53/G/ 2013/PHI.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 53/G/ 2013/PHI.Sby
Other Participants (1)
SULASTRI VS PT. NIKI MAPAN
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terputus sejak Putusan ini dibacakan pada tanggal 16 September 2013 karena usia pensiun; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang Penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus: a. Uang Pesangon : 2 X 6 X Rp. 1.740.000,- = Rp. 20.880.000,- b. Uang Penghargaan : 2 X Rp. 1.740.000,- = Rp. 3.480.000,- c. Uang Penggantian Hak : 15% X Rp. 24.360.000,- = Rp. 3.654.000,- Total = Rp. 28.014.000,- (dua puluh delapan juta empat belas ribu rupiah); 1. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor : 53/G/ 2013/PHI.Sby
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara; -----------
SULASTRI, Warga Negara Indonesia Pekerjaan karyawan PT Niki Mapan yang beralamat di Gading III/16 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. Slamet Yulianto dan Sudarmadji sebagai Ketua dan Wakil Ketua Persaudaraan Buruh Surabaya yang beralamat di Jalan Tambak Segaran I/29 Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Pebruari 2012 selanjutnya disebut sebagai Penggugat; ---------------------------------------------------
LAWAN
--------PT. NIKI MAPAN , beralamat di Jalan Kenjeran 485 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agung Budi Wahono Kewarganegaraan Indonesia Karyawan bagian Kepala Produksi yang beralamat di Jalan Kenjeran 485 Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : 01/NM/06/2013 tanggal 17 Juni 2013 selanjutnya disebut sebagai Tergugat; -----------------------------------
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut; --
--------Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini; --------------------------------------------------------------------
--------Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang berperkara di persidangan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
--------Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 27 Mei 2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 27 Mei 2013 dengan register No. 53/G/2013/PHI.Sby telah mengajukan hal-hal sebagai berikut: ------------------------------
Bahwa Penggugat merupakan Pekerja / Buruh yang sudah bekerja sangat lama di PT. Niki Mapan yang beralamat di Jalan Kenjeran 485, Surabaya sejak tahun 1978 dengan masa kerja 34 tahun lebih; ------------------------------------------------------
Bahwa jabatan Penggugat yaitu Ibu SULASTRI bekerja di PT. Niki Mapan sebagai Tukang Perakit Roda; -------------------------------------------------------------------
Hal. 1 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
Bahwa Penggugat bekerja sebagai Pekerja/Buru Borongan dengan upah yang diterima Penggugat tiap Minggu, berkisar mulai sebesar Rp. 245.682,- pada tahun 2012 (bukti : P.1) sampai Rp. 341.600,- pada tahun 2012 (Bukti : P.2) dan untuk tahun 2013 upah per Minggu tertinggi sebesar Rp. 462.200,- (Bukti : P.3); --
Bahwa karena Penggugat sudah tidak mampu bekerja seperti biasanya karena selain perempuan juga sudah berusia tua dengan usia hampir 64 tahun dan sering sakit-sakitan, dan lagi sudah bekerja sangat lama sekali di PT. Niki Mapan, dengan masa kerja 34 tahun, maka penggugat mengajukan pensiun karena usia penggugat sudah cukup tua dan tidak mampu lagi bekerja seperti biasanya ditambah dengan alasan pasal 167 ayat (5) UURI No. : 13 tahun 2013 tentang “Ketenagakerjaan” sebagai dasar pertimbangan hokum; ---------------------------------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Pebruari tahun 2012 melalui kantor Pos juga tertanggal pengiriman tanggal 28 Pebruari 2012 (Bukti : P. 4) Penggugat melalui Pengurus Persaudaraan Buruh Surabaya, selaku Kuasa Penggugat dan sekaligus sebagai induk organisasi Penggugat mengajukan pengajuan perundingan bipatrit yang pertama, namun diabaikan oleh pihak tergugat; ----------
Bahwa selanjutnya tertulis pada tanggal 3 Mei 2012 dan tertanggal pengiriman melalui Kantor Pos tertanggal 4 Mei 2012 (Bukti : P. 5) penggugat mengajukan pengajuan perundingan bipatrit yang Kedua, namun tetap diabaikan oleh pihak Tergugat; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena sudah dua kali pihak Penggugat melayangkan surat pengajuan perundingan bipatrit tapi tetap tidak diperhatikan oleh pihak tergugat, maka selanjutnya Persaudaraan Buruh Surabaya selaku pendamping Penggugat melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, dengan nomor surat : 006/PPP/PBS/VII/2012, tertanggal 3 Juli 2012 (Bukti : P. 6); ----------
Bahwa selanjutnya gugatan pengajuan pensiun Ibu SULASTRI ke Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Surabaya, ditangani oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, Bapak IRFAN SE dan selanjutnya Mediator hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya yaitu Bapak IRFAN SE memanggil pihak Penggugat dan tergugat sampai tiga kali
Bahwa setelah Penggugat dan tergugat dipertemukan oleh Mediator hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya untuk menyelesaikan permasalahan pengajuan pemutusan hubungan kerja karena Penggugat sudah tua dan tidak mampu bekerja seperti sebelumnya, ternyata tetap tidak ada titikHal. 2 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
temu karena Tergugat hanya sanggup memberikan uang pesangon sebesar 3 (tiga) bulan gaji yang tentu saja ditolak oleh Penggugat; ----------------------------------
Bahwa setelah ditangani Bapak IRFAN SE, sebagaimana telah dijelaskan diatas, kedua belah pihak dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali, namun dalam tiga kali pertemuan tripatrit tersebut ternyata tidak ada titik temu antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat, sehingga Mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya membuat anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya No. : 149 / PHK / XI / 2012 (Bukti P. No. 7) tentang perselisihan Pemutusan hubungan kerja antara PT. Niki Mapan Jalan Kenjeran 485, Surabaya dengan Ibu SULASTRI sebagai berikut : “menganjurkan agar perusahaan PT. Niki Mapan membayar pekerja Sdri SULASTRI, berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dengan perincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------ - Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp.1.257.000,- = Rp.22.626.000,-
- Uang penghargaan masa kerja : 10 X Rp. 1.257.000,- = Rp.12.570.000,-
= Rp.35.196.000,-
- Uang Penggantian hak : 15 % X 35.196.000,- = Rp. 5.279.400,-
Total = Rp.40.465.400,-
(empat puluh juta empat ratus enam puluh lima ribu empat ratus Rupiah); ----------
Bahwa meskipun sudah dikeluarkan surat anjuran oleh mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah kota Surabaya No. : 149 / PHK / XI / 2012, namun pihak tergugat tetap tidak menggubris dan tidak memperhatikan anjuran dari mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, maka Penggugat melalui kuasa dan induk organisasinya yaitu Persaudaraan Buruh Surabaya dengan sangat terpaksa mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan alasan karena mengingat Penggugat adalah seorang Perempuan yang sudah berusia hampir 64 (enam puluh empat) tahun sekaligus sudah bekerja sangat lama di PT. Niki Mapan, yaitu selama 34 tahun mengabdikan dirinya di perusahaan PT. Niki Mapan yang beralamat di Jalan Kenjeran 485, Surabaya; --------------------------------------------------------------------------
Hal. 3 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
Bahwa sebagaimana tercantum dan termaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 pasal 167 ayat (5) yang berbunyi : “Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/Buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)”; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena sampai sekarang Ibu SULASTRI masih bekerja, meskipun sakit-sakitan, maka gugatan Ibu SULASTRI untuk mengajukan pensiun yang dilakukan pada tahun 2013, menggunakkan dasar hukum yang berdasarkan UURI No. : 13 tahun 2003 tentang “Ketenagakerjaan pasal 167 ayat (5), serta menggunakan dasar perhitungan Upah Minimum Kota Surabaya, tahun 2013 yang sebesar Rp.1.740.000,- (Satu juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah) untuk mendapatkan uang pesangon; -------------------------------------------------------------------
Bahwa selain berdasarkan anjuran mediator hubungan industrial Dinas Tenaga kerja Pemerintah kota Surabaya No. : 149 / PHK / XI / 2012, Penggugat juga mempunyai alasan dan dasar pertimbangan hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 167 ayat (5) yang berbunyi : “Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/Buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)”, maka dengan dasar pertimbangan tersebut, Penggugat menggugat tergugat untuk membayar tunai uang pesangon 2 (dua) kali pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dengan dasar perhitungan Upah Minimum Kota Surabaya, tahun 2013 yang sebesar Rp.1.740.000,- (Satu juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah) rincian sebagai berikut :
Uang pesangon = 2 X 9 X 1.740.000,- = Rp.31.320.000,-
Uang penghargaan = 10 X 1.740.000,- = Rp.17.400.000,- = Rp.48.720.000,-
Hal. 4 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
Uang Penggantian hak = 15 % X 48.720.000 = Rp. 7.308.000,- Total = Rp.56.028.000,-
(lima puluh enam juta dua puluh delapan ribu Rupiah); -----------------------------------
Maka berdasarkan uraian tersebut diatas dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk berkenan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara; ---------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat secara keseluruhan; ------------------------
Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang “ketenagakerjaan” pasal 184 ayat (1); ----------------------------------------------------------
Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang “Ketenagakerjaan” pasal 167. ayat (5); --------------------------------------------------------
Menghukum tergugat sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 184 ayat (1) untuk membayar denda kepada Negara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah), karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 167 ayat (5); ---------
Menghukum tergugat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 167 ayat (5) untuk membayar tunai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang Penggantian Hak kepada Penggugat yaitu Ibu SULASTRI sebesar = Rp. 56.028.000,- (Lima puluh enam juta dua puluh delapan ribu Rupiah); -----------------------------------------------------------
Menghukum tergugat untuk membayar beaya perkara; -----------------------------------Atau apabila Bapak Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan hadir Penggugat dan Tergugat yang diwakili oleh Kuasanya masing-masing; -------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 130 HIR / pasal 154 Rbg maka Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya mempunyai tugas untuk terlebih dahulu mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 5 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
--------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat; -----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat di persidangan telah mengajukan jawaban secara tertulis pada tanggal 17 Juni 2013 yang isinya adalah sebagai berikut; ---------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara: ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali yang diakui secara tegas; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat pada point point berikut: -------Gugatan 1 : Bahwa Penggugat merupakan pekerja / Buruh yang sudah bekerja sangat lama di PT. Niki Mapan yang beralamat di jalan Kenjeran 485, Surabaya sejak tahun 1978 dengan masa kerja 34 tahun lebih; -------------------------------------------
Jawaban : Pada tahun 1978 belum ada perusahaan yg bernama pt.niki mapan di kota Surabaya; --------------------------------------------------------------------------------------------
Gugatan 2 : Bahwa jabatan Penggugat yaitu Ibu SULASTRI bekerja di PT. Niki Mapan sebagai tukang perakit roda; -----------------------------------------------------------------
Jawaban : betul; -------------------------------------------------------------------------------------------
Gugatan 3 : Bahwa Penggugat bekerja sebagai Pekerja/Buruh Borongan dengan upah yang diterima Penggugat tiap Minggu, berkisar sebesar Rp. 245.682,- pada tahun 2012 (bukti : P.1) sampai Rp. 341.600,- pada tahun 2012 (bukti : P.2) dan untuk tahun 2013 upah per Minggu tertinggi sebesar Rp. 462.200,- (Bukti : P.3); ------
Jawaban : Upah yang diterima saudari sulastri dari kerja borongan memang tidak sesuai dengan upah UMK surabaya karena keterbatasan tenaga walaupun dari pihak perusahaan sudah membantu supaya saudara sulastri bisa mencapai Upah yang sesuai dengan memberikan bonus; ------------------------------------------------------------------
Gugatan 4 : Bahwa karena Penggugat sudah tidak mampu bekerja seperti biasanya karena selain perempuan juga sudah berusia tua dengan usia hampir 64 tahun dan sering sakit-sakitan, dan lagi sudah bekerja sangat lama sekali di PT. Niki Mapan, dengan masa kerja 34 tahun, maka penggugat mengajukan pensiun karena usia penggugat sudah cukup tua dan tidak mampu lagi bekerja seperti biasanya ditambah dengan alasan pasal 167 ayat (5) UURI No. : 13 tahun 2013 tentang “Ketenagakerjaan” sebagai dasar pertimbangan hukum; --------------------------------------
Hal. 6 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
Jawaban :dari record di perusahaan penggugat telah mengundurkan diri pada januari 2008 dan juga telah di ambil jaminan hari tua di jamsostek,ada bukti lampiran surat Pengunduran diri dan pengambilan JHT dari Jamsostek(terlampir di daftar bukti tergugat No.1)dan sesuai dengan peraturan di Niki Mapan bagi karyawan yang telah mengambil Tunjangan hari Tua, dinyatakan keluar dari Perusahaan; ----------------------
Maka tidak benar jika di katakan telah kerja 34 tahun; ------------------------------------------
Gugatan 5 : Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Pebruari tahun 2012 melalui kantor Pos juga tertanggal pengiriman tanggal 28 Pebruari 2012 (Bukti : P.4) Penggugat melalui Pengurus Persaudaraan Buruh Surabaya, selaku Kuasa Penggugat mengajukan pengajuan perundingan bitpatrit yang pertama, namun diabaikan oleh pihak tergugat; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Jawaban :Kita sudah berkali-kali melakukan niat baik untuk mengajak bicara atau musyawarah dengan pihak tergugat, namun diabaikan,kalaupun pihak tergugat melakukan tindakan dengan melaporkan kepihak persaudaraan Buruh adalah hak-nya penggugat tetapi kita juga mempunyai hak untuk tidak menerima panggilan sembarangan dari Persaudaraan Buruh apalagi bukan dari instansi Pemerintah (Depnaker); -------------------------------------------------------------------------------------------------
Gugatan 6 : Bahwa selanjutnya tertulis pada tanggal 3 Mei 2012 dan tertanggal pengiriman melalui Kantor Pos tertanggal 4 Mei 2012 (Bukti : P.5) penggugat mengajukan pengajuan perundingan bitpatrit yang Kedua, namun tetap diabaikan oleh pihak Tergugat; -------------------------------------------------------------------------------------
Jawaban : Kita bukannya tidak menghargai niat baik dari Persaudaraan Buruh tetapi kita tetap mempunyai pendirian, sama halnya dengan Pihak tergugat yg tetap pada pendiriannya dan terlepas dari tujuan masing-masing; -----------------------------------------
Gugatan 7 : Bahwa karena sudah dua kali pihak Penggugat melayangkan surat pengajuan perundingan bitpatrit tapi tetap tidak diperhatikan oleh pihak tergugat, maka selanjutnya Persaudaraan Buruh Surabaya selaku pendamping Penggugat malayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, dnegan nomor surat : 006/PPP/PBS/VII/2012, tertanggal 3 Juli 2012 (Bukti : P.6); ----------------
Jawaban : jawaban sama dengan no 6,selain itu menurut opini sepihak dari perusahaan,tidak benar jika instansi atau pihak yg bukan dari instansi pemerintah berhak memanggil manggil sebuah perusahaan; ------------------------------------------------
Gugatan 8 : Bahwa selanjutnya gugatan pengajuan pensiun Ibu SULASTRI ke Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Surabaya, ditangani oleh Mediator Hubungan Industrial
Hal. 7 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, Bapak IRFAN SE dan selanjutnya Mediator hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kotra Surabaya yaitu Bapak IRFAN SE memanggil pihak penggugat dan tergugat sampai tiga kali; -----------
Jawaban : mengingat pemanggilan ini hanya untuk menjembatani permasalahan ketidak puasan pihak penggugat dan permasalahan lebih banyak didominasi oleh pihak penggugat, maka meskipun pemanggilan oleh depnaker, kami lebih berhati-hati menyikapinya juga memahami isi surat pemanggilan dan kami mempunyai hak untuk tidak datang; ---------------------------------------------------------------------------------------
Gugatan 9 : Bahwa setelah Penggugat dan tergugat dipertemukan oleh Mediator hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya untuk menyelesaikan permasalahan pengajuan pemutusan hubungan kerja karena Penggugat sudah tua dan tidak mampu bekerja seperti sebelumnya, ternyata tetap tidak ada titik temu karena Tergugat hanya sanggup memberikan uang pesangon sebesar 3 (tiga) bulan gaji yang tentu saja ditolak oleh Penggugat; ------------------------
Jawaban : dari pihak perusahaan tidak ingin memberhentikan penggugat,penggugat lah yang ingin mengajukan pensiun dan meminta uang pensiun,karena perusahaan merasa keberatan memberikan uang pensiun seperti yang diminta oleh penggugat maka pihak perusahaan menawarkan uang pesangon 3 ( tiga ) bulan gaji karna kita tetap menganggap penggugat mengundurkan diri(bukan Pensiun)dan ditolak oleh penggugat. perlu di ketahui dari mulai penggugat mengajukan pensiun, tahun 2012 sampai sekarang penggugat tetap berkerja di perusahaan; ---------------------------------
Pendapat sepihak dari perusahaan,kita hanya memberikan uang pesangon dgn nilai yg wajar/yg setara dgn kemampuan perusahaan jika seorang karyawan telah mengundurkan diri dari pabrik; ------------------------------------------------------------------------
Gugatan 10 : Bahwa setelah ditangani Bapak IRFAN SE, sebagaimana telah dijelaskan diatas, kedua belah pihak dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali, namun dalam tiga kali pertemuan tripatrit tersebut ternyata tidak ada titik temu antara pihak Penggugat dengan pihat Tergugat, sehingga Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya membuat anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya No. : 149/PHK/XI/2012 (Bukti P. No. 7) tentang perselisihan Pemutusan hubungan kerja antara PT. Niki Mapan jalan Kenjeran 485, Surabaya dengan Ibu SULASTRI sebagai berikut : ‘menganjurkan agar perusahaan PT. Niki Mapan membayar pekerja Sdr SULASTRI, berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali pasal 156 ayat (2), uang penghargaan
Hal. 8 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
masa kerja sebesar 1 (satu) kali pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 dengan perincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Uang Pesangon 2 X 9 X Rp. 1.257.000,- = Rp. 22.626.000,- ---------------------------------
Uang Penghargaan Masa Kerja 10 X Rp. 1.257.000,- = Rp. 12.570.000,- ----------------
= Rp. 35.196.000,- ---------------------------------------------------------------------------------------
Uang Penggantian Hak 15% X 35.196.000= Rp. 5.279.400,- -------------------------------
Total = Rp. 40.465.400,- (empat puluh juta empat ratus enam puluh lima ribu empat ratus Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------
Jawaban :dengan ada nya kesalahan dari bag HRD perusahaan juga tanpa sepengetahuan Pimpinan untuk menerima kembali penggugat setelah penggugat mengajukan pengunduran diri dan mengambil jaminan hari tua di jamsostek pada tahun 2008.maka kami mengngagap hitungan di atas tidak benar; -------------------------
Gugatan 11 : Bahwa meskipun sudah dikeluarkan surat anjuran mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah kota Surabaya No. : 149 / PHK / XI / 2012, namun pihak tergugat tetap tidak menggubrisi dan tidak memperhatikan anjuran dari mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, maka Penggugat melalui kuasa dan induk organisasinya yaitu Persaudaraan Buruh Surabaya dengan sangat terpaksa mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan alasan karena mengingat Penggugat adalah seorang Perempuan yang sudah berusia hampir 64 (enam puluh empat) tahun sekaligus sudah bekerja sangat lama di PT. Niki Mapan, yaitu selama 34 tahun mengabdikan dirinya di perusahaan PT. Niki Mapan yang beralamat di Jalan Kenjeran 485, Surabaya; ----------------------------------------------
Jawaban :perusahaan sangat menyesal menerima kembali penggugat setelah penggugat mengundurkan diri pada th 2008,karena merasa kasihan pada penggugat yang pada saat itu menangis minta dipekerjakan kembali maka kita menerima sebagai karyawan meskipun penggugat bisa merugikan pihak perusahaan karena tenaga dan effisiensi kerja yg sdh jauh menurun di banding kan tenagakerja muda; ---
kondisi saudara sulastri sekarang banyak merugikan perusahaan; -------------------------
Gugatan 12 : Bahwa sebagaimana tercantum dan termaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 pasal 167 ayat (5) yang berbunyi : “Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun, maka pengusaha wajib
Hal. 9 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
memberikan kepada pekerja / Buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)”; ----------------
Jawaban : Perusahaan kami belum mampu untuk mengikut sertakan karyawan dalam program pensiun dan pesangon seperti yang tergugat minta; -----------------------
Gugatan 13 : Bahwa karena sampai sekarang Ibu SULASTRI masih bekerja, meskipun sakit-sakitan, maka gugatan Ibu SULASTRI untuk mengajukan pensiun yang dilakukan pada tahun 2013, menggunakan dasar hukum yang berdasarkan UURI No. : 13 tahun 2003 tentang “ Ketenagakerjaan pasal 167 ayat (5), serta menggunakan dasar perhitungan Upah Minimum Kota Surabaya, tahun 2013 yang sebesar Rp.1.740.000,- (Satu juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah) untuk mendapatkan uang pesangon; ------------------------------------------------------------------------
Jawaban : Perilaku dan sifat karyawan yg bernama Sulastri selama bekerja di PT niki Mapan sebenarnya banyak melakukan maaf semacam Pengkhianatan terhadap Perusahan, dimulai niat baik Perusahaan, yang mana pernah ada permasalahan lalu mengemis-ngemis dengan meminta maaf dan minta dipekerjakan kembali, lalu tanpa sepengetahuan Pimpinan menangis-nangis memohon meminta minta kembali uang JHT diJamsostek untuk dicairkan karena ada permasalahan suami-nya masuk penjara karena judi,semua permintaan Sdr Sulastri dikabulkan oleh Perusahaan, tapi ujung-ujungnya sekarang minta pesangon dengan jumlah semau gue,dengan bersenjata aturan Depnaker tanpa melihat permasalahan yang sebenarnya; ------------
Gugatan 14 : Bahwa selain berdasarkan anjuran mediator hubungan industrial Dinas Tenaga kerja Pemerintah kota Surabaya No. : 149 / PHK / XI / 2012, Penggugat juga mempunyai alasan dan dasar pertimbangan hukum sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan pasal 167 ayat (5) yang berbunyi : “Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/Buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)”, maka dengan dasar pertimbangan tersebut, Penggugat menggugat tergugat untuk membayar tunai uang pesangon 2 (dua) kali pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dengan
Hal. 10 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
dasar perhitungan Upah Minimum Kota Surabaya, tahun 2013 yang sebesar Rp.1.740.000,- (Satu juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah) rincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Uang Pesangon = 2 X 9 X 1.740.000,- = Rp. 31.320.000,- ------------------------------------
Uang Penghargaan = 10 X 1.740.000,- = Rp. 17.400.000,- -----------------------------------
= Rp. 48.720.000,- ---------------------------------------------------------------------------------------
Uang Penggantian hak = 15 % X 48.720.00,- = Rp. 7.308.000,- -----------------------------
Total = Rp. 56.028.000,- --------------------------------------------------------------------------------
(lima puluh enam juta dua puluh delapan ribu rupiah); -----------------------------------------
Jawaban : Perusahaan sangat keberatan dengan hitungan yang tidak punya dasar kuat di atas.sejak tahun berapa saudari sulastri di angkat oleh perusahaan menjadi pegawai tetap?apakah bisa di jawab dgn benar?jika mulai kapan perusahaan bernama Pt.niki mapan berdiri saja tidak jelas; ---------------------------------------------------
Mana dokumen resmi pengangkatan sebagai pegawai tetap oleh Perusahaan?; -------
kami menganggap Sdr Sulastri sengaja banyak melakukan tuntutan atau tekanan kepada Perusahaan dengan bersenjata Peraturan-peraturan dan kami tahu suami Sdr Sulastri yg mantan penjudi, pernah masuk Penjara yg lebih banyak mendorong Sdr Sulastri untuk melawan Perusahaan serta bekerjasama dengan Perserikatan Buruh karena kebutuhan uang yang sangat mendesak sehingga memanfaatkan situasi yang ada; ------------------------------------------------------------------------------------------
Perlu di ketahui bawah sdri sulastri pernah memperkarakan hal yg sama pada awal tahun 2007,dan waktu itu sdh di jawab dengan dokumen “Anjuran mediator hubungan industrial” No.46/PH/IV/2007(terlampir di daftar bukti tergugat No.2).lalu tuntutan Sdr Sulastri tidak diterima dan dinyatakan gugur, yang akhirnya Sdr Sulastri menerima, selanjutnya berubah sikap dan meminta maaf kepada Pemilik PT Niki mapan serta memohon dengan mengemis-ngemis agar dipekerjakan kembali, karena Pemilik PT Niki Mapan masih mempunyai hati nurani, maka Sdr Sulastri diperbolehkan kerja kembali. Melihat dari seringnya peristiwa-peristiwa yg terjadi di PT Niki Mapan, menunjukan perilaku Sdr Sulastri mohon maaf semacam pengkhianatan/menusuk dari belakang dan karena kemungkinan besar Sdr Sulastri sendiri, punya masalah (Tuntutan Ekonomi), sehingga rasa ketidakpuasan tersebut masih memendam rasa, berusaha apa yg jadi keinginan-nya harus terlaksana dengan segala macam cara serta berdalih dengan peraturan-2,dan berlanjut sampai peristiwa-peristiwa berikutnya, dengan betul-betul memanfaatkan situasi; ---------------
Hal. 11 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
Bahwa penolakan Tergugat tersebut didasarkan pada fakta hukum.yang berlaku…
Bahwa apa yang disampaikan banyak kesalahan dan bertolak belakang dengan permasalahan yang sebenar-nya ………………………………………………………sehingga dalil gugatan Penggugat adalah patut dinyatakan ditolak untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, maka Tergugat mohon kehadapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan memberikan putusan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara; ----------------------------------Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; ----
--------Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat di persidangan telah mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 24 Juni 2013 dan atas Replik Penggugat tersebut, Tergugat dipersidangan telah mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 8 Juli 2013, yang Replik dan Dupliknya masing-masing terlampir dalam berkas perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat dalam putusan ini; ---------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat di persidangan telah mengajukan alat-alat bukti surat berupa fotocopy yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 yang telah dibubuhi materai cukup dan dicocokkan dengan aslinya, yaitu sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Foto copy, slip gaji sebesar Rp.245.562,- perminggu, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-1; --------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, slip gaji sebesar Rp.341.600,- perminggu, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-2; --------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, slip gaji sebesar Rp.462.200,- perminggu, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-3; --------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, tanda terima dari Kantor Pos tanggal 28 Pebruari 2012, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-4; --------------------------------------------------------------
Foto copy, tanda terima dari Kantor Pos tanggal 4 Mei 2012, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-5; ------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, salinan surat pengaduan No. 006/PPP/PBS/VII/2012 tanggal 3 Juli 2012, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-6; -----------------------------------------------
Hal. 12 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
Foto copy, Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Pemkot Surabaya No. 149/PHK/XI/2012, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-7; -----------
Foto copy, Kartu Peserta Jamsostek tahun 2008, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-8 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy, Kartu Anggota Persaudaraan Buruh Surabaya, yang selanjutnya diberi tanda bukti P-9 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Penggugat didalam persidangan tidak mengajukan saksi-saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat di persidangan telah mengajukan alat-alat bukti surat berupa fotocopy yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 yang telah dibubuhi materai cukup dan dicocokkan dengan aslinya yaitu sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Foto copy, bukti pengalaman kerja, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-1; -------
Fotocopy, bukti pengambilan JHT di jamsostek, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-2; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy, daftar upah tenaga kerja dari jamsostek mencantumkan periode kepesertaan, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-3; -------------------------------------
Fotocopy, daftar kerja keluar dari jamsostek, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-4; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy, pendaftaran tenaga kerja baru, yang selanjutnya diberi tanda bukti T-5; --------Menimbang, bahwa Tergugat didalam persidangan tidak mengajukan saksi-saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat menyatakan tidak mengajukan bukti-bukti lagi, maka selanjutnya Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulannya masing - masing pada tanggal 12 Agustus 2013, yang masing- masing kesimpulannya tersebut terlampir dalam berkas perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ; ---
--------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka semua hal-hal yang terdapat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dalam putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa pada akhir pemeriksaan para pihak tidak mengajukan apa-apa lagi dalam persidangan ini dan mohon Putusan ; ------------------------------------
Hal. 13 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
--------Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas; ---------------------------------------------
--------Menimbang bahwa Penggugat di dalam gugatannya mendalilkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Pengugat merupakan pekerja yang sudah sangat lama di PT Niki Mapan jalan Kenjeran 485 Surabaya sejak tahun 1978 dengan masa kerja 34 Tahun lebih pada bagian tukang perakit roda; -------------------------------------------------------------
--------Bahwa Penggugat bekerja sebagai buruh borongan dengan upah yang diterima Penggugat tiap minggu berkisar mulai Rp. 245.682,- pada tahun 2012( bukti P-1) sampai Rp. 341.600,- (bukti P-2) dan untuk tahun 2013 upah per minggunya tertinggi sebesar Rp. 462.200,-; ----------------------------------------------------------------------
--------Bahwa karena Penggugat sudah tidak mampu untuk bekerja seperti biasa karena selain perempuan juga sudah berusia tua hampir 64 Tahun dan sering sakit-sakitan dengan masa kerja 34 tahun, maka Penggugat mengajukan pensiun karena usia Penggugat sudah tua tidak mampu bekerja lagi seperti biasanya ditambah dengan alasan Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar pentimbangan hukum; ---------------------------------------
--------Bahwa sudah dua kali pihak Penggugat melayangkan surat pengajuan bipartite tetapi tidak diperhatikan oleh pihak Tergugat yaitu pada tanggal 28 Pebruari 2012 (Bukti P-4) dan tanggal 3 Mei 2012 (Bukti P-5) melalui kantor Pos; ------------------------
--------Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan perselishan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya sampai dengan keluar anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 149/PHK/XI/2012 (Bukti P-7); -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa karena Tergugat tidak menggubris dan tidak memperhatikan anjuran tersebut maka Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya; ------------------------------------------------------------------
--------Bahwa sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 167 ayat (5) yang berbunyi “Dalam hal Pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja / buruh yang mengalami pemutusan hubungn kerja karena usia pensiun pada program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja / buruh pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 167 ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
Hal. 14 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Bahwa karena sampai dengan saat ini Penggugat masih bekerja maka menggunakan dasar perhitungan upah minimum kota Surabaya tahun 2013 sebesar Rp.1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: -------------------------------------
1. Uang Pesangon : 2 X 9 X Rp. 1.740.000,- = Rp. 31.320.000,-
2. Uang Penghargaan : 10 X Rp. 1.740.000,- = Rp. 17.400.000,-
3. Uang Penggantian Hak : 15% X Rp. 48.720.000,- = Rp. 7.308.000,-
Total = Rp. 56.028.000,-
(Lima puluh enam juta duapuluh delapan ribu rupiah); -----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dalam jawabannya mengemukakan bantahan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
--------Bahwa pada tahun 1978 belum ada perusahaan bernama PT. Niki Mapan, dan betul bahwa Penggugat yaitu ibu Sulastri bekerja di PT Niki Mapan sebagai tukang perakit roda; ------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa upah yang diterima Tergugat dari kerja borongan memang tidak sesuai dengan UMK Surabaya karena keterbatasan tenaga walaupun perusahaan sudah membantu dengan memberikan bonus; ------------------------------------------------------------
--------Bahwa dari record perusahaan Penggugat telah mengundurkan diri pada Januari 2008 dan telah juga mengambil Jaminan hari tua di jamsostek dengan bukti surat pengunduran diri dan pengambilan JHT dari Jamsostek dan sesuai dengan peraturan di Niki Mapan bagi karyawan yang telah mengambil Tunjangan Hari Tua dinyatakan keluar dari perusahaan, maka tidak benar jika dikatakan telah bekerja 34 tahun; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa kami / Tergugat telah berkali-kali melakukan niat baik untuk mengajak bicara atau musyawarah dengan pihak Penggugat namun diabaikan walaupun tindakan Penggugat lapor ke Persaudaraan buruh adalah haknya Penggugat tetapi Tergugat juga mempunyai hak untuk tidak menerima panggilan sembarangan dari Persaudaraan buruh apalagi bukan dari instansi pemerintah; --------------------------------
--------Bahwa perusahaan tidak ingin memberhentikan Penggugat tetapi Penggugatlah yang ingin mengajukan pensiun dan meminta uang pensiun. Karena perusahaan merasa keberatan memberikan uang pensiun seperti yang diminta oleh Penggugat maka pihak perusahaan menawarkan uang pesangon 3 (tiga) bulan gaji karena kita tetap menganggap Penggugat mengundurkan diri (bukan pensiun) dan ditolak oleh Penggugat. Perlu diketahui bahwa dari Penggugat mengajukan pensiun
Hal. 15 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
tahun 2012 sampai sekarang Penggugat tetep bekerja diperusahaan. Pendapat sepihak dari perusahaan adalah Tergugat hanya memberikan pesangon yang wajar / setara dengan kemampuan perusahaan jika seorang karyawan telah mengundurkan diri dari pabrik; ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa dengan adanya kesalahan dari bagian HRD perusahaan yang tanpa sepengetahuan pimpinan untuk menerima kembali Penggugat setelah Penggugat mengundurkan diri dan mengambil jaminan hari tua di jamsostek pada tahun 2008 maka hitungan Penggugat tsb diatas tidaklah benar . Perusahaan sangat menyesal telah menerima kembali Penggugat dan Perusahaan Tergugat belum mampu untuk mengikut sertakan karyawan dalam program pensiun dan Pesangon seperti yang diminta Penggugat; ---------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mendalilkan sesuatu akan tetapi Tergugat membantah dalil tersebut maka kepada Penggugat dibebani kewajiban untuk membuktikan terlebih dahulu dalil gugatannya, selanjutnya untuk membuktikan bantahannya kepada Tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti lawan; -------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali yang diatur secara khusus dalam undang undang ini ;------------------------------------------
---------Menimbang bahwa di dalam hukum acara perdata yang dicari adalah kebenaran bukti formal dan berdasarkan ketentuan Pasal 164 HIR maka alat bukti tertulis ditempatkan dalam urutan pertama; -------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan dari Penggugat dan jawaban dari Tergugat terebut maka Majelis berpendapat bahwa Penggugat adalah karyawan PT. Niki Mapan sebagai perakit roda; ---------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1, P-2 dan P-3 yang berupa slip gaji milik Penggugat yang diberikan oleh PT. Niki Mapan maka Majelis berpendapat bahwa ada hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena telah terpenuhi adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah. Oleh karenanya ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dari kedua belah pihak dalam hubungan kerja tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Hal. 16 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-1 yang berupa surat pengalaman kerja telah disebutkan bahwa Penggugat telah keluar dari PT. Niki Mapan terhitung sejak Desember 2007; ----------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-2 yang berupa Kuitansi Jaminan nomor : N0008011607 telah dibuktikan bahwa Penggugat sudah menerima JHT (jaminan hari tua) dari PT. Jamsostek (Persero) pada tanggal 31-01-2008; --------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-1 dan bukti T-2 tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa hubungan kerja yang pernah terjalin antara Penggugat dengan Tergugat sebelum tahun 2007 telah terputus sejak bulan Desember 2007; ---
--------Menimbang, bahwa terhadap hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat yang telah berakhir sejak Desember 2007 tersebut maka Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap tuntutan Pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa karena telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak yaitu bulan Desember 2007 ;-------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa atas dalil gugatan Penggugat atas tuntutan pensiun yang mendasarkan bahwa Penggugat telah mempunyai masa kerja selama 34 tahun jelas tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan; ---------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Tergugat dalam jawabannya telah disebutkan bahwa sejak tahun 2008 telah menerima kembali Penggugat untuk bekerja di tempat Tergugat; ----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-3 yang berupa daftar upah tenaga kerja periode 12 -2010 telah terbukti bahwa Penggugat telah diikutkan oleh Tergugat (PT. Niki Mapan) menjadi karyawan peserta jamsostek terhitung sejak bulan Januari 2008; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-5 yang berupa Pendaftaran Tenaga Kerja telah menunjukkan bahwa Tergugat telah mengikutsertakan Penggugat dalam program Jamsostek terhitung sejak bulan Januari 2008; --------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Tergugat dan didukung oleh bukti T-3 dan bukti T-5 tersebut Maka Majelis berpendapat bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjalin hubungan kerja kembali terhitung sejak bulan Januari 2008; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 17 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
--------Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mengajukan pensiun kepada Tergugat karena usianya sudah hampir 64 tahun dan sering sakit-sakitan; ----
--------Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : PER.02/MEN/1995 tentang usia pensiun normal dan batas usia pensiun maksimum bagi peserta peraturan dana pensiun dalam Pasal 2 telah diatur sebagai berikut: ------
(1) Usia pensiun normal bagi peserta ditetapkan 55 (lima puluh lima) tahun; -----------
(2) Dalam hal pekerja tetap dipekerjakan oleh pengusaha setelah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 (enam puluh) tahun; -----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-9 jo bukti T-3 Penggugat lahir pada tanggal 09 September 1949, oleh karenanya sampai dengan saat ini Penggugat telah berumur 64 tahun lebih; ---------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa karena Penggugat telah berumur lebih dari 64 tahun dan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : PER.02/MEN/1995 tentang usia pensiun normal dan batas usia pensiun maksimum bagi peserta peraturan dana pensiun telah diatur bahwa: ------------------------------------------------------
(1) Usia pensiun normal bagi peserta ditetapkan 55 (lima puluh lima) tahun; ------------
(2) Dalam hal pekerja tetap dipekerjakan oleh pengusaha setelah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 (enam puluh) tahun dan Penggugat juga belum pernah mendapatkan pensiun maka Majelis berpendapat bahwa atas gugatan Penggugat kepada Tergugat mengenai Pensiun cukup beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan; --------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah diatur bahwa Dalam hal Pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 167 ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan dasar perhitungan sejak Penggugat masuk kerja kembali terhitung mulai bulan Januari 2008 dengan perincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 18 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
1. Uang Pesangon : 2 X 6 X Rp. 1.740.000,- = Rp. 20.880.000,-
2. Uang Penghargaan : 2 X Rp. 1.740.000,- = Rp. 3.480.000,-
3. Uang Penggantian Hak : 15% X Rp. 24.360.000,- = Rp. 3.654.000,-
Total = Rp. 28.014.000,-
(dua puluh delapan juta empat belas ribu rupiah); -----------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam gugatanya Penggugat menuntut agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga harus dikenakan denda kepada Negara sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); -------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas tuntutan Penggugat tersebut Majelis berpendapat bahwa karena sampai dengan saat ini Penggugat dan Tergugat masih terjalin hubungan kerja dan sampai dengan saat belum ada bukti nota pemeriksaan dari pejabat yang berwenang untuk itu maka atas tuntutan Penggugat tersebut tidak mempunyai landasan hukum yang kuat oleh karenanya harus dinyatakan untuk ditolak; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat dinyatakan dapat dikabulkan untuk sebagian; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa mengenai bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan secara satu persatu harus dianggap dan telah menjadi pertimbangan dalam putusan ini; -----
--------Menimbang bahwa karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian maka kepada Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; -----
--------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 ditentukan bahwa pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat nilai gugatannya kurang dari Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara; --------------------------------------------------
--------Mengingat, ketentuan Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundang-undangan lain yang masih berlaku; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hal. 19 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.
MENGADILI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ----------------------------------------
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terputus sejak Putusan ini dibacakan pada tanggal 16 September 2013 karena usia pensiun; ----
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang Penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus: ---------------------------------------------------------------------------------------------- a. Uang Pesangon : 2 X 6 X Rp. 1.740.000,- = Rp. 20.880.000,-
b. Uang Penghargaan : 2 X Rp. 1.740.000,- = Rp. 3.480.000,-
c. Uang Penggantian Hak : 15% X Rp. 24.360.000,- = Rp. 3.654.000,-
Total = Rp. 28.014.000,-
(dua puluh delapan juta empat belas ribu rupiah); ------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ------------------------------
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara; ----------------- --------Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin tanggal 2 September 2013 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Oleh kami H. Bambang Kusmunandar, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Hari Purnama, S.H., MH. dan Setia Permana, S.T. sebagai Hakim anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 September 2013 dibantu oleh Sri Iswahyuningsih, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat; -----------------------------------------------------------------------------------------
| Hakim-Hakim Anggota,ttdHari Purnama, S.H.,M.H. ttdSetia Permana, ST | Hakim Ketua, ttd Bambang Kusmunandar, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti ,
ttd
Sri Iswahyuningsih, S.H., M.H.
Hal. 20 dari 20 hal. Put. No. 53/G/2013/PHI-Sby.