DALAM PROVISI ;
ï€ Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA ;
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan ;
3. Menyatakan hubungan kerja waktu tertentu antara Para Penggugat dengan Tergugat, demi hukum menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu ;
4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, masing-masing, yaitu untuk Sdr. ARJITO sejak tanggal 11 September 2012, dan untuk Sdr. SRI HANDAYANI, Sdr. MARIYAH, Sdr. HARTINI, Sdr. SRIWAHYUNI sejak tanggal 11 Agustus 2012 ;
5. Menghukum Tergugat, untuk membayar secara tunai dan sekaligus, berdasarkan pasal 164 ayat ( 3 ), Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu uang pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ), dengan rincian sebagai berikut :
- ARJITO, sebesar Rp 31.802.100,- (tiga puluh satu juta delapan ratus dua ribu seratus rupiah) ;
Hal. 30 dari 32 hal. Put. No. 82/G/2014/PHI-Sby. - SRI HANDAYANI, sebesar Rp 8.673.300,- (delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) ;
- MARIYAH, sebesar Rp 5.782.200,- (lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) ;
- SUHARTINI, sebesar Rp 2.891.100,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu seratus rupiah) ;
- SRI WAHYUNI, sebesar Rp 14.455.500,- (empat belas juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) ;
6. Menghukum Tergugat, untuk membayar secara tunai dan sekaligus, upah selama Para Penggugat tidak dipekerjakan oleh Tergugat, selama 6 (enam) bulan, dengan rincian sebagai berikut :
- ARJITO, sebesar Rp. 8.991.000,- ( delapan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;
- SRI HANDAYANI, sebesar Rp. 8.508.000,- ( delapan juta lima ratus delapan ribu rupiah ) ;
- MARIYAH, sebesar Rp. 8.508.000,- ( delapan juta lima ratus delapan ribu rupiah ) ;
- SUHARTINI, sebesar Rp. 8.508.000,- ( delapan juta lima ratus delapan ribu rupiah ) ;
- SRI WAHYUNI, sebesar Rp. 8.508.000,- ( delapan juta lima ratus delapan ribu rupiah ) ;
7. Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
8. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara ;