03, RW. 03 Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember,
Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat II Intervensi II/Ter-banding ;
3. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER, berkedudukan di Jalan KH. Siddiq No.55 Jember, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Taufik Hidayat, SH., Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan,
2. Moch. Sofyan Arif, S.Sit., Kepala Sub Seksi Sengketa Konflik Pertanahan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 414/SK/14.35.09.600/IX/2012 tanggal 05 September 2012,
Pemohon Kasasi III dahulu Tergugat/Terbanding ;
m e l a w a n :
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO), dalam hal ini diwakili oleh Drs. Andi Punoko, Ak., Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero), bertempat tinggal di Jalan Merak No.1 Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada :
Mochamad Khoiri, SH.,
Laily Isnawati, SH.,
Agustinus Banu Wiryawan, SH.,
Yudho Rahardityo Utomo, SH., semuanya kewarga-negaraan Indonesia, pekerjaan Karyawan PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor XX-SURKU/12.196, tanggal 14 September 2012,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I, II dan III sebagai Tergugat II Intervensi I, Tergugat II Intervensai II dan Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember telah menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yaitu :
Sertipikat Hak Milik Nomor 676 / Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, seluas 3.579 M2, tanggal 06-07-2007, Surat Ukur Nomor 00006/Semboro/2007 tanggal 10-04-2007 tercatat atas nama Doctorandus Sugito ;
Sertipikat Hak Milik Nomor : 675 / Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, seluas 3.902 M2, tanggal 06-07-2007, Surat Ukur Nomor 00007/Semboro/2007 tanggal 10-04-2007, tercatat atas nama Teguh Prihadi ; ........... Selanjutnya disebut objek sengketa ;
Bahwa objek Sengketa telah memenuhi rumusan didalam Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara :
”Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata” ;
Bahwa Sertipikat objek sengketa telah memenuhi unsur dari Pasal 1 angka (9), sebagai berikut :
- Penetapan tertulis : Sertipikat merupakan penetapan tertulis ;
- Dikeluarkan oleh - : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember ;
Pejabat TUN :
- Besifat Konkret : Tidak bersifat Abstrak, memberikan hak atas tanah
pada bidang tertentu ;
-Bersifat Individual : Ditujukan tidak kepada umum, tetapi kepada Saudara Sugito dan Saudara Teguh Pribadi ;
- Bersifat Final : Tidak memerlukan persetujuan dari Instansi/Atasan ;
- Menimbulkan akibat : Menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat selaku
Hukum bagi sese- badan hukum perdata, berupa tidak dapat digunakan-
orang perdata nya tanah objek sengketa untuk kepentingan Peng-
gugat ;
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN :
Bahwa, gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang diperkenankan karena keputusan objek sengketa secara fisik baru diketahui pasti oleh Penggugat saat dilakukannya Mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember pada tanggal 21 Juli 2011, berdasarkan Surat Undangan Mediasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember pada Administratur PG Semboro dan berdasarkan SEMA No. 2 tanggal 3 Juli 1991;
“Bagi Mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan TUN, yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan TUN yang bersangkutan ”;
Bahwa, Penggugat merasa dirugikan kepentingannya terhitung sejak tanggal 21 Juli 2011, saat dilakukannya mediasi oleh Kepala Kantor Kabupaten Jember dengan PG Semboro, Saudara Sugito dan Saudara Teguh Prihadi;
Gugatan diajukan dalam tenggang waktu yang cukup, karena Penggugat bukanlah yang dituju oleh suatu Keputusan TUN namun kepentingannya dirugikan;
WILAYAH HUKUM PENGAJUAN GUGATAN :
Bahwa gugatan diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung Pandang;
KRONOLOGIS PENERBITAN SERTIPIKAT :
Bahwa, sebelum mengadakan pembahasan mengenai Dasar dan Alasan Gugatan, maka terlebih dahulu, dijelaskan Kronologis Penerbitan Sertipikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember kepada Saudara Sugito dan Saudara Teguh Prihadi ;
Bahwa Penggugat memiliki beberapa unit usaha yang salah satunya adalah PG Semboro. PG Semboro memiliki beberapa aset tanah diantaranya adalah tanah yang tercantum didalam objek sengketa sebagaimana dimaksud didalam angka 1 halaman 4 diatas;
Bahwa, Tanah Penggugat yang tercantum didalam objek sengketa sebagaimana dimaksud didalam angka 1 halaman 4 diatas adalah :
Tanah seluas 3.579 M2 terletak di Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, adapun batas-batas tanah pekarangan tersebut adalah :
- sebelah utara : Tanah Tumiran;
- sebelah timur : Tanah Kaspan;
- sebelah selatan : Tanah Rel PG Semboro;
- sebelah barat : Jalan Desa;
Tanah seluas 3.902 M2 terletak di Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur, Adapun batas-batas tanah pekarangan tersebut adalah :
- sebelah utara : Tanah Sugito;
- sebelah timur : Tanah Kaspan;
- sebelah selatan : Tanah Rel PG Semboro;
- sebelah barat : Jalan Desa;
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai tanah sengketa ;
Bahwa, pada tahun 2000, PG. Semboro pernah mengajukan permohonan hak atas tanah sengketa berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.Ket/PH/720/XII/2000 dan telah diukur oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember berdasarkan Surat Ukur No : 15/Semboro /2000, NIB 12.34.27.02.00076 dengan Penunjuk Batas adalah Saudara Sugito yang merupakan karyawan PG. Semboro;
Bahwa, karena proses pensertipikatan tanah sengketa belum terselesaikan, maka pada tanggal 21 Juni 2003, Administratur PG Semboro mengeluarkan Surat Kuasa kepada Saudara Sugito untuk mengurus semua permohonan hak atas tanah/Sertipikat Asset milik PG Semboro PT Perkebunan Nusantara XI (Persero), dan selain Saudara Sugito pada kenyataannya Teguh Prihadi sebagai petugas keamanan juga turut membantu;
Bahwa saat ini, Saudara Sugito masih berstatus karyawan aktif PG Semboro PT Perkebunan Nusantara XI (Persero), sedangkan Saudara Teguh Prihadi saat ini berstatus Mantan Karyawan PG Semboro PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) yang dahulu bertugas dalam bidang keamanan;
Bahwa, dalam perkembangannya pada tahun 2006 tanah sengketa sebagaimana dimaksud pada angka 7 diatas diajukan permohonan hak milik oleh Saudara Sugito dan Saudara Teguh Prihadi, dan pada tanggal 06 -07-2007 Terbit Sertipikat nomor 676 dan 675 atas nama Saudara Sugito dan Saudara Teguh Prihadi dan bukan atas nama PT Perkebunan Nusantara XI (Persero);
DASAR DAN ALASAN GUGATAN :
Adapun yang menjadi dasar/alasan gugatan adalah sebagai berikut :
Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa, Berdasarkan Pasal 53 angka (2) Undang-Undang No 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara :
“(2) Alasan–alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik”;
Bahwa, tindakan Tergugat menerbitkan sertipikat bertentangan dengan PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yaitu :
Tergugat tidak meminta persetujuan dari PG Semboro yang dalam hal ini berbatasan langsung dengan tanah sengketa;
Tergugat salah dalam menafsirkan bahwa asal tanah adalah tanah Negara bebas;
Tergugat tidak mengadakan pengumuman terhadap penerbitan sertipikat objek sengketa;
Tergugat tidak meneliti data fisik sebelum dilakukannya pendaftaran tanah;
Tergugat tidak meminta persetujuan dari PG Semboro yang dalam hal ini berbatasan langsung dengan tanah sengketa :
Bahwa, didalam Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia dikenal adanya asas contradictoire delimitatie, yaitu dalam proses pendaftaran tanah, tetangga yang bersebelahan dengan tanah yang dimohon harus ikut membubuhkan tandatangannya;
Bahwa, Asas tersebut diakomodir didalam :
Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah “Penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan”;
Pasal 6 ayat (1) huruf b, c dan d Peraturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah :
Panitia A mempunyai Tugas :
b. Mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah. Riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan pemohon serta kepentingan lainnya;
c. Mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas-batas bidang tanah yang dimohon;
d. Mengumpulkan keterangan/penjelasan dari para pemilik tanah yang berbatasan;
Bahwa, apabila dilihat dari surat ukur Sertipikat :
Sertipikat Hak Milik Nomor 676 / Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, seluas 3.579 M2, tanggal 06-07-2007, Surat Ukur Nomor 00006/Semboro/2007 tanggal 10-04-2007 tercatat atas nama Doctorandus Sugito;
Sertipikat Hak Milik Nomor 675 / Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, seluas 3.902 M2, tanggal 06-07-2007, Surat Ukur Nomor 00007/Semboro/2007 tanggal 10-04-2007, tercatat atas nama Teguh Prihadi;
Bahwa, batas sebelah selatan tanah sengketa, adalah tanah rel PG Semboro, sehingga seharusnya Panitia A meminta keterangan ataupun persetujuan dari tetangga yang berbatasan langsung yaitu PG Semboro, Panitia A mengakui bahwa tetangga yang berbatasan dengan tanah sengketa adalah PG Semboro, tapi tidak pernah meminta keterangan dari PG Semboro mengenai asal usul tanah tersebut;
Bahwa, tindakan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jember jelas-jelas melanggar Peraturan Perundang-undangan yaitu ketentuan Pasal 18 ayat (1) PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mensyaratkan adanya persetujuan dari tetangga yang berbatasan;
Bahwa, dalam produk hukum dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jember yang lain, yaitu :
Sertipikat Hak Pakai Nomor : 3 / Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur, seluas 13.683 M2, tanggal 02-10-1997, Gambar Situasi No. 4071/1997 tanggal 2 Juni 1997 tercatat atas nama PT Perkebunan Nusantara XI (Persero);
Terlihat bahwa tanah sengketa sebagaimana dimaksud pada halaman 7 angka 7, diatas adalah dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara XI (Persero);
Bahwa, Sertipikat Hak Pakai Nomor : 3, adalah Sertipikat atas tanah yang digunakan PG Semboro PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) untuk jalan rel lori, seluas 13.683 M2, Sertipikat tersebut terbit pada tanggal 20-10-1997, yang juga merupakan batas sebelah selatan dari tanah sengketa ;
Bahwa, Penunjuk Batas dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 3 adalah juga Saudara Sugito Karyawan PG Semboro PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) yang bertugas untuk mengurusi sertipikat;
Bahwa, berdasarkan uraian angka 19 dan 20, dapat dikatakan sejak tahun 1997 Kantor Pertanahan telah mengakui bahwa batas dari jalan rel lori PG Semboro PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) adalah tanah yang tercantum didalam objek sengketa yang merupakan milik dari PG Semboro PT Perkebunan Nusantara XI (Persero);
Sehingga tidak seharusnya Kantor Pertanahan Kabupaten Jember pada tanggal 06-07-2007 menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 675 dan 676, karena sudah sangat jelas bahwa sejak tahun 1997 Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sudah mengakui bahwa tanah tersebut adalah Tanah PG Semboro PT Perkebunan Nusantara XI (Persero);
Bahwa, ketidaktelitian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam :
Melakukan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah;
Mengumpulkan keterangan/penjelasan dari para pemilik tanah yang berbatasan;
Telah mengakibatkan Kepentingan dari PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) dirugikan, karena seharusnya Tanah Tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan yang lain yaitu tanaman tebu bibit;
Tergugat salah dalam menafsirkan bahwa asal tanah adalah tanah Negara bebas;
Bahwa, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam Sertipikat yang menjadi objek sengketa, menegaskan : asal tanah adalah tanah negara bebas;
Bahwa, hal tersebut adalah tidak benar adanya, karena dapat dilihat pada uraian angka 19 dan 20 diatas , sejak tahun 1997 Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, sudah mengakui dalam Gambar SItuasi Sertipikat Hak Pakai Nomor : 3, bahwa tanah sengketa adalah milik PG Semboro PT Perkebunan Nusantara XI (Persero);
Bahwa, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menyatakan asal tanah sengketa adalah tanah Negara bebas, adalah tidak mempunyai dasar;
Bahwa, mengutip dari Website Badan Pertanahan Nasional yaitu :
http://babel.bpn.go.id/Propinsi/Jawa-Tengah/Berita/Tanah-Negara-dan-Imple-mentasinya-Dalam-Pengadaan-T.aspx definisi tanah negara bebas adalah tanah negara yang belum digunakan oleh Badan Hukum, Pemerintah dan salah satu yang dikategorikan sebagai Tanah Negara Tidak Bebas adalah Tanah Negara sebagai Aset Negara;
Bahwa tanah sengketa berdasarkan uraian angka 19 dan 20 diatas, sudah digunakan oleh PG Semboro PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) dan diakui oleh Kantor Pertanahan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tanah negara bebas;
Bahwa tanah sengketa adalah asset dari PG Semboro PT Perkebunan Nusantara XI (Persero), yang merupakan Badan Usaha Milik Negara, sehingga dapat dikategorikan sebagai aset negara, dan aset negara tidaklah dapat dikategorikan sebagai tanah negara bebas;
Sehingga segala prosedur penerbitan sertipikat tanah sengketa/ pendaftaran tanah adalah salah, karena mendasarkan asal-usul tanah pada tanah negara bebas, dan bukan pada tanah negara tidak bebas;
Bahwa prosedur Pembuktian tanah negara tidak bebas, atau dapat disebut Pembuktian dari Hak Lama adalah mendasarkan pada Pasal 24 PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu : Pasal 24 :
(1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya;
(2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan pendahulunya, dengan syarat :
(a). Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
(b). Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya;
Bahwa, permohonan pendaftaran tanah dari Saudara Sugito dan Teguh Pribadi, nyata-nyata tidak memenuhi segala persyaratan dalam permohonan pendaftaran tanah berdasarkan PP 24 tahun 1997, antara lain :
Penguasaan tanah oleh Saudara Sugito dan Teguh Prihadi tidak didasari dengan itikad baik, Saudara Sugito dan Teguh Prihadi adalah Karyawan PT Perkebunan Nusantara XI (PERSERO), yang bertugas untuk mengurusi permohonan penerbitan sertipikat atas tanah sengketa, dan bukan untuk mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah PG. Semboro PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) atas nama Pribadi;
Bahwa Saudara Sugito dan Saudara Teguh Prihadi tidak menguasai tanah sengketa selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih;
Penguasaan tanah oleh Saudara Sugito dan Teguh Prihadi dalam kapasitasnya sebagai Karyawan PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) sehingga dapat dikatakan bukan Saudara Sugito dan Saudara Teguh Prihadi yang melakukan penguasaan tetapi PG Semboro PT Perkebunan Nusantara XI (Persero);
Bahwa tidak dipermasalahkannya permohonan sertipikat oleh Kepala Desa pada waktu itu, adalah karena Kepala Desa pada waktu itu bertindak sebagai Pihak yang mengurus Permohonan Sertipikat tersebut, hal ini diketahui berdasarkan Laporan Kegiatan Mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Jember;
Bahwa Permohonan Pendaftaran Tanah tidak memenuhi Asas Contradictoire De Limitatie, karena PG Semboro PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) selaku Tetangga yang berbatasan langsung tidak dimintakan persetujuan;
Tergugat Tidak Mengadakan Pengumuman Terhadap Penerbitan Sertipikat Objek Sengketa;
Bahwa, dalam proses pendaftaran tanah, sebelum sertipikat terbit, Kantor Pertanahan harus mengadakan pengumuman terhadap tanah yang akan diterbitkan sertipikat;
Bahwa, hal tersebut diatur didalam Pasal 26 PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Pasal 26 :
Daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan;
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau di kantor pertanahan dan kantor kepala desa/kelurahan letak tanah yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik serta di tempat lain yang dianggap perlu;
Selain pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal pendaftaran tanah secara sporadik individual, pengumuman dapat dilakukan melalui media massa;
Bahwa, terhadap penerbitan sertipikat objek sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember tidak pernah mengadakan pengumuman, yang dibuktikan dengan tidak diketahuinya penerbitan sertipikat objek sengketa oleh tetangga yang berbatasan langsung yaitu PT Perkebunan Nusantara XI (Persero);
Tergugat Tidak Meneliti Data Fisik Sebelum Dilakukannya Pendaftaran Tanah :
Bahwa, Proses Pensertipikatan merupakan bagian dalam kegiatan Pendaftaran Tanah;
Bahwa, Kegiatan Pendaftaran Tanah, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah meliputi hal- hal sebagai berikut :
Pasal 12 :
(1) Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi :
a. pengumpulan dan pengolahan data fisik;
b. pembuktian hak dan pembukuannya;
c. penerbitan sertifikat;
d. penyajian data fisik dan data yuridis;
e. Penyimpanan daftar umum dan dokumen;
Bahwa sebagaimana diuraikan pada angka 8, pada Tahun 2000 PG Semboro pernah mengajukan Permohonan Hak atas tanah kepada Tergugat dan telah dikeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Data Fisik Bidang Tanah berupa Surat Ukur oleh Tergugat;
Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas, maka sudah sepatutnya apabila Tergugat akan melaksanakan Pendaftaran Tanah, terlebih dahulu meneliti mengenai data fisik diatas tanah sengketa;
Bahwa obyek sengketa sudah pernah dimohonkan oleh Penggugat kepada Tergugat, namun Tergugat tidak menerbitkan Sertipikat kepada Penggugat, Tergugat justru menerbitkan Sertipikat kepada Saudara Sugito dan Saudara Teguh Prihadi yang notabene adalah Karyawan PG Semboro yang bertugas untuk melaksanakan pensertipikatan;
Bahwa atas hal tersebut maka Tergugat telah melanggar pasal 12 PP No 24 Tahun 1997, yaitu dengan tidak mengumpulkan dan mengolah data fisik sebelum dikeluarkannya sertipikat;
Bahwa karena apabila Tergugat sudah melakukan pengolahan data fisik, seharusnya merujuk pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Surat Ukur yang merupakan produk dari Tergugat yang dikeluarkan pada Tahun 2000;
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak melakukan pengolahan data fisik menimbulkan Kerugian bagi Penggugat yaitu Aset dari Penggugat tidak dapat dipergunakan sebagaimana peruntukkannya yaitu untuk kebun bibit.;
KeputusanTata Usaha Negara bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik :
Bahwa yang mengurus Permohonan Sertipikat Saudara Sugito dan Saudara Teguh Prihadi berdasarkan Laporan Kegiatan Mediasi BPN tanggal 21 Juli 2011, adalah Kepala Desa pada waktu itu;
Bahwa, Kepala Desa saat ini, Pada Tanggal 03 Februari 2009 mengirimkan surat dengan Nomor 590/16/436.525.01/2009 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, yang pada intinya mempertanyakan mengapa tanah Desa Semboro dimiliki oleh orang di luar Warga Desa Semboro;
Bahwa, berdasarkan uraian pada angka 45 dan 46 diatas, maka patut diduga bahwa Keputusan TUN berupa Penerbitan Sertipikat bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, karena Proses Pengajuan Permohonan Sertipikat oleh Kepala Desa yang lama dipermasalahkan oleh Kepala Desa saat ini;
Bahwa, Keputusan TUN berupa Penerbitan Sertipikat bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai berikut :
Asas Kepastian Hukum :
Keputusan TUN berupa Penerbitan Sertipikat tidak berkepastian Hukum, karena tidak mendasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu : PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana diuraikan pada angka 13 diatas ;
Asas Kepentingan Umum :
Keputusan TUN berupa Penerbitan Sertipikat bertentangan dengan Asas Kepentingan Umum, karena dalam hal Penerbitan Sertipikat tidak mendahulukan kesejahteraan umum, secara spesifik dijelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa sebagaimana diuraikan pada angka 8, Penggugat selaku Badan Usaha Milik Negara yang bertugas selain untuk mencari keuntungan juga untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum, pernah mengajukan permohonan sertipikat kepada Tergugat, namun tidak diproses, Tergugat malah menerbitkan Sertipikat kepada Saudara Sugito dan Teguh Prihadi Karyawan Penggugat yang bertugas untuk mengurus Sertipikat;
Bahwa Tergugat tidak mendahulukan kepentingan Penggugat dalam Proses Sertipikasi namun mendahulukan Pihak lain sehingga dapat dikatakan : Tergugat tidak mendahulukan Kepentingan Penggugat yang bertugas untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum;
Bahwa Kepala Desa Semboro juga mempertanyakan kepada Penggugat perihal Penerbitan Sertipikat Objek Sengketa, yang dapat diartikan Keputusan TUN tidak mendahulukan Kesejahteraan Umum ;
Asas Keterbukaan :
Keputusan TUN berupa Penerbitan Sertipikat bertentangan dengan Asas Keterbukaan, karena :
Keputusan TUN mendasarkan pada Surat Kepala Desa Semboro, yang tidak memberikan informasi yang benar mengenai objek sengketa, yang terlihat dari dipertanyakannya Proses Penerbitan Sertipikat oleh Kepala Desa Semboro saat ini dan sebelumnya tanah objek sengketa pernah diajukan permohonan Sertipikat oleh Penggugat kepada Tergugat;
Penggugat sebagaimana diuraikan pada angka 8 diatas, sudah pernah mengajukan Permohonan Sertipikat kepada Tergugat, namun tanpa alasan yang jelas tidak dikabulkan oleh Tergugat;
Bahwa Penggugat tidak memperoleh informasi yang benar dari Tergugat mengenai alasan tidak dikabulkannya sertipikat oleh Tergugat dan Tergugat menerbitkan Sertipikat kepada Pihak Lain ;
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara :
Keputusan TUN berupa Penerbitan Sertipikat bertentangan dengan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa “Asas Tertib Penyelenggaraan Negara” adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara;
Bahwa, Keputusan TUN bertentangan dengan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan uraian angka 45, 46 dan 47, yang mengurus Permohonan Sertipikat Objek Sengketa adalah Kepala Desa Semboro pada waktu itu;
Bahwa hal tersebut tidak mencerminkan keteraturan dalam penyelenggaraan Negara, karena Kepala Desa sebagai wakil dari Pemerintah di tingkat desa seyogyanya tidak menjadi perantara didalam penerbitan sertipikat;
Bahwa Tergugat selaku Pihak yang menerbitkan Keputusan TUN, juga tetap menerbitkan Keputusan TUN, walaupun diketahui Kepala Desa selaku wakil dari Pemerintah yang menjadi perantara dalam penerbitan sertipikat;
Bahwa Keputusan TUN tersebut tidak berlandaskan keteraturan didalam penyelenggaraan pemerintahan di Tingkat Desa ;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kebenar-annya, sesuai dengan asas kepatutan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah :
Sertipikat Hak Milik Nomor : 676 / Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, seluas 3.579 M2, tanggal 06-07-2007, Surat Ukur Nomor 00006/Semboro/2007 tanggal 10-04-2007 tercatat atas nama Doctorandus Sugito;
Sertipikat Hak Milik Nomor : 675 / Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, seluas 3.902 M2, tanggal 06-07-2007, Surat Ukur Nomor 00007/Semboro/2007 tanggal 10-04-2007, tercatat atas nama Teguh Prihadi;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
Sertipikat Hak Milik Nomor : 676 / Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, seluas 3.579 M2, tanggal 06-07-2007, Surat Ukur Nomor 00006/Semboro/2007 tanggal 10-04-2007 tercatat atas nama Doctorandus Sugito;
Sertipikat Hak Milik Nomor : 675 / Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, seluas 3.902 M2, tanggal 06-07-2007, Surat Ukur Nomor 00007/Semboro/2007 tanggal 10-04-2007, tercatat atas nama Teguh Prihadi;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mohon putusan seadil-adilnya dalam peradilan yang baik dan benar (ex aqueo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi tertanggal 31 Oktober 2011 yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa, setelah mempelajari dan mencermati gugatan Penggugat maka yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah Sertipikat Hak Milik No. 675/Desa Semboro, Buku Tanah Tanggal 06-07-2007 Surat Ukur Tanggal.10-04-2007 No. 00007/Semboro/2007 luas : 3.902 m2 NIB : 12.34.27.02.00187 atas nama Teguh Prihadi dan Sertipikat Hak Milik No.676/Desa Semboro, Buku Tanah Tanggal 06-07-2007 Surat Ukur Tgl.10-04-2007 luas : 3.597 m2 NIB : 12.34.27.02.00188 atas nama Drs. Sugito, masing-masing terletak di Desa Semboro Kecamatan Semboro Kabupaten Jember;
Bahwa, berdasarkan Pasal 55 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 telah sebutkan Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan Hukum atau Pejabat Tata Usaha Negara, fakta hukumnya Keputusan Tata Usaha Negara tentang penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 675/Semboro atasnama Teguh Prihadi dan Sertipikat Hak Milik No.676/Desa Semboro atas nama Drs. Sugito terjadi pada tanggal 06-07-2007 sedangkan gugatan penggugat baru diajukan / didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tanggal 3-10-2011, dalam arti Keputusan Tata Usaha Negara sudah berlangsung selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan, sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi tenggang waktu sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka gugatan Penggugat kepada Tergugat adalah Daluarsa ;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman telah ditentukan tentang Pembagian Kewenangan / Kompetensi Peradilan mengadili suatu perkara;
Bahwa, perkara a quo bukanlah murni perkara Putusan Tata Usaha Negara, perkara a quo adalah sengketa kepemilikan/perdata antara PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) Cq PG Semboro Melawan Teguh Prihadi dan Drs. Sugito, dengan obyek sengketa SHM No.675 dan 676/Semboro yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Pengadilan Perdata, sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, perkara a quo menjadi Kompetensi Absolut Peradilan Umum atau berdasarkan pasal 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Peradilan Agama dijelaskan bahwa : sengketa kepemilikan yang para pihaknya orang muslim / beragama Islam diajukan melalui Peradilan Agama, Sehingga dalam perkara a quo Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tidak berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara a quo melainkan menjadi kewenangan /kompetensi absolut Peradilan Umum atau Peradilan Agama. Dan menjadi kewajiban Majelis Yang Mulia karena jabatannya (ex officio) sebagaimana Pasal 136 HIR / 162 Rbg untuk mempertimbangkan dan menyatakan diri Tidak berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara a quo ;
Bahwa, sesuai Pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Sertipikat Tanah adalah Tanda Bukti Hak Keperdataan dan sesuai Pasal 32 Sertipikat berlaku sebagai alat bukti yang kuat, Oleh karena Sertipikat merupakan Tanda Bukti Hak Keperdataan yang kuat maka menyangkut hak keperdataan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui Jalur Peradilan Perdata, Untuk menentukan terhadap objek sengketa a quo siapa yang paling berhak untuk memiliki apakah PTP XI ataukah Sdr. Teguh Prihadi dan Sugito yang berhak? Tidak bisa dibayangkan bilamana Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya salah memutus perkara a quo dengan mengabulkan gugatan penggugat yang dalam arti hak perdata akan beralih ke Pihak Penggugat maka akan timbul chos/clas fisik dan pertumpahan darah antara Pihak PTPN XI dengan Pihak Teguh Prihadi serta Drs. Sugito yang telah menguasai objek sengketa berdasarkan bukti Sertipikat, sedangkan PTUN Surabaya tidak berhak untuk mengadili dan memutus sengketa masalah kepemilikan / perdata;
Bahwa, atas dasar fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat adalah daluarsa, dan tidak berdasarkan hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat terhadap Tergugat demi Hukum Harus ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusannya Nomor 102/G/2011/PTUN.SBY. tanggal 13 Maret 2012 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.298.000,- (lima juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan putusan Nomor 60/B/2012/PT.TUN.SBY. tanggal 13 Juli 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 102/G/2011/PTUN.SBY tanggal 13 Maret 2012 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat / Terbanding ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding seluruhnya ;
Menyatakan batal :
Sertifikat Hak Milik Nomor 676 / Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur seluas 3.579 M2, tanggal 06-07-2007 Surat Ukur Nomor 00006/Semboro/2007/tanggal 10-04-2007 tercatat atas nama Doctorandus Sugito;
Sertifikat Hak Milik Nomor 675 / Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, seluas 3.902 M2 tanggal 06-07-2007, Surat Ukur Nomor 00007/Semboro/2007 tanggal 10-04-2007 tercatat atas nama Teguh Prihadi;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
Sertifikat Hak Milik Nomor 676 / Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur seluas 3.579 M2, tanggal 06-07-2007 Surat Ukur Nomor 00006/Semboro/2007/tanggal 10-04-2007 tercatat atas nama Doctorandus Sugito;
Sertifikat Hak Milik Nomor 675 / Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, seluas 3.902 M2 tanggal 06-07-2007, Surat ukur Nomor 00007/Semboro/2007 tanggal 10-04-2007 tercatat atas nama Teguh Prihadi;
Menghukum Tergugat / Terbanding dan Tergugat II Intervensi I/Terbanding serta Tergugat II Intervensi II / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat II Intervensi I/Terbanding dan Tergugat II Intervensi II / Terbanding serta Tergugat/Terbanding pada tanggal 29 Agustus 2012 dan diterima pada tanggal 01 September 2012 dan 05 September 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat II Intervensi I/Terbanding dan Tergugat II Intervensi II/Terbanding serta Tergugat/ Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 414/SK/14.35.09.600/IX/2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan masing-masing pada tanggal 06 September 2012 dan 14 September 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi Nomor 102/G/2011/PTUN.SBY. jo No.60/B/2012/ PT.TUN.SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, permohonan mana kemudian diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut masing-masing pada tanggal 20 September 2012 dan 25 September 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding yang masing-masing pada tanggal 25 September 2012 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari Tergugat II Intervensi I/Terbanding dan Tergugat II Intervensi II / Terbanding serta Tergugat/Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya masing-masing pada tanggal 11 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Alasan Pemohon Kasasi I :
Bahwa, kami menolak dan tidak sepaham dengan apa-apa yang didalilkan Majelis Hakim Banding/Putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, tanggal 13 Juli 2012, Nomor 60/B/2012/PT.TUN.SBY, karena tidak mencerminkan rasa keadilan dan kenyataan yang ada di lapangan atau hasil persidangan perkara ini;
Bahwa, Putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara ini adalah salah penerapan hukumnya dan terasa aneh, karena hanya mempertimbangkan sepihak dari bukti-bukti yang diketemukan didalam pernyataan dalam perkara ini ;
Saat persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, saat itu saya sebagai Tergugat II Intervensi I, sekarang sebagai Pemohon Kasasi I telah mengajukan bukti-bukti/surat-surat diantaranya : Bukti surat T.II Int I.2 , Fotocopy sertifikat yaitu berupa SHM No 676 atas nama Drs SUGITO dan T.II Int I.3, Fotocopy sesuai dengan aslinya PBB tahun 2010 dan 2011, T.II Int I.1, Kwitansi Bekasak berdasarkan Perdes Desa Semboro, Kecamatan Semboro tahun 2008, bukti T.II Int I.4 dan 5, daftar asset PTPN XI PG SEMBORO (Termohon Kasasi). Ternyata tanah yang disengketakan tidak termasuk dalam daftar asset Termohon Kasasi ;
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam Putusannya tersebut mempertimbangkan dasar memenangkan pihak Penggugat sekarang Termohon Kasasi adalah karena status Tanah Negara yang tidak bebas. Atas dasar bukti dari saya Pemohon Kasasi I dahulu sebagai tergugat II Intervensi I, jelaslah bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Banding tersebut adalah salah dalam penerapan hukum atas dalil-dalil putusan tersebut, maka dengan demikian semua pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya haruslah dibatalkan karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi di Persidangan ;
Karena Termohon Kasasi sendiri (PTPN XI PG SEMBORO) mengakui dan menyatakan lewat surat-surat yang ditujukan ke BPN Jember (Surat No.AI/INSIP/11.071 tgl 14 Juli 2011 bahwa tanah sengketa adalah Tanah GG/Tanah Negara Bebas ;
Sehingga karena tanah Negara bebas, maka menurut Hukum saya sebagai warga Negara Indonesia berhak memiliki Tanah yang dimaksud karena telah mengelola/mengerjakan dengan menanam padi, dll secara terus-menerus dalam jangka waktu berpuluh-puluh tahun ;
Majelis Hakim dalam putusannya memenangkan Pembanding, bahwa pada tahun 1982 sudah tidak ada tanah terlantar. Sedangkan Tanah GG/Tanah Sengketa bukan tanah terlantar karena ada yang mengerjakan/ menguasai secara terus-menerus membayar pajak, dll. Sedangkan Termohon Kasasi sepeserpun belum pernah membayar Pajak/PBB ;
Termohon Kasasi PTPN XI PG SEMBORO adalah Peninggalan Belanda dan Belanda adalah Negara yang paling tertib administrasi. Jangankan asset tanah 1 Ha, sejengkal pun kalau itu memang asset/tanah milik Termohon Kasasi, pasti ada sertifikatnya walaupun itu dalam keadaan mati ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Banding, dengan begitu saja memberikan pertimbangan/kemenangan kepada Termohon Kasasi, bahwa tanah tersebut pernah dimohon oleh Termohon Kasasi dan mempunyai bukti surat ukur/SKPT, padahal kalau jeli dan mengerti urusan pengurusan sertifikat tanah, disitu jelas dalam SKPT ada tulisan besar huruf balok merah ’’SURAT INI BUKAN MERUPAKAN BUKTI KEPEMILIKAN TANAH’’.
Alasan Pemohon Kasasi II :
1. Bahwa, kami menolak dan tidak sepaham dengan apa-apa yang didalilkan Majelis Hakim Banding/Putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, tanggal 13 Juli 2012, Nomor 60/B/2012/PT.TUN.SBY, karena tidak mencerminkan rasa keadilan dan kenyataan yang ada di lapangan atau hasil persidangan perkara ini;
2. Bahwa, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara ini adalah salah penerapan hukumnya, karena hanya memper-timbangkan sepihak apa-apa dan bukti-bukti dari apa yang diketemukan di dalam kenyataan dalam perkara ini, saat persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, dimana saat itu kami sebagai Tergugat II Intervensi II, sekarang sebagai Pemohon Kasasi II, telah mengajukan bukti-bukti surat-surat diantaranya adalah bukti surat T.II.II- 5, yaitu Surat dari Penggugat sekarang Termohon Kasasi yaitu PTPN XI (PERSERO) Nomor AI-INSIP/11.071 tanggal 14 Juli 2011, perihal pengaduan dan permohonan pemblokiran, yang ditujukan kepada Tergugat sekarang Turut Termohon Kasasi (Kantor BPN Kabupaten Jember), halaman dua, angka 2.1 dan angka 2,2 dimana dinyatakan bahwa tanah-tanah tersebut diakui oleh pihak Penggugat sekarang Termohon Kasasi adalah tanah negara bebas (Gouvermement Gron/GG), sehingga karena tanah negara yang bebas (GG), maka menurut hukum kami sebagai warga Negara Indonesia wajib memiliki tanah dimaksud ;
3. Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, dalam Putusannya tersebut mempertimbangkan bahwa dasar memenangkan pihak Penggugat sekarang Termohon Kasasi adalah karena status tanah adalah tanah negara yang tidak bebas (mohon dibaca halaman 10 alinea ke dua), dan atas dasar bukti dari Kami Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat II-Intervensi II, jelaslah bahwa pertimbangan Majelis Hakim Banding tersebut adalah salah dalam penerapan hukum atas dalil-dalil putusannya tersebut, maka dengan demikian semua pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya haruslah dibatalkan karena tidak sesuai dengan apa-apa yang terjadi di persidangan;
4. Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Banding dengan begitu saja memberikan pertimbangannya sepihak, karena menurut bukti T.II. Int.II-8 dan bukti surat T.II. Int.II-9, telah jelas bahwa tanah-tanah dimaksud dalam perkara ini telah nyata-nyata kalau tidak masuk dalam aset Penggugat (PTPN XI (PERSERO) ;
Pemohon Kasasi III :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dinyatakan bahwa dasar dan alasan diajukannya Permohonan Kasasi dan yang sekaligus yang harus diuraikan didalam Memori Kasasi adalah sebagai berikut :
Judex Facti tidak berwenang atau melampaui batas wewenang (transgression) ;
Judex Facti salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku (misjudge) ;
Judex Facti lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan (negligent) ;
Bahwa menurut Darwin Prinst (1982 : 203) salah menerapkan hukum berarti salah menerapkan hukum formil (hukum acara) maupun hukum materiil, kesalahan ini dapat dilihat pada penerapan hukum yang dilakukan, yang berarti melanggar hukum, melanggar hukum berarti penerapan hukum itu sendiri tidak tepat dan bertentangan dengan seharusnya ;
Sejalan dengan pendapat tersebut diatas adalah M. Yahya Harahap ( 2000 : 544) yang menyatakan bahwa salah menerapkan hukum diartikan bahwa dalam pertimbangan dan amar putusan terdapat cacat yang mengandung kesalahan penerapan hukum (misjudge) ;
Bahwa berpijak pada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 serta dikaitkan dan dipaduselaraskan dengan pendapat 2 (dua) Ahli tersebut diatas, maka Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo telah Salah dalam menerapkan hukum materiil dan / atau hukum formil (hukum acara) ;
Bahwa Pertimbangan Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana putusan tanggal 13 Juli 2012 Nomor 60/B/2012/PT.TUN.SBY yang menyatakan tidak sependapat dengan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sebuah pengingkaran besar terhadap nilai-nilai kebenaran, Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah meneliti, memeriksa, mengadili secara seksama, mendalam, terbuka dan fair berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan saksi-saksi selama persidangan, yang telah begitu menyita waktu yang cukup lama begitu enaknya didalam waktu sekejab membatalkan secara sepihak putusan dimaksud. Putusan Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 102/G/2011/PTUN.SBY tanggal 13-03-2012 telah tepat dan benar serta obyektif sesuai Asas Audi Alteram Partem dan telah sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku ;
Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Dalam Eksepsi yang hanya mempertimbangkan keputusan TUN Tergugat / Terbanding menerbitkan Sertipikat atas nama Pihak Intervensi adalah Salah dalam menerapkan hukum, mengingat objek sengketa a quo berasal dari Tanah Negara Bebas yang dikuasai secara terus menerus oleh Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II dan Pihak Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi tidak pernah menguasai obyek sengketa sebagaimana bukti T.II Intervensi I – 5 yaitu Daftar Aset Tanah dan Bangunan PTPN VI PG Semboro No.AA-40424.92.009 tanggal 11 Januari 1992 objek sengketa perkara a quo tidak ada / tidak masuk dalam Daftar Aset yang berarti Tanah sengketa bukanlah milik Penggugat/ Pembanding/Termohon Kasasi, objek sengketa baru dimasukkan secara sepihak oleh Penggugat/Termohon Kasasi tahun 2006. Pemohon Kasasi sepakat dengan Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya bahwa Termohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tidak mempunyai kepentingan terhadap keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan dan Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat formal melakukan suatu gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara oleh karenanya Perkara a quo menyangkut Hak Kepemilikan / Keperdataan yang seharusnya di uji terlebih dahulu pada Pengadilan Perdata karena perkara a quo bukanlah masalah Tata Usaha Negara semata, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo ;
Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Dalam Pokok Perkara, yang menyatakan pembuatan Surat Ukur oleh Pihak Tergugat tidak menanyakan batas yang dimohon kepada Penggugat/Pembanding sebagai Pemilik yang berbatasan langsung adalah tidak benar, hasil Sidang Peninjauan Setempat ditemukan fakta bahwa obyek sengketa tidak berbatasan langsung dengan Tanah Asset Pembanding melainkan berbatasan dengan selokan / susuk / parit yang keberadannya telah lama dan permanen sebagaimana keterangan para saksi. dan sesuai dengan Asas Contradictoir Delimitatie sebagaimana pasal 18 ayat 1 PP No. 24 tahun 1997 batas-batas tanah objek sengketa telah disetujui tetangga yang berbatasan dan oleh Perangkat Desa yang menyaksikan dan menyetujui batas tanah berbatasan dengan selokan/ parit/selokan, dalam hal ini hanya terdapat kesalahan tulis dalam Gambar Situasi No.00007/Semboro/2007 SHM No.675/Semboro atas nama Teguh Prihadi, atas hasil Sidang ditempat tersebut Pemohon Kasasi/Tergugat/ Terbanding I akan membuat Berita Acara pembetulan gambar sekaligus pemotongan gambar, Jadi SHM No.675 akan dipotong gambarnya dan akan dilakukan pembenahan sesuai fakta dilapangan, namun bukan untuk dibatalkan ;
Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam Pokok Perkara yang menyatakan Pembanding sebagai Badan Usaha Milik Negara pernah mengajukan Perpanjangan Hak terhadap objek sengketa kepada Tergugat/Terbanding akan tetapi permohonan tersebut belum dikabulkan adalah tidak benar, Naif dan menyesatkan, Obyek sengketa semula bukanlah tanah yang bersertipikat atas nama Penggugat/Pembanding, sehingga Tergugat/Pemohon Kasasi tidak pernah menerima Pendaftaran Permohonan Perpanjangan Hak dari Penggugat, pertimbangan tersebut tidak benar dan menyesatkan ;
Bahwa pertimbangan Majelis Banding yang menyatakan terhadap objek sengketa telah diajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Tanggal 24 Januari 2001 tentang data fisik lampiran permohonan hak yang berupa surat ukur tanggal 21-10-2010 sebenarnya kedua Sertipikat Hak Milik yang menjadi obyek gugatan adalah bidang tanah Negara yang pernah diajukan permohonan akan tetapi tidak dilanjutkan adalah tidak benar, Penggugat hanyalah memohon SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) bukan mengajukan permohonan hak, yang mana bila Pemohon SKPT tidak memenuhi syarat sebagai pemilik Permohonan dimaksud tidak akan diterima dan tidak akan dilanjutkan karena pemohon bukanlah pemilik dan tidak menguasai Tanah Negara objek sengketa., yang ada keterkaitannya kepemilikan/keperdataan hanyalah Pihak Intervensi, walaupun pihak Intervensi kebetulan mantan pegawai Penggugat/Pembanding namun telah secara nyata berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi adalah telah lama menggarap dan secara nyata memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa, oleh karenanya pertimbangan Majelis Banding adalah kelalaian dan Kabur (obscur libel) ;
Bahwa Pemohon Kasasi sepakat dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Perkara No.102/G/2011/PTUN. SBY sebagaimana yang terungkap secara jelas berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan yaitu bahwa tanah objek sengketa yang diatasnya telah diterbitkan sertipikat-sertipikat semula berasal dari Tanah Negara Bebas/Gouvermement Grond (GG) dan tanah objek sengketa telah dikuasai secara terus menerus oleh Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II mulai sejak tahun 1982 sampai dengan terbitnya kedua sertipikat yaitu pada tahun 2007 atau selama 25 tahun, bahwa sesuai aturan pengajuan permohonan atas Tanah Negara disyaratkan minimal 25 tahun, penguasaan sejak tahun 1982 hanyalah secara formalitas, sedangkan secara fisik penguasaan tanah oleh pemegang sertipikat berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, asal usulnya telah jelas dikuasai oleh Pihak Intervensi sejak lama dalam arti secara de fakto telah dikuasai sebelum tahun 1982, sedangkan klaim secara sepihak sebagai Asset PTPN XXIV-XXV sekarang XI tanggal 12-12-2006 sebagaimana Daftar Asset No. urut 120 pada kolom 3 yang dijelaskan Sertipikat tidak ada dan kolom 10 tertulis Status Tanah Tidak jelas, Klaim dari Penggugat/Pembanding tidak bisa dibuktikan dalam persidangan perkara a quo karena klaim penguasaan oleh penggugat berdasarkan bukti baru dimulai sejak tahun 2006 sebagaimana Daftar Asset yang dikeluarkan oleh PTPN XXIV-XXV Tgl.11-01-1992, dan obyek sengketa baru di klaim secara sepihak sebagai Asset PTPN XXIV-XXV sekarang XI tanggal 12-12-2006 sebagaimana Daftar Asset No. urut 120 pada kolom 3 yang dijelaskan Sertipikat tidak ada dan kolom 10 tertulis Status Tanah Tidak jelas, Klaim dari Pembanding tidak bisa dibuktikan dalam persidangan perkara a quo, yang diakui sebagai Assetnya. Pemohon Kasasi tidak sepakat dengan pertimbangan Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya karena perkara a quo haruslah diuji terlebih dahulu pada Peradilan Perdata ;
Bahwa objek sengketa bukanlah Asset dari Termohon Kasasi/Pembanding / Penggugat sebagaimana Daftar Asset yang dikeluarkan oleh PTPN XXIV-XXV Tgl.11-01-1992, dan obyek sengketa baru di klaim secara sepihak sebagai Asset PTPN XXIV-XXV sekarang XI tanggal 12-12-2006 sebagaimana Daftar Asset No. urut 120 pada kolom 3 yang dijelaskan Sertipikat tidak ada dan kolom 10 tertulis Status Tanah Tidak jelas, Klaim dari Pembanding tidak bisa dibuktikan dalam persidangan perkara a quo, Oleh karenanya Terbanding I sepakat dengan pertimbangan Judex Facti bahwa Penggugat / Pembanding tidak memenuhi syarat-syarat formal melakukan suatu gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa atas permohonan Termohon Kasasi / Penggugat / Pembanding Judex Facti pada hari Jum’at tanggal 6 Januari 2012 telah melakukan Sidang di tempat dalam acara Peninjauan Setempat ( PS ) dilokasi tanah objek sengketa yang terletak di Desa Semboro, Kecamatan Semboro dan hasil Sidang Peninjauan Setempat ditemukan fakta bahwa objek sengketa tidak berbatasan langsung dengan Tanah Asset Pembanding melainkan berbatasan dengan selokan / susuk / parit yang keberadannya telah lama ada sebagaimana keterangan para saksi, dan Asas ContradictoirDelimitatie telah dipenuhi sebagaimana Pasal 18 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997 batas telah disetujui oleh Perangkat Desa yang menyaksikan dan menyetujui batas tanah berbatasan dengan selokan/susuk/parit, dalam hal ini hanya terdapat kesalahan tulis dalam Gambar Situasi No.00007/ Semboro/2007 SHM No.675/Semboro atas nama Teguh Prihadi, atas hasil Sidang ditempat tersebut akan Pemohon Kasasi buat Berita Acara dan pembetulan gambar dengan segera sekaligus pemotongan gambar, Jadi SHM No.675 akan dipotong gambarnya dan akan dilakukan pembenahan sesuai fakta dilapangan, namun bukan untuk dibatalkan. Dan bukti P.23 yang berupa Peta Blok dari Penggugat adalah hanyalah gambar yang dibuat sendiri secara sepihak oleh Penggugat ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya telah salah menerapkan hukum dan harus dibatalkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara surabaya telah salah menerapkan hukum pembuktian, karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tidak didasarkan kepada bukti-bukti yang jelas dan hanya disandarkan kepada pendapat dan prakiraan Majelis Hakim Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : Drs. SUGITO, dan kawan-kawan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 60/B/2012/PT.TUN.SBY. tanggal 13 Juli 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 102/G/2011/ PTUN.SBY. tanggal 13 Maret 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari dengan saksama pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih sebagai pertimbangan dan putusan Mahkamah Agung sendiri ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari jawaban memori kasasi namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan kasasi, maka Termohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Drs. SUGITO, Pemohon Kasasi II : TEGUH PRIHADI, Pemohon Kasasi III : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 60/B/2012/PT.TUN.SBY. tanggal 13 Juli 2012, yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 102/G/2011/ PTUN.SBY. tanggal 13 Maret 2012 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2013 oleh Marina Sidabutar, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH. MH., dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH. MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera-Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
H. Yulius, SH. MH. Marina Sidabutar, SH. MH.
ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH. MS.
Panitera-Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i……….. Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i………. Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi Rp. 489.000,-
Jumlah : Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754