527/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 527/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Mnc Vision Tower, Jl. Raya Panjang, Blok Z/III Green Garden
Also in 26 other cases
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding Pembanding ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Nopember 2013 Nomor 388/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 527/PDT/2014/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :----------------------------------------------------------------------------
HAGUS SUANTO, beralamat di Jl. Tuparev No. 371, Karawang 41314 semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi selanjutnya disebut sebagai Pembanding ;--------------------------------------------------------------
MELAWAN :
1. PT. MNC SKY VISION (INDOVISION), beralamat di Gedung Wisma Indovision Lantai 10, Jl. Raya Panjang Z/III, Green Garden, Jakarta Barat - 11520, semula Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi selanjutnya disebut sebagai Terbanding I ;------------------------------------
2. PT. RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (RCTI), beralamat di Jl. Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11530, semula Tergugat II Konpensi selanjutnya disebut sebagai Terbanding II ;------
3. PT. GLOBAL INFORMASI BERMUTU (GOBAL TV), beralamat di Gedung Ariobimo Sentral Lantai 12, Jl. HR. Rasuna Said Blok X – 2 Kav. 5, Jakarta Selatan - 12950, semula Tergugat III Konpensi selanjutnya disebut sebagai Terbanding III ;--------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI tersebut;-------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduk perkara ini, seperti tertera dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Nopember 2013 Nomor 388/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. yang amarnya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI :-----------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi dari Tergugat II dan III ;----------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;-------------------------------
DALAM REKONPENSI :-------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Eksepsi Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;-----------------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;--------------
DALAM REKONPENSI :-------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp.1.216.000.00 (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding tanggal 5 Desember 2013 yang dibuat oleh BUKAERI, SH.MM. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerangkan bahwa Pembanding menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Nopember 2013 Nomor 388/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I pada tanggal 7 Januari 2014, Terbanding II dan Terbanding III tanggal 30 Desember 2013 ;------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2014 dan tanggal 21 Pebruari 2014 telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah diterimanya surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara ;--------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding maupun Para Terbanding tidak mengajukan memori banding maupun kontra memori banding ;----------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan saksama berkas perkara, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Nopember 2013 Nomor 388/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., Pengadilan Tinggi menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain :
- Dalam gugatannya Penggugat jelas menyatakan pihak PT. E.C. ENTERTAINMENT (E.C.E) adalah pemilik eksklusif atau pemegang utama hak siar dari siaran sepak bola piala dunia FIFA 2010 yang tidak disiarkan oleh Tergugat I dan menjadi obyek yang dipermasalahkan Penggugat dalam gugatan a quo, dengan demikian Penggugat menyadari bahwa terdapat peran pihak PT. E.C. ENTERTAINMENT (E.C.E) dalam memberikan atau tidak memberikan izin hak siar kepada Para Tergugat untuk disiarkan di Tergugat I, sehingga dengan tidak ditariknya PT. E.C. ENTERTAINMENT (E.C.E) sebagai pihak dalam gugatan a quo, maka hal tersebut mengakibatkan gugatan Penggugat kurang pihak ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan dan alasan hukum dalam putusan Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum dan diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat banding ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Nopember 2013 Nomor 388/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding, dapat dipertahankan dan dikuatkan ;--------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding tetap di pihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan Tingkat Pertama maupun dalam peradilan Tingkat Banding, maka Pembanding harus dihukum membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut ;-----------------------------------------
Mengingat Undang-undang No. 20 Tahun 1947, H.I.R dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait ;-----------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Pembanding ;--------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Nopember 2013 Nomor 388/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Kamis tanggal 2 Oktober 2014 oleh kami HERU MULYONO ILWAN, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis, SUTARTO KS, S.H., M.H. dan Drs.H. PANUSUNAN HARAHAP, S.H., M.H. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 21 Agustus 2014 Nomor 527/Pen/Pdt/2014/PT.DKI. putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh
Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ny.SITI KHAERIYAH, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara.--------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
SUTARTO KS, S.H.,M.H. HERU MULYONO ILWAN, S.H.,M.H.
2. Drs.H. PANUSUNAN HARAHAP, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ny.SITI KHAERIYAH, S.H.
Perincian biaya banding :
1. Materai : Rp. 6.000,-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-