595 PK/Pdt/2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 595 PK/Pdt/2016
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
L`Avenue Office Building Lantai 16, Jalan Raya Pasar Minggu Kavling 16
Also in 16 other cases
- 104 PK/Pdt/2012 (14 August 2012) — Mahkamah Agung
- 72/Pdt.G/2018/PN Cbi (14 February 2019) — PN Cibinong
- 642 K/Pdt/2014 (19 December 2014) — Mahkamah Agung
- 707/PDT.G/2016/PN.JKT.PST (20 December 2017) — PN Jakarta Pusat
- 46/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. (16 July 2018) — PN Bandung
- 202/PDT/2014/PT.BDG (14 July 2014) — PT Bandung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: PT ADHIMIX PRECAST INDONESIA dan Para Pemohon Peninjauan Kembali II: 1. YULIA GUNAWAN, S.E., 2. MIMIN binti AJUN RAIS, 3. AMINAH binti AJUN RAIS, 4. AMIH binti AJUN RAIS, 5. MAULANA bin AJUN RAIS, dan 6. MULYADI bin AJUN RAIS tersebut;
P U T U S A N
Nomor 595 PK/Pdt/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
I. PT ADHIMIX PRECAST INDONESIA, diwakili oleh Surakhman selaku Direktur Utama, berkedudukan di Gedung Graha Anugrah, Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 17 A, Lantai III, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada R.M. Pahlevi I.K., S.H., M.BA., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Gedung AKA Suite 909, Jalan Bangka Raya Nomor 2, Pela Mampang, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Desember 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali I dahulu Pemohon Kasasi II/ Pembanding II/Tergugat II;
II. 1. YULIA GUNAWAN, S.E., bertempat tinggal di Kampung Pos, RT 01 RW 10, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
MIMIN binti AJUN RAIS, bertempat tinggal di Lingkungan 1, RT 02 RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
AMINAH binti AJUN RAIS, bertempat tinggal di Lingkungan 1, RT 02 RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
AMIH binti AJUN RAIS, bertempat tinggal di Blok Ringkem, RT 02 RW 02, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
MAULANA bin AJUN RAIS, bertempat tinggal di Lingkungan 1, RT 02 RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
MULYADI bin AJUN RAIS, bertempat tinggal di Lingkungan 1, RT 02 RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam hal ini kesemuanya memberi kuasa kepada Jhon P. Simanjuntak, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Jenderal A. Yani Bawah Nomor 10, Kota Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Mei 2016;
Para Pemohon Peninjauan Kembali II dahulu Para Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat III, V, VI, VII, VIII, IX;
L a w a n
Ny. SUMIATI DHARMADI, bertempat tinggal di Lingkungan 3, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat;
ERWIN HAMBALI, bertempat tinggal di Jalan Cideng Barat Nomor 41, RT 07 RW 11, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL/KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR, berkedudukan di Jalan Tegar Beriman, Cibinong;
Ny. EMUN MAEMUNAH, bertempat tinggal di Lingkungan 1, RT 02, RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Turut Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi/Para Turut Terbanding, Pembanding/Tergugat I, X, IV;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon Peninjauan Kembali I, II dahulu sebagai Pemohon Kasasi II, I/Pembanding II, I/ Tergugat II, III, V, VI, VII, VIII, IX telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 323 K/Pdt/2015 tanggal 28 Mei 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat dan Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Para Turut Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi/Para Turut Terbanding, Pembanding/ Tergugat I, X, IV dengan posita gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 3.723 m² (tiga ribu tujuh ratus dua puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Ciriung RT 01 RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung. Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011 tanggal 24 Agustus 2011, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur Tanah milik Sitorus;
Sebelah Selatan Jalan Raya Cibinong, Citeureup;
Sebelah Barat Tanah milik Andreas;
Sebelah Utara Tanah milik Sumiati Dharmadi;
Tanah tersebut untuk selanjutnya disebut objek sengketa;
2. Bahwa tanah objek sengketa tersebut Penggugat peroleh dengan cara membeli dari Tergugat I pada bulan September 2011, namun oleh Penggugat dan Tergugat I baru dibuatkan Akta Jual Beli pada tanggal
21 Juni 2012 sebagaimana dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 17/2012 yang dibuat di hadapan Hanita Ratih Indriastuti, S.H., M.Hum., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Bogor;
3. Bahwa Tergugat I memperoleh/memiliki tanah tersebut pada tahun 1974 dengan cara membeli dari:
a. Ajum bin Rais berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 75/1974 tanggal
24 Agustus 1974 yang kemudian dibuatkan Sertifikat Hak Milik Nomor 74;
b. Amat bin Entong berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 76/1974 tanggal
24 Agustus 1974 yang kemudian dibuatkan Sertifikat Hak Milik Nomor 75;
c. Amat bin Entong berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 79/1974 tanggal
7 September 1974 yang kemudian dibuatkan Sertifikat Hak Milik
Nomor 76;
4. Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 74, Sertifikat Hak Milik Nomor 75 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 76 kemudian digabung menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 77 atas nama Tergugat II. Kemudian berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 17/2012 tanggal 21 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Hanita Ratih Indriastuti, S.H., M.Hum., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupeten Bogor dibaliknama menjadi atas nama Penggugat;
5. Bahwa sekitar bulan Oktober tahun 2011 di atas sebagian tanah objek sengketa milik Penggugat, kurang lebih seluas 1.345 m² (seribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) dilakukan kegiatan pembangunan oleh Tergugat II. Penggugat pun berusaha memperingatkan Tergugat II untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan tersebut dan mengosongkan tanah objek sengketa milik Penggugat, namun sama sekali tidak dihiraukan oleh Tergugat II;
6. Bahwa setelah ditelusuri oleh Penggugat, ternyata Tergugat II memiliki
bukti kepemilikan hak atas tanah berupa 10 (sepuluh) buku Sertifikat
Hak Guna Bangunan yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/ Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung,
Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, dan Nomor 1108/Ciriung, kesemuanya atas nama PT Adhimix Precast Indonesia dimana 10 (sepuluh) sertifikat hak guna bangunan tersebut merupakan pecahan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
7. Bahwa Tergugat II memperoleh tanah objek sengketa tersebut dari Tergugat III berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 107/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hutrizal S.H., seluas 1.345 m² (seribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) (sebelumnya Tergugat III mengajukan penurunan hak milik Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061);
8. Bahwa Tergugat III ternyata memperoleh tanah objek sengketa seluas 1.345 m² (seribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) tersebut dari ahli waris Ajun Rais, yaitu Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 727/2002 tanggal 29 Juli 2002 yang dibuat di hadapan PPAT Camat Cibinong Drs. H. Yasin Zainuddin, M.M.;
9. Bahwa Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX selaku ahli waris dari almarhum Ajun Rais telah mengajukan kembali penerbitan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor atas tanah peninggalan almarhum Ajun Rais sehingga terbitlah Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung atas nama Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX, padahal tanah peninggalan almarhum Ajum Rais tersebut telah terbit sertifikat pada tahun 1974 yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 74/Ciriung atas nama Tergugat I yang kemudian digabung menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung atas nama Tergugat I;
10. Bahwa perbuatan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX tersebut jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan hak subjektif dari Penggugat;
11. Bahwa Tergugat X yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 990/ Ciriung atas nama Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX kemudian dibalik nama menjadi atas nama Tergugat III, kemudian oleh Tergugat III diturunkan haknya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, kemudian dibalik-nama lagi atas nama Tergugat II dan oleh Tergugat II dipecah menjadi 10 (sepuluh) Sertifikat Hak Guna Bangunan yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/ Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/ Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, dan Nomor 1108/Ciriung, kesemuanya atas nama PT Adhimix Precast Indonesia berkedudukan di Jakarta, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan hak Penggugat;
12. Bahwa tindakan hukum Tergugat X tersebut telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik terutama azas kecermatan dan ketelitian atau kehati-hatian sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa;
13. Bahwa perbuatan Tergugat II yang menguasai dan melakukan kegiatan pembangunan di atas tanah objek sengketa milik Penggugat juga merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan hak Penggugat;
14. Bahwa perbuatan melawan hukum seluruh Tergugat (Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menimbulkan kerugian yang dialami oleh Penggugat, kerugian tersebut berupa kerugian materiil maupun immateriil:
a. Kerugian materiil:
kehilangan hak menguasai atas tanah objek sengketa seluas 1.345 m² (seribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) yang mana apabila ditaksir dengan harga sekarang seluruhnya mencapai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
b. Kerugian immateriil:
kerugian immateriil berupa hilangnya rasa aman dan munculnya rasa khawatir serta timbulnya rasa kecewa yang mana hal tersebut menurut hukum harus ditaksir dengan nilai uang maka diperkirakan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
15. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. Dengan demikian Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan memberikan ganti rugi kepada Penggugat karena Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi diri Penggugat;
16. Bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya (menurut hukum) Penggugat menuntut ganti rugi tersebut kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X agar secara bersama-sama (tanggung renteng) membayar ganti rugi tersebut;
17. Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat ini tidak sia-sia nantinya dan tidak ada upaya untuk mengasingkan/mengalihkan tanah objek sengketa dan juga karena adanya dugaan kuat Tergugat II akan melakukan perbuatan hukum lainnya, maka sangat beralasan jika tanah objek sengketa ini diletakkan sita jaminan yaitu yang terletak di Jalan Raya Ciriung RT 01 RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sebagaimana bukti suratnya yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/ Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/ Ciriung, dan Nomor 1108/Ciriung, kesemuanya atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
18. Bahwa agar Tergugat II nantinya mau secara sukarela memenuhi isi putusan perkara ini, maka adalah wajar bila kepadanya dikenakan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap ia lalai, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan kepada Penggugat;
19. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan otentik berdasarkan Pasal 180 HIR, maka sangat beralasan jika putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum dari Para Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Cibinong agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan atas tanah objek sengketa perkara ini sah dan berharga, yaitu:
Tanah seluas 1.372 m2 (seribu tiga ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Ciriung RT 01 RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/ Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/ Ciriung dan Nomor 1061 (sisa), kesemuanya atas nama PT Adhimix Precast Indonesia (Tergugat II);
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa;
4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
5. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
6. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 727/2002 tanggal 29 Juli 2002 yang dibuat di hadapan PPAT Camat Cibinong Drs. H. Yasin Zainuddin, M.M., adalah tidak sah dan batal demi hukum;
7. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 107/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hutrizal S.H., adalah tidak sah dan batal demi hukum;
8. Menyatakan pengatasnamaan/proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung atas nama Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX menjadi atas nama Tergugat III oleh Tergugat III diturunkan haknya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, kemudian dibaliknama menjadi atas nama Tergugat II dan oleh Tergugat II dipecah menjadi 10 (sepuluh) SHGB yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/ Ciriung, dan Nomor 1108/Ciriung, kesemuanya atas nama PT Adhimix Precast Indonesia, dan pencatatan peralihannya oleh Tergugat X adalah tidak sah dan batal demi hukum;
9. Memerintahkan kepada Tergugat X untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/ Ciriung dan Nomor 1061/Ciriung (sisa), kesemuanya atas nama PT Adhimix Precast Indonesia karena tidak mempunyai kekuatan hukum;
10. Menghukum Tergugat II atau siapapun yang mendapatan hak daripadanya untuk segera membongkar seluruh bangunan yang ada di atasnya serta mengosongkan tanah objek sengketa dan mengembalikan tanah objek sengketa dalam keadaan sebagaimana semula kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga, sejak putusan perkara ini diucapkan;
11. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X untuk membayar ganti rugi yang diderita Penggugat yaitu sebesar:
a. Kerugian materiil sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
b. Kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
12. Menghukum Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum dari Para Tergugat;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II, III sampai dengan IX, Tergugat X mengajukan eksepsi dan Tergugat IV sampai dengan IX mengajukan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Eksepsi Tergugat II:
Kompetensi Absolute;
1. Bahwa yang menjadi objek sengketa perkara ini adalah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, dimana semula sertifikat milik Tergugat III tersebut adalah Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 990, yang kemudian diturunkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/ Ciriung untuk proses jual beli antara Tergugat III dengan Tergugat II, yang kemudian oleh Tergugat II Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/ Ciriung tersebut dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/Ciriung, Nomor 1109/Ciriung;
2. Bahwa, kemudian Penggugat mendalilkan mengaku telah memperoleh/ memiliki tanah seluas 3.723 m2 (tiga ribu tujuh ratus dua puluh tiga meter persegi) di Jalan Raya Ciriung RT 01 RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan bukti berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung. Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/ 2011, tanggal 24 Agustus 2011, dengan cara membeli dari Tergugat I pada bulan September 2011 dan baru dibuatkan Akta Jual Beli Nomor 17/2012, pada tanggal 21 Juni 2012, dihadapkan Notaris dan PPAT Hanita Ratih Indriastuti, S.H., M.Hum., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Bogor;
3. Bahwa, dalam posita lainnya Penggugat menyatakan Tergugat X telah melakukan perbuatan yang merugikan Pengugat, yakni telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung atas nama Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX yang kemudian dibalik nama menjadi atas nama Tergugat III, kemudian oleh Tergugat III diturunkan haknya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, kemudian dibalik nama menjadi atas nama Tergugat II dan oleh Tergugat II telah dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/ Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/Ciriung, Nomor 1109/Ciriung;
4. Bahwa, kemudian pada uraian gugatan halaman 4 angka 12 Penggugat menyatakan Tergugat X telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik terutama azas kecermatan dan ketelitian atau kehati-hatian sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
5. Bahwa, selanjutnya dalam petitum gugatannya pada angka 9, Penggugat memerintahkan kepada Tergugat X untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/ Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/Ciriung, Nomor 1109/Ciriung;
6. Bahwa, berdasarkan dalil dari Penggugat di atas, gugatan a quo jelas merupakan kewenangan absolute Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena gugatan a quo didasari adanya keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Bogor yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 77/ Ciriung, Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011, tanggal 24 Agustus 2011 dan juga telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung yang telah diturunkan haknya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/ Ciriung, dan dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/ Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/Ciriung, Nomor 1109/Ciriung, oleh karena itu sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo, karena perkara merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
7. Bahwa, sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim perkara a quo dalam memutus perkara a quo apakah tergolong sebagai objek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, maka untuk memperkuat dalilnya tersebut, Tergugat II akan menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi absolute daripada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN):
- Bahwa, Pasal 1 angka (9) Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan I Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;
- Dan rumusan pasal tersebut di atas, dapat dilihat bahwa keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan dasar lahirnya sengketa Tata Usaha Negara mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Penetapan tertulis;
Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara;
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bersifat konkrit, individual, dan final dan;
Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Keenam elemen tersebut bersifat kumulatif, artinya untuk dapat disebut Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat disengketakan atau dapat diajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara harus memenuhi keseluruhan elemen tersebut;
- Bahwa mencermati uraian gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat X telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung. Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011, tanggal 24 Agustus 2011 dan juga telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung yang telah diturunkan haknya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, dan dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/ Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/Ciriung, Nomor 1109/Ciriung, maka surat keputusan objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat X telah memenuhi syarat sebagai keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (9) Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah bersifat konkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Konkrit: objek yang diputuskan dalam keputusan Tata Usaha Negara tidak bersifat abstrak, tetapi sudah berbentuk tertentu atau dapat ditentukan yaitu berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung yang telah diturunkan haknya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, dan dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/ Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/ Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/ Ciriung, Nomor 1108/Ciriung, Nomor 1109/Ciriung;
Individual: artinya keputusan Tata Usaha Negara tersebut tidak ditunjukkan untuk umum, melainkan sudah jelas kepada siapa ditujukan, baik terhadap alamat maupun hal yang dituju, demikian halnya surat keputusan objek sengketa adalah ditujukan pada Penggugat dan Para Tergugat;
Final: artinya keputusan Tata Usaha Negara tersebut sudah merupakan keputusan akhir yang dapat dilaksanakan, artinya akibat hukum yang ditimbulkan serta yang dimaksudkan sudah merupakan akibat hukum yang definitif, dengan diterbitkannya surat keputusan objek sengketa oleh Tergugat X sudah bersifat definitif tanpa memerlukan adanya persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain;
Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata artinya keputusan Tata Usaha Negara tersebut harus mampu menimbulkan perubahan terhadap suatu hubungan hukum yang telah ada, mengubah status hukum atau melahirkan hubungan hukum baru. Bahwa terbitnya objek sengketa telah menimbulkan akibat hukum dan hak bagi Penggugat dan Para Tergugat yakni telah terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung. Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011, tanggal 24 Agustus 2011 dan juga telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung yang telah diturunkan haknya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, dan dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/ Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/ Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/Ciriung, Nomor 1109/ Ciriung;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka surat keputusan objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka (9) Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata";
Hal tersebut bukanlah merupakan keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi:
Tidak termasuk dalam pengertian keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang Undang ini:
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan kitab Undang Undang hukum pidana dan kitab undang-undang hukum acara pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Keputusan Tata Usaha Negara mengenai Tata Usaha Tentara Nasional Indonesia;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum;
Dan Pasal 49 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang berbunyi:
Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial;
Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam Pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan hak pakai;
Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah;
Sehingga dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karenanya baik Penggugat maupun Para Tergugat mempunyai kepentingan yang sama, yakni dirugikan akibat dari diterbitkannya objek sengketa;
Dengan demikian baik Penggugat maupun Para Tergugat mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 53 ayat (1) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi sebagai berikut:
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi”;
Eksepsi Tergugat III sampai dengan Tergugat IX:
a. Eksepsi kurang pihak;
Bahwa setelah dianalisa gugatan Penggugat baik dalam posita maupun petitum tentang Pembatalan Akta Jual Beli Nomor 727/2002 tanggal 29 Juli 2002 yang dibuat di hadapan PPAT Camat Cibinong Drs. H. Yasin Zainuddin, M.M., serta menyatakan Akta Jual Beli Nomor 107/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang dibuat dihadapan PPAT Hutrizal, S.H., adalah batal demi hukum atau tidak sah, dan menurut hukum pembatalan terhadap suatu akta harus turut serta digugat pejabat yang membuat akta dimaksud, bilamana tidak turut serta digugat si pejabat pembuat akta tanah, tidak akan mengetahui aktanya dibatalkan dengan kata lain masih tetap tercatat dalam buku akta yang dibuat untuk itu oleh si pejabat pembuat akta. Dengan demikian sangat beralasan menurut hukum gugatan Penggugat dinyatakan kurang pihak oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
b. Eksepsi Error In Objecto;
Bahwa setelah kuasa hukum membaca serta mempelajari dan menganalisa menurut hukum salah satu syarat adalah riwayat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah yaitu Persil 132 D II dengan C Nomor 1845 salah satu syarat dalam permohonan untuk terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 74/Ciriung berubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung (penggabungan Sertifikat Hak Milik Nomor 74/Ciriung, Sertifikat Hak Milik Nomor 75/Ciriung dan Sertifikat Hak Milik Nomor 76/Ciriung), sedangkan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung atas nama Emun Maemunah (ahli waris) didasarkan dengan penetapan Pengadilan Agama/ Berita Acara/Akta Pembagian Harta Peninggalan Nomor 28/PPPHP/1998/PA Cbn., serta didasarkan dengan Persil 132 a D II dengan C 66 atas nama Adjum bin Rais. Dengan perbedaan girik atau Nomor C 1845 dengan C 66 adalah berbeda, sehingga letak tanah adalah berbeda dan berdasarkan Peta Plotting Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung berada di belakang Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung (berbatasan) dengan kata lain berada sebelah Utara berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 98/Ciriung yang dipegang oleh Ny. Merry dengan demikian menurut hukum telah terjadi error in objecto, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat X:
- Kompetensi Absolut:
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada halaman 6 angka 9 dalam petitum gugatan Penggugat secara jelas dinyatakan oleh Penggugat sebagai berikut:
“Memerintahkan kepada Tergugat X untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Desa Ciriung dan seterusnya, hal ini membuktikan bahwa Penggugat telah keliru dan salah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, seharusnya gugatan Penggugat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung oleh karena Pengadilan Negeri Cibinong tidak berhak mengadili dan membatalkan sertifikat sebagaimana yang dilakukan oleh Penggugat pada petitum halaman 6 angka 9, hal ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009;
- Tentang gugatan kurang pihak:
Bahwa apa yang didalilkan dalam posita gugatan Penggugat dari halaman 2 angka 1 sampai dengan halaman 5 angka 19 yang mana dalam dalil gugatannya Penggugat berulang kali menyebutkan keikutsertaan beberapa Notaris/PPAT yang ikut serta ambil bagian dalam proses peralihan hak antara para pihak Tergugat, namun Penggugat tidak satupun menarik pihak Notaris/PPAT sebagai para pihak dalam perkara ini, padahal kedudukan Tergugat X dengan Notaris/PPAT merupakan pihak penyelenggara dan pencatat peralihan hak atas tanah dan menurut Tergugat X gugatan Penggugat adalah merupakan gugatan kurang pihak;
- Gugatan error personal:
Bahwa sebagaimana berdasarkan Yurisprudensi Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 1 Agustus 1983, Nomor 1072 K/SIP/ 1982, Tergugat adalah merupakan orang atau badan hukum yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan objek sengketa secara nyata dan melawan hukum, hal ini bertentangan dengan dalil gugatan Penggugat yang menarik pihak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebagai Tergugat X, bukan sebagai Turut Tergugat, karena kedudukan Tergugat X dalam perkara ini, adalah sebagai instansi yang tugas dan kedudukannya melayani dan mencatat pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak atas tanah serta mencatat hak tanggungan atas barang tidak bergerak atau tanah. Oleh karena itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memutuskan perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Gugatan obscuur libel (gugatan kabur):
Bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat halaman 3 angka 5, menyatakan: sekitar bulan Oktober tahun 2011 di atas sebagian tanah objek sengketa milik Penggugat, kurang lebih seluas 1.345 m² (seribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) dan seterusnya, Penggugat tidak dapat menunjukan batas-batas tanah objek sengketa dan luas tanah secara pasti dan hal ini membuktikan bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan kabur, karena tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku, oleh sebab itu jika suatu gugatan tidak dapat menyebutkan objek sengketa dengan pasti maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan dapat mengakibatkan pihak-pihak lain/tetangga batas tanah yang tidak ikut dalam perkara ini menjadi korban akibat gugatan Penggugat, oleh karena objek sengketanya tidak jelas atau kabur;
Dalam Rekonvensi:
Rekonvensi Tergugat IV sampai dengan IX:
- Bahwa melalui kuasa hukum Tergugat IV sampai dengan IX melakukan gugatan rekonvensi terhadap Penggugat dengan kata lain terjadi perubahan status Tergugat IV sampai dengan IX menjadi Penggugat dalam Rekonvensi sedangkan Penggugat menjadi Tergugat dalam Rekonvensi;
Bahwa alasan-alasan gugatan rekonvensi dari Tergugat IV sampai dengan IX (dalam Konvensi) sekarang menjadi Penggugat dalam Rekonvensi adalah sebagaimana diuraikan atau diambil alih sebagai dalil-dalil dalam gugatan Rekonvensi ini;
- Bahwa penting dipertegas Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX/Penggugat dalam Rekonvensi sebagai ahli waris dari Adjum bin Rais dalam menerbitkan (permohonan) Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung atas nama Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX (dalam Konvensi) telah sah menurut hukum dan jual beli antara Tergugat IV sampai dengan IX dalam Konvensi/konvensi melakukan jual beli dengan Yulia Gunawan dengan Akta Jual Beli Nomor 727/ 2002 tanggal 29 Juli 2002 kemudian Yulia Gunawan menjual lagi kepada Surakhman sebagai Direktur PT Adhimix Precast Indonesia dilakukan/ ditempuh melalui proses hukum yang benar dan tepat sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 oleh karena itu sangat beralasan menurut hukum untuk dikuatkan;
- Bahwa Erwin Hambali memperoleh hak dari Adjum bin Rais atas dasar jual beli Akta Nomor 75/1974 tanggal 24 Agustus 1974 atas dasar tanah milik adat C 1845 Persil 132 D II dan digabungkan menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung tidak dilakukan pengukuran dan objeknya tidak pernah dikuasai serta objeknya berada di belakang Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung atas nama Emun Maemunah/Yulia Gunawan/PT Adhimix Precast Indonesia;
- Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung adalah sudah dijual oleh Erwin Hambali kepada Ny. Merry sehingga Erwin Hambali tidak memiliki tanah lagi atau tidak mempunyai legalitas hukum terhadap objek sengketa;
- Bahwa penerbitan sertifikat pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung dengan Surat Laporan Kehilangan Nomor STPLK/4400/VIII/2011/SPKT. tanggal 18 Agustus 2011 sangat bertolak belakang dengan penjualan oleh Erwin Hambali kepada Ny. Merry sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara SP3;
- Bahwa Erwin Hambali atas Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung sebagai sertifikat pengganti berdasarkan Surat Laporan Kehilangan Nomor STPLK/ 4400/VIII/2011/SPKT. tanggal 18 Agustus 2011 dengan demikian menurut hukum haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung atas nama Erwin Hambali dan sekarang menjadi atas nama Ny. Sumiati Dharmadi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 17/2012 tanggal 21 Juni 2012 karena Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung dan Sertifikat Hak Milik Nomor 98/Ciriung dipegang oleh Ny. Merry (berdasarkan Berita Acara SP3);
- Bahwa berdasarkan permohonan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik
Nomor 77/Ciriung atas nama Erwin Hambali adalah cacat yuridis sehingga dapat dikualifikasikan menurut hukum perbuatan melawan hukum dan demikian juga Penggugat Ny. Sumiati Dharmadi karena membeli sebidang tanah tanpa melakukan pengecekan fisik atau mempertanyakan atas objek sengketa milik siapa atau sudah mempunyai sertifikat atau belum karena pada waktu jual beli tanggal 21 Juni 2012 antara Erwin Hambali dengan Ny. Sumiati Dharmadi sudah berdiri bangunan milik Tergugat II (dalam pokok perkara) yaitu PT Adhimix Precast Indonesia dapat dikualifikasikan Ny. Sumiati bukanlah pembeli yang beretika baik sebagaimana diatur oleh PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendafitaran Tanah juncto Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997;
- Bahwa menurut bukti-bukti yang tidak terbantahkan menurut hukum dan Penggugat Rekonvensi sangatlah dirugikan baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil;
a. Kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp100.000.000,00;
b. Kerugian immateriil berupa hilangnya kepercayaan masyarakat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung atas nama Erwin Hambali menjadi atas nama Ny. Sumiati Dharmadi atau seolah-olah hak milik Tergugat berada/terletak dahulu di atas tanah milik Penggugat Rekonvensi (tumpang tindih) diperkirakan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Bahwa untuk menghindari gugatan Penggugat Rekonvensi bersifat illusoir (sia-sia) dan adanya kekhawatiran akan dialihkan hak milik Tergugat Rekonvensi oleh karena itu sangat beralasan untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 625/Ciriung;
- Bahwa menurut hukum sudah sepatutnya dijatuhi Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Cibinong supaya memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk dan seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi sebagai Penggugat Rekonvensi yang beretika baik;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi Ny. Sumiati Dharmadi sebagai pembeli yang tidak beretika baik;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil yaitu:
a. Kerugian materiil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b. Kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung atas nama Emun Maemunah menjadi atas nama Yulia Gunawan dan sekarang menjadi SHGB atas nama PT Adhimix Precast Indonesia adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga menurut hukum atas Sertifikat Hak Milik Nomor 625/Ciriung (milik Tergugat Rekonvensi);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Cibinong telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 189/Pdt.G/2012/PN Cbn. tanggal
9 Desember 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah sebidang tanah seluas 3.723 m² (tiga ribu tujuh ratus dua puluh tiga meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Ciriung RT 01 RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung, Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011, tanggal 24 Agustus 2011, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur Tanah milik Sitorus;
Sebelah Selatan Jalan Raya Cibinong, Citeureup;
Sebelah Barat Tanah milik Andreas;
Sebelah Utara Tanah milik Sumiati Dharmadi;
3. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 727/2002 tanggal 29 Juli 2002 yang dibuat di hadapan PPAT Camat Cibinong Drs. H. Yasin Zainuddin, M.M., adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 107/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hutrizal, S.H., adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung atas nama Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX menjadi atas nama Tergugat III oleh Tergugat III diturunkan haknya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, kemudian dibaliknama menjadi atas nama Tergugat II dan oleh Tergugat II dipecah menjadi 10 (sepuluh) SHGB yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/ Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, dan Nomor 1108/Ciriung, kesemuanya atas nama PT Adhimix Precast Indonesia, dan pencatatan peralihannya oleh Tergugat X tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menghukum Tergugat II atau siapapun yang mendapatan hak daripadanya untuk segera membongkar seluruh bangunan yang ada di atasnya serta mengosongkan tanah objek sengketa dan mengembalikan tanah objek sengketa dalam keadaan sebagaimana semula kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga;
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.551.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 202/PDT/2014/PT BDG. tanggal 14 Juli 2014 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan Pembanding II semula Tergugat II;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 9 Desember 2013 Nomor 189/Pdt.G/2012/PN Cbn. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding I semula Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan Pembanding II semula Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 323 K/ Pdt/2015 tanggal 28 Mei 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap ersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat III sampai dengan IX: 1. Yulia Gunawan, S.E., 2. Ny. Emun Maemunah, 3. Mimin binti Ajun Rais, 4. Aminah binti Ajun Rais, 5. Amih binti Ajun Rais, 6. Maulana bin Ajun Rais, 7. Mulyadi bin Ajun Rais, dan Pemohon Kasasi II/Tergugat II: PT Adhimix Precast Indonesia, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi I/Tergugat III sampai dengan IX dan Pemohon Kasasi II/Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 323K/PDT/2015 tanggal 28 Mei 2015 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi II/Pembanding II/ Tergugat II pada tanggal 17 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Tergugat II dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Desember 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 17 Februari 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 323 K/Pdt/2015 juncto Nomor 202/PDT/2014/PT BDG. juncto Nomor 189/Pdt.G/2012/PN Cbn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Tergugat II tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat pada tanggal 4 Maret 2016, oleh Termohon Kasasi/ Terbanding/ Penggugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 1 April 2016;
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 323 K/ Pdt/2015 tanggal 28 Mei 2015 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi I/Pembanding I/ Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII, IX pada tanggal 17 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat III, V, VI, VII, VIII, IX dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Mei 2016 diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal
23 Mei 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 323 K/Pdt/2015 juncto Nomor 202/PDT/2014/PT BDG. juncto Nomor 189/Pdt.G/2012/PN Cbn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Para Pemohon Kasasi I/ Pembanding I/Tergugat III, V, VI, VII, VIII, IX tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat pada tanggal 17 Juni 2016,
oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 28 Juni 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I/Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Tergugat II dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
I. Tentang adanya kekhilafan Hakim/kekeliruan yang nyata;
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Juris Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara ini harus ditolak dan dikesampingkan karena secara jelas dan nyata terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, hal ini karena putusan a quo (in casu putusan Judex Juris Mahkamah Agung) sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan fakta hukum dan bukti-bukti yang terungkap, karena fakta hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan bahwa benar-benar Sah secara Hukum sehingga memiliki kepastian hukum hak atas tanah dan subyeknya materi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/ Ciriung, Nomor 1105 Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/Ciriung, Nomor 1109/Ciriung;
Bahwa Judex Juris Mahkamah Agung RI dalam putusannya memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatannya, bahwa objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung, Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011 tanggal 24 Agustus 2011 adalah milik Penggugat, yang tidak pernah dijual atau dipindahtangankan kepada siapapun termasuk kepada Para Tergugat, sebaliknya Para Tergugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil bantahannya, Para Tergugat tidak dapat membuktikan alas hak penguasaan objek sengketa, oleh karenanya penguasaan objek sengketa olen Para Tergugat merupakan perbuatan malawan hukum, dan dengan demikian pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah tepat dan benar, lagipula alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melarnpaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Mahkamah Agung (Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi I: Yulia Gunawan, S.E., dan kawan-kawan, dan Pemohon Kasasi II: PT Adhimix Precast Indonesia, tersebut harus ditolak” (dikutip dari halaman 37-38 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 323 K/Pdt/2015/MA RI tanggal 28 Mei 2015);
Bahwa Pemohon PK menolak dan keberatan terhadap pertimbangan hukum putusan Judex Juris Kasasi Mahkamah Agung tersebut di atas, karena alasan-alasan sebagaimana Pemohon PK sampaikan secara detil di
bawah ini:
Berdasar fakta hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 990 atas nama Tergugat IV sampai dengan IX diterbitkan berdasarkan alas hak yang sah menurut hukum yaitu:
Surat Girik C Nomor 66 Persil 132a D II atas nama Adjum bin Rais yang secara faktual, jelas, dan nyata masih tercatat dalam buku induk desa;
Surat keterangan dari kelurahan, surat keterangan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang ditandatangani olah Emun Maemunah, dan penetapan pengadilan berupa Berita Acara Nomor 28/PPPHP/1998/PA Cbn. tanggal 16 Desember 1998, juncto Akta Pembagian Harta Peninggalan Nomor 28/PPPHP/1998/ PA Cbn. tanggal 16 Desember 1998;
Bahwa berdasarkan alas hak tersebut terbit Sertifikat Nomor 990/ Ciriung atas nama Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX, dengan demikian terbitnya sertifikat dimaksud ditambah fakta hukum penguasaan tanah yang terus menerus dikuasai telah sah menurut hukum sesuai Ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 783 K/Sip/1973, menyatakan bahwa menduduki tanah tersebut dalam waktu yang lama tanpa gangguan dan bertindak sebagai pemilik yang jujur (rechtshebende te goeder trouw), harus dilindungi oleh hukum;
Dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung antara lain 10-1-1957 Nomor 210/K/Sip/1955, tanggal 24-9-1958 Nomor 329/K/Sip/ 1957, tanggal 26-11-1958 Nomor 361/K/Sip/1958, 7-3-1959 Nomor 70/K/Sip/1959 menyebutkan pada intinya: apabila seseorang selama sekian waktu membiarkan tanahnya tidak dikerjakan, kemudian tanah itu dikerjakan orang lain, yang memperolehnya dengan itikad baik, maka dia diangap telah melepaskan haknya atas bidang tanah yang bersangkutan dan karenanya hilanglah haknya untuk menuntut kembali tanah tersebut;
Bahwa Tergugat IV-Tergugat IX menjual kepada Yulia Gunawan (Tergugat III/Pemohon Kasasi I) berdasarkan alas hak sah Akta Jual Beli Nomor 727/2002 tanggal 29 Juli 2002 yang dibuat di hadapan PPAT Camat Cibinong Drs. H. Yasin Zainuddi, M.M., dengan dasar hukum Sertifikat Nomor 990/Ciriung, Surat Keterangan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah Kelurahan Ciriung, serta pembayaran pajak bumi dan bangunan;
Bahwa dengan demikian Tergugat III/Pemohon Kasasi I merupakan pembeli beritikad baik dan jujur karena peralihan hak didasarkan kepada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1230 K/Sip/1990 dan Nomor 350 K/Sip/1968 menyatakan pembeli yang beritikad baik dan jujur harus mendapat perlindungan hukum;
Bahwa Tergugat III/Pemohon Kasasi I Yulia Gunawan menjual kepada Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 107/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang dibuat di hadapan PPAT Hutrizal, S.H., diturunkan haknya serta dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1100/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1101/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1102/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1103/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1104/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1105/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1106/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1107/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 1108/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 1109/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Bahwa dengan alas hak secara hukum tersebut maka Tergugat II/ Pemohon Kasasi II/Pemohon PK mengajukan permohonan izin pembuatan bangunan di atas tanah dimaksud, atas permohonanTergugat II/Pemohon Kasasi II/ Pemohon PK tersebut telah dikeluarkan oleh Bupati Bogor yaitu:
Keputusan Bupati Bogor Nomor 648.1/003.2.1/00605/BPT/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ruko atas nama PT Adhimix Precast Indonesia dikeluarkan Ciriung, Kecamatan Cibinong;
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemerintahan Kabupaten Bogor Nomor 648.1/003.2.1/00605/BPT/2011 tanggal
3 Oktober 2011;
Bahwa dengan alas hak sah tersebut perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia karena proses peralihan hak dilakukan secara benar dan sah menurut hukum berdasarkan PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK adalah pembeli sekaligus pemilik yang beritikad baik dan jujur sehingga demi keadilan dan kepastian hukum harus mendapat perlindungan hukum;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2561 K/Sip/1958 dan Nomor 1230 K/Sip/1980 menyatakan pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum;
Dengan demikian maka segala perbuatan hukum oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat IX serta segala turunannya yang berdasarkan perolehan hak atas Sertifikat Nomor 990/Ciriung adalah sah menurut hukum, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat;
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung dalam perkara ini harus ditolak dan dikesampingkan karena secara jelas dan nyata terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, hal ini karena putusan a quo (in casu putusan Judex Juris Mahkamah Agung) sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan penerapan hukum, fakta hukum dan bukti-bukti yang terungkap bahwa sebenarnya Sah secara Hukum sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat demi suatu Kepastian Hukum Hak atas Tanah dan Subyeknya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105 Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/ Ciriung, Nomor 1108/Ciriung, Nomor 1109/Ciriung;
II. Tentang adanya kekhilafan Hakim/kekeliruan yang nyata:
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung dalam perkara ini harus ditolak dan dikesampingkan karena secara jelas dan nyata terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, hal ini karena dalam putusan a quo (in casu putusan Judex Juris Kasasi Mahkamah Agung) khilaf menilai fakta yang terungkap dalam persidangan sehingga putusan sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan fakta hukum bahwa terbukti cacat hukum sehingga harus batal demi hukum materi dan proses balik nama atau pemindahan hak atas Sertifikat Nomor 74, 75, dan 76 yang digabung menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 77 atas nama Erwin Hambali Tergugat I/ Turut Termohon Kasasi, demikian pula cacat hukum sehingga batal demi hukum Jual beli antara Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi dengan Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK;
Bahwa Judex Juris Mahkamah Agung RI dalam putusannya memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatannya, bahwa objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung, Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011 tanggal 24 Agustus 2011 adalah milik Penggugat, yang tidak pernah dijual atau dipindahtangankan kepada siapapun termasuk kepada Para Tergugat, sebaliknya Para Tergugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil bantahannya, Para Tergugat tidak dapat membuktikan alas hak penguasaan objek sengketa, oleh karenanya penguasaan objek sengketa olen Para Tergugat merupakan perbuatan malawan hukum, dan dengan demikian pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah tepat dan benar, lagipula alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melarnpaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Mahkamah Agung (Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi I: Yulia Gunawan, S.E., dan kawan-kawan, dan Pemohon Kasasi II: PT Adhimix Precast Indonesia, tersebut harus ditolak” (dikutip dari halaman 37-38 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 323 K/ Pdt/2015/MA RI tanggal 28 Mei 2015);
Bahwa Pemohon PK menolak dan keberatan terhadap pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung tersebut diatas, karena alasan-alasan sebagaimana Pemohon PK sampaikan secara detil dibawah ini:
Bahwa Judex Juris telah khilaf menilai fakta yang terungkap dalam persidangan:
Bahwa Judex Juris Kasasi hanya menilai dan mempertimbangkan sepihak bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi/ Termohon PK dan Tergugat I/Turut Termohon Kasasi dan sebaliknya mengkesampingkan bukti-bukti yang diajukan oieh Tergugat II/ Pemohon Kasasi II/Pemohon PK dan bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat III sampai dengan IX dengan kata lain fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan tidak dipertimbangkan secara menyeluruh atau komprehensif dengan kata lain Judex Juris tidak secara cermat saksama menilai dan mempertimbangkan;
Semua fakta dan bukti sangat relevan yang ditemukan dalam persidangan yaitu bukti T.IV-4 sampai dengan T.IX-6 yaitu copy dari fotocopy permohonan penerbitan sertifikat dari Emun Maemunah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 21 Desember 1998, dihubungkan dengan keterangan saksi Ridwan Said, S.STP., yang menerangkan dalam persidangan bahwa dalam Buku Induk Desa C Nomor 132A DII persil 66 masih jelas tertera atas nama Adjum bin Rais;
Harus diperhatikan secara cermat dan menyeluruh atas tidak adanya penguasaan fisik yang sekarang menjadi objek sengketa oleh Tergugat I/Turut Termohon Kasasi maupun Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK dengan berdasar fakta hukum dan alasan-alasan adalah sebagai berikut:
Bahwa sebidang tanah yang sekarang menjadi objek sengketa tidak pernah dikuasai oleh Erwin Hambali (Tergugat I/Turut Termohon Kasasi I). Demikian juga Penggugat/Termohon Kasasi/ Termohon PK sehingga tidak pernah terjadi levering atau penguasaan fisik;
Bahwa antara Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK telah pernah terjadi suatu perdamaian dengan Yulia Gunawan Tergugat IlI/Permohon Kasasi I berupa kesepakatan sebagian atas tanah objek sengketa dimaksud serta dibuatkan berita acara peneiitian oleh BPN Kabupaten Bogor berdasarkan (bukti T.III-3 dan T.III-4). Dengan berita acara tersebut maka Sertifikat Nomor 990/Ciriung telah dikurangi sekitar 125 m² (seratus dua puluh lima meter persegi) dahulu seluas 1470 m² (seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi) menjadi 1345 m² (seribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) yang tercatat pada buku tanah tanggal 9 Januari 2004 atas nama Yulia Gunawan;
Bahwa dengan demikian secara jelas terdapat fakta hukum tak terbantahkan bahwa Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK telah mengetahui dengan jelas dan nyata bahwa objek sengketa adalah hak milik sah atas nama Yulia Gunawan (Tergugat III/ Pemohon Kasasi I) sebelum diperjualbelikan oleh Yulia Gunawan Tergugat III/Pemohon Kasasi I kepada Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK;
Demikian pula terdapat fakta hukum harus menjadi pertimbangan bahwa telah terjadi kekhilafan dan kekeliruan yang nyata bahwa bangunan yang dibuat oleh PT Adhimix Precast Indonesia Tergugat Il/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK telah berdiri sejak tahun 2011 di atas tanah yang menjadi objek sengketa, sebelum waktu terjadinya jual beli tanah a quo antara Erwin Hambali/ Tergugat I dengan Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK pada tahun 2012. Dihubungkan dengan terjadinya perdamaian pada tahun 2004 saat terjadi pengembalian batas oleh BPN antara Penggugat/Termohon Kasasi dengan Yulia Gunawan Tergugat III/ Pemohon Kasasi I, maka dapat dan harus diambil suatu kesimpulan absolut bahwa secara jelas dan nyata Penggugat/ Termohon Kasasi/Termohon PK dan Erwin Hambali Tergugat I/ Turut Termohon Kasasi I sudah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik sah Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK;
Sehingga Jual Beli tanah antara Erwin Hambali/Tergugat I dengan Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK pada tahun 2012 tentunya adalah jual beli dengan itikad buruk, sehingga secara hukum dapat dinilai sebagai pembeli dan penjual beritikad buruk;
Bahwa berdasarkan pembahasan fakta hukum tersebut maka Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK dapat dikualifikasikan serta dinilai sebagai pembeli dan pemilik yang beritikad buruk, oleh karena itu tidak dilindungi oleh hukum;
Bahwa putusan Judex Juris telah khilaf dan keliru:
Bahwa Akta Jual Beli tanggal 24-08-1974 Nomor 75/1974 atas nama Adjum bin Rais dan permohonan Sertifikat oleh Adjum bin Rais pada tahun 1974 maka terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 74/Ciriung atas nama Adjum bin Rais, dimana pendaftaran permohonan sertifikat ke BPN dilakukan pada tanggal 04-12-1974, pada hari yang sama sertifikat jadi dan dilakukan penyerahan sertifikat tanggal 04-12-1974 (lihat bukti T.X-1);
Akta Jual Beli tanggal 24-08-1974 dan tanggal 07-09-1974 Nomor 79/ 1974 keduanya atas nama Ahmad bin Entong dan Ahmad bin Entong mengajukan permohonan sertifikat kepada BPN, dimana pendaftaran permohonan sertifikat dilakukan pada tanggal 04-12-1974 dan pada hari yang sama telah jadi dan terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 75 atas nama Ahmad bin Entong sehingga pada hari itu juga dilakukan serah terima sertifikat tanggal 04-12-1974 (T.X-2);
Demikian pula pendaftaran permohonan sertifikat kepada BPN dilakukan pada tanggal 04-12-1974, dan pada hari yang sama jadi & terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 76 atas nama Ahmad bin Entong sehingga dilakukan penyerahan sertifikat tanggal 04-12-1974 (T.X-3);
Bahwa dalam Akta Jual Beli Nomor 75/1974, dan Nomor 79/1974 tidak mungkin tercatat nomor sertifikat yang belum diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor, dengan kata lain akta jual beli telah dibuat bulan Agustus 1974 dan September 1974 sedangkan sertifikat diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor bulan Desember 1974, sehingga menurut hukum tidak mungkin sertifikat beserta nomor sertifikat yang baru akan diterbitkan kemudian telah dicantumkan dalam akta jual beli yang dibuat terlebih dahulu beberapa bulan sebelumnya, dengan demikian tidak sesuai dengan logika hukum dan tentunya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku oleh karena itu tidak dapat menjadi dasar yang sah untuk proses balik nama atau pemindahan hak atas Sertifikat Nomor 74, 75, dan 76 yang digabung menjadi sertifikat hak milik Nomor 77 atas nama Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi dengan demikian proses balik nama cacat hukum sehingga harus batal demi hukum;
Bahwa cacat hukum materi dan proses jual beli sertifikat serta proses balik nama atau pemindahan hak atas Sertifikat Nomor 74, 75, dan 76 yang digabung menjadi sertifikat hak milik Nomor 77 bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Permeneg Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu Pasal 37 ayat 2, Asli Akta PPAT yang memuat bahwa pemberian hak tersebut yang harus dilampirkan sebagai akta pemindahan hak. Sehingga harus dipatuhi ketentuan hukum bahwa dalam proses balik nama harus terlebih dahulu terbit sertifikat dan kemudian setelah itu barulah disebutkan dan dituangkan nomor sertifikat tersebut dalam suatu akta maka dengan demikian proses balik nama sah menurut hukum;
Oleh karena materi dan prosesnya bertentangan dengan hukum maka cacat hukum dengan demikian harus batal demi hukum proses balik nama atau pemindahan hak atas Sertifikat Nomor 74, 75, dan 76 yang digabung menjadi sertifikat hak milik Nomor 77 atas nama Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi;
Bahwa putusan Judex Juris terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Cibinong pada halaman 66, menimbang bahwa berdasarkan bukti T.X, yaitu T.X-1, T.X-2, dan T.X- 3 tanah objek sengketa pada mulanya berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 74 milik Adjum bin Rais Sertifikat Hak Milik Nomor 75 dan Sertifikat Hak Nomor 76 keduanya milik Ahmad bin Entong menjadi milik Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi kemudian ketiganya digabung menjadi Sertifikat Hak Nomor 77 atas nama Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti dan Judex Juris telah khilaf dan keliru menilai fakta hukum berdasarkan alasan sebagai berikut:
Sebagaimana diketahui sebagai fakta hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 74 atas nama Adjum bin Rais, Sertifikat Hak Milik Nomor 75 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 76 keduanya atas nama Ahmad bin Entong ketiga sertifikat dimaksud tidak memiIiki surat ukur atau gambar situasi sedangkan Sertifikat Hak Milik Nomor 77 merupakan penggabungan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 74, 75 dan 76, dilakukan proses batik nama dalam hari dan tanggal yang sama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 77 yaitu pendaftaran tanggal 04-12-1974 penyerahan sertifikat tanggal 04-12-1974 dan terdapat GS Nomor 1065/1974 akan tetapi telah dicoret atau diganti oleh BPN Kabupaten Bogor dengan Surat Ukur tanggal 24-08- 2011 Nomor 72/Ciriung/2011 (lihat bukti T.X-4);
Bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan khususnya bukti T.X-4 dan atau Sertifikat Nomor 77 atas nama Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi diterbitkan kembali oleh BPN Kabupaten Bogor sebagai sertifikat pengganti dengan dasar kehilangan berdasarkan laporan Polisi yang dicatatkan pada buku tanah;
Bahwa terdapat fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa dalam bukti dimaksud terdapat suatu perubahan yaitu perubahan tentang GS Nomor 1065/1974 telah dicoret oleh BPN Kabupaten Bogor dan diganti dengan Surat Ukur tanggal 24-08-2011 Nomor 72/Ciriung/2011, dimana surat ukur dimaksud tidak menggambarkan tentang data fisik yaitu terdapat bangunan yang berdiri di atas objek sengketa yang dibangun oleh Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK;
Bahwa penggantian surat ukur dan atau pencoretan sama sekali tidak dibenarkan menurut hukum karena sertifikat pengganti harus sama, tentang data yuridis maupun data fisik, oleh karena itu sangat bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat 1, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai tanda pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan;
Bahwa sertifikat pengganti khususnya mengenai surat ukur yang telah dicoret dan diganti dengan surat ukur yang baru yaitu Surat Ukur tanggal 24-08-2011 Nomor 72/Ciriung/2011, cacat hukum sehingga secara otomatis harus batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat atas sertifikat dimaksud terhadap objek sengketa;
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Juris Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara ini harus ditolak dan dikesampingkan karena secara jelas dan nyata terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, hal ini karena dalam putusan a quo (in casu putusan Judex Juris Mahkamah Agung) khilaf dan keliru menilai fakta yang terungkap dalam persidangan sehingga putusan sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan fakta hukum, karena telah terbukti Penggugat/Termohon Kasasi/ Termohon PK adalah Pembeli beritikad buruk serta terbukti cacat hukum sehingga harus batal demi hukum proses balik nama atau pemindahan hak atas Sertifikat Nomor 74, 75, dan 76 yang digabung menjadi sertifikat hak milik Nomor 77 atas nama Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi, demikian pula cacat hukum sehingga batal demi hukum Jual beli antara Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi dengan Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK;
III. Tentang adanya kekilafan Hakim/kekeliruan yang nyata:
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung dalam perkara ini harus ditolak dan dikesampingkan karena secara jelas dan nyata terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, hal ini karena dalam putusan a quo (in casu putusan Judex Juris Mahkamah Agung) menyatakan telah tepat dan benar pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) bahwa Penguasaan obyek sengketa oleh Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, padahal berdasarkan fakta hukum tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum karena Para Tergugat II sampai dengan IX adalah pemilik dan pembeli yang beritikad baik dan jujur serta patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa Judex Juris Mahkamah Agung RI dalam putusannya memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatannya, bahwa objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung, Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011 tanggal 24 Agustus 2011 adalah milik Penggugat, yang tidak pernah dijual atau dipindahtangankan kepada siapapun termasuk kepada Para Tergugat, sebaliknya Para Tergugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil bantahannya, Para Tergugat tidak dapat membuktikan alas hak penguasaan objek sengketa, oleh karenanya penguasaan objek sengketa olen Para Tergugat merupakan perbuatan malawan hukum, dan dengan demikian pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah tepat dan benar, lagipula alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Mahkamah Agung (Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi I: Yulia Gunawan, S.E., dan kawan-kawan, dan Pemohon Kasasi II: PT Adhimix Precast Indonesia, tersebut harus ditolak” (dikutip dari halaman 37-38 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 323 K/ Pdt/2015/MA RI tanggal 28 Mei 2015);
Bahwa Pemohon PK menolak dan keberatan terhadap pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung tersebut di atas, karena alasan-alasan sebagaimana Pemohon PK sampaikan secara detil dibawah ini:
Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 990 atas nama Tergugat IV sampai dengan IX diterbitkan berdasarkan alas hak yang sah menurut hukum yaitu:
Surat Girik C Nomor 66 Persil 132a D II atas nama Adjum bin Rais yang jelas tertera dan tercatat dalam buku induk desa;
Surat keterangan dari kelurahan, surat keterangan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang ditandatangani olah Emun Maemunah, dan penetapan pengadilan berupa Berita Acara Nomor 28/PPPHP/1998/PA Cbn. tanggal 16 Desember 1998, juncto Akta Pembagian Harta Peninggalan Nomor 28 PPPHP/1998/ PA Cbn. tanggal 16 Desember 1998;
Bahwa berdasarkan alas hak tersebut terbit Sertifikat Nomor 990/ Ciriung atas nama Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX, dengan demikian terbitnya sertifikat dimaksud termasuk juga penguasaan tanah yang terus menerus dikuasai dan dimiliki secara fisik telah Sah menurut hukum sesuai Ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 783 K/Sip/1973, menyatakan bahwa menduduki tanah tersebut dalam waktu yang lama tanpa gangguan dan bertindak sebagai pemilik yang jujur, harus dilindungi hukum;
Bahwa Tergugat IV-Tergugat IX menjual kepada Yulia Gunawan (Tergugat III/Pemohon Kasasi I) berdasarkan alas hak sah Akta Jual Beli Nomor 727/2002 tanggal 29 Juli 2002 yang dibuat di hadapan PPAT Camat Cibinong Drs. H. Yasin Zainuddi, M.M., dengan dasar Sertifikat Nomor 990/Ciriung, Surat Keterangan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah Kelurahan Ciriung, dan pembayaran pajak bumi dan bangunan, serta penguasaan fisik terus menerus secara yuridis lebih dari 40 (empat puluh) tahun;
Bahwa dengan demikian Tergugat III/Pemohon Kasasi I merupakan Pembeli beritikad baik karena peralihan hak didasarkan kepada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta ketentuan hukum lain yang mengatur tentang hal tersebut;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1230 K/Sip/1990 menyatakan pembeli yang beritikad baik dan jujur harus mendapat perlindungan hukum;
Bahwa Tergugat III/Pemohon Kasasi Yulia Gunawan menjual kepada Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 107/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang dibuat di hadapan PPAT Hutrizal, S.H., diturunkan haknya serta dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1100/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1101/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1102/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1103/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1104/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1105/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1106/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1107/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 1108/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 1109/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Bahwa dengan alas hak tersebut Tergugat II/Pemohon Kasasi II/ Pemohon PK mengajukan permohonan izin pembuatan bangunan di atas
tanah dimaksud atas permohonan tersebut telah dikeluarkan oleh Bupati Bogor yaitu:
Keputusan Bupati Bogor Nomor 648.1/003.2.1/00605/BPT/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ruko atas nama PT Adhimix Precast Indonesia dikeluarkan Ciriung, Kecamatan Cibinong;
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemerintahan Kabupaten Bogor Nomor 648.1/003.2.1/00605/ BPT/2011 tanggal 3 Oktober 2011;
Bahwa dengan alas hak sah serta materi yuridis sesuai hukum tersebut maka perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II/Pemohon Kasasi II/ Pemohon PK telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia karena proses peralihan hak dilakukan secara benar menurut hukum berdasarkan PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu Tergugat II/Pemohon PK adalah Pembeli sekaligus Pemilik yang beritikad baik dan jujur sehingga harus mendapat perlindungan hukum;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2561 K/Sip/1958 dan Nomor 1230 K/Sip/1980 menyatakan pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum;
Bahwa segala perbuatan hukum oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat IX serta segala turunannya yang berdasarkan perolehan hak atas Sertifikat Nomor 990/Ciriung adalah sah menurut hukum;
Bahwa berdasarkan pembahasan sebagaimana tersebut di atas maka pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung dalam perkara ini harus ditolak dan dikesampingkan karena secara jelas dan nyata terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, hal ini karena putusan a quo
(in casu putusan Judex Juris Mahkamah Agung) sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan penerapan hukum, fakta hukum dan bukti-bukti yang terungkap bahwa penguasaan obyek sengketa oleh Para Tergugat bukan dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum, karena sangat jelas dan terbukti secara hukum bahwa segala perbuatan hukum oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat IX serta segala turunannya yang berdasarkan perolehan hak atas Sertifikat Nomor 990/Ciriung adalah sah menurut hukum serta ditambah dengan fakta hukum bahwa Para Tergugat II sampai IX adalah Pemilik dan Pembeli yang beritikad baik dan jujur;
Sehingga Yang Mulia Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali yang menangani perkara ini sudah seharusnya dan sepantasnya demi keadilan dan kepastian hukum mempertimbangkan dan memutuskan bahwa sah menurut hukum Pemilik tanah obyek sengketa adalah PT Adhimix Precast Indonesia (Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK);
IV. Tentang adanya kekhilafan Hakim/kekeliruan yang nyata:
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung dalam perkara ini harus ditolak dan dikesampingkan karena secara jelas dan nyata terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, hal ini karena putusan a quo (in casu putusan Judex Juris Mahkamah Agung) sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan penerapan hukum dan fakta hukum yang terungkap bahwa sengketa ini seharusnya dan sebenarnya masuk wewenang mengadili kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya menyampaikan sebagai berikut:
“12. Bahwa tindakan hukum Tergugat X tersebut telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik terutama azas kecermatan dan ketelitian atau kehati-hatian sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa” (dikutip dari halaman 6 Putusan Pengadilan Negeri Klas IB Cibinong Nomor 189/Pdt.G/2012/PN Cbn. tanggal 6 Desember 2013);
“Menimbang, bahwa selebihnya dari hal-hal yang diajukan tersebut baik dalam memori banding maupun dalam kontra memori banding ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar menurut hukum semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum dalam putusan tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 9 Desember 2013 Nomor 189/Pdt.G/2012/PN Cbn. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan” (dikutip dari halaman 9-10 Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 202/PDT/2014/PT BDG. tanggal 14 Juli 2014);
“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatannya, bahwa objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung, Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011 tanggal 24 Agustus 2011 adalah milik Penggugat, yang tidak pernah dijual atau dipindahtangankan kepada siapapun termasuk kepada Para Tergugat, sebaliknya Para Tergugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil bantahannya, Para Tergugat tidak dapat membuktikan alas hak penguasaan objek sengketa, oleh karenanya penguasaan objek sengketa olen Para Tergugat merupakan perbuatan malawan hukum, dan dengan demikian pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah tepat dan benar, lagipula alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Mahkamah Agung (Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi I: Yulia Gunawan, S.E., dan kawan-kawan, dan Pemohon Kasasi II: PT Adhimix Precast Indonesia, tersebut harus ditolak” (dikutip dari halaman 37-38 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 323K/PDT/2015/MA RI tanggal 28 Mei 2015);
Bahwa Pemohon PK mencermati dan menelaah posita gugatan Penggugat tersebut memahami dan berpendapat sengketa ini seharusnya dan sebenarnya masuk wewenang mengadili kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara, berdasarkan alasan-alasan sebagaimana Pemohon PK sampaikan secara detil dibawah ini:
Bahwa posita gugatan Penggugat menyatakan pada intinya bahwa Tergugat X telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Ciriung Nomor 77/Ciriung dan juga telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung yang telah diturunkan haknya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, dan dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105 Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, dan Nomor 1108/Ciriung, Nomor 1109/ Ciriung;
Bahwa tindakan hukum Tergugat X tersebut telah melanggar azas azas umum pemerintahan yang baik terutama azas kecermatan dan ketelitian atau kehati-hatian sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa” (dikutip dari halaman 6 Putusan Pengadilan Negeri Klas IB Cibinong Nomor 189/Pdt.G/2012/PN Cbn. tanggal 6 Desember 2013);
Bahwa dari rumusan Pasal 1 angka (9) Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dapat dilihat bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan dasar lahirnya sengketa Tata Usaha Negara mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Penetapan tertulis;
Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara;
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bersifat konkrit, individual, dan final;
Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Keenam elemen tersebut bersifat kumulatif, artinya untuk dapat disebut Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat disengketakan atau diajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara harus memenuhi keseluruhan elemen tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka surat keputusan obyek sengketa yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor selaku Tergugat X/Turut Termohon Kasasi telah sangat memenuhi syarat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (9) Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dapat dilihat bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan dasar lahirnya sengketa Tata Usaha Negara, yaitu telah bersifat konkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Bahwa berdasarkan pembahasan dan uraian tersebut di atas maka pertimbangan hukum putusan Judex Juris Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara ini harus ditolak dan dikesampingkan karena secara jelas dan nyata terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, hal ini karena putusan a quo (in casu putusan Judex Juris Mahkamah Agung) sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum serta fakta hukum yang terungkap bahwa sengketa ini seharusnya dan sebenarnya berdasarkan maksud dan tujuan gugatan Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK adalah masuk wewenang mengadili kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara;
V. Tentang adanya kekhilafan Hakim/kekeliruan yang nyata:
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung dalam perkara ini harus ditolak dan dikesampingkan karena secara jelas dan nyata terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, hal ini karena putusan a quo (in casu putusan Judex Juris Mahkamah Agung) sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan penerapan hukum, fakta hukum, dan bukti-bukti yang terungkap karena Judex Juris Mahkamah Agung RI tidak melihat dan mempelajari secara benar, menyeluruh, dan mendetil mengenai kasus ini sehingga bersifat memihak dan berat sebelah menyatakan sebagai Pemilik sah adalah Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon PK dengan demikian melanggar azas hukum audi et alteram partem;
Bahwa Judex Juris Mahkamah Agung RI dalam putusannya memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatannya, bahwa objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung, Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011 tanggal 24 Agustus 2011 adalah milik Penggugat, yang tidak pernah dijual atau dipindahtangankan kepada siapapun termasuk kepada Para Tergugat, sebaliknya Para Tergugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil bantahannya, Para Tergugat tidak dapat membuktikan alas hak penguasaan objek sengketa, oleh karenanya penguasaan objek sengketa olen Para Tergugat merupakan perbuatan malawan hukum, dan dengan demikian pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah tepat dan benar, lagipula alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melarnpaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Mahkamah Agung (Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi I: Yulia Gunawan, S.E., dan kawan-kawan, dan Pemohon Kasasi II: PT Adhimix Precast Indonesia, tersebut harus ditolak” (dikutip dari halaman 37-38 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 323 K/Pdt/2015/MA RI tanggal 28 Mei 2015);
Bahwa Pemohon PK menolak dan keberatan terhadap pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung tersebut di atas, karena alasan-alasan sebagaimana Pemohon PK sampaikan secara detil dibawah ini:
Bahwa Judex Juris telah khilaf terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;
Bahwa Judex Facti maupun Judex Juris hanya menilai dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat/ Termohon Kasasi/Termohon PK dan Tergugat I/Turut Termohon Kasasi dan sebaliknya mengkesampingkan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oieh Tergugat II/Pemohon Kasasi II/ Pemohon PK, serta bukti yang diajukan oleh Tergugat III/Pemohon Kasasi I, dan bukti Para Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX/ Pemohon Kasasi I dengan kata lain fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan tidak dipertimbangkan secara menyeluruh atau komprehensif dengan kata lain Judex Facti dan Judex Juris telah melanggar azas hukum audi et alteram partem;
Dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan Bukti T.IV-4 sampai dengan T.IX-4 yaitu copy dari fotocopy permohonan penerbitan sertifikat dari Emun Maemunah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 21 Desember 1998, dihubungkan dengan keterangan saksi Ridwan Said, S.STP. yang menerangkan dalam persidangan bahwa dalam Buku Induk Desa C Nomor 132A DII persil 66 masih tertera atas nama Adjum bin Rais;
Tidak dipertimbangkan tentang tidak adanya penguasaan fisik yang sekarang menjadi objek sengketa oleh Tergugat I/Turut Termohon Kasasi dan Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK:
Bahwa sebidang tanah yang sekarang menjadi objek sengketa tidak pernah dikuasai oleh Erwin Hambali (Tergugat I/Turut Termohon Kasasi). Demikian juga objek sengketa tidak pernah dikuasai oleh Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK dengan kata lain tidak pernah terjadi levering atau penguasaan fisik sehingga tidak pernah terjadi penguasaan secara yuridis;
Bahwa Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK telah terjadi suatu perdamaian dengan Yulia Gunawan Tergugat IlI/Permohon Kasasi atau berupa kesepakatan sebagian atas tanah objek sengketa dimaksud serta dibuatkan berita acara peneilitian cleh BPN Kabupaten Bogor berdasarkan (bukti T.III-3 dan T.III-4) pada Bulan Desember tahun 2003. Bahwa dengan demikian Penggugat/ Termohon Kasasi/Termohon PK telah mengetahui dengan jelas bahwa objek sengketa adalah hak milik atas nama Yulia Gunawan (Tergugat III/Pemohon Kasasi I) sebelum diperjualbelikan oleh Yulia Gunawan kepada Tergugat II/Pemohon Kasasi II/ Pemohon PK;
Bahwa bangunan yang dibuat oleh PT Adhimix Precast Indonesia Tergugat Il/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK telah berdiri sejak tahun 2011 di atas tanah yang menjadi objek sengketa, sebelum waktu terjadinya jual beli tanah a quo antara Erwin Hambali/ Tergugat I dengan Penggugat/Termohon Kasasi/Pemohon PK pada tahun 2012. Dihubungkan dengan terjadinya perdamaian pada tahun 2003-2004, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK dan Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi sudah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah dikuasai dan milik sah Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK;
Sehingga jual beli tanah antara Erwin Hambali/Tergugat I/Turut Termohon Kasasi dengan Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK pada tahun 2012 adalah jual beli dengan itikad buruk, sebagai pembeli dan penjual beritikad buruk;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Penggugat/Termohon Kasasi/ Termohon PK dapat dikualifikasikan sebagai pembeli dan pemilik yang beritikad buruk, oleh karena itu tidak dilindungi oleh hukum;
Bahwa putusan Judex Juris telah khilaf dan keliru;
Bahwa Akta Jual Beli tanggal 24-08-1974 Nomor 75/1974 atas nama Adjum bin Rais dan permohonan Sertifikat oleh Adjum bin Rais pada tahun 1974 maka terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 74/Ciriung atas nama Adjum bin Rais, dimana pendaftaran permohonan sertifikat ke BPN dilakukan pada tanggal 04-12-1974, pada hari yang sama sertifikat jadi dan dilakukan penyerahan sertifikat tanggal 04-12-1974 (lihat bukti T.X-1);
Akta Jual Beli tanggal 24-08-1974 dan tanggal 07-09-1974 Nomor 79/ 1974 keduanya atas nama Ahmad bin Entong dan Ahmad bin Entong mengajukan permohonan sertifikat kepada BPN, dimana pendaftaran permohonan sertifikat dilakukan pada tanggal 04-12-1974 dan pada hari yang sama telah jadi dan terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 75 atas nama Ahmad bin Entong sehingga pada hari itu juga dilakukan serah terima sertifikat tanggal 04-12-1974 (T.X-2);
Demikian pula pendaftaran permohonan sertifikat kepada BPN dilakukan pada tanggal 04-12-1974, dan pada hari yang sama jadi dan terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 76 atas nama Ahmad bin Entong sehingga dilakukan penyerahan sertifikat tanggal 04-12-1974 (T.X-3);
Bahwa dalam Akta Jual Beli Nomor 75/1974, dan Nomor 79/1974 tidak mungkin tercatat nomor sertifikat yang belum diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor, dengan kata lain akta jual beli dibuat bulan Agustus 1974 dan September 1974 sedangkan sertifikat diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor bulan Desember 1974, sehingga menurut hukum tidak mungkin sertifikat beserta nomor sertifikat yang baru akan diterbitkan kemudian ternyata telah dicantumkan dalam akta jual beli yang dibuat terlebih dahulu beberapa bulan sebelumnya, dengan demikian tidak sesuai dengan logika hukum dan tentunya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku oleh karena itu tidak dapat menjadi dasar yang sah untuk proses balik nama atau pemindahan hak atas Sertifikat Nomor 74, 75, dan 76 yang digabung menjadi sertifikat hak milik Nomor 77 atas nama Erwin Hambali Tergugat I/ Turut Termohon Kasasi dengan demikian proses balik nama cacat hukum sehingga harus batal demi hukum;
Bahwa proses jual beli sertifikat serta proses balik nama atau pemindahan hak atas Sertifikat Nomor 74, 75, dan 76 yang digabung menjadi sertifikat hak milik Nomor 77 bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Permeneg Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu Pasal 37 ayat 2, bahwa asli Akta PPAT yang memuat bahwa pemberian hak tersebut yang harus dilampirkan sebagai akta pemindahan hak. Proses balik nama sah menurut hukum apabila dalam suatu proses balik nama harus telah terlebih dahulu terbit sertifikat dan baru setelah itu dituangkan nomor sertifikat tersebut kedalam suatu akta;
Oleh karena prosesnya bertentangan dengan hukum maka cacat hukum dengan demikian harus batal demi hukum proses balik nama atau pemindahan hak atas Sertifikat Nomor 74, 75, dan 76 yang digabung menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 77 atas nama Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi;
Bahwa putusan Judex Juris terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata:
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Cibinong pada halaman 66 menimbang bahwa berdasarkan bukti T.X, yaitu T.X-1, T.X-2, dan T.X- 3 tanah objek sengketa pada mulanya berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 74 milik Adjum bin Rais Sertifikat Hak Milik Nomor 75 dan Sertifikat Hak Nomor 76 keduanya milik Ahmad bin Entong menjadi milik Erwin Hambali kemudian ketiganya digabung menjadi Sertifikat Hak Nomor 77 atas nama Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti dan Judex Juris telah khilaf dan keliru menilai fakta hukum berdasarkan alasan sebagai berikut:
Sebagaimana diketahui sebagai fakta hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 74 atas nama Adjum bin Rais, Sertifikat Hak Milik Nomor 75 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 76 keduanya atas nama Ahmad bin Entong ketiga sertifikat dimaksud tidak merniIiki surat ukur atau gambar situasi sedangkan Sertifikat Hak Milik Nomor 77 merupakan penggabungan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 74, 75 dan 76, dilakukan proses batik nama dalam hari dan tanggal yang sama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 77 yaitu pendaftaran tanggal 04-12-1974 penyerahan sertifikat tanggal 04-12-1974 dan terdapat GS Nomor 1065/1974 akan tetapi telah dicoret atau diganti oleh BPN Kabupaten Bogor dengan Surat Ukur tanggal 24-08- 2011 Nomor 72/Ciriung/2011 (lihat bukti T.X-4);
Bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan khususnya bukti T.X-4 dan atau Sertifikat Nomor 77 atas nama Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi diterbitkan kembali oleh BPN Kabupaten Bogor sebagai sertifikat pengganti dengan dasar kehilangan berdasarkan laporan Polisi yang dicatatkan pada buku tanah;
Bahwa terdapat fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa dalam bukti dimaksud terdapat suatu perubahan yaitu perubahan tentang GS Nomor 1065/1974 telah dicoret oleh BPN Kabupaten Bogor dan diganti dengan Surat Ukur tanggal 24-08-2011 Nomor 72/Ciriung/2011, dimana surat ukur dimaksud tidak menggambarkan tentang data fisik sebenarnya yaitu bahwa terdapat bangunan yang berdiri di atas objek sengketa yang dibangun oleh Tergugat II/Pemohon Kasasi II;
Bahwa penggantian surat ukur dan atau pencoretan sama sekali tidak dibenarkan menurut hukum karena sertifikat pengganti harus sama tentang data yuridis maupun data fisik, oleh karena itu sangat bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat 1, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai tanda pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan;
Bahwa sertifikat pengganti khususnya mengenai surat ukur
a. yang telah dicoret dan diganti dengan surat ukur yang baru yaitu Surat Ukur tanggal 24-08-2011 Nomor 72/Ciriung/2011,
b. serta surat ukur dimaksud tidak menggambarkan tentang data fisik sebenarnya, maka secara otomatis cacat hukum sehingga harus batal demi hukum dengan demikian tidak mempunyai kekuatan hukum serta sertifikat dimaksud tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap objek sengketa;
Judex Juris telah khilaf terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar Sertifikat Hak Milik Nomor 990 atas nama Tergugat IV sampai dengan IX diterbitkan berdasarkan alas hak yang sah menurut hukum yaitu:
Surat Girik C Nomor 66 Persil 132a D II atas nama Adjum bin Rais yang masih tercatat dalam buku induk desa;
Surat keterangan dari kelurahan, surat keterangan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang ditandatangani olah Emun Maemunah, dan Penetapan Pengadilan berupa Berita Acara Nomor 28/PPPHP/1998/PA Cbn. tanggal 16 Desember 1998, juncto Akta Pembagian Harta Peninggalan Nomor 28 PPPHP/1998/ PA Cbn. tanggal 16 Desember 1998:
Bahwa berdasarkan alas hak tersebut terbit Sertifikat Nomor 990/Ciriung atas nama Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX, dengan demikian terbitnya sertifikat dimaksud ditambah fakta hukum penguasaan tanah yang terus menerus dikuasai dengan itikad baik dan jujur telah menjadikan sertifikat tersebut Sah menurut hukum sesuai Ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 783 K/Sip/1973, menyatakan bahwa menduduki tanah tersebut dalam waktu yang lama tanpa gangguan dan bertindak sebagai pemilik yang jujur (rechtshebende te goeder trouw), harus dilindungi oleh hukum;
Bahwa Tergugat IV-Tergugat IX menjual kepada Yulia Gunawan (Tergugat III/Pemohon Kasasi I) berdasarkan alas hak sah Akta Jual Beli Nomor 727/2002 tanggal 29 Juli 2002 yang dibuat di hadapan PPAT Camat Cibinong Drs. H. Yasin Zainuddi, M.M., dengan dasar Sertifikat Nomor 990/Ciriung, Surat Keterangan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah Kelurahan Ciriung, serta pembayaran pajak bumi dan bangunan;
Bahwa dengan demikian Tergugat III/Pemohon Kasasi I merupakan Pembeli beritikad baik dan jujur, serta peralihan hak sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1230 K/Sip/1990 menyatakan pembeli yang beritikad baik dan jujur harus mendapat perlindungan hukum;
Bahwa Tergugat III/Pemohon Kasasi I Yulia Gunawan menjual kepada Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 107/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang dibuat di hadapan PPAT Hutrizal, S.H., diturunkan haknya serta dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1100/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1101/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1102/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1103/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1104/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1105/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1106/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1107/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 1108/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 1109/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Bahwa dengan alas hak tersebut Tergugat II/Pemohon Kasasi II/ Pemohon PK mengajukan permohonan izin pembuatan bangunan di atas tanah dimaksud atas permohonan tersebut telah dikeluarkan oleh Bupati Bogor yaitu:
Keputusan Bupati Bogor Nomor 648.1/003.2.1/00605/BPT/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ruko atas nama PT Adhimix Precast Indonesia (Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK) dikeluarkan Ciriung, Kecamatan Cibinong;
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemerintahan Kabupaten Bogor Nomor 648.1/003.2.1/00605/ BPT/2011 tanggal 3 Oktober 2011;
Bahwa dengan alas hak tersebut perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia karena proses peralihan hak dilakukan secara benar menurut hukum berdasarkan PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK adalah Pembeli sekaligus Pemilik yang beritikad baik dan jujur sehingga harus mendapat perlindungan hukum;
Bahwa segala perbuatan hukum oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat IX serta segala turunannya yang berdasarkan perolehan hak atas Sertifikat Nomor 990/Ciriung adalah sah menurut hukum, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat;
Bahwa berdasarkan pembahasan dan uraian tersebut di atas maka pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung dalam perkara ini harus ditolak dan dikesampingkan karena secara jelas dan nyata terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, hal ini karena dalam putusan a quo (in casu putusan Judex Juris Mahkamah Agung) Judex Juris Mahkamah Agung RI bersifat memihak dan berat sebelah menyatakan sebagai pemilik sah adalah Penggugat/Termohon Kasasi/ Termohon PK sehingga melanggar azas hukum audi et alteram partem, karena secara hukum seharusnya dan sepantasnya Judex Juris Mahkamah Agung RI mempertimbangkan serta memutuskan bahwa
Pemilik tanah obyek sengketa adalah PT Adhimix Precast Indonesia (Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK);
VI. Tentang adanya kekhilafan Hakim/kekeliruan yang nyata:
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung dalam perkara ini harus ditolak, dikesampingkan, dan dibatalkan karena secara jelas dan nyata terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, hal ini karena putusan a quo (in casu putusan Judex Juris Mahkamah Agung) sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan penerapan hukum, fakta hukum dan bukti-bukti yang terungkap karena Judex Juris Mahkamah Agung RI tidak melihat dan mempelajari secara benar, menyeluruh, dan mendetil mengenai kasus ini sehingga tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup (onveldoende gemotiveerd);
Bahwa Judex Juris Mahkamah Agung RI dalam putusannya memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatannya, bahwa objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung, Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011 tanggal 24 Agustus 2011 adalah milik Penggugat, yang tidak pernah dijual atau dipindahtangankan kepada siapapun termasuk kepada Para Tergugat, sebaliknya Para Tergugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil bantahannya, Para Tergugat tidak dapat membuktikan alas hak penguasaan objek sengketa, oleh karenanya penguasaan objek sengketa olen Para Tergugat merupakan perbuatan malawan hukum, dan dengan demikian pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah tepat dan benar, lagipula alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Mahkamah Agung (Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi I: Yulia Gunawan, S.E., dan kawan-kawan, dan Pemohon Kasasi II: PT Adhimix Precast Indonesia, tersebut harus ditolak” (dikutip dari halaman 37-38 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 323 K/ Pdt/2015/MA RI tanggal 28 Mei 2015);
Bahwa Pemohon PK menolak dan keberatan terhadap pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung tersebut di atas, karena alasan-alasan sebagaimana Pemohon PK sampaikan secara detil dibawah ini:
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung dalam perkara ini harus ditolak, dikesampingkan, dan dibatalkan karena Judex Juris Mahkamah Agung RI tidak melihat dan mempelajari secara benar, menyeluruh, dan mendetil mengenai kasus ini sehingga tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) hal ini karena putusan a quo (in casu putusan Judex Juris Mahkamah Agung) sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan penerapan hukum, fakta hukum dan bukti-bukti yang terungkap, sehingga khilaf dan keliru mempertimbangkan serta memutuskan bahwa pemilik tanah obyek sengketa adalah Ny. Sumiati Dharmadi (Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon PK);
Bahwa apabila Judex Juris Mahkamah Agung RI melihat dan mempelajari secara benar, menyeluruh, dan mendetil mengenai kasus ini sehingga dapat memberikan pertimbangan hukum yang cukup sesuai dengan penerapan hukum, fakta hukum dan bukti2 yang terungkap tentu Judex Juris Mahkamah Agung secara pantas dan seharusnya akan mempertimbangkan serta memutuskan secara benar bahwa sah menurut hukum pemilik tanah obyek sengketa adalah PT Adhimix Precast Indonesia (Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK);
Bahwa Judex Juris telah khilaf terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;
Bahwa Judex Facti maupun Judex Juris Kasasi tidak menilai dan mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dan terungkap dalam persidangan secara menyeluruh dan terpadu dengan kata lain Judex Facti dan Judex Juris telah tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup (onvoldoende gemotiveerd);
Dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan Bukti T.IV-4 sampai dengan T.IX-4 yaitu copy dari fotocopy permohonan penerbitan sertifikat dari Emun Maemunah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 21 Desember 1998, dihubungkan dengan keterangan saksi Ridwan Said, S.STP. yang menerangkan dalam persidangan bahwa dalam Buku Induk Desa C Nomor 132A DII persil 66 masih tertera atas nama Adjum bin Rais;
Tidak dipertimbangkan tentang tidak adanya penguasaan fisik yang sekarang menjadi objek sengketa oleh Penggugat/Termohon Kasasi, bahwa sebidang tanah yang sekarang menjadi objek sengketa tidak pernah sejak mengaku membeli pada tahun 1974 dikuasai oleh Erwin Hambali (Tergugat I/Turut Termohon Kasasi), demikian juga Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK juga tidak pernah menguasai sehingga dengan kata lain tidak pernah terjadi levering atau penguasaan fisik sehingga tidak pernah terjadi penguasaan secara yuridis;
Bahwa Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK telah pernah melakukan suatu perbuatan hukum melakukan perdamaian dengan Yulia Gunawan Tergugat IlI/Permohon Kasasi I atau berupa kesepakatan dimana kemudian dibuatkan berita acara peneilitian oleh BPN Kabupaten Bogor berdasarkan (bukti T.III-3 dan T.III-4) pada tahun 2003. Secara hukum Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK telah mengetahui dengan jelas bahwa objek sengketa adalah hak milik atas nama Yulia Gunawan (Tergugat III/Pemohon Kasasi I) sebelum diperjualbelikan oleh Yulia Gunawan kepada Tergugat II/ Pemohon Kasasi II/Pemohon PK;
Bahwa bangunan yang dibuat oleh PT Adhimix Precast Indonesia Tergugat Il/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK telah berdiri sejak tahun 2011 di atas tanah yang menjadi objek sengketa, sebelum waktu terjadinya jual beli tanah A quo antara Erwin Hambali/Tergugat I/Turut Termohon Kasasi dengan Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK pada tahun 2012. Dihubungkan dengan terjadinya perdamaian pada tahun 2003-2004, maka dapat diambil kesimpulan secara hukum bahwa Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK dan Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi sudah mengetahui secara pasti bahwa tanah tersebut adalah milik Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK, sehingga Jual Beli tanah antara Erwin Hambali/ Tergugat I/Turut Termohon Kasasi dengan Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK pada tahun 2012 secara nyata merupakan jual beli dengan itikad buruk. Sebagai pembeli dan penjual beritikad buruk maka jual beli antara Erwin Hambali/Tergugat I/Turut Termohon Kasasi dengan Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK pada tahun 2012 adalah cacat hukum sehingga jual beli tersebut batal demi hukum, maka Akta Jual Beli tanggal 21 Juni 2012 tersebut menurut dan secara hukum tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap obyek tanah tersebut;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Penggugat/Termohon Kasasi/ Termohon PK dapat dikualifikasikan sebagai pembeli dan pemilik yang beritikad buruk, oleh karena itu tidak dilindungi oleh hukum;
Bahwa putusan Judex Juris telah khilaf dan keliru:
Bahwa Akta Jual Beli tanggal 24-08-1974 Nomor 75/1974 atas nama Adjum bin Rais dan permohonan Sertifikat oleh Adjum bin Rais pada tahun 1974 maka terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 74/Ciriung atas nama Adjum bin Rais, dimana pendaftaran permohonan sertifikat ke BPN dilakukan pada tanggal 04-12-1974, pada hari yang sama sertifikat jadi dan dilakukan penyerahan sertifikat tanggal 04-12-1974 (lihat bukti T.X-1);
Akta Jual Beli tanggal 24-08-1974 dan tanggal 07-09-1974 Nomor 79/1974 keduanya atas nama Ahmad bin Entong dan Ahmad bin Entong mengajukan permohonan sertifikat kepada BPN, dimana pendaftaran permohonan sertifikat dilakukan pada tanggal 04-12-1974 dan pada hari yang sama telah jadi dan terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 75 atas nama Ahmad bin Entong sehingga pada hari itu juga dilakukan serah terima sertifikat tanggal 04-12-1974 (T.X-2);
Demikian pula pendaftaran permohonan sertifikat kepada BPN dilakukan pada tanggal 04-12-1974, dan pada hari yang sama jadi & terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 76 atas nama Ahmad bin Entong sehingga dilakukan penyerahan sertifikat tanggal 04-12-1974 (T.X-3);
Bahwa dalam Akta Jual Beli Nomor 75/1974, Nomor 76/1974 dan Nomor 79/1974 telah tercatat nomor sertifikat yang belum diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor, dimana akta jual beli dibuat bulan Agustus 1974 dan September 1974 sedangkan sertifikat diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor bulan Desember 1974, terjadi cacat hukum karena sertifikat beserta nomor sertifikat yang terbit kemudian (Desember 1974) berlaku surut telah dicantumkan dan dituangkan dalam akta jual beli yang dibuat beberapa bulan sebelumnya (Agustus & September 1974), dengan demikian tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku oleh karena itu tidak dapat menjadi dasar yang sah untuk proses balik nama atau pemindahan hak atas Sertifikat Nomor 74, 75, dan 76 yang digabung menjadi sertifikat hak milik Nomor 77 atas nama Erwin Hambali Tergugat I/ Turut Termohon Kasasi, dengan demikian proses balik nama cacat hukum sehingga harus batal demi hukum;
Bahwa proses jual beli sertifikat serta proses balik nama atau pemindahan hak atas Sertifikat Nomor 74, 75, dan 76 yang digabung menjadi sertifikat hak milik Nomor 77 bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Permeneg Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu Pasal 37 Ayat 2, Asli Akta PPAT yang memuat bahwa pemberian hak tersebut yang harus dilampirkan sebagai akta pemindahan hak. Dengan demikian proses balik nama disebut sah menurut hukum apabila dalam proses balik nama harus sudah
terlebih dahulu terbit sertifikat barulah setelah itu dituangkan nomor sertifikat tersebut;
Oleh karena prosesnya bertentangan dengan hukum maka proses balik nama atau pemindahan hak atas Sertifikat Nomor 74, 75, dan 76 yang digabung menjadi sertifikat hak milik Nomor 77 atas nama Erwin Hambali Tergugat/Turut Termohon Kasasi cacat hukum dengan demikian harus batal demi hukum;
Bahwa putusan Judex Juris terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata:
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Cibinong pada halaman 66 menimbang bahwa berdasarkan bukti T.X, yaitu T.X-1, T.X-2, dan T.X- 3 tanah objek sengketa pada mulanya berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 74 milik Adjum bin Rais Sertifikat Hak Milik Nomor 75 dan Sertifikat Hak Nomor 76 keduanya milik Ahmad bin Entong menjadi milik Erwin Hambali kemudian ketiganya digabung menjadi Sertifikat Hak Nomor 77 atas nama Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti dan Judex Juris telah khilaf dan keliru menilai fakta hukum berdasarkan alasan sebagai berikut:
Sebagaimana diketahui sebagai fakta hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 74 atas nama Adjum bin Rais, Sertifikat Hak Milik Nomor 75 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 76 keduanya atas nama Ahmad bin Entong ketiga sertifikat dimaksud tidak memiIiki surat ukur atau gambar situasi sedangkan Sertifikat Hak Milik Nomor 77 merupakan penggabungan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 74, 75 dan 76, dilakukan proses balik nama dalam hari dan tanggal yang sama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 77 yaitu pendaftaran tanggal 04-12-1974 penyerahan sertifikat tanggal 04-12-1974 dan terdapat GS Nomor 1065/1974 akan tetapi telah dicoret atau diganti oleh BPN Kabupaten Bogor dengan Surat Ukur tanggal 24-08-2011 Nomor 72/Ciriung/2011 (lihat bukti T.X-4);
Bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan khususnya bukti T.X-4 dan atau Sertifikat Nomor 77 atas nama Erwin Hambali Tergugat I/ Turut Termohon Kasasi diterbitkan kembali oleh BPN Kabupaten Bogor sebagai sertifikat pengganti dengan dasar kehilangan berdasarkan laporan Polisi yang dicatatkan pada buku tanah;
Terdapat fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa dalam bukti dimaksud terdapat suatu perubahan yaitu perubahan tentang GS Nomor 1065/1974 telah dicoret oleh BPN Kabupaten Bogor dan diganti dengan Surat Ukur tanggal 24-08-2011 Nomor 72/Ciriung/2011, dimana surat ukur dimaksud tidak menggambarkan tentang data fisik sebenarnya yaitu telah adanya bangunan yang berdiri di atas objek sengketa yang dibangun oleh Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK;
Bahwa penggantian surat ukur dan atau pencoretan sama sekali tidak dibenarkan menurut hukum karena sertifikat pengganti harus sama yaitu tentang data yuridis maupun data fisiknya, oleh karena itu sangat bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat 1, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai tanda pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan;
Bahwa sertifikat pengganti khususnya mengenai surat ukur: A. Yang telah dicoret dan diganti dengan surat ukur yang baru yaitu Surat Ukur tanggal 24-08-2011 Nomor 72/Ciriung/2011, B. Surat Ukur dimaksud tidak menggambarkan tentang data fisik sebenarnya maka Sertifikat Pengganti tersebut adalah cacat hukum dengan demikian otomatis harus batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum serta sertifikat dimaksud tidak mengikat terhadap objek sengketa;
Judex Juris telah khilaf terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar Sertifikat Hak Milik Nomor 990 atas nama Tergugat IV sampai dengan IX diterbitkan berdasarkan alas hak yang Sah menurut hukum yaitu:
Surat Girik C Nomor 66 Persil 132a D II atas nama Adjum bin Rais yang masih tercatat dalam buku induk desa;
Surat keterangan dari kelurahan, surat keterangan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang ditanda tangani olah Emun Maemunah, dan penetapan pengadilan berupa Berita Acara Nomor 28/PPPHP/1998/PA Cbn. juncto Akta Pembagian Harta Peninggalan Nomor 28 PPPHP/1998/PA Cbn. tanggal 16 Desember 1998;
Bahwa berdasarkan alas hak tersebut terbit Sertifikat Nomor 990/ Ciriung atas nama Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX, dengan demikian terbitnya sertifikat dimaksud ditambah dengan fakta hukum penguasaan tanah yang terus menerus dikuasai semakin menguatkan bahwa sertifikat tersebut sah menurut hukum sesuai Ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
Bahwa Tergugat IV-Tergugat IX menjual kepada Yulia Gunawan (Tergugat III/Pemohon Kasasi I) berdasarkan alas hak sah Akta Jual Beli Nomor 727/2002 tanggal 29 Juli 2002 yang dibuat di hadapan PPAT Camat Cibinong Drs. H. Yasin Zainuddi, M.M., dengan dasar Sertifikat Nomor 990/Ciriung, Surat Keterangan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah Kelurahan Ciriung, serta pembayaran pajak bumi dan bangunan;
Bahwa dengan demikian Tergugat III/Pemohon Kasasi I merupakan pembeli beritikad baik dan jujur karena peralihan hak didasarkan kepada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka berlaku prinsip dan kaidah hukum pembeli yang beritikad baik dan jujur harus mendapat perlindungan hukum;
Bahwa Tergugat III/Pemohon Kasasi I Yulia Gunawan menjual kepada Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 107/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang dibuat di hadapan PPAT Hutrizal, S.H., diturunkan haknya serta dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1100/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1101/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1102/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1103/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1104/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1105/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1106/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1107/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 1108/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 1109/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Bahwa dengan alas hak tersebut Tergugat II/Pemohon Kasasi II/ Pemohon PK mengajukan permohonan izin pembuatan bangunan di atas tanah dimaksud atas permohonan tersebut telah dikeluarkan oleh Bupati Bogor yaitu:
Keputusan Bupati Bogor Nomor 648.1/003.2.1/00605/BPT/2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ruko atas nama PT Adhimix Precast Indonesia dikeluarkan Ciriung, Kecamatan Cibinong;
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemerintahan Kabupaten Bogor Nomor 648.1/003.2.1/00605/ BPT/2011 tanggal 3 Oktober 2011;
Bahwa dengan alas hak tersebut perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia karena proses peralihan hak dilakukan secara benar menurut hukum berdasarkan PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta ketetentuan hukum lainnya yang mengatur masalah tersebut. Oleh karena itu Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK adalah Pembeli sekaligus pemilik yang beritikad baik dan jujur sehingga harus mendapat perlindungan hukum;
Bahwa segala perbuatan hukum oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat IX serta segala turunannya yang berdasarkan perolehan hak atas Sertifikat Nomor 990/Ciriung adalah sah menurut hukum, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat;
Yurisprudensi Nomor 429K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 menyatakan Mahkamah Agung dalam putusannya ditingkat pemeriksaan Kasasi menilai bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri kurang sempurna/kurang cukup/tidak memberikan dasar pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) dalam memberikan putusannya terhadap gugatan tersebut, yaitu mengabulkan gugatan tanpa disertai uraian dalil mana yang telah terbukti dan bagaimana penerapan hukumnya, langsung mengabulkan gugatan seluruhnya;
Dengan demikian pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung dalam perkara ini harus ditolak, dikesampingkan, dan dibatalkan karena secara jelas dan nyata terdapat kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata, hal ini karena putusan a quo (in casu putusan Judex Juris Mahkamah Agung) sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan penerapan hukum, fakta hukum dan bukti-bukti yang terungkap karena Judex Juris Mahkamah Agung RI tidak melihat dan mempelajari secara benar, menyeluruh, dan mendetil mengenai kasus ini sehingga tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup (onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa sebagaimana sudah disampaikan dalam pembahasan dan uraian diatas bila Judex Juris Mahkamah Agung RI melihat dan mempelajari secara benar, menyeluruh, dan mendetil mengenai kasus ini sehingga dapat memberikan pertimbangan hukum yang cukup sesuai dengan penerapan hukum, fakta hukum dan bukti-bukti yang terungkap tentu Judex Juris Mahkamah Agung secara pantas dan seharusnya akan mempertimbangkan serta memutuskan secara benar bahwa pemilik sah menurut hukum tanah obyek sengketa adalah PT Adhimix Precast Indonesia (Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK);
VII.Tentang adanya kekhilafan Hakim/kekeliruan yang nyata;
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung dalam perkara ini harus ditolak, dikesampingkan, dan dibatalkan karena secara jelas dan nyata terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, hal ini karena dalam putusan a quo (in casu putusan Judex Juris Mahkamah Agung) Judex Juris Mahkamah Agung RI khilaf dan keliru tidak memberikan pertimbangan dan tidak memutuskan telah terjadi hukum daluwarsa;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX telah menguasai tanah tersebut secara terus-menerus dengan itikad baik lebih dari 40 (empat puluh) tahun, kemudian diperjualbelikan kepada Yulia Gunawan Tergugat III/Pemohon Kasasi I dan objek jual beli dimaksud langsung dikuasai (terjadi levering) pada tahun 2002 sehingga telah dikuasai selama sekitar 10 (sepuluh) tahun dan kemudian Yulia Gunawan Tergugat III/Pemohon Kasasi I memperjual belikan kepada PT Adhimix Precast Indonesia Tergugat II/Pemohon Kasasi II/Pemohon PK pada tahun 2011 juga dikuasai secara langsung (terjadi levering) serta kemudian didirikan bangunan;
Bahwa Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX mengajukan permohonan sertifikat kepada BPN Kabupaten Bogor pada tahun 1998 dan kemudian terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 990 Tahun 1999 atas nama Emun Maemunah, Mimin, Aminah, Amih, Maulana, dan Mulyadi. Bahwa terbit sertifikat tahun 1999 dan tidak ada keberatan dari siapapun yang merasa mempunyai kepentingan;
Berdasarkan fakta hukum secara jelas dan transparans bahwa Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX telah menguasai tanah tersebut secara terus-menerus lebih dari 40 (empat puluh) tahun serta sertifikat dimaksud telah lebih 12 (dua belas) tahun sejak terbit tidak ada keberatan dari siapapun yang merasa mempunyai kepentingan, maka berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menurut Pasal 32 ayat 2, dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut;
Bahwa Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi mengaku memperoleh memiliki tanah tersebut pada tahun 1974 dengan cara membeli dari Ajum Bin Rais Akta Jual Beli tanggal 24-08-1974 Nomor 75/1974, Ahmad Bin Entong dua Akta Jual Beli tanggal 24-08-1974 Nomor 76/1974 dan tanggal 07-09-1974 Nomor 79/1974;
Bahwa Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK mengaku memiliki obyek tanah sengketa dengan cara membeli dari Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi pada tanggal 21 Juni 2012;
Harus diperhatikan serta dipertimbangkan secara benar dan seksama serta cermat bahwa Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi sejak mengaku membeli dan memiliki tanah obyek sengketa di tahun 1974 sampai menjual di tahun 2012 kepada Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK tidak ada dan tidak pernah sekalipun menguasai secara fisik tanah yang sekarang menjadi objek sengketa. Dengan demikian sebidang tanah yang sekarang menjadi objek sengketa tidak pernah dikuasai secara yuridis formal oleh Erwin Hambali (Tergugat I/Turut Termohon Kasasi). Demikian juga sama halnya dengan fakta hukum Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK juga tidak pernah menguasasi fisik tanah obyek sengketa tersebut, sehingga tidak pernah terjadi levering atau penguasaan fisik oleh Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi selaku Penjual sejak mengaku memiliki di tahun 1974 maupun oleh Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK selaku Pembeli; dengan kata lain sejak mengaku memiliki di tahun 1974 Tergugat I/Turut Termohon Kasasi maupun Penggugat/Termohon Kasasi/ Termohon PK tidak pernah menguasai secara fisik;
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas maka sudah seharusnya dan sepantasnya pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung dalam perkara ini harus ditolak, dikesampingkan, dan dibatalkan karena secara jelas dan nyata terdapat kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata, hal ini karena dalam putusan a quo (in casu putusan Judex Juris Mahkamah Agung) Judex Juris Mahkamah Agung RI khilaf dan keliru tidak memberikan pertimbangan dan tidak memutuskan telah terjadi hukum daluwarsa, karena menurut hukum bahwa gugatan Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK sudah terbukti daluwarsa sehingga gugatan ditolak atau dibatalkan karena telah daluwarsa;
VIII.Tentang adanya kekhilafan Hakim/kekeliruan yang nyata:
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung dalam perkara ini harus ditolak, dikesampingkan, dan dibatalkan karena secara jelas dan nyata terdapat kekhilafan Hakim dan kekeliruan yang nyata, hal ini karena dalam putusan a quo (in casu putusan Judex Juris Mahkamah Agung) telah khilaf dan keliru mengenai hukum pembuktian. Karena alat bukti yang tidak pernah diajukan dalam persidangan akan tetapi dijadikan menjadi suatu alat bukti dalam pertimbangan hukum suatu putusan yang berkekuatan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Tergugat X yaitu T.X-1, T.X-2 dan T.X-3 tanah objek sengketa pada mulanya berasal dari Sertifikat Hak Milik 74 milik Adjum bin Rais, Sertifikat Hak Milik 75 dan Sertifikat Hak Milik 76 keduanya milik Ahmad bin Entong yang beralih menjadi milik Erwin Hambali sesuai Akta Jual Beli tertanggal 24-08-1974 Nomor 75/1974 untuk T.X-1, Akta Jual Beli tertanggal 24-08-1974 Nomor 76/1974 untuk TX-2 dan Akta Jual Beli tertanggal 07-09-1974 Nomor 79/1974 untuk T.X-3 kemudian ketiganya digabung menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 77” (dikutip dari halaman 66 Putusan Pengadilan Negeri Klas IB Cibinong Nomor 189/Pdt.G/ 2012/PN Cbn. tanggal 6 Desember 2013);
Bahwa pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah khilaf dan keliru terhadap hukum pembuktian berdasarkan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa dalil atau gugatan Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK, karena dasar peralihan hak atau membeli atau diperoleh dari Erwin Hambali (Tergugat I/Turut Termohon Kasasi), dimana Erwin Hambali (Tergugat I/ Turut Termohon Kasasi) memperoleh dengan cara jual beli dari Adjum bin Rais dan Ahmad bin Entong berdasarkan:
Akta Jual Beli Adjum bin Rais tanggal 24-08-1974 Nomor 75/1974;
Akta Jual Beli Ahmad bin Entong tanggal 24-08-1974 Nomor 76/1974;
Akta Jual Beli Ahmad bin Entong tanggal 07-09-1974 Nomor 79/1974;
Harus dicermati, diperhatikan, dipertimbangkan secara detil bahwa dalam perkara gugatan ini Penggugat/Termohon Kasasi/Termohon PK dan Erwin Hambali (Tergugat I/Turut Termohon Kasasi) serta (Tergugat X/Turut Termohon Kasasi ) tidak pernah mengajukan alat bukti dalam persidangan berupa akta jual beli dimaksud tersebut di atas;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 820 K/Sip/1977 Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi, bahwa kesimpulan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi dalam putusannya tersebut, ternyata tidak didasarkan pada pembuktian yang diajukan dalam persidangan;
Bahwa suatu putusan hukum yang didasarkan kepada alat bukti yang dimana alat bukti tersebut tidak pernah diajukan dan disampaikan sebagai suatu alat bukti dalam persidangan, namun kemudian dijadikan menjadi suatu pertimbangan hukum dalam putusan oleh Judex Facti maka dengan demikian Judex Facti telah melakukan kekeliruan dalam hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR atau Pasal 1865 KUHPerdata yaitu siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Bahwa karena tidak dibuktikan oleh Penggugat/Termohon Kasasi namun disebutkan sebagai alat bukti dalam pertimbangan hukum, maka terhadap putusan yang demikian itu seharusnya ditolak dan dibatalkan oleh Judex Juris. Oleh karena itu dalam perkara ini Judex Juris telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata karena tidak menolak dan membatalkan putusan Judex Facti tersebut;
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Juris Mahkamah Agung dalam perkara ini harus ditolak, dikesampingkan, dan dibatalkan karena secara jelas dan nyata terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, hal ini karena dalam putusan a quo (in casu putusan Judex Juris Mahkamah Agung) telah khilaf dan keliru mengenai hukum pembuktian. Karena alat bukti yang tidak pernah diajukan dalam persidangan akan tetapi dijadikan menjadi suatu alat bukti dalam pertimbangan hukum suatu putusan yang berkekuatan hukum;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali II/Para Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat III, V, VI, VII, VIII, IX dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Dalam Konvensi:
Suatu keputusan didasarkan kepada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan:
Bahwa alasan Legal Opinion merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan alasan dibawah ini dengan judul “Perampasan Hak Milik atas sebidang tanah dengan menggunakan suatu Badan atau Lembaga”;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 323 K/PDT/2015 tanggal 28 Mei 2015 juncto Putusan Nomor 202/PDT/2014/PT BDG. tanggal 14 Juli 2014 juncto Putusan Nomor 189/Pdt.G/2012/PN Cbn. tanggal 9 Desember 2013, bahwa putusan dimaksud mengandung suatu kebohongan yang dilakukan oleh pihak lawan, dalam hal ini dapat diperinci atau diuraikan sebagai berikut:
Fakta Hukum Kesatu:
Bahwa Ny. Sumiati Dharmadi bertindak sebagai Penggugat melawan Erwin Hambali, dan kawan-kawan, sebagai Para Tergugat, tentang Perbuatan Melawan Hukum, berhubungan dengan sebidang tanah dengan luas 1.345 m² (seribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) (Obyek Sengketa) atau sebagian dari luas 3.723 m² (tiga ribu tujuh ratus dua puluh tiga meter persegi) dengan SHM Nomor 77/Ciriung, Surat Ukur Nomor 172/Ciriung 2011 tanggal 24-08-2011 atas nama Ny. Sumiati Dharmadi;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana Penggugat dan Para Tergugat mengajukan bukti-bukti dalam persidangan yaitu:
Bukti Penggugat:
Bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat dan diberi Kode yaitu (P-1 sampai dengan P-4);
Bukti Para Tergugat:
Bukti tertulis dari Tergugat II yang diberi Kode yaitu (Bukti T.II-1 sampai dengan T.II-32);
Bukti tertulis dari Tergugat III yang diberi Kode yaitu (Bukti
T.III-1 sampai dengan T.III-6);Bukti tertulis dari Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX dan diberi Kode yaitu (Bukti T.IV sampai dengan Tergugat IX-1 sampai dengan T.IV sampai dengan T.IX-9);
Bukti tertulis dari Tergugat X yang diberi kode yaitu (Bukti
T.X-1 sampai dengan T.X-16);
Fakta Hukum Kedua:
Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 77 Kelurahan Ciriung, dan Gambar Situasi (GS) Nomor 1065/1974 atas nama Erwin Hambali (Tergugat I), adalah merupakan pengabungan dari SHM Nomor 74, SHM
Nomor 75 dan SHM Nomor 76;Bahwa kemudian Erwin Hambali (Tergugat I) membuat Surat Laporan Hilang atas Sertifikat Nomor 77/Ciriung, kepada Kantor Kepolisian Polres Cibinong, berdasarkan Laporan Polisi Nomor STPLK/4400/VIII/ 2011/SPKT Polres Cibinong tanggal 18 Agustus 2011, maka dengan Surat Laporan Polisi dimaksud sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menerbitkan Sertifikat Pengganti yaitu SHM
Nomor 77/Ciriung atas nama Erwin Hambali, dan BPN melakukan pengukuran atas SHM Nomor 77/Ciriung, maka terbit Surat Ukur Nomor 172/Criung tanggal 24-08-2011;Bahwa Erwin Hambali menjual tanah dimaksud kepada Ny. Sumiati Dharmadi (Penggugat) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 17/2012 tanggal 21 Juni 2012, dengan dasar Akta Jual Beli dimaksud maka SHM Nomor 77/Ciriung dibalik nama menjadi atas nama Ny. Sumiati Dharmadi (Penggugat);
Bahwa Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX (Ahli Waris Adjum), berdasarkan bukti-bukti mengajukan permohonan peningkatan status hak atas sebidang tanah dari Alas Hak Girik Nomor C.66 persil 132 a. D II atas nama Adjum menjadi sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung dengan Surat Ukur Nomor 247/Ciriung/1999 tanggal 16 Februari 1999, dengan luas 1.470 m² (seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX, dan kemudian Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX menjual tanah dimaksud kepada Ibu Yulia Gunawan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 727/2002 tanggal 29 Juli 2002, berdasarkan Akta Jual Beli dimaksud kemudian SHM Nomor 990/Ciriung dibalik nama menjadi atas nama Yulia Gunawan (Tergugat III), bahwa Yulia Gunawan menjual tanah dimaksud kepada PT Adhimix Precast Indonesia, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 107/2011 tanggal 21 Juli 2011, berdasarkan Akta Jual beli dimaksud dilakukan balik nama menjadi atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
Keberatan dengan Alasan Hukum:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali keberatan dan atau menolak atas Pertimbangan Hukum oleh Judex Juris dan Judex Facti, dengan alasan Keputusan Judex Juris dan Judex Facti didasarkan kepada suatu kebohongan atau tipu muslihat oleh pihak lawan dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat yaitu Bukti diberi Kode P-1, dihubungkan dengan bukti yang diajukan oleh Tergugat X yaitu yang diberi Kode T.X-4 yaitu berupa SHM Nomor 77/ Ciriung, Surat Ukur Nomor 172/Ciriung 2011 tanggal 24-08-2011;
Bahwa Surat Ukur Nomor 172/Ciriung 2011 tanggal 24-08-2011 adalah merupakan pengganti atas Gambar Situasi (GS) Nomor 1065/ 1974. Bahwa Surat Ukur Nomor 172/Ciriung 2011 adalah mengandung suatu kebohongan, hal ini dapat dibuktikan berdasarkan bukti yang diajuakan oleh Tergugat III yang diberi Kode T.III-4 tentang Berita Acara Penelitian Nomor 114/BA/XH/P2T/2003 tanggal 29 Desember 2003 yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bogor (Tergugat X), bahwa berdasarkan bukti dimaksud jelas dan terang posisi atau letak tanah atas SHM Nomor 77/Ciriung berada sebelah Utara dengan kata lain berdampingan dengan SHM Nomor 990/ Ciriung atas nama Yulia Gunawan (lihat bukti/gambar yang dikeluarkan oleh BPN atau Tergugat X);
Bahwa terjadinya tumpang tindih antara SHM Nomor 77/Ciriung dengan SHM Nomor 990/Ciriung, yaitu akibat penunjukan batas-batas tanah yang tidak tepat oleh Erwin Hambali (Tergugat I) sehingga timbul Surat Ukur Nomor 177/Ciriung/2011 tanggal 24-08-2011 dalam melakukan pengukuran ulang untuk menerbitkan Sertifikat Pengganti yaitu dengan sengaja menunjuk batas-batas tanah yang bukan hak miliknya tanpa persetujuan dari Tergugat II dan Tergugat III sebagai pemilik atas SHM Nomor 990/Ciriung seluas 1.345 m² (seribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) sekarang menjadi milik Tergugat II (Obyek Sengketa);
Bahwa Tergugat I dan Tergugat X dapat dikatakan adalah bekerja sama untuk menerbitkan Surat Ukur Nomor 172/Ciriung/2011 tanggal 24-08-2011, hal ini dapat dibuktikan; Gambar Situasi (GS) Nomor 1065/1974 dalam SHM Nomor 77/Ciriung telah dilakukan pencoretan oleh BPN dan mengganti atau mencatatkan dengan Surat Ukur Nomor 172/Ciriung/2011 tanggal 24-08-2011 sedangkan bukti Gambar Situasi (GS) Nomor 1065/1974/Ciriung gambar dimaksud tidak terlampir dalam buku tanah (warkah) hilang ditelan bumi, sebagaimana bukti yang diajukan oleh Tergugat X yaitu bukti yang diberi Kode T.X- 4 (lihat Bukti T.X-4);
Bahwa Tergugat X sebagai Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pergantian Surat Ukur harus berpedoman kepada Ketentuan Hukum antara lain:
Gambar Situasi (GS) Nomor 1065/1974 (data yuridis);
Melakukan pengukuran kembali atas obyek yang dimohonkan;
Mencatat segala sesuatu atau bangunan yang berada di atasnya (data fisik);
Bila terdapat adanya perubahan yaitu penambahan atau pengurangan harus dicatat dalam Berita Acara;
Bahwa hal ini berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 30 juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Gambar Situasi (GS) Nomor 1065/1974 harus menjadi pedoman/dasar (data yuridis) untuk terbitnya Surat Ukur Pengganti yaitu Surat Ukur Nomor 172/Ciriung/ 2011 tanggal 24-08-2011, dalam bukti (T.X–4) Gambar Situasi (GS) Nomor 1065/1974 tidak terdapat atau sengaja dihilangkan dalam buku tanah (warkah) sehingga hal ini menjadi terang berderang adanya suatu kebohongan, atau ketidak jujuran oleh BPN (Tergugat X), bahwa dalam gugatan Penggugat Obyek Sengketa telah dibeli pada bulan September 2011 dan pengukuran untuk terbitnya Surat Ukur Nomor 172/Ciriung/2011 tanggal 24-08-2011 sehingga terdapat suatu persangkaan yang tidak jujur dari Penggugat, Erwin Hambali (Tergugat I) dengan BPN (Tergugat X);
Bahwa tentang data fisik yang terdapat pada lokasi terdapat suatu bangunan dan tidak dicatat dalam Berita Acara oleh Petugas dari BPN, hal ini dapat dibuktikan berdasarkan bukti yang diajukan oleh Tergugat III yang diberi Kode T.III-6 yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 648.II/011/CDCK/CB/2004 tanggal 12 Februari 2004 atas nama Yulia Gunawan serta berdasarkan bukti yang diajukan oleh Tergugat II yang diberi Kode T.II-17 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 648.1/003.2.1/00605/BPT/2011 tanggal 3 Oktober 2011 atas nama PT Adhimix Precast Indonesia, bilamana dihubungkan dengan Surat Ukur Nomor 172/Ciriung/2011 tanggal 24-08-2011 dalam SHM Nomor 77/Ciriung atas nama Ny. Sumiati Dharmadi;
Bahwa Surat Ukur Nomor 172/Ciriung/2011 tanggal 24-08-2011 yang terdapat dalam SHM Nomor 77/Ciriung sebagaimana diajukan oleh Tergugat X dan Penggugat, bahwa Surat Ukur dimaksud hanya menunjukan peta lokasi atau keadaan polos disebut juga sebersih atau seputih kapas, oleh karena itu bertentangan dengan ketentuan hukum/peraturan;
Bahwa dengan hilangnya Gambar Situasi (GS) Nomor 1065/1974 dari dalam buku tanah (warkah) dari dalam SHM Nomor 77/Ciriung atas nama Erwin Hambali sangat bertentangan dengan ketentuan undang- undang sebagaimana diatur oleh Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Menurut Pasal 14 menyebutkan:
“Dalam rangka perlindungan kepentingan Hak-Hak Keperdataan Rakyat”;
Berdasarkan ketentuan tersebut Hak-Hak Keperdataan Rakyat dalam hal ini hak-hak dari Tergugat II/Tergugat III terhadap tanah sengketa mengakibatkan tidak terlindungi atau disebut suatu perbuatan yang dilakukan secara sistemic, dengan cara memperalat Kantor BPN/ Petugas Pengukur dan atau Pemegang Arsip dengan sengaja menghilangkan Gambar Situasi (GS) Nomor 1065/1974 dalam Buku Tanah (Warkah) dan bukti tersebut sangat vital (menentukan) suatu kebenaran menurut hukum yaitu hak milik atas kepemilikan SHM Nomor 77/Ciriung dengan SHM Nomor 990/Ciriung;
Bahwa perbuatan-perbuatan dengan sengaja menghilangkan dokumen atau arsip, dalam hal ini penting diantisipasi karena modus operandi yang demikian, apabila tidak diantisipasi khususnya dalam perkara ini melalui suatu keputusan maka akan dapat timbul operandi- operandi berikutnya untuk mendapat keuntungan pribadi dan atau dapat merugikan orang lain dengan cara menghalalkan segala cara atau disebut bertentangan dengan Undang Undang;
Bahwa pertimbangan hukum dan atau Putusan Judex Juris dan Judex Facti dengan Keputusan Nomor 323 K/Pdt/2015 juncto Nomor 202/ PDT/2014/PT BDG. juncto Nomor 189/Pdt.G/2012/PN Cbn. dapat dibuktikan mengandung suatu kebohongan, oleh karena itu putusan dimaksud haruslah dibatalkan;
Putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa Putusan Judex Juris dan Judex Facti dalam membuat pertimbangan serta putusannya terdapat suatu kekhilafan yang nyata, dalam hal ini dapat dilihat sebagaimana dipertimbangkan oleh Judex Facti serta disetujui oleh Judex Juris yang “menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak atas pertimbangan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Pengertian Perbuatan Melawan Hukum tidak terlepas dari Pasal 1365 KUH Perdata dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Bahwa berdasarkan alat bukti atau bukti-bukti, proses penerbitan SHM Nomor 990/Ciriung dilakukan oleh BPN sesuai dengan ketentuan hukum termasuk jual beli yang dilakukan oleh Tergugat II dengan Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX sah berdasarkan ketentuan Undang Undang;
Proses jual beli antara Tergugat II dengan Tergugat III dilakukan di hadapan PPAT maka sah menurut hukum;
Dengan demikian Tergugat II sampai dengan Tergugat X tidak dapat dikualifikasikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III dapat disebut sebagai Pembeli yang beritikad baik;
Bahwa Putusan Judex Facti dan Judex Juris tidak mempertimbangkan atau terdapat suatu kehilafan tentang pertimbangan hukum mengenai Pembeli yang beritikad baik. Pemohon Peninjauan Kembali berpedoman kepada pendapat R. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-Azas Hukum Perdata halaman 56 dikatakan:
“Pada umumnya dapat dikatakan, bahwa dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat pihak yang jujur patut harus diperlindungi. Kejujuran pada waktu mulai berlakunya perhubungan hukum biasanya berupa pengiraan dalam hati sanubari yang bersangkutan bahwa syarat-syarat yang diperlukan bagi mulai berlakunya perhubungan hukum itu sudah dipenuhi semua, sedang kemudian ternyata, bahwa sebetulnya ada syarat yang tidak dipenuhi. Dalam hal yang demikian ini bagi pihak yang jujur dianggap seolah-olah syarat-syarat tersebut dipenuhi semua, atau dengan lain perkataan pihak yang jujur tidak boleh dirugikan sebagai akibat dari tidak dipenuhi syarat termaksud di atas”;
Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 tertanggal 12 September 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanan Tugas bagi Pengadilan pada bagian IX halaman 7 yang menyebutkan bahwa:
“Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah yang tidak berhak (obyek jual beli tanah).
Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak”;
Bahwa atas pendapat pakar hukum perdata diatas dihubungkan dengan perkara a quo, apabila Penggugat terdapat suatu kerugian akibat jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I maka Penggugat dapat menuntut kerugian kepada Erwin Hambali sebagai Penjual, dengan dasar atau alasan adanya suatu kebohongan atau ketidak jujuran dalam melakukan pengukuran oleh Petugas Pengukuran dari BPN maka terjadi tumpang tindih dan merugikan Tergugat II dan Tergugat III;
Bahwa berdasarkan bukti yang terdapat dalam persidangan yaitu T.III-4 yang diajukan oleh Yulia Gunawan yaitu tentang Berita Acara Pengembalian Batas antara SHM Nomor 990/Ciriung dengan Sertifikat SHM 98 atas nama Andreas dengan bukti tersebut sangat jelas dan nyata posisi atau letak tanah sesuai dengan gambar pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Bogor dimana letak tanah tertulis atau terdapat SHM Nomor 77/Ciriung dan SHM Nomor 990/Ciriung adalah berdampingan atau bukan tumpang tindih. Dengan pengembalian batas tersebut maka Penggugat sebagai istri dari Andreas mengetahui dengan jelas atas Sertifikat Nomor 990/Ciriung atas nama Yulia Gunawan (Tergugat III) karena Tergugat III memberikan tanah seluas 125 m² (seratus dua puluh lima meter persegi) kepada Andreas, sehingga tanah milik Yulia Gunawan menjadi berkurang, maka dengan demikian SHM Nomor 990/Ciriung yang menjadi Obyek Sengketa Penggugat Ny. Sumiati Dharmadi mengetahui terang berderang asal usul tanah obyek sengketa. Oleh karena itu Penggugat bukanlah sebagai Pembeli yang tidak beritikad baik (Pembeli yang beritikad buruk);
Bahwa pertimbangan hukum oleh Judex Juris dan Judex Facti terdapat suatu kekhilafan atau kurang mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat X yaitu T.X-4 berupa Warkah tanah terdapat bukti Gambar Situasi (GS) Nomor 1065/1974 telah dilakukan pencoretan dan diganti dengan Surat Ukur Nomor 172/Ciriung 2011 tanggal 24-08-2011 atas nama Ny. Sumiati Dharmadi, Gambar Situasi (GS) Nomor 1065/1974 tidak terdapat dalam Buku Tanah (Warkah) sebagai dasar yuridis atau bukti yang sangat menentukan letak posisi tanah antara SHM Nomor 77/Ciriung dengan SHM Nomor 990/Ciriung, Gambar Situasi dimaksud merupakan Produk BPN Kabupaten Bogor atau sebagai data Yuridis dalam penerbitan Surat Ukur Nomor 172/Ciriung 2011 tanggal 24-08-2011 atas nama Ny. Sumiati Dharmadi karena tidak dipedomani atau didasarkan kepada Gambar Situasi (GS) Nomor 1065/1974, oleh karena itu Surat Ukur Nomor 172/Ciriung 2011 tanggal 24-08-2011 harus dibatalkan;
Bahwa jual beli antara Erwin Hambali (Tergugat I) dengan Ny. Sumiati Dharmadi atas sebidang tanah dengan SHM Nomor 77/Ciriung Surat Ukur Nomor 172/Ciriung/2011 tanggal 24-08-2011 luas 3.723 m² (tiga ribu tujuh ratus dua puluh tiga meter persegi) adalah batal demi hukum atau dapat dibatalkan;
Dalam Rekonvensi:
- Bahwa Tergugat III dan Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX mengajukan gugatan rekonvensi dengan dasar alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa Permohonan atas SHM Nomor 990/Ciriung telah dilandasi atau dibuat dengan cara prosedur yang benar termasuk peralihannya kepada Yulia Gunawan dan kemudian dialihkan oleh Yulia Gunawan kepada PT Adhimix Precast Indonesia. Oleh karena itu harus dikatakan sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I dan Pemohon Peninjauan Kembali II tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Juris dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo tidak ditemukan suatu kekhilafan Hakim dan atau suatu kekeliruan nyata, alasan-alasan tersebut pada dasarnya hanya mengenai hal-hal yang telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Juris, sehingga pada prinsipnya alasan-alasan tersebut hanyalah merupakan perbedaan pendapat semata antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris dan Judex Facti dalam menilai fakta persidangan, sehingga bukan merupakan alasan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Bahwa obyek sengketa dalam perkara a quo adalah milik Penggugat sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 77 yang tidak pernah dialihkan kepada Para Tergugat, oleh karenanya perbuatan Para Tergugat mengalihkan atau memperjualbelikan objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I: PT ADHIMIX PRECAST INDONESIA dan Para Pemohon Peninjauan Kembali II: YULIA GUNAWAN, S.E., dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I dan Para Pemohon Peninjauan Kembali II ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali I dan Para Pemohon Peninjauan Kembali II dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: PT ADHIMIX PRECAST INDONESIA dan Para Pemohon Peninjauan Kembali II: 1. YULIA GUNAWAN, S.E., 2. MIMIN binti AJUN RAIS, 3. AMINAH binti AJUN RAIS, 4. AMIH binti AJUN RAIS, 5. MAULANA bin AJUN RAIS, dan 6. MULYADI bin AJUN RAIS tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali I dahulu Pemohon Kasasi II/ Pembanding II/Tergugat II dan Para Pemohon Peninjauan Kembali II dahulu Para Pemohon Kasasi I/Para Pembanding I/Tergugat III, V, VI, VII, VIII, IX untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Endang Wahyu Utami, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D. Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
ttd./
Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./
Endang Wahyu Utami, S.H., M.H.
Biaya Peninjauan Kembali:
Meterai .....................Rp 6.000,00
Redaksi ....................Rp 5.000,00
Administrasi PK.........Rp2.489.000,00
Jumlah ......................Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
an. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRIM HARYADI, SH., MH.
NIP. 19630325 198803 1 001