332/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 332/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Menara Bpjamsostek Lantai 21, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 38
Also in 42 other cases
- 2262/B/PK/Pjk/2018 (17 October 2018) — Mahkamah Agung
- 125/PDT/2015/PT.DKI (14 April 2015) — PT Jakarta
- 339 B/PK/PJK/2013 (24 September 2013) — Mahkamah Agung
- 984 B/PK/PJK/2017 (24 May 2017) — Mahkamah Agung
- 3249 B/PK/PJK/2018 (10 December 2018) — Mahkamah Agung
- 281 B/PK/Pjk/2018 (14 February 2018) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. CHEIL JEDANG INDONESIA tersebut;
PUTUSAN
Nomor 332/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. CHEIL JEDANG INDONESIA, diwakili oleh Son Young, selaku Presiden Direktur, beralamat di Menara Jamsostek Lt.21, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.38, Jakarta 12710, alamat Keputusan di Jalan Raya Brantas KM 3,5 Ds. Jati Gedong, Ploso Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61453, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Sistomo, Ak. MM. BKP., beralamat di SISTOMO & REKAN, Kantor Konsultan Pajak, Ruko Graha Mutiara Blok L No.10, Jalan Raya Jatimulya, Bekasi Timur 17115, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21A/CJI-AT/IX/12, tanggal 03 September 2012 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 10002
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38595/PP/M.V/19/2012, tanggal 11 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding/Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dengan kronologis sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan impor barang yang sebagian besar berupa bahan baku, dengan menggunakan fasilitas KITE (NIPER / SK Fasilitas KITE 2008); ( BB 1 )
Bahwa pada tanggal 04 September 2008 Pemohon Banding telah mengajukan surat mengenai permohonan untuk penutupan Fasilitas KITE mulai tanggal 15 September 2008; ( BB 2 ) ;
Bahwa atas surat Pemohon Banding tersebut, pihak Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II telah melakukan Audit dengan Surat Perintah Nomor ST-257/WBC.11/2008 tanggal 09 September 2008 (Lanjutan proses Audit sesuai surat Nomor ST-190/WBC.11/2008 tanggal 29 Juli 2008); (BB3) ;
Bahwa hasil Audit dituangkan di dalam LHA Nomor 26/WBC.11/ BD.05/2008, pada tanggal 28 Oktober 2008, disarankan agar Pemohon Banding ;
a. Mempertahankan dan meningkatkan sistem pengendalian intern perusahaan yang sudah berjalan baik ;
b. Membayar tagihan hasil audit sebesar Rp. 8.210.450.900,00 (delapan milyar dua ratus sepuluh juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus Rupiah) ;
c. Menjadikan saldo fisik per 30 September 2008 sebagai saldo awal dan daftar untuk pemeriksaan selanjutnya. ( BB 4 ) ;
Bahwa sebagai tindak lanjut atas LHA tersebut, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan LHA (SPPJ-LHA) Nomor SKE-000013/WBC.10/SPPJ-LHA/2008, tanggal 31 Desember 2008 disebutkan :
a. Seluruh Jaminan dapat dikembalikan sesuai daftar terlampir ;
b. Saldo bahan baku, barang jadi dan barang setengah jadi fasilitas KITE yang belum dipertanggung jawabkan sesuai hasil Audit selanjutnya harus Saudara pertanggung jawabkan sebagai Saldo Awal pada fasilitas Kawasan Berikat. ( BB 5 ) ;
Bahwa dengan Surat Nomor CJI/MKT-356/III/08, tanggal 24 Maret 2008 telah mengajukan permohonan sebagai Kawasan Berikat Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat ( PDKB ).(BB 6) ;
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan RI No. 2289/KM.4/2008, tanggal 26 September 2008 menetapkan Pemohon Banding sebagai Kawasan Berikat ( PKB ) merangkap PDKB ( BB 7 ) ;
Bahwa Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I telah mengeluarkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-788A/WBC10/2010, tanggal 01 Juli 2010 dengan tagihan : Rp. 19.847.299.028,90 dengan jatuh tempo tanggal 30 Agustus 2010. ( BB 8 );
Bahwa Atas Surat Penetapan Pabean (SPP) tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 47/CJI-RMC/VII/2010, tanggal 02 Agustus 2010 dengan membayar tunai sebesar Rp 13.420.788.034,00 pada tanggal 28 Juli 2010 dan meletakkan Jaminan sebesar Rp 6.426.510.994,90 (BB 9) ;
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP 2166/BC.8/2010, tanggal 31 Agustus 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 16 September 2010 telah menolak keberatan Pemohon Banding dengan pertimbangan pada huruf "a" sampai dengan huruf "o". ( BB 10 );
Bahwa atas Keputusan tersebut, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut :
a. SPP-000788A/WBC.10/2010, tanggal 01 Juli 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar tagihan pungutan BM, PPN dan Bunga sejumlah Rp 19.847.299.028,90 adalah bertentangan dengan ketentuan ;
b. Bahwa pelunasan atas tagihan BM dan PPN sebesar Rp 13.420.788.034,00 dilakukan dengan terpaksa, karena Surat Direktur Jenderal u.b Direktur Fasilitas Kepabeanan Nomor S520/BC.3/2010, tanggal 21 April 2010 ;
f. Benar, bahwa hasil Audit dituangkan dalam LHA 26/WBC.11/BD.05/2008, tanggal 28 Oktober 2008 (BB 11) ;
g. Benar, telah terbit SPPJ-LHA No. SKE-000013/WBC.10/SPPILHA/2008, tanggal 31 Desember 2008 ;
h, i, j. Ketentuan yang disebutkan, bertentangan dengan ketentuan.
k, l. Pasal 4 ayat (9) itu adalah Konsekuensi dari ayat 8, padahal Pemohon Banding tidak melakukan seperti yang dituduhkan ;
• Dicabutnya NIPER bukan karena yang dimaksud oleh Pasal 5 ayat (3) huruf "a" ;
• Pemohon Banding tetap melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) ;
• Pemohon Banding telah di audit dan barang yang masih ada baik yang berupa bahan baku, Barang setengah jadi dan barang jadi yang belum di ekspor yang berada di Kawasan menjadi Saldo Awal Kawasan Berikat ;
Barang Jadi telah di ekspor masih dalam jangka waktu 12 bulan ( BB 12 ) ;
Bahwa besar harapan Pemohon Banding, Majelis yang menyidangkan kasus ini dapat menerima permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan ketetapan dan keputusan yang telah dibuat terbanding;
Bahwa sebagai Warga Negara yang taat dan tunduk pada peraturan, maka Pemohon Banding atau yang mewakili bersedia hadir dalam Persidangan Banding guna memberi keterangan secara lisan dan menyampaikan bukti¬bukti pendukung yang diperlukan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 38595/PP/ M.V/19/2012, tanggal 11 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2166/BC.8/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-788A/WBC.10/2010 tanggal 1 Juli 2010, atas nama : PT. Cheil Jedang Indonesia, NPWP : 01.071.816.1-057.000, alamat Keputusan: Jl. Raya Brantas KM 3.5 Ds. Jati Gedong, Ploso, Kec. Ploso. Kab. Jombang, Jawa Timur 61453, alamat korespodensi : Menara Jamsostek Lt. 21, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 38, Jakarta 12710 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 38595/PP/ M.V/19/2012, tanggal 11 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 21A/CJI-AT/IX/12 tanggal 03 September 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 September 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1441/SP.52/AB/IX/2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 September 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 November 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
POKOK SENGKETA :
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
Tentang Penetapan kepada PT. Cheil Jedang Indonesia terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-788A/WBC.10/2010 tanggal 01 Juli 2010 yang mewajibkan PT. Cheil Jedang Indonesia untuk membayar kekurangan Bea Masuk, PPN serta Bunga Bea Masuk dan Bunga PPN sebesar Rp 19.847.299.028,90 ;
Bahwa Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali dapat Pemohon sampaikan antara lain :
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 38595/PP/M.V/19/2012 tanggal 11 Juni 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa kesalahan redaksional yang bersifat mendasar karena akan menghasilkan interpretasi yang berbeda, error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khusus nya perundang-undangan yang berlaku ;
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
2.1. Halaman 30 :
“Bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis terhadap masalah-masalah diperkara sengketa ini maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Penerbitan ketetapan terhadap saldo bahan baku, barang jadi dan barang setengah jadi dari fasilitas KITE ke fasilitas KB yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding, mempunyai dasar hukum yang kuat baik berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan maupun ketentuan-ketentuan yang lain yaitu KepMenKeu RI No. 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 dan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003 dan perhitungannya telah benar sesuai LHA;
Pemohon Banding ternyata juga tidak memenuhi ketentuan dari Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, dalam pemindahan bahan baku dan hasil produksi (barang jadi dan setengah jadi) yang berasal dari impor oleh perusahaan pemegang NIPER yang belum diselesaikan ekspornya maupun yang dialihkan ke KB untuk diproses lebih lanjut, tidak dilakukan oleh Pemohon banding;
Dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding ternyata substansi bahwa hasil produksi yang semula berasal dari fasilitas KITE yang dialihkan ke fasilitas KB, tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding realisasi ekspornya;
“Bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-000788A/WBC.10/2010 tanggal 1 Juli 2010 oleh Terbanding sudah benar sehingga tetap dipertahankan, dengan demikian Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding” ;
Halaman 27 Alinea 7 :
”Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan :
a. Pasal 26 ayat (1) huruf k Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor ;
b. Pasal 38 ayat (1): Utang atau tagihan kepada Negara berdasarkan Undang-undang ini yang tidak atau kurang dibayar dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan ;
2.3. Halaman 28 s/d 29 :
”Bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/ 2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya disebutkan antara lain:
Pasal 4 ayat (9): Terhadap perusahaan penerima Pembebasan dan/atau Pengembalian (seharusnya Pengembalian Bea Masuk) serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, yang NIPER-nya dicabut, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang, bunga serta sanksi wajib dilunasi paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah tanggal pencabutan ;
Pasal 9 dinyatakan:
Ayat (1): Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB ;
Ayat (4): Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) tidak terpenuhi, BM dan/atau cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang atas impornya wajib dibayar ;
Ayat (5): Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sepanjang mengenai BM dan/atau Cukai ditambah dengan 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam persediaan perusahaan yang mendapat pembebasan (seharusnya pembebasan bea masuk)serta PPN dan PPnBM tidak dipungut ;
Ayat (6): Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sepanjang mengenai PPN dan PPnBM ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku”;
”Bahwa dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003 disebutkan antara lain:
Pasal 13 dinyatakan :
Ayat (1) : Terhadap ekspor barang hasil produksi yang berasal dari barang dan/atau bahan asal impor dan/atau yang mendapat Pembebasan (seharusnya Pem-bebasan Bea Masuk) serta PPN dan PPnBM tidak dipungut dilaksanakan dengan mempergunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ;
Ayat (3): Ekspor barang hasil produksi harus terlaksana dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan dapat diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan ;
Pasal 15 dinyatakan:
Ayat (1): Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) tidak terpenuhi, pengusaha wajib membayar BM, Cukai, PPN dan PPnBM yang terutang ;
Ayat (2): Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah dengan bunga 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak pendaftaran PIB sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam persediaan perusahaan;
Ayat (3): Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diperlakukan juga terhadap perusahaan yang dicabut NIPER-nya, yang telah mengimpor barang dan/atau bahan yang mendapat pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut tetapi belum direalisasikan ekspornya”;
”Bahwa dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas Majelis memandang bahwa atas saldo bahan baku, barang jadi dan barang setengah jadi dalam fasilitas KITE yang belum dipertanggung-jawabkan oleh Pemohon Banding sesuai LHA-26/WBC.11/BD.05/ 2008 memang ada dasar hukumnya bila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak pendaftaran PIB belum diekspor dikenakan bunga 2% (dua persen) selama-lamanya 24 (duapuluh empat) bulan dan telah benar cara penghitungannya sesuai lampiran LHA tentang perhitungan bunga BM dan PPN”;
”Bahwa akan tetapi Majelis dalam perkara sengketa ini juga melihat bahwa pokok masalah adalah beralihnya Pemohon Banding yang semula mendapatkan fasilitas NIPER (seharusnya KITE) menjadi mendapat fasilitas KB. Dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa masalah terjadi adalah terhadap saldo bahan baku, barang jadi dan barang setengah jadi yang pada saat terjadinya peralihan tersebut (pada saat stock opname/pemeriksaan persediaan oleh Tim Auditor)”;
”Bahwa atas saldo tersebut Majelis melihat sesuai KepDirJen BC Nomor KEP-205/BC/2003 tanggal 03 Desember 2005 disebutkan antara lain:
Pasal 14 dinyatakan:
Ayat (1): Hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dapat diserahkan oleh Perusahaan pemegang NIPER ke Kawasan Berikat untuk diproses lebih lanjut, dengan ketentuan:
Mengajukan BC 2.4 kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah Pemohon ;
Dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat; dan
BM dan/atau Cukai dibebaskan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut ;
Ayat (2): Penyerahan barang hasil produksi ke Kawasan Berikat harus terlaksana dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal pengimporan ;
Ayat (3): Laporan penyerahan barang hasil produksi ke kawasan Berikat harus terlaksana dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB.;
Pasal 20 dinyatakan:
Ayat (1): Bahan baku asal impor yang belum diselesaikan ekspornya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dapat diselesaikan dengan ketentuan:
Perusahaan mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon ;
Dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat ;
Membayar BM dan/atau Cukai sesuai tarif pada saat impor ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB; dan
Membayar PPN dan PPnBM sebesar nilai impor ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan ;
Ayat (2): Tatakerja penyelesaian bahan baku asal impor yang belum diselesaikan ekspornya diatur dalam Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal ini ;
”Bahwa dari kedua pasal tersebut, baik terhadap bahan baku dan hasil produksi (barang jadi dan barang setengah jadi) yang berasal dari impor yang belum diselesaikan ekspornya dalam jangka waktu 12 bulan terhitung dari tanggal PIB dan diserahkan oleh pemegang NIPER ke KB mengajukan BC 2.4 ke Kantor Pabean yang mengawasi wilayahnya”;
”Bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis memandang bahwa terhadap saldo bahan baku, barang jadi dan barang setengah jadi dari fasilitas KITE ke fasilitas KB diperkenankan tetap perlakuannya berbeda yaitu:
Untuk bahan baku harus membayar BM dan PPN sesuai tarif dan Nilai Impor ditambah bunga 2% setiap bulan ;
Untuk hasil produksi (barang jadi dan barang setengah jadi) BM dan PPN tidak dipungut tetapi penyerahannya ke KB harus terlaksana dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal PIB. ;
”Bahwa dengan demikian, maka atas saldo bahan baku, barang jadi dan barang setengah jadi yang dari fasilitas KITE ke fasilitas KB tidak harus dikenakan pokok BM dan Pajak (PPN) serta sanksinya apabila memenuhi ketentuan tersebut”;
”Bahwa dari bukti-bukti yang ada, ternyata Pemohon Banding tidak mengajukan BC 2.4 ke Kantor Pabean wilayahnya dan tidak ada pembayaran BM dan PPN dan bunga terhadap saldo bahan bakunya serta tidak memberikan data bahwa terhadap hasil produksinya (barang jadi dan barang setengah jadi) dari fasilitas KITE tersebut telah diekspor dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal PIB, sehingga pengalihan saldo bahan baku, barang jadi dan barang setengah jadi tersebut dari fasilitas KITE ke fasilitas KB tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding”;
Halaman 30 alinea 1 :
”Bahwa selain itu, Majelis juga melihat substansi dikenakan pembayaran pokok dan sanksinya tersebut sesuai bukti-bukti yang ada, maka telah diajukan Uji Bukti/ Pemeriksaan Bukti dan dari PEB yang disampaikan Pemohon Banding disimpulkan:
PEB tersebut bukan merupakan realisasi ekspor dalam rangka KITE, tetapi PEB dengan fasilitas KB. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak bisa memilah mana fasilitas KITE yang beralih ke fasilitas KB yang kemudian telah diekspor, PEB yang diperlihatkan tersebut tidak bisa ditelusuri asal usul bahan bakunya;
Dari dokumen yang ditampilkan Pemohon Banding pada Uji Bukti/ Pemeriksaan Bukti dinyatakan Pemohonan Banding mempunyai permasalahan yang sama dengan PEB yang lain;
Dengan demikian Pemohon Banding tidak bisa membuktikan apakah hasil produksi yang dapat fasilitas KITE yang dialihkan ke fasilitas KB yang kemudian diekspor dalam rangka KB betul-betul diekspor dalam jangka 12 bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB”;
LATAR BELAKANG, PERMASALAHAN DAN KRONOLOGIS PER-MASALAHAN :
LATAR BELAKANG PERUSAHAAN :
PT. Cheil Jedang Indonesia (PT. CJI) adalah sebuah perusahaan hasil penggabungan dari dua perusahaan yaitu PT. Cheil Samsung Indonesia (PT. CSI) dan PT. Cheil Jedang Indonesia ;
PT. CJI adalah sebuah perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) yang modalnya dimiliki oleh CJ Cheil Jedang Corp., Korea dan CJ China dengan total modal sebesar USD 102,225,000.-
Kegiatan utama dari perusahaan kami adalah memproduksi penyedap rasa dan bahan additive pakan ternak yang terdiri dari :
Penyedap Rasa:
MSG (monosodium glutamate) ;
IMP (imonosophate) ;
GMP (gmonosphate) ;
Campuran IMP + GMP yang disebut I + G, dan ;
Bahan additive pakan ternak:
L Lysine, dan ;
L Threonine ;
Sebagian besar produk kami (± 90%) dijual ekspor ke China dan negara-negara Asia lainnya, Eropa, Amerika dan lain-lain. Hanya sebagian kecil yang dijual lokal di Indonesia ;
Bahan baku utama dari produk –produk kami tersebut dan asal perolehannya adalah sebagai berikut ;
Raw Sugar (gula) yang 100% kami impor antara lain dari Thailand, Australia dan lain-lain ;
Molases atau tetes tebu yang sebagian kami impor serta sebagian dari pasaran lokal ;
Amonia yang terutama kami peroleh dari dalam negeri (PT. PetroKimia) ;
H2SO4 yang sebagian kami impor serta sebagian dari pasaran lokal ;
Kantor pusat perusahaan berkedudukan di Gedung Menara Jamsostek lantai 21, Jakarta sementara lokasi usaha/pabrik perusahaan kami, hasil utama serta Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang membawahi adalah :
Pasuruan dengan hasil produksi berupa L Lysine, MSG, dan L Threonine. Lokasi pabrik di Pasuruan dalam wilayah kewenangan Kanwil DJBC Jatim I ;
Jombang dengan hasil produksi berupa IMP, GMP dan I+G. Lokasi pabrik Jombang berada dalam wilayah kewenangan Kanwil DJBC Jatim II ;
Ketaatan di bidang perpajakan dan Kepabeanan ;
Di Bidang Perpajakan :
Kami berkomitmen untuk manjadi wajib pajak yang baik dan selalu berusaha untuk memenuhi segala kewajiban kami khususnya di bidang perpajakan dan kepabeanan dengan baik. Hal ini terbukti dengan kami perolehnya status kami sebagai pembayar Pajak penghasilan Badan (PPh Badan) terbesar di Kantor Pelayanan Pajak Penananam Modal Asing Empat (KPP-PMA Empat) berdasarkan data yang terdapat dalam profil Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (terlampir) dan serta mendapat predikat sebagai Wajib Pajak (WP) dengan tingkat resiko rendah atau WP Patuh (SK terlampir). Sebagai manfaatnya kami mendapatkan fasilitas Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ;
Di bidang Kepabeanan :
Kami memperoleh fasilitas sebagai Kawasan Berikat (KB). Sebelum berubah menjadi Kawasan Berikat, PT. Cheil Jedang Indonesia adalah Perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan NIPER 000732/07/KT/312/5433 sebagaimana disampaikan melalui Surat Kepala Kantor Wilayah VII DJBC Surabaya No. 000002/KW.07/NIPER/2005 tanggal 05 Januari 2005 ;
Pada tanggal 20 Desember 2004, PT. CJI bergabung/merger dengan PT. CSI. Sebelum bergabung/merger PT Cheil Samsung Indonesia adalah perusahaan pemegang fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan status ”white list”/Teladan yang artinya baik sehingga tidak memerlukan jaminan Bank Garansi untuk impor bahan baku nya ;
Dengan tidak diperlukannya jaminan berupa Bank Garansi, perusahaan cukup memberikan Surat Sanggup Bayar (SSB) untuk menjamin bahwa barang yang diimpor akan diproses menjadi barang jadi yang diekspor ;
II. PERMASALAHAN :
Permasalahan yang menjadi pokok sengketa muncul ketika Pemohon PK/kami mengajukan permohonan untuk merubah fasilitas kepabeanan yang kami miliki yakni KITE menjadi fasilitas Kawasan Berikat (KB) ;
Menurut pandangan kami dan didasarkan pada substansi bahwa kedua fasilitas ini, baik KITE maupun KB mengatur tentang hal yang sama yakni Pembebasan/Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) lainnya dalam rangka ekspor. Sementara penerima fasilitas/subjek yang sama yaitu PT. CJI, objek yang mendapatkan fasilitas juga sama yaitu impor bahan baku dan lokasi pabriknya sama yaitu PT CJI yang lokasinya sama di Jombang dan Pasuruan, maka perpindahan fasilitas ini tidak akan menimbulkan dampak terhutangnya Bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor lainnya ;
Sebagai respon dari permohonan kami untuk menjadi KB dan merangkap sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), Menteri Keuangan. Cq Direktur fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat keputusan Nomor: 2289/KM.4/2008 tanggal 26 September 2008 dimana dalam diktum ketiga, angka 1, disebutkan bahwa :
”Terhadap semua barang eks Fasilitas KITE (bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi) yang belum diselesaikan fasilitas KITE nya, dibayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan BC 2.4 sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku” ;
Didasarkan pada substansi bahwa subjek, objek dan lokasi penerima fasiltas ini adalah sama yaitu PT CJI/kami, dan perubahan fasilitas dari KITE ke KB ini pada hakekatnya hanya seperti orang berganti baju, maka seharusnya atas berakhirnya fasilitas KITE dan dimulainya fasilitas KB ini tidak terhutang BM dan PDRI lainnya ;
Berkali – kali kami menanyakan dan meminta klarifikasi atas konsekuensi Surat Keputusan Menteri Keuangan khususnya pada diktum ketiga, angka 1 tersebut, akan tetapi selalu dijawab dengan hal yang sama bahwa :
”Terhadap semua barang eks Fasilitas KITE (bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi) yang belum diselesaikan fasilitas KITE nya, dibayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan BC 2.4 sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku” ;
Diluar dugaan kami, Kanwil DJBC Jatim I menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) No. SPP-788A/WBC.10/2010, tanggal 01 Juli 2010 dengan tagihan sebesar Rp. 19.847.299.028,90 dengan jatuh tempo tanggal 30 Agustus 2010 ;
Kami sangat keberatan atas terbitnya Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-788A/WBC.10/2010, tanggal 01 Juli 2010 ini dan merasa diperlakukan secara sewenang-wenang. Berbagai upaya dan klarifikasi kami lakukan tetapi upaya kami ini tidak memberikan hasil bahkan mendapatkan penjelasan dari Termohon bahwa jika menunda-nunda pembayaran, maka sanksi dendanya akan menjadi semakin besar ;
Mempertimbangkan keterbatasan waktu serta berbagai hal khususnya kesinambungan operasional perusahaan, kami membayar pokok BM dan PDRI lainnya sebesar Rp.13.420.788.034,00 yang tidak seharusnya menjadi kewajiban kami dan memberikan jaminan atas denda bunganya sebesar Rp. 6.426.510.994,90 ;
Diluar dugaan kami juga, ternyata Dirjen Bea dan Cukai dengan Keputusan Nomor KEP-2166/BC.8/2010, tanggal 31 Agustus 2010 ternyata menolak permohonan keberatan kami ;
Upaya hukum yang dapat kami lakukan selanjutnya adalah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Didasarkan pada substansi permasalahan dan azas keadilan, kami memohon banding untuk membatalkan SPP No. SPP-788A/WBC.10/2010, tanggal 01 Juli 2010, namun ternyata Pengadilan Pajak menolak permohonan banding kami ;
Didasarkan pada keyakinan bahwa kebenaran yang hakiki yang didasarkan pada kenyataan/substansi serta didasarkan pada keadilan seharusnya mengalahkan bentuk/ketentuan formalnya (substance over form) maka dengan ini kami melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Kepada Mahkamah Agung yang merupakan Lembaga Peradilan tertinggi di Republik Indonesia, kami masih berharap bahwa kami akan mendapatkan keadilan dari kasus yang kami hadapi. Kami merasa diperlakukan tidak adil, semena-mena dan harus menanggung beban keuangan yang amat besar, yang seharusnya menurut ketentuan hukum tidak perlu kami keluarkan ;
III. KRONOLOGIS PERMASALAHAN :
Kronologis dan pandangan kami atas permasalahan adalah sebagai berikut :
Bahwa kami/Pemohon (PT. Cheil Jedang Indonesia) adalah sebuah Perusahaan berorientasi ekspor yang mendapatkan fasilitas KITE, yakni Kemudahan Impor Tujuan Ekspor berupa Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, Serta PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas Impor Barang dan/atau Bahan Untuk diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan Untuk Diekspor sebagaimana ditetapkan melalui SK. Menteri Keuangan No. KM-000214/ WBC.10/2008 tanggal 19 Februari 2008 dengan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) 000732/07/KT/312/5433 sesuai Surat Kepala Kantor Wilayah VII DJBC Surabaya No. 000002/KW.07/NIPER/2005 tanggal 05 Januari 2005 ;
Bahwa untuk memenuhi tujuan ekspornya PT. Cheil Jedang Indonesia melakukan Importasi barang yang sebagian besar berupa bahan baku, dengan menggunakan Fasilitas KITE sebagaimana disebut sebelumnya ;
Bahwa mengingat perkembangan pabrik yang semakin besar dan ekspor juga terus meningkat serta perlunya dukungan fasilitas kepabeanan yang lebih besar dalam rangka meningkatkan daya saing produk kami ke pasar global dan pertimbangan lainnya, melalui Surat Nomor CJI/MKT-356/III/08, tanggal 24 Maret 2008 kami mengajukan permohonan sebagai Kawasan Berikat Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dengan Alasan antara lain:
Mengingat perkembangan usaha/pabrik yang semakin besar serta ekspor yang semakin meningkat memerlukan dukungan fasilitas kepabeanan yang lebih baik ;
Fasilitas kepabeanan yang lebih baik akan meningkatkan daya saing perusahaan di pasar global ;
Kelebihan fasilitas KITE ke KB antara lain adalah fasilitas untuk pemasukan barang modal (mesin-mesin dll), tidak hanya terbatas pada bahan baku sebagaimana dalam fasilitas KITE ;
Dalam fasiltas KB perusahaan tidak perlu memberikan jaminan ;
Kelebihan lainnya adalah, lalu lintas barang terjaga secara intensif karena ada petugas bea dan Cukai yang secara nonstop mengawasi perusahaan dan berjaga di lokasi pabrik ;
Secara sistematis kelebihan fasilitas KB dibanding dengan fasilitas KITE dapat dijelaskan memalui tabel berikut:
| No. | Uraian | Kawasan Berikat | KITE |
| 1 | Dasar Hukum |
|
|
| 2 | Wewenang | Menteri Keuangan | Kepala Kantor Wilayah |
| 3 | Dokumen Pelindung | B.C.2.3 tanpa jaminan | PIB disertai jaminan |
| 4 | Penempatan Pejabat | Penempatan di lokasi | Tidak ada di lokasi |
| 5 | Penerima Fasilitas | Pengusaha dengan luas dan batas wilayah tertentu | Tidak ada batas wilayah |
| 6 | Jumlah & Jenis | Tidak dibatasi | Ada batasannya, apabila melampaui kuota dikenai sanksi |
Bahwa terkait permohonan kami tersebut pada tanggal 04 September 2008 kami telah mengajukan surat mengenai Permohonan untuk Penutupan Fasilitas KITE mulai tanggal 15 September 2008 ;
Bahwa sebagai respon atas surat kami tersebut, pihak Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II telah melakukan Audit dengan Surat Perintah No. ST-275/WBC.11/2008 tanggal 09 September 2008, yang merupakan kelanjutan proses Audit sesuai surat Nomor ST-190/WBC.11/2008 tanggal 29 Juli 2008 ;
Berdasarkan butir 5 tersebut di atas seharusnya Laporan Hasil Audit beserta rekomendasinya tersebut dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Keputusan Penetapan sebagai Kawasan Berikat. Namun diluar kelaziman sebelum proses audit selesai, pada tanggal 26 September 2008 melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No.2289/KM.4/2008, kami telah ditetapkan sebagai Kawasan Berikat (KB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) padahal LHA beserta rekomendasinya baru terbit pada tanggal 28 Oktober 2008. Sehingga Surat Keputusan tidak sesuai dengan prosedur yang biasa berlaku. (Dengan demikian Surat Keputusan tersebut seharusnya menjadi cacat hukum) ;
Bahwa didalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.2289/KM.4/2008 tanggal 26 September 2008 selain memutuskan bahwa kami ditetapkan sebagai Kawasan Berikat (KB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat(PDKB), dalam diktum ketiga, angka 1, disebutkan bahwa :
”Terhadap semua barang eks Fasilitas KITE (bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi) yang belum diselesaikan fasilitas KITE nya, dibayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan BC 2.4 sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku” ;
Diktum ketiga, angka 1, ini bertentangan dengan bagian Kesimpulan dan Rekomendasi pemeriksa yang di dalam LHA-26/WBC.11/ BD05/2008 tanggal 28 Oktober 2008, angka 2, butir 2.2, menyarankan kepada Pemohon (PT. Cheil Jedang Indonesia) agar:
Mempertahankan dan meningkatkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) perusahaan yang sudah berjalan dengan baik ;
Membayar semua hasil temuan Audit sebesar Rp. 8.210.450.900,00 (delapan milyar dua ratus sepuluh juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus Rupiah) ;
Menjadikan saldo fisik per 30 September 2008 sebagai saldo awal dan dasar untuk kepentingan pemeriksaan selanjut nya ;
Selain dari pada itu didasarkan pada substansi bahwa subjek, objek dan lokasi penerima fasiltas ini adalah sama yaitu PT CJI/kami, maka perubahan fasilitas dari KITE ke KB ini pada hakekatnya hanya seperti orang berganti baju, sehingga seharusnya tidak terhutang BM dan PDRI lainnya ;
Atas diktum ketiga angka 1 sebagaimana disebut di atas kami telah berkali-kali menanyakan dan meminta klarifikasi atas konsekuensi diktum ketiga, angka 1, SK Menteri Keuangan tersebut, akan tetapi selalu dijawab dengan hal yang sama yaitu kami harus membayar BM dan PDRI lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Pada tanggal 28 Oktober 2008, sebagai hasil akhir dari proses Audit, telah diterbitkan Laporan hasil Audit (LHA) Nomor 26/WBC.11/ BD.05/2008 ;
Bahwa berdasarkan Rekomendasi LHA-26/WBC.11/BD05/2008 tanggal 28 Oktober 2008, pada bagian Kesimpulan dan Rekomendasi, angka 2, butir 2.1 telah ditagihkan kepada kami melalui SPKPBM No. S.1977/WBC.11/KPP.MC.02/2008 tanggal 07 November 2008 atas BM, PPN, Denda serta bunga 2% per bulan dengan jumlah Rp. 8.210.450.900,00. (jumlah ini adalah diluar angka Rp. 19.847.299.028,90. Yang ditagih lewat SPP) ;
Bahwa atas kewajiban kami sebagaimana disebutkan di atas sebesar Rp. 8.210.450.900,00 telah kami bayarkan melalui Bank Syariah Mandiri pada tanggal 04 Desember 2008 dengan SSPCP No. 451/047/4209, NTPN: 1115000310121209 ;
Bahwa sebagai tindaklanjut atas LHA tersebut, Kepala kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan LHA (SPPJ-LHA) No. SKE-000013/WBC.10/ SPPJ-LHA/2008, tanggal 31 Desember 2008 yang menyebutkan:
Seluruh jaminan dapat dikembalikan sesuai daftar terlampir ;
Saldo bahan baku, barang jadi dan barang setengah jadi fasilitas KITE yang belum dipertanggungjawabkan sesuai hasil Audit selanjutnya harus Saudara pertanggungjawabkan sebagai Saldo Awal pada fasilitas Kawasan Berikat ;
Pengembalian jaminan ini membuktikan bahwa terhadap Pemohon sudah tidak terutang BM dan PDRI lainnya ;
Dari LHA tersebut di atas secara substansi juga terlihat dengan jelas bahwa sebenarnya atas peralihan fasilitas KITE ke KB yang kami lakukan tidak terutang BM dan PDRI lainnya ;
Di luar dugaan kami dan diluar kelaziman, kanwil DJBC Jatim I menerbitkan Surat penetapan Pabean nomor SPP-788A/WBC.10/ 2010, tanggal 01 Juli 2010 yang mewajibkan kami membayar BM, PDRI lainnya dan denda bunga sebesar Rp. 19.847.299.028,90 ;
Bahwa kami tidak tahu dari mana nilai yang tercantum dalam SPP Nomor SPP-788A/WBC.10/2010, tanggal 01 Juli 2010 tersebut berasal. Seharusnya SPP diterbitkan dari hasil audit. Sementara hasil audit sebagaimana disebut dalam butir 12 di atas tidak pernah menyebutkan tentang jumlah sebagaimana tertera dalam SPP No. SPP-788A/WBC.10/2010, tanggal 01 Juli 2010. Demikian juga SPP ini terbit dalam rentang waktu hampir 2 (dua) tahun terhitung sejak kami ditetapkan sebagai KB. (rentang waktu ini menimbulkan ketidak pastian hukum) ;
Bahwa atas Surat Penetapan Pabean (SPP) tersebut, PT. Cheil Jedang Indonesia telah mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 47/CJI-RMC/VII/2010, tanggal 02 Agustus 2010. Mempertimbangkan adanya kemungkinan ditagihnya denda bunga yang lebih besar seiring dengan berjalannya waktu atas SPP ini kami bayar tunai atas pokok nya yaitu sebesar Rp.13.420.788.034,00 pada tanggal 28 Juli 2010 dan meletakan Jaminan atas sanksi bunga bea masuk dan bunga PPN nya sebesar Rp. 6.426.510.994,90 ;
Bahwa atas keberatan PT. Cheil Jedang Indonesia tersebut, Direktur jenderal Bea dan Cukai telah mengeluarkan Surat Keputusan No. KEP-2166/BC.8/2010 tanggal 31 Agustus 2010 yang isi nya menolak keberatan PT. Cheil Jedang Indonesia terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) No. SPP-000788A/WBC.10/ 2010 tanggal 01 Juli 2010 dan mewajibkan PT. Cheil Jedang Indonesia untuk membayar tagihan bunga bea masuk dan bunga PPN sebesar Rp. 6.426.510.994,90 ;
Bahwa terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut telah diajukan Permohonan Banding melalui Surat Permohonan Banding No. 77A/CJI-RMC/X/2010 tanggal 01 Oktober 2010 ;
Bahwa atas Permohonan Banding PT. Cheil Jedang Indonesia tersebut, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor Put. 38595/PP/M.V/19/2012 yang diucapkan tanggal 11 Juni 2012 yang intinya menolak permohonan banding kami dan mempertahankan SPP No. SPP-000788A/WBC.10/2010 tanggal 01 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I ;
HAL-HAL YANG TIDAK TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN PADA TINGKAT BANDING (NOVUM) :
Bahwa terdapat Novum/bukti baru dan juga hal-hal yang belum terungkap dipersidangan, yang kami peroleh pada periode pasca persidangan melalui pencarian dan penemuan dokumen oleh staff kami. Kami yakin apabila data atau hal-hal yang belum terungkap tersebut dapat diungkapkan di dalam persidangan Pengadilan Pajak, akan menghasilkan putusan yang berbeda ;
Bahwa pengajuan Novum didasarkan atas Pasal 91 huruf b, Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa :
”Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda”;
Bahwa bukti tertulis yang diajukan sebagai Novum adalah sebagai berikut:
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 116/KMK.04/2003 tanggal 01 April 2003 Tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT. Cheil Jedang Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Brantas KM.35, Desa Jati Gedong, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur yang ditandatangi oleh Menteri Keuangan (Boediono) ;
Keputusan ini merespon surat permohonan PT. Cheil Jedang Indonesia No. 508/CJI-DIR/X/02 tanggal 23 Oktober 2002 untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat, dimana status perusahaan kami pada saat itu adalah penerima fasilitas BINTEK (sekarang KITE) ;
Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 116/KMK.04/2003 tanggal 01 April 2003 ini tidak terdapat diktum ketiga, angka 1, tentang kewajiban Bea Masuk dan PDRI lainnya sebagaimana terlihat di dalam diktum ketiga, angka 1 Keputusan Menteri Keuangan No.2289/KM.4/2008 tanggal 26 September 2008, yang menyebutkan bahwa: ”Terhadap semua barang eks Fasilitas KITE (bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi) yang belum diselesaikan fasilitas KITE nya, dibayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan BC 2.4 sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku” ;
Keputusan ini analog dengan kasus yang terjadi pada PT. CJI pasca penggabungan usaha (merger) ketika mengajukan permohonan untuk menjadi Kawasan Berikat ;
Dari penjelasan di atas terbukti bahwa atas penetapan sebagai Kawasan Berikat tidak mempunyai konsekwensi harus membayar BM dan PDRI dengan menggunakan dokumen BC 2.4. dengan demikian SK Menteri Keuangan No.2289/KM.4/2008 tanggal 26 September 2008 khususnya diktum ketiga, angka 1, seharusnya tidak ada dengan demikian harus dibatalkan ;
2. Surat No. S-1669/BC.3/2004 tanggal 20 Desember 2004 tentang Fasilitas KITE untuk Perusahaan Hasil Merger PT. CSI dan PT. CJI dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Cq Direktur Fasilitas Kepabeanan yang intinya menyatakan bahwa fasilitas KITE dari Perusahaan yang merger dapat dilanjutkan oleh perusahan hasil merger tanpa terutangnya Bea Masuk dan PDRI lainnya, padahal fasilitas KITE/NIPER dari perusahaan yang merger tersebut dicabut dan entitas/subyek hukumnya juga berbeda. Hal ini membuktikan bahwa pencabutan fasilitas KITE yang dilanjutkan dengan perusahaan yang baru hasil merger dengan fasilitas yang sama tidak terutang BM dan PDRI lainnya ;
Dengan demikian apabila bukti analog ini dipertimbangkan maka keluarnya Surat penetapan Pabean Nomor SPP-788A/WBC.10/2010, tanggal 01 Juli 2010 yang mewajibkan kami membayar BM, PDRI lainnya dan denda bunga sebesar Rp. 19.847.299.028,90 jelas tidak mencerminkan rasa keadilan, oleh karena itu SK Menteri Keuangan No.2289/KM.4/2008 tanggal 26 September 2008 khususnya diktum ketiga, angka 1, dan Surat Penetapan Pabean (SPP) No. SPP-000788A/ WBC.10/2010 tanggal 01 Juli 2010 seharusnya dibatalkan karena mengabaikan rasa keadilan ;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2012, dalam Pasal 22 ayat (3) yang berbunyi :
”dalam hal NIPER Pembebasan dicabut karena perubahan status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, atas Bahan Baku yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sepanjang masih dalam periode Pembebasan, dapat dijadikan saldo awal Kawasan Berikat dan diperlakukan sebagai barang impor dengan mendapat penangguhan Bea Masuk ;
Peraturan Menteri Keuangan ini secara tegas telah menjawab apa yang menjadi keraguan selama ini:
Dari Peraturan Menteri Keuangan ini terlihat dengan jelas bahwa berubahnya status KITE ke KB terkait dengan bahan baku yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sepanjang masih dalam periode Pembebasan dapat dijadikan saldo awal Kawasan Berikat. Dengan demikian tidak terutang BM dan PDRI lainnya ;
Adalah benar bahwa peraturan ini baru berlaku pada tanggal 1 April 2012, namun secara substansi peraturan ini hanya menegaskan tentang keraguan yang terjadi selama ini bahwa berubahnya status KITE ke KB tidak terutang Bea Masuk dan PDRI lainnya ;
Oleh karena itu jelas bahwa diktum ketiga, angka 1, SK Menteri Keuangan No. 2289/KM.4/2008 tanggal 26 September 2008 telah salah dalam menerapkan hukum sehingga kami membayar apa yang seharusnya tidak kami bayar ;
Dari bukti ini terlihat dengan jelas bahwa perubahan fasilitas dari KITE ke KB tidak menyebabkan terutangnya BM dan PDRI, dengan demikian SK Menteri Keuangan No.2289/KM.4/2008 tanggal 26 September 2008 khususnya diktum ketiga, angka 1, dan Surat Penetapan Pabean (SPP) No. SPP-000788A/WBC.10/2010 tanggal 01 Juli 2010 harus dibatalkan ;
4. Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-37/BC.26/PDKB/2012 tanggal 29 mei 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Audit, Direktorat jenderal Bea dan Cukai, Kementrian Keungan RI yang periode auditnya meliputi masa 01 Oktober 2008 s.d 30 Juni 2011 ;
Pada halaman 6 butir 5.7 LHA di atas terlihat bahwa pemeriksaan atas Nilai Ekspor dan Penjualan lokal barang jadi tidak terdapat ketentuan yang dilanggar dan semuanya telah sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian terbukti juga bahwa bahan baku yang merupakan saldo akhir KITE yang kemudian menjadi saldo awal KB kesemuanya telah di jual baik secara ekspor maupun lokal ;
Bukti ini menunjukan bahwa termohon sendiri melalui petugas/auditornya mengakui telah melakukan pengujian berkenaan dengan apakah saldo akhir bahan baku eks KITE yang merupakan saldo awal KB telah di ekspor dan terbukti semua saldo telah terjual baik melalui ekspor maupun lokal ;
KESALAHAN PENERAPAN HUKUM :
Bahwa didalam pokok sengketa ini telah terjadi kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan Termohon yang kemudian dikuatkan oleh Judex Facti yang terdiri dan terurai sebagai berikut:
Penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 2289/KM.4/2008 tanggal 26 September 2008 Tentang Penetapan Kawasan pemohon sebagai Kawasan Berikat (KB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat(PDKB), yang dalam diktum ketiga, angka 1, menyatakan:
”Terhadap semua barang eks Fasilitas KITE (bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi) yang belum diselesaikan fasilitas KITE nya, dibayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan BC 2.4 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku” ;
Kesalahan di dalam penerapan hukum atas terbitnya SK KB ini adalah sebagai berikut :
Terbitnya mendahului Laporan Hasil Audit (LHA) ;
Keputusan Menteri Keuangan RI No.2289/KM.4/2008 terbit pada tanggal 26 September 2008 sedangkan LHA No. LHA-26/WBC.11/ BD05/2008 terbit pada tanggal 28 Oktober 2008 ;
Padahal seharusnya LHA tersebut merupakan dasar penerbitan SK KB ini. Mengingat proses audit tersebut dilakukan karena permintaan perpindahan fasilitas dari KITE ke KB ;
Secara substansi diktum ketiga, angka 1, SK KB No.2289/KM.4/2008 yang terbit pada tanggal 26 September 2008 bertentangan dengan rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit No. LHA-26/WBC.11/BD05/ 2008 tanggal 28 Oktober 2008, angka 2, butir 2.2, yang menyatakan :
”disarankan kepada Pemohon (PT. Cheil Jedang Indonesia) agar:
Mempertahankan dan meningkatkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) perusahaan yang sudah berjalan dengan baik ;
Membayar semua hasil temuan Audit sebesar Rp. 8.210.450.900,00 (delapan milyar dua ratus sepuluh juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus Rupiah) ;
Menjadikan saldo fisik per 30 September 2008 sebagai saldo awal dan dasar untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya ;
Dalam diktum ketiga, angka 1, dinyatakan bahwa pelaksanaan kewajiban pembayaran BM dan PDRI dilakukan dengan mengguna-kan BC 2.4. ;
Hal ini tidak relevan karena dokumen BC 2.4 adalah dokumen yang diperlukan dalam hal adanya penyerahan:
Hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berikat yang akan dijual ke DPIL ;
Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berikat yang akan dijual ke DPIL ;
bahan baku atau barang hasil produksi Perusahaan Pemegang NIPER akan diserahkan ke Kawasan Berikat ;
Padahal kasus perpindahan fasilitas dari KITE ke KB yang dilakukan Pemohon tidak termasuk di dalam tiga kriteria tersebut ;
Berdasarkan butir 3 tersebut di atas mengingat bahwa secara substansi subjek, objek dan lokasi penerima fasiltas ini adalah sama yaitu PT CJI/kami, maka perubahan fasilitas dari KITE ke KB ini pada hakekatnya hanya seperti orang berganti baju, sehingga seharusnya tidak terhutang BM dan PDRI lainnya ;
Novum 1,2, dan 3 yang telah kami sampaikan, membuktikan dan menegaskan kebenaran butir 4 tersebut di atas ;
Dengan demikian telah terbukti terjadi kesalahan penerapan hukum terhadap terbitnya SK KB No.2289/KM.4/2008 yang terbit pada tanggal 26 September 2008 khususnya diktum ketiga, angka 1 ;
II. Penerbitan Surat Penetapan Pabean (SPP) No. SPP-000788A/WBC.10/ 2010 tanggal 01 Juli 2010 yang mewajibkan kami membayar BM dan PDRI lainnya serta sanksi bunga sebesar Rp. 19.847.299.028,90 ;
Adapun kesalahan penerapan hukum atas SPP Nomor SPP-000788A/WBC.10/2010 tanggal 01 Juli 2010 adalah sebagai berikut :
Penerbitan SPP seharusnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau PejabatBea Dan Cukai Jo. PMK No. 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 51/ PMK.04/2008 :
Pasal 6 :
Ayat (1): Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 ;
Ayat (3): Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) ;
Pasal 7 :
Ayat (1): Pejabat bea dan cukai menetapkan kewajiban membayar bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan ;
Ayat (2): Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ;
Bahwa pada penjelasan Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan disebutkan sebagai berikut:
Pasal 25 ayat (4) :
Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, tetapi pada kenyataannya diperdagangkan ;
Pelanggaran atas ketentuan tentang pembebasan ini ditemukan pada pengawasan, penelitian kembali, dan/atau pelaksanaan audit kepabeanan ;
Pasal 26 ayat (4) :
Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga, tetapi pada kenyataannya diperjualbelikan ;
Selain dari pada itu terbitnya SPP hanya berdasarkan pada Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 383/BC/2009 tanggal 15 April 2009 Jo. Surat Direktur Fasilitas Kepabeanan No. S-750/BC.3/3010 tanggal 09 Juni 2010 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur I No. S-720/WBC.10/2010 tanggal 17 Juni 2010 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur II No. S-233/WBC.11/2010 tanggal 28 Juni 2010 yang seharusnya didasarkan pada hasil Audit. Dalam LHA nya jelas dinyatakan bahwa saldo fisik per 30 September 2008 sebagai saldo awal dan dasar untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya dan tidak ada rekomendasi untuk melakukan pembayaran terhadap saldo fisik per 30 September 2008 ;
Berdasarkan hal tersebut di atas penerbitan SPP oleh Termohon kepada Pemohon menjadi semakin tidak jelas arah tujuannya serta telah nyata-nyata salah penerapan karena Pemohon tidak pernah melakukan tindak penyimpangan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (4) serta Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Kepabeanan sebagaimana disebut di atas ;
Dengan demikian telah terbukti terjadi kesalahan penerapan hukum atas terbitnya SPP Nomor SPP-000788A/WBC.10/2010 tanggal 01 Juli 2010 ;
FAKTA-FAKTA YANG DIABAIKAN :
Hal lain yang sekiranya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam memutus Permohonan PK ini dapat kami kemukakan bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya memper-timbangkan ketentuan-ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan RI No. 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya dan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, sehingga terkesan dibuat tergesa-gesa, kurang cermat, jauh dari rasa keadilan, dan tanpa melihat kebenaran fakta yang terjadi dilapangan, tidak melakukan penelitian terhadap fakta hukum yang terjadi, sehingga keliru dalam menafsirkan dan memahami peraturan perundang-undangan dengan penerapan yang salah dan mengabaikan fakta-fakta sebagai berikut :
Fakta bahwa hasil audit dari pemeriksa yang nota bene adalah aparat dari termohon sendiri yang dalam laporannya menyatakan bahwa atas saldo akhir persediaan fasilitas KITE tidak terdapat kewajiban pembayaran BM dan PDRI lainnya telah diabaikan oleh termohon dan hal ini dikuatkan dengan putusan Judex Facti ;
Fakta bahwa laporan ekspor kami yang tertuang dalam PEB beserta lampirannya dan telah kami sampaikan dalam uji bukti (berita acara terlampir) yang isinya membuktikan bahwa semua saldo akhir barang eks fasiltas KITE telah di ekspor telah diabaikan oleh Termohon sebagai realisasi ekspor dengan dalih bahwa ekspor yang terjadi adalah eskpor fasiltas KB bukan eks fasilitas KITE dan hal ini dikuatkan dengan putusan Judex Facti ;
Faktanya adalah kami telah memberikan dokumen-dokumen berupa: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen ekspor lainnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti. Sehingga apa yang telah dituduhkan kepada kami adalah tidak benar ;
Fakta bahwa audit dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permintaan Pemohon (PT. Cheil Jedang Indonesia) sehubungan dengan persiapan perpindahan dari fasilitas KITE ke Kawasan Berikat sehingga hasilnya seharusnya menjadi dasar pertimbangan dalam perkara a quo untuk menerbitkan SK No.2289/KM.4/2008 yang terbit pada tanggal 26 September 2008 maupun SPP Nomor SPP-000788A/WBC.10/2010 tanggal 01 Juli 2010 telah diabaikan oleh Termohon dan hal ini dikuatkan dengan putusan Judex Facti ;
Fakta bahwa di dalam LHA-26/WBC.11/BD05/2008 tanggal 28 Oktober 2008, pada bagian Kesimpulan dan Rekomendasi, angka 2, butir 2.2, huruf c yang menyarankan kepada Pemohon (PT. Cheil Jedang Indonesia) agar:
c. Menjadikan saldo fisik per 30 September 2008 sebagai saldo awal dan dasar untuk kepentingan pemeriksaan selanjut nya ;
Hal ini menunjukan dengan jelas bahwa pada hakekatnya penerima faasilitas KITE yang dilanjutkan ke KB adalah untuk subjek, objek dan lokasi yang sama sehingga tidak perlu terutang BM dan PDRI lainnya. Dengan demikian fakta ini telah diabaikan oleh Termohon dan hal ini dikuatkan dengan putusan Judex Facti ;
Fakta bahwa sebagai tindak lanjut LHA-26/WBC.11/BD05/2008 tanggal 28 Oktober 2008, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Jaminan LHA (SPPJ-LHA) Nomor 000013/WBC.10/APPJ-LHA/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Seluruh jaminan dapat dikembalikan sesuai daftar terlampir ;
Saldo bahan baku, barang jadi dan barang setengah jadi fasilitas KITE yang belum dipertanggungjawabkan, sesuai hasil audit selanjutnya harus saudara pertanggungjawabkan sebagai saldo awal pada fasilitas kawasan berikat ;
Dengan demikian, jika merujuk pada isi SPPJ-LHA Nomor 000013/ WBC.10/APPJ-LHA/2008 tanggal 31 Desember 2008 di atas, maka secara substantif Pemohon tidak terutang Bea Masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (BM-PDRI). Hal ini terbukti bahwa Jaminan yang telah diserahkan oleh Pemohon tidak dicairkan melainkan dikembalikan serta disarankan kepada Pemohon untuk menjadikan saldo akhir bahan baku, barang jadi dan barang setengah jadi fasilitas KITE yang belum dipertanggungjawabkan harus dipertanggungjawabkan sebagai saldo awal pada fasilitas Kawasan Berikat. Fakta ini telah diabaikan oleh Termohon dan hal ini dikuatkan dengan putusan Judex Facti ;
Fakta selanjutnya bahwa dengan diterbitkannya Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur I No. S-720/WBC.10/2010 tanggal 17 Juni 2010 yang membatalkan Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan LHA (SPPJ-LHA) No. SKE-000013/WBC.10/SPPJ-LHA/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya SPP No.788A/WBC.10/2010 tanggal 01 Juli 2010 nyata-nyata memper-lihatkan tindakan semena-mena dari Termohon yang mengeluarkan produk hukum baru dengan rentang waktu hampir 2 (dua) tahun. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon. Fakta ini diabaikan oleh Termohon dan dikuatkan oleh putusan Judex Facti ;
Selain dari pada itu fakta bahwa terbitnya SPP hanya berdasarkan pada Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 383/BC/2009 tanggal 15 April 2009 Jo. Surat Direktur Fasilitas Kepabeanan No. S-750/BC.3/3010 tanggal 09 Juni 2010 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur I No. S-720/WBC.10/2010 tanggal 17 Juni 2010 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur II No. S-233/WBC.11/2010 tanggal 28 Juni 2010 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fakta ini diabaikan oleh Termohon dan dikuatkan oleh putusan Judex Facti ;
Fakta bahwa penerbitan Keputusan Menteri Keuangan No. 2289/ KM.4/2008 tanggal 26 September 2008 tentang Penetapan Sebagai KB Dan Pemberian Persetujuan PKB Merangkap PDKB kepada PT. Cheil Jedang Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Brantas KM. 35 Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang ditanda-tangani oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan, Kusdirman Iskandar, adalah prematur karena terbit sebelum dikeluarkannya hasil Audit Lapangan. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa Laporan Hasil Audit No. LHA-26/WBC.11/BD05/2008 baru diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2008 yang seharusnya LHA ini dijadikan dasar terbitnya Surat Keputusan Penetapan Kawasan Berikat ;
Kondisi prematur ini menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena diktum ketiga, angka 1, Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 2289/KM.4/ 2008 tanggal 26 September 2008 bertentangan dengan bagian Kesimpulan dan Rekomendasi LHA-26/WBC.11/BD05/2008 tanggal 28 Oktober 2008, angka 2, butir 2.2, disarankan kepada Pemohon (PT. Cheil Jedang Indonesia) agar:
Mempertahankan dan meningkatkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) perusahaan yang sudah berjalan dengan baik ;
Membayar semua hasil temuan Audit sebesar Rp. 8.210.450.900,00 (delapan milyar dua ratus sepuluh juta empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus Rupiah) ;
Menjadikan saldo fisik per 30 September 2008 sebagai saldo awal dan dasar untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya ;
Dengan demikian fakta ini telah diabaikan oleh Termohon dan hal ini dikuatkan dengan putusan Judex Facti ;
Fakta bahwa didalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 2289/ KM.4/2008 tanggal 26 September 2008 tersebut pada DIKTUM KETIGA, angka 1 menyebutkan:
”Terhadap semua barang eks Fasilitas KITE (bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi) yang belum diselesaikan fasilitas KITE nya, dibayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan BC 2.4 sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa diktum ketiga, angka 1, Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana disebutkan sebelumnya merupakan wujud nyata dari kesalahan dalam penerapan dan pengintepretasian Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-205/BC/2003 tanggal 03 Desember 2005, Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 20 ayat (1) dan (2) tentang penggunaan dokumen BC 2.4 terhadap saldo bahan baku Pemohon ;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-205/BC/2003 tanggal 03 Desember 2005, Pasal 14 dan Pasal 20, bahwa dokumen BC 2.4 tersebut adalah dokumen yang diperlukan dalam hal penyerahan terhadap:
Hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berikat yang akan dijual ke DPIL ;
Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berikat yang akan dijual ke DPIL ;
Bahan baku atau barang hasil produksi Perusahaan Pemegang NIPER akan diserahkan ke Kawasan Berikat ;
Dengan demikian penggunaan BC 2.4 menjadi tidak relevan karena kasus perpindahan fasilitas dari KITE ke KB yang dilakukan Pemohon tidak termasuk di dalam tiga kriteria tersebut. Fakta ini telah diabaikan oleh Termohon dan dikuatkan oleh Putusan Judex Facti ;
Selain daripada itu sebagaimana diketahui bersama dalam hal ini Perusahaan Pemegang NIPER yang berubah menjadi Kawasan Berikat adalah merujuk pada Subjek hukum yang sama yakni PT. Cheil Jedang Indonesia, dengan objek yang sama yakni Barang/Bahan Baku/Hasil Produksi milik PT. Cheil Jedang Indonesia pula, yang berada di dalam lokasi yang sama yaitu gudang PT. Cheil Jedang Indonesia (tidak berpindah lokasi). Sehingga oleh karenanya secara substansi tidak ada penyerahan apapun kepada siapapun. (hal ini juga sesuai dengan Novum 3) ;
Dengan demikian fakta yang diabaikan ini menyebabkan terjadinya kesalahan dalam penerapan hukum ;
Fakta bahwa penerbitan SPP seharusnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi,Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai Jo. PMK No. 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 51/PMK.04/2008 yang menyatakan:
Pasal 6 :
Ayat (1): Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 ;
Ayat (3): Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) ;
Pasal 7 :
Ayat (1): Pejabat bea dan cukai menetapkan kewajiban membayar bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan ;
Ayat (2): Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ;
Bahwa pada penjelasan Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang Undang Kepabeanan disebutkan sebagai berikut:
Pasal 25 ayat (4) :
Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, tetapi pada kenyataannya diperdagangkan ;
Pelanggaran atas ketentuan tentang pembebasan ini ditemukan pada pengawasan, penelitian kembali, dan/atau pelaksanaan audit kepabeanan ;
Pasal 26 ayat (4) :
Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga, tetapi pada kenyataannya diperjualbelikan ;
Dengan diabaikannya fakta tersebut di atas yang kemudian diperkuat oleh putusan Judex Facti maka penerbitan SPP oleh Termohon kepada Pemohon menjadi semakin tidak jelas arah tujuannya serta telah nyata-nyata salah penerapan karena Pemohon tidak pernah melakukan tindak penyimpangan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (4) serta Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan sebagaimana disebut di atas ;
Fakta bahwa Termohon telah salah dalam menerapkan Pasal 4, ayat (9) serta Pasal 9 ayat (1), (4), (5) dan (6)Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, dalam penerbitan Surat Penetapan Pabean (SPP) No. SPP-788A/WBC.10/2010 tanggal 1 Juli 2010 telah diabaikan oleh Majelis Hakim ;
Jika dilihat secara keseluruhan Pasal 4 ayat (9), merupakan konsekwensi dari ayat (8) yang berlaku terhadap Perusahaan dengan NIPER yang dicabut karena ”apabila dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak NIPER diterbitkan tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian pembebasan dan/atau pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, NIPER dicabut” ;
Dalam hal ini Pemohon tidak melakukan kegiatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (8) ;
Fakta bahwa mekanisme pencabutan NIPER/ KITE PT. Cheil Jedang Indonesia (Pemohon) sebenarnya adalah bukan merupakan mekanisme pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a, b, dan c, Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. 205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003, melainkan dicabutnya NIPER atas permintaan yang bersangkutan karena pindah fasilitas KITE ke KB. Fakta ini telah diabaikan Termohon dan dikuatkan oleh Putusan Judex Facti ;
Fakta bahwa kami telah diaudit dan barang yang masih ada baik yang berupa bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi yang belum diekspor yang berada di Kawasan menjadi saldo awal Kawasan Berikat sebagaimana rekomendasi Termohon dalam LHA Nomor 26/WBC.11/ D.05/2008 tanggal 28 Oktober 2008 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I tentang Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan LHA (SPPJ-LHA) No. SKE-000013/WBC.10/ PPJ-LHA/2008 tanggal 31 Desember 2008 telah diabaikan Termohon dan dikuatkan oleh Putusan Judex Facti ;
Dari fakta-fakta tersebut di atas terbukti bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali yang membuat Pemohon harus dikenakan BM, PDRI lainnya serta sanksi atau hukuman berupa denda dan/atau bunga ;
Fakta selanjutnya bahwa dengan diterbitkannya Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur I No. S-720/WBC.10/2010 tanggal 17 Juni 2010 yang membatalkan Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan LHA (SPPJ-LHA) No. SKE-000013/WBC.10/SPPJ-LHA/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya SPP No.788A/WBC.10/2010 tanggal 01 Juli 2010 nyata-nyata memper-lihatkan tindakan semena-mena dari Termohon yang mengeluarkan produk hukum baru dengan rentang waktu hampir 2 (dua) tahun sejak ditetapkan sebagai Kawasan Berikat melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 2289/KM.4/2008 tanggal 26 September 2008 (26 September 2008 s/d 23 Juli 2010) yang mana hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon. Fakta-fakta ini diabaikan oleh Termohon dan dikuatkan dengan putusan Judex Facti ;
Selanjutnya terbitnya SPP yang hanya berdasarkan pada Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 383/BC/2009 tanggal 15 April 2009 Jo. Surat Direktur Fasilitas Kepabeanan No. S-750/BC.3/3010 tanggal 09 Juni 2010 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur I No. S-720/WBC.10/2010 tanggal 17 Juni 2010 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur II No. S-233/WBC.11/2010 tanggal 28 Juni 2010 adalah bertentangan dengan ketentuan. Penerbitan SPP seharusnya didasarkan pada laporan Hasil Audit. Fakta ini juga diabaikan oleh Termohon dan diperkuat dengan putusan Judex Facti ;
Didasarkan pada bukti yang kami sampaikan, adanya fakta yang diabaikan dan kesalahan dalam penerapan hukum oleh Termohon yang kemudian dikuatkan oleh putusan Judex Facti dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa perubahan fasilitas KITE ke KB untuk PT. CJI adalah merujuk pada subjek penerima fasilitas, objek yang mendapatkan fasilitas serta lokasi/kawasan yang sama ;
Bahwa dari bukti baru yang kami sampaikan terbukti bahwa beralih- nya fasilitas dari KITE ke KB seharusnya tidak terutang BM dan PDRI lainnya ;
Bahwa telah terbukti adanya fakta-fakta yang diabaikan sehingga mengakibatkan kesalahan dalam penerapan hukum yang menjadi dasar baik dalam penerbitan SK Menteri Keuangan No. 2289/KM.4/2008 tanggal 26 September 2008 khususnya pada diktum ketiga, angka 1 maupun SPP No. 788A/WBC.10/2010 tanggal 01 Juli 2010 ;
Bahwa baik SK Menteri Keuangan No. 2289/KM.4/2008 tanggal 26 September 2008 maupun SPP No. 788A/WBC.10/2010 tanggal 01 Juli 2010 dalam penerbitan maupun konsekuensinya terbukti telah mengabaikan substansi yang ada bahwa beralihnya fasilitas kami dari KITE ke KB seharusnya tidak terutang BM dan PDRI lainnya ;
Bahwa terbitnya baik SK Menteri Keuangan No. 2289/KM.4/2008 tanggal 26 September 2008 maupun SPP No. 788A/WBC.10/2010 tanggal 01 Juli 2010 telah mengabaikan rasa keadilan dimana kami harus menanggung beban yang begitu besar yang seharusnya tidak perlu kami bayar yakni harus membayar BM dan PDRI serta bunga BM dan PPN sebesar Rp 19.847.299.028,90 ;
Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum/ketentuan yang pada akhirnya menguatkan keputusan termohon yang telah terbukti salah dalam menerbitkan SK Menteri Keuangan No. 2289/KM.4/2008 tanggal 26 September 2008 khususnya diktum ketiga angka 1 maupun SPP No. 788A/WBC.10/2010 tanggal 01 Juli 2010 ;
Bahwa dengan demikian terbitnya SK Menteri Keuangan No. 2289/ KM.4/2008 tanggal 26 September 2008 khususnya diktum ketiga, angka 1, yang mensyaratkan adanya pembayaran BM dan PDRI lainnya harus dibatalkan karena bertentangan dengan hukum, asas keadilan dan mengabaikan substansi yang ada ;
Bahwa dengan demikian terbitnya SPP No. 788A/WBC.10/2010 tanggal 01 Juli 2010 tidak mempunyai dasar hukum dan harus dibatalkan ;
Bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 38595/PP/M.V/19/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang nyata-nyata telah mengabaikan bukti, salah dalam penerapan hukum dan mengesamping-kan rasa keadilan, harus dibatalkan ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenar-kan karena permohonan Peninjauan Kembali didasarkan atas data baru sedangkan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi kualitas sebagai data baru sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. CHEIL JEDANG INDONESIA tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. CHEIL JEDANG INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd. ttd.
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc.,
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, S.H.,M.H.,
Biaya-biaya
1. Meterai …………....... Rp 6.000,00
2. Redaksi …………...... Rp 5.000,00
3. Administrasi …......... Rp 2.489.000,00
Jumlah ……………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754