104 PK/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 PK/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
L`Avenue Office Building Lantai 16, Jalan Raya Pasar Minggu Kavling 16
Also in 16 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 104 PK/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MITRA PRIMA SEJAHTERA, berkedudukan di Apartemen Puri Gardan, Jalan Raya Kembangan Selatan No. 2 RT. 01 RW. 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada WETMEN SINAGA, S.E., S.H., M.H., HENDRY SANGAPTA, S.H., HEDARSAM MARANTOKO, S.H., dan PENIEL SIRAIT, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Plaza Sentral 3rd Floor, Jalan Jend. Sudirman Kavling 47, Jakarta ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat/Pembanding ;
m e l a w a n :
PT. ADHIMIX PRECAST INDONESIA, berkedudukan di Gedung Graha Anugerah Lantai 3, Jalan Raya Pasar Minggu No. 17 A, Pancoran, Jakarta Selatan ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 487 K/Pdt/2010 tanggal 6 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan dan pemasangan facade dan tangga beton bertulang pra cetak, sedangkan Tergugat adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang developer property yang hendak mendirikan Apartemen Puri Garden yang berlokasi di Jalan Kembangan Selatan, Jakarta Barat ;
Bahwa sehubungan dengan rencana Tergugat membangun dan mendirikan apartemen tersebut di atas, maka antara Penggugat dengan Tergugat sepakat bahwa Penggugat yang akan melaksanakan pemborongan pekerjaan pengadaan dan pemasangan facade dan tangga pra cetak di lokasi proyek Apartemen Puri Garden, Jalan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, sebagaimana Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/STR/PGA/I/04 tanggal 18 Februari 2004 (bukti P.1) ;
Bahwa setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/ STR/PGA/I/04 tanggal 18 Februari 2004, Penggugat dan Tergugat juga sepakat merubah beberapa pasal dalam Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/STR/ PGA/I/04 tanggal 18 Februari 2004, khususnya tentang pembayaran pekerjaan, maka Penggugat dan Tergugat sepakat membuat dan menandatangani Addendum Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/STR/PGA/I/04 (bukti P.2) ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/STR/PGA/I/04 tanggal 18 Februari 2004 berikut Addendum Surat Perjanjian Kerja No. 002/ SPK/STR/PGA/I/04, maka Penggugat telah memenuhi dan melaksanakan pengiriman dan pemasangan facade dan tangga beton bertulang pra cetak di lokasi proyek Apartemen Puri Garden, Jalan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, yang disertai dengan dokumen surat jalan dan biaya-biaya pengangkutan facade dan tangga pra cetak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja tersebut telah ditanggung oleh Penggugat, bahwa setelah pengiriman facade dan tangga beton bertulang pra cetak diterima dengan baik oleh Tergugat, maka Tergugat menandatangani (membubuhkan tanda tangan) juga dalam surat jalan tersebut (bukti P.3) ;
Bahwa setelah pengiriman facade dan tangga beton bertulang pra cetak telah diterima Tergugat dan Tergugat juga telah membubuhkan/ menandatangani surat jalan sebagaimana bukti P.3, selanjutnya sebagai bukti prestasi atas pekerjaan Penggugat dalam melaksanakan pekerjaan pemasangan facade dan tangga beton bertulang pra cetak, maka dibuatlah Berita Acara Progress yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat. Berita Acara Progress tersebut dibuat berdasarkan fisik proyek yang telah dikerjakan Penggugat (bukti P.4) ;
Bahwa harga pekerjaan atau harga kontrak untuk seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan facade dan tangga pra cetak di lokasi Apartemen Puri Garden, Jalan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, yang disepakati Penggugat dengan Tergugat sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar Rp 2.459.754.000,00 (dua milyar empat ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa dari setiap pengiriman dan pemasangan facade dan tangga pra cetak dan kemudian dibuat Berita Acara Progress pelaksanaan pekerjaan Penggugat yang telah ditandatangani dan diterima Tergugat, maka selanjutnya Penggugat mengirimkan tagihan (invoice) dan faktur pajak kepada Tergugat. Tagihan (invoice) yang dikirimkan Penggugat adalah merupakan jumlah prestasi kerja dan Pajak Pendapatan (PPn) ;
Bahwa dari setiap tagihan (invoice) yang dikirimkan Penggugat tersebut, juga telah dicantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran, yaitu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kuitansi/tagihan diterima. Hal tersebut dimaksudkan agar Tergugat segera menyelesaikan kewajiban pembayarannya kepada Penggugat (bukti P.5) ;
Bahwa selain pekerjaan pengadaan dan pemasangan facade dan tangga pra cetak di lokasi proyek Apartemen Puri Garden, Jalan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, yang merupakan perjanjian antara Tergugat dengan Penggugat pada unit konstruksi, Tergugat juga meminta penambahan coakan panel, bobokan panel serta pembuatan bracket dan meja yang merupakan perjanjian antara Tergugat dengan Penggugat pada unit precast sebagaimana ternyata dalam kuitansi tagihan tanggal 21 Februari 2005 adalah sebesar Rp 28.288.625,00 (dua puluh delapan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) (bukti P.6) ;
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam butir-butir gugatan tersebut di atas, harga kontrak yang telah disepakati adalah sebesar Rp 2.459.754.000,00 (dua milyar empat ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah), namun dalam realisasinya dari seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan facade dan tangga pra cetak di lokasi proyek Apartemen Puri Garden, Jalan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, yang dikerjakan Penggugat pada unit konstruksi tersebut ternyata tidak sebesar nilai kontrak. Jumlah seluruh kewajiban yang harus dibayarkan Tergugat pada Penggugat adalah sebesar Rp 2.206.684.660,00 (dua milyar dua ratus enam juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah) sebagaimana terdapat pada tiap-tiap tagihan (invoice) yang dikirimkan Penggugat kepada Tergugat yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak kuitansi/tagihan tersebut diterima Tergugat;
Kuitansi tagihan (invoice) dari unit konstruksi yang telah dikirimkan Penggugat kepada Tergugat masing-masing sebagai berikut (bukti P.7 s/d P.12):
| - | Tagihan tanggal 31 Juli 2004 sebesar | : | Rp 715.284.164,00 ; |
| - | Tagihan tanggal 6 Oktober 2004 sebesar | : | Rp 1.091.036.185,00 ; |
| - | Tagihan tanggal 19 September 2005 sebesar | : | Rp 201.195.578,00 ; |
| - | Tagihan tanggal 9 Februari 2006 sebesar | : | Rp 105.658.733,00 ; |
| - | Tagihan tanggal 9 Februari 2006 sebesar | : | Rp 93.510.000,00 ; |
| Total kewajiban yang harus dibayar | : | Rp 2.206.684.660,00 ; |
(dua milyar dua ratus enam juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah) ;
Bahwa kewajiban pembayaran tagihan Tergugat yang telah diuraikan dalam di atas seharusnya dibayarkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak kuitansi/tagihan tersebut diterima Tergugat atau selambat-lambatnya dibayarkan pada tanggal jatuh tempo sebagai berikut:
Tagihan tanggal 31 Juli 2004 seharusnya dibayarkan tanggal 4 Agustus 2004 ;
Tagihan tanggal 6 Oktober 2004 seharusnya dibayarkan tanggal 8 Oktober 2004 ;
Tagihan tanggal 19 September 2005 seharusnya dibayarkan tanggal 26 September 2005 ;
Tagihan tanggal 9 Februari 2006 seharusnya dibayarkan tanggal 13 Februari 2006 ;
Tagihan tanggal 9 Februari 2006 seharusnya dibayarkan tanggal 13 Februari 2006 ;
Namun kenyataannya dari seluruh tagihan (invoice) yang dikirimkan Penggugat kepada Tergugat ternyata Tergugat hanya membayarkan sebagian kewajibannya sebagai berikut:
| - | Tagihan tanggal 31 Juli 2004 sebesar Rp 715.284.164,00 | ||
| Dibayarkan tanggal 10 September 2004 sebesar | : | Rp 715.284.167,00 ; | |
| - | Tagihan tanggal 6 Oktober 2004 sebesar Rp 1.091.036.185,00 | ||
| Dibayarkan tanggal 26 Desember 2004 sebesar | : | Rp 937.344.400,00 ; | |
| Total yang telah dibayarkan | R p 1.652.628.567,00; | ||
(satu milyar enam ratus lima puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) ;
Bahwa dari seluruh total piutang Penggugat pada unit konstruksi kepada Tergugat sebagaimana dijelaskan di atas, ternyata Tergugat baru membayarkan kewajibannya sebesar Rp 1.652.628.567,00 (satu milyar enam ratus lima puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), sehingga jumlah sisa kewajiban Tergugat yang merupakan piutang Penggugat pada unit konstruksi yang telah lewat tanggal jatuh tempo, selanjutnya disebut piutang Penggugat, adalah sebagai berikut:
| - | Total kewajiban yang harus dibayar | : | Rp 2.206.684.660,00 ; |
| - | Total yang telah dibayarkan | : | Rp 1.652.628.567,00 ; |
| Total piutang dari unit konstruksi | : | Rp 554.056.094,00 ; |
(lima ratus lima puluh empat juta lima puluh enam ribu sembilan puluh empat rupiah) ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana disebutkan dalam gugatan ini, maka jumlah seluruh piutang Penggugat pada Tergugat sebagai berikut:
| - | Total piutang dari unit konstruksi sebesar | : | Rp 554.056.094,00 ; |
| - | Total piutang dari unit precast sebesar | : | Rp 28.288.625,00 ; |
| Sehingga total kewajiban yang harus dibayar | : | R p 582.344.719,00 ; |
(lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah) ;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, jelas sudah terbukti menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan Tergugat yang sudah tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Penggugat yang telah lewat tanggal jatuh tempo tersebut adalah merupakan perbuatan cedera janji atau wanprestasi atas Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/STR/PGA/I/04 tanggal 18 Februari 2004 dan Addendum Surat Perjanjian No. 002/SPK/STR/PGA/I/04 (vide bukti P.1 dan P.2);
Bahwa akibat perbuatan wanprestasi dari Tergugat yang telah mengakibatkan terganggunya keuangan dan aktivitas produksi/bisnis Penggugat dan telah merugikan Penggugat serta kehilangan keuntungan yang akan didapat Penggugat seandainya Tergugat tidak wanprestasi, dan bahwa apabila Tergugat membayarkan hutang/kewajibannya tepat pada waktunya ke rekening Penggugat sebagaimana disepakati dan disebutkan dalam Addendum Surat Perjanjian No. 002/SPK/STR/PGA/I/04 (vide bukti P.2), maka Penggugat seharusnya tidak mengalami/menanggung juga kerugian bunga bank ;
Bahwa oleh karena itu, selain Tergugat wajib membayarkan hutangnya sebesar Rp 582.344.719,00 (lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah), maka adalah patut dan memenuhi rasa keadilan agar hutang Tergugat tersebut di atas ditambah bunga bank sebesar 2,45% per bulan untuk tahun 2005, dan bunga bank sebesar 2,55% per bulan untuk tahun 2006 dan bunga bank sebesar 2,50% per bulan untuk tahun 2007 dan bunga tiap-tiap bulan sampai dengan diajukannya gugatan ini, sesuai dengan ketentuan bunga bank saat itu, dengan perincian sebagaimana tertera dalam surat gugatan ;
Bahwa selain kerugian kehilangan bunga bank yang seharusnya didapat Penggugat, Penggugat juga mengalami kerugian kehilangan keuntungan bisnis yang seharusnya diterima Penggugat seandainya Tergugat membayar tepat waktu. Perhitungan keuntungan bisnis yang diperoleh Penggugat adalah sebesar 10% dari kewajiban yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat, dengan perincian sebagaimana tertera dalam surat gugatan;
Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, maka telah mengakibatkan kerugian besar bagi Penggugat, baik itu kerugian materiil maupun kerugian immateriil ;
Adapun kerugian materiil bagi Penggugat adalah sebagai berikut:
Piutang Penggugat terhadap Tergugat yang telah lewat jatuh tempo sebagaimana diuraikan dalam gugatan a quo adalah sebesar Rp 582.344.719,00 (lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah) ;
Kerugian bunga bank yang diderita Penggugat karena Tergugat tidak membayarkan kewajibannya tepat pada waktunya ke rekening Penggugat sebagaimana diuraikan pada gugatan tersebut di atas, yaitu sebesar:
-
Bunga bank (Jan-Feb 2005) sebesar : Rp 7.530.898,00 ; Bunga bank (Mrt-Sep 2005) sebesar : Rp 32.501.189,00 ; Bunga bank (Okt-Des 2005) sebesar : Rp 31.105.794,00 ; Bunga bank (Jan-Feb 2006) sebesar : Rp 23.170.008,00 ; Bunga bank (Mrt-Des 2006) sebesar : Rp 172.546.420,00 ; Bunga bank (Jan-Feb 2007) sebesar : Rp 254.759.712,00 ; Bunga bank (Jan-Mei 2008) sebesar :
Rp 137.994.845,00 ; Keuntungan dari bunga bank : Rp 659.608.866,00 ;
(enam ratus lima puluh sembilan juta enam ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) ;
Kerugian karena kehilangan keuntungan bisnis yang seharusnya bisa didapat Penggugat seandainya Tergugat membayar tepat waktu, dimana dari pembayaran tersebut Penggugat dapat melakukan pekerjaan usaha yang lain sebagaimana diuraikan dalam dalil gugatan tersebut di atas diperkirakan sebesar Rp 7.592.179.856,00 (tujuh milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) ;
Biaya-biaya yang lain yang telah dikeluarkan Penggugat selama ini untuk pertemuan-pertemuan dan sekaligus penagihan terhadap Tergugat, yaitu sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
Bahwa total kerugian materiil yang diderita Penggugat sebagaimana diuraikan tersebut di atas adalah sebesar Rp 8.934.133.441,00 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Adapun kerugian immateriil bagi Penggugat adalah sebagai berikut:
Bahwa dengan adanya perbuatan wanprestasi dari Tergugat yang telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materiil, Penggugat telah pula mengalami kerugian immateriil, yaitu terganggunya reputasi Penggugat sebagai perusahaan besar yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun Penggugat dalam perkara menyetarakannya dengan senilai Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) ;
Bahwa Penggugat sebelum mengajukan gugatan ini telah berupaya menempuh jalan musyawarah dan damai dalam menyelesaikan persoalan ini, yaitu dengan mengirimkan surat somasi dan beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak Tergugat, namun pada akhirnya dengan adanya balasan surat Tergugat No. 0901/SP/MPS/XII/06 tanggal 6 Desember 2006, Tergugat mengusulkan pembayaran dengan cara kompensasi aset, namun pada akhirnya juga tidak tercapai kesepakatan nilai aset yang akan diserahkan ;
Bahwa guna menjamin pembayaran kewajiban Tergugat kepada Penggugat dalam perkara ini, dan untuk menghindari adanya sangkaan Tergugat akan memindahtangankan, mengalihkan harta kekayaannya yang berupa benda tetap selama proses perkara ini berlangsung, maka cukuplah beralasan menurut hukum apabila Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat berupa seluruh unit Apartemen Puri Garden yang berlokasi di Jalan Kembangan Selatan, Jakarta Barat ;
Bahwa untuk menjamin agar putusan ini kelak dapat dilaksanakan, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
Bahwa mengingat gugatan ini telah berdasarkan bukti-bukti dan alasan-alasan hukum yang kuat dan kebenarannya sudah tidak perlu dipungkiri lagi oleh Tergugat, maka tidaklah berlebihan apabila Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat dan selanjutnya menuntut supaya Pengadilan Negeri tersebut memberikan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/STR/PGA/I/04 tanggal 18 Februari 2004 berikut Addendum Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/ STR/PGA/I/04 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Menyatakan harta kekayaan milik Tergugat berupa seluruh unit Apartemen Puri Garden yang berlokasi di Jalan Kembangan Selatan, Jakarta Barat dapat diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) ;
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat berupa seluruh unit Apartemen Puri Garden yang berlokasi di Jalan Kembangan Selatan, Jakarta Barat adalah sah dan berharga ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat yang totalnya sebesar Rp 8.934.133.441,00 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), sehingga total seluruh kewajiban Tergugat, baik itu materiil maupun immateriil adalah sebesar Rp 108.934.133.441,00 (seratus delapan milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat apabila Tergugat terlambat, lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena adanya perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 232/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 23 Oktober 2008 adalah sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/STR/PGA/I/04 tanggal 18 Februari 2004 berikut Addendum Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/STR/ PGA/I/04 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan sita jaminan berupa:
1 (satu) unit gedung pemasaran dengan 2 (dua) lantai yang terletak di depan Apartemen Puri Garden seluas kurang lebih 350 m2 di Jalan Raya Kembangan No. 2 RT. 01 RW. 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ;
1 (satu) unit ruang serbaguna yang terletak di lantai dasar Apartemen Puri Garden seluas kurang lebih 250 m2 di Jalan Raya Kembangan No. 2 RT. 01 RW. 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ;
1 (satu) unit ruang pengelola gedung yang terletak di lantai dasar Apartemen Puri Garden seluas kurang lebih 150 m2 di Jalan Raya Kembangan No. 2 RT. 01 RW. 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ;
1 (satu) unit ruang playgroup yang terletak di lantai dasar Apartemen Puri Garden seluas kurang lebih 75 m2 di Jalan Raya Kembangan No. 2 RT. 01 RW. 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ;
milik Tergugat sesuai Berita Acara Penyitaan No. 232/Pdt.G/2008/ PN.Jkt.Bar tanggal 18 September 2008 adalah sah dan berharga;
Menghukum Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat Rp 582.344.719,00 (lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat akibat kelalaian Tergugat membayar hutangnya sesuai jatuh tempo berupa bunga bank, untuk tagihan yang jatuh tempo tahun 2005 sebesar 2,45% setiap bulan, untuk tagihan yang jatuh tempo tahun 2007 sebesar 2,50% setiap bulan, yang seluruhnya berjumlah Rp 659.608.866,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta enam ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) dan keuntungan yang semestinya diperoleh Penggugat sebesar 1% sebulan sejumlah Rp 759.217.986,00 (tujuh ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tujuh belas ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 120/PDT/2009/PT.DKI tanggal 15 Juli 2009 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat, PT. Mitra Prima Sejahtera ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 232/Pdt.G/2008/ PN.Jkt.Bar tanggal 23 Oktober 2008 dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/STR/PGA/I/04 tanggal 18 Februari 2004 berikut Addendum Surat Perjanjian Kerja No. 002/SPK/ STR/PGA/I/04 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
Menyatakan sita jaminan berupa:
1 (satu) unit gedung pemasaran dengan 2 (dua) lantai yang terletak di depan Apartemen Puri Garden seluas kurang lebih 350 m2 di Jalan Raya Kembangan No. 2 RT. 01 RW. 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ;
1 (satu) unit ruang serbaguna yang terletak di lantai dasar Apartemen Puri Garden seluas kurang lebih 250 m2 di Jalan Raya Kembangan No. 2 RT. 01 RW. 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ;
1 (satu) unit ruang pengelola gedung yang terletak di lantai dasar Apartemen Puri Garden seluas kurang lebih 150 m2 di Jalan Raya Kembangan No. 2 RT. 01 RW. 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat;
1 (satu) unit ruang playgroup yang terletak di lantai dasar Apartemen Puri Garden seluas kurang lebih 75 m2 di Jalan Raya Kembangan No. 2 RT. 01 RW. 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ;
milik Tergugat sesuai Berita Acara Penyitaan No. 232/Pdt.G/2008/ PN.Jkt.Bar tanggal 18 September 2008 adalah sah dan berharga ;
Menghukum Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat Rp 582.344.719,00 (lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat per tahun sebesar 6% x Rp 582.344.719,00 (lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah) sampai dengan Tergugat membayar lunas hutangnya ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI No. 487 K/PDT/2010 tanggal 6 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Mitra Prima Sejahtera ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 487 K/Pdt/2010 tanggal 6 Oktober 2010 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat pada tanggal 21 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Juni 2011) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 5 Juli 2011, sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 487 K/Pdt/2010 jo No. 232/Pdt.G/2008/PN.JKT.Bar yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 14 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 27 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim mempertimbangkan adanya kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Termohon Peninjauan Kembali, awalnya sebesar Rp 2.206.684.660,00 dikurangi Rp 1.652.628.567,00 (yang telah dibayarkan Pemohon Kasasi) = Rp 554.056.094,00 + Rp 28.288.625,00 (tambahan pekerjaan coakan panel) adalah didasarkan kepada bukti P.4, P.7, P.10, P.13 dan P.16, yaitu berupa Sertifikat Pembayaran yang ditandatangani oleh Termohon Kasasi dengan Saudara Ir. Noviar Gunarso ;
Bahwa sedangkan Ir. Noviar Gunarso bukanlah direktur, komisaris ataupun orang yang mendapatkan kuasa yang berhak mewakili perusahaan untuk menandatangani Sertifikat Pembayaran tersebut, dimana Majelis Hakim telah secara nyata lalai dan khilaf atas fakta tersebut, sehingga apabila Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut tentunya akan terdapat putusan yang berbeda ;
Bahwa Majelis Hakim telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dengan mempertimbangkan bukti P.4, P.7, P.10, P.13 dan P.16 yang hanya berupa fotokopi, dimana aslinya tidak dapat diperlihatkan dalam persidangan, akan tetapi bukti-bukti tersebut diakui sebagai bukti yang sah oleh Majelis Hakim dan dijadikan bahan pertimbangan hukum dalam putusan, di lain sisi, atas bukti tersebut telah dibantah kebenarannya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam kesimpulan (dikarenakan pada tingkat pertama, Pemohon Peninjauan Kembali tidak diberikan hak untuk mengajukan jawaban), dimana berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, fotokopi sebagai bukti tidak dapat dilihat oleh Hakim surat aslinya harus dikesampingkan ;
Bahwa Majelis Hakim telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dengan mengabaikan hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali untuk mengajukan jawaban pada proses tingkat Pengadilan Negeri, dimana Pemohon Peninjauan Kembali telah menerima secara langsung panggilan sidang pertama pada tanggal 9 Juli 2009 dan ternyata panggilan sidang berikutnya tidak diberikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, akan tetapi ke kelurahan setempat, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak mengetahui adanya panggilan tersebut, sehingga pada akhirnya pengajuan jawaban ditolak oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan meminta dalil-dalil dinyatakan dalam kesimpulan ;
Bahwa akan tetapi setelah dalil tersebut disampaikan dalam duplik maupun kesimpulan, ternyata tidak dianggap sebagai pertimbangan hukum, terbukti bukti P.4, P.7, P.10, P.13 dan P.16 yang hanya berupa fotokopi dianggap bukti yang sah oleh Majelis Hakim, dengan alasan tidak dibantah oleh Pemohon Peninjauan Kembali, sedangkan hal tersebut telah dibantah oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam kesimpulan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan ke-1 s/d ke-5:
Bahwa alasan-alasan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Judex Juris dan Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Pertimbangan hukum yang diberikan sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh: PT. MITRA PRIMA SEJAHTERA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. MITRA PRIMA SEJAHTERA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2012 oleh Dr. H. AHMAD KAMIL, S.H., M. Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. MAHDI SOROINDA NASUTION, S.H., M. Hum., dan Prof. REHNGENA PURBA, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SUHARTANTO, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd./
ttd./ H. AHMAD KAMIL, S.H., M. Hum.
H. MAHDI SOROINDA NASUTION, S.H., M. Hum
ttd./
Prof. REHNGENA PURBA, S.H., M.S.,
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya :
Materai ……………………… : Rp. 6.000,00 ttd./
Redaksi …………………....... : Rp. 5.000,00 SUHARTANTO, S.H., M.H.
Administrasi PK ……............. : Rp. 2.489.000,00
J
umlah : Rp. 2.500.000,00
=========================
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003
p 1.652.628.567,00;
Rp 554.056.094,00 ;