67 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Kenjeran Nomor 485
Defendants / Respondents (1)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT NIKI MAPAN tersebut;
P U T U S A N
Nomor 67 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. NIKI MAPAN, berkedudukan di Jalan Kenjeran 485 Surabaya, yang diwakili oleh Ge Cen Jiang, selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Elly Susanti, beralamat di Gadukan Itara IC/18 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 November 2014, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat;
m e l a w a n
SULASTRI, Warga Negara Indonesia Pekerjaan karyawan PT Niki Mapan yang beralamat di Gading III/16 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Drs. Slamet Julianto, Ketua Persaudaraan Buruh Surabaya;
Sudarmadji, Wakil Ketua I Persaudaraan Buruh Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Maret 2015, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/Pdt.Sus-PHI/2014, tanggal 28 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat merupakan Pekerja / Buruh yang sudah bekerja sangat lama di PT Niki Mapan yang beralamat di Jalan Kenjeran 485, Surabaya sejak tahun 1978 dengan masa kerja 34 tahun lebih;
Bahwa jabatan Penggugat yaitu Ibu Sulastri bekerja di PT Niki Mapan sebagai Tukang Perakit Roda;
Bahwa Penggugat bekerja sebagai Pekerja/Buruh Borongan dengan upah yang diterima Penggugat tiap Minggu, berkisar mulai sebesar Rp245.682,00 pada tahun 2012 (bukti : P.1) sampai Rp 341.600,00 pada tahun 2012 (Bukti : P.2) dan untuk tahun 2013 upah per Minggu tertinggi sebesar Rp462.200,00 (Bukti : P.3);
Bahwa karena Penggugat sudah tidak mampu bekerja seperti biasanya karena selain perempuan juga sudah berusia tua dengan usia hampir 64 tahun dan sering sakit-sakitan, dan lagi sudah bekerja sangat lama sekali di PT Niki Mapan, dengan masa kerja 34 tahun, maka penggugat mengajukan pensiun karena usia penggugat sudah cukup tua dan tidak mampu lagi bekerja seperti biasanya ditambah dengan alasan Pasal 167 ayat (5) UURI Nomor 13 Tahun 2013 tentang “Ketenagakerjaan” sebagai dasar pertimbangan hukum;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Pebruari tahun 2012 melalui kantor Pos juga tertanggal pengiriman tanggal 28 Februari 2012 (Bukti : P. 4) Penggugat melalui Pengurus Persaudaraan Buruh Surabaya, selaku Kuasa Penggugat dan sekaligus sebagai induk organisasi Penggugat mengajukan pengajuan perundingan bipatrit yang pertama, namun diabaikan oleh pihak tergugat;
Bahwa selanjutnya tertulis pada tanggal 3 Mei 2012 dan tertanggal pengiriman melalui Kantor Pos tertanggal 4 Mei 2012 (Bukti : P. 5) penggugat mengajukan pengajuan perundingan bipatrit yang Kedua, namun tetap diabaikan oleh pihak Tergugat;
Bahwa karena sudah dua kali pihak Penggugat melayangkan surat pengajuan perundingan bipatrit tapi tetap tidak diperhatikan oleh pihak tergugat, maka selanjutnya Persaudaraan Buruh Surabaya selaku pendamping Penggugat melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, dengan nomor surat : 006/PPP/PBS/VII/2012, tertanggal 3 Juli 2012 (Bukti : P. 6);
Bahwa selanjutnya gugatan pengajuan pensiun Ibu Sulastri ke Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Surabaya, ditangani oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, Bapak Irfan SE dan selanjutnya Mediator hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya yaitu Bapak Irfan SE memanggil pihak Penggugat dan tergugat sampai tiga kali;
Bahwa setelah Penggugat dan tergugat dipertemukan oleh Mediator hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya untuk menyelesaikan permasalahan pengajuan pemutusan hubungan kerja karena Penggugat sudah tua dan tidak mampu bekerja seperti sebelumnya, ternyata tetap tidak ada titik temu karena Tergugat hanya sanggup memberikan uang pesangon sebesar 3 (tiga) bulan gaji yang tentu saja ditolak oleh Penggugat;
Bahwa setelah ditangani Bapak Irfan SE, sebagaimana telah dijelaskan diatas, kedua belah pihak dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali, namun dalam tiga kali pertemuan tripatrit tersebut ternyata tidak ada titik temu antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat, sehingga Mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya membuat anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya Nomor 149/PHK/XI/2012 (Bukti P.7) tentang perselisihan Pemutusan hubungan kerja antara PT Niki Mapan Jalan Kenjeran 485, Surabaya dengan Ibu Sulastri sebagai berikut : “menganjurkan agar perusahaan PT Niki Mapan membayar pekerja Sdri Sulastri, berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp 22.626.000,00
- Uang penghargaan masa kerja : 10 X Rp 1.257.000,00 = Rp 12.570.000,00
= Rp 35.196.000,00
- Uang Penggantian hak : 15 % X 35.196.000,- = Rp 5.279.400,00
Total = Rp40.465.400,00
(empat puluh juta empat ratus enam puluh lima ribu empat ratus Rupiah);
Bahwa meskipun sudah dikeluarkan surat anjuran oleh mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah kota Surabaya Nomor 149/PHK/XI/ 2012, namun pihak tergugat tetap tidak menggubris dan tidak memperhatikan anjuran dari mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, maka Penggugat melalui kuasa dan induk organisasinya yaitu Persaudaraan Buruh Surabaya dengan sangat terpaksa mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan alasan karena mengingat Penggugat adalah seorang Perempuan yang sudah berusia hampir 64 (enam puluh empat) tahun sekaligus sudah bekerja sangat lama di PT Niki Mapan, yaitu selama 34 tahun mengabdikan dirinya di perusahaan PT Niki Mapan yang beralamat di Jalan Kenjeran 485, Surabaya;
Bahwa sebagaimana tercantum dan termaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat (5) yang berbunyi : “Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/Buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”;
Bahwa karena sampai sekarang Ibu Sulastri masih bekerja, meskipun sakit-sakitan, maka gugatan Ibu Sulastri untuk mengajukan pensiun yang dilakukan pada tahun 2013, menggunakkan dasar hukum yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang “Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat (5), serta menggunakan dasar perhitungan Upah Minimum Kota Surabaya, tahun 2013 yang sebesar Rp1.740.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah) untuk mendapatkan uang pesangon;
Bahwa selain berdasarkan anjuran mediator hubungan industrial Dinas Tenaga kerja Pemerintah kota Surabaya Nomor 149/PHK/XI/2012, Penggugat juga mempunyai alasan dan dasar pertimbangan hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 167 ayat (5) yang berbunyi : “Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/Buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”, maka dengan dasar pertimbangan tersebut, Penggugat menggugat tergugat untuk membayar tunai uang pesangon 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan dasar perhitungan Upah Minimum Kota Surabaya, tahun 2013 yang sebesar Rp1.740.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah) rincian sebagai berikut :
Uang pesangon = 2 X 9 X Rp1.740.000,00 = Rp 31.320.000,00
Uang penghargaan = 10 X Rp1.740.000,00 = Rp 17.400.000,00
= Rp 48.720.000,00
Uang Penggantian hak = 15 % X 48.720.000 = Rp 7.308.000,00
Total = Rp 56.028.000,00
(lima puluh enam juta dua puluh delapan ribu Rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara;
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat secara keseluruhan;
Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang “ketenaga-kerjaan” Pasal 184 ayat (1);
Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang “Ketenaga-kerjaan” Pasal 167. ayat (5);
Menghukum tergugat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 184 ayat (1) untuk membayar denda kepada Negara sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 167 ayat (5);
Menghukum tergugat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat (5) untuk membayar tunai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang Penggantian Hak kepada Penggugat yaitu Ibu Sulastri sebesar = Rp56.028.000,00 (lima puluh enam juta dua puluh delapan ribu Rupiah);
Menghukum tergugat untuk membayar beaya perkara;
Atau apabila Bapak Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 53/G/2013/PHI-Sby. , tanggal 16 September 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terputus sejak Putusan ini dibacakan pada tanggal 16 September 2013 karena usia pensiun;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang Penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus:
a. Uang Pesangon : 2 X 6 X Rp 1.740.000,00 = Rp 20.880.000,00
b. Uang Penghargaan : 2 X Rp 1.740.000,00 = Rp 3.480.000,00
c. Uang Penggantian Hak : 15% X Rp 24.360.000,00 = Rp 3.654.000,00
Total = Rp 28.014.000,00
(dua puluh delapan juta empat belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 28 Mei 2014 sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Niki Mapan tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 28 Mei 2014 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat pada tanggal 13 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dengan melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 November 2014 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 1 Desember 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 18/PK/ 2014/PHI.Sby. jo Nomor 53/G/2013/PHI.Sby., permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 1 Desember 2014 ;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 23 Februari 2014, kemudian Termohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 9 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Adanya bukti baru sebagai berikut :
Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat kasasi pada halaman 7 alinea 2 baris 6-11 yang menyatakan “....... karena Penggugat dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 telah berhasil membuktikan gugatannya bahwa Penggugat adalah pekerja dari PT Niki Mapan sejak tahun 1978 dan sekarang sudah berusia 64 tahun,oleh karenanya adalah beralasan untuk pensiun dengan memperoleh hak-hak sebagaimana yang telah ditetaPeninjauan Kembalian oleh Judex Facti dalam putusannya dalam perkara ini;
Bahwa pertimbangan tersebut tidak tepat dan Pemohon Peninjauan Kembali menolaknya, karena terdapat bukti baru berupa:
Bukti Akta Jual Beli Saham PT Niki Mapan oleh Notaris Bapak Jusuf Patrianto Tjahjono, S.H. pada tanggal 5 Februari 2009 Nomor 13;
Bukti Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Niki Mapan oleh Notaris Bapak Jusuf Patrianto Tjahjono, S.H. pada tanggal 5 Februari 2009 Nomor 14;
Kedua bukti ini memperkuat bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak bekerja di PT Niki Mapan sejak tahun 1978,yang dibuktikan dengan Akta Pendirian PT Niki Mapan yang baru diresmikan pada tahun 2001;
Bahwa dengan ditemukan bukti baru, yang mana membuktikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak bekerja mulai tahun 1978 di PT Niki Mapan, maka perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang diminta oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah tidak beralasan dan mengada-ada dan karenanya mohon Majelis Hakim pada tingkat peninjauan kembali menolaknya;
Adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata :
Termohon PENINJAUAN KEMBALI tidak bisa membuktikan secara otentik bahwa usianya telah memasuki usia pensiun;
Bahwa berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan:
“Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini”;
Bahwa berdasarkan Pasal 163 Het Herziene Inlandsisch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (R.I.B.) jo Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan : “Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali mengajukan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak atas dasar pengunduran diri karena usia pensiun;
Bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR jo Pasal 1865 KUHPerdata, maka Termohon Peninjauan Kembali harus membuktikan tentang usianya sudah memasuki usia pensiun;
Bahwa berdasarkan Pasal 164 HIR jo Pasal 1866 KUHPerdata yang menyebutkan :
“Yang dimaksud dengan alat bukti adalah sebagai berikut : surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah” ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1867 KUH Perdata yang menyebutkan :
“Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tangan “
Bahwa Pasal 1868 KUHPerdata yang menyebutkan :
“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang dibuat oleh dan dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya”
Bahwa akte otentik yang membuktikan usia seseorang adalah akte kelahiran;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak bisa membuktikan usianya secara otentik di persidangan tingkat pertama,karena hanya mengajukan bukti P-9 yang merupakan Fotocopy Kartu Anggota Persaudaraan Buruh Surabaya yang tentu saja belum tentu sesuai dengan akte kelahiran dan sangat meragukan karena sangat mungkin dibuat dengan usia yang memasuki pensiun,agar bisa mengelabuhi majelis hakim pada tingkat pertama dan tingkat kasasi tentang usianya, sehingga memutuskan bahwa Termohon Peninjauan Kembali memang sudah memenuhi usia pensiun;
Bahwa dengan demikian sesuai hukum acara yang berlaku,maka seharusnya Majelis Hakim pada tingkat pertama dan kasasi menolak gugatan Penggugat/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali, karena gugatan Termohon Peninjauan Kembali tidak terbukti;
Bahwa bukti T-3 yang berupa Fotocopy daftar upah tenaga kerja dari jamsostek yang mencantumkan periode kepersetaan, bukanlah pengakuan dari Pemohon Peninjauan Kembali tentang usia dari Termohon Peninjauan Kembali, Pemohon Peninjauan Kembali memasukkan usia Termohon Peninjauan Kembali atas dasar percaya pada Termohon Peninjauan Kembali sebagai kelengkapan untuk mendaftarkan pada program Jamsostek dan adalah aneh dan tidak logis apabila Pemohon Peninjauan Kembali meminta akte kelahiran dari Termohon Peninjauan Kembali sebagai bukti kelahirannya hanya untuk keperluan mengikutsertakan Termohon Peninjauan Kembali pada program Jamsostek;
Bahwa apabila Termohon Peninjauan Kembali pada tingkat Peninjauan Kembali mengajukan bukti akte kelahiran, maka hal tersebut tidak bisa diterima dan sudah terlambat, karena Majelis Hakim pada tingkat Peninjauan Kembali hanya memeriksa putusan terdahulu atas dasar Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa karena Majelis Hakim pada tingkat pertama mengabulkan sebagian gugatan Termohon Peninjauan Kembali dan membenarkan usia Termohon Peninjauan Kembali atas bukti P-9 dan T-3 dan juga diperkuat oleh Majelis Hakim tingkat kasasi, maka hal tersebut membuktikan telah ada kekhilafan dan kesesatan yang nyata dari Majelis Hakim pada tingkat pertama dan pada tingkat kasasi, dan karenanya mohon agar Majelis Hakim pada tingkat Pemeriksaan Kembali untuk membatalkan putusan Majelis Hakim pada tingkat pertama dan tingkat kasasi serta menyatakan Termohon Peninjauan Kembali tidak bisa membuktikan secara otentik bahwa usianya telah memasuki pensiun;
TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI TERBUKTI MENGUNDURKAN DIRI ATAS KEMAUAN SENDIRI.
Bahwa putusan Majelis Hakim pada tingkat pertama dan tingkat kasasi terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, hal tersebut tampak dalam sikap majelis hakim pada tingkat pertama dan kasasi yang mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali atas dasar usia pensiun, padahal fakta sebenarnya adalah Termohon Peninjauan Kembali yang mengundurkan diri pada perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali dan Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja, sehingga perusahaan kaget karena tiba-tiba ada surat dari Persaudaraan Buruh Surabaya (PBS) sebagaimana dalam bukti P4 dan P-5;
Bahwa berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :
Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4”;
Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harusmemenuhi syarat:
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri”;
Bahwa bukti pengunduran diri Termohon Peninjauan Kembali juga diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam Kontra Memori Kasasinya pada halaman 4 pada huruf A.b yang pada pokoknya Termohon Peninjauan Kembali mengakui Termohon Peninjauan Kembali mengundurkan diri pada tahun 2008, dan apapun alasannya telah terbukti sesuai pengakuan Termohon Peninjauan Kembali bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah mengakui mengundurkan diri sejak tahun 2008;
Bahwa berdasarkan, Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 maka Termohon Peninjauan Kembali hanya berhak untuk memperoleh uang penggantian hak saja apabila mengundurkan diri secara baik-baik sebagaimana diatur dalam pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan pengakuan dalam Kontra Memori Kasasi memang mengundurkan diri secara tidak baik, yaitu tanpa mengajukan pengunduran diri secara tertulis, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut. maka Termohon Peninjauan Kembali tidak berhak untuk memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak;
Bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim pada tingkat pertama yang mengabulkan permohonan Termohon Peninjauan Kembali untuk memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang kemudian diperkuat oleh Majelis Hakim pada tingkat kasasi merupakan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dan karenanya maka Majelis Hakim pada tingkat Peninjauan kembali mohon untuk membatalkannya;
Majelis hakim telah khilaf atau keliru Bahwa permintaan pensiun dilandasi oleh itikad dan niat tidak baik dari Termohon PENINJAUAN KEMBALI dan penekanan pada Pemohon PENINJAUAN KEMBALI;
Bahwa apabila Termohon Peninjauan Kembali mempunyai itikad baik, yang menurut Termohon Peninjauan Kembali merupakan haknya, maka Termohon Peninjauan Kembali akan menyelesaikan secara baik-baik pada Pemohon Peninjauan Kembali dan apabila harus diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka akan meminta apa yang menurut Termohon Peninjauan Kembali merupakan haknya seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak;
Bahwa ternyata dari gugatan, replik, kontra memori kasasi dari Termohon Peninjauan Kembali ternyata ada itikad dan niat tidak baik bahkan mungkin maaf semacam pengkhiantan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali serta ingin menghancurkan Permohon Peninjauan Kembali dan juga perusahaan Permohon Peninjauan Kembali dengan cara menekan atau memeras Permohon Peninjauan Kembali secara tidak langsung;
Bahwa hal tersebut tampak petitum ke 4 dari gugatan Termohon Peninjauan Kembali yangmenyatakan:
“Menghukum tergugat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 184 ayat (1) untuk membayar denda kepada Negara sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 167 ayat (5); ……………“;
Bahwa hal tersebut juga diulangi lagi oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam petitum ke 6 dari Kontra Memori Kasasinya yang menyatakan :
“Menghukum Pemohon Kasasi sesuai 184 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang “Ketenagakerjaan” membayar denda untuk negara sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai “;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut maka patut dipertanyakan itikad dan niat baik dari Termohon Peninjauan Kembali dalam melakukan tuntutan tersebut, mengapa Termohon Peninjauan Kembali menginginkan agar Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai???” ;
Bahwa hal tersebut juga menunjukkan arogansi dan kesombongan dari Termohon Peninjauan Kembali seolah-olah Termohon Peninjauan Kembali merupakan aparat negara yaitu Jaksa Penuntut Umum yang mempunyai tugas dalam melakukan tuntutan pada seseorang agar dijatuhi hukuman denda, padahal Termohon Peninjauan Kembali mengetahui atau sepatutnya mengetahaui, bahwa Termohon Peninjauan Kembali adalah warga masyarakat biasa yang tidak berhak dalam melakukan penuntutan hukuman (denda) terhadap warga masyarakat lainnya, serta seharusnya Termohon Peninjauan Kembali malu, karena menunjukkan kebodohan dari Termohon Peninjauan Kembali, sehingga tampak Termohon Peninjauan Kembali sama sekali tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga tuntutan Termohon Peninjauan Kembali tersebut tentu saja ditolak oleh Majelis Hakim baik di tingkat pertama maupun kasasi;
Bahwa hal tersebut menunjukkan adanya niat atau itikad tidak baik dari Termohon Peninjauan Kembali, yang dengan sengaja menekan/ memeras Pemohon Peninjauan Kembali agar memperoleh uang dengan menghalalkan berbagai cara;
Bahwa karena Majelis Hakim pada tingkat pertama mengabulkan gugatan Penggugat/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang patut diketahui gugatan dilandasi oleh niat atau itikad tidak baik, yang kemudian diperkuat oleh Majelis Hakim pada tingkat kasaasi, hal tersebut menunjukkan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari Majelis Hakim sebelumnya, maka putusan Majelis Hakim pada kedua tingkat tersebut harus dibatalkan;
MAJELIS HAKIM TINGKAT KASASI KHILAF DAN KELIRU KARENA TIDAK MEMPERTIMBANGKAN BUKTI-BUKTI.
Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat kasasi pada halaman 7 alinea 2 baris 6-11 yang menyatakan “............. karena Penggugat dengan bukti P-1 sampai dengan P-9 telah berhasil membuktikan gugatannya bahwa Penggugat adalah pekerja dari PT NIKI Mapan sejak tahun 1978 dan sekarang sudah berusia 64 tahun,oleh karenanya adalah beralasan untuk pensiun dengan memperoleh hak-hak sebagaimana yang telah ditetaPeninjauan Kembalian oleh Judex Facti dalam putusannya dalam perkara ini;
Bahwa Majelis Hakim tingkat kasasi telah khilaf dan terdapat kekeliruan yang nyata, karena tidak mempertimbangkan bukti T- 3 dan T-5, yang juga diakui oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama, yang pada pokoknya membuktikan hubungan kerja antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali sejak tahun 2008 , sehingga apabila Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan telah terbukti hubungan kerja antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali sejak tahun 1978 adalah merupakan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari Majelis Hakim tingkat kasasi;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak bisa membuktikan masa kerja Termohon Peninjauan Kembali sejak tahun 1978, sehingga tidak ada dasar dari Majelis Hakim tingkat kasasi untuk mengabulkannya, dan bahkan Majelis Hakim pada tingkat pertama menolak dalil dari Termohon Peninjauan Kembali tersebut;
KHILAF DAN KELIRU KARENA TIDAK MEMPERTIMBANGKAN ASPEK KEMAMPUAN EKONOMI PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI.
Bahwa putusan Majelis Hakim pada tingkat pertama dan kasasi telah lalai mempertimbangkan aspek kemampuan ekonomi Pemohon Peninjauan Kembali sebagai perusahaan swasta yang tanpa bantuan pemerintah. Padahal ketidakmampuan Pemohon Peninjauan Kembali telah diakui dalam putusan Majelis Hakim pada tingkat pertama pada halaman 16 alinea 2.,akan tetapi Majelis Hakim pada tingkat pertama dan kasasi tidak mempetimbangkan ketidakmampuan Pemohon Peninjauan Kembali. Oleh karena itu, Majelis Hakim pada tingkat pertama dan kasasi telah terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, karena tidak mempertimbangkan ketidakmampuan perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali, dalam mengikutsertakan karyawan dalam program pensiun;
Bahwa pemohon Peninjauan Kembali berkeberatan dengan penetapan karyawan usia pensiun 55 tahun. Mengingat batasan pensiun tersebut merupakan pemaksaan kehendak dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.02/MEN/1995, tanpa memper-timbangkan kemampuan perusahaan secara umum, dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali. Terlebih Pemohon Kasasi tidak memiliki harta tetap sebagai jaminan untuk pelaksanaan putusan Pengadilan, sekiranya putusannya memenangkan Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa dalil-dalil dari Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana dalam kontra memori kasasi tidak bisa mendalilkan, bahwa Termohon Peninjauan Kembali berpura-pura miskin,mempunyai harta tetapnya sangat luar biasa besar, selain tanah dan bangunan pabrik juga alat produksi yang nilainya puluhan milyar, bahkan bisa ratusan milyar rupiah ……… dst adalah merupakan dalil-dalil dari Termohon Peninjauan Kembali saja yang ngawur dan asal-asalan, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengetahui harta-harta milik Pemohon Peninjauan Kembali secara pasti, dan apabila Termohon Peninjauan Kembali mengetahui harta-harta milik Pemohon Peninjauan Kembali secara pasti, maka Termohon Peninjauan Kembali akan membuat daftar harta-harta milik Pemohon Peninjauan Kembali lengkap dengan bukti kepemilikannya seperti sertifikat tanah dan bangunan serta lengkap dengan perincian harga pasar, kemudian Termohon Peninjauan Kembali juga harus meneliti lagi apakah harta-harta tersebut sudah dijaminkan atau belum;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 67 huruf b dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan dan dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut diatas, sehingga mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali untuk membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama dan tingkat kasasi dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris tersebut karena pertimbangannya telah tepat ;
Surat-surat yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak bernilai sebagai novum yang menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung, bahwa terhadap tuntutan Penggugat agar Tergugat membayar denda kepada negara sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta) telah dipertimbangan oleh Judex Facti dalam putusannya halaan 19 alinea 2 dan 3 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT NIKI MAPAN tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT NIKI MAPAN tersebut;
Membebankan biaya perkara peninjauan kembali ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 03 September 2015 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., MH., dan H. Buyung Marizal, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan Rafmiwan Murianeti, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd. ttd.
Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH. Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH.
ttd.
H. Buyung Marizal, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH., MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002