08/HAKI.Hak Cipta/2015/PN.Niaga.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 08/HAKI.Hak Cipta/2015/PN.Niaga.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Mnc Vision Tower, Jl. Raya Panjang, Blok Z/III Green Garden
Also in 26 other cases
- 11 /Pdt.Sus-PHI/2016/PN.DPS (25 October 2016) — PN Denpasar
- 2 PK/PDT.SUS/2013 (22 May 2013) — Mahkamah Agung
- 19/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Tpg (25 May 2016) — PN Tanjung Pinang
- 780 K/PDT.SUS/2010 — Mahkamah Agung
- 21/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.PTK (10 August 2016) — PN Pontianak
- 72 P/HUM/2013 (29 January 2014) — Mahkamah Agung
KABUL
P U T U S A N
Nomor : 08/HAKI.HAK CIPTA/2015/PN.Niaga .Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Niaga Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata Niaga pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT MNC SKY VISION TBK., Alamat : Wisma Indovision I Jl Raya panjang Blok Z/III lantai 9 Green Garden Jakarta barat yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama Andrios insan Pranowo SH,Honoratus S Huar Noning SH MH ,Sisca Lisa Siagian SH dan Sulaiman Sambas SH beralamat di perkantoran graha buana Jl Dr.Saharjo No 210A,Blok D3 Menteng Dalem Tibet Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 September 2015 No : 179/SK-HSAP/IX/2015 ;
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
LAWAN
JOKO SUSANTO., Alamat : JL Semeru XV-W-9 RT.002/RW 001 Kelurahan Sumber sari kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember Jawa Timur yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;
PT PLUS MEDIA., Alamat : Perum Tegal Besar Permi I Blok AX No 34 Jember Jawa Timur yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II
Pengadilan Niaga tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berperkara ;
Telah mendengarkan saksi saksi serta bukti bukti dalam persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa penggugat dengan suratnya tertanggal 12 Oktober 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 12 Oktober 2015 dibawah register Nomor : 08/HAKI/.Hak Cipta /2015/PN Niaga/SBY telah mengajukan gugatan kepada para Tergugat dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIK IJIN DAN HAK SIAR INDOVISION
Bahwa PENGGUGAT adalah Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia yang menjalankan usaha di bidang Penyelenggara Jasa Penyiaran Televisi Berlangganan yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.----------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT dalam menjalankan usahanya sebagai pemilik TV berlangganan dengan nama produk dan/atau merek dagang yaitu INDOVISION, sebagaimana terhadap merek dagang INDOVISION tersebut merupakan milik dari PENGGUGAT yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia sejak tanggal 12 Desember 2000 dan diperbaharui kembali pendaftaran merek tersebut pada tanggal 20 April 2009.----------------------------------
Bahwa PENGGUGAT bekerjasama dengan pihak yang memiliki industri penyiaran dari berbagai Negara untuk memperoleh ijin dan hak menyiarkan/menayangkan secara ekslusif tayangan berbagai siaran berikut konten-kontennya (isi-isinya), dan saat ini PENGGUGAT telah memperoleh ijin dan hak menyiarkan/menayangkan tersebut, serta secara khusus PENGGUGAT telah ditunjuk oleh pemilik industri penyiaran dari berbagai Negara sebagai pemegang hak sub-lisensi dari siaran-siaran berikut ini :----------------------------------
Fox Movies Premium;--------------------------------------------------------------------------
Star World;----------------------------------------------------------------------------------------
National Geo Wild;------------------------------------------------------------------------------
National Geographic;---------------------------------------------------------------------------
National Geographic Channel;---------------------------------------------------------------
MGM;-----------------------------------------------------------------------------------------------
KidsCo;---------------------------------------------------------------------------------------------
Nickelodeon;--------------------------------------------------------------------------------------
NGC;------------------------------------------------------------------------------------------------
Universal;------------------------------------------------------------------------------------------
MNC Music;---------------------------------------------------------------------------------------
MNC News;---------------------------------------------------------------------------------------
MNC Entertaiment;------------------------------------------------------------------------------
MNC Lifestyle;------------------------------------------------------------------------------------
MNC Sport 1 dan 2;-----------------------------------------------------------------------------
Trace;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Vision 1 Sport;------------------------------------------------------------------------------------
KBS;-------------------------------------------------------------------------------------------------
SunTV.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penunjukkan PENGGUGAT sebagai pemegang hak sub-lisensi dari siaran-siaran sebagaimana disebutkan pada angka 3 diatas, secara tegas dan berdasarkan hukum melarang pihak-pihak yang tidak ditunjuk oleh PENGGUGAT menyiarkan dan/atau meredistribusikan siaran-siaran dalam INDOVISION kepada pihak manapun dengan cara-cara yang bertentangan dengan hak-hak PENGGUGAT maupun hak-hak dari pihak-pihak yang telah ditunjuk oleh PENGGUGAT.----------------------------------------------------------------------------------------
TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TANPA IJIN DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK DAN MELAWAN HUKUM TELAH MENYIARKAN DAN/ATAU MEREDISTRIBUSIKAN SIARAN-SIARAN INDOVISION MILIK PENGGUGAT SELAKU PEMEGANG HAK SIAR. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
TERGUGAT I dalam perkara a quo adalah perorangan dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama dalam perseroan terbatas yang bernama PT. Plus Media berkedudukan di Perum Tegal Besar Permai I Blok AX No. 34, Jember, Jawa Timur. Sedangkan TERGUGAT II dalam perkara a quo yaitu badan hukum perseroan terbatas yang bernama PT. Plus Media berkedudukan di Perum Tegal Besar Permai I Blok AX No. 34, Jember, Jawa Timur, yang melakukan kegiatan penyiaran/penayangan televisi berlangganan kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan bagi kepentingan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada periode bulan Agustus tahun 2011 sampai dengan bulan Juli tahun 2013, PENGGUGAT menemukan adanya kegiatan penyiaran/penayangan siaran-siaran INDOVISION milik PENGGUGAT yang meliputi siaran : Fox Movies Premium, Star World, National Geo Wild, National Geographic Channel, MNC Sport 1 dan 2 (selanjutnya disebut “Siaran Premium Indovision”), melalui usaha televisi berlangganan milik TERGUGAT II yang dikelola oleh TERGUGAT I di daerah Jember dan daerah Jawa Timur tanpa adanya ijin tertulis terlebih dahulu dari PENGGUGAT selaku pihak yang memegang hak siar atas Siaran Premium Indovision. -------------------------------------
Bahwa cara TERGUGAT I dan TERGUGAT II dapat memperoleh/menangkap Siaran Premium Indovision tidak dengan cara bekerjasama dengan PENGGUGAT sehingga mendapatkan lisensi dari PENGGUGAT, akan tetapi TERGUGAT I dan TERGUGAT II menggunakan alat-alat berupa : receiver HD DVB S2 dengan menggunakan satelit Measat 3, NSS 6, Taikom 5, Abstar 7, dan Intelsat 20, serta menggunakan receiver Aora TV dan Orange TV untuk memperoleh/menangkap siaran film Indonesia (lokal).-------------------------------------
Bahwa kegiatan penayangan/penyiaran kepada masyarakat umum atas Siaran Premium Indovision yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan tidak bekerjasama dengan PENGGUGAT sebagaimana angka 6, 7 & 8 Gugatan a quo, telah memberlakukan penarikan tarif sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada setiap pelanggannya sejak bulan Agustus 2011 hingga bulan Juli 2013.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah pelanggan televisi berlangganan dari TERGUGAT II sejak bulan Agustus 2011 hingga bulan Juli 2013 mencapai jumlah 9.251 (sembilan ribu dua ratus lima puluh satu) pelanggan, sehingga dari melakukan kegiatan penyiaran Siaran Premium Indovision milik PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setiap bulannya.--------------------------------------------------------------
Bahwa senyatanya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai badan hukum dalam menjalankan kegiatan penyiaran Siaran Premium Indovision milik PENGGUGAT tidak memiliki ijin dari PENGGUGAT selaku pemilik dan pemegang ijin lisensi penyiaran tersebut, serta selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan penyiaran Siaran Premium Indovision tidak memberikan keuntungan (royalty) kepada PENGGUGAT. -------------------------------
Bahkan senyatanya usaha televisi berlangganan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sebagai suatu persyaratan yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan penyiaran. -------
Bahwa kemudian perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II sebagaimana angka 6 – 11 Gugatan a quo, telah terlebih dahulu memperoleh putusan hukum secara pidana melalui Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 168/Pid.B/2014/PN.Jmr., tertanggal 24 Juli 2014. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya putusan perkara pidana tersebut, senyatanya perbuatan TERGUGAT I bersama-sama dengan TERGUGAT II yang menjalankan kegiatan penyiaran termasuk tidak terbatas melakukan penyiaran Siaran Premium Indovision milik PENGGUGAT tanpa adanya ijin dari PENGGUGAT selaku Pemegang Hak Cipta, senyatanya dan telah terbukti sebagai perbuatan Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (selanjutnya cukup disebut “UU Hak Cipta”). -------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagimana dimaksud angka 6, 7 dan 8 di atas, senyatanya merupakan perbuatan Pelanggaran Hak Cipta , dan berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Hak Cipta, PENGGUGAT selaku Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Tergugat I dan Tergugat II melalui Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta milik PENGGUGAT. ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran Hak Cipta yaitu melakukan penyiaran/penayangan Siaran Premium Indovision tanpa seijin dari PENGGUGAT selaku Pemegang Hak Cipta, maka perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut telah menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi PENGGUGAT yang perhitungannya dapat diuraikan sebagai berikut :---------------
Kerugian materiil, yang didasarkan pada keuntungan berupa biaya berlangganan yang TERGUGAT I dan TERGUGAT II terima dari masyarakat dengan menjual Siaran Premium Indovision milik PENGGUGAT senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per bulan yang telah dinikmati oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II sepanjang periode dari Agustus 2011 sampai dengan Juli 2013, dengan perincian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
24 bulan x Rp. 20.000,- x 9.251 pelanggan = Rp. 4.440.480.000,-
Biaya 15 Receiver + 15 Kartu + 2 Parabola Mini = Rp. 11.750.000,-
--------------------------- +
Total = Rp. 4.452.230.000,-
(empat milyar empat ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
Kerugian immaterial, yang didasarkan kepada turunnya tingkat kepercayaan masyarakat dan berkurangnya minat masyarakat untuk membeli layanan tv berlangganan kepada PENGGUGAT serta menurunnya reputasi bisnis PENGGUGAT dimata rekan-rekan bisnis PENGGUGAT yang apabila dikonversi ke dalam bentuk uang dapat ditaksir mencapai sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).--------------------------------------------
Sehingga total kerugian materiil dan immateriil yang dialami PENGGUGAT akibat dari perbuatan Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sebesar Rp. 24.425.230.000,- (dua puluh empat milyar empat ratus dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan karenanya TERGUGAT I dan TERGUGAT II harus dihukum membayar ganti kerugian tersebut kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng dan wajib dibayar secara seketika dan sekaligus. --------------------------------------------------------
Bahwa atas kerugian yang dialami PENGGUGAT tersebut, PENGGUGAT secara damai telah melakukan upaya permintaan ganti kerugian kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II melalui surat somasi secara berturut-turut yaitu : -----------------
a. Surat Somasi I No. 080/SHR/PI-R/10/2014 tanggaL 17 Oktober 2014;-----------
b. Surat Somasi II No. 091/SHR/PI-R/11/2014 tanggal 3 November 2014;----------
c. Surat Somasi III No. 330/SHR/PI-R/07/2015 tanggal 13 Juli 2015.----------------
Akan tetapi permintaan ganti kerugian secara damai tersebut tidak ditanggapi sama sekali oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, sehingga terdapat itikad tidak baik dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan karenanya merupakan langkah hukum yang tepat PENGGUGAT mengajukan gugatan perkara a quo. -------------
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi PENGGUGAT dan agar gugatan a quo yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim menjadi tidak sia-sia (illusoir), maka PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletak sita jaminan terhadap asset-asset milik Para Tergugat yaitu sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Tanah dan bangunan rumah TERGUGAT I yang terletak di Jalan Semeru XV-W-9 RT. 002/RW. 001, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.-----------------------------------------------------------
Tanah dan bangunan kantor TERGUGAT II yang terletak di Perum Tegal Besar Permai I Blok AX No. 34, Jember, Jawa Timur.--------------------------------
Bahwa jika sekiranya TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan isi putusan dengan sebaik-baiknya, maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim supaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).-----------------------------------------------------------
Bahwa mengingat gugatan ini timbul karena Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, maka sudah sepantasnya biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini menjadi beban dan tanggung jawab TERGUGAT I dan TERGUGAT II sepenuhnya.------------------------
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT didasarkan kepada bukti-bukti otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna (voeledig bewijs), dengan berpedoman kepada ketentuan pasal 180(1) H.I.R., maka PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya kasasi dan Peninjauan Kembali atau upaya hukum lainnya (uit voerbaa bij voorraad).----------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian alasan-alasan tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------------
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Pelanggaran Hak Cipta;-----------------------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 4.452.230.000,- (empat milyar empat ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus; -------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus; ------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset-asset milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa : -----------------------------------------------------------------------
Rumah TERGUGAI I yang berdomisili di Jalan Semeru XV-W-9 RT. 002/RW. 001, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.----------------------------------------------------------------------------------------
Kantor TERGUGAT II yang berdomisili di Perum Tegal Besar Permai I Blok AX No. 34, Jember, Jawa Timur.------------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan putusan perkara ini sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.------------------------------------------------
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada kasasi dan Peninjauan Kembali atau upaya hukum lainnya (uit vorbaar bij voorrad);------
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara.--------------------------------------------------------------------------------------------------
atau :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).----------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan untuk Penggugat telah hadir kuasanya sebagaimana tersebut diatas , kemudian untuk tergugat I telah hadir sendiri, sementara tergugat II hadir bernama Sugeng Haryadi selaku Direktur tergugat II ;
Menimbang bahwa selanjutnya dalam pesidangan telah dibacakan surat gugatan penggugat, dan gugatan mana tetap dipertahankan oleh penggugat ;
Menimbang bahwa atas gugatan para penggugat tersebut Tergugat I telah mengajukan jawabanya dengan suratnya tertanggal 02 desember 2015 yakni sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Guagatan Penggugat Salah Alamat ( Error In Subyekto) :
Bahwa, TERGUGAT I dengan tegas menolak seluruh Dalil Gugatan Penggugat , terkecuali terhadap hal-hal yang diakuinya secara tegas ;---
Bahwa, karena Tergugat I tidak ada hubungan Hukum dengan Penggugat terkait PENGGUGAT Sebagai ” Pemilik Ijin dan Hak Siar Indovision ” maka sudah sepatutnya Terhadap Tergugat I harus dilepaskan dari Tanggung Jawab Hukum dalam perkara ini ;---------------
Bahwa, Tidak benar Dalil Penggugat yang menyatakan ” bahwa Tergugat I dalam perkara a quo adalah sebagai Direktur Utama PT.Plus Media, yang berkedudukan di Perum Tegal Besar Permai I Blok.AX No.34 Jember ,Karena Berdasarkan Surat, tertanggal. 17 Juli 2012, Tergugat I telah menyatakan berhenti dan mengudurkan diri sebagai Direktur Utama PT.Plus Media, dan mengenai hal-hal yang menyangkut seluruh kewajiban dan pertanggung jawaban Operasional, Perijinan dan Keuangan telah berakhir yang selanjutnya menjadi tanggung jawab secara keseluruhannya kepada Direktur Utama yang baru ;-----------------
Bahwa, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, tertanggal 17 Juli 2012, telah mengambil Keputusan berdasarkan hasil rapat secara musyawarah dan mufakat telah di sepakati untuk Reposisi jajaran Direksi dan Komisaris di gantikan oleh Sdr. EKO AGUS KURNIAWAN , maka dengan Penggugat telah salah memasukan Tergugat I sebagai pihak dan oleh karena itu Tergugat I harus dilepaskan dari Tanggung Jawab Hukum dalam perkara ini ;
Bahwa, berdasarkan Uraian tersebut diatas, Jelas bahwa ”Tergugat I tidak Kompeten untuk di Gugat dalam perkara ini, sehingga Gugatan yang ditujukan terhadap Tergugat I adalah Error In Subyekto ” dan oleh karena itu sudah sepatutnya jika Gugatan Penggugat dinyatakan tidak di Tolak atau setidak tidaknya Gugatan Penggugat tidak dapat di Terima (Niet Onvankelijke Verklaard ) ;---------
Bahwa, suatu Tuntutan Hak harus mempunyai Kepentingan Hukum yang cukup, Karena hal ini merupakan Syarat utama untuk dapat diterimanya Tuntutan Hak itu oleh Pengadilan guna diperiksa (Vide: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal. 7 Juli 1971, Nomor: 294 K/Sip/1971) Mensyaratkan bahwa : ” Gugatan harus diajukan oleh Orang yang mempunyai Hubungan Hukum ) ;-----------
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas jelas bahwa Tergugat I tidak Kompeten untuk digugat didalam perkara ini, sehingga gugatan terhadap Tergugat I adalah Error In Subjecto , dan oleh karena itu sudah sepatutnya harus dinyatakan Gugatan Penggugat harus di tolak atau setidak-tidaknya Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat di terima (Niet Onvankelijke Verklaard ) ;---------------------------------------------
Gugatan Penggugat Kabur ( Obscure Libels ):-----------------------------------------
Bahwa, TERGUGAT I dengan tegas menolak seluruh Dalil Gugatan Penggugat , terkecuali terhadap hal-hal yang diakuinya secara tegas ;---
Bahwa, Tergugat I tidak kenal dengan Penggugat dan disamping tidak kenal, Tergugat I juga tidak ada hubungan Hukum apapun dengan Penggugat dan suatu Tuntutan Hak harus mempunyai Kepentingan Hukum yang cukup, Karena hal ini merupakan Syarat utama untuk dapat diterimanya Tuntutan Hak tersebut oleh Pengadilan guna diperiksa ( Vide: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal. 7 Juli 1971, Nomor: 294 K/Sip/1971) Mensyaratkan bahwa : ” Gugatan harus diajukan oleh Orang yang mempunyai Hubungan Hukum ) ;---------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan , berdasarkan uraian tersebut diatas , maka Gugatan Penggugat Tersebut harus di tolak atau setidak-tidaknya Gugatan Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat di terima (Niet Onvankelijke Verklaard ) ;--------------------------------------------------------------------------------
Gugatan Penggugat Kurang Pihak(Plurium Letis Consortium );
Bahwa, karena Tergugat I bukan sebagai Direktur Utama PT.Plus Media tetapi oleh Penggugat Tergugat I di masukkan sebagai Pihak dalam Perkara ini sedang pejabat Pengganti Tergugat I tidak di masukkan sebagai pihak baik itu sebagai Tergugat atau Turut Tergugat ;--------------
Bahwa, Tergugat I menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat, karena Penggugat telah memasukan Tergugat I sebagai pihak dalam Perkara ini , Sedang sejak 17 Juli 2012, Tergugat I telah menyatakan berhenti dan mengudurkan diri sebagai Direktur Utama PT.Plus Media dan selama Tergugat I menjadi Direktur Utama PT.Plus Media tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat ;-----------------
Bahwa, berdasarkan surat perjanjian Nomor: 001/SKTA.KRN/2011, tanggal. 24 Maret 2011. PT.Krista Rafi Nusantara telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT.Plus Media, maka dengan demikian Gugatan Penggugat tersebut termasuk dalam Formulasi Gugatan yang Kekurangan Pihak ( Plurium Letis Consortium ), Karena : Tidak memasukkan PT.Krista Rafi Nusantara sebagai pihak baik itu sebagai Tergugat atau Turut Tergugat dalam perkara ini ;-------------------------------
Bahwa, karena Formulasi Gugatan Penggugat tersebut termasuk dalam Kwalifikasi Gugatan yang Kekurangan Pihak ( Plurium Letis Consortium), maka Gugatan Penggugat tersebut harus di Tolak seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tersebut tidak dapat di Terima ;-------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------------
Bahwa, alasan-alasan yang telah disampaikan dalam bagian Eksepsi , mohon dianggap masuk dan terurai menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian pada pokok perkara ini ;-----------------------------------------------------
Bahwa, Tergugat I menyatakan menolak dengan Tegas seluruh dalil dan argumentasi Penggugat terkecuali terhadap hal-hal yang diakuinya ;--------------
Bahwa, Tergugat I dengan tegas menolak Dalil dan Argumentasi Penggugat seluruhnya, karena Tergugat I tidak kenal dengan Penggugat dan tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat sehingga Tergugat I harus dilepaskan dari Tanggung Jawab Hukum dalam perkara ini ;--------------------------------------
Bahwa, Inti dari Gugatan penggugat adalah ” Gugatan Pelanggaran Hak Cipta dan Ganti Kerugian ” ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa, Tergugat I menyatakan menolak dengan tegas semua dalil-dalil Gugatan Penggugat, karena Tergugat I tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Karena Tergugat I tidak ada keterkaitan dengan Penggugat sebagai Sebagai ” Pemilik Ijin dan Hak Siar Indovision ”, sehingga terhadap dalil-dalil Penggugat tentang : ” Gugatan Pelanggaran Hak Cipta dan Ganti Kerugian ” , Tergugat I menyatakan menolaknya dengan tegas ;------------------------------------
Bahwa, Tergugat I menyatakan menolak dengan Tegas dalil Penggugat pada angka 6 yaitu: “..................PENGGUGAT menemukan adanya kegiatan penyiaran/penayangan siaran-siaran indovision milik Penggugat .....................dst “,Bahwa dalil dan Argumentasi Penggugat tersebut adalah tidak benar, karena Tergugat I tidak pernah ada hubungan dengan Penggugat sehingga terhadap dalil dan Argumentasi Penggugat tentang hal tersebut Tergugat I menyatakan menolaknya dengan Tegas ;-----------------------------------
Bahwa, Tergugat I menolak dengan tegas dalil dan Argumentasi Penggugat pada angka 7 yaitu: “.............Tergugat I dan Tergugat II dapat memperoleh Siaran Premium Indovision tidak dengan cara bekerjasama dengan Penggugat Penggugat .....dst “, walaupun Tergugat I atau Tergugat II dalam memperoleh Siaran Premiun Indovision tidak dengan cara kerjasama dengan Penggugat Tetapi , Tergugat I atau Tergugat II telah menjalin Kerjasama dengan pihak lain yaitu : “PT.Krista Rafi Nusantara “, sehingga dengan demikian Tergugat I sudah sepatutnya dilepaskankan dari tanggung jawab hukum dalam perkara ini, adapun yang harus di GUGAT oleh Penggugat adalah “PT.Krista Rafi Nusantara “, atau Pengurus baru setelah Reposisi jajaran Direksi dan Komisaris yaitu Sdr. EKO AGUS KURNIAWAN , bukan Tergugat I yang sudah tidak lagi mempunyai jabatan dan Kedudukan dalam kepengurusan PT.Plus Media tersebut, maka terhadap dalil Penggugat tentang hal tersebut Tergugat I menyatakan menolak dengan tegas karena dalil Gugatan Penggugat tersebut Error in Subjecto , maka harus di Tolak ;-------
Bahwa, berdasarkan surat Perjanjian kerja sama dengan “PT.Krista Rafi Nusantara“,Nomor: 001/SKTA.KRN/2011, tanggal. 24 Maret 2011, telah memberikan Content Provider yang telah di sepakati bersama , sehingga dengan demikian Penggugat tidak mempunyai hak gugat kepada Tergugat I , melainkan kepada “ PT.Krista Rafi Nusantara “ ;---------------------------------------
Bahwa, Tergugat I menyatakan menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat pada point angka 9 , yaitu : “..........Kegiatan penyiaran Siaran Premium Indovision milik Penggugat tersebut Tergugat I telah mempeoleh Keuntungan sebesar 60.000.000.- ( Enam pulh juta rupiah ) setiap bulannya, dalil dan Argumentasi tersebut adalah tidak benar, karena Jumlah Pelanggan sejumlah 9.251 ( sembilan ribu dua ratus lima puluh satu ) pelanggan bukan Pelanggan dari Tergugat I atau Tergugat II , Jumlah tersebut adalah terdiri dari beberapa LO ( Local Operator ) yang bergabung dalam PT.Plus Media , Jadi Akumuliasi yang di perhitungkan oleh Penggugat sejumlah 60.000.000.- (Enam pulh juta rupiah), setiap bulannya adalah akumulasi yang berlebihan , maka terhadap dalil Penggugat tentang hal tersebut Tergugat I menyatakan menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat tersebut ;-----------------------
Bahwa, Tergugat I menyatakan menolak dengan Tegas dalil dan Argumentasi Penggugat pada point angka 10 Yaitu :“............Selama Tergugat I dan Tergugat II melakukan Penyiaran Siaran Premium Indovision tidak memberikan keuntungan ( Royalty ) kepada Penggugat , Karena Tergugat I tidak mempunyai Hubungan Hukum dengan Penggugat sehingga tidak perlu memberikan keuntungan ( Royalty ) kepada Penggugat, maka dengan demikian dalil dan Argumentasi Penggugat tersebut harus di Tolak seluruhnya atau setidak-tidaknya Gugatan Penggugat tidak dapat di terima ;-------------------
Bahwa, Tergugat I dengan tegas menolak Dalil dan Argumentasi Penggugat pada point angka 10 dan 11, yaitu :”.........Peggugat selaku Pemegang Hak Cipa sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta “, Karena dasar Penggugat mengajukan Gugatan tersebut tidak beralasan menurut Hukum, maka Gugatan Penggugat tersebut harus di Tolak seluruhnya ;---------------------
Bahwa, karena Gugatan Penggugat adalah terhadap Pelanggaran Hak Cipta dan Tuntutan Ganti Kerugian dimana mengacu kepada Ketentuan Undang-undang Nomor.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-undang Nomor.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. maka, dapat disimpulkan bahwa tidak benar terjadi Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dituduhkan Penggugat terhadap Tergugat I, sehingga dengan demikian tidak terbukti melakukan perbuatan pelangaran Hak Cipta, sebagaimana yang di Tuduhkan Penggugat terhadap Tergugat I ;-------------
Bahwa, oleh karena Tergugat I tidak terbukti melakukan Perbuatan Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana di dalilkan dalam dalil Gugatan Penggugat angka 5 sampai dengan angka 15 , maka terhadap Tuntutan Ganti Kerugian yang dimohonkan Penggugat dalam Gugatannya angka 15 a dan 15 b patutlah untuk diTolak, terlebih lagi dalam hal kerugian yang bisa di Tuntut haruslah atas Kerugian yang Terperinci serta Kerugian yang Nyata-nyata telah dideritanya dan bukan atas dasar perkiraan belaka sebagaimana Gugatan Penggugat (Vide: Putusan Mahkamah Agung RI No.550K/Sip/1970, tanggal. 8 Mei 1980), Yang menyatakan :
Tuntutan Tentang Ganti Rugi harus dinayatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakab perincian mengenai kerugian-kerugian yang di Tuntut ;--------------------------------------------------------------------------------------
Disamping itu UUHC sendiri sudah dengan tegas mencantumkan terhadap hal-hal apa yang dapat di tuntut dalam hal terjadi pelanggaran Hak Cipta ( Vide: Pasal.99 Ayat 2 UUHC No.28 Tahun 2014 , dan Tuntutan mana adalah bersifat Mormative bukan Rekaan sebagaimana angka 15 a dan 15 b , dimana Tuntutan Ganti ruginya tidak berdasar pada hukum dan oleh karenanya ditolak dengan Tegas oleh tergugat I ;---
Bahwa, tidak benar Penggugat telah melakukan Somasi secara berturut-turut kepada Tergugat I, karena Tergugat I tidak ada hubungan Hukum dengan Penggugat, maka Dalil dan Argumentasi tersebut harus di Tolak;-------------------
Bahwa, terhadap Tuntutan Penggugat dalam Gugatan angka 17 yang mohon Sita Jaminan ( Conservatoir beslag ) atas Tanah dan Bangunan rumah Tergugat I yang terletak di Jalan Semeru XV-W -9, Rt.002, Rw,001,Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Patutlah untuk di Tolak Karena Tanah dan Bangunan rumah Tergugat I yang terletak di Jalan Semeru XV-W -9, Rt.002, Rw,001,Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, tersebut adalah Bukan Milik Tergugat I melainkan milik Orang lain, dan disamping itu Permohonan Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat tersebut tidak berdasarkan adanya alasa dan bukti yang kuat, ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan uraian dalam Jawaban Tergugat I di atas , maka tidak Terbukti Tergugat I melakukan Perbuatan Pelanggaran Hak Cipta disamping juga untuk Sita Jaminan harus didasari alasan dan bukti yang kuat hal tersebut harus pula mendengar Keterangan para Termohon Sita ( Vide: Yurisprudensi MARI ,Tanggal. 15 April 1972, Nomor: 121 K/Sip/1971 ) dan ( Vide: Hukum Acara Perdata Indonesia Prof.Dr.Sudikno Mertukusumo,SH. Edisi keempat Liberty Yogyakarta, hal.70 ) ;-----------------------------------------------
Bahwa, terhadap hal-hal selain dan selebihnya dalil-dalil Gugatan Penggugat , Tergugat I tidak perlu tanggapi lagi karena tidak beralasan menurut hukum dan Tergugat I menyatakan menolak seluruhnya ;---------------------------------------------
Berdasarkan Uraian-uraian tersebut diatas, Tergugat I mohon Kepada Yth.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :-----------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------------
Menerima Eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya ;-------------------------------
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ;----------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------
Demikian Jawaban Pertama dari Tergugat I dan atas terkabulnya Permohonan tersebut disampaikan banyak terima kasih; ------------------------------------
Menimbang bahwa atas gugatan para penggugat tersebut Tergugat II telah mengajukan jawabanya dengan suratnya tertanggal 02 desember 2015 yakni sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mempelajari dan memperhatikan secara cermat gugatan Yang diajukan oleh Penggugat tertanggal 12 Oktober 2015 maka Tergugat II menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak sempuma, kabur dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.----------------------------------------------
Bahwa PT. Plus Media yang dikelola oleh Tergugat II dimana sebelumnya Tergugat I sebagai Direktur Utama telah melakukan kontrak kerja sama content siaran dengan PT.Krista Rafi Nusantara yang beralamat di Pesona Wahidin Regency blok A 19 Gresik dan sebagai Direktumya bemama Teddy Anugrianto, SH dengan Surat Kontrak Keijasama No. 001/SKIA/KRN/2011 ;--
Bahwa PT. Krista Rafi Nusantara tersebut diatas telah ditunjuk oleh PT.MNC SKY VISION dengan perjanjian Kerjasama Penayangan Content siaran No. 213/LG.PKS/MNCSV.KRN/XI/10 yang wilayahnya termasuk di Jember (PT.Plus Media) ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengembangan area termasuk di Jember (PT.Plus Media) telah dilaporkan oleh PT.Krista Rafi Nusantara kepada PT.MNC SKY VISION ;------
Bahwa dengan demikian adalah tidak benar apabila PT.Plus Media melakukan siaran tanpa ijin PT.MNC SKY VISION, seharusnya dikonvermasi terlebih dahulu kepada PT.Krista Rafi Nusantara ;-------------------------------------
Bahwa dengan uraian tersebut diatas secara hukum telah temyata bahwa gugatan Penggugat kekurangan sobyek hukum yang sangat berkompenten dalam perkara aquo tetapi tidak dimasukkan atau tidak didudukkan sebagai Tergugat yaitu PT.Krista Rafi Nusantara, sehingga gugatan tersebut tidak sempuma dan kabur ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak sempuma dan hams ditolak atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.--------------------
Dalam Pokok Perkara :.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jawaban Tergugat II sebagaimana terurai dalam jawaban pada eksepsi tersebut diatas mohon dianggap terulang kembali dan tersirat dalam jawaban pada pokok perkara dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat II menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil dalil Penggugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat gugatannyu tersebut, kecuali yang telah nyata nyata diakuinya.-------------------------------------
Bahwa tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tanpa ijin dengan itiket tidak baik dan melawan hukum telah menyiarkan dan / atau mendistribusikan siaran siaran indovision milik Penggugat , karena telah temyata bahwa siaran siaran yang dilakukan oleh Tergugat I maupun Tergugat II telah didasari oleh kontrak keijasama dengan PT.Krista Rafi Nusantara sebagaimana tersebut diatas yang dilakukan secara prosedural, dimana PT.Krista Rafi Nusantara yang ditunjuk oleh PT.MNC SKY VISION dengan peijanjian Kerjasama Penayangan Content siaran No. 213/LG.PKS/MNCSV.KRN/XI/10 yang yang disalah satu clousulanya ( Pasal 1 angka 4 disebutkan bahwa pibak PT.Krista Rafi Nusantara diperkenankan untuk melakukan redistribusi selunih atau sebagian dari isi content siaran kepada pihak lain yaitu termasuk di Jember ( PT.Plus Media) , oleh karena itu keberatan Penggugat tidak beralasan dan harus ditolak ;-----------------------------
Bahwa selanjutnya dalil Penggugat yang menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah diajukan secara pidana dan telah mendapat putusan dari Pengadilan adalah bukan berarti putusan pidana tersebut secara otomatis perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melanggar hak cipta, akan tetapi yang perlu diketahui bahwa putusan pidana itu hanya menyangkut perbuatan sedang menyangkut hak itu harus dibuktikan secara perdata , oleh karena itu keberatan Penggugat tidak beralasan karena itu haruslah ditolak ;---
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat II tidak temyata merugikan Penggugat serta tidak bertentangan dengan klousula dalam perjanjian kerjasama maka tuntutan gantu rugi serta tuntutan dwangsoom adalah tidak berdasar serta tidak beralasan , oleh karena itu haruslah ditolak;----------------------------------------
Bahwa hal hal yang belum terjawab oleh Tergugat II , bukan berarti Tergugat II menyetujuinya akan tetapi semata mata Majelis Hakimlah yang lebih mengetahui tentang hukumnya.---------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian uraian tersebut diatas maka Tergugat II mohon agar Pengadilan Niaga Surabaya memberi putusan :---------------------------------------------------
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;------------------------------------
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.;------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;-
Menimbang bahwa selanjutnya atas jawaban tergugat I dan tergugat II tersebut penggugat telah mengajukan repliknya tertanggal 10 Desember 2015 yang pada pokoknya tetap pada dalil gugatanya , sementara atas replik penggugat tersebut tergugat I dan tergugat II telah mengajukan Dupliknya masing masing tertanggal 17 Desember 2015 yang pada pokoknya tetap pada dalil sangkalanya ;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatanya , penggugat telah mengajukan bukti surat yang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah bermeterai secukupnya ,bukti mana antara lain sebagai berikut :
Fotocopy keputusan menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No: 40/KEP/M.Kominfo/01/2010 tertanggal 27 Januari 2010 tentang ijin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan jasa penyiaran televisi PT MNC SKY VISION.( Bukti P – 1 ) ;
Fotocopy Sertipikat Merek dari Departemen kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jendral hak kekayaan Intelektual tertanggal 2 Desember 2000 ( bukti P – 2 ) ;
Fotocopy Surat Binding Term Sheet distribution of Channels tertanggal 7 Nopember 2012 ( bukti P – 3 ) ;
Terjemahan Binding Term Sheet distribution of Channels tertanggal 7 Nopember 2012 ( bukti P – 4 ) ;
Fotocopy a Statement letter of the Channel Sub Licensing Rights to the channel carriage agreement ( bukti P – 5 ) ;
Terjemahan dari a Statement letter of the Channel Sub Licensing Rights to the channel carriage agreement ( bukti P – 6 ) ;
Fotokopy Print out Gambar yang ditayangkan oleh MNC sport, National Geografic,Discovery Chanel @ telekomvision, Fox movies Premium @ aora ( bukti P – 7 ) ;
Fotocopy Kwitansi iuran Bulanan PT Plus media ( bukti P – 8 ) ;
Fotocopy putusan Pengadilan negeri jember No 168/pid/B/2014/PN Jmr tertanggal 23 juli 2014 ( bukti P – 9) ;
Fotocopy surat teguran pertama dari Kuasa hukum PT MNC SKY VISION TBK kepada tergugat I dengan suratnya tertanggal 17 oktober 2014 No : 080/SHR/PI-R/10/2014 ( bukti P – 10 ) ;
Fotocopy surat teguran kedua dari Kuasa hukum PT MNC SKY VISION TBK kepada tergugat I dengan suratnya tertanggal 3 Nopember 2014 No : 091/SHR/PI-R/11/2014 ( bukti P – 11 ) ;
Fotocopy Surat No. 330/SHR/PI-R/07/2015 tertanggal 13 Juli 2015 perihal : Somasi III /Teguran III, ( bukti P – 12 ) ;
Menimbang bahwa disamping bukti surat sebagaimana tersebut diatas penggugat juga telah mengajukan saksi bernama SOROSO yang dalam persidangan dibawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan penggugat dan para tergugat ;
Bahwa benar saksi pernah bekerja di perusahaan Indovision sejak tahun 2011 akan tetapi sekarang tidak lagi bekerja ditempat tersebut ;
Bahwa benar saksi mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II dengan melaksanakan siaran illegal terhadap konsten yang disiarkan oleh MNC ( penggugat ) ;
Bahwa penyiaran tersebut dilakukan dengan cara memakai alat kemudian disambung ke tramsmisinya tanpa ijin dari penggugat ;
Bahwa benar siaran yang diambil oleh para tergugat adalah terdiri dari 4 chanel , dan selanjutnya disiarkan kepada pelangganya ;
Bahwa benar PT Plus Media tidak ada kerjasama dengan indovision ( penggugat ) ;
Bahwa benar PT Plus Media ( para tergugat ) tidak ada kerja sama dengan Indovision ( penggugat ) ;
Bahwa benar atas tindakan dari para tergugat tersebut kemudian saksi melaporkan ke kepolisian ;
Bahwa benar tergugat I selaku direksi tergugat II telah diputus oleh pengadilan dan dinyatakan bersalah ,sedangkan kerugian yang dialami oleh penggugat kurang lebih 4 milyaran ;
Bahwa benar sampai sekarang PT Plus media ( tergugat II ) masih beroperasi .
Bahwa benar tergugat beroperasi didaerah jember ;
Bahwa benar saksi mengetahui adanya kerugian yang dialami oleh penggugat tersebut setelah ada investigasi ;
Menimbang bahwa kemudian untuk menguatakan dalil sangkalanya Tergugat I penggugat telah mengajukan bukti surat yang telah bermeterai secukupnya ,bukti mana antara lain sebagai berikut :
Fotocopy Surat kontrak kerjasama No : 001/SKTA.KRN/2011 tertanggal 24 maret 2011 antara Teddy Anugrianto SH selaku Direktur Rafi Vision dengan tergugat I selaku direktur Plus media ( bukti T.I – 1 ) ;
Fotocopy Surat Pemberitahuan dari PT krista Rafi Nusantara kepada MNC SKY Vision dengan suratnya tertanggal 22 maret 2011 ( Bukti T.I – 2 ) ;
Fotocopy Surat dari tergugat I yang ditujukan kepada komisaris PT plus media ( tergugat II ) dengan suratnya tertanggal 17 juli 2012. ( bukti T.I – 3 ) ;
Fotocopy surat notulen Rapat pemegang saham PT Plus Media berkedudukan di jember dengan suratnya tertanggal 17 juli 2012 ( bukti T.I – 4 ) ;
Fotocopy petikan putusan pengadilan negeri jember No; 168/pid/B/2014/PN jmr atas nama terdakwa joko susanto ( tergugat I ) ( bukti T.I – 5 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan juni 2011 ( bukti T.I – 6 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan juli 2011 ( bukti T.I – 7 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan agustus 2011 ( bukti T.I – 8 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan september 2011 ( bukti T.I – 9 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan oktober 2011 ( bujti T.I –10 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Nopember 2011 ( bukti T.I – 11) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan desember 2011 ( bukti T.I –12 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Januari 2012 ( bukti T.I – 13 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan pebruari 2012 ( bukti T.I –14 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Maret 2012 ( bukti T.I –15 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan April 2012 ( bukti T.I – 16 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Mei 2012 ( bukti T.I – 17 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan juni 2012 ( bukti T.I – 18 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan juli 2012 ( bukti T.I – 19 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Agustus 2012 ( bukti T.I –20 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan september 2012 ( bukti T.I –21 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Oktober 2012 ( bukti T.I –22 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Nopember 2012 ( bukti T.I –23 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan desember 2012 ( bukti T.I – 24 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Januari 2013 ( bukti T.I –25 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Pebruari 2013 ( bukti T.I – 26 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Maret 2012 ( bukti T.I – 27 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan april 2013 ( bukti T.I – 28 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Mei 2013 ( bukti T.I – 29 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan juni 2013 ( buKti T.I – 30 ) ;
Fotocopy bukti kwitansi pelunasan pembayaran dari tergugat II kepada Rafi vision tertanggal 21 September 2013 ( bukti T.I – 31 ) ;
Menimbang bahwa disamping bukti surat sebagaimana tersebut diatas tergugat I juga telah mengajukan saksi yang dalam persidangan dibawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut :
Saksi Novi Kusuma Wardana ;
Bahwa benar saksi pernah bekerja di tempat tergugat,akan tetapi sekarang tidak lagi bekerja ditempat tersebut ;
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa tergugat I pernah menjadi direksi tergugat II dan telah mengundurkan diri pada bulan juli 2012 berdasarkan adanya RUPS ;
Bahwa benar direktur utama sekarang adalah Pak Eko Agus Kurniawan ;
Bahwa benar setiap bulanya PT Plus media membayar kepada indovision,namun jumlahnya saksi tidak tahu ;
Bahwa benar tergugat I tidak lagi bekerja di tempat tergugat II pada bulan juli 2012 karena mengundurkan diri ;
Bahwa benar pengunduran diri tersebut melalui RUPS.akan tetapi saksi tidak mengetahui prosesnya ;
Bahwa benar RUPS tersebut dihadiri oleh Pak sugianto tapi tidak diberikan suara
Bahwa benar direktur utamanya adalah Pak Eko agus kurniawan ;
Bahwa benar saksi mengetahui adanya perselisihan antara tergugat II dengan penggugat ;
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa dari pihak penggugat pernah datang melakukan pemeriksaan di jember ;
Bahwa benar saksi adalah mitra dari PT Plus Media yang bertugas merawat Jaringan ke pelanggan ;
Saksi Sugianto ;
Bahwa benar saksi kenal dengan Tergugat I dan Tergugat II sedangkan dengan Penggugat saksi hanya mengetahui saja ;
Bahwa benar saksi juga sebagai Lokal Operator (LO) atau mitra dari PT. Plus Media Jember;
Bahwa benar saksi mengetahui pelanggaran penggunaan konten Indovision diberitahu oleh teman-teman LO lainnya ;
Bahwa saksi juga mengetahui MOU antara konten dari PT Plus Media dan PT. Krista Raffi Nusantara gresik mengenai penayangan konten dari Indovision/MNC Skyvision pada TV kabel Plus Media dengan PT Krista Raffi Nusantara Gresik ;
Bahwa saksi mengetahui Pak Teddy sering ke PT Plus Media bersama para Lokal Operator (LO) lainnya perihal pemakaian konten Indovision yang sudah bekerja sama dengan PT Krista Raffi Nusantara Gresik ;
Bahwa saksi mengetahui atas pengguanaan konten Indovision tersebut setiap bulannya PT Plus Media telah membayar kepada PT Krista Raffi Nusantara ;
Bahwa saksi mengetahui Tergugat II tidak mempunyai pelanggan dan yang mempunyai pelanggan adalah Para Lokal Operator yang tergabung dalam Pt Plus Media ;
Menimbang bahwa untuk menguatakan dalil sangkalanya tergugat II telah mengajukan bukti surat yang telah bermeterai secukupnya ,bukti mana antara lain sebagai berikut :
Fotocopy Surat Pengesahan PT Plus Media oleh Menkum Ham nomor AHU-24809-AH.01.01 tahun 2010 ( bukti T.II – 1 ) ;
Fotocopy Surat dari Kemenkumham tertanggal 17 Januari 2011 No AHU-AH.01.01.1596 perihal penerimaan Pemberitahuan perubahan data perseroan PT Plus Media ( Bukti T.II – 2 ) ;
Fotocopy Surat dari Kementerian komunikasi dan informatika tentang pengantar ijin prinsip Penyelenggaraan penyiaran ( Bukti T.II – 3 ) ;
Fotocopy Surat ijin usaha perdagangan nomor 503/0110-1007/411/2015 dari Dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya Mineral (Bukti T.II – 4)
Fotocopy Surat Tnda Daftar Perusahaan tertanggal 16 September 2015 ( Bukti T.II – 5 ) ;
Fotocopy Surat perjanjian kontrak rumah tertanggal 12 Januari 2015 ( Bukti T.II – 6 ) ;
Fotocopy Surat keterangan Domisili Usaha Nomor 500/67/35.09.01.2007/2015 tertanggal 04 Desember 2015 ( Bukti T.II – 7 ) ;
Fotocopy Surat keputusan kepala kantor Lingkungan hidup Kabupaten Jember Nomor 503/174-HO/35.09.512/2015 tertanggal 12 Desember 2015(Bukti T.II – 8);
Fotocopy Berita Acara Rapat Umum pemegang saham PT Plus Media No ; 18 tertanggal 30 – 5-2015. ( Bukti T.II – 9 ) ;
Fotocopy Surat Kontrak Kerjasama No.001/SKIA/KRN/2011 tertanggal 24 Mart 2011 ( Bukti T.II – 10 ) ;
Fotocopy Surat dari Krista Rafi nusantara kepada PT MNC SKY VISION tertanggal 22 Marett 2011 ( Bukti T.II – 11 ) ;
Fotocopy Surat perjanjian kerjasama penayangan Conten Siaran antara Penggugat denganPT Krista Rafi Nusantara No 213/LG-PKS/MNCSV-KRN/XI/10
tertanggal 15 Nopember 2010 ( Bukti T.II – 12 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan juni 2011 ( bukti T.II – 13 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan juli 2011 ( bukti T.II – 14 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan agustus 2011 ( bukti T.II – 15 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan september 2011 ( bukti T.II – 16 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan oktober 2011 ( bujti T.II –17 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Nopember 2011 ( bukti T.II – 18) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan desember 2011 ( bukti T.II –19 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Januari 2012 ( bukti T.II – 20 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan pebruari 2012 ( bukti T.II –21) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Maret 2012 ( bukti T.II – 22 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan April 2012 ( bukti T.II – 23 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Mei 2012 ( bukti T.II – 24 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan juni 2012 ( bukti T.II – 25 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan juli 2012 ( bukti T.II – 26 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Agustus 2012 ( bukti T.II –27 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan september 2012 ( bukti T.II –28 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Oktober 2012 ( bukti T.II –29 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Nopember 2012 ( bukti T.II – 30 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan desember 2012 ( bukti T.II – 31 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Januari 2013 ( bukti T.II – 32 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Pebruari 2013 ( bukti T.I – 33 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Maret 2012 ( bukti T.II – 34 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan april 2013 ( bukti T.II – 35 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan Mei 2013 ( bukti T.II – 36 ) ;
Fotocopy bukti pembayaran bulan juni 2013 ( buKti T.II – 37 ) ;
Fotocopy bukti kwitansi pelunasan pembayaran dari tergugat II kepada Rafi vision tertanggal 21 September 2013 ( bukti T.II – 38 ) ;
Menimbang bahwa disamping bukti surat sebagaimana tersebut diatas tergugat II juga telah mengajukan saksi dibawah sumpah yang dalam persidangan telah menerangkan sebagai berikut :
Saksi Eko agus Kurniawan ;
Bahwa benar saksi kenal dengan penggugat dan tergugat I maupun tergugat
II ;
Bahwa benar saksi mengetahui adanya penggunaan konten PT Plus Media karena saya membaca MOU nya ;
Bahwa benar saksi mengetahui iuran setiap bulanya ;
Bahwa benar Konten Plus media dimulai sejak bulan maret 2011;
Bahwa benar ada hubungan konten antara indovision dengan PT Plus Media.
Bahwa benar saksi mengetahui adanya swiping oleh tergugat I akan tetapi saksi tidak mengetahui apa hasilnya ;
Bahwa benar saksi mengetahui kalau penggugat ada masalah dengan para tergugat, dan tergugat I penah dilaporkan ke polisi dan akhirnya disidangkan pada tahun 2013 ;
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan dari tergugat II adalah kurang lebih 900 ;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada sesuatu lagi yang diajukan , selanjutnya kedua belah telah mengajukan kesimpulanya masing masing dan selanjutnya mohon keputusan ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan yang telah termuat dalam berita acara persidangan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang selanjutnya dianggap termuat dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA.,
Dalam Eksepsi ;
Menimbang bahwa dalam surat jawabanya tergugat I telah mengajukan eksepsi antara lain sebagai berikut :
Eksepsi Gugatan salah alamat dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa tergugat I tidak ada hubunganya dengan penggugat terkait penggugat sebagai pemilik ijindan hak siar Indovision, dan tidak benar tergugat I berkedudukan di Perum Tegal Besar Permai I Blok AX No.34 Jember karena berdasarkan surat tertanggal 17 Juli 2012 tergugat I telah menyatakan berhenti dan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Plus Media, sehingga tergugat I haruslah dilepaskan dari gugatan tersebut, dan mengenai hal hal yang menyangkut seluruh kewajiban dan pertanggung jawaban operasional ,perijinan dan keuangan telah berakhir ,sehingga selanjutnya menjadi tanggung jawab secara keseluruhanya kepada direktur Utama yang baru ;
Eksepsi Gugatan kabur ;
Bahwa tergugat I tidak kenal dengan penggugat dan disamping tidak kenal, tergugat I juga tidak ada hubungan hukum apapun dengan penggugat , sementara terhadap suatu tuntutan hak haruslah mempunyai kepentingan hukum yang cukup, sehingga dengan demikian oleh karena tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat I , maka gugatan penggugat haruslah tidak dapat diterima ;
Eksepsi Gugatan kurang pihak ;
Bahwa tergugat I bukan lagi sebagai Direktur Utama PT PLUS MEDIA , sehingga pengganti dari tergugat I selaku Direktur Utama dari PT PLUS MEDIA haruslah dimasukan dalam gugatan, dan berdasarkan surat perjanjian Nomor 001/SKTA KRN/2011 tertanggal 24 maret 2011 PT Krista Rafi Nusantara telah melakukan perjanjian kerja sama dengan PT PLUS MEDIA, sehingga dengan demikian PT Krisna Rafi Nusantara juga harus digugat ;
Bahwa oleh karena pengganti tergugat I dan PT Krisna Rafi Nusantara tidak diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara , maka gugatan penggugat kurang pihak dan oleh karenanya gugatan penggugat tersebut haruslah tidak dapat diterima ;
Menimbang bahwa selanjutnya tergugat II dalam surat jawabanya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya gugatan penggugat tidak lengkap subyeknya, sehingga gugatan penggugat haruslah tidak dapat diterima dengan alasan Bahwa berdasarkan surat perjanjian Nomor 001/SKTA KRN/2011 tertanggal 24 maret 2011 ( T.II – 10 ) PT Krista Rafi Nusantara telah melakukan perjanjian kerja sama dengan PT PLUS MEDIA, sementara dalam perkara ini PT Krisna Rafi Nusantara tidak ikut digugat ,sehingga dengan demikian oleh karena PT Krisna Rafi Nusantara tidak diikut sertakan dalam perkara ini, maka gugatan penggugat dianggap kurang pihak dan oleh karenanya gugatan penggugat haruslah tidak dapat diterima ;
Menimbang bahwa dari eksepsi eksepsi yang diajukan oleh tergugat I dan tergugat II tersebut, ternyata eksepsi tersebut bukanlah eksepsi yang menyangkut kewenangan mengadili, sehingga dengan demikian eksepsi tersebut haruslah diputus bersama sama dengan pokok perkara ;
Menimbang bahwa menanggapi eksepsi tergugat I yang menyatakan bahwa Gugatan penggugat salah alamat karena tertanggal 17 Juli 2012 tergugat I telah menyatakan berhenti dan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Plus Media, sehingga tergugat I haruslah dilepaskan dari gugatan tersebut, ternyata eksepsi tersebut menurut majelis identik dengan eksepsi yang menyatakan Gugatan penggugat kabur ;
Menimbang bahwa menanggapi eksepsi tergugat I sebagaimana tersebut diatas ,majelis mengacu pada gugatan penggugat dalam perkara a quo ,dimana dalam point 5 telah dinyatakan bahwa Tergugat I adalah sebagai Direktur Utama PT Plus Media ( tergugat II )yang berkedudukan di Perum Tegal Besar Permai I blok AX No. 34 Jember jawa Timur yang telah melakukan penyiaran /penayangan televisi berlagganan kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan bagi tergugat I dan tergugat II secara bersama sama.Kemudian pada point 6 dalam gugatan penggugat tersebut telah menyatakan bahwa pada periode bulan agustus tahun 2011 sampai dengan bulan juli tahun 2013 penggugat menemukan adanya kegiatan penyiaran/penayangan siaran siaran INDOVISION milik penggugat yang meliputi siaran Fox Movies Premium, Star Wordl,National Geo Wild,National Geografic Channel , MNC Sport 1 dan 2 ,melalui usaha televisi berlangganan milik tergugat II yang dikelola oleh tergugat I didaerah jember dan daerah jawa Timur tanpa adanya ijin tertulis terlebih dahulu dari penggugat selaku pihak yang memegang hak siar atas siaran premium Indovision ;
Menimbang bahwa dengan mengkaitkan antara dalil gugatan penggugat dan dalil eksepsi tergugat tersebut telah menunjukkan bahwa pada tahun 2011 tergugat I masih menjabat sebagai Direktur tergugat II yaitu PT Plus Media , hal mana didasarkan bahwa tergugat I baru mengundurkan diri sebagai Direktur Tergugat II pada tertanggal 17 Juli 2012 sebagaimana dalam bukti T .I – 3 dan T.I – 4 yaitu Surat pengunduran diri maupun Notulen Rapat umum pemegang saham tergugat II, sementara dalil gugatan penggugat tentang perbuatan yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II yang merugikan pihak penggugat adalah pada tahun 2011 sampai dengan 2013 , sehingga oleh karena tergugat I masih menjabat sebagai direksi tergugat II pada saat perbuatan dilakukan ,maka untuk memperjelas dalam gugatan ini sudah seyogyanya tergugat I untuk diikut sertakan dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat yang ditujukan kepada
tergugat I tersebut adalah untuk memperjelas kronologis perkara . Maka bagi majelis sudah tepat apabila tergugat I tetap dijadikan sebagai pihak dalam perkara ini, sehingga dengan demikian terhadap eksepsi tergugat I yang menyatakan bahwa gugatan penggugat salah alamat dianggap tidaklah beralasan,dan oleh karenanya terhadap eksepsi tersebut patutlah untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi tergugat I yang menyatakan bahwa gugatan penggugat kabur , dalam hal ini majelis berpedoman pada Pasal 118 ayat (1), Pasal 120, Pasal 121 HIR, dimana dalam ketentuan tersebut tidak terdapat adanya penegasan perumusan tentang gugatan jelas dan terang, tetapi dalam praktek peradilan diinterprestasikan bahwa gugatan tersebut dinyatakan kabur apabila dalam posita gugatan tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan dan disamping itu dalam gugatan tidak jelas tentang obyek yang disengketakan, termasuk antara petitum gugatan dengan posita gugatan tidak singkron ;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim mencermati surat gugatan Penggugat, bahwa surat gugatan Penggugat telah memenuhi syarat formil untuk sahnya surat gugatan yaitu gugatan diajukan secara tertulis dengan ditanda tangani oleh kuasanya, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Surabayaiberi tanggal, identitas para pihak lengkap dan jelas, dasar gugatan dan dasar tuntutan lengkap dan jelas, maka dengan demikian gugatan Penggugat telah terang, lengkap dan jelas, sehingga gugatan Penggugat tidak obscuur libel, dan selain dari pada itu juga yang menurut pendapat majelis hakim bahwa eksepsi dari tergugat I tersebut telah masuk dalam pokok perkara, maka secara hukum wajib dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap ekspesi tergugat I yang menyatakan bahwa Gugatan kurang pihak karena pengganti tergugat I selaku Direktur Utama PT. PLUS MEDIA ,dan PT. Krisna Rafi Nusantara yang telah mengadakan perjanjian dengan PT PLUS MEDIA ( tergugat II ) tidak diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara ,dalam hal ini majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa berdasarkan pada pasal 92 undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas telah menentukan bahwa Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan , kemudian dalam pasal 98 Undang Undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatastelah menyatakan bahwa direksi mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan ;
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada pasal 98 Undang Undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang menyatakan bahwa direksi mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan tersebut,maka dengan tidak dicantumkanya nama Direktur pengganti tergugat I sebagai Direktur PT Plus Media ( tergugat II ) ,tidak mengakibatkan gugatan penggugat kurang pihak, hal mana didasarkan bahwa tergugat II adalah sebagai perseroan terbatas yang telah berbadan hukum ,sehingga dengan digugatnya tergugat II sebagai perusahaan yang telah berbadan hukum ,maka dengan mengacu pada pasal 98 undang Undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ,kendatipun secara eksplisit tidak menyebut nama direksi dalam gugatan, namun direksi dianggap sebagai pihak yang mewakilinya ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap eksepsi tergugat I dan tergugat II yang menyatakan bahwa gugatan kurang lengkap karena tidak mengikut sertakan PT Krisna Rafi Nusantara sebagai pihak dalam perkara , dalam hal ini oleh karena perjanjian tersebut diadakan oleh PT Krisna Rafi Nusantara dengan tergugat II dan tidak ada hubunganya dengan pihak penggugat, maka tidak ada kewajiban bagi penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap PT Krisna Rafi Nusantara tersebut. Lagi pula untuk menentukan siapa siapa yang dijadikan sebagai tergugat adalah wewenang dari pihak penggugat . sehingga dengan demikian dengan tidak diikut sertakanya PT Krisna Rafi Nusantara dalam suatu gugatan, tidaklah menjadikan gugatan penggugat kurang pihak ;
Menimbang bahwa oleh karena tidak diikut sertakanya pengganti tergugat I dan PT Krisna Rafi Nusantara sebagai pihak dalam perkara tidaklah menjadikan gugatan kurang pihak, maka terhadap eksepsi tergugat I dan tergugat II yang menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak patutlah untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, maka terhadap eksepsi para Tergugat tersebut dianggap tidaklah beralasan hukum, dan oleh karenanya eksepsi tersebut patutlah untuk ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah
sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang bahwa dalil pokok gugatan penggugat pada dasarnya adalah sebagai berikut :
Bahwa penggugat adalah perseroan terbatas yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi berlangganan dengan nama produk/merek dagang yaitu INDOVISION yang telah didaftarkan pada kementerian Hukum Dan Hak Asasi manusia sejak tanggal 12 desember 2000 dan diperbaharui kembali pada tanggal 20 April 2009 ;
Bahwa Penggugat bekerja sama dengan pihak yang memiliki industri Penyiaran di berbagai negara untuk memperoleh ijin dan Hak menyiarkan /menayangkan secara eksklusif tayangan berbagai siaran berikut konten kontenya ,dimana saat ini penggugat memperoleh ijin dan hak untuk menyiarkan/menayangkan serta telah ditunjuk oleh pemilik Industri penyiaran dari berbagai negara sebagai pemegang hak sub lisensi dari siaran siaran antara lain ; Fox Movies premium, Star Woerd, National Geo Wild, National Geografihc, Natioanal Geografic Channel, MGM, Kids Co, Nicelodeon, NGC, Universal,MNC Music, mNC News, MNC, Entertaiment, MNC, Lifestyle, MNC Spert 1 dan 2, Trace, Vision 1 Sport, KBS, Sun TV ;
Bahwa pada periode bulan Agustus 2011 sampai dengan bulan Juli 2013 penggugat telah menemukan adanya kegiatan penyiaran/penayangan siaran siaran Indovision milik penggugat yang meliputi siaran : Fox movies Premium, Star Word, National Geo Wild, National Geografhic Channel, MNC Sport 1 dan 2 ( selanjutnya disebut Siaran Premium Indovision ) melalui usaha televisi berlangganan milik tergugat II yang dikelola oleh tergugat I di dadaerah jember dan Daerah jawa Timur tanpa adanya ijin tertulis terlebih dahulu dari penggugat selaku pihak yang memegang hak siar atas siaran Premium Indovision, Sehingga perbuatan para tergugat tersebut mengakibatkan kerugian penggugat baik secara materiil maupun Inmateriil yang secara keseluruhan sebesar Rp 14.425.230.000,- ( Dua Puluh Empat Milyar Empat Ratus Dua Puluh Lima juta Dua ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ) ;
Menimbang bahwa atas dalil gugatan penggugat tersebut tergugat I dalam surat jawabanya menolak gugatan penggugat dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tidak ada hubungan antara tergugat I dengan penggugat sebagai pemilik ijin dan hak siar Indovision, sehingga tergugat I haruslah dilepaskan dari gugatan tersebut ;
Bahwa berdasarkan Surat perjanjian kerja sama dengan PT Krisna Rafi Nusantara nomor 001/SKTA.KRN/2011 tanggal 24 maret 2011 telah memberikan Content Provider yang telah disepakati bersama sehingga dengan demikian penggugat tidak mempunyai Hak gugat kepada tergugat I melainkan kepada PT Krisna Rafi Nusantara ;
Bahwa tidak benar tergugat I telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 60.000.000,- per bulan sebagai mana yang didalilkan oleh penggugat ,karena jumlah pelanggan sebanyak 9 251. Tersebut adalah terdiri dari beberapa LO ( Local Operator ) yang bergabung dalam PT Plus Media .Sehingga perhitungan penggugat tersebut sangatlah berlebihan ;
Bahwa selama tergugat I dan tergugat II melakukan penyiaran siaran premium Indovison tidak memberikan keuntungan kepada penggugat ,karena tergugat I tidak mempunyai hubungan hukum dengan penggugat ,sehingga dengan demikian tidak ada hak dari penggugat untuk menuntut kepada tergugat I ;
Bahwa tidak benar tergugat I telah melakukan perbuatan pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang undang Nomor 19 tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah dengan undang Undang No 28 tahun 2014 tentang hak Cipta ;
Menimbang bahwa selanjutnya atas dalil gugatan penggugat tersebut tergugat II dalam surat jawabanya menolak gugatan penggugat dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tidak benar dalil penggugat yang menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II tanpa ijin dengan itikat tidak baik dan melawan hukum telah menyiarkan dan/ atau mendistribusikan siaran siaran indovision milik penggugat,karena telah ternyata bahwa siaran siaran yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II telah didasari oleh kontrak kerjasama dengan PT Krisna Rafi Nusantara yang dilakukan secara Prosedural, dimana PT Krisna Rafi Nusantara yang ditunjuk oleh PT MNC SKY Vision dengan perjanjian Kerja sama penayangan Content siaran No .213/LG.PKS/MNCSV.KRN/XI/10 ;
Bahwa dengan adanya putusan perkara pidana yang menyatakan tergugat I telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, bukan berarti putusan pidana tersebut secara otomatis perbuatan tergugat merupakan perbuatan melanggar hak cipta .karena tuntutan hak tersebut harus dibuktikan secara perdata ;
Bahwa oleh karena perbuatan tergugat II tidak ternyata merugikan penggugat serta tidak bertentangan dengan klausula dalam perjanjian kerja sama ,maka tuntutan ganti rugi serta tuntutan Dwangsoom adalah tidak berdasar serta tidak beralasan ;
Menimbang bahwa atas jawaban dari para tergugat tersebut penggugat dalam surat repliknya tertanggal 10 desember 2015 yang pada pokoknya menolak jawaban para tergugat dan tetap pada dalil gugatanya, sementara para tergugat dengan dupliknya masing masing tertanggal 2 desember 2015 dan tanggal 17 Desember 2015 telah mengemukakan yang pada pokoknya tetap pada dalil sangkalanya dan menolak dalil gugatan penggugat ;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat dibantah oleh para tergugat, maka menjadi kewajiban bagi penggugat untuk membuktikan atas dalil gugatanya, sementara para tergugat dibebani untuk membuktikan atas dalil sangkalanya ;
Menimbang bahwa untuk menguatkan atas dalil gugatanya penggugat telah mengajukan bukti surat antara lain berupa P – 1 sampai dengan P- 11 , sementara tergugat I telah mengajukan bukti surat antara lain berupa T.I – 1 sampai dengan T.I - 31 .begitu juga tergugat II untuk menguatkan dalil gugatanya telah mengajukan bukti surat berupa T.II- 1 sampai dengan Bukti T.II – 38 ;
Menimbang bahwa setelah majelis mencermati dalil gugatan penggugat maupun jawaban tergugat I dan tergugat II ,maka terdapat adanya hal pokok yang harus dibuktikan dalam perkara aquo yakni sebagai berikut :
Apakah benar Penggugat adalah sebagai pemilik TV berlangganan dengan nama produk/atau merek Dagang Indovision yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia yang menjalankan usaha dibidang penyelenggara jasa penyiaran Televisi berlangganan sesuai dengan ketentuanperundang undangan yang berlaku ?
Apakah benar para telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tanpa ijin kepada penggugat telah melakukan penyiaran/ meredistribusikan siaran siaran Indovision milik penggugat selaku pemegang Hak siar sehingga mengakibatkan kerugian bagi penggugat ?
Menimbang bahwa sebelum majelis mempertimbangkan hal sebagaimana tersebut diatas ,majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah pengadilan Niaga Surabaya berwenang untuk mengadili perkara a quo ;
Menimbang bahwa dasar dalil gugatan penggugat pada pokonya adalah tentang tuntutan ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat berupa melakukan kegiatan penyiaran Televisi berlangganan diwilayah jember jawa Timur tanpa seijin dari penggugat selaku pemilik hak siar dan perbuatan mana dikwalifikasikan sebagai pelanggaran hak cipta ,dimana terhadap pelanggaran hak cipta yang ada diwilayah jember jawa Timur adalah wewenang pengadilan Niaga Surabaya. Sehingga dengan demikian Pengadilan Niaga Surabaya berwenang untuk mengadili perkara a quo ;
Menimbang bahwa apakah benar Penggugat adalah sebagai pemilik TV berlangganan dengan nama produk/atau merek Dagang Indovision yang telah didaftarkan pada kementerian hukum Dan hak asasi manusia yang menjalankan usaha dibidang penyelenggara jasa penyiaran Televisi berlangganan , dalam hal ini majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P – 1 yaitu Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No: 40/KEP/M.Kominfo/01/2010 tertanggal 27 Januari 2010 tentang ijin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan jasa penyiaran televisi PT MNC SKY VISION,buktimana telah menunjukan bahwa Menteri Komunikasi dan informatika Republik Indonesia telah memberikan ijin penyelenggaraan penyiaran berlangganan jasa Penyiaran televisi kepada penggugat , dan hal mana didasari adanya pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa PT MNC SKY Vision telah memiliki ijin penyelenggaraan jasa satelit siaran langsung dari menteri perhubungan Nomor ; SK.7/PT.003/PHB-99 tanggal 9 Nopember 1999 ;
Bahwa PTMNC SKY Vision ( penggugat ) telah melaporkan keberadaanya sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran menteri Komunikasi dan Informatika No: 2/SE/M.Kominfo /3/2006/tanggal 6 maret 2006 ;
Bahwa PT MNC SKY Vision ( penggugat ) telah memenuhi persyaratan untuk
diberikan ijin penyelenggaraan penyiaran Lembaga penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku ;
Menimbang bahwa didalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No: 40/KEP/M.Kominfo/01/2010 tertanggal 27 Januari 2010 tentang ijin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan jasa penyiaran televisi PT MNC SKY VISION tersebut didalamnya telah dinyatakan bahwa PT MNC SKY VISION ( penggugat ) sesuai dengan akta perubahan No 3 tanggal 1 desember 2006 yang dibuat Notaris sutjipto SH dan telah disahkan oleh Menteri hukum dan Hak asasi manusia RI No. W7-03752 HT,01.04 Th 2006 tanggal14 Desember 2006 sebelumnya adalah PT Matahari Lintas Cakrawala sesuai dengan akta pendirian No.80 tanggal 8 Agustus 1988 yang dibuat oleh Notaris Benny Kristianto SH dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI No C2-4952 HT.0101 tahun 89 tanggal 3 juni 1989 dan perubahan terkahir akta No 31 Herlina Tobing Manulang SH yang telah diterima pemberitahuan perubahan data perseroan oleh Menteri hukum dan HAM RI No. AHU-58876.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 4 September 2008 ;
Menimbang bahwa untuk mengetahui bahwa nama penggugat sebelumnya adalah bernama PT Matahari Lintas Cakrawala telah dituangkan dalam sertipikat merek yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Dan hak Asassi Manusia Republik Indonesia Dirjen Hak Kekayaan Intelektual tertanggal 12 Desember 2000 berdasarkan pengajuan tertanggal 20 April 1999 sebagaimana dalam bukti P -2 ;
Menimbang bahwa terhadap dalil penggugat yang menyatakan bahwa penggugat memperoleh ijin dan hak untuk menyiarkan/menayangkan serta telah ditunjuk oleh pemilik Industri penyiaran dari berbagai negara sebagai pemegang hak sub lisensi dari siaran siaran tersebut telah dibuktikan dengan adanya bukti P – 3 yaitu Surat Binding Term Sheet distribution of Channels tertanggal 7 Nopember 2012 yang diterjemahkan dalam bukti P – 4, dimana dalam bukti tersebut pada pokoknya telah menyatakanbahwa penggugat telah memperoleh ijin dan hak menyiarkan /menayangkan serta telah ditunjuk oleh pemilik industri penyiaran dari berbagai negara sebagai pemegang hak sub lisensi dari siaran siaran antara lain Fox Movies premium, Star Word, National Geo Wild, National Geografihc, Natioanal Geografic Channel, MGM, Kids Co, Nicelodeon, NGC, Universal,MNC Music, mNC News, MNC, Entertaiment, MNC, Lifestyle, MNC Spert 1 dan 2, Trace, Vision 1 Sport, KBS, dan Sun TV ;
Menimbang bahwa dari bukti P – 3 dan P – 4 tersebut juga telah dikuatkan oleh bukti P – 6 yang merupakan terjemahan bukti P - 5 yaitu Surat pernyataan mengenai hak hak pensublisensian saluran pada Perjanjian pengangkutan saluran ,yang didalamnya menyatakan bahwa sesuai dengan perjanjian yang berlaku dari 1 Oktober 2011 dengan ini ditegaskan bahwa The international Global net works B.V memberikan hak sublisensi Non-eksklusif kepada PT MNC SKY Vision TBK ( Afiliasi ) untuk mensublisensikan saluran berikut ini di Republik Indonesia yaitu : Fox Movies premium, Fox Family Movies, Fox, Fox Crime, FX, , National Geografih Channel ,National Geo Wild,, Natioanal Geo Adventure, Nat Geo Music, star World, Channel V,Star Chinese Chanel ,Channel M, Fox action Movies, Fox News SKY News ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas telah membuktikan bahwa benar penggugat adalah sebagai pemilik TV berlangganan dengan nama produk/atau merek Dagang Indovision yang telah didaftarkan pada kementerian hukum Dan hak asasi manusia yang menjalankan usaha dibidang penyelenggara jasa penyiaran Televisi berlangganan ;
Menimbang bahwa selanjutnya apakah benar tergugat I selaku direktur dari tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tanpa ijin telah melakukan penyiaran/ meredistribusikan siaran siaran Indovision milik penggugat selaku pemegang Hak siar, dalam hal ini majelis mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa berdasarkan peraturan pemerintah No 52 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan dalam pasal 14 telah dinyatakan bahwa lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 1 ) huruf b dan c harus memenuhiketentuan sebagai berikut ;
Memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan ijin yang diberikan dan menjamin agar siaranya hanya diterima oleh pelanggan ;
Tidak dapat menyiarkan kontent siaran diluar yang tercantum didalam ijin berdasarkan undang undang RI No 32 thun 2002 tentang penyiaran ;
Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar ;
Dalam menayangkan acara siaran lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siaran ;
Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud alam ayat ( 2 ) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara ;
Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku ;
Menimbang bahwa dalam peraturan pemerintah No 52 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan dalam pasal 12 huruf a telah dinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan siaranya,lembaga penyiaran berlangganan harus mempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran. Begitu juga sesuai dengan pasal 33 Undang undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran dinyatakan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatanya lembaga penyiaran wajib memperoleh ijin penyelenggaran penyiaran ;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti penggugat berupa P – 9 maupun bukti tergugat berupa T.I – 5yaitu putusan Pengadilan negeri jember No 168/pid/B/2014/PN Jmr tertanggal 23 juli 2014 ,buktimana telah menunjukan bahwa tergugat I selaku direktur dari tergugat II telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa melakukan penyiaran tanpa ijin dari pemegang hak siar,dimana dalam putusan tersebut didasari adanya pertimbangan yakni sebagai berikut :
Bahwa tergugat I sejak tanggal 9 April 2010 bekerja di tergugat II yang beralamat di perum Tegal Besar permai I Blok AX No. 34 jember ,dimana tugas dan tanggung jawab tergugat I adalah sebagai Direktur Utama dengan tugas mengawasi dan bertanggung jawab atas segala kegiatan operasional tergugat II serta bertanggung jawab kepada Komisaris dan para pemegang saham tergugat II ;
Bahwa sejak pertengahan juli 2011 tergugat II telah melakukan siaran free To air sedangkan mulai bulan agustus 2011 stasiun televisi kabel berlangganan tergugat II mulai memancarkan siaran kemasyarakat melalui media kabel konten siaran premium ;
Bahwa pada saat pertama kali tergugat II mulai memancarkan siaran ke masyarakat melalui media kabel konten siaran premium yang disiarkan adalah antara lain : MNC MUSIC,KBS WORD, NICKLODION,NATIONAL GEOGRAFIC TRACE MUSIC, KIDCO,MNC ENTERTIMENT,SUN TV MNC NEWS,MNC SPORT, MGM,UNIVERSAL,MNC LIFE STYLE,MNC TV,GLOBAL TV ;
Bahwa tergugat II dalam melakukan kegiatan penyiaran kepada masyarakat dengan menggunakan reseirver HD DVB S2 dengan menggunakan satelit Measat 3, NSS 6,Taikom 5, Abstar 7, dan intelsat 20 serta menggunakan reseeirver Aora TV dan Orange TV,dan selanjutnya menyiarkan kepada para pelangganya,tetapi dalam menyiarkan tersebut tergugat II tidak mempunyai ijin/lisensi dari pemilik hak siar atas konten konten siar tersebut ;
Bahwa tergugat II telah mendapatkan Content siaran premium tersebut dari PT krista Rafi Nusantara yaitu berdasarkan kontrak kerjasama antara tergugat II dengan PT Krista Rafi Nusantara sebagaimana surat kontrak kerjasama No ; 001/SKIA/KRN/2011 tanggal 24 maret 2011 antara pihak PT krista Rafi yang diwakili oleh sdr Teddy Anugrianto dan Tergugat II diwakili oleh tergugat I ;
Bahwa cara tergugat II mendistribusikan chanel/conten siaran yang didapat dari PT Krista rafi adalah dengan menggunakan perlengkapan/sarana prasarana dengan menggunakan kabel yang dihubungkan ke booster,selanjutnya didistribusikan ke pelanggan /rumah rumah masyarakat ,kemudian tergugat melakukan penarikan iuran dari masing masing pelanggan sebanyak Rp 20.000 ( Dua Puluh Ribu Rupiah ) ;
Bahwa pelanggan yang dimiliki oleh tergugat II adalah sebanyak 9.251 pelanggan yang terdiri dari 33 lokal operator/pengelola area ;
Bahwa tergugat I selaku direktur tergugat II pernah menerima surat dari PT Krista Rafi Nusantara yaitu Teddy Anugrianto yang mengatakan bahwa pemilik seluruh Channel yang disiarkan oleh tergugat II adalah PT MNC SKY VISION (penggugat) yang beralamat pada perum pesona wahidin Blok A 19-21 Gresik.Dan hal tersebut sesuai dengan surat dari PT Krista Rafi Nusantara kepada PT MNC SKY VISION ( penggugat ) selaku GM Marketeing Division tanggal 22 Maret 2011 perihal pelaporan lokasi head end anggota yang tersebar di beberapa kabupaten jawa timur diantaranya tergugat II di jember, dimana tergugat II menyiarkan Chanel/content siaran dan menarik iuran dari pelanggan sejak agustus 2011 sampai dengan juni 2013 ;
Bahwa tergugat II dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan penyiaran hanya berdasarkan surat rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran No : 388/RK-LPB/KPID-Jatim/VIII/2013 tanggal 16 Agsustus 2013 dari KPID jawa Timur, akan tetapi tergugat II belum memiliki surat ijin penyelenggaraan
penyiaran sebagai syarat mutlak dalam melakukan kegiatan penyiaran ;
Bahwa dalam menyiarkan content siar premium dari penggugat kapada pelangganya ,tergugat II tidak pernah mendapatkan ijin lesensi dari pemilik hak siar dan tidak pernah memberikan keuntungan /royalty kepada penggugat sebagai pemegang hak siar ;
Bahwa dengan adanya PT PLUS MEDIA ( tergugat II ) alamat perum tegal besar permai I Blok AX – 34 kaliwates jember jatim melakukan kegiatan operasional penyiaran televisi kabel berlangganan secara komersial tidak dilengkapi dengan ijin penyelenggaraan penyiaran tersebut ,maka yang dirugikan adalah pemerintah karena tidak melakukan pembayaran beaya ijin pemyelenggaraan penyiaran sebagai penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) dan ,lembaga penyiaran berlangganan yang sudah memiliki ijin yang sah karena keberadaan lembaga penyiaran tanpa ijin akan menggangu iklim persaingan usaha yang tidak sehat serta masyarakat karena tidak adanya perlindungan hukum ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas telah membuktikan bahwa benar tergugat I selaku direktur tergugat II telah melakukan kegiatan berupa tanpa ijin telah melakukan penyiaran/ meredistribusikan siaran siaran Indovision milik penggugat selaku pemegang Hak siar sebagaimana ditentukan dalam peraturan pemerintah No 52 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan, dimana dalam pasal 12 huruf a telah dinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan siaranya,lembaga penyiaran berlangganan harus mempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran. Begitu juga sesuai dengan pasal 33 Undang undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran dinyatakan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatanya lembaga penyiaran wajib memperoleh ijin penyelenggaran penyiaran ;
Menimbang bahwa terhadap perbuatan para tergugat yang telah melakukan penyiaran/ meredistribusikan siaran siaran Indovision milik penggugat selaku pemegang Hak siar sebagaimana ditentukan dalam peraturan pemerintah No 52 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan tersebut telah dikuatkan oleh keterangan saksi penggugat bernama suroso yang dalam persidangan telah menerangkan bahwa saksi adalah bekerja di MNC Indovisuon sejak tahun 2011 yang ditugaskan di APMI yang bertugas mengawasi dan memantau para LO ( local Operator ) TV kabel indonesia, dan dari hasil pemantauan saksi telah ditemukan bahwa benar tergugat I selaku direktur tergugat II telah menyiarkan konten indovision tanpa ijin dari penggugat yang memiliki hak eksklusif dari Indovision ,sehingga penggugat mengalami kerugian ;
Menimbang bahwa terhadap perbuatan tergugat I selaku direktur dari tergugat II yang telah melakukan kegiatan berupa tanpa ijin telah melakukan penyiaran/ meredistribusikan siaran siaran Indovision milik penggugat selaku pemegang Hak siar tersebut dapat dikwalifikasikan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang undang hak Cipta ;
Menimbang bahwa selanjutnya menanggapi dalil sangkalan tergugat I yang menyatakan bahwa tergugat I tidak ada hubungan hukum dengan penggugat sebagai pemilik ijin Hak siar indovision ,sehingga tidak ada hak bagi penggugat untuk mengajukan gugatan kepada para tergugat , dalam hal ini majelis mempertimbangkan bahwa dalil pokok gugatan penggugat adalah tentang perbuatan melawan hukum yaitu tentang perbuatan tergugat I selaku direktur tergugat II yang telah melakukan kegiatan berupa menyiarkan meredistribusikan siaran siaran Indovision tanpa ijin penggugat selaku pemegang Hak siar sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pengadilan negeri jember dalam perkara NomorNo 168/pid/B/2014/PN Jmr tertanggal 23 juli 2014dan perbuatan mana telah mengakibatkan kerugian bagi penggugat. Sehingga dengan demikian terhadapperbuatan hukum yang dilakukan oleh tergugat I selaku direksi tergugat II tersebut telah menimbulkan akibat hukum yang memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan tuntutan terhadap tergugat I selaku pimpinan tergugat II yang telah merugikan penggugat tersebut ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tergugat I yaitu Novi Kusuma Wardana dan saksi Sugianto yang menyatakan bahwa benar tergugat I telah mengalami pergantian kepeminpinan pada tanggal 17 juli 2012 ,keterangan mana tidaklah dapat dipakai sebagai dasar untuk menghapuskan tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I selaku direksi tergugat II yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat ,mengingat bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I yang merugikan penggugat tersebut adalah sejak pertengahan juli 2011 ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka terhadap dalil tergugat I yang menyatakan bahwa tidak ada hubungan hukum antara tergugat I selaku direktur tergugat II dengan penggugat,dianggap tidaklah beralasan ,sehingga dengan demikian terhadap dalil tergugat I tersebut patutlah untuk dikesampingkan .
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap dalil tergugat I yang menyatakan bahwa tergugat I selaku direktur tergugat II hanya menjalin kerja sama dengan PT Krista Rafi Nusantara dan bukan dengan penggugat sebagaimana dalam bukti T.I – 1,oleh karenanya PT Krista Rafi Nusantara juga harus diikut sertakan sebagai tergugat , dalam hal ini majelis mempertimbangkan bahwa hubungan antara tergugat I dengan PT Krista Rafi Nusantara sebagaimana dalam bukti T.I – 1 adalah merupakan urusan internal kedua belah pihak yaitu tergugat I selaku Direktur tergugat II dan PT krista Rafi Nusantara , sehingga bukti tersebut dianggap tidak ada relevansinya dengan pokok gugatan penggugat , begitu juga hubungan antara penggugat dengan PT Krista Rafi Nusantara sebagaimana dalam bukti tergugat berupa T.I -2 maupun bukti tergugat II berupa T.II – 11 dan T.II – 12 yaitu surat pemberitahuan dari PT Krista Rafi Nusantara kepada penggugat tertanggal 27 Agustus 2011 maupun surat kerjasama antara penggugat dengan PT Krista Rafi Nusantara No.213/LG-PKS/MNCSV-KRN/XI/10 ,buktimana adalah merupakan hubungan internal antara penggugat dengan PT Krista Rafi Nusantara, Sehingga apakah PT Krista Rafi Nusantara tersebut akan diajukan gugatanya oleh penggugat adalah merupakan hak mutlak bagi penggugat ,hal mana didasarkan bahwa untuk menentukan siapa siapa yang digugat adalah merupakan hak dari penggugat ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi saksi tergugat I yaitu Novi Kusuma Wardana dan saksi Sugianto dan saksi tergugat II yaitu Eko Agus Kurniawan yang menyatakan bahwa benar antara para tergugat telah menjalin hubungan kerja sama dengan PT Krista Rafi Nusantara gresik yang dipimpin oleh Teddy Anugrianto bagi majelis keterangan tersebut tidak menghapuskan hak bagi penggugat untuk menuntut ganti rugi terhadap para tergugat , mengingat keterangan para saksi tersebut hanyalah menjelaskan hubungan antara para tergugat dengan PT Krista Raffi Nusantara yang tidak ada relevansinya dengan pokok gugatan penggugat , Sehigga dengan demikian terhadap keterangan saksi tersebut patutlah untuk dikesampingkan ;
Menimbang bahwa selanjutnya menanggapi dalil sangkalan tergugat I yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap hak cipta sebagaimana diatur dalam undang undang No 28 tahun 2014 yang dilakukan oleh tergugat I, dalam hal ini majelis mempertimbangkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar undang undang adalah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum ,hala mana didasarkan bahwa dalam suatu gugatan keperdataan hanyalah terdapat adanya 2 hal yang menjadi dasar tuntutan yakni berupa perbuatan melawan hukum yang didasarkan adanya pelanggaran terhadap undang undang atau peraturan peraturan lainya maupun didasarkan pada wanprestasi yang berawal dari adanya pelanggaran terhadap suatu perjanjian.Sehingga dengan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh tergugat I selaku direksi tergugat II sebagaimana dalam bukti T.I -5 maupun P – 9 , terlepas apakah hal tersebut adalah pelanggaran hak cipta ataupun pelanggaran terhadap peraturan peraturan lainya seperti undang undang penyiaran ,maka terhadap tergugat I selaku direktur tergugat II tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti kerugian sebagai akibat dari perbuatan tersebut ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas ,maka terhadap dalil sangkalan tergugat I selaku direktur tergugat II yang menyatakan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh tergugat I tidak secara otomatis melakukan perbuatan melawan hukum dianggap dalil yang tidak berdasar,sehingga dengan demikian terhadap terhadap sangkalan tergugat tersebut diatas patutlah untuk ditolak ;
Menimbang bahwa selanjutnya menanggapi terhadap dalil tergugat II yang menyatakan bahwa tidak benar tergugat I dan tergugat II tanpa ijin dengan itikat tidak baik telah menyiarkan atau mendistribusikan siara siaran indovisipn milik penggugat , dalam hal ini majelis mengacu pada putusan pengadilan Negeri Jember No 168/pid/B/2014/PN Jmr tertanggal 23 juli 2014 , yang menyatakan bahwa tergugat I selaku direktur dari tergugat II telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa melakukan penyiaran tanpa ijin dari penggugat selaku pemegang hak siar , hal ini telah membuktikan bahwa tergugat I selaku direktur tergugat II telah dianggap melakukan pelanggaran hukum . sehingga dengan demikian dengan mendasarkan hal tersebut diatas, maka terhadap dalil tergugat II sebagaimana tersebut diatas dianggap tidaklah mendasar dan oleh karenanya patutlah untuk dikesampingkan ;
Menimbang bahwa selanjutnya menanggapi terhadap dalil tergugat II yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan tergugat I dan tergugat II yang telah melakukan penyiaran tanpa ijin kepada penggugat karena telah terdapat adanya perjanjian kerjasama antara penggugat dengan PT Krista Rafi Nusantara sebagaimana dalam bukti T.II – 11 dan T.II – 12, maka dalam hal ini majelis berpendapat bahwa berkaitan dengan adanya kerja sama antara penggugat dengan PT Krista Rafi Nusantaradalam suratnya No.213/LG-PKS/MNCSV-KRN/XI/10 , telah dipertimbangkan tersebut diatas yang bahwasanya bukti tersebut tidak ada relevansinya dengan kepentingan tergugat I maupun tergugat II , karena bentuk kerja sama antara penggugat selaku pihak pertama dengan PT Krista Rafi Nusantara sebagai pihak kedua seperti tertuang dalam surat kerja sama No.213/LG-PKS/MNCSV-KRN/XI/10 tersebut tidak ada hubungan hukum dengan para tergugat.
Menimbang bahwa adapun kerja sama antara penggugat selaku pihak pertama dengan PT Krista Rafi Nusantara selaku pihak kedua dalam suratnya No: 213/LG-PKS/MNCSV-KRN/XI/10 yang dianggaptidak ada kaitanya dengan tergugat I dan tergugat II tersebut dapat dilihat dalam pasal 1 dalam perjanjian kerja sama tersebut yang antara lain menyatakan sebagi berikut ;
Pihak pertama dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan materi siaran (Content) siaran Indovision sebagaimana yang akan ditentukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua , dan pihak kedua dengan ini mengikatkan diri untuk menayangkan Content siaran yang diberikan oleh pihak pertama pada media televisi kebel milik pihak kedua pada suatu wilayah tertentu dan memberikan kompensasi kepada pihak pertama sejumlah yang akan ditentukan lebih lanjut, dalam kurun waktu dan sesuai ketentuan sebagaimana yang akan diatur dalam perjanjian ini ;
Para pihak sepakat untuk menjalankan perjanjian ini secara eksklusif dengan definisi bahwa dimana pihak kedua hanya akan mengambil seluruh isi content siaran yang berupa premium kepada dan milik pihak pertama ;
Pihak kedua hanya dapat menayangkan siaran pada wilayah kota gresik lumajang,jember,banyuwangi ,yaitu daerah sebagaimana yang disepakati oleh para pihak dan bila ada penambahan wilayah pihak kedua akan memberikan laporan dan meminta persetujuan kepada pihak pertama 2 bulan sebelum dilakukanya penambahan wilayah ;
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk melakukan re distribusi ( menyebar luaskan kembali dan atau menjual kembali) seluruh atau sebagian dari content siaran pihak pertama kepada pihak manapun ;
Menimbang bahwa dari pasal 1 dalam kerja sama antara penggugat selaku pihak pertama dengan PT Krista Rafi Nusantara selaku pihak kedua dalam suratnyanya No: 213/LG-PKS/MNCSV-KRN/XI/10 tersebut telah ternyata tidak terdapat adanya klausal pemberian kuasa dari penggugat selaku pihak pertama kepada PT Krista Rafi Nusantara selaku pihak kedua untuk melakukan kerja sama dengan para tergugat , dan bahkan dalam pasal 1 ayat 3 dan ayat 4 tersebut secara tegas telah menyatakan bahwa dalam ayat 3 berbunyi Pihak kedua hanya dapat menayangkan siaran pada wilayah kota gresik lumajang, jember, banyuwangi , yaitu daerah sebagaimana yang disepakati oleh para pihak dan bila ada penambahan wilayah pihak kedua akan memberikan laporan dan meminta persetujuan kepada pihak pertama 2 bulan sebelum dilakukanya penambahan wilayah, sedangkan dalam ayat 4 menyatakan Pihak kedua tidak diperkenankan untuk melakukan redistribusi ( menyebar luaskan kembali dan atau menjual kembali) seluruh atau sebagian dari content siaran pihak pertama kepada pihak manapun. Sehingga dari hal tersebut diatas ,maka telah menjadi hak bagi penggugat untuk menuntut para tergugat atas tindakanya yang telah merugikan penggugat tersebut ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap bukti T.II – 1. dan T.II – 2 yaitu Surat Pengesahan PT Plus Media oleh KEMENKUMHAM Nomor AHU-24809-AH.01.01 tahun 2010 dan Surat dari KEMENKUMHAM tertanggal 17 Januari 2011 No AHU-AH.01.01.1596 perihal penerimaan Pemberitahuan perubahan data perseroan PT Plus Media , buktimana hanyalah menunjukan bahwa kedudukan tergugat II adalah sebagai badan hukum yang berkedudukan di kabupaten jember yang telah mengalami perubahan kepengurusan ,sehingga terhadap bukti tersebut dianggap tidak ada relevansinya dengan pokok gugatan penggugat, Dan oleh karenanya terhadap bukti tersebut patutlah untuk dikesamingkan ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap bukti T.II – 3 dan T.II – 4 yaitu Surat dari Kementerian komunikasi dan informatika tentang pengantar ijin prinsip Penyelenggaraan penyiaran dan Surat ijin usaha perdagangan nomor 503/0110-1007/411/2015 dari Dinas perindustrian perdagangan dan energi sumber daya Mineral ,bukti mana telah menunjukan bahwa kementerian komunikasi dan informatika telah memberikan ijin prinsip penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan jasa penyiaran televisi kepada tergugat II mulai tanggal ditetapkan yaitu tertanggal 13 pebrauari 2015 , sementara gugatan penggugat yang ditujukan kepada para tergugat sebagai akibat adanya perbuatan para tergugat yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat adalah sejak bulan agustus 2011 sampai dengan bulan juli 2013 , sehingga dengan demikian terhadap bukti tersebut tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menghapuskan hak penggugat untuk mengajukan gugatan ganti kerugian kepada para tergugat atas tindakanya yang telah melakukan kegiatan penyiaran tanpa ijin dari penggugat yang memiliki hak siar tersebut ;
Menimbang bahwa adapun tuntutan penggugat terhadap para tergugat terhitung sejak bulan agustus 2011 sampai dengan bulan juli 2013 tersebut, telah ditegaskan oleh penggugat dalam surat gugatanya yang menyatakan bahwa pada periode bulan Agustus 2011 sampai dengan bulan Juli 2013 penggugat telah menemukan adanya kegiatan penyiaran/penayangan siaran siaran Indovision milik penggugat yang meliputi siaran : Fox movies Premium, Star Word, National Geo Wild, National Geografhic Channel, MNC Sport 1 dan 2 ( selanjutnya disebut Siaran Premium Indovision ) melalui usaha televisi berlangganan milik tergugat II yang dikelola oleh tergugat I di daerah jember dan Daerah jawa Timur tanpa adanya ijin tertulis terlebih dahulu dari penggugat selaku pihak yang memegang hak siar atas siaran Premium Indovision, Sehingga perbuatan para tergugat tersebut mengakibatkan kerugian penggugat baik secara materiil maupun Inmateriil ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap bukti T.II -5 dan bukti T.II – 6serta T.II – 8 maupun T.II – 9 yaitu Surat Tanda Daftar Perusahaan tertanggal 16 September 2015 dan Surat perjanjian kontrak rumah tertanggal 12 Januari 2015 serta surat keterangan Domisili Usaha Nomor 500/67/35.09.01.2007/2015 tertanggal 04 Desember 20 maupun berita Acara Rapat Umum pemegang saham PT Plus Media No ; 18 tertanggal 30 – 5-2015. buktimana dianggap tidak ada relevansinya dengan pokok gugatan penggugat ,hal mana didasarkan bahwa terhadap bukti bukti tersebut hanyalah membuktikan adanya Domisili maupun perubahan tempat keududukan tergugat II dalam menjalankan perusahaanya , sehingga dengan demikian bukti tersebut patutlah untuk dikesampingkan, begitu juga terhadap bukti T.II – 7 Surat keputusan kepala kantor Lingkungan hidup Kabupaten Jember Nomor 503/174-HO/35.09.512/2015 tertanggal 12 Desember 2015, bukti mana juga patutlah untuk dikesampingkan, hal mana didasarkan bahwa bukti tersebut hanyalah membuktikan benar telah terdapat adanya pemberian ijin dari pemerintah kabupaten jember c.q Kepala kantor Lingkungan hidup kabupaten jember kepada tergugat II untuk menjalankan perusahaanya., namun pemberian ijin tersebut baru terbit setelah tergugat II melakukan penyiaran tanpa ijin dari penggugat selaku pihak yang memiliki Hak siar ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap bukti T.II – 10 dan T.II – 12 yaitu Surat Kontrak Kerjasama No.001/SKIA/KRN/2011 tertanggal 24 Maret 2011 dan Surat dari Krista Rafi Nusantara yang ditujukan kepada PT MNC SKY VISION tertanggal 22 Marett 2011 , buktimana telah dipertimbangkan tersebut diatas bersama sama dengan bukti tergugat I yang bahwasnya bukti tersebut tidak dapat menghapuskan hak bagi penggugat untuk mengajukan gugatan kepada para tergugat atas perbuatanya yang telah mengakibatkan kerugian bagi penggugat, begitu juga terhadap bukti T.II – 13 sampai dengan bukti T.II – 38 yang merupakan kwitansi pembayaran iuran pelanggan yang mana bukti tersebut tidak adarelevansinya dengan pokok gugatan penggugat ,sehingga dengan demikian bukti tersebut patutlah untuk dikesampingkan ;
Menimbang bahwa dari apa yang telah dipertimbangkan tersebut diatas telah membuktikan bahwa penggugat telah dapat membuktikan atas dalil gugatanya ,sementara para tergugat tidak dapat membuktikan atas dalil sangkalanya, sehingga dengan demikian oleh karena penggugat dapat membuktikan atas dalil gugatanya,maka terhadap gugatan penggugat tersebut patutlah untuk dikabulkan ;
Menimbang bahwa terhadap bukti bukti yang tidak dipertimbangkan dalam perkara a quo dianggap tidak ada relevansinya dengan pokok gugatan , dan oleh karenanya terhadap bukti bukti tersebut patutlah untuk dikesampingkan ;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat dikabulkan ,maka majelis akan mempertimbangkan apa yang menjadi petitum dari gugatan penggugat tersebut;
Menimbang bahwa terhadappetitum point 2 agar pengadilan menyatakan tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan pelanggaran hak cipta , dalam hal ini majelis berpendapat bahwa dengan dinyatakanya tergugat I selaku Direktur tergugat II telah melakukan tindak pidana berupa tanpa ijin telah melakukan penyiaran/ meredistribusikan siaran siaran Indovision milik penggugat selaku pemegang Hak siar, maka perbuatan para tergugat tersebut dikwalifikasikan sebagai pelanggaran hak cipta , sehingga dengan demikian terhadap petitum penggugat tersebut patutlah untuk dikabulkan ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum penggugat pada point 3 agar pengadilan menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 4.452.230.000,- ( empat milyar Empat ratus Lima Puluh Dua juta dua ratus tiga puluh Ribu Rupiah ) secara tunai dan sekaligus dalam hal ini majelis mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa dalam pertimbangan putusan perkara pidana sebagaimana dalam bukti P – 9 maupun bukti T.I – 5 yaitu putusan Pengadilan negeri jember No 168/pid/B/2014/PN Jmr tertanggal 23 juli 2014 , telah dinyatakan bahwa tergugat I selaku direktur dari tergugat II terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyiaran tanpa ijin dari pemegang hak siar, sementara setiap perbutan pidana yang dilakukan seseorang terkandung didalamnya suatu perbuatan melanggar hukum, sehingga dengan demikian telah terbukti bahwa tergugat I selaku direktur tergugat II tersebut dianggap telah melanggar hukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 1365 KUHperdata telah dinyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut ;
Menimbang bahwa keterangan saksi penggugat yang bernama Suroso .dalam persidangan telah menerangkan bahwa para tergugat melakukan penarikan iuran dari masing masing pelanggan sebanyak Rp 20.000 ( Dua Puluh Ribu Rupiah )sementara pelanggan yang dimiliki oleh tergugat II adalah sebanyak 9000. Lebih , dan keterangan mana juga telah dikuatkan dengan bukti putusan pengadilan Negeri jember No 168/pid/B/2014/PN Jmr tertanggal 23 juli 2014 yang salah satu pertimbangan dari putusan tersebut dinyatakan bahwa cara tergugat I selaku direktur tergugat II mendistribusikan chanel/conten siaran yang didapat dari PT Krista Rafi adalah dengan menggunakan perlengkapan/sarana prasarana dengan menggunakan kabel yang dihubungkan ke booster,selanjutnya didistribusikan ke pelanggan /rumah rumah masyarakat ,kemudian tergugat II melakukan penarikan iuran dari masing masing pelanggan sebanyak Rp 20.000 ( Dua Puluh Ribu Rupiah )sementara pelanggan yang dimiliki oleh tergugat II adalah sebanyak 9.251 pelanggan yang terdiri dari 33 lokal operator/pengelola area ;
Menimbang bahwa dari jumlah pelanggan yang ditarik oleh para tergugat tersebut adalah sebesar Rp 20.000,-( dua Puluh Ribu Rupiah ) setiap pelanggan , sehingga jumlah keseluruhan kerugian yang dialami oleh penggugat adalah sebesar 24 bulan x Rp 20.000,- x 9.251 = Rp 4.440.480.000,- ( empat Milyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Empat ratus Delapan puluh Ribu Rupiah ) ;
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pasal 1365 KUHPerdata tersebut pantas dan wajar apabila para tergugat dibebani untuk mengganti kerugian kepada penggugat sebesar kerugian tersebut diatas secara tanggung renteng ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 4 agar pengadilan menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian inmateriil kepada penggugat sebesar Rp 20.000.000.000,- ( Dua Puluh Milyar Rupiah ) secara tunai dan sekaligus,bagi majelis petitum tersebut sangatlah berlebihan ,hal mana didasarkan bahwa kendatipun para tergugat telah merugikan penggugat ,namun penggugat masih tetap menjalankan perusahanya, dan tidak terdapat adanya bukti ketidak percayaan masyarakat kepada penggugat . sehingga dengan demikian petitum tersebut patutlah untuk ditolak ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 5 berupa agar pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset asset tergugat I dan tergugat II berupa Rumah tergugat I dan rumah tergugat II, dalam hal ini oleh karena dalam perkara a quo tidak dilakukan penyitaan, maka terhadap petitum tersebut patutlah untuk ditolak. Begitu juga terhadap petitum point 6 berupa agar pengadilan menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5.000.000,- per hari apabila tergugat I dan tergugat II lalai melaksanakan putusan perkara ini sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini majelis berpendapat bahwa oleh karena tuntutan penggugat adalah berupa pembayaran uang ganti rugi , sementara dalam hal tuntutan berupa pembayaran uang tidak dapat disertai uang paksa, maka terhadap petitum tersebut patutlah untuk ditolak ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadappetitum point 7 berupa agar pengadilan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada kasasi dan peninjauan kembali, oleh karena bukti bukti dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 180 HIR, maka terhadap petitum tersebut patutlah untuk ditolak ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 8 berupa agar pengadilan menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar seluruh beaya perkara ini, oleh karena dalam perkara ini gugatan penggugat dikabulkan , sementara para tergugat berada pada pihak yang kalah ,maka terhadap petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan hanya terbatas pada tergugat II ;
Mengingat peraturan perundang undangan yang berlaku ;
M E N G A D I L I;
Dalam Eksepsi ;
Menolak eksepsi Tergugat I dan tergugat II ;
Dalam Pokok Perkara;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp. 4. 440.480.000,- (Empat Milyar Empat ratus Empat puluh Juta Empat ratus Delapan puluh Ribu Rupiah) secara tunai ;
Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.266.000,- (empat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupaiah) ;
Menolak Gugatan penggugat untuk selebihnya ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya pada hari Kamis, tanggal 31 maret 2016 , oleh kami RISTI INDRIJANI, SH. Selaku Ketua Majelis ARI JIWANTARA. SH. Mhum. dan HARJANTO, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidangnya terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 April 2016 oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dengan dibantu oleh SUJARWATI, SH. sebagai panitera pengganti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, dengan dihadiri Kuasa Hukum Penggugat, dan Para Tergugat ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis.,
ARI JIWANTARA, SH. MHum. RISTI INDRIJANI, SH.
HARJANTO, SH. MH.
Panitera Pengganti;
SUJARWATI, SH.
Rincian Biaya :
PNBP Rp. 30.000,-
Biaya Proses Rp. 169.000,-
Biaya panggilan Rp. 4.050.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 12.000,- +
Jumlah Rp. 4.226.000,-