2789 K/Pdt/2009
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2789 K/Pdt/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KABUL
P U T U S A N
No. 2789 K/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
TJAHYO HADI WIDAYAT, bertempat tinggal di Jalan Comal No. 16 (16 a bawah) Surabaya, yang karena pada tanggal 28 April 2004 telah meninggal dunia, kemudian dilanjutkan oleh para ahli warisnya, yaitu :
GUNA GARJITA WIDAJAT, bertempat tinggal di Jalan Comal No. 16, Surabaya ;
GITA GUNA SATYA WIDAJAT, bertempat tinggal di Jalan Bekasi Barat IV/8, Jatinegara, Jakarta Timur ;
LENY PINTOWARI WIDAJAT, bertempat tinggal di Jalan Bekasi Barat IV/8, Jatinegara, Jakarta Timur ;
TINA PINTOWATI WIDAJAT, bertempat tinggal di Jalan Bluru Kidul No. 34, Sidoarjo ;
SIN GUNA DARYA WIDAJAT, bertempat tinggal di Jalan Comal No. 16, Surabaya, dalam hal ini kesemuanya memberi kuasa kepada BROTO SUWIRYO, SH., M.Hum., dan kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Raya Diponegoro No. 28, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Mei 2004 ;
Para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat/Pemban-ding ;
M E L A W A N
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO), berkedu-dukan di Jalan Merak No. 1, Surabaya, diwakili oleh DRS. H. SINGGIH IRWAN BASRI, MM., selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada R. ARRY BAWONO, SH., CN., Corporate Lawyer PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero), berkantor di Jalan Merak Nomor 1, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Agustus 2007 ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah pegawai Staf Inspeksi PNP/PTP Wilayah IV
golongan VII B, terhitung mulai tanggal 30 April 1983 telah dibebas-tugaskan
sebagai Staf Ahli Bidang Produksi Inspeksi PNP/PTP Wilayah IV, dengan masa
kerja pensiun per 30 April 1984, 32 tahun 9 bulan, berdasarkan SK Menteri
Pertanian No: KP.820/498/KPTS/7/1983. (Bukti P-1) tanggal 8 Juli 1983 ;
Bahwa pada tanggal 14 Juli 1970 saat Penggugat menjabat pada Kepala
Bagian Tehnologi Kantor PNP XXV telah mendapat Perumahan Dinas dari
Perusahaan Negara Perkebunan XXV di Jalan Comal No. 16 (16 A bawah),
Surabaya ditempati hingga sekarang ± 33 tahun dengan Surat Ijin Penempatan
Rumah Dinas PNP XXV No.XX-PERPG/70.000. (Bukti P-2) ;
Bahwa berhubung hingga pensiun 30 April 1983 Penggugat dengan
keluarganya yang terdiri dari 7 orang belum mempunyai rumah, maka pada
tanggal 6 Agustus 1983 telah mengajukan permohonan pembelian rumah dinas
yang ditempati yaitu rumah di Jalan Comal No.16 (16 A bawah) Surabaya yang
merupakan perumahan flat (flat woming) kepada Direktur Utama PT. Perkebunan XXIV-XXV (Persero), Jalan Merak No.1, Surabaya. (Bukti P-3) ;
Bahwa berdasarkan surat permohonan Penggugat tentang permohonan
pembelian rumah dinas dan 25 karyawan yang lain, maka oleh Direksi
PT. Perkebunan XXIV-XXV (Persero) permohonan Penggugat dan karyawan
lain telah diajukan kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan
suratnya No. EB.00000/83.002-No.BB. MEKEU/83000 tanggal 20 Juni 1983
yang telah direkomendasikan Dewan Komisaris PT. Perkebunan XXIV-XXV
(Persero) No.DK.00000/83-No.DK MEKEU/83000 tanggal 21 Juni 1983 oleh
Menteri Pertanian RI telah disetujui dengan diterbitkannya Surat Menteri
Pertanian Nomor: PL-410/658/MENTAN/VIII/1983 tanggal 31 Agustus 1983
yang ditujukan kepada Menteri Keuangan di Jakarta. (Bukti P-4).
Bahwa menunjuk Surat Komisaris PT. Perkebunan XXIV-XXV Nomor: DK.00000/83000 dan DK/MEKEU/83000 tanggal 21 Juni 1983 dan Surat
Menteri Pertanian Nomor: PL.410/658/MENTAN/VIII/1983 tanggal 31 Agustus
1983 perihal Permohonan Pembelian Rumah Dinas PT. Perkebunan XXIV-XXV
(Persero), maka Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menyetujuinya
termasuk permohonan yang diajukan Penggugat rumah Jalan Comal No. 16
(16 A bawah) Surabaya, hal tersebut terurai dalam surat Menteri Keuangan
Republik Indonesia No : S.-940/MK.011/1984 dan lampiran surat tersebut
tanggal 30 Agustus 1984 yang ditujukan kepada Dewan Komisaris
PT. Perkebunan XXIV-XXV di Surabaya. (Bukti P-5) ;
Bahwa sehubungan dengan permohonan pembelian rumah dinas PT. Perkebunan XXIV-XXV (Persero) Jalan Comal No. 16 (16 A bawah),
Surabaya, berhubung PT. Perkebunan XXIV-XXV sekarang bernama PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) maka kelanjutan permohonan pembelian
rumah dinas tersebut diambil PTPN XI (Persero) Jalan Merak No.1, Surabaya, hal tersebut terbukti dengan diundangnya Penggugat untuk menghadiri rapat-rapat guna membahas masalah jual beli rumah dinas tersebut antara lain:
Undangan rapat tertanggal 10 Juli 1996 No. AB-PERSE/96.002. (Bukti P-6) ;
Undangan rapat tertanggal 22 Juni 1998 No. XX-UNDNG/98.009, ditunda
dengan Surat tanggal 1 Juli 1998 No. AG-PERSE/98.025. (Bukti P-7),
(Bukti P-6) ;Undangan rapat tertanggal 11 Agustus 2000 No. AE-PERSE/00.011 dengan
acara pemberitahuan ketentuan penjualan rumah dinas PTP XI (Persero)
yang ditempati oleh para penghuninya (Bukti P-9) ;
Bahwa berdasarkan hasil rapat, Undangan tertanggal 11 Agustus 2000 Nomor AE-PERSE/00.011, maka Penggugat mengajukan tanggapan persetujuan untuk membeli dengan harga yang telah ditentukan, harga penilaian
Rp. 419.984.000,00 sesuai dengan PP 40 Pasal 21 Tahun 1994 Penggugat
berkewajiban membayar 50% dari harga taksiran. (Bukti P-10) ;
Bahwa berdasarkan surat Penggugat tertanggal 18 Agustus 2000 (Bukti P-10), Tergugat telah menanggapi dalam suratnya No. AE-PERSE/00.022 tanggal 6 Desember 2000 menyatakan bahwa sesuai hasil taksiran tim penjualan rumah dinas yang terdiri dari dari unsur PTPN XI (Persero), Kantor Meneg PM dan PBUMN, Kantor Pertanian Surabaya dan Dinas Cipta Karya Jawa Timur, telah ditentukan harga jual tanah berikut bangunan bagian bawah di Jalan Comal No. 16 (16 A bawah) Surabaya, sebesar Rp.419.984.000,00 (empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Dan Penggugat menyetujui, Penggugat membeli rumah dinas bagian bawah Jalan Comal No. 16 (16 A bawah), Surabaya tersebut dengan harga 50 % (lima puluh prosen) dari harga taksiran tersebut yang terurai dalam lampiran surat Penggugat (Bukti P-11) ;
Bahwa sehubungan dengan kesepakatan tersebut Penggugat telah
menyiapkan persyaratan-persyaratan untuk jual beli rumah dinas yang diminta
oleh Tergugat tetapi ditunggu-tunggu hingga sekarang belum ada realisasinya,
maka Penggugat melalui kuasa hukumnya terdahulu telah mengirim surat
kepada Tergugat tertanggal 9 November 2002 No. 799/EWP/151/XI/02 untuk
segera merealisasikan penjualan rumah dinas PTPN XI (Persero) di Jalan
Comal No. 16 (16 A bawah), Surabaya. (Bukti P-12) ;
Bahwa dengan diterimanya surat Penggugat tanggal 9 November 2002
(Bukti P-12) tersebut Tergugat tidak melaksanakan realisasi, justru telah
mengirim somasi pengosongan rumah dinas tersebut tanggal 8 Januari 2004
No. AG-PERSE/04.001 yang isinya mengusir, mengancam Penggugat untuk
meninggalkan rumah dinas di Jalan Comal No. 16 (16 A bawah) Surabaya,
dalam waktu 7 x 24 jam terhitung sejak diterimanya surat tersebut pada tanggal
12 Januari 2004. (Bukti P-13) ;
Bahwa berdasarkan somasi Tergugat yang terurai dalam point 10 tersebut di atas perbuatan Tergugat telah bertentangan dengan pernyataan/ janjinya yang terurai dalam Suratnya tertanggal 6 Desember 2000 No.
AE-PERSE/00.022 tentang persetujuan pembelian rumah dinas Jalan Comal
No. 16 (16 A bawah) Surabaya (Bukti P-11) yang telah setuju dibeli oleh
Penggugat dan bertentangan pula dengan Surat Persetujuan Menteri Pertanian
RI (Bukti P-5) maka dengan somasinya tertanggal 8 Januari 2004 No. AG-
PERSE/04.001 tersebut jelas perbuatan Tergugat menarik rumah dinas Jalan
ComaI No. 16 (16 A bawah), Surabaya yang ditempati Penggugat adalah
perbuatan ingkar janji, maka wajar kalau Penggugat mengajukan permohonan
konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pembayaran
pembelian rumah dinas Jalan Comal No. 16 (16 A bawah), Surabaya, sesuai
dengan Surat PTPN XI (Persero) No. AE-PERSE/00.022 tanggal 6 Desember
2000. (Bukti P-14) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik atas rumah dinas PTPN XI (PERSERO) terletak di Jalan Comal No. 16 (16 A bawah), Surabaya ;
Menyatakan sah pembayaran pembelian rumah dinas Jalan Comal No. 16
(16 A bawah), Surabaya yang dilakukan oleh Penggugat melalui
konsinyasi Pengadilan Negeri Surabaya ;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ;
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan surat persetujuan pembelian rumah dinas di Jalan Comal No. 16 (16 A bawah), Surabaya sesuai persetujuan Menteri Pertanian RI No. PL.410/658/MENTAN/VIII/1983 tanggal 31 Agustus 1983 dan Surat Menteri Keuangan RI No. S-940/MK. 011/1984 tanggal 30 Agustus 1984 ;
Menghukum Tergugat untuk mentaati putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Atas timbulnya kerugian moril/immateril yang dilakukan oleh Penggugat/
Tergugat Rekonvensi dalam kasus gugatan semacam ini yang jelas dapat merusak nama baik Tergugat/Penggugat Rekonvensi, maka Tergugat/ Penggugat Rekonvensi mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penggugat/ Tergugat Rekonvensi berupa uang tunai sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Atas kerugian materil karena biaya-biaya yang akan dan dapat dikeluarkan oleh Tergugat/Penggugat Rekonvensi apabila proses persidangan ini tetap berlangsung terus mulai tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung dan upaya hukum lainnya, maka Tergugat/Penggugat Rekonvensi menuntut pembayaran ganti rugi kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi berupa uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan pembayaran tuntutan ganti rugi/gugatan rekonvensi seperti tersebut di atas yang diajukan oleh Tergugat/Penggugat Rekonvensi terhadap Penggugat/Tergugat Rekonvensi, apabila nantinya dikabulkan oleh Pengadilan ini, maka Tergugat/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan ini untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan Penggugat/Tergugat Rekonvensi yang akan Tergugat/Penggugat Rekonvensi sampaikan datanya pada saatnya nanti ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima jawaban Tergugat/Penggugat Rekonvensi beserta seluruh dalil-
dalilnya ;Menolak Gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya,
kecuali hal-hal yang dianggap benar oleh Tergugat/Penggugat Rekonvensi ;Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi Tergugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh
biaya perkara ini ;Menyatakan putusan Pengadilan ini dapat dijalankan serta merta, meskipun
Penggugat/Tergugat Rekonvensi mengajukan upaya hukum verzet, banding,
kasasi ataupun peninjauan kembali ;Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 30/Pdt.G/2004/PN.Sby tanggal 26 Agustus 2004 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat dalam Konvensi (Tergugat dalam Rekonvensi) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan putusan No. 520/PDT/2006/PT.SBY tanggal 26 Februari 2007 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 26 April 2007 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Mei 2004, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 9 Mei 2007 sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Kasasi No.30/Pdt.G/2004/PN.Sby. jo. No. 520/PDT/2006/PT.Sby. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disusul dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Mei 2007 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 9 Agustus 2007 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 18 September 2007 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
PENGADILAN TINGGI SURABAYA TIDAK TERTIB DALAM BERACARA.
Sebagai peradilan tingkat banding seharusnya melakukan pemeriksaan perkara ini dari permulaan ;
Hukum acara telah menentukan dalam suatu gugatan perdata yang harus dipertimbangkan lebih dahulu apakah pihak Penggugat (in casu Pemohon Kasasi) dapat rnembuktikan dalil-dalil gugatannya. Apabila Penggugat tidak dapat membuktikan atau tidak mempunyai bukti sama sekali, maka gugatannya harus ditolak tanpa harus mempertimbangkan lebih lanjut yang diajukan oleh Tergugat ;
Sebaliknya apabila Penggugat dapat mengajukan bukti-bukti gugatannya, walaupun bukti minimum, maka Tergugat wajib diberi kesempatan mengajukan bukti-buktinya dan apabila Tergugat tidak dapat mengajukan bukti bantahannya tersebut, maka Penggugat harus dianggap sebagai pihak yang berhasil membuktikan gugatannya ;
Dalam perkara sekarang ini Pemohon Kasasi telah bisa membuktikan dalam menempati rumah dinas tersebut/JI. ComaI No.10 berdasarkan ijin dari PNP XXV (sekarang PTPN XI) Bukti P-2 dan berdasarkan Surat Persetujuan Pembelian Rumah Dinas PTP Xl diantaranya terletak di JI. Comal No. 10, Surabaya dari Menteri Pertanian tanggal 31 Agustus 1983 dan Menteri Keuangan Tanggal 30 Agustus 1984 (Bukti P-4, P-5). Dan selain itu mohon diperiksa Bukti P-6 s/d P-12 ;
Sesuai dengan prosedur proses hukum acara pembuktian, ternyata Pemohon Kasasi lebih berhasil membuktikan gugatannya, karena itu seharusnya Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi dengan mengadili sendiri mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya ;
PENGADILAN TINGGI SURABAYA TELAH MELANGGAR HUKUM/ UNDANG-UNDANG
Bahwa menurut pendapat Pemohon Kasasi, Pengadilan Tinggi Surabaya telah melanggar hukum yaitu mengambil-alih begitu saja pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Surabaya Perkara No.30/Pdt.G/2004/ PN.Sby. tanggal 24 Agustus 2004, tanpa memberikan alasan/dasar hukum pengambil-alihan tersebut. Dengan tidak memberikan pertimbangan atau alasan yang jelas, sehingga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI. No.3 Tahun 1974, tanggal 24 November 1974 putusan yang demikian harus dibatalkan dan bertentangan pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 13 Juli 1976 Nomor 558.K/SIP/1975, yang bunyinya: membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri karena pertimbangannya yang kurang tepat dan tidak terperinci, serta bertentangan pula dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman ;
Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan Bukti P-2 s/d P-12 dari Penggugat/Pemohon Kasasi ;
Dengan demikian Pemohon Kasasi telah membuktikan gugatannya dengan bukti awal, sedang pihak Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan bantahannya ;
Dalam posisi pembuktian yang demikian, seharusnya Pengadilan Tinggi Surabaya mengambil putusan Pemohon Kasasi sebagai pihak yang harus dimenangkan. Hal ini juga terkesan timbulnya keraguan Pengadilan Tinggi setelah mengetahui pihak Termohon Kasasi adalah BUMN ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke 1 dan 2 tersebut :
bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti (putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri) telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Bahwa Penggugat yang sekarang berumur 72 tahun adalah seorang pensiunan pegawai staf inspeksi Perusahaan Negara Perkebunan - PNP/PTP Wilayah IV yang telah mengabdi selama lebih 33 tahun, dan menempati rumah dinas yang merupakan perumahan flat (flat woming) sejak tahun 1970, namun saat pensiun Penggugat belum memiliki rumah tinggal ;
Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan untuk membeli rumah dinas tersebut ;
Bahwa permohonan Penggugat untuk membeli rumah dinas tersebut, telah disetujui oleh Menteri Pertanian RI, dengan diterbitkannya Surat Menteri Pertanian, Nomor : PL. 410/658/MENTAN/VIII/1983, tanggal 31 Agustus 1983 dan oleh Menteri Keuangan RI, dengan diterbitkannya Surat Menteri Keuangan, Nomor : S – 940/MK.011/1984 tanggal 30 Agustus 1984 (Bukti P-4 dan Bukti P-5) ;
Bahwa permohonan Penggugat tentang harga rumah dinas tersebut, telah disetujui oleh Tergugat melalui suratnya kepada Penggugat, No. AE-PERSE/00.022 tertanggal 6 Desember 2000 (Bukti P-11), yang mana Penggugat dapat membeli rumah dinas tersebut dengan harga 50% dari harga taksiran sebesar Rp.419.984.000,- (empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa dengan adanya persetujuan Tergugat yaitu rumah dinas tersebut dapat dibeli oleh Penggugat, telah melahirkan suatu perjanjian (perjanjian jual-beli) diantara Penggugat dengan Tergugat dan sesuai Pasal 1338 KUHPerdata suatu perjanjian mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang ;
Bahwa apabila kemudian Penggugat tidak hadir/ tidak muncul menemui Tergugat, hal ini bukanlah berarti Penggugat telah melepaskan haknya untuk membeli rumah tersebut dan tidaklah mengakibatkan perjanjian tersebut menjadi hapus ;
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk sebagian ;
Menimbang bahwa agar kedua belah pihak mendapatkan kepastian dalam memenuhi perjanjian jual beli tersebut, maka patutlah (ex aequo et bono) oleh Majelis ditentukan batas waktu pelunasan pembayaran rumah tersebut, dan kepada Penggugat ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus melunasi pembayaran pembelian atas rumah dinas tersebut yang diperhitungkan seharga Rp 50% X Rp.419.984.000,- (empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) = Rp.209.992.000,- (dua ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). Apabila dalam jangka waktu satu tahun Penggugat tidak melunasi harga rumah tersebut, maka berarti ia melepaskan haknya untuk membeli rumah tersebut ;
DALAM REKONVENSI
Bahwa pertimbangan judex facti (Pengadilan Negeri) dalam rekonvensi yang diuraikan dalam putusannya, dinilai sudah tepat dan benar menurut hukum, sehingga dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam tingkat kasasi ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : TJAHYO HADI WIDAYAT tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya No. 520/PDT/2006/PT.SBY, tanggal 26 February 2007 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 30/Pdt.G/2004/PN.Sby., tanggal 26 Agustus 2004 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan, maka Termohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : TJAHYO HADI WIDAYAT, yang karena pada tanggal 28 April 2004 telah meninggal dunia, kemudian dilanjutkan oleh para ahli warisnya, yaitu : 1. GUNA GARJITA WIDAJAT, 2. GITA GUNA SATYA WIDAJAT, 3. LENY PINTOWARI WIDAJAT, 4. TINA PINTOWATI WIDAJAT, 5. SIN GUNA DARYA WIDAJAT tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya No. 520/PDT/2006/PT.SBY. tanggal 26 Februari 2007 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 30/Pdt.G/2004/PN.Sby. tanggal 26 Agustus 2004 ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ;
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Surat Persetujuan Pembelian Rumah Dinas di Jalan Comal No. 16 (16 A bawah), Surabaya sesuai persetujuan Menteri Pertanian RI No. PL.410/658/MENTAN/VIII/1983 tanggal 31 Agustus 1983 dan Surat Menteri Keuangan RI No. S-940/MK. 011/1984 tanggal 30 Agustus 1984 ;
Menetapkan Penggugat untuk melunasi pembayaran pembelian rumah dinas tersebut di Jalan Comal 16 (16 A bawah) Surabaya, dalam jangka waktu selama 1 (satu) tahun sebesar Rp.209.992.000,- (dua ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), terhitung sejak pemberitahuan putusan kasasi ini kepadanya oleh Jurusita Pengadilan Negeri ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 26 April 2010 oleh DR. HARIFIN A. TUMPA, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I MADE TARA, SH., dan PROF. DR. H. MUCHSIN, SH., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut
dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan DANDY WILARSO, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
Ttd./ I MADE TARA, SH., Ttd./
Ttd./ PROF. DR. H. MUCHSIN, SH., DR. HARIFIN A. TUMPA, SH., MH.,
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i ………. Rp. 6.000,- Ttd./
2. R e d a k s i ……… Rp. 1.000,- DANDY WILARSO, SH., MH.,
3. Administrasi kasasi Rp. 493.000,-
J u m l a h … Rp.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
A.N. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
( SOEROSO ONO, SH. MH. )
NIP : 040 044 809