204/PdtG/2011/PN.JktSel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 204/PdtG/2011/PN.JktSel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Gandaria 8 Office Tower Lantai 5, Jalan Sultan Iskandar Muda
Also in 5 other cases
MENGADILI I. DALAM KONPENSI A. DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); B. DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; II. DALAM REKONPENSI - Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi /tergugat konpensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 591.000.- (lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 204/PdtG/2011/PN.JktSel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada Peradilan Tingkat Pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PARULIAN DONALD, Tempat / tanggal lahir : Medan / 22 Nopember 1963,
Pekerjaan Swasta, Alamat : Jl. Balsa No. 30 Komp. TNI. AL Pangkalan Jati - Pondok Labu, Jakarta Selatan,
Dalam hal ini memberi kuasa kepada : Poltak PP Simanjuntak, SH., KN, A. Bambang Yanimarta K, SH, Catherine L. Simatupang, SH, Yanta K. Subakti, SH, Advokat pada kantor Hukum "Poltak PP Simanjuntak, SH., KN & Rekan, di Jalan Taman Tulip III No 35 Taman Galaxi, Bekasi 17147, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Maret 2011, selanjutnya disebut : PENGGUGAT;
MELAWAN
PT. RAGA PERKASA EKAGUNA, suatu Perseroan yang didirikan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Jalan Sultan Agung No. 59 C Pasar Manggis - Jakarta Selatan, selanjutnya disebut : TERGUGAT;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah memperhatikan surat-surat bukti;
Setelah mendengar keterangan para saksi;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Specification of Gas Custody Meter, Condensate Custody Meter, Process and Control Instrument, ESD System, Instrument Fire & Gas System, Telecommunication, Wellhead control
Preliminary Instrument Calculation of Flow element, Control valve, Pressure Safety Valve, Thermo well, Field Instrument and Panel Power Consumption, RO
Preliminary Fire and Gas Detection Equipment Lay Out
Preliminary Field Instrument Lay out
4.4. Electrical
Preliminary Electrical Load Calculation
Overall Single line diagram
Material Take off - (detail of Main Equipment and description of bulk material)..
Preliminary Electrical Equipment Lay out
Preliminary cable routing lay out
Preliminary arrangement drawing of switchgear, MCC, UPS, DC System and distribution panel
Data Sheet of Gas Engine Genset, Diesel Engine Genset, Switchgear, MCC, UPS, LV Induction Motor
4.5. Civil
Preliminary Structure Calculation of Main Jetty
Preliminary Foundation Calculation of vibrating Machines (Centrifugal and Reciprocating)
Preliminary calculation of slope stability
Conceptual design for loading arm of main jetty.
4.6. General
Brochure, Catalogue, of Main Equipment Specification (special to pump encloses performance curve)
Description of Scope of Work
Material and Equipment list of Main Equipment Specification including proposed brand (MTO)
Imported Equipments-and Material List
Local Equipments and Material List
II. Tahap Kedua dari dokumen penawaran harus berisi dokumendokumen sebagai berikut:
Jaminan Penawaran sebesar minimal 1% (satu persen) (Nilai Penawaran basis excluding PPN 10%) dari total penawaran yang diterbitkan oleh Bank Umum Nasional (bukan bank perkreditan rakyat maupun asuransi) dan JOB PERTAMINA-MEDCO E&P SIMENGGARIS mengharapkan agar peserta pengadaan mengutamakan Bank Umum Nasional. Mata Uang Bid Bond harus sama dengan mata uang Dokumen Penawaran. Di dalam Bid Bond wajib menyatakan kesanggupan membayar klaim sebesar nilai pertanggungan dan Bid Bond dapat dicairkan segera tanpa persyaratan apapun (unconditional bond) tanpa menunggu penyelesaian antara pihak penjamin dengan pihak principal/peserta pengadaan sesuai pasal 1832 dan menyimpang dari pasal 1831 KUHPerdata.
Penawaran harga, bermaterai Rp. 6.000,- ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang berwewenang sesuai akte pendirian/perubahan akte perusahaan atau yang dikuasakan disertai dengan perinciannya (surat kuasa dilampirkan).
Rincian Dasar Perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan berdasarkan Exhibit C Attachment 2 yang telah disediakan JOB PERTAMINA-MEDCO E&P SIMENGGARIS.
Formulir rincian perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Jasa yang telah diisi sesuai ketentuan. Format dari perusahaan, SC.SBID.IKPP.2S.L3A (Jasa Lainnya) / SC.SBID.IKPP.2S.L3B (Jasa Pemborongan). Jika tidak mengisi maka TKDN dinilai 0% dan akan terdiskualifikasi.
Softcopy penawaran dalam format Excel file yang disimpan/save dalam flashdisk (form dapat diunduh dari website extranet PT. Medco E&P Indonesia).
Dokumen-dokumen tersebut diatas, selanjutnya disebut sebagai "Dokumen Tender".
5. Bahwa selain dari adanya Dokumen Tender yang harus diserahkan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tersebut di atas, PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI juga haruslah
mengikuti pertemuan-pertemuan yang akan dilakukan antara. TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI dengan penyelenggara "Proyek Lelang JOB Pertamina-M EPS", yang meliputi antara lain:
Site Visit; serta
Rapat-rapat lainnya yang dilakukan atas dasar undangan dari pihak penyelenggara "Proyek Lelang JOB Pertamina-M EPS";
6. Bahwa Pre Bid Meeting Kontrak Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi Instalasi Fasilitas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris - Kalimantan Timur (BF4149), tanggal 17 Desember 2009 dan Berita Acara Rapat Penjelasan Dokumen Pengadaan tanggal 20 April 2010 ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh para peserta lelang, dan oleh karenanya pula pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut merupakan pra syarat agar TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI dapat memenangkan pelelangan tersebut;
B. PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI TELAH WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KERJA SAMA TERTANGGAL 17 DESEMBER 2009
1. Bahwa PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI dalam gugatannya angka 5 halaman 2 mendalilkan telah menyelesaikan seluruh pekerjaannya yaitu:
"Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 tersebut, Penggugat sebagai Konsultan telah melaksanakan pekerjaannya, yaitu :
Penyerahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat berupa 1 (satu) CD kepada Tergugat yang berisi : Softfile data teknis don exihibit pekerjaan kontrak jasa, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga di lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur.
Penyerahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat berupa 1 (satu) CD kepada Tergugat yang berisi : Softfile tambahan data teknis untuk disiplin sipil dan referensi penawaran electrical dan instrument untuk
lelang pekerjaan Kontrak jasa Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga di lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur.
Penyerahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat berupa 1 (satu) CD kepada Tergugat yang berisi : Final report Feed, Revisi untuk Electrical, Standar tambahan dan Instrument, Plotplan, Process, Brosur HOD, pekerjaan Kontrak jasa, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga di lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur.
Konsultasi melalui email yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat lebih kurang 77 (tujuh puluh tujuh) email dari tanggal 15 September 2009 hingga 21 Oktober baik berupa jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Tergugat maupun pekerjaan lain yang berhubungan dengan proses pemenangan lelang BF 4149 -1 "Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi Gas di South Sembakung -Kalimantan Timur."
Bahwa dalil PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tersebut di atas adalah dalil yang tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang sebenamya, karena pada kenyataannya pekerjaan yang telah disebutkan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tersebut di atas hanyalah sebagian kecil kewajibannya dan dokumendokumen tersebut bukanlah bagian dari Dokumen Tender sebagaimana yang dimaksud diatas. Bahkan PENGGUGAT tidak pemah hadir dalam setiap pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan antara pihak Pelaksana Pengadaan dengan pihak Peserta Pengadaan, hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidak adanya nama PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI dalam Daftar Hadir Risalah Rapat Penjelasan Dokumen Pengadaan hasil Pre Bid Meeting Kontrak Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi 8s Instalasi Fasilitas Plant, Flowline, dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris - Kalimantan Timur (BF4149), tanggal 17 Desember 2009 (Bukti T-4) dan Daftar Hadir Risalah Rapat Penjelasan Dokumen Pengadaan (Tahap Kedua), tanggal 20 April 2010 (Bukti T-5);
Bahwa karena dokumen-dokumen yang diberikan oleh PENGGUGAT
KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tersebut bukanlah Dokumen Tender sebagaimana dimaksud di atas, maka TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI tidak menggunakan dokumen yang diberikan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI untuk mengikuti proyek lelang dan harus menyiapkan sendiri Dokumen Tender tersebut;
Bahwa Dokumen Tender sebagaimana telah disebutkan di atas yang harus disiapkan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI dalam Proyek Lelang JOB Pertamina-MEPS, dimana Dokumen Tender tersebut terkait dengan kewajiban PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian Kerjasama. Akan tetapi faktanya, dokumen-dokumen tersebut tidak disiapkan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI. Dengan demikian, TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI harus menyiapkan sendiri dokumen-dokumen untuk mengikuti Proyek Lelang JOB Pertamina-MEPS;
Bahwa PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tidak pemah memberikan laporan pekerjaan secara berkala kepada TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI mengenai pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI berdasarkan Perjanjian Kerjasama. Sehingga PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tidak dapat menilai apakah PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI telah bekerja dengan sebaikbaiknya atau tidak. Oleh karenanya TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKON PENSI tidak mengeluarkan/menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atas penyelesaian pekerjaan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI berdasarkan Perjanjian Kerjasama;
Bahwa selain fakta hukum tersebut diatas, fakta lain yang menunjukkan bahwa PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tidak melaksanakan seluruh kewajibannya adalah jika konsultasi email yang
dilakukan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI dengan TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI dari tanggal 15 September 2009 hingga 21 Oktober 2009, menunjukkan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI hanya melakukan konsultasi email pada tahap kesatu, tapi pada tahap kedua PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI pada tahap kesatu tersebut pun tidak mencakup seluruh pekerjaan dan kewajibannya, bahkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI bukan termasuk dalam Dokumen Tender berdasarkan hasil Pre Bid Meeting Kontrak Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi & Instalasi Fasilitas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris-Kalimantan Timur (BF4149), tanggal 17 Desember 2009 (Vide Bukti T-2) dan Berita Acara Rapat Penjelasan Dokumen Pengadaan tanggal 20 April 2010 (Vide Bukti T-3);
Bahwa mengingat faktanya PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI hanya melaksanakan -sebagian kecil dari kewajibannya dan dokumen-dokumen tersebut bukanlah bagian dari Dokumen Tender sebagaimana yang dimaksud diatas, menyebabkan TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI tidak menggunakan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI, maka TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI harus dengan upaya sendiri, tanpa bantuan apapun dari PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI berusaha menyiapkan dokumen-dokumen pengadaan yang dibutuhkan untuk mengikuti Proyek Lelang JOB Pertamina-MEPS, padahal seharusnya, berdasarkan Perjanjian Kerja sama, hal tersebut menjadi kewajiban dari PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI;
Bahwa mengingat PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana inti dari Perjanjian Kerjasama
tersebut, maka berdasarkan asas "Exceptio non adimpleti contractus", PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi terhadap TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI. Dengan kata lain, PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tidak berhak mendapat imbalan sebesar 4% dari US$ 18,900,000,- atau sebesar US$ 756,000,- (Tujuh ratus lima puluh enam ribu US Dollar) atas suatu perjanjian atau pekeijaan yang tidak dilaksanakannya sesuai dengan perjanjian.
9. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dalil-dalil yang diuraikan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI pada angka 16 dalam Gugatannya pun haruslah ditolak karena merupakan dalil-dalil yang sangat dipaksakan dan bertentangan dengan Hukum Acara Perdata. Permohonan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI untuk mengganti kerugian pengeluaran yang dialami PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI dalam menyelesaikan permasalahan tersebut adalah sangat mengada-ada dan tidak berdasar fakta hukum yang sebenamya, sebab berdasarkan fakta hukum sebenamya yang diuraikan di atas, yang melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas Perjanjian Kerjasama adalah PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI sendiri.
10 Bahwa untuk diajukannya suatu permohonan sita jaminan, disyaratkan suatu alasan yang mendasar yaitu adanya kewajiban dari Termohon Sita (TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI) kepada Pemohon Sita (PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI) yang dapat dibuktikan. Dalam hal ini, TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI haruslah sebagai orang yang benar-benar melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI. Sebagaimana telah TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI tekankan berulangulang dalam jawaban ini, bahwa pada -clasarnya yang melakukan wanprestasi' adalah PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI. Dengan demikian, TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI menolak dengan tegas permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT
KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI. B. DALAM REKONPENSI
Bahwa semua dalil, bukti-bukti dan fakta-fakta yang diungkapkan dalam Konpensi sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dalam bagian Gugatan Rekonpensi ini secara mutatis mutandis.
Bahwa apa yang TERGUGAT dalilkan dalam KONPENSI juga termasuk dalam Gugatan Rekonpensi PENGGUGAT REKONPENSI;
Bahwa PENGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI menolak tegas gugatan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI. Perbuatan TERGUGAT REKONPENSI menggugat PENGGUGAT REKONPENSI telah merugikan PENGGUGAT REKONPENSI dan karena itu PENGGUGAT REKONPENSI mengajukan Gugatan Rekonpensi sebagaimana alasan-alasan hukum di bawah ini;
A. TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI TELAH MELAKUKAN CIDERA JANJI (WANPRESTASI) TERHADAP PERJANJIAN KERJA SAMA TERTANGGAL17 DESEMBER 2009
Bahwa PENGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI adalah suatu perseroan yang didirikan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Sultan Agung No. 59C, Jakarta Selatan, dengan nama "PT. RAGA PERKASA EKAGUNA" (Bukti T-6);
Bahwa selanjutnya antara PENGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI membuat Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 (Vide Bukti T-
D;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, berdasarkan Pasal 1 Perjanjian Kerjasama, TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI memiliki kewajiban yang mencakup:
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 1 April 2011 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara No. 204/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 4 April 2011, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2009, Penggugat dengan Tergugat telah menandatangani Perjanjian Kerjasama, dimana dalam Perjanjian tersebut Penggugat sebagai Konsultan dari Tergugat yang akan mengikuti Pelelangan Pengadaan oleh JOB Pertamina - Medco E&P Simenggaris (JOB P - MEPS) untuk Kontrak Jasa Engeneering, P2ngadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Lowline dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur
Bahwa Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 17 Desember 2009 tersebut telah memenuhi syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga oleh karenanya mengikat dan berlaku sebagai undang-undang Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 11 1338 KUHPerdata.
Bahwa dalam Pasal 1 Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerjasama tersebut adalah (kutipan) : PIHAK PERTAMA dengan ini bermaksud untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA dalam mengikuti pelelangan Kontrak Jasa Engineering, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur dari Klien (selanjutnya disebut sebagai "Proyek"), dimana PIHAK KEDUA sebagai Konsultan meliputi seluruh pekerjaan - pekerjaan perencanaan dan konsultasi pada penyusunan detail teknis serta biaya-biaya pekerjaan Proyek dan hal-hal lain yang terkait dalam kegiatan pemenangan atas keikutsertaan PIHAK PERTAMA dalam pelelangan Proyek yang diadakan oleh Klien
Dalam menjalankan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam paragraf 1 di atas, PIHAK KEDUA akan memenuhi dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Bahwa dalam paragraf pertama Pasal 2 Kompensasi dan Pembayaran
Perjanjian Kerjasama tersebut adalah (kutipan): Apabila Klien memberikan
Proyek kepada PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA berhak untuk
mendapatkan imbalan sebesar '% dari Nilai Kontrak, dimana 100%
pembayaran dilakukan oleh PIHAK PERTAMA pada saat menerima
pembayaran termin 1 dari Klien.
5. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 Perjanjian Kelasama tertanggal 17
Desember 2009 tersebut, Penggugat sebagai Konsultan telah melaksanakan pekerjaannya, yaitu
Penyerahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat berupa 1 (satu) CD kepada Tergugat yang berisi Softfile data teknis dan exihibit pekerjaan kontrak jasa, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga di lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur.
Penyerahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat berupa 1 (satu) CD kepada Tergugat yang berisi : Softfile tambahan data teknis untuk disiplin sipil dan referensi penawaran electrical dan instrument untuk lelang pekerjaan Kontrak jasa Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga di lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur
Penyerahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat berupa 1 (satu) CD kepada Tergugat yang berisi : Final report Feed, Revisi untuk Electrical, Standar tambahan dari Instrument, Plotplan,Process, Brosur HDD, pekerjaan Kontrak jasa, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga di lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur
Konsultasi melalui email yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat lebih kurang 77 (tujuh puluh tujuh) email dari tanggal 15 September 2009 hingga 21 Oktober baik berupa jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Tergugat maupun pekerjaan lain yang berhubungan dengan proses pemenangan lelang BF 4149 -1 "Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi
Gas di South Sembakung - Kalimantan Timur.
Bahwa dengan menggunakan hasil pekerjaan Penggugat sebagai Konsultan, Tergugat mengikuti Lelang BF 4149 -1 "Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung - Kalimantan Timur.
Bahwa dalam Lelang Pekerjaan tersebut, Tergugat lulus Pra - Kualifikasi (PQ), lulus Teknis dan kemudian Tergugat sebagai Pemenang Lelang BF 4149 - 1 "Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung - Kalimantan Timur" melalui Letter Of Intent ("LOI") No. MGMS 530/VII/2010 dengan Nilai Kontrak sebesar US$ 18,900,000,- (Delapan belas juta sembilan ratus ribu US Dollar).
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 tersebut, Penggugat BERHAK mendapat imbalan sebesar 4% dari US$ 18,900,000,- atau sebesar US$ 756,000,- (Tujuh ratus lima puluh enam ribu US Dollar) dari Tergugat.
Bahwa hak Penggugat tersebut akan dibayarkan seluruhnya oleh Tergugat, pada saat menerima pembayaran termin I dari Pemberi Proyek (JOB PERTAMINA- Medco E&P Simenggaris (JOB P-MEPS))
Bahwa invoice pertama tanggal 16 November 2010 dari Tergugat kepada JOB P-MEPS sudah dibayar.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 tersebut, Penggugat SUDAN BERHAK untuk mendapat imbalan dari Tergugat.
Bahwa oleh karena Tergugat telah dinyatakan sebagai Pemenang Lelang BF 4149 -1 "Jasa R.ekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung - Kalimantan Timur" melalui
Letter Of Intent ("LOI") No. MGMS 530/VI1/2010 dengan Nilai Kontrak sebesar US$ 18,900,000,- (Delapan belas juta sembilan ratus ribu US Dollar) dan invoice pertama tanggal 16 November 2010 sudah dibayar, maka atas dasar ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama tersebut, Penggugat melakukan penagihan kepada Tergugat agar Tergugat membayar sebesar 4% dari US$ 18,900,000,- atau sebesar US$ 756,000,-(Tujuh ratus lima puluh enam ribu US Dollar) kepada Penggugat.
13. Bahwa terhadap Tagihan Penggugat tersebut, tidal( ditanggapi oleh
Tergugat dan pada tanggal 21 Maret 2011, Penggugat melalui Kuasa
Hukumnya telah memberikan Somasi kepada Tergugat agar Tergugat
memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal
2 Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 tersebut, akan tetapi
Somasi dari Kuasa liukum Penggugat tersebut juga tidak ditanggapi oleh
Tergugat.
14. Bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk
menyelesaikan kewajibannya memberikan imbalan kepada Penggugat
sebesar 4% dari US$ 18,900,000,- atau sebesar US$ 756,000,- (Tujuh
ratus lima puluh enam ribu US Dollar) sebagaimana yang telah
diperjanjikan dalam Pasal 2 Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember
2009 dan Tergugat telah diberikan Somasi, maka patutlah jika dinyatakan
Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan wanprestasi dan telah merugikan Penggugat, maka menurut hukum, patutlah jika Tergugat untuk dihukum untuk mernbayar imbalan kepada Penggugat sebesar 4% dari US$ 18,900,000,- atau US$ 756,000,- (Tujuh ratus lima puluh enam ribu US Dollar) sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Pasal 2 Surat Perjanjian tertanggal 17 Desember 2009.
Bahwa selain itu, patutlah juga Tergugat untuk dihukum mengganti kerugian pengeluaran yang dialami Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan ini sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan bunga sebesar
1% perbulan sejak gugatan ini diajukan sampai dengan Tergugat memenuhi isi putusan.
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia (illusoir) jika nantinya dikabulkan, mohon terhadap harta Tergugat berupa :
Tanah dan Bangunan (Ruko) milik Tergugat, yang terletak di Jalan Sultan Agung No. 59 C, Pasar Manggis - Jakarta Selatan.
Ruangan Kantor milik Tergugat (Operation Office), yang terletak di Gandaria 8 (Gandaria City Business Building) Lantai 5 Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Rekening milik Tergugat pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jakarta Pusat A/C : 20345826 - 7 (USD) atas nama PT. RAGA PERKASA EKAGUNA
Rekening milik Tergugat pada Bank Central Asia (BCA) KCU Jakarta Sudirman A/C : 035 - 309090 - 6 (USD) atas nama PT. RAGA PERKASA EKAGUNA
Rekening milik Tergugat pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Dukuh Bawah A/C : 120749316 atas nama PT. RAGA PERKASA EKAGUNA
untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasari oleh bukti-bukti yang kuat dan otentik sebagaimana yang diatur dalam pasal 180 HIR dan telah sesuai dengan SEMA No. 3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001, maka mohon terhadap putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi ataupun perlawanan (Uitvoerbaar bij Voorraad)
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat dan selanjutnya mohon putusan sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat selurullnya ;
Menyatakan sah dan bernarga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini
Menyatakan menurut hukum, Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanpres.tasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar imbalan kepada Penggugat sebesar 4% dari US$ 18,900,000,- atau US$ 756,000,- (Tujuh ratus lima puluh enam ribu US Dollar) sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Pasal 2 Surat Perjanjian tertanggal 17 Desember 2009 ;
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian pencteluaran yang dialami Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan ini sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan bunga sebesar 1 % perbulan sejak gugatan ini diajukan sampai dengan Tergugat memenuhi isi putusan ;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau perlawanan (Uit Voerrbaar bij Voorrad);
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara;
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya
Menimbang, bahwa pada hari persidangkan yang telah ditetapkan, para pihak telah datang menghadap dipersidangan, untuk Penggugat datang menghadap kuasanya : Poltak PP Simanjuntak, SH., KN., sedangkan untuk Tergugat datang menghadap kuasanya Slamet Yuono, SH dkk dari kantor Advokat & Legal Konsultans Otto Comelis Kaligis & Associates ;
Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA No. I tahun 2008 tentang mediasi, Majelis Hakim telah mengupayakan agar perkara ini diselesaikan oleh para pihak secara damai melalui proses mediasi dan untuk Hakim Mediator para pihak telah sepakat untuk menunjuk : Syamsui Edi, SH., MH sebagai Hakim Mediator, sesuai dengan Surat Penetapan Majelis Hakim tertanggal 26
Mei 2011, akan tetapi usaha perdamaian tersebut tidak berhasil, oleh karenanya Pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan Surat Gugatan oleh Penggugat serta Penggugat menyatakan tetap pada isi gugatannya tersebut;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 12 Juli 2011, sebagai berikut:
A. DALAM KONPENSI I. DALAM EKSEPSI
A. GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa gugatan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI penuh dengan ketidakjelasan terutama mengenai fakta-fakta yang kabur/tidak jelas sebagaimana didalilkan PENGGUGAT Ketidakjelasan gugatan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI adalah sebagai berikut:
1. MENGENAI TIDAK DIURAIKANNYA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1 PERJANJIAN KERJASAMA TANGGAL 17 DESEMBER 2009 ("Perjanjian Kerjasama").
Bahwa gugatan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI menjadi tidak jelas/kabur (obscuud mengingat PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI sama sekali tidak menguraikan apa saja yang menjadi kewajiban-kewajibannya terkait dengan Pasal 1 Perjanjian Kerjasama (Bukti T-1). Sehingga dapat menjadi dasar bagi PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI untuk menyatakan bahwa pekerjaan-pekerjaan yang diuraikan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI dalam Gugatannya sudah mencakup semua pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian Kerjasama.
Bahwa dengan tidak diuraikannya apa saja pekerjaan yang menjadi kewajiban-kewajibannya terkait dengan Pasal 1 Perjanjian Kerjasama, maka Gugatan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI menjadi tidak jelas/kabur (obscur) dan oleh karena itu, PENGGUGAT
KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tidak dapat membuktikan bahwa pekerjaan-pekerjaan yang didalilkan telah dilaksanakan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI dalam Gugatannya adalah sebagai pelaksanaan dari Pasal 1 Perjanjian Kerjasama. Apakah pekerjaannya termasuk ke dalam kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perencanaan? Kewajiban konsultasi pada penyusunan detail teknis serta biaya-biaya pekerjaan Proyek sebagaimana yang dimaksud di dalam Perjanjian Kerjasama? Ataukah termasuk kewajiban lain diluar 2 (dua) kewajiban sebelumnya yang terkait dalam kegiatan pemenangan pelelangan? Hal-hal inilah yang tidak dijelaskan dalam Gugatan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI sehingga menyebabkan gugatan tersebut menjadi obscuur.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka Gugatan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI haruslah dinyatakan ditolak karena KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL).
2. MENGENAI PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI TIDAK MENGURAIKAN HASIL PEKERJAANNYA YANG DIGUNAKAN OLEH TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MENGIKUTI PROYEK LELANG JOB PERTAMINA-MEPS
Bahwa dalam dalilnya tersebut, PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tidak menguraikan dengan jelas dan rinci hasil pekerjaannya yang digunakan oleh TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI untuk mengikuti Proyek Lelang JOB Pertamina-MEPS. PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI juga tidak menunjukkan dalam Gugatannya dokumen-dokumen apa yang digunakan oleh TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI dalam mengikuti Proyek Lelang JOB Pertamina-MEPS, sehingga PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI dapat mendalilkan bahwa hasil pekerjaannya-lah yang digunakan dalam proyek lelang tersebut.
Bahwa dengan tidak diuraikannya secara jelas dan rinci hasil pekerjaannya yang digunakan oleh TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI
untuk mengikuti Proyek Lelang JOB Pertamina-MEPS, maka gugatan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI menjadi tidak jelas/kabur (obscuur libel).
3. MENGENAI PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI TELAH MEMBERIKAN FAKTA HUKUM YANG KABUR DALAM GUGATANNYA
Bahwa dalam gugatannya halaman 2 poin 5 (d):
"Konsultasi melalui email yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat lebih kurang 77 (tujuh puluh tujuh) email dan tanggal 15 September 2009 hingga 21 Oktober..."
Bahwa dalam gugatannya tersebut PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tidak menuliskan tahun dari email tersebut sehingga membuat tidak jelas dan kabur waktu peristiwa yang didalilkan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI. Dengan tidak disebutkannya tahun peristiwa yang didalilkan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tersebut, dapat menimbulkan suatu kerancuan dan tidak memberikan suatu kepastian hukum terhadap suatu peristiwa hukum dan duduk perkara.
Bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tersebut yang tidak menguraikan dengan jelas waktu terjadinya peristiwa yang didalilkan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI, maka sudah selayaknya Majelis Hakim yang mulia dapat menolak gugatan tersebut karena telah kabur dan tidak jelas.
B. PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI TIDAK BERHAK UNTUK MENGAJUKAN KLAIM BAHWA KEMENANGAN TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI ATAS PROYEK LELANG JOB PERTAMINA-MEPS ATAS JASA DARI PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI KARENA PENGGUGAT SENDIRI TELAH LEBIH DAHULU DALAM KEADAAN LALAI (EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACT US)
Bahwa TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI menolak dengan tegas dalil-dalil PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI pada Gugatannya dalam angka 6 dan angka 7 yang mendalilkan sebagai berikut:
"Bahwa dengan menggunakan hasil pekerjaan Penggugat sebagai Konsultan, Tergugat mengikuti Lelang BF 4149-1 Vasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung -Kalimantan Timur."
Angka 7:
"Bahwa dalam Lelang Pekerjaan tersebut, Tergugat lulus Pra - Kualifikasi (PQ), lulus Teknis dan kernudian Tergugat sebagai Pemenang Lelang BF 4149-1 "Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung-Kalimantan Timur" melalui Letter Of Intent "LOT') No. MGMS 530/ VII/ 2010 dengan Nilai Kontrak sebesar US$ 18,900,000,-(Delapan betas juta sembilan ratus ribu US Dollar)."
Angka 8:
"Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 tersebut, Penggugat BERHAK mendapat imbalan sebesar 4% dan US$ 18,900,000,- atau sebesar US$ 756,000,- (Tujuh ratus lima puluh enam ribu US Dollar) dari Tergugat"
Bahwa TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI tidak sependapat dengan dalil-dalil PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI sebagaimana tersebut di atas karena dalil tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenamya. Faktanya PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tidak melaksanakan seluruh pekerjaan yang menjadi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Perjanjian Kerjasama, sehingga TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI harus menyediakan sendiri dokumen-dokumen yang digunakan untuk mengikuti Proyek Lelang JOB Pertamina-MEPS. Dimana pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian Kerjasama dapat diuraikan berdasarkan hasil Pre Bid Meeting Kontrak Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi 86 Instalasi Fasilitas Plant, Flowline, dan Fasilitas Dermaga di
Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris - Kalimantan Timur (BF4149), tanggal 17 Desember 2009 (Bukti T-2) dan Berita Acara Rapat Penjelasan Dokumen Pengadaan tanggal 20 April 2010 (Vide Bukti T-3).
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka kemenangan yang diperoleh TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI dalam Proyek Lelang JOB Pertamina-MEPS dengan Nilai Kontrak sebesar US$ 18,900,000,-(Deiapan belas juta sembilan ratus ribu US Dollar) melalui Letter Of Intent ("_LOI") No. MGMS 530A/II/2010 bukan didasarkan pada hasil pekerjaan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI, melainkan hasil pekerjaan dari TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI sendiri.
Bahwa dengan demikian, maka PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tidak berhak mengajukan klaim bahwa kemenangan yang diperoleh TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI dalam Proyek Lelang JOB Pertamina-MEPS melalui Letter Of Intent ("Wl") No. MGMS 530/VI1/2010, merupakan hasil dari jasa konsultasi yang diberikan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI, sebagaimana didalilkan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI dalam angka 6 dan 7 Gugatannya.
Bahwa berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata diatur:
"Perjanjian adalah suatu perbuatan, dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih".
Mengenai isi Pasal 1313 KUHPerdata tersebut R. Subekti menyebutkan "Suatu perjanjian adalah peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa perjanjian yang dilakukan itu menimbulkan hubungan hukum yang mengikat antara para pihak yang membuatnya. Pada prinsipnya setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi kewajibannya secara timbal balik yaitu setiap pihak berkewajiban memberikan hak terhadap prestasi tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal tersebut, maka PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI hanya berhak mengajukan pemenuhan prestasi dari TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI hanya apabila PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI telah memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yakni melaksanakan seluruh pekerjaan yang terkait dengan pemenangan lelang tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tidak memiliki hak untuk mengajukan klaim bahwa kemenangan Proyek Lelang JOB Pertamina-MEPS yang diperoleh TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI, adalah atas jasa konsultasi yang diberikan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka dalil PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI yang pada intinya menyatakan "kemenangan Proyek Lelang JOB Pertamina-MEPS yang diperoleh TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI, adalah atas jasa konsultasi yang diberikan oleh PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENST , adalah dalil yang tidak didasarkan pada fakta dan bukti yang sebenamya. Dengan demikian, dalil tersebut harus ditolak dan dikesampingkan.
Dari uraian fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, jelaslah bahwa gugatan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI yang diajukan terhadap TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI adalah penuh dengan ketidakjelasan dan kekaburan (obscuur libel), selain itu berdasarkan bukti dan fakta hukum yang sebenamya yang melakukan perbuatan wanprestasi adalah pihak PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI. Dengan demikian pada dasamya PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi. Berdasarkan hal-hal tersebut, TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI mohon kepada Majelis Hakim, agar gugatan PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI dinyatakan untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil-dalil yang telah diuraikan oleh TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI dalam Eksepsi tersebut di atas, harus telah dinyatakan pada bagian dalam Pokok Perkara dan dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dari bagian dalam Pokok Perkara;
Bahwa TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI menolak dengan tegas dalil-dalil PENGGUGAT KONPENSI dalam gugatan Konpensi, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI. Hal tersebut karena PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI telah memutar balikkan fakta yang sebenamya, semata-mata demi tujuan agar Majelis Hakim yang Mulia menjadi terpengaruh dan mempercayai dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT KONPENSI.
A. KEWAJIBAN PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA SAMA TERTANGGAL 17 DESEMBER 2009
1. Bahwa antara PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI dengan TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI telah mengadakan perjanjian kerjasama pada -tanggal 17 Desember 2009 (untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Kerjasama") (Vide Bukti T - 1), dimana dalam Pasal 1 Perjanjian Kerjasama telah mengatur kewajiban dari PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI yang meliputi:
"Seluruh pekerjaan pekerjaan perencanaan dan konsultasi pada penyusunan detail teknis serta biaya-biaya pekerjaan Proyek dan hal-hal lain yang terkait dalam kegiatan pemenangan pelelangan untuk Kontrak Jasa Engineering, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur (selanjutnya disebut "Proyek Lelang JOB Pertamina-
MEPS")."
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 Perjanjian Kerjasama, PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI memiliki kewajiban yang mencakup:
seluruh pekerjaan-pekerjaan perencanaan;
seluruh konsultasi pada penyusunan detail teknis serta biaya-biaya pekerjaan Proyek; serta
c. seluruh pekerjaan lain yang terkait dalam kegiatan pemenangan
pelelangan;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Perjanjian Kerjasama tersebut, maka seharusnya dalam hal. ini PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI melakukan seluruh pekerjaan, termasuk tapi tidak terbatas, pada penyusunan seluruh dokumen-dokumen, yang dibutuhkan agar TERGUGAT KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI dapat memenangkan pengadaan serta menghadiri seluruh rapat-rapat yang diadakan oleh Pelaksana Pengadaan;
Bahwa berdasarkan hasil Pre Bid Meeting Kontrak Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi &, Instalasi Fasilitas Plant, Flowline, dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris - Kalimantan Timur (BF4149), tanggal 17 Desember 2009 (Vide Bukti T2) dan Berita Acara Rapat Penjelasan Dokumen Pengadaan tanggal 20 April 2010 (Vide Bukti T-3), dokumen-dokumen penawaran yang harus disiapkan dalam Proyek Lelang JOB Pertamina-MEPS adalah sebagai berikut:
Dokumen Penawaran:
1. Mengacu pada tata cara penyampaian dokumen penawaran sebagaimana dijelaskan pada butir VI di atas, Tahap Pertama dari dokumen penawaran harus berisi dokumen-dokumen sebagai berikut:
Administrasi
1) Peserta Pengadaan harus melampirkari surat proposal penawaran Administrasi dan Teknis yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-oleh pimpinan perusahaan yang berwenang sesuai akte
pendirian/perubahan akte perusahaan atau yang dikuasakan disertai dengan perinciannya (surat kuasa dilampirkan).
Teknis
Surat Pernyataan akan memenuhi syarat TKDN 45%, dan bersedia diputus kontrak, bilamana dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan oleh JOB PERTAMINA-MEDCO E&P SIMENGGARIS tidak memenuhi syarat TKDN 45% dengan dibubuhkan materai Rp. 6.000,-.
Dokumen yang diajukan 1 (satu) Asli dan 2 (dua) Salinan/copy berikut softcopy dalam bentuk CD yang berisi dokumen administrasi dan teknis.
Aspek Manajemen Proyek
Rencana/Strategi Pelaksanaan Proyek yang terdiri dari aspek Enginering, Rencana/Strategi Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada QA/QC, Strategi Fabrikasi, Daftar Subkontraktor, dan Program SHE (Form-2 .A-1)
Project Schedule (minimum level 2) (Form-2.A-2)
Critical Path (CPM) Form-2.A-3)
Key Project Milestone (Form-2 .A-4)
Plan Progress Overall S-Curve (Form-2.A-5)
Struktur Organisasi Proyek dilengkapi dengan daftar riwayat hidup dan sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di industri MIGAS (Form-2.A-6-a dan Form-2.A-6-b)
Daftar Kebutuhan Tenaga Kerja yang disesuaikan dengan pelaksanaan proyek (Form-2 .A-7)
Daftar Peralatan dan Fasilitas yang disesuaikan dengan skedul pelaksanaan proyek (Form-2.A-8)
Daftar Peralatan Kerja untuk kegiatan Konstruksi (Form- 2.A-9)
Prosedur Pengendalian Proyek (Form-2.A-10)
Prosedur Pelaporan Proyek (Form-2.A-11)
Project Communication Plan (Form-2.A-12)
Pengendalian Dokumen untuk seluruh aktivitas proyek (Register 86 Traffic Management (Form-2.A-13)
Seluruh dokumen dimaksud mengacu kepada Tambahan E-1 Terhadap Lampiran E.
5) Aspek Teknis
4.1. Process & Safety
Material Balance 86 Process.Flow Diagram
Process Calculation/Simulation
Preliminary Equipment Process, Fire, and Safety Calculation/ Sizing.
Piping and Instrumentation Diagram (PID)
Preliminary Line Sizing and Calculation
Hydraulic Simulation
Heat Balance
Utility Flow Diagram (UFD)
Preliminary SAFE Chart
4. HO.FIare sizing and Radiation Study
Relief and Blowdown Calculation Study
Process Operating, Control and Shutdown Philosophy
Fire and Alarm System Philosophy
Fire and Safety Equipment Lay out
4.2. Mechanical
Equipment List
Equipment Data Sheet
Preliminary Mechanical Calculation (wall thickness and weight) of Vessel and Tank
Preliminary Plot Plan and Equipment Lay-Out 4.2.5. Preliminary material take off
Preliminary cooling load calculation
Preliminary general arrangement drawing
Preliminary vessel and tank drawing and nozzle orientation..
Rotating and package equipment arrangement drawing
Available mechanical and drawing software licensed
4.3. Instrument
Instrument General Specification
Architecture diagram of Control and Shutdown System, Metering, Interface System, Fire and Gas System, Telecommunication
Cause & Effect Matrix of Fire and Gas, ESD
seluruh pekerjaan-pekerjaan perencanaan;
seluruh konsultasi pada penyusunan detail teknis serta biaya-biaya pekerjaan Proyek; serta
c. seluruh pekerjaan lain yang terkait dalam kegiatan pemenangan
pelelangan;
Dalam hal ini TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI mempunyai kewajiban untuk melakukan seluruh pekerjaan, termasuk tapi tidak terbatas, pada penyusunan seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dapat memenangkan pengadaan serta menghadiri seluruh rapat-rapat yang diadakan oleh Pelaksana Pengadaan;
4. Bahwa sebagaimana telah PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI uraikan di atas, terdapat dokumen-dokumen penawaran yang harus disiapkan dalam Proyek Lelang JOB Pertamina-MEPS berdasarkan hasil Pre Bid Meeting Kontrak Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi 8v Instalasi Fasilitas Plant, Flowline, dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris - Kalimantan Timur (BF4149), tanggal 17 Desember 2009 (Vide Bukti T-2) dan Berita Acara Rapat Penjelasan Dokumen Pengadaan tanggal 20 April 2010 (Vide Bukti T-3). Dan selain dokumen-dokumen tersebut, para peserta lelang haruslah mengikuti pertemuan-pertemuan yang akan dilakukan oleh penyelenggara "Proyek Lelang JOB PertaminaMEPS" dengan peserta lelang (Vide Bukti T-4 dan Vide Bukti T-5);
5 Bahwa dokumen tender dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh penyelenggara "Proyek Lelang JOB Pertamina-MEPS" dengan peserta lelang dan Pre Bid Meeting Kontrak Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi & Instalasi Fasilitas Plant, Flowline, dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris - Kalimantan Timur (BF4149), tanggal 17 Desember 2009 dan tanggal 20 April 2010 tersebut di atas, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh para peserta lelang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut merupakan pra syarat agar PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI dapat memenangkan pelelangan tersebut. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 Perjanjian Kerjasama,
kewajiban-kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI;
Bahwa faktanya, TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI tidak memenuhi isi perjanjian sebagaimana tersebut di atas. Hal tersebut terbukti dengan tidak dilaksanakannya seluruh kewajiban tersebut di atas oleh TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI. Adapun kewajiban-kewajiban yang tidak dipenuhi oleh TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI adalah sebagai berikut:
TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI sama sekali tidak pemah mengikuti pertemuan-pertemuan yang akan dilakukan oleh penyelenggara "Proyek Lelang JOB Pertamina-MEPS".
Dokumen-dokumen yang diserahkan oleh TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI hanya dokumen-dokumen softfile sebagaimana yang tercantum dalam angka 5 huruf (a), (b), dan (c) gugatan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI, padahal dokumen-dokumen tersebut bukanlah bagian dari Dokumen Tender sebagaimana yang dimaksud diatas. PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI tidak pemah menerima Dokumen Tender yang disiapkan oleh TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI, padahal Dokumen Tender tersebut adalah dokumen yang akan menjadi dasar penilaian bagi Pelaksana Pengadaan untuk menentukan pemenang tender yang akan ditunjuk untuk melaksanakan Proyek.
Bahwa akibat tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI tersebut di atas, maka PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI harus menyediakan sendiri dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti Proyek Lelang JOB Pertamina-MEPS dan menghadiri pertemuan-pertemuan yang akan dilakukan oleh penyelenggara "Proyek Lelang JOB Pertamina-MEPS" tanpa adanya TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI;
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT
REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Perjanjian Kerjasama, maka - tindakan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan cidera janji (wanprestasi) sebagaimana diatur dalam
Pasal 1243 KUH Perdata, yang menyatakan:
"Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang hams diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya."
10. Bahwa TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI wajib membayar kerugian materil sejumlah Rp. 110.000.000 (seratus sepuluh juta Rupiah) terhadap PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI akibat dari perbuatan cidera janji (wanprestast) yang telah dilakukannya (Pasal 1267 KUHPerdata);
| No | Kerugian | Total Kerugian | |
| a. | Overtime (Lembur) operasional kantor sejak pembukaan tender s/ d penutupan tender (7 (tujuh) bulan) | Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta Rupiah) | |
| b. | Upah lembur dan akomodasi) pegawai PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI. | Rp. 40.000.000 (empat puluh juta Rupiah) |
9. Bahwa akibat dari perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI, telah mengakibatkan terjadinya kerugian materil bagi PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI sejumlah Rp 110.000.000 (seratus sepuluh juta Rupiah)dengan rincian sebagai berikut:
11. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan gugatan
wanprestasi yang diajukan oleh PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI;
Bahwa karena gugatan ini didasarkan atas fakta-fakta dan bukti yang sah memenuhi ketentuan Pasal 180 H.I.R. serta meyakinkan menurut hukum, maka PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI mohon agar terhadap putusan ini dapat dilakukan secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun terdapdt upaya hukum banding, verzet, dan kasasi atau upaya hukum lainnya;
Bahwa TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI adalah pihak yang dikalahkan harus dihukum untuk membayar biaya perkara (Pasal 181 ayat (1) HIR);
C. PETITUM
Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut, dengan disertai alat bukti sempurna (volledige bewijs) mohon Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini berkenan memberi putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI:
Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGATkabur (Obscuur Libel);
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard / N. O).
DALAM POKOK PERKARA:
• Menolak seluruh Gugatan PENGGUGAT KONPENSI untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya Gugatan PENGGUGAT KONPENSI dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard / N.O);
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan Wanprestasi;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 110.000.000 (seratus sepuluh juta Rupiah);
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Verstek, Banding maupun Kasasi. (Uitvoerbaar bij Voerraad);
5. Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar biaya perkara.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
• Menghukum PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar biaya perkara.
ATAU, apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan u.p Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa untuk menanggapi jawaban Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Replik tertanggal 26 Juli 2011, dan selanjutnya Tergugat mengajukan Duplik tertanggal 1 Agustus 2011, sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan yang untuk singkatnya dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi (Bukti P - 1)
Fotocopi Surat Tanda Terima tertanggal 22 Desember 2009, berupa Penyerahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi berupa 1 (satu) CD kepada Tergugat Konpensi yang berisi : Softfile data teknis dan exihibit lelang pekerjaan kontrak jasa Enginnering, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga di lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur di JOB Pertamina (Persero) - Medco Simenggaris Pty.Ltd (Bukti P - 2)
Fotocopi Surat Tanda Terima tertanggal 29 Desember 2009, berupa
Penyerahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi berupa 1 (satu) CD kepada Tergugat Konpensi yang berisi : Softfile tambahan data teknis untuk disiplin sipil dan referensi penawaran electrical dan instrument untuk lelang pekerjaan Kontrak jasa Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga di lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur di JOB Pertamina (Persero) — Medco Simenggaris Pty.Ltd. (Bukti P - 3)
Fotocopi Surat Tanda Terima tertanggal 4 Januari 2009, berupa Penyerahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi berupa 1 (satu) CD kepada Tergugat Konpensi yang berisi : Final report Feed, Revisi untuk Electrical, Standar tambahan dari Instrument, Plotplan,Process, Brosur HDD, pekerjaan Kontrak jasa, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga di lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur di JOB Pertamina (Persero) - Medco Simenggaris Pty.Ltd. (Bukti P-4)
Fotocopi schedule pekerjaan South Sembakung Gas Plant Project -Simenggaris (Quality Control) yang telah diterima oleh Tergugat Konpensi (Bukti P-5)
Fotocopi South Sembakung Gas Plant Process Flow Diagram - Drawing Index, Heat abd Material Balance - Wells Operated High Presure - Piping and Intrumen Diagram Index (Quality Control) yang telah diterima oleh Tergugat Konpensi (Bukti P - 6)
Fotocopi Deskripsi Pekerjaan (Quality Control) yang telah diterima oleh Tergugat Konpensi (Bukti P - 7)
Fotocopi Email - Email Konsultasi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi (Bukti P - 8)
Fotocopi Letter Of Intent ("LOI") No. MGMS 530/VII/2010 BF 4149 -1 "Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi gas di South Sembakung Kalimantan Timur (Asli ada pada Tergugat) (Bukti P-9)
Fotocopi Surat Tagihan dari Penggugat Konpensi yang ditujukan kepada Tergugat Konpensi (Bukti P - 10)
Fotocopi Surat Somasi tertanggai 21 Maret 2011 No. 13/AdvP3S/lll/2011 dari Kuasa Hukum Penggugat Konpensi yang ditujukan kepada Tergugat Konpensi. (Bukti P-11)
Fotocopi Surat tertanggal 7 Juni 2010 NO.068/OL/XME.439A/I/10 dari PT.Raga perkasa Ekaguna yang ditujukan kepada JOB PERTAMINA -MEDCO E&P SIMENGGARISi (Bukti P - 12)
Menimbang, bahwa disamping bukti surat, Penggugat juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Saksi DENNI NUGRAHA RAMDHANI
Bahwa saksi tahu dengan PT.Raga Perkasa Ekaguna ;
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat ada hubungan pekerjaan tender lelang untuk kontrak engenering di Kalimantan Timur dan ada perjanjiannya;
Bahwa yang pemah dilakukan oleh Penggugat sehubungan dengan perjanjian tersebut Penggugat pernah menyerahkan CD ke PT. raga perkasa Ekaguna mengenai rancang bangun desigh awal, dan saksi tahu karena Penggugat suka konsultasi ke saksi;
Bahwa saksi pemah mengikuti rapat sehubungan dengan tender ini diajak oleh Penggugat satu kali waktu untuk persyaratan tender, waktu itu ada data yang belum lengkap dan saksi kasih masukan ke Penggugat dan Penggugat bilang ke PT.Raga Perkasa Ekaguna ;
Bahwa apakah saksi pemah melakukan quality control;
Bahwa status saksi dalam memberikan konsultasi sebagai konsultan lepas, saksi kasih konsultasi secara lisan dan tidak ada perjanjiannya ;
Bahwa hubungan antara Penggugat dengan saksi bahwa Penggugat sebagai ketua konsultan dari Tim yang menang tender di Kalimantan Timur dan saksi diajak oleh Penggugat;
Bahwa dibentuknya tim pemenangan lelang untuk memenangkan tender di muka umum dan Penggugat untuk PT.Raga Ekaguna Perkasa dan PT.Raga Ekaguna Perkasa tidak ada konsultannya ; Bahwa saksi tahu Penggugat konsultasi untuk verifikasi, ini hanya memberikan advis konsultan dalam pemenangan tender;
Bahwa saksi pemah lihat isi perjanjiannya tetapi tidak memperlajarinya, saksi hanya konsultan dari segi teknis ;
Bahwa saksi tahu tentang CD yang diberikan oleh Tergugat karena saksi pemah diperlihatkan isinya di laptop ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai rancang bangun diperoleh darimana, tugas saksi hanya melakukan quality control seperti kelengkapan dokumen dan saksi tidak paraf hanya teknis saja ;
Bahwa saksi pemah diajak oleh Penggugat untuk audisi ;
Bahwa saksi tahu tentang adanya gambar yang ditunjukan oleh konsultan lain tetapi namanya lupa dan seingat saksi gambar itu sudah diserahkan ke LPI tanpa ada paraf siapa-siapa dan yang menyerahkan ke LPI saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi menjadi konsultannya sebelum dilakukan quality control;
Bahwa mengenai isi CD ada orang lain yang mengeceknya ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai kewajiban Penggugat terhadap Tergugat;
Bahwa saksi belum mendapat imbalan ;
Bahwa proyek tersebut sudah terrealisasi
Bahwa yang menang tender adalah Tergugat;
Bahwa yang menjadi masalah dalam perkara ini Tergugat belum membayar fee konsultan kepada Penggugat yang jumlah pastinya saksi tidak tahu;
bahwa dalam pengerjaannya, saksi tidak tahu Penggugat sudah mengeluarkan dana;
bahwa saksi tidak tahu PT.Raga memutuskan untuk jalan sendiri ;
Saksi IRENE BARNES, SH,
bahwa saksi kenai dengan Penggugat; bahwa saksi tahu dengan Tergugat ;
bahwa yang saksi ketahui dalam hubungan antara penggugat dengan Tergugat ada hubungan pekerjaan sebagai konsultan mengenai pengerjaan tender lelang pengadaan oleh JOB Pertamina Medco yang lokasinya di Kalimantan Timur;
bahwa ada perjanjiannya dan saksi hanya sepintas membacanya ;
bahwa saksi pemah diminta bantuan oleh Penggugat 1-2 kali dan saksi sampaikan melalui email;
bahwa saksi pemah melakukan quality control dua kali, mengenai persiapan dokumen-dokuimen PT.Raga untuk pemenangan tender;
bahwa kapasitas saksi dalam pekerjaan dengan Penggugat sebagai rekan kerja Penggugat;
bahwa saksi tidak ikut tandatangan dalam perjanjian Penggugat dengan Tergugat ;
bahwa antara saksi dengan Penggugat tidak ada perjanjian khusus ;
bahwa yang dilakukan saksi dalam masalah tender ini hanya quality control administrasi dalam pemenangan tender;
bahwa saksi lupa isi dari email yang dikirim tetapi tentang pekerjaan itu;
bahwa saksi belum mendapat honor;
bahwa tugas dan kewajiban Penggugat dalam perjanjian itu sebagai konsultan;
bahwa datanya diperoleh dari PT.Raga, saksi dapatnya dari Penggugat dan penggugat dapatnya dari temen-temen satu tim ;
bahwa saksi pemah mendengar ada complain dari PT.Raga mengenai dokumen yang belum lengkap ;
bahwa saksi tidak tahu PT.Raga memutuskan untuk jalan sendiri ; bahwa yang mempersiapkan data adalah PT.Raga ;
bahwa saksi tahu PT.Raga dinyatakan menang tender;
bahwa yang .melengkapi kekurangan datanya adaiah PT.Raga sendiri dengan konsultasi ke Penggugat;
bahwa saksi mengirim email dua kali;
bahwa Penggugat sudah melaksanakan kewajibannya;
bahwa yang menjadi masalah antara Penggugat dan Tergugat adalah Fee untuk Penggugat belum diselesaikan oleh Tergugat, setelah tender selesai maka kewajiban Penggugat selesai dan saksi tahu itu dari temen-temen saksi;
3. Saksi ANGGUN WIBAWA
bahwa hubungan apa antara Penggugat dengan Tergugat ada hubungan bisnis sebagai konsultan ;
bahwa proyeknya adalah Pelelangan oleh Job Pertamina Medco E&P Simenggaris (JOP P - MEPS) di Lapangan Sout Sembakung Blok Simenggaris Kalimantan Timur;
bahwa antara Penggugat dan Tergugat ada perjanjiannya dan saksi pemah melihatnya;
bahwa saksi yang mengurus pekerjaan itu dari awal;
bahwa konsultasi yang diberikan itu membantu bagaimana tender itu bisa menang;
bahwa saksi pemah menerima CD dan isinya bantuan dalam bentuk technical;
bahwa CD diserahkan oleh saksi kepada tim engenering ke PT.Raga sebagai bahan acuan untuk menangkan tender;
bahwa maksud mengirim email kalau ada yang harus ditunjukan ;
bahwa yang mempersiapkan proposal adalah PT.Raga dan yang melakukan quality control adalah konsultan ;
bahwa yang dilakukan saksi setelah menerima CD kita pindahkan data lalu di share ke orang lain yang membutuhkan jadi saksi tidak membukanya terlebih dahulu;
bahwa saksi tidak tandatangan spesifikasi isi CD, mengenai isinya ada beberapa item saksi tidak tahu ;
bahwa yang menyerahkan CD adalah Ibu Kiren ;
bahwa proyeknya sekarang masih berjalan dan saksi tahu karena dapat info dari temen-temen engenering ;
bahwa saksi tahu yang kirim adalah Parulian dan saksi lihat dari alamanya dan saksi konfirmasi via telfon atau SMS dan setahu saksi semuanya dari Parulian;
bahwa isi dari email itu adalah tambahan data diluar CD ;
bahwa saksi tahu mengenai perjanjian antara Penggugat dan Tergugat mengenai konsultan untuk membantu pemenangan tender;
bahwa email itu di share ke bagian engenering tim operasional;
bahwa atasan saksi adalah Pak Indra ;
bahwa PT.Raga menang tender pada Oktober 2010 ;
bahwa yang membuat draft perjanjian adalah Pak parulian dan diferifikasi oleh bagian legal;
bahwa saksi kenal dengan Direktur PT.Raga pak I wan Gunawan ;
bahwa Parulian bertindak sebagai apa sebagai konsultan ;
bahwa saksi tahu Penggugat akan mendapat konpensasi dari Tergugat saksi pemah baca mengenai kopensasi kalau Tergugat menang tender sebesar 4%;
bahwa saksi tidak tahu sekarang sudah terealisasi mengenai fee tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya terhadap gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1. Perjanjian Kerjasama antara Parulian Donald dengan PT. Raga Perkasa Ekaguna tertanggal 17 Desember 2009. (Bukti T -1)
Hasil Pre Bid Meeting Kontrak Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi & Instalasi Fasilitas Plant, Flowline, dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris - Kalimantan Timur (BF4149). tanggal 17 Desember 2009. (Bukti T - 2)
Surat No. BC 54/JOB PMEPS/ll/10 dari PT. Pertamina dan Medco Energi Oil & Gas tertanggal 4 Februari 2010 Perihal: Perpanjangan Jangka Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I-BF4149 (Bukti T - 3)
Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran tertanggal 29 Maret 2010(Bukti T-4)
Berita Acara Rapat Penjelasan Dokumen Pengadaan, tanggal 20 April 2010 dan Daftar Nadir Risalah Rapat Penjelasan Dokumen Pengadaan (Tahap Kedua), tanggal 20 April 2010 (Bukti T - 5)
Daftar Hadir Risalah Rapat Penjelasan Dokumen Pengadaan hasil Pre Bid Meeting Kontrak Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi & Instalasi Fasilitas Plant, Flowline, dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris - Kalimantan Timur (BF4149), tanggal 17 Desember 2009 (Bukti T - 6)
Surat No. BC 220/JOB P-MEPS/IV/2010 dari PT Pertamina dan Medco Energi Oil & Gas tertanggal 30 April 2010 Perihal: Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II-BF4149-Kontrak Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan Konstruksi Fasilitas Gas Plant dan Instalasi Flowlina dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, yang ditujukan kepada PT. Intl Karya Persada Teknis, PT. Raga Perkasa Ekaguna dan PT. Punj Lloyd Indonesia (Bukti T-7)
Terjemahan Lampiran Instruksi ke Peserta Lelang Evaluasi Teknis Pelelangan (Bukti T - 8)
Terjemahan Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran - Evaluasi Teknis Pelelangan Kerekayasaan, Pengadaan, Konstruksi dan Instalasi (EPCI) atas Fasilitas Produksi Gas di Sembakung Selatan, Kalimantan Timur Tender
No. BF4149 (Bukti T-9)
Bukti pembayaran gedung, pemeliharaan, lembur, dan service charge dengan total sebesar 110 juta rupiah (Bukti T -10)
Tambahan Bukti pembayaran gedung, pemeliharaan, lembur, dan service charge periode Maret-April 2010 (Bukti T -11)
Surat balasan dari Surveyor Indonesia dengan Nomor Surat: SRT-017/DSDM-X/2011 yang ditandatangani oleh Beni Agus Permana selaku Kepala Divisi SDM (Bukti T -12)
Terjemahan Hasil Pre Bid Meeting Kontrak Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan, Konstruksi & Instalasi Fasilitas Plant, Flowline, dan Fasilitas Dermaga di Lapangan South Sembakung, Blok Simenggaris - Kalimantan Timur (BF4149) tanggal 17 Desember 2009 (Bukti T -13)
Menimbang, bahwa disamping bukti surat, Tergugat juga mengajukan dipersidangan 3 (tiga) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli;
1. Saksi WAHYU YULIADI:
bahwa saksi bekerja di PT.Reka Patria sebagai Enginering Manager;
bahwa saksi mengetahui tentang tender lelang proyek JOB pertamina Medco Simenggaris dalam hal ini yang di kerjakan oleh PT.RAGA PERKASA EKA GUNA;
bahwa hubungan pekerjaan antara PT.RAGA PERKASA EKA GUNA dengan PT. Reka Patria adalah hubungan tender pada saat itu kami belum ada kami hanya Supporting Letter ke PT.RAGA PERKASA EKA GUNA dalam hal ini ada kesepakatan jika nanti PT.RAGA PERKASA EKA GUNA mendapatkan tender itu yang akan di tunjuk sebagai sub kontraktor adalah PT.REKA PATRIA;
Bahwa seharusnya ada supporting leter di situ ;
Bahwa saksi pernah mengikuti rapat-rapat yang diadakan para peserta lelang dan seingat saksi ada dua kali rapat yang saksi hadiri namun rapatnya sendiri sebetulnya lebih dari dua kali dan yang lain itu saksi tidak bisa hadir karena ada urusan lain saksi mengirimkan wakil saksi untuk hadiri di rapat itu.;
Bahwa pada proses tender itu sendiri ini menjadi berapa tahap dan siapa yang mengerjakannya bahwa tender ini dari awal itu sesuai peraturan
negara BPMIGAS dalam hal ini karena pertamina medco adalah operator untuk minyak dan gas itu sesuai peraturan BPMIGAS itu ada yang menjadi dua tahap tender ,yang pertama adalah : tahap teknis dimana kami di minta dokumen - dokumennya kemudian yang kedua tahap komersial;
Bahwa perusahaan yang ikut yang saksi tahu mengikuti tender itu ada 6 perusahaan tapi saksi tidak bisa ingat semuanya yang pasti salahsatuya PT.RAGA PERKASA EKA GUNA yang lain diantaranya adalah INTI KARYA PERSADA TEHNIK atau IKPT, Punj Lloyd, itu yang saksi tahu. ;
Bahwa pada tahap teknis ini PT.RAGA menyerahkan terkait dengan dokumen - dokumen tehnis yang diberikan kepada panitia ;
Bahwa pada saat tahap tehnis ini menjadi berapa peserta setelah adanya pertimbangan - pertimbangan, pada saat kami menyerahkan dokumen teknis mungkin Medco masih mengharapkan ada 6 peserta disitu tetapi yang temyata yang menyerahkan dokumen sebagai penilaian ke PT.PERTAMINA METKO hanya 3 bider.
Bahwa saksi tidak tahu itu merupakan gugur atau bagai mana karena saksi tidak ikut;
Bahwa dokumen - dokumen teknis itu diantaranya pada saat tahap pertama itu terbagi menjadi dokumen administrasi kelengkapan -kelengkapan surat -surat perusahaan Legalitas seperti misalnya akta notaris kepada perusahaan kemudian daftar pengalaman kerja dan Iain-lain kemudian kami juga menyerahkan dokumen - dokumen sebagai penilayan Medco yang memang sudah di minta oleh Pertamina Medco diantaranya yaitu dari 6 departemen disiplin yang ada dibawah saksi I
Bahwa dari 6 disiplin itu dokumen - dokumen yang di serahkan antara lain sipil, tehnis, mekanikal itu yang mengerjakan adalah kami dari PT.REKA PATRIA atas permintaan PT.RAGA PERKASA EKA GUNA ;
Bahwa pada saat penyiapan dokumen - dokumen teknis ini ada konsultasi yang dilakukan oleh PT.REKA PATRIA itu secara interen maksudnya pembimbing tenaga kerja pada PERKASA EKA GUNA dan sempat dilakukan meeting beberapa kali itu kami disitu kordinasikan
intens dengan pihak PT.RAGA PERKASA EKA GUNA termasuk karena kami di sini di bagian Tehnis kami juga mengikuti meating dengan PERTAMINA Medco;
Bahwa pada saat meating yang dilakukan oleh PT.RAGA sesuai dengan dokumen teknis ini tidak ada pihak lain yang hadir pada saat meeting ;
Bahwa pada saat saksi melakukan meeting dengan panitia atau dengan Medco tidak ada dari konsultan atau dari pihak luar yang bekerjasama dengan RAGA hadir
Bahwa ketika saksi ada kendala kordinasinya dengan Pak. HERU, kemudian Pak.MUTAR SIREGAR kemudian Pak.AGUS AHMAD kemudian ada salah satu Time Marketing Juga Pak.ANGGUN WIBAWA;
Bahwa pada saat saksi melakukan konsultasi ada masukan - masukan dari Pak. HERU , dari Pak. Siregar;
Bahwa mengenai proses tender ini masukan dari pihak lain tidak tahu tapi kalau masukan dari Pak.ANGGUN WIBAWA itu ada tapi porsinya sangat sedikit di bandingkan dengan time teknis yang lain seperti pak. Hem Sujatmiko atau pun Pak AGUS.;
bahwa Pak. ANGGUN WIBAWA ini tidak juga ahli juga dalam Bidang Tehknis;
bahwa setelah kami dinyatakan lolos oleh PT PERTAMINA Medco kami di perbolehkan mengikuti tahap tender berikutnya yaitu tahap komersial;
bahwa Dokumen yang di siapkan untuk tahap komersial itu adalah penawaran berupa angka dalam satuan US$. Yang mengerjakan adalah Internal PT.RAGA PERKASA EKA GUNA dan kami disini juga di ajak meeting oleh mereka untuk membahas masalah harga tersebut;
bahwa dokumen penawaran penawaran tadi setelah diserahkan oleh PT.REKA kepada PT.RAGA kemudian lagi dilanjutkan kepada panitia tidak ada perubahan terhadap dokumen tehnis tersebut karena ada masukan dari pihak lain atau tetap pada dokumen - dokumen yang ada yang di kerjakan oleh PT.REKA, kalau pun ada perubahan semasa kami menyiapkan dan konsulidasi dengan internal PT.RAGA kemudian kami kirimkan Ke PERTAMINA Medco;
bahwa proses pada saat tahap komersial itu dari PT.RAGA PERKASA EKA GUNA memberikan harga terbaikanya Ke PERTAMINA Medco, kemudian dari ke 3 peserta lelang yang lolos Teknis temyata yang menyerahkan komersial ada dua yaitu PT.RAGA PERKASA EKA GUNA, dan INITI KARYA PERSADA TEHKNIK itu yang menyerahkan satu lagi Pun Lyiod ;
bahwa dokumen - dokumen sumbemya kami dapat dari PT.RAGA PERKASA EKA GUNA yang kami yakini itu berasal dari PERTAMINA Medco;
bahwa saksi yakin karena sesuai dengan meeting yang kami ikuti pada saat rapat penjelasan mengenai lelang ini dengan pertamina medco mereka juga akan memberikan dokumen - dokumen sebagai refrensi kami membuat dokumen-dokumen yang di butuhkan oleh mereka.;
bahwa dimungkinkan ada pihak lain diluar dari PERTAMINA Medco yang menyajikan dokumen tapi menurut saksi tidak benar ilegal misalnya kalau ada data dari luar Seharusnya data itu menurut peraturan lelang hanya berasal dari PERTAMINA Medco, ya Peraturan Tender;
bahwa pada saat proses ini berjalan PT.RAGA maupun PT.REKA itu melakukan konsolidasi itu dengan panitia dari PERTAMINA tetapi kalo konsolidasi dengan PERTAMINA Medco dilakukan oleh PT.RAGA sendiri kami tidak di libatkan, yang wakili ANGGUN WIBAWA jadi yang berhubungan dengan panitia adalah ANGGUN WIBAWA dan jika pun kami ada pertanyaan mengenai masalah tanggal pengiriman atau dokmen - dokumen yang tidak jelas kami juga menanyakan melalui ANGGUN WIBAWA;
bahwa saksi tidak tahu PT.REKA itu pemah mendapatkan masukan itu berupa CD dari ANGGUN yang jelas di berikan file mengenai dokumen - dokumen yang berasal dari PERTAMINA Medco bentuknya saksi tidak tahu karena mungkin itu ada di level yang Administrasi.;
bahwa sebelumnya file atau dokumen sudah ada dari PERTAMINA Medco artinya begini karena yang mendapatkan dokumen itu adalah PT.RAGA PERKASA EKA GUNA jadi mereka mendapatkan File itu dari PERTAMINA Medco kemudian file itu kami butuhkan untuk
mengembangkan dokumen yang di minta untuk di serahkan karena itu PT.RAGA PERKASA EKA GUNA membaginya file itu untuk kami;
bahwa dari sisi reka bentuk, PT RAGA pasti dilakukan qualty kontrol, yang melakukannya kami bersama - sama melakukan pengecekan dokumen - dokumen tersebut dan yang dimaksud bersama-sama itu adalah PT.REKA PATRIA mengadakan meeting dengan RAGA PERKASA EKA GUNA disitu kami buka dokumennya satu persatu mungkin di cek ada yang kurang sesuai list yang di minta atau mungkin ada yang salah sebelum mengajukan proposal;
bahwa saksi tidak pemah mendengar tentang dilakukan quality kontrol oleh pihak lain terhadap dokumen ini;
bahwa saksi tidak tahu ada bantuan dari pihak luar dalam pemeriksaan dokumen;
bahwa pada time yang membuat dokumen itu dari Internal kami dari PT. REKA PATRIA membuat dokumen sendiri menggunakan Sofeware -Sofware yang di perlukan menggunakan (ay out kami menggunakan otoket membuat spesifikasi, kami menggunakan mikrosoftwed, mengetik sendiri disitu mereferensi kepada dokumen yang di serahkan oleh PERTAMINA Medco kemudian dokumen itu kita serahkan kepada PT.RAGA PERKASA EKA GUNA, dari Pertamina medco pada saat kami menyerahkan dokumen teknis disitu mereka melakukan penilaian kemudian setelah dilakukan penilaian ada beberapa dokumen kami yang mereka anggap tidak tepat atau kurang lengkap atau bahkan salah kemudian memanggil kami untuk meeting klarifikasi terhadap dokumen -dokumen yang sudah kami buat seperti itu.;
bahwa dikerjakannya pada jam kerja kami PT.REKA PATRIA ITU dari jam 08.00 - 17.00 namun kemudian tidak di tutup kemungkinan untuk offer Time artinya di atas jam lima jam 8,jam 9,jam 10 tergantung kebutuhan untuk mengerjakan suatu pekerjaan seperti itu.dan waktu tender kami sering sampai malam sampai jam 8 malam karena itu permintaannya sangat singkat ya permintaannya dari PERTAMINA Medco mengatakan sekarang tetapi 2 minggu lagi harus segera di serahkan kepada mereka;
bahwa komersial yang di berikan oleh PT.RAGA PERKASA EKA GUNA kami menawarkan harga pada saat komersial itu adalah 25 US$ sekian dari pihak lawan kami memberikan harga sebesar 27,sekian juta US$ dan Punj Lloyd tidak memberikan harga ;
bahwa ada klarifikasi harganya ada tawar menawar di situ namun demikian temyata tidak di sepakati harga antara bajetnya yang di punyai oleh PERTAMINA Medco dengan penawaran PT.RAGA PERKASA sendiri dan akhimya setelah fik lingkup pekerjaan ada yang dikurangi harganya, mereka mengurangi beberapa bagian pekerjaan seperti mainjeti untuk transfer minyak. Jeti itu adalah untuk standar kapal seperti di pelabuhan - pelabuhan yang panjang untuk kapal besar mengambil minyak bumi dari tempat pengolahannya itu di kurangi kemudian tangki kondenkat itu juga dikurangin dihilangkan dari skop pekerjaannya si peserta lelang atau Bider. Setelah itu di kurangi saya membantu PT.RAGA PERKASA EKA GUNA bisa mengurangi Harga sampai dengan 18,9 juta US$ dan harga itu lah yang di sabmit pada tender kedua itu yang setelah di kurangi scoatnya itu 18,9 ;
bahwa kalau hitung - hitungan kami selama kami meeting dengan PT.RAGA PERKASA 14,8 US$ itu untuk biaya matrialnya tidak cukup dengan harga segitu ;
bahwa dokumen - dokumen yang harus kami siapkan daftarnya dan seperti yang saksi katakan semua ada 6 sebagaimana bukti T-2 ;
bahwa setelah kami menyerahkan dokumen teknis kemudian dari PERTAMINA Medco melakukan evaluasi terhadap dokumen - dokumen kami dan disini klarifikasi - klarifikasi yang menurut mereka dokumen kami adalah salah itu dibenarkan harusnya bagai mana dan kami menyetujui sesuai dengan pernyataan mereka ;
bahwa yang saksi ceritakan peristiwa itu sebelum lelang ;
bahwa PT. tempat saksi bekerja ini dengan PT. RAGA kerjasamanya pada saat sebelum memenangkan lalang kami sudah mensuport terhadap PT.RAGA PERKASA EKA GUNA guana mendapatkan projek ini;
bahwa sepengertahuan saksi tidak ada PT yang lain yang bekerja sama dengan PT.RAGA;
bahwa pada saat menyediakan dokumen - dokumen tersebut saksi tahu dokumen tersebut awalnya dari Pertamina Medco;
bahwa belum ada pembukaan lelang tapi ada rapat penjelasan lelang dihadiri oleh semua peserta lelang dimana disitu PERTAMINA Medco menjelaskan apa yang harus kami siapkan di situ PERTAMINA Medco juga memberikan refrensi - refrensi Dokumen untuk kami mengembangkan dokumen yang mereka minta itu ;
bahwa hubungan dengan Pak Uung di PT.RAGA PERKASA EKA GUNA sendiri itu kan ada departemen ada departemen tehknis operasional, maintens pak Uung ini posisinya adalah sebagai di marketing makanya beliau yang berhubungan langsung dengan pihak PERTAMINA Medco untuk kapan rapat penjelasannya kapan harus kami menyerahkan dokumen itu semua chenelnya Pak Uung sebagai pintunya tapi disisi lain operasionalnya ada team teknis yaitu dimana teknis ini seringkali berkordinasi dengan kami dalam menyiapkan dokumen - dokumen dan menghitung biaya itu
Bahwa dalam hal ini PERTAMINA Medco memberikan ke PT. RAGA perwakilannya adalah PaK Uung ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada kendala -kendala menggunakan jasa Konsultan lain;
Saksi RAVI OCTAVIANA .
Bahwa saksi bekerja di PT.Reka Patria saya di bagian ENGENERING dan bagian SIPIL ENGGENERING ;
Bahwa saksi mengetahui pihak - pihak proses tender ini ada 6 bider salah satunya PT.Raga
Bahwa yang saksi kerjakan waktu dulu ada beberapa dokumen yang saya kerjakan ada 4 dokumen. Diantaranya ada untuk perhitungan pabilitas lereng untuk area proyek yang kedua perhitungan jeti semacam dermaga untuk loading sapility .kemudian ada drawing untuk loading on salah satu fasilitas juga untuk di JT yang ke 4 perhitungan podasi untuk
macam - macam fasilitas di area proyek. Yang mengerjakan saksi dengan teman saksi sebanyak 10 orang ;
Bahwa dokumen - dokumen ada seperti IKPP yang didapat dari panitia (instruksi kepada peserta pelelangan) jadi saksi sempat lihat juga dari PT . Raga jadi inilah yang harus di persiapkan.;
Bahwa dari pihak PERTAMINA yang di serahkan selain Dokumen-dokumen untuk Lay out plain ada di dalam dokumen tender, waktu itu kita mendapatkan dari panitia yaitu acuan sebagai penghitungan matrial waktu itu dokumen ini intinya adalah sebagai pengumpulan Dokumen untuk ke tahap komersial;
Bahwa saksi melakukan tugas tentunya kita cex and ricek itu sendiri kemudian ketika tidak ada kita periu klarifikasi segala macam itu kemudian saksi konsultasi dengan PT RAGA, waktu itu dengan pak Heru, bagian kontrakseen Engenering ada juga programemya pak siregar pada waktu itu ;
Bahwa IKPP itu didapat dari panitia dan kalau pemberiaan dokumen itu dari saudara Anggun;
Bahwa saksi sempat hadir tentang kasus leadi gunting yang telah selesai secara teknis, Jumlahnya saksi lupa cuma cukup jadi PT. Raga juga mengikutkan kami untuk klarifikasi -klarifikasi meeting ;
Bahwa yang bisa lolos dari teknis dari 6 bider itu ada 3 yang lolos ;
Bahwa pada saat persiapan dokumen komersial dari pihak PT.Reka juga membantu untuk persiapan untuk dokumen komersial, jadi setelah lolos kwalifikasi teknis itu PT RAGA salah satunya lalu dari PT Reka dan Team saya juga menghitung membuatkan semacam jumlah matrial jadi jumlah lay out yang sudah di berikan itu ada berbagai macam bangunan disana lalu kita estimasi kira - kira ini butuh berapa matrialnya itu saja yang distok kerjakan oleh kita sesuai dengan ke ahlian saksi selanjutnya diserahkan kepada RAGA untuk diolah lebih lanjut;
bahwa ketika dokumen ini sudah di siapkan Team maupun diserahkan kepada Pertamina atau pun pada PT lain tidak ada perubahan jadi pada waktu itu saya mengumpulkan Dokumen - dokumen waktu itu namanya
MTO ( Mateial Take Off) disana itu kemudian kami serahkan ke Raga, inilah kurang lebih matrial yang di butuhkan pada saat itu.nanti kalau ada klarifikasi - klarifikasi dari PT RAGA itu sendiri biasanya langsung ke kita ini ada yang kurang atau tambahkan biasanya seperti itu ;
bahwa untuk yang teknis pada saat itu tidak ada perbaikan jadi hasilnya di umumkan hasil dari klarifikasi dari panitia ;
bahwa saksi mengenai CD tidak tahu, saksi dapat dari saudara Anggun, itu tambahan dokumen itu pun di intruksikan oleh Anggun silakan ini ada dokumen bisa di sher di server, setelah saksi liat - liat waktu itu ada gambar ada juga ada klarifikasi tehnis dari bider lain dan tidak banyak membantu juga;
bahwa ketika dari PT.REKA maupun PT RAGA menyerahkan kepada panitia secara interen kita melakukan quality kontrol jadi yang melakukan perhitungan matrial segala macam itu Team saksi, saksi mengumpul kan sebagai kordinator saksi cek lalu saksi mengumpul kan ke PT RAGA. Saksi yang merancang konsep desighnya, saksi yang hitung dan ada team saksi yang menggambarkan dan gambar itu yang saksi kumpulkan di PT.RAGA;
bahwa ketiga bider itu saksi dapatkan dari dokumen panitia sendiri juga tidak ada konsep gambar awalnya jadi intruksi pada saat waktu itu adalah bider membuatkan desigh jetinya dari awal begitu ;
bahwa saksi juga membuat mengenai kontruksi dan instalasi fasilitas jet jadi ini termasuk dokumen yang dibutuhkan oleh PERTAMINA Medco termasuk dokumen penawaran yang harus diberikan Medco, jadi dari 4 dokumen yang merupakan syarat dalam dokumen tersebut merupakan syarat;
bahwa yang termaksud syarat itu ke 4 dokumen sebagai mana diberikan oleh pihak Medco;
bahwa saksi tahu tentang estimet waktu itu sekitar US$ 25,juta sekian dan dari IKPP US$ 27 lebih ;
bahwa pada saat penawaran waktu itu saksi sempat ikut meeting juga dengan panitia jadi menawarkan US$ 25 juta itu dari panitia tidak mach
jadi ada semacam pengurangan stop of work jadi untuk me mechkan harga dari panitia dengan bider itu ada pengurangan stop of work dari IKPP itu tadi.ada pengurangan fasilitas kondensat fasiliti diantaranya ada pengurangan untuk fasilitas dermaga yang jet tadi, pokoknya ada semua pengurangan di kondensat karena pada waktu itu dari panitia menyatakan bahwa kondensat itu belum ada di sumumya jadi di next tahap berikutnya. Saksi pada waktu itu dilakukan negosiasi akhirnya yang saksi tahu dengan pengurangan stop of work tentunya mengurangi nilai kontrak yang di buat jadi untuk sampai US$ 21 juataan dengan pengurangan stoc jeti fasility dan yang saya tahu akhirnya jadi turun lagi tapi akhirnya jadi 18,9 sekian ;
bahwa saksi tidak tahu ada perjanjian PT. RAGA TERGUGAT dengan pak Parulian;
bahwa masalah jeti itu berlangsung ke 4 dokumen yang saksi siapkan itu diantaranya adalah salah satunya desigh jeti disana ada maenjeti nah jeti itu berada di salah satu dari ke 4 dokumen yang harus disubmit kepada panitia, dan di kurangi karena waktu itu saat negosiasi itu tidak tercapai pada saat pemasukan dokumen komersial;
bahwa saksi tahu tidak tercapai dari PT RAGA ;
bahwa saksi tidak tahu pada saat pengurangan itu ada konsultasi dari PT RAGA terhadap portstailt masalah Gebing ;
bahwa yang di maksud dengan plot plain itu lay out plain yang rencana dari keseluruhan fasilitas, dapat dari Panitia, saksi dapat plot plai dari Anggun;
bahwa pada waktu itu Anggun pegawai PT. RAGA;
bahwa yang di maksud fendor HDD saksi tidak begitu tahu karena itu bukan skup saksi;
bahwa saksi tahu ada Peta lokasi saksi dapat peta lokasi dari dokumen tender itu, yang menyerahkan saya waktu itu kordinasi denngan team nya PT RAGA termasuknya juga saudara Anggun ;
3. Saksi M. HAIKAL :
bahwa saksi waktu bekerja di PT RAGA sebagai HSE manager yang membawahi HSE itu adalah kesehatan dan keselamatan kerja ;
bahwa Kesehatan dan keselamatan kerja itu terkait karena bidang usaha PT. RAGA itu kontruksi maka saksi yang menyusun sistem managemen untuk divisi keselamatan kerja ;
bahwa saksi mengetahui tentang proses tender terkait tentang PERTAMINA Medco dan saksi tertibat ;
bahwa saat itu saksi tetap di HSE dari PT.RAGA PERKASA;
bahwa pada saat proses tender di PERTAMINA MEDCO yang saksi
lakukan bertugas membuat suatu perencanaan sistem managemen K3
yang akan di lakukan dalam proyek tersebut jadi dalam satu pekerjaan
proyek yang di tenderkan ini kita punya planing seperti apa kita punya
rencana itu untuk men power nya itu apa yang harus di berikan seperti
perlengkapan, keselamatan kerjanya seperti
Helm,koprol,sarungtangan,dan alat - alat berat yang di sediakan apakah memenuhi kapasitas yang akan di gunakan nanti di sana pemilihan alatnya termasuk sistem pemadam kebakaranya itu kita yang menentukan dari HSE dan itu harus karena syarat mutlak dalam mengikuti proses tender yang dilakukan dalam tahap teknis ;
bahwa saksi masih ingat aspek dari kesehatannya Itu perencanaan K3 nya selama proyek berjalan dan masuk Didalam proposal pengajuan tender itu;
bahwa saksi juga pemah melakukan meeting dengan tim ataupun dari PT. REKA tetapi saksi lupa berapa kali cuma yang terakhir kami meeting itu membahas matrik respotibility dari setiap divisi itu dikumpulkan berdasarkan acuan dari yang diberikan oleh klien, pedoman pembuatan proposalnya itu sendiri jadi yang terakhir di bahas adalah matrik respotibility apakah setiap divisi sudah memenuhi persyaratan proposal itu sendiri.;
bahwa pekerjaan saksi tidak ada dilakukan refisi dan tidak ada masukan dari pihak lain di luar PT.RAGA ;
bahwa pada saat saksi melakukan meeting apakah tidak ada dari pihak diluar PT.RAGA ;
bahwa saksi pemah mengikuti meeting dengan panitia PERTAMINA Medco pada tahap verifikasi ,fase verifikasi itu jadi setelah profosal kita berikan ke pihak klien, mereka memeriksa, jadi nanti jika ada yang tidak jelas dari proposal kami itu mereka memberikan tenggang waktu bagi kami PT RAGA untuk menjelaskan kepada klien , saksi kerja dengan M. NUR BASHA dari HSE ;
bahwa atasan saksi di HSE secara struktur organisasi saksi melapor langsung kepada Pak Iwan tapi kaiu tander ada bit kordinator itu Pak Heru;
bahwa saksi dapatkan dokumen yang di siapkan dalam membuat suatu proposal langsung diberikan dari klien melalui Marketing.dan Marketing pada saat itu ada beberapa orang ada pak.Beky.ada Pak Indra, ada Mas.Anggun;
bahwa Pak Anggun itu adalah Pak Uung ;
bahwa saksi sendiri yang melakukan kwality kontrol terhadap proses tender ini;
bahwa pada saat itu Uung Anggun atau dari pihak lain tidak pemah menjelaskan atau memberitahu kepada saksi bahwa PT.RAGA mempunyai Konsultan yang setiap dokumen - dokumen dapat berkonsultasi kepada konsultan luar;
bahwa dokumen yang saksi maksudkan itu adalah program SHE 2H. termasuk dalam pekerjaan - pekerjaan perencanaan dalam proses tender;
bahwa saksi bekerja di PT. Raga tahun 2008 akhir sampai dengan Maret Akhir2010;
bahwa yang dimaksud Pak.Anggun terlibat maksudnya disaat kita bicara dengan klien pihak marketing harus tahu jadi single point off konteknya adalah Uung;
bahwa saksi tidak tahu Uung juga menghadapi peserta lain;
bahwa saksi pemah melakukan email dengan Pak Anggun soal proyek ini dia selalu di CC ;
bahwa saksi kenal dengan saksi rafi okta fiani dia di PT.reka begitu juga dengan wahyu yuliadi;
bahwa PT.REKA alamatnya dulu selama saya di REKA kami dilantai 7 Reka dilantai 5;
bahwa saksi dulu mempunyai email www.engqenerinq.com ;
bahwa pertanyaaan saksi datangnya bukan dari Pak Uung tetapi dari klien ;
bahwa kliennya saksikurang ingat , saksi butuhkan untuk membuat proposal perencanaan yang harus di sadmit pada waktu itu ;
bahwa saksi ikut hadir di pertemuan klien di fase klarifikasi sebagai HSE Manager dari PT.Raga ;
bahwa setahu saksi tidak perlu surat kuasa dari direksi;
bahwa saksi hanya hadir saja ;
4. Saksi Ahli SUHARNOKO, SH :
bahwa Saksi ahli dibidang hukum Hukum perdata khususnya hukum perjanjian;
bahwa Saksi sekarang bekerja sebagai dosen semenjak tahun 1987 ;
bahwa di dalam KUHPerdata sendiri yang mengatur sah atau tidaknya perjanjian yang dilakukan oleh para pihak diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan sebab yang halal, kesepakatan adalah persesuaian kehendak yang dinyatakan secara bebas tanpa kekhilafan, ancaman dan penipuan, Kehilapan adalah mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang bersifat pribadi, sedangkan ancaman menurut hukum perjanjian adalah yang bersifat psikis atau kejiwaan bukan ancaman fisik, karena ancaman fisik sama sekali tidak mempunyai tujuan namun ancaman kejiwaan terdapat tujuan yang kalau diberikan berdasarkan adanya penipuan yaitu ditandai dengan adanya kebohongan yang bersifat tipu muslihat yang
mengakibatkan seseorang itu menandatangi perjanjian, seandainya tidak dipaksa maka tidak akan menandatangani perjanjian;
bahwa dari ke empat syarat membuat perjanjian tersebut, syarat kesepakatan adalah syarat yang subjektif, yang jika tidak terpenuhi maka perjanjian yang dibuat tersebut dapat dibatalkan. Artinya apabila dalam membuat perjanjian terdapat kehilapan, penipuan atau ancaman atau ketidaksepakatan maka harus didalilkan oleh para pihak, sedangkan syarat objektif hal tertentu, kausa atau sebab yang halal. Hal tertentu maksudnya objek atau prestasi yang diperjanjikan harus spesifik agar dapat dilaksanakan, sedangkan kausa yang halal artinya isi perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Bila syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum artinya sejak semula tidak dilahirkan berdasarkan hukum dan tidak dapat dituntut di muka hakim. Menurut Prof. Subekti jika ada syarat subjektif yang tidak terpenuhi maka tidak perlu didalilkan oleh para pihak tetapi secara ex officio jabatan hakim dapat menyatakan bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum tanpa perlu didalilkan oleh para pihak;
bahwa yang dimaksud dalam surat perjanjian tersebut ada penipuan, bahwa dalam membuat perjanjian yang dimaksud dengan penipuan adalah adanya informasi yang keliru mengenai objek perjanjian, contohnya tentang prestasi personal;
bahwa yang dimaksud dalam surat perjanjian tersebut ada penipuan, bahwa dalam membuat perjanjian yang dimaksud dengan penipuan adalah adanya informasi yang keliru mengenai objek perjanjian, contohnya tentang prestasi personal;
bahwa akibat jika satu pihak tidak menyelesaikan kewajibannya dalam satu perjanjian dalam artian akibat hukumnya sendiri terhadap salah satu pihak tidak melaksanakan, suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan perjanjian yang dibuat tersebut melahirkan hubungan hukum atau suatu perikatan yaitu suatu hubungan hukum di mana satu pihak berhak menuntut suatu prestasi dan pihak berkewajiban untuk memberi prestasi.
jika prestasi yang diwajibkan dalam perjanjian itu tidak dipenuhi maka terjadilah peristiwa wanprestasi dan akibatnya pihak yang dirugikan dapat mengajukan sesuai dengan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata meminta pembatalan perjanjian yang disertai dengan ganti rugi, atau dapat pula meminta pelaksanaan perjanjian yang dapat disertai dengan ganti rugi;
Bahwa menurut pendapat dari ahli jika salah satu pihak yang membuat perjanjian itu tidak melaksanakan perjanjian sebagai mana mestinya justru malah meminta imbalan walau tidak diperjanjikan, dalam hukum perjanjian menurut Prof. Subekti dalam suatu perjanjian yang bersifat timbal balik kedua belah pihak harus memenuhi prestasi masing-masing, jadi tidak bisa jika salah satu pihak wanprestasi kemudian meminta pihak lain untuk memenuhi prestasi. Contohnya Pasal 1478 KUHPerdata dikatakan bahwa penjual tidak wajib menyerahkan barang jika pembeli belum membayar lunas kecuali jika penjual mengijinkan, di mana pembeli belum membayar lunas maka penjual tidak wajib untuk menyerahkan barang jika kemudian pembeli menuntut untuk penyerahan barang maka penjual dapat mengajukan pembelaan diri bahwa ternyata pembayaran dari pembeli belum lunas ;
Bahwa terkait dengan kewajiban yang tidak terpenuhi secara maksimal kita bisa mengabulkan permohonan untuk memberikan imbalan walaupun itu di perjanjikan, yang dapat dikatakan sebagai wanprestasi ialah tidak melaksanakan sama sekali, melaksanakan tetapi terlambat, melaksanakan tapi tidak sebagaimana mestinya dan melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan;
Bahwa apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi terlebih dahulu sehinga kita sebagai pihak yang dirugikan justru bisa meminta ganti rugi dari pihak tersebut, istilah dalam hukum perdata dalam perjanjian yang bersifat timbal balik di mana masing-masing pihak berkewajiban memenuhi prestasi, jika suatu pihak digugat oleh pihak lawan padahal Penggugat sendiri melakukan wanprestasi maka terdapat asas eksepsional yaitu Tergugat tidak wajib memenuhi pelaksanaan prestasi tersebut karena Penggugat sendiri telah melakukan wanprestasi bahwa dalam perjanjian apabila jangka waktu mengenai kapan prestasi harus
dipenuhi tidak ditetapkan maka perlu adanya suatu surat teguran (somasi) tetapi apabila jangka waktu sudah ditentukan kapan prestasi harus dipenuhi maka tidak perlu ada suatu surat teguran (somasi) jika terdapat salah satu pihak melaksanakan prestasi tidak sebagaimana mestinya maka dianggap telah melakukan wanprestasi, apabila salah satu pihak secara tegas menyatakan atau telah dapat disimpulkan bahwa ia tidak mau melaksanakan isi perjanjian maka dianggap melakukan wanprestasi, apabila salah satu pihak melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan menurut perjanjian maka ia dianggap telah melakukan wanprestasi;
Bahwa apabila salah satu pihak yang membuat perjanjian itu ternyata terikat pekerjaan dengan divisi lain menurut Pasal 1340 KUHPerdata bahwa suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya, namun kemudian dikatakan bahwa perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga, dalam hal dua pihak melakukan perjanjian namun salah satu pihak yang membuat perjanjian tersebut temyata terikat pekerjaan atau sebagai karyawan pada institusi lain, maka menurut Pasal 1341 KUHPerdata pihak ketiga yang dirugikan oleh adanya perjanjiaan tersebut dapat mengajukan gugatan aksio poliana bahwa tindakan karyawannya tersebut telah merugikannya;
Bahwa perjanjian itu bisa dikatakan batal demi hukum membuktikan di pengadilan, bahwa perjanjian yang dibuat para pihak tersebut dianggap melanggar kesusilaan dan para pihak dapat mendalilkan perjanjian tersebut batal demi hukum karena melanggar kesusilaan karena jika dilaksanakan maka akan merugikan pihak lain (pihak ketiga), apabila syarat objektif dilanggar maka perjanjian dianggap batal demi hukum dan tidak perlu didalilkan oleh para pihak, menurut Prof. Subekti, syarat subjektif suatu perjanjian yaitu apabila majelis hakim menganggap terdapat pelanggaran terhadap undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum maka secara jabatan ex officio maka hakim wajib menyatakan perjanjian tersebut batal demi hukum;
5. Saksi Ahli Dr. EDMON MAKARIM, SKom., SH..LLM, :
bahwa yang di maksud dokumen elektronik, informasi eiektronik adalah tentang segala macam data baik teks, dan lain sebagainya. Berdasarkan undang-undang ITE terdapat 2 (dua) defmisi yaitu informasi elektronik dan dokumen elektronik. Informasi elektronik merupakan konten sedangkan dokumen elektronik sudah tersimpan menjadi suatu record;
bahwa email itu merupakan salah satu dokumen, electronic mail adalah tentang surat elektronik sehingga ia merupakan informasi eiektronik yang terikat dengan dokumen elektronik;
bahwa informasi itu bisa sebagai alat bukti yang sah pasal 5 Undang -Undang itu menyatakan bahwa informasi Electronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah kemudian dikatakan bahwa informasi electronic hasil cetaknya sebagaiman masuk menurut ayat 1 merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di indonesia hukum itu ada yang KUHP dan ada yang di luar KUHP.Kemudian disini ada ada syarat bahwa informasi electronic dan atau dokumen electronic di nyatakan sah apa bila menggunakan sistem electronic yang sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang -undang ini.dan unsur ke.4 adalah unsur pengecualian jadi kalau ada undang - undang yang menuntut harus tertulis contohnya adalah undang - undang Notaris maka ketentuan ini jadi tidak berlaku untuk akta otentik yang tertulis yang di amanatkan oleh undang -undang notaries;
bahwa yang dimaksud dengan sistem yang dapat di percaya, bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik atau hasil cetak bermakna bahwa suatu informasi yang bentuknya original elektronik tetap mempunyai legal value jadi tanpa harus ada bukti pencetakannya, hanya saja harus diperhatikan adanya video elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Undang-undang dan akan mengacu kepada pasal-pasal berikutnya, Bahwa harus dikenali karakteristik system informasinya, system elektronik digunakan oleh Undang-undang ITE untuk menjangkau keberadaan karakteristik telekomunikasi konvensional dan karakteristik komunikasi dalam internet, Bahwa karakteristik telekomunikasi menurut konvensi intemasional disebut dedicated connection, misalnya terdapat nomor telepon dan harus
dipastikan terdapat subyek hukum yang harus bertanggung jawab atas nomor telepon tersebut, terbukti saat mengajukan nomor harus memberikan KTP dan sebagainya. Bahwa system telekomunikasi dibangun dengan standar keamanan yang harus memenuhi open system connection standard. Bahwa hal yang hampir sama adalah pada SMS di mana peranan yang paling besar dalam fasilitas telekomunikasi adalah pada operator, di mana seseorang dapat berhubungan dengan orang lain hanya karena operator memberikan fasilitas, paradigmanya perijinan yaitu harus diijinkan terlebih dahulu baru bisa berjalan. Bahwa setiap kita terhubung satu sama lain kemudian menyampaikan paket tadi kepada semua titik yang dilewati jadi bukan hanya satu operator karena system yang punya rentan keamanan mengakibatkan orang lain bisa mengubah informasi dalam paket switching, buktinya dapat dilihat dari paket tersebut melalui jalur yang banyak hanya saja karena bukan merupakan dedicated connection atau disebut connection oriented maka semua asumsi hukumnya semua informasi di internet dengan system seperti itu belum mempunyai kredibilitas yang sesuai tapi tetap perlu diterima di muka persidangan sebagai penghargaan terhadap legal value-nya jadi harus ada pemeriksaan untuk melihat itu, oleh karena itu dalam uu ITE pada Pasal 6 bahwa informasi tersebut dapat dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Bahwa informasi elektronik setara dengan informasi diatas kertas yaitu harus memenuhi unsur tertulis, manakala suatu informasi pada saat disimpan dapat ditemukan kembali dan dapat dibaca kembali, dikatakan original apabila yang dikatakan original apabila yang ditemukan dan dapat dibaca kembali tersebut dapat dipastikan tidak berubah;
Bahwa satu email yang telah dikirimkan kepada pihak lain itu bisa di ubah atau di rekayasa itu harus ada subjek hukum yang bertanggungjawab, bahwa suatu informasi elektronik perlu ada informasi elektronik lain yang berfungsi sebagaimana layaknya tanda tangan elektronik. Menurut undang-undang, tanda tangan elektronik adalah suatu system untuk melakukan verifikasi dan autentikasi jadi ada
identitas yang harus bertanggung jawab. Bahwa karena pada informasi elektronik terutama email, semua system sifatnya terbuka dan modelnya adalah komunikasi massa, paket switching, mengirimkan paket pada semua sisi dan kemudian akan dikumpulkan kembali.Bahwa dalam mengirim suatu pesan kepada satu tujuan, pesan tetap hams dikirimkan dari titik yang lain sehingga pesan tadi dikirimkan kepada semua yang ada akibatnya setiap orang mempunyai kemampuan untuk membuka pesan tersebut, jadi setiap orang yang dilewati mempunyai potensi untuk membuka pesan tersebut. Bahwa sehingga asumsi hukumnya adalah belum layak dipercaya karena system keamanannya sangat rentan.Bahwa Pasal 7 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik hams memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa informasi elektronik tidak dapat dikatakan berdiri sendiri.Bahwa pada email karena menggunakan kode paket switching dalam kelazimannya digunakan tanda tangan digital yang dapat menerangkan sehingga seseorang tidak dapat menampik karena banyak kejadian di internet kita mengirim kepada orang lain tapi ternyata pesan tadi tidak sampai ke tujuan, misalnya system yang dikembangkan di kampus memakai open source, bisa saja salah satu fiture technical error-nya belum aktif jadi belum tentu ada report yang menyatakan error, lalu tempat yang terbatas, jika menggunakan yahoo maka batasnya adalah 1 GB kalau tidak sampai 1 GB pesan yang penuh tadi spam yang masuk bisa sampai 100 atau 150 bisa saja orang mengirimkan masuk kategori spam karena orang tersebut pemah mengirim ke 100 orang. Kebanyakan user pada saat mailbox penuh maka ia tidak lagi membuka satu per satu namun langsung men-delete (empty recycle bin). Jadi itulah gunanya memahami adanya suatu pesan lain dalam UU ITE yang disebut tandatangan elektronik, kalau kita mengirimkan sesuatu, fax misalnya, sesuatu telah dikirimkan pasti ada bukti pengiriman lalu ada "telah terkirim" yang biasanya masih terdapat kesalahan error, sehingga punya potensi bahwa pengiriman itu terkirim atau tidak terkirim sehingga
perlu adanya identifikasi dan verifikasi. Inilah yang dipakai dalam standar global dunia yaitu ada cek dan ricek kembali apakah informasi tersebut sampai atau tidak Bahwa terdapat kaedah etis bahwa apabila kita mempunyai password maka harus dijaga, di mana seharusnya setiap orang jangan menggunakan bulan, tanggal, tahun lahir. Bahwa suatu email ada kemungkinan direkayasa dan harus dibuktikan reabilitasnya di dalam persidangan, dalam hal suatu email yang tidak dapat dibuktikan realitasnya. Bahwa undang-undang menyatakan yang diberikan beban untuk membuktikan reabilitas adalah majelis hakim pengadilan yang harus memeriksa tingkat reabilitasnya, hal ini sudah menjadi teori umum dan hal yang paling ringan adalah jika ditemukan suatu informasi tapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Bahwa harus memperhatikan unsur-unsur dalam secured communication antara lain yaitu confidentiality, integrity, autheticity, serta authorization. Bahwa sepanjang tidak dapat dibuktikan lain maka berlaku mengikat. Bahwa apabila unsur tersebut tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dibuktikan, ada yang menerima dan ada yang mempercayai, setelah pemeriksaan tingkat kredibilitasnya jika temyata tidak mampu menerangkan unsur tersebut, tidak mampu menjelaskan verifikasi dan identifikasi, maka dari awal system informasi ini mempunyai kekuatan pembuktian yang sangat lemah spektrumnya karena banyak yang tidak terpenuhi, namun apabila unsur tersebut terpenuhi maka merupakan bukti yang kuat dan berlaku mengikat karena UU menyatakan bahwa ia diterima sebagai alat bukti yang sah. Bahwa pada email yang merupakan informasi interaktif, saling mengirimkan satu sama lain, jika tidak ada kepastian pengiriman yang terkirim dan tidak ada pengecekan bahwa telah diterima atau belum maka akan terus menjadi sengketa. Contoh: mem-fax sesuatu kepada orang lain, ada bukti content yang kita fax, print out dari yang di fax. Bahwa jika masuk ke dalam pidana biasanya ditempatkan dengan bukti forensik, ada forensik yang memastikan keamanan data, tidak diubah-ubah, apakah yang dikirimkan benar terkirim atau tidak, apakah yang dikirimkan benar-benar telah diterima, apakah yang dikirimkan dengan yang diterima sama.
Bahwa kalau mengirim email dan yang menerima email mengakui bahwa dia pemah mengirim dan pemah menerima ,alau dalam satu konteks perdata dua pihak menyatakan satu mengirim dan satu menerima berarti dia tidak ada penampikan dan untuk hadir di persidangan dia bisa Hadir;
Bahwa apabila pengirim email mengaku telah mengirim email dan penerima email pun mengaku bahwa dia telah menerima email dari pengirim email berarti antara si A si B sifatnya Individual ;
Bahwa yang menerima otoritas itu adalah atas nama perusahaan menurut saksi harus sesuai dengan ekualisasi dan oktorisasi yang berlaku.
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulan tertanggal 19 Januari 2012 ;
Menimbang, bahwa pada akhirnya kedua belah pihak yang berperkara tidak mengajukan sesuatu lagi dan selanjutnya mohon Putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNY1A
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat, dalam jawaban pertamanya, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Bahwa gugatan Penggugat Konpensi kabur / tidak jelas (obscur libel);
Bahwa gugatan Penggugat penuh ketidak jelasan terutama mengenai fakta-fakta yang kabur/tidak jelas sebagaimana didalilkan Penggugatt:;karena :
Tidak diuraikan kewajiban-kewajiban Penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 1 Perjanjian kerja sama tanggal 17 Desember 2009 ;
Penggugat tidak menguraikan hasil pekerjaannya yang digunakan oleh Tergugat untuk mengikuti proyek lelang job Pertamina - MEPS ; 3. Penggugat telah memberikan fakta yang kabur dalam gugatannya ;
B. Bahwa Penggugat tidak berhak untuk mengajukan klaim, bahwa
i
kemenangan Tergugat atas Proyek Lelang Job Pertamina - MEPS atas jasa dari Penggugat karena Penggugat sendiri telah terlebih dahulu dalam keadaan lalai (Expetio Non Adimpleti Contractus);
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat tersebut, Penggugat dalam Repliknya memberikan tanggapan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa eksepsi Tergugat bukanlah eksepsi mengenai pokok kewenangan mengadili, sehingga oleh karenanya harus diputus bersama-sama dengan pokok perkara;
Bahwa gugatan Penggugat sangat terang dan jelas serta tidak kabur yaitu gugatan wanprestasi, dimana Tergugat tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diharuskan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 yang dibuat serta ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat;
Bahwa berdasarkan pasal 2 Perjanjian kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 dan Pasal 4, Penggugat berhak menerima imbalan sebesar 4 % dari nilai kontrak proyek;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan eksepsi Tergugat dan tanggapan Penggugat terhadap eksepsi tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hal-hal yang diuraikan dalam materi eksepsi adalah telah berkaitan dengan pokok perkara dan membutuhkan pembuktian, sedangkan pembuktian masalah persengketaan baru dapat dipertimbangkan pada saat Pemeriksaan Pokok Perkara;
Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat adalah menyangkut pokok.perkara, maka eksepsi tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkt verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa yan menjadi gugatan Penggugat adalah tentang gugatan wanprestasi dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2009, Penggugat dengan Tergugat telah menanda-tangani Perjanjian Kerjasama dimana dalam perjanjian tersebut
Penggugat sebagai konsultan dari Tergugat yang akan mengikuti Pelelangan Pengadaan oleh JOB Pertamina - MEDCO E&P Simenggaris (JOB P -MEPS) untuk kontrak Jasa Enginering, Pengadaan Rekonstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Lowline dan Fasilatas Dermaga dilapangan South Sembakung Blok Simenggaris, Kalimantan Timur;
Bahwa dalam Pasal 1 Perjanjian kerjasama, dimana pihak kedua sebagai konsultan meliputi seluruh pekerjaan-pekerjaan perencanaan dan konsultasi pada penyusunan detail teknis serta biaya-biaya pekerjaan Proyek dan hal-hal lain yang terkait dalam kegiatan pemenangan atas keikut sertaan pihak pertama dalam pelelangan proyek yang diadakan oleh klien;
Bahwa dalam paragraf pertama pasal 2, konpensasi dan pembayaran kerjasama tersebut adalah (kutipan) : Apabila klien memberikan proyek kepada Pihak Pertama, Pihak Kedua berhak untuk mendapat imbalan sebesar 4% dari nilai kontrak, dimana 100% pembayaran dilakukan oleh Pihak Pertama pada saat menerima pembayaran termin I dari klien ;
Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 1 Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009, Penggugat sebagai konsultan telah melaksanakan pekerjaan:
Penyerahan 1 (satu) CD kepada Tergugat, berisi: Soft file Data Teknis dan Exihibit Pekerjaan Kontrak Jasa Pengadaan Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas-Dermaga di South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur;
Penyerahan 1 (satu) buah CD kepada Tergugat yang berisikan tambahan data teknis untuk disiplin sipil dan referensi penawaran elektrikal dan instrument untuk lelang;
Penyerahan 1 (satu) CD kepada Tergugat berisi: Final report Feed, Revisi untuk elektrical standard tambahan dari Instrument, Flotplan Process Brosur HDD, Pekerjaan Kontrak Jasa, Pengadaan Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga ;
Konsultasi melalui email yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat ± 77 email dari tanggal 17 September 2009 hingga Oktober, baik berupa jawaban atas pertanyaan Tergugat maupun pekerjaan lain yang berhubungan dengan proses pemenangan lelang BF 4149-1 "Jasa
Rekayasa Teknik Pengadaan Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi Gas di South Sembakung - Kalimantan Timur
Bahwa dalam lelang Tergugat lulus Prakualifikasi (Pq), lulus teknis, dan kemudian Tergugat sebagai pemenang lelang BF 4149-1 Jasa Rekayasa Teknik Pengadaan Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Produksi Gas di South Sembakung - Kalimantan Timur, melalui Letter of Intens (L01) No. MGMS 530N11/2010, dengan nilai kontrak sebesar US $ 18.900.000,- (Delapan belas juta sembilan ratus ribu US Dollar);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama 17 Desember 2009, Penggugat berhak mendapat imbalan 4% dari US $ 18.900.000,- atau sebesar US $ 756.000,- (Tujuh ratus lima puluh enam ribu US Dollar) dari Tergugat;
Bahwa invoice pertama tanggal 16 Nopember 2010 dari Tergugat kepada JOB - MEPS sudah dibayar, dengan demikian Penggugat sudah berhak untuk mendapatkan imbalan dari Tergugat akan tetapi Tergugat wanprestasi;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, telah disangkal dan ditolak oleh Tergugat, dengan mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat. Hal tersebut karena Penggugat telah memutar balikan fakta yang sebenamya ;
Bahwa dalam Pasal 1 Perjanjian Kerjasama 17 Desember 2009 (T.1) telah mengatur kewajiban dari Penggugat yang meliputi : " Seluruh pekerjaan-pekerjaan perencanaan dan konsultasi pada penyusunan detail teknis serta biaya-biaya pekerjaan proyek dan hal Iain-Iain yang terkait dalam kegiatan pemenangan pelelangan untuk Kontrak Jasa Engenering, Pengadaan Konstruksi Dan Instalasi Fasilitas Gas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga dilapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur (Proyek lelang JOB Pertamina - MEPS);
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Perjanjian Kerjasama tersebut, Penggugat memiliki kewajiban yang mencakup :
a. Seluruh pekerjaan-pekerjaan perencanaan ;
Seluruh konsultasi pada penyusunan detail teknis dan biaya-biaya pekerjaan proyek serta -
Seluruh pekerjaan lain yang terkait dalam kegiatan pemenangan pelelangan.
Bahwa dengan demikian seharusnya Pengugat melakukan seluruh pekerjaan, termasuk tapi tidak terbatas pada penyusunan seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar Tergugat dapat memenangkan pengadaan serta menghadiri seluruh rapat-rapat yang diadakan oleh pelaksanaan pengadaan;
Bahwa berdasarkan hasil Pre Bid Meeting Kontrak Jasa Rekayasa Teknik, Pengadaan Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Plant Flow line dan Fasilitas Dermaga di South Sembakung, Blok Simenggaris Kalimantan Timur (BF 4149), tanggal 17 Desember 2009 (T.2) dan Berita Acara Rapat Dokumen Pengadaan tanggal 20 April 2010 (T.3), dokumen-dokumen penawaran yang harus disiapkan dalam proyek Lelang JOB Pertamina - MEPS adalah sebagaimana terurai secara lengkap dimuka (dalam jawaban tentang pokok perkara);
Bahwa selain dari adanya dokumen tender yang harus diserahkan oleh Penggugat tersebut diatas, Penggugat juga haruskah mengikuti pertemuan-pertemuan yang akan dilakukan antara Tergugat dengan penyelenggara " Proyek Lelang JOB Pertamina - MEPS yang meliputi antara lain :
Site visit serta
Rapat-rapat lainnya yang dilakukan atas dasar undangan dari pihak penyelenggara "Proyek Lelang JOB Pertamina - MEPS;
Bahwa Pre Bid Meeting Kontrak Jasa Rekayasa Teknis Pengadaan Konstruksi dan Instalasi Fasilitas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga dilapangan South Sembakung, Blok Simenggaris - Kalimantan Timur (BF 4149) tanggal 17 Desember 2009 dan Berita Acara Rapat Penjelasan Dokumen Pengadaan tanggl 20 April 2010 wajib dipakai dan dilaksanakan oleh para peserta lelang dan oleh karenanya pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut merupakan prasyarat agar Tergugat dapalpemenangkan Pelelangan tersebut;
Bahwa ternyata Penggugat telah wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama nggal 7 Desember 2009, khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan Penggugat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 tesebut diatas, (Perincian lengkapnya sebagaimana tersebut dalam jawaban tentang Pokok Perkara);
Bahwa mengingat Penggugat tidak meneuhi kewajiban sebagaimana inti Perjanjian Kerjasama tersebut, maka berdasarkan asas "Exeptio Non Adimleti Contractus" Penggugat tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi terhadap tergugat, dengan kata lainPenggugat tidak berhak mendapat imbalan sebesar 4% dari US $ 18.900.000,- atau sebesar US $ 756.000 (tujuh ratus lima puluh enam ribu US Dollar) atas suatu perjanjian atau pekerjaan yang tidak dilaksanakannya sesuai dengan perjanjian ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Penggugat telah disangkal dan ditolak oleh Tergugat, maka kepada Penggugat terlebih dahulu dibebankan untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat bertanda P.1 sampai dengan P. 12 ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat Penggugat dipersidangan juga telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi (Denny Nugraha Ramdhani, Irene Bernes, SH, Anggun Wibawa);
Menimbang, bahwa sebaliknya Tergugat untuk menyangkal dalil-dalil gugatan Penggugat, telah mengajukan bukti surat beranda T.1 sampai dengan
T.12;
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Tergugat dipersidangan juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi fakta (Wahyu Yuliadi, Ravi Oktaviana, M. Haikal) dan dua orang ahli (Suhamoko, SH dan DR Edmon Makarim, S.Kom., SH., LLM);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak dipersidangan khususnya yang ada kaitannya dengan Pokok Perkara;
Menimbang, bahwa tentang bukti P.1 yang diajukan oleh Penggugat adalah sama dengan bukti T.1 yang diajukan oleh Tergugat tentang surat
perjanjian kerjasama tanggal 17 Desember 2009 antara Parulian Donald (Penggugat) dengan PT. Raga Perkasa Ekaguna (Tergugat) dan terhadap perjanjian tersebut benar adanya serta tidak dibantah oleh para pihak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang didalilkan oleh masing-masing pihak (baik oleh Penggugat maupun Tergugat);
Menimbang. bahwa Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya memberikan imbalan kepada Penggugat sebesar dari US $ 18.900.000,-(Delapan belas juta sembilan ratus ribu US Dolar) atau sebesar US $ 756.000,-(Tujuh ratus lima puluh enam ribu US Dolar) sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Pasal 2 Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 dan Tergugat telah diberikan somasi, maka patutlah jika Tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan tentang bukti Penggugat yang bertanda P.2 sampai dengan P. 12 yang ada kaitannya dengan permasalahan pokok tersebut sebagai berikut:
Bukti P.2 berupa tanda terima 1 (satu) buah CD dari Parulian Donald yang ditujukan kepada PT. Raga Perkasa Ekaguna (RPE Group), tertanggal Jakarta, 22 Desember 2009, penerima A. Wibawa / Uunk;
Menimbang, bahwa dalam bukti ini tidak jelas tentang kedudukan Penerima (A. Wibawa / Uunk), apakah sebagai Pribadi atau atas nama Perusahaan dan tidak ada cap perusahaan ;
Bukti P.3, berupa tanda terima 1 (satu) CD yang diserahkan Parulian Donald, ditujukan kepada PT. Raga Perkasa Ekaguna (RPE Group), tertanggal Jakarta 29 Desember 2009, penerima (A. Wibawa / Uunk);
Menimbang, bahwa terhadap bukti ini juga tidak dijelaskan kedudukan penerima (A. Wibawa / Uunk), apakah sebagai pribadi atau an. Perusahaan dan bukti penerimaan tanpa ada cap Perusahaan ;
Bukti P.4, berupa tanda terima 1 (satu) CD yang diserahkan Parulian Donald ditujukan kepada PT. Raga Perkasa Ekaguna (RPE Group) tertanggal 4 Januari 2009, dengan penerima (A. Wibawa / Uunk) ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti ini juga tanpa cap perusahaan serta kedudukan penerima (A. Wibawa / uunk) apakah sebagai pribadi atau atas nama perusahaan juga tidak tercantum ;
Bukti P.5, berupa copy print out pekerjaan South Sembakung Gas Plant Proyek Simenggaris (Quality Control);
Bukti P.7, berbahasa asing/ Inggris tanpa terjemahan ;
Bukti P.11, berupa somasi tertanggal 21 Maret 2011 No. 13/ Adv-P3S/III/2011, dari kuasa Hukum Penggugat yang ditujukan k-epada Tergugat;
Bukti P.6, P.9, P. 10 dan P. 12 adalah berupa foto copy tanpa asli, dipersidangan tidak diperlihatkan aslinya, sehingga tidak dapat dicocokkan sesuai dengan aslinya, maka terhadap bukti-bukti tersebut tidak memenuhi syarat-syarat pembuktian untuk dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang saksi yang diajukan Penggugat yaitu pada pokoknya antara lain menerangkan sebagai berikut:
1.Saksi Deni Nugraha Ramdhani meneranqkan antara lain sebagai berikut:
Bahwa Penggugat pemah menyerahkan CD kepada PT. Raga Perkasa Ekaguna mengenai rancang bangun design awal;
Bahwa saksi pemah diajak Penggugat satu kali untuk mengikuti persyaratan tender, waktu itu ada data yang belum lengkap ;
Bahwa saksi tidak tahu tantang rancang bangun, tugas saksi hanya melakukan quality control;
Bahwa tentang gambar yang ditunjukan oleh konsultan lain, saksi tahu tapi namanya lupa;
Bahwa mengenai isi CD ada orang lain yang mengeceknya ;
Bahwa mengenai bukti P.5, P.6, P.7, saksi mengetahuinya ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi kewajiban Penggugat terhadap Tergugat;
2. Saksi Irene Bernas, SH, pada pokoknya antara lain meneranqkan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dan Tergugat ada hubungan pekerjaan, Penggugat sebagai konsultan Tergugat mengenai pekerjaan tender / lelang Pengadaan JOB Pertamina Medco di Kalimantan Timur;
Bahwa saksi pemah diminta bantuan oleh Penggugat dua kali mengenai quality control;
Bahwa mengenai isi email yang dikirim saksi lupa ;
Bahwa data diperoleh dari PT. Raga ;
Bahwa saksi pemah mendengar ada komplain dari PT. Raga (Penggugat) mengenai dokumen yang belum lengkap ;
Bahwa yang melengkapi kekurangan data adalah PT. Raga sendiri;
3. Saksi Anggun Wibawa, pada pokoknya antara lain meneranqkan sebaqai berikut:
Bahwa saksi pemah bekerja di PT. Raga Perkasa Ekaguna (Penggugat);
Bahwa hubungan Parulian dengan PT. Raga adalah hubungan bisnis sebagai konsultan;
Bahwa proyeknya adalah pelelangan oleh JOB Pertamina Medco E&P Simenggaris (JOB - MEPS) di Kalimantan Timur;
Saksi pemah menerima CD dan mengenai bukti P.2, P.3, P.4, P.6, P.8, saksi tahu, isinya koreksi yang perlu direvisi, juga ada mengenai tekhnical aspek dan email;
Bahwa yang mempersiapkan data adalah PT. Raga dan yang melakukan quality control konsultan;
Bahwa saksi tidak tahu spesifikasi isi CD dan berapa item isinya ;
Bahwa info dari teman-teman proyek masih berjalan ;
Bahwa konpensasi Penggugat terhadap Tergugat kalau menang tender sebesar 4% dan mengenai realisasinya saksi tidak tahu
Menimbang, bahwa atas dalil-dalil tersebut, sebaliknya Tergugat menyatakan bahwa Penggugat tidak melaksanakan seluruh pekerjaan yang menjadi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Perjanjian kerjasama (bukti P.1 dan T.1), sehingga tergugat harus menyelesaikan sendiri dokumen
dokumen yang digunakan untuk mengikuti proyek lelang JOB Pertamina -MEPSdan pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud dalam pasal 1 perjanjian kerjasama dapat diuraikan berdasarkan hasil Pre Bid Meeting Kontrak Jasa Rekayasa Teknik Pengadaan Kontruksi Intalasi Fasilitas Plant, Flowline dan Failitas Dermaga dilapangan South Sembakung, Blok Simenggaris, Kalimantan Timur (BF 4149) tanggal 17 Desember 2009 (Bukti T.2) dan Berita Acara Rapat Penjelasan Dokumen Pengadaan tanggal 20 April 2010 (Bukti T.3);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Tergugat menyatakan kemenangan yang diperoleh Tergugat dalam Proyek lelang JOB Pertamina MEPS dengan nilai kontrak sebesar US $ 18.900.000,- (Delapan belas juta sembilan ratus ribu US Dolar) melalui Letter of Intent (L01) No. MGMS 530N11/2010 bukan didasarkan hasil pekerjaan Penggugat melainkan hasil pekerjaan Tergugat sendiri, karenanya Penggugat tidak berhak mengajukan klaim terhadap kemenangan proyek tersebut;
Menimbang, bahwa Tergugat juga menyatakan bahwa Penggugat tidak pemah hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan antara pihak pelaksana pengadaan dengan pihak peserta pengadaan, hal itu terbukti tidak adanya nama Penggugat dalam daftar hadir Risalah Rapat-rapat Penjelasan Dokumen Pengadaan hasil Pre Bid Meeting Kontrak Jasa Rekayasa Teknik Pengadaan Konstruksi & Instalasi Fasilitas Plant, Flowline dan Fasilitas Dermaga dilapangan South Sembakung, Blok Simenggaris — Kalimantan Timur (BF 4149) tanggal 17 Desember 2009 (bukti T.dan daftar hadir Risalah Rapat Penjelasan Dokumen Pengadaan (tahap Kedua ) tanggal 20 April 2010 (bukti T.5);
Menimbang, bahwa dokumen tender sebagaimana tersebut dimuka seharusnya disiapkan oleh Penggugat, akan tetapi dokumen tersebut tidak disiapkan oleh Penggugat, sedangkan dokumen-dokumen yang didalil telah diserahkan oleh Penggugat dalam gugatannya angka 5 hal 2, menurut Tergugat bukanlah merupakan bagian dari dokumen tender sebagaimana yang dimaksudkan;
Menimbang bahwa selain alasan-alasan berdasarkan bukti-bukti surat tersebut untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya selanjutnya, Tergugat juga telah memperkuatnya dengan mengajukan tiga orang saksi dan dua orang ahli
dipersidangan yang keterangan lengkapnya sebagaimana tersebut terdahulu dalam duduk perkara antara lain :
Saksi Wahyu Yuliardi : antara lain pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. Reka Patria sebagai Engineering Manager;
Bahwa hubungan PT. Raga Eka Guna dengan PT Reka Patria adalah supporting letter, dalam hal ini ada kesepakatan jika nanti PT. Raga EkaGuna mendapatkan tender Proyek Job - Pertamina Medco Simenggaris - Kalimantan Timur, maka sebagai sub kontraktornya adalah PT. Reka Patria;
Bahwa PT. Eka Patria ditunjuk oleh Tergugat untuk mengerjakan dan mengolah dokumen-dokumen lelang Proyek Job Pertamina (Persero) -Medco Simenggaris Pty. Ltd ;
Bahwa ada 2 (dua) tahap lelang Proyek yaitu tahap teknis dan tahap komersil dan PT. Reka Patria memiliki porsi pekerjaan mengolah dokumendokumen lelang proyek dan perhitungan harga untuk diajukan kepada JOB Pertamina (Persero) - Medco Simenggaris Pty. Ltd ;
Bahwa saksi hadir dalam rapat-rapat yang diadakan antara para peserta lelang proyek yang dibuktikan dengan daftar hadir risalah rapat;
Bahwa sepengetahuan saksi, hanya PT. Reka Patria dalam kapasitasnya sebagai subkontraktor serta konsultan Tergugat yang selalu hadir dalam setiap rapat yang diadakan Job Pertamina - Medco Simenggaris Pty. Ltd ;
Bahwa PT. Reka Patria tidak mengetahui tentang data-data dalam bentuk CD yang diterima oleh Anggun Wibawa ;
Bahwa dokumen-dokumen yang disiapkan saksi tidak pernah diserahkan pada pihak lain selain Tergugat untuk dilakukan quality control;
Bahwa setiap diskusi dan konsultasi selalu dilakukan antara PT. Reka Patria dengan Tergugat dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang hadir selama diskusi dan konsultasi tersebut;
Saksi Rati Oktaviana : antara lain pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah sebagai Engineering dan Civil Engineering pada PT. Reka Patria;
Bahwa PT. Reka Patria adalah sub kontraktor dari Tergugat dalam proyek Job Pertamina Medco Simenggaris Pty. Ltd ;
Bahwa pada saat Prebid Meeting yang hadir adalah Pak Heru dan Pak Siregar dan tidak ada konsultan pihak lalin yang hadir;
3. Saksi M. Haekal, antara lain pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dahulu adalah karyawan Tergugat dengan jabatan HSE Manager;
Bahwa saksi ikut terlibat dalam Proyek Job Pertamina Medco Simenggaris Pty. Ltd untuk mempersiapkan dokumen Health Safety Environtment (HSE) yang merupakan dokumen wajib yang harus diserahkan kepada Panitia Job Pertamina - Medco Simenggaris, sebagai salah satu pertimbangan kelulusan para peserta tender;
Bahwa saksi pemah melakukan meeting dengan Tergugat dan PT. Reka Patria serta dengan Panitia Job Pertamina - Medco Simenggaris Pty. Ltd ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi adalah tidak beralasan, karena Penggugat tidak melaksanakan semua pekerjaan yang menjadi kewajiba sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian kerjasma tanggal 17 Desember 2009 (P.1 dan T.1);
Menimbang, bahwa dalam pasal 1313 KUH Perdata, disebutkan "suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih"
Menimbang, bahwa isi pasal 1313 KUH Perdata tersebut, R. Subekti menyebutkan : suatu perjanjian adalah peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa perjanjian yang dilakukan itu menimbulkan suatu hubungan hukum yang mengikat antar para pihak yang membuatnya (pada prinsipnya setiap perjanjian
yang dibuat oleh para pihak maka para pihak harus memenuhi kewajibannya secara timbal balik yaitu setiap pihak berkewajiban memberikan hak terhadap prestasi tersebut);
Menimbang, bahwa karena Penggugat tidak melaksanakan semua pekerjaan yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 1 Perjanjian kerjasama tanggal 17 Desember 2009, maka berdasarkan pasal 1313 KUH Perdata tersebut, Penggugat tidak berhak mengajukan pemenuhan prestasi dari Tergugat, karenanya gugatan Tergugat harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat ditolak, maka sebagaimana ketentuan pasal 181 HIR, Penggugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa Tergugat melalui kuasa hukumnya bersama dengan jawaban terhadap pokok perkara dalam konpensi, telah pula mengajukan gugatan rekonpensi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Tergugat tersebut selanjutnya disebut sebagai Penggugat dalam rekonpensi sedangkan Penggugat slam konpensi disebut sebagai Tergugat dalam rekonpensi;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonpensi dari Penggugat dalam rekonpensi tersebut adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil-dalil pokok gugatan rekonpensi dari Penggugat dalam rekonpensi antara lain adalah sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Tergugat rekonpensi / penggugat konpensi menggugat Penggugat rekonpensi / Tergugat konpensi adalah telah merugikan penggugat rekonpensi dan karena itu Penggugat rekonpensi mengajukan gugatan rekonpensi dengan alasan Tergugat rekonpensi / Penggugat konpensi telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap perjanjian kerjasama tertanggal 17 Desember 2009;
Bahwa akibat dari perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat rekonpensi / Penggugat konpensi telah mengakibatkan terjadinya kerugian materil bagi Penggugat rekonpensi / Tergugat konpensi berupa :
Over time (lembur) operasional sejak pembukuan tender (selama tujuh belas bulan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
Upah lembur dan akomodasi pegawai Penggugat rekonpensi / Tergugat konpensi sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan total Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan kerugian materil tersebut diatas, Tergugat rekonpensi / Penggugat konpensi menolak karena tidak ada dasar dalam perjanjian kerjasama tertanggal 17 Desember 2009 ;
Menimbang, terhadap gugatan Penggugat rekonpensi tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa biaya dan upah yang didalilkan sebagai kerugian materil oleh Penggugat rekonpensi adalah merupakan biaya dan beban yang harus ditanggung oleh Penggugat Rekonpensi dalam rangka pekerjaannya sendiri, dan karenanya biaya atau upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lain, dalam hal ini kepada Tergugat rekonpensi, lagi pula hal tersebut tidak tercantum dalam perjanjian kerjasama tanggal 17 Desember 2009;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka gugatan Penggugat rekonpensi / Tergugat konpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi / Tergugat konpensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara yang hingga saat ini dinyatakan nihil;
Mengingat ketentuan-ketentuan dalam HIR serta peraturan perundang-undangan lainnya yang besangkutan ;
MENGADILI
I. DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi /tergugat konpensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 591.000.- (lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
D
emikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari : KAMIS, tanggal 8 MARET 2012 oleh : SYAIFONI, SH., MHum., sebagai Hakim Ketua, H. AKSIR, SH., MH dan SUWANTO, SH., MH., Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS tanggal : 15 MARET 2012 oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh : IYUS YUSUF, SH., MH., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan KuasaTergugat-
Biava - biava :
Biaya Pendaftaran,
Biaya ATK
Panggilan
Materai
Redaksi
Jumlah
Rp. 30.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 6.000,-
Rp. 5.000.-
Rp. 591.000,-