125/PDT/2013/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 125/PDT/2013/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PARULIAN DONALD >< PT. RAGA PERKASA EKA GUNA
menguatkan
P U T U S A N
Nomor: 125/PDT/2013/PT.DKI
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: -----------------------------
PARULIAN DONALD, Tempat / tanggal lahir : Medan / 22 Nopember 1963, Pekerjaan Swasta, Alamat : JI. Balsa No. 30 Komp. TNI. AL Pangkalan Jati - Pondok Labu, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Poltak PP Simanjuntak, SH., KN, Catherine L. Simatupang, SH, Yanta K. Subakti, SH, Advokat pada kantor Hukum "Poltak PP Simanjuntak, SH., KN & Rekan, di Jalan Taman Tulip III No 35 Taman Galaxi, Bekasi 17147, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Maret 2012, selanjutnya disebut : PEMBANDING semula PENGGUGAT ;-----------------------
M E L A W A N
PT. RAGA PERKASA EKAGUNA, suatu Perseroan yang didirikan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Jalan Sultan Agung No. 59 C Pasar Manggis - Jakarta Selatan, selanjutnya disebut : TERBANDING semula TERGUGAT ;-------------
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini; ---------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Maret 2012 Nomor : 204/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL ., yang amarnya sebagai berikut: --------------------------------------------------
I. DALAM KONPENSI
A. DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
B. DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
II. DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi /tergugat konpensi tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 591.000.- ( lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca dan memperhatikan:
Akta Permohonan Banding Nomor : 204/PDT.G/2011/ PN.JKT.SEL yang dibuat oleh: H. NOVRAN VERIZAL, SH.,MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 20 Maret 2012 Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 204/PDT.G/2011/ PN.JKT.SEL tanggal 20 Maret 2012, Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat tanggal 10 September 2012;----------------------------------
Memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 1 Agustus 2012, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 1 Agustus 2012, salinannya telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat tanggal 10 September 2012 ;----------------------------------
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat tertanggal 24 September 2012, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 September 2012, salinannya telah diberitahukan kepada kuasa hukum Pembanding semula Penggugat tanggal tanggal 24 Oktober 2012;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor: 204/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL yang menyatakan bahwa pada tanggal 10 September 2012 dan 18 Oktober 2012 kepada Para Pihak telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan; ------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; -----------
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding sangat keberatan dan tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Maret 2012 No. 204/Pdt.G/2011/Jkt.Sel yang menyatakan Tergugat tidak terbukti melakukan Wanprestasi yang merugikan Penggugat;
Bahwa Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan hukum halaman 64 s/d 65 putusan Pengadilan Negeri jakarta Selatan tanggal 15 Maret 2012 No. 204/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel dalam mempertimbangan Bukti-Bukti Tertulis (bukti surat) yang diajukan Pembanding;
Majelis Hakim dengan sengaja dan tanpa dasar Tidak Mempertimbangkan serta menghilangkan Bukti P-8 berupa email-email konsultasi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut kuasa hukum Terbanding semula Tergugat mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Termohon Terbanding sependapat dan menerima putusan Majelis Hakim Jedex Facti tingkat pertama yang menyatakan Termohon tidak melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
Termohon banding tidak sependapat bahkan menolak dengan tegas dalil Pemohon Banding yang diuraikan dalam memori banding tersebut, karena dalil tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Pemohon banding telah memutarbalikan fakta untuk melepas tanggung jawabnya atas tindakannya yang telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Termohon Banding.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 204/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tertanggal 15 Maret 2012 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dari Pembanding semula Penggugat , begitu pula memperhatikan kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat, dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat telah diuraikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama baik yang menyangkut tentang tidak mengungkap fakta yang sesungguhnya maupun tidak mempertimbangkan serta menghilangkan bukti P-8 ;
Menimbang, bahwa setelah Mejelis Hakim tingkat banding mencermati keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding materi keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara aquo sudah tepat dan benar, maka oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Maret 2012 Nomor : 204/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL. yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;-------
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan-Peraturan lain yang berhubungan;----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ;----------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Maret 2012 Nomor : 204/PDT.G/2011/PN.JKT. SEL yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ;---------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: SENIN tanggal 01 JULI 2013 oleh kami MARIHOT LUMBAN BATU, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. MOCHAMAD HATTA, SH., MH. dan KORNEL P. SIANTURI, SH. MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 125/PEN/PDT/2013/PT.DKI tanggal 27 Maret 2013 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 10 JULI 2013 dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh NY. NURUSSABIHA, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor : 125/PDT/2013/PT.DKI tanggal 27 Maret 2013, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;-----------------------------
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| H. MOCHAMAD HATTA, SH.,MH | MARIHOT LUMBAN BATU, SH |
| KORNEL P. SIANTURI, SH.,MH | |
PANITERA PENGGANTI NY. NURUSSABIHA, SH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp. 6000,-
2. Biaya Redaksi :Rp. 5000,-
3. Biaya Pemberkasan :Rp. 139.000,-
----------------------------
Jumlah Rp. 150.000,-
==============