222/B/PK/PJK/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 222/B/PK/PJK/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gandaria 8 Office Tower Lantai 5, Jalan Sultan Iskandar Muda
Also in 5 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 222 B/PK/PJK/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Bambang Heru Ismiarso, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Erma Sulistyarini, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yurnalis RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Daniel H.T. Naibaho, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-197/PJ./2008 tanggal 15 September 2008;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. RAGA PERKASA EKAGUNA, berkedudukan di Jl. Sultan Agung Nomor 59 C, Setiabudi, Jakarta Selatan;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 14420/PP/M.VI/99/2008, tanggal 17 Juni 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mengajukan permohonan Gugatan terhadap Surat Tergugat
S-20WPJ.04/KP.1109/2008 tanggal 11 Pebruari 2008, yang merupakan penolakan Tergugat terhadap permohonan pengurangan/pembatalan atas Surat Tagihan Pajak ("STP") Pajak Pertambahan Nilai ("PPN") Nomor 00795/107/05/018/07 tanggal 30 Januari 2007 dengan rincian sebagai berikut :
Pajak yang kurang dibayar Rp. -
Sanksi Administrasi:
Denda Pasal 14 (4) KUP Rp.2.692.237.383,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp.2.692.237.383,00
bahwa dalam rangka pengajuan permohonan gugatan serta melengkapi surat surat permohonan Penggugat sebelumnya ke Tergugat, maka perlu Penggugat jelaskan kembali hal-hal yang menjadi dasar permohonan gugatan serta alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan Penggugat dalam mengajukan gugatan:
bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor Prin07.L/WPJ.04/KP.0207/ 2006 tanggal 22 Maret 2006, Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi Dua melakukan pemeriksaan sehubungan dengan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 yang diajukan oleh Penggugat. Atas pemeriksaan pajak ini, Penggugat telah menyerahkan data/dokumen yang diminta oleh Tergugat;
bahwa pada tanggal 17 Januari 2007, berdasarkan surat Nomor Pem03/WPJ.04/KP.0207/2007, Tergugat menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dimana antara lain menginformasikan sebagai berikut :
| Pos-pos yang Dikoreksi | cfm SPT/WP (Rp) | cfm Pemeriksa (Rp) | Koreksi (Rp) |
Penyerahan Kena Pajak
| 135.359.421.162 429.751.578 - | 135.359.421.162 500.869.127 72.500.000 | - 71.117.549 72.500. 000 |
| Jumlah | 135.789.172.740 | 135.932.790.289 | 143.617.549 |
bahwa dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ("SPHP") tersebut, Tergugat juga mengenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang –Undang KUP sebesar Rp.2.692.087.383,00 (= 2% x DPP Rp.134.604.369.139,00) dikarenakan faktur pajak cacat dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak ("DPP") PPN, dengan rincian DPP sebagai berikut:
Faktur Pajak Cacat Rp.134.460.751.592
Koreksi DPP Penyerahan kepada bukan Pemungut Rp. 71.117.549
Koreksi DPP Penyerahan Aktiva Pasal 16 Rp. 72.500.000
Jumlah Rp.134.604.369.139
bahwa Penggugat tidak setuju terhadap pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 (4) Undang-Undang KUP sebesar Rp.2.692.087.383,00, yang antara lain dikarenakan adanya Faktur Pajak cacat dari DPP sebesar Rp.134.460.751.590,00 dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Konsorsium yang dibentuk oleh Penggugat (PT. Raga Perkasa Ekaguna) dengan PT. PAL Indonesia (Persero) semata-mata hanya berfungsi sebagai alat koordinasi dalam melaksanakan pekerjaan yang diperoleh dari Amerada Hess (Indonesia-Pangkah) Limited selaku Project Owner (Bouwheer);
Bahwa untuk menegaskan diantara Penggugat dengan PT. PAL Indonesia (Persero) bukan merupakan kerja sama dalam bentuk legal consortium, maka Penggugat dan PT. PAL Indonesia (Persero) membuat surat pernyataan yang dinotariskan, yang menyatakan bahwa hubungan kerja sama Penggugat yang sebenarnya adalah hubungan kerja antara Kontraktor dan Subkontraktor, dimana PT. PAL Indonesia (Persero) bertindak selaku Subkontraktor dari Penggugat (Kontraktor);
Hubungan kerja sama dalam bentuk Kontraktor dan Subkontraktor ini juga telah ditegaskan oleh Amerada Hess (Indonesia-Pangkah) Limited selaku Project Owner (Bouwheer) melalui keterangan tertulisnya.
Mengingat hubungan kerja sebagai Kontraktor dan Subkontraktor, maka kegiatan administrasi pelaksanaan pekerjaan termasuk pembuatan Faktur Pajak yang terkait dilaksanakan oleh masing-masing Penggugat dan PT. PAL Indonesia (Persero).
Bahwa dalam hasil pemeriksaannya, baik yang dituangkan dalam bentuk SPHP maupun surat ketetapan pajaknya, Tergugat telah mengakui DPP PPN sebesar Rp.134.460.751.590,- yang menjadi bagian dari keseluruhan DPP PPN yang telah Penggugat laporkan dalam SPT Masa PPN masa Januari s.d. Desember 2005. Dengan demikian, baik secara formal dan material, Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp.134.460.751.590,00 secara benar dan tidak cacat, sehingga penerapan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Bahwa oleh sebab itu sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang sebagaimana tertuang dalam Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00795/107/05/018/07 tanggal 30 Januari 2007 sebesar Rp.2.692.237.383,00 batal demi hukum;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 14420/PP/M.VI/99/2008, tanggal 17 Juni 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-20/WPJ.04/KP.1109/2008 tanggal 11 Pebruari 2008 dan Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor 00795/107/05/018/07 tanggal 30 Januari 2007 atas nama: PT. Raga Perkasa Ekaguna, NPWP: 01.764.760.3-062.000, alamat: Jl. Sultan Agung Nomor 59 C, Setiabudi, Jakarta Selatan 12970.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 14420/PP/M.VI/99/2008, tanggal 17 Juni 2008, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 2 Juli 2008, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-197/PJ./2008 tanggal 15 September 2008, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 24 September 2008, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 September 2008;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 15 Oktober 2008, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 November 2008;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
Pembatalan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-20/WPJ.04/KP.1109/2008 tanggal 11 Pebruari 2008 dan STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor: 00795/107/05/018/07 tanggal 30 Januari 2007 atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tentang Formal Pengajuan Gugatan
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.14420/PP/M.VI/99/2008 tanggal 17 Juni 2008, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain yang menyatakan sebagai berikut :
Halaman 11 Alinea ke-9:
"bahwa Surat Gugatan Nomor: 004/ACC-OL/RGA/II/08 tanggal 25 Pebruari 2008, memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu surat Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ;"
Halaman 12 Alinea ke-7:
"bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat Surat Gugatan tanpa nomor dan tanpa tanggal, telah memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan, karenanya dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut ;"
Bahwa amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, telah secara nyata-nyata mengabaikan fakta-fakta yuridis dan fakta-fakta persidangan atas pemenuhan ketentuan formal gugatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang telah terungkap secara jelas dalam pemeriksaan sengketa gugatan tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan :
"Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang - undangan perpajakan yang berlaku."
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan :
"Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :
"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang ;
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ;
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak ;
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak."
Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut di atas, yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak adalah suatu surat "keputusan", dimana berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 29, Angka 30, dan Angka 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, yang dimaksud dengan Surat Keputusan adalah berupa :
Surat Keputusan Pembetulan ;
Surat Keputusan Keberatan ;
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak.
Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/ KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 ayat (1) : "Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib ajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak."
Pasal 2 ayat (1) : "Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar."
Pasal 4 ayat (1) : "Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaiatan dengan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak."
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan, telah menjelaskan mengenai Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan, dimana jenis naskah dinas yang merupakan "Keputusan" menggunakan kode "KEP". Sedangkan untuk jenis naskah dinas yang bersifat penyampaian berita dan sejenisnya, menggunakan kode "S".
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas dan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak, telah diketahui dan telah terungkap secara nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Direktur Jenderal Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali/semula Tergugat) memiliki kewenangan absolut untuk mengurangkan atau menghapuskan sanski administrasi serta untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
Bahwa atas keputusan Direktur Jenderal Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali/semula Tergugat) sebagaimana tersebut pada huruf a di atas tidak - dapat diajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak, kecuali terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak. Namun faktanya adalah, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak atau belum pernah menerbitkan satu keputusan-pun berkaitan dengan permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut atas STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor: 00795/107/05/018/07 tanggal 30 Januari 2007 dimaksud ;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah mengajukan permohonan Pembatalan STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor : 00795/107/05/018/07 tanggal 30 Januari 2007 melalui surat Nomor : 003/ACC-OL/RGA/I/08 tanggal 31 Januari 2008 yang disampaikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan ;
Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), permohonan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui suratnya Nomor : 003/ACC-OL/RGA/I/08 tanggal 31 Januari 2008 tersebut nyata-nyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 ;
Bahwa oleh karena itu, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak dapat memproses Iebih lanjut permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut dan untuk itu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) selanjutnya memberitahukan perihal tersebut kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui surat Nomor : S-20/WPJ.04/KP.1109/2008 tanggal 11 Februari 2008 ;
Bahwa dengan demikian, surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-20/WPJ.04/KP.1109/2008 tanggal 11 Februari 2008 tersebut nvata-nyata bukan suatu surat keputusan melainkan hanya merupakan surat pemberitahuan atau bersifat menyampaikan informasi kepada Termohon Peniniauan Kembali (semula Penqquqat) bahwa permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor : 00795/107/05/018/07 tanggal 30 Januari 2007 yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui suratnya Nomor : 003/ACC-OL/RGA/I/08 tanggal 31 Januari 2008 tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak dapat diproses Iebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Bahwa dengan demikian, dapat diketahui dengan nyata-nyata bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-20/WPJ.04/ KP.1109/2008 tanggal 11 Februari 2008 tersebut adalah surat jawaban biasa dengan menggunakan kode "S" sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti dengan jelas dan nyata bahwa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-20/WPJ.04/KP.1109/2008 tanggal 11 Februari 2008 tersebut adalah telah salah dan keliru, karena objek gugatan yang digugat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut telah salah (error in objecto), karena bukan merupakan suatu keputusan yang dapat digugat sebagaimana yang telah ditentukan oleh ketetentuan Pasal 31 ayat (3) fund() Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 1 Angka 29, Angka 30, dan Angka 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Bahwa dengan demikian telah nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah tidak cermat dan tidak teliti serta telah khilaf dengan telah memproses dan menerima gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut, dimana tindakan tersebut nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga putusan Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak tersebut telah cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.
Tentang Pokok Materi Sengketa
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka 2 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
Bahwa jika seandainya-pun (quad non) gugatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui surat gugatan Nomor : 004/ACCOL/RGA/II/08 tanggal 25 Februari 2008 dianggap memenuhi ketentuan, maka gugatan terhadap surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-20/WPJ.04/KP.1109/2008 tanggal 11 Februari 2008 perihal penolakan permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas pengurangan/ pembatalan STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 00795/ 107/05/018/07 tanggal 30 Januari 2007, adalah telah salah dan keliru.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melakukan penafsiran yang nyata-nyata salah dan keliru terhadap permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas pengurangan/ pembatalan STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 00795/ 107/05/018/07 tanggal 30 Januari 2007 yang disampaikan melalui surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor : 003/ACC- L/RGA/1/08 tanggal 31 Januari 2008, padahal telah terbukti secara nyata-nyata permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain yang menyatakan sebagai berikut :
Halaman 13 Alinea ke-5:
"bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Nomor : 003/ACCOL/RGA/I/08 tanggal 31 Januari 2008, walaupun Penggugat menyatakan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas STP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tentang KUP, dimana huruf c tersebut tidak ada dalam Undang-undang tersebut, namun menurut Majelis sesuai prinsip substance over form, isi surat tersebut substansinya adalah permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP ;"
Halaman 14 Alinea ke-3:
"bahwa oleh karena itu menurut Majelis, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak PPN Nomor : 00795/ 107/05/018/07 tanggal 30 Januari 2007 memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 dan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP ;"
Halaman 20 Alinea ke-3:
"bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh gugatan Penggugat sehingga Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00795/107/ 05/018/07 tanggal 30 Januari 2007 harus dibatalkan ;"
Bahwa amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut di atas nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan maksud yang sesungguhnya tentang penerapan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga telah melakukan penafsiran yang salah dan keliru terhadap ketentuan yang mengatur tentang permasalahan tersebut, sehingga menimbulkan kesalahan pula dalam penerapannya di dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut.
Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, telah secara nyata-nyata mengabaikan fakta-fakta yuridis dan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap secara jelas dalam pemeriksaan sengketa gugatan tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :
Ayat (1) : "Direktur Jenderal Pajak dapat :
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya ;
mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar."
Ayat (2) : "Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :
"Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil."
Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1
Ayat (1) : "Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bung, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib ajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak."
Ayat (2) : "Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya ;
Disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya."
Ayat (3) : "Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya."
Ayat (4) : "Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atu suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan."
Pasal 2
Ayat (1) : "Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar."
Ayat (2) : "Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak."
Ayat (3) : "Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang."
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas dan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak, telah diketahui dan telah terungkap adanya fakta-fakta dan substansi hukum yang secara nyata-nyata telah diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yaitu sebagai berikut :
Bahwa kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah dikenakan Sanksi Administrasi berupa denda sebesar 2 % (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dikarenakan adanya koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sebesar Rp. 134.604.369.139,00 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, berupa :
Koreksi atas Faktur Pajak Keluaran yang cacat,
sebesar Rp. 134.460.751.590,00
Koreksi DPP Penyerahan kepada bukan Pemungut,
Sebesar Rp. 71.117.549,00
Koreksi DPP Penyerahan Aktiva ex. Pasal 16 D,
Sebesar Rp. 72.500.000,00
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah mengajukan permohonan Pembatalan STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor : 00795/107/05/018/07 tanggal 30 Januari 2007 melalui surat Nomor : 003/ACC-OL/RGA/I/08 tanggal 31 Januari 2008 yang pada tanggal 01 Februari 2008 berdasarkan Bukti Penerimaan Surat KPP Madya Jakarta Selatan Nomor : PEM:000457\062\feb\2008 tanggal 01 Februari 2008 ;
Bahwa berdasarkan surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor : 003/ACC-OL/RGA/I/08 tanggal 31 Januari 2008 tersebut diketahui beberapa hal, sebagai berikut :
Dalam surat tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menyebutkan Hal surat tersebut adalah: "Permohonan Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00795/107/05/018/07 tanggal 30 Januari 2007 a.n. PT. Raga Perkasa Ekaguna NPWP : 01.764.760.3-062.000" ;
Dalam surat tersebut, pada halaman/lembar ke-1, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) antara lain menyebutkan sebagai berikut :
"Dengan ini kami mengajukan permohonan pembatalan ketetapan Surat Tagihan Pajak tersebut dengan alasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan, Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar."
Catatan Pemohon Peniniauan Kembali (semula Tergugat) :
Huruf cetak tebal dan garis bawah adalah dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk memberikan penegasan dan menunjukkan kesalahan yang terdapat dalam surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut.
Bahwa nyata-nyata ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 hanya terdiri dari 2 (dua) Sub Ayat, yaitu huruf a dan huruf b, sebagaimana telah disebutkan dalam Angka 3.7. di atas.
Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, pada pokoknya adalah mengatur tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan.
Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, pada pokoknya adalah mengatur tentang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, dimana dalam hal ini yang dimaksud dengan ketetapan pajak tersebut adalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2000, yaitu berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB dan SKPN, tidak termasuk STP.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, telah terbukti bahwa permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam suratnya Nomor : 003/ACC-OL/RGA/1/08 tanggal 31 Januari 2008 tersebut nyata-nyata telah cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan formal, sehingga oleh karenanya -adalah tepat dan benar tindakan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk menolak dan menyatakan tidak dapat memproses permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
bahwa Permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut nyata-nyata memohonkan untuk membatalkan STP PPN Nomor : 00795/107/05/018/07 tanggal 30 Januari 2007, sedangkan menurut ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang dapat dikurangkan atau dibatalkan adalah hanya atas ketetapan pajak yang tidak benar, dimana yang dimaksud dengan ketetapan pajak menurut ketentuan Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, yaitu berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB dan SKPN, tidak termasuk STP ;
bahwa STP PPN Nomor : 00795/107/05/018/07 tanggal 30 Januari 2007 pada pokoknya adalah merupakan pengenaan Sanksi Administrasi berupa denda kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sehingga yang seharusnya dimohonkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
bahwa di dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, tidak terdapat huruf C yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar, sebagaimana disebutkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam suratnya Nomor: 003/ACC-OL/RGA/I/08 tanggal 31 Januari 2008 tersebut.
Bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut kemudian menafsirkan isi surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut sebagai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah membuat suatu kesalahan dan kekeliruan hukum karena telah mengaburkan dan mengabaikan fakta-fakta yang sebenarnya serta substansi hukum yang terdapat dalam surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor : 003/ACC-OL/RGA/1/08 tanggal 31 Januari 2008.
Bahwa dengan demikian, tindakan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, secara nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian dalam hukum perpajakan di Indonesia serta dapat pula menimbulkan kerancuan serta preseden buruk dalam penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar-dasar hukum, dalil-dalil serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah salah dan keliru dalam amar pertimbangan serta amar putusannya dengan telah menerima dan memproses gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor : 004/ACC-OL/RGA/II/08 tanggal 25 Februari 2008 tersebut karena telah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian, secara nyata-nyata pula Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah mencederai azas kepastian hukum yang seharusnya ditegakkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyebutkan sebagai berikut :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Dimana keyakinan hakim yang dimaksud dalam hal ini sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah yang didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.14420/PP/M.VI/99/2008 tanggal 17 Juni 2008 telah cacat hukum, karena diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata tidak tepat dan keliru dalam penafsiran serta penerapannya. Sehingga oleh karenanya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.14420/PP/M.VI/99/ 2008 tanggal 17 Juni 2008 tersebut harus dibatalkan dan dinyatakan cacat hukum.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang
mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-20/WPJ.04/KP.1109/2008 tanggal 11 Pebruari 2008 dan Surat Tagihan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor 00795/107/05/018/07 tanggal 30 Januari 2007 atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena dalam pemberitahuan hasil pemeriksaan Tergugat Nomor Pem-03/WPJ.04/KP.0207/2007 tanggal 17 Januari 2007 Tergugat telah mengakui penyerahan dari Penggugat ke Amerada Hess (Indonesia-Pangkah) tanpa ada koreksi atas penyerahan kepada Badan Pemungut PPN sehingga pengenaan sanksi adminitrasi Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat tidak berhak menerbitkan Faktur Pajak kepada Amerada Hess Ltd tidak dapat dibenarkan;
Bahwa dengan demikian tidak Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut, tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H., M.H., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./- ttd./-
Marina Sidabutar, S.H.,M.H.- Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc.-
ttd./-
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.-
Panitera Pengganti,
ttd./-
Fitriamina, S.H.,M.H.-
Biaya – biaya :
1. M e t e r a i Rp 6.000,00
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.