700 K/PDT/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 700 K/PDT/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gandaria 8 Office Tower Lantai 5, Jalan Sultan Iskandar Muda
Also in 5 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 700 K/PDT/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. RAGA PERKASA EKAGUNA, berkedudukan di Jalan Sultan Agung No. 59 C Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada TONY BUDIDJAJA, SH.,LL.M, Advokat pada Kantor Hukum BUDIDJAJA & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Tanah Abang II No. 38 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Oktober 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;
m e l a w a n
MENCK GMBH, Suatu perusahaan yang berkantor di Industrial Area Moorkaten Am Springmoor 5 a Kaltenkirchen Jerman, dalam hal ini memberi kuasa kepada YUSFA PERDANA, SH., Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum MAKARIM & TAIRA S, beralamat di Gedung Summitmas I Lantai 16-17, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juni 2009 ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Pada tahun 2005 Penggugat ditunjuk oleh kontraktor migas : Amerada Hess (Indonesia-Pangkah) Limited untuk membantu melaksanakan proyek pembangunan, pengadaan dan pemasangan stasiun sumur lepas pantai dan pipa saluran gas cair (engineering, procurement, construction, and installation of an offshore wellhead platform and wet gas subsea pipeline) di Semenanjung Ujung Pangkah, Jawa Timur ;
Mengetahui Penggugat memerlukan peralatan berupa hydraulic hammer (martil hidrolik) beserta peralatan terkait lainnya untuk melaksanakan proyek tersebut ("Peralatan"), Tergugat memberikan pernyataan kepada Penggugat bahwa Tergugat memiliki semua Peralatan tersebut dan sanggup menyediakan Peralatan tersebut untuk digunakan Penggugat selambat-lambatnya tanggal 8 Agustus 2006 ;
Pernyataan Tergugat ternyata tidak benar. Hingga tanggal 8 Agustus 2006, Tergugat tidak juga mengirimkan Peralatan tersebut kepada Penggugat ;
Baru pada tanggal 21 September 2006, Penggugat menerima sejumlah peralatan dari Tergugat namun itupun ternyata tidak lengkap karena tidak disertai dengan spare part/komponen penunjangnya, sehingga Penggugat tidak dapat mengoperasikan Peralatan tersebut ;
Selain itu, Tergugat ternyata telah berbuat sewenang-wenang dengan langsung mencairkan Letter of Credit (L/C) yang dibuka oleh Penggugat, walaupun Tergugat belum menyediakan Peralatan secara lengkap dan dapat digunakan oleh Penggugat ;
Tergugat juga secara sewenang-wenang menagih Penggugat atas biaya penggunaan Peralatan selama Peralatan tersebut tidak digunakan oleh Penggugat. Bahkan, selama Peralatan ini tertahan lama di Indonesia akibat tertundanya izin untuk pengembalian Peralatan dari otoritas Indonesia Tergugat tetap menuntut Penggugat untuk penggunaan Peralatan ;
Perbuatan Tergugat yang telah membohongi Penggugat atau setidaknya memberikan pernyataan yang tidak benar kepada Penggugat dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Selain itu, karena perjanjian antara Penggugat dan Tergugat ditutup atas dasar pernyataan yang tidak benar (misrepresentation) maka Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat menurut hukum adalah batal atau dapat dibatalkan ;
Penggugat dengan ini mohon perlindungan hukum dan keadilan dari pengadilan Indonesia atas kerugian yang besar yang dialami Penggugat sebagai akibat dari perbuatan Tergugat tersebut, sekurang-kurangnya sebagai berikut :
Kerugian Materil :
Kontrak Penggugat dengan pihak pemberi kerja menjadi tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Nilai kontrak tersebut adalah sebesar USD 59.771.366,- (lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh satu ribu tiga ratus enam puluh enam Dolar Amerika Serikat) ;
Kerugian Immateril (Good Will) :
Bahwa akibat perbuatan Tergugat, menyebabkan merosotnya kepercayaan, dan terutama rusaknya reputasi Penggugat sebagai salah satu perusahaan konstruksi terkemuka di Indonesia, yang jika disetarakan dengan nilai uang sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Pokok Perkara :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum Rental Agreement for Hire of 1x Hydraulic Hammer System MHU 270T tanggal 28 Maret 2006 antara Penggugat dengan Tergugat ;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil secara sekaligus dan tunai kepada Penggugat sekurang-kurangnya sebesar USD 59.771.366,- (lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus enam puluh enam Dolar Amerika Serikat) ;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateril secara sekaligus dan tunai kepada Penggugat sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;
Atau Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libelum) karena (i) tidak jelas perbuatan Tergugat yang mana yang didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum, (ii) posita dan petitum gugatan Penggugat tidak sesuai, dan (iii) materi gugatan Penggugat sebenarnya adalah mengenai wanprestasi walaupun perumusan dalil-dalilnya seolah-olah mengenai perbuatan melawan hukum, sehingga sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima :
Sebagaimana dapat dilihat dalam dalil-dalil Penggugat, inti permasalahan gugatan Penggugat adalah -quod non- (vide posita butir 2 sampai 6 gugatan Penggugat) :
Tergugat memberikan pernyataan yang tidak benar kepada Penggugat, yaitu bahwa Tergugat memiliki peralatan yang dibutuhkan oleh Penggugat (yaitu berupa hydraulic hammer (martil hidrolik) beserta peralatan terkait lainnya - "Peralatan") dan bahwa Tergugat sanggup menyediakan Peralatan tersebut untuk digunakan Penggugat selambat-Iambatnya pada tanggal 8 Agustus 2006, namun ternyata hingga tanggal 8 Agustus 2006 Tergugat tidak juga mengirimkan Peralatan tersebut kepada Penggugat ;
Tergugat dengan sewenang-wenang telah :
Langsung mencairkan Letter of Credit (L/C) yang dibuka oleh Penggugat walaupun Peralatan belum diterima secara lengkap oleh Penggugat ;
Menagih Penggugat atas biaya penggunaan Peralatan selama Peralatan tersebut tidak digunakan oleh Penggugat, dan selama Peralatan tertahan lama di Indonesia akibat tertundanya izin untuk pengembalian Peralatan dari Penggugat kepada Tergugat ;
Dalil-dalii Penggugat dalam bagian posita gugatan Penggugat yaitu bahwa (i) perbuatan Tergugat yang telah membohongi Penggugat atau setidaknya memberikan pernyataan yang tidak benar kepada Penggugat adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum, dan (ii) karena perjanjian antara Penggugat dan Tergugat ditutup atas dasar pernyataan yang tidak benar maka perjanjian tersebut menurut hukum adalah batal atau dapat dibatalkan (vide butir 7. dan 8. halaman 2 gugatan Penggugat) adalah Sangat Kabur Dan Tidak Jelas karena Penggugat tidak memberikan penjelasan mengenai :
Perbuatan-perbuatan Tergugat yang mana yang dimaksud/dianggap oleh Penggugat sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Ketentuan hukum mana yang didalilkan telah dilanggar oleh Tergugat, dan ;
Perjanjian apa yang didalilkan telah dibuat antara Penggugat dan Tergugat, dan apa kaitan/hubungannya dengan inti permasalahan/dalil Penggugat dalam gugatan Penggugat ;
Namun demikian, tanpa memberikan uraian yang jelas dalam bagian posita, sekonyong-konyong dalam bagian petitum gugatan Penggugat, Penggugat meminta agar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa gugatan Penggugat untuk memutus, antara lain untuk membatalkan atau menyatakan batal demi hukum Rental Agreement for Hire of 1x Hydraulic Hammer System MHU 270T tanggal 28 Maret 2006 antara Penggugat dan Tergugat ;
Perlu Tergugat tambahkan bahwa inti permasalahan gugatan Penggugat yang diuraikan dalam butir 1 di atas adalah perbuatan-perbuatan Tergugat sesuai ketentuan dalam perjanjian mengenai penyewaan Peralatan antara Penggugat (sebagai penyewa/hirer) dan Tergugat (sebagai pemilik/owner), yaitu Perjanjian Penyewaan 1x Sistem Martil Hidrolik MHU 270T (Rental Agreement for Hire of 1x Hydraulic Hammer System MHU 270T) sehubungan dengan Pesanan Penggugat (sebagai penyewa) dan Pesanan Tergugat (sebagai pemilik) No. P2697FR yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2006 (“Perjanjian Sewa") (Bukti T-1 a, berikut terjemahan resmi dalam Bahasa Indonesia, Bukti T-1 b) ;
Karenanya, pada hakekatnya gugatan Penggugat adalah terkait dengan hubungan hukum di antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Perjanjian Sewa, dan khususnya berhubungan dengan isi dan pelaksanaan ketentuan dalam Perjanjian Sewa oleh para pihak dalam perjanjian, yaitu Penggugat dan Tergugat, bukan mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum ;
Selain itu, uraian Penggugat mengenai Perjanjian Sewa dalam bagian petitum gugatan Penggugat tersebut bahkan keliru karena Perjanjian Sewa tersebut tidak bertanggal 28 Maret 2006. Perjanjian Sewa ditandatangani oleh Penggugat (sebagai penyewa) pada tanggal 28 Maret 2006 dan oleh Tergugat (sebagai pemilik) pada tanggal 4 dan 16 April 2006. Adapun tanggal 28 Maret 2006 tersebut adalah tanggal dari Pesanan Tergugat (sebagai pemilik Peralatan) untuk proyek penyewaan Peralatan tersebut (Proyek No. 05.04.117.FR), yaitu pesanan No. P2697FR ;
Walaupun Penggugat mendalilkan bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum (On Recht Matige Daad), namun materi gugatan Penggugat pada hakekatnya adalah mengenai -quod non- tidak dilaksanakannya atau terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian Sewa (wanprestasi/default), dan karenanya sebenarnya adalah mengenai terjadinya wanprestasi, bukan mengenai perbuatan melawan hukum :
Dasar hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini adalah Perjanjian Sewa. Dilihat dari inti permasalahan gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan dalam butir 1. a. di atas, materi gugatan Penggugat adalah tentang keberatan Penggugat atas pelaksanaan isi dan ketentuan Perjanjian Sewa oleh Tergugat yang didalilkan oleh Penggugat sebagai -quod non- pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian Sewa ;
Penggugat antara lain mendalilkan bahwa -quod non- akibat pengiriman Peralatan yang terlambat, Penggugat tidak dapat memenuhi kewajiban-nya kepada pemberi kerja (Amerada Hess (Indonesia-Pangkah Limited) untuk membantu melaksanakan proyek pembangunan, pengadaan, dan pemasangan stasiun sumur lepas pantai dan pipa saluran gas cair di Semenanjung Ujung Pangkah, Jawa Timur), dan karenanya Penggugat menuntut ganti kerugian sebesar nilai kontrak Penggugat dengan pemberi kerja tersebut (dalil No.1. dan 9. pada halaman 1 dan 2 gugatan Penggugat) ;
Dari penjelasan di atas, nyata bahwa walaupun dalam menguraikan dalil-dalilnya, Penggugat merumuskan gugatannya sebagai gugatan menge-nai perbuatan melawan hukum, namun pada faktanya materi gugatan Penggugat adalah mengenai wanprestasi. Karenanya, gugatan Penggugat Sangatlah Kabur, Tidak Jelas, dan bahkan Membingungkan dan Menyesatkan ;
Hal di atas dipertegas dengan doktrin hukum dan pendapat ahli hukum serta yurisprudensi Mahkamah Agung, yaitu antara lain :
M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata tentang gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama, April 2005, menyatakan bahwa (halaman 455 dan 466 - Bukti T-2) :
“....dalam merumuskan posita atau dalil gugatan, tidak dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dengan PMH dalam gugatan, dianggap keliru merumuskan dalil PMH dalam gugatan jika yang terjadi, in konkreto secara realistis adalah wanprestasi ... "
(ii) Putusan Mahkamah Agung No. 2686 K/Pdt/1985 tertanggal 13 Januari 1987 (Bukti T-3), yang mencerminkan, antara lain, bahwa meskipun dalil gugatan adalah mengenai perbuatan melawan hukum, namun karena peristiwa hukum yang terkait sebenarnya adalah mengenai wanprestasi (yaitu terkait (perjanjian) pinjam pakai), maka Mahkamah Agung memeriksa dan memutus perkara tersebut sesuai ketentuan pinjam pakai (Buku Ketiga KUH Perdata tentang Perikatan), bukan berdasarkan ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum ;
Sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1075 K/Sip.1982 tertanggal 8 Desember 1982, petitum harus didukung oleh uraian yang jelas mengenai fakta dan ketentuan hukum yang relevan dalam posita/ fundamentum petendi. Bila tidak, gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima ;
Berdasarkan uraian di atas, nyata terlihat bahwa dalil-dalil Penggugat dalam gugatan Penggugat sangatlah kabur, tidak jelas, dan bahkan keliru dan menyesatkan. Karenanya, sudah sepatutnya dan sewajarnya Majelis Hakim yang terhormat menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 76/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST., tanggal 27 Oktober 2009 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi dari Tergugat ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara No. 76/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 97/PDT/2010/PT.DKI., tanggal 8 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.76/PDT.G/ 2009/PN.JKT.PST tanggal 27 Oktober 2009 sekedar mengenai diktum putusan dalam pokok perkara sehingga diktum selengkapnya sebagai berikut :
Menerima eksepsi dari Tergugat ;
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 19 Oktober 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Oktober 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 2 November 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 86/Srt.Pdt.Kas/2010/PN.JKT.PST., Jo. No. 76/ PDT.G/2009/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 November 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 23 Desember 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Pengadilan Tinggi Telah Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengancam Kelalaian Itu Dengan Batalnya Putusan Yang Bersangkutan :
Pengadilan Tinggi Menjatuhkan Putusan Tanpa Pertimbangan Hukum Yang Cukup :
Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan Putusan Pengadilan Tinggi sama sekali tidak memberikan dasar hukum yang jelas dalam memberikan pertimbangannya. Putusan Pengadilan Tinggi juga tidak menyatakan bagian mana dari pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri yang sudah tepat dan benar. Putusan Pengadilan Tinggi hanya serta merta mengambil alih pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri tanpa mempertimbangkan argumen-argumen Pemohon Kasasi dalam Memori Banding tertanggal 30 Desember 2009, untuk menunjukkan bahwa perkara a quo tidak termasuk dalam jurisdiksi arbitrase ;
Bahwa pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi halaman 4 menyatakan sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara No. 76/ PDT.G/2009/PN.JKT.PST telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, oleh karena itu disetujui dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dijadikan sebagai pertimbangan sendiri Majelis Hakim tingkat banding, sehingga putusan Majelis Hakim tingkat pertama a quo dapat dikuatkan, kecuali mengenai redaksi yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang perkara diktum putusan pokok perkara ... " ;
Bahwa dalam memeriksa permohonan Banding, Pengadilan Tinggi berdasarkan fungsi dan kewenangannya seharusnya memeriksa dengan seksama apakah proses pemeriksaan yang dilakukan dalam tingkat Pengadilan Negeri telah dijalankan sesuai dengan prinsip umum persidangan terutama penerapan hukumnya. Namun, Pengadilan Tinggi hanya mengambil alih pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri lebih lanjut, yurisprudensi Mahkamah Agung No. 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 menyatakan :
"Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan, karena kurang cukup pertimbangannya (Onvoldoende Gemotiveerd), yaitu karena dalam putusannya itu hanya mempertimbangkan soal mengesampingkan keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding dan tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai soal penerapan hukumnya terus menguatkan putusan Pengadilan Negeri begitu saja ;
1.2. Putusan Pengadilan Tinggi melanggar prinsip audi et alteram partem :
a. Bahwa Pengadilan Tinggi telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri yang dijatuhkan dengan hanya didasarkan atas bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi. Putusan Pengadilan Negeri sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon Kasasi untuk mengajukan bukti ke persidangan meskipun telah dipersiapkan oleh Pemohon Kasasi ;
Putusan Pengadilan Negeri yang hanya didasarkan atas keterangan salah satu pihak jelas melanggar asas "audi et alteram partem" atau "Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soll sie horen alle beide", yang berarti bahwa Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya, termasuk dalam pengajuan alat-alat bukti ;
Tidak dipenuhinya asas tersebut bukan hanya pelanggaran asasi terhadap prinsip dan prosedur hukum acara yang berlaku, tapi juga pelanggaran terhadap 10 Pedoman Perilaku Hakim, khususnya Berperilaku Adil yang mewajibkan Hakim mendengar kedua belah pihak ;
"Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan" ;
Pengadilan Negeri Maupun Pengadilan Tinggi Telah Salah Menerapkan Hukum Dalam Memeriksa Perkara A Quo :
Putusan Pengadilan Tinggi (yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri) didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 3 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase") ;
Bahwa Pasal 3 jo Pasal 11 UU Arbitrase menyatakan sebagai berikut :
Pasal 3 :
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase ;
Pasal 11 :
(1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termasuk dalam perjanjian ke Pengadilan Negeri ;
(2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang ini ;
2.3. Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi (yang menguatkan Putusan Penga-dilan Negeri) telah salah menerapkan hukum yang berlaku dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Rental Agreement for Hire of 1x Hydraulic Hammer System MHU 270T tanggal 28 Maret 2006 antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi ("Perjanjian Sewa") yang dimaksud, melainkan mengenai kebohongan-kebohongan dan pernyataan-pernyataan yang tidak benar yang dilakukan Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi terutama sebelum Perjanjian Sewa dibuat ;
b. Bahwa penyelesaian melalui arbitrase hanya dapat digunakan atas permasalahan-permasalahan yang timbul yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Sewa ;
c. Bahwa tidak ada perjanjian arbitrase terkait penyelesaian perkara a quo antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi. Sehingga ketentuan Undang-Undang Arbitrase yang menjadi dasar dalam Putusan Pengadilan Negeri tidak dapat digunakan dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
d. Bahwa masalah kebohongan atau penipuan bukan masalah perjanjian, atau masalah yang diatur dalam atau tunduk pada Perjanjian Sewa ;
Masalah ini merupakan masalah hukum. Pasal 1233 dan Pasal 1365 KUHPerdata jelas menentukan bahwa :
Pasal 1233 :
Tiap- tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang ;
Pasal 1365 :
Tiap perbuatan melangar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut ;
Bahwa perkara a quo pada pokoknya mempermasalahkan mengenai Termohon Kasasi yang telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pemohon Kasasi jelaskan dibawah ini :
Bahwa Termohon Kasasi sebagai pihak yang memiliki Peralatan yang diperlukan oleh Pemohon Kasasi memiliki kewajiban hukum untuk memberikan pernyataan atau informasi yang sebenar-benarnya kepada Pemohon Kasasi. Dalam hal ini Termohon Kasasi ternyata tidak melaksanakan kewajiban hukumnya tersebut, dan oleh karenanya perbuatan Termohon Kasasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ;
Perbuatan melawan hukum tidak semata-mata diartikan sebagai perbuatan yang melanggar undang-undang, melainkan juga perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik ;
Menurut hukum, perjanjian yang ditutup atas dasar pernyataan yang tidak benar (misrepresentation) adalah batal atau dapat dibatalkan ;
Hal ini dapat ditemukan dalam praktek hukum di Indonesia, misalnya dalam Yurisprudensi No. 663 K/Sip/1971 tanggal 6 Agustus 1973, dimana Mahkamah Agung menyatakan batal suatu jual beli karena didahului dan disertai hal-hal yang tidak wajar atau itikad-itikad yang tidak jujur ;
Dengan demikian perkara a quo tidak ada hubungannya dengan Perjanjian Sewa sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri (dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi). Oleh karenanya, kewenangan mengadili perkara a quo terletak di Pengadilan Negeri ;
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Kasasi tersebut di atas, Pengadilan Tinggi terbukti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku (dalam hal ini penerapan ketentuan hukum arbitrase) dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi seharusnya dibatalkan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ke 1 dan 2 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/ Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah tepat menerapkan hukum pembuktian dalam hal ini memberikan penilaian terhadap bukti-bukti atas keterangan saksi dari pihak Penggugat dan Tergugat, maupun alat bukti tertulis yang diajukan kedua belah pihak ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 3 jo. Pasal 11 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, jika dalam perjanjian terdapat klausula Arbitrase, maka yang berwenang mengadili adalah Badan Arbitrase ;
Bahwa dalam perkara ini, permasalahan yang timbul berkaitan dengan klausula Arbitrase yang termuat dalam perjanjian, sehingga perkara a quo seharusnya diajukan ke Badan Arbitrase, dan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Raga Perkasa Ekaguna tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. RAGA PERKASA EKAGUNA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2012 oleh Dr.H.Abdurrahman, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.,Ph.D dan H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Yuli Heryati, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./ H. Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.,Ph.D Ttd.
Ttd./ H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum Dr.H.Abdurrahman, SH.,MH
Biaya kasasi : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i …………… Rp 6.000,- Ttd.
R e d a k s i …………. Rp 5.000,- Yuli Heryati, SH.,MH
Administrasi kasasi…… Rp 489.000,- +
Jumlah.………… Rp 500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.
NIP : 19610313 198803 1 003