388 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 388 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gandaria 8 Office Tower Lantai 5, Jalan Sultan Iskandar Muda
Also in 5 other cases
KABUL
P U T U S A N
Nomor 388 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PARULIAN DONALD, bertempat tinggal di Jalan Balsa Nomor 30 Komp. TNI AL Pangkalan Jati Pondok Labu, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Poltak PP Simanjuntak, S.H.K.N., Advokat pada Kantor Hukum “Poltak PP Simanjuntak, S.H.,K.N., & Rekan”, beralamat di Jalan Taman Tulip III, Nomor 35 Taman Galaxi, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Oktober 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
lawan
PT. RAGA PERKASA EKAGUNA, berkedudukan di Jakarta, Jalan Sultan Agung Nomor 59 C, Pasar Manggis, Jakarta Selatan diwakili oleh Iwan Gunawan selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., dan Kawan-Kawan, Para Advokat dari Kantor Hukum O.C. Kaligis, & Associates, beralamat di Jalan Majapahit Nomor 18-2, Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 November 2013;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2009, Penggugat dengan Tergugat telah menandatangani Perjanjian Kerjasama, dimana dalam Perjanjian tersebut Penggugat sebagai Konsultan dari Tergugat yang akan mengikuti Pelelangan Pengadaan oleh Job Pertamina - Medco E & P Simenggaris (Job P-MEPS) untuk Kontrak Jasa Engeneering, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Lowline dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur;
Bahwa Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 17 Desember 2009 tersebut, telah memenuhi syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga oleh karenanya mengikat dan berlaku sebagai undang-undang Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 1338 KUHPerdata;
Bahwa dalam Pasal 1 Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerjasama tersebut adalah (kutipan) : Pihak Pertama dengan ini berrnaksud untuk bekerja sama dengan Pihak Kedua dalam mengikuti pelelangan Kontrak Jasa Engineering, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur dari Klien (selanjutnya disebut sebagai "Proyek"), dimana Pihak Kedua sebagai Konsultan meliputi seluruh pekerjaan-pekerjaan perencanaan dan konsultasi pada penyusunan detail teknis serta biaya-biaya pekerjaan Proyek dan hal-hal lain yang terkait dalam kegiatan pemenangan atas keikutsertaan Pihak Pertama dalam pelelangan Proyek yang diadakan oleh Klien;
Dalam menjalankan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam Paragraf 1 di atas, Pihak Kedua akan memenuhi dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dalam Paragraf pertama Pasal 2 Kompensasi dan Pembayaran Perjanjian Kerjasama tersebut adalah (kutipan) : Apabila Klien memberikan Proyek kepada Pihak Pertama, Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan imbalan sebesar 4% dari Nilai Kontrak, dimana 100% pembayaran dilakukan oleh Pihak Pertama pada saat menerima pembayaran termin 1 dari Klien.
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 Perjanjian Kelasama tertanggal 17 Desember 2009 tersebut, Penggugat sebagai Konsultan telah melaksanakan pekerjaannya, yaitu:
Penyerahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat berupa 1 (satu) CD kepada Tergugat yang berisi Softfile data teknis dan exihibit pekerjaan kontrak jasa, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga di lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur;
Penyerahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat berupa 1 (satu) CD kepada Tergugat yang berisi: Softfile tambahan data teknis untuk disiplin sipil dan referensi penawaran electrical dan instrument untuk lelang pekerjaan Kontrak jasa Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga di lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur;
Penyerahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat berupa 1 (satu) CD kepada Tergugat yang berisi: Final report Feed, Revisi untuk Electrical, Standar tambahan dari Instrument, Plotplan, Process, Brosur HDD, pekerjaan Kontrak jasa, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga di lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur;
Konsultasi melalui email yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat lebih kurang 77 (tujuh puluh tujuh) email dari tanggal 15 September 2009 hingga 21 Oktober, baik berupa jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Tergugat maupun pekerjaan lain yang berhubungan dengan proses pemenangan lelang BF 4149-1 "Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi Gas di South Sembakung, Kalimantan Timur;
Bahwa dengan menggunakan hasil pekerjaan Penggugat sebagai Konsultan, Tergugat mengikuti Lelang BF 4149 - 1 "Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung, Kalimantan Timur;
Bahwa dalam Lelang Pekerjaan tersebut, Tergugat lulus Pra-Kualifikasi (PQ), lulus Teknis dan kemudian Tergugat sebagai Pemenang Lelang BF 4149-1 "Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung, Kalimantan Timur" melalui Letter Of Intent ("LOI") Nomor MGMS 530/VII/2010., dengan Nilai Kontrak sebesar US$ 18,900,000,00 (delapan belas juta sembilan ratus ribu US Dollar);
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 tersebut, Penggugat berhak mendapat imbalan sebesar 4% dari US$ 18,900,000,00 atau sebesar US$ 756,000,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu US Dollar) dari Tergugat;
Bahwa hak Penggugat tersebut akan dibayarkan seluruhnya oleh Tergugat, pada saat menerima pembayaran termin I dari Pemberi Proyek (Job Pertamina-Medco E & P Simenggaris (Job P-MEPS));
Bahwa invoice pertama tanggal 16 November 2010, dari Tergugat kepada Job P-MEPS sudah dibayar;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 tersebut, Penggugat sudan berhak untuk mendapat imbalan dari Tergugat;
Bahwa oleh karena Tergugat telah dinyatakan sebagai Pemenang Lelang BF 4149-1 "Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung - Kalimantan Timur" melalui Letter Of Intent ("LOI") Nomor MGMS 530/VII/2010., dengan Nilai Kontrak sebesar US$ 18,900,000,00 (delapan belas juta sembilan ratus ribu US Dollar) dan invoice pertama tanggal 16 November 2010 sudah dibayar, maka atas dasar ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama tersebut, Penggugat melakukan penagihan kepada Tergugat agar Tergugat membayar sebesar 4% dari US$ 18,900,000,00 atau sebesar US$ 756,000, (tujuh ratus lima puluh enam ribu US Dollar) kepada Penggugat;
Bahwa terhadap Tagihan Penggugat tersebut, tidak ditanggapi oleh Tergugat dan pada tanggal 21 Maret 2011, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah memberikan Somasi kepada Tergugat agar Tergugat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 2 Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 tersebut, akan tetapi Somasi dari Kuasa Hukum Penggugat tersebut juga tidak ditanggapi oleh Tergugat;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya memberikan imbalan kepada Penggugat sebesar 4% dari US$ 18,900,000,00 atau sebesar US$ 756,000,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu US Dollar) sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Pasal 2 Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 dan Tergugat telah diberikan somasi, maka patutlah jika dinyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan wanprestasi dan telah merugikan Penggugat, maka menurut hukum, patutlah jika Tergugat untuk dihukum untuk mernbayar imbalan kepada Penggugat sebesar 4% dari US$ 18,900,000,00 atau US$ 756,000,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu US Dollar) sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Pasal 2 Surat Perjanjian tertanggal 17 Desember 2009;
Bahwa selain itu, patutlah juga Tergugat untuk dihukum mengganti kerugian pengeluaran yang dialami Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan ini sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan bunga sebesar 1% perbulan sejak gugatan ini diajukan sampai dengan Tergugat memenuhi isi putusan;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia (illusoir) jika nantinya dikabulkan, mohon terhadap harta Tergugat berupa:
Tanah dan Bangunan (Ruko) milik Tergugat, yang terletak di Jalan Sultan Agung Nomor 59 C, Pasar Manggis - Jakarta Selatan.
Ruangan Kantor milik Tergugat (operation office), yang terletak di Gandaria 8 (Gandaria City Business Building) Lantai 5 Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
Rekening milik Tergugat pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jakarta Pusat A/C: 20345826-7 (USD) atas nama PT. Raga Perkasa Ekaguna;
Rekening milik Tergugat pada Bank Central Asia (BCA) KCU Jakarta Sudirman A/C : 035-309090-6 (USD) atas nama PT. Raga Perkasa Ekaguna;
Rekening milik Tergugat pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Dukuh Bawah A/C: 120749316 atas nama PT. Raga Perkasa Ekaguna untuk diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag);
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasari oleh bukti-bukti yang kuat dan otentik sebagaimana yang diatur dalam pasal 180 HIR dan telah sesuai dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001, maka mohon terhadap putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi ataupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat selurullnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan menurut hukum, Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar imbalan kepada Penggugat sebesar 4% dari US$ 18,900,000,00 atau US$ 756,000,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu US Dollar) sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Pasal 2 Surat Perjanjian tertanggal 17 Desember 2009;
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian pengeluaran yang dialami Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan ini sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan bunga sebesar 1% perbulan sejak gugatan ini diajukan sampai dengan Tergugat memenuhi isi putusan;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (uit voerrbaar bij voorrad);
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara;
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Bahwa gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi penuh dengan ketidakjelasan terutama mengenai fakta-fakta yang kabur/tidak jelas sebagaimana didalilkan Penggugat. Ketidakjelasan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:
Mengenai Tidak Diuraikannya Kewajiban-Kewajiban Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 1 Perjanjian Kerjasama Tanggal 17 Desember 2009 ("Perjanjian Kerjasama");
Bahwa gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menjadi tidak jelas/kabur (obscuur) mengingat Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sama sekali tidak menguraikan apa saja yang menjadi kewajiban-kewajibannya terkait dengan Pasal 1 Perjanjian Kerjasama (Bukti T-1). Sehingga dapat menjadi dasar bagi Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk menyatakan bahwa pekerjaan-pekerjaan yang diuraikan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam Gugatannya sudah mencakup semua pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian Kerjasama;
Bahwa dengan tidak diuraikannya apa saja pekerjaan yang menjadi kewajiban-kewajibannya terkait dengan Pasal 1 Perjanjian Kerjasama, maka Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menjadi tidak jelas/kabur (obscuur) dan oleh karena itu, Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tidak dapat membuktikan bahwa pekerjaan-pekerjaan yang didalilkan telah dilaksanakan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam Gugatannya adalah sebagai pelaksanaan dari Pasal 1 Perjanjian Kerjasama. Apakah pekerjaannya termasuk ke dalam kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perencanaan? Kewajiban konsultasi pada penyusunan detail teknis serta biaya-biaya pekerjaan Proyek sebagaimana yang dimaksud di dalam Perjanjian Kerjasama? Ataukah termasuk kewajiban lain diluar 2 (dua) kewajiban sebelumnya yang terkait dalam kegiatan pemenangan pelelangan? Hal-hal inilah yang tidak dijelaskan dalam Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sehingga menyebabkan gugatan tersebut menjadi obscuur;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi haruslah dinyatakan ditolak karena kabur/tidak jelas (obscuur libel);
Mengenai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Tidak Menguraikan Hasil Pekerjaannya Yang Digunakan Oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi Untuk Mengikuti Proyek Lelang Job Pertamina-MEPS;
Bahwa dalam dalilnya tersebut, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak menguraikan dengan jelas dan rinci hasil pekerjaannya yang digunakan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk mengikuti Proyek Lelang Job Pertamina-MEPS. Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi juga tidak menunjukkan dalam Gugatannya dokumen-dokumen apa yang digunakan oleh Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dalam mengikuti Proyek Lelang Job Pertamina-MEPS, sehingga Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dapat mendalilkan bahwa hasil pekerjaannya-lah yang digunakan dalam proyek lelang tersebut;
Bahwa dengan tidak diuraikannya secara jelas dan rinci hasil pekerjaannya yang digunakan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk mengikuti Proyek Lelang Job Pertamina-MEPS, maka gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menjadi tidak jelas/ kabur (obscuur libel);
Mengenai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Telah Memberikan Fakta Hukum Yang Kabur Dalam Gugatannya;
Bahwa dalam gugatannya halaman 2 poin 5 (d):
"Konsultasi melalui email yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat lebih kurang 77 (tujuh puluh tujuh) email dan tanggal 15 September 2009 hingga 21 Oktober....";
Bahwa dalam gugatannya tersebut Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak menuliskan tahun dari email tersebut sehingga membuat tidak jelas dan kabur waktu peristiwa yang didalilkan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Dengan tidak disebutkannya tahun peristiwa yang didalilkan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, dapat menimbulkan suatu kerancuan dan tidak memberikan suatu kepastian hukum terhadap suatu peristiwa hukum dan duduk perkara;
Bahwa terhadap gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut yang tidak menguraikan dengan jelas waktu terjadinya peristiwa yang didalilkan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, maka sudah selayaknya Majelis Hakim yang mulia dapat menolak gugatan tersebut karena telah kabur dan tidak jelas;
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Tidak Berhak Untuk Mengajukan Klaim Bahwa Kemenangan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi atas Proyek Lelang Job Pertamina-MEPS. Atas Jasa Dari Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi Karena Penggugat Sendiri Telah Lebih Dahulu Dalam Keadaan Lalai (exceptio non adimpleti contract us);
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada Gugatannya dalam angka 6 dan angka 7, yang mendalilkan sebagai berikut:
Angka 6:
"Bahwa dengan menggunakan hasil pekerjaan Penggugat sebagai Konsultan, Tergugat mengikuti Lelang BF 4149-1 Vasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung-Kalimantan Timur";
Angka 7:
"Bahwa dalam Lelang Pekerjaan tersebut, Tergugat lulus Pra-Kualifikasi (PQ), lulus Teknis dan kernudian Tergugat sebagai Pemenang Lelang BF 4149-1 "Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung-Kalimantan Timur" melalui Letter Of Intent ("LOI”) Nomor MGMS 530/VII/2010., dengan Nilai Kontrak sebesar US$ 18,900,000,00 (delapan belas juta sembilan ratus ribu US Dollar)";
Angka 8:
"Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 tersebut, Penggugat berhak mendapat imbalan sebesar 4% dan US$ 18,900,000,00 atau sebesar US$ 756,000,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu US Dollar) dari Tergugat";
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak sependapat dengan dalil-dalil Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut di atas karena dalil tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Faktanya Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak melaksanakan seluruh pekerjaan yang menjadi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Perjanjian Kerjasama, sehingga Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi harus menyediakan sendiri dokumen-dokumen yang digunakan untuk mengikuti Proyek Lelang Job Pertamina-MEPS. Dimana pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian Kerjasama dapat diuraikan berdasarkan hasil Pre Bid Meeting Kontrak Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi 86 Instalasi Fasilitas Plant, Flowline, dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris-Kalimantan Timur (BF4149), tanggal 17 Desember 2009 (Bukti T-2) dan Berita Acara Rapat Penjelasan Dokumen Pengadaan tanggal 20 April 2010 (vide Bukti T-3);
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka kemenangan yang diperoleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam Proyek Lelang Job Pertamina-MEPS dengan Nilai Kontrak sebesar US$18,900,000,00 (delapan belas juta sernbilan ratus ribu US Dollar) melalui Letter Of Intent ("LOI") Nomor MGMS 530/VII/2010., bukan didasarkan pada hasil pekerjaan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, melainkan hasil pekerjaan dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sendiri;
Bahwa dengan demikian, maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak berhak mengajukan klaim bahwa kemenangan yang diperoleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam Proyek Lelang Job Pertamina-MEPS melalui Letter Of Intent ("LOI") Nomor MGMS 530/VII/2010., merupakan hasil dari jasa konsultasi yang diberikan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sebagaimana didalilkan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam angka 6 dan 7 Gugatannya;
Bahwa berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata diatur:
"Perjanjian adalah suatu perbuatan, dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih";
Mengenai isi Pasal 1313 KUHPerdata tersebut R. Subekti menyebutkan "Suatu perjanjian adalah peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa perjanjian yang dilakukan itu menimbulkan hubungan hukum yang mengikat antara Para pihak yang membuatnya. Pada prinsipnya setiap perjanjian yang dibuat oleh Para pihak harus memenuhi kewajibannya secara timbal balik yaitu setiap pihak berkewajiban memberikan hak terhadap prestasi tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal tersebut, maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi hanya berhak mengajukan pemenuhan prestasi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi hanya apabila Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi telah memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yakni melaksanakan seluruh pekerjaan yang terkait dengan pemenangan lelang tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memiliki hak untuk mengajukan klaim bahwa kemenangan Proyek Lelang Job Pertamina-MEPS yang diperoleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, adalah atas jasa konsultasi yang diberikan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka dalil Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang pada intinya menyatakan "kemenangan Proyek Lelang Job Pertamina-MEPS yang diperoleh Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, adalah atas jasa konsultasi yang diberikan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, adalah dalil yang tidak didasarkan pada fakta dan bukti yang sebenarnya. Dengan demikian, dalil tersebut harus ditolak dan dikesampingkan;
Dari uraian fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, jelaslah bahwa gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang diajukan terhadap Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah penuh dengan ketidakjelasan dan kekaburan (obscuur libel), selain itu berdasarkan bukti dan fakta hukum yang sebenarnya yang melakukan perbuatan wanprestasi adalah pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. Dengan demikian pada dasarnya Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi. Berdasarkan hal-hal tersebut, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim, agar gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa semua dalil, bukti-bukti dan fakta-fakta yang diungkapkan dalam Konpensi sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dalam bagian Gugatan Rekonvensi ini secara mutatis mutandis;
Bahwa apa yang Tergugat dalilkan dalam Konvensi juga termasuk dalam Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menolak tegas gugatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi. Perbuatan Tergugat Rekonvensi menggugat Penggugat Rekonvensi telah merugikan Penggugat Rekonvensi dan karena itu Penggugat Rekonvensi mengajukan Gugatan Rekonvensi sebagaimana alasan-alasan hukum di bawah ini;
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan cidera janji (wanprestasi) Terhadap Perjanjian Kerja Sama Tertanggal 17 Desember 2009;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah suatu perseroan yang didirikan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Sultan Agung Nomor 59C, Jakarta Selatan, dengan nama "PT. Raga Perkasa Ekaguna" (Bukti T-6);
Bahwa selanjutnya antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membuat Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 (vide Bukti T-1);
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, berdasarkan Pasal 1 Perjanjian Kerjasama, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi memiliki kewajiban yang mencakup:
seluruh pekerjaan-pekerjaan perencanaan;
seluruh konsultasi pada penyusunan detail teknis serta biaya-biaya pekerjaan Proyek; serta
seluruh pekerjaan lain yang terkait dalam kegiatan pemenangan pelelangan;
Dalam hal ini Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi mempunyai kewajiban untuk melakukan seluruh pekerjaan, termasuk tapi tidak terbatas, pada penyusunan seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dapat memenangkan pengadaan serta menghadiri seluruh rapat-rapat yang diadakan oleh Pelaksana Pengadaan;
Bahwa sebagaimana telah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi uraikan di atas, terdapat dokumen-dokumen penawaran yang harus disiapkan dalam Proyek Lelang Job Pertamina-MEPS berdasarkan hasil Pre Bid Meeting Kontrak Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi 8v Instalasi Fasilitas Plant, Flowline, dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris-Kalimantan Timur (BF4149), tanggal 17 Desember 2009 (vide Bukti T‑2) dan Berita Acara Rapat Penjelasan Dokumen Pengadaan tanggal 20 April 2010 (vide Bukti T-3). Dan selain dokumen-dokumen tersebut, Para peserta lelang haruslah mengikuti pertemuan-pertemuan yang akan dilakukan oleh penyelenggara "Proyek Lelang Job Pertamina-MEPS" dengan peserta lelang (vide Bukti T-4 dan vide Bukti T-5);
Bahwa dokumen tender dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh penyelenggara "Proyek Lelang Job Pertamina-MEPS" dengan peserta lelang dan Pre Bid Meeting Kontrak Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi & Instalasi Fasilitas Plant, Flowline, dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris-Kalimantan Timur (BF4149), tanggal 17 Desember 2009 dan tanggal 20 April 2010 tersebut di atas, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para peserta lelang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut merupakan pra syarat agar Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dapat memenangkan pelelangan tersebut. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 Perjanjian Kerjasama, kewajiban-kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Bahwa faktanya, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak memenuhi isi perjanjian sebagaimana tersebut di atas. Hal tersebut terbukti dengan tidak dilaksanakannya seluruh kewajiban tersebut di atas oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi. Adapun kewajiban-kewajiban yang tidak dipenuhi oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah sebagai berikut:
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sama sekali tidak pernah mengikuti pertemuan-pertemuan yang akan dilakukan oleh penyelenggara "Proyek Lelang Job Pertamina-MEPS";
Dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi hanya dokumen-dokumen softfile sebagaimana yang tercantum dalam angka 5 huruf (a), (b), dan (c) gugatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, padahal dokumen-dokumen tersebut bukanlah bagian dari Dokumen Tender sebagaimana yang dimaksud di atas. Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tidak pernah menerima Dokumen Tender yang disiapkan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, padahal Dokumen Tender tersebut adalah dokumen yang akan menjadi dasar penilaian bagi Pelaksana Pengadaan untuk menentukan pemenang tender yang akan ditunjuk untuk melaksanakan Proyek;
Bahwa akibat tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi tersebut di atas, maka Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi harus menyediakan sendiri dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti Proyek Lelang Job Pertamina-MEPS dan menghadiri pertemuan-pertemuan yang akan dilakukan oleh penyelenggara "Proyek Lelang Job Pertamina-MEPS" tanpa adanya Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Perjanjian Kerjasama, maka tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan cidera janji (wanprestasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata, yang menyatakan:
"Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya";
Bahwa akibat dari perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, telah mengakibatkan terjadinya kerugian materil bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No
Kerugian
:
Total Kerugian
a Overtime (lembur) operasional kantor sejak pembukaan tender s/d penutupan tender (7 (tujuh) bulan) : Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) b Upah lembur dan akomodasi pegawai Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; : Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi wajib membayar kerugian materil sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi akibat dari perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang telah dilakukannya (Pasal 1267 KUHPerdata);
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Bahwa karena gugatan ini didasarkan atas fakta-fakta dan bukti yang sah memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR serta meyakinkan menurut hukum, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon agar terhadap putusan ini dapat dilakukan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapdt upaya hukum banding, verzet, dan kasasi atau upaya hukum lainnya;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah pihak yang dikalahkan harus dihukum untuk membayar biaya perkara (Pasal 181 ayat (1) HIR);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verstek, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;
Atau, apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan up. Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan Putusan Nomor 204/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., tanggal 15 Maret 2012, dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 125/PDT/2013/PT.DKI., tanggal 10 Juli 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 8 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Oktober 2013, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 17 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 204/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Oktober 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 11 November 2013;
Bahwa kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada tanggal 25 November 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 10 Juli 2013, Nomor 125/Pdt/2013/PT.DKI., jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Maret 2012, Nomor 204/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., Pemohon Kasasi telah diberitahukan secara resmi pada tanggal 8 Oktober 2013 dan Pemohon Kasasi telah menyatakan Kasasi pada tanggal 17 Oktober 2013, masih dalam tenggang waktu dan tata cara yang dibenarkan oleh undang-undang, sehingga oleh karenanya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi formil dapat diterima;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 10 Juli 2013, Nomor 125/Pdt/ 2013/PT.DKI, karena pertimbangan hukum tersebut sangat sumir/dangkal dan kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) serta tidak memberikan dasar hukum dalam mengambil pertimbangan hukum tersebut serta telah melanggar hukum pembuktian;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya tanggal 10 Juli 2013, Nomor 125/Pdt/2013/PT.DKI., pada halaman 4 yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa didalam memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat telah diuraikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama baik yang menyangkut tentang tidak mengungkap fakta yang sesungguhnya maupun tidak mempertimbangkan serta menghilangkan bukti P-8;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding materi keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar sehingga oleh Majelis tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara a quo sudah tepat dan benar, maka oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini”;
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta 10 Juli 2013, Nomor 125/Pdt/ 2013/PT.DKI., pada halaman 4 ini sangat sumir dan dangkal yang hanya menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 482/Pdt.G/ 2011/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 April 2012, telah tepat dan benar dan dapat disetujui dan diambil alih serta dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding. Bagaimana mungkin pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang tidak mempertimbangkan serta menghilangkan bukti P-8, dianggap sudah tepat dan benar oleh Majelis Hakim tingkat banding dan dengan dasar hukum apa Majelis Hakim tingkat banding menyatakan putusan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar karena tidak mempertimbangkan dan menghilangkan bukti P-8 dalam putusannya?;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dan tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Maret 2012, Nomor 204/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., yang menyatakan Termohon kasasi/Tergugat tidak terbukti melakukan wanprestasi yang merugikan Pemohon Kasasi/ Penggugat;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dengan pada pertimbangan hukum halaman 64 sampai dengan 65, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Maret 2012, Nomor 204/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., dalam mempertimbangkan bukti-bukti tertulis (bukti surat) yang diajukan Pemohon Kasasi, karena:
Majelis Hakim dengan sengaja dan tanpa dasar tidak mempertimbangkan serta menghilangkan Bukti P-8 berupa email-email Konsultasi Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi di persidangan didalam pertimbangan hukum tentang bukti Pemohon Kasasi/Penggugat (halaman 64-65). Bukti P-8 ini sesuai dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya sehingga merupakan alat bukti yang sah dipersidangan;
Majelis Hakim dengan sengaja dan tanpa dasar tidak mempertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan Pemohon Kasasi dihubungkan dengan keterangan saksi yang memberi keterangan di bawah sumpah dan keterangan ahli yang memberi keterangan di bawah sumpah;
Majelis Hakim dengan sengaja dan tanpa dasar tidak mempertimbangkan serta menghilangkan Bukti P-8, berupa email-email Konsultasi Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa dalam pertimbangan hukum halaman 64 sampai dengan 65, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Maret 2012, Nomor 204/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., Majelis Hakim dengan sengaja tidak mempertimbangkan dan menghilangkan Bukti P-8 ini berupa email-email konsultasi yang dilakukan Termohon kasasi kepada Pemohon Kasasi guna kegiatan pemenangan Termohon Kasasi dalam proyek Pemenang Lelang BF 4149-1 “Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung-Kalimantan Timur”;
Bahwa dalam Bukti P-8 ini sangat jelas dan terang, bahwa Termohon Kasasi melakukan Konsultasi dengan Pemohon Kasasi sejak awal sampai dengan Termohon Kasasi dinyatakan sebagai Pemenang Lelang Tender BF 4149-1 “Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung-Kalimantan Timur”;
Bahwa Bukti P-8 ini dihubungkan dengan Keterangan Ahli Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., adalah alat bukti yang sah sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (halaman 54 putusan);
Bahwa Konsultasi-Konsultasi tersebut dapat dilihat dari Bukti P-8, dan Pemohon Kasasi mohon agar Majelis Hakim Agung yang memeriksa Kasasi dari Pemohon Kasasi ini untuk membaca dan mempertimbangkan Bukti P-8 ini;
Bahwa Konsultasi-Konsultasi tersebut antara lain:
Menjawab pertanyaan dari Termohon Kasasi mengenai:
SMN-C-DW-MR-001 Main Jetty, Plan, and Section;
SMN-C-DW-MR-001 Trestle, Plan, and Section;
SMN-C-DW-MR-001 Manifold Platform, Plan and Section;
Semua pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Pemohon Kasasi:
“Drawing yang diminta sebenarnya refer dari dokumen SMN-C-SO-001 yang ternyata dari target penyelesaian dari civil tidak bisa terpenuhi jadi dokumen tersebut tidak jadi dibuat dan dokumen direvisi seperti terlampir”;
Menjawab pertanyaan dari Termohon Kasasi mengenai:
Plot Plan (revisi akhir);
PFD dan P& ID (revisi akhir);
Schedule detail;
OE detail;
Vendor untuk HDD 9 (Yg murah);
Peta Situasi;
Foto Lokasi;
Data Soil test;
Informasi tentang situasi lokasi dan sarana transportasi;
Serta semua data teknis pendukung yang mendukung semua pekerjaan teknis yang dapat diinformasikan ke RGA;
Semua pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Pemohon Kasasi:
Plot Plan (revisi akhir) => Sudah diberikan dalam CD sebelumnya;
PFD dan P & ID (revisi akhir) => Sebenarnya revisi dokumen ditiadakan cuma sudah diklarifikasi oleh tim lelang dokumennya sudah masuk di Project Design Basis
Schedule daetail => Akan diserahkan ASAP, masih dalam agenda meeting internal;
OE detail => Akan diserahkan ASAP, masih dalam agenda meeting internal;
Vendor ubtu HDD 9 yg murah) => Sudah diberikan dalam CD sebelumnya;
Peta Situasi => Sudah diberikan dalam CD sebelumnya termasuk hasil topography
Foto lokasi => Sudah diberikan dalam CD sebelumnya termasuk hasil topography
Data soil test => Sudah diberikan dalam CD sebelumnya
Informasi tentang situasi lokasi dan sarana transportasi => Sudah diberikan dalam CD sebelumnya dan sudah diinformasikan pada saat site visite atau dalam jawaban email sebelumnya
Serta semua data teknis pendukunh yang mendukung semua pekerjaan teknis yang dapat diinformasikan ke RGA + Sudah diberikan semua yang ada di tim lelang;
Memberikan data tambahan melalui konsultasinya: “Ada tambahan data sebagaimana terlampir (perubahan design basis, plotpan, jalur SSB 6 dan tambahan underground sipil), tambahan data tersebut berupa dalam bentuk file PDF, berupa: Peta Situasi, Project Des, SMN-C-UG, SMN-P-PL-);
Menjawab pertanyaan dari Termohon Kasasi mengenai: Pertanyaan Klarifikasi tender Medco Simenggaris Gas Plant BF 4149 pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Pemohon Kasasi dengan Jawaban:
“Kalau masalah specification untuk compressor bisa dilihat di dokumen;
SMN-M-ES-008. Cuma keterangan mengenai compressor, kontraktor hanya sampai future conection compressor saja;
Perlu diingat juga bahwa dokumen SMN-M-ES-008 juga tidak diupdate karena mengingat scope itu bukan masuk dalam scope EPC ini”;
Menjawab pertanyaan dari Termohon Kasasi mengenai: floeliness yang menggunakan pipe sleeper dan flowlines yang underground. Menurut flowlines dari SSB 5 dan SSB 6 menggunakan pipe sleeper. Padahal renacana flowlines adalah underground. Penggunaan metode pipe sleeper atau tidak sangat berpengaruh terhadap kuantitas beton di MTO;
pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Pemohon Kasasi dengan Jawaban:
“Drawing yang terakhir dikirim sebenarnya adalah drawing hasil survey, memang legendnya seperti pipe sleeper, yang sebenarnya flowline SSB-5 dan SSB-6 masih mengacu dengan underground, drawing tersebut hanya menandakan perubahan jarak di SSB-6 yang tadinya 4 km menjadi 2,5 km”;
Memberikan Tambahan Dokumen Hasil Final Review 1 Maret 2010, berupa:
Project Schedule (tinggal print & lampirkan dalam Proposal Penawaran Administrasi & Teknis);
Critical Path Method (tinggal print berwarna & lampirkan dalam Proposal Penawaran Administrasi & Teknis)
Key Project Mileatone (sebagai acuan ada dalam Exhibit D)
Contoh General Arrengement Drawing (hanya contoh & tidak untuk di SUBMIT);
Exhibit B.1. Contractor Personel Qualifications (harus melampirkan masing-masing personil sesuai persyaratan berikut dengan certificates masing-masing personil);
Menjawab dari Termohon Kasasi mengenai pertanyaan: Kenapa Genset kapasitasnya menjadi 200 KvA padahal pada technical meeting dengan Job-PMEPS adalah 250 KvA, dan MTO electrical juga 250 KvA;
pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Pemohon Kasasi dengan Jawaban:
“Sebenarnya panduan yang harus diikuti dalah data-data yang disampaikan pada prebid hari Selasa 20 April 2010 kemarin. Untuk menghitung harga Genset acuannya memakai kapasitas 250 KvA;
Bahwa Bukti P-8 ini dikuatkan oleh Keterangan Saksi Irine Barnes, S.H., dan Saksi Anggun Wibawa yang membenarkan terjadi konsultasi melalui email-email untuk pemenangan lelang BF 4149-1 “Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung-Kalimantan Timur” melalui Letter Of Intent (“LOI”) Nomor MGMS 530/VII/ 2010., dengan Nilai Kontrak sebesar US$ 18,900,000,00 (delapan belas juta sembilan ratus ribu US Dollar);
Bahwa selain itu Bukti P-8 ini terdapat email-email konsultasi Saksi-Saksi Termohon Kasasi, yaitu Saksi Wahyu Yuliadi, Saksi Ravi Octaviana dan Saksi Mohammad Haikal, yang diteruskan oleh Saksi Anggun Wibawa kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa menurut keterangan Saksi Ravi Octaviana, dokumen- dokumen berupa:
Plot Plan (revisi akhir);
PFD dan P& ID (revisi akhir);
Schedule detail;
OE detail;
Vendor untuk HDD 9 (Yg murah);
Peta Situasi;
Foto Lokasi;
Data Soil test;
Informasi tentang situasi lokasi dan sarana transportasi;
Serta semua data teknis pendukung yang mendukung semua pekerjaan teknis yang dapat diinformasikan ke RGA;
Di gunakan dalam proyek tersebut dan dokumen-dokumen tersebut didapat dari Saksi Anggun Wibawa, sedangkan menurut keterangan Saksi Anggun Wibawa dokumen tersebut didapat dari Pemohon Kasasi (Bukti P-8 email tertanggal 25 Januari 2010);
Bahwa mengenai perubahan Jetty, menurut keterangan Saksi Ravi Octaviana didapat dari Saksi Anggun Wibawa, sedangkan menurut keterangan Saksi Anggun Wibawa dokumen tersebut didapat dari Pemohon Kasasi (Bukti P-8 email tertanggal 19 Februari 2010);
Bahwa Bukti P-8 ini juga untuk membantah keterangan Saksi Termohon Kasasi, yakni Saksi Wahyu Yuliadi, Saksi Ravi Octaviana, Saksi M. Haikal yang menyatakan Termohon Kasasi tidak mempunyai Konsultan dalam Lelang proyek BF 4149-1 “Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung-Kalimantan Timur”, karena:
Email-email Saksi Wahyu Yuliadi, Saksi Ravi Octaviana, Saksi M.Haikal kepada Saksi Anggun Wibawa, mengenai pertanyaan-pertanyaan Lelang Proyek, diteruskan dan dikunsultasikan Saksi Anggun Wibawa kepada Pemohon Kasasi melalui email;
Email tertanggal Rabu 8 Februari 2010, dari Heru Soedjatmiko ([email protected]) kepada Saksi Anggun Wibawa ([email protected]), dengan tembusan kepada Saksi Ravi Octaviana, yang isinya:
Mas Uunk;
Selanjutnya mohon minta dijelaskan oleh bu Irene: bila flowlines SSB-5 & 6 yg underground lalu dalam jalur itu ada road crossing maka sesuai requirement flowlines akan raiseup dari ground ke Pipe Bridge.
Dalam practice, kami belum pernah menjumpai yg seperti ini kecuali pipa akan naik ke Bridge dengan intermedia sleeper terlebih dahulu atau bila flowlines tsb sudah underground maka yang part utk “road rossing” pun seharusnya pula underground
Mohon penjelasan utk hal ini;
Thanks & salam;
<Heru>
Dari email ini, Termohon Kasasi melalui karyawannya yang bernama Heru Soedjatmiko, meminta Saksi Anggun Wibawa untuk bertanya dan minta dijelaskan oleh Saksi Irene Barnes, S.H., Sedangkan Saksi Irene Barnes, S.H., adalah team konsultannya Pemohon Kasasi;
Saksi Anggun Wibawa telah menyatakan bahwa antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi ada hubungan bisnis sebagai Konsultan;
Majelis Hakim dengan sengaja dan tanpa dasar tidak mempertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan Pemohon Kasasi dihubungkan dengan Keterangan Saksi yang memberi Keterangan di bawah Sumpah dan Keterangan Ahli yang memberi Keterangan di bawah Sumpah;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada halaman 64 putusannya yang menyatakan bahwa tidak jelas tentang kedudukan Penerima (A.Wibawa/Uunk) apakah sebagai pribadi atau atas nama Perusahaan dan tidak ada cap perusahaan pada saat menerima Bukti P-2, P-3 dan P-4;
Bahwa Pertimbangan hukum tersebut adalah pertimbangan hukum yang dangkal serta mengada-ada dan dicari-cari agar lebih menguntungkan Termohon Kasasi;
Bahwa apabila Majelis Hakim yang memberikan pertimbangan hukum ini tidak memberikan pertimbangan hukum yang dangkal serta mengada-ada dan dicari-cari, maka seharusnya menurut hukum Termohon Kasasi harus dinyatakan melakukan wanprestasi yamg meruikan Pemohon Kasasi;
Bahwa kedudukan Saksi Anggun Wibawa/Uunk pada saat menerima CD-CD (Bukti P-2, P-3 dan P-4) adalah sebagai Karyawan dari Termohon Kasasi dan yang sejak awal adalah Contact Person Termohon Kasasi untuk Lelang proyek BF 4149-1 “Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung-Kalimantan Timur”. Ini diakui sendiri oleh Saksi Anggun Wibawa yang menyatakan: bahwa Saksi yang mengurus pekerjaan itu dari awal (halaman 35 putusan) dan Saksi M. Haikal yang menyatakan: “bahwa yang dimaksud Pak Anggun terlibat maksudnya disaat kita bicara dengan klien, pihak marketing harus tahu jadi single off konteknya adalah Uunk. (halaman 49 putusan);
Bahwa selain itu, kedudukan Saksi Anggun Wibawa/UUnk dalam menerima CD-CD (Bukti P-2, P-3 dan P-4) adalah sebagai Karyawan dari Termohon Kasasi dapat dibuktikan dengan Bukti P-12 yaitu: Fotocopi Surat tertanggal 7 Juni 2010, Nomor 068/OL/ XME.439/VI/10., dari PT. Raga Perkasa Ekaguna yang ditujukan kepada Job Pertamina-Medco E&P Simenggaris, Gedung The Energy Lt.26, SCBD Lot. 11A, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53 u.p. Ketua Panitia Pengadaan, Perihal : Konfirmasi ikut serta dalam Pengadaan “Kontrak Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi & Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline, dan Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris-Kalimantan Timur, Pengadaan Nomor BF.4149-1 Tahap -2” dimana contact person dari Termohon Kasasi untuk mengikuti lelang pengadaan ini ialah: A. Wibawa;
Bahwa selain itu dari Bukti P-8 berupa: email-email Konsultasi Terbanding kepada Pembanding, Saksi Anggun Wibawa adalah Karyawan dari Terbanding dan merupakan contact person dari Termohon Kasasi untuk Lelang proyek BF 4149-1 “Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung-Kalimantan Timur, dapat dilihat dari:
Dalam hal membuat Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009, antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, sebelum Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani (masih dalam tahap konsep/draft), yang berhubungan dengan Pemohon Kasasi adalah Saksi Anggun Wibawa/Uunk karyawan Termohon Kasasi yang merupakan Contact Person dari Termohon Kasasi untuk Lelang proyek BF 4149-1 Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung- Kalimantan Timur;
Mohon Periksa Bukti P-8:
Email tertanggal Rabu, 21 Oktober 2009 dari Saksi Anggun Wibawa ([email protected]) kepada Pemohon Kasasi (pd.sitompul @yahoo.co.id), yang isinya:
Dear Pak Julian;
Berikut saya kirimkan draft awal dari perjanjian kerjasama antara RGA dengan pihak pak Parulian;
Jika ada yang perlu kami tambahkan atau disesuaikan lagi, mohon saya kabari;
Terima kasih
Email tertanggal Jumat, 6 November 2009, dari Saksi Anggun Wibawa ([email protected]) kepada Pemohon Kasasi (pd.sitompul @yahoo.co.id)yang isinya:
Dear pak Parulian;
Berikut saya kirimkan draft Perjanjian Kerjasama yang telah akomodir oleh pihak Legal kami, dan pada dasarnya mencakup item-item yang ada di draft nya versi pak Parulian (berikut saya kirimkan juga draft versi pak Parulian dan RGA);
Namun untuk term of payment dari management kami mengusulkan agar system pembayaran fee seperti tertulis di draft terlampir, namun nantinya bisa kita diskusikan kembali;
Jika dirasa perlu untuk didiskusikan dan duduk bersama untuk pembahasan ini, kami tunggu kabar dari pak Parulian;
Sebagai informasi bahwa draft dari Legal lami adalah draft perjanjian yang biasa digunakan di kerjaan-kerjaan lain sebelumnya, namun nanti pak paruluan bisa lihat dan cek dulu mengenai, jika ada yang perlu ditanya dan dibahas, mohon kami dikabari;
Terima kasih;
Email tertanggal Senin, 9 November 2009, dari Pemohon Kasasi (pd.sitompul @yahoo.co.id) kepada Saksi Anggun Wibawa ([email protected]), yang isinya:
Selamat Pagi Pak Uung,
Setelah membaca draft yang Bapak (PT.RGA) sampaikan ada beberapa hal yang perlu saya tanggapi sbb:
Konsultan dalam hal ini kami Pihak ke II tidak ikut menyusun Proposal teknis dan proposal lainnya, kami hanya berfungsi memberikan data-data teknis, harga dan lain-lainyang untuk memenangkan PT.RGA dalam lelang tersebut;
Segala tindakan hukum dan biaya yang timbul selama proses pelelangan yang dilaksanakan oleh Pihak I tdak menjadi beban Pihak ke II demikian sebaliknya. Di draft perjanjian Bapak hanya berlaku untuk Pihak ke II saja, semestinya berlaku untuk masing-masing pihak;
Mengenai pembayaran fee, Pihak yang kami wakili keberatan dengan proses pembayaran yang Bapak sampaikan karena mereka mengatakan tugas Konsultan akan berakhir ketika kliennya sudah ditunjuk sebagai pemenang. Jadi dalam hal ini kami bukan patner atau joint body operation PT.RGA dalam mengerjakan pekerjaan tersebut nantinya;
Saran saya ada baiknya kita mengacu pada draft yang telah saya sampaikan kemarin dan menurut saya hak dan kewajiban masing-masing pihak sudah sangat jelas dan kalaupun ada hal-hal lain yang harus kita tambahkan…tidak ada masalah kita dapat diskusikan lebih lanjut;
Salam
Email tertanggal Rabu, 16 Desember 2009 dari Saksi Anggun Wibawa ([email protected]) kepada Pemohon Kasasi (pd.sitompul @yahoo.co.id) yang isinya:
Dear pak Parulian.
Berikut saya kirim draft yang telah ditambah nama sesuai yang kita bicarakan hari ini;
Terima kasih;
Email tertanggal Rabu, 16 Desember 2009 dari Saksi Anggun Wibawa ([email protected]) kepada Pemohon Kasasi (pd.sitompul @yahoo.co.id), yang isinya:
Dear pak Parulian.
Berikut saya kirimkan draft yang sudah direvie dan sebagaimana yang telah disampaikan secara lisan, bahwa draft yang bpk berikan ke kita sebelumnya sudah termasuk dalam bagian draft dari Legal kami. Jika draft ini sudah ok, maka besok bersama management akan set waktu bertemu dengan pak Parulian untuk penandatangan bersama perjanjian tersebut;
Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih;
CD-CD yang berisi pekerjaan Pemohon Kasasi sebagai Konsultan sebagaimana posita 5 gugatan Pemohon Kasasitelah diserahkan Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi tersebut telah di share oleh Saksi Anggun Wibawa/ Uunk kepada Team Teknis Termohon Kasasi.
Mohon Periksa Bukti P-8:
Email tertanggal Rabu, 23 Desember 2009, dari Saksi Anggun Wibawa ([email protected]) kepada Pemohon Kasasi (pd.sitompul @yahoo.co.id), yang isinya:
Dear pak Ian dan Bu Irene,
Berikut ingin saya sampaikan beberapa concern dari team engineering kita.
Nanti CD yang telah kita terima, saya juga sudah share ke team saya, namun ini saya dapati beberapa hari yang lalu.
Kami tunggu kabar dari pak ian dan bu Irene;
Terima kasih;
Bahwa berdasarkan Bukti P-8 : Email tertanggal Senin, 21 Desember 2009 dari Saksi Anggun Wibawa ([email protected]) kepada Pemohon Kasasi (pd.sitompul @yahoo.co.id), yang isinya :
Dear pak Parulian.
Sehubungan dengan telah dimulainya masa tender dan penandatangan kerjasama, maka ada baiknya kita mulai saja kerjasama kita mulai besok selasa, yaitu untuk beberapa document teknis (sebagian bisa dilihat di attachment hasil prebid yang dilampirkan), yaitu aspek teknis dan management terlebih dahulu;
Jika bapak nanti sedang cuti, bisa saya diberitahu nomr hp dan email yahoo ibu Irene juga ?;
Terima kasih;
Pemohon Kasasi telah menyerahkan CD-CD berisi hasil pekerjaan Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi melalui Saksi Anggun Wibawa (Bukti P-2, P-3 dan P-4);
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kedudukan Saksi Anggun Wibawa dalam menerima CD-CD hasil pekerjaan Pemohon Kasasi sudah jelas dan terang, Saksi Anggun Wibawa adalah karyawan dan Contact Person dari Termohon Kasasi untuk Lelang proyek BF 4149-1 “Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung-Kalimantan Timur, sehingga oleh karenanya Pemohon Kasasi mohon kepada Majelis Hakim Agung untuk mengesampingkan pertimbangan hukum yang dangkal dan mengada-ada dari Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak jelas tentang kedudukan Penerima (A.Wibawa/Uunk) apakah sebagai Pribadi atau atas nama Perusahaan dan tidak ada cap perusahaan;
Bahwa terhadap Bukti P-6, P-7 dan P-8 adalah bukti bahwa sebelum dokumen-dokumen tersebut diserahkan Termohon Kasasi kepada Panitia Lelang proyek BF 4149-1 “Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung-Kalimantan Timur” telah dilakukan Quality Control (QC) oleh Pemohon Kasasi dan Teamnya sebanyak 2 kali, di tempat yang disediakan oleh Termohon Kasasi;
Mohon Periksa Bukti P-8:
Email tertanggal Jumat, 19 Februari 2010, dari Saksi Anggun Wibawa ([email protected]) kepada Pemohon Kasasi ([email protected]), yang isinya:
Pak ian, keterima pak
Kedua email saya.
Bsk Sabtu st sudah booking kamarnya pak
Di Kuningan suites sebelahnya four season hotel. brp orang pastinya pak ?
Apakah pak Cnandra dan pak wahyu juga ikut.
Thx;
Email tertanggal Rabu, 28 April 2010, dari Saksi Anggun Wibawa ([email protected]) kepada Pemohon Kasasi (pd.sitompul @yahoo.co.id), yang isinya:
Pak ian, maaf saya br balas td setelah mtg, ada info dr dalam bahwa krn ikpt dan PLI sudah mengajukan perpanjangan waktu, sekitar tgl 17 Mei (apa pak ian sudah dgr dr dalam?)…jd kami persiapkan ke vendor lagi aja dulu, QC akan saya siapkan setelah final saja dr team teknis;
Tolong pak ian konfirmasi kembali ke user ta pak…kami jg akhirnya mengajukan perpanjangan waktu ke panitia kmrn
Trm ksh;
Bahwa mengenai Quality Control (QC) oleh Pemohon Kasasi dan Teamnya sebanyak 2 kali telah tegas diterangkan oleh Saksi Denni Nugraha Ramadhani, Saksi Irene Barnes, S.H., dan Saksi Anggun Wibawa;
Bahwa pertimbangan hakim yang mengambil fakta-fakta dari Jawaban Termohon Kasasi yang menyatakan Pemohon Kasasi tidak pernah hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan antara pihak pelaksanaan pengadaan dengan pihak peserta adalah pertimbangan hukum yang dangkal, karena menghadiri pertemuan-pertemuan tersebut bukan tugas Pemohon Kasasi sebagai Konsultan dan Pemohon Kasasi bukan patner atau joint body operation Termohon Kasasi (Periksa Bukti P-8 Email tertanggal Senin, 9 November 2009, dari Pemohon Kasasi ([email protected]) kepada Saksi Anggun Wibawa ([email protected]);
Bahwa sebagai Konsultan, Pemohon Kasasi telah melaksanakan pekerjaannya, yaitu memberikan hasil pekerjaannya sebagai Konsultan dengan memberikan Konsultasi yang dituangkan dalam data-data di CD yang berisi native file (data-data yang tidak perlu dikerjakan dari awal, hanya menambahkan);
Bahwa hasil quality control (QC) dapat dibuktikan dari Bukti P-7 yang merupakan bukti bahwa Pemohon Kasasi telah melaksanakan tugasnya sebagai Konsultan, dan untuk membantah Pertimbangan hukum pada halaman 67 yang menyatakan: Menimbang, bahwa dokumen tender sebagaimana tersebut di muka seharusnya disiapkan oleh Penggugat, akan tetapi dokumen tersebut tidak disiapkan oleh Penggugat.., yaitu:
Aspek Teknis: (Jawaban Terbanding halaman 16 sampai dengan halaman 18 Putusan);
Process & Safety ===èBukti P-7 huruf C;
Mechanical ===èBukti P-7 huruf D;
Instrument ===èBukti P-7 huruf E;
Electrical ===èBukti P-7 huruf F;
Civil ====èBukti P-7 huruf G;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sudah sepatutnya menurut hukum apabila pertimbangan hakim Majelis Hakim pada halaman 69 putusannya yang menyatakan:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi adalah tidak beralasan, karena Penggugat tidak melaksanakan semua pekerjaannya yang menjadi kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama tanggal 17 Desember 2009 (P.1 dan P.2);
Harus dikesampingkan oleh Majelis Hakim Agung yang memeriksa Kasasi dari Pemohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 10 Juli 2013, Nomor 125/ Pdt/2013/PT.DKI., jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Maret 2012, Nomor 204/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., sudah tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dalam tingkat kasasi ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi yang menguatkan Pengadilan Negeri) telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Surat Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 17 Desember 2009, oleh karena Tergugat tidak memberikan imbalan (fee) kepada Penggugat sebesar 4% dari USS.18.900.000,00 = USS. 756.000,00 atas jasa mempersiapkan semua dokumen tender dan detail teknis untuk mengikuti pelelangan proyek pengadaan oleh JOB Petamina-Medco E&P Simenggaris (JOB P-MEPS) yang dibiayai sendiri oleh Penggugat dan telah diserahkan pada tanggal 22 dan 29 Desember 2009 serta tanggal 4 Januari 2010, maka Tergugat telah wanprestasi;
Bahwa sebagaimana isi Pasal 1 Perjanjian Kerjasama, Penggugat harus hadir untuk menjelaskan isi dokumen pada saat rapat tender dan sekalipun tidak diatur secara tegas dalam pasal tersebut, namun dapat ditafsirkan penunjukan dan kehadiran Penggugat sebagai upaya untuk memenangkan tender;
Bahwa oleh karena pada saat rapat tender Penggugat tidak hadir sehingga Tergugat menunjuk jasa konsultan pihak ketiga yaitu PT. Reka Patria untuk hadir menjelaskan isi dokumen tender dan detail teknis yang Penggugat buat dengan mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), dan Tergugat berhasil memenangkan tender tersebut;
Bahwa sekalipun Penggugat tidak hadir maka adalah adil dan patut apabila jasa (fee) Penggugat sebagaimana perjanjian kerjasama tetap dibayarkan akan tetapi dikurangkan seluruh pengeluaran Tergugat untuk pembayaran jasa (fee) konsultan pihak ketiga yaitu PT. Reka Patria, yaitu 4% dari USS18.900.000,00 = USS756.000,00 dikurangi Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Putusan Judex Facti harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini, dengan pertimnangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Parulian Donald dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 125/PDT/2013/ PT.DKI., tanggal 10 Juli 2013, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 204/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., tanggal 15 Maret 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PARULIAN DONALD tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 125/PDT/2013/ PT.DKI., tanggal 10 Juli 2013, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 204/Pdt.G/ 2011/PN.Jkt.Sel., tanggal 15 Maret 2012;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menghukum Tergugat untuk membayar imbalan kepada Penggugat sebesar 4% dari US$18,900,000,00 atau US$756,000,00 (tujuh ratus lima puluh enam ribu US Dollar) sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Pasal 2 Surat Perjanjian tertanggal 17 Desember 2009, dikurangi Rp110.000.000,00 (seratur sepuluh juta rupiah);
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 4 September 2014, oleh Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Drs. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H., dan Dr. Yakup Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan Dadi Rachmadi, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para pihak.
Anggota-anggota, Ketua,
ttd/ ttd/
Dr. Drs. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H., Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.,
ttd/
Dr. Yakup Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn.,
Panitera Pengganti,
ttd/
Dadi Rachmadi, S.H.,M.H.,
Biaya-biaya:
1. Meterai…….. Rp 6.000,00;
2. Redaksi…….. Rp 5.000,00;
3. Administrasi Kasasi…. Rp489.000,00;+
Jumlah Rp500.000,00;
Untuk Salinan :
Mahkamah Agung RI.
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH.
NIP : 196103131988031003