388/Pdt.G/2012PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 388/Pdt.G/2012PN.Jkt.Sel
Other Participants (2)
Opponent (1)
Opposed (1)
HAGUS SUANTO, beralamat di Jl Tuparev No 371, Karawang 41314 yang untuk selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ; M E L A W A N 1. PT MNC SKY VISION (INDOVISION), Gedung Wisma Indovision Lantai 10, Jl Raya Panjang Z / III, Green Garden, Jakarta Barat – 11520, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ; 2. PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (RCTI), Beralamat di Jl Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat – 11530, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ; 3. PT GLOBAL INFORMASI BERMUTU (GLOBAL TV), Gedung Ariobimo Sentral Lantai 12, Jl HR Rasuna Said Blok X – 2 Kav 5, Jakarta Selatan – 12950, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ;
MENGADILI DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi - Menerima Eksepsi Tergugat II dan III ; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; DALAM REKONPENSI Dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.216.000,- (Satu Juta dua ratus enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 388/Pdt.G/2012PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HAGUS SUANTO, beralamat di Jl Tuparev No 371, Karawang 41314 yang untuk selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ;
M E L A W A N
PT MNC SKY VISION (INDOVISION),
Gedung Wisma Indovision Lantai 10, Jl Raya Panjang Z / III, Green Garden, Jakarta Barat – 11520, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;
PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (RCTI),
Beralamat di Jl Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat – 11530, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;
PT GLOBAL INFORMASI BERMUTU (GLOBAL TV),
Gedung Ariobimo Sentral Lantai 12, Jl HR Rasuna Said Blok X – 2 Kav 5, Jakarta Selatan – 12950, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah memperhatikan bukti bukti dalam persidangan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang bahwa Penggugat dengan suratnya tertanggal 3 Juli 2012 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Juli 2012 dengan Nomor Register : 388/Pdt.G/2012/PNJkt.Sel telah mengajukan gugatan kepada Tergugat yang pada pokoknya sebagai berikut :
LEGAL STANDING PENGGUGAT
Bahwa Penggugat adalah Nasabah Tergugat I dengan No 3010099 60823, sejak tanggal 29 Juni 2004 yang terikat dalam Perjanjian Sewa-Menyewa untuk menikmati siaran atau tayangan beberapa puluh channel televisi secara sekaligus dari stasiun televisi Indovision yang diantaranya adalah dari channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV ;
Bahwa Tergugat I adalah Perusahaan Televisi Kabel atau Televisi Berbayar Indovision, sedangkan Tergugat II adalah Perusahaan Televisi Tanpa Kabel RCTI dan Tergugat III juga adalah Perusahaan Televisi Tanpa Kabel Global TV ;
Bahwa dalam perikatan Perjanjian, juga diperjanjikan bahwa Tergugat I akan menyiarkan atau menayangkan seluruh program acara siaran televisi kepada Penggugat termasuk tetapi tidak terbatas pada siaran dari Tergugat II cq RCTI maupun dari Tergugat III cq Global TV secara utuh, lengkap dan tanpa kecuali ;
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2010 sampai dengan tanggal 11 Juli 2010, Tergugat II dan III menyiarkan atau menayangkan program acara pertan- dingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 secara langsung (live) kepada pemirsa televisi RCTI dan Global TV di seluruh Indonesia ;
Bahwa sebagai Nasabah Tergugat I yang diantaranya juga menyiarkan atau menayangkan program acara siaran dari stasiun televisi RCTI cq channel 80 Indovision dan Global TV cq channel 81 Indovision, sudah seharusnya Penggugat juga dapat menyaksikan secara langsung, utuh dan lengkap seluruh pertandingan sepak bola Piala Dunia World Cup 2010 melalui Indovision cq RCTI dan Global TV ;
Bahwa akan tetapi, Penggugat pada kenyataannya justru tidak dapat menyaksikan seluruh acara program pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 melalui Tergugat I dari tanggal 11 Juni 2010 hingga tanggal 11 Juli 2010, padahal secara yuridis Tergugat I – III baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memiliki kewajiban hukum kepada Penggugat sebagaimana diamanatkan Undang-undang untuk menyiarkan atau menayangkan secara langsung (live) seluruh program acara siaran pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 kepada Penggugat melalui channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV ;
Bahwa pada kenyataannya, Tergugat I – III baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan cara sepihak dan sengaja ternyata telah menghentikan siaran atau tayangan program acara siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 tanpa persetujuan dan kesepakatan dari Penggugat serta tanpa disertai alasan hukum yang sah dan mengikat bahkan Tergugat I kemudian malah mengganti dengan program acara lainnya cq music secara sepihak dan sengaja pula tanpa izin dan persetujuan maupun kesepakatan dari Penggugat terlebih dahulu sebagaimana seharusnya ;
Bahwa penghentian sepihak siaran atau tayangan program acara pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 yang dilakukan Tergugat I – III baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan/atau penggantian sepihak acara tersebut dengan acara lainnya cq music, nyata-nyata selain telah melanggar Undang-undang yang berlaku, juga melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan, asas ketelitan dan kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif Penggugat yang dijamin dan dilindungi hukum maupun merugikan Penggugat baik materil maupun imateril, sehingga Penggugat secara yuridis memiliki legal standing, alasan hukum dan kepentingan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan aquo kepada Para Tergugat ;
Bahwa karena Para Tergugat bertempat tinggal atau berkedudukan dalam yurisdiksi pengadilan yang berlainan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (2) HIR, Penggugat memutuskan untuk mengajukan gugatan aquo di PN Jakarta Selatan, karena terdapat pihak Tergugat yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Jakarta Selatan, sehingga Majelis Hakim yang terhormat sudah seharusnya berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Bahwa pada awalnya Penggugat menjalin hubungan hukum dengan Tergugat I dan terikat dalam Perjanjian Sewa-Menyewa untuk menikmati siaran atau tayangan program acara Televisi Kabel atau Televisi Berbayar Indovision dengan iuran sebesar Rp 295.900,- perbulan untuk program acara Millenium Big dan selanjutnya beralih ke program acara New Pro One atau Venus dengan iuran sebesar Rp 149.000,- ;
Bahwa dalam paket Venus tersebut, Tergugat I antara lain juga memiliki kewajiban hukum kepada Penggugat untuk menyiarkan seluruh program acara siaran dari Tergugat II melalui channel 80 Indovision cq RCTI maupun dari Tergugat III melalui channel 81 Indovision cq Global TV baik siaran langsung (live) maupun tidak langsung (tunda) ;
Bahwa pada tanggal 11 Juni sampai dengan 11 Juli 2010, Tergugat II selaku Perusahaan Televisi Tanpa Kabel atau Tanpa Bayar cq RCTI dan Tergugat III selaku Perusahaan Televisi Tanpa Kabel atau Tanpa Bayar cq Global TV, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama saat itu menyiarkan program acara pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 secara langsung (live) kepada pemirsanya ;
Bahwa akan tetapi, untuk program acara siaran pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 yang ditayangkan Tergugat II dan III secara langsung (live) itu dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010, ternyata tidak dapat disaksikan pada siaran Televisi Kabel atau Televisi Berbayar Indovision cq channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV, padahal biasanya selama ini seluruh program acara RCTI dan Global TV dapat disaksikan dengan baik melalui perusahaan televisi berbayar Indovision tersebut ;
Bahwa usut punya usut, Tergugat I ternyata telah menghentikan sepihak terhadap seluruh tayangan atau siaran sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010 secara sepihak dan sengaja tanpa disertai alasan hukum yang sah dan mengikat maupun tanpa izin dan persetujuan atau kesepakatan tertulis dari Penggugat terlebih dahulu ;
Bahwa selain menghentikan sepihak, Tergugat I juga telah mengganti tayangan atau siaran sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan program acara lainnya cq music secara sepihak dan sengaja pula, tanpa disertai alasan hukum yang sah dan mengikat maupun tanpa izin dan persetujuan atau kesepakatan tertulis dari Penggugat terlebih dahulu sebagaimana seharusnya ;
Bahwa dengan demikian pada jam tayang yang sama dan hari tayang yang sama terdapat 2 (dua) program acara yang berbeda yang ditayangkan dari satu stasiun televisi yang sama milik Tergugat II cq RCTI yaitu disatu sisi Tergugat II menyiarkan program acara siaran langsung (live) pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010, sedangkan di sisi lainnya juga menyiarkan program acara lainnya cq music special secara berbarengan, suatu hal kejadian yang sangat aneh, langka, janggal, tidak masuk akal dan tidak masuk logika hukum ;
Bahwa demikian pula, pada jam tayang yang sama dan hari tayang yang sama terdapat 2 (dua) program acara yang berbeda yang ditayangkan dari satu stasiun televisi yang sama milik Tergugat III cq Global TV yaitu disatu sisi Tergugat III menyiarkan program acara siaran langsung (live) pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010, sedangkan di sisi lainnya juga menyiarkan program acara lainnya cq music special secara berbarengan, suatu hal kejadian yang sangat aneh, langka, janggal, tidak masuk akal dan tidak masuk logika hukum ;
Bahwa secara yuridis dan secara logika hukum, 1 (satu) stasiun televisi hanya dapat memancarkan atau menyiarkan 1 (satu) program acara siaran yang sama pada waktu tayag, jam tayang dan hari tayang yang sama, dan secara yuridis tidak dapat menyiarkan 2 (dua) program acara yang berlainan atau berbeda secara bersamaan, kecuali hal itu dilakukan pada jam tayang atau hari tayang yang berbeda ;
Bahwa pada pokoknya, para pemirsa televisi baik yang menggunakan antenna biasa cq antenna UHF maupun antenna digital cq satelit cq Decoder Indovision, secara yuridis hanya dapat menyaksikan tayangan 1 (satu) program acara saja dari 1 (satu) stasiun televisi yang sama persis, yang disiarkan dan dipancarkan melalui 1 (satu) pemancar televisi dari stasiun televisi bersangkutan, karena penggunaan medium antenna secara yuridis tidak dapat mempengaruhi dan/atau merubah dan/atau mengganti tayangan atau siaran televisi itu sendiri ;
Bahwa dalam permasalahan aquo, para pemirsa televisi yang menggunakan antenna biasa cq antenna UHF justru dapat menyaksikan dengan jelas seluruh acara pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 yang berlangsung dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010 dari stasiun RCTI dan Global TV dengan bebas, tanpa hambatan dan tanpa dipungut bayaran, akan tetapi Penggugat yang menggunakan antenna satelit cq Decoder Indovision dengan membayar iuran setiap bulannya malah tidak dapat menyaksikan even pertandingan sepak bola dunia tersebut dari RCTI cq channel 80 Indovision dan Global TV cq channel 81 Indovision, padahal kedua-duanya dipancarkan langsung dari satu televisi yang sama yaitu RCTI dan Global TV ;
Bahwa dengan menggunakan antenna satelit cq Decoder Indovision, Penggugat justru hanya dapat menyaksikan siaran dari RCTI cq channel 80 dan Global TV cq channel 81 berupa program acara music, padahal pada saat yang sama, jam tayang yang sama dan hari tayang yang sama, stasiun televisi RCTI dan Global TV saat itu juga sedang menyiarkan pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 secara langsung (live), suatu hal yang sangat ajaib, aneh, langka, dan tidak masuk akal, karena bagaimana mungkin satu stasiun televisi yang sama cq RCTI atau Global TV dapat menyiarkan 2 (dua) acara yang berbeda pada saat yang sama, waktu yang sama, jam tayang yang sama dan hari tayang yang sama ;
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan penggunaan antenna satelit cq Decoder Indovision, Tergugat I seolah-olah dapat “merubah dan/atau mengganti” program acara siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 dengan program acara lainnya cq music special, padahal secara yuridis penggunaan medium antenna pemancar penerima TIDAK dapat mempengaruhi apalagi merubah dan/atau mengganti program acara tayangan yang dipancarkan dari 1 (satu) stasiun televisi bersangkutan ;
Bahwa karena Penggugat tidak dapat menyaksikan siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dari Tergugat I via channel 80 Indovision cq RCTI dan/atau channel 81 Indovision cq Global TV, maka Penggugat terpaksa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli kabel antenna, antenna UHF dan ongkos pasang tenaga kerja (teknisi) agar Penggugat dapat menyaksikan pertandingan sepak bola dunia dengan antenna biasa cq UHF, tanpa melalui antenna satelit cq Decoder Indovision meskipun terdapat juga stasiun televisi RCTI dan Global TV ;
Bahwa Penggugat kemudian mengajukan keberatan dengan mengirimkan SMS kepada Tergugat I pada tanggal 29 Juni 2010, jam 08 : 27 : 47, dengan harapan Tergugat I juga menyiarkan secara langsung sebagaimana seharusnya, yang berbunyi sebagai berikut :
“Yth Indovision mohon agar Fifa World Cup disiarkan RCTI Indovision, karena sama-sama RCTI kenapa yang tanpa Indovision bisa tayang, tapi dengan Indovision malah tidak bisa tayang, mengapa ada perbedaan tayang ? tq. Pelanggan 9960823”
Bahwa Tergugat I pada hari yang sama juga kemudian menanggapinya dengan jawaban dan alasan sebagai berikut :
“Pelanggan 301009960823, mohon maaf untuk Siaran Piala Dunia 2010 tidak disiarkan dalam siaran Indovision karena tidak memiliki Hak Siar. Tayangan bisa disaksikan pada RCTI dan Global TV dengan antenna UHF. Terima kasih”.
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2010, Penggugat kemudian mengirimkan Akta Surat kepada Tergugat I, perihal : “Permohonan Penjelasan Tertulis Atas Perbedaan Tayang RCTI di Indovision”, yang diteruskan dengan Akta Somasi ke I tertanggal 3 Agustus 2010 dan Akta Somasi ke II/Terakhir tertanggal 1 November 2010, perihal : “Tuntutan Alas Hak dan Dasar Hukum Penghentian, Perubahan dan Penggantian Siaran Fifa World Cup 2010 dengan Siaran Lain pada Channel 80 (RCTI) dan Channel 81 (Global TV) di Indovision” serta diakhiri dengan Akta Somasi/Peringatan tertanggal 5 Januari 2012, perihal : “Tuntutan Pembuktian Alas Hak dan Dasar Hukum Penghentian Sepihak Siaran Sepak Bola Dunia Fifa World 2010 dan/atau Penggantian Biaya, Rugi dan Bunga Akibat Penghentian” dengan tembusan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sebagai laporan pengaduan ;
Bahwa Penggugat juga mengirimkan Akta Surat kepada Tergugat II, tertanggal 10 Juli 2010, perihal : “Permohonan Penjelasan Tertulis Atas Perbedaan Tayang RCTI di Indovision”, yang diteruskan dengan Akta Somasi ke I, tertanggal 4 Agustus 2010, perihal : “Tuntutan Alas Hak dan Dasar Hukum Perubahan dan Penggantian Siaran RCTI di Indovision” dan Akta Somasi ke II/Terakhir, tertanggal 1 November 2010, perihal : “Tuntutan Alas hak dan Dasar Hukum Penghentian, Perubahan dan Penggantian Siaran Fifa World Cup 2010 dengan Siaran Lain pada Channel 80 (RCTI) di Indovision” dengan tembusan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sebagai laporan pengaduan ;
Bahwa Penggugat juga mengirimkan Akta Surat kepada Tergugat III, tertanggal 10 Juli 2010, perihal : “Permohonan Penjelasan Tertulis Atas Perbedaan Tayang Global TV di Indovision”, yang diteruskan dengan Akta Somasi ke I, tertanggal 4 Agustus 2010, perihal : “Tuntutan Alas Hak dan Dasar Hukum Perubahan dan Penggantian Siaran Global TV di Indovision” dan Akta Somasi ke II/Terakhir, tertanggal 1 November 2010, perihal : “Tuntutan Alas hak dan Dasar Hukum Penghentian, Perubahan dan Penggantian Siaran Fifa World Cup 2010 dengan Siaran Lain pada Channel 81 Indovision (Global TV)” dengan tembusan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sebagai laporan pengaduan ;
Bahwa terhadap Surat Penggugat, Tergugat I kemudian menanggapinya melalui Corporate Comunications PT.RCTI Sdr. Dimas Wibowo, tertang gal 5 Agustus 2010, dan melalui Arya M Sinulingga, Corporate Secretary PT MNC Sky Vision, tertanggal 8 November 2010, serta tertanggal 16 Januari 2012, juga melalui Corporate Secretary PT MNC Sky Vision Sdr Arya Mahendra Sinulingga, yang pada intinya menyatakan hal itu dikarenakan alasan Tergugat I tidak memiliki Hak Siar ;
Bahwa Tergugat II hanya menanggapi Akta Somasi ke I dari Penggugat melalui Surat No 022/Legal-CA/VIII/2010, tertanggal 18 Agustus 2010, perihal : “Jawaban Somasi ke I”, yang ditanda tangani oleh Direktur PT RCTI Sdr Syafril Nasution, tetapi tidak menanggapi Akta Surat Penggugat lainnya, yang pada intinya juga menyatakan hal itu dikarenakan alasan permasalahan Hak Siar ;
Bahwa Tergugat III juga hanya menanggapi Akta Somasi ke I dari Penggugat melalui Surat No 171/HS/GIB-Corsec/VIII/2010, tertanggal 5 Agustus 2010, yang ditanda tangani oleh Betty Meishara selaku GM Legal dan Corsec PT Global Informasi Bermutu, tetapi tidak untuk Surat Penggugat lainnya, yang pada intinya juga menyatakan hal itu dikarenakan alasan permasalahan Hak Siar ;
Bahwa menurut Penggugat, jawaban Para Tergugat sangat tidak beralasan hukum dan sangat mengada-ada, dikarenakan alasan sebagai berikut :
Bahwa permasalahan Hak Siar bukan merupakan alasan hukum yang sah dan mengikat untuk menghentikan program acara siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2000 ;
Bahwa permasalahan Hak Siar juga bukan urusan Penggugat ;
Bahwa sebagai pihak yang terikat dalam Perjanjian yang berlaku mengikat sebagai Undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, Para Tergugat sudah seharusnya menjalankan kewajiban hukumnya sebagaimana diamanatkan Undang-undang untuk menyiarkan seluruh program acara siaran termasuk tetapi tidak terbatas pada siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010 ;
Bahwa penghentian Perjanjian hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan kesepakatan para pihak dan/atau harus diajukan melalui Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu ;
Bahwa penghentian Perjanjian tidak dapat dianulir dengan suatu pengumuman sepihak, karena seharusnya dilakukan berdasarkan atas persetujuan ata kesepakatan bersama dan/atau diajukan melalui Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu ;
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merupakan perusahaan yang bernaung di bawah satu grup cq Media Nusantara Citra (MNC) Group, sehingga permasalahan Hak Siar adalah alasan yang mengada-ada, sangat tidak rasional, tidak relevan dan tidak masuk logika hukum ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat merasa bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melanggar Undang-undang, melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kesusilaan, asas kehati-hatian dan ketelitian untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif Penggugat yang dijamin dan dilindungi hukum terkait penghentian/pemutusan sepihak siaran/tayangan langsung (live) pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dan/atau penggantian sepihak siaran pertandingan sepak bola Piala Dunia dengan program acara lainnya cq music special, sehingga Penggugat mengajukan gugatan aquo kepada Para Tergugat ;
PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM KEPADA PENGGUGAT
Bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Penggugat sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata terkait penghentian sepihak dan/atau penggantian sepihak siaran langsung (live) pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010, dikarenakan alasan, argument dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah menghentikan siaran langsung (live) pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 pada channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovison cq Global TV dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010 ;
Bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama juga telah mengganti siaran langsung (live) pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 pada channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV dengan program acara lainnya cq acara music dari tanggal 11 Juni s/d 11 Juli 2010 ;
Bahwa penghentian siaran langsung sepak bola Piala Dunia 2010 dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010 dilakukan Para Tergugat dengan cara sepihak, sengaja, tidak sah dan melawan hukum karena dilakukan tanpa melalui persetujuan dan kesepakat an bersama Penggugat terlebih dahulu sebagaimana seharusnya sehingga telah terpenuhi adanya unsure KESALAHAN ;
Bahwa penggantian siaran langsung sepak bola Piala Dunia 2010 dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010 dengan program acara lainnya dilakukan Para Tergugat dengan cara sepihak, sengaja, tidak sah dan melawan hukum karena dilakukan tanpa melalui persetujuan dan kesepakatan bersama Penggugat terlebih dahulu sebagaimana seharusnya sehingga telah terpenuhi adanya unsure KESALAHAN ;
Bahwa penghentian dan/atau penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 dengan program acara lainnya dari tanggal 11 Juni s/d 11 Juli 2010 dilakukan Para Tergugat dengan cara melanggar Undang-undang cq Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata ;
Bahwa penghentian dan/atau penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 dengan program acara lainnya dari tanggal 11 Juni s/d 11 Juli 2010 dilakukan Para Tergugat dengan cara melanggar kewajiban hukumnya, karena Para Tergugat secara yuridis mememiliki kewajiban hukum kepada Penggugat untuk menyiarkan secara langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia sebagaimana diamanatkan Undang-undang ;
Bahwa penghentian dan/atau penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 dengan program acara lainnya dari tanggal 11 Juni s/d 11 Juli 2010 dilakukan Para Tergugat dengan cara melanggar asas kepatutan dan asas ketelitian, kehati-hatian dalam hidup bermasyarakat yang baik untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan terhadap harta benda orang lain serta melanggar hak-hak subyektif Penggugat yang dijamin dan dilindungi hukum ;
Bahwa sebagai akibat dari penghentian dan/atau penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 dengan program acara lainnya dari tanggal 11 Juni s/d 11 Juli 2010, telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat baik materil maupun imateril sehingga telah terpenuhi adanya unsur sebab-akibat (kausalitas) antara kerugian yang timbul dengan perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu Perbuatan Melanggar Hukum haruslah mengandung unsure-unsur sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan ;
Perbuatan tersebut melawan hukum ;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku ;
Adanya kerugian bagi korban ;
Adanya hubungan sebab-akibat (kausal) antara perbuatan dengan kerugian.
Bahwa suatu Perbuaan Melanggar Hukum diawali oleh suatu perbuatan dari pelakunya, baik perbuatan dalam arti aktif (berbuat sesuatu) maupun pasif (tidak berbuat), sehingga terhadap Perbuatan Melanggar Hukum tidak ada unsure “persetujuan atau kata sepakat” dan tidak ada juga unsure “causa” yang diperbolehkan sebagaimana yang terdapat dalam kontrak ;
Bahwa Tergugat I telah melakukan suatu perbuatan (tidak berbuat) yaitu penghentian sepihak siaran langsung sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 pada channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV dan/atau penggantian sepihak siaran langsung sepak bola tersebut dengan siaran lainnya cq music tanpa persetujuan dari Penggugat selaku nasabah Para Tergugat, padahal Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memiliki kewajiban hukum untuk menyiarkan pertandingan sepak bola itu secara langsung kepada Penggugat ;
Bahwa Tergugat II – III juga telah melakukan suatu perbuatan (tidak berbuat) yaitu menghentikan sepihak dan/atau mengganti sepihak siaran langsung sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music maupun tidak berbuat atau berdiam diri terhadap penghentian dan/atau penggantian siaran langsung sepak bola Piala Dunia tersebut dengan siaran lainnya, padahal Tergugat II – III juga memiliki kewajiban hukum untuk menyiarkan pertandingan sepak bola itu secara langsung kepada Penggugat melalui Tergugat I ;
Bahwa sejak tahun 1919, unsure melawan hukum ini diartikan dalam arti yang seluas-luasnya yakni meliputi hal-hal sebagai berikut :
Perbuaan yang melanggar Undang-undang yang berlaku ; atau
Perbuatan yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum ; atau
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ; atau
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden) ; atau
Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
Bahwa perbuatan (tidak berbuat) yang dilakukan Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama terkait penghentian siaran langsung sepak bola Piala Dunia dan/atau penggantian siaran langsung sepak bola tersebut dengan acara lainnya juga dilakukan dengan cara melanggar hak Penggugat selaku nasabah yang dijamin dan dilindungi hukum, bertentangan dengan kewajiban hukum Para Tergugat untuk melakukan siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia kepada Penggugat dan bertentangan dengan kesusilaan maupun sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan Penggugat sehingga termasuk melawan hukum ;
Bahwa Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya “KESALAHAN” (schuld) dalam suatu Perbuatan Melanggar Hukum. Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsure kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggungjawabnya secara hukum jika memenuhi unsure-unsur sebaai berikut :
Adanya unsure kesengajaan ; atau
Adanya unsure kelalaian (negligence, culpa) dan
Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri (nordweer), tidak waras (gila) dan lain-lain.
Bahwa Para Tergugat adalah cakap dan dapat mempertanggung- jawabkannya dalam melakukan perbuatannya sesuai dengan yang dikehendakinya terkait penghentian sepihak dan/atau penggantian sepihak siaran langsung sepak bola Piala Dunia dengan siaran lainnya, sehingga Para Tergugat tidak memiliki alasan pembenar dan alasan pemaaf ;
Bahwa selain itu Para Tergugat juga telah menghentikan sepihak dan/ atau mengganti sepihak siarang langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia dengan siaran lainnya secara sadar, sehingga unsure kesengajaan telah terpenuhi dan secara yuridis Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dianggap telah melakukan kesalahan yang dihubungkan dengan pertanggungjawaban, karena pengertian-pengertian “tanggungjawab” dan “kesalahan” adalah pengertian yang sangat fundamental dalam hukum, kecuali perbuatan itu dilakukan diluar kehendaknya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka tidak terdapat kesalahan ;
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan Para Tergugat terkait penghentian sepihak dan/atau penggantian sepihak siaran langsung sepak bola Piala Dunia dengan siaran lainnya telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat baik materil maupun imateril, sehingga unsure kerugian menjadi telah terpenuhi demi hukum ;
Bahwa kerugian materil timbul dikarenakan Penggugat harus mengeluarkan biaya-biaya untuk membeli kabel antenna, antenna UHF, biaya ongkos pasang teknisi dan kerugian lainnya termasuk kehilangan keuntungan yang diharapkan sebagai akibat dari perbuatan Para Tergugat tersebut ;
Bahwa kerugian materil dan imateril yang timbul tersebut terjadi sebagai akibat dari Perbuatan Melanggar Hukum Para Tergugat yang selengkapnya telah diuraikan pada bagian tuntutan ganti kerugian materil dan imateril di bawah ini, sehingga terdapat hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara perbuatan dengan kerugian yang timbul ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka telah terpenuhi keseluruhan kelima unsure dari Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga secara yuridis Para Tergugat juga telah memenuhi unsure-unsur dari suatu Perbuatan Melanggar Hukum ;
Bahwa sebagaimana yang berlaku, sejak Putusan Hoge Raad Arrest 1919, baik di negeri Belanda dan demikian juga di Indonesia, Perbuatan Melanggar Hukum telah diartikan secara luas, yang mencakup salah satu dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
Perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif orang lain ; gangguan ; atau
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri ; atau
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan ; atau
Perbuatan yang bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian atau keharusan yang dimiliki seseorang dalam pergaulan masyarakat yang baik atau terhadap harta benda orang lain.
Bahwa hak-hak seseorang adalah hak yang diakui, dijamin dan dilindungi hukum. Hak-hak yang diakui sebagai hak-hak subyektif adalah hak yang diakui hukum termasuk tetapi tidak terbatas pada hak-hak sebagai berikut :
Hak-hak pribadi (persoonlijkkheidsrechten, hak atas kebebasan, hak atas integritas pribadi, integritas badaniah, kehormatan, nama baik) dan sebagainya ;
Hak-hak kekayaan (vermogensrecht) atau kebendaan serta hak-absolut lainnya (eigendom, erfpacht, oktrooi) dan sebagainya ;
Hak-hak khusus (hak penghunian yang dimiliki seorang penyewa) dan sebagainya;
Bahwa secara yuridis Penggugat memiliki hak subyektif sebagaimana dimaksud Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata untuk menyaksikan siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dari Tergugat I yang disiarkan oleh stasiun televisi RCTI cq chanel 80 Indovision milik Tergugat II dan Global TV cq channel 81 Indovision milik Tergugat III ;
Bahwa akan tetapi, Penggugat ternyata tidak dapat menggunakan hak yang dimilikinya untuk menyaksikan siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia tersebut dari Para Tergugat, karena Para Tergugat ternyata telah menghentikan sepihak dan/atau mengganti sepihak siaran langsung sepak bola tersebut dengan siaran lainnya tanpa izin, persetujuan dan kesepakatan dari Penggugat terlebih dahulu sebagai- mana seharusnya ;
Bahwa dengan demikian Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melanggar hak subyektif Penggugat yang dijamin dan dilindungi hukum khususnya hak pribadi atas siaran televisi untuk menyaksikan siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia yang ditayangkan oleh Para Tergugat, karena Para Tergugat ternyata telah menghentikan sepihak dan/atau mengganti sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola tersebut dengan siaran lainnya tanpa persetujuan dan kesepakatan dari Penggugat terlebih dahulu yang juga bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri ;
Bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memiliki kewajiban hukum kepada Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata untuk memberikan suatu kenikmatan berupa tontontan siaran televisi baik siaran langsung (live) maupun siaran ulangan (tunda) yang disiarkan baik oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;
Bahwa akan tetapi Para Tergugat ternyata tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagaimana diamanatkan Undang-undang untuk menyiarkan secara langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia kepada Penggugat dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010 tanpa disertai alasan hukum yang sah dan mengikat, sehingga Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melanggar kewajiban hukumnya sendiri kepada Penggugat ;
Bahwa tindakan yang melanggar kesusilaan atau moral yang oleh masyarakat telah diakui sebagai hukum tidak tertulis juga dianggap sebagai Perbuatan Melanggar Hukum, sehingga apabila suatu perbuatan (tidak berbuat) bertentangan dengan kaidah moral atau kaidah tatasusila adalah suatu Perbuatan Melanggar Hukum ;
Bahwa perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat yang dengan sengaja telah menghentikan sepihak dan/atau mengganti sepihak siaran langsung sepak bola Piala Dunia dengan siaran lainnya nyata-nyata bertentangan dengan tatasusila dan kaidah moral, sehingga Para Tergugat telah melanggar kaidah tatasusila ;
Bahwa perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergualan masyarakat yang baik atau terhadap barang milik orang lain (zorgvuldigheid) juga dianggap sebagai suatu Perbuatan Melanggar Hukum ;
Bahwa perbuatan Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam menghentikan sepihak dan/atau mengganti sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia tanpa persetujuan dan kesepakatan dari Penggugat terlebih dahulu, nyata-nyata bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian dalam pergaulan masyarakat yang baik yang seharusnya dimiliki seseorang, sehingga Para Tergugat telah melanggar asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian untuk memperhatikan kepentingan Penggugat dan harta benda Penggugat yang dijamin dan dilindungi hukum ;
Bahwa karena Hoge Raad dalam putusannya mempergunakan kata-kata “ATAUKAH” ……. “ATAU” …., maka dengan demikian untuk adanya suatu Perbuatan Melanggar Hukum TIDAK DISYARATKAN adanya keempat criteria itu secara KUMULATIF, tetapi dengan DIPENUHINYA SALAH SATU criteria secara ALTERNATIF, telah terpenuhi pula syarat untuk suatu Perbuatan Melanggar Hukum ;
Bahwa hal itu juga sesuai dan sejalan dengan Pendapat Ahli PROF DR R WIRJONO PRODJODIKORO SH, dalam buku : “Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata”, Penerbit CV Mandar Maju ; dan Pendapat Ahli SETIAWAN SH, dalam buku : “Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata”, Penerbit PT Alumni ; dan Pendapat Ahli DR MUNIR FUADY SH MH LLM, dalam buku : “Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer”, Penerbit PT Citra Aditya Bakti ; dan Pendapat Ahli DR ROSA AGUSTINA SH MH dalam buku : “Perbuatan Melawan Hukum”, Penerbit Perpustakaan Nasional” ;
Bahwa selain itu, Tergugat I sebagai STIPULATOR, maupun Tergugat II dan III sebagai PROMISSOR sebagaimana dimaksud Pasal 1317 jo Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata, yang merupakan “pengecualian” dari asas kepribadian sebagaimana dimaksud Pasal 1315 jo Pasal 1340 KUHPerdata, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara yuridis memiliki KEWAJIBAN HUKUM kepada Penggugat untuk memberikan kenikmatan berupa menayangkan siaran televisi termasuk tetapi tidak terbatas pada siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dari tanggal 11 Juni 2010 sampai dengan 11 Juli 2010 ;
Bahwa Tergugat I sebagai STIPULATOR dan Tergugat II – III sebagai PROMISSOR baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah menjanjikan sesuatu hak kepada pihak ketiga (derdenbeding) yaitu menjanjikan hak kepada Penggugat untuk menikmati seluruh program acara siaran/tayangan dari Tergugat I – III sebagaimana dimaksud Pasal 1317 KUHPerdata termasuk tetapi tidak terbatas pada siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dan karena Penggugat telah menyetujui penggunaan hak tersebut maka secara yuridis hal itu menjadi mengikat demi hukum ;
Bahwa hak yang diperoleh pihak ketiga cq Penggugat adalah hak yang memang dengan sengaja diberikan oleh Tergugat I – III kepada Penggugat dalam perjanjian tersebut untuk menikmati seluruh program acara siaran dari Tergugat I – III termasuk tetapi tidak terbatas pada siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010, BUKAN atas permintaan atau kemauan pihak ketiga cq Penggugat, sehingga Para Tergugat secara yuridis memiliki kewajiban hukum kepada Penggugat, karena Penggugat telah menggunakan haknya tersebut ;
Bahwa hal itu juga sejalan dan sesuai dengan Pendapat Ahli PROF J SATRIO SH, dalam buku : “Hukum Perjanjian”, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, tentang “Janji untuk Pihak Ketiga (derdenbeding)” dan Pendapat Ahli PROF SUBEKTI SH, dalam buku : “Hukum Perjanjian”, Penerbit PT Intermasa, tentang “Personalia dalam Suatu Perjanjian”;
Bahwa karena Para Tergugat memiliki KEWAJIBAN HUKUM kepada Penggugat untuk menayangkan program acara siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010, maka secara yuridis Para Tergugat WAJIB HUKUMNYA untuk menayangkan secara langsung pula pertandingan tersebut termasuk untuk membeli HAK SIAR dari Pemilik Eksklusif atau Pemegang Utama Hak Siar cq PT EC Entertainment (ECE) guna memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan Undang-undang kepada Penggugat dan/atau kepada nasabah lainnya ;
Bahwa kalau Tergugat II dan III dapat membeli HAK SIAR dari Pemegang Hak Siar Pertandingan Sepak Bola Piala Dunia 2010 cq PT EC Entertainmen (ECE) sehingga dapat menyiarkan langsung program acara pertandingan sepak bola Piala Dunia kepada pemirsanya melalui antenna UHF, maka secara yuridis pihak Tergugat I juga seharusnya dapat dan wajib menyiarkan juga melalui Indovision karena Tergugat I, II dan III sama-sama merupakan perusahaan media yang bernaung di bawah PT MNC Sky Vision i.c Tergugat I ;
Bahwa secara logika hukum, pemirsa RCTI dan Global TV melalui antenna UHF dapat menyaksikan siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 meskipun tidak dipungut biaya langganan, tetapi Penggugat selaku nasabah yang dipungut bayaran setiap bulan justru tidak dapat menyaksikan even dunia tersebut, padahal dalam Indovision juga terdapat stasiun televisi RCTI cq channel 80 dan Global TV cq channel 81 ;
Bahwa dengan demikian alasan Para Tergugat yang mendalilkan penghentian sepihak dan/atau penggantian sepihak program acara siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia dikarenakan alasan “Hak Siar” adalah alasan yang dibuat-buat, mengada-ada, diluar logika hukum, diluar hukum dan tidak sah ;
Bahwa menurut Penggugat, alasan Tergugat I untuk tidak bersedia membeli HAK SIAR pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 baik dari Pemegang Utama Hak Siar cq PT EC Entertainment (ECE) maupun dari Tergugat II dan Tergugat III selaku Pembeli Hak Siar, lebih dikarenakan motif bisnis cq financial demi keuntungan pribadi perusahaan Tergugat I sendiri ketimbang permasalahan teknis lainnya, yaitu sebagai berikut :
Bahwa apabila Tergugat I harus menyiarkan secara langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia yang merupakan kewajiban hukumnya kepada Penggugat dan/atau nasabah lainnya, maka Tergugat I harus mengeluarkan biaya besar mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah untuk membeli Hak Siar pertandingan Piala Dunia dari PT EC Entertainment selaku Pemegang Tunggal Hak Siar tersebut ;
Bahwa apabila Tergugat I harus menyiarkan secara langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia melalui RCTI i.c Tergugat II dan Global TV i.c Tergugat III yang merupakan kewajiban hukumnya kepada Penggugat dan/atau nasabah lainnya, maka Tergugat I juga harus mengeluarkan biaya besar hingga puluhan miliar rupiah untuk membeli Hak Siar dari kedua stasiun televisi tersebut yang sudah memiliki Hak Siar dari PT EC Entertainment (ECE) ;
Bahwa seandainya Tergugat I harus membeli Hak Siar dari Tergugat II saja, maka Tergugat III juga pasti akan melakukan protes terhadap perlakukan diskriminasi tersebut karena Tergugat III juga memiliki Hak Siar yang sama dengan Tergugat II ;
Bahwa seandainya Tergugat I bersedia membeli Hak Siar baik dari PT EC Entertainment (ECE) maupun dari Tergugat II dan Tergugat III selaku Pemegang Hak Siar dari PT ECE, maka Tergugat I minimal harus mengeluarkan biaya yang diduga berjumlah sekitar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) ;
Bahwa karena Tergugat I tidak bersedia mengeluarkan biaya besar yang diduga berjumlah sekitar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) untuk membeli Hak Siar Pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010, maka Tergugat I kemudian memutuskan secara sepihak untuk tidak menyiarkan even dunia tersebut dan menggantinya dengan acara lainnya secara sepihak pula tanpa melalui persetujuan dan kesepakatan terlebih dahulu dari Penggugat dan/atau nasabah lainnya ;
Bahwa kalaupun benar Tergugat I telah mengumumkan secara terbuka melalui media massa terkait tidak disiarkannya pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 pada channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV, padahal tidak, quad non, maka secara yuridis pengumuman itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena suatu perjanjian dan/atau kesepakatan yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata memiliki kekuatan hukum mengikat layaknya sebuah Undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali secara sepihak tanpa melalui persetujuan dan kesepakatan bersama dan/atau tanpa melalui Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu sebagaimana dimaksud Pasal 1338 jo Pasal 1266 KUHPerdata ;
Bahwa dengan demikian, alasan utama dan fundamental dari Tergugat I untuk tidak menyiarkan secara langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 adalah dikarenakan motif kepentingan bisnis cq financial yaitu Tergugat I tidak bersedia mengeluarkan biaya besar untuk membeli Hak Siar pertandingan sepak bola dunia tersebut dari Pemegang Utama Hak Siar cq PT EC Entertainment (ECE) maupun dari Pemegang Hak Siar lainnya cq Tergugat II dan III ;
Bahwa sayangnya perlakuan prioritas Tergugat I terhadap kepentingan bisnisnya atau financial yang hanya untuk menguntungkan dirinya sendiri yang diduga berjumlah sekitar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) itu, dilakukan dengan cara MELANGGAR KEWAJIBAN HUKUMNYA dan MERUGIKAN ORANG LAIN cq Penggugat dan/atau nasabah lainnya, sehingga penghentian sepihak dan/atau penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 nyata-nyata secara yuridis bertentangan dengan KEWAJIBAN HUKUMNYA kepada Penggugat dan/atau nasabah lainnya ;
Bahwa suatu perikatan yang bersumber dari PERJANJIAN yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata memiliki kekuatan hukum yang mengikat layaknya sebuah Undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga secara yuridis tidak dapat diputus, ditarik dan dihentikan selain daripada atas persetujuan dan kesepakatan bersama para pihak dan/atau dimintakan melalui Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud Pasal 1266 KUHPerdata jo Pasal 1338 KUHPerdata ;
Bahwa karena Para Tergugat telah menghentikan sepihak program acara siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 tanpa persetujuan dan kesepaktan dari Penggugat terlebih dahulu atau tanpa melalui Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu, maka secara yuridis penghentian sepihak siaran langsung televisi tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata jo Pasal 1338 KUHPerdata ;
Bahwa meskipun tidak membeli Hak Siar pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 adalah hak Tergugat I, tetapi penggunaan hak yang tidak sesuai dengan tujuan hukum dan kemasyarakatan serta melanggar hak orang lain maupun merugikan orang lain adalalah suatu penyalahgunaan hak (misbruik van recht) yang termasuk Perbuatan Melanggar Hukum ;
Bahwa walaupun tidak menyiarkan program acara pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010 melalui Tergugat I adalah juga hak dari Tergugat II – III, tetapi penggunaan hak yang tidak sesuai dengan tujuan hukum dan kemasyarakatan serta melanggar hak orang lain maupun merugikan orang lain adalalah suatu penyalahgunaan hak (misbruik van recht) yang termasuk Perbuatan Melanggar Hukum ;
Bahwa meskipun menghentikan program acara siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010 adalah hak Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, tetapi penggunaan hak yang tidak sesuai dengan tujuan hukum dan kemasyarakatan serta melanggar hak orang lain maupun merugikan orang lain adalalah suatu penyalahgunaan hak (misbruik van recht) yang termasuk Perbuatan Melanggar Hukum ;
Bahwa walaupun mengganti program acara siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010 dengan program acara lainnya cq music special adalah hak Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, tetapi penggunaan hak yang tidak sesuai dengan tujuan hukum dan kemasyarakatan serta melanggar hak orang lain maupun merugikan orang lain adalalah suatu penyalahgunaan hak (misbruik van recht) yang termasuk Perbuatan Melanggar Hukum ;
Bahwa hal itu juga sejalan dan sesuai dengan Pendapat Ahli PROF MR DR LJ VAN APELDORN, dalam buku : “Pengantar Ilmu Hukum”, Penerbit Pradnya Para mita, Jakarta 1980, tentang “Penyalahgunaan Hak (misbruik van recht)”; dan Pendapat Ahli PROF DR PETER MAHMUD MARZUKI SH MS LLM, dalam buku : “Pengantar Ilmu Hukum”, Penerbit Kencana Prenada Media Group, tentang “Penyalahgunaan Hak (misbruik van recht)” ; dan Pendapat Ahli PROF CHAINUR ARRASJID SH, dalam buku : “Dasar-dasar Ilmu Hukum”, Penerbit Sinar Grafika, tentang “Penyalahgunaan Hak (misbruik van recht)” ;
Bahwa karena Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah memilih untuk menggunakan haknya dengan berbuat atau untuk tidak berbuat yang dapat dipertanggungjawabkan, maka secara yuridis Para Tergugat telah memenuhi unsure “kesalahan” karena “seseorang dianggap mempunyai KESALAHAN kalau ia mampu bertanggungjawab”, sebab pengertian-pengertian “tanggungjawab” dan “kesalahan” ini merupakan pengertian-pengertian yang sangat fundamental dalam hukum dan hanya dengan “pengecualian” seseorang dinyatakan tidak mempunyai kesalahan yaitu bagi orang yang tidak sanggup menentukan kehendaknya dan tidak bertindak sesuai dengan yang dikehendakinya maka orang tersebut dianggap “tidak normal” sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya ;
Bahwa hal itu juga sejalan dan sesuai dengan Pendapat Ahli PROF DR PETER MAHMUD MARZUKI SH MS LLM, dalam buku : “Pengantar Ilmu Hukum”, Penerbit Kencana Prenada Media Group, tentang “Pertanggungjawaban dan Kesalahan” ;
Bahwa selain Para Tergugat telah menyalahgunakan hak (misbruik van recht), Para Tergugat juga telah menyalahgunakan keadaan (misbruik van de omstandigheden) terkait penghentian sepihak dan/atau penggantian sepihak program acara siaran langsung sepak bola Piala Dunia 2010 dengan program acara lainnya cq music special karena Para Tergugat memiliki kelebihan dibanding Penggugat baik dari sisi ekonomis, financial, keadaan, informasi dan pengetahuan ;
Bahwa hal itu juga sejalan dan sesuai dengan Pendapat Ahli PROF J SATRIO SH, dalam buku : “Hukum Perjanjian”, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, tentang “Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van de omstandigheden)” ; dan Pendapat Ahli PROF DR AGUS YUDHA HERNOKO SH MH, dalam buku : “Hukum Perjanjian – Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial”, Penerbit Kencana Prenada Media Group, tentang “Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheden)” ; dan Pendapat Ahli DR YUNUS HUSEIN SH LLM, dalam buku : “Rahasia Bank dan Penegakan Hukum”, Penerbit Pustaka Juanda Tigalima, tentang “Penyalahgunaan Kesempatan/Keadaan (misbruik van omstandigheden)” ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka menjadi telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Penggugat terkait “penghentian sepihak program acara siaran langsung (live) pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010 dan/atau penggantian program acara siaran langsung pertandingan sepak Piala Dunia 2010 dengan program acara lainnya cq siaran tunda cq music special” karena selain telah melanggar Undang-undang yang berlaku juga telah melanggar asas kepatutan, asas kewajiban hukumnya, asas itikad baik, asas kehati-hatian dan ketelitian untuk bersikap hati-hati dalam memperhatikan kepentingan dan harta benda orang lain yang dijamin dan dilindungi hukum, asas kesusilaan, asas keadilan serta melanggar hak-hak subyektif Penggugat yang dijamin dan dilindungi hukum sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 tentang Perbuatan Melanggar Hukum yang masih berlaku hingga kini jo Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1365 KUHPerdata :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa dengan demikian Para Tergugat secara yuridis wajib hukumnya untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat sebagai akibat dari kesalahannya sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 jo Pasal 1366 KUHPerdata ;
TUNTUTAN GANTI RUGI MATERIIL DAN IMMATERIIL AKIBAT KESALAHAN PARA TERGUGAT
Bahwa sebagai akibat dari kesalahan Para Tergugat telah menyebabkan kerugian Penggugat baik materil (reliance loss dan expectation loss/windstderving) sebagaimana sesuai Jurisprudensi MA No 1284 K/Pdt/1998 tanggal 18 Desember 2000 maupun kerugian imateril sehingga unsure sebab-akibat (kausalitas) antara kerugian dengan Perbuatan Melanggar Hukum menjadi telah terpenuhi demi hukum dan dengan demikian Para Tergugat secara yuridis wajib hukumnya untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebagaimana dimaksud Putusan Hoge Raad Arrest 1919 jo Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melanggar Hukum, dengan perincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIL
Bahwa sebagai akibat Perbuatan Melanggar Hukum Para Tergugat, telah menyebabkan Penggugat harus membeli antenna UHF, kabel antenna dan biaya teknisi agar dapat menyaksikan pertandingan sepak bola piala dunia Fifa World Cup 2010 dari RCTI i.c Tergugat II dan Global TV i.c Tergugat III yang merupakan kerugian bagi Penggugat yang wajib diganti Para Tergugat sebagai akibat KESALAHANNYA dengan perincian sebagai berikut :
Pembelian antenna UHF = Rp 125.000,- +
Pembelian 20 m kabel antenna x Rp 10.000,- = Rp 200.000,- +
Ongkos kerja teknisi = Rp 75.000,-
--------------------------------
= Rp 400.000,-
Jumlah ……….. Rp 400.000,-
Bahwa sebagai akibat penghentian sepihak tayangan sepak bola dunia Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dan/atau penggantian sepihak tayangan tersebut dengan acara lainnya cq music sejak tanggal 11 Juni 2010 sampai dengan 11 Juli 2010 secara tidak sah dan melawan hukum, Penggugat juga menuntut kompensasi penggantian biaya, rugi dan bunga sebesar Rp 10.000.000.000,- ;
Biaya kompensasi ganti rugi materil ……….. Rp 10.000.000.000,-
----------------------------------
Jumlah ………. Rp 10.000.000.000,-
Bahwa selain itu, untuk membuktikan adanya Perbuatan Melanggar Hukum Para Tergugat, telah menyebabkan Penggugat harus harus mengajukan gugatan aquo untuk memperoleh putusan pengadilan guna menghindari main hakim sendiri (eigenrichting), sehingga Penggugat harus mengeluarkan biaya pendaftaran gugatan, Meterai Rp 6.000,- dan leges Rp 5.000,- dan nasegel di PN Jakarta Selatan Rp 5.000,-/alat bukti, fotocopi surat gugatan, jawaban, pembuktian dan sebagainya, yang merupakan kerugian bagi Penggugat sebagai akibat dari Perbuatan Melanggar Hukum Para Tergugat, dan wajib diganti Para Tergugat sebagai akibat KESALAHANNYA dengan perincian sebagai berikut :
Biaya pendaftaran gugatan aquo ………. Rp 2.016.000,-
Biaya meterai dan leges 60 alat bukti x Rp 16.000,- Rp 960.000,-
Biaya fotocopi gugatan, replik, alat bukti, dsb Rp 750.000,-
Biaya transportasi : toll = 2 x (Rp 7.500 + Rp 6.500,-) +
Bensin = 2 x Rp 150.000,- +
Sewa kendaraan = 1 x Rp 750.000,-
(inventaris) -------------------------
Rp 1.078.000,- Rp 1.078.000,-
------------------------
Jumlah ……………. Rp 4.804.000,-
Bahwa selanjutnya sebagai akibat dari Perbuatan Melanggar Hukum Para Tergugat, telah menyebabkan Penggugat juga harus mengeluarkan biaya transportasi untuk menghadiri persidangan aquo yang berlangsung sekitar 35 (tiga puluh lima) kali dalam waktu sekitar 10 (sepuluh) bulan yang merupakan kerugian Penggugat yang wajib diganti Para Tergugat sebagai akibat KESALAHANNYA dengan perincian sebagai berikut :
Biaya transportasi setiap persidangan = Rp 1.078.000,-
Biaya transportasi 35 kali persidangan = 35 x Rp 1.078.000,- Rp 37.730.000,-
---------------------------
Jumlah ………….. Rp 37.730.000,-
Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melanggar Hukum Para Tergugat, telah menyebabkan Penggugat juga harus mengeluarkan biaya untuk konsultasi kepada konsultan hukum/advokat/pengacara dalam melakukan langkah hukum ini sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan biaya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-konsultasi yang merupakan kerugian bagi Penggugat dan wajib diganti Para Tergugat sebagai akibat KESALAHANNYA dengan perincian sebagai berikut :
Biaya konsultasi hukum = 10 x Rp 10.000.000,- Rp 100.000.000,-
------------------------------
Jumlah …….. Rp 100.000.000,-
Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melanggar Hukum Para Tergugat, telah menyebabkan Penggugat harus kehilangan keun- tungan yang diharapkan (expectation loss) karena Penggugat harus meninggalkan kegiatan usahanya berupa 2 (dua) apotik dan 1 (satu) gallery lukisan, guna menghadiri persidangan aquo yang berlangsung 35 (tiga puluh lima) kali dalam waktu 8 (delapan) bulan, sehingga banyak transaksi antara Penggugat dengan 25 (dua puluh lima) klien apotik perhari dengan transaksi rata-rata Rp 500.000,- dan 5 (lima) klien gallery perbulan dengan transaksi rata-rata Rp 15.000.000,- menjadi hilang sebab tidak bertemu dengan Penggugat langsung, yang merupakan kerugian bagi Penggugat dan wajib diganti Para Tergugat sebagai akibat KESALAHANNYA dengan perincian sebagai berikut :
Kehilangan keuntungan 25 klien apotik x Rp 500.000,- x 2 x 35 … Rp 875.000.000,-
Kehilangan keuntungan 5 klien gallery x Rp 15.000.000,- x 8 … Rp 600.000.000,-
------------------------
Jumlah ………. Rp 1.475.000.000,-
Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melanggar Hukum Para Tergugat, telah menyebabkan Penggugat harus menyediakan biaya untuk tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta apabila Para Tergugat tidak puas terhadap putusan tingkat pertama dan biaya kasasi di Mahkamah Agung hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) maupun biaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung yang merupakan kerugian bagi Penggugat dan wajib diganti Para Tergugat sebagai akibat KESALAHANNYA, dengan perincian sebagai berikut :
Biaya tingkat banding ……………………………………. Rp 500.000.000,-
Biaya tingkat kasasi ……………………………………… Rp 500.000.000,-
Biaya tingkat peninjauan kembali ………………………… Rp 500.000.000,-
-------------------------------
Rp 1.500.000.000,-
Jumlah …………. Rp 1.500.000.000,-
Total jumlah kerugian materil Penggugat = Rp 400.000,- + Rp 10.000. 000.000,- + Rp 4.804.000,- + Rp 37.730.000,- Rp 100.000.000,- + Rp 1.475.000.000,- + Rp 1.500.000.000,- = Rp 13.117.934.000,- (tiga belas miliar seratus tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
KERUGIAN IMATERIL
Bahwa selain kerugian materil, Penggugat juga mengalami kerugian imateril, karena telah mengeluarkan tenaga, waktu dan pikiran dalam mengajukan langkah hukum ini yang menyebabkan kenyamanan hidup Penggugat berkurang termasuk kebersamaan bareng keluarga juga berkurang, sehingga adalah patut dan layak apabila Para Tergugat menuntut ganti kerugian imateril sebagai akibat dari KESALAHAN Para Tergugat dengan penggantian sejumlah uang yang nilainya ditaksir tidak kurang dari Rp 988.888.888.000,- ;
Kerugian imateril …………………………………………… Rp 988.888.888.000,-
------------------------------
Jumlah ……. Rp 988.888.888.000,-
Jumlah kerugian imateril = Rp 988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa selain kerugian imateril, Penggugat juga menuntut permintaan maaf secara terbuka dari Para Tergugat yang harus diumumkan dalam 7 (tujuh) surat kabar yaitu kompas, tempo, media indonesia, kontan, bisnis Indonesia, pikiran rakyat, sindo selama 7 (tujuh) hari berturut-turut pada halaman pertama dengan ukuran ½ (setengah) halaman ; dan 4 (empat) media televisi yaitu RCTI, Global TV, Metro TV dan Indovision selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan durasi waktu masing-masing 7 (tujuh) menit ; dan 3 (tiga) media on-line yaitu www.detik.com, www.yahoo.com dan www.mediaindonesia.com selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan ukuran 15 (lima belas) kilobite (kb), sejak putusan dibacakan Majelis Hakim;
PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAAG)
Bahwa agar gugatan ini tidak menjadi sia-sia (illusionir) dikemudian hari apabila gugatan ini diterima dan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim yang terhormat, serta guna untuk mencegah tindakan-tindakan Para Tergugat menghindari kewajiban-kewajibannya atas Putusan diterima dan dikabulkannya seluruh gugatan dan tuntutan ini, maka Penggugat mohon agar Ketua PN Jakarta Selatan c.q Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang terhormat yang mengadili dan memutus perkara ini berkenan untuk melakukan SITA JAMINAN (conservatoir beslaag) terhadap harta-harta dan/atau kekayaan dan/atau asset-asset milik Para Tergugat, sebagai berikut :
Sebidang tanah berikut bangunan dan barang-barang yang tertanam atau didirikan diatas tanah termaksud yang menurut hukum atau Undang-Undang dianggap sebagai barang tidak bergerak, setempat dikenal sebagai kantor PT MNC Sky Vision cq Gedung Wisma Indovision, Jl Raya Panjang Z / III, Green Garden, Jakarta Barat – 11520 ;
Barang-barang lain yang perinciannya menyusul kemudian ;
TUNTUTAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD)
Bahwa karena gugatan ini diajukan dengan dasar hukum yang kuat dan disertai dengan bukti-bukti asli yang sah, maka Penggugat mohon kepada Ketua PN Jakarta Selatan yang terhormat c.q Majelis Hakim Perdata PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk berkenan memberikan putusan yang berlaku secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), walau ada perlawanan, banding maupun kasasi ;
TUNTUTAN UANG PAKSA (DWANGSOM)
Bahwa sehubungan dengan adanya tuntutan Penggugat agar Para Tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media masa kepada Penggugat sejak Putusan dibacakan Majelis Hakim, sebagai akibat dari Perbuatan Melanggar Hukum tersebut ;
Bahwa untuk itu apabila Para Tergugat tidak menjalankan isi putusan menyampaikan Permintaan Maaf secara terbuka, maka Penggugat mohon agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan berkenan menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan isi Putusan Pernyataan Maaf dalam perkara aquo ;
P E T I T U M
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua PN Jakarta Selatan yang terhormat c.q Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili agar berkenan mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat serta memutuskan perkara aquo dengan Amar Putusan berbunyi sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat ;
Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Penggugat ;
Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat I pada channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV adalah tidak sah dan melawan hukum ;
Menyatakan bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq acara music oleh Tergugat I pada channel 80 Indovision cq RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV adalah tidak sah dan melawan hukum ;
Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat II pada stasiun televisi channel 80 Indovision cq RCTI adalah tidak sah dan melawan hukum ;
Menyatakan bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music oleh Tergugat II pada stasiun televisi channel 80 Indovision adalah tidak sah dan melawan hukum ;
Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat III pada stasiun televisi channel 81 Indovision adalah tidak sah dan melawan hukum ;
Menyatakan bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music oleh Tergugat III pada stasiun televisi channel 81 Indovision adalah tidak sah dan melawan hukum ;
Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mengganti kerugian kepada Penggugat terkait pembelian kabel antenna, antenna UHF dan biaya ongkos pasang teknisi berjumlah sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk memberikan kompensasi ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sebagai akibat dari penghentian sepihak dan/atau penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music ;
Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat berjumlah sebesar Rp 3.117.534.000,- (tiga miliar seratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat berjumlah sebesar Rp 988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka yang harus diumumkan dalam 7 (tujuh) surat kabar yaitu kompas, tempo, media indonesia, kontan, bisnis Indonesia, pikiran rakyat, sindo selama 7 (tujuh) hari berturut-turut pada halaman pertama dengan ukuran ½ (setengah) halaman ; dan 4 (empat) media televisi yaitu RCTI, Global TV, Metro TV dan Indovision selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan durasi waktu 7 (tujuh) menit ; dan 3 (tiga) media on-line yaitu www.detik.com, www.yahoo.com dan www.mediaindonesia.com selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan ukuran 15 (lima belas) kilobite (kb), sejak putusan dibacakan Majelis Hakim ;
Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir beslaag) ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ;
Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000. 000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan penyampaian permintaan maaf dalam putusan ini ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Namun demikian, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terhormat c.q Majelis Hakim Perdata PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, Penggugat mohon agar diberi Putusan yang benar-benar adil dan benar serta memenuhi rasa keadilan Penggugat dan juga mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memberikan Putusan yang benar-benar adil menurut hukum serta seadil-adilnya dan benar menurut hukum (ex aequo et bono) berdasarkan pada *AZAS KEPATUTAN*. Terima kasih.
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, pihak Penggugat hadir sendiri tanpa diwakili kuasa, untuk Tergugat I telah hadir diwakili oleh kuasanya Christma Celi Manafe dan Dwi Laksono Setyowibowo berdasarkan surat kuasa tanggal 13 Agustus 2012, untuk Tergugat II dan Tergugat III telah hadir diwakili oleh kuasanya Sutejo Siam SH MH, Roni Pandiangan SH MH, Michael Jeffrey Christianto BSc SH MM berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: RCTI/SK-LGL/030/X/12 tertanggal 17 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, para pihak yang berperkara datang menghadap disidang, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kepada pihak-pihak yang berperkara baik melalui Mediasi, oleh Mediator : P R A N O T O, SH Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun oleh Majelis Hakim itu sendiri, namun tidak berhasil, lalu pemeriksaan perkara ini dimulai dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, telah mengajukan jawaban pada tanggal 29 Januari 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT KABUR KARENA MENCAMPURADUKAN ANTARA GUGATAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
DALAM POKOK PERKARA
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT BERDASARKAN PADA APLIKASI BERLANGGANAN INDOVISION DIMANA DI DALAMNYA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I TELAH SEPAKAT UNTUK TUNDUK DAN TAAT PADA SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN BERLANGGANAN INDOVISION (“SKBI”).
PENGGUGAT DAN TERGUGAT I TELAH SEPAKAT BAHWA TERGUGAT I BERWENANG UNTUK MERUBAH ISI TAYANGAN TANPA PEMBERITAHUAN/PERSETUJUAN TERLEBIH DAHULU KEPADA PENGGUGAT.
TIDAK ADA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I TERHADAP PENGGUGAT DALAM PENAYANGAN PROGRAM INDOVISION.
TERGUGAT I tidak berhak menayangkan acara FIFA WORLD CUP 2010 karena TERGUGAT I tidak memiliki Hak Siar atas acara tersebut. Hal ini sesuai dengan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan PP Penyiaran Berlangganan No. 52 Tahun 2005.
TERGUGAT I juga bukan merupakan lembaga penyiaran yang memegang lisensi ataupun pemegang Hak Eksklusif atas acara FIFA WORLD CUP 2010, sehingga sesuai dengan ketentuan UU Hak Cipta TERGUGAT I tidak memiliki hak untuk menyiarkan acara tersebut.
Tergugat I hanyalah merupakan lembaga penyiar berlangganan yang tugasnya sebagai penyalur atau pemancarluas mata siaran atas acara yang disuplai dari RCTI/TERGUGAT II dan GLOBAL TV/TERGUGAT III, bukan mengisi dan memilih konten mata siaran tersebut. Sedangkan teknis mata siaran dikontrol sepenuhnya oleh RCTI (TERGUGAT II) dan GLOBAL TV (TERGUGAT III).
Dalam hal apapun, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya TERGUGAT I berwenang untuk merubah isi tayangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penggugat sesuai dengan pasal 6.1 SKBI.
TUNTUTAN KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL DALAM PERKARA A QUO BERTENTANGAN DENGAN HUKUM YANG BERLAKU.
PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAAG) DAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) DALAM PERKARA A QUO TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN DALAM HUKUM YANG BERLAKU.
DALAM REKONPENSI
TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN MEMANFAATKAN LEMBAGA RESMI PERADILAN UNTUK MELANGGAR HAK SUBJEKTIF PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI.
TERGUGAT I dengan ini mengajukan Jawaban Atas Gugatan perkara a quo yang secara lebih rinci akan diuraikan sebagai berikut. TERGUGAT I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT di dalam Surat Gugatan-nya, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh TERGUGAT I.
DALAM EKSEPSI:
GUGATAN PENGGUGAT KABUR KARENA MENCAMPURADUKAN ANTARA GUGATAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
PENGGUGAT dalam posita Gugatan-nya telah mencampuradukkan dan/atau menggabungkan Gugatan yang didasarkan pada suatu Perjanjian/wanprestasi dengan Gugatan yang didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini sebagaimana dapat dilihat pada Surat Gugatan sebagai berikut:
Bagian posita halaman 8 nomor 31 :
“PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM KEPADA PENGGUGAT”
Bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan perbuatan melanggar hukum kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Putusan Hoge Raad Arrest 1991 jo. Pasal 1365 KUHPerdata…”
Bagian Posita halaman 10, nomor 35 :
“Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melanggar hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :”
Bagian posita halaman 9 nomor 34 butir (v):
“Bahwa penghentian dan/atau penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 dengan program acara lainnya dari tanggal 11 Juni s/d 11 Juli 2010 dilakukan Para Tergugat dengan cara melanggar Undang-Undang c.q. Pasal 1320 Jo. Pasal 1338 KUHPerdata.”
Bagian posita halaman 11 nomor 40:
“Bahwa perbuatan (tidak berbuat) yang dilakukan Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama terkait penghentian siaran langsung sepak bola Piala Dunia dan/atau penggantian siaran langsung sepak bola tersebut dengan acara lainnya juga dilakukan dengan cara melanggar hak PENGGUGAT selaku nasabah yang dijamin dan dilindungi hukum, bertentangan dengan kewajiban hukum para TERGUGAT untuk melakukan siaran langsung pertandingan sepak bola piala dunia kepada PENGGUGAT dan bertentangan dengan kesusilaan maupun sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan PENGGUGAT sehingga termasuk melawan hukum.”
Bagian posita halaman 17 nomor 71
“Bahwa suatu perikatan yang bersumber dari PERJANJIAN YANG SAH sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata memiliki kekuatan hukum yang mengikat layaknya sebuah Undang-Undang sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga secara yuridis tidak dapat diputus, ditarik dan dihentikan selain daripada atas persetujuan dan kesepakatan bersama para pihak dan/atau dimintakan melalui Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud Pasal 1266 KUHPerdata Jo. 1338 KUHPerdata.”
Bagian posita halaman 17 nomor 72:
“Bahwa karena Para TERGUGAT telah menghentikan sepihak program acara siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia 2010 tanpa persetujuan dan kesepakatan dari PENGGUGAT terlebih dahulu atau tanpa melalui Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu, maka secara yuridis penghentian sepihak siaran langsung televisi tersebut telah bertentangan dengan ketentuan 1266 KUHPerdata Jo. Pasal 1338 KUHPerdata.”
Bagian Petitum halaman 24 nomor 2 :
“Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan perbuatan melanggar hukum kepada Penggugat.”
Selain posita di atas, Gugatan PENGGUGAT juga mencampuradukkan kerugian yang didasarkan pada wanprestasi dengan kerugian yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum, hal ini terlihat pada tuntutan ganti rugi yang didalilkan PENGGUGAT dalam Surat Gugatan-nya, bagian posita, halaman 20 sampai dengan 23 nomor 84, yakni secara ringkas sebagai berikut:
“Kerugian materiil:
Pembelian antena, dll Rp 400.000,-
Biaya kompensasi Rp. 10.000.000,-
Biaya pendaftaran gugatan Rp. 4.804.000,-
Biaya Transportasi persidangan Rp. 37.730.000,-
Biaya konsultasi hukum Rp. 100.000.000,-
Kehilangan keuntungan Rp.1.475.000.000,-
Biaya tingkat banding, kasasi Rp.1.500.000.000,-
----------------------------
Total kerugian materiil Rp.13.117.934.000,-
Uraian kerugaian diatas, jelas bertentangan dengan pendapat yang disampaikan oleh Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul: Hukum Acara Perdata, pada halaman 455, sebagai berikut:
Tuntutan ganti rugi dalam wanprestasi, bertitik tolak dari ketentuan berikut:
Pasal 1236 dan 1243 KUHPerdata mengatur tentang jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut, yang terdiri dari:
Kerugian yang dialami kreditur;
Keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian dipenuhi, dan;
Ganti rugi bunga atau interest.
Sebaliknya, Pasal 1365 KUHPerdata sebagai dasar hukum PMH:
Tidak menyebutkan bagaimana bentuk ganti ruginya;
Juga tidak menyebutkan rincian ganti rugi;
Dengan demikian, dapat dituntut
Ganti rugi nyata (actual loss) yang dapat diperhitungkan secara rinci, objektif, dan kongkret, yang disebut kerugian materiil;
Kerugian imateriil berupa ganti rugi permulihan kepada keadaan semula atau restoration to original condition (herstel in de oorsprongkelijk toestand, hestel in de vorige toestand)
Mengacu pada pendapat ahli diatas, jelas secara nyata-nyata bahwa kerugian yang dituntut oleh PENGGUGAT adalah tuntutan ganti rugi yang didasarkan pada adanya suatu wanprestasi (perjanjian), namun disisi lain Penggugat menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan Perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka jelas bahwa PENGGUGAT telah mencampuradukan antara Gugatan berdasarkan perjanjian vide Pasal 1320 Jo. 1338 KUHPerdata, dengan Gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum vide Pasal 1365 KUHPerdata sehingga menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur/obscuurlibel.
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung dan Doktrin hukum bahwa penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan gugatan wanprestasi/ingkar janji tidak dapat dibenarkan. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1875 K/Pdt/1984, tanggal 24 April 1986, dengan kaidah hukum:
“Penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula”
Selanjutnya, M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul: Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, April 2005, halaman 455 dan 456, juga berpendapat hal yang sama bahwa tidak dapat dibenarkan mencampuradukan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum sebagai demikian :
“Dari uraian di atas, pada dasarnya tidak sama antara wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum ditinjau dari sumber, bentuk maupun wujudnya. Oleh karena itu, dalam merumuskan posita atau dalil gugatan
tidak dibenarkan mencampuradukan Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum;
dianggap keliru merumuskan dalil Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan jika yang terjadi in konkreto secara realistis adalah Wanprestasi;
atau tidak tepat jika gugatan mendalilkan Wanprestasi, sedangkan peristiwa yang terjadi secara objektif ialah Perbuatan Melawan Hukum.
Ny. Retno Wulan Sutantio, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Kapita Selecta Hukum Acara Perdata” Cetakan Pertama, 1995, penerbit Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) halaman 10-11 yang menyebutkan bahwa :
“Sehubungan dengan ingkar janji petitum gugatan pada umumnya memuat permohonan agar TERGUGAT memenuhi perjanjian yang telah dibuat atau mohon agar perjanjian tersebut dibatalkan dengan atau tanpa pembayaran ganti rugi.
Berbeda dengan ingkar janji dimana salah satu pihak melanggar janji, yaitu tidak memenuhi, memenuhi akan tetapi terlambat atau memenuhi akan tetapi tidak seluruhnya (tidak sebagaimana mestinya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan, baik secara lisan atau tertulis), dalam hal perbuatan melanggar hukum kewajiban pelaku untuk membayar ganti rugi bukan karena adanya perjanjian seperti tersebut diatas. Perbuatan melanggar hukum timbul karena pelaku melanggar undang-undang , tata susila, hak subyektif orang lain, kewajiban hukumnya atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatiannya.”
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan oleh karena Gugatan PENGGUGAT telah mencampuradukkan dan/atau menggabungkan antara Gugatan berdasarkan perjanjian/wanprestasi dengan Gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum, maka tidak berbantahkan lagi Gugatan a quo menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel) dan karena itu Gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
TERGUGAT I dengan ini menolak seluruh dalil-dalil PENGGUGAT dalam surat gugatan a quo kecuali yang secara tegas dan tertulis diakui kebenarannya oleh TERGUGAT I. Dalil-dalil yang diuraikan TERGUGAT I dalam eksepsi di atas secara mutatis mutandis menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari pokok perkara ini.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT BERDASARKAN PADA APLIKASI BERLANGGANAN INDOVISION DIMANA DI DALAMNYA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I TELAH SEPAKAT UNTUK TUNDUK DAN TAAT PADA SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN BERLANGGANAN INDOVISION (“SKBI”).
Majelis Hakim yang terhormat, dalam menanggapi Gugatan PENGGUGAT secara tegas kami sampaikan bahwa hubungan hukum yang terjadi dalam perkara ini antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I ada karena PENGGUGAT merupakan pelanggan dari TERGUGAT I, dimana PENGGUGAT berlangganan produk TV Kabel milik TERGUGAT I sejak bulan Juni 2004.
Di dalam berlangganan PENGGUGAT telah mengisi aplikasi keikutsertaan berlangganan Indovision program pinjam pakai peralatan yang diiisi dan ditandatangani sendiri oleh PENGGUGAT dan kemudian disetujui oleh TERGUGAT I (Bukti T.I - 1). Di dalam aplikasi tersebut PENGGUGAT secara tegas telah menyatakan bahwa PENGGUGAT setuju, tunduk, dan taat pada syarat-syarat dan ketentuan berlangganan Indovision/SKBI (Bukti T.I - 2) yang menyatakan sebagai berikut :
“11. Sebagai pelanggan INDOVISION saya menyetujui, tunduk, dan taat pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berlangganan INDOVISION yang tertera di balik halaman ini.”
Berdasarkan hal tersebut maka telah terjadi perikatan berdasarkan kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I bahwa segala hal yang terjadi sehubungan dengan berlangganan produk Indovision maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam SKBI yang mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak (PENGGUGAT dan TERGUGAT I). Oleh karena itu maka para pihak, PENGGUGAT dan TERGUGAT I, berkewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap SKBI yang mengikat bagi mereka berdua layaknya seperti undang-undang (asas pacta sun servanda/pasal 1338 KUHPerdata).
|
Sehubungan dengan SKBI yang berlaku dan mengikat bagi para pihak tersebut, maka dengan ini TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil-dalil PENGGUGAT di dalam Gugatannya halaman 10 nomor 37 dan pada halaman 17 nomor 72 yang pada pokoknya menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan penghentian siaran secara sepihak atas siaran langsung FIFA WORLD CUP 2010 dan mengganti dengan acara musik, tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari PENGGUGAT.
Dalil-dalil PENGGUGAT tersebut salah dan keliru karena sesuai dengan SKBI PENGGUGAT telah sepakat dan setuju bahwa TERGUGAT I berwenang secara hukum untuk mengganti isi atau materi tayangan atas siaran yang ada di program Indovision tanpa perlu adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari PENGGUGAT. Hal ini sebagaimana diatur dalam butir 6.1 SKBI (Bukti T.I-2) yang menyatakan sebagai berikut :
“6.1. INDOVISION (baca : TERGUGAT I) sewaktu-waktu dapat merubah isi atau materi dan jumlah tayangan yang diberikan serta segala aspek teknis yang digunakan untuk menyiarkan tayangan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan tersebut tidak akan mempengaruhi biaya berlangganan kecuali INDOVISION menyatakan sebaliknya.”
Jelas terbukti bahwa TERGUGAT I berwenang untuk sewaktu-waktu merubah isi atau materi dan jumlah tayangan yang diberikan serta segala aspek teknis yang digunakan untuk menyiarkan tayangan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PENGGUGAT.
Berdasarkan hal tersebut, dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengacak atau mengganti tayangan RCTI dan Global TV pada tayangan Indovision pada saat siaran FIFA WORLD CUP 2010 adalah keliru dan tidak terbukti. Pada kenyataannya TERGUGAT I berhak dan berwenang untuk mengganti isi atau materi tayangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PENGGUGAT dan PENGGUGAT pun telah setuju dengan hal tersebut.
Majelis Hakim yang terhormat, terlepas dari hal-hal apakah yang menjadi dasar bahwa RCTI dan Global TV tidak menayangkan siaran FIFA WORLD CUP 2010 pada salurannya di Indovision, pertama-tama yang perlu TERGUGAT I tegaskan disini adalah secara hukum TERGUGAT I berwenang untuk mengganti isi atau materi tayangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PENGGUGAT dan PENGGUGAT pun telah setuju dengan hal tersebut. Pada bagian selanjutnya TERGUGAT I akan menguraikan lebih lanjut apa yang sesungguhnya terjadi dan mengapa tayangan siaran FIFA WORLD CUP 2010 tersebut tidap ditayangkan pada program Indovision.
Oleh karenanya, Gugatan PENGGUGAT yang mempermasahkan mengenai tidak ditayangkannya siaran FIFA WORLD CUP 2010 di saluran RCTI dan GLOBAL TV pada layanan siaran TERGUGAT I adalah Gugatan yang tidak berdasar pada hukum dan bertentangan dengan SKBI (Bukti T.I-2) sehingga sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet on vankelijk verklaard).
|
TERGUGAT I dengan ini menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT yang pada intinya menyatakan bahwa TERGUGAT I telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menayangkan siaran FIFA WORLD CUP 2010 yang ditayankan oleh RCTI dan Global TV.
Bahwa dalil-dalil perbuatan melawan hukum yang dituduhkan PENGGUGAT dalam Surat Gugatannya tersebut sama sekali tidak memenuhi keempat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata jo. Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 dalam perkara Cohen v. Lindenbaum serta berdasarkan doktrin hukum yang dikemukakan oleh Prof. Rosa Agustina, SH yang harus dibuktikan dalam perkara aquo. Adapun unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut yakni sebagai berikut:
adanya suatu perbuatan yang melanggar suatu hak hukum orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, atau bertentangan dengan kesusilaan atau kepatutan dalam pergaulan hidup dalam masyarakat perihal memperhatikan kepentingan orang lain;
adanya kesalahan pada diri si pembuat, yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja;
adanya kerugian pada diri penggugat; dan
adanya hubungan kausal (sebab akibat) antara kesalahan si pembuat dengan kerugian yang timbul.
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut adalah bersifat kumulatif, sehingga dengan tidak dipenuhinya salah satu dari unsur tersebut maka perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Terlebih-lebih dalam Surat Gugatannya, PENGGUGAT telah tidak menguraikan semua unsur perbuatan melawan hukum tersebut serta membuktikan perbuatan TERGUGAT I yang mana yang memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum tersebut.
Bahwa TERGUGAT I tidak melakukan unsur-unsur perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT sebagaimana terurai berikut ini:
Adanya suatu perbuatan yang melanggar suatu hak hukum orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, atau bertentangan dengan kesusilaan atau kepatutan dalam pergaulan hidup dalam masyarakat perihal memperhatikan kepentingan orang lain:
TERGUGAT I tidak pernah melakukan perbuatan secara aktif maupun pasif yang ditujukan untuk melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT. Adapun siaran RCTI dan GLOBAL TV pada layanan siaran TERGUGAT I yang tidak menayangkan FIFA WORLD CUP 2010 pada tanggal 11 Juni 2010 sampai dengan 11 Juli 2010 adalah karena:
TERGUGAT I tidak berhak menayangkan acara FIFA WORLD CUP 2010 karena TERGUGAT I tidak memiliki HAK SIAR atas acara tersebut. Hal ini sesuai dengan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan PP Penyiaran Berlangganan No. 52 Tahun 2005.
TERGUGAT I yang merupakan Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam menjalankan usahanya tunduk pada UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (“PP Penyiaran Berlangganan”).
Dalam Pasal 43 ayat (2) UU Penyiaran Jo. Pasal 21 PP Penyiaran Berlangganan menyatakan pada pokoknya bahwa mewajibkan Lembaga Penyiaran (termasuk TERGUGAT I) untuk mencantumkan Hak Siar.
Pengertian dari Hak Siar sebagaimana dijelaskan pada Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Penyiaran, yaitu:
“Yang dimaksud dengan hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak.”
Pada faktanya, secara hukum Hak Siar atas FIFA WORLD CUP 2010 tidak dimiliki oleh TERGUGAT I dan sepanjang sepengetahuan TERGUGAT I yang memiliki hak siar tersebut adalah RCTI (TERGUGAT II) dan Global TV (TERGUGAT III) berdasarkan perjanjian Hak Siar yang dimiliki antara mereka dengan pemberi hak siar.
Oleh karena TERGUGAT I tidak memiliki hak siar terhadap materi siaran FIFA WORLD CUP 2010, maka secara hukum TERGUGAT I tidak berhak menyiarkan/menayangkan ulang acara FIFA WORLD CUP 2010 tersebut baik melalui stasiun televisi RCTI, Global TV, ataupun stasiun televisi lainnya yang ada pada program Indovision sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU Penyiaran Jo. Pasal 21 PP Penyiaran Berlangganan.
TERGUGAT I juga bukan merupakan Lembaga Penyiaran yang memegang LISENSI ataupun PEMEGANG HAK EKSKLUSIF atas acara FIFA WORLD CUP 2010, sehingga sesuai dengan ketentuan UU Hak Cipta TERGUGAT I tidak memiliki hak untuk menyiarkan acara tersebut.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002), Lembaga Penyiaran baru dapat menyiarkan suatu acara/karya siaran apabila Lembaga Penyiaran tersebut memiliki ijin/lisensi dari pemegang Hak Terkait atas karya ciptaan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur di dalam ketentuan UU Hak Cipta sebagai berikut
Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta menyatakan sebagai berikut :
“Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu HAK EKSKLUSIF bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya”
Sedangkan yang dimaksud dengan Lisensi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 UU Hak Cipta adalah sebagai berikut :
“Lisensi merupakan izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.”
Berdasarkan hal tersebut maka yang dapat mengumumkan, memperbanyak, atau mengeksploitasi atas suatu ciptaan hanyalah pencipta, pemegang hak cipta, pemegang hak terkait, dan/atau pemegang hak lisensi atas suatu ciptaan. Bagi pihak-pihak yang tidak memiliki hak-hak tersebut maka secara hukum tidak diperbolehkan untuk mengumumkan, memperbanyak, atau menyiarkan tayangan atas suatu ciptaan.
Dalam perkara a quo, TERGUGAT I tidak pernah memiliki hak eksklusif ataupun mendapatkan lisensi dari pemegang hak terkait atas acara FIFA WORLD CUP 2010. Sehingga dengan demikian maka konsekuensinya adalah bahwa TERGUGAT I tidak dapat menyiarkan tayangan FIFA WORLD CUP 2010 sebagaimana telah diatur secara tegas di dalam UU Hak Cipta.
Selain itu, di dalam ketentuan Pasal 49 ayat (3) UU Hak Cipta juga telah mengatur bahwa Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, sesungguhnya undang-undang memberikan ruang kepada lembaga penyiaran yang memiliki hak eksklusif untuk memberikan ijin juga kepada lembaga penyiaran lainnya untuk menyiarkan ulang karya siarannya. Namun demikian pada faktanya ternyata memang secara hukum TERGUGAT I tidak pernah menerima ijin apapun untuk menyiarkan ulang atas acara FIFA WORLD CUP 2010, sehingga acara FIFA WORLD CUP 2010 tidak dapat disalurkan di saluran tayangan Indovision TERGUGAT I. Dan dengan demikian oleh karena itu pula sesuai dengan pasal 1 angka 9 dan 14 UU Hak Cipta maka TERGUGAT I juga tidak dapat menyalurkan acara FIFA WORLD CUP 2010 pada saluran chanel RCTI dan Global TV di saluran Indovision.
Dengan demikian, FIFA WORLD CUP 2010 yang tidak disiarkan pada RCTI dan GLOBAL TV pada layanan siaran TERGUGAT I merupakan bentuk dari pelaksanaan dan kepatuhan TERGUGAT I terhadap ketentuan hukum dibidang penyiaran dan hak kekayaan intelektual. Oleh karenanya, dalam perkara a quo tidak ada perbuatan TERGUGAT I yang melanggar suatu hak hukum orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, atau bertentangan dengan kesusilaan atau kepatutan dalam pergaulan hidup dalam masyarakat perihal memperhatikan kepentingan orang lain.
TERGUGAT I hanyalah merupakan LEMBAGA PENYIAR BERLANGGANAN yang tugasnya sebagai PENYALUR atau PEMANCARLUAS mata siaran atas acara yang disuplai dari RCTI/TERGUGAT II dan GLOBAL TV/TERGUGAT III, bukan mengisi dan memilih konten mata siaran tersebut. Sedangkan Teknis mata siaran dikontrol sepenuhnya oleh RCTI (TERGUGAT II) dan GLOBAL TV (TERGUGAT III).
Sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh TERGUGAT I selaku Lembaga Penyiar Berlangganan maka tugas dan fungsi TERGUGAT I adalah memancarluaskan dan menyalurkan mata siaran yang disuplai oleh lembaga penyiaran (in casu RCTI dan GLOBAL TV). Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 PP Penyiaran Berlangganan yang menyatakan sebagai berikut :
“Layanan Penyiaran Berlangganan adalah layanan PEMANCARLUASAN atau PENYALURAN materi siaran secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multimedia, atau media informasi lainnya”
Berdasarkan hal tersebut, materi siaran yang disalurkan oleh TERGUGAT I adalah berasal dari lembaga penyiaran yang menyalurkannya, misalnya dalam perkara ini berasal dari RCTI dan Global TV. TERGUGAT I tidak memiliki otoritas untuk mengatur isi siaran tersebut dan terlebih lagi mengacak isi siaran yang disalurkan oleh RCTI/TERGUGAT II dan Global TV/TERGUGAT III.
Dengan karakteristik tersebut, secara teknis isi/konten tayangan televisi RCTI dan Global TV pada layanan TERGUGAT I dikontrol sepenuhnya oleh RCTI (TERGUGAT II) dan Global TV (TERGUGAT III). Mereka yang mensuplai tayangan kepada TERGUGAT I, dan bukan sebaliknya TERGUGAT I yang mengatur tayangan TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
Dalam hal apapun, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya TERGUGAT I berwenang untuk merubah isi tayangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PENGGUGAT sesuai dengan Pasal 6.1 SKBI.
Sebagaimana telah diuraikan diatas sebelumnya, bahwa berdasarkan Pasal 6.1 SKBI TERGUGAT I berwenang untuk merubah isi tayangan dalam produk indovision tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya kepada PENGGUGAT. Pada saat tayangan FIFA WORLD CUP 2010 ditayangkan di RCTI dan Global TV, tayangan kedua stasiun televisi tersebut berubah karena diacak oleh penyuplai mata acara yakni RCTI dan Global TV karena TERGUGAT I selaku lembaga penyiar berlangganan tidak memiliki lisensi hak terkait atas tayangan FIFA WORLD CUP 2010.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka jelas tidak ada perbuatan TERGUGAT I yang melanggar suatu hak hukum orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, atau bertentangan dengan kesusilaan atau kepatutan dalam pergaulan hidup dalam masyarakat.
Adanya kesalahan pada diri si pembuat, yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja:
TERGUGAT I sama sekali tidak melakukan kesalahan dalam perkara a quo oleh karena tindakan TERGUGAT I didasarkan pada peraturan/ketentuan di bidang penyiaran; peraturan/ keten- tuan di bidang hak kekayaan intelektual; dan juga sesuai dengan SKBI yang mengikat TERGUGAT I dan PENGGUGAT. Dengan demikian tidak ada kesalahan dalam diri TERGUGAT I karena tayangan RCTI dan GLOBAL TV pada layanan siaran Indovision TERGUGAT I tidak menayangkan FIFA WORLD CUP 2010.
Adanya kerugian pada diri penggugat:
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti TERGUGAT I tidak melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum, sehingga tidak ada kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan TERGUGAT I pada diri PENGGUGAT.
Selain itu, PENGGUGAT pun tidak sanggup menguraikan secara terperinci kerugian-kerugian yang diderita akibat perbuatan TERGUGAT I yang dianggap melanggar hukum, sehingga terbukti bahwa tuntutan gati rugi yang diajukan PENGGUGAT adalah tidak berdasar dan sangat mengada-ada (absurd).
Adanya hubungan kausal (sebab akibat) antara kesalahan si pembuat dengan kerugian yang timbul:
Oleh karena tidak ada kesahalan dalam diri TERGUGAT I dan tidak ada pula kerugian dalam diri PENGGUGAT yang timbul sehubungan dengan penayangan RCTI dan Global TV pada program Indovision TERGUGAT I, maka unsur hubungan kausal juga menjadi tidak terbukti.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas terbukti tidak ada perbuatan melawan hukum apapun yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT. Oleh karena itu sudah sepatutnya Majelis Hakim yang terhormat menolak gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet on vankelijk verklaard).
Majelis Hakim yang terhormat, bahwa mengajukan upaya hukum gugatan adalah merupakan hak keperdataan setiap orang yang diatur dan dijamin oleh undang-undang. Namun demikian dalam mengajukan gugatan tersebut haruslah berdasarkan suatu tuntutan atas hubungan hukum yang cukup sehingga tidak melanggar dan merugikan hak-hak subyektif orang lain yang juga dilindungi oleh undang-undang. Apabila Gugatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan adanya hubungan hukum yang cukup maka sudah sepatutnyalah gugatan tersebut ditolak. Terlebih lagi dalam halnya perkara a quo bahwa gugatan PENGGUGAT tidak terbukti dan juga tidak memenuhi unsur-unsur PMH sebagaimana kami uraikan diatas sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak.
Adapun informasi yang kami ketahui bahwa PENGGUGAT pernah mengajukan upaya hukum terhadap pihak-pihak dalam perkara sebagai berikut :
| No | No. Perkara | Pihak |
| Tahun 2008 | ||
| 1. | 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| Tahun 2009 | ||
| 2. | 09/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 3. | 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 4. | 1336/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel | Hagus Suanto X
|
| Tahun 2010 | ||
| 5. | 227/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel | Hagus Suanto X
|
| 6. | 243/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 7. | 432/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 8. | 453/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 9. | 491/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 10. | 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 11. | 659/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 12. | 706/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| Tahun 2011 | ||
| 13. | 34/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 14. | 99/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 15. | 270/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 16. | 396/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 17. | 512/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 18. | 592/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 19. | 625/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| Tahun 2012 | ||
| 20. | 388/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel | Hagus Suanto X
|
| 21. | 65/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel | Hagus Suanto X
Citi Bank Indonesia Cq. Legal Mandatory cq. Kepala Cabang Citi Bank NA Indonesia. |
| 22. | 433/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel | Hagus Suanto X
|
| 23. | 471/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel | Hagus Suanto X
|
Meskipun PENGGUGAT merupakan pihak yang sering mengajukan upaya hukum untuk menuntut haknya yang menurut subjektifitas PENGGUGAT telah dilanggar sebagaimana tabel perkara PENGGUGAT tersebut di atas, namun oleh karena gugatan a quo sama sekali tidak terbukti maka kami mohon Majelis Hakim yang terhormat agar menolak gugatan PENGGUGAT.
|
TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil-dalil PENGGUGAT dalam Surat Gugatannya, bagian posita, halaman 20 sampai dengan 23, nomor 84, yang pada intinya mendalilkan PENGGUGAT telah menderita kerugian materiil dan immaterial akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT.
Sebagaimana telah kami uraikan diatas bahwa di dalam perkara a quo tidak ada perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT berkenaan dengan penayangan acara FIFA WORLD CUP 2010. Dengan demikian maka segala tuntutan ganti kerugian yang didalilkan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini sepatutnya untuk ditolak dan diabaikan.
Walaupun demikian, kami juga akan menguraikan alasan-alasan pendukung lainnya yang menyatakan bahwa tuntutan ganti kerugian PENGGUGAT tidak benar dan sangat mengada-ada. Tuntutan materiil dan imateriil yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Surat Gugatan-nya, bagian posita, halaman 20 sampai dengan 23 nomor 84, yakni sebagai berikut:
“Kerugian materiil:
Pembelian antena, dll Rp 400.000,-
Biaya kompensasi Rp. 10.000.000,-
Biaya pendaftaran gugatan Rp. 4.804.000,-
Biaya Transportasi persidangan Rp. 37.730.000,-
Biaya konsultasi hokum Rp. 100.000.000,-
Kehilangan keuntungan Rp. 1.475.000.000,-
Biaya tingkat banding, kasasi Rp.1.500.000.000,-
----------------------------
Total kerugian materiil Rp.13.117.934.000,-
Kerugian imateriil: Rp. 988.888.888.000,-
Tuntutan lain
Yang berupa permintaan maaf secara terbuka pada media televisi, koran, online
Berdasarkan rincian kerugian materiil di atas, dapat diketahui kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT bukan merupakan akibat langsung dari perbuatan TERGUGAT. Terlebih-lebih, PENGGUGAT sama sekali tidak menguraikan hubungan antara kerugian diatas dengan tidak ditayangkannya FIFA WORLD CUP 2010 di saluran RCTI dan GLOBAL TV pada layanan siaran TERGUGAT I.
Kerugian yang berupa pembelian antena merupakan biaya yang secara suka rela dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk memenuhi hasrat-nya untuk melihat tayangan FIFA WORLD CUP 2010. Sedangkan, kerugian-kerugian lainnya tidak memiliki relevansi dengan tidak adanya tayangan FIFA WORLD CUP 2010. Padahal menurut hukum, untuk dapat dikabulkannya tuntutan ganti rugi, kerugian tersebut harus merupakan akibat langsung dari perbuatan pihak yang dituntut. Oleh karena itu tuntutan ganti rugi materiil PENGGUGAT tersebut tidak mempunyai dasar hukum dan karena itu harus ditolak.
Sedangkan untuk kerugian imateriil, juga sangat tidak berdasar karena tidak didukung dengan perincian yang lengkap serta tidak disertai dengan penjelasan mengenai kerugian immaterial kongkrit yang dialami oleh PENGGUGAT. Hal tersebut karena kerugian immateriil sangat berkaitan erat dengan nama baik dan reputasi seseorang atau institusi dalam masyarakat sehingga jika timbul suatu kerugian immateriil berarti yang dirusak adalah nama baik dan reputasi seseorang atau institusi dalam masyarakat. Dalam perkara perdata aquo, PENGGUGAT dalam posita halaman 23 nomor 84 hanya mendalilkan kerugian imateriil karena telah mengeluarkan tenaga, waktu dan pikiran dalam mengajukan langkah hukum ini yang menyebabkan kenyaman hidup PENGGUGAT berkurang termasuk kebersamaan bersama keluarga juga berkurang.
Dalil PENGGUGAT atas kerugian imateriil adalah mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum serta tidak merinci dan menjelaskan secara kongkrit. Selain itu, kerugian imateriil yang hampir sebesar Rp. 1 Triliun merupakan jumlah yang tidak masuk akal dan tidak patut dan tidak layak untuk dikabulkan karena nyata-nyata tuntutan ganti kerugian tersebut tidak memiliki relevansi dengan penayangan FIFA WORLD CUP 2010.
Adapun terkait tuntutan mengenai permintaan maaf juga tidak relevan dalam perkara a quo karena nama baik dan reputasi PENGGUGAT sama sekali tidak terpengaruh dengan adanya perkara a quo.
Dengan tidak terperincinya kerugian PENGGUGAT tersebut merupakan bentuk kesalahan pada Gugatan PENGGUGAT dan kesalahan tersebut juga telah diakui melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai berikut;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 8 Mei 1980, No. 550 K/Sip/1979, yang diantaranya berbunyi:
“Bahwa petitum ke 4 s/d 6 dari PENGGUGAT asal tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena kerugian-kerugian yang diminta tidak diadakan perincian.”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 1988, No. 1720 K/Pdt/1986, yang diantaranya berbunyi:
“Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna.”.
Keseluruhan tuntutan ganti kerugian yang diminta oleh PENGGUGAT sama sekali tidak didasarkan pada bukti-bukti yang mendukung akan terjadi kerugian tersebut sebagai akibat dari tidak ditayangkannya FIFA WORLD CUP 2010 pada layanan siaran TERGUGAT I. Hal ini jelas bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 28 Mei 1984, No. 588 K/Sip/1983, dengan kaidah hukum:
“Bahwa tentang tuntutan PENGGUGAT asal sub 5 yaitu mengenai tuntutan ganti rugi karena tidak disertai bukti-bukti maka harus ditolak.”.
Berdasarkan uraian diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya tidak menerima Gugatan PENGGUGAT.
|
TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil-dalil PENGGUGAT sebagaimana tertuang dalam posita pada halaman 23 sampai dengan 24, dimana PENGGUGAT memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak, yaitu sebagai berikut:
Sebidang tanah berikut bangunan dan barang-barang yang tertanam diatas tanah yang dikenal sebagai kantor PT MNC SKY VISION yang terletak di Gedung Wisma Indovision Jalan Raya Panjang Z/ III, Green Garde, Jakarta Barat.
Barang-barang lain yang perinciannya menyusul kemudian.
Bahwa permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh PENGGUGAT adalah permohonan sita jaminan yang tidak jelas dan menyalahi kaidah hukum sita, karena:
Syarat-syarat untuk mengajukan permohonan sita sebagaimana diatur dalam Pasal 227 HIR adalah:
Ada persangkaan yang beralasan;
TERGUGAT akan menggelapkan barang-barangnya;
Dengan maksud menjauhkan barang-barang itu dari kepentingan PENGGUGAT;
Sebelum putusan berkekuatan hukum yang tetap.
Berdasarkan Pasal 227 HIR tersebut, PENGGUGAT harus dapat membuktikan terlebih dahulu adanya alasan-alasan tersebut di atas sebelum mengajukan permohonan sita jaminan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun faktanya PENGGUGAT sama sekali tidak menguraikan alasan pengajuan sita jaminan terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dalam Gugatan aquo dan tidak menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat alasan-alasan tersebut. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1121 K/Sip/1971 tanggal 15 April 1972, menyatakan sebagai berikut:
“PENGGUGAT yang tidak memiliki bukti-bukti yang kuat, maka permohonan PENGGUGAT untuk sita jaminan (Conservatoir Beslag), tidak dapat dikabulkan atau tidak dapat disahkan.”
PENGGUGAT juga tidak menguraikan secara spesifik barang yang dimohon untuk diletakan sita jaminan, hal terlihat dalam posita PENGGUGAT yaitu akan baru merinci barang-barang lain yang akan dimohonkan sita.
Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh PENGGUGAT tersebut di atas juga telah bertentangan dengan Pasal 226 ayat (1) HIR yang berbunyi:
“Barang yang hendak disita itu harus dinyatakan dengan seksama dalam permintaan itu.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) HIR tersebut, jelas permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) PENGGUGAT atas harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT yang belum dirinci secara jelas dan tegas adalah tidak berdasarkan hukum;
Selain itu, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad), salah satu syarat sebelum putusan serta merta dapat dilaksanakan, pemohon putusan serta merta tersebut harus terlebih dahulu memberikan jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada pihak lain apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam perkara a quo, PENGGUGAT sama sekali tidak pernah memberikan jaminan dengan syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Surat-surat Edaran Mahkamah Agung tersebut di atas.
DALAM REKONPENSI.
TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN MEMANFAATKAN LEMBAGA RESMI PERADILAN UNTUK MELANGGAR HAK SUBJEKTIF PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI.
Majelis Hakim yang terhormat pada dasarnya mengajukan tuntutan hukum adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang dan dijamin dengan kepastian hukum. Namun demikian hak daripada setiap warganegara untuk mengajukan gugatan bukanlah tanpa batasan. Hak tersebut berbatasan dengan hak-hak warganegara lainnya dan tidak boleh melanggar hak subyektif dari warga negara yang lain. Hal ini berarti bahwa dalam mengajukan tuntutan hukum harus ada dasar dan hubungan hukum serta alasan yang cukup untuk menuntut hak daripada si Penggugat. Asas ini tercermin dalam doktrin hukum Prof. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke-4, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1993, halaman 39, yang menyatakan bahwa suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh pengadilan guna diperiksa: point d’interet, point d’action.
Mahkamah Agung di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 7 Juli 1971, No. 294 K/Sip/1971 juga menyatakan hal yang sama sebagai berikut:
“suatu surat gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum”
Dengan demikian suatu gugatan yang diajukan tanpa adanya dasar dan hubungan hukum serta alasan yang cukup maka gugatan tersebut bukan hanya tidak dapat dikabulkan, melainkan juga sesungguhnya telah melanggar hak subjektif orang lain dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara a quo, meskipun TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI telah mengetahui, menyetujui, tunduk, dan taat bahwa PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI memiliki hak untuk mengubah isi tayangan, namun TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI dengan sengaja tetap saja mengajukan gugatan konpensi a quo tanpa dasar hukum sama sekali (onrechtmetig of ongegrond).
Di dalam Butir 6.1 SKBI (Bukti T.I-2) telah mengatur sebagai berikut :
“6.1. INDOVISION (baca : PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT I KONPENSI) sewaktu-waktu dapat merubah isi atau materi dan jumlah tayangan yang diberikan serta segala aspek teknis yang digunakan untuk menyiarkan tayangan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan tersebut tidak akan mempengaruhi biaya berlangganan kecuali INDOVISION menyatakan sebaliknya.”
SKBI tersebut merupakan syarat dan ketentuan terlampir pada saat TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI mengisi aplikasi keikutsertaan berlangganan indovision (Bukti T.I-1) dan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI telah menyatakan setuju, tunduk, dan taat pada SKBI tersebut. Hal ini berarti bahwa TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI telah mengetahui dan menyadari secara sempurna bahwa PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT I REKONPENSI berhak sewaktu-waktu merubah isi atau materi dan jumlah tayangan yang diberikan serta segala aspek teknis yang digunakan untuk menyiarkan tayangan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI.
Bahwa selain itu TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI juga telah mengetahui/menyadari sepenuhnya bahwa peraturan perundang-undangan juga telah mengatur bahwa TERGUGAT I yang bukan merupakan pemegang hak siar dan hak lisensi atas tayangan FIFA WORLD CUP 2010 sehingga PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT I KONPENSI tidak dapat menyiarkan acara tersebut (hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU Penyiaran Jo. Pasal 21 PP Penyiaran Berlangganan jo. Pasal 1 angka 9 dan 14 UU Hak Cipta).
Bukti lain yang menunjukan bahwa TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI sudah mengetahui/menyadari sepenuhnya PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT I REKONPENSI tidak memiliki hak siar atas acara FIFA WORLD CUP 2010 yakni adanya PENGUMUMAN KEPADA PUBLIK melalui suatu pernyataan di media yang disampaikan langsung oleh pihak PT. EC Entertainment pada tanggal 13 Januari 2010 atau jauh hari sebelum siaran Piala Dunia FIFA 2010 dilangsungkan (tanggal 11 Juni 2010 s.d. 11 Juli 2010) yang pada intinya pengumuman tersebut menyatakan bahwa selama siaran langsung pertandingan Piala Dunia FIFA 2010 berlangsung, pihak PT.ECE mewajibkan kepada PARA TERGUGAT untuk mengacak sinyal tayangan pada saat dilangsungkannya pertandingan dimaksud, sehingga tampilan gambar RCTI dan Global TV yang direlay ke Indovision pada saat pertandingan tersebut berlangsung akan blank atau kosong .
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas sesungguhnya TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI telah mengetahui/menyadari sepenuhnya bahwa tayangan FIFA WORLD CUP 2010 yang ditayangkan oleh RCTI dan Global TV tidak dapat disaksikan melalui indovision (TERGUGAT I) karena sinyalnya akan diacak sesuai dengan perjanjian lisensi diantara pemegang hak siar tersebut. Namun demikian, kendatipun sudah mengetahuinya TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI tetap saja mengajukan gugatan a quo yang tidak memiliki dasar sama sekali.
Bahwa suatu gugatan yang diajukan tanpa dasar dan hanya bertujuan untuk menggangu ketentraman si Tergugat saja merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang melanggar hak subjektif orang lain dengan memanfaatkan lembaga resmi peradilan. Hal ini sebagaimana dipertimbangkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 1228/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Februari 2008 dalam perkara antara Bulog melawan PT. Goro Batara Sakti dan Tommy Soeharto, yang dalam pertimbangannya menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang bahwa ternyata dalam perkara ini tergugat rekonpensi/penggugat konpensi walaupun MENYADARI SEPENUHNYA telah menerima pembayaran penyelesaian tanggungjawab perdata terhadap kerugian yang timbul tersebut, tetapi ternyata menuntut lagi pembayaran ganti kerugian tersebut dan mengingkari fakta yang sebenarnya yang mana hal ini menunjukan adanya ITIKAD JAHAT atau ITIKAD TIDAK BAIK dari tergugat rekonpensi/penggugat konpensi dan bertentangan dengan hak subjektif orang lain serta bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang harus dimiliki seseorang (penggugat konpensi/tergugat rekonpensi) dalam pergaulan hidup bermasyarakat yang merupakan kriteria dari PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Menimbang bahwa hal tersebut tidak dapat ditolerir secara hukum, karena dapat merusak tatanan/sistem hukum nasional dan ditiru orang-orang yang ingin berbuat jahat dan mempunyai itikad buruk dengan memanfaatkan lembaga resmi peradilan untuk melegalkan perbuatan jahat dan tidak baik tersebut.”
Menurut J. Satrio, suatu perbuatan merupakan tindakan yang melawan hukum apabila perbuatan tersebut (i) Melanggar hak subyektif orang lain; atau (ii) Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; atau (iii) Bertentangan dengan kesusilaan; atau (iv) Bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup.
Tindakan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI yang telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya bahwa dirinya tidak memiliki hak untuk menggugat, namun tetap juga mengajukan gugatan merupakan suatu bentuk itikad tidak baik yang telah melanggar hak subjektif PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT I REKONPENSI, bertentangan dengan kewajiban hukum TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI, serta tentunya hal tersebut juga bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan dalam pergaulan hidup di masyarakat.
Hal ini kemudian dapat kita lihat dari nilai tuntutan sebesar Rp. 988.888. 888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang diajukan oleh TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI di dalam gugatan konpensi a quo. Padahal TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI telah mengetahui bahwa PT. ECE telah mengumumkan kepada seluruh masyarakat Indonesia lisensi hak siar atas FIFA WORLD CUP 2010 hanya diberikan kepada Lembaga Penyiaran yang menggunakan transmisi free-to-air (tidak berbayar) agar dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa biaya apapun.
Berdasarkan hal-hal tersebut terlihat bahwa gugatan konpensi yang diajukan oleh TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI hanya mengada-ada saja dan diajukan berdasarkan itikad tidak baik dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak wajar (unjust enrichment) dan memanfaatkan kesempatan dengan mempergunakan tangan Pengadilan. Perbuatan TERGUGAT REKONPENSI/PENG- GUGAT KONPENSI jelas tidak dapat dibiarkan dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Oleh karena telah terbukti bahwa TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI maka dengan ini PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI menuntut kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) karena perbuatan TERGUGAT REKONPENSI/PENG- GUGAT KONPENSI telah menyebabkan PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT I KONPENSI kehilangan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menghadapi gugatan konpensi yang diajukan dalam perkara a quo.
Selain itu gugatan dalam konpensi yang diajukan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI juga telah menyebabkan kerugian imateriil bagi PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI yakni merusak reputasi PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT I REKONPENSI yang memiliki reputasi internasional serta merupakan perusahaan go publik di Indonesia. PENGGUGAT REKON- PENSI/TERGUGAT I KONPENSI dengan ini mengajukan tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliyun rupiah).
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, kami mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terhormat dalam perkara perdata ini memutuskan hal-hal sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar segala biaya perkara.
DALAM REKONPENSI
Menerima gugatan PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT REKON- PENSI/TERGUGAT I KONPENSI;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar ganti rugi materil kepada PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT I KONPENSI sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar ganti rugi imateril kepada PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT I KONPENSI sebesar 1.000.000.000.000,- (satu triliyun rupiah);
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II, telah mengajukan jawaban pada tanggal 20 Desember 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil–dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT di dalam Gugatan aquo, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh PARA TERGUGAT.
Bahwa berdasarkan hukum acara Perdata yang berlaku, Gugatan yang telah diajukan oleh PENGGUGAT tidak memenuhi syarat-syarat formil yang mengakibatkan gugatan dapat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Terkait dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat formil tersebut PARA TERGUGAT dengan ini mengajukan eksepsi-eksepsi antara lain sebagai berikut:
Eksepsi Gugatan kabur dan tidak jelas (Exceptio Obscurum Libellum);
Eksepsi Gugatan Kurang Pihak KARENA PENGGUGAT TIDAK MENARIK PIHAK PT EC ENTERTAINMENT YANG MEMBERIKAN LISENSI hak siar secara langsung kepada para tergugat UNTUK MENYIARKAN SIARAN PIALA DUNIA FIFA 2010, UNTUK MENJADI PIHAK dalam perkara a quo (Exceptio Plurum Litis Consortium);
EKSEPSI GUGATAN YANG DIAJUKAN TERHADAP PARA TERGUGAT ADALAH SALAH PIHAK KARENA PARA TERGUGAT TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM DENGAN PENGGUGAT (EXCEPTIO ERROR IN PERSONA);
Gugatan diajukan berdasarkan motif dan itikad buruk DEMI MEMPEROLEH KEUNTUNGAN FINANSIAL SEMATA-MATA (EXCEPTIO DOLI MALI/DOLI PRAECENTIS)
PARA TERGUGAT dengan ini mengajukan Jawaban Atas Gugatan perkara a quo yang secara lebih rinci akan diuraikan sebagai berikut.
A
EKSEPSI GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS
( EXCEPTIO OBSCURUM LIBELLUM)
Bahwa suatu gugatan obscuur libel adalah suatu gugatan yang dikonstruksi secara membingungkan (kabur dan tidak jelas), sehingga mengaburkan inti dari gugatan itu sendiri. Hal tersebut telah dilakukan PENGGUGAT dalam Gugatan aquo, yang diuraikan sebagai berikut:
Petitum Gugatan aquo tidak Didasarkan Pada Posita Gugatan aquo
Perbuatan Melawan Hukum. Bahwa Petitum No. 2 dari Gugatan aquo, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menyatakan PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sebagai berikut:
“2. Menyatakan bahwa Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Penggugat ;
Wanprestasi. Namun demikian, PENGGUGAT di dalam Posita Gugatan aquo secara tegas mengakui bahwa gugatan diajukan berdasarkan adanya suatu Perjanjian Sewa Menyewa 29 Juni 2004, yang antara lain dikutip sebagai berikut:
a. Halaman 1 Gugatan menyatakan:
“1. Bahwa Penggugat adalah Nasabah Tergugat I dengan No. 301009960823 sejak tanggal 29 Juni 2004 yang terikat dalam Perjanjian Sewa-Menyewa untuk menikmati siaran atau tayangan beberapa puluh channel televisi secara sekaligus dari stasiun Indovision yang diantaranya adalah dari channel 80 Indovision c.q. RCTI dan channel 81 Indovision cq Global TV;
3. Bahwa dalam perikatan Perjanjian, juga diperjanjikan bahwa Tergugat I akan menyiarkan atau menayangkan seluruh program acara siaran televisi kepada Penggugat termasuk tetapi tidak terbatas pada siaran dari Tergugat II cq RCTI maupun dari Tergugat III cq. Global TV secara utuh, lengkap dan tanpa terkecuali;
b. Halaman 2 Gugatan menyatakan:
10. Bahwa pada awalnya Penggugat menjalin hubungan hukum dengan Tergugat I dan terikat Perjanjian Sewa-Menyewa untuk menikmati siaran atau tayangan program acara Televisi Kabel atau Televisi Berbayar Televisi Indovision...”
c. Halaman 7 dan halaman 8 Gugatan menyatakan :
32. Bahwa menurut Penggugat, jawaban Para Tergugat sangat tidak beralasan hukum dan sangat mengada-ngada, dikarenakan alasan sebagai berikut :
a. ...
b. ...
c. Bahwa sebagai pihak yang terikat dalam Perjanjian yang berlaku mengikat sebagai Undang-undang sebagai mana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata, Para Tergugat sudah seharusnya menjalankan kewajiban hukumnya sebagaimana diamanatkan Undang-undang untuk menyiarkan program acara siaran termasuk tetapi tidak terbatas pada siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010;
d. Bahwa penghentian Perjanjian hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan kesepakatan para pihak dan/atau harus diajukan melalui Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terlebih dahulu;
e. Bahwa penghentian Perjanjian tidak dapat dianulir dengan suatu pengumuman sepihak karena seharusnya dilakukan berdasarkan atas persetujuan atau kesepakatan bersama dan/atau diajukan melalui Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu;
f....
2. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, teori serta praktek hukum acara yang berlaku, suatu gugatan dapat dikategorikan sebagai “gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel)” apabila Petitum Gugatan tidak didasarkan pada Posita Gugatan (Vide: Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk melawan Achmad Marzuk dan Faray bin Surur Alamri).
3. Bahwa dalam Gugatan aquo, posita gugatan sama sekali tidak relevan dan tidak mendukung petitum gugatan karena:
Dalam posita gugatan, PENGGUGAT jelas-jelas telah mendasarkan gugatannya pada dalil-dalil mengenai suatu perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Sewa-Menyewa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I;
b. Di dalam petitum gugatan, PENGGUGAT menuntut agar Pengadilan menyatakan bahwa PARA TERGUGAT, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Maka sudah selayaknya jika Majelis Hakim berpendapat bahwa PENGGUGAT telah mengakui bahwa Gugatan aquo juga didasarkan pada perbuatan wanprestasi, quad-non, apabila benar ada wanprestasi padahal tidak benar.
DASAR GUGATAN BERDASARKAN KONTRAK (PERBUATAN WANPRESTASI) TIDAK DAPAT DIGABUNGKAN DENGAN GUGATAN YANG BERDASARKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada Huruf A angka 1 di atas, Gugatan aquo jelas-jelas telah menggabungkan suatu gugatan berdasarkan Kontrak (perbuatan wanprestasi) dengan gugatan yang berdasarkan perbuatan melawan hukum. Hal ini jelas-jelas tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Doktrin Hukum sebagaimana diuraikan dibawah ini:
a. Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1875 K/Pdt/1984, tanggal 24 April 1986 pada intinya menyatakan:
“Penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula”
b. Pendapat Ahli (Doktrin Hukum) M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, April 2005, halaman 455 dan 456, yang antara lain menyatakan:
“Dari uraian di atas, pada dasarnya tidak sama antara wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum ditinjau dari sumber, bentuk maupun wujudnya. Oleh karena itu, dalam merumuskan posita atau dalil gugatan:
* tidak dibenarkan mencampuradukan Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum;
* dianggap keliru merumuskan dalil Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan jika yang terjadi in konkreto secara realistis adalah Wanprestasi;
* atau tidak tepat jika gugatan mendalilkan Wanprestasi, sedangkan peristiwa yang terjadi secara objektif ialah Perbuatan Melawan Hukum.
c. Pendapat Ahli (Doktrin Hukum) Prof. Mr. Pitlo dalam bukunya yang berjudul: Het verbintenissen recht naar het nerderlands bugerlijk wet boek”, cetakan ke-3, tahun 1952 halaman 215 (Vide: Majalah Varia Peradilan Tahun XVII, No. 193, IKAHI, Oktober 2001, halaman 136-137), yang menyatakan:
“het is echter duidelijk, zowel uit de historie als uit de systematiek der wet, dot wanprestasie niet onder het begrip onrehctmatige daad valt. Zo beliste de H.R. op 13 Juni 1913; do wanner een verplichting, die uitslutend in een oveenkomst hear grond vindit, word geschonden deze schending geen aanleiding tot een vordering uit onrechtmatige daad kan zinj”.
Terjemahan:
“Namun demikian jelas, baik menurut sejarah maupun sistimatika undang-undang, bahwa wanprestasi tidak termasuk dalam pengertian perbuatan melawan hukum. Demikian telah diputuskan oleh H.R. (Hoge Raad, MA Belanda) pada tanggal 13 Juni 1913, bahwa jikalau suatu kewajiban yang semata-mata disebabkan (didasarkan) pada suatu perjanjian telah dicederai, cedera itu tidak dapat menjadi sebab (alasan) untuk suatu tuntutan (claim, Vordering) berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum”.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I dan Pendapat-Pendapat Ahli (Doktrin Hukum) sebagaimana disebutkan dalam butir 6 tersebut diatas maka penggabungan dan/atau pencampuradukkan antara masalah wanprestasi dan masalah perbuatan melawan hukum sebagaimana dilakukan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan aquo adalah jelas-jelas bertentangan dengan tata tertib beracara sehingga mengakibatkan gugatan menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel).
B
EKSEPSI GUGATAN KURANG PIHAK KARENA PENGGUGAT TIDAK MENARIK PT.EC ENTERTAINMENT YANG MEMBERIKAN LISENSI HAK SIAR SECARA LANGSUNG KEPADA PARA TERGUGAT UNTUK MENJADI PIHAK DALAM PERKARA A QUO (EXCEPTIO PLURUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa eksepsi kurang pihak (exceptio plurum litis consortium) adalah salah satu eksepsi untuk menangkis gugatan yang tidak secara lengkap menarik pihak-pihak yang seharusnya dijadikan tergugat dalam perkara tersebut, sehingga mengakibatkan perkara menjadi ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bahwa dalam Gugatan aquo, PENGGUGAT telah mendalilkan:
65. bahwa karena Para Tergugat memiliki KEWAJIBAN HUKUM kepada Penggugat untuk menayangkan program acara siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia FIFA 2010 maka secara yuridis Para Tergugat WAJIB HUKUMNYA untuk menayangkan secara langsung pula pertandingan tersebut termasuk untuk membeli HAK SIAR dari Pemilik Ekslusif atau Pemegang Utama Hak Siar cq. PT EC Entertainment (ECE) guna memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan Undang-undang kepada Penggugat dan/atau nasabah lainnya;
66. Bahwa kalau Tergugat II dan III dapat membeli HAK SIAR dari Pemegang Hak Siar Pertandingan Sepak Bola Piala Dunia FIFA 2010 cq PT EC Entertainment (ECE) sehingga dapat menyiarkan langsung program acara pertandingan sepak bola Piala Dunia kepada pemirsanya melalui antenna UHF, maka secara yuridis pihak Tergugat I juga seharusnya dapat dan wajib menyiarkan juga melalui Indovision karena Tergugat I, II dan III sama-sama merupakan perusahaan media yang bernaung di bawah PT MNC Sky Vision i.c. Tergugat I;
69. Bahwa menurut Penggugat, alasan Tergugat I untuk tidak bersedia membeli HAK SIAR pertandingan sepak bola Piala Dunia FIFA 2010 baik dari Pemegang Utama Hak Siar cq. PT EC Entertainment (ECE) maupun dari Tergugat II dan Tergugat III selaku Pembeli Hak Siar lebih dikarenakan motif bisnis cq Financial demi keuntungan pribadi perusahaan Tergugat I sendiri keteimbang permasalahan teknis lainnya, yaitu sebagai berikut ;
a. ...
b. Bahwa apabila Tergugat I harus menyiarkan secara langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia melalui RCTI i.c. Tergugat II dan Global TV i.c. Tergugat III yang merupakan kewajiban hukumnya kepada Penggugat dan/atau nasabah lainnya, maka Tergugat I juga harus mengeluarkan biaya besar hingga puluhan miliar rupiah untuk membeli Hak Siar dari kedua stasiun televisi tersebut yang sudah memilihi Hak Siar dari PT EC Entertainment (ECE);
c....
d. Bahwa seandainya Tergugat I bersedia membeli Hak Siar baik dari PT EC Entertainment (ECE) maupun dari Tergugat II dan Tergugat III selaku Pemegang Hak Siar dari PT ECE maka Tergugat I minimal harus mengeluarkan biaya yang diduga berjumlah sekitar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);
Bahwa dalam Gugatannya PENGGUGAT jelas mengakui pihak PT EC Entertainment (ECE) adalah pemilik ekslusif atau Pemegang Utama Hak Siar dari siaran sepakbola Piala Dunia FIFA 2010 yang tidak disiarkan oleh TERGUGAT I dan menjadi objek yang dipermasalahkan PENGGUGAT dalam Gugatan a quo, dengan demikian PENGGUGAT menyadari bahwa terdapat peran dari pihak PT EC Entertainment (ECE) dalam memberikan atau tidak memberikan izin Hak Siar kepada PARA TERGUGAT untuk disiarkan di TERGUGAT I, sehingga dengan tidak ditariknya PT EC Entertainment (ECE) sebagai pihak dalam Gugatan a quo maka hal tersebut mengakibatkan Gugatan PENGGUGAT kurang pihak;
Bahwa Pengakuan PENGGUGAT dalam Gugatannya yang mengakui ada peran dari Pihak Ketiga yaitu PT. EC Entertainment (ECE) sehubungan dengan izin hak siar untuk menyiarkan Piala Dunia FIFA 2010 kepada PARA TERGUGAT tersebut merupakan alat bukti yang sempurna di hadapan hakim berdasarkan ketentuan hukum serta Yurisprudensi Mahkamah Agung, di bawah ini:
Pasal 174 HIR menyatakan:
“Pengakuan yang diucapkan dihadapan hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkannya sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu”
Pasal 1925 KUHPerdata menyatakan:
“Pengakuan yang dilakukan dimuka hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu”
Pasal 1926 KUHPerdata:
“Suatu pengakuan yang dilakukan dimuka hakim tidak dapat ditarik kembali, kecuali apabila dibuktikan bahwa pengakuan itu adalah akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi.”
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 803 K/Sip/1970 yang isinya menyatakan:
“Adanya Pengakuan PENGGUGAT sepanjang mengenai hal tersebut, menjadi tetap dan mengikat sebagai bukti yang sempurna bagi para pihak.”
Bahwa terhadap gugatan kurang pihak, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Yurisprudensi yang intinya menyatakan bahwa gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Adapun Yurisprudensi MA tersebut antara lain:
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 151 K/Sip/1972 tanggal 13 Mei 1975 yang intinya menyatakan:
“Bahwa karena yang berhutang kepada PENGGUGAT/ terbanding adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut.”
“Bahwa oleh karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 437 K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975, yang intinya menyatakan:
“Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh TERGUGAT I (pembanding) sendiri, tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap TERGUGAT I pembanding sesaudara, bukan hanya terhadap TERGUGAT I pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 1078 K/Sip/1972 tanggal 11 November 1975, yang intinya menyatakan:
“Bahwa TERGUGAT II (pembanding) mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia minta agar Saartje dan Paultje Pinontoan juga dipanggil dalam perkara ini”
“Bahwa seharusnya Paultje itu diikutsertakan dalam perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada tergugat terbanding dan Saartje Pinontoan berhak penuh atas tanah warisan yang belum dibagi itu”
“Bahwa berdasarkan kekurangan formil gugatan PENGGUGAT (terbanding) harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 938 K/Sip/1971 tanggal 4 Oktober 1972, yang intinya menyatakan:
“Jual beli antara tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai tergugat dalam perkara”
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 2438K/Sip/1980 tanggal 23 Maret 1982, yang intinya menyatakan:
“Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara.”
Berdasarkan uraian dan dasar hukum yang dikemukakan di atas, maka jelas Gugatan PENGGUGAT kurang pihak (plurum litis consortium), oleh karena itu sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijek verklaard).
C
EKSEPSI GUGATAN YANG DIAJUKAN TERHADAP PARA TERGUGTA ADALAH SALAH PIHAK KARENA PARA TERGUGAT TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM DENGAN PENGGUGAT (EXCEPTIO ERROR IN PERSONA)
Bahwa eksepsi salah pihak (error in persona) adalah suatu bentuk eksepsi untuk menangkis gugatan Penggugat yang secara keliru menarik pihak yang tidak hubungan hukumnya dengan Penggugat ke dalam Gugatan a quo.
Bahwa PENGGUGAT telah keliru menarik TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai pihak tergugat dalam perkara a quo, padahal dalam gugatannya jelas-jelas PENGGUGAT mendalilkan adanya hubungan hukum yang timbul dari Perjanjian Sewa Menyewa untuk menikmati siaran channel televisi berbayar Indovision tertanggal 29 Juni 2004 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I (Vide Gugatan angka 1, angka 3 halaman 1 dan angka 10 halaman 3). Dalam Perjanjian tersebut PENGGUGAT juga dijanjikan oleh TERGUGAT I akan menyiarkan atau menayangkan seluruh program siaran televisi kepada PENGGUGAT, quad-non ;
Angka 3 halaman 1 Gugatan menyatakan:
“3. Bahwa dalam perikatan Perjanjian, juga diperjanjikan bahwa Tergugat I akan menyiarkan atau menayangkan seluruh program acara siaran televisi kepada Penggugat termasuk tetapi tidak terbatas pada siaran dari Tergugat II cq RCTI maupun dari Tergugat III cq. Global TV secara utuh, lengkap dan tanpa terkecuali;”
Bahwa yang dipermasalahkan oleh PENGGUGAT adalah tidak disiarkan- nya/dihentikannya tayangan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010 melalui televisi berbayar Indovision milik TERGUGAT I dari tanggal 11 Juni 2010 hingga tanggal 11 Juli 2010 (Vide Gugatan angka 6 halaman 1), oleh karena itu seharusnya PENGGUGAT hanya mengajukan gugatan kepada TERGUGAT I berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 29 Juni 2004 sehingga keliru menarik TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai pihak dalam gugatan a quo karena TERGUGAT II dan TERGUGAT III juga tidak pernah menjanjikan apapun kepada PENGGUGAT;
Berdasarkan uraian dan dasar hukum di atas, maka jelas PENGGUGAT tidak memiliki hubungan hukum untuk menggugat TERGUGAT II dan TERGUGAT III. Oleh karena tidak memiliki hubungan hukum, maka gugatan a quo kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sebagaimana disyaratkan bahwa untuk mengajukan suatu gugatan harus ada hubungan hukum yang cukup atau yang disebut dengan point d’interet, point d’action.
Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke-5, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1993, halaman 49 yang berbunyi sebagai berikut:
“Bahwa suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh pengadilan guna diperiksa: point d’interet, point d’action...
Di dalam buku yang sama pada halaman 64, Prof. Sudikno Mertokusumo, S.H., menegaskan kembali bahwa yang dapat mengajukan gugatan adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam suatu gugatan, sebagai berikut:
“Pihak-pihak dalam Perkara
Di dalam suatu sengketa perdata, sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu pihak PENGGUGAT (eiser, plaintif) yang mengajukan gugatan, dan pihak tergugat (gedaagde, defendant).
Mereka ini merupakan pihak materiil, karena mereka mempunyai kepentingan langsung di dalam perkara yang bersangkutan, tetapi sekaligus juga merupakan pihak formil, karena merekalah yang beracara di muka pengadilan”.
Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 7 Juli 1971 no. 294 K/Sip/1971 mensyaratkan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 7 Juli 1971, No. 294 K/Sip/1971 yang menyatakan sebagai berikut:
“suatu surat gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum”;
Berdasarkan uraian hukum di atas, sudah selayaknya Majelis Hakim yang terhormat menerima Exceptio Error in Persona yang diajukan PARA TERGUGAT, dan selanjutnya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
D
GUGATAN DIAJUKAN BERDASARKAN MOTIF DAN ITIKAD TIDAK BAIK DEMI MEMPEROLEH KEUNTUNGAN FINASIAL SEMATA-MATA (EXCEPTIO DOLI MALI/DOLI PRAECENTIS)
Bahwa PARA TERGUGAT menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT di dalam Gugatan a quo karena dalil-dalil tersebut bersifat menyesatkan dan sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Bahwa TERGUGAT II adalah perusahaan pertelevisian swasta pertama di Indonesia yang berdiri dan mengudara sejak tanggal 24 Agustus 1989 sampai dengan sekarang yang memiliki jangkauan terluas di Indonesia melalui 48 stasiun relay nya yang disaksikan lebih dari 190,4 juta pemirsa yang tersebar d 478 kota seluruh Indonesia sehingga kredibilitas TERGUGAT II sebagai perusahaan pertelevisian swasta yang terbesar sudah tidak terbantahkan lagi. Adapun TERGUGAT III adalah perusahaan pertelevisian swasta yang sangat pesat perkembangannya yang ditunjang dengan 18 pemancar dan disaksikan oleh 110 juta pemirsa di 142 kota di seluruh Indonesia.
Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan PARA TERGUGAT di Bagian Eksepsi huruf C di atas, dalam Gugatannya PENGGUGAT mendalilkan PARA TERGUGAT tidak menjalankan kewajiban hukumnya berdasarkan adanya Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 29 Juni 2004 untuk menyiarkan siaran Piala Dunia FIFA 2010 melalui televisi berbayar Indovision milik TERGUGAT I, padahal PARA TERGUGAT bukan sebagai pihak dalam perjanjian dimaksud dan tidak pernah menjanjikan apapun terhadap PENGGUGAT sehingga tidak ada hubungan hukum apapun antara PARA TERGUGAT dengan PENGGUGAT.
Selain itu di dalam gugatannya ternyata PENGGUGAT mengakui sendiri telah menikmati siaran Piala Dunia FIFA 2010 yang ditayangkan PARA TERGUGAT dengan membeli antenna UHF (Vide Gugatan a quo huruf i halaman 20). Fakta ini menunjukkan PENGGUGAT juga menikmati siaran Piala Dunia FIFA 2010 yang ditayangkan PARA TERGUGAT namun tetap meminta ganti kerugian kepada PARA TERGUGAT.
Bahwa sudah jelasnya tidak ada hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT, namun dalam Gugatan aquo, PENGGUGAT juga menuntut suatu ganti kerugian yang fantastis kepada PARA TERGUGAT berdasarkan hal-hal yang sangat tidak masuk akal, yaitu sebagai berikut:
Total ganti kerugian materiil yang diminta oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 13. 117.934.000,- (tiga belas miliar seratus tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari:
Pembelian antenna UHF, kabel antenna dan biaya teknisi agar dapat menyaksikan pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010, padahal jelas-jelas tidak ada kewajiban hukum untuk membeli antenna UHF dan hal tersebut adalah keinginan pribadi PENGGUGAT .
Penggantian biaya rugi dan bunga yang besarnya ditetapkan PENGGUGAT sepihak semaunya padahal tidak jelas besaran nilai ganti kerugian yang diminta merupakan suatu akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT (actual loss), quad-non. Selain itu berdasarkan hukum, penggantian biaya rugi bunga hanya dikenal dalam konsep wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum yang dijadikan dasar gugatan PENGGUGAT;
biaya-biaya lain yang timbul karena pengajuan gugatan aquo, padahal tidak ada kewajiban PENGGUGAT hingga harus mengajukan gugatan aquo;
biaya menghadiri 35 kali persidangan dengan waktu 10 (sepuluh) bulan, padahal jelas-jelas saat ini persidangan belum 35 kali persidangan, namun oleh PENGGUGAT dimasukkan menjadi kerugian materil;
Biaya konsultasi kepada Advokat sebanyak 10 (sepuluh) kali konsultasi padahal tidak ada kewajiban bagi PENGGUGAT untuk berkonsultasi dengan Advokat untuk kepentingan dirinya sendiri;
Biaya kehilangan keuntungan yang diharapkan dari ditinggalkannya usaha berupa 2 (dua) apotik dan 1 (satu) gallery lukisan guna menghadiri persidangan a quo, padahal PENGGUGAT yang mengajukan sendiri Gugatan a quo dan berdasarkan hukum, kehilangan keuntungan yang diharapkan (bunga) hanya dikenal dalam konsep wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum yang mana dijadikan dasar gugatan PENGGUGAT;
Biaya perkara di tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung padahal jelas-jelas saat ini perkara belum diputus oleh Judex Factie Tingkat Pertama, namun oleh PENGGUGAT dimasukkan menjadi kerugian materil;
Sedangkan, total ganti kerugian immateriil sebesar Rp.988.888.888.000,- (sembilan ratus delapan puluh delapan milyar delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) ATAU HAMPIR SATU TRILIUN RUPIAH! Jumlah yang tidak masuk akal ini karena PENGGUGAT merasa telah mengeluarkan waktu, tenaga dan pikiran dalam mengajukan gugatan yang menyebabkan ketidaknyamanan hidup PENGGUGAT berkurang termasuk kebersamaan bersama keluarga. Lalu, bagaimana apabila dibandingkan dengan direksi dan karyawan PARA TERGUGAT yang juga menjadi terganggu waktu, tenaga dan pikirannya menghadapi gugatan PENGGUGAT yang tidak benar dan meminta ganti kerugian yang tidak masuk akal dan sangat fantastis tersebut.
Tuntutan PENGGUGAT yang meminta permintaan maaf secara terbuka kepada PARA TERGUGAT agar diumumkan dalam 7 (tujuh) surat kabar yaitu Kompas, Tempo, Media Indonesia, Kontan, Bisnis Indonesia, Pikiran Rakyat, Sindo selama 7 (tujuh) hari berturut-turut ada halaman pertama dengan ukuran ½ (setengah halaman) dan 4 (empat) media televisi yaitu RCTI, Global TV, Metro TV dan Indovision selama 7 (tujuh hari berturut-turut dengan durasi waktu masing-masing 7 (tujuh) menit; dan 3 (tiga) media on-line yaitu www.detik.com, www.yahoo.com dan www.mediaindonesia.com selama 7 (tujuh) hari berturut-turut! Tuntutan mana sangat tidak masuk akal karena dalam perkara ini tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
Jangankan perbuatan melawan hukum, HUBUNGAN HUKUM SAJA TIDAK ADA ANTARA TERGUGAT II DAN TERGUGAT III.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sudah selayaknya jika Majelis Hakim yang terhormat sependapat dengan PARA TERGUGAT bahwa gugatan PENGGUGAT telah diajukan dengan motif yang tidak baik atau mengandung unsur Vexatious Proceeding dan/atau Vexatious Litigation karena:
Gugatan aquo dibuat tanpa dasar hukum, mengada-ada dan mengaburkan fakta yang sesungguhnya;
Gugatan aquo ditujukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansial semata;
Gugatan aquo dibuat oleh PENGGUGAT dengan tujuan semata-mata untuk mengganggu kinerja para direksi dan karyawan PARA TERGUGAT;
Bahwa dengan demikian, sudah seharusnya apabila Majelis Hakim yang terhormat menerima eksepsi doli mali/doli praecentis yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT, demi mencegah adanya preseden yang buruk yang mungkin dapat terjadi pada proses peradilan di Indonesia, dan menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta demi kepastian hukum, dengan menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Bahwa PARA TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh PARA TERGUGAT baik sebagian maupun seluruhnya, sekaligus menolak gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan pada bagian Dalam Eksepsi mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian Dalam Pokok Perkara ini.
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil PENGGUGAT khususnya dalil yang menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum, kecuali dalil yang diakui secara tegas oleh PARA TERGUGAT.
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, kecuali dalil yang diakui secara tegas oleh PARA TERGUGAT.
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya akan menanggapinya dalam uraian berikut:
BERDASARKAN PERJANJIAN BROADCAST AGREEMENT (PERJANJIAN PENYIARAN) TERTANGGAL 23 SEPTEMBER 2009, HAK SIAR PIALA DUNIA HANYA DIBERIKAN OLEH FIFA C.Q. ISM C.Q. PT. ELECTRONIC CITY ENTERTAINMENT KEPADA LEMBAGA PENYIARAN FREE-TO-AIR (TIDAK BERBAYAR) IN CASU TERGUGAT II DAN TERGUGAT III
HAK SIAR YANG DIMILIKI TERGUGAT II DAN III UNTUK MENYIARKAN SIARAN PIALA DUNIA FIFA 2010 MELALUI TRANSMISI FREE TO AIR (TIDAK BERBAYAR) DILINDUNGI OLEH HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA
PARA TERGUGAT TELAH MEMENUHI KEWAJIBAN SEBAGAIMANA YANG DIATUR DI DALAM PERJANJIAN PENYIARAN DENGAN MENAYANGKAN SELURUH PERTANDINGAN PIALA DUNIA FIFA 2010 DENGAN BAIK PADA SIARAN FREE TO AIR
PARA TERGUGAT TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH KARENA ITU TIDAK DAPAT DIBEBANKAN GANTI KERUGIAN
A
BERDASARKAN PERJANJIAN BROADCAST AGREEMENT (PERJANJIAN PENYIARAN) TERTANGGAL 23 SEPTEMBER 2009, HAK SIAR PIALA DUNIA HANYA DIBERIKAN OLEH FIFA C.Q. ISM C.Q PT. ELECTRONIC CIY ENTERTAINKENT KEPADA LEMBAGA PENYIARAN FREE-TO-AIR (TIDAK BERBAYAR) IN CASU TERGUGAT II DAN TERGUGAT III
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan PENGGUGAT dalam Gugatannya di angka 6 halaman 2, angka 7 dan angka 8 halaman 3, angka 34 halaman 9, angka 38 halaman 10 yang pada pokoknya menyatakan PARA TERGUGAT baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TERGUGAT I telah menghentikan siaran tayangan program acara siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010 tanpa kesepakatan PENGGUGAT dan tanpa alasan hukum yang sah adalah sama sekali tidak benar dan menyesatkan.
Bahwa perlu PARA TERGUGAT sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat, PARA TERGUGAT terikat pada suatu Perjanjian Penyiaran dengan PT. Electronic City Entertainment (PT. ECE) berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Broadcast Agreement (Perjanjian Penyiaran) tertanggal 23 September 2009 untuk menyiarkan secara langsung maupun siaran tunda kompetisi, upacara dan seluruh pertandingan Piala Dunia FIFA 2010 (“Perjanjian Penyiaran”).
Adapun pihak PT. ECE mendapatkan lisensi dari INTER-SPORTS MARKETING SDN BHD (“ISM”), sebuah perusahaan yang berdomisili di Malaysia berdasarkan Sub-License Agreement tertanggal 30 Oktober 2007, hal mana pihak ISM mendapatkan lisensi tersebut langsung dari The Federation Internationale de Football Association (“FIFA”) berdasarkan “The FIFA License Agreement” tertanggal 27 Juni 2007.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Penyiaran, lisensi Hak Siar Piala Dunia FIFA 2010 hanya diberikan oleh PT. ECE kepada Lembaga Penyiaran yang menggunakan transmisi free-to-air (tidak berbayar) hal mana TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah Lembaga Penyiaran tidak berbayar, sehingga siaran Piala Dunia FIFA 2010 dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia bukan hanya segelintir orang saja. Adapun ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur di dalam Perjanjian Penyiaran sebagai berikut :
Recital Perjanjian Penyiaran mengatur sebagai berikut :
“To Maximize the coverage of FIFA WORLD CUP 2010 and OTHER FIFA EVENTS in the Territory, ECE is desirous to grant a broadcast license of FIFA WORLD CUP 2010, and OTHER FIFA EVENTS in a manner of television broadcast right with respect to free-to-air transmission to the Broadcaster, known as the licensed nationwide television within the Territory, and Broadcaster is desirous of accepting such license from ECE referred to in the FIFA License Agremeent and subject to the terms and conditions set out herein.”
Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut :
“Untuk memaksimalkan liputan FIFA WORLD CUP 2010 dan EVEN-EVEN FIFA LAINNYA di dalam Wilayah, ECE berkeinginan untuk memberikan lisensi penyiaran FIFA WORLD CUP 2010 dan EVEN-EVEN FIFA LAINNYA melalui hak-hak penyiaran televisi berkenaan dengan transmisi tidak berbayar (free to air) kepada Penyiar, yang dikenal sebagai televisi nasional yang berlisensi di dalam Wilayah, dan Penyiar berkeinginan untuk menerima lisensi tersebut dari ECE yang disebutkan dalam Perjanjian Lisensi FIFA dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian ini.”
Pasal 1 Angka 1.1. Paragraf 2 Perjanjian Penyiaran mengatur sebagai berikut :
“ECE hereby grants to Broadcaster a license to broadcast, exhibit and transmit live and/or delayed the Competition, Ceremonies and Matches, as described in Schedule II, in Language within the Territory, by all means of free-to-air transmission technologies existing at the date hereof and by all future means that may exist during the Right Period (“Television Rights”).
Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut :
“ECE dengan ini memberikan Lisensi kepada Lembaga Penyiar untuk menyiarkan, menayangkan dan menyalurkan secara langsung dan/atau tunda Kompetisi, Upacara dan Pertandingan- Pertandingan, sebagaimana yang dijabarkan dalam Skedul II, dalam Bahasa di dalam Wilayah, melalui sarana teknologi transmisi tidak berbayar yang digunakan pada saat tanggal perjanjian ini dan melalui semua sarana yang mungkin ada selama Jangka Waktu Hak-Hak (“Hak Siar Televisi”).
Bahwa terkait dengan lisensi Hak Siar Piala Dunia FIFA 2010 yang hanya diberikan oleh PT. ECE kepada Lembaga Penyiaran yang menggunakan transmisi free-to-air (tidak berbayar) agar dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa biaya apapun tersebut juga TELAH DIUMUMKAN KEPADA PUBLIK melalui suatu pernyataan di media yang disampaikan langsung oleh pihak PT. ECE pada tanggal 13 Januari 2010 atau jauh hari sebelum siaran Piala Dunia FIFA 2010 dilangsungkan (tanggal 11 Juni 2010 s.d. 11 Juli 2010).
Dalam pengumuman oleh pihak PT. ECE di media tersebut juga dijelaskan kepada masyarakat luas bahwa selama siaran langsung pertandingan Piala Dunia FIFA 2010 berlangsung, pihak PT.ECE mewajibkan kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk mengacak sinyal tayangan pada saat dilangsungkannya pertandingan dimaksud, sehingga tampilan gambar RCTI dan Global Tv yang direlay ke Indovision pada saat pertandingan tersebut berlangsung akan blank atau kosong. Pengumuman ini jelas membuktikan adanya itikad baik dari pihak PT. ECE dan TERGUGAT II DAN TERGUGAT III akan masyarakat luas termasuk akan tetapi tidak terbatas pada PENGGUGAT agar dapat mengetahui dan dapat menikmatinya di saluran transmisi free to air TERGUGAT II DAN TERGUGAT III.
Bahwa selain itu di dalam klausa Perjanjian Penyiaran, terdapat klausa yang berisi LARANGAN untuk mendistribusikan dan atau mensublisensikan Hak Siar Televisi yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT kepada Lembaga Penyiaran manapun apalagi kepada Lembaga Penyiaran Televisi Berlangganan (berbayar) seperti TERGUGAT I yang jelas-jelas bertentangan dengan maksud dari diberikannya Hak Siar Piala Dunia FIFA 2010 sebagaimana terlihat dalam Recital Perjanjian Penyiaran tersebut diatas. Adapun ketentuan larangan tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 5.1. dan Pasal 10.1. Perjanjian Penyiaran sebagai berikut :
Pasal 5 huruf a dan b Perjanjian Penyiaran mengatur sebagai berikut :
Broadcaster shall not in any way :
Exercise, nor permit the exercise of, any of the Television Right outside of the Territory; nor
Authorise or permit the distribution of its transmissions of any of the Basic Feed, Multi Feeds, Additional Feeds, Unilateral Coverage, Audio Feed, FIFA World Cup Archive Materials, Other Archive Materials and/or Past FIFA Footage (including any and all studio programming produced by, or on behalf of, Broadcaster around such transmissions);
(i)...
(ii)...
(iii) via any broadcast, mobile telephony or other telecommunications network that enables reception thereof on any Mobile Device anywhere in the world (including the Territory); or
Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut :
Lembaga Penyiaran tidak diizinkan dalam segala hal :
Melaksanakan ataupun mengizinkan dilaksanakannya setiap Hak Siar Televisi diluar Wilayah; ataupun
Memberikan wewenang atau mengizinkan penyaluran transimisinya atas suatu Kanal Dasar, Multi Kanal, Kanal Tambahan, Liputan Sepihak, Kanal Audio, Materi Arsip FIFA World Cup Materi Arsip Lainnya, dan/atau Rekaman FIFA yang lalu (termasuk setiap dan semua pemrograman studio yang diproduksi oleh, atau atas nama Penyiar seputar transmisi tersebut).
(i)...
(ii)...
(iii). Melalui suatu siaran, telepon bergerak atau jaringan telekomunikasi lain yang memungkinkan penerimaannya pada suatu Alat Bergerak dimanapun di dunia (termasuk di Wilayah); atau
Pasal 10.1 huruf a Perjanjian Penyiaran mengatur sebagai berikut :
“10 SUB-LICENSING AND OTHER THIRD PARTY ARRANGEMENTS
10.1. Broadcaster agrees and undertakes to ECE that :
a) Broadcaster shall not be entitled to grant further sub-licenses other ….”
Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut :
10. SUB-LISENSI DAN PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA LAINNYA
10.1. Lembaga Penyiaran setuju dan menjamin kepada ECE bahwa :
a) Lembaga Penyiaran tidak berhak untuk mensublisensikan lebih lanjut …”.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam perjanjian Penyiaran tersebut di atas, jelas lisensi Hak Siar Piala Dunia FIFA 2010 berdasarkan Broadcast Agreement hanya diberikan kepada Lembaga Penyiaran yang menggunakan transmisi free to air (tidak berbayar) seperti halnya TERGUGAT II dan TERGUGAT III dan Hak Siar berdasarkan Broadcast Agreement tersebut tidak boleh didistribusikan dan disublisensikan kepada lembaga penyiaran televisi manapun baik yang free to air (tidak berbayar) maupun kepada lembaga penyiaran televisi berlangganan (berbayar) termasuk akan tetapi tidak terbatas pada TERGUGAT I.
Adapun mengenai pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010 yang hanya bisa disaksikan oleh Lembaga Penyiaran free to air (tidak berbayar) in casu PARA TERGUGAT dan ketentuan mengenai tidak boleh didistribusikan dan disublisensikan Hak Siar atas Piala Dunia FIFA 2010 tersebut juga telah diberitahukan secara pribadi kepada PENGGUGAT melalui surat TERGUGAT II No. 022/Legal-CA/VIII/2010 tertanggal 18 Agustus 2010 dan surat TERGUGAT III No.171/HS/GIB-Corsec/VIII/2010 tertanggal 5 Agustus 2010.
TERGUGAT II dan TERGUGAT III melaksanakan kewajiban hukumnya berdasarkan Broadcast Agreement dengan cara TIDAK memberikan Hak Siar Piala Dunia kepada lembaga penyiaran lainnya termasuk akan tetapi tidak terbatas kepada TERGUGAT I. Apabila TERGUGAT II dan TERGUGAT III melanggar kewajiban hukumnya tersebut maka TERGUGAT II dan TERGUGAT III salah dan melanggar ketentuan Broadcast Agreement yang disepakai bersama sebagaimana yang diatur di dalam Perjanjian Penyiaran dan pihak PT. ECE dan/atau FIFA dapat mengakhiri Perjanjian Penyiaran dan PT. ECE berhak untuk menuntut PARA TERGUGAT membayar biaya-biaya yang timbul sebagai akibat pemutusan Perjanjian Penyiaran ini. Ketentuan ini terlihat jelas dari Pasal 11 Perjanjian Penyiaran sebagai berikut :
Pasal 11 Perjanjian Penyiaran mengatur sebagai berikut :
11. TERM AND TERMINATION
11.1. ECE and/or FIFA may terminate this Broadcast Agreement (in whole or in part) with immediate effect by written notice to Broadcast and ECE shall be entitled to retain and/or claim the total consideration due under clause 3.1. if Broadcaster :
a) ...
b) fails to observe or perform any of its others obligations hereunder and, where such failure is capable of remedy, does not remedy such failure after being called upon to do so by written notice either:
(i) ...
(ii)...
c)...
11.2. ECE may terminate this Broadcast Agreement (in whole or in part) with immediate effect by written notice to Broadcaster if there is any direct or indirect change of control of the majority of the voting right of Broadcaster or the right to direct Broadcaster to comply with its obligations, warranties and representations under this Broadcast Agreement.
Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut :
“11 JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
ECE dan/atau FIFA dapat mengakhiri Perjanjian Penyiaran (seluruhnya atau sebagian) yang segera berlaku efektif melalui pemberitahuan tertulis kepada Lembaga Penyiar dan ECE berhak untuk menahan dan/atau menuntut seluruh perhitungan yang harus dibayar menurut klausula 3.1, jika Penyiar:
...
gagal mematuhi atau melaksanakan kewajibannya yang lain menurut perjanjian ini dan, bilamana kegagalan tersebut dapat diperbaiki, tidak memperbaiki kegagalan tersebut setelah diminta untuk melakukan hal tersebut melalui pemberitahuan tertulis, baik:
...
...
....
ECE dapat mengakhiri Perjanjian Penyiaran ini (seluruhnya atau sebagian) yang segera berlaku efektif melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyiar jika ada perubahan kontrol langsung atau tak langsung atas mayoritas hak suara Penyiar atau hak untuk mengarahkan Lembaga Penyiar untuk memenuhi kewajiban, jaminan dan pernyataannya menurut Perjanjian Penyiaran ini.”
Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, terdapat fakta hukum dimana TERGUGAT II DAN TERGUGAT III dan pihak PT. ECE jauh-jauh hari tepatnya tanggal 10 Januari 2010 telah secara patut memberitahukan/mengumumkan kepada masyarakat luas pada umumnya dan PENGGUGAT pada khususnya mengenai siaran Piala Dunia FIFA 2010 yang hanya dapat dinikmati pada Lembaga Penyiaran tidak free to air (tidak berbayar) in casu TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
Selain itu PARA TERGUGAT justru sangat mematuhi kewajiban-kewajiban hukumnya sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Penyiaran yang dibuat secara sah berdasarkan ketentuan undang-undang Pasal 1320 jo. 1338 KUHPerdata oleh karena itu dalil-dalil PENGGUGAT yang menyatakan PARA TERGUGAT baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TERGUGAT I menghentikan siaran piala dunia FIFA 2010 pada TERGUGAT I tanpa alasan hukum yang sah adalah dalil yang tidak benar dan menyesatkan oleh karena itu kami mohon Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
B
HAK SIAR YANG DIMILIKI TERGUGAT II DAN TERGUGAT III UNTUK MENYIARKAN SIARAN PIALA DUNIA FIFA 2010 HANYA MELALUI TRANSMISI FREE TO AIR (TIDAK BERBAYAR) DILINDUNGI OLEH HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA
Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan di dalam Jawaban Pokok Perkara huruf A tersebut diatas, lisensi Hak Siar Piala Dunia FIFA 2010 hanya diberikan kepada Lembaga Penyiaran berbasis transmisi free to air (tidak berbayar) in casu kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
Adapun Hak Siar Piala Dunia FIFA 2010 tersebut merupakan suatu hak atas kekayaan intelektual yang masuk ke dalam ranah hak cipta sehingga dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.
Di dalam Perjanjian Penyiaran, diatur mengenai ketentuan hak kekayaan intelektual atas transmisi dan kanal terkait dengan siaran Piala Dunia FIFA 2010 yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta yaitu FIFA sebagaimana terlihat dalam Pasal 9 Perjanjian Penyiaran sebagai berikut ;
Pasal 9 Perjanjian Penyiaran mengatur sebagai berikut :
9.1. Broadcaster hereby acknowledges and agrees that all intelectual property and other proprietary right to subsist in the Basic Feed, Multi Feeds, Additional Feeds, FWC Archive Material and Other Archive Material (including transmissions and recordings thereof by Broadcaster) shall be owned by FIFA for the full term of such Intelectual Property including all renewals, reversion and extensions thereof and thereafter in perpetuity.
Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut :
9.1. Lembaga Penyiaran dengan ini mengakui dan setuju bahwa semua kekayaan intelektual dan Hak Kepemilikan lainnya terkait dengan Kanal Dasar, Multi Kanal, Kanal Tambahan, Materi Arsip FWC dan Materi Arsip Lainnya (termasuk transmisi dan perekamannya oleh Lembaga Penyiaran) akan dimiliki oleh FIFA selama seluruh jangka waktu dari Kekayaan Intelektual tersebut termasuk semua Pembaharuan, Pengembalian dan perpanjangan dan setelah itu untuk selama-lamanya.
Merujuk kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, Hak Siar diatur di dalam Pasal 43 Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (“PP Penyiaran”).
Pasal 43 UU Penyiaran menyatakan sebagai berikut :
“(1) Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.
(2) Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar.
(3) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara.
(4) Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 18 PP Penyiaran menyatakan sebagai berikut :
“Penayangan acara siaran televisi wajib mencantumkan hak siar”
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Penyiaran dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak Siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.”
Penjelasan Pasal 43 UU Penyiaran mengatur sebagai berikut :
“Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.”
Berdasarkan UU Penyiaran tersebut, jelas bahwa suatu lembaga penyiaran wajib dan harus hukumnya untuk memiliki hak siar atau suatu mata acara siaran yang akan ditayangkan di dalam salurannya. TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah memiliki lisensi Hak Siar untuk menyiarkan siaran Piala Dunia FIFA 2010 dari PT. ECE yang dituangkan dalam Perjanjian Penyiaran sebagaimana disebutkan di atas.
Dengan demikian lisensi Hak Siar merupakan suatu kekayaan intelektual yang termasuk dalam Hak Cipta dan dilindungi oleh hukum. Adapun ketentuan mengenai perlindungan hukum atas lisensi Hak Siar diatur di dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 UUHC, yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Adapun definisi dari Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya. (Pasal 1 angka 9 UUHC);
Bahwa sebagai Lembaga Penyiaran yang memiliki lisensi Hak Siar Piala Dunia FIFA 2010, TERGUGAT II dan TERGUGAT III memiliki kewenangan ekslusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagenik lain sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 49 angka (3) UUHC. Apabila ketentuan ini dihubungkan dengan recital Perjanjian Penyiaran jo. Pasal 10.1. huruf (a) Perjanjian Penyiaran, maka TERGUGAT II dan TERGUGAT III terikat secara hukum untuk tidak memberikan izin atau mensublisensikan Hak Siar Piala Dunia FIFA 2010 kepada Lembaga Penyiaran manapun baik yang menggunakan transmisi free to air apalagi kepada Lembaga Penyiaran berlangganan termasuk akan tetapi tidak terbatas pada TERGUGAT I untuk menyiarkan baik secara langsung dan/atau tunda setiap acara terkait pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010.
Terlebih lagi pihak PT. ECE juga telah mengumumkan kepada masyarakat luas melalui media massa pada tanggal 13 Januari 2010 bahwa siaran pertandingan Piala Dunia FIFA 2010 hanya dapat disaksikan melalui saluran televisi free to air (tidak berbayar) in casu TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
Dengan demikian tidak benar dalil-dalil PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT II dan TERGUGAT III baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TERGUGAT I menghentikan siaran Piala Dunia FIFA 2010 pada TERGUGAT I tanpa alasan hukum yang sah, karena lisensi Hak Siar Piala Dunia FIFA 2010 yang dimiliki oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara hukum hanya dapat disiarkan melalui transmisi free to air dan hal tersebut dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu kami mohon Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
C
TERGUGAT II DAN TERGUGAT III TELAH MEMENUHI KEWAJIBAN SEBAGAIMANA YANG DIATUR DI DALAM PERJANJIAN PENYIARAN DENGAN MENAYANGKAN SELURUH PERTANDINGAN PIALA DUNIA FIFA 2010 DENGAN BAIK.
Bahwa Terkait dengan lisensi Hak Siar Piala Dunia FIFA 2010 yang dipegang TERGUGAT II dan TERGUGAT III berdasarkan Perjanjian Penyiaran telah melaksanakan kewajibannya dengan baik hal ini terbukti dari ditayangkannya seluruh pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010 sampai dengan selesainya acara upacara penutupan tanpa pernah diputuskan secara sepihak oleh pihak PT. ECE dan atau FIFA sebagai pemilik hak siar Piala Dunia FIFA 2010.
Bahwa ditayangkannya seluruh pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010 oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III juga diakui oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya di angka 13 halaman 4, angka 20 halaman 5, angka 67 halaman 15 yang kami kutip selengkapnya sebagai berikut :
Angka 13 Halaman 4 Gugatan a quo menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa akan tetapi, untuk program acara siaran pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA World Cup 2010 yang ditayangkan Tergugat II dan III secara langsung (live) itu dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010...”
Angka 20 halaman 5 Gugatan a quo menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa dalam permasalahan aquo, para pemirsa televisi yang mengguna- kan antenna biasa cq antenna UHF justru dapat menyaksikan secara jelas seluruh acara pertandingan sepakbola piala dunia Fifa World Cup 2010 yang berlangsung dari tanggal 11 Juni 2010 s/d 11 Juli 2010 dari stasiun RCTI dan Global TV dengan bebas, tanpa hambatan dan tanpa dipungut bayaran...”
Angka 67 halaman 15 Gugatan a quo menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa secara logika hukum, pemirsa RCTI dan Global TV melalui antenna UHF dapat menyaksikan siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010 meskipun tidak dipungut biaya langganan...”
Atas tayangan Piala Dunia FIFA 2010 yang disiarkan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III tersebut, PENGGUGAT juga mengakui menikmati seluruh siaran Piala Dunia FIFA 2010 tersebut dengan demikian tidak ada kerugian yang diderita PENGGUGAT justru sebaliknya PENGGUGAT dan seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati tayangan yang disiarkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III tersebut secara GRATIS tanpa membayar. Pengakuan PENGGUGAT yang mengakui bahwa PARA TERGUGAT telah melaksanakan kewajibannya untuk menayangkan seluruh pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010 dengan baik dan dinikmati juga tayangannya oleh PENGGUGAT merupakan alat bukti yang sempurna dihadapan hakim berdasarkan ketentuan Pasal 174 HIR jo. Pasal 1925 dan Pasal 1926 KUHPerdata jo. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 803 K/Sip/1970.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, terbukti TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melaksanakan seluruh kewajibannya sebagaimana yang tertuang di dalam Perjanjian Penyiaran dengan menyiarkan seluruh pertanding sepakbola Piala Dunia FIFA 2010 dengan baik. Berdasarkan hal tersebut maka tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang telah dilanggar dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III juga sama sekali tidak melanggar hak subjektif dari PENGGUGAT atau melakukan hal-hal bertengangan dengan kepatutan dalam norma-norma hidup di masyarakat.
Dengan demikian kami mohon agar Majelis Hakim yang terhormat menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
D
PARA TERGUGAT TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH KARENA ITU TIDAK DAPAT DIBEBANKAN GANTI KERUGIAN
Bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III menolak secara keseluruhan dalil-dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT II dan TERGUGAT III merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tersebut di atas haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Perbuatan tersebut terbukti melawan hukum (baik secara aktif maupun pasif);
TERGUGAT dapat mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum tersebut (unsur alpha dan schuld);
Adanya kerugian yang kongkrit yang ditimbulkan
Adanya hubungan sebab akibat (causalitas) antara perbuatan melanggar hukum tersebut dengan kerugian yang dituntut oleh PENGGUGAT.
(Lihat: R. Setiawan, S.H., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Penerbit Bina Cipta, Cetakan keempat, Bandung, 1987, halaman 75 – 88)
Bahwa keempat unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan diatas terkait dengan hukum pembuktian di depan pengadilan, dimana keempat unsur tersebut haruslah dibuktikan secara kumulatif oleh PENGGUGAT kebenarannya sebagaimana asas yang terdapat dalam hukum pembuktian yang dianut dalam ketentuan hukum acara perdata Indonesia yaitu asas “Barang siapa yang mendalilkan/menyangkal sesuatu, maka haruslah membuktikan kebenaran dalil dan/sangkalannya tersebut didepan persidangan.”
Bahwa berikut ketentuan 1865 KUHPerdata yang menegaskan hal-hal sebagai berikut:
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”
Bahwa seiring dengan adanya pergeseran atau perubahan nilai-nilai dan norma-norma kehidupan masyarakat, pengertian perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) tersebut diatas kemudian diperluas sesuai dengan ketentuan arrest Hoge Raad 1919 , bahwa kriteria suatu perbuatan melawan hukum adalah:
Melanggar hak orang lain; atau
Bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat; atau
Bertentangan dengan kesusilaan; atau
Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain
(Lihat: R. Setiawan, S.H., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Penerbit Bina Cipta, Cetakan keempat, Bandung, 1987, halaman 75 – 88)
Bahwa dalam perkara perdata aquo, PARA TERGUGAT sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana PARA TERGUGAT uraikan berikut dibawah ini:
Perbuatan TERGUGAT II dan TERGUGAT III Bukanlah Merupakan Suatu Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa tindakan PARA TERGUGAT bukanlah Perbuatan Melawan Hukum karena:
A.1. Tidak Melanggar Hak Orang Lain
Bahwa suatu pelanggaran terhadap hak-hak orang lain adalah perbuatan yang melanggar hak-hak seseorang yang diakui oleh seseorang di dalam hukum, termasuk tidak terbatas pada hal-hal, yaitu: (i) hak-hak pribadi; (ii) hak-hak kekayaan; (iii) hak atas kebebasan; dan (iv) hak atas kehormatan nama baik. Dalam hal ini, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun terhadap pribadi PENGGUGAT. Justru PENGGUGAT dan seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati siaran Piala Dunia FIFA 2010 yang ditayangkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III tersebut.
A.2. Tidak Bertentangan Dengan Kewajiban Hukum Si Pembuat.
Bahwa TERGUGAT II, TERGUGAT III dan PT. ECE telah mengumumkan kepada masyarakat luas melalui media massa pada tanggal 10 Januari 2010 bahwa siaran pertandingan Piala Dunia FIFA 2010 hanya dapat disaksikan melalui Lembaga Penyiaran free to air atau tidak berbayar;
Bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan seluruh kewajibannya dengan baik sebagaimana yang tertuang di dalam Perjanjian Penyiaran dengan menyiarkan seluruh pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010;
Selain itu juga TERGUGAT II dan TERGUGAT III menjaga kewajibanya yang diatur dalam Perjanjian Penyiaran untuk tidak mensublisensikan kepada pihak manapun maupun membocorkan frekuensi siaran acara Piala Dunia FIFA 2010;
TERGUGAT II dan TERGUGAT III juga telah melaksanakan seluruh kewajibanya kepada PT. ECE dan atau FIFA dengan membayar royalti sebagaimana yang diperjanjian dalam Perjanjian Penyiaran terbukti dari tidak pernah diputusnya selama masa berlangsungnya pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010.
A.3. Tidak Bertentangan Dengan Kesusilaan
Bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan yang dianggap oleh masyarakat sebagai hukum yang tertulis.
A.4. Tidak Bertentangan Dengan Kepatutan.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak melanggar asas kepatutan dan moral, asas kehati-hatian dan ketelitian dalam melaksanakan kewajibannya dengan mengindahkan peraturan hukum yang berlaku dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Penyiaran. Selain itu justru siaran Piala Dunia FIFA 2010 yang ditayangkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa membayar sepeserpun sebagaimana maksud dan tujuan dibuatnya Perjanjian Penyiaran
Perbuatan TERGUGAT II dan TERGUGAT III Tidak Memenuhi Unsur Kesalahan.
Bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TERGUGAT I telah bersalah karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya kepada PENGGUGAT untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri tanpa alasan hukum yang sah dan jelas, apabila ada kewajiban, quod non, padahal tidak ada, dengan alasan sebagai berikut:
TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah menyiarkan secara langsung seluruh pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010 sampai dengan selesai sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Penyiaran;
TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak pernah memberikan lisensi atau mensublisensikan hak siar Piala Dunia FIFA 2010 kepada pihak manapun baik kepada lembaga penyiaran free to air lain maupun kepada lembaga penyiaran berlangganan
Lisensi Hak Siar Piala Dunia FIFA 2010 yang dipegang oleh PARA TERGUGAT dilindungi oleh hukum yang berlaku (UU Penyiaran dan UU Hak Cipta)
Tidak Ada Kerugian
Bahwa sampai saat ini, PENGGUGAT belum menderita kerugian nyata atau kerugian yang sudah terjadi akibat tidak diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum terhadap TERGUGAT II dan TERGUGAT III.
PENGGUGAT justru menikmati juga siaran Piala Dunia FIFA 2010 yang ditayangkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III oleh karena itu tidak terpenuhi unsur kerugian PENGGUGAT tidak dapat memenuhi unsur dari Perbuatan Melawan Hukum, yaitu unsur adanya kerugian yang nyata/aktual atau telah terjadi sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum tersebut.
Tidak Terpenuhinya Unsur Sebab Akibat (Kausalitas) Kesalahan Dengan Kerugian Yang Didalilkan oleh PENGGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT telah mendalilkan adanya kerugian materil maupun immaterial akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III, quod non, apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, padahal tidak terbukti, yang perinciannya sangat berlebihan dan tidak masuk akal, antara lain:
Total ganti kerugian materiil yang diminta oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 13. 117.934.000,- (tiga belas miliar seratus tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari:
Pembelian antenna UHF, kabel antenna dan biaya teknisi agar dapat menyaksikan pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010, padahal jelas-jelas tidak ada kewajiban hukum untuk membeli antenna UHF dan hal tersebut adalah keinginan pribadi PENGGUGAT .
Penggantian biaya rugi dan bunga yang besarnya ditetapkan PENGGUGAT sepihak semaunya padahal tidak jelas besaran nilai ganti kerugian yang diminta merupakan suatu akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT II dan TERGUGAT III (actual loss), quad-non. Selain itu berdasarkan hukum, penggantian biaya rugi bunga hanya dikenal dalam konsep wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum yang dijadikan dasar gugatan PENGGUGAT;
biaya-biaya lain yang timbul karena pengajuan gugatan aquo, padahal tidak ada kewajiban PENGGUGAT hingga harus mengajukan gugatan aquo;
biaya menghadiri 35 kali persidangan dengan waktu 10 (sepuluh) bulan, padahal jelas-jelas saat ini persidangan belum 35 kali persidangan, namun oleh PENGGUGAT dimasukkan menjadi kerugian materil;
Biaya konsultasi kepada Advokat sebanyak 10 (sepuluh) kali konsultasi padahal tidak ada kewajiban bagi PENGGUGAT untuk berkonsultasi dengan Advokat untuk kepentingan dirinya sendiri;
Biaya kehilangan keuntungan yang diharapkan dari ditinggalkannya usaha berupa 2 (dua) apotik dan 1 (satu) gallery) lukisan guna menghadiri persidangan a quo, padahal PENGGUGAT yang mengajukan sendiri Gugatan a quo dan berdasarkan hukum, kehilangan keuntungan yang diharapkan (bunga) hanya dikenal dalam konsep wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum yang mana dijadikan dasar gugatan PENGGUGAT;
Biaya perkara di tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung padahal jelas-jelas saat ini perkara belum diputus oleh Judex Factie Tingkat Pertama, namun oleh PENGGUGAT dimasukkan menjadi kerugian materil;
kerugian immateriil sebesar hampir Rp 1 Trilyun.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan tidak terbukti ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III. PENGGUGAT secara licik telah mencoba mencari titik taut agar dapat mengaitkan kerugian yang dideritanya dengan perbuatan TERGUGAT II dan TERGUGAT III, yaitu dengan mendalilkan bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, kerugian apapun yang diderita PENGGUGAT sebagaimana didalilkan dalam Gugatan a quo, sama sekali tidak ada kaitannya dengan perbuatan TERGUGAT II dan TERGUGAT III, karena TERGUGAT II dan TERGUGAT III sama sekali tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT.
Selanjutnya kami mohon perhatian Majelis yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo. Mengajukan upaya hukum gugatan adalah merupakan hak setiap orang yang diatur dan dijamin oleh undang-undang. Namun demikian dalam mengajukan gugatan tersebut haruslah berdasarkan suatu tuntutan atas hubungan hukum dan kepentingan hukum yang cukup dan sesuai antara posita gugatan dengan petitum gugatan. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi (sebagaimana halnya dalam gugatan a quo, maka sudah sepatutnyalah gugatan aquo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima).
Bahwa kami mengetahui PENGGUGAT ternyata kerap kali mengajukan gugatan kepada berbagai pihak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun yang kami ketahui perkara perdata PENGGUGAT dalam perkara yang terbuka untuk umum adalah sebagai berikut :
| No | No. Perkara | Pihak |
| Tahun 2008 | ||
| 1. | 1379/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| Tahun 2009 | ||
| 2. | 09/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 3. | 1124/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 4. | 1336/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel | Hagus Suanto X
|
| Tahun 2010 | ||
| 5. | 227/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel | Hagus Suanto X
|
| 6. | 243/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 7. | 432/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 8. | 453/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 9. | 491/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 10. | 503/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 11. | 659/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 12. | 706/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| Tahun 2011 | ||
| 13. | 34/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 14. | 99/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 15. | 270/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 16. | 396/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 17. | 512/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 18. | 592/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| 19. | 625/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. | Hagus Suanto X
|
| Tahun 2012 | ||
| 20. | 388/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel | Hagus Suanto X
|
| 21. | 65/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel | Hagus Suanto X
Citi Bank Indonesia Cq. Legal Mandatory cq. Kepala Cabang Citi Bank NA Indonesia. |
| 22. | 433/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel | Hagus Suanto X
|
| 23. | 471/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel | Hagus Suanto X
|
Walaupun PENGGUGAT merupakan pihak yang sering mengajukan upaya hukum untuk menuntut haknya yang menurut PENGGUGAT telah dilanggar (sebagaimana banyak perkara diatas), namun dalam perkara a quo kami mohon Majelis Hakim yang terhormat agar menolak gugatan PENGGUGAT karena sebagaimana telah kami jelaskan diatas sebelumnya jelas-jelas gugatan PENGGUGAT tidak terbukti dan tidak berdasarkan hukum.
Bahwa uraian di atas membuktikan bahwa PENGGUGAT tidak dapat membuktikan pemenuhan unsur-unsur perbutan melawan hukum, oleh karena itu sudah selayaknya apabila Majelis Hakim berkenan untuk menolak atau setidak-tidaknya tidak dapat menerima dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo, sehubungan dengan perbuatan melawan hukum.
E
PERMOHONAN SITA JAMINAN YANG DIMOHONKAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN HUKUM
Bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III dengan tegas menolak permohonan sita jaminan dalam perkara perdata aquo halaman 23 yang menyatakan bahwa untuk menjamin agar Gugatan tidak menjadi sia-sia (illusoir) di kemudian hari, dan untuk mencegah tindakan-tindakan TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk menghindari kewajiban-kewajibannya atas dikabulkannya Gugatan ini, maka PENGGUGAT mohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta-harta kekayaan dan/atau asset milik TERGUGAT II dan TERGUGAT III, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak.
Bahwa mengenai sita jaminan (conservatoir beslag), ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR, menyatakan hal sebagai berikut:
“Jika ada dugaan yang beralasan bahwa seseorang yang berhutang yang perkaranya belum diputus akan tetapi belum dapat dilaksanakan, berusaha untuk menggelapkan atau membawa pergi akan barang-barangnya yang bergerak atau yang tetap dengan maksud agar tidak dapat dijangkau oleh yang berpiutang, maka Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan yang berkepentingan dapat memerintahkan agar dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut untuk menjamin hak si pemohon, kepada siapa juga diberitahu untuk datang menghadap di depan sidang Pengadilan Negeri yang ditentukan, sedapat mungkin dalam persidangan yang pertama berikutnya untuk mengajukan gugatan serta membuktikan kebenarannya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR tersebut, maka dapat diketahui dengan jelas bahwa alasan-alasan yang wajib dipergunakan dalam permohonan peletakan sita jaminan adalah adanya persangkaan yang beralasan bahwa:
Para Tergugat akan menggelapkan barang-barang atau harta kekayaannya dengan maksud untuk:
Menjauhkan barang-barang atau harta kekayaannya dari kepentingan Penggugat;
Sebelum putusan berkekuatan hukum tetap;
Barang yang diletakkan sita jaminan merupakan barang milik Tergugat, bukan milik orang atau pihak ketiga lainnya;
Bahwa unsur-unsur ini merupakan satu kesatuan yang bersifat kumulatif dan tidak terpisahkan antara unsur yang satu dengan unsur yang lainnya.
Bahwa ketentuan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR tersebut telah diperkuat dan/atau diakomodir oleh Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Mei 1984 No. 597 K/Sip/1983, yang menyatakan:
“Sita Jaminan yang diadakan bukan atas alasan yang disyaratkan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR tidak dibenarkan.”
Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa alasan-alasan permohonan peletakan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT sama sekali tidak memiliki dasar dan alasan yang cukup sebagaimana diwajibkan dan diatur dalam Pasal 227 HIR dan Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas:
Bahwa PENGGUGAT seharusnya dapat menguraikan tentang alasan atau indikasi maupun bukti yang menunjukkan persangkaan yang beralasan bahwa PARA TERGUGAT akan menggelapkan barang-barang atau harta kekayaannya dengan maksud untuk menggelapkan barang-barang atau harta kekayaannya dari kepentingan PENGGUGAT.
Bahwa tidak ada fakta yang beralasan maupun bukti yang dapat menunjukkan adanya persangkaan yang beralasan bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III akan menjauhkan barang-barang atau harta kekayaannya dengan maksud untuk menjauhkannya dari kepentingan PENGGUGAT.
Dengan demikian, tidak dipergunakannya alasan-alasan permohonan peletakan sita jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, sudah seharusnya permohonan peletakan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT ditolak oleh Majelis hakim yang terhormat.
F
PERMOHONAN PROVISI DAN TUNTUTAN UANG PAKSA (DWANGSOM) TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN HUKUM UNTUK DIKABULKAN
Bahwa TERGUGAT II dan TERGUGAT III keberatan dan menolak dengan tegas tuntutan PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 24 agar putusan dalam perkara ini berlaku secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walau ada perlawanan, banding ataupun kasasi. Keberatan dan penolakan tersebut berdasarkan pada:
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 1978, tanggal 1 April 1978 yang secara jelas menginstruksikan kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri seluruh Indonesia agar tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) RBg telah dipenuhi, kecuali “dalam hal-hal yang tidak dapat dihindarkan.”putusan mana sangat eksepsionil sifatnya untuk dapat dijatuhkan.
Selanjutnya, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000, mensyaratkan beberapa unsur untuk dapat dikabulkannya permohonan akan suatu putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), yaitu:
Gugatan didasarkan pada bukti surat otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenarannya tentang isi dan tandatangannya, yang menurut Undang-undang mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang utang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis/ lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
Pokok-pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Dikabulkannya gugatan provisional, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 32 Rv;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok perkara gugatan yang diajukan.
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht;
Bahwa dalam perkara a quo, gugatan PENGGUGAT a quo sama sekali tidak memenuhi syarat-syarat untuk dijatuhkannya Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) sebagaimana tersebut di atas. Selain itu mengenai tidak ada alasan untuk mengenakan uang paksa (dwangsom) karena TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, oleh karena itu sudah selayaknya jika Majelis Hakim yang terhormat menolak dalil tuntutan PENGGUGAT agar dijatuhkannya putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), karena tidak berdasar hukum yang berlaku.
DALAM REKONPENSI.
Bahwa bagian dalam Konpensi mohon dianggap sebagai satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian dalam Rekonpensi ini. Selanjutnya, TERGUGAT II dan TERGUGAT III KONPENSI secara bersama-sama akan disebut juga PARA PENGGUGAT REKONPENSI, dan PENGGUGAT KONPENSI akan disebut juga TERGUGAT REKONPENSI
TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI TELAH MENGAJUKAN GUGATAN DENGAN MOTIF DAN ITIKAD TIDAK BAIK UNTUK MENDAPAT- KAN KEUNTUNGAN FINANSIAL SEMATA SEHINGGA MELANGGAR HAK SUBJEKTIF PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI DAN HAL TERSEBUT MERUPAKAN SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh hukum di Indonesia. Namun demikian penggunaan hak tersebut bukan tanpa batasan, melainkan dibatasi oleh hak warganegara lainnya dengan kata lain penggunaan hak seseorang tidak boleh melanggar dan merugikan hak orang lain.
Bahwa demikian pula dengan hak mengajukan gugatan kepada suatu persoon perdata, haruslah dilandasi oleh kepentingan hukum, alasan serta dasar hukum yang cukup. Pengajuan suatu gugatan harus ada kepentingan hukum yang cukup atau yang disebut dengan point d’interet, point d’action. Demikian pendapat Prof. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya”Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke-5, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1993, halaman 49 dan 64.
Selain itu Mahkamah Agung juga membenarkan adanya persyaratan kepentingan hukum yang cukup dalam pengajuan suatu Gugatan sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 7 Juli 1971, No. 294 K/Sip/1971 sebagai berikut:
“suatu surat gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum”
Berdasarkan hal tersebut diatas, tidak adanya dasar dan hubungan hukum serta alasan yang cukup maka gugatan tersebut bukan hanya tidak dapat dikabulkan, melainkan juga sesungguhnya telah melanggar dan merugikan hak subjektif orang lain dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara a quo, TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI sudah mengetahui/menyadari sepenuhnya hak siar atas siaran Piala Dunia FIFA 2010 hanya dimiliki oleh PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI dengan adanya PENGUMUMAN KEPADA PUBLIK melalui suatu pernyataan di media yang disampaikan langsung oleh pihak PT. EC Entertainment pada tanggal 13 Januari 2010 atau jauh hari sebelum siaran Piala Dunia FIFA 2010 dilangsungkan (tanggal 11 Juni 2010 s.d. 11 Juli 2010) yang pada intinya pihak PT. ECE mengumumkan di media massa bahwa selama siaran langsung pertandingan Piala Dunia FIFA 2010 berlangsung, pihak PT.ECE mewajibkan kepada PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA PENGGUGAT KONPENSI untuk mengacak sinyal tayangan pada saat dilangsungkannya pertandingan dimaksud, sehingga tampilan gambar RCTI dan Global Tv yang direlay ke Indovision pada saat pertandingan tersebut berlangsung akan blank atau kosong.
Pengumuman ini juga membuktikan adanya itikad baik dari pihak PT. ECE dan PARA TERGUGAT REKONPENSI/PARA PENGGUGAT KONPENSI kepada masyarakat luas termasuk akan tetapi tidak terbatas pada TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI agar dapat mengetahui dan dapat menikmatinya di saluran transmisi free to air PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas sesungguhnya TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI telah mengetahui/menyadari sepenuhnya bahwa siaran Piala Dunia FIFA 2010 yang hanya ditayangkan oleh PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI tidak dapat disaksikan melalui TERGUGAT I KONPENSI melalui Indovision karena sinyalnya akan diacak sesuai dengan Perjanjian Penyiaran diantara pemegang hak siar tersebut. Walaupun telah diumumkan kepada media massa, PARA PENGGUGAT REKONPENSI/ PARA TERGUGAT KONPENSI juga telah menjelaskan hal tersebut secara pribadi kepada PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT melalui surat TERGUGAT II No. 022/Legal-CA/VIII/2010 tertanggal 18 Agustus 2010 dan surat TERGUGAT III No.171/HS/GIB-Corsec/VIII/2010 tertanggal 5 Agustus 2010.
Kendati TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI telah mengetahui hal tersebut, namun TERGUGAT REKONPENSI/PENG- GUGAT KONPENSI tetap saja mengajukan gugatan a quo yang tidak memiliki alasan dan dasar hukum sama sekali yang patut diduga bermotif mencari keuntungan finansial semata-mata, hal ini terlihat jelas dari nilai tuntutanya yang sangat mengada-ada sebagai dan tidak masuk akal sebagai berikut :
Total ganti kerugian materiil yang diminta oleh TERGUGAT REKON- PENSI/PENGGUGAT KONPENSI adalah sebesar Rp. 13.117.934.000,- (tiga belas miliar seratus tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari:
Pembelian antenna UHF, kabel antenna dan biaya teknisi agar dapat menyaksikan pertandingan sepakbola Piala Dunia FIFA 2010, padahal jelas-jelas tidak ada kewajiban hukum untuk membeli antenna UHF dan hal tersebut adalah keinginan pribadi PENGGUGAT .
Penggantian biaya rugi dan bunga yang besarnya ditetapkan PENGGUGAT sepihak semaunya padahal tidak jelas besaran nilai ganti kerugian yang diminta merupakan suatu akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT II dan TERGUGAT III (actual loss), quad-non. Selain itu berdasarkan hukum, penggantian biaya rugi bunga hanya dikenal dalam konsep wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum yang dijadikan dasar gugatan PENGGUGAT;
biaya-biaya lain yang timbul karena pengajuan gugatan aquo, padahal tidak ada kewajiban PENGGUGAT hingga harus mengajukan gugatan aquo;
biaya menghadiri 35 kali persidangan dengan waktu 10 (sepuluh) bulan, padahal jelas-jelas saat ini persidangan belum 35 kali persidangan, namun oleh PENGGUGAT dimasukkan menjadi kerugian materil;
Biaya konsultasi kepada Advokat sebanyak 10 (sepuluh) kali konsultasi padahal tidak ada kewajiban bagi PENGGUGAT untuk berkonsultasi dengan Advokat untuk kepentingan dirinya sendiri;
Biaya kehilangan keuntungan yang diharapkan dari ditinggal- kannya usaha berupa 2 (dua) apotik dan 1 (satu) gallery) lukisan guna menghadiri persidangan a quo, padahal PENGGUGAT yang mengajukan sendiri Gugatan a quo dan berdasarkan hukum, kehilangan keuntungan yang diharapkan (bunga) hanya dikenal dalam konsep wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum yang mana dijadikan dasar gugatan PENGGUGAT;
Biaya perkara di tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung padahal jelas-jelas saat ini perkara belum diputus oleh Judex Factie Tingkat Pertama, namun oleh PENGGUGAT dimasukkan menjadi kerugian materil;
kerugian immateriil sebesar hampir Rp 1 Trilyun.
Bahwa pengajuan Gugatan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI jelas bertujuan untuk menggangu ketentraman PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI hal mana merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain dengan memanfaatkan institusi pengadilan untuk melegalkan tindakan tersebut. Hal ini sebagaimana dipertimbangkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 1228/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Februari 2008 dalam perkara antara Bulog melawan PT. Goro Batara Sakti dan Tommy Soeharto, yang dalam pertimbangannya menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang bahwa ternyata dalam perkara ini tergugat rekonpensi/ penggugat konpensi walaupun MENYADARI SEPENUHNYA telah menerima pembayaran penyelesaian tanggungjawab perdata terhadap kerugian yang timbul tersebut, tetapi ternyata menuntut lagi pembayaran ganti kerugian tersebut dan mengingkari fakta yang sebenarnya yang mana hal ini menunjukan adanya ITIKAD JAHAT atau ITIKAD TIDAK BAIK dari tergugat rekonpensi/penggugat konpensi dan bertentangan dengan hak subjektif orang lain serta bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang harus dimiliki seseorang (penggugat konpensi/tergugat rekonpensi) dalam pergaulan hidup bermasyarakat yang merupakan kriteria dari PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Menimbang bahwa hal tersebut tidak dapat ditolerir secara hukum, karena dapat merusak tatanan/sistem hukum nasional dan ditiru orang-orang yang ingin berbuat jahat dan mempunyai itikad buruk dengan memanfaatkan lembaga resmi peradilan untuk melegalkan perbuatan jahat dan tidak baik tersebut.”
Bahwa perluasan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata sesuai dengan ketentuan arrest Hoge Raad 1919 yang tidak lagi mengkualifikasikan adanya pelanggaran undang-undang semata, namun juga adanya pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain dan tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban hukum dikualifikasikan termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum. Hal ini terjadi karena adanya pergeseran atau perubahan nilai-nilai dan norma-norma kehidupan masyarakat, (Lihat: R. Setiawan, S.H., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Penerbit Bina Cipta, Cetakan keempat, Bandung, 1987, halaman 75 – 88)
TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI yang telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya bahwa dirinya tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang cukup untuk menggugat, namun tetap saja mengajukan gugatan merupakan suatu bentuk itikad tidak baik yang telah melanggar hak subjektif PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI dan bertentangan dengan kewajiban hukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI serta tentunya hal tersebut juga bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan dalam pergaulan hidup di masyarakat.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, terlihat bahwa gugatan konpensi yang diajukan oleh TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI hanya mengada-ada dan diajukan berdasarkan itikad tidak baik dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata dan memanfaatkan institusi pengadilan untuk melegalkan itikad tidak baik dari TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI tersebut. Perbuatan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT tersebut jelas merupakan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Oleh karena TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI maka dengan ini PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI menuntut kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan gugatan immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliyun rupiah) karena perbuatan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI telah menyebabkan PARA PENGGUGAT REKONPENSI/ PARA TERGUGAT KONPENSI karena rusaknya reputasi PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI serta adanya kehilangan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menghadapi gugatan konpensi yang diajukan dalam perkara a quo.
PETITUM
Berdasarkan uraian dalil hukum dan penolakan-penolakan di atas, PARA TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar menerima dalil-dalil PARA TERGUGAT dengan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT II dan TERGUGAT III baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan TERGUGAT I, tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
Menolak permohonan peletakan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
Menolak permohonan Putusan Serta Merta dan Tuntutan Uang Paksa yang diajukan oleh PENGGUGAT;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
DALAM GUGATAN REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi yang diajukan PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI;
Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI terbukti melakukan perbuatan melawan sebagaimana yang diatur di Pasal 1365 KUHPerdata;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan gugatan immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliyun rupiah);
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang terhormat dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat I, II dan III tersebut Penggugat telah mengajukan repliknya tertanggal 19 Februari 2013 sedangkan atas replik Penggugat tersebut Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah mengajukan dupliknya tertanggal 18 April 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah menyerahkan alat-alat bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, sebagai berikut :
BUKTI P-1 : Akta Surat Penggugat kepada Tergugat I tertanggal 10 Juli 2010 perihal : “Permohonan Penjelasan Tertulis Atas Perbedaan Tayang RCTI di Indovision” dengan tembusan kepada Tergugat II ;
BUKTI P-2 : Akta Surat Somasi I dari Penggugat kepada Tergugat I tertanggal 3 Agustus 2010 perihal : “Tuntutan Alas Hak dan Dasar Hukum Perobahan dan Penggantian Siaran World Cup 2010 di RCTI dan Global TV Dengan Acara Musik” dengan tembusan kepada Tergugat II — III, KPI dan Dewan Pers ;
BUKTI P-3 : Akta Surat Somasi II dari Penggugat kepada Tergugat I tertanggal 1 November 2010 perihal : “Tuntutan Alas Hak dan Dasar Hukum Penghentian, Perubahan dan Penggantian Siaran FIFA World Cup 2010 Dengan Siaran Lain pada channel 80 (RCTI) dan channel 81 (Global TV) di Indovision” dengan tembusan kepada Tergugat II — III, KPI dan Dewan Pers ;
BUKTI P-4 : Akta Surat Somasi/Peringatan dari Penggugat kepada Tergugat I tertanggal 5 Januari 2012 perihal : “Tuntutan Pembuktian Alas Hak dan Dasar Hukum Penghentian Sepihak Siaran Sepak Bola Dunia FIFA World Cup 2010 dan/atau Penggantian Biaya, Rugi dan Bunga Akibat Penghentian” dengan tembusan kepada Dewan Pers dan KPI ;
BUKTI P-5 : Akta Surat Penggugat kepada Tergugat II tertanggal 10 Juli 2010 perihal : “Permohonan Penjelasan Tertulis Atas Perbedaan Tayang RCTI di Indovision” dengan tembusan kepada Tergugat I ;
BUKTI P-6 : Akta Surat Somasi I dari Penggugat kepada Tergugat II tertanggal 4 Agustus 2010 perihal : “Tuntutan Alas Hak dan Dasar Hukum Perobahan dan Penggantian Siaran RCTI di Indovision” dengan tembusan kepada Tergugat I, KPI dan Dewan Pers ;
BUKTI P-7 : Akta Surat Somasi II dari Penggugat kepada Tergugat Tergugat 11 tertanggal 1 November 2010 perihal : “Tuntutan Alas Hak dan Dasar Hukum Penghentian, Perubahan dan Penggantian Siaran FIFA World Cup 2010 Dengan Siaran Lain pada channel 80 (RCTI) di Indovision” dengan tembusan kepada Tergugat I, KPI dan Dewan Pers ;
BUKTI P-8 : Akta Surat dari Penggugat kepada Tergugat III tertanggal 10 Juli 2010 perihal “Permohonan Penjelasan Tertulis Atas Perbedaan Tayang Global TV di Indovision” dengan tembusan kepada Tergugat I ;
BUKTI P-9 : Akta Surat Somasi I dari Penggugat kepada Tergugat III tertanggal 4 Agustus 2010 perihal : “Tuntutan Alas Hak dan Dasar Hukum Perobahan dan Penggantian Siaran Global TV di Indovision” dengan tembusan kepada Tergugat I, KPI dan Dewan Pers ;
BUKTI P-10 : Akta Surat Somasi II dari Penggugat kepada Tergugat III tertanggal 1 November 2010 perihal : “Tuntutan Alas Hak dan Dasar Hukum Penghentian, Perubahan dan Penggantian Siaran FIFA World Cup 2010 Dengan Siaran Lain pada channel 81 Indovision (Global TV)” dengan tembusan kepada Tergugat I, KPI dan Dewan Pers ;
BUKTI P-11 : Kalusula Baku Akta Aplikasi Keikutsertaan Berlangganan Indovision Program Pinjam Pakai Peralatan No 0242773 dengan “paksaan” minimal berlangganan 12 (dua belas) bulan ;
BUKTI P-12 : Surat lembar penagihan dari Tergugat I kepada Penggugat (Customer No 301009960823) tertanggal 11 Januari 2006 ;
BUKTI P-13 : Surat pemberitahuan dari Tergugat I kepada Penggugat terkait penyesuaian Paket New Prone menjadi Paket Venus yang efektif berlaku tanggal 18 Februari 2010 berikut Lampiran Line Up Indovision via faxcimile dan brosur dimana untuk Paket Venus diantaranya terdapat channel televisi RCTI dan Global TV ;
BUKTI P -14 : Print-out Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik cq email dari MNC Group cq RCTI (Tergugat II), Global TV (Tergugat III) dan Indovision (Tergugat I) kepada Penggugat tertanggal 5 Agustus 2010 perihal : “RE : Somasi ke 1” ;
BUKTI P-15 : Akta Surat Jawaban dari Tergugat I kepada Penggugat tertanggal 8 November 2010 perihal : “Jawaban Atas Somasi II” ;
BUKTI P-16 : Akta Surat Jawaban dari Tergugat I kepada Penggugat tertanggal 16 Januari 2012 perihal : “Jawaban atas Somasi/Peringatan Tuntutan Pembuktian Atas Hak dan Dasar Hukum Penghentian Sepihak Siaran Sepak Bola Dunia FIFA World Cup 2010 dan/atau Penggantian Biaya, Rugi dan Bunga Akibat Penghentian” ;
BUKTI P – 17 : Akta Surat Jawaban No 022/Legal-CA/VIII/2010 dari Tergugat II kepada Penggugat tertanggal 18 Agustus 2010 perihal : “Jawaban Somasi ke I” yang ditandatangani oleh Direktur PT RCTI Sdr Syafril Nasution ;
BUKTI P – 18 : Akta Surat Jawaban No 171/HS/GIB-Corsec/Vlll/2010 dari Tergugat II kepada Penggugat tertanggal 5 Agustus 2010 perihal : “Jawaban atas Somasi I” yang ditandatangani oleh GM Legal & Corsec Global TV Sdri Bethy Meishara dengan tembusan kepada Direksi PT Global Informasi Bermutu ;
BUKTI P-19 : Print-out Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari website milik Tergugat II www.rcti.tv tanggal 28 Juni 2010 berjudul : “2010 FIFA World Cup 11 Juni 2010 – 11 Juli 2010” ;
BUKTI P-20 : Print-out Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari website milik Tergugat II www.facebook.com/notes/rcti-rajawali-citra-televisi indonesia tertanggal 28 Mei 2010 berjudul : “2010 FIFA World Cup 11 Juni 2010 – 11 Juli 2010”;
BUKTI P-21 : PPRI No 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan ;
BUKTI P-22 : PPRI No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta ;
BUKTI P-23 : Pendapat Ahli (doktrin) PROF J SATRIO SH dalam buku : Hukum Perjanjian, penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1992, halaman 81– 100 tentang “janji untuk pihak ketiga (derden beding)” dan halaman 230 – 244 tentang “penyalahgunaan keadaan (misbruik van de omstandigheden)” ;
BUKTI P-24 : Pendapat Ahli (doktrin) PROF MR DR LJ VAN APELDOORN dalam buku : Pengantar Ilmu Hukum, penerbit Pradnya Paramita, Jakarta 1980, halaman 64 – 67 tentang “penyalahgunaan hak (misbruik van recht)” ;
BUKTI P-25 : Pendapat Ahli (doktrin) PROF DR AGUS YUDHA HERNOKO SH MH dalam buku Hukum Perjanjian - Asas Porporsionalitas dalam Kontrak Komersial, penerbit Kencana Prenada Media Group, halaman 172 – 183 tentang “penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)” ;
BUKTI P-26 : Pendapat Ahli (doktrin) PROF DR PETER MAHMUD MARZUKI SH MS LLM dalam buku : Pengantar Ilmu Hukum, penerbit Kencana Prenada Media Group, halaman 256 — 259 tentang “pertanggung jawaban dan kesalahan” dan “tanggung gugat “ ;
BUKTI P-27 : Pendapat Ahli (doktrin) PROF J SATRIO SH dalam buku : Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi, penerbit PT Citra Aditya Bakti Bandung 2012, halaman 4 — 7 tentang “wanprestasi dan perbuatan melawan hukum” dan halaman 7 — 10 tentang “wanprestasi dan perikatan” ;
BUKTI P-28 : Pendapat Ahli (doktrin) SUHARNOKO SH MLI dalam buku : Hukum Perjanjian — Teori dan Analisa Kasus, penerbit Kencana Prenada Media Group, halaman 115 — 136 tentang “gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum” ;
BUKTI P-29 : Salinan Resmi Putusan PN Jakarta Selatan No 09/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tertanggal 2 Desember 2009 halaman 98 — 100 ;
BUKTI P-30 : Salinan Resmi Putusan PT DKI No 651/Pdt/2011/PT.DKI jo Putusan PN Jakarta Selatan No 09/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tertanggal 15 Mei 2012 ;
BUKTI P – 31 : Akta rekapitulasi perhitungan biaya-biaya kerugian Penggugat ;
BUKTI P – 32 : Pendapat ahli (doktrin) PROF SUBEKTI SH, dalam buku : “Hukum Perjanjian”, penerbit PT Intermasa, halaman 29 – 35 tentang “Personalia dalam suatu perjanjian dan janji untuk pihak ketiga” dan halaman 90 – 95 tentang “Sewa-menyewa” ;
BUKTI P – 33 : Pendapat ahli (doktrin) PROF DR R WIRJONO PRODJODIKORO SH, dalam buku “Azas-azas Hukum Perjanjian”, penerbit CV Mandar Maju, halaman 97 – 98 tentang “Pertimbal-balikan dalam perjanjian cq Pasal 1317 KUHPerdata”
BUKTI P – 34 : Pendapat ahli (doktrin) PROF R SUBEKTI SH, dalam buku : “Aneka Perjanjian”, penerbit PT Citra Aditya Bakti Bandung 1995, halaman 39 – 50 tentang “Sewa – menyewa” ;
BUKTI P – 34 : Pendapat ahli (doktrin) RM SURYONINGRAT SH, dalam buku : “Azas-azas Hukum Perikatan”, penerbit Tarsito Bandung 1978, halaman 85 dan halaman 89 tentang “Subyek persetujuan cq janji untuk kepentingan orang ketiga sebagaimana dimaksud Pasal 1317 KUHPerdata” ;
BUKTI P – 35 : Pendapat ahli (doktrin) PROF ROSA AGUSTINA, dalam buku : “Perbuatan Melawan Hukum”, Perpustakaan Nasional, halaman 35 – 69 tentang “Pengertian Perbuatan Melawan Hukum semakin Luas, Konsep Kesalahan dalam Perbuatan Melawan Hukum, Penilaian terhadap besarnya ganti rugi tergantung pada kebijakan Hakim, Hubungan kausal antara Perbuatan dan Kerugian” berikut Yurisprudensi Mahkamah Agung ; dan halaman 149 – 161 tentang “tidak menepati janji untuk melangsungkan perkawinan” ; dan halaman 228 – 234 tentang “perkembangan konsep ganti rugi karena perbuatan melawan hukum dalam Undang-Undang cq Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
BUKTI P – 36 : Pendapat ahli (doktrin) SETIAWAN SH, dalam buku : “Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata”, penerbit PT Alumni Bandung 2008, halaman 244 – 288 tentang “Perbuatan Melanggar Hukum” ;
BUKTI P-37 : Pendapat ahli (doktrin) PROF DR PIETER MAHMUD MARZUKI, SH, MS LLM, dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum “, Penerbit Kencana Prenada Media Group, halaman 286-294 tentang “Karakteristik system civil law ; dan halaman 294-299 tentang “ karakteristik system common law “
BUKTI P — 38 : Pendapat Ketua Mahkamah Agung RI, DR HARIFIN A TUMPA SH MH dalam berita Koran Tempo edisi Sabtu, 18 April 2009, berjudul : "putusan Time bisa jadi acuan" yang menyatakan bahwa : "PERADILAN INDONESIA TIDAK MENGANUT SISTEM YURISPRUDENSI (RUJUKAN)" ;
BUKTI P-39 : UU No 15 Tahun 2001 tentang Merk ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya Tergugat I telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy surat yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, sebagai berikut :
Bukti T.I-1 : Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1875 K/Pdt/1984, tanggal 24 April 1986 ( Asli Print out dari website)
Bukti T.I -2 : Doktrin Ahli Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, halaman 455 dan halaman 456. (Asli)
Bukti T. I-3 : Doktrin Ahli J. Satrio, dalam bukunya Wanprestasi menurut nurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012, halaman 5 dan 6.( Asli )
Bukti T.I- 4 : Aplikasi Keikutsertaan Berlangganan Indovision Program Pinjam Pakai Peralatan
Bukti T.I – 5 : Syarat-Syarat Dan Ketentuan Berlangganan Indovision (“SKBI”)
Bukti T.I -6 : Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Asli Print out dari website
Bukti T.I -7 : Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2005 tentang Penyiaran Berlangganan (“PP Penyiaran Berlangganan”). Asli Print out dari website
Bukti T.I-8 : Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak Cipta (Asli Print out dari website)
Bukti T.I-9 : Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 8 Mei 1980 No. 550 K/Sip/1979 (Asli Print out dari website)
Bukti T.I -10 : Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) Asli Print out dari website
Bukti T.I-11 : Berita Sepakbola berjudul “Piala Dunia Tak Ada di TV Berbayar” tertanggal 13 Januari 2010 sumber sport.detik.com Asli Print out dari website
Bukti T.I -12 : Surat tertanggal 9 Agustus 2010 perihal : Tidak ditayangkannya World Cup pada Channel RCTI dan Global TV di Indovision dari PT. MNC Skyvision kepada Bapak Hagus Suanto (Copy)
Bukti T.I-13 : Surat tertanggal 8 November 2010 perihal : Jawaban Atas Somasi dari PT. MNC Skyvision kepada Bapak Hagus Suanto (Copy)
Bukti T.I -14 : Doktrin Prof. Sudikno Mertokusumo, dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1993, halaman 49 Asli
Bukti T.I-15 : Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 7 Juli 1971 No. 294 K/Sip/1971 ;
Bukti T.I -16 : Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1228/Pdt.G/ 2007/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Februari 2008 dalam perkara antara Bulog melawan PT. Goro Batara Sakti dan Tommy Soeharto yang telah berkekuatan hukum tetap. Asli
Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya Tergugat II dan Tergugat III telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy surat yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, sebagai berikut :
Bukti T II & III-1 : Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1875 K/Pdt/1984, tanggal 24 April 1986.
Bukti T II & III-2 : Pendapat Ahli (Doktrin Hukum) M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, April 2005, halaman 455 dan 456.
Bukti T II & III-3 : Doktrin Ahli J. Satrio, dalam bukunya Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012, halaman 5 dan 6.
Bukti T II & III-4 : Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 437 K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975
Bukti T II & III-5 : Yurisprudensi Mahkamah ah Agung R.I. No. 1078 K/Sip/1972 tanggal 11 November 1975
Bukti T II & III-6 : Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 938 K/Sip/1971 tanggal 4 Oktober 1972
Bukti T II & III-7 : Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 2438K/Sip/1980 tanggal 23 Maret 1982
Bukti T II & III-8 : Pendapat ahli hukum Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke-5, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1993, halaman 49 dan halaman 64
Bukti T II & III-9 : Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971
Bukti T II & III-10.a : Perjanjian BroadcastAgreement (Perjanjian Penyiaran) tertanggal 23 September 2009 Antara PT EC Entertainment dengan PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia Dan PT. Global Informasi Bermutu
Bukti T II & III-10.b : Terjemahan tersumpah dari Perjanjian Broadcast Agreement (Perjanjian Penyiaran) tertanggal 23 September 2009 Antara PT EC Entertainment dengan PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia Dan PT. Global Informasi Bermutu.
Bukti T II & III-11 : Pasal 43 Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Bukti T II & III-12 : Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Bukti T II & III-13 : Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 14 Undang‑ undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Bukti T II & III – 14 : Pengumuman di media eletronik Detik.com yang berjudul “Piala Dunia Tak Ada di TV Berbayar” tertanggal 13 Januari 2010 di website http://sport.detik.com
Bukti T II & III-15 : Surat No. 022/Legal-CA/VIll/2010 tertanggal 18 Agustus 2010 perihal Jawaban Somasi I dari PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia kepada Hagus Suanto.
Bukti T II & III-16 : Surat No.171/HS/GIB-Corsec/Vlll/2010 tertanggal 5 Agustus 2010 perihal Jawaban atas Somasi I dari PT. Global Informasi Bermutu kepada Hagus Suanto.
Bukti T I & III-17 : Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 8 Mei 1984 No. 597 K/Sip/1983.
Bukti T II & III-18 : Pendapat ahli hukum Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke-5, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1993, halaman 49 dan halaman 64
Bukti T II & III-19 : Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 294 K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971
Bukti T II & III-20 : Pengumuman di media elekronik Detik.com yang berjudul “Piala Dunia Tak Ada di TV Berbayar” tertanggal 13 Januari 2010 di website http://sport.detik.com
Bukti T II & III-21 : Surat No. 022/Legal-CA/VIII/2010 tertanggal 18 Agustus 2010 perihal Jawaban Somasi I dari PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia kepada Hagus Suanto.
BuktiT II & III-22 : Surat No.171/HS/GIB-Corsec/VIII/2010 tertanggal 5 Agustus 2010 perihal Jawaban atas Somasi I dari PT. Global Informasi Bermutu kepada Hagus Suanto.
Bukti T II & III-23 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 1228/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Februari 2008 dalam perkara antara Bulog melawan PT. Goro Batara Sakti dan Tommy Soeharto
Menimbang, bahwa baik Penggugat maupun Tergugat I, II dan III dalam perkara ini tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak, baik Penggugat, Tergugat I, II dan III telah mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 31 Oktober 2013, dan akhirnya kedua belah pihak telah memohon Putusan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu selebihnya yang terjadi di persidangan sebagaimana selengkapnya telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, demi singkatnya uraian putusan ditunjuk kepada Berita Acara Persidangan termaksud sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan, karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
DALAM KONPENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat I Tergugat II dan III telah mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I
Gugatan Penggugat kabur karena mencampur adukkan antara gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Eksepsi Tergugat II dan III
Eksepsi gugatan kabur dan tidak jelas (Exceptio Obscurum Libellum)
Eksepsi gugatan kurang pihak karena Penggugat tidak menarik oihak PT. EC Entertainment yang memberikan lisensi hak siar secara langsung kepada para Tergugat untuk menyiarkan siaran piala dunia FIFA 2010, untuk menjadi pihak dalam perkara a quo (Exceptio plurum litis consortium)
Eksepsi gugatan yang diajukan terhadap Para Tergugat adalah salah pihak karena Para Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat (Exceptio error in persona)
Gugatan diajukan berdasarkan motif dan itikad buruk demi memperoleh keuntungan finansial semata-mata (Exceptio doli Mali/Doli Praecentis)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu alasan eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat ;
Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan III dengan alasan “ Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas “
Bahwa Penggugat telah mencampur adukkan antara gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa dalam posita gugatan, Penggugat jelas-jelas telah mendasarkan gugatannya pada dalil-dalil mengenai suatu perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewa ;
Bahwa dalam petitum gugatan, Penggugat menuntut agar Pengadilan menyatakan bahwa Para Tergugat, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa penggabungan dan/atau pencampur adukan antara masalah wanprestasi dan masalah perbuatan melawan hukum sebagaimana dilakukan oleh Penggugat dalam gugatan a quo adalah jelas-jelas bertentangan dengan tata tertib beracara sehingga mengakibatkan gugatan menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel)
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Para Tergugat dengan alasan gugatan kabur dan tidak jelas, Penggugat dalam repliknya memberikan tanggapan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat tidak mencampur adukkan atau menggabungkan antara gugatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum karena gugatan yang diajukan sudah sangat jelas yaitu gugatan Perbuatan Melawan Hukum, bukan wanprestasi sehingga tidak kabur ;
Bahwa kalaupun benar Penggugat telah menggabungkan antara gugatan wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum, padahal tidak (quod non), maka secara yuridis gugatan Penggugat juga tidak dapat dinyatakan sebagai kabur, karena adanya hubungan kontraktuil antara Penggugat dan Para Tergugat tidak menghalangi diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum karena wanprestasi adalah merupakan bentuk khusus dari Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari Para Tergugat setelah memperhatikan tanggapan dari Penggugat dalam Repliknya, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa secara kasuistis dapat dibenarkan meskipun suatu perbuatan dilakukan berdasarkan adanya perjanjian namun hal tersebut tidak menjadi halangan diajukannya gugatan melawan hukum dengan memperhatikan adanya azas kepatutan ;
Bahwa untuk membuktikan hal tersebut haruslah secara teliti mencermati hubungan perbuatan dengan bukti-bukti yang ada ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsi dengan alasan gugatan Penggugat kabur, menurut Majelis Hakim sudah memasuki pokok perkara karena harus melalui Proses pembuktian, oleh karenanya eksepsi dengan alasan gugatan Penggugat kabur haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Eksepsi dari Tergugat II dan III dengan alasan “ Eksepsi gugatan kurang pihak karena Penggugat tidak menarik pihak PT. EC Entertainment yang memberikan lisensi hak siar secara langsung kepada Para Tergugat untuk menyiarkan siaran piala dunia FIFA 2010, untuk menjadi pihak dalam perkara a quo (Exceptio Plurum Litis Consortium)
Bahwa dalam gugatannya Penggugat jelas mengakui pihak PT. EC Entertainment (ECE) adalah pemilik eksklusif atau pemegang utama Hak Siar dari siara sepak bola piala dunia FIFA 2010 yang tidak disiarkan oleh Tergugat I dan menjadi Objek yang dipermasalahkan Penggugat dalam gugatan a quo, dengan demikian Penggugat menyadari bahwa terdapat peran dari Pihak PT. EC Entertainment (ECE) dalam memberikan atau tidak memberikan izin hak siar kepada Para Tergugat untuk disiarkan di Tergugat I, sehingga dengan tidak ditariknya PT. EC Entertainment (ECE) sebagai pihak dalam gugatan a quo maka hal tersebut mengakibatkan gugatan Penggugat kurang pihak ;
Bahwa pengakuan Penggugat dalam gugatannya yang mengakui ada peran pihak ketiga PT. EC Entertainment (ECE) sehubungan dengan izin hak siar untuk menyiarkan Piala Dunia FIFA 2010 kepada para Tergugat tersebut merupakan alat bukti yang sempurna dihadapan Hakim berdasarkan ketentuan hukum serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat II dan III dengan alasan tersebut diatas, Penggugat telah memberikan tanggapannya sebagaimana dalam Repliknya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa permasalahan pembelian hak siar oleh Para Tergugat kepada PT. EC Entertainment, secara yuridis bukan urusan Penggugat sebagai pihak ketiga, dan karenanya secara yuridis Penggugat juga tidak memiliki hubungan hukum dengan PT. ECE berdasarkan azas Point d‘interest, point d’action ;
Bahwa karena Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan PT. ECE berdasarkan azas point d’interest point d’action maka Penggugat tidak dapat menarik PT. ECE sebagai pihak dalam perkara a quo, dan dengan demikian dengan tidak ditariknya PT. ECE sebagai pihak, maka gugatan Penggugat menjadi tidak kabur ;
Bahwa selain itu berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.305 K/Sip/1971, hanya Penggugat yang berwenang untuk menarik para pihak dalam perkara a quo dan karena eksepsi mengenai pihak-pihak juga sudah masuk pada pokok perkara maka eksepsi dari Tergugat II, III harus ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari Para Tergugat setelah memperhatikan tanggapan dari Penggugat dalam Repliknya, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa pokok permasalahan dalam gugatan Penggugat adalah tidak disiarkannya siaran sepak bola Piala Dunia FIFA 2010 oleh Tergugat I ;
Bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mengakui pihak PT. ECE Entertainment (ECE) selaku pemilik eksklusif atau pemegang utama Hak Siar dari siaran sepak bola Piala Dunia FIFA 2010 ;
Bahwa selaku Pemegang Utama Hak Siar PT. EC Entertainment (ECE) memegang peranan dalam memberikan atau tidak memberikan izin hak siar kepada Para Tergugat ;
Bahwa untuk lebih memperjelas duduk permasalahan dan untuk kelengkapan formil gugatan maka meskipun Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan PT. ECE Entertainment demikian juga meskipun menurut yurisprudensi Penggugat berwenang untuk menarik pihak yang akan digugat, namun mengingat peranan PT. EC Entertainment yang juga telah diakui oleh Penggugat sebagai pemegang utama Hak Siar Siaran Sepak Bola Piala Dunia FIFA Tahun 2010 juga untuk kepentingan formalitas gugatan, maka menurut Majelis Hakim tanpa harus memasuki pokok perkara pihak PT. EC Entertainment haruslah ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa dengan tidak ditariknya PT. EC Entertainment selaku pihak dalam perkara a quo maka dengan demikian gugatan Penggugat kurang pihak, oleh karenanya eksepsi Tergugat II dan III dengan alasan gugatan kurang pihak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa karena eksepsi dari Tergugat II dan III dengan alasan gugatan kurang pihak dapat diterima, maka eksepsi yang selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa karena eksepsi dari Tergugat II dan III dengan alasan gugatan Penggugat kurang pihak dapat diterima, maka dengan demikian gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Rekonpensi adalah sebagaimana tersebut diatas ;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa karena permasalahan dalam gugatan Rekonpensi adalah sama dan berkaitan dengan permasalahan dalam gugatan Konpensi, maka tanpa harus mempertimbangkan terlebih dahulu alasan-alasan eksepsi dari Tergugat Rekonpensi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa karena gugatan dalam pokok perkara dalam gugatan Konpensi dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan pokok permasalahan dalam gugatan Konpensi dan Rekonpensi sama dan saling berhubungan, maka tanpa harus mempertimbangkan lebih lanjut gugatan Rekonpensi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima pula ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa karena gugatan Konpensi dinyatakan tidak dapat diterima demikian pula gugatan Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat Konpensi haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mengingat ketentuan dari Pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Tergugat II dan III ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI
Dalam Eksepsi
Menyatakan eksepsi Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.216.000,- (Satu Juta dua ratus enam belas ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari RABU tanggal 13 NOPEMBER 2013 oleh H A R I O N O, SH selaku Hakim Ketua Majelis U S M A N, SH dan HANDRI ANIK EFFENDI, SH masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, Putusan mana pada Hari KAMIS tanggal 21 NOPEMBER 2013 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh H A R I O N O, SH Selaku Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hj. SITI SURYATI, SH., MH dan HANDRI ANIK EFFENDI, SH masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis dengan dibantu oleh Hj. SULISTIANINGSIH, SH Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat, Kuasa Tergugat I serta Kuasa Tergugat II dan III.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS,KETUA MAJELIS,
( Hj. SITI SURYATI, S.H., M.H )
( H A R I O N O, S.H )
( HANDRI ANIK EFFENDI, S.H )
PANITERA PENGGANTI,
(Hj. SULISTIANINGSIH, SH )
Biaya – biaya :
Materai Rp. 6.000,-
Pendaftaran Rp. 30.000,-
ATK Rp. 75.000,-
Panggilan Rp. 1.100.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-+
Jumlah Rp. 1.216.000,-