2531 K/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2531 K/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Lantai 2,Lobby Selatan Hangar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Also in 12 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No.2531 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. METRO BATAVIA, diwakili oleh YUDIAWAN TANSARI, berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda No.15 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hendri Jayadi, SH., dan kawan-kawan, para Advokat pada Biro Hukum PT. METRO BATAVIA yang berkantor di Jalan Ir. H. Juanda No.15 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Maret 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;
M E L A W A N :
1. PT. GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA (PT. GMF AEROASIA), berkedudukan di Material Building PT. GMF Aero Asia, Lantai 1 Soekarno Hatta Internasional Airport Cengkareng Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Agus Sudaryo selaku Wakil Direktur Utama PT. GMF AEROASIA yang untuk selanjutnya memberi kuasa kepada Pia A.R. Akbar Nasution, SH.LLM., dan kawan-kawan, para Advokat dari “Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm”, berkantor di Menara Global, Lantai 3 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Mei 2010;
2. PT. GARUDA INDONESIA (Persero), dalam hal ini diwakili Emirsyah Satar dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, berkedudukan di Garuda Indonesia Management Building Area GMF, Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Andre Rahadian, SH.,LLM., M.Sc., dan kawan-kawan, para Advokat pada kantor Hukum Hanafiah Pongawa & Partners, berkantor di Wisma 46 Kota BNI lantai 41 Jl. Jend Sudirman Kav.1. Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 April 2010 ;
3. MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGERA, dalam kedudukannya mewakili Pemerintah RI beralamat di Jalan Merdeka Selatan No.13 Jakarta Pusat, dengan ini memberi kuasa khusus tertanggal 17 Oktober 2008 kepada Herman Hidayat, dan kawan-kawan yang kesemuanya mengambil domisili hukum di Kementerian Negara BUMN Jalan Merdeka Selatan No.13 Jakarta Pusat ;
4. PT. ASURANSI JASA INDONESIA, Kantor Cabang Pintu Besar beralamat di jalan Pintu Besar Utara No.4 Jakarta Barat-1110 dalam hal ini diwakili oleh Eko Budiwiyono dan Eddy Sudarsono Direksi PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam hal ini memberi kuasa khusus kepada Kuncoro Hadi, SH., dan kawan-kawan, kesemuanya adalah Karyawan PT, Asuransi Jasa Indonesia (Persero), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Mei 2010 ;
Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat/para Terbanding dan Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat / Turut Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
DALAM PROVISI :
Sehubungan dengan mendesaknya dan besarnya kebutuhan untuk mengoperasionalkan pesawat dalam melayani masyarakat, maka cukup berdasar dan beralasan kiranya Pengadilan Negeri segera mengeluarkan putusanyang bersifat pendahuluan agar Tergugat I sesegera mungkin memperbaiki kerusakan mesin pesawat Type CFM56-3C1 dengan Nomor Seri ESN 857854 hingga layak terbang dan bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya-biaya yang diperlukan untuk itu, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan provisional ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa pada bulan Juni 2006 Penggugat membeli mesin pesawat Type CFM56-3C1 dengan nomor seri ESN 857854 dan ESN 724662 dari Debisin Air Suply Pte. Ltd. Singapore (Bukti P-1);
Bahwa kedua mesin tersebut terlebih dahulu harus diperiksa keadaan dan kelayakannya sesuai ketentuan penerbangan yang berlaku di Indonesia. Dari segi teknik harus dilakukan Overhaul dan penggantian bearing agar mesin pesawat layak terbang sesuai dengan jam terbangnya ;
Bahwa guna memenuhi ketentuan tersebut di atas Tergugat I mengajukan proposal usulan perawatan dan perbaikan mesin pesawat tersebut kepada Penggugat sesuai dengan surat proposal Tergugat I Nomor GMF/TP-2085/07 tertanggal 14 Juni 2007, proposal mana telah disetujui oleh Penggugat (Bukti P-2) ;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari kesepakatan atas proposal tersebut, Penggugat mengirimkan mesin pesawat Type CFM56-3C1 dengan Nomor seri ESN 857854 kepada Tergugat I untuk segera diperbaiki, dan sesuai dengan point Nomor 13 proposal tersebut, Penggugat telah melaksanakan pembayaran kepada Tergugat I dengan perincian jadwal pembayaran sebagai berikut :
1. Pertama, pada tanggal 21 Juni 2007 Penggugat telah mentransfer uang ke rekening Tergugat I sebesar US $ 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu dollar Amerika Serikat) melalui Bank Permata berdasarkan Invoice Tergugat I Number 80020004 (Bukti P-3) ;
2. Kedua, pada tanggal 6 Agustus 2007 Penggugat telah mentransfer uang ke rekening Tergugat I sebesar US $ 99.000 (sembilan puluh sembilan puluh sembilan ribu dollar Amerika Serikat) melalui Bank Permata berdasarkan Invoice Tergugat I Number 80020021 (Bukti P-4) ;
Bahwa setelah mesin pesawat selesai diperbaiki dan Tergugat I menyatakan pesawat sudah layak terbang dan dapat dipergunakan oleh Penggugat, kemudian pada tanggal 12 September 2007 mesin pesawat dipasangkan pada pesawat Type Boeing 737-300 milik Penggugat dan dipergunakan Penggugat untuk melayani rute penerbangan Jakarta - Balikpapan ;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2007 salah satu mesin pesawat yang diperbaiki Tergugat I yaitu seri ESN 857854 mengalami kerusakan setelah terbang dengan ketinggian 19.000 kaki dalam melayani rute Jakarta - Balikpapan ;
Oleh karena mesin pesawat tersebut masih dalam tenggang waktu garansi perbaikan oleh Tergugat maka sesuai dengan proposalnya yang telah disetujui oleh Penggugat sebagaimana dijelaskan dalam Poin 3 dan 4 di atas Tergugat memiliki kewajiban memperbaiki kerusakan mesin tersebut ;
Bahwa sesuai hasil analisa atas kerusakan tersebut oleh Tergugat I (bekerjasama dengan CENTER FOR MATERIALS PROCESSING AND MATERIAL UNIVERITAS INDONESIA), Tergugat I mengirim surat tertanggal 20 Februari 2008 kepada Penggugat (Statement Letter For ESN 857854), meminta biaya perbaikan lagi dengan total biaya sebesar USD 3.168,259.56 (tiga juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh sembilan lima puluh enam sen dollar Amerika Serikat) (Bukti P-5) ;
Bahwa Penggugat menolak permintaan tersebut, karena permintaan biaya Tergugat I tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan isi kesepakatan proposal No.GMF/TP2085/07, di mana Tergugat I terikat ketentuan-ketentuan :
1. Pada point Nomor 11 Proposal tersebut, dimana ditentukan Tergugat I menjamin Penggugat bahwa mesin pesawat bebas dari cacat selama 12 bulan sejak pemasangan mesin pada pesawat atau selama 1.000 jam penerbangan operasi mesin (i.c. 12 September 2007) ;
2. Dan pada opsi (A)-nya, menentukan Tergugat I wajib memperbaiki pekerjaan yang cacat, atau opsi (C)-nya menentukan Tergugat I wajib mengembalikan uang perbaikan yang dialokasikan untuk pekerjaan yang cacat tersebut ;
Bahwa dengan mengacu pada ketentuan-kentuanan dalam proposal tersebut, maka Tergugat I berkewajiban untuk memperbaiki kerusakan mesin pesawat yang terjadi akibat adanya kelalaian dari perbaikan sebelumnya dan mengganti komponen yang rusak senilai dengan komponen yang lama, karena kerusakan terjadi dalam tenggang waktu MASA JAMINAN MASIH BERLAKU. Sehingga untuk segala sesuatunya termasuk biaya untuk itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Tergugat I;
Sebalik dalam hal ini adalah menjadi Hak Penggugat sepenuhnya (dengan masa jaminan dan biaya yang sudah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat I sebelumnya) atas perbaikan dan tanggung jawab Tergugat I hingga pesawat layak pakai dan dapat dipergunakan oleh Penggugat sebagaimana mestinya;
Bahwa namun hingga kini sekitar 8 (delapan) bulan fakta menunjukkan, tidak ada itikad baik dan tanggung jawab dari Tergugat I untuk memperbaiki kerusakan mesin pesawat yang terjadi dalam masa jaminan tersebut;
Bahwa secara yuridis, perbuatan Tergugat I tidak memperbaiki mesin pesawat Type CFM56-3C1 dengan Nomor Seri ESN 857854 terhitung sejak 23 Oktober 2007 sampai dengan sekarang, dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji (vide Pasal 1243 KUHPerdata), di mana telah terpenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1. Melakasanakan kewajiban tetapi tidak sebagaimana mestinya ;
Dalam hal ini karena perbaikan yang dilakukan Tergugat I terjadi kesalahan/kelalaian dan tidak professional, dengan kata lain, tidak memperbaiki sebagaimana seharusnya, sehingga mesin pesawat yang diperbaiki rusak lagi, dan tidak bisa dioperasionalkan Penggugat sebagaimana mesinnya ;
2. Tidak melaksanakan kewajiban sama sekali ;
Dalam hal ini, jelas terbukti hingga gugatan a quo diajukan, Tergugat I tidak memperbaiki mesin yang rusak lagi, padahal sesuai kesepakatan pada proposal Point Nomor 11 tersebut Tergugat I wajib memperbaiki kembali dalam masa jaminan masih sah berlaku ;
Bahwa dengan terjadinya kerusakan mesin pesawat tersebut di atas menunjukkan kinerja Tergugat I tidak baik, yang sangat berpengaruh langsung pada kredibilitas dan akuntabilitas dunia penerbangan Indonesia di mata dunia penerbangan internasional, maupun berpengaruh/mengganggu operasional, kredibilitas dan akuntabilitas Penggugat selaku operator penerbangan dihadapan konsumen/penumpang. Dan oleh karena Jasa Tergugat I menjadi tolak ukur dan jaminan keselamatan jiwa penumpang, maka Tergugat II selaku owner tidak bisa lepas tangan dan turut bertanggung jawab atas tindakan wanprestasi anak perusahaannya tersebut. Selain itu Tergugat III yang mewakili Pemerintah selaku Pengendali/Pengawas/Pembina/- owner/pada Tergugat II (dan Turut Tergugat) harus ikut mengambil dan/atau kinerja buruk BUMN dibawah pengendaliannya, sepadan dengan fungsi yang melekat untuk melakukan pengawawsan kinerja badan usahanya. Selanjutnya dengan kewenangan yang ada seharusnya Tergugat III memutuskan/memerintahkan kepada Tergugat II qq dan Tergugat I untuk memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya memperbaiki mesin pesawat Type CFM56-3C1 dengan Nomor Seri ESN 857854 milik Penggugat (termasuk memerintah Turut Tergugat untuk menanggung biaya perbaikan sesuai dengan nilai asuransi yang ada) ;
Dan agar kinerjanya tidak main-main/ceroboh dalam menjamin keselamatan jiwa manusia Tergugat III juga harus menginvestigasi, mengevaluasi kinerja dan personal yang ditempatkan pada Tergugat I dan II, dan menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap kelalaian yang berdampak seirus akibat dari kerugian yang timbulkannya ;
Bahwa akibat dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan telah menimbulkan kerugian pada diri Penggugat, yang dapat diperinci sebagaimana tersebut di dalam gugatan ;
Seluruh kerugian Penggugat terjadi semata-mata akibat langsung dari perbuatan ingkar janji Tergugat I dan kurangnya pengawasan Tergugat II, oleh karena itu Tergugat I dan Tergugat II bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas kerugian Penggugat tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Penggugat jasa perbengkelan yang dijalankan Tergugat I telah diasuransikan kepada Turut Tergugat :
Bahwa berdasarkan imformasi yang diuraikan di atas - Quod Non - (kalo toh benar terbukti) maka tidak terkecuali untuk perbaikan Tergugat I terhadap Penggugat tersebut di atas semestinya mendapat perlindungan asuransi sehingga atas dasar adanya kepentingan dan hak Penggugat untuk mendapat pelayanan yang optimal atas perbaikan mesin yang rusak tersebut, Tergugat I wajib mengklaim asuransinya kepada Turut Tergugat, oleh karenanya Turut Tergugat terikat dan berkewajiban menanggung biaya-biaya perbaikan atas kerusakan mesin pesawat Penggugat sesuai dengan nilai asuransi atau pertanggungan yang ada ;
Bahwa oleh karena perbuatan Wanprestasi Tergugat I berhubungan dengan tanggung jawab Tergugat II untuk menjaga profesionalisme, kredibilitas dan akuntabilitas Tergugat I dan Tergugat II sendiri, pada umumnya di mata kliennya yakni operator penerbangan nasional dan dunia penerbangan internasional, dan pada khususnya tanggung jawab kepada Penggugat, serta wanprestasi Tergugat berhubungan sanksi yang patut diputuskan kelak terhadap Tergugat I dan II, maka agar preseden buruk perbuatan Tergugat I tidak terulang pada operator yang memerlukan jasa Tergugat I kelak, kami mohon agar Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan yang tepat dan tegas terhadap Tergugat I guna melindungi Hak Penggugat selaku konsumen serta konsumen lainnya ;
Bahwa guna menjamin tuntutan Penggugat dapat dipenuhi sebagaimana mestinya dan menghindari Tergugat I dan II mengalihkan harta kekayaannya, maka cukup berdasar dan beralasan untuk diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan para Tergugat baik berupa barang bergherak maupun tidak bergerak yang data-datanya akan disusulkan kemudian ;
Bahwa agar putusan dapat dilaksanakan tepat pada waktunya maka Penggugat mohon agar para Tergugat dikenakan dwangsom (uang paksa) sebesar 100 US $ (seratus dollar Amerika Serikat) atau setara Rp.920.000,- (sembilan ratus dua puluh Rupiah) setiap harinya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa guna menghidari perbuatan para Tergugat yang bertentangan dengan putusan, Penggugat mohon agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
1. Menghukum Tergugat I segera mungkin pada kesempatan pertama memperbaiki kerusakan mesin pesawat Type CFM56-3C1 dengan Nomor Seri ESN 857854 hingga layak terbang dan bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya-biaya yang diperlukan untuk itu, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan provisional ini ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berlaku Proposal Nomor GMF/TP-2085/07 tertanggal 14 Juni 2007 ;
3. Menyatakan sebagai hukum Tergugat I melakukan Wanprestasi ;
4. Menyatakan sebagai hukum Tergugat I melakukan kesalahan /- kelalaian dan mempunyai kinerja yang tidak baik/tidak profesional sehingga mengancam keselamatan di dunia penerbangan ;
5. Menghukum Tergugat I memperbaiki kerusakan mesin pesawat Type CFM56 - 3C1 dengan Nomor Seri ESN 857854 hingga layak terbang dan bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya-biaya yang diperlukan untuk itu ;
6. Menghukum Tergugat I mengganti “cycles” yang belum terpakai senilai USD 73.215.579 (tujuh puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu lima ratus tujuh puluh sembilan dollar Amerika Serikat) atau setara Rp.673.583.333.330 (enam ratus tujuh puluh tiga milyar lima ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh Rupiah) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
7. Membebaskan Penggugat untuk menanggung biaya perbaikan mesin pesawat Type CFM56-3C1 dengan Nomor Seri ESN 857854 dan berhak atas kesempurnaan perbaikan mesin pesawat Type CFM56-3C1 dengan Nomor Seri ESN 857854 sehingga dapat dioperasionalkan sebagaimana mestinya ;
8. Memerintahkan Tergugat I untuk mengklaim asuransi kepada Turut Tergugat dan untuk itu Turut Tergugat wajib mengcover/menjamin pembayaran atas biaya-biaya perbaikan kerusakan mesin pesawat Type CFM56-3C1 dengan dengan Nomor Seri ESN 857854 tersebut sepenuhnya sesuai dengan nilaui asuransi/pertanggungan yang ada;
9. Memerintahkan Tergugat II untuk memutuskan/memerintahkan Tergugat I bertanggung jawab memperbaiki mesin pesawat Type CFM56-3C1 dengan Nomor Seri ESN 857854 dan lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan diajukan serta melakukan evaluasi kinerja dan personal yang ditempatkan pada Tergugat I semata-mata demi keselamatan jiwa penumpang ;
10. Memerintahkan Tergugat III membuat kebijakan dan prosedur kerja yang berkwalitas dan jelas serta memberikan sanksi atas kelalaian/kesalahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kepentingan konsumen tidak dirugikan dan keselamatan dunia penerbangan terjamin ;
11. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat secara materiil sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) setiap hari dan sebesar US $ 50.000 (lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta Rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2007 sampai dengan pesawat bisa dioperasionalkan kembali, dan secara moril sebesar Rp.92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua milyar Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) ;
12. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
13. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan penuh pada putusan ini ;
14. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng dikenai uang paksa (dwangsom) sebesar 100 US $ (seratus dollar Amerika Serikat) atau setara Rp.920.000,00 (sembila ratus dua puluh ribu Rupiah) setiap harinya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
15. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
Ex A quo et bono (memberikan putusan yang seadil-adilnya);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan Eksepsi dan gugatan balik (Rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI TERGUGAT I :
Surat Kuasa Penggugat kepada kuasa hukum tidak sah :
Surat Kuasa ditandatangani oleh pihak yang tidak berhak :
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 12 ayat (1) jo. ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Penggugat, Perseroan diwakili baik di dalam maupun di luar pengadilan oleh Direksi. Adapun susunan Direksi Penggugat berdasarkan Anggaran Dasarnya terdiri dari (i) Bp. Yudiawan Tansari selaku Direktur Utama; dan (ii) Ibu Alice selaku Direktur ;
Bahwa pada faktanya, surat kuasa tertanggal 29 Juli 2008, yang dipergunakan oleh kuasa hukum untuk mengajukan gugatan a quo dan hadir di muka persidangan, diberikan dan ditandatangani oleh Ibu Alice Tansari dalam jabatannya selaku Managing Director dan Penggugat (“Surat Kuasa 29 Juli 2008”) ;
Bahwa jabatan “Managing Direktur” maupun Alice Tansari selaku Pemberi Kuasa sebagaimana tertulis dalam Surat Kuasa 29 Juli 2008, ternyata tidak dikenal/tidak termasuk dalam susunan Direksi berdasarkan Anggaran Dasar Penggugat. Dengan demikian Surat Kuasa 29 Juli 2008 telah terbukti TIDAK SAH karena diberikan dan/atau ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang di luar susunan Direksi Penggugat. Sebagai konsekwensi hukum, maka kuasa hukum Penggugat selaku para staf biro hukum Penggugat tidak berhak mewakili Penggugat dalam persidangan perkara a quo ;
Perubahan Surat Kuasa secara sepihak tidak sah ;
Bahwa kemudian Penggugat mengirimkan surat tertanggal 4 September 2008 perihal Perbaikan Nama dan Jabatan Pemberi Kuasa/Penggugat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada intinya merevisi kalimat di dalam Surat Kuasa 29 Juli 2008, yaitu : “Ibu Alice Tansari berkedudukan sebagai Managing Director PT Metro Batavia ….dst.” dengan diubah menjadi : Ibu Alice berkedudukan sebagai Direktur PT Metro Batavia ….” (“Surat 4 September 2008”). Adapun Surat 4 September 2008 tersebut ditandatangani oleh Ibu Dina Butar-Butar, SH., Raden Catur Wibowo, SH., dan Samuel Lumban Tobing, SH., selaku staf biro hukum Penggugat yang faktanya merupakan penerima kuasa pada Surat Kuasa 29 Juli 2008 ;
Bahwa pemberian kuasa berdasarkan ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (“KUH Perdata”) adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyeleng-garakan suatu urusan. Berdasarkan uraian Pasal 1792 KUH Perdata tertsebut di atas, maka jelas pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian yang disepakati oleh 2 (dua) belah pihak, yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa ;
Bahwa Surat 4 September 2008 yang dimaksudkan untuk perubahan Surat Kuasa 29 Juli 2008 adalah tidak sah dan karenanya tidak bernilai hukum, yakni dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Surat 4 September 2008 hanya ditandatangani oleh penerima kuasa tanpa adanya persetujuan dan/atau sepengetahuan dari pemberi kuasa (tidak ada pencantuman tanda tangan pemberi kuasa), atau dengan kata lain perubahan tersebut telah dibuat secara sepihak. Dalam hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak ;
- Bahwa Surat 4 September 2008 yang dibuat tanpa persetujuan pihak pemberi kuasa, justru telah mengganti kedudukan pemberi kuasa dalam Surat Kuasa 29 Juli 2008, yaitu Alice Tansari selaku Managing Direktur dengan Alice selaku Direktur, yang notabene keduanya merupakan 2 (dua) pihak yang berbeda ;
Bahwa di samping itu perubahan suatu surat kuasa dengan selembar kertas yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (bukan kepada Majelis Hakim Perkara a quo) tidak dikenal dalam praktek beracara di Pengadilan. Selain itu HIR tidak mengenai atau tidak mengatur adanya perbaikan sebuah surat kuasa dengan menggunakan sebuah surat ;
Surat Kuasa 29 Juli 2008 yang cacat hukum tidak memenuhi syarat khusus Pasal 123 HIR ;
Bahwa akibat adanya cacat hukum dalam hal pemberi kuasa bukanlah orang yang berwenang dan adanya surat 4 September 2008 yang tidak bernilai hukum, maka sifat khusus yang seharusnya ada pada Surat Kuasa 29 Juli 2008 menjadi hilang. Dalam penjelasan Pasal 123 HIR dinyatakan “ ….. yang dimaksud kuasa khusus yaitu orang yang dengan surat kuasa tersendiri (khusus) dikuasakan untuk mewakili berperkara” ;
Bahwa dalam perkara a quo, penerima kuasa telah ditunjuk berdasarkan Surat Kuasa 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh orang atau pihak yang tidak mempunyai kewenangan untuk mewakili Penggugat, maka kehadiran penerima kuasa dipersidangan tidaklah khusus untuk mewakili kepentingan Penggugat, sehingga hilanglah sifat khususnya ;
Bahwa ketentuan Pasal 123 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1994 menegaskan bahwa sebuah surat kuasa seharusnya bersifat khusus. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.531 K/Sip/1972 tertanggal 25 Juli 1974, di mana Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Surat Kuasa untuk menjaga, mengurus harta benda yang bergerak dan tidak bergerak, tanah-tanah, rumah-rumah, hutang dan semua kepentingan seseorang adalah suatu surat kuasa umum yang bagaimanapun juga tidak dapat dianggap sebagai suatu surat kuasa khusus untuk berperkara di pengadilan” ;
Bahwa kaidah hukum yang terkandung dalam yurisprudensi di atas, sudah seharusnya menurut hukum diterapkan dalam perkara a quo, karena dalam perkara a quo, jelas terbukti bahwa pemberian kuasa dari Ibu Alice kepada Ibu Dinalara Butar-Butar, SH., Raden Catur Wibowo, SH., dan Samuel Lumban Tobing, SH., bukanlah bersifat kuasa khusus guna berperkara di pengadilan. Maka dapat disimpulkan bahwa Surat Kuasa 29 Juli 2008 cacat hukum dan tidak bersifat khusus ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah terbukti Surat Kuasa 29 Juli 2008 tidak sah menurut hukum. Oleh karenanya, Ibu Dinalara Butar-Butar, SH., Raden Catur Wibowo, SH., dan Samuel Lumban Tobing, SH., para staf biro hukum Penggugat, tidak berhak mewakili Penggugat dalam persidangan perkara a quo, termasuk tidak berhak untuk mendaftarkan gugatan a quo sehingga seharusnya menurut hukum gugatan a quo tidak dapat diterima ;
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) ;
Bahwa ternyata gugatan Penggugat adalah tidak jelas dan kabur/obscuur libel, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
(i) Tidak ada penjelasan mengenai kerusakan yang diklaim ;
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan telah terjadi kerusakan pada mesin pesawat ESN-857854 dan mengklaim kepada mesin pesawat ESN-857854 dan mengklaim kepada Tergugat I untuk memperbaiki mesin pesawat ESN-857854 karena masih dalam masa warranty/jaminan. Namun demikian, Penggugat tidak pernah menje-laskan dalam gugatannya kerusakan yang bagaimana yang dialami oleh mesin pesawat ESN-857854. Sementara itu, warranty/jaminan berdasarkan surat Tergugat I kepada Penggugat perihal Repair Cost for CFM56-3C1, ESN-857854 dan ESN-724662 tertanggal 14 Juni 2007 (“Surat 14 Juni 2007”) hanya berlaku untuk cacat/kekurangan dalam wokmenship penggantian 5 (lima) bantalan poros/bearing ;
(ii) Tidak ada hubungan kausalitas antara Tergugat I dan Tergugat II ;
Bahwa Gugatan Penggugat jelas sangat kabur dan tidak jelas sebagaimana terbukti pada Petitum nomor 11 dalam Gugatan, yang berbunyi sebagai berikut :
“Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat secara materiil sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) setiap hari dan sebesar US$ 50.000 (lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp.460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta Rupiah) perbulan terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2007 sampai dengan pesawat bisa dioperasikan kembali, dan secara moril sebesar US$ 10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) atau setara Rp.92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua milliard Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht Van Gewijsde) “ ;
Bahwa dalam posita Gugatan Penggugat, Penggugat sama sekali tidak menjelaskan apalagi untuk dapat membuktikan perbuatan-perbuatan dan/atau peran, Tergugat II dalam perkara a quo ataupun hubungan hukum Tergugat II dengan Tergugat I maupun Penggugat dalam perkara a quo. Bilamana Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat II secara tanggung renteng/bersama-sama dengan Tergugat I, maka sudah barang tentu Penggugat harus dapat membuktikan adanya perbuatan-perbuatan Tergugat II dan/atau hubungan kausalitas Tergugat II dan Tergugat I secara bersama-sama melakukan perbuatan wanprestasi -quod non- sebagaimana dalil Penggugat kepada Tergugat I ;
Bahwa kami menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 11 Posita Gugatan yang berbunyi sebagai berikut :
“Dan oleh karena jelas Tergugat I menjadi tolak ukur dan jaminan keselamatan jiwa penumpang, maka Tergugat II selaku owner tidak bisa lepas tangan dan turut bertanggung jawab atas tindakan wanprestasi anak perusahaannya” ;
Bahwa dalil Penggugat di atas sangat tidak tepat dan tidak relevan dikarenakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Perseroan Terbatas, dinyatakan secara jelas dan tegas bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan (in casu Tergugat I). Berdasarkan ketentuan di atas, maka Tergugat II selaku pemegang saham Tergugat I tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas perikatan yang dibuat antara Tergugat I dan Penggugat, sehingga dengan demikian gugatan yang diarahkan kepada Tergugat II selaku pemegang saham (owner) dari Tergugat I dengan demikian tidak berdasar dan tidak relevan;
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka telah jelas terbukti bahwa Penggugat dalam gugatannya sama sekali tidak menjelaskan perbuatan/peran/kerterlibatan/hubungan hukum Tergugat II dengan perkara a quo antara Tergugat I dan Penggugat, padahal dalam petitum nomor 11 dalam Gugatan Penggugat memohon Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng. Dengan demikian jelas Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur karena antara posita dan pertitumnya saling bertentangan dan karenanya agar Majelis Hakim menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
(iii) Petitum mengenai perintah pengajuan klaim asuransi oleh Tergugat I tidak diuraikan dalam posita Penggugat ;
Bahwa petitum nomor 8 gugatan Penggugat yang memerintahkan Tergugat I untuk mengklaim asuransi kepada Turut Tergugat, tidak mempunyai dasar pada positanya. Dalam posita gugatannya, Penggugat sama sekali tidak pernah menguraikan tentang keharusan atau perintah kepada Tergugat I untuk mengajukan klaim asuransi kepada Turut Tergugat Permintaan untuk mengajukan klaim asuransi tersebut begitu saja diminta Penggugat tanpa uraian yang jelas terlebih dahulu di bagian posita gugatannya. Dengan demikian gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas ;
(iv) Uraian perhitungan kerugian tidak jelas ;
Bahwa dasar perhitungan kerugian materiil Penggugat pada angka 12.1. huruf a dalam gugatan, yang menyatakan kehilangan pendapatan perhari sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) tidak disertai dengan uraian yang jelas dan dasar perhitungan. Dengan demikian gugatan Penggugat telah kabur dan tidak jelas khususnya tentang perhitungan kerugian yang diderita ;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan dalam Putusan MA No.550 K/Sip/1979 tanggal 8 Mei 1980 :
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut” ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti gugatan Penggugat tidak jelas kabur, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;
(v) Tutntutan serta merta tidak disertai alasan ;
Dalil tuntutan putusan serta merta sebagaimana dimohonkan dalam gugatan ternyata tidak disertai alasannya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 4 tahun 2001 jo Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta, sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas ;
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (a) nomor 582 K/Sip/1973 tertanggal 18 Desember 1975 menyatakan : “Karena petitum gugatan adalah tidak jelas gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima” ; dan (b) nomor 492 K/Sip/1970 tertanggal 21 Nopember 1970 menyatakan : “Gugatanyang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima” ;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti dengan sangat meyakinkan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel), sehingga menuntut hukum sepantasnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM REKONVENSI :
Bahwa seluruh uraian pada bagian dalam Konvensi tersebut di atasnya, mutatis-mutandis merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari bagian dalam Rekonvensi berikut ini ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi karena Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi kewajibannya melunasi utang sebagaimana telah disepakati dalam surat 14 Juni 2007 antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, sebagaimana fakta-fakta di bawah ini ;
Bahwa antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah dilakukan kerjasama yang dimulai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ;
Bahwa pada tanggal 7 Juni 2007, dengan surat No.109/MB-ME/FAX/VI/07, Tergugat Rekonvensi telah meminta Penggugat Rekonvensi untuk melakukan Engine Inspection pada ESN-857854 ;
Bahwa dengan berlandasakan Perjanjian Kerjasama dan surat permintaan dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi untuk melakukan Engine Inspection / pemeriksaan mesin, Penggugat Rekonvensi telah mengirimkan Surat 14 Juni 2007 kepada Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa berdasarkan Surat 14 Juni 2007, Penggugat Rekonvensi menawarkan pemeliharaan mesin CFM56 untuk perbaikan 3C1, ESN-857854 dan ESN-724662 berupa penggantian bearing/bantalan poros 1, 2, 3, 4 dan 5, dengan biaya untuk pekerjaan sebesar US$ 300,000 (tiga ratus ribu Dollar Amerika Serikat) untuk setiap mesin. Biaya tersebut, termasuk untuk ongkos kerja rutin dan non-rutin serta material kelas-C dan bearing/bantalan poros nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 ;
Adapun mengenai cara pembayaran yang ditawarkan oleh Penggugat Rekonvensi dalam Surat 14 Juni 2007 dimaksud adalah sebagai berikut :
- Pembayaran pertama : 30 % dari harga tetap yang disepakati yaitu US$ 90,000 (Sembilan puluh ribu Dollar Amerika Serikat) dilakukan satu hari sebelum mesin diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Pembayaran kedua : 30 % dari harga tetap yang disepakati yaitu US$. 90,000 (Sembilan puluh ribu Dollar Amerika serikat) apabila pekerjaan telah mencapai 50 % ;
- Pembayaran ketiga : 40 % dari harga tetap yaitu US$ 120,000 (seratus dua puluh ribu Dollar Amerika serikat) satu hari sebelum penyerahan kembali mesin dari Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi;
- Seluruh pembayaran oleh Tergugat Rekonvensi dilakukan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah faktur tagihan diterima oleh Tergugat Rekonvensi;
Bahwa kemudian Surat 14 Juni 2007 tersebut ditandatangani oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai bentuk kesepakatan dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Surat 14 Juni 2007 tersebut ;
Bahwa selanjutnya, sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Surat 14 Juni 2007, dimulai pada tanggal 12 Juli 2007 Penggugat Rekonvensi telah melakukan serangkaian pekerjaan terhadap mesin pesawat dengan seri ESN-857854 dan ESN-724662, sesuai dengan prosesur kerja yang tahap-tahapannya, sebagai berikut :
1. Melaksanakan proses pemeriksaan awal secara umum terhadap engine (preliminary inspection) termasuk di dalamnya borescope inspection ;
2. Melaksanakan proses disassembly engine (pembongkaran mesin) ;
3. Melakukan pencucian terhadap bagian-bagian mesin ;
4. Melakukan proses NDT (Non Destructive Test / Pemeriksaan tanpa pengerusakan) berupa : EPI (Flourescent Penetrant Inspection/Inspeksi menggunakan cairan Flourescent/fosfor), MPI (Magnetic Particle Inspection/Inspeksi menggunakan gari-garis menggunakan prosedur arus Eddy) ;
5. Melakukan penggantian seluruhnya main bearing/bantalan utama peros, Nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 ;
6. Melaksanakan pemasangan bagian-bagian mesin (assembly engine) ;
7. Melaksanakan pemeriksaan bagian-bagian mesin sebelum dilakukan tes mesin (Engine out going inspection) ;
8. Melaksanakan tes mesin di Test Cell (ruang uji mesin), dengan hasil engine serviceable (mesin layak pakai) ;
9. Melakukan inspeksi bagian-bagian dalam mesin yang berputar (borescope inspection) ;
10. Pemeriksaan kualitas oleh staf yang berlisensi untuk menilai kelayakan terbang mesin yang kemudian menerbitkan FAA AAR (Airworthiness Approval Tag FAA form 8130) dan DGCA AAT Form DAC 21-18 ;
11. Menyampaikan dokumen mesin dari staf yang berlisensi kepada costumer service, untuk selanjutnya diproses penagihan pembayaran dan penyerahanmesin kepada Tergugat Rekonvensi;
Bahwa setelah mesin ESN-857854 dan ESN-724662 selesai diperbaiki oleh Penggugat Rekonvensi masing-masing langsung dipasang pada pesawat Batavia PK-YTP tanggal 12 September 2007 dan pada pesawat Batavia PK-YTX tanggal 19 Agstus 2007, dan keduanya berfungsi dengan sempurna atau yang dalam istilah teknik dinyatakan engine serviceable. Selain itu, keluarnya mesin dari bengkel Penggugat Rekonvensi disertai dengan diterbitkannya sertifikat FAA AAT (Airworthiness Approval Tag) dan DGCA AAT yang merupakan standar international untuk keselamatan penerbangan ;
Bahwa dengan dilakukannya penasangan mesin seri ESN-857854 dan ESN-724662 dimaksud (redelivery), maka seluruh kewajiban Penggugat Rekonvensi sebagaimana diatur dalam Surat 14 Juni 2007, telah terpenuhi dan oleh karenanya atas prestasi yang diberikan, Penggugat Rekonvensi berhak atas kontra prestasi dari Tergugat Rekonvensi berupa pembayaran pekerjaan sebesar US$ 300,000 (tiga ratus ribu Dollar Amerika Serikat), yang cara pembayarannya dilakukan sebagai berikut :
- Pembayaran pertama : 30 % dari harga tetap yang disepakati yaitu US$ 90,000 (Sembilan puluh ribu Dollar Amerika Serikat) dilakukan satu hari sebelum mesin diserahkan kepada Penggugat;
- Pembayaran kedua : 30 % dari harga tetap yang disepakati yaitu US$. 90,000 (sembilan puluh ribu Dollar Amerika serikat) apabila pekerjaan telah mencapai 50 % ;
- Pembayaran ketiga : 40 % dari harga tetap yaitu US$ 120,000 (seratus dua puluh ribu Dollar Amerika serikat) satu hari sebelum penyerahan kembali mesin dari Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi;
- Seluruh pembayaran oleh Tergugat Rekonvensi dilakukan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah faktur tagihan diterima oleh Tergugat Rekonvensi;
Bahwa adapun tagihan yang dikirimkan Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi sehubungan dengan perawatan Mesin ESN-857854 adalah sebagai berikut :
- Invoice nomor 80020004 tertanggal 20 Juni 2007 yang jatuh tempo pada 25 Juli 2007 sebesar US$ 99,000 (Sembilan puluh Sembilan ribu Dollar Amerika Serikat), termasuk PPN 10 % ;
- Invoice nomor 80020021 tertanggal 11 Juli 2007 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2007 sebesar US$ 99,000 (sembilan puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat), termasuk PPN 10 % ;
- Invoice nomor 80022824 tertanggal 12 Desember 2007 yang jatuh tempo pada 16 Januari 2008 sebesar US$ 132,000 (seratus tiga puluh dua ribu Dollar Amerika Serikat), termasuk PPN 10% ;
Bahwa pada 25 Juni 2007 Tergugat Rekonvensi melakukan pembayaran atas invoice pertama terkait perawatan mesin ESN-857854 sebesar US$ 85,933.50 (delapan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga ribu Dollar Amerika Serikat dan lima puluh sen) kepada Penggugat Rekonvensi;
Selanjutnya pada 8 Agustus 2007 Tergugat Rekonvensi melakukan pembayaran atas invoice kedua terkait perawatan mesin ESN-857854 sebesar US$ 85,933.50 (delapan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga ribu Dollar Amerika Serikat dan lima puluh sen) kepada Penggugat Rekonvensi;
Sedangkan tagihan yang dikirimkan Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi sehubungan dengan perawatan Mesin ESN-724662 adalah sebagai berikut :
- Invoice Nomor 80020004 tertanggal 1 Juli 2007 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2007 sebesar US$ 99,000 (sembilan puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat), termasuk PPN 10 % ;
- Invoice Nomor 80020021 tertanggal 10 Juli 2007 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2007 sebesar US$ 99,000 (sembilan puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat), termasuk PPN 10 % ;
- Invoice Nomor 80022824 tertanggal 12 Desember 2007 yang jatuh tempo pada 16 Januari 2008 sebesar US$ 132,000 (seratus tiga puluh dua ribu Dollar Amerika Serikat), termasuk PPN 10% ;
Kemudian pada 8 Agustus 2007 Tergugat Rekonvensi melakukan pembayaran terhadap invoice pertama dan kedua perawatan mesin ESN-724662 kepada Penggugat Rekonvensi sebesar US$ 171,867 (seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa setelah pekerjaan selesai dan mesin ESN-857854 telah diserahkannya kembali pada tanggal 12 September dan ESN-724662 pada tanggal 19 Agustua 2007 kepada Tergugat Rekonvensi (redelivery), hingga saat ini Tergugat Rekonvensi belum melakukan pembayaran ketiga sebesar US$ 264,000 (dua ratus enam puluh empat ribu Dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa dengan demikian Tergugat Rekonvensi masih memiliki 2 (dua) kewajiban pembayaran kepada Penggugat Rekonvensi sebesar total US$ 264,000 (dua ratus enam puluh empat ribu Dollar Amerika Serikat), yang keduanya telah jatuh tempo pada 16 Januari 2008 sebagaimana tercantum dalam invoice Nomor 80022824 dan Nomor 80022825 yang keduanya bertanggal 12 Desember 2007 ;
Bahwa berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Surat 14 Juni 2007, kewajiban pembayaran Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi tersebut di atas, ternyata telah jatuh tempo dan dapat ditagih, namun Tergugat Rekonvensi tidak melaksanakan kewajibannya ;
Bahwa berkaitan dengan seluruh utang Tergugat Rekonvensi yang telah jatuh tempo Penggugat Rekonvensi telah mengirimkan surat perihal status hutang Nomor GMF/TA-2179/08 tertanggal 20 Juni 2008, kepada Tergugat Rekonvensi sehubungan dengan kewajiban pembayaran Tergugat Rekonvensi, untuk melunasi seluruh kewajiban pembayaran tersebut kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa dengan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran sebagaimana diperjanjikan dalam Surat 14 Juni 2007 dan Invoice Nomor 80022824 dan Nomor 80022825 yang keduanya bertanggal 12 Desember 2007, Tergugat Rekonvensi secara tegas telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi;
Bahwa perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi telah menimbulkan kerugian meteriil yang nyata dan secara langsung terhadap Penggugat Rekonvensi, yaitu US$ 264,000 (dua ratus enam puluh empat ribu Dollar Amerika Serikat) sebagai kewajiban pembayaran ketiga atas biaya perawatan mesin ESN-724662 dan ESN-857854 yang telah jatuh tempo ; dan
Bunga sebesar 6 % per tahun dari US$ 264,000 (dua ratus enam puluh empat ribu Dollar Amerika serikat) sebagai bunga dari keterlambatan pembayaran Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa selain itu, sebagai akibat perbuatan wanprestasi oleh Tergugat Rekonvensi, jelas Penggugat Rekonvensi juga telah mengalami kerugian immaterial, berupa tercemarnya nama baik Penggugat Rekonvensi dalam dunia bisnis di Indonesia, tenaga dan waktu yang terbuang percuma serta hilangnya kesempatan bagi Penggugat Rekonvensi untuk mendayagunakan tempat/arena di engine shop Penggugat Rekonvensi karena digunakan untuk menyimpan ESN-857854, dimana apabila dinilai dengan uang sejumlah US$ 10,000,000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa untuk menghindar gugatan ini illusioir di kemudian hari dan mengantisipasi itikad buruk dari Tergugat Rekonvensi untuk mengalihkan asset atau kekayaannya, maka sepantasnya menurut hukum apabila Penggugat Rekonvensi mohon kiranya dapat diletakkan sita jaminan atas asset atau kekayaan milik Tergugat Rekonvensi, yang perinciannya akan Penggugat Rekonvensi serahkan kemudian dalam permohonan tersendiri, dan oleh karenamnya Penggugat Rekonvensi mereservir haknya tersebut ;
Bahwa mengingat bukti-bukti yang diajukan Penggugat Rekonvensi adalah bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi dan memenuhi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 1971, maka beralasan menurut hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun perlawanan / verzet ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, baik dalam bagian I. Dalam Konvensi maupun dalam bagian II. Dalam Rekonvensi, maka sepantasnya Penggugat Rekonvensi memohon agar kiranya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 269/PDT.G/2008/PN.JKT.PST. berkenan untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadap surat Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi perihal Repair Cost for EFM56-3C1, ESN-857854 dan ESN-724662 tertanggal 14 Juni 2007 ;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Rekonvensi seketika dan sekaligus :
a. Sejumlah US$ 264,000 (dua ratus enam puluh empat ribu Dollar Amerika Serikat) sebagai jumlah sisa dari kewajiban pembayaran yang timbul dari surat Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi perihal Repair Cost for CFM-56-3C1, ESN-857854 dan ESN-724462 tertanggal 14 Juni 2007 ; dan
b. Bunga sebesar 6 % pertahun dari US$ 264,000 (dua ratus enam puluh empat ribu Dollar Amerika Serikat) ;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat Rekonvensi sebesar US$ 10,000,000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahuilu (serta merta) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Penggugat / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Apabila majelis hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
DALAM EKSEPSI TERGUGAT II :
GUGATAN KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBELL)
Bahwa secara formal gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah gugatan yang kabur/tidak jelas (obscuurum ilbellum), berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam butir 11 dan 15 gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa karena Tergugat adalah anak perusahaan dari PT. Garuda Indonesia sehingga cukup beralasan hukum bagi Penggugat untuk menempatkan PT. Garuda Indonesia sebagai Tergugat II dalam perkara a quo ;
Bahwa setelah Tergugat II mencermati isi dari seluruh posita dalam gugata, Tergugat II tidak memenuhi satupun dalil yang menjelaskan fakta hukum maupun bukti-bukti otentik yang dapat dijadikan dasar atau alasan hukum bagi Penggugat untuk menempatkan PT. Garuda Indonesia sebagai Tergugat II dalam perkara a quo;
Bahwa pada dasarnya gugatan Penggugat adalah mengenai wanprestasi, namun demikian Penggugat dalam gugatan juga tidak dapat memberikan uraian secara rinci terkait dengan wanprestasi apa yang telah dilakukan oleh Tergugat II dan atas perjanjian apa Tergugat II dianggap telah melakukan wanprestasi Penggugat juga telah gagal menguraikan hubungan antara Tergugat II dengan wanprestasi yang didalikan oleh Penggugat dalam gugatan ;
Bahwa Tergugat II mohon Perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, bahwa Tergugat II BUKAN MERUPAKAN PIHAK dalam proposal yang diajukan oleh Tergugat melalui surat No.GMF/TP 2085/07 tertanggal 14 Juni 2007 (“Proposal”) yang didalilkan oleh Penggugat sebagai suatu perjanjian, quod non, dan dijadikan sebagai dasar pengajuan gugatan. selain itu, Tergugat II TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM APAPUN dengan Penggugat ;
Bagaimana mungkin Tergugat II dianggap telah melakukan wanprestasi dan dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Propasal, padahal Tergugat II BUKAN MERUPAKAN PIHAK di dalam Proposal dan TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM APAPUN dengan Penggugat ;
Bahwa menurut doktrin Acara Perdata, eksepsi mengenai obscuur libel dapat diajukan terhadap gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat (vide Soedikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata Indonesia” (Yogyakarta Liberty), 1993, hlm. 41) ;
Bahwa suatu gugatan dapat dikatakan obscuur libel apabila dasar-dasar atau alasan-alasan yang mendasari gugatan (posita) tidak mendukung atau tidak berkaitan atau tidak relevan sama sekali dengan apa yang dituntut (petitum) ;
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam butir 3 di atas, Penggugat tidak menjelaskan dalam posita gugatan mengenai wanprestasi apa yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat dan atas perjanjian apa Tergugat II dianggap telah melakukan wanprestasi, sementara di dalam petitum gugatan, Penggugat mohon agar Tergugat II dihukum untuk, bersama-sama dengan Tergugat I dan Tergugat III, membayar kerugian yang didalikan telah diderita oleh Penggugat ;
GUGATAN KABUR KARENA TELAH MENGGABUNGKAN ANTARA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN WANPRESTASI :
Bahwa Penggugat telah menggabungkan gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum di dalam gugatan aquo, yang secara tegas dilarang dalam hukum acara perdata yang berlaku berdasarkan Yurisprudensi MA No.1875 K/Pdt/1984 ;
Bahwa di samping itu, posita dan petitum gugatan Penggugat secara nyata saling bertentangan sehingga petitum Penggugat sangat tidak beralasan untuk dikabulkan. Pada bagian posita Penggugat mendalikan telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa kurangnya pengawasan oleh Tergugat II, tetapi dalam petitum Penggugat menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi dan langsung meminta Tergugat II bersama-sama Tergugat I secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat. Hal tersebut jelas menunjukkan adanya perbedaan dan pertentangan antara posita dengan petitum serta tidak relevannya petitum ganti rugi Penggugat yang meminta agar Tergugat II ikut menanggung ganti rugi secara tanggung renteng bersama-sama Tergugat I. Di samping itu, bagaimana mungkin Tergugat II diminta bertanggungjawab membayar ganti rugi kepada Penggugat, padahal di dalam petitum gugatannya Penggugat sama sekali tidak meminta kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara agar Tergugat II dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi, hal ini jelas membuktikan ;
Bahwa hal ini telah menjadi kaidah hukum yang dapat ditemukan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1075 K/Sip/1980 tertanggal 8 Desember 1982 (“Yurisprudensi No.1075 K”), di mana Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum bahwa Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, maka gugatan tidak dapat diterima ;
Bahwa Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dalam Perkara Perdata No.1875 K/PDT/1984 secara jelas menyatakan sebagai berikut :
Penggabungan tuntutan melawan hukum dengan tuntutan wanprestasi di dalam satu surat gugatan tidak dapat dibenarkan menurut tertib beracara, masing-masing tuntutan harus diselesaikan dalam gugatan Tersebut ;
Bahwa kaidah hukum yang terkandung dalam Yurisprudensi No.1075 K dan No.1875 K di atas sudah seharusnya diterapkan dalam perkara a quo, karena dalam perkara a quo jelas terbukti bahwa gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel) karena petitum ke-9 dan 11 Penggugat tidak didasarkan pada posita Penggugat ;
Bahwa terhadap pertentangan antara posita dan petitum dimaksud mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur dan oleh karenanya gugatan Penggugat haruslah ditolak ;
Berdasarkan uraian-uraian di atas, jelas bahwa dasar-dasar atau alasn-alasan yang mendasari gugatan (posita) tidak mendukung atau tidak berkaitan atau tidak relevan sama sekali dengan apa yang dituntut (petitum) dan karenanya terbukti bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan gugatan yang kabur/tidak jelas (obscuurum libellum) dan oleh karenanya sudah sepatutnya apabila Majelisd Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menolak gugatan atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
GUGATAN SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA) ;
Bahwa secara formal gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah error in persona karena Penggugat dalam gugatannya telah salah menarik pihak sebagai Tergugat (gemis aanhoeda nigheid), berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam butir 3 gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa Proposal sebagaimana diuraikan dalam butir 1.3 di atas, hanya merupakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I kerena disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan tergugat I ;
Namun demikian, Penggugat juga mengikutsertakan tergugat II sebagai pihak yang digugat dalam gugatan meskipun Tergugat II bukan merupakan pihak dalam Proposal yang diklaim sebagai perjanjian oleh Penggugat ;
Bahwa hal tersebut di atas jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 1338 juncto Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang pada intinya mengatur bahwa suatu perjanjian berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya ;
Bahwa dalam suatu gugatan, pihak yang ditarik sebagai Tergugat haruslah pihak yang memiliki kedudukan dan kepastian yang tepat. Keliru dan salah dalam menarik pihak sebagai Tergugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil ;
Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan yang bertindak sebagai Penggugat maupun yang ditarik sebagai Tergugat, dikualifikasi mengandung error in persona (Vide M. Yahya Harap, “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan” (Jakarta Sinar Grafika), 2005, hlm. 111) ;
Bahwa akibat hukum dari gugatan yang error in persona sebagaimana gugatan Penggugat adalah gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil dan oleh karenanya dikualifikasikan mengandung cacat formil dan lebih lanjut, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke berklaard) ;
Bahwa berdasarkan doktrin hukum acara perdata dari M. Yahya Harahap dalam perkara yang timbul dari perjanjian, pihak yang sah untuk bertindak sebagai Penggugat atau Tergugat adalah terbatas pada diri pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam perjanjian. Prinsip ini disebut juga contracting party pada satu sisi dihubungkan dengan sifat hak relatif yang melekat pada perjanjian di sisi lainnya ;
Oleh karena itu, yang dapat menjadi pihak Penggugat maupun Tergugat dalam sengketa yang timbul dari suatu perjanjian hanya terbatas pada pihak yang terlibat menjadi pihak dalam perjanjian yang menjadi pokok sengketa (Vide M. Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan. Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan” (Jakarta : Sinar Grafika), 2005, hlm. 114) ;
Bahwa pihak ketiga yang tidak ikut dalam perjanjian TIDAK DAPAT dijadikan sebagai Tergugat, hal mana akan mengakibatkan salah sasaran dan keliru dalam menggugat ;
Bahwa hal tersebut di atas sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI. No.1270 K/Pdt/1991 tanggal 30 Nopember 1993 yang menegaskan bahwa suatu perjanjian, sesuai dengan ketentuan Pasal 1340 KUHPer, hanya engikat mereka yang membuatnya ;
Dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian di atas jelas terbukti bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan gugatan yang error in persona Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menolak gugatan atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
DALAM EKSEPSI TERGUGAT III :
Bahwa gugatan Penggugat salah alamat karena Menteri Negara BUMN adalah Wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham PT.Garuda Indonesia (Pesero), bukan selaku Pemegang Saham PT GMF (Tergugat I). Dalam kedudukannya selaku pemegang saham PT Garuda Indonesia pihak Tergugat III telah mendelegasikan tugas pengurusan perusahaan kepada Direksi sesuia dengan mekanisme korporasi sebagaimana di atur dalam ketentuan perundangan ;
DALAM EKSEPSITURUT TERGUGAT :
Bahwa untuk mewakili kepentingan dalam perkara a quo, Penggugat telah memberikan kuasa kepada Dinalara Butar-Butar, SH., dan kawan-kawan dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Alice Tansari selaku Managing Director ;
Bahwa berdasarkan pasal 123 ayat (1) HIR penunjukan kuasa untuk mewakili pihak dalam persidangan dilakukan dengan Kuasa Khusus berbentuk tertulis atau akta yang disebut Surat Kuasa Khusus. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31/P/169/M/1959 tanggal 19 Januari 1959 telah dirinci hal-hal yang perlu dimuat dalam Surat Kuasa Khusus, antara lain identitas para pihak yang berperkara ;
Bahwa dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Penggugat (Akta Pendirian No.2 tanggal 9 April 2008) secara jelas dan tegas menyatakan :
(1) Direksi berhak mewakili perseroaan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, ……dst. ;
(2) a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan ;
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Penggugat tersebut dalam butir 3 diatas, maka Managing Director tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Penggugat di dalam maupun di luar Pengadilan, sehingga pemberian kuasa dari Penggugat kepada Kuasa Hukum sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Alice Tansari selaku Managing Director adalah tidak sah sejak awal. Dengan tidak sahnya pemberian kuasa dari Penggugat kepada Kuasa Hukum, maka Kuasa Hukum tidak memiliki kewenangan untuk mewakili Penggugat dalam perkara ini. Dengan demikian seluruh tindakan Kuasa Hukum yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa tersebut termasuk mengajukan gugatan tertanggal 1 Agustus 2008 yang diregister dengan Nomor 269/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst., adalah tindakan yang tidak sah dan tidak mengikat ;
Bahwa Ny. Retnowulan Sutantio, SH., dan Iskandar Oeripkartawinata, SH., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Prakek (Penerbit Alumni, Bandung, Cetakan ketiga, 1983, hal. 24) menyatakan :
“Pengajuan gugat secara keliru, artinya yang ditujukan terhadap orang yang sesungguhnya tidak dapat mewakili seseorang atau oleh seseorang yang tidak/bukan wakil yang sah dari pihak Penggugat, berakibat sangat buruk bagi Penggugat. Gugat akan tidak diterima, hal mana berarti kehilangan waktu, uang dan tenaga dengan percuma” (bukti TT-1) ;
Bahwa M. Yayah Harahap, SH. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata (Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan kelima, 2007, hal. 437) menyatakan : “Dasar hukum pemberian kuasa, harus diberikan, dibuat dan ditandatangani oleh orang yang berwenang untuk itu. Misalnya surat kuasa diberi dan ditandatangani oleh Komisaris Perseroan. Padahal berdasarkan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 82 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan tegas mengatakan, yang bertindak mewakili perseroan di dalam maupun di luar peradilan adalah Direksi. Berarti yang berwenang memberi kuasa untuk bertindak mewakili perseroan di PN adalah Direksi. Dengan demikian, surat kuasa yang dibuat dan menandatanagni Komisaris untuk dan atas nama perseroan, tidak sah.” (bukti TT-2) ;
Bahwa yurisprudensi terhadap permasalahan surat kuasa khusus telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Kasasi perkara No.10K/N/1999 tanggal 18 Mei 1999. Dalam pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah Agung pada prinsipnya menyatakan Surat Kuasa yang dipegang penerima kuasa dibuat dan ditandatangani oleh orang atau badan maupun pejabat yang tidak berwenang untuk itu (unauthorize person) atau tidak memiliki kemampuan untuk itu (incapability), sehingga surat kuasa tersebut sejak semula tidak sah (illegal). Mengingat permohonan pailit dibuat, ditandatangani dan diajukan oleh Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang tidak sah, dengan sendirinya menurut hukum permohonan dimaksud mengandung cacat formil dalam bentuk : gugat diajukan oleh orang yang tidak berhak untuk itu atau oleh orang yang tidak berkapasitas sebagai personan standi in judicio mengajukan permohonan (bukti TT-3) ;
Bahwa dalam sidang tanggal 27 Agustus 2008, Majelis Hakim telah mengingatkan kepada Kuasa Hukum mengenai kewenangan Pemberi Kuasa yang tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Penggugat dan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk memperbaiki Surat Kuasa tersebut. Dalam sidang berikutnya Kuasa Hukum Penggugat hanya menyampaikan surat tertanggal 4 September 2008 perihal Perbaikan Nama dan Jabatan Pemberi Kuasa/Penggugat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum (Penerima Kuasa dalam Surat Kuasa tersebut) :
Bahwa tindakan Kuasa Hukum dengan membuat dan menandatangani surat tersebut dalam butir 8 diatas bertentangan dengan ketentuan Pasal 1797 dan Pasal 1800 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana ketentuan kedua pasal tersebut menyatakan Penerima Kuasa tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang melampaui kewenangannya yang tercantum dalam Surat Kuasa dan Penerima Kuasa hanya dapat melaksanakan kuasa tersebut. Dengan demikian kewenangan untuk merubah Surat Kuasa berada pada Pemberi Kuasa selaku pemilik kekuasaan/kewenangan, sehingga perubahan kedudukan pemberi kuasa hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kuasa. Dengan tidak berwenangnya Penerima Kuasa untuk merubah Surat Kuasa, maka secara hukum tidak ada perbaikan/perubahan terhadap Surat Kuasa tertanggal 29 Juli 2008 ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim untuk kiranya berkenan memutuskan dalam eksepsi dan terpisah dari pokok perkara sebagai berikut :
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat ;
2. Menyatakan Penggugat tidak memiliki hak dan kepasitas sebagai Penggugat ;
3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No.269/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst., tanggal 11 Maret 2009 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat ;
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
1. Menerima eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III ;
2. Menyatakan bahwa Tergugat II dan Tergugat III dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini ;
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadap surat Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi perihal Repair Cost For CFM.56 – 3C1, ESN.857854 dan ESN,724662 tertanggal 14 Juni 2007 ;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat rekonvensi secara seketika dan sekaligus ;
a. Uang sejumlah US $ 256.266 (dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam Dolar Amerika Serikat) ;
b. Bunga sebesar 6 % (enam persen) pertahun dari US $ 256.266 dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam Dolar Amerika Serikat) terhitung sejak tanggal 17 Nopember 2007 ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
- Menghukum Penggugat Konvensi / tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.431.000,00 (empat ratus tiga puluh satu ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat / Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No.503/Pdt/ 2009/PT.DKI., tanggal 15 Januari 2010 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 02 Maret 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Maret 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.21/SRT.PDT.KAS/2010/PN.JKT.PST., jo No.269/PDT.G/2008/-PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 Maret 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh para Tergugat/para Terbanding yang masing-masing pada tanggal 05 September 2010, 16 April 2010, 13 April 2010 dan 29 April 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maing-masing pada tanggal 17 September 2010, 29 April 2010 dan 12 Mei 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Putusan Judex Facti Tidak Dan/Atau Salah Dalam Menerapkan Hukum Dan Atau Melanggar Hukum Yang Berlaku Karena Telah Salah Menerapkan Hukum Acara Perdata, Khususnya Hukum Pembuktian ;
Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada halaman 124-125 yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pada menyatakan :
“Bahwa dari kalimat “bebas dari, cacat dalam pengerjaan” tersebut menurut Majelis Hakim harus diartikan bahwa yang dijamin oleh Tergugat I tersebut meliputi adanya kecacatan dalam penggantian dan pemasangan 5 (lima) bearing/bantalan paras atau juga akibat dalam penggantian 5 (lima) bearing tersebut menyebabkan bagian-bagian yang lainnya mengalami kerusakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena kerusakan mesin pesawat ESN 857854 milik Penggugat tersebut bukan disebabkan karena kecacatan dalam penggantian dan pemasangan 5 (lima) bearing oleh Tergugat I dan bukan diakibatkan dalam lingkup yang dijamin atau digaransi oleh Tergugat I berdasarkan poin 11 surat tertanggal 14 Juni 2007 ;
Menimbang, bahwa oleh karena kerusakan tersebut tidak termasuk dalam lingkup kerusakan yang dijamin atau digaransi oleh Tergugat I maka menurut hukum Tergugat I tidak mempunyai kewajiban untuk memperbaiki kerusakan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat I tidak terbukti melakukan wanprestasi sebagaimana didalilkan dalam gugatan Penggugat ;
Selain itu kemudian Majelis Hakim Judex Facti menyimpulkan (dalam pertimbangan putusan halaman 124 alinea ke-4 menyatakan :
”Menurut saksi Dwimarta Nurjaya, ST, MT kerusakan tersebut karena faktor umur yang bisa terjadi karena kelelahan dalam pemakaian/ pengoperasian/berdasarkan pendapat ahli dan keterangan saksi tersebut maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan bahwa kerusakan pada mesin pesawat ESN 857854 tidak disebabkan karena penggantian dan pemasangan 5 (lima) bearing oleh Tergugat I” ;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas secara tegas Pemohon Kasasi menyatakan keberatan karena pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak didasari oleh pemahaman bukti-bukti yang menjadi fakta-fakta hukum sebagaimana telah terungkap dalam persidangan dan sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil hukum yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding/Penggugat ;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan melalui bukti P-2a yaitu masa garansi perbaikan yang disepakati antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi I adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak mesin dipasangkan pada pesawat Pembanding atau 1.000 (seribu) jam terbang dengan ketentuan mana yang terlebih dahulu. Sebagaimana diatur secara jelas dalam poin 11 surat dari Termohon Kasasi I Nomor : GMF/TP 2085/07 tertanggal 14 Juni 2007, yang secara tegas menyatakan :
“GMF warrants to Batavia Air that the work performed under this agreement will, at the time of redelivery, be free from defects in workmanship for a period of twelve (12) months from the date of redelivery of the engine or of instalation of the engine or 1.000 flight Hours of operation engine wichever shall first occur ...”;
Bahwa berdasarkan bukti hukum tersebut maka sepatutnya Majelis Hakim Judex Facti “tidak dapat” menafsirkan bahwa garansi hanya meliputi adanya kecacatan dalam penggantian dan pemasangan 5 (lima) bearing/bantalan poras atau juga akibat dalam penggantian 5 (lima) bearing tersebut menyebabkan bagian-bagian yang lainnya mengalami kerusakan” hanya dengan menafsirkan sebuah kalimat “be free from defects in workmanship” (“bebas dari cacat dalam pengerjaan”) ;
Bahwa bukti hukum yang sebenarnya terjadi adalah pada awalnya Pemohon Kasasi menyerahkan Mesin ESN 857854 kepada Termohon Kasasi I secara utuh dan Termohon Kasasi I pun menerima mesin ESN 857854 milik Pemohon Kasasi tersebut secara utuh. Selain itu Termohon Kasasi I pun mengetahui latar belakang mesin ESN 857854 tersebut yaitu merupakan mesin Ex. Adam Air yang mengalami Hardlanding. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan melalui keterangan Saksi Fakta Eko Suhartono yang di bawah sumpah menyatakan dalam persidangan yaitu mesin ESN 857854 pernah digunakan oleh pesawat yang pernah jatuh di Surabaya. Berdasarkan hal itu artinya untuk perbaikan mesin ESN 857854 Pemohon Kasasi menyerahkan secara utuh satu bundel mesin, berkaitan untuk over haul atau pergantian 5 (lima) bearing itu bukan keinginan Pemohon Kasasi tapi rekomendasi dari Termohon Kasasi I, karena kembali Pemohon Kasasi tegaskan : mesin diserahkan secara utuh (bulat) sehingga sepatutnya jaminan itu berlaku juga secara utuh atau bulat terhadap seluruh mesin, sebagaimana telah dijelaskan dalam poin 4 di atas ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka secara jelas dan nyata terbukti pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum Acara Perdata khususnya mengenai Hukum Pembuktian dalam perkara ini, karena bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam hal ini Bukti P-2a dipertimbangkan secara salah dan keliru oleh Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (tanpa mengkaitkan dan menghubungkan dengan bukti-bukti Pemohon Kasasi tersebut secara satu kesatuan), sehingga dengan demikian jelas keputusan hukum Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut adalah bertentangan dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 4404 K/Pdt/1986 bertanggal 29 Agustus 1988 yang dimuat dalam Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IV, Mei 1989, No. 44, halaman 26, yang amar pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagai berikut :
“..., Judex Facti salah menerapkan hukum, karena keliru dalam menilai alat-alat bukti yang mendasarkan putusannya, ...” ;
(Mohon lihat juga Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 4057 K/Pdt/1986 bertanggal 30 April 1988, yang dimuat dalam Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun IV, Desember 1988, No. 39, halaman 93 dan MARl No. 645 K/Sip/1983 bertanggal 14 Juni 1984) ;
Bahwa selain dari pada itu berdasarkan bukti-bukti hukum yang terungkap dalam persidangan khususnya yang diterangkan oleh saksi-saksi dan ahli-ahli, baik yang diajukan oleh Pemohon Kasasi maupun para Termohon Kasasi terungkap suatu bukti hukum/fakta hukum yang menjelaskan ternyata Termohon Kasasi banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap standard operasional prosedur sebagai bengkel pesawat yang notabenenya ”resmi” dan ”rekomended”. Hal mana terbukti setelah Termohon Kasasi I menerima mesin ESN 857854 milik Pemohon Kasasi seharusnya Termohon Kasasi I berdasarkan Bukti Surat CASR 142.221 huruf (c) ayat (1) pon (iii) yang terdapat pada Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 2004 tanggal 30 Maret 2004 ;
“Kewajiban GMF untuk memeriksa semua barang yang telah mengalami kecelakaan untuk mengetahui apakah ada kerusakan yang tersembunyi sebelum dilakukan pemeliharaan pemeliharaan pencegahan atau perubahan ;
Bahwa Kewajiban Termohon Kasasi I agar melakukan pemeriksaan awal sebelum memberikan rekomendasi perbaikan terhadap mesin pesawat milik Pemohon Kasasi diperkuat dengan fakta hukum melalui keterangan ahli-ahli antara lain :
Keterangan Ahli : Diding Sunardi, ST, SC., MM., yang di bawah sumpah menyatakan dalam persidangan yaitu : Bahwa untuk melakukan perbaikan pada kerusakan yang tidak dideteksi itu hanya terbatas kepada pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan untuk melakukan pengecekan yang tidak dideteksi adalah setelah accident itu hanya terbatas kepada apa yang dikerjakan, mengacu pada manual dari Pabrik pesawat tersebut Artinya harus mengacu pada CFM56-3Cl Engine Shop Manual dan berkoordinasi dengan GE (pabrik pembuat mesin) ;
Keterangan Ahli : Buyung Haryanto yang di bawah sumpah menyatakan dalam persidangan yaitu : apabila terjadi kecelakaan pesawat, mesin masih dapat dipergunakan lagi asal dilakukan evaluasi perbaikan dan ada proses-proses tertentu atau prosedur-prosedur tertentu yang harus dilakukan untuk menggunakan mesin atau bagian-bagian pesawat yang pernah mengalami kecelakaan dan biasanya pihak bengkel apabila menerima suatu barang yang mengalami kejadian yang sangat luar biasa maka pihak bengkel ini akan melakukan komunikasi dengan pabrik mengenai mesin, karena pabrik mesin yang tahu persis apa yang harus dilakukan apabila mesin ini mengalami kejadian yang luar biasa yang diluar kemampuan bengkel ;
Keterangan ahli : Prof. DR. Ir. Marjono Siswo Suwarno yang di bawah sumpah menyatakan dalam persidangan yaitu : ada kewajiban Shop (Tergugat I selaku Bengkel) menanyakan kepada Manufacture (pabrik/pembuat mesin pesawat) kalau mesin pesawat itu Ex. Hard landing ;
Akan Tetapi Berdasarkan Bukti-Bukti Dan Fakta-Fakta Dalam Persidangan Hal-Hal Tersebut Tidak Dilakukan Oleh Termohon Kasasi I. Hal Mana Terungkap Berdasarkan Keterangan Saksi Eko Suhartono Yang Merupakan Perwakilan Dari G.E. (Pabrik Pembuat Mesin Pesawat) Tidak Pernah Dihubungi Oleh Tergugat I/Terbanding I/Termohon Kasasi I Dalam Melakukan Perbaikan Dan/Atau Perawatan Terhadap Mesin Pesawat Milik Pemohon Kasasi. Sehingga Menurut CFM-56, Tindakan Tergugat I/Terbanding I/Termohon Kasasi I Yang Tidak Pernah Berkonsultasi Dengan G.E. Merupakan Tindakan Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Perawatan Manual ;
Catatan : Sepatutnya Bukti Dan Fakta Ini Dijadikan Bahan Pertimbangan Oleh Majelis Hakim Judex Facti Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Ini ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut terbukti Termohon Kasasi I sebagai bengkel telah lalai dalam melakukan pengecekan terlebih dahulu, sebelum dilakukan pemeliharaan atau perbaikan terhadap mesin tersebut, karena seharusnya dari awal kerusakan yang terjadi tersebut akibat hardlanding pada saat mesin tersebut dimasukkan ke bengkel Termohon Kasasi I, maka cacat tersebut seharusnya dapat terdeteksi dan hal tersebut dapat direkomendasikan Termohon Kasasi I di dalam proposal yang ditujukan terhadap Pemohon Kasasi untuk dilakukan perbaikan atau pemeliharaan, jadi seharusnya rekomendasi tersebut tidak hanya perbaikan bearing saja. Hal ini sesuai dengan CASR 145.211 huruf (c) ayat (1) poin (iii) yang terdapat pada Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 2004 tanggal 30 Maret 2004 : Kewajiban GMF untuk memeriksa semua barang yang telah mengalami kecelakaan untuk mengetahui apakah ada kerusakan yang tersembunyi sebelum dilakukan pemeliharaan pemeliharaan pencegahan atau perubahan ;
Bahwa kemudian Termohon Kasasi I memberikan rekomendasi perbaikan terhadap mesin pesawat ESN 857854 hanyalah penggantian 5 (lima) bearing dan overhaul. Hal mana dibuktikan dengan dikirimkannya proposal dari Termohon Kasasi I (Bukti P-2), artinya Termohon Kasasi I merekomendasikan keadaan mesin ESN 857854 dalam kondisi baik dan hanya mengganti 5 (lima) bearing dan overhaul saja. Dalam kondisi tersebut Pemohon Kasasi sebagai konsumen danlatau pengguna jasa menyetujui proposal dari Termohon Kasasi I tersebut. Dan secara “utuh” mesin tersebut diserahkan kepada Temohon Kasasi I. Berdasarkan hal tersebut sehingga sepatutnya garansi yang diberikanpun secara utuh terhadap seluruh mesin pesawat. Karena Pemohon Kasasi tegaskan kembali rekomendasi perbaikan atau penggantian bearing dan overhaul bukan dari Pemohon Kasasi melainkan dari Termohon Kasasi I berdasarkan proposal yang dikirimkan kepada Pemohon Kasasi ;
Bahwa kemudian Termohon Kasasi I mendalilkan hal mana dalil tersebut dibenarkan oleh Majelis Hakim Judex Facti yaitu mengenai dalil yang “seenaknya” saja menyatakan bahwa kerusakan pada mesin pesawat ESN 857854 tidak disebabkan karena penggantian dan pemasangan 5 (lima) bearing tapi karena faktor umur yang bisa terjadi karena kelelahan dalam pemakaian/pengoperasian. Hal ini sangat tidak benar karena sepatutnya Termohon Kasasi I pada saat menerima mesin pesawat ESN 857854 sudah dapat memprediksi hal tersebut (faktor kelelahan tersebut), sehingga rekomendasi perbaikan tidak hanya pada penggantian bearing dan overhaul saja, karena pada awalnya mesin tersebut dalam keadaan dapat dipergunakan. Penggantian bearing dan overhaul dilakukan bukan karena mesin tersebut tidak berfungsi, akan tetapi semata-mata untuk memenuhi ketentuan penerbangan yang berlaku di Indonesia. Dari segi teknik harus dilakukan Overhaul dan penggantian bearing agar mesin pesawat layak terbang sesuai dengan jam terbangnya, dan ini adalah merupakan kewajiban suatu bengkel untuk mencari cacat tersembunyi dan merekomendasikan hal tersebut untuk diperbaiki oleh pemilik pesawat dan pemilik pesawat tidak boleh menolak untuk memperbaikinya dan harus memperbaikinya atas rekomendasi dari bengkel tersebut ;
Bahwa hal ini semakin memperkuat adanya fakta hukum bahwa adanya “cacat tersembunyi” dalam pelaksanaan proposal tersebut oleh Termohon Kasasi I, dimana seharusnya cacat tersebut seharusnya pada awal harus dapat dideteksi oleh Termohon Kasasi I dan merekomendasikan kepada Pemohon Kasasi untuk dapat dilakukan perbaikan, jadi jelas Termohon Kasasi I sebagai bengkel AMO lalai atau tidak profesional dalam melakukan pemeriksaan untuk merekomendasikan yang akan diperbaiki, seharusnya tidak cukup hanya perbaikan bearing saja dan hal ini membuktikan adanya sikap itikad tidak baik dari Termohon Kasasi I serta merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan dapat disimpulkan Termohon Kasasi I berkeinginan untuk melepaskan tanggung jawab hukumnya terhadap Pemohon Kasasi ;
Bahwa dengan demikian secara tegas terbukti putusan Judex Facti Pengadilan telah diputus secara tidak cermat dalam pertimbangan hukumnya dengan tanpa mengedepankan fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan perkara a quo yang nyata-nyata telah merugikan kedudukan hukum Pemohon Kasasi sebagai seorang subjek hukum yang mempunyai hak untuk memperoleh keadilan ;
Putusan Judex Facti Tidak Dan/Atau Salah Dalam Menerapkan Hukum Perseroan Terbatas Khususnya 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti yang pada kesimpulannya menyatakan :
”Tergugat II dan Tergugat III dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini” ;
Dengan alasan bahwa Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Pemohon Kasasi ;
Bahwa hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang PT karena sebagaimana diakui oleh Termohon Kasasi II bahwa Termohon Kasasi II dahulu Tergugat II adalah pemegang saham pada Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I, oleh karenanya walaupun tidak ada hubungan kontraktual dengan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat akan tetapi jika terdapat tuntutan pertanggung jawaban dari pihak lain dalam hal ini Pemohon Kasasi, maka Termohon Kasasi II sebagai pemegang saham dapat bertanggung jawab asalkan tidak melebihi saham yang dimilikinya, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995) :
“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang d/buat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki ;
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995) :
Ketentuan dalam ayat ini mempertegas ciri perseroan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya ;
Artinya pertanggung jawaban pemegang saham dapat dimintakan asalkan tidak melebihi saham yang dimilikinya. Berdasarkan hal ini maka sepatutnya Majelis Hakim judex Facti bukan secara langsung menyatakan Tergugat II/Termohon Kasasi II dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini ;
Bahwa oleh karenanya gugatan Pemohon Kasasi yang meminta Termohon Kasasi II selaku owner tidak bisa lepas tangan dan turut bertanggung jawab atas tindakan wanprestasi anak perusahaannya tersebut cukup beralasan hukum untuk dikabulkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia dan Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Bahwa berkaitan dengan adanla tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II secara tanggung renteng yang ditafsirkan oleh Termohon Kasasi II bahwa seakan-akan hal tersebut menggabungkan antara gugatan wanprestasi dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Hal tersebut diajukan oleh Pemohon Kasasi dengan dasar ada Jurisprudensi Mahkamah Agung yang mengatur tentang ganti rugi bahwa tuntutan ganti rugi dalam suatu perkara perdata harus didukung dengan alat-alat bukti dalam arti suatu tuntutan ganti rugi haruslah dibuktikan secara riil terperinci, bukan berdasarkan pada pengandaian, perkiraan sepihak dan asumsi subyektif sifatnya. (Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 598 K/Sip/1971, tanggal 18 Desember 1971). Hal ini hanya berlaku pada ganti kerugian yang bersifat aktual, dimana ganti rugi aktual merupakan ganti rugi terhadap kerugian yang benar-benar telah dialami secara nyata. Dan menurut hukum kebiasaan ganti rugi yang aktual paling umum dan mudah diterima secara hukum dalam hal perbuatan melawan hukum akibat wanprestasi kontrak. (Munir Fuady, SH. MH. LLM., dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer”, 2002, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, halaman 142) ;
Bahwa sama halnya dengan Termohon Kasasi II di atas maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebagaimana didalilkan oleh Termohon Kasasi III sendiri yaitu : pada halaman 2, alinea ke-2 pada eksepsi dalam jawaban Tergugat III yang menyatakan bahwa Menteri Negara BUMN adalah wakil pemerintah selaku pemegang saham PT. Garuda Indonesia (persero), dan seterusnya. Begitu pula kaitannya Direksi PT. Garuda Indonesia (persero) dengan PT. Garuda Indonesia dengan Direksi PT. GMF Aero Asia, Direksi PT. Garuda Indonesia (persero) juga telah mendelegasikan tugas pengurusan perusahaan kepada Direksi PT. GMF Aero Asia ;
Artinya secara tidak langsung ada keterkaitan pertanggung jawaban struktural yang tidak dapat dipisahkan antara Menteri Negara BUMN, PT. Garuda Indonesia (persero), dan Direksi PT. GMF Aero Asia. Oleh karenanya, adalah sudah tepat dan benar jika Penggugat dalam gugatannya menjadikan Menteri Negara BUMN sebagai Termohon Kasasi III dahulu sebagai Tergugat III ;
Bahwa selain itu, pertentangan dapat dilihat juga pada kutipan pasal yang dituliskan dalam eksepsi Termohon Kasasi III, yaitu :
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995) :
“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki” ;
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995) :
Ketentuan dalam ayat ini mempertegas ciri perseroan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya ;
Bahwa berdasarkan kutipan pasal tersebut di atas, sangat tepat dan benar apabila Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dalam gugatannya mengikut sertakan Menteri Negara BUMN sebagai pihak. Hal ini sesuai dengan pengakuan Termohon Kasasi III yang dijelaskan dalam eksepsinya yang menyatakan Menteri Negara BUMN adalah wakil Pemerintah selaku pemegang saham, sehingga sedikit banyak akan terkena dampak tanggung jawab terhadap saham yang dimilikinya ;
Bahwa selain dari pada itu berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan ahli : DR. K. Martono, SH. LLM. di bawah sumpah dan dimuka persidangan menyatakan : jika pesawat itu rusak kemudian diperbaiki oleh bengkel dan dalam masa garansi rusak lagi maka yang bertanggung jawab adalah Pemerintah dalam arti Regulator kenapa demikian karena Pemerintah ikut bertanggung jawab mengawasi dan tanggung jawab dalam arti liability adalah mereka yang mengerjakan atau bengkel yang mengerjakan ;
Bahwa Berdasarkan Alasan Tersebut Di Atas, Maka Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Judex Facti Telah Salah Dan Keliru Dalam Menerapkan Hukum Perseroan Terbatas Khususnya 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Sehingga Cukup Beralasan Bagi Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Memeriksa Perkara Ini Untuk Membatalkan Putusan Judex Facti Dalam Perkara A quo Dan Mengabulkan Gugatan Pemohon Kasasi Dahulu Penggugat Untuk Seluruhnya ;
Begitu juga halnya dengan Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I dan atau Temohon Kasasi II dahulu Tergugat II yang telah mengasuransikan jasa pekerjaannya kepada turut Termohon Kasasi, sudah selayaknya untuk menanggung seluruh biaya-biaya yang diderita oleh pihak ketiga dalam hal ini adalah Pemohon Kasasi ;
Bahwa oleh karena Termohon Kasasi I dan atau Termohon Kasasi II tidak mau secara sukarela untuk mengklaim asuransi terhadap kerugian yang diderita oleh Pemohon Kasasi akibat dari kelalaianjkesalahan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I, maka sudah sewajarnya apabila Pemohon Kasasi meminta bantuan kepada Termohon Kasasi III selaku wakil pemerintah dan juga pemegang saham atau pemilik modal dalam kegiatan BUMN untuk memerintahkan turut Termohon Kasasi menanggung biaya perbaikan sesuai dengan nilai asuransi yang ada ;
Bahwa terungkap fakta hukum secara gamblang dimana turut Termohon Kasasi telah mengakui bahwa sudah ada perjanjian asuransi yang dikenal dengan Polis Airline Hull and Spares “All Risks” and Liabilty (Including Personal Accident) Insurance No. 201.301.110.07.0010 (selanjutnya disebut “Polis”) ;
Artinya, sangat berdasarkan hukum sekali apabila Pemohon Kasasi meminta kepada Termohon Kasasi I untuk mengajukan klaim kepada turut Termohon Kasasi, karena dengan adanya klaim dari Termohon Kasasi I secara otomatis, turut Termohon Kasasi dapat langsung melakukan penelitian oleh lembaga yang berkompeten dalam hal ini independent Surveyor dan Independent Loss Adjuster yang masing-masing bertugas mencari fakta penyebab terjadinya kerugian ;
Bahwa dengan demikian, tuntutan Pemohon Kasasi agar Termohon Kasasi I mengajukan klaim asuransi kepada turut Termohon Kasasi adalah tuntutan yang sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam perjanjian asuransi. Sehingga sangat keliru turut Termohon Kasasi berdalil bahwa tuntutan Pemohon Kasasi atas kerusakan mesin pesawat terlalu dini atau prematur ;
Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tidak Memberikan Pertimbangan Hukum Yang Cukup (Onvoeldonde Gemotiveerd) Dalam Putusannya ;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, maka secara jelas dan nyata Majelis Hakim Judex Facti telah terbukti telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum Acara Perdata khususnya Hukum Pembuktian dan juga ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sehingga jelaslah bahwa putusan hukum (Judex Facti) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jo. putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memliki pertimbangan hukum yang cukup (onvoeldonde gemotiveerd) ;
Bahwa selain itu dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim (Judex Facti) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga terdapat pertentangan antara pertimbangan putusan dengan Memori Banding dalam pertimbangan putusannya pada halaman 6 alinea ke-2 menyatakan tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, padahal Pembanding dalam memori bandingnya telah melampirkan tambahan alat bukti tertulis sebagai hal-hal baru yang patut untuk dipertimbangkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi berupa :
Alat bukti tertulis Laporan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Departemen Perhubungan R.I. tentang insiden pesawat yang menggunakan mesin pesawat Type CFM56-3C1 dengan nomor seri ESN 857854 ;
Alat bukti tertulis Laporan awal investigasi Tergugat I tentang kerusakan mesin pesawat Type CFM56-3C1 dengan nomor seri ESN 857854 ;
Alat bukti tertulis Engine Shop Manual CFM56-3 tentang prosedur bengkel pesawat terbang dalam melakukan perbaikan dan/atau perawatan terhadap mesin pesawat Type CFM56-3C1 ;
Alat bukti tertulis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR) Part 145 Revision 2 yang terdapat dalam lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 40 Tahun 2004 tentang prosedur dalam melakukan pemeriksaan danlatau perbaikan terhadap mesin digunakan oleh pesawat terbang yang pernah mengalami kecelakaan;
Bahwa, oleh karena Terbukti Judex Facti tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoeldonde gemotiveerd) maka adalah beralasan putusan Judex Facti a quo dibatalkan oleh Judex Juris di tingkat kasasi. Hal mana sebagaimana dinyatakan dalam pendapat ahli hukum Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., yang menyatakan :
“Betapa pentingnya alasan-alasan sebagai dasar putusan dapat kita lihat dari beberapa putusan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) merupakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan” (M.A. 22 Juli 1970 No. 638K/Sip.1969, I.I.Pen. 111/70. Halama, 101, M.A.16 Des. 1970 No.492 K/Sip/1970, I.I.I/70, halaman 50)” ;
(“Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi kelima, Penerbit : Liberty Yogyakarta, halaman 14) ;
Bahkan hal mana dipertegas kembali berdasarkan Jurisprudensi Mahkamah Agung. No. 588K/Sip/1975, tanggal 13 Juli 1976, yang menyatakan :
“Keputusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, karena kurang terperinci, harus dibatalkan” ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas cukup beralasan hukum bagi Judex Juris (Mahkamah Agung/Majelis Hakim Kasasi) untuk membatalkan putusan Judex Facti, Atau dengan kata lain putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta haruslah dibatalkan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke-1 s/d ke-3 :
Bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum :
1. Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu kerusakan mesin pesawat ESN.857854 milik Penggugat bukan disebakan adanya kelalaian dalam penggantian dan pemasangan bantalan poros/bearing No.1 s/d No.5 oleh Tergugat I, sehingga kerusakan tersebut tidak dalam lingkup yang di jamin oleh Tergugat I dalam surat tertanggal 14 Juni 2007 point 11. ;
2. Bahwa tidak ada kewajiban hukum dari Tergugat I untuk memper-baiki atau membiayai perbaikan kerusakan, sehingga tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I;
3. Bahwa keberatan ini tidak dapat dipertimbangkan, oleh karena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Metro Batavia tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari ditolak, dan Pemohon Kasasi sebagai pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. METRO BATAVIA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2011 oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LLM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM., dan Soltoni Mohdally, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hkaim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Reza Fauzi, SH.,CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd. ttd.
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM. Dr. Artidjo Alkostar, SH.,LLM.
ttd.
Soltoni Mohdally, SH.,MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. Materai……………… Rp. 6.000,- ttd.
2. Redaksi…………… Rp. 5.000,- Reza Fauzi, SH.,CN.
3. Administrasi Kasasi Rp. 489.000,- +
Jumlah……………. Rp. 500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003