39 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Kenjeran Nomor 485
Also in 5 other cases
Defendants / Respondents (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT.NIKI MAPAN, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 39 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT.NIKI MAPAN, berkedudukan di Jalan Kenjeran 485 Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Direktur PT.Niki Mapan, GE CEN JIANG, berkedudukan di Jalan Kertajaya Indah Timur 5/28 Surabaya, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
SULASTRI, bertempat tinggal di Gading III/16, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1.Drs.Slamet Yulianto, Ketua Persaudaraan Buruh Surabaya dan 2.Sudarmadji, Wakil Ketua I Persaudaraan Buruh Surabaya, beralamat di Jalan Tambak Segaran I/29, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Oktober 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat merupakan Pekerja/ Buruh yang sudah bekerja sangat lama di PT.Niki Mapan yang beralamat di Jalan Kenjeran 485, Surabaya sejak tahun 1978 dengan masa kerja 34 tahun lebih;
Bahwa jabatan Penggugat yaitu Ibu Sulastri bekerja di PT.Niki Mapan sebagai Tukang Perakit Roda;
Bahwa Penggugat bekerja sebagai Pekerja/ Buruh Borongan dengan upah yang diterima Penggugat tiap minggu, berkisar mulai sebesar Rp245.682,00 pada tahun 2012 (bukti P.l) sampai Rp341.600,00 pada tahun 2012 (bukti P.2) dan untuk tahun 2013 upah per minggu tertinggi sebesar Rp462.200,00 (Bukti P.3);
Bahwa karena Penggugat sudah tidak mampu bekerja seperti biasanya karena selain perempuan juga sudah berusia tua dengan usia hampir 64 tahun dan sering sakit-sakitan, dan lagi sudah bekerja sangat lama sekali di PT.Niki Mapan, dengan masa kerja 34 tahun, maka Penggugat mengajukan pensiun karena usia Penggugat sudah cukup tua dan tidak mampu lagi bekerja seperti biasanya ditambah dengan alasan Pasal 167 ayat (5) UU RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang "Ketenagakerjaan" sebagai dasar pertimbangan hukum;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Februari tahun 2012 melalui Kantor Pos juga tertanggal pengiriman tanggal 28 Februari 2012 (Bukti P.4) Penggugat melalui Pengurus Persaudaraan Buruh Surabaya, selaku Kuasa Penggugat dan sekaligus sebagai induk organisasi Penggugat mengajukan pengajuan perundingan bipatrit yang pertama, namun diabaikan oleh pihak Tergugat;
Bahwa selanjutnya tertulis pada tanggal 3 Mei 2012 dan tertanggal pengiriman melalui Kantor Pos tertanggal 4 Mei 2012 (Bukti P.5) Penggugat mengajukan pengajuan perundingan bipatrit yang kedua, namun tetap diabaikan oleh pihak Tergugat;
Bahwa karena sudah dua kali pihak Penggugat melayangkan surat pengajuan perundingan bipatrit tapi tetap tidak diperhatikan oleh pihak tergugat, maka selanjutnya Persaudaraan Buruh Surabaya selaku pendamping Penggugat melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, dengan Nomor Surat: 006/PPP/PBS/VII/2012, tertanggal 3 Juli 2012 (Bukti P.6);
Bahwa selanjutnya gugatan pengajuan pensiun Ibu Sulastri ke Dinas Tenagakerja Pemerintah Surabaya, ditangani oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenagakerja Pemerintah Kota Surabaya, Bapak Irfan S.E., dan selanjutnya Mediator hubungan Industrial Dinas Tenagakerja Pemerintah Kota Surabaya yaitu Bapak Irfan,S.E., memanggil pihak Penggugat dan Tergugat sampai tiga kali;
Bahwa setelah Penggugat dan Tergugat dipertemukan oleh Mediator hubungan Industrial Dinas Tenagakerja Pemerintah Kota Surabaya untuk menyelesaikan permasalahan pengajuan pemutusan hubungan kerja karena Penggugat sudah tua dan tidak mampu bekerja seperti sebelumnya, ternyata tetap tidak ada titik temu karena Tergugat hanya sanggup memberikan uang pesangon sebesar 3 (tiga) bulan gaji yang tentu saja ditolak oleh Penggugat;
Bahwa setelah ditangani Bapak Irfan,S.E., sebagaimana telah dijelaskan di atas, kedua belah pihak dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali, namun dalam tiga kali pertemuan tripatrit tersebut ternyata tidak ada titik temu antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat, sehingga Mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya membuat anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya No. : 149/PHK/XI/2012 (Bukti P.Nomor 7) tentang perselisihan Pemutusan hubungan kerja antara PT.Niki Mapan Jalan Kenjeran 485, Surabaya dengan Ibu Sulastri sebagai berikut: "menganjurkan agar perusahaan PT.Niki Mapan membayar pekerja Sdri.Sulastri, berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon
2 X 9 X Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00;
Uang penghargaan masa kerja
10 X Rp1.257.000,00 = Rp12.570.000,00;
= Rp35.196.000,00;
Uang Penggantian hak
15% X 35.196.000,00 = Rp5.279.400,00;
Total = Rp40.465.400,00;
(empat puluh juta empat ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Bahwa meskipun sudah dikeluarkan surat anjuran oleh mediator hubungan industrial Dinas Tenagakerja Pemerintah Kota Surabaya Nomor 149/PHK/XI/ 2012, namun pihak Tergugat tetap tidak menggubris dan tidak memperhatikan anjuran dari mediator hubungan industrial Dinas Tenagakerja Pemerintah Kota Surabaya, maka Penggugat melalui kuasa dan induk organisasinya yaitu Persaudaraan Buruh Surabaya dengan sangat terpaksa mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan alasan karena mengingat Penggugat adalah seorang Perempuan yang sudah berusia hampir 64 (enam puluh empat) tahun sekaligus sudah bekerja sangat lama di PT.Niki Mapan, yaitu selama 34 tahun mengabdikan dirinya di perusahaan PT.Niki Mapan yang beralamat di Jalan Kenjeran 485, Surabaya;
Bahwa sebagaimana tercantum dan termaksud dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat (5) yang berbunyi: "Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/ buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/ buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)";
Bahwa karena sampai sekarang Ibu Sulastri masih bekerja, meskipun sakit-sakitan, maka gugatan Ibu Sulastri untuk mengajukan pensiun yang dilakukan pada tahun 2013, menggunakkan dasar hukum yang berdasarkan UURI Nomor 13 Tahun 2003 tentang "Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat (5), serta menggunakan dasar perhitungan Upah Minimum Kota Surabaya, tahun 2013 yang sebesar Rp1.740.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) untuk mendapatkan uang pesangon;
Bahwa selain berdasarkan anjuran mediator hubungan industrial Dinas Tenagakerja Pemerintah Kota Surabaya Nomor 149/PHK/XI/2012, Penggugat juga mempunyai alasan dan dasar pertimbangan hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat (5) yang berbunyi: "Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/ buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/ buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)", maka dengan dasar pertimbangan tersebut, Penggugat menggugat Tergugat untuk membayar tunai uang pesangon 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan dasar perhitungan Upah Minimum Kota Surabaya, tahun 2013 yang sebesar Rp1.740.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) rincian sebagai berikut:
Uang pesangon = 2 X 9 X 1.740.000,00 = Rp31.320.000,00;
Uang penghargaan = 10 X 1.740.000,00 = Rp17.400.000,00;
= Rp48.720.000,00;
Uang Penggantian hak = 15 % X 48.720.000,00 = Rp7.308.000,00;
Total = Rp56.028.000,00;
(lima puluh enam juta dua puluh delapan ribu rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat secara keseluruhan;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang "Ketenagakerjaan" Pasal 184 ayat (1);
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang "Ketenagakerjaan" Pasal 167 ayat (5);
Menghukum Tergugat sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 184 ayat (1) untuk membayar denda kepada Negara sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 167 ayat (5);
Menghukum Tergugat sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 20.03 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat (5) untuk membayar tunai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang Penggantian Hak kepada Penggugat yaitu Ibu Sulastri sebesar = Rp56.028.000,00 (lima puluh enam juta dua puluh delapan ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Mohon putusan yang seadil – adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan Putusan Nomor 53/G/2013/ PHI.Sby., tanggal 16 September 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terputus sejak putusan ini dibacakan pada tanggal 16 September 2013 karena usia pensiun;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus:
Uang Pesangon : 2 x 6 x Rp1.t40.000,00 = Rp20.880.000,00;
Uang Penghargaan : 2 x Rp1.740.000,00 = Rp3.480.000,00;
Uang Penggantian Hak : 15% x Rp24.360.000,00 = Rp3.654.000,00;
Total = Rp28.014.000,00;
(dua puluh delapan juta empat belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 16 September 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 1 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 69/Akta.Ks/2013/ PHI.SBY., jo. Nomor 53/G/2013/PHI.SBY., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 11 Oktober 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 24 Oktober 2013, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 7 November 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Adapun Pemohon Kasasi mengajukan keberatan-keberatan atas putusan a quo, yang telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, sebagai berikut:
Bahwa putusan a quo telah lalai mempertimbangkan aspek kemampuan ekonomi Pemohon Kasasi/ Tergugat, sebagai perusahaan swasta yang tanpa bantuan pemerintah. Padahal ketidakmampuan Pemohon Kasasi telah diakui dalam putusan a quo (putusan halaman 16, alinea 2). Akan tetapi Majelis Hakim dalam perkara a quo tidak mempertimbangkan ketidakmampuan Pemohon Kasasi. Oleh karena itu, Mejelis Hakim perkara a quo telah lalai karena tidak mempertimbangkan ketidakmampuan perusahaan Pemohon Kasasi, dalam mengikut sertakan karyawan dalam program pensiun;
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan penetapan karyawan usia pensiun ditetapkan 55 tahun. Mengingat batasan pensiun tersebut merupakan pemaksaan kehendak dari Peraturan Menteri Tenagakerja RI Nomor PER.02/MEN/1995, tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan secara umum, dalam perkara a quo Pemohon Kasasi. Lebih-lebih Pemohon Kasasi tidak memiliki harta tetap sebagai jaminan untuk pelaksanaan putusan pengadilan, jika sekiranya permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi tertanggal 10 Oktober 2013 dan kontra memori kasasi tertanggal 28 Oktober 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberikan pertimbangan yang cukup, karena Penggugat dengan bukti-bukti P1 sampai dengan P9 telah berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa Penggugat adalah pekerja dari PT.Niki Mapan sejak tahun 1978 dan sekarang sudah berusia 64 tahun, oleh karenanya adalah beralasan untuk pensiun dengan memperoleh hak-hak sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Judex Facti dalam putusannya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT.NIKI MAPAN, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT.NIKI MAPAN, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 oleh H.DJAFNI DJAMAL,S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BERNARD,S.H.,M.M., dan ARSYAD,S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan oleh FLORENSANI KENDENAN,S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
TTD/BERNARD,S.H.,M.M. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,S.H.,M.H.
TTD/ARSYAD,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
TTD/FLORENSANI KENDENAN,S.H.,M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.