2 PK/PDT.SUS/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 PK/PDT.SUS/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Mnc Vision Tower, Jl. Raya Panjang, Blok Z/III Green Garden
Also in 26 other cases
- 11 /Pdt.Sus-PHI/2016/PN.DPS (25 October 2016) — PN Denpasar
- 19/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Tpg (25 May 2016) — PN Tanjung Pinang
- 780 K/PDT.SUS/2010 — Mahkamah Agung
- 21/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.PTK (10 August 2016) — PN Pontianak
- 72 P/HUM/2013 (29 January 2014) — Mahkamah Agung
- 91 K/Pdt.Sus-HKI/2017 (31 January 2017) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. MNC SKY VISION (INDOVISION) tersebut;
P U T U S A N
Nomor 2 PK/PDT.SUS/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa dan memutus perkara perdata khusus Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MNC SKY VISION (INDOVISION), suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, diwakili Wakil Direktur Utama, HANDHI S. KENTJONO, berkedudukan di Wisma Indovision Lt. 10, Jalan Raya Panjang Z/III Green Garden Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada ANDI F. SIMANGUNSONG, SH., Dkk., para Advokat pada Kantor Hukum AFS Partnership, berkantor di Menara Thamrin Lt. 14 Suite 1408, Jalan MH. Thamrin Kav. 3, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 28 Agustus 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon/Pemohon Keberatan/Pemohon Kasasi;
M E L A W A N :
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU), berkedudukan di Jalan H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon/Termohon Keberatan/Termohon Kasasi;
D A N :
PT. DIRECT VISION (PT. DV), berkedudukan di Gedung Citra Graha Lantai 9, Jalan Jend. Gatot Subroto, Kav. 35-36, Jakarta;
ASTRO ALL ASIA NETWORK, PLC (AAAN), berkedudukan di All Asia Broadcast Centre, Technology Park Malaysia, Labuhraya Puchong-Sg Besi, Bukit Jalil, Kuala Lumpur 57000, Malaysia;
ESPN STAR SPORT (ESS), berkedudukan di 151 Lorong Chuan #03-01, New Tech Park, Singapore;
ALL ASIA MEDIA NETWORKS, FZ-LLC (AAMN), berkedudukan di Dubai World Center Lantai 6, Dubai, Emirat Arab, memiliki kantor cabang di All Asia Broadcast Centre, Technology Park Malaysia, Labuhraya Puchong Sungai Besi, 57000 Kuala Lumpur, Malaysia
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Turut Termohon/para Turut Termohon Keberatan/para Turut Termohon Kasasi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon/Pemohon Keberatan/Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pdt.Sus/2010, tanggal 18 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon/Termohon Keberatan/Termohon Kasasi dan para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai para Turut Termohon Keberatan/para Turut Termohon Kasasi dengan posita perkara sebagai berikut:
Adapun mengenai amar Putusan Termohon yang diajukan keberatannya adalah sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terlapor III: ESPN Star Sports dan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
Menyatakan bahwa Terlapor I: PT. Direct Vision dan Terlapor II: Astro All Asia Networks, Plc, tidak terbukti melanggar Pasal 16 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
Menyatakan bahwa Terlapor I: PT. Direct Vision, Terlapor II: Astro All Asia Networks, Plc, dan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan c Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
Menetapkan pembatalan perjanjian antara Terlapor III: ESPN Star Sports dengan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Barclays Premiere League musim 2007-2010 atau Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC memperbaiki perjanjian dengan Terlapor III: ESPN Star Sports terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Barclays Premiere League musim 2007-2010 agar dilakukan melalui proses yang kompetitif di antara operator TV di Indonesia;
Memerintahkan Terlapor IV: Ali Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT. Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT. Direct Vision;
Bahwa dasar keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon keberatan adalah sebagai berikut:
Hak Dan Dasar Hukum Pemohon Keberatan:
Bahwa Pemohon (Indovision), bersama dengan PT. Indosat Mega Media (IM2) dan PT. Indonusa Telemedia (Telkomvision) adalah Pelapor dalam perkara Nomor 03/KPPU-L/2008, dimana dalam hal ini kepentingan ekonomis Pemohon dan para Pelapor lainnya dirugikan akibat tindakan anti persaingan berupa penguasaan hak siar pertandingan Barclays Premiere League/English Premiere League atau Liga Utama Inggris musim 2007-2010 (EPL) tanpa mekanisme kompetisi yang sewajarnya menurut hukum dan etika persaingan bisnis yang sehat, yang dilakukan oleh:
Terlapor I: PT. Direct Vision, suatu badan hukum perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat kantor di Gedung Citra Graha Lantai 9, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 35-36, Jakarta 12950, Indonesia;
Terlapor II: Astro All Asia Networks, Plc, berkedudukan di Malaysia dan beralamat kantor di All Asia Broadcast Centre, Technology Park Malaysia, Labuhraya Puchong-Sg Besi, Bukit Jalil, Kuala Lumpur 57000, Malaysia;
Terlapor III: ESPN Star Sports, berkedudukan di Singapura dan beralamat kantor di 151 Lorong Chuan # 03-01, New Tech Park, Singapore 556741, dan;
Terlapor IV: All Asia Media Networks, FZ-LLC, berkedudukan di Dubai, beralamat kantor di Dubai World Center Lantai 6, Dubai, Uni Emirat Arab dan memiliki kantor cabang di All Asia Broadcast Centre, Technology Park Malaysia, Lebuhraya Puchong Sungai Besi, 57000 Kuala Lumpur, Malaysia;
Selanjutnya Astro All Asia Networks, Plc, All Asia Media Networks, FZ-LLC, dan PT. Direct Vision secara bersama-sama disebut sebagai “Astro Group” atau “Astro”, kecuali jika nama masing-masing entitas tersebut dinyatakan secara tegas dalam keberatan ini;
Bahwa sesuai Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Undang-Undang No. 5/1999”), dinyatakan bahwa: “Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”;
Dan kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 5/1999 yang menyatakan bahwa:
“Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi”;
Dengan demikian, berdasarkan kedua ketentuan di atas maka, Pemohon Keberatan (Indovision) sebagai suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat kantor di Wisma Indovision Lt. 10, Jalan Raya Panjang Z/lll Green Garden Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat 11520, Indonesia yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang penyelenggaraan televisi berbayar (dalam hal ini penyelenggara atau operator TV berbayar/berlangganan) yang menggunakan basis teknologi satelit di wilayah Indonesia memenuhi ketentuan sebagai Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 5/1999 dan oleh karenanya berhak untuk mengajukan keberatan terhadap putusan Termohon Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999;
Selain itu perlu kiranya menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa perkara a quo bahwa, dengan diberitahukannya secara resmi putusan Termohon Keberatan kepada Pemohon Keberatan pada tanggal 15 September 2008 merupakan suatu pengakuan bahwa Pemohon Keberatan merupakan Pelaku Usaha yang juga merupakan pihak dalam perkara a quo sehingga berhak menerima pemberitahuan putusan perkara a quo;
Bahwa Undang-Undang No. 5/1999 menyatakan dengan tegas bahwa Pelaku Usaha (dalam hal ini Pemohon Keberatan selaku Pelapor) dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU (Termohon Keberatan), namun guna mempertegas, kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) Pasal 28 D ayat (1) untuk mendapat jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Lebih lanjut, Perubahan Kedua UUD 1945 Pasal 28 I ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang (termasuk badan hukum, rech persoon) berhak bebas atas perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu;
Menyikapi putusan Termohon Keberatan, meskipun Undang-Undang No. 5/1999 tidak dengan tegas menyatakan mengenai hak Pemohon Keberatan sebagai Pelapor dalam perkara a quo untuk mengajukan keberatan, namun mengingat Terlapor selaku pihak yang dihukum/dikenakan sanksi, diberikan hak untuk mengajukan keberatan, oleh karenanya sudah seharusnya Pemohon yang di sisi lain kepentingannya dirugikan, juga diperkenankan untuk mengajukan keberatan dan disediakan forum hukum untuk mempertahankan hak-haknya;
Apalagi pada hakekatnya Pelapor dalam perkara di KPPU memiliki potensi dirugikan oleh putusan KPPU seperti tidak dinyatakan bersalahnya para Terlapor dan tidak dikabulkannya tuntutan ganti rugi yang dimohonkan, sebagaimana terjadi pada Pemohon sebagai Terlapor dalam perkara a quo;
Bahwa permohonan keberatan ini diajukan dalam tenggang waktu 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999 yaitu sejak tanggal diterimanya pemberitahuan putusan Termohon Keberatan oleh Pemohon Keberatan pada tanggal 15 September 2008 yang oleh karena adanya hari libur nasional yaitu Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama yang jatuh pada tanggal 29 September 2008, 30 September 2008 dan 3 Oktober 2008 maka tenggang waktu tersebut baru akan berakhir pada tanggal 9 Oktober 2008;
Dengan demikian, permohonan keberatan ini diajukan dalam tenggang waktu yang diatur oleh Undang-Undang No. 5/1999 dan oleh karenanya patut diterima;
Bahwa permohonan keberatan ini adalah sah karena diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang merupakan tempat kedudukan Pemohon Keberatan. Hal ini sejalan dengan prinsip pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 (“Perma No. 3/2007”) yang menyatakan:
“Keberatan terhadap putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha tersebut”;
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3/2007 yang menyatakan bahwa keberatan terhadap keputusan KPPU (Termohon) hanya boleh diajukan oleh “Terlapor” merupakan ketentuan yang bertentangan dengan isi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, karena:
Ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-undang yaitu ketentuan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 5/1999, yang menentukan bahwa keberatan dapat diajukan oleh “Pelaku Usaha” (catatan: bukan hanya Pelaku Usaha yang berkedudukan sebagai Terlapor saja);
Ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28 I UUD Negara Rl Tahun 1945, karena ketentuan tersebut mendiskriminasikan Pelaku Usaha yang berkedudukan sebagai Pelapor dengan Pelaku Usaha yang berkedudukan sebagai Terlapor;
Ketentuan tersebut bertentangan dengan asas hukum umum yang menyatakan bahwa siapa pun juga yang merasa tidak puas dengan keputusan yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah atau Public Agency memiliki hak untuk melakukan upaya hukum guna mengoreksi keputusan tersebut;
Bahwa karena isi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung tersebut bertentangan dengan isi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, maka isi ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut harus dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Duduk Perkara:
Sebelum kami menyampaikan pokok-pokok keberatan kami, perlu kiranya terlebih dulu kami sampaikan fakta-fakta yang melatar belakangi keberatan ini, agar kiranya Majelis Hakim mendapat gambaran yang faktual, jelas, dan holistik (menyeluruh) sehingga Yang Mulia Majelis Hakim dapat memutus perkara a quo secara obyektif;
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pemohon adalah lembaga penyiaran berlangganan (dalam hal ini penyelenggara atau operator TV berbayar/berlangganan) yang menggunakan basis teknologi satelit. Secara sederhana, model bisnis/rantai produksi jasa penyiaran televisi berlangganan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Produksi isi atau materi acara (content production) oleh penyedia acara (Content Provider);
Penggelompokan materi acara/content ke dalam satu program atau saluran (channel) oleh penyedia saluran (channel provider);
Pemrograman channel ke dalam paket-paket yang akan ditawarkan kepada pelanggan oleh para penyelenggara televisi berlangganan (pay tv operator);
Transmisi melalui platform teknologi (satelit, kabel atau terestrial) dari stasiun bumi penyelenggara televisi berlangganan ke tempat pelanggan (rumah tinggal, hotel, dan lain sebagainya);
Berkaitan dengan hubungan usaha antara para Pelaku Usaha di industri penyiaran TV berlangganan, maka model hubungan bisnis yang terjadi dapat dijelaskan secara singkat di bawah ini:
Hubungan antara Penyedia Materi Acara (Content Provider) dengan Penyedia Saluran (Channel Provider):
Di sini, suatu program atau acara dibuat dan disiapkan oleh penyedia materi acara yang biasanya juga menjadi pemilik atau pemegang hak siar atas acara tersebut. Distribusi program-program siaran dapat dilakukan secara langsung dari content provider kepada penyelenggara televisi berlangganan (namun hal ini jarang terjadi) ataupun dihimpun dan digabungkan terlebih dahulu dengan acara lainnya yang sejenis berdasarkan kategori tertentu oleh penyedia saluran (channel provider) untuk kemudian dijual kepada penyelenggara televisi;
Secara umum, penyedia materi acara dapat dibedakan berdasarkan beberapa kategori, misalnya bendasarkan jenis materi acara (seni dan hiburan, olahraga, film, berita, dan lain sebagainya) atau berdasarkan kualitas acaranya (premium atau key content, non premium, dan lain sebagainya);
Salah satu contoh penyedia materi acara (content provider) adalah Federation Association of England Premier League Limited (FAPL), Pelaku Usaha yang memproduksi, memiliki dan memegang hak siar EPL;
Ada beberapa model kerja sama atau perjanjian antara penyedia materi acara dengan penyedia saluran, yaitu perjanjian non eksklusif (dimana terdapat lebih dari satu penyedia saluran yang diberikan hak siar atas suatu materi siaran untuk waktu dan wilayah yang tidak dibatasi) dan perjanjian eksktusif (dimana hanya ada satu penyedia saluran yang diberikan hak siar untuk waktu dan wilayah tertentu;
Tergantung kepada jenis atau karakteristik acaranya, maka wilayah pemasaran dari penyedia materi siaran dapat mencakup wilayah tertentu atau negara tertentu saja dan dapat pula mencakup seluruh dunia;
Hubungan Penyedia Saluran Dengan Penyelenggara TV Berlangganan:
Setelah penyedia saluran (channel provider) memperoleh materi siaran atau hak siar atas materi siaran dari penyedia siaran (content provider), maka proses selanjutnya adalah penyedia saluran akan menghimpun atau menyusun siaran-siaran yang hak siar-nya telah dibeli ke dalam satu saluran (channel) berdasarkan kriteria tertentu. Sebagai contoh, penyedia saluran ESS membeli hak siar EPL dari BskyB (Sky) melalui tender yang kemudian memasukkannya ke dalam saluran (channel) ESPN atau Star Sport. Setelah itu, channel tersebut siap untuk ditawarkan kepada para penyelenggara televisi berlangganan;
Kerja sama antara penyedia saluran dengan penyelenggara televisi berlangganan umumnya dilakukan melalui perjanjian dalam beberapa bentuk, antara lain Channel Supply Agreement, Channel Licence Agreement, Broadcast Affiliation Agreement dan lain sebagainya;
Sama halnya dengan penyedia materi siaran, maka wilayah pemasaran dari penyedia saluran (channel provider) dapat mencakup wilayah tertentu atau negara tertentu saja dan dapat pula mencakup seluruh dunia, tergantung kepada jenis atau karakteristik acara dan faktor lainnya (misalnya jangkauan pancaran dari satelit);
Hubungan Penyelenggara TV Berlangganan dengan Konsumen Akhir:
Penyiaran program dari penyelenggara televisi berlangganan kepada konsumen dapat dilakukan dengan jaringan kabel (wireline) ataupun nirkabel (wireless) dalam bentuk transmisi terrestrial (analog atau digital) maupun transmisi satelit (point to point, point to multi-point, atau penyiaran secara langsung/direct broadcast). Masing-masing metode atau platform teknologi memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Satelit, misalnya dapat menjangkau wilayah yang luas bahkan melebihi batasan wilayah negara. Namun dari aspek hukum, jangkauan wilayah pemasaran suatu penyelenggara televisi berlangganan umumnya dibatasi untuk satu wilayah tertentu dari suatu negara atau seluruh wilayah dari satu negara tertentu;
Penjelasan tersebut di atas dapat digambarkan seperti tersebut dalam surat gugatan;
Bahwa pada sekitar bulan September 2008, Pemohon bersama dengan PT. Indosat Mega Media (IM2) dan PT. Indonusa Telemedia (Telkomvision) menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Termohon atas tindakan anti persaingan yang dilakukan oleh ESPN Star Sports, PT. Direct Vision dan Astro All Asia Network, Plc, berupa pengambil alihan siaran Barclays Premiere League atau English Premiere League (Liga Utama Inggris) musim 2007-2010 (selanjutnya disebut “EPL”) secara eksklusif oleh Astro Group tanpa melalui proses yang kompetitif. Dalam laporannya, Pemohon menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 huruf c dan d, Pasal 24 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c jo. ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5/1999. Di Indonesia, selama beberapa tahun terakhir sampai dengan 2006, EPL disiarkan dan dapat dinikmati baik melalui televisi free to air terrestrial maupun televisi berlangganan. Umumnya, di dalam setiap perjanjian kerja sama antara penyelenggara televisi berlangganan dengan penyedia acara EPL (di Indonesia penyedia channel yang mempunyai hak siar EPL adalah Turut Termohon Keberatan III), siaran program EPL merupakan salah satu materi atau program siaran yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut, sehingga Turut Termohon Keberatan III dalam hal ini berkewajiban untuk memberikan akses terhadap program atau acara tersebut kepada penyelenggara televisi berlangganan di Indonesia;
Laporan Pemohon kepada Termohon Keberatan dilatarbelakangi tindakan Turut Termohon III yang menghentikan suplai siaran EPL ke operator TV berbayar/berlangganan dan TV terrestrial Indonesia. Turut Termohon Keberatan Ill sebagai pemegang hak siar EPL untuk wilayah Indonesia sama sekali tidak pernah sekalipun memberitahukan atau menyampaikan penjelasan resmi kepada penyelenggara televisi berlangganan di Indonesia mengenai adanya tender atas hak siar pertandingan EPL untuk musim kompetisi tahun 2007-2010;
Bahwa meskipun beberapa penyelenggara televisi berlangganan di Indonesia telah melakukan berbagai upaya konfirmasi, baik melalui komunikasi lisan (telepon), surat elektronik (e-mail) maupun upaya-upaya lainnya, tetapi saat dimulainya pertandingan EPL, Turut Termohon Keberatan III tidak pernah menjelaskan perihal di atas termasuk mengenai pemberian hak siar secara eksklusif atas siaran EPL di Indonesia kepada Astro Group. Bahwa sampai beberapa hari menjelang dimulainya EPL, beberapa penyelenggara televisi berlangganan di Indonesia masih mendapatkan informasi dari Turut Termohon III mengenai jadwal EPL yang akan disiarkan Turut Termohon Keberatan III dan bahwa EPL termasuk dalam program yang di-downlink oleh penyelenggara televisi berlangganan dari Turut Termohon III;
Namun kenyataannya, pada saat dimulainya EPL pada 11 Agustus 2007, hampir seluruh penyelenggara televisi berlangganan dan termasuk penyelenggara televisi bebas biaya (terrestrial) di Indonesia tidak mendapatkan siaran program tersebut, meskipun channel yang disuplai Turut Termohon Kebenatan III masih bisa diterima oleh penyelenggara TV berlangganan di Indonesia. Disisi lain, satu-satunya operator TV swasta komersial yang dapat menyiarkan program tersebut di Indonesia adalah Turut Termohon I. Dari pemberitaan di beberapa media diketahui bahwa Astro Group menyatakan bahwa hak siar EPL secara eksklusif diperoleh secara fair dalam proses penawaran yang terbuka dan merupakan praktek bisnis yang wajar dan normal;
Bahwa ternyata, eksklusivitas hak siar EPL dari Turut Termohon Keberatan III yang diperoleh Turut Termohon Keberatan I dibayar oleh Turut Termohon IV;
Dengan demikian jelaslah bahwa Turut Termohon IV dan bukan Turut Termohon I yang memperoleh hak siar eksklusif dari Turut Termohon III. Faktanya, Turut Termohon III hanya melakukan negosiasi dengan Astro Group dan tidak membuka kesempatan untuk bernegoisasi dengan operator TV lainnya meski operator-operator tersebut telah menghubungi Turut Termohon III untuk membeli hak siar EPL. Pemohon berpendirian bahwa pada hakikatnya pemberian hak eksklusif merupakan praktek yang lazim berlaku di dunia usaha, sepanjang hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai persaingan yang sehat (tidak meniadakan persaingan sama sekali), terlebih terhadap produk yang merupakan essential atau premium input bagi para Pelaku Usaha yang secara vertikal dalam rantai produksi berada di bawahnya. Oleh karenanya, untuk menghindari pelanggaran terhadap nilai-nilai persaingan usaha yang sehat terutama untuk produk yang dikategorikan sebagai essential atau premium input untuk proses produksi lebih lanjut, proses pemberian hak eksklusif atas produk terkait dilakukan melalui mekanisme persaingan untuk memperoleh pasar itu sendiri (competition for the market);
Pada permasalahan hak siar eksklusif EPL, terdapat 2 (dua) pasar bersangkutan (relevant market) yang terkait secara vertikal (dari hulu ke hilir). Sesuai Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 5/1999, pasar bersangkutan yang dimaksud adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh Pelaku Usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut. Dengan demikian, pasar bersangkutan selalu mencakup dua dimensi, yaitu pasar produk dan pasar geografis. Analisis pasar produk pada intinya bertujuan untuk menentukan jenis barang dan atau jasa yang sejenis atau tidak sejenis tapi merupakan substitusinya yang saling bersaing satu sama lain dalam suatu perkara. Untuk melakukan analisis ini, maka suatu produk harus ditinjau dari beberapa aspek yaitu: kegunaan, karakteristik, dan harga. Sementara analisis pasar geografis bertujuan untuk menjelaskan di area mana saja produk yang telah didefinisikan saling bersaing satu sama lain;
Bahwa Pemohon, dalam kaitannya dengan pemberian hak siar EPL secara eksklusif, berpendapat bahwa terdapat 2 (dua) pasar bersangkutan:
Pasar pembelian hak siar EPL untuk wilayah Indonesia tanpa batasan geografis (pasar upstream);
Pasar TV berbayar di seluruh wilayah Indonesia (pasar downstream);
Dimana dari sisi permintaan dan penawaran (demand and supply), TV berbayar tidak bersaing dengan penyelenggaraan TV bebas biaya (free to air television);
Pemohon, sebagaimana diuraikan dalam laporannya kepada Termohon Keberatan memandang bahwa EPL merupakan program (content) yang sifatnya premium/essensial yang tidak ada pengganti/substitusi-nya dan sangat mempengaruhi daya saing (competitive advantage) operator TV berbayar di mata pelanggan yang ada maupun pelanggan yang potensial. Oleh karenanya pemberian hak eksklusif penyiaran EPL kepada satu operator TV berbayar selayaknya dilakukan melalui mekanisme yang fair dalam kerangka competition for the market, yaitu melalui proses tender yang terbuka, transparan, dan non-diskriminatif. Pertimbangannya adalah demi menjaga agar kebebasan penyedia content untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal dari penjualan konten premium secara eksklusif tersebut tidak sampai mengganggu proses persaingan yang sehat di pasar penyelenggara TV berlangganan/berbayar; Mengenai sifat essensial dari EPL, Pemohon sependapat dengan pertimbangan yang diambil oleh Termohon Keberatan dalam putusannya, antara lain:
“20.3.2.10. Liga Inggris memiliki daya tarik luar biasa bagi pelanggan TV berbayar sehingga menyebabkan mereka rela pindah (churn) ke provider yang menayangkan liga tersebut, fakta empiris menunjukan hal tersebut adalah:
Dua dari tiga responden (67,94%) yang menyukai olahraga menyatakan bahwa Liga Inggris harus ada di dalam paket sport. Hal tersebut terutama dinyatakan oleh pelanggan Astro;
Sebanyak 64,99% responden yang menyukai olahraga menyatakan bahwa Liga Inggris tidak dapat digantikan oleh liga sepakbola lainnya;
Bila Liga Inggris ditayangkan di TV berbayar lain, 62,22% pelanggan Astro akan pindah ke provider TV yang menyiarkan Liga Inggris tersebut;
21.4.7. Hal tersebut menunjukkan bahwa strategi untuk menyiarkan tayangan Liga Inggris secara eksklusif berhasil mengungkit peningkatan pangsa pelanggan Astro di pasar. Akibat strategi tersebut, Astro berhasil memperkuat posisinya di pasar dengan menguasai pangsa pelanggan sport dari sebesar 16% pada bulan Juni 2007 menjadi 36% pada bulan Desember 2007;
21.4.8. Perspektif subyektif Indovision yang menyatakan bahwa Liga Inggris penting bagi industri TV berlangganan didukung oleh fakta bahwa pangsa pelanggan Indovision hilang banyak setelah Liga Inggris hanya ditayangkan di Astro pada industri TV berbayar. Hal tersebut ditunjukkan bahwa pangsa pelanggan Indovision menurun drastis dari 53% pada bulan Juni 2007 menjadi 39% pada bulan Desember 2007;
21.4.15.6. Bagi pelanggan yang berlangganan Liga Inggris dan menyatakan Liga Inggris penting (pelanggan paket sport Astro) 62,22% menyatakan pasti pindah bila tayangan Liga Inggris hilang dari Astro”;
Dari tindakan anti persaingan yang dilakukan terkait pemberian hak star EPL secara eksklusif tanpa adanya mekanisme competition for the market, setidaknya terdapat beberapa dampak negatif terhadap persaingan, sebagai berikut:
Pertama, dampak terhadap Persaingan dan Pasar:
Dengan praktek penerapan hak eksklusif atas siaran EPL yang dilakukan oleh Turut Termohon III dan Turut Termohon IV secara diam-diam, tanpa proses tender (competition for the market) yang wajar, dan disertai penyembunyian informasi yang penting (witholding of essential information) kepada para penyelenggara televisi berlangganan di Indonesia mengakibatkan terjadinya monopoli atau penguasaan pasar yang tidak sah, tidak sehat dan melawan hukum. Selain itu, terjadi kekurangan (keterbatasan) penawaran (pasokan) atas siaran EPL di pasar TV berlangganan (dan terestrial) di Indonesia secara substansial yang sangat merugikan konsumen televisi berlangganan di Indonesia khususnya dan masyarakat di wilayah Indonesia Timur pada umumnya yang tidak terjangkau sama sekali oleh siaran televisi berlangganan dari Astro;
Kedua, dampak terhadap pesaing Astro;
Meskipun legal entity Astro (Turut Termohon I) dan Astro Malaysia (Turut Termohon Keberatan II) berbeda tetapi karena: (1) Mayoritas saham dan kendali atas Turut Termohon Keberatan I dipegang oleh Turut Termohon Keberatan II dan (2) Pembuatan perjanjian serta pembayaran hak siar eksklusif dilakukan oleh Turut Termohon Keberatan IV, maka keduanya secara ekonomi tidak dapat dibedakan dan dianggap sebagai satu entitas usaha (single economic entity). Dengan dikuasainya hak siaran EPL yang merupakan channel premium dan esensial oleh Astro, maka dengan segera akan mendorong pindahnya pelanggan dari para penyelenggara televisi berlangganan selain Turut Termohon Keberatan I yang pada akhirnya akan dapat mematikan atau setidaknya menghambat secara tidak wajar kegiatan usaha mereka (pesaing Turut Termohon Keberatan I di Indonesia). Keluarnya para penyelenggara televisi berlangganan ini bukan disebabkan karena persaingan usaha sehat tetapi disebabkan praktek-praktek bisnis yang bersifat diskriminatif dan monopolis yang dilakukan oleh Turut Termohon Keberatan III dan Astro;
Ketiga, dampak terhadap penyelenggara TV berlangganan yang potensial masuk ke pasar penyediaan jasa TV berlangganan di Indonesia. Perilaku incumbent (Turut Termohon Keberatan II) dengan posisi dominan (di pasar regional) akan menjadi sinyal kuat dan kredibel serta berfungsi sebagai hambatan masuk bagi pemain baru yang potensial. Dengan praktek penguasaan hak eksklusif secara tidak sehat dan diskriminatif akan menciptakan hambatan bagi masuknya penyelenggara televisi berlangganan yang potensial masuk ke pasar downstream;
Keempat, terciptanya deadweight loss karena posisi monopoli Astro atas siaran EPL di pasar downstream;
Kelima, dampak terhadap konsumen;
Konsumen tidak memiliki pilihan lain untuk dapat menikmati siaran EPL selain dari Turut Termohon Keberatan I. Dengan adanya monopoli atau penguasaan pasar penyiaran EPL secara tidak sehat dan melawan hukum oleh Astro menyebabkan berkurangnya secara signifikan pilihan dan akses konsumen dan masyarakat terhadap siaran EPL di Indonesia. Berkurangnya akses ini diperparah dengan keterbatasan teknologi satelit yang digunakan Turut Termohon Keberatan I untuk menyiarkan siaran di Indonesia yang mudah terganggu perubahan cuaca dan kemampuan Turut Termohon Keberatan I untuk dapat secara cepat dan wajar memberikan akses kepada semua pelanggan baru yang hendak berlangganan;
Bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon Keberatan atas laporan Pemohon, Termohon dalam putusannya menyatakan pada pokoknya hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Termohon Keberatan menilai perkara ini tidak dikecualikan dari Pasal 50 huruf (b) Undang-Undang No. 5/1999;
Bahwa Termohon Keberatan memiliki yurisdiksi terhadap Turut Termohon I sebagai pelaku usaha Indonesia, dan Turut Termohon Keberatan II dan Turut Termohon Keberatan IV sebagai pelaku usaha yang secara nyata telah melakukan kegiatan usaha di wilayah hukum Republik Indonesia melalui Turut Termohon Keberatan I;
Bahwa Termohon menilai bahwa terdapat 2 (dua) pasar bersangkutan:
Pasar pembelian hak siar EPL untuk wilayah Indonesia tanpa batasan geografis (pasar upstream);
Pasar TV berbayar di seluruh wilayah Indonesia (pasar downstream);
Bahwa selanjutnya berdasarkan pertimbangannya Majelis Komisi Termohon Keberatan sampai pada kesimpulan:
Sesuai dengan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL), tidak terdapat pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang No. 5/1999 yang dilakukan oleh Turut Termohon Keberatan I dan II;
Sesuai dengan rekomendasi LHPL, tidak terdapat pelanggaran Pasal 19 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang No. 5/1999 yang dilakukan oleh Turut Termohon Keberatan I, II, dan IV;
Berdasarkan analisis pembuktian unsur-unsur Pasal 16 Undang-Undang No. 5/1999, Majelis Komisi Termohon Keberatan menilai bahwa terdapat bukti-bukti adanya pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang No. 5/1999 oleh Turut Termohon III dan IV;
Bahwa Termohon tidak menetapkan adanya ganti rugi karena Termohon tidak menerima laporan keuangan yang menunjukkan adanya kerugian dan tidak menemukan bukti adanya kerugian;
Bahwa Termohon Keberatan, tidak mengenakan denda dalam perkara ini mengingat bahwa industri TV berbayar di Indonesia masih dalam tahap awal pertumbuhan;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 September 2008 (1 hari setelah putusan KPPU (Termohon Keberatan) dalam perkara a quo terjadi peristiwa penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu Anggota Majelis Komisi KPPU pada perkara a quo, MI, yang diduga menerima suap dari BS yang diduga merupakan representasi dari para Terlapor (para Turut Termohon) atau setidak-tidaknya salah satu pihak Terlapor (Turut Termohon) sebagai imbalan atas putusan Majelis Komisi Termohon dalam perkara a quo. Bahwa peristiwa tersebut jelas menimbulkan dugaan bahwa Termohon atau setidak-tidaknya Majelis Komisi Termohon atau setidak-tidaknya Ml sebagai anggota Majelis Komisi Termohon dalam perkara a quo tidak dalam posisi yang obyektif atau setidak-tidaknya independen dalam membuat putusan perkara a quo;
Pokok-Pokok Keberatan Pemohon:
Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum yang substansial sebagaimana tersebut di atas, berikut Pemohon sampaikan pokok-pokok keberatannya atas putusan Termohon:
Keberatan Pertama:
Putusan Termohon Keberatan (KPPU) adalah keliru karena tidak menyatakan Turut Termohon Keberatan I (PT. DV) dan Turut Termohon Keboratan II (AAAN) telah ikut bersalah melakukan pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang No. 5/1999;
Bahwa putusan Termohon Keberatan yang hanya menyatakan Turut Termohon II dan Turut Termohon III sebagai pihak yang melakukan pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang No. 5/1999 merupakan putusan yang keliru karena mengabaikan fakta bahwa Turut Termohon Keberatan I, Turut Termohon Keberatan II dan Turut Termohon Keberatan IV merupakan satu kesatuan entitas ekonomis (single economic entity). Hal mana sebenarnya sudah diakui sendiri oleh Termohon Keberatan dalam putusan sebagaimana dimaksud dalam Pertimbangan tentang Aspek Format poin 3.2.10.1 yang menyatakan:
“Bahwa Single Economic Entity doctrine dapat diterapkan dalam perkara ini dimana MAN, AAMN dan PT. DV membentuk satu kesatuan entitas ekonomi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan secara rinci dalam tentang Duduk Perkara butir 21.2 putusan ini”;
Yang kemudian dijelaskan lebih lanjut pada poin 3.2.10.1 yang menyatakan:
“Bahwa meskipun belum ada hubungan induk dan anak perusahaan secara tegas antara Group Astro dengan PT. DV melalui kepemilikan saham, namun Group Astro telah menunjukkan penguasaaan dan kendali secara nyata terhadap PT. DV sebagaimana diuraikan secara rinci dalam tentang duduk perkara butir 21.3.11 dan 21.3.12”;
Lebih lanjut dalam putusannya Termohon pada pokoknya telah menggunakan Single Economic Entity Doctrine di dalam metode pembuktian tentang telah terpenuhinya unsur Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di wilayah pabean Indonesia untuk Turut Termohon II dan Turut Termohon IV yang secara bersama-sama dengan anak perusahaan lain yang terkait dinyatakan sebagai Astro Group dengan adanya hubungan kesatuan entitas ekonomi pula dengan Turut Termohon I (Terlapor I) sebagai wadah untuk melakukan kegiatan usaha dengan merek dagang “ASTRO” (Vide Bukti putusan Termohon halaman 39):
“21.3.13. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa AAAN, AAMN, dan PT. DV membentuk satu kesatuan entitas ekonomi sehingga meskipun AAAN dan AAMN tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia, namun keduanya melakukan kegiatan usaha di wilayah hukum negara Indonesia melalui wadah PT. DV. Selanjutnya dalam Laporan ini AAAN, MMN, MBNS, ANBV, dan ANIBV secara bersama-sama disebut sebagai “Astro Group”, kecuali jika salah satunya disebut secara khusus”;
Putusan Termohon halaman 36 dinyatakan bahwa pada pokoknya bahwa teori Single Economic Entity memandang bahwa hubungan induk dan anak perusahaan dimana anak perusahaan tidak memiliki independensi untuk menentukan arah kebijakan perusahaan sebagai satu kesatuan entitas ekonomi (Alison Jones and Brenda Sufrin, EC Competition Law, Text, Cases, and Materials, Oxford University Press, New York, 2004 hlm. 123);
Bahwa selanjutnya sebagaimana putusan Termohon halaman 36-37 dinyatakan bahwa pada pokoknya derajat independensi anak perusahaan dapat dilihat dari berbagai faktor, antara lain kendali induk perusahaan terhadap Direksi anak perusahaan, keuntungan yang dinikmati oleh induk perusahaan dari anak perusahaan, dan kepatuhan anak perusahaan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh induk perusahaan misalnya terkait dengan pemasaran dan investasi (Alison Jones and Brenda Sufrin, 2004);
Bahwa selanjutnya sebagaimana putusan Termohon halaman 37 dinyatakan pula hwa pada pokoknya konsekuensi dari penerapan Single Economic Entity Doctrine ini adalah Pelaku Usaha dapat diminta pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha lain dalam satu kesatuan ekonomi, meskipun Pelaku Usaha yang pertama beroperasi di luar yurisdiksi hukum persaingan usaha suatu negara, sehingga hukum persaingan usaha dapat bersifat ekstrateritorial sebagaimana European Community menerapkan hukum persaingan usaha terhadap Pelaku Usaha yang beroperasi di luar wilayah EC (Alison Jones and Brenda Sufrin, 2004);
Selain itu, sebagaimana telah kami sampaikan di atas, meskipun legal entity Astro Indonesia/PT. DV (Turut Termohon I) dan Astro Malaysia/ AAAN (Turut Termohon Keberatan II) berbeda tetapi karena: (1) Mayoritas saham dan kendali atas Turut Termohon Keberatan I dipegang oleh Turut Termohon Keberatan II dan (2) pembuatan perjanjian serta pembayaran hak siar eksklusif dilakukan oleh Turut Termohon Keberatan IV, maka keduanya secara ekonomi tidak dapat dibedakan dan dianggap sebagai satu entitas usaha (single economic entity);
Secara khusus terhadap hubungan antara Turut Termohon Keberatan IV dan Turut Termohon Keberatan II sebagai satu kesatuan ekonomi, dapat kami sampaikan untuk dtjadikan bahan pertimbangan adalah salah satu konsicleran KPPU dalam putusan perkara No. 07/KPPU-L/2007 (Putusan Kelompok Usaha Temasek) pada halaman 61 sampai dengan 62 yang menyatakan:
“Pendekatan ini diterapkan dalam teori Single Economic Entity Doctrine yang memandang hubungan induk dan anak perusahaan dimana anak perusahaan tidak memiliki independensi untuk menentukan arah kebijakan perusahaan sebagai satu kesatuan entitas ekonomi. Derajat independensi anak perusahaan dapat dilihat dari berbagai faktor, antara lain kendali induk perusahaan terhadap induk perusahaan dari anak perusahaan, dan kepatuhan anak perusahaan terhadap kebijakan yang ditetapkan induk perusahaan misalanya terkait dengan pemasaran dan investasi;
Konsekuensi dari penerapan Single Economic Entity Doctrine ini adalah Pelaku Usaha dapat diminta pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha lain dalam satu kesatuan ekonomi, meskipun Pelaku Usaha yang pertama beroperasi di luar yurisdiksi hukum persaingan usaha suatu negara, sehingga hukum persaingan usaha dapat bersifat ekstrateritorial;
Terminologi “yang melakukan kegiatan” ataupun “yang berusaha di Indonesia” tidak serta menunjukkan bahwa Pelaku Usaha tersebut harus berada dalam pasar bersangkutan. Suatu perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha di negara lain melalui pendirian atau akuisisi terhadap perusahaan yang telah ada di negara tersebut tanpa secara langsung melakukan kegiatan usaha di dalam pasar bersangkutan negara tersebut. Dengan kata lain suatu Pelaku Usaha dapat mempengaruhi kondisi persaingan di dalam suatu pasar bersangkutan tanpa dia sendiri beroperasi di pasar bersangkutan”;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memandang bahwa tindakan monopoli EPL oleh Turut Termohon Keberatan IV adalah semata-mata demi manfaat ekonomi yang didapatkan oleh Turut Termohon Keberatan II, sehingga tindakan Turut Termohon Keberatan IV memonopoli hak siar EPL, yang telah terbukti telah menyebabkan dampak anti persaingan usaha seharusnya dipandang sebagai tindakan anti persaingan oleh Astro Group (yang mencakup Turut Termohon Keberatan I, Turut Termohon Keberatan II dan Turut Termohon Keberatan IV) dengan memposisikan Astro Group sebagai Single Economic Entity. Dalam kaitannya dengan perjanjian ekskiusif hak siar EPL dengan Turut Termohon Keberatan III, maka pihak-pihak yang bersalah terkait pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang No. 5/1999 seharusnya metibatkan pula Turut Termohon Keberatan I dan Turut Termohon Keberatan II;
Bahwa tidak dinyatakannya Turut Termohon Keberatan I dan Turut Termohon Keberatan I menunjukkan ketidak-konsistenan dan kesalahan penerapan hukum jika mengacu kepada putusan Termohon lain di dalam putusan perkara No. 07/KPPU-L/2007 dalam perkara tentang Penyalahgunaan Kepemilikan Silang Kelompok Usaha Temasek di PT. Telekomunikasi Seluler dan PT. Indosat, Tbk., pada pokoknya penerapan teori “Single Economic Entity Doctrine” dalam perkara tersebut telah mengikutkan semua anak perusahaan terafiliasi dalam Kelompok Usaha Temasek yang terkait perkara tersebut sebagai pihak yang bertanggung-jawab dalam pelanggaran Undang-Undang No. 5/1999 serta seluruhnya dinyatakan melanggar Undang-Undang No. 5/1999;
Keberatan Kedua:
Putusan Termohon Keberatan adalah keliru karena tidak menyatakan para Turut Termohon Keberatan telah melakukan pelanggaran Pasal 19 Undang-Undang No. 5/1999;
Bahwa putusan Termohon Keberatan yang tidak menyatakan para Turut Termohon Keberatan telah melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf a Undang-Undang No. 5/1999 yang pada intinya melarang Pelaku Usaha baik sendiri maupun bersama-sama dengan Pelaku Usaha lain untuk melakukan kegiatan usaha berupa menolak dan atau menghalangi Pelaku Usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan sehingga mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang No. 5/1999 pada intinya menyatakan melarang Pelaku Usaha baik sendiri maupun bersama-sama Pelaku Usaha lain membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar yang bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat adalah ketiru karena telah terbukti:
Tindakan monopoli Astro Group terhadap siaran EPL merupakan suatu upaya untuk menguasai pasar penyelenggaraan televisi berbayar di Indonesia dengan alasan bahwa EPL merupakan konten yang esensial;
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh MARS, 80% (delapan puluh persen) pelanggan Turut Termohon Keberatan I memiliki ketergantungan terhadap keberadaan EPL, data perpindahan pelanggan Pemohon Keberatan, dan pertumbuhan pelanggan Turut Termohon Keberatan I yang meningkat secara luar biasa pasca penggunaan secara eksklusif hak siar EPL membuktikan bahwa EPL adalah konten yang esensial dalam menentukan, tidak hanya pertumbuhan pelanggan operator tertentu, tetapi pertumbuhan industri secara keseluruhan karena eksklusifitas tersebut telah mendorong puluhan ribu masyarakat Indonesia memutuskan berlangganan televisi berbayar demi bisa menyaksikan EPL;
Walaupun penguasaan EPL semata-mata tidak akan mampu membuat Astro Group menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa televisi berbayar di Indonesia, jika 50 % (lima puluh persen) dipandang sebagai indikasi penguasaan pasar, peningkatan pangsa pasar yang diperoleh Astro Group (melalui Turut Termohon Keberatan I) dari tindakan eksklusifitas siaran EPL dapat dikategorikan sebagai tindakan percobaan penguasaan pasar (attempt to monopolize);
Tindakan anti persaingan yang teridentifikasi sebagai percobaan penguasaan pasar juga termasuk dalam pengertian penguasaan pasar sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Undang-Undang No. 5/1999 tentang Kegiatan Usaha yang Dilarang, yang menjadi payung dari Pasal 19 Undang-Undang No. 5/1999;
Astro Group bersama-sama dengan Turut Termohon Keberatan III telah terbukti melakukan tindakan anti persaingan karena monopoli terhadap hak siar EPL yang merupakan konten yang esensial oleh Astro Group dilakukan tanpa melalui suatu proses competition for the market yaitu tanpa melalui tender atau penawaran yang terbuka, yang dapat dianggap sebagai penolakan dan atau penghalangan terhadap Pelaku Usaha lain (dalam hal ini Pemohon Keberatan) untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar penyelenggaraan televisi berbayar dan pembatasan peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa (dalam hal ini berupa Hak Siar EPL), sehingga merupakan suatu perbuatan tidak sehat yang merugikan persaingan di pasar penyelenggaraan televisi terbayar di Indonesia;
Bahwa keterlibatan para Turut Termohon Keberatan dalam melakukan pelanggaran Pasal 19 a dan Pasal 19 c Undang-Undang No. 5/1999 dapat diuraikan dengan singkat sebagai berikut:
Turut Termohon Keberatan III dan Turut Termohon Keberatan IV merupakan pihak-pihak yang secara faktual mengadakan perjanjian eksklusif mengenai Hak Siar EPL yang telah terbukti merupakan tindakan anti persaingan;
Turut Termohon Keberatan II adalah pihak yang melakukan pembayaran kepada Turut Termohon Keberatan III sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian eksklusif mengenai Hak Siar EPL tersebut;
Turut Termohon Keberatan I merupakan pihak yang melakukan penyiaran program EPL yang didasarkan pada perjanjian eksklusif (yang diadakan antara Turut Termohon Keberatan III dan Turut Termohon Keberatan IV dan dibayarkan oleh Turut Termohon Keberatan II) kepada konsumen;
Bahwa pertu kami sampaikan di sini, Turut Termohon Keberatan I tidak dapat begitu saja dilepaskan dari tanggung jawab terkait dengan pelanggaran Pasal 19 a dan Pasal 19 c Undang-Undang No. 5/1999 hanya karena Turut Termohon Keberatan I tidak terlibat secara langsung dalam perjanjian eksklusif dimaksud, karena sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“Undang-Undang Penyiaran”), sebagai lembaga penyiaran, Turut Termohon Keberatan I bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran;
Dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka seharusnya jelas bahwa pelanggaran unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang No. 5/1999 telah dilakukan oleh para Turut Termohon Keberatan sehingga harusnya para Turut Termohon Keberatan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang No. 5/1999;
Keberatan Ketiga:
Termohon telah bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir) dengan tidak mengabulkan ganti rugi yang dimintakan oleh Pemohon, berdasarkan alasan/pertimbangan yang terlalu sumir dan mengada-ada, meski dalam putusannya Termohon Keberatan menyatakan jelas terdapat tindakan anti persaingan yang dilakukan oleh Terlapor dan telah timbul dampak negatif serta kerugian nyata pada industri televisi berbayar;
Bahwa dalam laporan tertanggal 11 September 2007 yang disampaikan Pemohon bersama-sama dengan PT. Indosat Mega Media (IM2) dan PT. Indonusa Telemedia (Telkomvision) kepada Termohon Keberatan, dalam salah satu diktumnya Pemohon telah menuntut agar Termohon, berdasarkan kewenangannya sesuai Pasal 36 huruf j jo. Pasal 47 huruf f Undang-Undang No. 5/1999, menghukum para Turut Termohon I s.d. III untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) atau setara dengan US$ 30.000.000,00 (tiga puluh juta dollar Amerika) kepada Pemohon, PT. Indosat Mega Media (IM2), dan PT. Indonusa Telemedia (Telkomvision);
Bahwa untuk itu, dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Termohon Keberatan, Pemohon telah menyampaikan dokumen “Estimasi Kerugian PT. MNC Sky Vision” yang disusun oleh Independent Appraisal yaitu PT. Asian Appraisal Indonesia. Dari perhitungan yang dilakukan oleh lembaga tersebut berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber, dapat diperoleh kesimpulan bahwa estimasi kerugian Pemohon akibat hilangnya peunggan dan hilangnya potensi pasar adalah sebesar Rp1.299.986.368.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) per tanggal 31 Desember 2007;
Bahwa terhadap ganti rugi yang dimintakan Pemohon atas tindakan anti persaingan yang dilakukan Turut Termohon I s.d. IV, Pasal 36 huruf j jo. Pasal 47 huruf f Undang-Undang No. 5/1999 memberikan wewenang kepada Termohon untuk memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak Pelaku Usaha lain atau masyarakat. Penjelasan resmi Pasal 47 huruf f Undang-Undang No. 5/1999 menyatakan bahwa ganti rugi diberikan kepada Pelaku Usaha dan pihak lain yang dirugikan;
Bahwa Termohon Keberatan berdasarkan fakta-fakta baik yang diperoleh dari Pemohon maupun yang ditemukan olehnya kemudian dan analisisnya terhadap fakta hukum yang ada telah mengakui adanya kerugian yang dialami operator televisi berbayar termasuk Pemohon di dalamnya:
“21.6.2. Dampak Upstream: Kerugian Pesaing di Pasar Pembelian Hak Tayang Liga Inggris;
21.6.2.1. Sebagaimana telah diuraikan pada bagian III.D paragraf 77 dan 78, maka tindakan yang dilakukan oleh AAMN dan ESS telah menyebabkan kerugian yang diderita oleh pesaing AAMN dalam pembelian hak siar Liga Inggris untuk wilayah Indonesia;
21.6.2.2. Kerugian tersebut timbul sebagai akibat hilangnya pelanggan sejak ditayangkan Liga Inggris secara eksklusif di Astro karena berpindahnya pelanggan paket sport pada TV berlangganan. Hilangnya pelanggan merupakan kerugian bagi operator TV berbayar, sehubungan sumber pendapatan utama operator TV berlangganan diperoleh dari iuran yang dibayarkan oleh pelanggan”;
Bahwa meskipun demikian, Termohon dalam putusannya angka 6 tentang Ganti Rugi mengemukakan sebagai berikut:
“6.2. Bahwa dalam menetapkan ada tidaknya kenjgian pesaing, pihak yang dirugikan harus dapat menunjukan Iaporan keuangan yang disertai bukti-bukti adanya kerugian.
6.3. Bahwa dalam perkara ini, Majelis Komisi tidak menerima Iaporan keuangan yang menunjukan adanya kerugian dan tidak menemukan bukti adanya kerugian, sehingga Majelis Komisi tidak menetapkan adanya ganti rugi”;
Pemohon memandang bahwa dalil yang dikemukakan oleh Termohon Keberatan terlalu sumir dan mengada-ada, dengan alasan/pertimbangan sebagai berikut:
Laporan keuangan bukan satu-satunya instrumen yang dapat digunakan untuk mengkalkulasi kerugian yang diderita oleh Pemohon. Pada Laporan Keuangan, Termohon tidak akan dapat melihat potensi kerugian yang akan diderita dalam jangka panjang;
Pemohon telah menyerahkan dokumen “Estimasi Kerugian PT. MNC Skyvision” yang disusun oleh PT. Asian Appraisal Indonesia guna mendukung perhitungan yang dilakukan oleh Termohon Keberatan agar dapat ditentukan besarnya ganti rugi yang sewajarnya, dokumen mana menurut pandangan Pemohon cukup untuk menjadi dasar bagi kalkulasi kerugian yang diderita Pemohon;
Pemohon menyadari bahwa beban pembuktian tentang adanya kerugian aktual yang diderita (actual damages) diserahkan kepada Pemohon selaku Pelapor dalam perkara No. 03/KPPU-L/2008, untuk selanjutnya dapat dinilai validitas perhitungannya dan ditetapkan besarannya oleh Termohon Keberatan berdasarkan asas kesesuaian, keadilan dan kepatutan. Untuk itu, Pemohon telah menyampaikan dokumen “Estimasi Kerugian PT. MNC Skyvision dalam rangka membuktikan adanya kerugian yang diderita dan Termohon Keberatan sama sekali tidak meminta dokumen pendukung lainnya sehingga dapat disimpulkan bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon telah cukup dan memadai untuk digunakan sebagai dasar perhitungan dan penetapan kerugian oleh Termohon Keberatan. Lagipula, tidak ada acuan baku mengenai dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan oleh Termohon Keberatan untuk menghitung dan menetapkan besaran kerugian. Bagaimana mungkin Pemohon dapat mengetahui bahwa Termohon Keberatan membutuhkan Laporan Keuangan, sementara menurut pandangan Pemohon, secara akuntansi Laporan Keuangan bukan merupakan alat yang dapat digunakan untuk melihat ada atau tidaknya kerugian, dan Termohon pun tidak memberikan masukan kepada Pemohon agar menyampaikan dokumen tersebut;
Adanya rekomendasi dari Tim Pemeriksa Termohon Keberatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan kepada Majelis Komisi Termohon Keberatan untuk menghitung dan menetapkan ganti kerugian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan;
Hal. 76 Angka 22 putusan Termohon Keberatan:
“22. Menimbang bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan, Tim Pemeriksa Lanjutan membenkan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut:
Dengan demikian Tim Pemeriksa merekomendasikan kepada Majelis Komisi untuk:
Menghukum All Asia Networks FZ-LLC untuk membayar denda kepada Negara dan menghitung serta menetapkan ganti rugi kepada Pelapor”;
Artinya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama tahap Pemeriksaan Pendahuluan dan Lanjutan, sebenarnya Tim Pemeriksa telah menemukan adanya kerugian, menyarankan Majelis Komisi untuk menghitung dan menetapkan ganti rugi kepada Pemohon, dan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutannya pun tidak mempermasalahkan mengenai ada tidaknya Laporan Keuangan yang disampaikan Pemohon sebagai alat untuk menghitung besarnya kerugian. Namun demikian, saran dari Tim Pemeriksa tersebut diabaikan begitu saja oleh Majelis Komisi pada saat penyusunan putusan yang diambil pada Sidang Majelis Komisi atau pada saat jeda/rentang waktu antara berakhirnya Pemeriksaan Lanjutan dan masa pengambilan putusan (30 hari setelah selesainya Pemeriksaan Lanjutan). Majelis Komisi Termohon Keberatan mengenyampingkan saran tersebut dan selanjutnya membuat pertimbangan yang mengada-ada, kurang cukup dan memadai pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd). Jika Majelis Komisi Termohon Keberatan berpendapat perlu adanya Laporan Keuangan dari Pemohon untuk menghitung besarnya kerugian, lalu kapan Pemohon dapat menyampaikan dokumen yang dibutuhkan tersebut ? Jelas sekali bahwa disini Majelis Komisi Termohon Keberatan mengenyampingkan keadilan yang menjadi kebutuhan Pemohon (dan tentunya bagi seluruh Pelaku Usaha di Indonesia) atau sama sekali tidak memperhatikan kepentingan Pemohon yang diciderai akibat tindakan anti persaingan yang dilakukan Turut Termohon, padahal Termohon Keberatan sendiri mengakui bahwa benar tindakan tersebut dilakukan oleh Turut Termohon dan menimbulkan dampak bagi persaingan;
Bahwa seandainyapun benar -quod non- Laporan Keuangan dibutuhkan oleh Termohon untuk mengkalkulasi besarnya kerugian, berarti Termohon Keberatan pun telah lalai untuk memenuhi tugas yang diembannya sesuai amanat Undang-undang. Adalah tugas Termohon Keberatan sesuai Pasal 35 Undang-Undang No. 5/1999 untuk mengambil tindakan sesuai wewenang yang diberikan kepadanya sesuai yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 5/1999 jo. Pasal 44 ayat (2) Perkom No. 1/2006, salah satu wewenang yang dimiliki oleh Termohon Keberatan adalah mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan. Jika Termohon Keberatan tidak atau kurang mendapatkan dokumen yang dibutuhkan untuk menilai dan menetapkan besarnya kerugian, mengapa Termohon tidak melakukan upaya apapun, misalnya dengan menghubungi Pemohon agar menyampaikan dokumen lainnya seperti Laporan Keuangan ?;
Sebagai tambahan, merujuk pada putusan-putusan KPPU terdahulu, Termohon Keberatan dapat menghitung sendiri besarnya kerugian yang diderita Pelaku Usaha tanpa mendasarkan perhitungan tersebut semata-mata hanya pada Laporan Keuangan;
Jelaslah bahwa Termohon Keberatan dapat menghitung dan menetapkan besaran ganti rugi kepada Pelaku Usaha yang dirugikan tanpa hanya mendasarkannya pada Laporan Keuangan. Kalaupun ternyata besaran ganti rugi yang dimintakan oleh Pelaku Usaha ternyata tidak atau kurang didukung data yang valid, Termohon Keberatan dapat melakukan penyesuaian (adjustment) terhadap kerugian yang diderita agar didapat nilai kompensasi yang wajar dan sepatutnya diperoleh Pelaku Usaha Pelapor, bukan sama sekali menghilangkan nilai materiil/sanksi ganti rugi seolah-olah tidak terdapat kerugian karena hal tersebut menyakiti rasa keadilan yang menjadi kebutuhan Pemohon;
Oleh karena itu, maka adalah beralasan dan berlandaskan hukum apabila Termohon, yang menyatakan telah timbul kerugian bagi operator TV berbayar, memberikan ganti rugi kepada Pelaku Usaha yang dirugikan sesuai kewenangannya menurut Pasal 36 huruf j jo. Pasal 47 huruf f Undang-Undang No. 5/1999. Apabila Termohon Keberatan masih membutuhkan waktu untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam melakukan perhitungan besarnya ganti rugi, maka sesuai Pasal 6 ayat (1) Perma No. 3/2005, maka Pemohon dengan ini mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemeriksaan Tambahan;
Bahwa kerugian yang sah menurut hukum perdata tidak hanya berupa kerugian yang nyata saja, tetapi juga meliputi kerugian lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada hilangnya keuntungan (loss of profit). Oleh karena itu, isi keputusan Termohon Keberatan yang hanya menyandarkan ada-tidaknya kerugian pada alat bukti yang berupa laporan keuangan merupakan keputusan yang keliru, sehingga harus dibatalkan;
Keberatan Keempat:
Termohon Keberatan telah bertindak di luar kewenangan yang diberikan kepadanya menurut peraturan perundang-undangan (excess du pouvoir);
Bahwa Termohon Keberatan telah bertindak di luar kewenangan yang diberikan Undang-undang kepadanya dengan mencampuri urusan bisnis para Terlapor yang semestinya berada dan diatur dalam lingkup keperdataan, dimana Termohon Keberatan pada Diktum ke-5 Amar putusannya: “Memerintahkan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT. Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh peiayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT. Direct Vision”;
Adapun amar putusan diktum ke-5 tersebut dilatarbelakangi oleh atau didasarkan pada pertimbangan Majelis Komisi sebagaimana dikemukakan pada hal. 167-169:
“4.2.8.30.13. Bahwa dalam masa Sidang Majelis Komisi, diperoleh fakta baru sebagai berikut:
Bahwa sejak tanggal 16 Agustus 2008, terjadi peralihan siaran BPL musim 2008-2009 dari PT. DV ke AORA TV (PT Karyamega Adijaya) atas dasar alasan dan pertimbangan komersial (vide Bukti B48);
Bahwa Majelis Komisi menilai peralihan hak eksklusif BPL berupa eksploitasi hak eksklusif BPL tersebut dilakukan melalui proses yang tidak kompetitif;
Bahwa Majelis Komisi menilai perjanjian antara ESS dan AAMN mengenai pengalihan kewenangan menunjuk operator yang akan menyiarkan BPL musim 2007-2010 berpotensi menimbulkan abuse of dominant position dan mengakibatkan berkurangnya tingkat kompetisi;
Bahwa berdasarkan surat-surat yang ditandatangani oleh Grant Ferguson tertanggal 18 Agustus 2008 yang diperoleh Majelis Komisi, selain peralihan BPL, group Astro yang dalam hal ini AAAN, AAMN dan MBNS telah memberi peringatan kepada Group Lippo yang dalam hal ini adalah PT. First Media, Tbk, PT. Ayunda Prima Mitra dan PT. Direct Vision mengenai rencana pengentian pemberian fasilitas antara lain (vide Bukti A194-A199):
Transpondeer capacity dari MBNS;
Information Technology Services dari MBNS;
Broadcasting Services dari MBNS;
Channel Supply dari AAMN;
Satellite Reception Equipment Lease dari AAMN;
Trademark Licence Agreement;
4.2.8.30.14. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi menilai rencana penghentian pemberian fasilitas dimaksud merupakan bukti bahwa AAMN berniat untuk meninggalkan PT. DV;
4.2.8.30.15. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi berpendapat, peralihan hak siar BPL dan rencana penghentian tersebut pada butir 4.2.8.30.13 di atas yang dilakukan oleh AAMN bertentangan dengan pernyataan AAMN dalam proses pemeriksaan yang bertujuan untuk memiliki sebagian saham dan membesarkan PT. DV;
4.2.8.30.16. Bahwa Majelis Komisi menilai terdapat itikad tidak baik yang mendasari perilaku Group Astro hingga saat ini yang berpengaruh dalam perkembangan industri TV berlangganan di Indonesia;
4.2.8.30.17. Bahwa Majelis Komisi menilai perilaku tersebut dapat merugikan pelanggan PT. DV khususnya karena mengakibatkan ketidak jelasan kelangsungan siaran PT. DV serta menimbulkan sunk cost akibat dari adanya peralatan yang tidak bisa digunakan kembali;
4.2.8.30.18. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, Majelis Komisi menilai terdapat dampak negatif anti persaingan pada pasar downstream”;
Bahwa Pemohon sama sekali tidak pernah menyampaikan laporan yang beisikan fakta mengenai keretakan hubungan antara Astro (AAMN) dengan PT. DV, namun demikian Termohon justru menyentuh substansi yang sama sekali tidak disinggung dan dipermasalahkan oleh Pemohon dan para Pelapor lain dalam laporannya. Awal kisruh diantara Astro dan Direct Vision (Turut Termohon Keberatan I), menurut kuasa hukum PT. Ayunda Prima Mitra (Pemegang Saham Turut Termohon I) diduga terkait dengan adanya “permainan uang”, dimana Group Lippo menemukan adanya uang milik Turut Termohon I yang mengalir ke PT. Adi Karya Visi. Sementara disisi lain, menurut Astro, kesepakatan hak guna merk dagang dengan Turut Termohon Keberatan ! tidak akan diperpanjang setelah 31 Agustus 2008. Tindakan tersebut diambil lantaran tagihan-tagihan atas dukungan dan layanan yang secara keseluruhan berjumlah sekitar RM 805 juta (termasuk bunga tagihan yang belum dibayar pada Maret 2005) yang dikirimkan kepada Turut Termohon I belum dibayarkan sampai saat ini. Sesuai termination notice, Turut Termohon Keberatan I diperintahkan untuk membayar seluruh tagihan yang belum dibayar dalam jangka waktu 14 hari sejak 18 Agustus hingga 30 September 2008. Dalam pemberitahuan tersebut dinyatakan bahwa, jika terjadi kelalaian pembayaran, maka Astro berhak menghentikan seluruh dukungan dan layanannya di Turut Termohon Keberatan I (sumber: http://www. hukumonline.com/detail.asp?id=2010&cl=Berita);
Pemohon tidak ingin berpolemik lebih jauh dan mencampuri urusan bisnis antara Turut Termohon II dengan Turut Termohon I, maupun dengan pihak-pihak lainnya yang terkait karena Pemohon tidak memiliki kepentingan apapun sehubungan dengan berianjut atau tidaknya hubungan bisnis diantara mereka. Namun demikian yang menjadi fokus utama Pemohon adalah mengapa Termohon Keberatan sampai menaruh perhatian begitu besar terhadap permasaiahan ini, meskipun tidak ada dan tidak berhubungan sama sekali dengan isu-isu hukum persaingan usaha. Disini timbul pertanyaan dalam benak Pemohon, mengapa Termohon sampai mengintervensi ruang gerak/keleluasaan para Terlapor untuk meneruskan atau tidak meneruskan hubungan bisnis diantara mereka;
Terkait dengan hal tersebut, secara jelas dan tegas tugas Termohon Keberatan telah diamanatkan oleh Pasal 35 Undang-Undang No. 5/1999 secara limitatif, sehingga sepatutnya Termohon tidak berkepentingan untuk dan tidak memiliki wewenang apapun untuk memasuki wilayah hukum privat:
“Tugas komisi meliputi:
Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan Pelaku Usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat”;
Pelaksanaan tugas Termohon Keberatan tidak dapat terlepas dan sepenuhnya wajib berpedoman/mengacu pada maksud serta tujuan diundangkannya Undang-Undang No. 5/1999, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 5/1999, yaitu:
“Tujuan pembentukan Undang-undang ini adalah untuk:
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan yang sama bagi Pelaku Usaha besar, Pelaku Usaha menengah dan Pelaku Usaha kecil;
Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh Pelaku Usaha, dan;
Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha”;
Tidak ada sama sekali tugas yang diamanahkan Undang-undang kepada Termohon untuk memasuki wilayah privat, untuk memerintahkan Pelaku Usaha melanjutkan/tidak melanjutkan hubungan bisnis dengan Pelaku Usaha lainnya, karena memang hal ini tidak ada kaitannya dengan persaingan bisnis;
Dari tujuan diundangkannya Undang-Undang No. 5/1999, jelaslah bahwa Termohon Keberatan sepatutnya mengerahkan segala daya dan upaya yang dimiliki guna mencapai tujuan dimaksud, dan berkonsentrasi penuh sebatas pada penegakan hukum persaingan usaha sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif dan pada akhirnya mekanisme pasar yang wajar dapat bekerja dengan baik. Dapat disimpulkan bahwa fokus terutama dari Undang-Undang No. 5/1999 adalah persaingan diantara Pelaku Usaha, dimana dalam bersaing dengan kompetitornya, Pelaku Usaha diwajibkan untuk memperhatikan etika bisnis dan nilai-nilai persaingan yang sehat, nilai-nilai mana dituangkan dalam bentuk norma hukum sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 s.d. 29 Undang-Undang No. 5/1999. Disinilah letak peranan Termohon dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang No. 5/1999, yaitu agar Pelaku Usaha memperhatikan dan tidak melanggar norma-norma hukum tersebut, dan apabila terdapat pelanggaran maka Termohon berwenang untuk menjatuhkan sanksi Admmistratif sesuai Pasal 47 Undang-Undang No. 5/1999. Dengan demikian, Termohon Keberatan seharusnya menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum persaingan, dan bukan sebagai Mediator yang berupaya untuk mendamaikan atau melanggengkan hubungan bisnis antara Pelaku Usaha yang berselisih;
Bahwa Termohon Keberatan tidak memiliki wewenang untuk memaksa salah satu pihak tetap melakukan hubungan usaha dengan pihak lainnya. Dengan adanya intervensi oleh Termohon Keberatan melalui diktum ke-5 amar putusan Termohon Keberatan, nyata sekali teriihat bahwa Termohon Keberatan sama sekali tidak menghargai asas kebebasan berkontrak yang dilindungi dan dijamin oleh sistem hukum Indonesia. Freedom to Contract merupakan hak asasi yang dimiliki para pihak di dalamnya untuk mengadakan dan melaksanakan suatu perikatan berdasarkan itikad baiknya masing-masing, perjanjian mana tidak dapat diadakan berdasarkan adanya paksaan oleh pihak manapun bahkan oleh Pengadilan sekaiipun. Apakah Termohon dalam menyusun putusannya tidak memperhatikan syarat mendasar yang hakiki agar suatu perjanjian dinyatakan sah berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ?;
Pasal 1321 KUHPerdata: “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”;
Pasal 1323 KUHPerdata: “Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang membuat suatu perjanjian, merupakan alasan untuk batalnya perjanjian, juga apabila paksaan itu dilakukan oleh seorang pihak ketiga; untuk kepentingan siapa perjanjian itu tidak telah dibuat”;
Keberatan Kelima:
Putusan Termohon Keberatan tidak memberi efek jera kepada Pelaku Usaha secara nyata dan jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 5/1999, dan hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum persaingan usaha di kemudian hari;
Bahwa dalam putusan Termohon Keberatan, hal. 171 angka 7.3 dinyatakan: “Bahwa Majelis Komisi berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf g Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 berwenang untuk mengenakan denda terhadap AAMN, namun demikian mengingat bahwa industri televisi berbayar di Indonesia masih dalam tahap awal pertumbuhan sehingga Majelis Komisi tidak mengenakan denda dalam perkara ini”;
Pada tanggal 31 Juli 2008, Termohon Keberatan menerbitkan Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 252/KPPU/Kep/VII/ 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang No. 5/1999 (“Keputusan KPPU No. 252/2008”), yang dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya (31 Juli 2008). Pada konsideran Keputusan KPPU No. 252/2008 dinyatakan bahwa peraturan ini merupakan acuan/pedoman bagi Pelaku Usaha dan Termohon Keberatan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang No. 5/1999 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Bahwa Termohon, yang seharusnya mengacu pada pedoman yang dibuatnya ternyata telah melanggar prosedurnya sendiri. Termohon, dalam Bab I Lampiran Keputusan KPPU No. 252/2008 menyatakan:
“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga independen yang memiliki tugas utama untuk menegakkan hukum persaingan berdasar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi tindakan administratif terhadap para Pelaku Usaha yang terbukti melanggar hukum persaingan (vide Pasal 38 huruf (j) jo. Pasal 47 Undang-Undang No. 5/1999)”;
Sebagaimana disadari, setiap pelanggaran hukum persaingan dapat berakibat hilangnya kesejahteraan dan sebagian konsumen dan/atau Pelaku Usaha. KPPU sebagai lembaga penegak hukum persaingan diberikan tugas untuk mengambil langkah hukum untuk mencegah dan/atau mengembalikan kesejahteraan yang hilang tersebut. Untuk itu, dalam penjatuhan sanksi tindakan administratif, KPPU perlu untuk mempertimbangkan kerugian ekonomis dari menurunnya kesejahteraan akibat tindakan persaingan tersebut;
Lebih lanjut dalam Bab II Pedoman Tindakan Administratif Lampiran Keputusan KPPU No. 252/2008, Termohon Keberatan menyatakan:
“Denda merupakan usaha untuk mengambil keuntungan yang didapatkan oleh Pelaku Usaha yang dihasilkan dari tindakan anti persaingan. Selain itu denda juga ditujukan untuk menjerakan Pelaku Usaha agar tidak melakukan tindakan serupa atau ditiru oleh calon pelanggar lainnya. Agar efek jera dapat diterapkan efektif, secara ekonomi denda yang ditetapkan harus dapat menjadi sinyal atau setidaknya dipersepsikan sebagai biaya (expected cost) yang jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaat (expected benefit) yang didapat dari tindakannya melanggar hukum persaingan usaha. Secara administrasi, pembayaran denda disetorkan oleh pelanggar kepada negara”;
Bahwa dengan demikian jelaslah bahwa Termohon Keberatan tidak mengindahkan pedoman yang dibuat olehnya sendiri, sehingga sepatutnya dipertanyakan apa tujuan dibuatnya serta untuk apa diberlakukan Keputusan KPPU No. 252/2008 jika aturan itu dilanggar oleh si pembuatnya sendiri. Tindakan Termohon Keberatan yang tidak menjatuhkan sanksi kepada Turut Termohon III dan IV justru mengaburkan tujuan dibuatnya Keputusan KPPU No. 252/2008, dan dalam lingkup yang lebih luas lagi, menjauhkan harapan Pelaku Usaha atas kepastian hukum dalam dunia usaha serta menyurutkan kesadaran/rasionalitas Pelaku Usaha untuk tidak melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
Pemohon tidak sependapat dan sangat berkeberatan atas pertimbangan yang diambil oleh Termohon dengan tidak menjatuhkan sanksi terhadap Turut Termohon III dan IV meskipun mereka telah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 Undang-Undang No. 5/1999: ”namun demikian mengingat bahwa industri televisi berbayar di Indonesia masih dalam tahap awal pertumbuhan sehingga Majelis Komisi tidak mengenakan denda dalam perkara ini”. Terkait dalam hal ini, Keputusan KPPU No. 252/2008 pun tidak permasalahkan apakah suatu industri masih berada pada tahap awal pertumbuhan atau telah mapan dalam mempertimbangkan besaran denda yang akan dikenakan terhadap pelanggar Undang-Undang No. 5/1999. Terhadap pertimbangan Termohon yang tidak mengenakan sanksi denda, Pemohon memandang bahwa terdapat beberapa pertanyaan penting yang perlu untuk dijawab Termohon Keberatan terkait hal ini, agar rasio logis yang diambil Termohon Keberatan mendapatkan validitasnya:
Apakah dengan demikian Termohon berpandangan bahwa dalam suatu industri yang belum mapan dan masih dalam tahap awal pertumbuhan, keadaan/situasi kompetisi yang ada menjadi alasan pemaaf dan/atau alasan pembenar bagi si pelanggar ? Jika alasan tersebut dijadikan sebagai alasan pemaaf dan/atau alasan pembenar, bukankah Termohon Keberatan justru menyuburkan dan menumbuh-kembangkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan membiarkan Pelaku Usaha di dalamnya untuk terbiasa melakukan tindakan anti persaingan pada industri yang masih berada dalam tahap awal pertumbuhan ?;
Apakah Termohon mempertimbangkan dampak/akibat psikologis dari tindakan anti persaingan yang dilakukan oleh Turut Termohon Ill dan IV pada tahap awal pertumbuhan, dan bagaimana potret industri televisi berbayar kemudian di masa mendatang ? Ibarat bayi yang sedang bertumbuh, tentunya semua pihak berharap agar industri televisi berbayar mengalami pertumbuhan yang pesat dan signifikan, namun jika kebiasaan buruk justru dibiarkan maka hal tersebut sedikit banyak jelas akan berpengaruh pada nasib industri bersangkutan ke depan. Apakah Termohon juga tidak mempertimbangkan pernyataannya sendiri pada hal. 166 angka 4.2.8.30.5 putusan Termohon Keberatan: “Bahwa dengan menimbang perkara No. 07/KPPU-L/2006 sebelumnya yang dilakukan oleh Astro dan Group ESS serta perilaku keduanya pada perkara ini, terlihat adanya kecenderungan baik Astro dan ESS melakukan strategi bisnis yang sama secara berulang-ulang dalam meraih pelanggan TV berbayar di Indonesia ?”;
Pada angka 4.2.8.30.8 putusan Termohon Keberatan: “Bahwa oleh karena itu untuk mencegah pengulangan hal tersebut di masa yang akan datang, Tim Pemeriksa menilai bahwa Majelis Komisi harus menyatakan perilaku ESS dan Group Astro pada perkara ini, sebagai perilaku yang menyalahi hukum persaingan dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang yang akan terjadi di pasar TV berbayar (vide Bukti A151)”. (vide angka 21.6.4.5. dan 21.6.4.7. Putusan Termohon Keberatan);
Apa dasar Termohon untuk menyatakan bahwa industri televisi berbayar masih berada dalam tahap awal pertumbuhan, dan kapan industri tersebut dikatakan mapan ? Apakah hanya didasarkan pada jangka waktu, penetrasi televisi berbayar (jumlah konsumen televisi berbayar dibanding penduduk Indonesia, atau apakah ada pertimbangan lainnya ?;
Jika seandainya industri televisi berbayar masih dalam tahap awal pertumbuhan, penerapan sanksi justru menjadi semakin penting untuk dilakukan guna melindungi pertumbuhan industri televisi dimaksud;
Terlebih lagi, secara hukum, dalam hal ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka pihak tersebut wajib mengganti kerugian dimaksud;
Keberatan Keenam:
Termohon kurang atau tidak cukup memadai pertimbangan hukumnya (Onvoeldoende Gemotiveerd) dalam memutus perkara No. 03/KPPU-L/2008 dan putusan Termohon Keberatan inkonsisten/saling bertentangan (a Contrario) satu sama lain;
Pemohon memandang bahwa terdapat pertentangan antara diktum ke-1 dan ke-4 dengan diktum ke-5 dari putusan Termohon Keberatan yang justru mengakibatkan putusan Termohon tidak mungkin dapat dilaksanakan secara penuh, dimana:
Diktum ke-1 berbunyi:
Menyatakan bahwa Terlapor III: ESPN Star Sports dan Terlapor IV: All Asia Multimedia Netoworks, FZ-LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999”;
Konsekuensi lebih lanjut terbuktinya pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang No. 5/1999 secara sah dan meyakinkan dijabarkan pada diktum ke-4 putusan Termohon, yang berbunyi:
Menetapkan pembatalan perjanjian antara Terlapor III: ESPN Star Sports dengan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Barclays Premiere League musim 2007-2010 atau Terlapor IV memperbaiki perjanjian dengan Terlapor III: ESPN Star Sports terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Barclays Premiere League musim 2007-2010 agar dilakukan melalui proses yang kompetitif diantara operator TV;
Bahwa kedua diktum putusan Termohon Keberatan tersebut di atas didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Komisi memandang pertu untuk menerapkan prinsip-prinsip persaingan yang sehat dalam upaya memperoleh dan mengeksploitasi hak siar premium content yang akan disiarkan oleh operator TV di Indonesia;
Bahwa Majelis Komisi menilai untuk menghilangkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat pada perkara ini, dapat dilakukan melalui pembatalan perjanjian atau perbaikan perjanjian antara ESS dan AAMN terkait dengan pengelolaan dan penempatan hak siar liga Inggris musim 2007-2010 agar pengelolaan dan penempatan hak siar dilakukan melalui proses yang kompetitif;
Dengan demikian, maka konsekuensi dari pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang No. 5/1999 oleh Turut Termohon III dan IV, sebagaimana yang ditetapkan oleh Termohon adalah batalnya perjanjian diantara Turut Termohon III dan Turut Termohon IV terkait EPL musim 2007-2010 dan dilakukan proses yang kompetitif dalam pengendalian serta penempatan hak siar EPL (dalam hal ini menurut interpretasi Pemohon, dilakukan dengan cara tender yang sifatnya terbuka dan transparan);
Namun demikian, secara bertotak belakang Termohon Keberatan memerintahkan dalam diktum ke-5 putusan Termohon Keberatan:
“Memerintahkan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT. Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sumpai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT. Direct Vision”;
Diktum ke-5 putusan Termohon didasarkan pada pertimbangan:
Bahwa berdasarkan surat-surat yang ditandatangani oleh Grant Ferguson tertanggal 18 Agustus 2008 yang diperoleh Majelis Komisi, selain peralihan BPL, group Astro yang dalam hal ini AAAN, AAMN dan MBNS telah memberi peringatan kepada Group Lippo yang dalam hal ini adalah PT. First Media, Tbk, PT. Ayunda Prima Mitra dan PT. Direct Vision mengenai rencana pengentian pemberian fasilitas antara lain (vide Bukti A194-A199):
...;
...;
...;
Channel Supply dari AAMN”;
...”;
Bahwa Majelis Komisi memandang perlu untuk melindungi hak-hak dari pelanggan TV berbayar di Indonesia terutama pelanggan PT. DV untuk tetap dapat menikmati siaran yang harus dilakukan oleh AAMN bersama-sama Astro Group sebagai satu entitas ekonomi”;
Bagaimana hak dari konsumen/pelanggan Turut Termohon Keberatan I untuk tetap menikmati siaran EPL tetap dapat dipertahankan apabila perjanjian pengelolaan dan penempatan hak siar EPL antara Turut Termohon III dengan IV dibatalkan dan perolehan EPL harus dilakukan melalui proses yang kompetitif ? Di satu sisi, Turut Termohon Keberatan IV diperintahkan untuk melanjutkan hubungan usaha dengan Turut Termohon I, termasuk di dalamnya menyuplai siaran EPL agar dapat dinikmati pelanggan Turut Termohon I, namun di sisi lain Turut Termohon IV tidak lagi dan belum tentu akan mendapatkan akses hak siar eksklusif tersebut karena perjanjiannya dengan Turut Termohon III dibatalkan dan harus dilakukan seleksi yang kompetitif untuk memperoleh hak star EPL tersebut. Jelas bahwa disini Turut Termohon Keberatan IV tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk mematuhi 2 (dua) diktum putusan yang bertolak belkang tersebut;
Keberatan Ketujuh:
Keadilan yang timpang: Adanya bias dan hilangnya independensi serta obyektivitas dari Termohon Keberatan dalam memeriksa perkara Nomor 03/KPPU-L/2008;
Pemohon memandang bahwa dan mempertanyakan mengapa Termohon Keberatan cenderung berpihak pada Turut Termohon Keberatan I meskipun sepatutnya tidak memiliki kepentingan apapun atas keberlangsungan usahanya. Hal ini terlihat pada beberapa pertimbangan hukum Termohon dalam putusannya, dimana diantaranya sebagai berikut:
“4.2.8.30.14. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi menilai rencana penghentian pemberian fasilitas dimaksud merupakan bukti bahwa AAMN berniat untuk meninggalkan PT. DV”;
“4.2.8.30.17. Bahwa Majelis Komisi menilai perilaku tersebut dapat merugikan pelanggan PT. DV khususnya karena mengakibatkan ketidak jelasan kelangsungan siaran PT. DV serta menimbulkan sunk cost akibat dari adanya peralatan yang tidak bisa digunakan kembali”;
“4.2.8.30.18. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, Majelis Komisi menilai terdapat dampak anti persaingan pada pasar downstream”;
Bahwa Majelis Komisi memandang perlu untuk melindungi hak-hak dari pelanggan TV berbayar di Indonesia terutama pelanggan PT. DV untuk tetap dapat menikmati siaran yang harus dilakukan oleh AAMN bersama-sama Astro Group sebagai satu entitas ekonomi”;
Terkait dengan hal tersebut di atas, dapat Pemohon sampaikan bahwa:
Terkait pertimbangan Termohon dalam angka 4.2.8.30.14., timbulah anomali mengingat Termohon Keberatan sama sekali tidak memiliki kepentingan apapun atas berianjut tidaknya hubungan bisnis diantara Turut Termohon IV dengan Turut Termohon I;
Terkait dengan pertimbangan Termohon dalam angka 4.2.8.30.17. dan 7.4., Termohon Keberatan sepatutnya menyadari bahwa tugas yang diemban adalah tugasnya sebagai penegak hukum yang melindungi persaingan itu sendiri (the competition itself), bukan melindungi konsumen/pelanggan Pelaku Usaha tertentu yang berada di pasar bersangkutan. Bukan pula sebagai Mediator yang bertugas untuk dengan segala daya upaya mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa dalam perselisihan bisnis. Pemohon sungguh memahami bahwa perlindungan yang diberikan oleh Termohon Keberatan kepada konsumen dalam suatu pasar/industri yang bersangkutan merupakan imbas lebih lanjut/efek domino yang muncul akibat dilindunginya persaingan itu sendiri, sehingga dalam hal ini konsumen/pelanggan tidak dieksploitasi Pelaku Usaha dalam bersaing dengan kompetitornya. Lagipula, Termohon seharusnya menyadari bahwa hilangnya kesempatan konsumen untuk mendapatkan produk dan Pelaku Usaha sebagai akibat 'pecah kongsi' merupakan resiko dan konsekuensi yang memang harus dihadapi dan tidak dapat dihindarkan, layaknya seperti hilangnya kesempatan untuk melakukan hubungan usaha bagi supplier, karyawan, dan Kreditor Pelaku Usaha bersangkutan;
Dimana Termohon mempertahankan atau melindungi kepentingan pelanggan Pemohon dan PT. Indosat Mega Media (IM2) dan PT. Indonusa Telemedia (Telkomvision) yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk dapat menikmati siaran EPL apabila proses peralihan hak siar eksklusif EPL tersebut dilakukan secara kompetitif ?;
Terkait dengan angka 4.2.8.30.18. putusan Termohon Keberatan, dengan serta merta Termohon menyatakan bahwa berakhirnya hubungan usaha antara Turut Termohon Keberatan I dengan IV terdapat dampak anti persaingan pada pasar downstream. Bagaimana Termohon dapat menjelaskan korelasi antara perjanjian antara Turut Termohon III dan IV dalam perolehan hak siar eksklusif EPL (yang menjadi obyek pemeriksaan perkara) dengan keinginan Turut Termohon Keberatan IV untuk memutuskan hubungan usaha dengan Turut Termohon I ? Pemohon sependapat bahwa terdapat dampak anti persaingan di pasar downstream sebagaimana yang dikemukakan oleh Termohon: “Bahwa menurut Tim Pemeriksa, kerugian tersebut timbul sebagai akibat hilangnya pelanggan sejak ditayangkannya Liga Inggris secara eksklusif di Astro karena berpindahnya pelanggan paket sport pada TV berbayar. Hilangnya pelanggan merupakan kerugian bagi operator TV berbayar, sehubungan sumber pendapatan utama operator TV berbayar diperoleh dari iuran yang dibayarkan oleh pelanggan (vide Bukti A151)”. Jelas, pada pasar downstream, dampak negatif dari perolehan hak siar eksklusif EPL secara langsung dirasakan oleh pesaing Turut Termohon Keberatan I, akan tetapi dampak yang dialarni Turut Termohon I akibat keputusan Turut Termohon Keberatan IV untuk meninggalkan Turut Termohon I bukan dampak negatif persaingan yang muncul akibat perjanjian antara Turut Termohon IN dengan Turut Termohon IV;
Dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde), maka Pemohon mohon kebijaksanaan Majelis Hakim untuk memperhatikan kredibilitas Termohon Keberatan sehubungan dengan adanya pemberian seorang pejabat dari perusahaan yang menjadi pemegang saham Turut Termohon Keberatan I kepada salah satu anggota Majelis Komisi Termohon Keberatan yang memeriksa perkara No. 03/KPPU-L/2008. Adapun pejabat dan anggota Majelis Komisi yang bersangkutan telah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 September 2008, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut agar elas duduk perkaranya. Pemohon tidak ingin berprasangka buruk dan mendahului putusan Pengadilan terhadap hal ini, namun dengan mempertimbangkan hal-hal yang Pemohon sampaikan di atas mengenai;
Tidak adanya sanksi apapun (seperti denda yang lazim dijatuhkan Termohon kepada pelanggar Undang-Undang No. 5/1999) terhadap Turut Termohon Keberatan III dan IV meskipun telah dinyatakan bersalah dan menimbulkan dampak persaingan pada pasar downstream;
Tidak adanya ganti rugi yang diberikan oleh Termohon berdasarkan alasan yang terlalu sumir dan mengada-ada, meskipun dinyatakan sendiri oleh Termohon bahwa jelas-jelas telah terdapat kerugian di pihak operator TV berbayar;
Keberpihakan dan intervensi Termohon yang terlalu mendalam sampai mengatur kebebasan para pihak untuk memutuskan apakah akan tetap melanjutkan atau mengakhiri hubungan usaha, dimana campur tangan yang dilakukan -meskipun menurut Termohon Keberatan ditujukan untuk kepentingan pelanggan- sedikit banyak menguntungkan salah satu pihak di dalamnya;
Tidak dinyatakannya Turut Termohon Keberatan I dan Turut Termohon Keberatan II telah melakukan pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang No. 5/1999 padahal Turut Termohon Keberatan I dan Turut Termohon Keberatan II bersama-sama dengan Turut Termohon Keberatan III merupakan satu kesatuan entitas ekonomi (Single Economic Entity) sebagaimana telah kami uraikan pada poin-poin kami di atas, sehingga sudah sepantasnya dan seharusnya apabila Turut Termohon Keberatan III dinyatakan bersalah maka Turut Termohon Keberatan I dan Turut Termohon Keberatan II juga dipertanggungjawabkan atas kesalahan tersebut;
Tidak dinyatakannya para Turut Termohon Keberatan telah melakukan pelanggaran Pasal 19 a dan Pasal 19 c Undang-Undang No. 5/1999;
Maka Pemohon dengan ini mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan independensi dan obyektivitas Termohon Keberatan dalam memeriksa perkara No. 03/KPPU-L/2008;
Petitum:
Berdasarkan segala uraian fakta hukum dan pokok-pokok keberatan kami tersebut di atas, dengan ini Pemohon mohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemeriksaan tambahan sepanjang mengenai jumlah kerugian yang diderita dan jumlah besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada Pemohon dalam perkara No. 03/KPPU-L/2008;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan permohonan keberatan Pemohon dapat diterima;
Menyatakan Pemohon sebagai Pemohon yang sah dan beritikad baik;
Mengabulkan permohonan Pemohon dalam keberatan ini untuk seluruhnya;
Memperbaiki dan selanjutnya menyatakan sah dan mengikat putusan Termohon Keberatan sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
Memutuskan
Menyatakan Terlapor I: PT. Direct Vision dan Terlapor II: Astro All Asia Networks, Plc, Terlapor III: ESPN Star Sports dan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
Menyatakan Terlapor I: PT. Direct Vision, Terlapor II: Astro All Asia Networks, Plc, Terlapor III: ESPN Star Sports dan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan c Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
Menetapkan pembatalan perjanjian antara Terlapor III: ESPN Star Sports dengan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Barclays Premiere League musim 2007-2010 atau Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC memperbaiki perjanjian dengan Terlapor III: ESPN Star Sports terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Barclays Premiere League musim 2007-2010 agar dilakukan melalui proses yang kompetitif di antara operator TV di Indonesia;
Menghukum Terlapor!: PT. Direct Vision dan Terlapor II: Astro All Asia Networks, Plc, Terlapor III: ESPN Star Sports dan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Pemohon sejumlah nilai yang ditetapkan selanjutnya dalam Pemeriksaan Tambahan yang dilakukan Termohon Keberatan;
Menghukum Terlapor I: PT. Direct Vision dan Terlapor II: Astro All Asia Networks, Plc, Terlapor III: ESPN Star Sports dan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jendral Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Menghukum Turut Termohon I (Terlapor I): PT. Direct Vision, Turut Termohon II (Terlapor II): All Astro Asia Networks, Plc, dan Turut Termohon IV (Terlapor IV: All/Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Pemohon sejumlah nilai Rp1.299.986.368.000,00 (satu trilliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana hasil valuasi kerugian yang dilakukan PT. Asian Appraisal Indonesia yang telah disampaikan kepada Termohon Keberatan (KPPU);
Menghukum/memerintahkan para Turut Termohon Keberatan untuk tunduk serta mematuhi isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini;
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini ternyata berpendapat lain, dengan ini Pemohon mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa pada hari sidang tanggal 22 Desember 2009 tersebut Kuasa Hukum Termohon KPPU menyerahkan tanggapannya tertanggal 22 Desember 2009, yang isi selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Pemohon Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formil/Legal Standing Sebagai Pemohon Keberatan Terhadap Putusan KPPU:
Keberatan hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor;
Pemohon Keberatan adalah Pelapor, bukan Terlapor;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 telah tepat dan tidak dapat dinyatakan batal;
Putusan KPPU bukanlah delik aduan;
Perma No. 3 Tahun 2005 telah dikuatkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 97 K/Pdt.Sus/2008;
Putusan KPPU Telah Dikuatkan Oleh Mahkamah Agung Sehingga Memiuki Kekuatan Hukum Tetap Dan Mengikat (Inkracht Van Gewijsde):
Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Dalam perkara a quo berlaku asas Nebis In Idem;
Terkait berkas perkara;
Sebelum Termohon Keberatan menanggapi materi-materi keberatan dari Pemohon Keberatan, perkenalkan kami menyampaikan terlebih dahulu uraian singkat perkara a quo hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa sebelum Termohon Keberatan menanggapi keberatan Pemohonan Keberatan, perkenankan kami menguraikan 2 (dua) hal pokok sebagai berikut:
Pemohon Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formil/Legal Standing Sebagai Pemohon Keberatan Terhadap Putusan KPPU:
Keberatan hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor;
Keberatan terhadap putusan KPPU hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang menjadi Terlapor, sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap putusan KPPU (selanjutnya disebut “Perma No. 3 Tahun 2005”) dalam Pasal 2 butir 1, yang dapat kami kutip sebagai berikut:
“Keberatan terhadap putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha tersebut”;
(Catatan: penebalan dilakukan oleh Termohon untuk penekanan);
Bahwa definisi “Terlapor” menurut Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 6 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU (selanjutnya disebut “Perkom No. 1 Tahun 2006”) dalam Pasal 1 butir 25 yang dapat kami kutip sebagai berikut:
“Terlapor adalah Pelaku Usaha dan/atau pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran”;
Bahwa dalam putusan KPPU, Pelaku Usaha Terlapor adalah (vide putusan KPPU halaman 1):
Turut Termohon Keberatan I, yaitu PT. Direct Vision (“PT. DV”), yang beralamat kantor di Gedung Citra Graha Lantai 9, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavting 35-36 Jakarta 12950, Indonesia, dahulu ”Terlapor I”;
Turut Termohon Keberatan II, yaitu Astro All Asia Network, Plc (”AAAN”), yang beralamat kantor di All Asia Broadcast Centre, Technology Park Malysia, Lebuhraya Puchong Sungai Besi, 57000 Kuala Lumpur, Malaysia, dahulu ”Terlapor II”;
Turut Termohon Keberatan HI, yaitu ESPN Star Sports (“ESS”), yang beralamat kantor di 151 Lorong Chuan, #03-01 New Tech Park, Singapore 556741, dahulu” Terlapor III”, dan;
Turut Termohon Keberatan IV, yaitu All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (“AAMN”), yang beralamat kantor di Dubai World Center Lantai 6, Dubai, Um Emirat Arab, dan memiliki kantor Cabang di All Asia Broadcast Centra, Technology Park, Malaysia, Lebuhraya Puchong Sungai Besi, 57000 Kuala Lumpur, Malaysia, dahulu ”Terlapor IV”;
Bahwa perlu kami tegaskan bahwa Pemohon Keberatan pada saat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Termohon Keberatan, seharusnya sudah sejak awal menyadari bahwa Pemohon Keberatan sebagai Pelapor di KPPU, berdasarkan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak memiliki hak untuk menyatakan Keberatan atas putusan KPPU;
Pemohon Keberatan adalah Pelapor, bukan Terlapor;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam butir 1.3. di atas, Terlapor dalam putusan KPPU hanyalah: Turut Termohon Keberatan I, Turut Termohon Keberatan II, Turut Termohon Keberatan III, dan Turut Termohon Keberatan IV;
Pemohon Keberatan adalah Pelapor dalam putusan KPPU, sebagaimana diakuinya sendiri dalam Permohonan Keberatannya tertanggal 25 September 1009 yang tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 8 Januari 2009 dengan register Nomor 001/Pdt/P/KPPU/PN.Jak.Bar. pada halaman 2 yang dapat kami kutip sebagai berikut:
”...Pemohon (Indovision), bersama dengan PT. Indosat Mega Media (IM2) dan PT. Indonusa Telemedia (Telkomvision) adalah Pelapor dalam perkara No. 03/KPPU-U2008...”;
Bahwa dengan demikian jelas bahwa Pemohon Keberatan tidak dapat menjadi Pemohon Keberatan terhadap putusan KPPU;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor Tahun 2005 telah tepat dan tidak dapat dinyatakan batal;
Bahwa Pemohon Keberatan mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa perkara a quo, untuk dapat mengesampingkan permohonan keberatan Pemohon Keberatan setidaknya sepanjang mengenai Perma Mahkamah Agung karena tidak relevan dimana Pemohon Keberatan dalam permohonan keberatannya butir 5 dan 6 pada halaman 4 dan 5 menguraikannya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2007;
Bahwa Peraturan Mahkamah Agung yang terkait dengan Termohon Keberatan adalah Perma No. 3 Tahun 2007, dan bukan Peraturan Mahkamah No. 3 Tahun 2007 dan tidak pernah sekalipun Pemohon Keberatan membahas mengenai Perma No. 3 Tahun 2005;
Bahwa Perma No. 3 Tahun 2003 dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk mengantikan Perma No. 1 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap putusan KPPU;
Bahwa latar belakang Perma No. 1 Tahun 2003 dikeluarkan oleh Mahkamah Agung justru untuk memperjelas penanganan keberatan terhadap putusan KPPU yang tidak secara jelas diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (untuk selanjutnya disebut ”Undang-Undang No. 5 Tahun 1999”);
Bahwa Perma No. 3 Tahun 2005 mengatur bahwa upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU hanyalah bagi Pelaku Usaha Telapor, harus sudah disadari oleh Pemohon Keberatan pada tahun 2005 karena ketentuan Perma No. 3 Tahun 2005 telah berlaku selama 3 tahun;
Bahwa oleh karena Perma No. 3 Tahun 2005 mengatur bahwa upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU hanya kepada Pelaku Usaha Terlapor, maka tidak tepat apabila Pemohon Keberatan mempergunakan Perma No. 3 Tahun 2007 (sebagaimana tertulis dalam permohonan keberatannya), dan kalaupun yang dimaksud dalam haf ini adalah Perma No. 3 Tahun 2005 sebagai dasar hukum upaya hukum keberatannya terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah juga tidak tepat dan cacat hukum;
Bahwa kalaupun -quad non- Pemohon Keberatan ingin mengajukan pembatalan atau judicial review terhadap Perma No. 3 Tahun 2007 (sebagaimana tertulis dalam permohonan keberatannya), dan kalaupun yang dimaksud dalam hal ini adalah Perma No. 3 Tahun 2005, maka sangat tidak retevan diajukan melalut mekanisme keberatan seperti dalam perkara a quo;
Bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat formil sebagai “Pemohon Keberatan” maka demi hukum sudah sepatutnya Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak untuk seluruhnya dalil Pemohon Keberatan;
Putusan KPPU bukanlah delik aduan;
Bahwa Pemohon Keberatan seharusnya sudah menyadari bahwa meskipun Termohon Keberatan memiliki kewenangan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, selain wewenang lainnya yaitu inisiatif namun Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tidak pernah mengatur atau menyebutkan bahwa perkara yang bersumber dari laporan adalah delik aduan;
Bahwa hukum persaingan usaha merupakan ranah hukum yang mengandung dimensi publik dimana di dalamnya menyangkut kepentingan masyarakat luas;
Bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke KPPU in casu Termohon Keberatan bukanlah merupakan delik aduan selayaknya dalam hukum pidana, karena terhitung sejak laporan masuk maka hal itu merupakan wewenang Termohon Keberatan untuk melakukan interprestasi terhadap isi laporan tersebut. Kewenangan yang mencakup wewenang untuk meneruskan laporan menjadi perkara, memeriksa, memutus, dan juga menilai ada tidaknya ganti rugi (yang mana dilakukan dengan penilaian tersendiri dan tidak hanya didasarkan atas permohonan Pelapor);
Untuk itu tidak seharusnya Pemohon Kebratan sebagai Pelapor dalam perkara ini, mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU (yang mana telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat) karena Pemohon keberatan sama sekali tidak mempunyai kompetensi dan legal standing yang cukup sebagai “Pemohon Keberatan”;
Perma No. 3 Tahun 2005 telah dikuatkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 497/K/Pdt.Sus/2008;
Bahwa dengan ini kami mohon perhatian Majelis Hakim, selain mengenai upaya hukum keberatan yang diajukan oleh Pelapor terhadap putusan KPPU oleh pihak selain Pelaku Usaha terlapor, telah pernah pula terjadi dalam perkara lain, yaitu putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 yang dimohonkan keberatan oleh Venny Zano yang tidak memiliki legal standing sebagai Pelapor;
Bahwa terhadap putusan KPPU No. 07/KPPU-U2007, telah dikuatkan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi melalui putusan Mahkamah Agung No. 497 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008, yang dalam salah satu pertimbangan hukumnya pada alinea 2, 3 dan 4 halaman 130 yang dapat kami kutip sebagai berikut:
”Bahwa Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005 (Perma No. 3 Tahun 2005) memang menyatakan bahwa apabila Perma No. 3 tidak mengatur maka yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata;
Bahwa akan tetapi Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005 menyebutkan pula dengan tegas, bahwa keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor;
Bahwa teryata para Pemohon Intervensi I sampai dengan IV bukanlah Pelaku Usaha Terlapor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut”;
(Catatan: penebalan dilakukan oleh Termohon Keberatan untuk penekanan);
Bahwa dengan demikian telah jelas bahwa Pemohon Keberatan sama sekali tidak memiliki Legal standing atau legitima persona standi ini judicio dalam perkara a quo, sehingga sudah sepatutnya permohonan keberatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Putusan KPPU Telah Dikuatkan Oleh Mahkamah Agung Sehingga Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Dan Mengikat (In Kracht Van Gewusde):
Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa terhadap putusan KPPU, Turut Termohon Keberatan III dan Turut Termohon Keberatan IV telah mengajukan keberatan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Oktober 2008 dan terdaftardibawah register nomor: 05/KPPU/2008/PN.JKT.PST;
Bahwa setelah melalui proses pemeriksan keberatan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara tersebut berdasarkan permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum'at, tanggal 28 Oktober 2008 yang kemudian dibacakan pada tanggal 2 Desember 2008, yang amarnya dapat kami kutip sebagai berikut:
Mengadili:
Menolak Keberatan Pemohon Keberatan I ESPN Star Sports (ESS) dan Pemohon Keberatan II: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN) tersebut;
Menghukum para Pemohon Keberatan I dan Pemohon Keberatan II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp1.241.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Bahwa putusan Pengadilan Negeri 05/KPPU/2008/PN.JKT.PST. (selanjutnya drsebut Putusan Pengadilan”) telah pula dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi melalui putusan No. 255 K/Pdt.Sus/2009 (selanjutnya disebut “Putusan MA”) yang diputuskan pada tanggal 28 Mei 2009, yang amar putusannya dapat kami kutip sebagai berikut:
Mengadili
Menolak permohonan kasasi dati Pemohon Kasasi I: ESPN STAR SPORTS (ESS) dan Permohonan Kasasi II: All Asia Multimedia Networks FZ-LLC tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi I/Pemohon Keberatan I dan Pemohon Kasasi Il/Pemohon Keberatan II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Dengan demikian putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (“inkracht van gewijsde”);
Dalam perkara a quo berlaku asas nebis in idem;
Bahwa mohon perhatian Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo bahwa yang menjadi pokok perkara atau obyek perkara dalam perkara ini adalah putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2008, dan dengan berpegang pada asas nebis in idem, maka adalah berdasar hukum bagi Majelis Hakim untuk tidak menerima keberatan Pemohon Keberatan, karena putusan KPPU yang sama telah dilakukan pemeriksaan dan melalui proses hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (pada tingkat keberatan), dan Mahkamah Agung (pada tingkat kasasi), hingga sampai pada status telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah Termohon Keberatan jelaskan pada bagian B point 1 di atas;
Sehingga menurut hemat Termohon Keberatan, apabila pemeriksaan perkara ini dilanjutkan justru akan menimbulkan cacat hukum dan ketidakpastian hukum;
Bahwa dengan dikuatkannya putusan KPPU oleh Mahkamah Agung, maka telah jelas bahwa putusan KPPU telah tepat dan benar karena seluruh keberatan dari Pemohon Keberatan I (in casu Turut Termohon Keberatan III) dan Pemohon Keberatan II (in casu Turut Termohon Keberatan IV) telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Terkait Berkas Perkara;
Bahwa terkait dengan berkas perkara, sebagaimana diperintahkan oleh Majelis Hakim perkara a quo dalam sidang-sidang sebelumnya, sampai dengan memori penjelasan ini dibuat, belum dapat Termohon Keberatan serahkan;
Sebagaimana telah pula diuraikan dalam point-point di atas, bahwa putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2008 telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde) dengan telah keluarnya putusan Mahkamah Agung, dan sebagaimana ditentukan Pasal 5 ayat (2) Perma No. 3 Tahun 2005;
Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan keberatan, KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara keberatan pada hari persidangan hari pertama;
Maka berkas perkara putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2008 telah Pemohon Keberatan serahkan pada pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri in casu Majelis Hakim yang menangani perkara No. 05/KPPU/2008PN.Jkt.Pst, dan sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung maka menjadi arsip di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Adapun Termohon Keberatan telah mengirimkan Surat Permohonan Penetapan Ketua Mahkamah Agung melalui surat No. 644.1/K/VHI/2009 tanggal 26 Agustus 2009 yang mana sampai memori penjelasan ini disusun, belum mendapat tanggapan dari Mahklamah Agung, yang pada intinya berisi permohonan kejelasan perkara a quo termasuk kejelasan mengenai salinan putusan dan berkas perkaranya;
Termohon Keberatan telah pula berinisiatif baik untuk mengirimkan surat melalui surat No. 705/K/IX/2009 tanggal 16 September 2009, dan dengan menemui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai pimpinan otoritas yang menyimpan berkas perkara sebagaimana dimaksud. Bahwa berdasarkan keterangan beliau, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat mengaiihkan ataupun meminjamkan berkas perkara a quo, karena tidak ada ketentuan pemndang-undangan yang mengatur, Lebih lagi Ketua Penagdilan Jakarta Pusat menegaskan, berfcas perkara dapat diserahkan namun hanya atas dasar petunjuk dari Mahkamah Agung;
Bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan formil sebagaimana telah diuraikan di atas, maka telah cukup beralasan hukum bagi Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk tidak menanggapi pokok-pokok keberatan Pemohon Keberatan dan menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. No.001/PDT.P/KPPU/2008/PN.JKT.BAR, tanggal 9 Februari 2010, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan permohonan Pemohon Keberatan tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp611.000,00 (enam ratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 780 K/Pdt.Sus/2010, tanggal 18 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MNC SKY VISION, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 780 K/Pdt.Sus/2010, tanggal 18 Maret 2011 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan pada tanggal 5 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2012), diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Barat tersebut pada tanggal 30 Agustus 2012, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 30 Agustus 2012 itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 September 2012 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Barat pada tanggal 21 November 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Latar Belakang:
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pemohon PK (dahulu Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan) bersama-sama dengan PT. Indosat Mega Media (IM2) dan PT. Indonusa Telemedia (Telkomvision) kepada Termohon PK pada tanggal 11 September 2007, Termohon PK telah menjatuhkan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa terdapat pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat (”Undang-Undang No. 5/1999”) sehubungan dengan pengambilalihan siaran Barclays Premiere League atau English Premiere League (Liga Utama Inggris) musim 2007-2010 (selanjutnya disebut “EPL”) secara eksklusif oleh Astro Group (grup usaha Turut Termohon PK I, II dan IV) tanpa melalui proses yang kompetitif;
Sehubungan dengan perilaku usaha tidak sehat yang dilakukan oleh para Turut Termohon PK tersebut, Pemohon PK telah mengalami kerugian sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah) akibat berpindahnya pelanggan, terutama yang setia dengan EPL, dari Pemohon PK kepada Turut Termohon PK I. Jumlah mana telah dimintakan ganti rugi dan diserahkan kepada Termohon PK pada saat proses pemeriksaan dalam dokumen ”Estimasi Kerugian PT. MNC Sky Vision” (terlampir) yang disusun oleh suatu independent appraiser yaitu PT. Asian Appraisal Indonesia, dan estimasi tersebut telah dipertimbangkan oleh Tim Pemeriksa Lanjutan;
Namun demikian, ternyata putusan Termohon PK hanya menyatakan bahwa yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 16 Undang-Undang No. 5/1999 hanyalah Turut Termohon PK III dan IV, sedangkan Turut Termohon PK I dan II tidak terbukti bersalah atas pelanggaran apa pun. Selain itu, Termohon PK juga tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi Pemohon PK dan tidak mengenakan denda kepada para Turut Termohon PK;
Dalam perkembangan selanjutnya, Pemohon PK kemudian mendapati bahwa ternyata terdapat putusan pidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sudah inkracht yang menghukum salah satu Anggota Majelis Komisi Termohon PK yang berinisial MI yang juga memeriksa perkara a quo (yang menyatakan Turut Termohon PK I dan II tidak bersalah), dan seseorang yang berinisial BS, yaitu pemilik perusahaan yang memegang 80% saham Turut Termohon PK I, dimana hal ini menimbulkan dugaan bahwa Termohon PK (atau setidak-tidaknya Majelis Komisi Termohon PK atau setidak-tidaknya MI sebagai Anggota Majelis Komisi Termohon PK dalam perkara a quo yang memeriksa perkara a quo) tidak dalam posisi yang obyektif atau tidak independen dalam memeriksa perkara dan membuat putusan perkara a quo;
Dengan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon PK kemudian mengajukan keberatan atas putusan Termohon PK berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999;
Atas keberatan yang diajukan Pemohon PK, Judex Facti kemudian menjatuhkan putusan Pengadilan Negeri yang pada intinya menolak keberatan Pemohon PK dengan alasan:
Pemohon PK tidak memiliki legal standing berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap putusan KPPU (“Perma No. 3/2005”), dan;
Putusan serta berkas dalam perkara a quo tidak dikirimkan oleh Termohon PK kepada Judex Facti;
Atas dasar kekeliruan dalam penerapan hukum yang berlaku yang dilakukan oleh Judex Facti, maka kemudian Pemohon PK (dahulu Pemohon Kasasi) mengajukan permohonan kasasi dan memori kasasi yang di dalamnya juga tercantum permohonan judicial review atau uji materiil atas ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3/2005 (vide halaman 12 s.d. 20 memori kasasi). Namun demikian, ternyata pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung Kasasi setali tiga uang dengan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri. Bahkan hal yang lebih mengherankan adalah Majelis Hakim Agung Kasasi tidak memutus permohonan uji materiil dan alasan-alasan kasasi lainnya yang diajukan oleh Pemohon PK tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya;
Berdasarkan uraian-uraian di atas Pemohon PK berharap Yang Mulia Majelis Hakim Agung PK yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan membatalkan putusan kasasi jo. putusan Pengadilan Negeri jo. putusan KPPU dalam perkara a quo;
Untuk memudahkan Yang Mulia Majelis Hakim Agung PK memberikan pertimbangan hukum dan selanjutnya mengambil keputusan dalam perkara a quo, sebelum kami bahas secara rinci alasan-alasan kami mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, kami akan ringkasan eksekutif pada perkara a quo sebagai berikut:
Ringkasan Eksekutif:
Yang Mulia Majelis Hakim Agung tingkat PK yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, bahwa yang menjadi dasar dan alasan utama Pemohon PK dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi adalah dikarenakan Majelis Hakim Agung Kasasi telah melakukan kekeliruan yang mendasar dan fundamental dalam memeriksa dan menjatuhkan putusannya sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi a quo. Kekeliruan mendasar tersebut adalah tidak diputusnya permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemohon PK (dahulu Pemohon Kasasi) terhadap Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3/2005 di dalam memori kasasi Pemohon PK (dahulu Pemohon Kasasi) (vide halaman 12 s.d. 20 memori kasasi) beserta alasan-alasan kasasi lainnya yang diajukan oleh Pemohon PK dalam pemeriksaan tingkat kasasi perkara a quo tanpa dipertimbangkan sama sekali sebab-sebabnya;
Dalam putusan kasasi, Majelis Hakim Agung Kasasi langsung begitu saja mengambil alih inti pertimbangan dari Judex Facti dan menjadikannya dasar pertimbangan dalam putusan kasasi tanpa mempertimbangkan sama sekali alasan-alasan dan hal-hal baru (permohonan uji materiil) yang diajukan oleh Pemohon PK (dahulu Pemohon Kasasi). Padahal jelas dalam memori kasasi yang diajukan, Pemohon PK (dahulu Pemohon Kasasi) menyampaikan permohonan uji materiil dan beberapa alasan kasasi yang sudah seharusnya diputus dengan dipertimbangkan sebab-sebabnya oleh Majelis Hakim Agung Kasasi. Sehingga dengan tidak diputusnya permohonan uji materiil dan alasan kasasi lainnya tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, jelaslah bahwa putusan kasasi mengandung suatu kekeliruan yang nyata dan sudah sepatutnya untuk dibatalkan;
Selain itu di dalam pertimbangan putusan kasasi, Majelis Hakim Agung tingkat kasasi juga telah melakukan kekeliruan yang nyata karena menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon PK (dahulu Pemohon Kasasi) tidak mempunyai kapasitas sebagai pihak atau tidak memiliki Legal Standing;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 67 huruf d dan f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (“Undang-Undang Mahkamah Agung”), putusan kasasi haruslah dibatalkan dalam hal pada putusan tersebut terdapat sesuatu hal yang dituntut dan belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya dan apabila di dalam suatu putusan terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata;
Berikut selengkapnya ketentuan Pasal 67 huruf d dan f Undang-Undang Mahkamah Agung:
“Permohonan Peninjauan Kembali perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
apabila mengenai sesuatu dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
…;
apabila di dalam suatu putusan terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata”;
Dengan demikian, jelas bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim Agung Kasasi tidak memutus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya, permohonan uji materiil yang telah diajukan oleh Pemohon PK (dahulu Pemohon Kasasi) di dalam memori kasasinya (vide halaman 12 s.d. 20) dan Majelis Hakim Agung Kasasi telah melakukan kekeliruan yang nyata karena menyatakan Pemohon PK (dahulu Pemohon Kasasi) tidak mempunyai kapasitas sebagai pihak atau tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan keberatan;
Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa putusan kasasi bertentangan dengan ketentuan Pasal 67 huruf d dan f Undang-Undang Mahkamah Agung dan sudah sepatutnya dibatalkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Agung PK yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Demikian ringkasan eksekutif yang dapat kami sampaikan, dengan harapan dapat memberikan gambaran yang jelas dan menyeluruh bagi Yang Mulia Majelis Hakim PK yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sehingga dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
Adapun Memori Peninjauan Kembali ini kami ajukan dengan alasan sebagai berikut:
Judex Juris kasasi tidak memutus permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (saat ini Pemohon PK) terhadap Perma No. 3 Tahun 2005 yang diajukan secara bersamaan di dalam memori kasasi, tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya;
Judex Juris kasasi telah khilaf dengan menyatakan bahwa Pemohon PK tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan keberatan dalam perkara a quo;
Ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999 yang merupakan dasar pembentukan Perma No. 3/2005 secara tegas tidak membatasi Pelapor untuk mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU;
Secara filosofis dan historis Perma No. 3/2005 tidak memberikan batasan bahwa hanya Terlapor dalam perkara KPPU saja yang dapat mengajukan keberatan;
Dibatasinya hak Pelaku Usaha Pelapor untuk mengajukan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU bertentangan dan menzolimi asas keadilan;
Dalil-dalil dan alasan-alasan Memori Peninjauan Kembali secara lebih rinci adalah sebagai berikut:
Judex Juris Kasasi tidak memutus permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (saat ini Pemohon PK) terhadap Perma No. 3 Tahun 2005 yang diajukan secara bersamaan di dalam memori kasasi, tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di dalam memori kasasi, Pemohon Kasasi (saat ini Pemohon PK) telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Perma No. 3/2005 (vide halaman 12 s.d. 20 memori kasasi) bersama-sama dengan alasan-alasan kasasi lainnya di dalam memori kasasi;
Namun demikian, ternyata Majelis Hakim Agung Kasasi tidak memutus permohonan uji materiil tersebut tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya. Majelis Hakim Agung Kasasi dalam putusannya hanya menguatkan dan mengambilalih pertimbangan dari Judex Facti dalam perkara a quo. Kekhilafan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Agung Kasasi yang sama sekali tidak memutus mengenai permohonan uji materiil tersebut tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya, sesungguhnya merupakan alasan yang fatal dan menyebabkan putusan kasasi harus dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal 67 huruf d Undang-Undang Mahkamah Agung;
Adapun permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (saat ini Pemohon PK) pada tingkat kasasi didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
Permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemohon PK dalam pemeriksaan tingkat kasasi didasari oleh kewenangan Mahkamah Agung yang dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman”) yang menyatakan sebagai berikut:
” Mahkamah Agung berwenang:
....
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-undang”;
Selanjutnya, dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan:
“Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung”;
Selanjutnya dalam Pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung dijelaskan:
Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-undang;
Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung;
Oleh karena itu, maka bersamaan dengan memori kasasi yang diajukan dalam perkara a quo, Pemohon Kasasi (saat ini Pemohon PK) juga mengajukan uji materiil terhadap Perma No. 3/2005;
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999 disebutkan bahwa Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Ketentuan di dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999 tidak membatasi Pelaku Usaha mana yang dapat mengajukan keberatan kepada suatu Pengadilan Negeri dan tidak menyebutkan bahwa hanya Pelaku Usaha Terlapor saja yang dapat melakukan keberatan;
Namun demikian, ternyata di dalam Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3/2005 dinyatakan bahwa keberatan terhadap putusan KPPU hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri ditempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha tersebut;
Unsur “hanya” dan “Terlapor” dalam Perma No. 3/2005 ini merupakan frase yang dapat menimbulkan kesan dan penafsiran bahwa ada pembatasan yang nyata terhadap hak seorang pihak dalam menyampaikan keberatan atas suatu putusan KPPU. Padahal dalam kenyataannya, bisa saja suatu putusan KPPU merugikan pihak Pelapor. Namun ternyata redaksi Perma No. 3/2005 seakan-akan tidak mengijinkan Pelaku Usaha Pelapor mengajukan keberatan terhadap suatu putusan KPPU;
Konstitusi Negara Indonesia sebagaimana tertuang di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen sebanyak 4 kali menjamin hak seseorang untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (2) jo. Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
Dengan demikian, untuk mencegah kesalahan interpretasi dan guna menjamin hak dari Pelaku Usaha Pelapor, sudah seharusnya Perma No. 3/2005 memuat bahasa yang lebih jelas agar tidak menimbulkan interpretasi yang seolah-olah membatasi hak Pelaku Usaha Pelapor untuk mengajukan keberatan terhadap suatu putusan yang dikeluarkan oleh KPPU dan selanjutnya kata “hanya” dan “Terlapor” seharusnya dihilangkan dari Pasal (2) ayat (1) Perma No. 3/2005 tersebut;
Penggunaan kata “hanya” dan “Terlapor” pada Pasal (2) ayat (1) Perma No. 3/2005 yang diartikan secara sempit dan membatasi hak Pelaku Usaha Pelapor untuk mengajukan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU, secara nyata bertentangan dan menzolimi asas keadilan. Di dalam negara hukum setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar (vide Pasal 17 Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM). Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 28 D ayat (2) jo. 28 I ayat (2) UUD 1945 setiap orang berhak atas perlakuan yang sama dan bebas dari diskriminasi dihadapan hukum. Berdasarkan hal tersebut, maka perlakuan dan pemberian hak yang sama dihadapan hukum harus dijunjung tinggi dan diberikan tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun;
Berdasarkan pertimbangan hukum Judex Juris Kasasi dan Judex Facti yang menafsirkan bahwa berdasarkan Perma No. 3/2005 hanya Terlapor dalam perkara KPPU saja yang dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU, maka hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan semangat dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan UUD 1945 yang menjamin perlakuan yang sama dan bebas diskriminasi dihadapan hukum;
Melihat maksud dan tujuan dari Pasal (2) ayat (1) Perma No. 3/2005, dapat dipahami bahwa ketentuan tersebut diciptakan untuk mempermudah proses pengajuan keberatan dengan mengesampingkan asas “Actor Rei Forum Sequitor”, dimana Pelaku Usaha tidak perlu lagi mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (tempat KPPU), melainkan dapat dilakukan di tempat kedudukan Pelaku Usaha sesuai dengan prinsip hukum acara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan;
Yang Mulia Majelis Hakim Agung dalam tingkat PK, di dalam Perma No. 3/2005 sendiri secara filosofis sebenarnya Mahkamah Agung sebagai lembaga Yudikatif tertinggi sama sekali tidak memberikan batasan bahwa hanya Terlapor dalam perkara KPPU saja yang dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU. Hal tersebut sebagaimana terlihat dalam Perma No. 1 Tahun 2003 (“Perma No. 1/2003”) yang berlaku sebelum Perma No. 3/2005, Perma No. 1/2003 hanya mengatur bahwa keberatan terhadap putusan KPPU diajukan kepada Pengadilan Negeri, tanpa mengatur Pengadilan Negeri mana yang berwenang. Hal ini terlihat dalam Pasal 2 ayat (1) Perma No. 1/2003:
“Keberatan terhadap putusan KPPU hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri”;
Dengan tidak diaturnya tempat mengajukan keberatan, maka sesuai dengan Pasal 8 Perma No. 1/2003, berlakulah ketentuan Hukum Acara Perdata terhadap hal tersebut. Berdasarkan Pasal 118 (1) HIR, suatu gugatan diajukan di tempat kedudukan seorang Tergugat (Actor Rei Forum Sequitur). Mengingat dalam hal keberatan diajukan terhadap KPPU sebagai Tergugat berkedudukan di Jakarta Pusat, maka berdasarkan Perma No. 1/2003 keberatan hanya dapat diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal inilah yang dipandang sebagai suatu dasar yang tidak efisien dan bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Atas pertimbangan inilah maka Mahkamah Agung melakukan perubahan mengenai tempat pengajuan keberatan atas putusan KPPU sebagaimana diakomodir di dalam Perma No. 3/2005;
Kemudian hal tersebut diakomodir di dalam Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3/2005 yang mengatur sebagai berikut:
“Keberatan terhadap putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha tersebut”;
Berdasarkan hal tersebut, maka jelas bahwa seharusnya Judex Juris Kasasi dan Judex Facti menerapkan ketentuan mengenai Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3/2005 secara historis berkenaan dengan tujuan dan maksud awal dari dibuatnya ketentuan tersebut. Dalam perkara ini justru Judex Juris Kasasi dan Judex Facti telah keliru menafsirkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3/2005 secara sempit sehingga beranggapan bahwa hanya Pelaku Usaha Terlapor saja yang dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU;
Sehingga ketika Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3/2005 diartikan memberikan hak untuk mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU hanya kepada Pelaku Usaha Terlapor, maka dapat dikatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3/2005 tersebut telah secara semena-mena membatasi hak seorang Pelapor untuk mendapatkan keadilan. Dengan demikian Mahkamah Agung juga dapat dianggap telah secara melampaui kewenangannya membatasi hak yang nyata-nyata diberikan oleh Undang-Undang No. 5/1999 yang nyata-nyata memberikan hak kepada seorang Pelapor untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap seorang Pelaku Usaha lainnya yang dianggap telah melanggar haknya dan menimbulkan kerugian kepadanya. Hal ini mengingat apabila Pelapor mengajukan permintaan ganti rugi dan permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh KPPU, maka tidak ada mekanisme lain untuk memperjuangkan tuntutan tersebut karena Pelapor tidak dapat mengajukan keberatan atas putusan KPPU tersebut. Hal ini lah yang menjadi bentuk ketidakadilan yang nyata jika Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3/2005 tetap diartikan secara sempit;
Bahwa seandainya interpretasi yang limitatif tersebut tetap dianggap benar, Pemohon PK (dahulu Pemohon Kasasi) telah dengan yakin membuktikan bahwa Perma No. 3/2005 telah nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang No. 5/1999 dan bahkan lebih jauh lagi bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan hak yang sama dihadapan hukum terhadap Pelaku Usaha Terlapor dan Pelapor, khususnya Pelapor sebagai pihak yang telah meminta ganti rugi dalam laporannya;
Oleh karena karena isi ketentuan Pasal 2 Perma No. 3/2005 tersebut bertentangan dengan isi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, maka isi ketentuan dalam Pasal 2 Perma No. 3/2005 harus dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Selanjutnya, Mahkamah Agung sebagai Lembaga Negara yang mengeluarkan peraturan tersebut sudah seyogyanya memperbaiki bunyi pasal tersebut sebagaimana yang dituntut oleh Pemohon Kasasi (saat ini Pemohon PK) dalam memori kasasi yang diajukannya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sudah sepatutnya Majelis Hakim Agung Kasasi memberikan pertimbangan yang memadai perihal permohonan uji materiil yang diajukan terhadap Pasal 2 Perma No. 3/2005. Namun dalam kenyataannya, Majelis Hakim Agung Kasasi sama sekali tidak memutus permohonan uji materiil yang diajukan tersebut tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya. Majelis Hakim Agung Kasasi dalam putusannya hanya menguatkan dan mengambilalih pertimbangan dari Judex Facti dalam perkara a quo. Hal ini lah yang menjadi dasar yang sangat kuat sesuai dengan ketentuan Pasal 67 huruf d Undang-Undang Mahkamah Agung, untuk Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali membatalkan putusan kasasi tersebut;
Judex Juris Kasasi telah khilaf dengan menyatakan bahwa Pemohon PK tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan keberatan dalam perkara a quo;
Bahwa terlepas dari permohonan uji materiil yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Juris Kasasi, Pemohon PK dengan ini juga menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Juris Kasasi di dalam pertimbangan putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Judex Facti, dimana pada intinya dinyatakan bahwa yang dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU hanyalah Terlapor, bukan Pelapor (Pemohon PK) seperti dalam perkara a quo;
Pertimbangan tersebut jelas merupakan pertimbangan yang salah, keliru, dan tidak berdasarkan hukum sama sekali serta merupakan suatu bentuk kekhilafan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang Mahkamah Agung dan oleh karenanya haruslah dibatalkan. Adapun alasan-alasan dan dasar hukum mengenai kekeliruan tersebut akan Pemohon PK uraikan sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999 yang merupakan dasar pembentukan perma No. 3/2005 secara tegas tidak membatasi Pelapor untuk mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU;
Yang mulia Majelis Hakim Agung PK, ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999 secara limitatif berbunyi sebagai berikut:
“Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”;
Yang dimaksud dengan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang No. 5/1999 adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi;
Redaksi Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999 tidak menyebutkan bahwa hanya Pelaku Usaha Terlapor saja yang dapat melakukan keberatan dan tidak pula membatasi Pelaku Usaha mana yang dapat mengajukan keberatan kepada suatu Pengadilan Negeri. Sepanjang Pelaku Usaha dimaksud sesuai dengan kualifikasi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang No. 5/1999, maka Pelaku Usaha yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan atas putusan KPPU sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999;
Kemudian, atas ketentuan Pasal 44 ayat (2) No. 5/1999 tersebut Mahkamah Agung menerbitkan Perma No. 3/2005 mengenai Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap putusan KPPU yang mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai tata cara mengajukan keberatan atas putusan KPPU sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999;
Oleh karena Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999 yang merupakan dasar dibuatnya Perma No. 3/2005 tidak pernah membatasi Pelaku Usaha yang bermaksud mengajukan keberatan atas suatu putusan KPPU, maka meskipun redaksi Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3/2005 dapat diinterpretasikan seolah-olah menyatakan bahwa hanya Pelaku Usaha Terlapor yang berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, namun, dalam pandangan Pemohon, Mahkamah Agung sebenar-benarnya bermaksud agar Perma No. 3/2005 mengakomodasi secara penuh makna sebenarnya dari Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 5/1999 tersebut dan sama sekali tidak pernah bermaksud untuk membatasi. Dengan demikian tentunya bagi Pelaku Usaha Pelapor yang merasa kepentingannya dirugikan oleh putusan KPPU (misalnya putusan KPPU tidak memberikan ganti rugi yang wajar atau tidak memberikan ganti rugi sama sekali), berhak mengajukan keberatan;
secara filosofis dan historis Perma No. 3/2005 tidak memberikan batasan bahwa hanya Terlapor dalam perkara KPPU saja yang dapat mengajukan keberatan;
Yang Mulia Majelis Hakim Agung dalam tingkat PK, di dalam Perma No. 3/2005 sendiri secara filosofis sebenarnya Mahkamah Agung sebagai lembaga Yudikatif tertinggi sama sekali tidak memberikan batasan bahwa hanya Terlapor dalam perkara KPPU saja yang dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU. Hal tersebut sebagaimana terlihat dalam Perma No. 1 Tahun 2003 (“Perma No. 1/2003”) yang berlaku sebelum Perma No. 3/2005;
Perma No. 1/2003 hanya mengatur bahwa keberatan terhadap putusan KPPU diajukan kepada Pengadilan Negeri, tanpa mengatur Pengadilan Negeri mana yang berwenang. Hal ini terlihat dalam Pasal 2 ayat (1) Perma No. 1/2003:
“Keberatan terhadap putusan KPPU hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri”;
Dengan tidak diaturnya tempat mengajukan keberatan, maka sesuai dengan Pasal 8 Perma No. 1/2003, berlakulah ketentuan Hukum Acara Perdata terhadap hal tersebut. Berdasarkan Pasal 118 (1) HIR, suatu gugatan diajukan di tempat kedudukan seorang Tergugat (Actor Rei Forum Sequitur). Mengingat dalam hal keberatan diajukan terhadap KPPU sebagai Tergugat berkedudukan di Jakarta Pusat, maka berdasarkan Perma No. 1/2003 keberatan hanya dapat diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal inilah yang dipandang sebagai suatu dasar yang tidak efisien dan bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Atas pertimbangan inilah maka Mahkamah Agung melakukan perubahan mengenai tempat pengajuan keberatan atas putusan KPPU sebagaimana diakomodir di dalam Perma No. 3/2005;
Kemudian hal tersebut diakomodir di dalam Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3/2005 yang mengatur sebagai berikut:
“Keberatan terhadap putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha tersebut”;
Selain itu, dalam Pasal 1 Perma No. 3/2005 dijelaskan:
“Keberatan adalah upaya hukum bagi Pelaku Usaha yang tidak menerima putusan KPPU”;
Pengertian keberatan yang terdapat dalam Pasal 1 Perma No. 3/2005 tersebut sama sekali tidak memberikan batasan bahwa Pelaku Usaha yang dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU hanyalah Pelaku Usaha Terlapor, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3/2005. Hal inilah yang secara historis perlu dilihat lebih mendalam, dimana sesungguhnya Pelaku Usaha yang dimasudkan dalam pengajuan upaya hukum keberatan adalah baik Pelaku Usaha Terlapor maupun Pelaku Usaha Pelapor;
Berdasarkan hal tersebut, maka jelas bahwa seharusnya Judex Juris Kasasi dan Judex Facti menerapkan ketentuan mengenai Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3/2005 secara historis berkenaan dengan tujuan dan maksud awal dari dibuatnya ketentuan tersebut. Dalam perkara ini justru Judex Juris Kasasi dan Judex Facti telah keliru menafsirkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3/2005 secara sempit sehingga beranggapan bahwa hanya Pelaku Usaha Terlapor saja yang dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU;
Dibatasinya hak Pelaku Usaha Pelapor untuk mengajukan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU bertentangan dan menzolimi asas keadilan;
Yang Mulia Majelis Hakim Agung tingkat PK, di dalam negara hukum setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar (vide Pasal 17 Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM). Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 28 D ayat (2) jo. 28 I ayat (2) UUD 1945 setiap orang berhak atas perlakuan yang sama dan bebas dari diskriminasi dihadapan hukum. Berdasarkan hal tersebut, maka perlakuan dan pemberian hak yang sama dihadapan hukum harus dijunjung tinggi dan diberikan tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun;
Berdasarkan pertimbangan hukum Judex Juris Kasasi dan Judex Facti yang menafsirkan bahwa berdasarkan Perma No. 3/2005 hanya Terlapor dalam perkara KPPU saja yang dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU, maka hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan semangat dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan UUD 1945 yang menjamin perlakuan yang sama dan bebas diskriminasi dihadapan hukum;
Oleh karena setiap orang tanpa diskriminasi berhak atas jaminan dan perlindungan hukum yang adil dan mengajukan suatu permohonan, sehingga adalah tepat secara hukum bagi Pelaku Usaha Pelapor yang merasa haknya dirugikan untuk mendapatkan perlindungan berupa hak untuk mengajukan permohonan keberatan atas putusan KPPU sebagai bentuk pelaksanaan haknya untuk memperoleh keadilan yang dijamin oleh Undang-undang Hak Asasi Manusia dan UUD 1945;
Putusan Judex Facti dan Judex Juris Kasasi yang menyatakan hanya Terlapor saja yang berhak mengajukan keberatan, jelas-jelas menunjukkan adanya proses peradilan yang diskriminatif dan memihak bagi pihak tertentu. Padahal, sebagimana telah diuraikan di atas bukan hanya Pelaku Usaha Terlapor saja yang haknya bisa dirugikan atas putusan KPPU, namun juga Pelaku Usaha Pelapor (dalam hal Pelaku Usaha Pelapor meminta ganti kerugian). Dengan demikian wajarlah bila bukan hanya Pelaku Usaha Terlapor saja yang bisa mengajukan keberatan atas putusan KPPU, namun juga Pelaku Usaha Pelapor (Pemohon PK);
Sebagai perbandingan dalam ranah hukum lainnya saja (misalnya pidana) dalam proses penyidikan, tidak hanya Terlapor yang dapat mengajukan “keberatan” (praperadilan) mengenai keabsahan suatu upaya paksa kepolisian. Namun, dalam hal sewaktu-waktu penyidikan tersebut dihentikan dengan alasan tertentu, KUHAP dalam Pasal 80 juga mengakui hak dari saksi pelapor dan/atau korban untuk mengajukan “keberatan” (praperadilan) guna memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut. Selain itu, dalam ranah hukum sengketa Tata Usaha Negara, seorang pihak ketiga dapat mengajukan permohonan untuk masuk dalam sengketa tersebut sebagai pihak yang membela haknya apabila hak tersebut berpotensi menjadi terpengaruh dengan adanya sengketa atau putusan TUN tersebut (vide Pasal 83 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara). Dari ketentuan-ketentuan tersebut terlihat jelas bahwa hukum menjamin hak-hak seorang tanpa adanya diskriminasi selama ia memang berkepentingan atas hal tersebut;
Sebagai perbandingan di negara lain, misalnya di Amerika Serikat, lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengawasan hukum persaingan dan perlindungan konsumen di Amerika adalah Federal Trading Commission (FTC). FTC mempunyai kompetensi untuk memutus perkara persaingan usaha di Amerika Serikat. Menurut Naskah Akademis tentang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli oleh Mahkamah Agung RI Tahun 2005, halaman 15, “pihak yang tidak setuju atau keberatan terhadap putusan dari FTC dapat meminta banding ke Pengadilan Tingkat Banding (Court of Appeals)” Dalam hal ini tidak terdapat pembatasan hak untuk mengajukan banding hanya pada Pelaku Usaha Terlapor saja. Dengan demikian jelas terlihat bahwa praktek hukum persaingan usaha di Amerika Serikat jelas memberikan upaya hukum bagi para pihak yang merasa dirugikan dengan putusan FTC tanpa membatasinya hanya bagi Terlapor saja;
Di Inggris, lembaga yang menangani perkara persaingan usaha adalah Office of Fair Trading (OFT). Sebuah keputusan OFT dapat diajukan banding dalam Competition Appeals Tribunal (CAT) selama keputusan itu termasuk dalam daftar keputusan-keputusan OFT yang dapat dibanding. Permintaan banding dapat diajukan oleh pihak-pihak suatu perjanjian yang menjadi pokok masalah suatu keputusan atau pihak ketiga lainnya yang terpengaruh oleh keputusan tersebut. Di sini terlihat bahwa di Inggris setiap pihak ketiga yang haknya terpengaruh oleh keputusan OFT dapat mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut;
Oleh karenanya, apabila Perma No. 3/2005 diinterpretasikan seolah-olah hanya memberikan hak untuk mengajukan keberatan kepada Pelaku Usaha Terlapor saja (padahal jelas tidak), maka hal tersebut jelas-jelas melanggar hak Pelaku Usaha Pelapor untuk memperoleh keadilan sebagaimana dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang Hak Asasi Manusia dan UUD 1945. Dengan demikian Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan menafsirkan seolah-olah Perma No. 3/2005 tidak memberikan hak bagi Pemohon PK (dahulu Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Pelapor) untuk mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Keberatan, tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri) dan Judex Juris (Mahkamah Agung Kasasi) tidak salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa sesuai dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tatacara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap putusan KPPU Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: “Pelaku Usaha “Pelapor” berhak mengajukan permohonan keberatan atas putusan KPPU ...dan seterusnya“, sehingga karena faktanya yang bertindak selaku “Pelapor” kepada KPPU dalam perkara ini adalah pihak Pemohon PK i.c PT. MNC Sky Vision, maka secara hukum tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
Bahwa tentang permohonan agar Judex Facti dan Judex Juris tidak memberlakukan PERMA tersebut dan mohon uji materiil, hal itu berada diluar konteks pemeriksaan perkara a quo, sehingga harus dikesampingkan;
Bahwa karenanya alasan-alasan tersebut tidak termasuk dalam salah satu alasan permohonan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. MNC SKY VISION(INDOVISION) tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang dikalahkan dalam perkara a quo, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. MNC SKY VISION(INDOVISION) tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, SH. MH., dan Soltoni Mohdally, SH. MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua,
ttd./ ttd./
Dr. Nurul Elmiyah, SH. MH. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM.
ttd./
Soltoni Mohdally, SH. MH.
Biaya Peninjauan Kembali: Panitera Pengganti,
1. Meterai.......................... Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi......................... Rp 5.000,00
3. Administrasi Peninjauan Reza Fauzi, SH. CN.
Kembali............................. Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 195912071985122002