642 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 642 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
L`Avenue Office Building Lantai 16, Jalan Raya Pasar Minggu Kavling 16
Also in 16 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 642 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. DEXTAM CONTRACTORS, yang diwakili oleh Direktur Henry P. Tampubolon, berkedudukan di Mid Plaza II Building, Lantai 4, Jalan Jend. Sudirman Kav. 10-11, Jakarta 10220, dalam hal ini memberi kuasa kepada Aksioma Lase, S.H., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Graha Mustika Ratu, Lantai 5, Suite 505, Jalan Jend. Gatot Subroto, Kav. 74-75, Jakarta, 12870, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Februari 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Pelawan/Pembanding juga Terbanding;
Melawan
PT. ADHIMIX PRECAST INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur Yunus Wahyudi, berkedudukan di Gedung Graha Anugerah, Lantai 3, Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 17-A, Pancoran, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Prahoro Agus Sukarno, S.H., dan kawan, Para Advokat, beralamat di Griya Pamulang Estate, Blok M 5, Nomor 14, Pamulang, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2012;
Termohon Kasasi dahulu Terlawan/Terbanding juga Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pelawan/Pembanding juga Terbanding telah mengajukan perlawanan terhadap sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terlawan/Terbanding juga Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa dengan Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 351/Pdt.G/2008/ PN.JKT.PST pada Hari Jumat tanggal 27 Februari 2009 dari Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diberitahukan tentang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 Januari 2009 Nomor 351/PDT.G/2008/PN.JKT.PST dalam perkara Pelawan sebagai Tergugat
tersebut di atas, yang amar putusannya sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara patut tidak hadir;
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi karena tidak melunasi
pembayaran pengiriman Ready Mix Concrete (Beton Cair) untuk membangun Proyek Yamaha Motor, Proyek SPB Blok EE/TOB, Proyek Chase Plaza dan proyek Global Mandiri School, total sebesar Rp355.221.300,00 (tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah);Menghukum Tergugat melunasi pembayaran pengiriman Ready Mix Concrete (Beton Cair) untuk membangun Proyek Yamaha Motor, Proyek SPB Blok EE/TOB, Proyek Chase Plaza dan proyek Global Mandiri School, total sebesar Rp355.221.300,00 (tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
Menghukum Tergugat membayar Penalty/denda Proyek Yamaha Motor, Proyek SPB Blok EE/TOB, Proyek Chase Plaza dan proyek Global Mandiri School, total sebesar Rp121.199.113,00 (seratus dua puluh satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tiga belas rupiah);
MenghukumTergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Kompensasi kerugian sebesar 6% setahun dari Rp476.420.413,00 (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah) terhitung sejak gugatan diajukan/didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai dibayar lunas sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.721.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Bahwa perlawanan ini diajukan masih dalam tenggang waktu 14 hari setelah diterimanya relaas pemberitahuan putusan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2) H.I.R sehingga menurut hukum wajib diterima;
Bahwa pemanggilan sidang tanggal 4 November 2008 dan 14 November 2008 hanya disampaikan kepada karyawan Pelawan dan bukan diterima sendiri oleh Pelawan. Yang kebetulan sedang berada di Medan untuk melaksanakan tugas pekerjaan proyek yang menjadi bidang usahanya;
Disamping hal-hal tersebut di atas, dengan ini pula Pelawan hendak menyampaikan sangkalan/bantahan/jawaban atas dalil-dalil Terlawan, semula Penggugat dalam perkara Nomor 351/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST, dengan dasar dan alasan berikut:
Dalam Eksepsi:
Gugatan tidak jelas/kabur (obscuur libel):
Bahwa Pelawan menolak seluruh dalil-dalil Terlawan, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya secara tertulis;
Tentang perikatan yang secara salah telah digabungkan dan
dicampurbaurkan:
Bahwa dalam dalil gugatan Terlawan khususnya angka 3 huruf a, b, c dan d, maupun dalam gugatannya secara keseluruhan Terlawan telah menggabungkan dan mencarnpurbaurkan jadi satu kesatuan atas 4 (empat) hubungan hukum (perikatan) yang sebenarnya masing-masing berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain, yang semuanya didasarkan pada Purchase Order (PO) yang berbeda untuk suatu order pembelian dalam jumlah, waktu, tempat dan proyek yang berbeda-beda pula, yang dapat dibuktikan sebagai berikut:
Dalil gugatan angka 3 huruf a, b dan c pada pokoknya menyatakan bahwa
Pelawan telah membeli Ready Mix (Beton Cair) kepada Terlawan dengan sistem pembelian berdasarkan Purchase Order (P.O) dengan nilai seperti
dibawah ini beserta Penalty/dendanya, yaitu:
Proyek Sekolah Global Mandiri Rp159.697.450,00
Denda Rp 61.261.585,00
Proyek SPB Blok EE Rp177.197.850,00
Denda Rp 63.524.852,00
Proyek Yamaha Motor Parts Rp 11.220.000,00
Denda Rp 4.365.702,00
Proyek Chase Plaza Parking Rp 7.106.000,00
Denda Rp 2.545.369,00
Rp486.918.808,00
Berdasarkan dalil gugatan angka 3 huruf a, b, c, d tersebut jelas ada 4 (empat) PO yang merupakan hubungan hukum (perikatan) yang berbeda-beda, yaitu:
Proyek Sekolah Global Mandiri;
Proyek SPB Blok EE;
Proyek Yamaha Motor Part Indonesia;
Proyek Chase Plaza Parking;
Sehingga jika Terlawan mendalilkan bahwa Pelawan melakukan wanprestasi, maka harus dijelas wanprestasi terhadap perikatan yang mana. Tidak bisa langsung digabungkan dari 4 (empat) perikatan menjadi satu kesatuan tak terpisahkan seperti di atas;
Misalnya: untuk Sekolah Global Mandiri, berbeda dengan PO untuk proyek yang lain seperti Proyek Proyek SPB Blok EE, Proyek Proyek Yamaha Motor Parts atau Proyek Chase Plaza Parking, baik mengenai jumlah, tempat, waktu, sehingga untuk melakukan gugatan tidaklah bisa semua digabungkan menjadi satu kesatuan;
Mestinya Terlawan bisa membedakan antara penagihan dalam arti meminta
pembayaran di luar Pengadilan, sehingga bisa menjumlahkan tagihan dari
berbagai macam dasar hubungan hukum, misalnya; hutang uang 1 juta pada bulan Januari 2008 dan beli sembako 500 ribu pada bulan Maret 2008 oleh si A kepada si B kemudian si A belum membayar padahal saatnya jatuh tempo sudah terlewati dan masih juga belum membayar. Maka si B dapat menagih dengan cara menjumlahkannya menjadi Rp1.500.000,00 untuk meminta pembayaran dari si A;
Namun untuk pengajuan gugatan di Pengadilan tidak bisa begitu, karena
hubungan hukum (perikatan) pinjam meminjam uang sangatlah berbeda dengan hubungan hukum (perikatan) jual beli;
Tentang uraian jumlah hutang yang berbeda-beda dalam posita dan
petitum:
Bahwa dalil gugatan angka 3 huruf a, b dan c telah menyatakan bahwa Pelawan telah membeli Ready Mix (Beton Cair) kepada Terlawan dengan sistem pembelian berdasarkan Purchase Order (P.O) dengan nilai seperti dibawah ini beserta Penalty/dendanya, yaitu:
Proyek Sekolah Global Mandiri Rp159.697.450,00
Denda Rp 61.261.585,00
Proyek SPB Blok EE Rp177.197.850,00
Denda Rp 63.524.852,00
Proyek Yamaha Motor Parts Rp 11.220.000,00
Denda Rp 4.365.702,00
Proyek Chase Plaza Parking Rp 7.106.000,00
Denda Rp 2.545.369,00
Rp486.918.808,00
Jadi hutang pokok sebesar Rp355.221.300,00
Penalty/denda sebesar Rp131.697.508,00
Perhitungan tersebut sama dan diitegaskan lagi secara rinci di dalam dalil gugatan angka 15. Jadi, Terlawan secara tegas sudah menyatakan bahwa hutang Pelawan kepada Terlawan adalah Rp486.918.808,00;
Bahwa sedangkan dalil pada angka 4, Terlawan telah rnendalilkan bahwa
berdasarkan kwitansi penerimaan pengiriman Ready Mix Concrete (Beton Cair) dari Terlawan, nilainya sebesar:
Proyek Sekolah Global Mandiri Rp159.697.450,00
Proyek SPB Blok EE Rp177.197.850,00
Proyek Yamaha Motor Parts Rp 11.220.000,00
Proyek Chase Plaza Parking Rp 7.106.000,00
Rp355.221.300,00
Hal ini sama dengan perhitungan yang disampaikan Terlawan pada dalil angka 8, 11,12,13;
Di dalam dalil angka 13 tersebut Terlawan memberikan kesimpulan mengenai jumlah hutang Pelawan kepada Terlawan yaitu sebesar Rp355.221.300,00 (tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian angka 3 dan 4 tersebut di atas, terbukti bahwa di satu sisiTerlawan mendalilkan jumlah kewajiban pembayaran pelawan (hutang yang diuraikan dalam posita) adalah hutang pokok ditambah Penalty/denda, yaitu:
Rp355.221.300,00 + Rp131.697.508,00 = Rp486.918.808,00 (empat ratus
delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan belas ribu delapan ratus
delapan rupiah);
Tapi disisi lain, terbukti bahwa Terlawan mendalilkan jumlah kewajiban
pembayaran (hutang yang diuraikan dalam posita) adalah hanya hutang pokok, tanpa Penalty/denda, yaitu: Rp355.221.300,00 (tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
Sedangkan di dalam petitum, jumlah hutang yang diklaim harus dibayar oleh Pelawan hanyalah hutang pokok, sebesar Rp355.221.300,00 (tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
5. Bahwa dalam dalil angka 14, Terlawan mendalilkan adanya pertentangan antara hutang yang diakui oleh Pelawan yaitu berdasarkan:
- surat Ref Nomor 012/DX-AP/V/08 tertanggal 12 Mei 2008 dan surat Kuasa Hukum Pelawan Ref Nomor 070/L.LexRegis/05/08 mempunyai hutang sebesar Rp177.197.850,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
- surat Pelawan Nomor 090/DX-IV/2007 tertanggal 17 April 2007 yang mengakui punya hutang untuk sebesar Rp195.523.850,00 (seratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Tidak jelas apa maksud Terlawan mendalilkan hal semacam ini, tapi yang pasti Terlawan hendak mengatakan bahwa Pelawan mengakui punya hutang sebesar tersebut di atas. Ini menjadi dalil Terlawan sendiri, sehingga tidak dibantah, justru diambil alih sebagai dalilnya;
Pelawan mohon akta, bahwa Terlawan mengakui Pelawan mempunyai hutang-hutang seperti tersebut di atas dalam surat Ref Nomor 012/DX-AP/V/08 tertanggal 12 Mei 2008 dan surat Kuasa Hukum Pelawan Ref Nomor 070/L.LexRegis/05/08, serta surat Nomor 090/DX-IV/2007 tertanggal 17 April 2007;
Hal ini jelas berbeda dan bertentangan dengan dalil Terlawan yang menyatakan Pelawan mempunyai hutang sebesar Rp355.221.300,00 (tanpa Penalty/denda) dan bertentangan juga dengan dalil Terlawan yang menyatakan pelawan mempunyai hutang Rp355.221.300,00 + Rp131.697.508,00 = Rp486.918.808,00 (hutang pokok dan Penalty/denda);
Bahwa dalam dalil angka 9 dan 11 Terlawan mendalilkan bahwa Pelawan
mempunyai hutang sebesar Rp195.523.850,00. Hal ini jelas bertentangan dengan dalil gugatan angka 3,4,8, 12, 13 dan 15;
Berdasarkan uraian tersebut di atas telah terbukti bahwa gugatan tidak jelas dan kabur (obscuur libel), terutama mengenai jumlah hutang yang didalilkan
Terlawan yang ternyata berbeda-beda, oleh karenanya menurut hukum harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Pelawan mohon agar hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi dianggap sudah termasuk didalam pokok perkara sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Bahwa Pelawan menolak dengan tegas keseluruhan dalil gugatan Terlawan yang pada pokoknya telah menggabungkan menjadi satu kesatuan tak terpisahkan atas 4 (empat) Purchase Oreder (PO) yang merupakan hubungan hukum (perikatan) yang sebenarnya masing-masing berbeda, berdiri sendiri-sendiri dan terpisah satu sama lain baik menyangkut waktu, jumlah, tempat maupun proyek-proyeknya, karena Purchase Order (PO) untuk Sekolah Global Mandiri, berbeda dengan PO untuk proyek yang lain seperti Proyek Proyek SPB Blok EE, Proyek Proyek Yamaha Motor Parts Indonesia atau Proyek Chase Plaza Parking, dan sebaliknya;
Bahwa Pelawan menolak dengan tegas dalil-dalil Terlawan angka 3 dan 15
mengenai hutang pokok yang diperhitungkan berjumlah sebesar Rp355.221.300,00 (tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah) dan Penalty/denda sebesar Rp131.697.508,00 (seratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan rupiah). Pelawan dengan ini mensomer Terlawan untuk membuktikan dalilnya tersebut;
Berdasarkan bukti-bukti yang ada pada Pelawan, ternyata Pelawan tidak
mempunyai hutang sebagaimana didalilkan Terlawan tersebut, hal mana akan Pelawan buktikan dalam pembuktian dalam persidangan nantinya, karena berdasarkan data yang ada pada Pelawan ternyata sudah melakukan pembayaran sesuai dengan bukti-bukti surat jalan, payment request, kwitansi-kwitansi, faktu-faktu pajak;
Dalam gugatan a quo, Terlawan telah salah dalam membuat perhitungan atas hutang-hutang yang dituntut pembayarannya terutama karena telah
menggabungkan 4 (empat) hubungan hukum (perikatan) berdasar PO yang
berbeda-beda menjadi satu kesatuan;
Bahwa Pelawan menolak dengan tegas dalil-dalil Terlawan angka 4,5,8 dan 13, 14, yang menyatakan bahwa Pelawan mempunyai hutang dengan perincian sebagaimana didalilkan tersebut dengan jumlah keseluruhan Rp335.221.300,00;
Pelawan dengan ini mensomeer Terlawan untuk membuktikan dalilnya tersebut;Mohon akta, bahwa pada angka 9 Terlawan telah mendalilkan bahwa Pelawan mempunyai hutang sebesar Rp195.523.850,00, dan pada angka 11 Terlawan telah mendalilkan, "bahwa selanjutnya hingga tanggal 31 Agustus 2007 Tergugat tidak memenuhi kewajibannya membayar hutangnya atas Proyek Yamaha Motor, proyek SPB Blok EE/TOB dan Proyek Chase Plaza kepada Penggugat sebesar Rp195.523.850,00 (seratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah)";
Berdasarkan dalil tersebut, secara a contrario berarti Terlawan mengakui
bahwa Pelawan mempunyai hutang sebesar Rp195.523.850,00 (seratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah)", tidak berjumlah Rp355.221.300,00 (tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah) ataupun Rp486.918.808,00 (empat ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan belas ribu delapan ratus delapan rupiah);
Akan tetapi faktanya, berdasarkan data yang ada ternyata Pelawan sudah
melaksanakan pembayaran dan tidak mempunyai hutang sebagaimana didalilkan Terlawan;
Mengenai Permohonan Sita Jaminan:
13. Bahwa Terlawan pada angka 19 telah mengajukan permohonan sita jaminan atas harta benda- yang menurut Terlawan, harta tersebut milik Pelawan - yaitu berupa: a). Tanah seluas 4.744 m² yang terletak di Kampung Carang Pulang Rt.05 Rw.02 Desa Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dan b). tanah seluas ± 1000 m² yang terletak di Jalan Tanjung No.10 Rt.07 Rw.01 Menteng Jakarta Pusat;
Bahwa terhadap dalil Terlawan di atas dan demikian juga dengan dalil Terlawan pada halaman 9 gugatan (di bawahnya dari angka Nomor 21) mengenai permohonan peletakan sita jaminan, maka dengan ini Pelawan mensomeer Terlawan untuk membuktikan dalilnya bahwa harta-harta tersebut adalah milik Pelawan;
Bahwa sejauh Terlawan tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut, ditambah lagi perbedaan antara nilai gugatan dengan nilai harta yang dimohonkan sita sangat terpaut jauh sekali, maka sudah sepatutnya permohonan sita jaminan tersebut diabaikan atau tidak perlu dipertimbangkan;
Bahwa tujuan utama dari sita adalah agar Pelawan tidak memindahkan atau membebankan hartanya kepada pihak ketiga. Sedangkan alasan dari permohonan sita haruslah mengandung unsur yang merupakan satu kesatuan, yaitu:
Ada persangkaan yang beralasan;
Tergugat akan menggelapkan barang-barangnya;
Dengan maksud menjauhkan barang-barang itu dari kepentingan Penggugat;
Sebelum putusan berkekuatan hukum yang tetap;
Bahwa dalam permohonan sita jaminan Terlawan sama sekali tidak memberikan alasan-alasan apapun yang bisa mendukung permohonannya tersebut, sehingga demi hukum permohonan sita jaminan tidak terpenuhi, dan Pelawanpun tidak akan pernah memindahkan/mengalihkan atau membebankan harta tersebut kepada pihak ketiga;
Bahwa Pelawan menolak dengan tegas dalil Terlawan pada angka 20 yang
meminta agar Pelawan dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sehari terhitung putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa perkara gugatan a quo merupakan gugatan yang menurut Terlawan bahwa Pelawan telah melakukan wanprestasi tidak melunasi pembayaran atas proyek-proyek yang sudah dikerjakan Terlawan, hal mana itu merupakan tuntutan pembayaran sejumlah uang, tapi bukan pinjam meminjam uang dan bukan pula penyerobotan dan/atau penguasaan secara melawan hukum atas suatu kebendaan tetap/bergerak. Oleh karenanya tidaklah semestinya menurut hukum Pelawan dikenakan hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsom) seberapapun
nilainya itu, karena tidak berdasar hukum;
Bahwa Pelawan menolak dengan tegas dalil Terlawan angka 16 mengenai
tuntutan atas kerugian/keuntungan yang hilang dengan jumlah keseluruhan
sebesar Rp2.580.150.038,00 (dua miliar lima ratus delapan puluh juta seratus lima puluh ribu tiga puluh delapan rupiah), suatu jumlah yang sangat jauh lebih banyak berlipat-lipat dari hutang pokok yang didalilkan Terlawan, hal mana itu tidak adil jika dikabulkan;
Bahwa hubungan antara Pelawan dengan Terlawan yang didasarkan pada
Purchase Order (PO) mengenai proyek-proyek tersebut di atas, yang notabene merupakan hubungan hukum yang masing-masing berbeda-beda dan berdiri sendiri secara terpisah itu, sama sekali tidak ada ketentuan mengenai adanya Penalty/denda sebesar 5% seperti yang didalilkan Terlawan, sehingga tidak berdasar hukum jika menuntut ganti rugi berupa Penalty/denda;
Demikian juga mengenai tuntutan penggantian kerugian berupa kehilangan
keuntungan yang diharapkan sebesar 5% tidaklah berdasar hukum dan itu
hanyalah asumsi belaka, tidak nyata, tidak konkrit dan tidak bisa dibuktikan
secara hukum, oleh karenanya harus ditolak. Tergugat dengan ini juga mensomeer Penggugat agar membuktikan dalilnya tersebut;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan menerima eksepsi Tergugat/Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menolak gugatan Penggugat/Terlawan untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak diterima;
Primair:
1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 351/Pdt.G/ 2008/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Januari 2009 yang dijatuhkan dengan verstek (tidak hadir);
Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Terlawan, semula Pengguguat;
Menghukum Terlawan, semula Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka:
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap perlawanan tersebut Terlawan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
II. Tanggapan mengenai gugatan Terlawan tidak jelas atau kabur mengenai
perikatan yang secara salah telah digabungkan dan dicampuradukkan:
Bahwa dalam perlawanannya pada halaman 3 Pelawan menyatakan Terlawan telah menggabungkan dan mencampurbaurkan jadi satu kesatuan atas 4 (empat) hubungan hukum (perikatan) yang sebenamya masing-masing berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain";
Bahwa Pelawan mendalilkan Terlawan tidak bisa menggabungkan perbuatan wanprestasi yang dilakukan Pelawan atas Proyek Sekolah Global Mandiri, Proyek SPB Blok EE, Proyek Yamaha Motors Part Indonesia dan Proyek Chase Plaza Parking menjadi satu kesatuan;
Bahwa dalil Pelawan tersebut tidak beralasan secara hukum karena tidak ada suatu ketentuan hukum yang melarang seseorang atau badan hukum mengajukan beberapa gugatan hukum dalam satu gugatan sepanjang mengenai hal yang sama dan terhadap orang/badan hukum lain yang sama pula;
Bahwa prinsip peradilan di Indonesia adalah peradilan yang sederhana, cepat dan murah. Oleh karena itu adalah tepat jika Terlawan mengajukan gugatan atas beberapa perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Pelawan dalam membeli ready mix (beton cair) untuk Proyek Sekolah Global Mandiri, Proyek SPB Blok EE, Proyek Yamaha Motors Part Indonesia dan Proyek Chase Plaza Parking;
Bahwa oleh karena dalil-dalil Pelawan tidak beralasan maka sudah
seharusnya Perlawanan Pelawan ditolak untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
II. Tanggapan mengenai gugatan Tertawan (dahulu Penggugat) tidak jelas dan
kabur (obscuur libel) tentang jumlah hutang yang didallilkan Terlawan yang
ternyata berbeda-beda;
Bahwa dalam perlawanannya pada halaman 7 point 6 Pelawan menyatakan ''Bahwa dalam dalil angka 9 dan 11 Terlawan mendalilkan bahwa Pelawan mempunyai hutang sebesar Rp195.523.850,00. Hal ini jelas bertentangan dengan dalil gugatan angka 3, 4, 8, 12, 13 dan 15";
Bahwa rupanya Pelawan tidak membaca gugatan Terlawan dengan teliti dan cermat atau bahkan mungkin Pelawan belum membaca gugatan Terlawan secara keseluruhan. Dalam dalil gugatan Terlawan pada point 14 secara jelas dikatakan bahwa Pelawan dalam suratnya Ref. Nomor 012/DX-AP/V/08 tertanggal 12 Mei 2008 (Bukti P-13) dan Surat
Kuasa Hukum Pelawan Ref.: Nomor 070/l/LexRegis/05/08 tertanggal 26 Mei 2008 menyatakan Pelawan hanya mempunyai hutang sebesar Rp177.197.850,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah). Padahal dalam surat Pelawan Nomor 090/DX-IV/2007 tertanggal 17 April 2007 Pelawan mengakui mempunyai hutang kepada Terlawan untuk 3 (tiga) proyek, yaitu Proyek Yamaha Motor, Proyek SPB Blok EE/TOB dan Proyek Chase Plaza sebesar Rp195.523.850,00 (seratus sembilan puluh lima juta lima ratus
dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa perlu kami tegaskan kembali dalam suratnya Nomor 090/DX-IV/2007 tertanggal 17 April 2007 Pelawan mengakui mempunyai hutang kepada Terlawan sebesar Rp195.523.850,00 (seratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) hanya untuk 3 (tiga) proyek yaitu Proyek Yamaha Motor, Proyek SPB Blok EE/TOB dan Proyek Chase Plaza. Hal tersebut telah sesuai dengan
gugatan Terlawan sehingga tidak terbantahkan lagi;
Bahwa yang dimaksud Pelawan mengenai jumlah hutang Pelawan sebesar Rp195.523.850,00 (seratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) bertentangan dengan dalil gugatan pada angka 3, 4, 8, 12, 13 dan 15 adalah tidak benar. Justru pada angka 13 gugatan Terlawan sudah diuraikan secara
jelas bahwa hutang Pelawan untuk 3 (tiga) proyek yaitu Proyek Yamaha Motor, Proyek SPB Blok EE/TOB dan Proyek Chase Plaza adalah sebesar Rp195.523.850,00 (seratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah). Sedangkan hutang Pelawan untuk Proyek Global Mandiri smool adalah sebesar Rp159.697.450,00 terbilang (seratus lima puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah). Sehingga
dengan demikian maka total hutang pokok Pelawan adalah sebesar Rp355.221.300,00 (tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa dengan demikian dalil Pelawan yang menyatakan gugatan Terlawan (dahulu Penggugat) tidak jelas dan kabur karena jumlah hutang Pelawan yang didalilkan berbeda-beda adalah tidak benar dan tidak berdasar;
Bahwa oleh karena dalil-dalil Pelawan tidak beralasan maka sudah
seharusnya Perlawanan Pelawan ditolak untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa dalam perlawanannya pada halaman 7 point 6 Pelawan menyatakan "berdasarkan uraian tersebut di atas telah terbukti bahwa gugatan tidak jelas dan kabur (obscuur libel), terutama mengenai jumlah hutang yang didalilkan Terlawan yang ternyata berbeda-beda ....”
Bahwa Pelawan mendalilkan jumlah kewajiban pembayaran Pelawan berbeda-beda, disatu sisi Terlawan menyatakan hutang pokok ditambah Penalty yaitu sebesar Rp486.918.808,00 (empat ratus delapan puluh enam juta Sembilan ratus delapan belas ribu delapan ratus delapan rupiah), sedangkan di dalam petitum jumlah hutang yang diklaim
harus dibayar oleh Pelawan hanyalah hutang pokok sebesar Rp355.221.300,00 (tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa Pelawan tidak teliti dalam membaca dan memahami gugatan Terlawan (dahulu Penggugat). Di dalam posita Terlawan telah menguraikan secara jelas bahwa hutang Pokok Pelawan untuk Proyek Sekolah Global Mandiri, Proyek SPB Blok EE, Proyek Yamaha Motors Part Indonesia dan Proyek Chase Plaza Parking adalah sebesar Rp355.221.300,00 (tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah) sedangkan Penalty atau denda untuk keterlambatan pembayaran Proyek Sekolah Global Mandiri, Proyek SPB Blok EE, Proyek Yamaha Motors Part Indonesia dan Proyek Chase Plaza Parking adalah sebesar Rp131.697.508,00 (seratus tiga puluh satu
juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan rupiah);
Sehingga apabila digabungkan antara hutang pokok dengan Penalty atau denda maka hasilnya adalah Rp486.918.808,00 (empat ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan belas ribu delapan ratus delapan rupiah);
Bahwa dalil Pelawan yang menyatakan didalam petitumnya Terlawan menyatakan jumlah hutang yang diklaim harus dibayar oleh Pelawan hanyalah hutang pokok sebesar Rp355.221.300,00 (tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah) adalah tidak benar dan menyesatkan;
Bahwa jika Pelawan membaca dengan teliti maka Pelawan akan mengetahui pada point 3 petitumnya Terlawan meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum Pelawan untuk membayar hutang pokok sebesar Rp355.221.300,00 (tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah). Dan pada point 4 petitumnya
Terlawan meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum Pelawan untuk membayar denda atau penalti sebesar Rp131.697.508,00 (seratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus delapan rupiah);
Dengan demikian maka sudah jelas jika dalil-dalil Pelawan sangat tidak beralasan dan menunjukkan ketidaktelitian Pelawan atas gugatan a quo yang diajukan oleh Terlawan (dahulu Penggugat);
Bahwa oleh karena dalil-dalil Pelawan tidak beralasan maka sudah
seharosnya Perlawanan Pelawan ditolak untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap perlawanan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 351/Pdt.Plw/2008/PN.Jkt.Pst. tanggal 13 Agustus 2009 dengan amar sebagai berikut:
Tentang Eksepsi:
- Menolak eksepsi Pelawan/Tergugat;
Tentang Pokok Perkara:
1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak baik;
2. Menolak perlawanan Pelawan;
3. Mempertahankan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 351/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST tanggal 7 Januari 2009;
4. Menyatakan Pelawan/Tergugat wanprestasi/ingkar janji;
5. Menghukum Pelawan/Tergugat membayar hutang kepada Terlawan/ Penggugat sebesar Rp171.460.550,00 (seratus tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah);
6. Menghukum Pelawan/Tergugat membayar denda perbulan Rp8.573.027,00 (delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua puluh tujuh rupiah) terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan Pelawan/Tergugat melunasi hutangnya;
7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
8. Menghukum Pelawan/Tergugat membayar ongkos perkara sebesar
Rp401.000,00 (empat ratus satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pelawan dan Terlawan putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 294/PDT/2011/PT.DKI. tanggal 13 Desember 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pelawan/Pembanding juga Terbanding pada tanggal 22 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh Pelawan/Pembanding juga Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Februari 2012 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 5 Maret 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 25/Srt.Pdt.Kas/2012/PN.Jkt.Pst. Jo. Nomor 351/Pdt.Plw/2008/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembanding juga Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada Terlawan pada tanggal 3 Oktober 2012, kemudian Termohon Kasasi/Terlawan/Terbanding juga Pembanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembanding juga Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Putusan Judex Facti mengabaikan dalil Pemohon Kasasi mengenai fakta bahwa gugatan Termohon Kasasi (semula Penggugat/Terlawan/ Terbanding/Pembanding) obscuur libel karena dalam posita gugatan tidak menerangkan pada proyek mana saja Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Pelawan/Pembanding/Terbanding) melakukan wanprestasi berhubung Termohon Kasasi (semula Penggugat/Terlawan/Terbanding/ Pembanding) mengakumulasikan gugatan dalam 1 (satu) gugatan perkara a quo:
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, (pada halaman 30 Putusan Judex Facti Tingkat Pertama), Majelis Hakim Judex Facti hanya membuat pertimbangan hukum atas dalil dan argumentasi dalam eksepsi Pemohon Kasasi mengenai penggabungan (akumulasi) gugatan dalam 1 (satu) gugatan dengan merujuk pada ketentuan dalam HIR serta Yurisprudensi MARI Nomor 880 K/Sip/1970, Nomor 575 K/Pdt/1983, Nomor 2990 K/Pdt/1990, yang pada pokoknya Majelis Hakim Judex Facti berpendapat bahwa penggabungan gugatan dalam 1 (satu) gugatan tidak melanggar hukum dengan alasan subjek hukum sama, dasar hukum gugatan sama yakni wanprestasi, dan objek gugatan sama yaitu tuntutan pelaksanaan kewajiban atas beberapa proyek;
Bahwa sangat disayangkan, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Judex Facti hanya menyoroti mengenai masalah penggabungan (akumulasi) gugatan dalam satu gugatan saja, tetapi mengabaikan dalil-dalil dan argumentasi Pemohon Kasasi tentang tidak adanya uraian yang pasti dari Termohon Kasasi mengenai wanprestasi pada proyek mana saja yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi, sebab bila merujuk pada pendapat Majelis Hakim tersebut, maka jelas dan terang bahwa Majelis Hakim Judex Facti sependapat dengan Pemohon Kasasi bahwa masing-masing dasar perikatan hukum yang ada dalam gugatan a quo pada dasarnya berdiri sendiri sebagai suatu gugatan wanprestasi, sehingga oleh karena masing-masing dasar perikatan hukum itu merupakan gugatan wanprestasi yang berdiri sendiri, maka dalam posita dan petitum gugatan a quo haruslah pula memuat uraian mengenai masing-masing wanprestasi yang terjadi agar menjadi jelas baik itu mengenai jumlah, waktu, bentuk, dan tempat, sebab wanprestasi yang dituduhkan atas masing-masing gugatan tersebut berbeda-beda baik dari segi waktu, tempat, dan jumlahnya, serta kronologis (cerita) terjadinya wanprestasi. Uraian mengenai wanprestasi atas masing-masing gugatan ini dalam posita gugatan penting sebab berhubungan dengan jatuh temponya suatu prestasi/kontra prestasi, tempat, bentuk, dan jumlah dari prestasi/kontra prestasi antara yang sudah dipenuhi dan yang diklaim masih belum terpenuhi;
Bahwa akibat dari tidak adanya pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Judex Facti atas eksepsi Pemohon Kasasi mengenai tidak adanya uraian yang jelas mengenai wanprestasi yang diklaim atas masing-masing dasar perikatan (masing-masing gugatan) tersebut mengakibatkan Putusan Judex Facti meloloskan begitu saja syarat hukum acara yang patut dipenuhi oleh gugatan a quo mengenai keharusan adanya hubungan (koneksi) antara uraian posita dengan petitum dalam gugatan sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 163 HIR apalagi bila dikaitkan dengan kewajiban atas beban pembuktian, sebab apa yang didalilkan itulah yang dibuktikan dan yang menjadi dasar tuntutan. Akibat dari pengabaian dalil Pemohon Kasasi tersebut Putusan Judex Facti gagal mempertimbangkan fakta bahwa tuntutan dalam gugatan a quo dirumuskan secara lump sum (total/keseluruhan) atas 4 (empat) dasar gugatan wanprestasi, tidak menguraikan masing-masing tuntutan atas setiap gugatan wanprestasi. Pengabaian atas fakta perumusan tuntutan secara lump sum tersebut menjadi kontras/bertentangan dengan pendapat Majelis Hakim Judex Facti dalam Putusan a quo yang berpendapat bahwa gugatan a quo merupakan kumulasi dari beberapa gugatan wanprestasi (artinya masing-masing perikatan pada proyek diakui oleh Majelis Hakim sebagai gugatan yang berdiri sendiri-sendiri) sehingga tuntutan atas masing-masing gugatan tersebut pada bagian Petitum seharusnya didasarkan atas peristiwa wanprestasi yang diuraikan secara terpisah satu sama lain/diuraikan satu demi satu (tidak dirumuskan lump sum) pada Posita, sekalipun dimuat dalam satu gugatan a quo;
Bahwa oleh karena posita gugatan perkara a quo tidak menguraikan secara jelas dan teratur pada proyek mana sajakah terjadinya wanprestasi dalam perkara a quo sehingga menyebabkan posita gugatan Termohon Kasasi menjadi kabur dan tidak jelas, maka sepatutnya gugatan Termohon Kasasi dalam perkara a quo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Putusan Judex Facti tidak mempertimbangkan dalil dan argumentasi Pemohon Kasasi mengenai uraian jumlah hutang dalam posita yang berbeda-beda dan tidak konsisten yang menyebabkan gugatan a quo menjadi kabur (obscuur libel):
Bahwa dalam halaman 29 Tentang Hukumnya pada Putusan Judex Facti (Tingkat Pertama), Judex Facti menyimpulkan adanya 2 (dua) materi Eksepsi yang didalilkan oleh Pemohon Kasasi, akan tetapi Judex Facti hanya menguraikan pertimbangan hukum atas 1 (satu) materi Eksepsi saja, yaitu eksepsi pertama tentang penggabungan dan pencampuradukan hubungan perikatan antara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi, sedangkan eksepsi kedua tentang jumlah klaim hutang yang berbeda-beda dalam Posita dan Petitum dibaikan begitu saja dengan dalih eksepsi tersebut telah memasuki pokok perkara;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang menganggap materi eksepsi Kedua dari Pemohon Kasasi tersebut telah memasuki pokok perkara tanpa menjelaskan alasan mengapa materi eksepsi tersebut dianggap masuk dalam pokok perkara merupakan pertimbangan hukum yang terkesan mencari gampangnya saja tanpa mempertimbangkan dampaknya pada sistem hukum acara dalam sistem peradilan di negara kita tercinta ini. Judex Facti tidak menyadari bahwa akibat pertimbangan hukum yang menggampangkan seperti itu akan menjadi preseden yang tidak baik yang dapat ditiru oleh pencari keadilan dalam mengajukan upaya hukum di lembaga peradilan dengan menyajikan posita yang berantakan dan tidak konsisten dengan petitum dalam gugatan;
Bahwa seandainya Judex Facti memberikan ruang untuk menelaah materi Eksepsi Kedua dari Pemohon Kasasi, maka semestinya Judex Facti akan mengetahui bahwa apa yang dipersoalkan oleh Pemohon Kasasi dalam eksepsi kedua tersebut belumlah memasuki pokok perkara, sebab yang menjadi materi dari eksepsi Pemohon Kasasi adalah kepastian tentang jumlah hutang yang mana yang dijadikan alasan dan dasar tuntutan oleh Termohon Kasasi mengingat dalam positanya Termohon Kasasi menyajikan jumlah hutang yang berbeda-beda dan tidak konsisten. Bukankah menurut hukum acara yang berlaku sebelum memeriksa pokok perkara Majelis Hakim harus terlebih dahulu memeriksa dan memastikan bahwa apa yang akan diperiksa dalam pokok perkara sudah disampaikan dengan cara yang tepat dan jelas sesuai kaidah hukum acara, sebab bagaimana mungkin kemudian Judex Facti memeriksa pokok perkara dan memutuskan jumlah tuntutan Termohon Kasasi berdasar atau tidak, benar atau tidak, tepat atau keliru, kalau cara penyajian jumlah tuntutan dalam posita gugatan tidak jelas yang mana, mengingat begitu banyaknya jumlah hutang yang berbeda-beda dan tidak konsisten yang diajukan oleh Termohon Kasasi;
Bahwa sebagaimana telah diketahui bahwa posita atau dalil gugatan merupakan landasan pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Pemeriksaan dan penyelesaian perkara tidak boleh menyimpang dari dalil/posita gugatan. Posita gugatan juga sekaligus memikulkan beban wajib bukti kepada Penggugat/Terlawan (in casu Termohon Kasasi) untuk membuktikan dalil gugatan sesuai yang digariskan Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR, yang menegaskan setiap orang yang mendalilkan sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya maupun membantah hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak atau peristiwa tersebut. Bila ketentuan hukum acara tentang kejelasan dan pembuktian posita/dalil dalam suatu gugatan tersebut dikaitkan dengan posita perkara a quo yang didalilkan oleh Termohon Kasasi dengan menyajikan jumlah hutang berbeda-beda dan tidak konsisten, maka muncul pertanyaan jumlah hutang manakah yang harus dan wajib dibuktikan oleh Termohon Kasasi dalam perkara a quo:
apakah jumlah hutang sebesar Rp486.918.808,00; ataukah
jumlah hutang sebesar Rp355.221.300,00; ataukah
jumlah hutang sebesar Rp177.197.850,00 yang didasarkan oleh Termohon Kasasi pada surat Pemohon Kasasi dan dijadikan dalil dalam posita gugatannya maupun pada jawabannya dalam perkara perlawanan, guna menunjukkan pada Majelis Hakim perkara a quo bahwa seolah-olah Pemohon Kasasi mengakui jumlah hutang sebesar tersebut; ataukah
jumlah hutang sebesar Rp195.523.850,00 yang didasarkan juga pada surat Pemohon Kasasi jauh sebelum perkara a quo bergulir;
Ataukah Termohon Kasasi wajib membuktikan semua dan masing-masing jumlah hutang yang termuat dalam posita gugatannya atau yang juga termuat dalam jawaban perlawanannya tersebut?;
Bahwa dengan memperhatikan ketentuan hukum acara perdata tentang posita dalam suatu gugatan dikaitkan dengan posita gugatan perkara a quo, maka terlihat secara terang benderang bahwa posita gugatan perkara a quo sangat tidak jelas dan kabur karena mendalilkan jumlah hutang yang berbeda-beda, tidak jelas, dan tidak konsisten dengan petitum gugatan a quo, sehingga berakibat pada ketidakjelasan beban pembuktian bagi Termohon Kasasi. Oleh karena itu, selayaknya gugatan yang menyajikan posita tidak jelas seperti yang disampaikan oleh Termohon Kasasi tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima agar tidak menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan di negara kita ini;
Dalam Pokok Perkara:
Putusan Judex Facti tidak mempertimbangkan bahwa dengan tidak terbuktinya jumlah hutang yang didalilkan oleh Termohon Kasasi (semula Penggugat/Terlawan/Terbanding/Pembanding) sudah merupakan bukti kuat tuntutan Termohon Kasasi (semula Penggugat/Terlawan/Terbanding/ Pembanding) tidak berdasarkan pada fakta hukum dan cenderung merupakan hasil rekayasa (mengada-ada) semata:
1. Bahwa sudah tepat pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 32 paragraph 6 dan paragraph 7 angka 2 Putusan Judex Facti Tingkat Pertama perkara a quo, yang menimbang telah terbuktinya Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Pelawan) membayar hutang kepada Termohon Kasasi (semula Penggugat/Terlawan) sebesar Rp183.760.750,00 (seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sesuai Bukti P-2; P-6; P-8; P-10; P-12; P-14. Berangkat dari pertimbangan hukum yang demikian, sepatutnya Putusan Judex Facti memiliki dasar kuat untuk mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon Kasasi (semula Tergugat/Pelawan) bahwa gugatan Termohon Kasasi (semula Penggugat/Terlawan) dalam perkara a quo tidak didasarkan oleh fakta yang sebenarnya dan mengandung rekayasa atau mengada-ada saja. Bahkan apabila fakta tersebut dikaitkan dengan materi eksepsi Pemohon Kasasi yang mencampuradukkan semua tuntutan serta mendalilkan jumlah hutang yang berbeda-beda, maka terbukti bahwa sebenarnya Termohon Kasasi hanya menebak-nebak jumlah hutang Pemohon Kasasi, tidak lebih dari upaya coba-coba karena tidak yakin apakah Pemohon Kasasi sebenarnya punya hutang atau tidak pada Termohon Kasasi, dan seandainya ada quod non, Termohon Kasasi juga tidak tahu jelas berapa jumlahnya;
2. Bahwa memperhatikan fakta yang demikian, Termohon Kasasi tidak ada bedanya dengan spekulan yang mencoba mengambil keuntungan dari ketidakberaturannya administrasi Pemohon Kasasi sejak ditinggalkan oleh manajemen lamanya, yang berakibat pada tidak tersedianya secara memadai data dan dokumen-dokumen transaksi yang dilakukan sebelumnya oleh manajemen lama perusahaan Pemohon Kasasi, sementara sejarah tentang semua transaksi tersebut tidak cukup dikuasai oleh manajemen baru. Hal ini diketahui jelas oleh Termohon Kasasi dan karenanya mencoba mengambil keuntungan dari keadaan tersebut;
3. Mengingat bahwa apa yang didalilkan oleh Termohon Kasasi dalam posita gugatannya tidak terbukti, dimana jumlah hutang yang didalilkan dan dituntut oleh Termohon Kasasi tidak sama dengan jumlah hutang yang terbukti dalam pemeriksaan bukti-bukti perkara a quo, dengan kata lain Termohon Kasasi nyata-nyata tidak dapat dan tidak berhasil membuktikan dalil dan tuntutan gugatannya, maka dengan demikian gugatan perkara a quo haruslah dinyatakan tidak terbukti, dan sebagai akibat hukumnya gugatan perkara a quo haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Sebaliknya dalam pemeriksaan bukti-bukti perkara a quo, Pemohon Kasasi nyata-nyata telah membuktikan dalil-dalil Jawaban dan Dupliknya sebagaimana diakui sendiri oleh Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas;
Pertimbangan hukum Judex Facti atas tuntutan denda tidak didasarkan pada suatu dasar perikatan maupun aturan hukum yang berlaku (tanpa alasan dan tanpa dasar hukum):
Bahwa tidak berbeda dengan pertimbangan hukum Judex Facti tentang materi eksepsi kedua dari Pemohon Kasasi, sekalipun dalam perlawanan perkara a quo Pemohon Kasasi telah menyampaikan bahwa tuntutan denda yang diajukan oleh Termohon Kasasi tersebut tidak berdasar hukum karena tidak pernah diperjanjikan dan tidak berkesuaian dengan hukum yang berlaku, namun Majelis Hakim Judex Facti masih saja mengabulkan tuntutan denda yang diajukan oleh Termohon Kasasi tanpa disertai dengan alasan dan dasar hukum, maupun dengan suatu referensi hukum. Majelis Hakim Judex Facti mengabulkan begitu saja tuntutan denda yang diajukan Termohon Kasasi tersebut tanpa ada ukuran/landasan/patokan/dasar perhitungan yang jelas yang mendasari pengabulan tuntutan tersebut;
Bahwa selain tidak masuk akal (unreasonable), tidak adil (unfair), tidak berdasarkan fakta, dan tidak memiliki landasan hukum, pengabulan tuntutan denda keterlambatan itu juga bertentangan dengan asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku, sebab:
Antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi tidak pernah memperjanjikan suatu denda keterlambatan atau pembebanan biaya apapun, terlebih karena hubungan hukum yang diklaim terjadi antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi semuanya didasarkan atas Purchase Order (PO) mengenai proyek-proyek yang berbeda-beda yang merupakan hubungan hukum yang berdiri sendiri-sendiri dan terpisah, sama sekali tidak memuat ketentuan ataupun kesepakatan tentang pengenaan denda/Penalty apalagi dengan jumlah 5% per bulan sebagaimana Putusan Judex Facti;
Oleh karena tidak pernah diperjanjikan, maka pengabulan tuntutan denda keterlambatan sebesar 5% per bulan atau sama dengan 60% (enam puluh persen) per tahun tersebut tidak memiliki landasan hukum, serta bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”, sekaligus pertimbangan hukum tersebut juga bertentangan dengan asas konsensualisme (concsensualism) sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata. Pada Pasal 1330 ayat (1) KUHPerdata tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Pertanyaannya kini, apakah ada kesepakatan atau perjanjian (menurut asas konsensualisme dalam Pasal 1320 ayat 1 KUHPerdata) antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi mengenai pengenaan denda 5 % per bulan yang menjadi hukum bagi Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi (menurut asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata)?;
Mengingat fakta bahwa antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi tidak pernah memperjanjian suatu denda/Penalty sebesar 5% per bulan, lantas apakah dasar hukum pertimbangan Judex Facti mengabulkan tuntutan Termohon Kasasi dan menghukum Pemohon Kasasi membayar denda sebesar Rp. 5% (lima persen) per bulan kepada Termohon Kasasi? Di sinilah salah satu letak kekeliruan Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara a quo;
Selain itu, Putusan Judex Facti tentang denda keterlambatan tersebut bertentangan pula dengan ketentuan Pasal 1247 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: “Si berutang hanya diwajibkan mengganti biaya, rugi, dan bunga yang nyata telah, atau sedianya harus dapat diduganya sewaktu perikatan dilahirkannya, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan sesuatu tipu-daya yang dilakukan olehnya”. Faktanya, tuntutan denda yang diajukan Termohon Kasasi tersebut tidak pernah dapat dibuktikan landasan hukumnya dalam sidang pembuktian perkara a quo. Termohon Kasasi tidak pernah menunjukkan bukti, dan tidak pernah berhasil membuktikan adanya kesepakatan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tentang pengenaan bunga keterlambatan atas transaksi yang dipermasalahkan dalam perkara a quo baik sebelum transaksi itu dilakukan maupun setelahnya;
Selain itu, dasar perhitungan denda yang dikabulkan oleh Judex Facti didasarkan atas tuntutan Termohon Kasasi yang telah memasukkan kewajiban PPN kedalam nilai tuntutannya, yang tentu saja mengarah kepada kerugian Negara sebab Termohon Kasasi menuntut denda atas dana hak Negara yang bukan haknya, sehingga dapat diindikasikan mengarah pada tindak pidana korupsi;
Bahwa selain tidak ada dasar hukumnya, pertimbangan hukum Judex Facti yang mengabulkan tuntutan denda dalam perkara a quo seandainyapun quod non dianggap sebagai bunga atau ganti rugi, tetap saja Putusan Judex Facti tersebut bertentangan dengan yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang bunga dan ganti rugi sebagaimana dikemukakan berikut ini:
Putusan MA tanggal 7 Agustus 1975 Nomor 1114 K/Sip/1972:
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan MA: “Gugatan Penggugat tentang bunga 2% karena tidak dijanjikan tidak dapat diterima”;
Putusan MA tanggal 15 Januari 1976 Nomor 684 K/Sip/1973:
“Tuntutan penggantian kerugian berupa bunga 6% sebulan, karena hal ini tidak pernah diperjanjikan, maka hanya dapat dikabulkan untuk 6% setahun sesuai dengan bunga menurut Undang-Undang”;
Putusan MA tanggal 24 Februari 1976 Nomor 939 K/Sip/1973:
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan MA:
“Tuntutan yang berupa bunga tertentu setiap bulannya sejak bulan Juli 1967 sampai dengan pembayaran lunas kerugian tersebut, karena tidak diperjanjikan dan perkara ini bukan mengenai pinjam-meminjam uang, haruslah ditolak”
Bahwa apapun itu, faktanya antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi tidak pernah menyepakati atau tidak pernah memperjanjikan pengenaan denda keterlambatan atau denda apapun, tidak pernah memperjanjikan atau tidak pernah menyepakati adanya bunga maupun penggantian kerugian dalam semua transaksi dan hubungan hukum yang dipermasalahkan oleh Termohon Kasasi dalam perkara a quo. Oleh karena itu, Putusan Judex Facti yang mengabulkan denda keterlambatan dalam perkara a quo, apalagi dengan nilai 5% (lima persen) per bulan, adalah benar-benar keliru, salah, dan tidak berdasarkan hukum, bahkan bertentangan dengan praktik peradilan sebagaimana tertuang dalam Yurisprudensi-Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang apabila dibiarkan begitu saja dan tidak dikoreksi akan menjadi preseden buruk yang dapat merusak sendi-sendi hukum di Negara Republik Indonesia tercinta ini. Untuk itu, sewajarnya dan sepatutnyalah tuntutan denda yang didalilkan oleh Termohon Kasasi dalam perkara a quo haruslah ditolak;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas saja sudah cukup alasan untuk membatalkan Putusan Judex Facti tersebut, karena Putusan a quo tidak ataupun lalai memeriksa semua bukti, tidak atau lalai mempertimbangkan semua dalil yang diajukan, keliru atau salah dalam membuat pertimbangan hukum, melebihi kewenangan dalam memberikan pertimbangan hukum, tidak atau lalai menerapkan pertimbangan hukum secara benar dan konsisten dan telah melanggar hukum beracara (vormverzuim). Seandainya putusan a quo tidak dibatalkan, maka dapat dipastikan akan muncul peniruan (imitasi hukum) terhadap perkara-perkara serupa dimasa datang yang akan melukai rasa perikeadilan dan kepastian hukum di bumi pertiwi tercinta, Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca secara saksama memori kasasi tanggal 16 Maret 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 16 Oktober 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti sudah menerapkan hukum secara tepat dan benar menyatakan Pelawan yang tidak benar dan menolak perlawanan Pelawan;
Bahwa alasan kasasi hanya merupakan pengulangan dari hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti dengan tepat dan benar;
Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. DEXTAM CONTRACTORS tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. DEXTAM CONTRACTORS tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembanding juga Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 oleh Dr. H. Abdurrahman, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., dan Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd/. Dr. H. Habiburrahman, M.Hum. ttd/. Dr. H. Abdurrahman, S.H.,M.H.
ttd/. Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd/. Retno Kusrini, S.H.,M.H.
Biaya Kasasi:
1. M e t e r a i …..………… Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ..………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi…… Rp489.000,00 +
Jumlah .…….. Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003