228 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 228 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Kenjeran Nomor 485
Also in 5 other cases
Defendants / Respondents (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. NIKI MAPAN tersebut;
P U T U S A N
Nomor 228 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. NIKI MAPAN, yang diwakili oleh Direktur Ge Cen Jiang, berkedudukan di Jalan Kenjeran 485, Kota Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Elly Susanti, Personalia PT. Niki Mapan, beralamat di Gadukan Utara 1 C/18, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Desember 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
ARJITO, Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Setro Buntu 14, Kota Surabaya;
SRI HANDAYANI, Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Kapas Madya 1 C/1 Nomor 20 A, Kota Surabaya;
MARIYAH, Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Padengan Ploso, Pucuk, Kabupaten Lamongan;
SUHARTINI, Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Setro 6/40 E belakang, Kota Surabaya;
SRI WAHYUNI, Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Bulak Setro I/23, Kota Surabaya, dalam hal ini kelimanya memberi kuasa kepada Drs. Slamet Julianto dan kawan, Ketua dan Wakil Ketua I Persaudaraan Buruh Surabaya, beralamat di Jalan Tambak Segaran I/29, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Desember 2014, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat merupakan anggota Persaudaraan Buruh Surabaya (bukti: P.1) yang sudah bekerja bertahun-tahun sampai belasan tahun di PT. Niki Mapan yang beralamat di Jalan Kenjeran Nomor 485, Surabaya;
Bahwa semua Penggugat bekerja di PT. Niki Mapan, yaitu Sdri Sri Handayani dengan masa kerja 2 (dua) tahun lebih (bukti: P.2), Sdri. Mariyah dengan masa kerja 1 (satu) tahun lebih (bukti: P.3), Sdri. Hartini dengan masa kerja 3 (tiga) tahun lebih, Sdri. Sri Wahyuni dengan masa kerja 3 (tiga) tahun (bukti P.4), bekerja sebagai operator kecuali Sdr. Arjito sebagai tukang campur bahan dengan masa kerja 11 (sebelas) tahun (bukti P.5);
Bahwa Penggugat yaitu Sdr. Arjito diputus hubungan kerjanya pada tanggal 11 September 2012, sedangkan Sdri. Sri Handayani, Sdri. Mariyah, Sdri. Hartini, Sdri. Sri Wahyuni diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh Tergugat pada tanggal 11 Agustus 2012;
Bahwa alasan Tergugat memutus hubungan kerja Penggugat disebabkan karena masa kontraknya sudah habis, bahwa pekerjaan yang sifatnya terus menerus dan tidak terputus-putus dan merupakan bagian dari suatu pekerjaan pokok dari suatu proses produksi, sehingga terlihat dengan jelas pekerjaan yang dilakukan Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat tetap, sehingga tidak bisa dikontrak oleh Tergugat, sebagaimana termaktub dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut dibawah ini:
“Bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat dikerjakan pada pekerjaan yang bersifat tetap”;
Bahwa karena Pekerjaan yang terus menerus dan bersifat tetap, tidak dapat dikontrak oleh pengusaha, maka apabila pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja Pekerja secara sepihak, pengusaha harus memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai Pasal 164 ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana tertulis dibawah ini:
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/Buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian dua tahun berturut – turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan effisiensi, dengan ketentuan Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”;
Bahwa demikian pula halnya dengan Tergugat apabila melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada Penggugat yaitu Sdr. Arjito, Dkk (sebanyak 5 orang) dengan alasan kontrak kerjanya sudah habis sekalipun, wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak sebagaimana Pasal 164 ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa karena Penggugat tidak diberikan uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Penggugat melaporkan hal tersebut kepada induk organisasinya yaitu Persaudaraan Buruh Surabaya, selanjutnya Persaudaraan Buruh Surabaya sebagai induk organisasi dari Penggugat yaitu Sdr. Arjito, Dkk (sebanyak 5 orang) berkirim surat ke PT. Niki Mapan dengan tujuan mengajukan perundingan bipartite secara kekeluargaan melalui kantor pos pada tanggal 14 September 2012 (bukti P.5), untuk menyelesaikan perselisihan hubungan kerja tersebut secara kekeluargaan dengan mengundang Tergugat ke Sekretariat Persaudaraan Buruh Surabaya, namun surat dari Penggugat untuk mengajukan surat perundingan bipartite tidak ditanggapi oleh Tergugat;
Bahwa karena surat pengajuan perundingan bipartite pertama yang dikirimkan Penggugat tidak ditanggapi oleh Tergugat, lalu Penggugat mengirim surat pengajuan perundingan bipartite yang ke dua ke pihak Tergugat juga melalui kantor pos pada tanggal 24 Oktober 2012 (bukti: P.6), namun sama halnya dengan surat perundingan bipartite yang pertama, surat perundingan bipartite yang kedua ini juga tidak ditanggapi oleh Tergugat;
Bahwa karena surat pengajuan perundingan bipartite yang dikirimkan Penggugat ke Tergugat sampai dua kali tidak ditanggapi oleh Tergugat, maka Penggugat mengajukan perselisihan pemutusan hubungan kerja ini ke Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya dan ditandatangani oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, yaitu bapak Drs. Pulung Wicaksono;
Bahwa selanjutnya Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, yaitu bapak Drs. Pulung Wicaksono, memanggil semua pihak baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh pihak Tergugat, bahwasannya kedua belah pihak selalu datang menghadap Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, yaitu bapak Drs. Pulung Wicaksono, namun karena pihak Tergugat tetap bersikukuh kepada pendapatnya tidak mau memberikan uang pesangon dengan alasan Penggugat adalah Pekerja/Buruh kontrak, meskipun Penggugat pekerjaannya bersifat tetap;
Bahwa karena Tergugat tetap pada pendapatnya tidak mau membayar uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak sebagaimana Pasal 164 ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, yaitu bapak Drs. Pulung Wicaksono, membuat Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor 016/PHK/II/2013 tertanggal 25 Februari 2013 (bukti: P.6);
Bahwa Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, Nomor 016/PHK/II/2013 tertanggal 25 Februari 2013, yang menganjurkan:
Agar kepada para pekerja (sdr. Arjito, dkk 10 orang), pihak pengusaha memberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (sebagaimana terlampir);
Agar kepada pekerja dibayarkan upah penuh selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari bulan Agustus 2012 s/d Februari 2013, dengan memperhatikan ketentuan mengenai upah minimum kota surabaya yang berlaku;
Bahwa sampai saat sekarang ini pihak Tergugat tetap tidak mau melaksanakan anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, yaitu bapak Drs. Pulung Wicaksono yang menganjurkan Tergugat untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka Penggugat mau tidak mau membawa permasalahan perselisihan hubungan industrial pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pihak Tergugat tanpa pesangon ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat kepada Tergugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (3);
Bahwa demikian pula Penggugat juga menggugat Tergugat agar membayar upah selama tidak dikerjakan oleh Tergugat, selama belum ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai Pasal 155 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut dibawah ini:
“Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum”;
Bahwa karena pihak Tergugat langsung menutup tempat usahanya, sehingga Penggugat tidak bisa melaksanakan kewajibannya, yaitu bekerja seperti biasanya sebagaimana termaktub dalam Pasal 155 ayat (2) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut : “Selama Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya”, sehingga karena Tergugat memutus hubungan kerja secara sepihak, maka Penggugat tidak bisa bekerja seperti biasanya dank arena itu Penggugat tetap mengajukan upah selama tidak dipekerjakan secara sepihak oleh pihak Tergugat, karena Tergugat memutus hubungan kerja secara tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan untuk itu Penggugat mengajukan upah proses selama tidak dikerjakan masing-masing 6 (enam) bulan terhitung mulai tidak dikerjakan;
Bahwa selanjutnya Penggugat menggugat Tergugat karena di Putus Hubungan Kerjanya secara sepihak oleh Pihak Tergugat, maka Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 164 ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menggugat Tergugat agar membayar upah selama tidak dikerjakan berdasarkan Pasal 155 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, selanjutnya Penggugat menggugat Tergugat dengan rincian sebagai berikut dibawah ini:
Sdr. Arjito masa kerja 11 (sebelas) tahun:
a. Uang Pesangon = 2 x 9 x Rp1.257.000,00 = Rp22.626.000,00
b. Uang Penghargaan = 4 x Rp1.257.000,00 = Rp 5.028.000,00
Total uang pesangon ditambah
uang penghargaan = Rp27.654.000,00
c. Uang Penggantian Hak = 15%x Rp27.654.000,00 = Rp 4.148.100,00
Total Uang Pesangon ……………………………… = Rp31.802.100,00
d. Uang upah 6 (enam) selama tidak dikerjakan mulai bulan Oktober 2012 sampai bulan Maret tahun 2013;
Oktober s/d Desember 2012
= 3 x Rp1.257.000,00 = Rp3.771.000,00
Januari s/d Maret 2013 = 3 x Rp1.740.000,00 = Rp5.220.000,00
Total gugatan uang pesangon ditambah upah proses selama tidak dikerjakan: …………………………………. = Rp40.793.100,00
(empat puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah);
2. Sdri. Sri Handayani masa kerja 2 (dua) tahun:
a. Uang Pesangon = 2 x 3 x Rp1.257.000,00 = Rp7.542.000,00
b. Uang Penggantian Hak= 15% x Rp7.542.000,00 = Rp1.131.300,00
Total Uang Pesangon : …………………………… = Rp8.673.300,00
c. Uang upah 6 (enam) selama tidak dikerjakan mulai bulan September 2012 sampai bulan Februari 2013;
September s/d Desember 2012
= 4 x Rp1.257.000,00 = Rp 5.028.000,00
Januari s/d Februari 2013 = 2 x Rp1.740.000,00 = Rp 3.480.000,00
Total gugatan uang pesangon ditambah upah proses selama tidak dikerjakan: ………………………………………… = Rp17.181.300,00
(tujuh belas juta seratus delapan puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
3. Sdri. Mariyah masa kerja 1 (satu) tahun:
a. Uang Pesangon = 2 x 2 x Rp1.257.000,00 = Rp7.542.000,00
b. Uang Penggantian hak= 15% x Rp5.028.000,00 = Rp 754.200,00
Total uang pesangon ditambah uang
penggantian hak = Rp5.782.200,00
c. Uang upah 6 (enam) selama tidak dikerjakan mulai bulan September 2012 sampai bulan Februari tahun 2013;
September s/d Desember 2012
= 4 x Rp1.257.000,00 = Rp 5.028.000,00
Januari s/d Februari 2013 = 2 x Rp1.740.000,00 = Rp 3.480.000,00
Total gugatan uang pesangon ditambah upah proses selama tidak dikerjakan: ………………………………………… = Rp14.290.200,00
(empat belas juta dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus rupiah);
4. Sdri. Suhartini masa kerja 3 (tiga) tahun:
a. Uang Pesangon = 2 x 4 x Rp1.257.000,00 = Rp10.056.000,00
b. Uang Penghargaan = 2 x Rp1.257.000,00 = Rp 2.514.000,00
Total uang pesangon ditambah
uang penghargaan = Rp12.570.000,00
c. Uang Penggantian hak= 15% x Rp12.570.000,00 = Rp 1.885.500,00
Total uang pesangon………………………………. = Rp14.455.500,00
d. Uang upah 6 (enam) selama tidak dikerjakan mulai bulan September 2012 sampai bulan Februari tahun 2013;
September s/d Desember 2012
= 4 x Rp1.257.000,00 = Rp 5.028.000,00
Januari s/d Februari 2013 = 2 x Rp1.740.000,00 = Rp 3.480.000,00
Total gugatan uang pesangon ditambah upah proses selama tidak dikerjakan: ………………………………………… = Rp22.963.500,00
(dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
5. Sdri. Sri Wahyuni masa kerja 3 (tiga) tahun:
a. Uang Pesangon = 2 x 4 x Rp1.257.000,00 = Rp10.056.000,00
b. Uang Penghargaan = 2 x Rp1.257.000,00 = Rp 2.514.000,00
Total uang pesangon ditambah
uang penghargaan = Rp12.570.000,00
c. Uang Penggantian hak= 15% x Rp12.570.000,00 = Rp 1.885.500,00
Total uang pesangon ……………………………… = Rp14.455.500,00
d. Uang upah 6 (enam) selama tidak dikerjakan mulai bulan September 2012 sampai bulan Februari tahun 2013;
September s/d Desember 2012
= 4 x Rp1.257.000,00 = Rp 5.028.000,00
Januari s/d Februari 2013 = 2 x Rp1.740.000,00 = Rp 3.480.000,00
Total gugatan uang pesangon ditambah upah proses selama tidak dikerjakan: ………………………………………. = Rp22.963.500,00
(dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
“Mohon Kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya, membuat Penetapan, agar supaya Tergugat tetap membayar tunai upah selama Tergugat tidak dipekerjakan karena diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh Tergugat tanpa adanya penetapan hukum tetap, selama 6 (enam) bulan kepada Penggugat, masing-masing untuk Sdr. Arjito sebesar Rp8.991.000,00 (delapan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), Sdri. Sri Handayani, Sdri. Mariyah, Sdri. Suhartini, Sdri. Sri Wahyuni sebesar Rp8.508.000,00 (delapan juta lima ratus delapan ribu rupiah) tunai per orang walaupun masih ada upaya hukum banding atau kasasi”;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat secara keseluruhan;
Menyatakan syah dan berharga penetapan provisi untuk kelangsungan hidup Penggugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (1);
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (2);
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang “Ketenagakerjaan” Pasal 164 ayat (3);
Menghukum Tergugat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (3) untuk membayar tunai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang Penggantian Hak dan membayar tunai upah Penggugat selama tidak dipekerjakan dengan dibatasi hanya selama 6 (enam) bulan saja masing-masing membayar tunai untuk:
i. Sdr. Arjito sebesar Rp40.793.100,00 (empat puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) tunai;
ii. Sdri. Sri Handayani, sebesar Rp17.181.300,00 (tujuh belas juta seratus delapan puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
iii. Sdri. Mariyah, sebesar Rp14.290.200,00 (empat belas juta dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus rupiah);
iv. Sdri. Suhartini, sebesar Rp22.963.500,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
v. Sdri. Suhartini, sebesar Rp22.963.500,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar beaya perkara;
Atau apabila Bapak Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya;
Bahwa, atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawaban sebagaimana termuat dalam putusan Judex Facti:
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberi putusan Nomor 82/G/2014/ PHI.Sby tanggal 24 November 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan hubungan kerja waktu tertentu antara Para Penggugat dengan Tergugat, demi hukum menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, masing-masing, yaitu untuk Sdr. Arjito sejak tanggal 11 September 2012, dan untuk Sdr. Sri Handayani, Sdr. Mariyah, Sdr. Hartini, Sdr. Sriwahyuni sejak tanggal 11 Agustus 2012;
Menghukum Tergugat, untuk membayar secara tunai dan sekaligus, berdasarkan Pasal 164 ayat (3), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan rincian sebagai berikut:
Arjito, sebesar Rp31.802.100,00 (tiga puluh satu juta delapan ratus dua ribu seratus rupiah);
Sri Handayani, sebesar Rp8.673.300,00 (delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah);
Mariyah, sebesar Rp5.782.200,00 (lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah);
Suhartini, sebesar Rp2.891.100,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu seratus rupiah);
Sri Wahyuni, sebesar Rp14.455.500,00 (empat belas juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Menghukum Tergugat, untuk membayar secara tunai dan sekaligus, upah selama Para Penggugat tidak dipekerjakan oleh Tergugat, selama 6 (enam) bulan, dengan rincian sebagai berikut:
Arjito, sebesar Rp8.991.000,00 (delapan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Sri Handayani, sebesar Rp8.508.000,00 (delapan juta lima ratus delapan ribu rupiah);
Mariyah, sebesar Rp8.508.000,00 (delapan juta lima ratus delapan ribu rupiah);
Suhartini, sebesar Rp8.508.000,00 (delapan juta lima ratus delapan ribu rupiah);
Sri Wahyuni, sebesar Rp8.508.000,00 (delapan juta lima ratus delapan ribu rupiah);
Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 24 November 2014 terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Desember 2014, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Desember 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 78/Akta,ks/2014/PHI.Sby Jo. 82/G/2014/PHI.Sby yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Surabaya pada tanggal 9 Desember 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat pada tanggal 19 Desember 2014, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 5 Januari 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak mencermati secara seksama kedudukan hukum perkara a quo, baik berkaitan dengan fakta hukum maupun dukungan pembuktian yang tercermin dari kenyataan yang ada;
Bahwa Judex Facti salah dan keliru dalam memahami esensi dari Perjanjian Kerja sebagai bukti perikatan sebuah hubungan kerja yang bersifat Kontraktual atau Tenaga yang di kontrak berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):
(vide bukti: T1, T3, T6, T9, T12);
3. Bahwa dasar dilakukan gugatan salah satunya harus ada hubungan hukum antara Para Penggugat (Termohon Kasasi) dan Tergugat (Pemohon Kasasi) dalam perkara ini didasarkan pada surat perjanjian kontrak kerja sendiri-sendiri berkaitan dengan jenis pekerjaan, tanggung jawab dan masa kerja yang berbeda-beda serta di tanda tangani sendiri-sendiri. Dengan demikian bila terjadi perselisihan terhadap kontrak kerja maka surat perjanjian kontrak kerja tersebut harus dilakukan sendiri-sendiri bukan secara Kolektif. Oleh karena gugatan dilakukan secara kolektif dan dikabulkan oleh Judex Facti, maka Judex Facti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Hukum acara yang ada. Maka putusan yang demikian haruslah dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
4. Bahwa Judex Facti, tidak mencermati perikatan pada umumnya yang diatur di dalam Pasal 1320 K U H Perdata, tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya Perjanjian.Oleh karenanya,semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya:
(vide Pasal 1338 KUHPerdata);
5. Bahwa Tergugat (Pemohon Kasasi) tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti pada halaman 26 dan halaman 30 dalam dictum putusan poin 3 dan 4 yang pada pokoknya menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dinyatakan batal demi hukum dan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sejak dimulainya atau terjadinya hubungan kerja tersebut;
Bahwa Tergugat (Pemohon Kasasi) tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti dikarenakan hubungan hukum Para Penggugat (Termohon Kasasi) dan Tergugat (Pemohon Kasasi) didasarkan pada surat perjanjian kontrak kerja yang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 K U H Perdata yang menyebutkan semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dan perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana Pasal 1320 K U H Perdata yang mensyaratkan antara lain sebagai berikut:
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
Kecakapan untuk membuat perikatan;
Suatu pokok persoalan tertentu;
Suatu sebab yang tidak terlarang;
Jo. Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dasar dari suatu perjanjian antara lain sebagai berikut:
- Kesepakatan kedua belah pihak;
- Kemampuan atau kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum;
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa surat perjanjian kontrak kerja tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang seperti tersebut diatas sehingga berlaku sah demi hukum;
Bahwa dalam surat kontrak kerja antara Tergugat (Pemohon Kasasi) dan Para Penggugat (Termohon Kasasi) telah disebutkan masa berakhirnya kontrak kerja antara lain sebagai berikut:
- Sdr. Arjito, berakhir tanggal 11September 2012 (bukti T.1);
- Sdr. Sri Handayani, Sdr. Mariyah, Sdr. Suhartini, dan Sdr. Sri Wahyuni habis masa kontraknya tanggal 11 Agustus 2012;
Bahwa perjanjian kerja dinyatakan berakhir bila dinyatakan dalam perjanjian kerjanya, hal ini di dasarkan pada ketentuan Pasal 61 ayat (1) b UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan berakhirnya kontrak tersebut maka Tergugat (Pemohon Kasasi) tidak perlu membayar ganti rugi;
6. Bahwa Judex Facti telah melanggar hukum acara yang ada karena telah mengabulkan melebihi dari apa yang diminta oleh Para Penggugat (Termohon Kasasi) yaitu dengan menambah dictum dalam putusan pada poin 3 dan 4 yang tidak diminta dalam petitum gugatan Para Penggugat (Termohon Kasasi) adalah melanggar hukum sesuai putusan MA RI No. 46 K/Sip/1969 jo. Putusan MA RI tgl 08-1-1972 Nomor 556 K/Sip/1971;
7. Bahwa berdasarkan Argumentasi tersebut diatas, sangat jelas berhentinya Para Penggugat (Termohon Kasasi) yang bekerja di PT. Niki Mapan Surabaya bukan disebabkan oleh adanya tindakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) melainkan habisnya masa Kontrak Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama Memori Kasasi yang diterima tanggal 9 Desember 2014 dan Kontra Memori Kasasi yang diterima tanggal 5 Januari 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 3 Kepmenakertrans Nomor 100/Men/VI/2004 terhadap peristiwa hukumnya, sehingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena jenis pekerjaan Para Penggugat merupakan bagian dari proses produksi sehingga bersifat tetap;
Menimbang, bahwa namun demikian Putusan Judex Facti perlu diperbaiki sepanjang mengenai upah proses, karena putusnya hubungan kerja bukan semata-mata kemauan Tergugat melainkan juga karena jangka waktu PKWT berakhir maka patut dan adil upah proses tidak diberikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. NIKI MAPAN tersebut harus ditolak dengan perbaikan putusan Judex Facti yang putusannya sebagaimana amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. NIKI MAPAN tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 82/G/2014/PHI.Sby tanggal 24 November 2014, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan hubungan kerja waktu tertentu antara Para Penggugat dengan Tergugat, demi hukum menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, berdasarkan Pasal 164 ayat (3), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan rincian sebagai berikut:
Arjito, sebesar Rp31.802.100,00 (tiga puluh satu juta delapan ratus dua ribu seratus rupiah);
Sri Handayani, sebesar Rp8.673.300,00 (delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah);
Mariyah, sebesar Rp5.782.200,00 (lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah);
Suhartini, sebesar Rp2.891.100,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu seratus rupiah);
Sri Wahyuni, sebesar Rp14.455.500,00 (empat belas juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Fauzan, S.H.,M.H., dan Bernard, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua,
ttd/. Dr. H. Fauzan, S.H.,M.H. ttd/. Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N.
ttd/. Bernard, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI,S.H.,M.H.,
NIP. 19591207 198512 2 002