72 P/HUM/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 P/HUM/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Mnc Vision Tower, Jl. Raya Panjang, Blok Z/III Green Garden
Also in 26 other cases
- 11 /Pdt.Sus-PHI/2016/PN.DPS (25 October 2016) — PN Denpasar
- 2 PK/PDT.SUS/2013 (22 May 2013) — Mahkamah Agung
- 19/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Tpg (25 May 2016) — PN Tanjung Pinang
- 780 K/PDT.SUS/2010 — Mahkamah Agung
- 21/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.PTK (10 August 2016) — PN Pontianak
- 91 K/Pdt.Sus-HKI/2017 (31 January 2017) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 72 P/HUM/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 30 ayat (1) dan (2) serta Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
PT. MNC SKY VISION TBK., dalam hal ini diwakili oleh HANDHIANTO SURYO KENTJONO, Wakil Direktur Utama, berkedudukan di Wisma Indovision Lantai 2, Jalan Raya Panjang Blok Z/III Gren Garden, Jakarta Barat;
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
ANDI F. SIMANGUNSONG, S.H.;
CHRISTMA CELI MANAFE, S.H.;
AGAN RANGGA MAHENDRA, S.H.;
ANDAR R. HASIHOLAN PANGGABEAN, S.H.;
BRYAN BERNADI, S.H.;
DWI LAKSONO SETYOWIBOWO, SH.,MH.;
para Advokat pada kantor hukum AFS Partnership, beralamat di Menara Thamrin, Lantai 14, Suite 1408, Jalan M.H. Thamrin Kavling 3, Jakarta 10250, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 November 2013;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 12 November 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 19 November 2013 dan diregister dengan Nomor 72 P/HUM/2013 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 30 ayat (1) dan (2) serta Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON:
Perkenankanlah Pemohon menjelaskan terlebih dahulu kedudukan hukum (legal standing) dari Pemohon atas Uji Materiil yang Pemohon ajukan ini. Adapun mengacu kepada Pasal 31 A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung, bahwa Pemohon Uji Materiil harus diajukan oleh pihak yang dirugikan dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tersebut. Secara lengkap, akan Pemohon kutip di bawah ini:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yaitu:
Perorangan warga negara Indonesia;
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
Badan hukum publik atau badan hukum privat”;
Pemohon merupakan badan hukum privat berupa perseroan terbatas dengan bidang usaha Penyelenggaraan Jasa Penyiaran Berlangganan, yang merupakan Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan merek dagang Indovision, sebagaimana terbukti melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT. MNC Sky Vision Nomor 66 tertanggal 15 Maret 2012 berikut persetujuannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (vide Bukti P-4) dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. MNC Sky Vision Tbk. Nomor 83 tertanggal 11 Oktober 2013 (vide Bukti P-5). Adapun Pemohon telah mencatatkan sahamnya di bursa efek atau telah menjadi P.T. Terbuka. Hal ini sesuai dengan bukti yang kami lampirkan antara lain Prospektus PT. MNC Sky Vision Tbk. yang diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2012 (vide Bukti P-6) dan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) tertanggal 27 Juni 2012 (vide Bukti P-7);
Pada saat Pemohon melakukan penambahan modal dengan cara pencatatan di bursa pada tanggal 27 Juni 2012, faktanya Pemohon hanya dapat mencatatkan 20% (dua puluh perseratus) dari total saham Pemohon dikarenakan adanya ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan (2) serta Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Penyiaran Berlangganan (vide Bukti P-1) dimaksud. Demikian pula Pemohon saat ini tidak lagi dapat melakukan penambahan modal melalui bursa dikarenakan kedua pasal PP Penyiaran Berlangganan dimaksud hanya membatasi maksimal pencatatan saham Pemohon di bursa sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari total saham;
PASAL 30 AYAT (1) DAN (2) SERTA PASAL 31 AYAT (1), (2), (3) DAN (4) PERATURAN PEMERINTAH PENYIARAN BERLANGGANAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 2 JUNCTO PENJELASAN PASAL 2 JUNCTO PASAL 1 ANGKA KE-8 UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL KARENA KEDUA PASAL TERSEBUT YANG SEDIANYA DALAM MENJABARKAN KETENTUAN TERKAIT PENAMBAHAN DAN PENGEMBANGAN MODAL ASING DI DALAM LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN (MENGACU KEPADA PENGATURAN PADA PASAL 17 JUNCTO PASAL 29 UNDANG-UNDANG PENYIARAN) YANG SECARA PRINSIP HARUS MENGACU PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI BIDANG PENANAMAN MODAL, IN CASU UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL, JUSTRU TERNYATA MEMUAT ATURAN YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL DIMAKSUD, YAITU:
UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL SECARA TEGAS MENGECUALIKAN PENGATURAN MODAL ASING YANG MASUK MELALUI PORTOFOLIO (TERMASUK PASAR MODAL), SEBALIKNYA PASAL 30 AYAT (1) DAN (2) DAN 31 AYAT (1), (2), (3), DAN (4) PERATURAN PEMERINTAH PENYIARAN BERLANGGANAN JUSTRU MEMASUKKAN PENGATURAN MODAL ASING YANG MASUK MELALUI PORTOFOLIO (TERMASUK PASAR MODAL), YANG BERAKIBAT DIBATASINYA JUMLAH SAHAM LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN YANG BOLEH DICATATKAN DI BURSA;
Pemohon akan menjelaskan bahwasanya terdapat pertentangan antara Pasal 30 ayat (1) dan (2) serta Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Penyiaran Berlangganan (vide Bukti P-1) dengan Pasal 2 Undang-Undang juncto Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Penanaman Modal (vide Bukti P-2) sebagai berikut:
Seluruh ketentuan penanaman modal di Indonesia, termasuk ketentuan penanaman dan pengembangan modal (in casu modal asing) kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana yang diatur melalui Pasal 17 ayat (2) juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) (vide Bukti P-3) tunduk kepada UU Penanaman Modal;
Bahwa sedianya UU Penyiaran mengatur perihal penambahan dan pengembangan modal asing ke dalam suatu Lembaga Penyiaran Berlangganan, sebagaimana yang dicakup pada Pasal 17 ayat (2) UU Penyiaran (vide Bukti P-3) yang berbunyi sebagai berikut:
“Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham”;
Sekalipun ketentuan tersebut sebenarnya ditujukan terhadap Lembaga Penyiaran Swasta, namun juga diberlakukan kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan mengacu kepada Pasal 29 ayat (1) UU Penyiaran (vide Bukti P-3), yang berbunyi sebagai berikut:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5) berlaku pula bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan”;
Perihal penambahan dan pengembangan modal asing sebagaimana yang dimaksud di dalam UU Penyiaran (vide Bukti P-3) ini (yang membatasi modal asing maksimal 20%), sebagaimana juga ketentuan terkait modal asing di seluruh bidang peraturan perundang-undangan mengacu kepada UU Penanaman Modal, karena UU Penanaman Modal ini merupakan undang-undang payung bagi segala jenis penanaman modal di segala sektor di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Penanaman Modal (vide Bukti P-2) yaitu:
“Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia”;
Dalam Undang-Undang Penanaman Modal (vide Bukti P-2) tersebut didefinisikan pengertian modal asing yaitu di Pasal 1 angka ke-8 Undang-Undang Penanaman Modal (vide Bukti P-2) yang berbunyi sebagai berikut:
“Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing”;
Undang-Undang Penanaman Modal secara tegas mengecualikan penanaman modal tidak langsung atau melalui portofolio melalui pasar modal;
Dengan uraian di atas, menjadi jelas bahwa ketentuan mengenai pengaturan penambahan dan pengembangan modal asing yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) juncto pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Penyiaran (vide Bukti P-3) yang membatasi kepemilikan asing sebesar maksimal 20% (dua puluh perseratus), tunduk kepada Undang-Undang Penanaman Modal (vide Bukti P-2). Oleh karena itu harus pula tunduk kepada Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Penanaman Modal (vide Bukti P-2) berbunyi sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan “penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia” adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio”;
Dengan adanya ketentuan ini, berarti yang dimaksud pembatasan penanaman dan pengembangan modal asing dalam ketentuan pasal 17 ayat (2) juncto pasal 29 ayat (1) UU Penyiaran (vide Bukti P-3) adalah penanaman modal asing langsung, dan tidak termasuk penanaman modal asing tidak langsung atau penanaman modal asing melalui portofolio. Salah satu bentuk penanaman modal asing melalui portofolio adalah penanaman/pengembangan modal melalui pasar modal/bursa;
Hal tersebut ditegaskan pula melalui Pendapat Ahli (Doktrin Hukum) David Kairupan, S.H., LL.M. (vide Bukti P-8) dalam bukunya yang berjudul Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Cetakan Kesatu, Februari 2013, halaman 19 dan 20, yang antara lain menyatakan: “Secara umum konsep direct investment atau investasi secara langsung sering dibedakan dengan istilah portfolio investment atau investasi portofolio. Direct investment sering diartikan sebagai kegiatan penanaman modal yang melibatkan: (1) pengalihan dana (transfer of funds); (ii) proyek yang memiliki jangka waktu panjang (long-term project); (iii) tujuan memperoleh pendapatan reguler (the purpose of regular income); (iv) partisipasi dari pihak yang melakukan pengalihan dana (the participation of the person transferring the funds); dan (v) suatu risiko usaha (business risk). Sedangkan portfolio investment sering dikaitkan dengan investasi yang dilakukan melalui pasar modal atau bursa dengan cara pembelian efek (securities), sehingga tidak melibatkan pengalihan dana untuk proyek yang bersifat jangka panjang dan karenanya pendapatan yang diharapkan juga bersifat jangka pendek dalam bentuk capital gain yang diperoleh pada saat penjualan efek tersebut dan bukan pendapatan yang bersifat reguler, di mana investor tidak terlibat dalam manajemen perusahaan sehingga tidak terkait langsung dengan risiko kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan target atau perusahaan di mana investasi tersebut dilakukan, melainkan lebih dikaitkan dengan risiko pasar dari efek yang dibeli”;
Pendapat di atas ditegaskan pula oleh Pendapat Ahli yang lain yaitu Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H. (vide Bukti P-9) dalam bukunya yang berjudul Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Penerbit Prenada Media Group, Jakarta, Cetakan Keempat, Agustus 2010, halaman 108, yang antara lain menyatakan : “Penggabungan modal asing dengan modal nasional dalam bentuk portfolio investment tidak diatur dalam ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal”;
Faktanya, Pasal 30 ayat (1) dan (2) PP Penyiaran Berlangganan justru memasukkan/menyertakan pengaturan modal asing yang masuk melalui portofolio (termasuk pasar modal) dalam konteks pembatasan penanaman dan pengembangan modal asing oleh lembaga penyiaran berlangganan yaitu maksimal sebesar 20% (dua puluh perseratus). Sebagai akibatnya, Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) PP Penyiaran Berlangganan jadi membatasi jumlah saham lembaga penyiaran berlangganan yang boleh dicatatkan di pasar modal (bursa) [yaitu hanya 20% (dua puluh perseratus)] serta mengatur teknis masuknya modal asing ke lembaga penyiaran yang telah mencatatkan sahamnya di pasar modal (bursa) dan pengaturan teknis modal asing yang diperdagangkan di pasar modal (bursa). Keseluruhan hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 2 juncto Penjelasan Pasal 2 UU Penanaman Modal;
Berikut ini kami cantumkan kembali kutipan Pasal 30 ayat (1) dan (2) serta Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) PP Penyiaran Berlangganan (vide Bukti P-1).
Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) PP Penyiaran Berlangganan:
“(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang badan hukumnya berbentuk P.T. Terbuka jumlah kepemilikan saham sebesar 20% (dua puluh perseratus) oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat diperoleh melalui pasar modal.”
(2) Kepemilikan saham pada Lembaga Penyiaran berlangganan melalui pasar modal sebagai mana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) PP Penyiaran Berlangganan:
“(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang badan hukumnya berbentuk P.T. Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, hanya dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh;
(2) Pencatatan saham Lembaga Penyiaran Berlangganan di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhitungkan saham yang sebelumnya telah dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing;
(3) Dalam hal saham Lembaga Penyiaran Berlangganan telah tercatat di bursa efek sebanyak 20% (dua puluh perseratus) warga negara asing dan/atau badan hukum asing hanya dapat memiliki saham Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui pembelian saham Lembaga Penyiaran Berlangganan yang tercatat di bursa efek;
(4) Pembelian saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing melalui bursa efek dapat mencapai 100% (seratus perseratus) dari jumlah saham Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dicatatkan di bursa efek dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) orang pemegang saham warga negara asing dan/atau badan hukum asing”;
Dengan demikian maka, Pasal 30 ayat (1) dan (2) PP Penyiaran Berlangganan (vide Bukti P-1) yang menyertakan modal asing yang masuk melalui pasar modal sebagai penjabaran penanaman dan pengembangan modal asing, yang kemudian diikuti oleh Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) PP Penyiaran Berlangganan (vide Bukti P-1) yang membatasi jumlah saham lembaga penyiaran berlangganan yang boleh dicatatkan di pasar modal (bursa) [yaitu hanya 20% (dua puluh perseratus)] serta mengatur teknis masuknya modal asing ke lembaga penyiaran yang telah mencatatkan sahamnya di pasar modal (bursa) dan pengaturan teknis modal asing yang diperdagangkan di pasar modal (bursa), jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 2 juncto Penjelasan Pasal 2 UU Penanaman Modal (vide Bukti P-2) yang dengan tegas mengecualikan penanaman modal (asing) melalui portofolio (termasuk pasar modal);
Oleh karenanya, sudah sepatutnya dan selayaknya Pasal 30 ayat (1) dan (2), serta Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) PP Penyiaran Berlangganan (vide Bukti P-1) yang membatasi pencatatan saham lembaga penyiaran berlangganan di bursa sebesar 20 % (dua puluh perseratus) dinyatakan secara hukum tidak sah/tidak berlaku untuk umum/tidak mengikat dan/atau dinyatakan batal;
Mohon perhatian Yth. Majelis Hakim Agung yang memeriksa uji materiil ini,
Sekalipun kami meminta pembatalan Pasal Pasal 30 ayat (1) dan (2), serta Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) PP Penyiaran Berlangganan (vide Bukti P-1), bukanlah berarti bahwa kami tidak setuju dengan pembatasan modal asing di industri penyiaran berlangganan. Oleh karena itu, selain tidak memintakan pembatalan atas Pasal 17 ayat (2) juncto Pasal 29 ayat (1) UU Penyiaran (vide Bukti P-3) ke Mahkamah Konstitusi, kami juga tidak memintakan dalam uji materiil ini pembatalan atas Pasal 28 ayat (1) sampai ayat (5) Peraturan Pemerintah Penyiaran Berlangganan (vide Bukti P-1) ini yang merupakan penjabaran pasal UU Penyiaran (vide Bukti P-3) tersebut di atas. Yang kami mintakan pembatalan hanyalah sekedar (sebagaimana telah kami uraikan dalam alasan uji materiil di atas) pembatalan Pasal 30 ayat (1) dan (2), serta Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) PP Penyiaran Berlangganan karena di Pasal 30 ayat (1) dan (2) memasukkan/menyertakan modal asing yang masuk melalui pasar modal, yang berdampak pada pengaturan serta Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) yang membatasi pencatatan saham lembaga penyiaran berlangganan di pasar modal/bursa. Hal tersebut sebagaimana kami uraikan dalam di atas, bertentangan dengan Undang-Undang Penanaman Modal;
Berikut ini kami cantumkan kutipan Pasal 28 PP Penyiaran Berlangganan (vide Bukti P-1) yang tidak kami mintakan dibatalkan karena masih sejalan dengan pembatasan modal asing sebagaimana Pasal 17 ayat (2) juncto Pasal 29 ayat (1) UU Penyiaran (vide Bukti P-3):
“Pasal 28:
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan didirikan dengan modal awal seluruhnya hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia;
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh serta minimum dimiliki oleh dua pemegang saham;
(3) Pembatasan kepemilikan saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan baik langsung maupun tidak langsung;
(4) Paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) dari saham Lembaga Penyiaran Berlangganan harus tetap dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia;
(5) Setiap transaksi atas saham Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyebabkan kepemilikan pihak asing melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh wajib dikembalikan ke pagu 20% (dua puluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
Primer:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Pasal 30 ayat (1) dan (2) dan Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal;
Menyatakan Pasal 30 ayat (1) dan (2), dan Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan secara hukum tidak sah/tidak berlaku untuk umum/tidak mengikat dan/atau dinyatakan batal.
Subsider:
Menyatakan Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan secara hukum tidak sah/tidak berlaku untuk umum/tidak mengikat dan/atau dinyatakan batal;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (“PP Penyiaran Berlangganan”) (Bukti P-1);
Fotokopi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”);
Fotokopi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”);
Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT. MNC Sky Vision Nomor 66 tertanggal 15 Maret 2012 berikut persetujuannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. MNC Sky Vision Tbk. Nomor 83 tertanggal 11 Oktober 2013;
Fotokopi Prospektus PT. MNC Sky Vision Tbk. yang diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2012;
Fotokopi Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) tertanggal 27 Juni 2012;
Fotokopi Pendapat Ahli (Doktrin Hukum) David Kairupan, S.H., LL.M.;
Fotokopi Pendapat Ahli (Doktrin Hukum) Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H.;
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 20 November 2013 berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 72/PER-PSG/XI/72/P/HUM/TH.2013, tanggal 20 November 2013;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut, Termohon tidak mengajukan jawaban, sedangkan tenggang waktu untuk mengajukan jawaban telah lewat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon adalah Pasal 30 ayat (1) dan (2) serta Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (vide bukti P-1);
Menimbang, bahwa objek permohonan hak uji materiil ini pernah diajukan oleh PT. Global Mediacom Tbk. dalam perkara Nomor 18 P/HUM/2012 dan telah diputus tanggal 25 April 2013 dengan amar putusan menolak permohonan hak uji materiil. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon dinyatakan ditolak, maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PT. MNC SKY VISION TBK. tersebut;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2014, oleh Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……..…… Rp 6.000,00 ttd.
2. Redaksi ……….… Rp 5.000,00 Maftuh Effendi, S.H., M.H.
3. Administrasi ….... Rp 989.000,00
Jumlah …………… Rp1.000.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754