2923 K/Pdt/ 2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2923 K/Pdt/ 2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Lantai 2,Lobby Selatan Hangar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Also in 12 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Metro Batavia tersebut
P U T U S A N
No. 2923 K/Pdt/ 2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. METRO BATAVIA, berkedudukan di Jl. Ir. H. Juanda No. 15, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada HENDRI JAYADI, S.H.; SAMUEL L. TOBING, S.H.; RADEN CATUR WIBOWO,S.H.; DINALARA DW BUTAR-BUTAR, S.H; , Advokat pada Biro Hukum PT. Metro Batavia yang beralamat kantor di Jl. Ir. H. Juanda No. 15, Jakarta Pusat, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n :
PT. GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA ( PT. GMF Aero Asia ), berkedudukan di Material Building PT GMF Aero Asia, lantai 1, Soekarno – Hatta International Airport, Cengkareng - Indonesia, Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Tergugat dan Penggugat telah saling mengikatkan diri untuk melakukan kerjasama dalam Long Term Agreement
Bahwa Penggugat adalah sebuah perusahaan untuk perawatan pesawat terbang yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Indonesia dengan No. 145/0100 untuk merawat dan mengoperasikan fasilitas yang terletak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Indonesia, untuk modifikasi, perawatan, perbaikan dan overhaul pesawat jet, sedangkan Tergugat adalah operator pesawat terbang Batavia Air.
Bahwa Tergugat berkeinginan untuk menggunakan secara eksklusif fasilitas dan kemampuan Penggugat sebagai sebuah perusahaan perawatan pesawat terbang untuk melakukan jasa perawatan pada armada pesawat terbang Tergugat, dimana Tergugat akan menggunakan jasa Penggugat untuk semua pekerjaan perbengkelan yang diperlukan untuk komponen-komponen dan mesin yang berhubungan dengan pesawat terbang atau pesawat terbang lain yang dioperasikan oleh Tergugat.
Bahwa Penggugat dan Tergugat melakukan kerjasama untuk semua pekerjaan perbengkelan yang diperlukan untuk komponen-komponen dan mesin yang berhubungan dengan pesawat terbang milik Tergugat atau pesawat terbang lain yang dioperasikan oleh Tergugat yang dituangkan dalam sebuah perjanjian bernama Long Term Agreement No. GMF/PERJ.DT-3046/2003 tertanggal 16 April 2003 ("Perjanjian Jangka Panjang"). Perjanjian Jangka Panjang tersebut telah ditandatangani oleh perwakilan yang sah dari kedua belah pihak pada saat itu, dimana Tergugat diwakili oleh Yudiawan Tansari sebagai President Director dan Penggugat diwakili oleh Hadinoto Soedigno selaku Chief Executive Officer.
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 24 angka 1 Perjanjian Jangka Panjang, perjanjian berlaku untuk masa 3 (tiga) tahun, yaitu sejak tanggal ditandatangani Perjanjian Jangka Panjang oleh kedua belah pihak, tanggal 16 April 2003 sampai dengan tanggal 16 April 2006.
Bahwa setelah jangka waktu Perjanjian Jangka Panjang berakhir pada tanggal 16 April 2006, berdasarkan Amandement No.1 to Long Term Aircraft Maintenance Agreement No. GMF/PERJ./DT-3046/2003 between PT Metro Batavia and PT GMF AeroAsia No. GMF/PERJ./AMAND.-1/TP-3046/03/06 tertanggal 5 September 2006 ("Amandemen Perjanjian Jangka Panjang"), pihak Tergugat dan Penggugat telah sepakat untuk melakukan perpanjangan Perjanjian Jangka Panjang, yang berlaku efektif sejak tanggal 17 April 2006 sampai dengan seluruh kewajiban terlaksana (vide Pasal 1 Amandemen Perjanjian Jangka Panjang).
Bahwa sama halnya dengan Perjanjian Jangka Panjang, Amandemen Perjanjian Jangka Panjang juga telah ditandatangani oleh perwakilan yang sah dari Penggugat dan Tergugat saat itu, dimana Penggugat telah diwakili oleh Hadinoto Soedigno selaku Chief Executive Officer dan Tergugat diwakili oleh Yudiawan Tansari selaku President Director.
Bahwa sesuai dengan definisi atau pengertian "Jasa" yang diatur dalam Pasal 1 Perjanjian Jangka Panjang, jasa yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah semua jasa yang disediakan oleh Penggugat untuk Tergugat pada sebuah pesawat terbang sesuai dengan perjanjian jangka panjang ini, sebagaimana disepakati dalam perincian kerja atau perubahan perintah kerja, apakah terdiri dari pelaksanaan modifikasi, perawatan, pengecekan perawatan, overhaul, perawatan atau jasa-jasa lainnya dan apakah jasa-jasa tersebut merupakan pekerjaan rutin atau pekerjaan non-rutin (selanjutnya disebut "Jasa").
Bahwa dengan demikian, Penggugat dan Tergugat telah saling mengikatkan diri untuk memenuhi setiap dan seluruh syarat dan ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian Jangka Panjang dan Amandemen Perjanjian Jangka Panjang (vide Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUH Perdata.
B. Penggugat dan Tergugat telah membuat Perjanjian mengenai pemberian Jasa oleh Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa dengan didasari oleh Perjanjian Jangka Panjang dan Amandemen Perjanjian Jangka Panjang, Tergugat telah meminta jasa Penggugat sebagai sebuah perusahaan perawatan pesawat terbang untuk melakukan perawatan pesawat dan/atau perbaikan pesawat dan/atau penjualan sparepart dan/atau penyewaan tools dan/atau penggunaan tenaga kerja, dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebagai berikut:
| No. | Perintah Kerja | Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian | Perjanjian Kerja dan Harga Jasa |
| 1. | Repair Order, Tertanggal 22 Februari 2008. Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | Repair as necessary and return to serviceable, terhadap: A/C Battery, part number 18550000, serial number 076487. | Cost Approval tertanggal 6 Maret 2008, CSTC/CA 017/03/08 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat Tanggal 10 Maret 2008, sebesar USD 327,88. |
Selanjutnya disebut "Perjanjian 1". | |||
| 2. | Repair Order, Tertanggal 22 Februari 2008 Pemohon : Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | Repair as necessary and return to serviceable, terhadap: A/C Battery, part number 30874-001, serial number 8909746. | Cost Approval tertanggal 6 Maret 2008, CSTC/CA 018/03/08 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat, Tertanggal 10 Maret 2008 sebesar USD 1.583,00. |
Selanjutnya disebut "Perjanjian 2". |
| No. | Perintah Kerja | Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian | Perjanjian Kerja dan Harga Jasa | ||
| 3. | Repair Order, tertanggal 8 April 2008 Pemohon : Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | Repair as Necessary and return to serviceable, terhadap A/C Battery, part number 30874-001, serial number 9003601. - | Cost Approval tertanggal 2 Mei 2008, CSTC/CA-001/05/08 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat, Tertanggal 5 Mei 2008 sebesar USD 278,00. | ||
Selanjutnya disebut "Perjanjian 3". | |||||
| 4. | Customer Work Order, No. CWO018751, tertanggal 3 Januari 2008, yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, No.CWO018681, tertanggal 8 Januari 2008,yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Costumer Work Order, No. CWO018731, Tertanggal 5 Januari 2008, yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat | Dolly Wheel Dolly Wheel Dolly | CGK Line Maintenance Technical Handling, Reff.: TLP/CA-084/08 tertanggal 15 Februari 2008, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tanggal 26 Februari 2008, dengan harga total USD 588,00. | ||
| No. | Perintah Kerja | Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian | Perjanjian Kerja dan Harga Jasa | |
Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Costume Work Order, No.CWO018823, tertanggal 23 Januari 2008, yang telah ditandatangani oleh penggugat dan Tergugat Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Costumer Work Order,No.CWO018853,tertanggal 26 Januari 2008, yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | Main Jack Main Jack | |||
| Selanjutnya disebut "Perjanjian 4". | ||||
| 5. | Repair Order, tertanggal 18 Januari 2007. Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | Repair as Necessary and return to serviceable, terhadap :
| Cost Approval tertanggal 28 Januari 2008, CSTC/CA-128/01/08 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat, tidak betanggal, sebesar USD 1.503,72 | |
Selanjutnya disebut "Perjanjian 5". |
| NO | Perintah Kerja | Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian | Perjanjian Kerja dan Harga Jasa |
| 6. | Repair Order, tertanggal 18 Januari 2007. Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | Repair as Necessary return to serviceable, terhadap :
| Cost Approval tertanggal 20 Februari 2008, CSTC/CA/F/079/02/2008 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat, tertanggal 4 Maret 2008, sebesar USD 135,00 |
| Selanjutnya disebut “Perjanjian 6”, | |||
| 7. | Repair Order, tertanggal 22 Februari 2008. Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | Repair as Necessary return to serviceable, terhadap :
| Cost Approval tertanggal 06 Maret 2008, CSTC/CA/F/019/03/08 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat, tertanggal 10 Maret 2008, sebesar USD 99,00 |
| Selanjutnya disebut “Perjanjian 7”, | |||
| 8. | Faximile, Ref No. 020/MB-ME/FAX/III/08 tertanggal 14 Maret 2008 perihal Packing Engine. SN : 720320 Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | Mohon bantuannya untuk di packing Engine di GMF Engine Type : CFM56 ESN : 720320 | Surat tertanggal 25 Maret 2008 dari Penggugat kepada Tergugat perihal Cost Approval, CFM 56 ESN 720320 yang disetujui oleh Tergugat tertanggal 27 Maret 2008 sebesar USD2.500,00 |
Selanjutnya disebut “Perjanjian 8”, | |||
| 9. | Faximile, Ref No. 209/MB-ME/FAX/XII/07 tertanggal 22 Desember | Workscope: Peminjaman APV Cradle YTR Aircraft Reg. : PK-YTR MSN : 21766 | Non Contracted Sales Report (NON CONTRACTED SALES REPORT), tanggal 10 Maret 2008, Nomor |
| No | Perintah Kerja | Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian | Perjanjian Kerja dan Harga Jasa |
2007, perihal Peminjaman APU Cradle YTR • Faximile dari Tergugat kepada Penggugat, Ref No. 011/MB-ME/FAX/ll/08 tertanggal 14 Pebruari 2008 perihal Peminjaman Engine Tool SPEY555 Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | Description Peminjaman Engine ChangeTool Aircraft Type : Fokker 28 Aircraft Reg : PK-YCM Engine Type : SPEY 555-15P | 088/TB/TAG./III/08 dari Penggugat kepada Tergugat yang disetujui oleh Tergugat pada tanggal 11 Maret 2008, sebesar USD 488,00. | |
| Selanjutnya disebut “Perjanjian 9” | |||
| 10. | Faximile, Ref No. 009/MB-ME/FAX/I/08 tertanggal 31 Januari 2008, perihal Peminjaman Engine Change Tool JT8D Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | Workscope: Peminjaman Engine Change T00IJT8D Aircraft Reg. : PK-YTV MSN : 21955 Engine Type : JT8D-15 Pos : LH | Non Contracted Sales Report (NON CONTRACTED SALES REPORT), tanggal 10 Maret 2008. No. 087/TB/TAG./III/08 dari Penggugat kepada Tergugat yang disetujui oleh Tergugat tertanggal 11 Maret 2008, sebesar USD 8,416,00. |
Selanjutnya disebut "Perjanjian 10". | |||
| 11. | Faximile, Ref No. 012/MB-ME/FAX/II/08 Tertanggal 15 Februari 2008, perihal Repair Section Manifold Fuel Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | Description: Repair Section Manifold Fuel Description : Section ManifoldFuel Part Number: 38301864-1 | Surat dari Penggugat kepada Tergugat GMF/CSTB/011/11/08 tertanggal 15 Pebruari 2008, perihal Biaya Repair section manifold fuel A-320 PK-YVE, yang disetujui oleh Tergugat tertanggal 19 Pebruari 2008, sebesar total USD 175,00. |
Selanjutnya disebut "Perjanjian 11". | |||
| 12. | Repair Order, Tertanggal 18 Januari 2007 | Repair as necessary and return to serviceable 1. Escape Slide, part number 101660-103, serial number | Cost Approval, tanggal 26 Januari 2008, CSTC/CA-123/01/08 dar Pengguga kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat |
| No. | Perintah Kerja | Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian | Perjanjian Kerja dan Harga Jasa |
PAB-096 2. Firex Engine, part number 809500-17, serial number G1088 3. Firex Engine, part number 829300-5, serial number M312 4.Firex Engine, part number A829500-5, serial number 70261EK 5. F.D.R, part number 980-4100- | (tidak bertanggal), sebesar USD 1.521,72. | ||
| Pemohon: | |||
| Tergugat | |||
| (PT Metro Batavia) | |||
| Termohon: | |||
| Penggugat | |||
| (PT GMF) | |||
Selanjutnya disebut "Perjanjian 12". | |||
| 13. | Repair Order, tertanggal 6 Pebruari 2008 Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | Description: Read Out Only F.D.R., part number 980-4100- GQUS, serial number 11180 | Cost Approval, tanggal 20 Pebruar 2008, CSTC/CA/F/078/02/08 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat, tertanggal 26 Pebruari 2008, sebesar total USD 1.500,00. |
Selanjutnya disebut "Perjanjian 13". | |||
| 14. | Repair Order, tertanggal 18 Januari2007 Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | Repair as necessary and return to serviceable terhadap: 1. Escape Slide,part number 101660-103, serial number PAB-096 2. Firex Engine, part number 809500-17,serial number G1088 3. Firex Engine, part number 829300-6, serial number M312 4. Firex Engine, part number A829500-5, serial number 70261EK 5. F.D.R, part number 980-4100- GQUS, serial number 5446 | Cost Approval, tanggal 21 Pebruari 2008, CSTC/CA-080/02/08 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat, tertanggal 26 Pebruari 2008, sebesar total USD 99,00. |
Selanjutnya disebut "Perjanjian 14". | |||
| 15. | Surat dari Penggugat kepada Tergugat tertanggal 28 Januari 2008 perihal Cost Approval CFM56 ESN 858357 | ENG CFM56, serial number 858357 Description: • Harness Replacement • Reconfig C1 to B2 • Starter tunbine replacement | Surat dari Penggugat kepada Tergugat tertanggal 28 Januari 2008 perihal Cost Approval CFM56 ESN 858357 yang disetujui oleh Tergugat tertanggal 1 Pebruari 2008, sebesar USD 3.980,00. |
| Selanjutnya disebut | |||
| "Perjanjian 15". | |||
| 16. | Repair Order, Tertanggal 30 Oktober 2007 Pemohon: | Repair as necessary and return to serviceable terhadap: 1. Engine Firex Bottle, part number 33700002, serial | Cost Approval,tanggal 15 November 2007, CSTC/CA/F/090/11/07 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui |
| No. | Perintah Kerja | Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian | Perjanjian Kerja dan Harga Jasa |
Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | number 19523D1 2. Engine Firex Bottle, part number 33700002, serial number 15168D1 | oleh Tergugat (tidak bertanggal) sebesar total USD 2.840,95. | |
Selanjutnya disebut "Perjanjian 16". | |||
| 17. | Revised Repair Order Nomor: WO/251/AL/RO/ MB/X/07, tertanggal 30 Oktober 2007 Pemohon : Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon : Penggugat (PT GMF) | Overhoul, terhadap: Engine Firex Bottle part number 10-3275-32, serial number 12540D1. | Cost Approval tertanggal 15 November 2007,No. CSTC/CA/F/089/11/07 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat (tidak bertanggal) sebesar USD 2,468.75 |
Selanjutnya disebut "Perjanjian 17" | |||
| 18. | Customer Work Order, NO.CWO020057, tertanggal 07 Nopember 2007. Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, Nlo.CWO020000, tertanggal 03 Desember 2007. Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, NO.CWO020072, tertanggal 08 Desember 2007. Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | Wheel Dolly | Line Maintenance TechnicalHandling Cost Approval tertanggal 15 Januari 2008, No. TLP/CA-013/08 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat (tidak bertanggal) sebesar USD 32,00. Line Maintenance Technical Handling Cost Approval Tertanggal 15 Januari 2008,No. TLP/CA-013/08 dari Penggugat kepada Tergugat,yang disetujui oleh Tergugat (tidak bertanggal) sebesar USD 64,00. Line Maintenance Technical Handling Cost Approval tertanggal 15 Januari 2008, No. TLP/CA-013/08 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat (tidak bertanggal)sebesar USD 96,00. |
| Wheel Dolly | |||
| Wheel Dolly Wheel Dolly | |||
| No. | Perintah Kerja | Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian | Perjanjian Kerja dan Harga Jasa |
Customer Work Order, NO.CWO020104, tertanggal 10Desember2007. Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, NO.CWO020127, tertanggal 12 Desember 2007. Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, NO.CWO020124, tertanggal 12 Desember 2007. Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Tergugat (PT GMF) Customer Work Order, No.CWG-020152, tertanggal 12 Desember 2007. Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT. GMF) Customer Work Order, NO.CWO020170, tertanggal 13 Desember 2007. Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | 1. Crow foot 11/16 2. Crow foot 9/16 Torque MT 0-50INP Wheel Dolly Wheel Dolly Wheel Dolly | Line Maintenance TechnicalHandling Cost Approval tertanggal 15 Januari 2008, No. TLP/CA-013/08 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat (tidak bertanggal) sebesar USD 64,00. Line Maintenance Technical Handling Cost Approval tertanggal 15 Januari 2008,No. TLP/CA-013/08 dari Penggugat kepada Tergugat,yang disetujui Oleh Tergugat (tidak bertanggal) sebesar USD 42,00. Line Maintenance Technical Handling Cost Approval tertanggal 15 Januari 2008,No. TLP/CA-013/08 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat (tidak bertanggal) sebesar USD 60,00. Line Maintenance Technical Handling Cost Approval tertanggal 15 Januari 2008,No. TLP/CA-013/08 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat (tidak bertanggal)sebesar USD 64,00. | |
| No. | Perintah Kerja | Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian | Perjanjian Kerja dan |
| Harga Jasa | |||
Customer Work Order, NO.CWO020146,tertanggal 14 Desember 2007. Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, NO.CWO004411, tertanggal 21 Desember 2007. Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, NO.CWO018952, tertanggal 27 Desember 2007 Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Tergugat (PT GMF) Customer Work Order, No.CWO-018936, Tertanggal 29 Desember 2007 Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT. GMF) Customer Work Order, No.CWO-018910, Tertanggal 01 Januari 2008 Pemohon: Tergugat | Wheel Dolly Wheel Dolly Wheel Dolly Hydraulig Tools | Line Maintenance Technical Handling Cost Approval tertanggal 15 Januari 2008,No. TLP/CA-013/08 dari Penggugat kepada Tergugat,yang disetujui oleh Tergugat (tidak bertanggal) sebesar USD 32,00. Line Maintenance Technical Handling Cost Approval tertanggal 15 Januari 2008, No. TLP/CA-013/08 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui Oleh Tergugat(tidak bertanggal) sebesar USD32,00. Line Maintenance TechnicalHandling Cost Approval tertanggal 15 Januari 2008,No. TLP/CA-013/08 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat (tidak bertanggal) sebesar USD 32,00. Line Maintenance Technical Handling Cost Approval tertanggal 15 Januari 2008, No. TLP/CA-013/08 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat (tidak bertanggal) sebesar USD 64,00. Line Maintenance Technical | |
| No | Perintah Kerja | Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian | Perjanjian Kerja dan Harga Jasa | ||||||||
| (PT Metro Batavia) | Handling Cost Approval tertanggal 15 Januari 2008, No. TLP/CA-013/08 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat (tidak bertanggal) sebesar USD 32,00. Line Maintenance Technical Handling Cost Approval tertanggal 15 Januari 2008, No. TLP/CA-013/08 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat (tidak bertanggal) sebesar USD 32,00. Jumlah Total : USD 646,00 | ||||||||||
| Termohon: | |||||||||||
| Penggugat | |||||||||||
| (PT GMF) | |||||||||||
| Selanjutnya disebut "Perjanjian 18". | |||||||||||
| 19. | Customer Work Order, NO.CWO025765, Tertanggal 6 Desember 2007 Pemohon: Tergugat (Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, NO.CWO019982, tertanggal 2 Desember 2007 Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, NO.CWO019969, tertanggal 2 Desember 2007 Pemohon: Tergugat | GTC dan Run Up Space Dolly Wheel Dolly | Technical Handling Cost Approval tertanggal 10 Desember 2007, No. TLM/CA-559/07 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat tertanggal 18 Desember 2007 dan 27 Desember 2007,sebesar USD 320,00 dan USD 185,00. Technical Handling Cost Approval tertanggal 10 Desember 2007, No. TLM/CA-559/07 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat tertanggal 18 Desember 2007 dan 27 Desember 2007, sebesar USD 16,00. Technical Handling Cost Approval tertanggal 10 Desember 2007, No. TLM/CA-559/07 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui | ||||||||
| No. | Perintah Kerja | Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian | Perjanjian Kerja dan | ||||||||
| Harga Jasa | |||||||||||
(PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, NO.CWO019920, tertanggal 29 November 2007 Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, N0.CWO019926, tertanggal 29 November 2007 Pemohon Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, N0.SWO019903, Tertanggal 28 November 2007 Pemohon. Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, N0.CWO019876, tertanggal 26 November 2007 Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, N0.CWO019816, tertanggal 25 November 2007 | Wheel Dolly Wheel Dolly dan Tracker Wheel Dolly Wheel Dolly Wheel Dolly | Oleh Tergugat tertanggal 18 Desember 2007 dan 27 Desember 2007, sebesar USD 32,00. Technical Handling Cost Approval tertanggal 10 Desember 2007, No. TLM/CA-559/07 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui ole Tergugat tertanggal 18 Desember 2007 dan 27 Desember 2007, sebesar USD 16,00. Technical Handling Cost Approval tertanggal 10 Desember 2007, No. TLM/CA-559/07 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat tertanggal 18 Desember 2007 dan 27 Desember 2007, sebesar USD 80,00 dan USD 15,00. Technical Handling Cost Approval tertanggal 10 Desember 2007, No TLM/CA-559/07 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat tertanggal 18 Desember 2007 dan 27 Desember 2007, sebesar USD 16,00. Technical Handling Cost Approval tertanggal 10 Desember 2007, No. TLM/CA-559/07 dari Penggugat kepada Tergugat,yang disetujui oleh Tergugat tertanggal 18 Desember 2007 dan 27 Desember 2007, sebesar USD 16,00. Technical Handling Cost Approval tertanggal | |||||||||
| No. | Perintah Kerja | Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian | Perjanjian Kerja dan Harga Jasa | ||||||||
| Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, NO.CWO019754, tertanggal 21 November 2007 Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, N0.CWO019719, tertanggal 20 November 2007 Pemohon Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, N0.CWO019665, Tertanggal 17 November 2007 Pemohon. Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order, N0.CWO07966, tertanggal 11 Oktober 2007 Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | 10 Desember 2007, No. TLM/CA-559/07 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat tertanggal 18 Desember 2007 dan 27 Desember 2007, sebesar USD 48,00. Technical Handling Cost Approval tertanggal 10 Desember 2007,No. TLM/CA-559/07 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat tertanggal 18 Desember 2007 dan 27 Desember 2007, sebesar USD 16,00. Technical Handling Cost Approval tertanggal 10 Desember 2007, No. TLM/CA-559/07 dari Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat tertanggal 18 Desember 2007 dan 27 Desember 2007, sebesar USD 48,00. Cost Approval tertanggal 10 Desember 2007, No. TLM/CA-559/07 dari Penggugat kepada Tergugat,yang disetujui oleh Tergugat tertanggal 18 Desember 2007 dan 27 Desember 2007, sebesar USD 16,00. Cost Approval tertanggal 10 Desember 2007, No. TLM/CA-559/07 dari Penggugat kepada Tergugat,yang disetujui oleh Tergugal tertanggal 18 Desember 2007 dan 27 Desember 2007, sebesar USD 48,00. Jumlah Total: USD 872,00. | ||||||||||
| Wheel Dolly | |||||||||||
| Wheel Dolly dan Tracker | |||||||||||
| Wheel Dolly | |||||||||||
| Wheel Dolly | |||||||||||
| Selanjutnya disebut “Perjanjian 19” | |||||||||||
| No. | Perintah Kerja | Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian | Perjanjian Kerja dan Harga Jasa | ||||||||
| 20. | Surat dari Penggugat Kepada Tergugat No.GMF/CSTB/024/l/07 tanggal 10 Januari 2007. Perihal biaya Pengerjaan repacking, NDT dan Hard Landing Inspection PK-YTU. | 1. Pengerjaan NDT Inner Cylinder 2. Pengambilan komp. Dari PK-YTE 3. Pengerjaan PK-YTU di Pangkal Pinang 4. Pengerjaan Hard Landing Inspection | Surat dari Penggugat kepada Tergugat No.GMF/CSTB/024/1/07 tanggal 10 Januari 2007. Perihal biaya pengerjaan repacking, NDT dan Hard Landing Inspection PK-YTU, yang disetujui Tergugat. Non Contracted Sales Report Ref No. 024/TB/TAG/I/07, tanggal 18 Januari 2007, yang disetujui oleh Tergugat (tidak bertanggal) sebesar USD 7.000,00. | ||||||||
Selanjutnya disebut "Perjanjian 20". | |||||||||||
| 21. | Faximile dari Tergugat tertanggal 28 Februari 2007 dengan No. 041/MB- ME/FAX/ll/07 Pemohon : Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon : Penggugat (PT GMF) | Permohonan Slot PK-YTK untuk pengenaan exchange Engine Core Cowling pada: Aircraft type: B737-400, Aircraft Reg. PK-YTK,Pos 2, ESN 725621 Aircraft type: B737-400, Aircraft Reg. PK-YTE | Surat dari Penggugat Kepada Tergugat No.GMF/CSTB/013/111/07 tanggal 1 Maret 2007 perihal biaya exchange engine core cowling dari PK-YTE ke PK- YTK B737-400 yang disetujui Tergugat tanggal 6 Maret 2007; dan Dan | ||||||||
| Non Contracted Sales | |||||||||||
| Report Ref No. 082/TBn"AG/lll/07 tanggal 6 Pebruari 2007 yang disetujui oleh Tergugat 6 Maret 2007 sebesar USD 4.100,00. | |||||||||||
Selanjutnya disebut "Perjanjian 21". | |||||||||||
| 22. | Faximili dari Tergugat Ref.No. Q14/MB/ME/Fax/l/07 tertanggal 26 Januari 2007. Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | Peminjaman Engine Change Tool CFM56, Aircraft B737-300, Aircraft Reg. PK-YTK | Non Contracted Sales | ||||||||
| Report No.040/TB/TAG/ll/07 | |||||||||||
| tanggal | |||||||||||
| 6 Pebruari 2007 dari | |||||||||||
| Penggugat kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat tanggal 7 Pebruari 2007 sebesar USD 1.632,00. | |||||||||||
Selanjutnya disebut "Perjanjian 22". | |||||||||||
| 23. | Faximili dari Tergugat | Peminjaman Engine Change Tool CFM56, Aircraft B737-300, Aircraft Reg. PK-YTX | Non Contracted Sales Report No. 083/TB/TAG/III/07 tanggal 6 Februari 2007 dari Pengguga kepada Tergugat, yang disetujui oleh Tergugat tanggal | ||||||||
| Ref No. | |||||||||||
| 038/MB/ME/Fax/ll/07 | |||||||||||
| tertanggal | |||||||||||
| 27 Pebruari 2007. | |||||||||||
| Pemohon: | |||||||||||
| Perintah Kerja | Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian | Perjanjian Kerja dan Harga Jasa | ||||||||||||||||||||
| Penggugat | Wheel Dolly dan Exie Jack 601 Exie Jack 601 Torque Wrench | 2008, sebesar USD 6,00. | |||||||||||||||||||||
| (PT GMF) | |||||||||||||||||||||||
Customer Work Order No. 005357 tanggal 27 Februari 2008 | |||||||||||||||||||||||
Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) | |||||||||||||||||||||||
Line Maintenance Technical Handling Cost Approval, No. TLP/CA-111/08 tanggal 5 Maret 2008, disetujui oleh Tergugat tanggal 29 April 2008, sebesar USD 80,00 dan USD 300,00. | |||||||||||||||||||||||
| Termohon: | |||||||||||||||||||||||
| Penggugat | |||||||||||||||||||||||
| (PT GMF) | |||||||||||||||||||||||
Customer Work Order No. 005245 tanggal 22 Februari 2008 Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | |||||||||||||||||||||||
| Line Maintenance Technical Handling Cost Approval, No. TLP/CA-111/08 tanggal 5 Maret 2008, disetujui oleh Tergugat tanggal 29 April 2008, sebesar USD 180,00. | |||||||||||||||||||||||
| Customer Work Order No. 005003 tanggal 3 Februari 2008 Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | |||||||||||||||||||||||
| Line Maintenance Technical Handling Cost Approval, No. TLP/CA-111/08 tanggal 5 Maret 2008, disetujui oleh Tergugat tanggal 29 April 2008, sebesar USD 60,00. Jumlah Total USD1.465,00. | |||||||||||||||||||||||
Selanjutnya disebut "Perjanjian 24". | |||||||||||||||||||||||
| 25. | Customer Work Order No. 008532 tanggal 3 Juni 2008 Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) Customer Work Order No. 008531 tanggal 1 Juni 2008 | Loan Nitrogen Bottle A/C Jack 35 ton dan Wheel Brake Dolly | Loan of Tool Invoice (tidak bertanggal), disetujui oleh Tergugat (tidak bertanggal), sebesar USD 20,00. Loan of Tool Invoice (tidak bertanggal), disetujui oleh |
| No | Perintah Kerja | Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian | Perjanjian Kerja dan Harga Jasa |
Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) | A/C Jack 60 ton tanggal 1 Juni - 3 Juni 2008 | Tergugat (tidak bertanggal), sebesar USD 322,00. | |
Termohon: Penggugat (PT GMF) | |||
Customer Work Order No. 008530 tanggal 1 Juni 2008 Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) | Loan of Tool Invoice (tidak bertanggal), disetujui oleh Tergugat (tidak bertanggal), sebesar USD 1.440,00. | ||
Termohon: Penggugat (PT GMF) | |||
| Selanjutnya disebut "Perjanjian 25". |
Perbaikan dan/atau Perawatan Engine dan/atau Penggunaan Tenaga Kerja
| No. | Perintah Kerja | Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian | Perjanjian Kerja dan Harga Jasa |
| 26. | Faximili No. 005/MB-ME/FAX/I/2008 tertanggal 22 Januari 2008 perihal engine replacement PK-YTY #1 Pemohon: Tergugat (PT Metro Batavia) Termohon: Penggugat (PT GMF) | Replacement LH Engine Pesawat B737 -400, reg PK-YTY | Surat dari Penggugat kepada Tergugat tertanggal 24 Januari 2008 No. GMF/CSTB/005/I/08, perihal biaya replacement LH Engine B737-300/PK-YTY yang diantaranya telah ditentukan cost untuk pekerjaan tersebut yang telah disetujui oleh Tergugat tertanggal 28 Januari 008. Adalah sebesar USD 3,500.00 |
| Selanjutnya disebut "Perjanjian 26". | |||
| 27. | Surat dari Penggugat Repair Proposal for CFM56-3-B2 ESN:721126, terkait Life Limited Part (LLP) | Engine Maintenance CFM56-3B2 Engine, ESN: 721126 | Surat dari Penggugat kepada Tergugat tertanggal 21 Juli 2007,No.GMF/TP2094/07, perihal Repair Proposal for CFM56-3-B2 ESN:721126, terkait Life Limited Part (LLP), yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 21 Juli 2007, total cost sebesar USD 585.964,00. |
| Selanjutnya disebut "Perjanjian 27". | |||
| No. | Perintah Kerja | Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian | Perjanjian Kerja dan Harga Jasa |
| 28. | Surat dari Penggugat kepada Tergugat tertanggal 21 Juli 2007, No. GMF/TP- 2094/07, perihal Repair Proposal for CFM56-3-B2 ESN:721126 | Engine Maintenance CFM56-3B2 | Surat dari Penggugat kepada Tergugat tertanggal 21 Juli 2007, No. GMF/TP-2094/07, perihal Repair Proposal for CFM56-3-B2 ESN:721126,yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 21 Juli 2007,second payment of 40%= USD 316.600,00. |
| Engine, ESN: 721126 | |||
Selanjutnya disebut "Perjanjian 28". | |||
| 29. | Surat dari Penggugat kepada Tergugat tertanggal 21 Juli 2007, No. GMF/TP- 2094/07, perihal Repair Proposal for CFM56-3-B2 | Engine Maintenance CFM56-3B2 Engine, ESN: 721126 | Surat dari Penggugat kepada Tergugat tertanggal 21 Juli 2007, No. GMF/TP- 2094/07, perihal Repair Proposal for CFM56-3-B2 ESN:721126, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 21 Juli 2007,third payment of 30% = USD 237.450,00. |
| ESN:721126 | |||
Selanjutnya disebut "Perjanjian 29". | |||
Bahwa permintaan untuk melakukan Jasa yang dituangkan dalam kolom Ruang Lingkup Pekerjaan/Perjanjian dan persetujuan atas harga Jasa sebagaimana tercantum pada tabel-tabel di atas, merupakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat mengenai Jasa yang diberikan oelh Pengugat kepada Tergugat. Seluruh perjanjian sebagaimana tersebut di atafs (dalam hal ini Perjanjian 1 sampai dengan Perjanjian 29, selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian") adalah merupakan perjanjian yang mengikat Penggugat dan Tergugat untuk perawatan pesawat dan/atau perbaikan pesawat dan/atau penjualan sparepart dan/atau penyewaan tools dan/atau penggunaan tenaga kerja dimana dalam Perjanjian 1 sampai dengan Perjanjain 29 tersebut para pihak telah berjanji dan bersepakat atas
(i) pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Penggugat; (ii) sparepart/tools/barang yang dijual atau disewakan dan penggunaan tenaga kerja, (iii) harga pekerjaan dan/atau harga barang dan/atau harga sewa, dan (iv) cara pembayaran
11. Bahwa oleh karena isi Perjanjian tersebut telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat (dibuat dan ditandatangani masing-masing wakilnya yang sah) dengan itikad baik tanpa adanya paksaan, penipuan dan kesesatan dalam bentuk apapun, obyek yang diperjanjikan tidak dilarang oleh perundang-undangan dan/atau causa perjanjian yang halal (vide Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata), maka Perjanjian tersebut secara hukum mengikat sebagai suatu perjanjian bagi Penggugat maupun Tergugat dan mutlak harus dipatuhi.
12. Bahwa mengenai perjanjian tersebut para ahli telah berpendapat sebagai berikut :
(i). Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya berjudul “Hukum Perjanjian", terbitan Intermasa, cetakan kesembilan belas, 2002, pada halaman 28, menyatakan "Perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan”.
(ii) J. Satrio, S.H., dalam bukunya “ Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian “ Buku 1, Terbitan PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan kesatu Tahun 1995, pada halaman 165, menyatakan "Sepakat itu sebenarnya intinya adalah suatu penawaran yang diakseptir (diterima/disambut) oleh lawan janjinya. Penawaran-dan akseptasi-bisa datang dan kedua belah pihak secara timbal balik. Dengan demikian kita sekarang tahu bahwa penawaran dan akseptasi merupakan unsur yang sangat penting untuk menentukan lahirnya perjanjian."
(iii). R. Setiawan dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Perikatan”, Terbitan Putra A Bardin, Cetakan keenam, April 1999, halaman 59, menyatakan "teori penerimaan (ontvangsttheohe) bahwa persetujuan terjadi pada saat diterimanya surat jawaban penerimaan penawaran oleh orang yang menawarkan."
13. Bahwa dengan demikian, Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk surat, Cost Approval maupun Non Contracted Sales Report, merupakan sebuah perjanjian yang mengikat diantara Pengugat dan Tergugat (ex Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata).
C. Tergugat memiliki kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo;
14. Bahwa berdasarkan Perjanjian sebagaimana tersebut di atas, Penggugat telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan, yang mana atas biaya jasa pekerjaan, biaya pembelian sparepart ataupun biaya sewa tools dan/atau penggunaan tenaga kerja, Penggugat telah melakukan penagihan kepada Tergugat sebagaimana diuraikan dibawah ini:
| No | Nomor/Tanggal Invoice/Debit Note | Tanggal Jatuh Tempo Invoice/Debit Note | Perjanjian Asal | Jumlah (belum termasuk PPN 10 %) |
| 1 | 80024944/21 April 2008 | 26 Mei 2008 | Perjanjian 1 | USD 327,88 |
| 2 | 80024943/21 April 2008 | 26 Mei 2008 | Perjanjian 2 | USD 1.583,00 |
| 3 | 80025959/14 Mei 2008 | 18 Juni 2008 | Perjanjian 3 | USD 278,00 |
| 4 | 80024595/25 April 2008 | 30 Mei 2008 | Perjanjian 4 | USD 588,00 |
| 5 | 80025201/28 Maret 2008 | 2 Mei 2008 | Perjanjian 5 | USD 1.503,72 |
| 6 | 80024303/28 Maret 2008 | 2 Mei 2008 | Perjanjian 6 | USD 135,00 |
| 7 | 80024751/28 Maret 2008 | 2 Mei 2008 | Perjanjian 7 | USD 99,00 |
| 8 | 80025250/31 Maret 2008 | 5 Mei 2008 | Perjanjian 8 | USD2.500.00 |
| 9 | 80024914/28 Maret 2008 | 2 Mei 2008 | Perjanjian 9 | USD 488,00 |
| 10 | 80024917/28 Maret 2008 | 2 Mei 2008 | Perjanjian 10 | USD8.416,00 |
| 11 | 80024311/29 Februari 2008 | 04 April 2008 | Perjanjian 11 | USD 175,00 |
| 12 | 80024251/29 Februari 2008 | 04 April 2008 | Perjanjian 12 | USD1.521.72 |
| 13 | 80024302/29 Februari 2008 | 04 April 2008 | Perjanjian 13 | USD1.500,00 |
| 14 | 80024172/29 Februari 2008 | 04 April 2008 | Perjanjian 14 | USD 99,00 |
| 15 | 80023866/23 Februari 2008 | 29 Maret 2008 | Perjanjian 15 | USD3.980.00 |
| 16 | 80023365/21 Januari 2008 | 25 Pebruari 2008 | Perjanjian 16 | USD2.840.95 |
| 17 | 80023612/30 Januari 2008 | 05 Maret 2008 | Perjanjian 17 | USD2.468.75 |
| 18 | 80023780/14 Pebruari 2008 | 20 Maret 2008 | Perjanjian 18 | USD 646,00 |
| 19 | 80023119/14 Januari 2008 | 18 Pebruari 2008 | Perjanjian 19 | USD 872,00 |
| 20 | 80016830/26 Januari 2007 | 2 Maret 2007 | Perjanjian 20 | USD7.000,00 |
| 21 | 80017651/15 Maret 2007 | 19 April 2007 | Perjanjian 21 | USD4.100,00 |
| 22 | 80017099/13 Februari 2007 | 20 Maret 2007 | Perjanjian 22 | USD1.632,00 |
| 23 | 80017647/14 Maret 2007 | 18 April 2007 | Perjanjian 23 | USD2.100.00 |
| 24 | 80026223/27 Mei 2008 | 1 Juli 2008 | Perjanjian 24 | USD1.465,00 |
| 25 | 80026687/20 Juni 2008 | 25 Juli 2008 | Perjanjian 25 | USD1.782,00 |
| 26 | 80023799/18 Februari 2008 | 24 Maret 2008 | Perjanjian 26 | USD3.500.00 |
| 27 | 80022702/7 Desember 2007 | 11 Januari 2008 | Perjanjian 27 | USD 585.964,00 |
| 28 | 80022503/23 November 2007 | Second payment of 40% of the estimated agreed fixed price of US$316,600 | Perjanjian 28 | USD 316.600,00 |
| 29 | 80022505/23 November 2007 | Third payment of 30%of the estimated agreed fixed price of US$237,450 | Perjanjian 29 | USD 237.450,00 |
| Total | USD 1.191.615,02 |
15. Bahwa sesuai dengan ketentuan jangka waktu pembayaran yang tertera pada masing-masing invoice tersebut di atas, Tergugat belum melakukan pembayaran secara penuh atau belum melunasi kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar USD 1.191.615,02 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima belas 2/100 Dollar Amerika Serikat) (selanjutnya disebut "Hutang") sampai dengan tanggal gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, menurut hukum, Tergugat memiliki hutang kepada Penggugat dan Tergugat mempunyai kewajiban hukum untuk melunasi Hutang kepada Penggugat saat hutang dimaksud telah jatuh tempo.
D. Tergugat telah Wanprestasi
16. Bahwa Hutang Tergugat kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam setiap invoice adalah merupakan tagihan Hutang yang timbul dari harga Jasa yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui rekening Penggugat (i) pada tanggal jatuh tempo atau dalam waktu 35 (tiga puluh lima) hari, dan (ii) sebagaimana tercantum dalam perjanjian, sejak diterimanya invoice yang dikirimkan Penggugat. Namun demikian, walaupun sudah melewati jangka waktu yang ditentukan dalam invoice tersebut Tergugat belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar dan melunasi Hutang yang telah jatuh tempo kepada Penggugat. Apabila dilihat satu-persatu, kelalaian yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran mulai dari 2 (dua) bulan keterlambatan pembayaran sampai dengan lebih dari 1 (satu) tahun keterlambatan pembayaran;
17. Bahwa menurut hukum, seseorang dianggap telah wanprestasi apabila orang tersebut telah tidak melaksanakan kewajibannya pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian (ex Pasal 1238 KUHPerdata). Berdasarkan hal tersebut, dikaitkan dengan perkara a quo, maka menurut Hukum, Tergugat nyata-nyata telah wanprestasi terhadap Penggugat karena Tergugat tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan pembayaran berdasarkan Perjanjian dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana tertuang dalam surat perintah bayar (yang dalam hal ini adalah invoice-invoice yang telah jatuh tempo yang dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat);
18. Bahwa karena Tergugat telah melakukan wanprestasi, maka Penggugat memiliki hak untuk menuntut pemenuhan pelaksanaan Perjanjian, disertai dengan biaya, ganti rugi dan bunga;
19. Bahwa atas wanprestasi dimaksud, Penggugat telah mengingatkan Tergugat agar segera memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian, sebagaimana tertuang dalam sura Penggugat kepada Tergugat sebagai berikut :
No. GMF/TA-2236/08 tanggal 12 Agustus 2008, perihal Penyelesaian Saldo Hutang PT Metro Batavia; dan
No. GMF/DF-2046/08 tertanggal 22 Agustus 2008, perihal Penyelesaian Hutang
20. Bahwa disamping telah diperingatkan melalui surat, Penggugat juga telah mengadakan pertemuan atau meeting dengan Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2008 bertempat di ruang rapat PT Metro Batavia (Tergugat), yang pada saat itu dihadiri oleh Sishandaya A. Azis dan Maryuni Hendayani sebagai perwakilan dari pihak Penggugat, dan Yudiawan Tansari, Lukcimo Jahja dan Dexter sebagai perwakilan dari Tergugat, dengan agenda Rekonsiliasi Hutang Piutang PT GMF AeroAsia PT Metro Batavia ("Meeting Rekonsiliasi 27 Agustus 2008").
21. Bahwa dalam Meeting Rekonsiliasi 27 Agustus 2008 tersebut , telah dibicarakan hal-hal sebagai berikut :
Hasil rekonsiliasi utang piutang kedua belah pihak didapatkan
angka final sebagaimana lampiran statement of account per tanggal
26 Agustus 2008 dengan total outstanding sebesar
USD1,464,703.28 dan deposit sebesar IDR19.501.934.00, dengan
rincian sebagai berikut:
Outstanding Batavia tahun 2005 sebesar USD29,126.50
Outstanding Batavia atas transaksi pekerjaan engine sebesar USD1,380,014.00
Outstanding Batavia atas transaksi Non Engine sebesar' USD55,944.09
Invoice GMF yang belum diterima oleh Batavia sebesar USD754.00
Atas point 1 item A dan C, pihak Batavia akan melakukan pembayaran ke GMF dalam minggu ini.
Atas Total Outstanding Engine sebesar USD1,380,014.00, pihak Batavia berkeinginan untuk tidak melakukan pembayaran kepada GMF sampai dengan selesainya persoalan claim engine 857854 selesai dan meminta adanya rekomendasi dari GE atas pekerjaan rektifikasi hard landing khususnya terhadap Engine 724662 yang dilakukan oleh GMF, sementara atas tagihan Engine 721126 pihak Batavia menganggap sebagai nilai collateral atas belum terselesainya masalah claim engine 857854 yang secara fisik masih berada di Engine Shop GMF.
Pihak Batavia berkeinginan agar pesawat PK-YTZ dapat diselesaikan hingga dapat di release pada saatnya nanti dan setiap melakukan pembayaran atas biaya finding yang ada dengan issued L/C atau berupa cek tunai sebelum redelivery pesawat dimaksud.
Sebagaimana poin 1 dan 2 di atas, kedua pihak bersepakat bahwa tidak ada hutang piutang lagi kecuali outstanding engine sebesar USD1,380,014.00.
(Selanjutnya disebut “Minutes of Meeting”).
22. Bahwa terhadap hasil meeting Rekonsiliasi 27 Agustus 2008 yang dituangkan dalam Minutes of Meeting, Penggugat telah mengirimkan surat kepada Tergugat No.GMF/TA-2248/08 tertanggal 3 September 2008 perihal penyelesaian hutang, yang pada pokoknya menyatakan:
Penggugat hanya menyepakati nilai final rekonsiliasi hutang piutang sebagaimana yang tercantum dalam butir (1) Minutes of Meeting dan tidak dapat menerima dan/atau menyepakati keinginan Tergugat pada butir (2) sampai dengan (5) Minutes of Meeting tersebut.
Penggugat tidak dapat menerima transfer sebesar USD 33.803,79 (tiga puluh tiga ribu delapan ratus tiga 79/100 Dollar Amerika Serikat) dan USD 44.408,56 (empat puluh empat ribu empat ratus delapan 56/100 Dollar Amerika Serikat).
(selanjutnya disebut "Surat 3 September 2008").
23. Bahwa surat 3 September 2008 dikirimkan Penggugat kepada Tergugat karena Penggugat hanya menyepakati butir 1 (satu) Minutes of Meeting dan tidak menerima keinginan Tergugat pada butir 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) Minutes of Meeting tersebut.
24. Bahwa selain itu Penggugat menilai adanya itikad buruk dari Tergugat dalam melaksanakan hasil Meeting Rekonsiliasi 27 Agustus 2008. Itikad buruk tersebut terbukti dari adanya pengiriman uang sejumlah USD 33.803,79 (tiga puluh tiga ribu delapan ratus tiga 79/100 Dollar Amerika Serikat) dan USD 44.408,56 (empat puluh empat ribu empat ratus delapan 56/100 Dollar Amerika Serikat) oleh Tergugat ke dalam rekening Penggugat masing-masing pada tanggal 29 Agustus 2008 dan tanggal 1 September 2008, sebagai pelaksanaan butir 2 Minutes of Meeting.
25. Bahwa berdasarkan butir 2 Minutes of Meeting, Tergugat akan melakukan pembayaran sebesar USD 85.070,59 (delapan puluh lima ribu tujuh puluh 59/100 Dollar Amerika Serikat) yang akan dilakukan dalam minggu ini. Dengan demikian, karena Meeting Rekonsiliasi 27 Agustus 2008 diadakan pada hari Rabu, maka paling lambat pada akhir minggu, yaitu hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2008 atau setidak-tidaknya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2008, seharusnya Penggugat telah memperoleh pembayaran sebesar USD 85.070,59 (delapan puluh lima ribu tujuh puluh 59/100 Dollar Amerika Serikat) dari Tergugat.
26. Bahwa ternyata faktanya tidak demikian, Tergugat melakukan pengiriman uang melalui transfer bank BCA pada tanggal 29 Agustus 2008 dan tanggal 1 September 2008, dan hanya membayarkan sejumlah USD 78.212,35 (tujuh puluh delapan ribu dua ratus dua belas 35/100 Dollar Amerika Serikat) yang terdiri dari USD 33.803,79 (tiga puluh tiga ribu Jelapan ratus tiga 79/100 Dollar Amerika Serikat) dan USD 44.408,56 ( empat puluh empat ribu empat ratus delapan 56/100 Dollar Amerika bukan USD 85.070,59 (delapan puluh lima ribu tujuh puluh 59/100 amerika Serikat) yang artinya tidak sesuai dengan Minutes of Meeting. Dari fakta tersebut terbukti bahwa Tergugat telah beritikad buruk mengelabui Penggugat dengan berbuat seolah-olah telah memenuhi Minutes of Meeting.
27. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka telah terbukti bahwa Tergugat
telah wanprestasi terhadap Penggugat, karena pada saat jatuh tempo
Tergugat tidak mengembalikan atau melunasi kewajiban pembayaran
kepada Penggugat sejumlah USD 1.191.615,02 (satu juta seratus
sembilan puluh satu ribu enam ratus lima belas 2/100 Dollar Amerika
Serikat).
E. Mengenai tuntutan Penggugat atas ganti rugi, biaya dan bunga :
28. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1244 KUHPerdata, apabila pihak
dalam suatu perjanjian telah ingkar janji (wanprestasi) maka pihak lainnya dapat atau berhak menuntut atas penggantian ganti rugi, biaya maupun bunga. Oleh karena dalam perkara a quo Tergugat telah wanprestasi terhadap Perjanjian yang telah dibuat dengan Penggugat, maka Penggugat berhak menuntut penggantian ganti rugi, biaya dan bunga.
29. Bahwa berhubung seluruh biaya yang timbul akibat pekerjaan dan/atau penyewaan oleh Tergugat telah dimasukkan ke dalam invoice, maka Penggugat tidak menggunakan hak untuk menuntut penggantian biaya kepada Tergugat.
30. Bahwa Bunga yang harus dibayarkan adalah bunga yang timbul akibat keterlambatan atau wanprestasi Tergugat, yaitu dihitung per-tahun sejak tanggal jatuh temponya hutang a quo yaitu sejak tanggal 25 Juli 2008 sampai dengan putusan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap. Adapun besar bunga dimaksud, disesuaikan dengan yurisprudensi tetap, adalah 6% (enam perseratus) per-tahun dari jumlah hutang pokok sebesar USD 1.191.615,02 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima belas 2/100 Dollar Amerika Serikat);
31. Bahwa Kerugian Kerugian yang diderita Penggugat akibat wanprestasi Tergugat adalah berupa hilangnya keuntungan yang seharusnya sudah dapat di nikmati Penggugat apabila Tergugat tepat waktu dan/atau tidak wanprestasi untuk membayar Hutang. Apabila pembayaran Hutang dilakukan tepat waktu, penerimaan pembayaran Hutang dari Tergugat tersebut dapat dipergunakan sebagai modal kerja atau modal usaha guna keperluan peningkatan service atau jasa perbengkelan pesawat, termasuk untuk pembelian sparepart, komponen dan material, untuk Tergugat selaku pelanggan atau customer dari Penggugat, yang apabila dihitung kerugian tersebut mencapai USD 200.000.000,00 (dua ratus juta Dollar Amerika Serikat).
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas harta-harta kekayaan milik Tergugat seperti tersebut dalam Surat Permohonan Sita Jaminan tanggal 17 Oktober 2008, berupa :
1 (satu) buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22090 dan nomor registrasi pesawat PK-YTC, beserta mesin dan Auxiliry Power Unit (APU) yang melekat pada pesawat, milik PT Metro Batavia, beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.15, Jakarta Pusat-10120 ;
1 (satu) buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22802 dan nomor registrasi pesawat PK-YTD, beserta mesin dan Auxiliry Power Unit (APU) yang melekat pada pesawat, milik PT Metro Batavia, beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.15, Jakarta Pusat-10120 ;
1 (satu) buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22397 dan nomor registrasi pesawat PK-YTF, beserta mesin dan Auxiliry Power Unit (APU) yang melekat pada pesawat, milik PT Metro Batavia, beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.15, Jakarta Pusat-10120 ;
1 (satu) buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22453 dan nomor registrasi pesawat PK-YTG, beserta mesin dan Auxiliry Power Unit (APU) yang melekat pada pesawat, milik PT Metro Batavia, beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.15, Jakarta Pusat-10120 ;
1 (satu) buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22407 dan nomor registrasi pesawat PK-YTI, beserta mesin dan Auxiliry Power Unit (APU) yang melekat pada pesawat, milik PT Metro Batavia, beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.15, Jakarta Pusat-10120 ;
1 (satu) buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 21693 dan nomor registrasi pesawat PK-YTJ, beserta mesin dan Auxiliry Power Unit (APU) yang melekat pada pesawat, milik PT Metro Batavia, beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.15, Jakarta Pusat-10120 ;
1 (satu) buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 21766 dan nomor registrasi pesawat PK-YTR, beserta mesin dan Auxiliry Power Unit (APU) yang melekat pada pesawat, milik PT Metro Batavia, beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.15, Jakarta Pusat-10120 ;
1 (satu) buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22055 dan nomor registrasi pesawat PK-YTS, beserta mesin dan Auxiliry Power Unit (APU) yang melekat pada pesawat, milik PT Metro Batavia, beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.15, Jakarta Pusat-10120 ;
1 (satu) buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 22667 dan nomor registrasi pesawat PK-YTT, beserta mesin dan Auxiliry Power Unit (APU) yang melekat pada pesawat, milik PT Metro Batavia, beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.15, Jakarta Pusat-10120 ;
1 (satu) buah pesawat Boeing 737-200, dengan nomor seri 21955 dan nomor registrasi pesawat PK-YTV, beserta mesin dan Auxiliry Power Unit (APU) yang melekat pada pesawat, milik PT Metro Batavia, beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.15, Jakarta Pusat-10120 ;
dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian (dalam hal ini Perjanjian 1 sampai dengan Perjanjian 29) antara Penggugat dan Tergugat sebagai perjanjian yang sah menurut hukum;
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat dalam pelaksanaan Perjanjian (dalam hal ini Perjanjian 1 sampai dengan Perjanjian 29);
Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang kepada Penggugat sebesar USD 1.191.615,02 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima belas 2/100 Dollar Amerika Serikat) sesuai dengan Invoice No.1 sampai dengan Invoice No. 29;
Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga yang timbul akibat keterlambatan atau wanprestasi Tergugat kepada Penggugat sesuai Perjanjian dan invoice, yaitu sebesar 6 % (enam perseratus) pertahun yang dihitung dari jumlah hutang sebesar USD 1.191.615,02 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima belas 2/100 Dollar Amerika Serikat), sejak tanggal jatuh tempo hutang tersebut, tanggal 15 Juli 2008, sampai dengan putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita Tergugat akibat wanprestasi Tergugat sebesar USD 200.000.000,00 (dua ratus juta Dollar Amerika Serikat);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi; dan
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT PREMATUR (DILATORIA)
Bahwa dalam Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT secara jelas dan nyata menyatakan/menuliskan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terikat dalam perjanjian yang bernama "Long Term Agreement" (Perjanjian Jangka Panjang) nomor : GMF/PERJ.DT-3046/2003, tertanggal 16 April 2003. Yang kemudian terhadap perjanjian tersebut dibuat Amandement No. 1 to Long Term Aircraft Maintenance Agreement No. GMF/PERJ./DT-306/2003 between PT. Metro Batavia and PT GMF AeroAsia No. GMF/PERJ./AMAND-1/TP-3046/03/06, tertanggal 5 September 2006 (Amandemen Perjanjian Jangka Panjang), pihak Tergugat dan Penggugat telah sepakat untuk melakukan perpanjangan Perjanjian Jangka Panjang yang berlaku efektif sejak tanggal 17 April 2006 sampai dengan seluruh kewajiban terlaksana;
Bahwa PENGGUGAT pun mendalilkan bahwa perjanjian tersebut secara sah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata jo 1338 KUHPerdata mengikat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT tersebut TERGUGAT membenarkannya, memang benar antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terikat dalam perjanjian "Long Term Agreement" (Perjanjian Jangka Panjang) nomor : GMF/PERJ.DT-3046/2003, tertanggal 16 April 2003 dan Amandement No. 1 to Long Term Aircraft Maintenance Agreement No. GMF/PERJ./DT-306/2003 between PT. Metro Batavia and PT. GMF AeroAsia No. GMF/PERJ./AMAND-1/TP-3046/03/06, tertanggal 5 September 2006 (Amandemen Perjanjian Jangka Panjang).
Bahwa perlu TERGUGAT tegaskan kembali hal mana diakui secara tegas oleh PENGGUGAT sendiri bahwa jangka waktu perjanjian aquo berlaku efektif sejak tanggal 17 April 2006 sampai dengan seluruh kewajiban terlaksana. Berdasarkan perjanjian aquo yang dimaksud dengan kewajiban tersebut adalah kewajiban masing-masing pihak dalam hal ini PENGGUGAT maupun TERGUGAT untuk memenuhi perjanjian aquo. Dimana PENGGUGAT memiliki kewajiban untuk melaksanakan modifikasi, perawatan, pengecekan perawatan, overhaul, perawatan atau jasa-jasa lainnya, sedangkan kewajiban TERGUGAT adalah melakukan pembayaran terhadap jasa yang diberikan oleh PENGGUGAT;
Bahwa memang benar antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pernah diadakan pertemuan dalam rangka rekonsiliasi jumlah utang atau kewajiban TERGUGAT pada tanggal 27 Agustus 2008, adapun hasil dari rekonsiliasi tersebut adalah :
Hasil rekonsiliasi hutang piutang kedua belah pihak didapatkan angka final sebagaimana lampiran statement of account per tanggal 26 Agustus 2008 dengan total outstanding sebesar USD 1.464.703,28 dan deposit sebesar IDR 19.501.934,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Outstanding Batavia tahun 2005 sebesar USD 29.126,50
b. Outstanding Batavia atas transaksi pekerjaan engine sebesar
USD 1.380.014,00
c. Outstanding Batavia atas transaksi non engine sebesar USD
55.944,09
d. Invoice GMF yang belum diterima oleh Batavia sebesar USD
754,00
Atas point item A dan C pihak batavia akan melakukan pembayaran ke GMF dalam minggu ini;
Atas total outstanding engine sebesar USD 1.380.014,00, pihak Batavia berkeinginan untuk tidak melakukan pembayaran kepada GMF sampai dengan selesainya persoalan claim engine 857854 selesai dan meminta adanya rekomendasi dari GE atas pekerjaan rektifikasi hard landing khususnya terhadap Engine 724662 yang dilakukan oleh GMF, sementara atas tagihan Engine 721126 pihak Batavia menganggap sebagai nilai collateral atas belum terselesainya masalah claim engine 857854 yang secara fisik masih berada Engine Shop GMF;
Pihak Batavia berkeinginan agar pesawat PK-YTZ dapat diselesaikan hingga dapat direlease pada saatnya nanti dan setiap melakukan pembayaran atas biaya finding yang ada dengan issued L/C atau berupa cek tunai sebelum redelivery pesawat dimaksud;
Sebagaiman poin 1 dan 2 di atas, kedua pihak bersepakat bahwa tidak ada hutang piutan lagi kecuali outstanding engine sebesar USD 1.380.014,00;
Bahwa selain dari pada itu terdapat fakta hukum bahwa TERGUGAT pernah melakukan pembayaran terhadap PENGGUGAT sebesar USD 33.803,79 dan sebesar USD 44.408,56, walaupun kemudian PENGGUGAT mengembalikan pembayaran TERGUGAT tersebut. Ini merupakan fakta adanya itikad baik dari PENGGUGAT untuk memenuhi kewajibannya, akan tetapi itikad baik TERGUGAT tersebut iusteru ditolak oleh PENGGUGAT ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian hukum di atas maka secara jelas dan nyata fakta hukum yang terjadi adalah "PENUNDAAN" pembayaran yang dilakukan oleh TERGUGAT hal mana dikarenakan faktor-faktor sebagaimana diuraikan dalam poin 7 di atas, bukan karena niat atau keinginan TERGUGAT untuk tidak membayar;
Itikad baik TERGUGAT untuk melakukan pembayaran secara bertahap sesuai dengan kemampuan TERGUGAT sebagaimana dimaksudkan dalam poin 6 diatas ditolak oleh PENGGUGAT;
Terdapat kewajiban PENGGUGAT yang belum diselesaikan oleh PENGGUGAT sebagaimana dinyatakan dalam pertemuan tanggal 27 Agustus 2008 yaitu persoalan claim engine 857854 selesai dan meminta adanya rekomendasi dari GE atas pekerjaan rektifikasi hard landing khususnya terhadap Engine 724662 yang dilakukan oleh GMF, sementara atas tagihan Engine 721126 pihak Batavia menganggap sebagai nilai collateral atas belum terselesainya masalah claim engine 857854 yang secara fisik masih berada Engine Shop GMF;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian hukum diatas maka secara jelas dan nyata fakta hukum yang terjadi adalah “PENUNDAAN” pembayaran yang dilakukan oleh TERGUGAT hal mana dikarenakan faktor-faktor sebagaimana diuraikan dalam poin 7 di atas, bukan karena niat atau keinginan TERGUGAT untuk tidak membayar;
Bahwa jika uraian-uraian/dalil-dalil hukum diatas dihubungan dengan doktrin hukum perdata, maka gugatan PENGGUGAT dapat dikualifikasikan prematur (dilatoria) karena batas waktu untuk menggugat belum sampai, karena telah dibuat penundaan pembayaran...atau tertundanya pengajuan gugatan disebabkan adanya faktor yang menangguhkan, sehingga permasalahan yang hendak digugat belum terbuka waktunya; (M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata, penerbit Sinar Grafika, tahun 2005, hal. 457);
BAHWA BERDASARKAN URAIAIN-URAIAN DIATAS MAKA SECARA JELAS DAN NYATA GUGATAN PENGGUGAT BERSIFAT PREMATUR SEHINGGA CUKUP BERALASAN HUKUM BAGI TERGUGAT UNTUK MEMOHON KEPADA MAJELIS HAKIM YANG MULIA DAN TERHORMAT YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT ATAU MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 335/PDT.G/2008/PN.JKT.PST tanggal 22 April 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Perjanjian (dalam hal ini Perjanjian 1 sampai dengan Perjanjian 29) antara Penggugat dan Tergugat sebagai perjanjian yang sah menurut hukum;
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat dalam pelaksanaan Perjanjian (dalam hal ini Perjanjian 1 sampai dengan Perjanjian 29);
Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang kepada Penggugat sebesar USD 1.191.615,02 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima belas 2/100 Dollar Amerika Serikat) sesuai dengan Invoice No.1 sampai dengan Invoice No. 29;
Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga yang timbul akibat keterlambatan atau wanprestasi Tergugat kepada Penggugat sesuai Perjanjian dan invoice, yaitu sebesar 6% (enam perseratus) pertahun yang dihitung dari jumlah hutang sebesar USD 1.191.615,02 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima belas 2/100 Dollar Amerika Serikat), sejak tanggal jatuh tempo hutang tesebut, yaitu tanggal 15 Juli 2008, sampai dengan putusan dlam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk mengganti Kerugian yang diderita Tergugat akibat wanprestasi Tergugat sebesar USD 500.000,00 (lima ratus ribu Dollar Amerika Seikat);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan, dengan Penetapan No.335/PDT.G/2008/PN.JKT.PST, tanggal 04 Maret 2009 Jo. Penetapan No.01.DEL/PEN.CB/2009/PN.TNG, tanggal 11 Maret 2009 Jo. Berita Acara Sita Jaminan No. 01.DEL.BA/PEN.CB/2009/PN.TNG, tanggal 12 Maret 2009;
Membebani Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.161.000,-
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan No. 504/PDT/2009/PT.DKI tanggal 21 Januari 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat PT. METRO BATAVIA ;
Memperbaiki pututsan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tanggal 22 April 2009, sekedar mengenai ganti rugi sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Perjanjian (dalam hal ini Perjanjian 1 sampai dengan Perjanjian 29) antara Penggugat dan Tergugat sebagai perjanjian yang sah menurut hukum ;
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat dalam pelaksanaan Perjanjian (dalam hal ini perjanjian 1 sampai dengan Perjajnjian 29) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang kepada Penggugat sebesar USD 1.191.615,02 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima belas 2/100 Dollar Amerika Serikat) sesuai dengan Invoice No. 1 sampai dengan Invoice No. 29 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga yang timbul akibat keterlambatan atau wanprestasi Tergugat kepada Penggugat sesuai Perjanjian dan Invoice, yaitu sebesar 6 % (enam persen) pertahun yang dihitung dari jumlah hutang sebesar USD 1.191.615,02 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima belas 2/100 Dollar Amerika Serikat), sejak tanggal jatuh tempo hutang tersebut, yaitu tanggal 15 Juli 2008, sampai dengan putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan, dengan Penetapan No. 335/PDT.G/2008/PN,JKT.PST tanggal 04 Maret 2009 Jo. Penetapan No. 01.DEL/PEN.CB/2009/PN.TNG; tanggal 11 Maret 2009 Jo. Berita Acara Sita Jaminan No. 01.DEL.BA/PEN.CB/2009/PN.TNG, tanggal 12 Maret 2009 ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/pembanding pada tanggal 02 Maret 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Maret 2010) diajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 22/SRT.PDT.KAS/2010/PN.JKT.PST jo No.335/PDT G/2008/PN,JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 Maret 2010 ;
bahwa setelah itu oleh Penggugat / Termohon Kasasi yang pada tanggal 19 Juli 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
PUTUSAN JUDEX FACTIE PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT DAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TIDAK DAN/ATAU SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU KARENA TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM ACARA PERDATA, KHUSUSNYA HUKUM MENGENAI SITA JAMINAN DAN MELANGGAR SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 05 TAHUN 1975
1. Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pada kesimpulannya menyatakan :
“Mengabulkan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dengan Penetapan No. 335/PDT.G/2008/PN.JKT.PST, tanggal 4 Maret 2009 Jo Penetapan No. 01.DEL/PEN.CB/2009/PN. TNG, tanggal 11 Maret 2009 Jo. Berita Acara Sita Jaminan No. 01.DEL.BA/PEN.CB/ 2009/PN.TNG tanggal 12 Maret 2009"
2. Bahwa terhadap pengkabulan sita jaminan tersebut Pemohon Kasasi sangat keberatan, hal mana dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
Permohonan sita jaminan terhadap pesawat tersebut dilakukan oleh Termohon Kasasi/dahulu Penggugat secara "diam-diam" dan atau diajukan secara terpisah dengan gugatan dan tanpa pemberitahuan kepada Pemohon Kasasi/dahulu Teggugat terlebih dahulu. Hal tersebut secara jelas dan nyata sangat merugikan Pemohon Kasasi dan melanggar hak-hak keperdataan Pembanding;
Berdasarkan keterangan Saksi Ahli M.YAHYA HARAHAP, S.H. di bawah sumpah dan dimuka persidangan pada tanggal 25 Februari 2009 secara tegas menyatakan :
“Sita jaminan terhadap pesawat HIR tidak mengatur secara rinci, akan tetapi diatur dalam pasal 763 (i) RV yaitu batasan terhadap sita jaminan terhadap pesawat antara lain:
Pesawat yang digunakan perwakilan negara lain/dalam dinas kenegaraan;
Pesawat yang secara terus menerus digunakan untuk melayani lalu lintas penerbangan secara umum;
(3) Pesawat yang sudah diberi ijin untuk melakukan
pendaratan/penerbangan misalnya pesawat charter"
Bahwa dalam praktek peradilan di Indonesia hakim dapat menerapkan faham Peradilan yang aktif, dalam artian jika terdapat hal-hal yang tidak diatur dalam HIR/Rbg maka dapat dipergunakan ketentuan diluar itu termasuk juga ketentuan dalam RV, termasuk pasal 763 (i) RV;
Berdasarkan keterangan saksi Ahli M. YAHYA HARAHAP, S.H. tersebut, maka sepatutnya Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara jeli dan cermat menilai keterangan ahli tersebut tidak hanya dari kepentingan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat semata dan/atau secara sepotong-sepotong, sehingga penerapannya menjadi tidak benar. Karena jika dianalisa secara cermat maka berdasarkan keterangan ahli tersebut sebenarnya secara jelas dan nyata sita jaminan terhadap pesawat-pesawat tersebut tidak dapat diletakan sita jaminan;
3. Bahwa Selain itu, penetapan sita jaminan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo (penetapan No. 335/PDT.G/2008/PN.JKT.PST, tanggal 4 Maret 2009 Jo. Penetapan No. 01.DEL/PEN.CB/2009/PN.TNG, tanggal 11 Maret 2009 Jo. Berita Acara Sita Jaminan No.01.DEL.BA/PEN.CB/2009/PN.TNG tanggal 12 Maret 2009) bertentangan atau tidak sesuai dengan SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor 05 Tahun 1975, yang menerangkan:
Agar para hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau
menggunakan lembaga sita jaminan (conservatoir beslag) dan
sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-undang (Pasal 227 H.I.R./261 RBg.);Agar diingat adanya perbedaan syarat dan sifat antara conservatoir beslag dan revindicatoir beslag seperti ditentukan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan;
Agar dalam surat permohonan conservatoir beslag serta surat
ketetapan yang mengabulkannya disebut alasan-alasan apa yang menyebabkan conservatoir beslag yang dimohon dan dikabulkan itu,yang berarti bahwa sebelum dikeluarkan surat ketetapan yang mengabulkan permohonan conservatoir beslag diadakan penelitian lebih dahulu tentang ada tidaknya alasan yang dikemukakan oleh pemohon;Agar benda-benda yang disita nilainya diperkirakan tidak
jauh melampaui nilai gugatan (nilai uang yang menjadi
sengketa), jadi seimbang dengan yang digugat;
Bahwa faktanya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak pernah mengadakan penilaian/pemeriksaan pendahuluan terhadap objek yang akan diletakkan sita, sehingga objek yang disita nilainya sangat jauh dari nilai gugatan (nilai objek yanq diletakkan sita jaminan sebesar USD 7,000,000.00 sedangkan nilai gugatan hanya USD 1,191,615.02)
Bahwa selain dari pada itu masih dalam bagian dari dalil-dalil hukum di atas yang berhubungan dengan Sita Jaminan, sangat perlu Pemohon Kasasi sampaikan bahwa judex factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah nyata-nyata melanggar Hukum Acara Perdata atau Kebiasaan Acara Perdata di Pengadilan Negeri (tingkat pertama) hal mana terbukti pada tanggal 11 Februari 2009 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, menentukan bahwa acara persidangan berikutnya (satu minggu kemudian / tanggal 18 Februari 2009) adalah "Kesimpulan" dari Para Pihak. Artinya acara pembuktian dalam perkara aquo sudah selesai, dan Para Pihak (Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat dan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat) pada waktu itu saling sepakat;
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2009 yang sepatutnya agenda persidangan adalah "Kesimpulan", ternyata Pihak Termohon Kasasi mengajukan Bukti "Keterangan Ahli" untuk di dengar pendapatnya pada 25 Februari 2009 dan walaupun Pihak Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat keberatan akan hal tersebut karena jelas melanggar Hukum Acara Perdata/Kebiasaan Beracara Perdata di Pengadilan Negeri, akan tetapi "ANEHNYA" Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sepihak menerimanya. Dan ahli yang dihadirkan oleh Termohon Kasasi pada waktu itu hanya membahas mengenai "sita jaminan".
Bahwa ternyata keterangan ahli tersebut digunakan untuk dijadikan pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengeluarkan Penetapan Sita tanggal 04 Maret 2009 dan Permohonan Sita yang "janggal" itu pun dikabulkan oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo.
BAHWA BERDASARKAN ALASAN TERSEBUT DI ATAS, MAKA SECARA JELAS DAN NYATA PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTIE PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT DAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM ACARA PERDATA, KHUSUSNYA HUKUM MENGENAI SITA JAMINAN DAN MELANGGAR SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 05 TAHUN 1975, SEHINGGA CUKUP BERALASAN BAGI PEMOHON KASASI MEMOHON KEPADA YANG MULIA DAN TERHORMAT MAJELIS HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG RI YANG MEMERIKSA PERKARA INI UNTUK MENCABUT SITA JAMINAN TERHADAP PESAWAT-PESAWAT MILIK PEMOHON KASASI DAN MEMBATALKAN PUTUSAN PERKARA AQUO SERTA MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
II. PUTUSAN JUDEX FACTIE PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT DAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TIDAK DAN/ATAU SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM KARENA TELAH MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT YANG BERSIFAT PREMATUR
1. Bahwa secara tegas Pemohon Kasasi menyatakan keberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada halaman 68 yang pada kesimpulannya menyatakan:
"Menimbang, bahwa perjanjian pokok antara Penggugat dengan Tergugat dituangkan sebagaimana dalam bukti T-l, P-l, P-2 yang mengatur kerjasama pokok antara Penggugat dengan Tergugat, adapun pelaksanaan perjanjian atas pekerjaan atau jasa, tentunya ditentukan sesuai dengan item order pekerjaan secara sendiri-sendiri dan apabila Tergugat tidak membayar biaya atau order masing-masing dan telah jatuh tempo, maka berdasarkan Pasal 1234 jo pasal 1238 KUHPerdata dianggap telah wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya pada waktu yang telah ditentukan;
2. Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas secara tegas Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat menyatakan keberatan karena pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak didasari oleh pemahaman fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi, hal mana telah terungkap dalam persidangan dan sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil hukum yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;
3. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hal mana diakui oleh Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo melalui bukti T-l, P-l dan P-2 yaitu : Long Term Agreement (Perjanjian Jangka Panjang Perawatan Pesawat Terbang) antara PT. Metro Batavia dengan PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia nomor: GMF/PERJ/DT-3046/2003 tertanqgal 16 April 2003, hal mana diakui oleh Termohon Kasasi dahulu sebagai Penqquqat dengan alat bukti yang diberi tanda P-l, bahwa Penggugat juga mengakui dengan alat bukti P-2 nya yaitu : Amandement No.l to Long Term Aircraft Maintenance Agreement no, GMF/Peri/AMAND-l/TP-3046/03/06 tanggal 5 September 2006:
4. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka antara Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat terikat dalam suatu hubungan hukum berdasarkan perjanjian yang bernama "Long Term Agreement" (Perjanjian Jangka Panjang) nomor : GMF/PEPJ.DT-3046/2003, tertanggal 16 April 2003. Yang kemudian terhadap perjanjian tersebut dibuat Amandement No. 1 to Long Term Aircraft Maintenance Agreement No. GMF/PERJ./DT-306/2003 between PT Metro Batavia and PT. GMF AeroAsia No. GMF/PERJ./AMAND-1/TP-3046/03/06, tertanggal 5 September 2006 (Amandemen Perjanjian Jangka Panjang).
5. Berdasarkan perjanjian tersebut pihak Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah sepakat untuk melakukan perpanjangan PERJANJIAN JANGKA PANJANG YANG BERLAKU EFEKTIF SEJAK TANGGAL 17 APRIL 2006 SAMPAI DENGAN SELURUH KEWAJIBAN TERLAKSANA. Perjanjian aquo adalah perjanjian pokok atau perjanjian induk yang mengatur kerjasama perbaikan dan perawatan pesawat milik Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat.
6. Bahwa jika kemudian dalam pelaksanaan perjanjian aquo terdapat perjanjian-perjanjian mengenai perbaikan dan perawatan pesawat milik Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat, perjanjian mana bersifat accesoir (pelengkap) yang secara umum hak dan kewajiban tetap mengacu pada perjanjian pokoknya yaitu 'long Term Agreement" (Perjanjian Jangka Panjang) nomor : GMF/PERJ.DT-3046/2003, tertanggal 16 April 2003. Yang kemudian terhadap perjanjian tersebut dibuat Amandement No. 1 to Long Term Aircraft: Maintenance Agreement No. GMF/PEPJ./DT-306/2003 between PT. Metro Batavia and PT. GMF AeroAsia No. GMF/PERJ./AMAND-1/TP-3046/03/06, tertanggal 5 September 2006 (Amandemen Perjanjian Jangka Panjang);
7. Bahwa terhadap hal tersebut sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan hal tersebut dalam pertimbangan hukumnya, sehingga tidak memandang hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dengan Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat secara terpisah-pisah berdasarkan pelaksanaan perjanjian atas pekerjaan atau jasa, yang ditentukan sesuai dengan item order pekerjaan secara sendiri-sendiri. Akan tetapi memandang dari konteks pelaksanaan perjanjian pokoknya juga;
8. Bahwa perlu Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat sampaikan hal mana terungkap sebagai fakta hukum dalam persidangan (vide Bukti T- 4) bahwa antara Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat pernah diadakan pertemuan dalam rangka rekonsiliasi jumlah utang atau kewajiban Pemohon Kasasi pada tanggal 27 Agustus 2008;
9. Bahwa terdapat fakta hukum lain yaitu Risalah Minute of Meeting tersebut dibuat dan ditandatanqani diatas Kop Surat PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia dan ditandatanqani oleh PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia (Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat) dan PT. Metro Batavia (Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat). (vide bukti T-4) Artinya masing-masing pihak terikat dalam hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Risalah Minute of Meeting tersebut;
10.Bahwa selain dari pada itu, terdapat fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas (vide bukti T-5a dan T-5b), Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat pernah melakukan pembayaran terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat sebesar USD 33.803,79 dan sebesar USD 44.408,56, walaupun kemudian Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat mengembalikan pembayaran Pembanding tersebut.
Ini merupakan fakta adanya itikad baik dari Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat untuk memenuhi kewajibannya, akan tetapi itikad baik Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat tersebut justru ditolak oleh Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;
11. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat menolak dengan tegas jika Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dinyatakan wanprestasi. Belum dilakukannya pembayaran oleh Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat bukan karena memang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat tidak bersedia membayar, tapi Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat menunda pembayaran tersebut dikarenakan :
Itikad baik Pemohon Kasasi untuk melakukan pembayaran secara bertahap sesuai dengan kemampuan Pemohon Kasasi sebagaimana dimaksudkan diatas ditolak oleh Termohon Kasasi;
b. Terdapat kewajiban Termohon Kasasi yang belum diselesaikan oleh Termohon Kasasi sebagaimana dinyatakan dalam pertemuan tanggal 27 Agustus 2008 yaitu persoalan claim engine 857854 yang belum selesai dan meminta adanya rekomendasi dari G.E. atas pekerjaan rektifikasi hard landing khususnya terhadap Engine 724662 yang dilakukan oleh GMF, sementara atas tagihan Engine 721126 pihak Batavia menganggap sebagai nilai collateral atas belum terselesainya masalah claim engine 857854 yang secara fisik masih berada Engine Shop GMF;
Bahwa oleh karenanya Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat berpendapat bahwa fakta hukum yang terjadi bukanlah wanprestasi tetapi "PENUNDAAN" pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat. Hal mana dikarenakan faktor-faktor sebagaimana diuraikan di atas, bukan karena niat atau keinginan Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat untuk tidak membayar dan atau menghindar dari kewajibannya;
Bahwa perlu Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat tegaskan kembali jika uraian-uraian/dalil-dalil hukum diatas dihubungkan dengan doktrin hukum perdata, maka gugatan Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat sepatutnya dikualifikasikan prematur (dilatoria) karena batas waktu untuk menggugat belum sampai, karena telah dibuat penundaan pembayaran...atau tertundanya pengajuan gugatan disebabkan adanya faktor yang menangguhkan, sehingga permasalahan yang hendak digugat belum terbuka waktunya; (M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata, penerbit Sinar Grafika, tahun 2005, hal. 457);
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim aquo, karena sebagaimana telah diuraikan di atas sudah sangat jelas jika fakta hukum yang terjadi bukanlah wanprestasi tetapi "PENUNDAAN" pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat. Hal inipun bukan karena niat atau keinginan Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat untuk tidak membayar dan atau menghindar dari kewajibannya. Oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut patut untuk dikaji kembali dan atau diperbaiki oleh Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Mahkamah Agung;
BAHWA BERDASARKAN ALASAN TERSEBUT DI ATAS, MAKA PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM JUDEX FACTIE TELAH SALAH DAN KELIRU KARENA TELAH NYATA-NYATA MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT YANG BELUM WAKTUNYA (PREMATUR), SEHINGGA CUKUP BERALASAN BAGI MAJELIS HAKIM MAHKAMAH AGUNG YANG MEMERIKSA PERKARA INI UNTUK MEMBATALKAN PUTUSAN PERKARA AQUO DAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
Bahwa selain dari pada itu berdasarkan maka secara jelas dan nyata juga terbukti pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie telah salah dan keliru dalam menerapkan HUKUM ACARA PERDATA khususnya mengenai HUKUM PEMBUKTIAN dalam perkara ini, karena bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam hal ini BUKTI P-l dan P-2 dipertimbangkan secara salah dan keliru oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (tanpa mengkaitkan dan menghubungkan dengan bukti-bukti Pemohon Kasasi tersebut secara satu kesatuan), sehingga dengan demikian jelas keputusan hukum Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut adalah bertentangan dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 4404 K/Pdt/1986 bertanggal 29 Agustus 1988 yang dimuat dalam Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IV, Mei 1989, No.44, halaman 26, yang amar pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagai berikut:
"....,Judex factie salah menerapkan hukum, karena keliru dalam menilai alat-alat bukti yang mendasarkan putusannya,"
(Mohon lihat juga Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 4057 K/Pdt/1986 bertanggal 30 April 1988, yang dimuat dalam Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun IV, Desember 1988, No. 39, halaman 93 dan MARI No. 645 K/Sip/1983 bertanggal 14 juni 1984);
BAHWA BERDASARKAN ALASAN TERSEBUT DI ATAS, MAKA PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM JUDEX FACTIE TELAH SALAH DAN KELIRU KARENA TIDAK MEMPERTIMBANGKAN BUKTI-BUKTI HUKUM YANG TELAH TERBUKTI SECARA SEMPURNA DALAM PERSIDANGAN, SEHINGGA CUKUP BERALASAN BAGI MAJELIS HAKIM MAHKAMAH AGUNG YANG MEMERIKSA PERKARA INI UNTUK MEMBATALKAN PUTUSAN PERKARA AQUO DAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
Bahwa selain itu Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Salinan Putusannya halaman 69 aline ke-2 yang pada kesimpulannya menyatakan: "Menimbang, bahwa untuk tuntutan besarnya bunga 6% per-tahun yang harus dibayar oleh Tergugat".
III. PUTUSAN JUDEX FACTIE PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT DAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TIDAK MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG CUKUP (ONVOELDONDE GEMOTIVEERD) DALAM PUTUSANNYA
1. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, maka secara jelas dan nyata Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terbukti telah salah dan keliru dalam menerapkan mengenai sita jaminan dan melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 05 tahun 1975 dan telah nyata-nyata mengabulkan gugatan penggugat yang belum waktunya (prematur), serta tidak mempertimbangkan bukti-bukti hukum yang telah terbukti secara sempurna dalam persidangan sehingga jelaslah bahwa putusan hukum (judex factie) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memliki pertimbangan hukum yang cukup (onvoeldonde Gemotiveerd);
2. Bahwa, oleh karena Terbukti Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memberikan pertimbangan yang cukup (onvoeldonde gemotiveerd) maka adalah beralasan putusan judex factie aquo dibatalkan oleh Judex Juris di tingkat Kasasi. Hal mana sebagaimana dinyatakan dalam pendapat ahli hukum Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., yang menyatakan :
"Betapa pentingnya alasan-alasan sebagai dasar putusan dapat kita lihat dari beberapa putusan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan (Onvoldoende Gemotiveerd) merupakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan" (M.A. 22 Juli 1970 No. 638K/Sip.l969, I.I.Pen. 111/70. halaman.101, M.A.16 Des. 1970 No.492 K/Sip/1970,I.I.I/70,hal.50)"
("Hukum Acara Perdata Indonesia", Edisi kelima, Penerbit: Liberty Yogyakarta, halaman 14)
Bahkan hal mana dipertegas kembali berdasarkan Jurisprudensi Mahkamah Agung, No. 588K/SJP/1975, tanaaal 13 Juli 1976, yang menyatakan :
"Keputusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, karena kurang terperinci, harus dibatalkan"
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas cukup beralasan hukum bagi judex juris (Mahkamah Agung/Majelis Hakim Kasasi) untuk membatalkan putusan judex factie, Atau dengan kata lain Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi DKI Jakarta haruslah dibatalkan.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat;
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum.
Bahwa Tergugat (PT. Batavia) sebagai Pemohon Kasai telah mengakui mempunyai hutang yang belum dibayar sebesar USD 1.191.615,02 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima belas 2/100 Dollar Amerika Serikat), sesuai dengan invoice No.1 s/d 29, sehingga oleh karenanya harus dinyatakan telah melakukan wanprestasi.
Bahwa sekalipun ada keinginan Tergugat/Pemohon Kasasi untuk membayar hutangnya kepada Penggugat/Termohon Kasasi secara bertahap, akan tetapi hal tersebut telah ditolak oleh Penggugat/Termohon Kasasi, maka dengan demikian tidaklah dapat dipandang gugatan Pengugat/Termohon Kasasi sebagai gugatan yang prematur.
Bahwa berkenaan dengan Permohonan Sita Jaminan yang dianggap oleh Pemohon Kasasi diajukan secara terpisah dan secara diam-diam adalah merupakan hal yang tidak benar oleh karena didalam gugatan Penggugat butir 32 telah menyebutkan tentang permohonan tersebut.
Bahwa sita terhadap pesawat terbang dapat dimungkinkan dan dibenarkan karena pesawat terbang tidak termasuk dalam pengertian atau golongan “perkakas” sebagaimana disebutkan dalam pasal 196 (8) HIR dan adanya penyitaan pesawat terbang dalam perkara aquo adalah untuk menjamin dan menghindari adanya putusan yang illusioner.
Bahwa selain alasan tersebut, alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan,oleh karena putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sudah tepat, yaitu tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan pada pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Metro Batavia tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Metro Batavia tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2011 oleh Dr. Muhammad Saleh, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Achmad Yamanie, SH., MH., dan Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Amin Safrudin, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd.
ttd. Dr. Muhammad Saleh, SH., MH.
Achmad Yamanie, SH., MH.
ttd.
Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti :
Materai...................... Rp. 6.000,- ttd.
Redaksi..................... Rp. 5.000,- Amin Safrudin, SH., MH
A
dministrasi............... Rp. 489.000,-
Jumlah....................... Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
(SOEROSO ONO, S.H., M.H.)
NIP. 040044809