323 K/Pdt/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 323 K/Pdt/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
YULIA GUNAWAN, S.E, dan kawan-kawan melawan NY. SUMIATI DHARMADI dan ERWIN HAMBALI, dan kawan
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat III sampai dengan IX: 1. YULIA GUNAWAN, S.E., 2. NY. EMUN MAEMUNAH, 3. MIMIN binti AJUN RAIS, 4. AMINAH binti AJUN RAIS, 5. AMIH binti AJUN RAIS, 6. MAULANA bin AJUN RAIS, 7. MULYADI bin AJUN RAIS, dan Pemohon Kasasi II/Tergugat II: PT ADHIMIX PRECAST INDONESIA, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 323 K/Pdt/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
I 1. YULIA GUNAWAN, S.E., bertempat tinggal di Kampung Pos, RT 01, RW 10, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
2. NY. EMUN MAEMUNAH, bertempat tinggal di Lingkungan 1, RT 02, RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
3. MIMIN binti AJUN RAIS, bertempat tinggal di Lingkungan 1, RT 02, RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
4. AMINAH binti AJUN RAIS, bertempat tinggal di Lingkungan 1, RT 02, RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
5. AMIH binti AJUN RAIS, bertempat tinggal di Blok Ringkem, RT 02, RW 02, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
6. MAULANA bin AJUN RAIS, bertempat tinggal di Lingkungan 1, RT 02, RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
7. MULYADI bin AJUN RAIS, bertempat tinggal di Lingkungan 1, RT 02, RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam hal ini kesemuanya memberi kuasa kepada Jhon P. Simanjuntak, S.H.,M.H, dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Jenderal A. Yani Bawah Nomor 10, Kota Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 September 2014;
Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat III sampai dengan IX/Para Pembanding I;
II. PT ADHIMIX PRECAST INDONESIA, diwakili oleh Surakhman selaku Direktur Utama, berkedudukan di Gedung Graha Anugrah, Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 17 A, Lantai III, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jhon P. Simanjuntak, S.H.,M.H, dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Jenderal A. Yani Bawah Nomor 10, Kota Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 September 2014;
Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat II/Pembanding II;
Melawan:
NY. SUMIATI DHARMADI, bertempat tinggal di Lingkungan 3, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada Lava Sembada, S.H.,M.H, dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Pandega Nomor 35, Mess Pomad Kedung Halang, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 November 2012;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Dan:
1. ERWIN HAMBALI, bertempat tinggal di Jalan Cideng Barat Nomor 41, RT 07, RW 11, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL/KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR, berkedudukan di Jalan Tegar Beriman, Cibinong;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, X/Para Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I dahulu sebagai Tergugat III sampai dengan IX dan Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat II serta Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I, X, di muka persidangan Pengadilan Negeri Cibinong pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 3.723 m² yang terletak di Jalan Raya Ciriung RT 01 RW 01 Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung. Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011 tanggal 24 Agustus 2011, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah milik Sitorus;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Cibinong, Citeureup;
- Sebelah Barat : Tanah milik Andreas;
- Sebelah Utara : Tanah milik Sumiati Dharmadi;
Tanah tersebut untuk selanjutnya disebut objek sengketa;
2. Bahwa tanah objek sengketa tersebut Penggugat peroleh dengan cara membeli dari Tergugat I pada bulan September 2011, namun oleh Penggugat dan Tergugat I baru dibuatkan Akta Jual Beli pada tanggal 21 Juni 2012 sebagaimana dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 17/2012 yang dibuat dihadapan Hanita Ratih Indriastuti, S.H.,M.Hum., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Bogor;
3. Bahwa Tergugat I memperoleh/memiliki tanah tersebut pada tahun 1974 dengan cara membeli dari:
a. Ajum bin Rais berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 75/1974 tanggal 24 Agustus 1974 yang kemudian dibuatkan Sertifikat Hak Milik Nomor 74;
b. Amat bin Entong berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 76/1974 tanggal 24 Agustus 1974 yang kemudian dibuatkan Sertifikat Hak Milik Nomor 75;
c. Amat bin Entong berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 79/1974 tanggal 7 September 1974 yang kemudian dibuatkan Sertifikat Hak Milik Nomor 76;
4. Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 74, Sertifikat Hak Milik Nomor 75 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 76 kemudian digabung menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 77 atas nama Tergugat II. Kemudian berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 17/2012 tanggal 21 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Hanita Ratih Indriastuti, S.H.,M.Hum., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupeten Bogor dibaliknama menjadi atas nama Penggugat;
5. Bahwa sekitar bulan Oktober tahun 2011 di atas sebagian tanah objek sengketa milik Penggugat, kurang lebih seluas 1.345 m² dilakukan kegiatan pembangunan oleh Tergugat II. Penggugat pun berusaha memperingatkan Tergugat II untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan tersebut dan mengosongkan tanah objek sengketa milik Penggugat, namun sama sekali tidak dihiraukan oleh Tergugat II;
6. Bahwa setelah ditelusuri oleh Penggugat, ternyata Tergugat II memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah berupa 10 (sepuluh) buku Sertifikat Hak Guna Bangunan yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, dan Nomor 1108/Ciriung, kesemuanya atas nama PT Adhimix Precast Indonesia dimana 10 (sepuluh) sertifikat hak guna bangunan tersebut merupakan pecahan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
7. Bahwa Tergugat II memperoleh tanah objek sengketa tersebut dari Tergugat III berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 107/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hutrizal S.H., seluas 1.345 m² (sebelumnya Tergugat III mengajukan penurunan hak milik Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061);
8. Bahwa Tergugat III ternyata memperoleh tanah objek sengketa seluas 1.345 m² tersebut dari ahli waris Ajun Rais, yaitu Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 727/2002 tanggal 29 Juli 2002 yang dibuat dihadapan PPAT Camat Cibinong Drs. H. Yasin Zainuddin, M.M;
9. Bahwa Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX selaku ahli waris dari almarhum Ajun Rais telah mengajukan kembali penerbitan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor atas tanah peninggalan almarhum Ajun Rais sehingga terbitlah Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung atas nama Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX, padahal tanah peninggalan almarhum Ajum Rais tersebut telah terbit sertifikat pada tahun 1974 yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 74/Ciriung atas nama Tergugat I yang kemudian digabung menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung atas nama Tergugat I;
10. Bahwa perbuatan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX tersebut jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan hak subjektif dari Penggugat;
11. Bahwa Tergugat X yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung atas nama Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX kemudian dibalik nama menjadi atas nama Tergugat III, kemudian oleh Tergugat III diturunkan haknya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, kemudian dibalik-nama lagi atas nama Tergugat II dan oleh Tergugat II dipecah menjadi 10 (sepuluh) Sertifikat Hak Guna Bangunan yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, dan Nomor 1108/Ciriung, kesemuanya atas nama PT Adhimix Precast Indonesia berkedudukan di Jakarta, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan hak Penggugat;
12. Bahwa tindakan hukum Tergugat X tersebut telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik terutama azas kecermatan dan ketelitian atau kehati-hatian sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa;
13. Bahwa perbuatan Tergugat II yang menguasai dan melakukan kegiatan pembangunan di atas tanah objek sengketa milik Penggugat juga merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan hak Penggugat;
14. Bahwa perbuatan melawan hukum seluruh Tergugat (Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menimbulkan kerugian yang dialami oleh Penggugat, kerugian tersebut berupa kerugian materiil maupun immaterial:
a. Kerugian materiil: kehilangan hak menguasai atas tanah objek sengketa seluas 1.345 m² yang mana apabila ditaksir dengan harga sekarang seluruhnya mencapai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
b. Kerugian immateriil: Kerugian immateriil berupa hilangnya rasa aman dan munculnya rasa khawatir serta timbulnya rasa kecewa yang mana hal tersebut menurut hukum harus ditaksir dengan nilai uang maka diperkirakan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
15. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. Dengan demikian Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan memberikan ganti rugi kepada Penggugat karena Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi diri Penggugat;
16. Bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya (menurut hukum) Penggugat menuntut ganti rugi tersebut kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X agar secara bersama-sama (tanggung renteng) membayar ganti rugi tersebut;
17. Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat ini tidak sia-sia nantinya dan tidak ada upaya untuk mengasingkan/mengalihkan tanah objek sengketa dan juga karena adanya dugaan kuat Tergugat II akan melakukan perbuatan hukum lainnya, maka sangat beralasan jika tanah objek sengketa ini diletakkan sita jaminan yaitu yang terletak di Jalan Raya Ciriung RT 01, RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sebagaimana bukti suratnya yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, dan Nomor 1108/Ciriung, kesemuanya atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
18. Bahwa agar Tergugat II nantinya mau secara sukarela memenuhi isi putusan perkara ini, maka adalah wajar bila kepadanya dikenakan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap ia lalai, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan kepada Penggugat;
19. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan otentik berdasarkan Pasal 180 HIR, maka sangat beralasan jika putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum dari Para Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Cibinong agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan atas tanah objek sengketa perkara ini sah dan berharga, yaitu:
Tanah seluas 1.372 m2 yang terletak di Jalan Raya Ciriung RT 01/RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/Ciriung dan Nomor 1061 (sisa), kesemuanya atas nama PT Adhimix Precast Indonesia (Tergugat II);
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa;
4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
5. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
6. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 727/2002 tanggal 29 Juli 2002 yang dibuat dihadapan PPAT Camat Cibinong Drs. H. Yasin Zainuddin, M.M adalah tidak sah dan batal demi hukum;
7. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 107/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hutrizal S.H., adalah tidak sah dan batal demi hukum;
8. Menyatakan pengatasnamaan/proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung atas nama Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX menjadi atas nama Tergugat III oleh Tergugat III diturunkan haknya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, kemudian dibaliknama menjadi atas nama Tergugat II dan oleh Tergugat II dipecah menjadi 10 (sepuluh) SHGB yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/ Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, dan Nomor 1108/Ciriung, kesemuanya atas nama PT Adhimix Precast Indonesia, dan pencatatan peralihannya oleh Tergugat X adalah tidak sah dan batal demi hukum;
9. Memerintahkan kepada Tergugat X untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/Ciriung dan Nomor 1061/Ciriung (sisa), kesemuanya atas nama PT Adhimix Precast Indonesia karena tidak mempunyai kekuatan hukum;
10. Menghukum Tergugat II atau siapapun yang mendapatan hak daripadanya untuk segera membongkar seluruh bangunan yang ada di atasnya serta mengosongkan tanah objek sengketa dan mengembalikan tanah objek sengketa dalam keadaan sebagaimana semula kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga, sejak putusan perkara ini diucapkan;
11. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X untuk membayar ganti rugi yang diderita Penggugat yaitu sebesar:
a. Kerugian materiil sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
b. Kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
12. Menghukum Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum dari Para Tergugat;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II, Tergugat III sampai dengan IX, Tergugat X mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat II:
Kompetensi absolute;
1. Bahwa yang menjadi objek sengketa perkara ini adalah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, dimana semula sertifikat milik Tergugat III tersebut adalah Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 990, yang kemudian diturunkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung untuk proses jual beli antara Tergugat III dengan Tergugat II, yang kemudian oleh Tergugat II Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung tersebut dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/Ciriung, Nomor 1109/Ciriung;
2. Bahwa, kemudian Penggugat mendalilkan mengaku telah memperoleh/ memiliki tanah seluas 3.723 m2 di Jalan Raya Ciriung RT 01, RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan bukti berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung. Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011, tanggal 24 Agustus 2011, dengan cara membeli dari Tergugat I pada bulan September 2011 dan baru dibuatkan Akta Jual Beli Nomor 17/2012, pada tanggal 21 Juni 2012, dihadapkan Notaris dan PPAT Hanita Ratih Indriastuti, S.H.,M.Hum, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Bogor;
3. Bahwa, dalam posita lainnya Penggugat menyatakan Tergugat X telah melakukan perbuatan yang merugikan Pengugat, yakni telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung atas nama Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX yang kemudian dibalik nama menjadi atas nama Tergugat III, kemudian oleh Tergugat III diturunkan haknya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, kemudian dibalik nama menjadi atas nama Tergugat II dan oleh Tergugat II telah dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/Ciriung, Nomor 1109/Ciriung;
4. Bahwa, kemudian pada uraian gugatan halaman 4 angka 12 Penggugat menyatakan Tergugat X telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik terutama azas kecermatan dan ketelitian atau kehati-hatian sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
5. Bahwa, selanjutnya dalam petitum gugatannya pada angka 9, Penggugat memerintahkan kepada Tergugat X untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/Ciriung, Nomor 1109/Ciriung;
6. Bahwa, berdasarkan dalil dari Penggugat di atas, gugatan a quo jelas merupakan kewenangan absolute Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena gugatan a quo didasari adanya keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Bogor yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung, Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011, tanggal 24 Agustus 2011 dan juga telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung yang telah diturunkan haknya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, dan dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/Ciriung, Nomor 1109/Ciriung, oleh karena itu sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo, karena perkara merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
7. Bahwa, sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim perkara a quo dalam memutus perkara a quo apakah tergolong sebagai objek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, maka untuk memperkuat dalilnya tersebut, Tergugat II akan menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi absolute daripada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN):
- Bahwa, Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan I Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;
- Dan rumusan pasal tersebut di atas, dapat dilihat bahwa keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan dasar lahirnya sengketa Tata Usaha Negara mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. Penetapan tertulis;
2. Dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara;
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Bersifat konkrit, individual, dan final dan;
6. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Keenam elemen tersebut bersifat kumulatif, artinya untuk dapat disebut keputusan Tata Usaha Negara yang dapat disengketakan atau dapat diajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara harus memenuhi keseluruhan elemen tersebut;
- Bahwa mencermati uraian gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat X telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung. Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011, tanggal 24 Agustus 2011 dan juga telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung yang telah diturunkan haknya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, dan dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/Ciriung, Nomor 1109/Ciriung, maka surat keputusan objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat X telah memenuhi syarat sebagai keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah bersifat konkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Konkrit: objek yang diputuskan dalam keputusan Tata Usaha Negara tidak bersifat abstrak, tetapi sudah berbentuk tertentu atau dapat ditentukan yaitu berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung yang telah diturunkan haknya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, dan dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/Ciriung, Nomor 1109/Ciriung;
Individual: artinya keputusan Tata Usaha Negara tersebut tidak ditunjukkan untuk umum, melainkan sudah jelas kepada siapa ditujukan, baik terhadap alamat maupun hal yang dituju, demikian halnya surat keputusan objek sengketa adalah ditujukan pada Penggugat dan Para Tergugat;
Final: artinya keputusan Tata Usaha Negara tersebut sudah merupakan keputusan akhir yang dapat dilaksanakan, artinya akibat hukum yang ditimbulkan serta yang dimaksudkan sudah merupakan akibat hukum yang definitif, dengan diterbitkannya surat keputusan objek sengketa oleh Tergugat X sudah bersifat definitif tanpa memerlukan adanya persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain;
Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata artinya keputusan Tata Usaha Negara tersebut harus mampu menimbulkan perubahan terhadap suatu hubungan hukum yang telah ada, mengubah status hukum atau melahirkan hubungan hukum baru. Bahwa terbitnya objek sengketa telah menimbulkan akibat hukum dan hak bagi Penggugat dan Para Tergugat yakni telah terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung. Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011, tanggal 24 Agustus 2011 dan juga telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung yang telah diturunkan haknya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, dan dipecah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung. Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, Nomor 1108/Ciriung, Nomor 1109/Ciriung;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka surat keputusan objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata";
Hal tersebut bukanlah merupakan keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi:
Tidak termasuk dalam pengertian keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini:
1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana dan kitab undang-undang hukum acara pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai Tata Usaha Tentara Nasional Indonesia;
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum;
Dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang berbunyi:
(1) Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial;
(2) Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam Pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan hak pakai;
(3) Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah;
Sehingga dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karenanya baik Penggugat maupun Para Tergugat mempunyai kepentingan yang sama, yakni dirugikan akibat dari diterbitkannya objek sengketa;
Dengan demikian baik Penggugat maupun Para Tergugat mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi sebagai berikut:
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi";
Eksepsi Tergugat III sampai dengan Tergugat IX:
a. Eksepsi kurang pihak;
Bahwa setelah dianalisa gugatan Penggugat baik dalam posita maupun petitum tentang Pembatalan Akta Jual Beli Nomor 727/2002 tanggal 29 Juli 2002 yang dibuat dihadapan PPAT Camat Cibinong Drs. H. Yasin Zainuddin, M.M., serta menyatakan Akta Jual Beli Nomor 107/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang dibuat dihadapan PPAT Hutrizal, S.H., adalah batal demi hukum atau tidak sah, dan menurut hukum pembatalan terhadap suatu akta harus turut serta digugat pejabat yang membuat akta dimaksud, bilamana tidak turut serta digugat si pejabat pembuat akta tanah, tidak akan mengetahui aktanya dibatalkan dengan kata lain masih tetap tercatat dalam buku akta yang dibuat untuk itu oleh si pejabat pembuat akta. Dengan demikian sangat beralasan menurut hukum gugatan Penggugat dinyatakan kurang pihak oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
b. Eksepsi Error In Objecto;
Bahwa setelah kuasa hukum membaca serta mempelajari dan menganalisa menurut hukum salah satu syarat adalah riwayat tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah yaitu Persil 132 D II dengan C Nomor 1845 salah satu syarat dalam permohonan untuk terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 74/Ciriung berubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung (penggabungan Sertifikat Hak Milik Nomor 74/Ciriung, Sertifikat Hak Milik Nomor 75/Ciriung dan Sertifikat Hak Milik Nomor 76/Ciriung), sedangkan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung atas nama Emun Maemunah (ahli waris) di dasarkan dengan penetapan Pengadilan Agama/Berita Acara/Akta Pembagian Harta Peninggalan Nomor 28/PPPHP/1998/PA.Cbn serta didasarkan dengan Persil 132 a D II dengan C 66 atas nama Adjum bin Rais. Dengan perbedaan girik atau Nomor C 1845 dengan C 66 adalah berbeda, sehingga letak tanah adalah berbeda dan berdasarkan Peta Plotting Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung berada di belakang Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung (berbatasan) dengan kata lain berada sebelah Utara berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 98/Ciriung yang dipegang oleh Ny. Merry dengan demikian menurut hukum telah terjadi error in objecto oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat X:
- Kompetensi absolut;
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada halaman 6 angka 9 dalam petitum gugatan Penggugat secara jelas dinyatakan oleh Penggugat sebagai berikut:
“Memerintahkan kepada Tergugat X untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Desa Ciriung dan seterusnya, hal ini membuktikan bahwa Penggugat telah keliru dan salah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, seharusnya gugatan Penggugat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung oleh karena Pengadilan Negeri Cibinong tidak berhak mengadili dan membatalkan sertifikat sebagaimana yang dilakukan oleh Penggugat pada petitum halaman 6 angka 9, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;
- Tentang gugatan kurang pihak;
Bahwa apa yang didalilkan dalam posita gugatan Penggugat dari halaman 2 angka 1 sampai dengan halaman 5 angka 19 yang mana dalam dalil gugatannya Penggugat berulang kali menyebutkan keikutsertaan beberapa Notaris/PPAT yang ikut serta ambil bagian dalam proses peralihan hak antara para pihak Tergugat, namun Penggugat tidak satupun menarik pihak Notaris/PPAT sebagai para pihak dalam perkara ini, padahal kedudukan Tergugat X dengan Notaris/PPAT merupakan pihak penyelenggara dan pencatat peralihan hak atas tanah dan menurut Tergugat X gugatan Penggugat adalah merupakan gugatan kurang pihak;
- Gugatan error personal;
Bahwa sebagaimana berdasarkan Yurisprudensi Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 1 Agustus 1983, Nomor 1072 K/SIP/ 1982, Tergugat adalah merupakan orang atau badan hukum yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan objek sengketa secara nyata dan melawan hukum, hal ini bertentangan dengan dalil gugatan Penggugat yang menarik pihak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebagai Tergugat X, bukan sebagai Turut Tergugat, karena kedudukan Tergugat X dalam perkara ini, adalah sebagai instansi yang tugas dan kedudukannya melayani dan mencatat pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak atas tanah serta mencatat hak tanggungan atas barang tidak bergerak atau tanah. Oleh karena itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memutuskan perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Gugatan obscuur libel (gugatan kabur);
Bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat halaman 3 angka 5, menyatakan: sekitar bulan Oktober tahun 2011 di atas sebagian tanah objek sengketa milik Penggugat, kurang lebih seluas 1.345 m² dan seterusnya, Penggugat tidak dapat menunjukan batas-batas tanah objek sengketa dan luas tanah secara pasti dan hal ini membuktikan bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan kabur, karena tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku, oleh sebab itu jika suatu gugatan tidak dapat menyebutkan objek sengketa dengan pasti maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan dapat mengakibatkan pihak-pihak lain/tetangga batas tanah yang tidak ikut dalam perkara ini menjadi korban akibat gugatan Penggugat, oleh karena objek sengketanya tidak jelas atau kabur;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat IV sampai dengan IX telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
- Bahwa melalui kuasa hukum Tergugat IV sampai dengan IX melakukan gugatan rekonvensi terhadap Penggugat dengan kata lain terjadi perubahan status Tergugat IV sampai dengan IX menjadi Penggugat dalam Rekonvensi sedangkan Penggugat menjadi Tergugat dalam Rekonvensi;
Bahwa alasan-alasan gugatan rekonvensi dari Tergugat IV sampai dengan IX (dalam konvensi) sekarang menjadi Penggugat dalam Rekonvensi adalah sebagaimana diuraikan atau diambil alih sebagai dalil-dalil dalam gugatan rekonvensi ini;
- Bahwa penting dipertegas Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX/Penggugat dalam Rekonvensi sebagai ahli waris dari Adjum bin Rais dalam menerbitkan (permohonan) Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung atas nama Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX (dalam konvensi) telah sah menurut hukum dan jual beli antara Tergugat IV sampai dengan IX dalam konvensi/konvensi melakukan jual beli dengan Yulia Gunawan dengan Akta Jual Beli Nomor 727/2002 tanggal 29 Juli 2002 kemudian Yulia Gunawan menjual lagi kepada Surakhman sebagai Direktur PT Adhimix Precast Indonesia dilakukan/ ditempuh melalui proses hukum yang benar dan tepat sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaitaran Tanah jo. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 oleh karena itu sangat beralasan menurut hukum untuk dikuatkan;
- Bahwa Erwin Hambali memperoleh hak dari Adjum bin Rais atas dasar jual beli Akta Nomor 75/1974 tanggal 24 Agustus 1974 atas dasar tanah milik adat C 1845 Persil 132 D II dan digabungkan menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung tidak dilakukan pengukuran dan objeknya tidak pernah dikuasai serta objeknya berada di belakang Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung atas nama Emun Maemunah/Yulia Gunawan/PT Adhimix Precast Indonesia;
- Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung adalah sudah dijual oleh Erwin Hambali kepada Ny. Merry sehingga Erwin Hambali tidak memiliki tanah lagi atau tidak mempunyai legalitas hukum terhadap objek sengketa;
- Bahwa penerbitan sertifikat pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung dengan Surat Laporan Kehilangan Nomor STPLK/4400/VIII/2011/SPKT., tanggal 18 Agustus 2011 sangat bertolak belakang dengan penjualan oleh Erwin Hambali kepada Ny. Merry sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara SP3;
- Bahwa Erwin Hambali atas Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung sebagai sertifikat pengganti berdasarkan Surat Laporan Kehilangan Nomor STPLK/4400/VIII/2011/SPKT., tanggal 18 Agustus 2011 dengan demikian menurut hukum haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung atas nama Erwin Hambali dan sekarang menjadi atas nama Ny. Sumiati Dharmadi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 17/2012 tanggal 21 Juni 2012 karena Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung dan Sertifikat Hak Milik Nomor 98/Ciriung dipegang oleh Ny. Merry (berdasarkan Berita Acara SP3);
- Bahwa berdasarkan permohonan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung atas nama Erwin Hambali adalah cacat yuridis sehingga dapat dikualifikasikan menurut hukum perbuatan melawan hukum dan demikian juga Penggugat Ny. Sumiati Dharmadi karena membeli sebidang tanah tanpa melakukan pengecekan fisik atau mempertanyakan atas objek sengketa milik siapa atau sudah mempunyai sertifikat atau belum karena pada waktu jual beli tanggal 21 Juni 20112 antara Erwin Hambali dengan Ny. Sumiati Dharmadi sudah berdiri bangunan milik Tergugat II (dalam pokok perkara) yaitu PT. Adhimix Precast Indonesia dapat dikualifikasikan Ny. Sumiati bukanlah pembeli yang beretika baik sebagaimana diatur oleh PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendafitaran Tanah jo. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997;
- Bahwa menurut bukti-bukti yang tidak terbantahkan menurut hukum dan Penggugat Rekonvensi sangatlah dirugikan baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial;
a. Kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b. Kerugian immateriil berupa hilangnya kepercayaan masyarakat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung atas nama Erwin Hambali menjadi atas nama Ny. Sumiati Dharmadi atau seolah-olah hak milik Tergugat berada/terletak dahulu di atas tanah milik Penggugat Rekonvensi (tumpang tindih) diperkirakan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Bahwa untuk menghindari gugatan Penggugat Rekonvensi bersifat illusoir (sia-sia) dan adanya kekhawatiran akan dialihkan hak milik Tergugat Rekonvensi oleh karena itu sangat beralasan untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 625/Ciriung;
- Bahwa menurut hukum sudah sepatutnya dijatuhi Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Cibinong supaya memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk dan seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi sebagai Penggugat Rekonvensi yang beretika baik;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi Ny. Sumiati Dharmadi sebagai pembeli yang tidak beretika baik;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil yaitu:
a. Kerugian materiil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b. Kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung atas nama Emun Maemunah menjadi atas nama Yulia Gunawan dan sekarang menjadi SHGB atas nama PT Adhimix Precast Indonesia adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga menurut hukum atas Sertifikat Hak Milik Nomor 625/Ciriung (milik Tergugat Rekonvensi);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Cibinong telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 189/Pdt.G/2012/PN.Cbn., tanggal 9 Desember 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah sebidang tanah seluas 3.723 m² yang terletak di Jalan Raya Ciriung RT 01, RW 01, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung. Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011., tanggal 24 Agustus 2011, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Tanah milik Sitorus;
Sebelah Selatan : Jalan Raya Cibinong, Citeureup;
Sebelah Barat : Tanah milik Andreas;
Sebelah Utara : Tanah milik Sumiati Dharmadi;
3. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 727/2002 tanggal 29 Juli 2002 yang dibuat
dihadapan PPAT Camat Cibinong Drs. H. Yasin Zainuddin, M.M., adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 107/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang dibuat
dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hutrizal S.H., adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 990/Ciriung atas nama Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX menjadi atas nama Tergugat III oleh Tergugat III diturunkan haknya menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1061/Ciriung, kemudian dibaliknama menjadi atas nama Tergugat II dan oleh Tergugat II dipecah menjadi 10 (sepuluh) SHGB yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung, Nomor 1100/Ciriung, Nomor 1101/Ciriung, Nomor 1102/Ciriung, Nomor 1103/Ciriung, Nomor 1104/Ciriung, Nomor 1105/Ciriung, Nomor 1106/Ciriung, Nomor 1107/Ciriung, dan Nomor 1108/Ciriung, kesemuanya atas nama PT Adhimix Precast Indonesia, dan pencatatan peralihannya oleh Tergugat X tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menghukum Tergugat II atau siapapun yang mendapatan hak daripadanya untuk segera membongkar seluruh bangunan yang ada di atasnya serta mengosongkan tanah objek sengketa dan mengembalikan tanah objek sengketa dalam keadaan sebagaimana semula kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga;
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.551.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat III sampai dengan IX/Para Pembanding I dan Tergugat II/Pembanding II putusan Pengadilan Negeri Cibinong tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 202/PDT/2014/PT.BDG tanggal 14 Juli 2014;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat III sampai dengan IX/Para Pembanding I dan Tergugat II/Pembanding II masing-masing pada tanggal 15 September 2014 kemudian terhadapnya oleh Tergugat III sampai dengan IX/Para Pembanding I dan Tergugat II/Pembanding II diajukan permohonan kasasi secara lisan masing-masing pada tanggal 17 September 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 202/Pdt/2014/PT.Bdg jo. Nomor 189/Pdt.G/2012/PN.Cbn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada tanggal 29 September 2014 dan tanggal 26 September 2014;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang masing-masing pada tanggal 10 Oktober 2014 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat III sampai dengan IX/Para Pembanding I dan Tergugat II/Pembanding II, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 21 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi I/Tergugat III sampai dengan IX dan Pemohon Kasasi II/Tergugat II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Memori Kasasi Para Pemohon Kasasi I/Tergugat III sampai dengan IX:
a. Bahwa putusan Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku yaitu hukum pembuktian;
- Bahwa putusan Judex Facti dalam pertimbangan tentang hukumnya pada halaman 66, yaitu:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Tergugat X yaitu T.X-1, T.X-2 dan T.X-3 tanah objek sengketa pada mulanya berasal dari Sertifikat Hak Milik 74 milik Adjum bin Rais, Sertifikat Hak Milik 75 dan Sertifikat Hak Milik 76 keduanya milik Ahmad bin Entong yang beralih menjadi milik Erwin Hambali sesuai Akta Jual Beli tertanggal 24-08-1974 Nomor 75/1974 untuk T.X-1, Akta Jual Beli tertanggal 24-08-1974 Nomor 76/1974 untuk T.X-2 dan Akta Jual Beli tertanggal 07-09-1974 Nomor 79/1974 untuk T.X-3 kemudian ketiganya digabung menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 77”;
- Bahwa pertimbangan Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian dengan alasan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa dalil atau gugatan Penggugat/Termohon Kasasi, karena dasar peralihan hak atau membeli atau diperoleh dari Erwin Hambali dan Erwin Hambali memperoleh dengan cara jual beli dari Adjum bin Rais dan Ahmad bin Entong berdasarkan:
a. Akta Jual Beli Adjum bin Rais tanggal 24-08-1974 Nomor 75/1974;
b. Akta Jual Beli Ahmad bin Entong tanggal 24-08-1974 Nomor 76/1974;
c. Akta Jual Beli Ahmad bin Entong tanggal 07-09-1974 Nomor 79/1974;
Bahwa Penggugat (Termohon Kasasi) dan Erwin Hambali (Tergugat I/Turut Termohon Kasasi I) serta (Tergugat X/Turut Termohon Kasasi IX) tidak pernah mengajukan bukti dalam persidangan atas akta jual beli dimaksud;
2. Bahwa putusan yang didasarkan kepada alat bukti yang tidak pernah diajukan dalam persidangan akan tetapi dijadikan menjadi suatu pertimbangan dalam putusan oleh Judex Facti maka Judex Facti telah melanggar hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR atau Pasal 1865 KUHPerdata yaitu siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Bahwa karena tidak dibuktikan oleh Penggugat/ Termohon Kasasi, oleh karena itu putusan yang demikian haruslah dibatalkan;
b. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum kadaluwarsa;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX telah menguasai tanah tersebut secara terus-menerus sekitar 48 tahun, kemudian diperjualbelikan kepada Yulia Gunawan dan objek jual beli dimaksud langsung dikuasai (terjadi levering) pada tahun 2002 sehingga telah dikuasai selama 10 tahun dan kemudian Yulia Gunawan memperjualbelikan kepada PT Adhimix Precast Indonesia pada tahun 2011 juga dikuasai secara langsung (terjadi levering);
- Bahwa Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX mengajukan permohonan sertifikat kepada BPN Kabupaten Bogor pada tahun 1998 dan kemudian terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 990 Tahun 1999 atas nama Emun Maemunah, Mimin Aminah, Amih, Maulana, dan Mulyadi. Bahwa terbit sertifikat tahun 1999 dan tidak ada keberatan dari siapapun yang merasa mempunyai kepentingan, bahwa memperhatikan sertifikat dimaksud telah 12 tahun sejak terbit maka berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menurut Pasal 32 Ayat 2, dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka putusan Judex Facti telah salah menerapkan hukum oleh karena itu putusan dimaksud haruslah dibatalkan;
c. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan tidak menilai fakta yang terungkap dalam persidangan;
- Bahwa Judex Facti tidak menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti hanya menilai dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi dan Tergugat X/Turut Termohon Kasasi IX atau sebaliknya mengkesampingkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat II/Pemohon Kasasi dan bukti yang diajukan oleh Tergugat III/Turut Termohon Kasasi II sampai dengan Tergugat IX/Turut Termohon Kasasi VIII dengan kata lain fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan tidak dipertimbangkan secara menyeluruh atau komprehensif dengan kata lain Judex Facti tidak saksama mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ditemukan dalam persidangan dan sangat relevan yaitu bukti T.IV-4 sampai dengan T.IX-4 yaitu copy dari fotocopy permohonan penerbitan sertifikat dari Emun Maemunah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 21 Desember 1998, dihubungkan dengan keterangan saksi Ridwan Said, S.STP., yang menerangkan dalam persidangan bahwa dalam Buku Induk Desa C Nomor 132A DII persil 66 masih atas nama Adjum bin Rais dan belum dicoret;
- Bahwa demikian juga Judex Facti tidak mempertimbangkan secara cermat dan menyeluruh atas penguasaan fisik yang sekarang menjadi objek sengketa oleh Penggugat/Termohon Kasasi dengan alasan-alasan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa sebidang tanah yang sekarang menjadi objek sengketa tidak pernah dikuasai oleh Erwin Hambali (Tergugat I/Turut Termohon Kasasi I). Demikian juga Penggugat/Termohon Kasasi dengan kata lain tidak pernah terjadi levering atau penguasaan fisik;
2. Bahwa Penggugat/Termohon Kasasi telah terjadi suatu perdamaian dengan Tergugat III/Permohon Kasasi atau berupa kesepakatan sebagian atas tanah objek sengketa dimaksud serta dibuatkan berita acara penelitian oleh BPN Kabupaten Bogor berdasarkan (bukti T.III-3 dan T.III-4). Dengan berita acara tersebut maka Sertifikat Nomor 990/Ciriung telah dikurangi 120 m² dahulu seluas 1470 m² menjadi 1345 m² yang tercatat pada buku tanah tanggal 9 Januari 2004 atas nama Yulia Gunawan. Bahwa dengan demikian Penggugat/Termohon Kasasi telah mengetahui dengan jelas bahwa objek sengketa atas nama Yulia Gunawan (Tergugat III) sebelum diperjualbelikan oleh Yulia Gunawan kepada Tergugat II/Turut Termohon Kasasi II;
3. Bahwa bangunan yang dibuat oleh PT Adhimix Precast Indonesia Tergugat II/Turut Termohon Kasasi II telah berdiri sejak tahun 2011 di atas tanah yang menjadi objek sengketa, sebelum waktu terjadinya jual beli antara Erwin Hambali/Tergugat I dengan Penggugat/Termohon Kasasi pada tahun 2012. Bahwa karena pada tahun 2004 telah terjadi pengembalian batas oleh BPN antara Penggugat/Termohon Kasasi dengan Yulia Gunawan Tergugat III/Pemohon Kasasi. Oleh karena itu Penggugat/Termohon Kasasi dan Erwin Hambali Tergugat I/Turut Termohon Kasasi I dapat dikatakan bukan pembeli yang beretikad baik, maka menurut hukum tidak dilindungi. Dalam hal ini Judex Facti tidak cermat menilai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut;
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3388 K/Pdt/1985;
Yang mengatakan “Putusan Pengadilan Tinggi tidak saksama mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ditemukan dalam persidangan karena tidak mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan oleh karena itu putusan Judex Facti haruslah dibatalkan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Penggugat/Termohon Kasasi dapat dikualifikasikan sebagai pemilik yang beritikad buruk, oleh karena itu tidak dilindungi oleh hukum;
d. Bahwa putusan Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku;
Bahwa putusan Judex Facti salah menerapkan hukum dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Akta Jual Beli tanggal 24-08-1974 Nomor 75/1974 atas nama Adjum bin Rais dan permohonan Sertifikat oleh Adjum bin Rais pada tahun 1974 maka terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 74/Ciriung atas nama Adjum bin Rais karena pendaftaran tanggal 04-12-1974, penyerahan sertifikat tanggal 04-12-1974 (lihat bukti T.X-1);
Akta Jual Beli tanggal 24-08-1974 dan tanggal 07-09-1974 Nomor 79/1974 keduanya atas nama Ahmad bin Entong dan Ahmad bin Entong mengajukan permohonan sertifikat kepada BPN sehingga terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 75 atas nama Ahmad bin Entong karena pendaftaran tanggal 04-12-1974 penyerahan sertifikat tanggal 04-12-1974 (T.X-2) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 76 atas nama Ahmad bin Entong pendaftaran tanggal 04-12-1974 penyerahan sertifikat tanggal 04-12-1974 (T.X-3);
2. Bahwa dalam Akta Jual Beli Nomor 75/1974, dan Nomor 76/1974 serta Nomor 79/1974 tidak mungkin tercatat nomor sertifikat yang belum diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor, dengan kata lain akta jual beli dibuat bulan Agustus 1974 dan September 1974 sedangkan sertifikat diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor bulan Desember 1974 (tidak mungkin sertifikat berlaku surut terhadap akta jual beli yang dibuat terlebih dahulu) dengan demikian tidak logis atau bertentangan dengan hukum oleh karena itu tidak dapat menjadi dasar yang sah untuk proses balik nama atau pemindahan hak atas Sertifikat Nomor 74, 75, dan 76 yang digabung menjadi sertifikat hak milik Nomor 77 atas nama Erwin Hambali dengan demikian proses balik nama batal demi hukum dan bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Permeneg Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu Pasal 37 Ayat 2, Asli Akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut yang harus dilampirkan sebagai akta pemindahan hak. Yaitu dalam proses balik nama harus terlebih dahulu terbit sertifikat dan dituangkan nomor sertifikat tersebut maka proses balik nama sah menurut hukum oleh karena prosesnya bertentangan dengan hukum, sehingga oleh karena itu putusan Judex Facti telah melanggar hukum tidak melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, oleh karena itu putusan Judex Facti harus dibatalkan;
e. Bahwa putusan Judex Facti tidak menerapkan hukum atau salah dalam menerapkan hukum;
- Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Cibinong pada halaman, 66 menimbang bahwa berdasarkan bukti T.X, yaitu T.X-1, T.X-2, dan T.X- 3 tanah objek sengketa pada mulanya berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 74 milik Adjum bin Rais Sertifikat Hak Milik Nomor 75 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 76 keduanya milik Ahmad bin Entong menjadi milik Erwin Hambali kemudian ketiganya digabung menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 77 atas nama Erwin Hambali;
- Bahwa Judex Facti telah salah menilai fakta hukum dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 74 atas nama Adjum bin Rais, Sertifikat Hak Milik Nomor 75 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 76 keduanya atas nama Ahmad bin Entong ketiga sertifikat dimaksud tidak memiliki surat ukur atau gambar situasi sedangkan Sertifikat Hak Milik Nomor 77 merupakan penggabungan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 74, 75 dan 76, dilakukan proses balik nama dalam hari dan tanggal yang sama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 77 yaitu pendaftaran tanggal 04-12-1974 penyerahan sertifikat tanggal 04-12-1974 dan terdapat GS Nomor 1065/1974 akan tetapi telah dicoret atau diganti oleh BPN Kabupaten Bogor dengan Surat Ukur tanggal 24-08-2011 Nomor 72/Ciriung/2011 (lihat bukti T.X-4);
2. Bahwa Judex Facti dalam penerapan hukum telah salah khususnya dalam hukum pembuktian tidak menilai fakta yang terungkap dalam persidangan khususnya bukti T.X-4 dan atau Sertifikat Nomor 77 atas nama Erwin Hambali diterbitkan kembali oleh BPN Kabupaten Bogor sebagai sertifikat pengganti dengan dasar kehilangan berdasarkan laporan Polisi yang dicatatkan pada buku tanah;
3. Bahwa Pemohon Kasasi mendasarkan alasan kasasi sebagai berikut:
a. Bahwa dalam bukti dimaksud terdapat suatu perubahan yaitu perubahan tentang GS Nomor 1065/1974 telah dicoret oleh BPN Kabupaten Bogor dan diganti dengan Surat Ukur tanggal 24-08-2011 Nomor 72/Ciriung/2011 surat ukur dimaksud tidak menggambarkan tentang data fisik yaitu bangunan yang berdiri di atas objek sengketa yang dibangun oleh Tergugat II/Turut Termohon Kasasi II;
b. Bahwa penggantian surat ukur dan atau pencoretan menurut hukum tidak dibenarkan karena sertifikat pengganti harus sama, baik tentang data yuridis maupun data fisik, oleh karena itu sangat bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 Ayat 1, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai tanda pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan;
c. Bahwa sertifikat pengganti mengenai surat ukur yang telah dicoret dan diganti dengan surat ukur yang baru yaitu Surat Ukur tanggal 24-08-2011 Nomor 72/Ciriung/2011, tidak mempunyai kekuatan hukum atau mengikat atas sertifikat dimaksud terhadap objek sengketa, oleh karena itu putusan Judex Facti haruslah dibatalkan;
f. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum yaitu Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum;
Bahwa Judex Facti sebagaimana dalam pertimbangan pada halaman 69 alinea ke 2 yang menyebutkan: “maka peralihan hak yang dilakukan Tergugat III-Tergugat IX dan pendirian bangunan Tergugat II di atas tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum” demikian juga pada petitum ke 3 dalam putusan yang menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Bahwa penerapan hukum oleh Judex Facti salah menerapkan tentang perbuatan melawan hukum dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 990 atas nama Tergugat IV sampai dengan IX diterbitkan berdasarkan alas hak yaitu:
a. Surat Girik C Nomor 66 Persil 32A. D II atas nama Adjum bin Rais yang masih tercatat dalam buku induk desa;
b. Surat keterangan dari kelurahan, surat keterangan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang ditandatangani oleh Emun Maemunah, dan penetapan pengadilan berupa Berita Acara Nomor 28/PPPHP/2008/PA.CBN., jo. Akta Pembagian Harta Peninggalan Nomor 28 PPPHP/2008/PA.CBN., tanggal 16 Desember 1968;
- Bahwa dengan alas hak tersebut terbitlah Sertifikat Nomor 990/Ciriung atas nama Tergugat II sampai dengan Tergugat IX, dengan demikian terbitnya sertifikat dimaksud termasuk juga penguasaan tanah yang terus menerus dikuasai, oleh karena itu tidak dapat dikualifikasikan melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan Pemohon Kasasi mendasarkan kepada Yurisprudensi Nomor 783 K/Sip/1973, menduduki tanah tersebut dalam waktu yang lama tanpa gangguan dan bertindak sebagai pemilik yang jujur, oleh karena itu harus dilindungi hukum;
- Bahwa dengan alasan di atas putusan Judex Facti haruslah dibatalkan;
2. Bahwa Tergugat IV-Tergugat IX menjual kepada Yulia Gunawan (Tergugat III) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 727/2002 tanggal 29 Juli 2002 yang dibuat dihadapan PPAT Camat Cibinong Drs. H. Yasin Zainuddi, M.M., dengan dasar Sertifikat Nomor 990/Ciriung Surat Keterangan Tidak Sengketa yang diketahui oleh Lurah Kelurahan Ciriung serta dilengkapi pembayaran pajak bumi dan bangunan;
3. Bahwa dengan demikian Tergugat III/Pemohon Kasasi tidak dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum karena peralihan hak didasarkan kepada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan demikian Tergugat III tidak dapat dikategorikan sebagai pembeli yang beriktikad buruk atau melawan hukum Pemohon Kasasi mendasarkan kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1230 K/Sip/1990 menyebutkan pembeli yang beriktikad baik dan jujur harus dapat perlindungan hukum. Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti haruslah dibatalkan;
4. Bahwa Tergugat III/Pemohon Kasasi Yulia Gunawan menjual kepada Tergugat II/Turut Termohon Kasasi II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 107/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang dibuat dihadapan Hutrizal, S.H., sebagai PPAT dan diturunkan haknya serta dipecah menjadi 10 sertifikat hak guna bangunan:
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
b. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1100/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
c. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1101/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
d. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1102/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
e. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1103/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
f. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1104/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
g. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1105/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
h. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1106/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1107/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
j. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1108/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
5. Bahwa dengan alas hak tersebut Tergugat II/Turut Termohon Kasasi II mengajukan permohonan izin pembuatan bangunan di atas tanah dimaksud atas permohonan tersebut telah dikeluarkan oleh Bupati Bogor yaitu:
a. Keputusan Bupati Bogor Nomor 648.1/003.2.1/00605/BPT/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ruko atas nama PT Adhimix Percast Indonesia dikeluarkan Ciriung, Kecamatan Cibinong;
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemerintahan Kabupaten Bogor Nomor 648.1/003.2.1/00605/BPT/2011 tanggal 03 Oktober 2011;
6. Bahwa dengan alas hak tersebut perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II/Turut Termohon Kasasi II tidak dapat dikatakan perbuatan melawan hukum karena proses peralihan hak dilakukan secara benar menurut hukum berdasarkan PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan Pemohon Kasasi mendasarkan kepada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2561 K/Sip/1958 dan Nomor 1230 K/Sip/1980 pembeli yang beriktikad baik dan harus mendapat perlindungan hukum;
7. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum maka Tergugat II sampai dengan Tergugat IX tidak dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum;
8. Bahwa segala perbuatan hukum oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat IX serta segala turunannya yang berdasarkan perolehan hak atas Sertifikat Nomor 990/Ciriung adalah sah menurut hukum maka oleh karena itu putusan Judex Facti haruslah dibatalkan;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX) dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa jual beli antara Adjum bin Rais dengan Erwin Hambali tidak pernah diketahui oleh Tergugat IV (Emun Maemunah) dan penerbitan Sertifikat Nomor 75 atas nama Adjum bin Rais tidak pernah diketahui oleh Tergugat IV karena proses pembuatan Sertifikat Nomor 75 pendaftaran tanggal 04-12-1974 dan penyerahan Sertifikat tanggal 04-12-1974 langsung dibalik nama atau digabung dengan Sertifikat Nomor 75 dan 76 keduanya atas nama Ahmad bin Entong menjadi Sertifikat Nomor 77 atas nama Erwin Hambali pada hari dan tanggal yang sama yaitu pendaftaran tanggal 04-12-1974 penyerahan Sertifikat tanggal 04-12-1974 sehingga Pemohon Kasasi tidak mengetahui penerbitan dan balik nama dimaksud;
2. Bahwa jual beli antara Adjum bin Rais dengan Erwin Hambali tanggal 24-08-1974 dengan Akta Nomor 75/1974 tidak pernah diketahui oleh Pemohon Kasasi/Tergugat IV, dan proses balik nama atas Sertifikat Nomor 74 atas nama Adjum bin Rais kepada atas nama Erwin Hambali dengan dasar Akta Jual Beli Nomor 75/1974 tanggal 24-08-1974 oleh karena itu dalam jual beli tidak tercatat Sertifikat Nomor 74 atas nama Adjum bin Rais dengan kata lain menurut hukum sertifikat tidak dapat berlaku surut terhadap akta jual beli yang dibuat terlebih dahulu atau sebelumnya karena sertifikat timbul 4 (empat) bulan kemudian sesudah akta jual beli oleh karena itu proses balik nama adalah batal demi hukum;
3. Bahwa permohonan pembuatan Sertifikat Nomor 74, 75, dan 76 yang digabung menjadi Sertifikat Nomor 77 atas nama Erwin Hambali dibuat berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan proses balik nama dari atas nama Adjum bin Rais menjadi atas nama Erwin Hambali bertentangan dengan Pasal 19 dan 22 akta harus dilampirkan pada waktu proses balik nama dan menyebutkan dalam kata jual beli nomor sertifikat yang akan dibalik nama. Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti haruslah dibatalkan dan atau gugatan rekonvensi dari Penggugat haruslah dikabulkan;
Memori Kasasi Pemohon Kasasi II/Tergugat II:
a. Bahwa putusan Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku yaitu hukum pembuktian;
- Bahwa putusan Judex Facti dalam pertimbangan tentang hukumnya pada halaman 66, yaitu:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Tergugat X yaitu T.X-1, T.X-2 dan T.X-3 tanah objek sengketa pada mulanya berasal dari Sertifikat Hak Milik 74 milik Adjum bin Rais, Sertifikat Hak Milik 75 dan Sertifikat Hak Milik 76 keduanya milik Ahmad bin Entong yang beralih menjadi milik Erwin Hambali sesuai Akta Jual Beli tertanggal 24-08-1974 Nomor 75/1974 untuk T.X-1, Akta Jual Beli tertanggal 24-08-1974 Nomor 76/1974 untuk T.X-2 dan Akta Jual Beli tertanggal 07-09-1974 Nomor 79/1974 untuk T.X-3 kemudian ketiganya digabung menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 77”;
- Bahwa pertimbangan Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian dengan alasan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa dalil atau gugatan Penggugat/Termohon Kasasi dasar peralihan hak atau membeli atau diperoleh dari Erwin Hambali dan Erwin Hambali memperoleh dengan cara jual beli dari Adjum bin Rais dan Ahmad bin Entong berdasarkan:
a. Akta Jual Beli Adjum bin Rais tanggal 24-08-1974 Nomor 75/1974;
b. Akta Jual Beli tanggal 24-08-1974 Nomor 76/1974;
c. Akta Jual Beli tanggal 07-09-1974 Nomor 79/1974;
Bahwa Penggugat (Termohon Kasasi) dan Erwin Hambali (Tergugat I/Turut Termohon Kasasi I) serta (Tergugat X/Turut Termohon Kasasi IX) tidak pernah mengajukan bukti dalam persidangan atas akta jual beli dimaksud;
2. Bahwa putusan yang didasarkan kepada alat bukti yang tidak pernah diajukan dalam persidangan akan tetapi dijadikan menjadi suatu pertimbangan dalam putusan oleh Judex Facti maka Judex Facti telah melanggar hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR atau Pasal 1865 KUHPerdata yaitu siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Bahwa karena tidak dibuktikan oleh Penggugat/ Termohon Kasasi, oleh karena itu putusan yang demikian haruslah dibatalkan;
b. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum kadaluwarsa;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX telah menguasai tanah tersebut secara terus-menerus sekitar 48 tahun, kemudian diperjualbelikan kepada Yulia Gunawan dan objek jual beli dimaksud langsung dikuasai (terjadi levering) pada tahun 2002 selama 10 tahun dan kemudian Yulia Gunawan memperjualbelikan kepada PT Adhimix Precast Indonesia pada tahun 2011 juga dikuasai secara langsung (terjadi levering);
- Bahwa Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX mengajukan permohonan sertifikat kepada BPN Kabupaten Bogor pada tahun 1998 dan kemudian terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 990 Tahun 1999 atas nama Emun Maemunah, Mimin Aminah, Amih, Maulana, dan Mulyadi. Bahwa terbit sertifikat tahun 1999 dan tidak ada keberatan dari siapapun yang merasa mempunyai kepentingan, bahwa memperhatikan sertifikat dimaksud telah 12 tahun sejak terbit maka berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menurut Pasal 32 Ayat 2, dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka putusan Judex Facti telah salah menerapkan hukum oleh karena itu putusan dimaksud haruslah dibatalkan;
c. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan tidak menilai fakta yang terungkap dalam persidangan;
- Bahwa Judex Facti tidak menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti hanya menilai dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi dan Tergugat X/Turut Termohon Kasasi IX atau sebaliknya mengkesampingkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat II/Pemohon Kasasi dan bukti yang diajukan oleh Tergugat III/Turut Termohon Kasasi II sampai dengan Tergugat IX/Turut Termohon Kasasi VIII dengan kata lain fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan tidak dipertimbangkan secara menyeluruh atau komprehensif dengan kata lain Judex Facti tidak saksama mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ditemukan dalam persidangan dan sangat relevan yaitu bukti T.IV-4 sampai dengan T.IX-6 yaitu copy dari fotocopy permohonan penerbitan sertifikat dari Emun Maemunah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 21 Desember 1998, dihubungkan dengan keterangan saksi Ridwan Said, S.STP., yang menerangkan dalam persidangan bahwa dalam Buku Induk Desa C Nomor 132A DII persil 66 masih atas nama Adjum bin Rais dan belum dicoret;
- Bahwa demikian juga Judex Facti tidak mempertimbangkan secara cermat dan menyeluruh atas penguasaan fisik yang sekarang menjadi objek sengketa oleh Penggugat/Termohon Kasasi dengan alasan-alasan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa sebidang tanah yang sekarang menjadi objek sengketa tidak pernah dikuasai oleh Erwin Hambali (Tergugat I/Turut Termohon Kasasi I). Demikian juga Penggugat/Termohon Kasasi dengan kata lain tidak pernah terjadi levering atau penguasaan fisik;
2. Bahwa Penggugat/Termohon Kasasi telah terjadi suatu perdamaian dengan Tergugat III/Turut Termohon II atau kesepakatan sebagian atas tanah objek sengketa dimaksud serta dibuatkan berita acara penelitian oleh BPN Kabupaten Bogor berdasarkan (bukti T.III-3 dan T.III-4). Dengan berita acara tersebut maka Sertifikat Nomor 990/Ciriung telah dikurangi 120 m² dahulu seluas 1470 m² menjadi 1345 m² yang tercatat pada buku tanah tanggal 9 Januari 2004 atas nama Yulia Gunawan. Bahwa dengan demikian Penggugat/ Termohon Kasasi telah mengetahui dengan jelas bahwa objek sengketa atas nama Yulia Gunawan (Tergugat III) sebelum diperjualbelikan kepada Tergugat II/Pemohon Kasasi;
3. Bahwa bangunan yang dibuat oleh Tergugat II/Pemohon Kasasi telah berdiri sejak tahun 2011 di atas tanah yang menjadi objek sengketa, sebelum waktu terjadinya jual beli antara Tergugat I dengan Penggugat/Termohon Kasasi pada tahun 2012 karena pada tahun 2004 telah terjadi pengembalian batas oleh BPN antara Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat III/Turut Termohon Kasasi II. Oleh karena itu Penggugat/Termohon Kasasi dan Tergugat I/Turut Termohon Kasasi I dapat dikatakan bukan pembeli yang beretikad baik, maka menurut hukum tidak dilindungi. Dalam hal ini Judex Facti tidak cermat menilai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut;
4. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3388 K/Pdt/1985;
Yang mengatakan “Putusan Pengadilan Tinggi tidak saksama mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ditemukan dalam persidangan karena tidak mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan oleh karena itu putusan Judex Facti haruslah dibatalkan menurut hukum;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Penggugat/Termohon Kasasi dapat dikualifikasikan sebagai pemilik yang beritikad buruk, oleh karena itu tidak dilindungi oleh hukum;
d. Bahwa putusan Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku;
Bahwa putusan Judex Facti salah menerapkan hukum dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Akta Jual Beli tanggal 24-08-1974 Nomor 75/1974 atas nama Adjum bin Rais dan Sertifikat Hak Milik Nomor 74/Ciriung atas nama Adjum bin Rais pendaftaran tanggal 04-12-1974, penyerahan sertifikat tanggal 04-12-1974 (lihat bukti T.X-1);
Akta Jual Beli tanggal 24-08-1974 dan tanggal 07-09-1974 Nomor 79/1974 keduanya atas nama Ahmad bin Entong Sertifikat Nomor 75 atas nama Ahmad bin Entong pendaftaran tanggal 04-12-1974 penyerahan sertifikat tanggal 04-12-1974 (T.X-2) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 76 atas nama Ahmad bin Entong pendaftaran tanggal 04-12-1974 penyerahan sertifikat tanggal 04-12-1974 (T.X-3);
2. Bahwa dalam Akta Jual Beli tidak mungkin tercatat nomor sertifikat yang belum diterbitkan oleh BPN Kabupaten Cibinong, dengan kata lain akta jual beli dibuat bulan Agustus 1974 dan September 1974 sedangkan sertifikat diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor bulan Desember 1974 (tidak mungkin sertifikat berlaku surut terhadap akta jual beli yang dibuat terlebih dahulu) dengan demikian tidak logis atau bertentangan dengan hukum oleh karena itu tidak dapat menjadi dasar yang sah untuk proses balik nama atau pemindahan hak atas Sertifikat Nomor 74, 75, dan 76 dengan demikian proses balik nama batal demi hukum dan bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Permeneg Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu Pasal 37 Ayat 2, Asli Akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut yang harus dilampirkan sebagai akta pemindahan hak. Maka oleh karena itu putusan Judex Facti telah melanggar hukum tidak melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, oleh karena itu putusan Judex Facti harus dibatalkan;
e. Bahwa putusan Judex Facti tidak menerapkan hukum atau salah dalam menerapkan hukum;
- Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Cibinong pada halaman, 66 menimbang bahwa berdasarkan bukti T.X, yaitu T.X-1, T.X-2, dan T.X- 3 tanah objek sengketa pada mulanya berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 74 milik Adjum bin Rais Sertifikat Hak Milik Nomor 75 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 76 keduanya milik Ahmad bin Entong menjadi milik Erwin Hambali kemudian ketiganya digabung menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 77 atas nama Erwin Hambali;
- Bahwa Judex Facti telah salah menilai fakta hukum dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 74 atas nama Adjum bin Rais, Sertifikat Hak Milik Nomor 75 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 76 keduanya atas nama Ahmad bin Entong ketiga sertifikat dimaksud tidak memiliki surat ukur atau gambar situasi sedangkan Sertifikat Hak Milik Nomor 77 merupakan penggabungan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 74, 75 dan 76 atau Sertifikat Hak Milik Nomor 77 pendaftaran tanggal 04-12-1974 penyerahan sertifikat tanggal 04-12-1974 dan terdapat GS Nomor 1065/1974 akan tetapi telah dicoret atau diganti oleh BPN Kabupaten Bogor dengan Surat Ukur tanggal 24-08-2011 Nomor 72/Ciriung/2011 (lihat bukti T.X-4);
2. Bahwa Judex Facti dalam penerapan hukum telah salah khususnya dalam hukum pembuktian tidak menilai fakta yang terungkap dalam persidangan khususnya bukti T.X-4 dan atau Sertifikat Nomor 77 atas nama Erwin Hambali diterbitkan kembali oleh BPN Kabupaten Bogor sebagai sertifikat pengganti dengan dasar kehilangan berdasarkan laporan Polisi yang dicatatkan pada buku tanah;
3. Bahwa Pemohon Kasasi mendasarkan alasan kasasi sebagai berikut:
a. Bahwa dalam bukti dimaksud terdapat suatu perubahan yaitu perubahan tentang GS Nomor 1065/1974 telah dicoret oleh BPN Kabupaten Bogor dan diganti dengan Surat Ukur tanggal 24-08-2011 Nomor 72/Ciriung/2011 surat ukur dimaksud tidak menggambarkan tentang data fisik yaitu bangunan yang berdiri di atas objek sengketa yang dibangun oleh Tergugat II/Pemohon Kasasi;
b. Bahwa penggantian surat ukur dan atau pencoretan menurut hukum tidak dibenarkan karena sertifikat pengganti harus sama, baik tentang data yuridis maupun data fisik, oleh karena itu sangat bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 Ayat 1, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai tanda pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan;
c. Bahwa sertifikat pengganti mengenai surat ukur yang telah dicoret dan diganti dengan surat ukur yang baru yaitu Surat Ukur tanggal 24-08-2011 Nomor 72/Ciriung/2011, tidak mempunyai kekuatan hukum atau mengikat atas sertifikat dimaksud terhadap objek sengketa, oleh karena itu putusan Judex Facti haruslah dibatalkan;
f. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum yaitu Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum;
Bahwa Judex Facti sebagaimana dalam pertimbangan pada halaman 69 alinea ke 2 yang menyebutkan: “maka peralihan hak yang dilakukan Tergugat III-Tergugat IX dan pendirian bangunan Tergugat II di atas tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum” demikian juga pada petitum ke 3 dalam putusan yang menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Bahwa penerapan hukum oleh Judex Facti salah menerapkan tentang perbuatan melawan hukum dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 990 atas nama Tergugat IV sampai dengan IX diterbitkan berdasarkan alas hak yaitu:
a. Surat Girik C Nomor 66 Persil 32A. D II atas nama Adjum bin Rais yang masih tercatat dalam buku induk desa;
b. Surat keterangan dari kelurahan, surat keterangan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang ditandatangani oleh Emun Maemunah, dan penetapan pengadilan berupa Berita Acara Nomor 28/PPPHP/2008/PA.CBN., jo. Akta Pembagian Harta Peninggalan Nomor 28 PPPHP/2008/PA.CBN., tanggal 16 Desember 1968;
- Bahwa dengan alas hak tersebut terbitlah Sertifikat Nomor 990/Ciriung atas nama Tergugat II sampai dengan Tergugat IX, dengan demikian terbitnya sertifikat dimaksud termasuk juga penguasaan tanah yang terus menerus dikuasai, oleh karena itu tidak dapat dikualifikasikan melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan Pemohon Kasasi mendasarkan kepada Yurisprudensi Nomor 783 K/Sip/1973, menduduki tanah tersebut dalam waktu yang lama tanpa gangguan dan bertindak sebagai pemilik yang jujur, oleh karena itu harus dilindungi hukum;
- Bahwa dengan alasan di atas putusan Judex Facti haruslah dibatalkan;
2. Bahwa Tergugat IV-Tergugat IX menjual kepada Yulia Gunawan (Tergugat III) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 727/2002 tanggal 29 Juli 2002 yang dibuat dihadapan PPAT Camat Cibinong Drs. H. Yasin Zainuddi, M.M., dengan dasar Sertifikat Nomor 990/Ciriung Surat Keterangan Tidak Sengketa yang diketahui oleh Lurah Kelurahan Ciriung serta dilengkapi pembayaran pajak bumi dan bangunan;
3. Bahwa dengan demikian Tergugat III tidak dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum karena peralihan hak didasarkan kepada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan demikian Tergugat III tidak dapat dikategorikan sebagai pembeli yang beriktikad buruk atau melawan hukum Pemohon Kasasi mendasarkan kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1230 K/Sip/1990 menyebutkan pembeli yang beriktikad baik dan jujur harus dapat perlindungan hukum. Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti haruslah dibatalkan;
4. Bahwa Tergugat III/Pemohon Kasasi Yulia Gunawan menjual kepada Tergugat II/Turut Termohon Kasasi II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 107/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang dibuat dihadapan PPAT Hutrizal, S.H., diturunkan haknya serta dipecah menjadi 10 Sertifikat Hak Guna Bangunan:
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
b. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1100/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
c. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1101/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
d. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1102/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
e. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1103/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
f. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1104/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
g. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1105/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
h. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1106/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1107/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
j. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1108/Ciriung atas nama PT Adhimix Precast Indonesia;
5. Bahwa dengan alas hak tersebut Tergugat II mengajukan permohonan izin pembuatan bangunan di atas tanah dimaksud atas permohonan tersebut telah dikeluarkan oleh Bupati Bogor yaitu:
a. Keputusan Bupati Bogor Nomor 648.1/003.2.1/00605/BPT/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ruko atas nama PT Adhimix Percast Indonesia dikeluarkan Ciriung, Kecamatan Cibinong;
b. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemerintahan Kabupaten Bogor Nomor 648.1/003.2.1/00605/BPT/2011 tanggal 03 Oktober 2011;
6. Bahwa dengan alas hak tersebut perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II tidak dapat dikatakan perbuatan melawan hukum karena proses peralihan hak dilakukan secara benar menurut hukum berdasarkan PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan Pemohon Kasasi mendasarkan kepada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2561 K/Sip/1958 dan Nomor 1230 K/Sip/1980 pembeli yang beriktikad baik dan harus mendapat perlindungan hukum;
7. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum maka Tergugat II sampai dengan Tergugat IX tidak dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum;
8. Bahwa segala perbuatan hukum oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat IX serta segala turunannya yang berdasarkan perolehan hak atas Sertifikat Nomor 990/Ciriung adalah sah menurut hukum maka oleh karena itu putusan Judex Facti haruslah dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatannya, bahwa objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 77/Ciriung, Surat Ukur Nomor 72/Ciriung/2011 tanggal 24 Agustus 2011 adalah milik Penggugat, yang tidak pernah dijual atau dipindahtangankan kepada siapapun termasuk kepada Para Tergugat, sebaliknya Para Tergugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil bantahannya, Para Tergugat tidak dapat membuktikan alas hak penguasaan objek sengketa, oleh karenanya penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, dan dengan demikian pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah tepat dan benar, lagipula alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi I: YULIA GUNAWAN, S.E, dan kawan-kawan, dan Pemohon Kasasi II: PT ADHIMIX PRECAST INDONESIA, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II ditolak, maka Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat III sampai dengan IX: 1. YULIA GUNAWAN, S.E., 2. NY. EMUN MAEMUNAH, 3. MIMIN binti AJUN RAIS, 4. AMINAH binti AJUN RAIS, 5. AMIH binti AJUN RAIS, 6. MAULANA bin AJUN RAIS, 7. MULYADI bin AJUN RAIS, dan Pemohon Kasasi II/Tergugat II: PT ADHIMIX PRECAST INDONESIA, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi I/Tergugat III sampai dengan IX dan Pemohon Kasasi II/Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015, oleh Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Hamdi, S.H.,M.Hum., dan Sudrajad Dimyati, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Victor Togi Rumahorbo, S.H.,M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd/. H. Hamdi, S.H.,M.Hum ttd/. Dr. H. Ahmad Kamil, S.H.,M.Hum
ttd/. Sudrajad Dimyati, S.H.,M.H
Biaya Kasasi : Panitera Pengganti,
1. Meterai Rp 6.000,00 ttd/. Victor Togi Rumahorbo, S.H.,M.H
2. Redaksi Rp. 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H
Nip. 19610313 198803 1 003