487 K/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 487 K/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
L`Avenue Office Building Lantai 16, Jalan Raya Pasar Minggu Kavling 16
Also in 16 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 487 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MITRA PRIMA SEJAHTERA, berkedudukan di Apartemen Puri Gardan Jl. Raya Kembangan Selatan No. 2 RT. 01 RW. 02 Kel. Kembangan Selatan, Jakarta Barat 11610, dalam hal ini memberi kuasa kepada: WETMEN SINAGA, SE,SH,MH. dan kawan-kawan, para Advokat berkantor di Multika Building 4th Floor, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 71-73 Jakarta Selatan;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n
PT. ADHIMIX PRECAST INDONESIA, berkedudukan di Gedung Graha Anugerah Lt. 3 Jl. Raya Pasar Minggu No. 17A Pancoran, Jakarta Selatan;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah suatu perusahaan yang bergerak deism bidang pengadaan dan pemasangan farade dan tangga beton bertulang pracetak, sedangkan Tergugat adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang developer property yang hendak mendirlkan Apartemen Puri Garden yang berlokasi di JI. Kembangan Selatan, Jakarta Barat;
Bahwa sehubungan dengan rencana Tergugat membangun den mendirikan apartemen tersebut di atas, maka antara Penggugat dengan Tergugat sepakat bahwa Penggugat yang akan melaksanakan pemborongan pekerjaan pengadaan dan pemasangan farade dan tangga pracetak di lokasi proyek Apartemen Puri Garden, JI. Kembangan Selatan, Jakarta Barat, sebagaimana Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/STR/PGA/l/04, tanggal 18 Pebruari 2004 (Bukti P-1);
Bahwa setelah ditanda-tanganinya Sural Perjanjian Keija No. 002/ SPK/STR/PGA/I/04, tanggal 18 Pebruari 2004, Penggugat dan Tergugat juga sepakat merubah beberapa pasal dalam Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/ STR/PGA/I/04, tanggal 18 Februari 2004, khususnya tentang Pembayaran Pekerjaan, maka Penggugat dan Tergugat sepakat membuat dan menanda-tangani Addendum Surat Perjanjian No. 002/SPK/STR/PGA/I/04 (Bukti P-2);
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/STR/ PGA/I/04, tanggal 18 Februari 2004. berikut Addendum Surat Perjanjian No. 002/SPK/-STR/PGA/I/04, maka Penggugat telah memenuhi dan melaksanakan pengiriman dan pemasangan facade dan tangga beton bertulang pracetak, di lokasi proyek Apartemen Puri Garden, JI. Kembangan Selatan, Jakarta Barat, yang disertai dengan dokumen surat jalan. Dan biaya-biaya pengangkutan facade dan tangga pracetak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja tersebut telah ditanggung oleh Penggugat, Bahwa setelah pengiriman facade dan tangga beton bertulang pracetak diterima dengan baik oleh Tergugat, maka Tergugat menanda-tangani (membubuhkan tanda-tangan) juga dalam Surat Jalan tersebut (Bukti P-3);
Bahwa setelah pengiriman facade dan tangga beton bertulang pracetak telah diterima Tergugat dan Tergugat juga telah membubuhkanI menanda-tangani surat jalan sebagaimana Bukti P-3, selanjutnya sebagai bukti prestasi atas pekerjaan Penggugat deism melaksanakan pekerjaan pemasangan facade dan tangga beton bertulang pracetak, make dibuatlah Berita Acara Progress yang ditanda-tangani Penggugat dan Tergugat. Berita Acara Progress tersebut dibuat berdasarkan fisik proyek yang telah dikerjakan Penggugat. (Bukti P-4);
Bahwa harga pekerjaan atau harga kontrak untuk seluruh pekerjaan pengadaan den pemasangan facade den tangga pracetak di lokasi proyek Apartemen Puri Garden, JI. Kembangan Selatan, Jakarta Barat, yang disepakati Penggugat dengan Tergugat sebagaimana telah diuraikan dalam point 3 tersebut di atas adalah sebesar Rp. 2.459.754.000,- (dua milyar empat ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Bahwa dari setiap pengiriman dan pemasangan facade dan tangga pracetak den kemudlan dibuat Berita Acara progres pelaksanaan pekerjaan Penggugat yang telah ditanda-tangani dan diterima Tergugat, maka selanjutnya Penggugat mengirimkan tagihan (invoice) den faktur pajak kepada Tergugat. Tagihan (invoice) yang dikirimkan Penggugat adalah merupakan jumlah prestasi kerja dan Pajak Pendapatan (PPn);
Bahwa dari setiap tagihan (invoice) yang dikirimkan Penggugat tersebut, juga telah dicantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran, yaltu 15 (Iima belas) hari terhitung sejak kwitansi/tagihan diterima. Hal tersebut dimaksudkan agar Tergugat segera menyelesaikan kewajiban pembayarannya kepada Penggugat (Bukti P-5);
Bahwa selain pekerjaan pengadaan dan pemasangan facade dan tangga pracetak di lokasi proyek Apartemen Puri Garden, JI. Kembangan Selatan, Jakarta Barat, yang merupakan perjanjian antara Tergugat dengan Penggugat pada Unit Konstruksi, Tergugat juga meminta penambahan coakan panel, bobokan panel serta pembuatan bracket dan meja yang merupakan perjanjian antara Tergugat dengan Penggugat pada Unit Precast, sebagaimana temyata dalam kwitansi tagihan tanggal 21 Februari 2005 adalah sebesar Rp. 28.288.625,00 (dua puluh delapan juta, dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah). (Bukti P-6);
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam butir 6, 7 dan 8 gugatan tersebut di atas, harga kontrak yang telah disepakati adalah sebesar sebesar Rp. 2.459.754.000,00 (dua milyar empat ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu Rupiah), namun dalam realisasinya dari seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan facade dan tangga pracetak dilokasi proyek Apartemen pun Garden, Jl. Kembangan Selatan, Jakarta Barat, yang dikerjakan Penggugat pada unit Konstruksi tersebut ternyata tidak sebesar nilai kontrak. Jumlah seluruh kewajiban yang harus dibayarkan Tergugat pada Penggugat adalah sebesar Rp.2.206.684.660,00 (dua milyar dua ratus enam iuta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus enam puluh Rupiah), sebagaimana terdapat pada tiap-tiap tagihan (invoice) yang dikirimkan Penggugat kepada Tergugat, yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak kwitansi/tagihan tersebut diterima Tergugat;
Kwitansi tagihan (invoice) dari unit Konstruksi yang telah dikirimkan Penggugat kepada Tergugat, masing-masing, sebagai berikut (Bukti P-7 s/d P-12):
- Tagihan tanggal 31 Juli 2004 sebesar Rp 715.284.164,00
- Tagihan tanggal 06 Oktober 2004 sebesar Rp 1.091.036.185,00
- Tagihan tanggal 19 September 2005 sebesar Rp 201.195.578,00
- Tagihan tanggal 09 Februari 2006 sebesar Rp 105.658.733,00
- Tagihan tanggal 09 Februari 2006 sebesar Rp 93.510.000,00
Total kewajiban yang harus dibayar Rp 2.206.684.660,00
(dua milyar dua ratus enam juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus enam puluh Rupiah);
Bahwa kewajiban pembayaran tagihan Tergugat yang telah diuraikan dalam point 9 tersebut di atas seharusnya dibayarkan selambat-lambatnya 15
(limabelas) hari seiak kwitansi/tagihan tersebut diterima Tergugat atau seiambat-lambatnya dibayarkan pada tanggal jatuh tempo sebagai berikut:
- Tagihan tanggal 31 Juli 2004 seharusnya dibayarkan tgl. 04 Agustus 2004;
- Tagihan tanggal 06 Oktober 2004 seharusnya dibayarkan tgl. 08 Oktober 2004;
- Tagihan tanggal 19 september 2005 seharusnya dibayarkan tgl. 26 September 2005;
- Tagihan tanggal 09 Februari 2006 seharusnya dibayarkan tgl.13 Februari 2006;
- Tagihan tanggal 09 Februari 2006 seharusnya dibayarkan tgl. 13 Februari 2006;
Namun kenyataannya dari seluruh tagihan (invoice) yang dikirimkan Penggugat kepada Tergugat, ternyata Tergugat hanya membayarkan sebagian kewajibannya. sebagai berikut:
- Tagihan Tgl. 31 Juli 2004 sebesar Rp 715.284.164,00
Dibayarkan tanggal 10 September 2004 sebesar Rp 715.284.167,00
Tagihan Tgl. 06 Oktober 2004 sebesar Rp 1.091.036.185,00
Dibayarkan tanggal 26 Desember 2004 sebesar Rp 937.344.400,00
Total yang telah dlbayarkan Rp1.652.628.567,00
(satu milyar enam ratus lima puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam puluh tujuh Rupiah);
Bahwa dari seluruh total piutang Penggugat pada Unit Konstruksi kepada Tergugat sebagaimana diuraikan pada point 9 tersebut di atas, ternyata Tergugat baru membayarkan kewajibannya sebesar Rp. 1.652.628.567,- (satu milyar enamratus limapuluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam puluh tujuh Rupiah). Sehingga jumlah sisa kewajiban Tergugat yang merupakan Piutang Penggugat pada unit Konstruksi yang telah lewat tanggal jatuh tempo, Selanjutnya disebut Piutang Penggugat, adalah sebagai berikut:
- Total kewajiban yang harus dibayar Rp. 2.206.684.660,00
- Total yang telah dibayarkan Rp. 1.652.628.567,00
Total Piutang dari Unit Konstruksi Rp. 554.056.094,00
(lima ratus lima puluh empat juta, lima puluh enam rlbu, sembilan puluh empat Rupiah);
Bahwa berdasarkan uralan-uraian sebagaimana dlsebutkan dalam butir 11 dan butir 8 (vide Bukti P-6) gugatan ini, maka jumlah seluruh Piutang Penggugat pada Tergugat, sebagal berlkut:
- Total Piutang dari Unit Konstruksl sebesar Rp. 554.056.094,00
- Total Piutang dari Unit Precast sebesar Rp. 28.288.625,00+
Sehigga total kewajiban yang harus dlbayar Rp. 582.344.719,00
(lima ratus delapan puluh dua juta, tiga ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus sembilan belas Rupiah);
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, jelas sudah terbukti menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan Tergugat yang sudah tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Penggugat yang telah lewat tanggal jatuh tempo tersebut, adalah merupakan perbuatan cidera janji atau wanprestasi atas Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/-STR/PGA/I/04 , tanggal 18 Februari 2004, den Addendum Surat Perjanjian No. 002/SPK/STR/PGA/I/04. (vide Buktl P-1 dan P-2);
Bahwa akibat perbuatan wanprestasi dari Tergugat yang telah mengakibatkan terganggunya keuangan dan aktifitas produksi/bisnis Penggugat, dan telah merugikan Penggugat serta kehilangan keuntungan yang akan didapat Penggugat seandainya Tergugat tidak wanprestasi, dan bahwa apabila Tergugat membayarkan hutang/kewajibannya tepat pada waktunya ke rekening Penggugat sebagaimana disepakati dan disebutkan dalam Addendum Surat Perjanjian No. 002/SPK/STR/PGA/I/04 (vide Buktl P-2), maka Penggugat seharusnya tidak mengalami/menanggung juga kerugian bunga bank;
Bahwa oleh karena itu selain Tergugat wajib membayarkan hutangnya sebesar Rp. 582.344.719,00 (lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat rlbu tujuh ratus sembilan belas Rupiah), maka adalah patut dan memenuhi rasa keadilan agar hutang Tergugat tersebut di atas ditambah bunga bank sebesar 2,45 % perbulan untuk tahun 2005, dan bunga bank sebesar 2,55 % perbulan untuk tahun 2006 dan bungs bank sebesar 2,50 % perbulan untuk tahun 2007 den bungs tiap-tiap bulan sampai dengan diajukannya gugatan ini, sesual dengan ketentuan Bunga Bank saat itu, dengan perincian sebagai berikut:
- Tagihan tanggal 06 Okt 2004 sebesar Rp 1.091.036.185,00
- Pembayaran Tgl. 24 Des 2004 sebesar Rp 937.344.400,00
- Sisa Hutang unit konstruksi per- Des 04 Rp. 153.691.785,00
- Bunga bank (Jan-Feb 2005) sebesar 2,45 %
(2,45 % x Rp.153.691.785) x 2 bulan
Rp. 3.65.449,-x 2 butan Rp. 1.530.898,00
- Tagihan unit Precast Tgl. 21 Feb 2005 sebesar Rp. 28.288.625,00
- Sisa Hutang unit konstruksi per- Des 04 Rp.153.691.185,00
- Bunga bank (Jan-Feb 2005) 2,45% Rp 7.530.898,00
- Sisa hutang per-Feb 2005 Rp.189.511.308,00
- Bunga bank (Mrt -Sep 2005) sebesaf 2,45 %
(2,45 % x Rp. 189.511.308,00) x 7 bulan
Rp.4.643.027,00 x 1 bulan Rp. 32.501.189,00
- Tagihan unit konstruksi Tgl.19 Sep 2005 sebesar Rp. 201.195.578,00
- Sisa Hutang per-Feb 2005 Rp. 189.511.308,00
- Bunga bank (Mrt -Sep 2005) sebesar 2,45 % Rp 32.501.189,00
- Sisa hutang sampai dengan Tgl. 26 Sep 05 Rp. 423.208.075,00
- Bunga bank (Okt -Des 2005) sebesar 2,45%
(2,45% x Rp. 423.208.075,00) x 3 bulan
Rp.10.368.598,00 x 3 bulan Rp. 31.105.194,00
- Bunga bank (Jan -Feb 2006) sebesar 2,55%
2,55% x (Rp. 423.208.015,00 + Rp. 31.105.194,00)) x 2 bulan
2,55% x Rp. 454.313.869,00 x 2 bulan
Rp.11.585.004,00 x 2 bulan Rp. 23.110.008,00
- Tagihan unit Konstruksi Tgl. 09 Feb 2006 sebesar Rp.105.658.733,00
- Tagihan unit Konstruksi Tgt 09 Feb 2006 sebesar Rp. 93.510.000,00
- Sisa hutang per-Sep 2005 Rp. 423.208.015,00
- Bunga bank (Okt-Des 2005) sebesar 2,45%
(2,45% x Rp. 423.208.015,00) x 3 butan Rp. 31.105.194,00
- Bunga bank (Jan -Feb 2006) sebesar 2,55%
2,55%x(Rp.423.208.075,00+Rp.31.105.794,00)x2 bln
2,55% x Rp. 454.313.869,00 x 2 bln Rp 23.170.008,00
Sisa hutang per-Feb 2006 Rp. 676.652.610,00
- Bunga bank (Mrt -Des 2006) sebesar 2,55%
(2,55% x Rp. 676.652.610,00) x 10.bulan
Rp.17.254.642,00 x 10 bulan Rp.172.546.420,00
- Bunga bank (Jan -Des 2007) sebesar 2,50%
2,50% x (Rp. 616.652.610,00 + bunga Mrt-Des 2006) x 12 bulan
2,50% x (Rp. 616.652.610,00 + Rp. 112.546.420,00) x 12 bulan
2,50% x Rp. 849.199.030,00 x 12 bulan
Rp. 21.229.916,00x12 bulan Rp. 254.159.112,00
- Bunga bank (Jan -Mei 2008) sebesar 2,50%
2,50% x Rp.849.199.030,00 + bunga Jan-Des 2007) x 5 bulan
2,50% x (Rp. 849.199.030,00 + Rp. 254.759.712,00) x 5 bulan
2,50% x Rp. 1.103.958.742,00 x 5 bulan
Rp. 27.598.969,00 x 5 bulan Rp.137.994.845,00
Bahwa selain kerugian kehilangan bunga bank yang seharusnya didapat Penggugat, Penggugat juga mengalami kerugian kehilangan keuntungan bisnis yang seharusnya diterima Penggugat seandainya Tergugat membayar tepat waktu. Perhitungan keuntungan bisnis yang diperoleh Penggugat adalah sebesar 10 % (sepuluh persen) dari kewajiban yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
- Tagihan tanggal 06 0kt 2004 sebesar Rp 1.091.036.185,00
- Pembayaran Tgl. 24 Des 2004 sebesar Rp. 937.344.400,00
- Sisa Hutang unit konstruksi per- Des 04 Rp. 153.691.785,00
- Keuntungan bisnis (Jan-Feb 2005) sebesar 10 %
(Rp.153.691.785,00x 10%) x 2 bulan
Rp. 15.369.179,00 x 2 bulan Rp. 30.738.358,00
- Tagihan unit Precast Tgl. 21 Feb 2005 sebesar Rp. 28.288.625,00
- Sisa Hutang unit konstruksi per- Des 04 Rp.153.691.785,00
- Keuntungan bisnis Jan-Feb 2005 Rp. 30.738.358,00+
Total piutang yang dapat diperoleh per-Feb 2005 Rp. 212.718.768,00
- Keuntungan bisnis untuk bulan Maret-Sept. 2005.
Total piutang per-Feb 2005 x 10% x 7bln
(Rp.212.718.768,00 x 10%) x 7 bulan
Rp. 21.271.877,00 x 7 bulan Rp. 148.903.139,00
- Tagihan unit konstruksi Tgl. 19 Sep 2005 sebesar Rp 201.195.578,00
- Total piutang per-Feb 2005 Rp.212.718.768,00
- Keuntungan bisnis Maret-Sept. 2005 Rp.148.903.139,00 +
Total piutang yang dapat diperoleh per-Sept 2005 Rp.562.817.485,00
- Keuntungan bisnis untuk bulan Okt -Des 2005.
Total piutang per-Sept 2005 x 10% x 3 bIn
(Rp. 562.817.485,00 x 10 %) x 3 bulan
Rp. 56281.749,00 x 3 bulan Rp.168.845.247,00+
Total piutang yang dapat diperoleh per-Des 2005 Rp.731.662.732,00
- Keuntungan bisnis untuk bulan Jan-Feb 2006.
Total piutang per-Des 2005 x 10% x 2 bIn
(Rp. 731.662.732,00 x 10 %) x 3 bulan
Rp.73.166273,00 x 3bulan Rp. 219.498.819,00
- Tagihan unit Konstruksi Tgl. 09 Feb 2006 sebesar Rp. 105:658.733,00
- Tagihan unit Konstruksi Tgl. 09 Feb 2006 sebesar Rp. 93.510.000.00
Total piutang per-Des 2005 Rp. 731.662.132,00
Keuntungan bisnis untuk bulan Jan-Feb 2006 Rp. 219.498.819,00+
Total piutang yang dapat diperoleh per-Feb 2006 Rp.1.150.330.284,00
- Keuntungan bisnis untuk bulan Maret -Des 2006.
(Total piutang per-Feb 2006 x 10%) x 10 bln
(Rp.1.150.330.284,00 x 10 %) x 10 bulan
Rp.115.033.028,00 x 10 bulan Rp.1.150.330.280,00+
Total piutang yang dapat diperoleh per-Des 2006 Rp.2.300.660.564.00
- Keuntungan bisnis untuk bulan Jan-Des 2007.
(Total piutang per-Des 2006 x 10%) x 12 bln
(Rp. 2.300.660.564,00 x 10 %) x 12 bulan
Rp. 230.066.056 x 12 bulan Rp.2.760.792.672,00+
Total piutang yang dapat diperoleh per-Des 2001 Rp.5.061.453.236,00
- Keuntungan bisnis untuk bulan Jan-Mei 2008.
(Total piutang per-Des 2007 x 10%) x 5 bln
(Rp. 5.061.453.236,00 x 10 %) x 5 bulan
Rp. 506.145.324,00 x 5 bulan Rp.2.530.726.620,00+
Total piutang yang dapat diperoleh per-Mei 2008 Rp.7.592.119.856,00
Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat tersebut maka telah mengakibatkan kerugian besar bagi Penggugat, baik itu kerugian materiil maupun kerugian immateriil;
a. Adapun kerugian materiil bagi Penggugat adalah sebagai berikut:
- Piutang Penggugat terhadap Tergugat yang telah lewat jatuh tempo sebagaimana diuraikan dalam butir 12 gugatan a quo adalah sebesar Rp, 582.344.719,00 (lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu tuiuh ratus sembiIan belaS Rupiah);
- Kerugian bunga bank yang diderita Penggugat karena Tergugat tidak membayarkan kewajibannya tepat pada waktunya ke rekening Penggugat sebagaimana diuraikan pada gugatan butir 14 tersebut di atas yaitu sebesar:
Bunga bank (Jan-Feb2005) sebesar Rp. 7.530.898,00
Bunga bank (Mrt-Sep 2005) sebesar Rp. 32.501.189,00
Bungabank (Okt-Des2005) sebesar Rp. 31.105.794,00
Bunga bank (Jan-Feb 2006) sebesar Rp. 23.110.008,00
Bunga bank (Mrt-Des 2006) sebesar Rp. 172.546.420,00
Bunga bank (Jan-Des 2001) sebesar Rp. 254.159.112,00
Bunga bank (Jan-Mei 2008) sebesar Rp. 137.994.845,00+
Keuntungan dari bunga bank Rp. 659.608.866,00
(enam ratus lima puluh sembilan juta enam ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh enam Rupiah);
- Kerugian karena kehilangan keuntungan bisnis yang seharusnya bisa didapat Penggugat seandainya Tergugat membayar tepat waktu dimana dari pembayaran tersebut Penggugat dapat melakukan pekeriaan usaha yang lain, sebagaimana diuraikan dalam dalil gugatan butir 15 tersebut di atas diperkirakan sebesar Rp. 7.592.179.856,00 (tujuh milyar lima ratus sembilan puluh dua juta, seratus tujuh puluh sembilan ribu, delapan ratus lima puluh enam Rupiah);
- Biaya-biaya yang lain yang telah dikeluarkan Penggugat selama ini, untuk pertemuan-pertemuan dan sekaligus penagihan terhadap Tergugat yaitu sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
Bahwa total kerugian materiil yang diderita Penggugat sebagaimana diuraikan tersebut di atas adalah sebesar Rp. 8.934.133.441,00 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh satu Rupiah);
b. Adapun kerugian immateriil bagi Penggugat adalah sebagai berikut:
Bahwa dengan adanya perbuatan wanprestasi dari Tergugat, yang telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materiil, Penggugat telah pula mengalami kerugian immateriil, yaitu terganggunya reputasi Penggugat sebagai perusahaan besar yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun Penggugat dalam perkara ini menyetarakannya dengan senilai Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar Rupiah);
Bahwa Penggugat sebelum mengajukan gugatan ini, telah berupaya menempuh jalan musyawarah dan damai dalam menyelesaikan persoalan ini, yaitu dengan mengirimkan surat somasi den beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak Tergugat, namun pada akhirnya dengan adanya balasan surat Tergugat No. 0901/SP/MPS/XII/06, tanggal 6 Desember 2006, Tergugat mengusulkan pembayaran dengan cara kompensasi asset, namun pada akhirnya juga tidak tercapai kesepakatan nilai asset yang akan diserahkan;
Bahwa guna menjamin pembayaran kewajiban Tergugat kepada Penggugat dalam perkara ini, dan untuk menghindari adanya sangkaan Tergugat akan memindah tangankan, mengalihkan harta kekayaannya yang berupa benda tetap selama proses perkara ini berlangsung, maka cukuplah beralasan menurut hukum apabila Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekeyaan milik Tergugat berupa seluruh unit Apartemen Puri Garden yang berlokasi di JI. Kembangan Selatan, Jakarta Barat;
Bahwa untuk menjamin agar putusan ini kelak dapat dilaksanakan, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) perhari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
Bahwa mengingat gugatan ini telah berdasarkan bukti-bukti dan aIasan-aIasan hukum yang kuat dan kebenarannya sudah tidak perlu dipungkiri lagi oleh Tergugat, maka tidaklah berlebihan apabila Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoorbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat mohon terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas harta Tergugat dan selanjutnya menuntut Pengadilan Negeri tersebut agar memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perianiian Kerja No. 002/SPK/-STR/PGA/I/04, tanggal 18 Februari 2004, dan Addendum Surat Perjanjian No. 002/SPK/STR/ PGA/I/04 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan. Terguget telah melakukan perbuatan wanprestasi;
4. Menyatakan harta kekayaan milik Tergugat berupa seluruh unit Apartemen Puri Garden yang berlokasi di JI. Kembangan Selatan, Jakarta Barat. dapat diletakkan sita jaminan (consevatoir beslag);
5. Menyatakan sita jaminan (consevatoir beslag) atas harta kekeyaan milik Tergugat berupa seluruh unit Apartemen Puri Garden yang berlokasi di JI. Kembangan Selatan. Jakarta Barat. adalah sah dan berharga;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat yang totalnya sebesar Rp.8.934.133.441.00 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta, seratus tiga puluh tiga rlbu empat ratus empat puluh satu Rupiah). Dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000.00 (seratus milyar Rupiah). Sehingga total seluruh kewajiban Tergugat baik itu meteriil maupun Immateriil adalah sebesar Rp.108.934.133.441,00 (seratus delapan milyar. sembilan ratus tiga puluh empat iuta, seratus tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh satu Rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per hari kepada Penggugat, apabila Tergugat terlambat, lalai melaksanakan putusan, terhitung seiak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad). walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena adanya perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 232/Pdt.G/2008/PN.JKT.BAR. tanggal 23 Oktober 2008 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/STR/PGA/I/04 tertanggal 18 Februari 2004 dan Adendum Surat Perjanjian No. 002/SPK/STR/PGA/I/04 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum;
Menyatakan sita jaminan berupa:
1 (satu) unit Gedung Pemasaran dengan 2 lantai yang terletak di depan Apartemen Puri Garden, seluas + 350 m2 di Jl. Raya Kembangan Selatan No. 2 Rt. 01 Rw. 02, Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat;
1 (satu) unit Ruang Serbaguna yang terletak dilantai dasar Apartemen Puri Garden, seluas + 250 m2 di Jl. Raya Kembangan Selatan No. 2 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat;
1 (satu) unit Ruang Pengelola Gedung yang terletak dilantai dasar Apartemen Puri Garden, seluas + 150 m2 di Jl. Raya Kembangan Selatan No. 2 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat;
1 (satu) unit Ruang Play Group yang terletak dilantai dasar Apartemen Puri Garden, seluas + 75 m2 di Jl. Raya Kembangan Selatan No. 2 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat;
milik Tergugat sesuai Berita Acara Penyitaan No. 232/Pdt.G/2008/ PN.JKT.BAR. tanggal 18 September 2008 adalah sah dan berharga;
Menghukum Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat Rp 582.344.719,00 (lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat tujuh ratus sembilan belas Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat akibat kelalaian Tergugat membayar hutangnya sesuai jatuh tempo berupa bunga bank, untuk tagihan yang jatuh tempo tahun 2005 sebesar 2,45 % setiap bulan, untuk tagihan yang jatuh tempo tahun 2007 sebesar 2,50 % setiap bulan yang seluruhnya berjumlah Rp 659.608.866,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta enam ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh enam Rupiah) dan keuntungan yang semestinya diperoleh Penggugat sebesar 1% (satu persen) sebulan sejumlah Rp 759.217.986,00;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 120/PDT/2009/PT.DKI tanggal 15 Juli 2009 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat PT. MITRA PRIMA SEJAHTERA;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 232/Pdt.G/2008/PN.JKT.BAR. tanggal 23 Oktober 2008 dengan perbaikan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/STR/PGA/I/04 tertanggal 18 Februari 2004 dan Adendum Surat Perjanjian No. 002/SPK/STR/PGA/I/04 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Menyatakan sita jaminan berupa:
- 1 (satu) unit Gedung Pemasaran dengan 2 lantai yang terletak di depan Apartemen Puri Garden, seluas + 350 m2 di Jl. Raya Kembangan Selatan No. 2 Rt. 01 Rw. 02, Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat;
- 1 (satu) unit Ruang Serbaguna yang terletak dilantai dasar Apartemen Puri Garden, seluas + 250 m2 di Jl. Raya Kembangan Selatan No. 2 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat;
1 (satu) unit Ruang Pengelola Gedung yang terletak dilantai dasar Apartemen Puri Garden, seluas + 150 m2 di Jl. Raya Kembangan Selatan No. 2 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat;
1 (satu) unit Ruang Play Group yang terletak dilantai dasar Apartemen Puri Garden, seluas + 75 m2 di Jl. Raya Kembangan Selatan No. 2 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat;
milik Tergugat sesuai Berita Acara Penyitaan No. 232/Pdt.G/2008/ PN.JKT.BAR. tanggal 18 September 2008 adalah sah dan berharga;
Menghukum Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat Rp 582.344.719,00 (lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat tujuh ratus sembilan belas Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat pertahun sebesar 6% x Rp Rp 582.344.719,00 (lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat tujuh ratus sembilan belas Rupiah) sampai dengan Tergugat membayar lunas hutangnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 1 September 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus insidentil tanggal 9 September 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 September 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 232/PDT.G/2008/ PN.JKT.BAR. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal tanggal 25 September 2009;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 7 Oktober 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 20 Oktober 2009;
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
1. Bahwa Majelis Hakim Judex Facti telah mempertimbangkan jika kewajiban Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi awalnya sebesar Rp. 2.206.684.660,00 - Rp. 1.652.628.567,00 (yang telah dibayarkan Pemohon Kasasi) = Rp. 554.056.094,00 + Rp. 28.288.625,00 (tambahan pekerjaan coakan panel) adalah didasarkan kepada bukti P.4, P.7, P.10, P.13 dan P.16 yaitu berupa Sertifikat Pembayaran yang ditandatangani oleh Termohon Kasasi dengan saudara Ir. Noviar Gunarso;
2. Bahwa Majelis Hakim Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan tidak mempertimbangkan apakah Ir. Noviar Gunarso merupakan orang yang BERWENANG untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Pemohon Kasasi/PT. Mitra Prima Sejahtera untuk melakukan perikatan dengan Termohon Kasasi;
3. Bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995 yang telah dicabut dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan tegas menyatakan jika yang berhak untuk mewakili perseroan adalah Direksi dan atau Komisaris (apablla ditentukan dalam anggaran dasar), dan Direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada karyawan atau orang lain untuk mewakili perseroan;
4. Bahwa hal ini senada dengan pendapat H. Riduan Syahrani, SH. dalam bukunya "Seluk Beluk dan Asas asas Hukum Perdata", penerbit Alumni 2006 hal 45 tidak semua orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtspersoonlijkheid) tidak selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum (rechtbevoegheid);
5. Bahwa Majelis Hakim Judex Facti telah lalai dengan tidak menggali lagi secara mendalam apakah Ir. Noviar Gunarso selaku "Pimpinan Proyek" mempunyai kuasa tertulis dari Direksi atau Komisaris PT. Mitra Prima Sejahtera untuk melakukan perikatan dengan Termohon Kasasi dikarenakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ir. Noviar Gunarso telah merugikan kepentingan hukum Pemohon Kasasi dalam perkara a quo;
6. Bahwa satu dan lain hal bukti P.4, P.7, P.10, P.13 dan P.16 hanya berupa fotocopy dari fotocopy yang diakui sebagai bukti yang sah oleh Majelis Hakim Judex Facti dikarenakan tidak dibantah oleh Tergugat/Pemohon Kasasi dimana Majelis Hakim Judex Facti telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukum dikarenakan dalam kesimpulannya Pemohon kasasi telah membantah dalil-dalil Termohon Kasasi yang secara langsung telah membantah bukti-bukti Penggugat tersebut;
7. Bahwa selain itu pula Majelis Hakim Judex Facti lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dengan tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon Kasasi untuk mengajukan jawaban secara patut walaupun Pemohon Kasasi telah menerima secara langsung panggilan sidang pertama pada tanggal 9 Juli 2009 dan temyata panggilan sidang berikutnya tidak diberikan kepada Pemohon kasasi akan tetapi ke Kelurahan setempat sehingga Pemohon kasasi tidak mengetahui adanya panggilan tersebut yang pada akhimya tidak dapat digunakan hak Pemohon Kasasi dahulu Tergugat untuk mengajukan jawaban;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke 1 s/d ke 7:
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan judex facti/Pengadilan Tinggi yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri sudah tepat dan tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan judex facti/Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. MITRA PRIMA SEJAHTERA tersebut harus ditolak;
Menimbang. bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Tergugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MITRA PRIMA SEJAHTERA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 6 Oktoberber 2010 oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH.LLM. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, SH.MH. dan Suwardi, SH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Bongbongan Silaban, SH.LLM. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
Biaya-biaya: Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i ............. Rp 6.000,-
2. R e d a k s i ............ Rp 1.000,-
3. Administrasi kasasi Rp 493.000,-
J u m l a h .............. Rp 500.000,-
= =========