542/C/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 542/C/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Lantai 2,Lobby Selatan Hangar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Also in 12 other cases
- 544 /C/PK/PJK/2014 (29 October 2014) — Mahkamah Agung
- 549/C/PK/PJK/2014 (29 October 2014) — Mahkamah Agung
- 734K/PDTSUS/2009 (18 November 2009) — Mahkamah Agung
- 545/C/PK/PJK/2014 (29 October 2014) — Mahkamah Agung
- 2923 K/Pdt/ 2010 (21 June 2011) — Mahkamah Agung
- 2531 K/Pdt/2010 (21 June 2011) — Mahkamah Agung
PUTUSAN SELA
PUTUSAN SELA
Nomor 542/C/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA, berkedudukan di Gedung Manajemen Garuda Lantai 2, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, selanjutnya memberi kuasa kepada : Aryandi, beralamat di Perumahan Taman Raya Citayam Blok C3 No. 11, Kelurahan Rawapanjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : DF/SKU-007/2013 tanggal 15 Januari 2013 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Dani Koesworo, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Anndy Dailami, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-2305/PJ./2013 tanggal 18 Oktober 2013 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40577/PP/M.VI/16/2012 tanggal 9 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Latar Belakang
Dari hasil pemeriksaan Masa Pajak Juli 2009, PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia mendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00320/207/09/051/11 tanggal 27 April 2011.
Pada surat kami Nomor : GMF/DF-2067/2011 tanggal 26 Juli 2011 kami melakukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut, dengan alasan bahwa berdasarkan bukti arus barang/jasa serta arus kas yang kami berikan kepada Tim Peneliti yang kami lampirkan juga dalam lampiran surat ini, kami bisa membuktikan bahwa faktur pajak yang kami kreditkan secara formil dan material benar adanya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari hasil Tim Penelitian Keberatan Nomor : LAP-399/WPJ.19/12 tanggal 18 April 2012 telah menerima sebagian keberatan kami.
Dasar dan Alasan Permohonan
Dasar Hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 tentang Kekuasaan Pengadilan Pajak.
Alasan Permohonan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 9 ayat (2) menyatakan sebagai berikut :
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”.
Bahwa menurut hemat kami dari aturan tersebut adalah kami dapat melakukan kredit pajak masukan kami, dan sepanjang pengetahuan kami dalam undang-undang tersebut Wajib Pajak tidak ada kewajiban untuk membuktikan bahwa PPN masukan yang telah dibayar tersebut telah dilaporkan dan disetorkan oleh perusahaan lawan transaksi kemudian baru dapat dilakukan pengkreditan. Bahwa dibuatnya undang-undang dan peraturan adalah dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum, kemudahan dan keadilan, serta menciptakan sistem perpajakan yang sederhana.
Sedangkan pihak pemeriksa pajak, pengkreditan pajak masukkan baru diakui dan bisa dikreditkan setelah ada konfirmasi dari KPP lawan transaksi telah dilaporkan.
Menurut hemat kami jika kredit pajak masukan yang telah kami bayarkan tidak dapat dikreditkan, dan harus bayar lagi dengan sanksi kenaikan 100% sangat memberatkan dan jauh dari keadilan.
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40577/PP/M.VI/16/2012 tanggal 9 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-456/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00320/207/09/051/11 tanggal 27 April 2011 Masa Pajak Juli 2009, atas nama : PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia, NPWP 02.239.283.1-093.000 d.h 02.239.283.1-051.000, beralamat di Gd. Manajemen Garuda Lt.3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40577/PP/M.VI/16/2012 tanggal 9 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : DF/SKU-007/2013 tanggal 15 Januari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 16 Januari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Januari 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 September 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Pajak No. Put. 40577/PP/M.VI/16/2012 tanggal 9 Oktober 2012 yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
Memutuskan
Menimbang bahwa kerena banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal maka pemeriksaan materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor; KEP-456/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012 tidak dapat diterima.
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 77 ayat (3) menyatakan pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Bahwa Pasal 91 huruf d dan e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut:
(d). Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab sebabnya.
dan
(e). Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak No. Put.40577/PP/M.VI/16/2012 tanggal 9 Oktober 2012 suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.”
Bahwa putusan pengadilan Pajak No. Put.40577/PP/M.VI/16/2012 tanggal 9 Oktober 2012 atas nama PT. Garda Maintenance Facility Aero Asia dikirim/diterbitkan tanggal 17 Oktober 2012 dengan demikian batas waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah tanggal 16 Januari 2012.
Bahwa yang menjadi perselisihan adalah penentuan syarat formil untuk mangajukan upaya banding sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fakta pada sidang pertama
PT Garuda Maintenance Facility (Pemohon Banding) telah membawa bukti kirim Keputusan yang kami banding berupa fax dari Kantor Pelayanan Pajak yang masih dalam jangka waktu 3 bulan. Diterima tanggal 23 Mei 2012.
Sementara pihak Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) tidak membawa bukti yang menyatakan bahwa surat keputusan yang dibanding telah lewat dari 3 (tiga) bulan, Majelis Hakim menunda sidang untuk memberikan waktu kepada terbanding meyiapkan bukti.
Fakta pada persidangan ke dua
Pihak Terbanding membawa bukti kirim pos, pemohon banding juga punya daftar surat masuk, dalam harapkan bisa menjadi bukti dipersidangan bahwa surat yang dikirim oleh Kanwil belum kami terima ;
Pemohon banding menyertakan juga surat Keputusan yang sama untuk masa Bulan November dan Desember yang oleh pos nyasar di kirim ke alamat lain (PT Garuda Indonesia).
Dan Pemohon Banding meminta waktu agar sidang ditunda agar dapat melakukan trace back atau penelusuran terhadap bukti kiriman surat tersebut kekantor pos sebagai bukti bahwa surat tersebut tidak terkirim ke alamat kami. Majelis Hakim tidak mengabulkan permintaan ini.
Menurut pendapat kami jika surat yang di kirim oleh kanwil melalui pos dan ternyata tidak sampai ke alamat kami ini merupakan suatu hal “Diluar Kekuasan Kami”.
Bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
Pasal 35 ayat (3).
“Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding”.
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.
Bahwa Majelis Hakim belum mempertimbangkan apakah surat yang dikirim oleh Terbanding sudah sampai ke alamat Pemohon Banding. Sehingga dua alat bukti berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 76 bisa terpenuhi sebelum mengambil keputusan.
Surat yang dikirim melalui pos tidak sampai ke alamat kami sehingga ini merupakan suatu hal diluar kekuasan kami, sehingga Pasal 35 ayat (3) tentang Pengadilan Pajak bisa menjadi rujukan Majelis Hakim.
Bahwa berdasarkan pada dalil “Substance Over Form”, bahwa kebenaran yang didasarkan pada kenyataan yang sesungguhnya seharusnya mengungguli status hukum nya, maka seharusnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan Permohonan Banding. Pengadilan Pajak adalah tempat untuk mencari keadilan bagi Wajib Pajak maka Wajib Pajak yang memperoleh ketidakadilan atas keputusan perpajakan yang dilkeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak wajib memberikan putusan yang adil atas banding tersebut.
Bahwa yang menjadi obyek sengketa adalah perbedaan pendapat antara Pemohon Terbanding dan Termohon Banding atas surat Nomor KEP-456/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012 tentang penolakan atas permohonan koreksi kredit pajak masukan.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali semula penggugat membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak No. Put.40577/PP/M.VI/16/2012 tanggal 9 Oktober 2012, maka dengan ini menyatakan sangat tidak setuju atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut. Pertimbangan majelis hakim karena alasan formal sementara alasan material belum ditelaah yang menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan keadilan sebagai berikut:
Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 9 ayat (2) menyatakan sebagai berikut:
"Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama".
Bahwa menurut hemat kami dari Undang-Undang tersebut adalah kami dapat melakukan kredit pajak masukan kami, dan sepanjang pengetahuan kami dalam undang-undang tersebut wajib pajak tidak ada kewajiban untuk membuktikan bahwa PPN masukan yang telah dibayar tersebut telah dilaporkan dan disetorkan oleh perusahaan lawan transaksi kemudian baru dapat dilakukan pengkreditan. Bahwa dibuatnya undang-undang dan peraturan adalah dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum, kemudahan dan keadilan, serta menciptakan sistem perpajakan yang sederhana.
Bahwa untuk tahun Pajak 2009 masalah tanggungjawab renteng telah di hapus dalam UU KUP dan tidak diatur dalam UU PPN.
Bahwa menurut hemat kami jika kredit pajak masukan yang telah kami bayarkan tidak dapat dikreditkan, dan harus bayar lagi dengan sanksi kenaikan 100% sangat memberatkan dan jauh dari rasa keadilan.
Bahwa setelah mempelajari dan meneliti pertimbangan majelis hakim dalam mengambil Putusan maka Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan ketidaksetujuan terhadap Putusan Majelis Hakim dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa menyangkut pengertian Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP, kami berpendapat sebagai berikut :
Pengertian keputusan perpajakan adalah keputusan menyangkut hak dan kewajiban Wajib Pajak;
Pengertian pelaksanaan keputusan perpajakan adalah menyangkut pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak;
Pengertian keputusan pelaksanaan keputusan perpajakan adalah keputusan konkrit menyangkut pelaksanaan keputusan perpajakan dalam arti keputusan Direktur Jenderal Pajak yang maksudnya mengabulkan, menolak atau tidak mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 35 ayat (3) “Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding”.
Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 9 ayat (2) "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama".
Bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dalil “Substance Over Form” dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengadili perkara kami dan dapat mempertimbangkan untuk membahas banding kami secara material.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa sebelum mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung menganggap perlu memberikan Putusan Sela dalam perkara ini karena Mahkamah Agung menganggap pemeriksaan Pengadilan Pajak Jakarta kurang lengkap, karena dalam pertimbangan hukum mengenai substansi belum diperiksa, maka perlu diadakan pemeriksaan kembali oleh Pengadilan Pajak, selanjutnya hasil pemeriksaan substansi tersebut dikirimkan ke Mahkamah Agung ;
Menimbang, bahwa karena substansi belum diperiksa, maka biaya perkara atas peninjauan kembali ini akan diputuskan dalam putusan akhir ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI,
SEBELUM MEMBERI PUTUSAN AKHIR
Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk membuka kembali persidangan dalam perkara ini, selanjutnya memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang yang akan ditentukan olehnya dan melakukan pemeriksaan tentang substansi ;
Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengirimkan kembali hasil pemeriksaan beserta berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung ;
Menetapkan, bahwa penetapan biaya perkara ini ditangguhkan sampai adanya putusan akhir ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 29 Oktober 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
ttd./Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N. ttd./Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S.
Untuk Salinan Panitera Pengganti,
MAHKAMAH AGUNG R.I. ttd./Fitriamina, S.H.,M.H.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, S.H.)
Nip. 220000754