125/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 125/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gedung Menara Bpjamsostek Lantai 21, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 38
Also in 42 other cases
- 2262/B/PK/Pjk/2018 (17 October 2018) — Mahkamah Agung
- 339 B/PK/PJK/2013 (24 September 2013) — Mahkamah Agung
- 984 B/PK/PJK/2017 (24 May 2017) — Mahkamah Agung
- 3249 B/PK/PJK/2018 (10 December 2018) — Mahkamah Agung
- 281 B/PK/Pjk/2018 (14 February 2018) — Mahkamah Agung
- 86/B/PK/Pjk/2019 (30 January 2019) — Mahkamah Agung
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat. - Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 April 2014 Nomor : 601/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel dan putusan Provisionil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Juli 2014 Nomor : 601/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel serta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 September 2014 Nomor : 601/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut tersebut ; MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi : - Menolak tuntutan Provisionil dari Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya. Dalam Eksepsi : - Menerima Eksepsi dari Pembanding semula Tergugat. - Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan MENGADILI perkara Nomor : 601/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel; Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima ; - Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor: 125/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT CHEIL JEDANG INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di menara Jamsostek Lantai 21, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 38, Jakarta 12710, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Mulyadi, SH.,LL.M., dkk, advokat-advokat pada kantor hukum NURJADIN SUMONO MULYADI & PARTNERS, berkantor di gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 26 & 28, Suite 2603 & 2803, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, KawAsan Niaga Terpadu Sudirman, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Nopember 2013 selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT ;
Melawan :
PT. PELAYARAN ARTHASAMUDERA MANDIRI, dalam hal ini diwakili oleh PROF. DR. OTTO CORNELIS KALIGIS, SH.,MH, dkk, ADVOKAT/PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor di Jalan Majapahit No. 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta Pusat 10160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Januari 2015, Selanjutnya disebut, TERBANDING semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 April 2014 Nomor : 601/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL ., yang amarnya sebagai berikut:
Menolak eksepsi kompetensi absolut Tergugat tersebut ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata No. 601/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tersebut ;
Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ;
Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir ;
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Provisionil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Juli 2014 Nomor : 601/PDT.G/2013/PN. JKT.SEL., yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk sebagian ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menggunakan kapal KM. Parna Berlian 2 milik Penggugat untuk memuat dan mengangkut ammonia di Pelabuhan muat (Loading Port) Bontang atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Tergugat untuk dikirim ke tangki milik Tergugat di Gresik, Jawa Timur atau di tempat lain yang di tunjuk oleh Tergugat ;
Menolak Permohonan Provisi Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir dijatuhkan ;
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 September 2014 Nomor : 601/PDT.G/2013/PN.JKT. SEL ., yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
Menguatkan Putusan Provisi Nomor : 601/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel., tanggal 21 Juli 2014 tersebut ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$ 3,550.602.05 (tiga juta lima ratus lima puluh ribu enam ratus dua Dollar Amerika Serikat dan lima sen) dan ganti rugi immaterial sebesar US$ 10.000.000 ; (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
Membaca dan memperhatikan:
Akta Permohonan Banding Nomor : 601/PDT.G/2013/PN.JKT. SEL yang dibuat oleh: BUKAERI, SH.,MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 21 April 2014 Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat menyatakan banding terhadap Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 601/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 17 April 2014 dan Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 17 Desember 2014;
Akta Permohonan Banding Nomor : 601/PDT.G/2013/PN.JKT. SEL yang dibuat oleh: BUKAERI, SH.,MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 2 Juli 2014 Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat menyatakan banding terhadap Putusan Provisional Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 601/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 21 Juli 2014 dan Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 17 Desember 2014;
Akta Permohonan Banding Nomor : 601/PDT.G/2013/PN.JKT. SEL yang dibuat oleh: BUKAERI, SH.,MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 2 September 2014 Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 601/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 1 September 2014 dan Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 17 Desember 2014;
Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tertanggal 11 Nopember 2014, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Nopember 2014 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 17 Desember 2014;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 2 Maret 2015, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Maret 2015, salinannya telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 10 Maret 2015;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor 601/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 6 Januari 2015 dan Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 14 Januari 2014 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tengang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang – Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori banding pada tanggal 11 Nopember 2014, yang pada pokoknya Pembanding semula Tergugat keberatan terhadap beberapa pertimbangan hukum dan amar Putusan Sela, Putusan Provisi dan Putusan Akhir dari Pengadilan Tingkat Pertama adalah karena dalam pertimbangannya ternyata Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tingkat Pertama kurang cermat dan tepat dalam mempertimbangkan fakta – fakta hukum dalam perkara a-quo dan menerapkan aturan – aturan hukum yang berlaku, sebagai berikut :
Keberatan terhadap Putusan Sela Pengadilan Tingkat Pertama, yang pada pokoknya adalah :
Pembanding semula Tergugat menolak dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berdasarkan ketentuan pasal 18.2 Perjanjian Transportasi Pengiriman Amonia Terbanding dapat memilih forum untuk mengajukan gugatan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Pengadilan Negeri, dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan Terbanding.
Menurut Pembanding berdasarkan bukti – bukti serta fakta – fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan secara yuridis terbukti bahwa Gugatan Terbanding dalam perkara a-quo bukan merupakan sengketa yang berkaitan dengan tindakan pengakhiran Perjanjian Transportasi Pengiriman Amonia, selain itu juga Pembanding dan Terbanding telah menyepakati klasula arbitrase yang dimuat dalam Perjanjian Transportasi Pengiriman Amonia yang dengan tegas mengatur setiap kontroversi atau tuntutan yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Transportasi Pengiriman Amonia harus diselesaikan melalui arbitrase di Jakarta.
Keberatan terhadap Putusan Provisi Pengadilan Tingkat Pertama, yang pada pokoknya adalah :
Bahwa, Pembanding semula Tergugat menolak dengan tegas Putusan Provisi Pengadilan tingkat pertama karena Putusan a-quo diambil tidak disertai dengan dasar hukum dan bukti – bukti yang cukup, secara yuridis, tidak ada alasan yang kuat bagi Majelis Hakim a-quo tuntuk mengabulkan permohonan provisi Terbanding semula Penggugat, serta juga Majelis Hakim a-quo telah tidak mempertimbangkan gugatan Provisi dengan seksama, tentang apakah memang perlu dilakukan suatu tindakan yang sangat mendesak untuk melindungi hak Penggugat, yang bila tidak segera dilakukan akan membawa kerugian yang lebih besar.
Bahwa, sesuai dengan fakta – fakta dan dalil – dalil hukum yang terungkap di persidangan tidak terbukti adanya alasan yang mendesak untuk melindungi hak Terbanding karena dugaan kerugian yang dialami oleh Terbanding tidak terkait dengan penghentian penggunaan kapal milik Terbanding.
Bahwa, Putusan Provisi yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama berkaitan dengan pokok perkara, yaitu adanya kerugian Terbanding akibat tidak dilanjutkannya penggunaan kapal Terbanding oleh Pembanding.
Keberatan terhadap Putusan Akhir Pengadilan tingkat pertama, yang pada pokoknya adalah :
Pembanding menolak dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa Pembanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan alasan tindakan Pembanding bertentangan dengan asas kepatutan, keterlitian serta sikap hati – hati yang berlaku.
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat juga mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah disesuikan dengan aslinya dan bermeterai cukup, yaitu sebagai berikut :
Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 601 / Pdt. G / 2013 / PN.Jkt. Sel, tanggal. 17 April 2014, selanjutya disebut sebagai Putusan Sela Pengadilan Tingkat Pertama.
Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 601 / Pdt. G / 2013 / PN. Jkt. Sel., tanggal.21 Juli 2014, selanjutnya disebut sebagai Putusan Provisi Pengadilan Tingkat Pertama.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 601/ Pdt. G / 2013 / PN. Jkt. Sel, tanggal.1 September 2014, selanjutnya disebut sebagai Putusan Akhir Pengadilan Tingkat pertama.
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori bandingnya pada tanggal 6 Maret 2015, yang pada pokoknya mengemukakan hal – hal sebagai berikut :
Kontra Memori banding dari Terbanding semula Penggugat atas Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat terhadap Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 601 / Pdt. G / 2013 / PN.Jkt. Sel, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terbanding sependapat dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa tindakan Pembanding merupakan suatu bentuk pengakhiran perjanjian yang tidak didasari pada ketentuan Perjanjian Transportasi Pengiriman Amoniak.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tesebut adalah benar, karena secara logika orang awam, dengan tidak lagi menggunakan kapal Parna Berlian 2 untuk mengakut amoniak yang dibeli oleh Pembanding, maka secara tidak langsung Pembanding telah melakukan pengakhiran secara diam – diam terhadap perjanjian aquo.
Terbanding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terbanding dapat memilih forum untuk mengajukan gugatan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Pengadilan Negeri dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili gugatan Terbanding.
Kontra Memori Banding oleh Terbanding semula Penggugat atas Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat terhadap Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 601 / Pdt. G / 2013 / PN. Jkt. Sel, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Putusan Provisi yang diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah benar dan berdasarkan hukum, tidak berhubungan dengan pokok perkara karena dalam menjatuhkan , dan juga tidak melebihi Petitum yang diminta oleh Terbanding, karena Putusan Provisi tersebut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menilai bukti – bukti dan keterang saksi – saksi yang diajukan di depan persidangan oleh Terbanding serta juga telah mempertimbangkan bukti – bukti dan saksi – saksi yang diajukan oleh Pembanding.
Putusan Provisi yang diajukan Terbanding tidak berhubungan dengan pokok perkara karena gugatan yang diajukan oleh Terbanding adalah permohonan ganti kerugian kepada Pembanding sedangkan dalam permohonan Provisi yang diajukan oleh Terbanding dengan tujuan agar Terbanding tidak mengalami kerugian yang lebih besar.
Kontra Memori banding oleh Terbanding semula Penggungat atas Memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 601 / Pdt. G / Pdt. G / 2013 / PN. Jkt. Selatan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terbanding spendapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakin Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Pembanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan alasan tindakan Pembanding bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati – hati yang berlaku.
Bahwa, Terbanding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang diuraikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 601 / Pdt. G / PN. Jkt. Sel., dan menolak semua dalil yang diajukan oleh Pembanding dalam Memori bandingnya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah membaca, memeriksa, serta mencemati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 April 2014 Nomor : 601 / Pdt. G / 2013 / PN. Jkt. Sel dan putusan Provisionil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Juli 2014 Nomor : 601 / Pdt. G / 2013 / PN. Jkt. Sel serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 601 / Pdt. G / 2013 / PN. Jkt. Sel, tertanggal 1 September 2014, dan telah pula membaca serta mencermati dengan seksama Memori banding, Kontra Memori banding yang diajukan oleh Para Pihak yang berperkara, dihubungkan dengan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam amar putusan selanya yang pada pokoknya menyatakan terhadap perkara Aquo Pengadilan Negeri in Casu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya dan bukan menjadi kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut, Majelis Hakim tngkat banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai surat bukti yang bertanda T -1, T -1 yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat berupa foto copy dari Areement for the Transportation of Shipments or Ammonia between PT cheil Jedang Indonesia and PT Pelayaran Arthasamudra Mandiri / Perjanjian Transportasi Pengiriman Amonia antara PT Cheil Jedang Indonesia dan PT Pelayaran Arthasamudra Mandiri jo surat bukti yang bertanda P. Komp Abs- 1a, P. Komp Abs-1b foto berupa foto copy dengan judul / hal yang sama yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat.
Menimbang, bahwa Perjanjian Transportasi Pengiriman Amonia antara PT Cheil Jedang Indonesia dan PT Pelayaran Arthasamudra Mandiri tersebut adalah suatu kesepakatan untuk melakukan kerja sama dalam rangka angkutan barang / Perjanjian Transportasi Pengiriman Amonia tertanggal 17 Desember 2010 ( vide bukti T-1, T-1 ), yang mana dalam Perjanjian a quo Pembanding / Tergugat adalah sebagai pengguna jasa pengangkutan yang disediakan oleh Terbanding / Penggugat untuk mengangkut amonia milik Pembanding / Tergugat, yang mana didalam Perjanjian tersebut juga diatur mengenai segala persyaratan dan ketentuan – ketentuan yang telah disepakati oleh para pihaknya mengenai pelaksanaan dari kerja sama pengiriman amonia tersebut, yang mana telah disepakati juga untuk menyelesaikan setiap sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Transportasi Pengiriman Amonia tersebut yaitu melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( vide pasal 18.1 s/d 18.3 Perjanjian Transportasi Pengiriman Amonia ).
Bahwa, seterusnya dengan telah disepakatinya oleh para pihak yang terkait adanya klausula Arbitrase dalam Perjanjian Transportasi Pengiriman Amonia a-quo, maka oleh karena mana bila para pihak bersengketa mengenai pelaksanaan dari Perjanjian a-quo, sejalan dengan pasal 3, 7, 11 dari Undang – Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa JO pasal 1338 KUHPerdata, maka bukanlah menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan persengketaan tersebut.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Putusan Sela dari Pengadilan Tingkat Pertama yang telah menolak Eksepsi yang diajukan oleh Pembanding / Tergugat mengenai Kompetensi Absolut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengadili perkara a-quo, maka berdasarkan hal – hal yang telah dipertimbangkan sebelumnya Majelis Hakim tingkat banding berpendapat pertimbangan dan juga amar Putusan Sela dari Pengadilan Tingkat pertama tersebut tidak bisa dipertahankan lagi karena suatu Perjanjian yang memuat klausula Arbitrase didalamnya secara Absolut bukanlah menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk mengadilinya, dan oleh karenanya Putusan Sela dari Pengadilan Tingkat Pertama tersebut harus dibatalkan dengan amar Putusan sebagaimana akan disebutkan dibawah ini.
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa mengenai Putusan Provisionil dari Majelis Hakim tingkat pertama karena sebelumnya telah dipertimbangkan Putusan Sela mengenai Kompetensi Absolut dibatalkan karena bukan menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk mengadilinya, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat Putusan Provisionil dari Majelis Hakim tingkat pertama juga harus dibatalkan sebagaimana amar Putusan dibawah ini.
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, maka gugatan Terbanding semula Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa seterusnya berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim tingkat banding berpendapat Putusan Hakim tingkat pertama karena tidak didasarkan pada pertimbangan yang tepat dan benar serta tidak beralasan hukum, adalah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim tinggat banding mengadili sendiri perkara ini dengan amar Putusan selengkapnya sebagaimana tercantum dibawah ini.
Menimbang, bahwa karena dalam Majelis Hakim tingkat banding, Putusan Majelis Hakim tingkat pertama dibatalkan dan Majelis Hakim tingkat banding mengadili sendiri perkaranya dengan menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima, maka Terbanding semula Penggugat selaku pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang besarnya akan disebutkan dalam amar Putusan di bawah ini.
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 Tahun 1947 dan Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat.
Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 April 2014 Nomor : 601/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel dan putusan Provisionil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Juli 2014 Nomor : 601/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel serta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 September 2014 Nomor : 601/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Provisi :
Menolak tuntutan Provisionil dari Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya.
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi dari Pembanding semula Tergugat.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 601/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: SELASA tanggal 14 APRIL 2015 oleh kami MARIHOT LUMBAN BATU, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. ARIANSYAH B. DALI, SH. MH dan PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 125/PEN/PDT/2015/PT.DKI. tanggal 25 Pebruari 2015 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SUHARMINI, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : 125/ PDT/2015/PT.DKI tanggal 25 Pebruari 2015, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| H. ARIANSYAH B. DALI, SH. MH | MARIHOT LUMBAN BATU, SH.,MH |
| PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum | |
PANITERA PENGGANTI SUHARMINI, SH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,00
2. Biaya Redaksi :Rp5000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
----------------------------
Jumlah Rp150.000,00
=============
( seratus lima puluh ribu rupiah )