644 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 644 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Komplek Ruko Glodok Jaya Nomor 84 -85
Defendants / Respondents (1)
Responding side
KABUL
P U T U S A N
Nomor : 644 K/PDT.SUS/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Hak atas Kekayaan Intelektual (Merek) dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SINAR LAUT ABADI, berkedudukan di Komplek Pertokoan Glodok Jaya No. 84, Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada ANDREAS ENO TIRTAKUSUMA, SH. MH., dkk, Para Advokat, berkantor di Kompleks Rukan Daan Mogot Baru, Jalan Utan Jati Blok 9B No. 6, Kalideres, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 16 Februari 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
M ELAWA N :
PT. SINAR LAUT MANDIRI, berkedudukan di Jalan Mangga Besar I No. 78 Jakarta Barat ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah suatu badan hukum yang didirikan dan sudah ada sejak tahun 1995 berdasarkan Akta Pendirian No. 117 tanggal 24 Februari 1995, yang dibuat oleh Notaris Buniarti Tjandra, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum atas dasar Surat Keputusan Menkeh RI. No. 02-10.403.HT.01.01 Tahun 1995, tanggal 21 Agustus 1995 ;
Bahwa dalam menjalankan usahanya sejak tahun 1995 hingga saat ini, Penggugat juga telah mendaftarkan badan hukum tersebut dalam daftar perusahaan dan badan hukum ini terakhir terdaftar di Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotamadya Jakarta Barat dalam Daftar Perusahaan No. 09.02.1.51.18740 tanggal 3 Juni 2008 ;
Bahwa dalam menjalankan usahanya sejak tahun 1995, Penggugat telah menggunakan merek dagang “Sinar Laut Mandiri” sebagai nama toko yang masuk dalam kategori Kelas : 35 dan sejak saat itu Penggugat telah mereklamekan/mengiklankan merek dagang “Sinar Laut Mandiri” tersebut diberbagai kota di Indonesia, sehingga merek dagang tersebut menjadi terkenal sebagai pusat perdagangan mur dan baut ;
Bahwa Penggugat telah mendapatkan lisensi untuk menggunakan merek “Sinar Laut Mandiri” untuk barang dan jasa kelas 6, 7, 8 dan 35 dari pemilik merek Wartono Fachrudin Kunardi yang juga selaku pendiri, pemegang saham dan Komisaris di PT. Sinar Laut Mandiri berdasarkan Perjanjian Lisensi Merek No. 27 tanggal 14 Desember 2009 yang dibuat dihadapan Nathalia Alvina Jinata, SH., Notaris di Jakarta, dimana perjanjian lisensi ini telah dimohonkan untuk dicatatkan di Direktorat Jenderal HKI sesuai tanda terima No. HKI.4.0114.0016/09 tanggal 23 Desember 2009 ;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 77 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, Penggugat selaku penerima Iisensi merek dapat mengajukan gugatan terhadap penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya tersebut baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik merek ;
Bahwa tidak jauh dari tempat usaha Penggugat yang masih berada dalam satu kawasan di Glodok, juga ada toko mur dan baut milik adik kandung Wartono Fachrudin Kunardi (pemilik merek) yang telah menggunakan nama toko yang menyerupai merek “Sinar Laut Mandiri” yaitu toko “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas” ;
Bahwa awalnya Penggugat tidak begitu peduli dengan pemakaian nama toko “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas” yang menyerupai merek toko Penggugat, terlebih yang menggunakan nama toko tersebut masih adik kandung dari pemilik merek (Wartono Fachrudin Kunardi), namun dalam perkembangannya, penggunaan nama toko “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas” yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “Sinar Laut Mandiri” tersebut menjadi amat mengganggu dan telah menimbulkan kebingungan bagi konsumen, seola-olah kedua toko tersebut pemiliknya sama, sehingga penggunaan nama toko yang mirip ini telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, khususnya terhadap kualitas dan harga-harga barang yang dijual ;
Bahwa nama toko “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “Sinar Laut Mandiri” yang sudah terdaftar di Kantor HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Departemen Hukum dan HAM untuk kelas 6, 7, 8 dan 35, karena pada merek tersebut ada kata-kata dan bunyi yang sama dan sangat dominan yaitu kata “Sinar Laut” ;
Bahwa dalam suratnya No. HKI.4.06.00172.02l209 tanggal 19 Januari 2009, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM atas pertanyaan Penggugat telah berpendapat bahwa merek “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas” yang telah dijadikan nama toko/merek dagang oleh Tergugat, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “Sinar Laut Mandiri” yang telah terdaftar dengan Nomor : 465487, Nomor : DM000150454 dan Nomor : IDM000150593 ;
Bahwa akibat pemakaian nama toko “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas” yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama toko/merek dagang “Sinar Laut Mandiri”, Penggugat selaku penerima Iisensi amat dirugikan baik secara materiil maupun moril dimana menurut ketentuan Pasal 76 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek terhadap kerugian ini Penggugat dapat mengajukan gugatan ganti kerugian ;
Bahwa besarnya kerugian materiil akibat penggunaan nama toko “Sinar Laut Abadi” dan Sinar Laut Perkakas” yang menyerupai merek “Sinar Laut Mandiri” ini berupa menurunnya omzet penjualan yang besarnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) setiap bulannya ;
Bahwa di samping kerugian materiil juga telah menimbulkan kerugian secara moril yaitu hilangnya kepercayaan pelanggan atas pelayanan dan mutu barang, sehingga sudah selayaknya Tergugat perlu dihukum untuk membuat pernyataan maaf dan tidak akan menggunakan lagi merek dagang tersebut yang dimuat di media massa Kompas, Suara Pembaharuan, dan Bisnis Indonesia ;
Bahwa agar tuntutan ganti kerugian ini bila dikabulkan nantinya tidak menjadi sia-sia, maka Penggugat mohon kiranya untuk diletakan Sita Jaminan terlebih dahulu atas harta kekayaan milik Tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Pertokoan Glodok Jaya Nomor : 84, Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat ;
Bahwa berdasar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan untuk menghindarkan kerugian yang lebih besar akibat penggunaan merek dagang sebagai nama toko yang menyerupai merek orang lain ini maka dalam Provisi Penggugat mohon kiranya Tergugat diperintahkan terlebih dahulu menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan nama toko “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas” yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “Sinar Laut Mandiri” dengan cara mencopot/menurunkan plang nama toko “Sinar Laut Abadi” dan ”Sinar Laut Perkakas” ;
Bahwa karena gugatan ini didasari oleh bukti otentik yang tidak bisa disangkal lagi kebenarannya, maka putusan atas gugatan ini dapat dinyatakan dijalankan terlebih dahulu walaupun ada kasasi ;
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutus :
Dalam Provisi :
Menghukum Tergugat untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas sebagai nama toko yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar Sinar Laut Mandiri dengan cara mencopot/menurunkan plang nama toko tersebut ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan merek Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas yang digunakan sebagai nama toko dan usaha dagang oleh Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri yang terdaftar untuk kelas 6, 7, 8 dan 35 di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ;
Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala perbuatan termasuk penggunaan sebagai nama toko yang berkaitan dengan penggunaan nama Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara materiil kepada Penggugat akibat penggunaan nama toko yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama Sinar Laut Mandiri sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga plang papan nama toko Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas diturunkan/dicopot oleh Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara moril dengan cara membuat pernyataan maaf dan berjanji untuk tidak menggunakan nama/merek toko yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri untuk dimuat di surat kabar harian Kompas, Suara Pembaharuan dan Bisnis Indonesia ;
Menyatakan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Pertokoan Glodok Jaya Nomor 84, Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat sah dan berharga ;
Menyatakan gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada kasasi ;
Apabila berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi dan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Umum :
Bahwa Tergugat membantah dan menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan, kecuali yang secara tegas dan nyata diakui kebenarannya oleh Tergugat ;
Tentang gugatan Penggugat kurang pihak (exceptio plurium litis consortium) :
Bahwa pada posita angka 8 surat gugatan, Penggugat menyalakan seolah-olah nama toko “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “Sinar Laut Mandiri...“ Halmana juga bersesuaian dengan petitum angka 2 surat gugatan yang memohonkan ”menyatakan merek Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas yang digunakan sebagai nama toko dan usaha dagang oleh Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri...“ ;
Bahwa senyatanya nama “Sinar Laut Abadi” adalah nama badan hukum Tergugat berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “PT. Sinar Laut Abadi” tanggal 5 Januari 1995 Nomor : 1 dibuat di hadapan Buniarti Tjandra, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sehingga karenanya merupakan persona standi in judicio ;
Bahwa Tergugat tidak memakai nama “Sinar Laut Perkakas”. Nama “Sinar Laut Perkakas” dipakai oleh Minardi Aminnudin Kuniardi sebagai nama toko dan kegiatan usahanya berdasarkan :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tanggal 30 Januari 1997 No. 25.203/09-03/PK/I/1997 Toko Sinar Laut Perkakas yang telah diperpanjang/diperbaharui terakhir dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)-Kecil Toko Sinar Laut Perkakas tanggal 3 September 2009 No. 5204/1.824.221/ 0909 dan ;
Tanda Daftar Perusahaan tanggal 3 Maret 1997 No. 09025618641 PD Sinar Laut Perkakas yang telah diperbaharui/diperpanjang dengan Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Perorangan Sinar Laut Perkakas tanggal 11 September 2009 No. 09.02.5.52.18641 ;
Bahwa Minardi Aminnudin Kuniardi bukanlah PT. Sinar Laut Abadi (Tergugat) mengingat masing-masing adalah subyek hukum yang berbeda di dalam hukum (persona standi in judicio) ;
Fakta, subyek hukum pemilik nama “Sinar Laut Abadi” (yang adalah PT. Sinar Laut Abadi) adalah berbeda dengan pemilik nama toko “Sinar Laut Perkakas” (yaitu Minardi Aminnudin Kuniardi) ;
Bahwa senyatanya Penggugat mengetahui fakta bahwa Minardi Aminnudin Kuniardi adalah subyek hukum yang berbeda dengan Tergugat (PT. Sinar Laut Abadi) adalah dari adanya gugatan-gugatan pembatalan merek terhadap Wartono Fachrudin Kunardi sebagai berikut :
Gugatan pembatalan merek “Sinar Laut Abadi” Nomor : IDM000 165513 atas nama Wartono Fachrudin Kunardi yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai perkara Nomor : 59/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan oleh Tergugat melawan Wartono Fachrudin Kunardi ;
Gugatan pembatalan merek “Sinar Laut Perkakas” Nomor : IDM000 165507 atas nama Wartono Fachrudin Kunardi yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai perkara Nomor : 60/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan oleh Minardi Aminnudin Kuniardi melawan Wartono Fachrudin Kunardi ;
Penggugat tidak mungkin tidak mengetahui adanya gugatan-gugatan terhadap Wartono Fachrudin Kunardi tersebut mengingat Wartono Fachrudin Kunardi adalah pendiri, pemegang saham dan komisaris PT. Sinar Laut Mandiri (Penggugat) (vide posita angka 4 surat gugatan) ;
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat hanya menggugat PT. Sinar Laut Abadi tanpa mengikut sertakan Minardi Aminnudin Kuniardi sebagai pemilik toko “Sinar Laut Perkakas” padahal Penggugat dalam surat gugatannya selain mempermasalahkan penggunaan nama “Sinar Laut Abadi” oleh Tergugat, Penggugat juga mempermasalahkan penggunaan nama “Sinar Laut Perkakas” oleh Minardi Aminnudin Kuniardi seolah-olah memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Sinar Laut Mandiri” milik Penggugat ;
Fakta, gugatan Penggugat adalah kurang pihak (exceptio plurium litis consortium) ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan untuk menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) ;
Tentang Gugatan Kabur (Obscuur Libel) :
Bahwa dalam posita angka 7 surat gugatan, Penggugat menyatakan ”bahwa awalnya Penggugat tidak begitu peduli dengan pemakaian nama toko “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas” yang menyerupai merek toko Penggugat, terlebih yang menggunakan nama toko tersebut masih adik kandung dari pemilik merek (Wartono Fachrudin Kunardi)...“ ;
Bahwa Tergugat yang menggunakan nama “Sinar Laut Abadi” adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas (bukan pribadi kodrati). Apabila Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat sebagai yang menggunakan nama “Sinar Laut Abadi” masih adik kandung dari pemilik merek (Wartono Fachrudin Kunardi), maka bagaimanakah mungkin suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas dapat memiliki hubungan saudara bahkan menjadi adik kandung dari subyek hukum pribadi kodrati (Wartono Fachrudin Kunardi) ? Agaknya Penggugat masih rancu membedakan antara subyek hukum pribadi kodrati dengan badan hukum ;
Catatan : Faktanya Minardi Aminnudin Kuniardi bukanlah adik kandung melainkan kakak kandung dari Waktono Fachrudin Kunardi ;
Bahwa bukti lain adanya kekaburan dalam gugatan a quo adalah adanya ketidak jelasan sesungguhnya yang dipermasalahkan oleh Penggugat apakah penggunaan merek “Sinar Laut Abadi” oleh Tergugat ataukah penggunaan merek “Sinar Laut Perkakas” oleh Minardi Aminnudin Kuniardi ? ;
Dalam posita angka 7, 8, 9 dan 10 surat gugatan demikian juga dalam petitumnya angka 2, 3 dan 4 surat gugatan, Penggugat mempermasalahkan penggunaan nama “Sinar Laut Abadi” dan Sinar Laut Perkakas” secara bersamaan dalam 1 (satu) gugatan, padahal nama “Sinar Laut Abadi” dan nama “Sinar Laut Perkakas” adalah 2 (dua) namal merek yang berbeda dan dimiliki serta digunakan oleh 2 (dua) subyek hukum yang berbeda yakni PT. Sinar Laut Abadi (Penggugat) dan Minardi Aminnudin Kunardi ;
Fakta, diajukannya gugatan a quo atas penggunaan nama “Sinar Laut Abadi” oleh Tergugat dan penggunaan nama “Sinar Laut Perkakas” oleh Minardi Aminnudin (2 (dua) merek berbeda yang masing-masing dimiliki oleh subyek hukum (persona standi in judicio) yang berbeda) dalam 1 (satu) gugatan a quo menjadi bukti lain yang sah dan tidak terbantahkan mengenai kekaburan/ketidak jelasan gugatan Penggugat dalam perkara a quo (obscuur libels) ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan untuk menolak gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) ;
Tentang gugatan Penggugat Prematur :
Bahwa pada posita angka 9 surat gugatan, Penggugat mendasarkan gugatannya pada surat Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI.4.06.00172.02/2009 yang seolah-olah menyatakan bahwa merek “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “Sinar Laut Mandiri” yang telah terdaftar dengan Nomor : 465487, Nomor : IDM000150454 dan Nomor : IDM000150593 ;
Bahwa terkait dengan surat Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI.4.06.00172.02/2009 tersebut, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui suratnya tanggal 30 Juli 3009 Nomor HKI.4.HI.06.06-193 perihal Penjelasan atas surat tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI.4.06. 00172.02/2009, telah menjelaskan bahwa “penerbitan surat Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Asasi Manusia tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI.4.06.00172.02/2009 adalah merupakan surat biasa sebagai jawaban atas permintaan keterangan tertulis...” ;
Bahwa terbitnya surat Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI.4.06.00172.02/2009 tersebut didasarkan pada adanya permintaan keterangan tertulis dari Wartono Fachrudin Kunardi yang kemudian dilengkapi dengan etiket merek yang diperbandingkan yakni merek Sinar Laut Abadi, Sinar Laut Perkakas dengan merek Sinar Laut dan Sinar Laut Mandiri ;
Bahwa sebelumnya Tergugat telah mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek Sinar Laut Abadi berdasarkan Surat Permintaan Pendaftaran Merek Jasa tanggal 18 September 2008, Kelas : 35, dengan Nomor : agenda J002008034387 dan J002008034388 ;
Atas permohonan pendaftaran merek tersebut, maka berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek : “Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, atas persetujuan Direktur Jenderal, hal tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya” ;
Bahwa surat Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI.4.06.00172.02/2009 tersebut bukan merupakan penolakan atas permohonan pendaftaran merek “Sinar Laut Abadi” yang diajukan oleh Tergugat mengingat surat Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI.4.06.00172.02/2009 tersebut bukan ditujukan kepada Tergugat, melainkan kepada Wartono Fachrudin Kunardi. Hal mana dipertegas oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melalui suratnya tanggal 30 Juli 3009 Nomor HKI.4.HI.06.06-193 perihal Penjelasan atas surat tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI.4.06. 00172.02/2009 yang menyatakan bahwa pendaftaran merek “Sinar Laut Abadi” oleh PT. Sinar Laut Abadi (Tergugat) Nomor : agenda J002008 034387 Kelas : 35 dan J002008034388 Kelas : 35 masih dalam proses ;
Jika memang benar surat Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI.4.06.00172.02/2009 merupakan penolakan atas permohonan pendaftara merek “Sinar Laut Abadi” yang diajukan oleh Tergugat, mestinya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia akan segera menindak lanjutinya dengan memberikan surat tertulis mengenai penolakan atas pendaftaran merek “Sinar Laut Abadi” oleh Tergugat dengan alasan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Sinar Laut” dan “Sinar Laut Mandiri” ;
Faktanya, hingga saat ini pendaftaran merek “Sinar Laut Abadi” atas nama Tergugat masih dalam proses (belum ada penolakan atas permohonan pendaftaran merek “Sinar Laut Abadi” oleh Tergugat dengan alasan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Sinar Laut Mandiri” milik Penggugat) ;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat bahwa merek “Sinar Laut Abadi” milik Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Sinar Laut Mandiri” milik Penggugat, maka mohon dipertimbangkan apabila dikemudian hari ternyata Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Merek menerima permohonan pendaftaran merek “Sinar Laut Abadi” milik Tergugat, bukankah akan menimbulkan kontradiksi ? ;
Dalam Rekonvensi :
Umum :
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon agar seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam Konvensi dianggap diulang kembali dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dan terkait erat dengan dalil Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi Dalam Rekonvensi ;
Tentang Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berhak menggunakan ”Sinar Laut Abadi” ;
Bahwa “Sinar Laut Abadi” adalah nama badan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “PT. Sinar Laut Abadi” tanggal 5 Januari 1995 Nomor : 1 dibuat dihadapan Buniarti Tjandra, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sehingga karenanya merupakan persona standi in judicio ;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi juga telah mendaftarkan badan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Barat sejak tanggal 30 Januari 1995 dengan Nomor Pendaftaran : 09021614507 dan Tanda Daftar Perusahaan perseroan terbatas tersebut telah diperbaharui/diperpanjang terakhir tanggal 7 Oktober 2009 dengan Nomor : 09.02.1.51.14507. Demikian juga Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi telah memiliki ijin usaha perdagangan yang untuk pertama kalinya berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan tanggal 20 Januari 1995 Nomor : 4067/09-03/PB/I/95 yang saat ini telah diperbaharui dengan terbitnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)-Besar tanggal 14 September 2009 Nomor : 03731/1.824.271 ;
Bahwa mengenai nama “Sinar Laut Abadi” adalah nama badan hukum milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah juga didasarkan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Desember 2008 Nomor : 59/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada amar Nomor 6 :
“Menyatakan merek “Sinar Laut Abadi” merupakan nama badan hukum Penggugat” (vide amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Desember 2008 Nomor : 59/Merek/ 2008/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 30 Maret 2009 Nomor : 140 K/Pdt. Sus/2009 jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 081 K/Pdt.Sus/2009) ;
Putusan mana diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 12 November 2009 Nomor : 417/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Bar, yang pada angka 2 amarnya menetapkan : “Menyatakan Pemohon I (PT. Sinar Laut Abadi) berhak menggunakan nama Sinar Laut Abadi (baik sebagai jati diri Pemohon I maupun untuk menjalankan kegiatan usahanya di bidang perdagangan), terhitung sejak saat pertama kalinya nama Pemohon didattarkan dalam Dattar Umum Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Barat (yaitu sejak tanggal 30 Januari 1995) hingga saat adanya (apabila ada di kemudian hari nanti) keputusan atau ketetapan hukum yang sah yang menyatakan sebaliknya“. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 12 November 2009 Nomor : 417/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Bar. hingga saat ini tidak pernah dibatalkan ataupun dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap ;
Berdasarkan hal-hal tersebut, nyatalah bahwa Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi memiliki hak berdasarkan hukum untuk menggunakan “Sinar Laut Abadi” sebagai nama badan hukumnya ;
Tentang Surat Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tanggal 19 Januari 2009 Nomor HKI.4.06.00172.02/2009 :
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek Sinar Laut Abadi berdasarkan Surat Permintaan Pendaftaran Merek Jasa tanggal 18 September 2008, Kelas : 35, dengan Nomor : agenda J002008034387 dan J002008034388 ;
Atas permohonan pendaftaran merek tersebut, maka berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek :
“Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, atas persetujuan Direktur Jenderal, hal tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya” ;
Dengan demikian, apabila Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bermaksud menolak permohonan pendaftaran merek “Sinar Laut Abadi” atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi maka akan memberitahukan hal tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Pengugat Konvensi akan penolakan tersebut ;
Bahwa atas permintaan Wartono Fachrudin Kunardi, maka Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan surat tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI.4.06.00172.02/2009 yang menyatakan bahwa merek “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas” memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Sinar Laut” dan merek “Sinar Laut Mandiri” ;
Bahwa selanjutnya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui suratnya tanggal 30 Juli 2009 Nomor : HKI.4.HI.06.06-193 perihal Penjelasan atas surat tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI.4.06.00172.02/2009, pernah menjelaskan bahwa ”penerbitan surat Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI.4.06.00172.02/2009 adalah merupakan surat biasa sebagai jawaban atas permintaan keterangan tertulis...“ ;
Bahwa sehubungan dengan surat Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI.4.06.00172.02/2009 tersebut bukan merupakan penolakan atas permohonan pendaftaran merek “Sinar Laut Abadi” yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mengingat surat Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI.4.06. 00172.02/2009 tersebut :
Bukan ditujukan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, melainkan kepada Wartono Fachrudin Kunardi ;
Merupakan surat biasa sebagai jawaban atas permintaan keterangan tertulis dari Wartono Fachrudin Kunardi ;
Hal mana dipertegas oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melalui suratnya tanggal 30 Juli 3009 Nomor HKI.4.HI.06.06-193 perihal Penjelasan atas surat tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI.4.06. 00172.02/2009 yang menyatakan bahwa pendaftaran merek “Sinar Laut Abadi” oleh PT. Sinar Laut Abadi (Tergugat) Nomor : agenda J002008034387 Kelas : 35 dan J002008034388 Kelas : 35 masih dalam proses ;
Bahwa Surat Direktur Merek tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI.4.06.00172.02/2009 senyatanya menimbulkan ketidak pastian hukum serta merugikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sehingga perlu untuk dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap ;
Tentang merek “Sinar Laut Abadi” tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Sinar Laut Mandiri” ;
Bahwa tentang ada tidaknya persamaan pada pokoknya antara merek ”Sinar Laut Abadi” dengan merek “Sinar Laut Mandiri”, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus dalam perkara Nomor :
59/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst, Judex Facti pada pertimbangan hukum halaman 53 menyatakan :
”Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan bahwa berdasarkan persamaan pada pokoknya antara Sinar Laut Abadi nama badan hukum dengan merek Sinar Laut Mandiri, menurut hemat Majelis adalah tidak tepat mengingat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya tersebut ditujukan terhadap merek dan bukan terhadap persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama badan hukum yang jelas-jelas bukan merek” (vide amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Desember 2008 Nomor : 59/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 30 Maret 2009 Nomor : 140 K/Pdt.Sus/2009 jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 081 K/Pdt.Sus/2009) ;
60/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst, Judex Facti pada pertimbangan hukum halaman 48 alinea 1 dinyatakan bahwa :
“Menimbang, bahkan Penggugat (Minardi Aminnudin Kunardi) lebih dulu menggunakan merek dengan kata-kata “Sinar Laut ditambah satu kata dibelakangnya” untuk memberi nama usahanya yaitu PT. Sinar Laut Abadi pada tanggal 5 Januari 1995, sehingga dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa penggunaan Merek “Sinar laut Perkakas” oleh Penggugat bukanlah dengan tujuan untuk meniru atau membonceng ketenaran merek Tergugat I ataupun dengan tujuan untuk mengecoh para konsumen Tergugat I (Wartono Fachrudin Kunardi) tetapi karena merek tersebut merupakan merek milik “keluarga” yang telah digunakan oleh orang tua Penggugat dan Tergugat I sejak lama, ... justru seharusnya Penggugatlah yang harus menyatakan keberatan dengan penggunaan merek “Sinar Laut Mandiri” karena merek tersebut digunakan Tergugat I setelah Penggugat memakai merek “Sinar Laut Abadi” sehingga sangat tidak adil apabila pendaftaran merek yang dilakukan Tergugat I tersebut kemudian digunakan Tergugat I untuk “mengesahkan” langkah Tergugat I melarang Penggugat untuk menggunakan merek “Sinar Laut Perkakas” dengan dalil karena ada persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar “Sinar Laut Mandiri” milik Tergugat I karena kedua merek tersebut, sesungguhnya berasal dari “merek milik keluarga” yang tumbuh dan berkembang bersama, sehingga sejak awal baik Penggugat maupun Tergugat I telah tahu dan menyadari bahwa meskipun keduanya sama-sama memakai kata-kata “Sinar Laut” namun merek mereka sesungguhnya berbeda. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dalil Tergugat I tersebut harus ditolak” ;
Putusan mana telah dibenarkan oleh Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor : 180K/Pdt.Sus/2009 ;
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 15 Tahun 2001 tentang Merek, maka yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah :
”Kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut“ ;
Dengan demikian, prinsip dasar untuk menentukan adanya persamaan pada pokoknya (similar) atau persamaan pada keseluruhannya (identical) untuk menolak suatu permohonan pendaftaran merek adalah :
Adanya persamaan visual, yakni penilaian yang diukur dari sudut pandang merek itu sendiri, baik warna, cara penempatan, bentuk, atau kombinasi unsur-unsur tersebut yang dapat mengecoh atau menyesatkan konsumen terhadap asal-usul merek yang satu dengan yang lain. Dengan kata lain kesan yang ditimbulkan suatu merek tidak boleh menyamai merek orang lain ;
Adanya persamaan fonetik/bunyi pengucapan adalah penilaian yang diukur berdasarkan cara pengucapan atau bunyi yang sama. Adanya persamaan bunyi terhadap dua merek yang berbeda dapat menimbulkan kesan tumpang tindih antara merek yang satu dengan yang lainnya. Akibatnya dapat mengecoh atau menyesatkan konsumen ;
Adanya persamaan secara konseptual adalah penilaian yang diukur berdasarkan adanya kesamaan filosofi dan makna yang terkandung dalam merek tersebut. Apabila suatu merek menggunakan bahasa asing yang lazim digunakan/diketahui khalayak akan artinya, maka pemeriksa merek dapat menolaknya dengan merek lain yang berarti sama. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan pengetahuan masyarakat terhadap bahasa asing tersebut ;
Tabel perbandingan :
-
-
Pembanding Sinar Laut Mandiri Sinar Laut Abadi Keterangan Persamaan secara visual Kata Sinar Laut berada di bagian atas tulisan Kata Mandiri dan pada sebelahnya tergambar garis vertikal sebanyak 9 (sembilan) kali Kata Sinar Laut Abadi tertulis secara berjajar dan ada gambar logo dan gambar mur dan baut Tidak sama Persamaan secara fonetik Bunyi pengucapan kata Sinar Laut Mandiri Bunyi pengucapan kata Sinar Laut Abadi Tidak sama karena memiliki laval yang berbeda, tidak menyesatkan konsumen Persamaan secara konseptual Kata Mandiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan W.J.S Poerwadarminta memiliki arti ”keadaan dapat berdiri sendiri atau tidak bergantung pada orang lain” Kata Abadi pada merek Sinar Laut Abadi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan W.J.S Poerwadarminta memiliki arti ”tidak berkesudahan” Tidak sama
-
Kesimpulan : merek “Sinar Laut Abadi” tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Sinar Laut Mandiri” ;
Bahwa sejatinya PT. Sinar Laut Abadi dan PT. Sinar Laut Mandiri berasaI dari kegiatan usaha yang semula dimiliki dan dijalankan oleh Idahjaty Kusni (Ibu Kandung Wartono F. Kunardi dan Minardi Aminnudin Kunardi) dengan nama Sinar Laut, yang sudah ada setidak-tidaknya diketahui sejak tahun awal tahun 1976. Dan nama “Sinar Laut” hingga saat ini masih digunakan oleh Ibu Idahjaty Kusni, yakni sebagai nama perusahaan dalam “PT. Sinar Laut Abadi” yang didirikan dan dimiliki Ibu Idahjaty Kusni bersama-sama dengan Minardi Aminnudin Kunardi. Selain dan selebihnya Ibu Idahjaty Kusni hanya memberikan ijin menggunakan nama Sinar Laut kepada Wartono Fachrudin Kunardi untuk digunakan pada nama PT. Sinar Laut Mandiri dan kepada Minardi Aminnudin Kuniardi untuk digunakan pada nama Toko Sinar Laut Perkakas ;
Dengan demikian, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berhak untuk menggunakan nama “Sinar Laut Abadi” sebagai nama badan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ;
Bahwa Surat Direktur Merek tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI.4.06. 00172.02/2009 didasarkan pada bukti-bukti (etiket merek) yang diajukan oleh Wartono Fachrudin Kunardi, tidak didasarkan pada keseluruhan fakta-fakta tersebut di atas. Dengan demikian nyatalah bahwa merek Sinar Laut Abadi tidaklah memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 18/MEREK/ 2010/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 17 Mei 2010 yang amarnya sebagai berikut
Dalam Provisi :
Menolak gugatan Provisi ;
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan merek Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas yang digunakan sebagai nama toko dan usaha dagang oleh Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri yang terdaftar untuk kelas 6, 7, 8 dan 35 di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia ;
Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala perbuatan termasuk penggunaan sebagai nama toko yang berkaitan dengan penggunaan nama Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi :
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini yang diucapkan dengan dihadiri Tergugat pada tanggal 17 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Februari 2010, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 4 Juni 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 25 K/HaKI/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 18/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 14 Juni 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 15 Juni 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi oleh Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Juni 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Tentang Judex Facti mengabulkan petitum gugatan Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) yang tidak konsisten dengan posita dalam Replik Termohon Kasasi ;
Bahwa Judex Facti pada amar angka 2 putusan telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut : “... merek Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas yang digunakan sebagai nama toko dan usaha dagang oleh Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri yang terdaftar untuk kelas 6, 7, 8 dan 35...“ dan amar angka 3 putusan yang berbunyi, “menghukum Tergugat untuk menghentikan segala perbuatan termasuk penggunaan sebagai nama toko yang berkaitan dengan penggunaan nama Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas...“ ;
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas dan Pemohon Kasasi berpendirian bahwa Judex Facti telah keliru dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya tersebut, mengingat Judex Facti senyatanya telah mengabulkan petitum gugatan yang ternyata tidak konsisten dan tidak bersesuaian dengan dalil Penggugat posita angka 2 Dalam Pokok Perkara Surat Replik Termohon Kasasi yang menyatakan, “bahwa perlu dicatat, Penggugat sama sekali tidak keberatan bila Tergugat memiliki dan menggunakan nama badan hukum “PT. Sinar Laut Abadi” ataupun nama usaha Sinar Laut Perkakas dalam menjalankan kegiatan usahanya, namun nama badan hukum atau badan usaha tersebut janganlah digunakan sebagai nama toko merek dagang, karena nama toko merek dagang ini mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek/nama toko Sinar Laut Mandiri milik Penggugat yang telah terdaftar di Kelas 35 yang haknya telah dilindungi oleh Undang-undang” ;
Fakta, sejatinya Termohon Kasasi tidak keberatan dengan pemilikan dan penggunaan nama “Sinar Laut Abadi” sebagai nama badan hukum Pemohon Kasasi. Demikian juga Termohon Kasasi tidak keberatan dengan pemilikan dan penggunaan nama usaha “Sinar Laut Perkakas” dalam menjalankan kegiatan usahanya ;
Bahwa dengan tidak keberatannya Termohon Kasasi atas pemilikan dan penggunaan nama “Sinar Laut Abadi” sebagai nama badan hukum Pemohon Kasasi dan nama “Sinar Laut Perkakas” sebagai nama usaha dagang Minardi Aminnudin Kunardi dalam menjalankan kegiatan usahanya menjadi bukti sah dan tak terbantahkan inkonsistensi Judex Facti dalam amar putusannya sebagaimana diuraikan pada angka 1. Seharusnya Judex Facti tidak melarang Pemohon Kasasi untuk menggunakan/memakai nama badan hukum “PT. Sinar Laut Abadi” dan kepada Minardi Aminnudin Kunardi untuk menggunakan nama usaha “PD/Toko Sinar Laut Perkakas” ;
Fakta, terkait dengan nama usaha sejatinya adalah sesuai dan berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP mana berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya ;
Surat Izin Usaha Perdagangan yang disingkat SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan (vide Pasal 1 angka 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 289/MPP/Kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan) ;
Perdagangan adalah kegiatan usaha jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi (vide Pasal 1 angka 3 jo. angka 1 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 289/MPP/Kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan) ;
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (WJS Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 2006, halaman 1286) mendefinisikan toko sebagai “kedai tempat berjual barang-barang” ;
Setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan waiib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (vide Pasal 2 angka 1 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 289/MPP/Kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan) ;
Dengan demikian setiap pihak (perusahaan) yang melakukan kegiatan usaha perdagangan termasuk menjalankan toko sebagai kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP ;
Dalam perkara a quo, penggunaan nama “Sinar Laut Abadi” sebagai nama badan hukum Pemohon Kasasi (demikian juga penggunaan nama “Sinar Laut Perkakas” sebagai nama usaha Minardi Aminnudin Kunardi) adalah sudah sesuai dengan SIUP ;
Apabila Pemohon Kasasi (demikian juga Minardi Aminnudin Kunardi) dilarang untuk tidak boleh lagi menggunakan nama perusahaan sebagaimana tertera dalam SIUP nya maka semestinya SIUP Pemohon Kasasi (dan Minardi Aminnudin Kunardi) dibatalkan terlebih dahulu ;
Tentang Judex Facti tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan a quo terkait dengan adanya pengulangan dalil Termohon Kasasi sebagai berikut :
Bahwa gugatan a quo sejatinya adalah merupakan pengulangan atas dalil-dalil Termohon Kasasi dalam gugatan Rekonvensi pada perkara Nomor : 59/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. (yang telah berkekuatan hukum tetap) sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon Kasasi pada huruf J angka 34 sampai dengan 38 Surat Jawaban Pemohon Kasasi sebagaimana tabel berikut :
| Dalil Tentang | Gugatan A Quo | Dalil-dalil Dalam Perkara 059/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst | |||
| Jawaban | Duplik | ||||
| Dalam Konvensi | Dalam Rekonvensi | Dalam Konvensi | Dalam Rekonvensi | ||
| Toko Sinar Laut Abadi milik Termohon Kasasi adalah memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama badan hukum dan Merek Sinar Laut Mandiri | Hal. 2 angka (8) dan (9) | Hal. 3 angka (10) | Hal. 4 angka (8), (10) | Hal. 8 angka (7) | |
| Pendirian badan hukum dan pendaftaran merek Sinar Laut Mandiri | Hal. 2 angka (4) | Hal. 5 angka (2) | Hal. 4 angka (9) | ||
| Ketentuan Pasal 78 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, memohon Provisi untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan nama Toko Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas | Hal. 3 angka (14) | Hal. 7 angka (1) | |||
| Tentang dapatnya mengajukan gugatan merek (Pasal 76 dan Pasal 77) | Hal. 2 angka (5) dan (10) | ||||
| Merek Sinar Laut Mandiri untuk barang dan jasa kelas 6, 7, 8, 35 | Hal. 2 angka (4) | Hal. 4 angka (9) | |||
Bahwa atas dalil-dalil Termohon Kasasi tersebut, seluruhnya, senyatanya telah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim perkara Nomor : 59/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk sampai pada diktum putusannya sehingga karenanya sudah sepatutnyalah Judex Facti mempertimbangkan putusan Nomor : 59/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut sebagaimana telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor : 140 K/Pdt.Sus/2009 dan Nomor : 081 PK/Pdt.Sus/2009 sehingga karenanya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Demikian juga telah dikuatkan oleh Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 417/Pdt.P/2009/ PN.Jkt.Bar ;
Berdasarkan fakta tersebut, seharusnya Judex Facti mengambil alih pertimbangan putusan-putusan No. 59/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 140 K/Pdt.Sus/2009 jo. No. 081 PK/Pdt.Sus/2009 sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. sebagai berikut :
”Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan bahwa berdasarkan persamaan pada pokoknya antara Sinar Laut Abadi nama badan hukum dengan merek Sinar Laut Mandiri, menurut hemat Majelis adalah tidak tepat mengingat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya tersebut ditujukan terhadap merek dan bukan terhadap persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama badan hukum yang jelas-jelas bukan merek...“ ;
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 140 K/Pdt.Sus/2009 yang dalam pertimbangan hukumnya mengatakan :
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Wartono Fachrudin Kunardi tersebut harus ditolak” ;
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 081 PK/Pdt.Sus/2009 yang dalam pertimbangan hukumnya mengatakan :
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Wartono Fachrudin Kunardi tersebut harus ditolak“ ;
Bahwa Judex Facti juga tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan i.c. bukti T-9.a yakni putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 60/Merek/2008/PN.Niaga. Jkt.Pst dan T-9.b yakni putusan Mahkamah Agung Nomor : 180 K/Pdt. Sus/2009 ;
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 60/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan :
“Menimbang, bahwa dengan melihat pada sejarah awal mula didirikan atau dibangunnya merek tersebut oleh Penggugat dan Tergugat I maka terungkap bahwa penggunaan merek dengan mencantumkan kata-kata “Sinar Laut yang diikuti satu kata di belakangnya” ternyata bukan semata-mata monopoli merek yang dibangun Tergugat I karena munculnya merek tersebut diawali dari merek “Sinar Laut” yang dibangun oleh orang tua Penggugat dan Tergugat I, apalagi baik Penggugat dan Tergugat I menggunakan merek dengan kata-kata “Sinar Laut” dalam waktu yang hampir bersamaan, bahkan Penggugat lebih dulu menggunakan merek dengan kata-kata “Sinar Laut ditambah satu kata di belakangnya” untuk memberi nama usahanya yaitu PT. Sinar Laut Abadi pada tanggal 5 Januari 1995, sehingga dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa penggunaan “Sinar Laut Perkakas” oleh Penggugat bukanlah dengan tujuan untuk meniru atau membonceng ketenaran merek Tergugat I ataupun dengan tujuan untuk mengecoh para konsumen Tergugat I tetapi karena merek tersebut merupakan merek milik “keluarga” yang telah digunakan oleh orang tua Penggugat dan Tergugat I sejak lama, sehingga apabila penggunaan merek “keluarga” ini disengketakan kepemilikannya, justru seharusnya Penggugatlah yang harus menyatakan keberatan dengan penggunaan merek “Sinar Laut Mandiri” karena merek tersebut digunakan Tergugat I setelah Penggugat memakai merek “Sinar Laut Abadi” sehingga sangat tidak adil apabila pendaftaran merek yang dilakukan Tergugat I tersebut kemudian digunakan Tergugat I untuk “mengesahkan” langkah Tergugat I melarang Penggugat karena menggunakan merek “Sinar Laut Perkakas” dengan dalil karena ada persamaan pada pokoknva dengan merek terdaftar “Sinar Laut Mandiri” milik Tergugat I karena kedua merek tersebut, sesungguhnya berasal dari “merek milik keluarga” yang tumbuh dan berkembang bersama, sehingga sejak awal baik Penggugat maupun Tergugat I telah tahu dan menyadari bahwa meskipun keduanya sama-sama memakai kata-kata “Sinar Laut” namun merek mereka sesungguhnya berbeda. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dalil Tergugat I tersebut harus ditolak” ;
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 180 K/Pdt.Sus/2009 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan :
“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti sudah tepat yaitu tidak salah dalam menerapkan hukum atau melangar hukum yang berlaku“ ;
Demikian juga Judex Facti tidak mempertimbangkan fakta bukti T-2.d yakni Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 12 November 2009 Nomor : 417/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Bar, yang pada angka 2 amarnya menetapkan : “Menyatakan Pemohon I (PT. Sinar Laut Abadi) berhak menggunakan nama Sinar Laut Abadi (baik sebagai jati diri Pemohon I maupun untuk menjalankan kegiatan usahanya di bidang perdagangan), terhitung sejak saat pertama kalinya nama Pemohon didaftarkan dalam Daftar Umum Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Barat (yaitu sejak tanggal 30 Januari 1995) hingga saat adanya (apabila ada di kemudian hari nanti) keputusan atau ketetapan hukum yang sah yang menyatakan sebaliknya“. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 12 November 2009 Nomor : 417/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Bar, hingga saat ini tidak pernah dibatalkan ataupun dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa sejatinya pengulangan dalil Termohon Kasasi dalam gugatan a quo yang telah diuraikan oleh Termohon Kasasi selaku perpanjangan tangan dari Wartono Fachruddin Kunardi (pemilik dan pemegang saham Termohon Kasasi) dalam perkara No. 59/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst adalah nebis in idem dengan perkara No. 59/Merek/2008/PN.Niaga. Jkt.Pst yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sehingga karenanya seharusnya Judex Facti tidak mengabaikan pertimbangan hukum dari putusan-putusan tersebut ;
Fakta mengenai Judex Facti tidak mempertimbangkan putusan-putusan sebagaimana bukti T-1.a sampai dengan T-1.d tersebut menjadi bukti sah dan tak terbantahkan Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam putusannya ;
Tentang Judex Facti salah menerapkan hukum dalam putusannya terkait dengan penggunaan nama/merek Sinar Laut Abadi oleh Pemohon Kasasi :
Bahwa Judex Facti pada halaman 72 putusan telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa oleh karena Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas dipakai oleh Tergugat sebagai nama toko, maka merek yang harus digunakan adalah merek jasa ;
Menimbang, bahwa dari dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Sinar Laut Abadi adalah merupakan nama Badan Hukum Tergugat yang didirikan oleh Minardi Aminnudin Kunardi sebagaimana bukti T-3 sampai dengan T-6.b, bukti mana membuktikan kalau Sinar Laut Abadi adalah nama badan hukum Tergugat, bukan merupakan merek jasa milik Tergugat, halmana diperkuat dengan bukti T-7.a dan buh T-7.b berupa Surat Permintaan Pendaftaran Merek Jasa tanggal 18 September 2008 Kelas 35, sehingga telah terbukti kalau Sinar Laut Abadi bukan merupakan merek jasa milik Tergugat karena baru dimohonkan pendaftarannya oleh Tergugat dan belum terdaftarkan pada Direktorat HKI ;
Menimbang, bahwa begitu pula dengan bukti T-8.a sampai dengan T-8.d bukti mana membuktikan kalau Sinar Laut Perkakas adalah merupakan usaha perdagangan Minardi Aminnudin Kunardi ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menganut sistim konstitutif yaitu perlindungan hukum diberikan kepada pendaftar pertama kali, bukan kepada pemakai pertama, sehingga dengan telah didaftarkannya merek jasa Sinar Laut Mandiri oleh Penggugat menjadikan Penggugat mendapatkan perlindungan hukum atas merek jasa tersebut” ;
Demikian juga Judex Facti dalam putusan halaman 73 telah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dari dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Sinar Laut Abadi adalah nama badan hukum Tergugat berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta tanggal 5 Januari 1995 Nomor 1 yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman RI, dan Tergugat juga telah mendaftarkan badan hukum tersebut pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Barat sejak tanggal 30 Januari 1995 yang telah diperbaharui/diperpanjang terakhir tanggal 7 Oktober 2009 dan Tergugat juga telah memiliki ijin usaha perdagangan yang untuk pertama kalinya berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)-Besar tanggal 14 September 2009, serta berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Desember 2008 Nomor : 59/Merek/2008/PN.Niaga. Jkt.Pst pada amar Nomor 6 : “Menyatakan merek Sinar Laut Abadi merupakan nama badan hukum Penggugat” yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Maret 2009 No. 140 K/Pdt.Sus/2009 jo. putusan Mahkamah Agung No. 081 PK/Pdt.Sus/2009 (bukti T-1.a sampai dengan T-7.b) bukti mana hanya membuktikan kalau Tergugat adalah pemilik Badan Hukum tapi bukan pemilik merek jasa yang dipakai sebagai nama toko“ ;
Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas dan Pemohon Kasasi berpendirian bahwa Judex Facti telah keliru dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya tersebut karena Judex Facti merancukan kepemilikan merek dengan pendaftaran merek. Senyatanya pendaftaran merek dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum (vide Pasal 3 Undang-undang Merek). Lagipula pertimbangan hukum Judex Facti bertentangan dengan pengakuan Termohon Kasasi (Penggugat) yang mendalilkan merek “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas” yang digunakan oleh Pemohon Kasasi (Tergugat) memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Sinar Laut Mandiri” yang terdaftar atas nama Termohon Kasasi, artinya, Termohon Kasasi mengakui Pemohon Kasasi telah menggunakan merek “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas.” Faktanya, Pemohon Kasasi telah menggunakan merek “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas” jauh hari sebelum Termohon Kasasi mendaftarkan merek “Sinar Laut Mandiri” sebagaimana akan kami uraikan berikut :
Bahwa gugatan Termohon Kasasi adalah tentang gugatan pelanggaran penggunaan merek. Dalam gugatan mana Termohon Kasasi menyatakan dan menuntut merek “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas” yang digunakan sebagai nama toko dan usaha dagang Pemohon Kasasi mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “Sinar Laut Mandiri” yang terdaftar untuk kelas 6, 7, 8 dan 35 di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (vide surat gugatan tanggal 8 Februari 2010) ;
Senyatanya, dengan penyebutan nama “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas” sebagai merek yang digunakan oleh Pemohon Kasasi tersebut menjadi bukti sah dan tak terbantahkan adanya pengakuan Termohon Kasasi bahwa nama Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas adalah “merek” Pemohon Kasasi ;
Hal senada juga terlihat dalam pertimbangan hukurn Judex Facti halaman 72 yang menyatakan : Menimbang, bahwa oleh karena Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas dipakai oleh Tergugat sebagai nama toko, maka merek yang harus digunakan adalah merek jasa ;
Pengakuan Termohon Kasasi dalam surat gugatan tanggal 8 Februari 2010 tersebut menurut ketentuan Pasal 174 HIR merupakan “Pengakuan yang diucapkan dihadapan Hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkannya sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu” ;
Bahwa berangkat dari penyebutan merek tersebut, faktanya, merek Sinar Laut sudah digunakan pertama kali oleh Idahjaty Kusni yaitu pada sekitar tahun 1970-an sebagai nama kegiatan usahanya di bidang perdagangan baut, mur, skrup, alat teknik. Kegiatan usahanya tersebut pun telah mendapatkan izin-izin usaha (TDP, SIUP dan seterusnya). Dalam perkembangannya nama “Sinar Laut” diizinkan oleh Idahjaty Kusni untuk digunakan pada nama kegiatan usaha yang dijalankan oleh anak-anaknya yaitu :
PT. Sinar Laut Mandiri (yang dimiliki oleh Wartono Fachrudin Kunardi dan Yuswadi Kunardi) ;
Toko Sinar Laut Perkakas (yang dimiliki oleh Minardi Aminnudin Kunardi)
PT. Sinar Laut Abadi (yang dimiliki oleh Idahjaty Kusni bersama-sama dengan Minardi Aminnudin Kunardi) ;
Catatan :
Penggunaan merek “Sinar Laut Abadi” pun adalah jauh lebih dahulu dari pendaftaran merek “Sinar Laut Mandiri” oleh Termohon Kasasi ;
Fakta hukum tersebut diakui oleh Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 73 putusan yang menyatakan : “Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi Tergugat yaitu saksi Harjanto Tjokro dan saksi Yacobus A. Tala Perum keduanya mengetahui kalau PT. Sinar Laut Abadi adalah nama perusahaan dimana PT. Sinar Laut Abadi dan PT. Sinar laut Mandiri sama-sama menjual perkakas, alat-alat baut, kunci-kunci, mur, karena keduanya juga adalah satu keluarga yang pertama mendirikan adalah ibunya” ;
Bila dikaitkan dengan definisi merek berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Merek, maka penyebutan nama “Sinar Laut” sebagai merek adalah sudah tepat dan benar mengingat nama “Sinar Laut” yang memiliki daya pembeda telah digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa sejak tahun 1970an ;
Setiap tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa baik terdaftar maupun tidak terdaftar adalah merupakan merek berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Merek ;
Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Merek maka “Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdafiar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya“ ;
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek maka : “Setiap permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya“ ;
Demikian juga berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Undang-undang Merek dinyatakan bahwa “Pemilik merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Direktorat Jenderal” ;
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa kepemilikan suatu merek telah ada sebelum pendaftaran, hal tersebut ternyata dari penyebutan pemilik merek terdaftar (Pasal 3 Undang-undang Merek) dan pemilik merek tidak terdaftar (Pasal 68 ayat (2) Undang-undang Merek). Disyaratkannya surat pernyataan yang menyatakan bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya adalah miliknya (vide PP 23/1993) pada saat mengajukan permohonan pendaftaran merek juga menjadi bukti lain bahwa kepemilikan atas merek telah ada sebelum dilakukannya pendaftaran kepada Direktorat Jenderal. Pendaftaran merek adalah berkaitan dengan perlindungan hak atas merek tersebut (hak eksklusif) untuk jangka waktu tertentu ;
Catatan :
Ahli Ignatius MT Silalahi, SH. MH. (vide halaman 54 putusan) menyatakan : “Bahwa merek itu sifatnya hak, boleh didaftar dan boleh tidak, akan tetapi kalau merek anda ingin mendapat perlindungan hukum, merek anda harus didaftarkan, sesuai Pasal 3 menjadi bukti sah dan tak terbantahkan bahwa kepemilikan merek telah ada sebelum pendaftaran. Pendaftaran berkaitan dengan perlindungan ;
Fakta, penggunaan dan pemilikan nama “Sinar Laut Abadi” oleh Pemohon Kasasi adalah bukan tanpa hak melainkan dengan hak-hak yang dmerikan oleh hukum berdasarkan :
Bukti T-4.a, yakni Akta Perseroan Terbatas “PT. Sinar Laut Abadi” Nomor 1 tanggal 5 Januari 1995 ;
Bukti T-4.b, yakni Akta Perubahan Anggaran Dasar “PT. Sinar Laut Abadi” No. 108 tanggal 29 September 1997 ;
Bukti T-4.c, yakni Berita Acara PT. Sinar Laut Abadi No. 55 tanggal 25 Agustus 2008 ;
Bukti T-4.d, yakni Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 28 Desember 1998 Nomor : 02-28.892 HT.01.01-TR.98 ;
Bukti T-4.e, yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 10 November 2008 Nomor : AHU-83552.AH.01.02. Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan ;
Bukti T-5.a, yakni Tanda Daftar Perusahaan PT. Sinar Laut Abadi tanggal 30 Januari 1995 Nomor Pendaftaran : 09021614507 ;
Bukti T-5.b, yakni Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas PT. Sinar Laut Abadi tanggal 7 Oktober 2009 Nomor : 09.02.1.51.14507 ;
Bukti T-6.a, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT. Sinar Laut Abadi tanggal 20 Januari 1995 Nomor : 4067/09-03/PB/I/95 ;
Bukti T-6.b, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)-Besar PT. Sinar Laut Abadi tanggal 14 September 2009 Nomor : 03731/1.824.271 ;
Bukti T-I.a sampai dengan T-I.e, yakni berupa putusan No. 59/Merek/ 2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 140 K/Pdt.Sus/2009 jo. No. 081 PK/Pdt. Sus/2009 ;
Bukti T-2.d yakni Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 12 November 2009 Nomor : 417/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Bar, yang pada angka 2 amarnya menetapkan : “Menyatakan Pemohon I (PT. Sinar Laut Abadi) berhak menggunakan nama Sinar Laut Abadi (baik sebagai jati diri Pemohon I maupun untuk menjalankan kegiatan usahanya di bidang perdagangan), terhitung sejak saat pertama kalinya nama Pemohon didaftarkan dalam Daftar Umum Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Barat (yaitu sejak tanggal 30 Januari 1995) hingga saat adanya (apabila ada di kemudian hari nanti) keputusan atau ketetapan hukum yang sah yang menyatakan sebaliknya”. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 12 November 2009 Nomor : 417/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Bar hingga saat ini tidak pernah dibatalkan ataupun dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap ;
Demikian juga penggunaan dan pemilikan nama “Sinar Laut Perkakas” oleh Minardi Aminnudin Kunardi adalah bukan tanpa hak melainkan dengan hak-hak yang telah diberikan oleh hukum berdasarkan :
Bukti T-8.a, yakni berupa Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Toko Sinar Laut Perkakas tanggal 30 Januari 1997 No. 25.203/09-03/PK/I/1997 ;
Bukti T-8.b, yakni berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)-Kecil Toko Sinar Laut Perkakas tanggal 3 September 2009 No. 5204/ 1.824.221/0909 ;
Bukti T-8.c, yakni berupa Tanda Daftar Perusahaan PD Sinar Laut Perkakas tanggal 3 Maret 1997 No. 09025618641 ;
Bukti T-8.d, yakni berupa Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Perorangan Sinar Laut Perkakas tanggal 11 September 2009 No. 09.02.5.52.1864141 ;
Bukti T-9.a dan T-9.b, berupa yakni putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 60/Merek/2008/PN.Niaga. Jkt.Pst dan T-9.b yakni putusan Mahkamah Agung Nomor : 180 K/Pdt.Sus/2009 ;
Catatan :
Fakta hukum tersebut juga diakui oleh Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 73 putusan :
“Menimbang, bahwa dari dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Sinar Laut Abadi adalah nama badan hukum Tergugat berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta tanggal 5 Januari 1995 Nomor : 1 yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman RI, dan Tergugat juga telah mendaftarkan badan hukum tersebut pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Barat sejak tanggal 30 Januari 1995 yang telah diperhaharui/diperpanjang terakhir tanggal 7 Oktober 2009 dan Tergugat juga telah memiliki ijin usaha perdagangan yang untuk pertama kalinya berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)-Besar tanggal 14 September 2009, serta berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 18 Desember 2008 Nomor : 59/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst pada amar Nomor 6 : “Menyatakan merek Sinar Laut Abadi merupakan nama badan hukum Penggugat” yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Maret 2009 No. 140 K/Pdt.Sus/2009 jo. putusan Mahkamah Agung No. 081 PK/Pdt.Sus/2009 (bukti T-1.a sampai dengan T-7.b)“ ;
Berdasarkan hal tersebut, menjadi bukti sah dan tak terbantahkan senyatanya penggunaan dan pemilikan merek “Sinar Laut Abadi” oleh Pemohon Kasasi (demikian juga oleh Minardi Aminnudin Kunardi atas “Sinar Laut Perkakas”) adalah berdasarkan alas hak yang sah yang diberikan oleh Undang-undang ;
Fakta tersebut menjadi bukti sah dan tak terbantahkan unsur “secara tanpa hak” pada Pasal 76 yang dijadikan dasar mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi adalah tidak terbukti ;
Permohonan pendaftaran merek “Sinar Laut Abadi” sebagaimana bukti T-7.a dan bukti T-7.b (termasuk surat pernyataan pemilikan merek vide Pasal 2 ayat (1) PP 23/1993) adalah sesuai dengan fakta-fakta hukum bahwa merek “Sinar Laut Abadi” adalah digunakan/dipakai dan dimiliki Pemohon Kasasi berdasarkan pada bukti-bukti yang sah menurut hukum atas penggunaan dan pemilikan Pemohon Kasasi atas nama “Sinar Laut Abadi” (vide bukti T-3 sampai dengan T-6.b) ;
Pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa “... sehingga telah terbukti kalau Sinar Laut Abadi bukan merupakan merek jasa milik Tergugat karena baru dimohonkan pendaftarannya oleh Tergugat dan belum terdaftarkan pada Direktorat HKl” senyatanya adalah keliru karena tidak bersesuaian dengan prinsip-prinsip yang dianut oleh Undang-undang Merek vide Pasal 1 angka 1, Pasal 3, Pasal 68 dan Pasal 2 ayat (1) PP No. 23 Tahun 1993 ;
Bahkan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut tidak konsisten dengan pertimbangan pada alinea sebelumnya yang menyatakan, “Menimbang, bahwa oleh karena Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas dipakai oleh Tergugat sebagai nama toko, maka merek yang harus digunakan adalah merek jasa” ;
Fakta, dalam pendaftaran merek “Sinar Laut Mandiri” oleh Wartono Fachrudin Kunardi khususnya dalam Surat Pernyataan tanggal 6 Juni 2006 dinyatakan bahwa “Merek Sinar Laut Mandiri yang dimintakan pendaftaran adalah milik saya dan tidak meniru merek orang lain baik untuk seluruhnva maupun pada pokoknya” ;
Permohonan pendaftaran merek “Sinar Laut Mandiri” oleh Wartono Fachrudin Kunardi termasuk Surat Pernyataan tanggal 6 Juni 2006 tersebut tidak didasarkan pada itikad baik karena sejatinya Wartono Fachrudin Kunardi telah meniru merek orang lain dalam hal ini merek “Sinar Laut Abadi” dan merek “Sinar Laut Perkakas” pada pokoknya dan juga meniru merek “Sinar Laut” pada keseluruhannya ;
Sejatinya Undang-undang Merek menganut asas first to file (konstitutif) sepanjang permohonan pendaftaran merek diajukan dengan itikad baik (vide Pasal 4 Undang-undang Merek). Dalam hal terjadi pendaftaran merek orang lain dengan itikad tidak baik, Undang-undang Merek melalui Pasal 68 ayat (2) pun memberikan hak dan perlindungan bagi pemilik merek yang tidak terdaftar tersebut untuk mengajukan upaya hukum gugatan pembatalan merek dengan alasan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Merek sehingga menggugurkan hak eksklusif yang diberikan oleh pendaftar pertama yang beritikad tidak baik ;
Catatan :
Sehubungan dengan telah didaftarkannya merek-merek “Sinar Laut”, “Sinar Laut Abadi” serta “Sinar Laut Perkakas” oleh Wartono Fachrudin Kunardi dengan itikad tidak baik maka Pemohon Kasasi, Idahjaty Kusni, Minardi Aminnudin Kunardi dan PT. Sinar Laut telah mengajukan gugatan pembatalan merek atas nama Wartono Fachrudin Kunardi yang terdaftar sebagai perkara Nomor : 37 /Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. (terlampir) ;
Tentang Judex Facti salah menerapkan hukum terkait dengan persamaan lada pokoknya antara merek Sinar Laut Abadi, Sinar Laut Perkakas dengan Sinar Laut Mandiri yaitu pada kata Sinar Laut :
Bahwa Judex Facti pada amar angka 2 Dalam Pokok Perkara halaman 75 putusan menyatakan bahwa :
“Menyatakan merek Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas yang digunakan sebagai nama toko dan usaha dagang Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri yang terdaftar untuk kelas 6, 7, 8 dan 35 di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia” ;
Judex Facti telah keliru dalam putusannya mengingat :
Terdapat suatu amar putusan yang tidak konsisten yakni di awal kalimat dinyatakan : “merek Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas yang digunakan sebagai nama toko dan usaha dagang Tergugat” namun di kalimat selanjutnya : “mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri yang terdaftar untuk kelas 6, 7, 8 dan 35” mengingat dalam kelas barang 6, 7 dan 8 tersebut, senyatanya tidak mencakup toko dan usaha dagang sebagaimana dinyatakan oleh Judex Facti ;
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek maka :
Kelas 6 : Logam-Iogam biasa dan campurannya, bahan bangunan dari logam, bangunan-bangunan dari logam yang dapat diangkut, bahan-bahan dari logam untuk jalan kereta api, kabel dan kawat-kawat dari logam biasa bukan untuk listrik, barang-barang besi, benda-benda kecil dari logam besi, pipa-pipa dan tabung-tabung dari logam, lemari-Iemari besi, barang-barang dari besi biasa yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain, bijih-bijih ;
Kelas 7 : Mesin-mesin dan mesin-mesin perkakas, motor-motor dan mesin-mesin (kecuali untuk kendaraan darat), kopeling mesin dan komponen transmisi (kecuali untuk kendaraan darat), perkakas pertanian, mesin penetas untuk telur ;
Kelas 8 : Alat-alat dan perkakas tangan (dijalankan dengan tangan), alat-alat pemotong, pedang-pedang, pisau silet ;
Fakta tersebut membuktikan amar Judex Facti yang menyatakan : “Merek Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas yang digunakan sebagai nama toko dan usaha dagang Tergugat” tidak konsisten dengan amar Judex Facti pada kalimat selanjutnya : “mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri yang terdaftar untuk kelas 6, 7, 8 dan 35” mengingat kelas barang 6, 7 dan 8 tidak mencakup toko atau perusahaan dagang ;
Pada proses pembuktian di persidangan a quo, tidak pernah dibuktikan bahwa Pemohon Kasasi (Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) memakai/menggunakan merek “Sinar Laut Abadi” sebagai merek dagang untuk barang-barang pada kelas 6, 7 dan 8 ;
Fakta, dari seluruh bukti-bukti Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi) yakni bukti P-1 sampai dengan bukti P-42 senyatanya tidak ada satupun yang membuktikan bahwa Pemohon Kasasi memakai/menggunakan merek “Sinar Laut Abadi” sebagai merek dagang untuk barang-barang pada kelas 6, 7 dan 8 ;
Fakta, gugatan a quo adalah gugatan pelanggaran merek berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Undang-undang Merek yang berbunyi :
“Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
Gugatan ganti rugi dan/atau ;
Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut“ ;
Fakta, nama Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas yang digunakan sebagai nama toko dan usaha dagang tidak termasuk dalam kelas 6, 7 dan 8. Sedangkan amar angka ii putusan, Judex Facti menyatakan merek Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas yang digunakan sebagai nama toko dan usaha dagang, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri yang terdaftar untuk kelas 6, 7 dan 8 padahal nyata-nyata nama Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas yang digunakan sebagai nama toko dan usaha dagang tidak sejenis dengan kelas 6, 7 dan 8 ;
Dengan demikian, telah terbukti nyata dan terang bahwa Judex Facti salah dan keliru dalam menerapkan hukum bahkan nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) Undang-undang Merek untuk sampai pada putusannya ;
Senyatanya pada amar angka 2 Dalam Pokok Perkara halaman 75 putusan tidak didukung dengan pertimbangan hukum, Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak menyinggung tentang penggunaan merek “Sinar Laut Abadi” Pemohon Kasasi untuk kelas 6, 7 dan 8 kecuali pemakaian sebagai nama toko ;
Sejatinya Judex Facti dalam putusannya juga tidak konsisten dengan :
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 081 PK/Pdt.Sus/2009 jo. Nomor : 140 K/Pdt.Sus/2009 jo. putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan tanggal 18 Desember 2008 Nomor : 59/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang pada pertimbangan hukumnya menyatakan :
“Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan bahwa berdasarkan persamaan pada pokoknya antara Sinar Laut Abadi nama badan hukum dengan merek Sinar Laut Mandiri, menurut hemat Majelis adalah tidak tepat mengingat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya tersebut ditujukan terhadap merek dan bukan terhadap persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama badan hukum yang jelas-jelas bukan merek (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001)” ;
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 180 K/Pdt.Sus/2009 jo. putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan tanggal 18 Desember 2008 Nomor : 60/Merek/2008/PN. Niaga.Jkt.Pst. yang juga telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang pada pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut :
'Menimbang, bahwa dengan melihat pada sejarah mula-mula didirikan atau dibangunnya merek tersebut oleh Penggugat dan Tergugat I maka terungkap bahwa penggunaan merek dengan mencantumkan kata-kata “Sinar Laut yang diikuti satu kata di belakangnya” ternyata bukan semata-mata monopoli merek yang dibangun Tergugat I karena munculnya merek tersebut diawali dari merek “Sinar Laut” yang dibangun oleh orang tua Penggugat dan Tergugat I, apalagi baik Penggugat dan Tergugat I menggunakan merek dengan kata-kata “Sinar Laut” dalam waktu yang hampir bersamaan, bahkan Penggugat lebih dulu menggunakan merek dengan kata-kata “Sinar Laut ditambah satu kata di belakangnya” untuk memberi nama usahanya yaitu PT. Sinar Laut Abadi pada tanggal 5 Januari 1995, sehingga dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa penggunaan Merek “Sinar Laut Perkakas” oleh Penggugat bukanlah dengan tujuan untuk meniru atau membonceng ketenaran merek Tergugat I ataupun dengan tujuan untuk mengecoh para konsumen Tergugat I tetapi karena merek tersebut merupakan merek milik “keluarga” yang telah digunakan oleh orang tua Penggugat dan Tergugat I sejak lama, sehingga apabila penggunaan merek “keluarga” ini disengketakan kepemilikannya, justru seharusnya Penggugatlah yang harus menyatakan keberatan dengan penggunaan merek “Sinar Laut Mandiri” karena merek tersebut digunakan Tergugat I setelah Penggugat memakai merek “Sinar Laut Abadi” sehingga sangat tidak adil apabila pendaftaran merek yang dilakukan Tergugat I tersebut kemudian digunakan Tergugat I untuk “mengesahkan” langkah Tergugat I melarang Penggugat karena menggunakan merek “Sinar Laut Perkakas” dengan dalil karena ada persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar “Sinar Laut Mandiri” milik Tergugat I karena kedua merek tersebut sesungguhnya berasal dari “merek milik keluarga“ yang tumbuh dan berkembang bersama, sehingga sejak awal baik Penggugat maupun Tergugat I telah tahu dan menyadari bahwa meskipun keduanya sama-sama memakai kata-kata “Sinar Laut” namun merek mereka sesungguhnya berbeda. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dalil Tergugat I tersebut harus ditolak” ;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-VII/2009 halaman 74 yang menyatakan bahwa “... penggunaan nama badan hukum dan penggunaan nama bidang usaha adalah domain hukum yang berbeda dengan domain hukum merek” dan terkait dengan hal tersebut Mahkamah Agung juga berpendapat : “Menurut Mahkamah sebenarnya para Pemohon telah memperoleh kepastian hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 180 K/Pdt.Sus/ 2009 tanggal 13 Juli 2009 ...” (vide halaman 72) ;
Berdasarkan putusan-putusan mana telah diakui nama Sinar Laut Abadi sebagai nama badan hukum demikian juga nama Sinar Laut Perkakas sebagai nama kegiatan usaha/toko adalah sudah sesuai dengan rezim hukum perusahaan (Undang-undang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan) sebagaimana tercermin dalam TDP, SIUP dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI ;
Apabila sudah sesuai dengan hukum perusahaan yang berlaku, seharusnya tidaklah salah apabila Pemohon Kasasi mengunakan plang nama “PT. Sinar Laut Abadi” pada gedung yang menjadi alamat Kantor pemohon Kasasi (dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) sebagaimana tersebut pada :
Surat Keterangan Domisili PT. Sinar Laut Abadi (bukti T-25) ;
Tanda Daftar Perusahaan PT. Sinar Laut Abadi tanggal 30 Januari 1995 Nomor Pendaftaran : 09021614507 sebagaimana diperbaharui dengan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas PT. Sinar Laut Abadi tanggal 7 Oktober 2009 Nomor : 09.02.1.51.14507 (bukti T-5.a dan T-5.b) ;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT. Sinar Laut Abadi tanggal 20 Januari 1995 Nomor : 4067/09-03/PB/I/95 (bukti T-6.a) sebagaimana telah diperbaharui terakhir dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)-Besar PT. Sinar Laut Abadi tanggal 14 September 2009 Nomor : 03731/1.824.271 (bukti T-6.b) ;
Demikian juga Minardi Aminnudin Kunardi yang menggunakan plang nama “Sinar Laut Perkakas” pada gedung yang menjadi alamat kantornya adalah sesuai dengan :
Surat Keterangan Domisili Toko Sinar Laut Perkakas (bukti T-26) ;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Toko Sinar Laut Perkakas tanggal 30 Januari 1997 No. 25.203/09-03/PK/I/1997 (bukti T-8.a) ;
Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP)-Kecil Toko Sinar Laut Perkakas tanggal 3 September 2009 No. 5204/1.824.221/0909 (bukti T-8.b) ;
Tanda Daftar Perusahaan PD Sinar Laut Perkakas tanggal 3 Maret 1997 No. 09025618641 (bukti T-8.c) ;
Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Perorangan Sinar Laut Perkakas tanggal 11 September 2009 No. 09.02.5.52.18641 (bukti T-8.d) ;
Bahwa Judex Facti pada pertimbangan hukumnya alinea 3,4 dan 5 halaman 71 dan 72 putusan Nomor : 18/Merek/2010IPN.Niaga.Jkt.Pst menyatakan :
“Menimbang, bahwa untuk memperbandingkan suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau tidak, maka merek yang diperbandingkan tersebut haruslah dilihat secara keseluruhan atau satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dilihat secara satu persatu, namun demikian apabila memperbandingkan kedua merek tersebut terdapat unsur atau elemen merek yang dominan atau essensial itulah yang dijadikan dasar perbandingan ;
Menimbang, bahwa merek Sinar Laut Mandiri yang terdaftar No. 465487 untuk kelas 6, No. IDM000150454 untuk Kelas 35, No. IDM0001505596 untuk kelas 7 dan No. IDM000150593 untuk kelas 8 adalah merek yang merupakan unsur merek kata “Sinar Laut Mandiri” sehingga unsur merek yang menonjol dan dominan adalah unsur merek kata “Sinar Laut Mandiri“ demikian pula Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas yang merupakan nama toko yang dipakai oleh Tergugat yang menonjol dan dominan juga hanya merupakan kata, sehingga yang dominan dan menonjol adalah kata Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas dimana unsur kata Sinar Laut mempunyai persamaan pada pokoknya baik mengenai persamaan konseptual maupun persamaan bunyi dengan merek terdaftar Sinar Laut Mandiri milik Penggugat yang diperoleh atas dasar lisensi” ;
Senyatanya mengenai persamaan pada pokoknya yakni pada kata “Sinar Laut”, Judex Facti telah mengabaikan pertimbangan hukum pada :
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan tanggal 18 Desember 2008 Nomor 59/Merek/2008/ PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) (halaman 49-50) :
“j. Bahwa pada prinsipnya pemakaian Merek yang dilindungi di Indonesia bukan hanya pendaftar pertama akan tetapi pendaftar pertama yang beritikad baik. Hal ini merupakan prinsip utama perlindungan merek yang dianut dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2001 tentang Merek dan dalam praktek peradilan juga sudah diterapkan sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 667 K/Sip/1972 tertanggal 13 Desember 1972 maupun No. 370 K/Pdt/1983 tertanggal 19 Juli 1984 jo. No. 39 K/Pdt/1989 tertanggal 24 November 1990 ;
k. Bahwa maksud dan tujuan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek juga untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan mencegah adanya persaingan curang (unfair competition). Ketentuan tersebut secara tegas dijelaskan dalam konsiderans Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 serta dalam Pasal 10 bis Konvensi Paris yang telah diratifikasi Indonesia berdasarkan Keppres No. 15 Tahun 1997 dan putusan Mahkamah Agung No. 220 K/Pdt/1983 dimana ketentuan Pasal 10 bis Konvensi Paris tindakan-tindakan yang dianggap sebagai unfair competition meliputi segala tindakan yang menciptakan kebingungan (confusion) adanya pernyataan menyesatkan (false allegation) untuk mendeskreditkan kompetitornya, serta adanya indikasi atau pernyataan bahwa setiap tindakan atau praktek yang bertentangan dengan praktek bisnis yang jujur dan fair ;
m. Bahwa perbuatan Tergugat I yang mendaftarkan merek nama badan hukum (Penggugat) milik ibu dan saudara kandung Tergugat I sendiri, hal ini membuktikan bahwa ada niat Tergugat I untuk melakukan perbuatan curang untuk menggunakan atau membonceng nama badan hukum milik pihak lain (Penggugat) untuk keuntungan dirinya sendiri. Perbuatan seperti itu di dunia perdagangan dikenal sebagai perbuatan melakukan passing-off” ;
Putusan mana menurut Mahkkamah Agung pada putusan Nomor : 140 K/Pdt.Sus/2009 menyatakan : “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Wartono Fachrudin Kunardi tersebut harus ditolak” ;
Fakta tersebut membuktikan bahwa Judex Facti telah salah dan keliru menerapkan hukum pada putusannya dan nyata-nyata bertentangan dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan tanggal 18 Desember 2008 Nomor : 59/Merek/ 2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. putusan Mahkamah Agung Nomor : 140 K/Pdt.Sus/2009 ;
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan tanggal 14 Januari 2009 Nomor : 60/Merek/2008/ PN.Niaga.Jkt.Pst (halaman 48) :
“Menimbang, bahwa dengan melihat pada sejarah awal mula didirikan atau dibangunnya merek tersebut oleh Penggugat dan Tergugat I maka terungkap bahwa penggunaan merek dengan mencantumkan kata-kata “Sinar Laut yang diikuti satu kata di belakangnya” ternyata bukan semata-mata monopoli merek yang dibangun Tergugat I karena munculnya merek tersebut diawali dari merek “Sinar Laut” yang dibangun oleh orang tua Penggugat dan Tergugat I, apalagi baik Penggugat dan Tergugat I menggunakan merek dengan kata-kata “Sinar Laut” dalam waktu yang hampir bersamaan, bahkan Penggugat lebih dulu menggunakan merek dengan kata-kata “Sinar Laut ditambah satu kata di belakangnya” untuk memberi nama usahanya yaitu PT. Sinar Laut Abadi pada tanggal 5 Januari 1995, sehingga dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa penggunaan merek “Sinar Laut Perkakas” oleh Penggugat bukanlah dengan tujuan untuk meniru atau membonceng ketenaran merek Tergugat I ataupun dengan tujuan untuk mengecoh para konsumen Tergugat I tetapi karena merek tersebut merupakan merek milik “keluarga” yang telah digunakan oleh orang tua Penggugat dan Tergugat I sejak lama, sehingga apabila penggunaan merek “keluarga” ini disengketakan kepemilikannva, justru seharusnya Penggugatlah yang harus menyatakan keberatan dengan penggunaan merek “Sinar Laut Mandiri” karena merek tersebut digunakan Tergugat I setelah Penggugat memakai merek “Sinar Laut Abadi” sehingga sangat tidak adil apabila pendaftaran merek yang dilakukan Tergugat I tersebut kemudian digunakan Tergugat I untuk “mengesahkan” langkah Tergugat I melarang Penggugat karena menggunakan merek “Sinar Laut Perkakas” dengan dalil karena ada persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar “Sinar Laut Mandiri” milik Tergugat I karena kedua merek tersebut, sesungguhnya berasal dari “merek milik keluarga” yang tumbuh dan berkembang bersama, sehingga sejak awal baik Penggugat maupun Tergugat I telah tahu dan menyadari bahwa meskipun keduanya sama-sama memakai kata-kata “Sinar Laut” namun merek mereka sesungguhnya berbeda. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dalil Tergugat I tersebut harus ditolak“ ;
Putusan mana menurut Mahkkamah Agung pada putusan Nomor : 180 K/Pdt.Sus/2009 menyatakan : “bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti sudah tepat yaitu tidak salah dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku” ;
Fakta tersebut membuktikan bahwa Judex Facti teIah salah dan keliru menerapkan hukum pada putusannya yang nyata-nyata tidak bersesuaian dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan tanggaI 18 Desember 2008 Nomor : 60/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. putusan Mahkamah Agung Nomor : 180 K/Pdt.Sus/2009 ;
Bahwa Judex Facti pada pertimbangan hukumnya alinea 3, 4 dan 5 halaman 1 dan 72 putusan Nomor : 18/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst menyatakan :
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Ignatius MT Silalahi, SH. MH., yang menerangkan kalau nama toko termasuk dalam merek jasa dan selanjutnya saksi menerangkan kalau nama Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Sinar Laut Mandiri apabila pemiliknya berbeda, selanjutnya dari keterangan saksi ahli Tomi Suryo Utomo, SH. LLM. Phd. menerangkan yang dimaksud dengan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya, dan selanjutnya saksi juga menerangkan kalau suatu merek terdiri dari gabungan dari 3 kata, lalu 2 kata di depannya sama dengan merek orang lain yang sudah didaftar, itu berarti ada persamaan pada pokoknya, yang penting kata depannya yang menonjol berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Merek itu tidak dibenarkan“ ;
Judex Facti pada putusannya untuk menyatakan merek Sinar Laut Abadi memiliki persamaan pada pokoknya dengan Sinar Laut Mandiri semata-mata hanya berdasarkan pada keterangan ahli :
Ignatius MT Silalahi, SH. MH., yang menerangkan kalau nama toko termasuk dalam merek jasa dan selanjutnya saksi menerangkan kalau nama Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Sinar Laut Mandiri apabila pemiliknya berbeda ;
Tomi Suryo Utomo, SH. LLM. Phd. menerangkan yang dimaksud dengan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya, dan selanjutnya saksi juga menerangkan kalau suatu merek terdiri dari gabungan dari 3 kata, lalu 2 kata di depannya sama dengan merek orang lain yang sudah didaftar, itu berarti ada persamaan pada pokoknya, yang penting kata depannya yang menonjol berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Merek itu tidak dibenarkan ;
Senyatanya, keterangan ahli tersebut adalah tidak berdasar hukum mengingat bagaimanakah untuk menentukan adanya suatu persamaan pada pokoknya hanya didasarkan pada syarat “apabila pemiliknya berbeda” ? ;
Faktanya :
Ada daya pembeda antara “Sinar Laut Abadi” dengan “Sinar Laut Mandiri” sehingga masyarakat/konsumen tidak tersesat dan tidak terkecoh dalam membedakan “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Mandiri” ;
Tidak ada kerugian yang diderita oleh Termohon Kasasi karena pemakaian “Sinar Laut Abadi” sebagai nama badan hukum Pemohon Kasasi ;
Penggunaan “Sinar Laut Abadi” sebagai nama badan hukum senyatanya tidak menimbulkan penyesatan di konsumen ;
“Yang dimaksud dengan daya pembeda dari suatu merek dalam Undangundang Merek adalah mengatur beberapa pelaku usaha yang untuk barang atau jasa sejenis, yang kita utamakan dari pembeda ini setiap para pelaku memakai merek-merek yang berbeda sehingga tidak menimbulkan penyesatan di konsumen” (vide keterangan ahli Ignatius MT Silalahi, SH. MH. halaman 55 putusan) ;
Keterangan ahli sebagaimana dikutip dalam pertimbangan hukum oleh Judex Facti senyatanya bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 180 K/Pdt.Sus/2009 jo. putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan tanggal 18 Desember 2008 Nomor : 60/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst dan putusan Mahkamah Agung Nomor : 140 K/Pdt.Sus/2009 jo. putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan tanggal 18 Desember 2008 Nomor : 59/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. ;
Berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata, ”Maka alat-alat hukum terdiri atas : hukum tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, sumpah...“ ;
Demikian juga Pasal 164 HIR mengatakan, “Maka yang disebut alat-alat bukti, yaitu : bukti dengan surat, bukti dengan saksi, persangkaanpersangkaan, pengakuan, sumpah...” ;
Mengingat keterangan ahli tidaklah termasuk sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR sehingga secara formal ahli berada di luar alat bukti maka menurut hukum pembuktian, keterangan ahli tidak memiliki kekuatan pembuktian (vide Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta : Sinar Grafika, 2006, halaman 794 dan 795) ;
Berdasarkan Pasal 154 HIR maka :
Jika menurut pendapat Ketua Pengadilan Negeri, perkara itu dapat dijelaskan oleh pemeriksaan atau penetapan ahli-ahli, maka karena jabatannya, atau atas permintaaan pihak-pihak, ia dapat mengangkat ahli-ahli tersebut ;
Dalam hal yang demikian, maka ditentukan hari persidangan pada waktu mana hal itu member laporannya baik dengan surat maupun dengan lisan dan menguatkan keterangan itu dengan sumpah ;
Sebagai ahli tidak dapat diangkat orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi ;
Ketua Pengadilan Negeri sekali-sekali tidak diwajibkan menuruti perasaan orang ahli itu, jika berlawanan dengan keyakinannya” ;
Pun seandainya keterangan ahli dijadikan sebagai sumber hukum formal oleh Judex Facti pada putusan, maka semestinya keterangan ahli tersebut bersesuaian dengan sumber hukum formal lain yang berada di atasnya, i.c. keputusan-keputusan Hakim. Apabila keterangan ahli bertentangan dengan keputusan-keputusan Hakim yang hakekatnya lebih tinggi maka sepatutnya pendapat/keterangan ahli tersebut dikesampingkan ;
Dengan demikian, telah nyata dan terang bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum mengingat Judex Facti hanya semata-mata mendasarkan pertimbangannya pada keterangan ahli saja dengan mengabaikan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan serta putusan-putusan Hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang merupakan sumber hukum formal di Indonesia ;
Tentang Judex Facti salah menerapkan hukum terkait dengan tidak adanya kerugian Termohon Kasasi :
Dalam pertimbangan hukumnya alinea 2 halaman 74 putusan Judex Facti menyatakan bahwa “Menimbang, bahwa penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dapat membuat konsumen terkecoh dimana konsumen dapat mengira kalau Sinar Laut Mandiri, Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas adalah satu atau pemiliknya adalah satu namun dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat tidak satupun bukti yang menunjukkan dengan penggunaan nama toko Sinar Laut Abadi dan Usaha dagang Sinar laut Perkakas menimbulkan kerugian secara materiil dan moriil bagi Penggugat sehingga permintaan Penggugat pada poin-1 dan 5 harus ditolak“ ;
Faktanya, tidak ada kerugian yang nyata-nyata dialami oleh Termohon Kasasi terbukti dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa tidak ada satupun bukti yang menunjukkan dengan penggunaan nama PT. Sinar Laut Abadi dan Usaha Dagang Sinar Laut Perkakas menimbulkan kerugian secara materiil dan moriil bagi Termohon Kasasi ;
Fakta mana juga membuktikan bahwa masyarakat/konsumen sejatinya tidak terkecoh melainkan dapat membedakan antara Sinar Laut Mandiri, Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas karena masing-masing memiliki daya pembeda ;
Ahli Ignatius MT Silalahi, SH, MH pun menyatakan “Yang dimaksud daya pembeda dari sualu merek dalam Undang-undang Merek adalah mengatur beberapa para pelaku usaha yang untuk barang atau jasa sejenis, yang kita utamakan dari pembeda ini setiap para pelaku memakai merek-merek yang berbeda sehingga tidak menimbulkan penyesatan di konsumen” (vide halaman 55 putusan) ;
Berdasarkan hal tersebut, maka penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 pada prinsipnya adalah untuk mencegah kerugian yang lebih besar (sebagaimana prinsip Pasal 78 Undang-undang Merek). Dengan tidak adanya kerugian dalam hal ini, maka nyata dan terang bahwa dikabulkannya tuntutan “menghentikan segala perbuatan termasuk penggunaan sebagai nama toko yang berkaitan dengan penggunaan nama Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri” sebagaimana tertuang dalam amar Judex Facti pada angka 3 putusan adalah hal yang berlebihan dan tidak sesuai dengan prinsip Undang-undang Merek ;
Tentang Eksepsi gugatan kurang pihak dan kabur (obscuur libel) ;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya alinea 5 halaman 72 putusan menyatakan :
“Menimbang, bahwa dari bukti T-9 berupa putusan No. 60/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Minardi Aminnudin Kunardi sebagai Penggugat melawan Wartono Fachrudin Kunardi sebagai Tergugat pada halaman 3 alinea 2 Nomor : 4 menyatakan “Bahwa selain sebagai pemilik kegiatan usaha dengan nama Toko Sinar Laut Perkakas (disebut juga dengan nama Perusahaan Dagang (PD) Sinar Laut Perkakas), Penggugat senyatanya adalah pendiri dan pemilik badan hukum berbentuk perseroan terbatas PT. Sinar Laut Abadi... dan seterusnya” bukti mana membuktikan kalau antara Sinar Laut Perkakas dan Sinar Laut Abadi keduanya adalah milik dari Minardi Aminnudin Kunardi, sehingga dengan demikian Sinar Laut Perkakas dan Sinar Laut Abadi adalah dua nama namun oleh satu pemilik, hal mana diperkuat dengan bukti P-39 berupa foto toko Sinar Laut Abadi berada dalam satu toko dengan Sinar Laut Perkakas, sehingga dengan hanya PT. Sinar Laut Abadi yang dijadikan Tergugat oleh Penggugat adalah beralasan karena Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 gugatan diajukan terhadap pihak yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, oleh karena PT. Sinar Laut Abadi berada dalam satu toko dengan Sinar Laut Perkakas maka dengan hanya PT. Sinar Laut Abadi yang dijadikan sebagai Tergugat selaku pihak yang menggunakan merek baik Sinar Laut abadi maupun Sinar Laut Perkakas adalah beralasan, pertimbangan mana sekaligus mempertimbangkan Eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak dan kabur karena tidak mengikutkan Minardi Aminnudin sebagai pihak ;
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukumnya mengingat :
Pemohon Kasasi badan hukum berbentuk perseroan terbatas berdasarkan :
Akta Perseroan Terbatas “PT. Sinar Laut Abadi” tanggal 5 Januari 1995 Nomor : 1 dibuat dihadapan Buniarti Tjandra, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia ;
Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas tanggal 30 Januari 1995 Nomor : 09021614507 sebagaimana telah diperbaharui dengan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas tanggal 7 Oktober 2009 dengan Nomor : 09.02.1.51.14507 ;
Surat Ijin Usaha Perdagangan tanggal 20 Januari 1995 Nomor : 4067/09-03/PB/I/95 yang saat ini telah diperbaharui dengan terbitnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SlUP)-Besar tanggal 14 September 2009 Nomor : 03731/1.824.271 ;
Nama “Sinar Laut Perkakas” dipakai oleh Minardi Aminnudin Kunardi sebagai nama toko dan kegiatan usahanya berdasarkan :
Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP) tanggal 30 Januari 1997 No. 25.203/09-03/PK/I/1997 Toko Sinar Laut Perkakas yang telah diperpanjang/diperbaharui terakhir dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)-Kecil Toko Sinar Laut Perkakas tanggal 3 September 2009 No. 5204/1.824.221/0909 ;
Tanda Daftar Perusahaan tanggal 3 Maret 1997 No. 09025618641 PD Sinar Laut Perkakas yang telah diperbaharui/diperpanjang dengan Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Perorangan Sinar Laut Perkakas tanggal 11 September 2009 No. 09.02.5.52.18641 ;
Bahwa Minardi Aminnudin Kunardi bukanlah PT. Sinar Laut Abadi (Tergugat) mengingat masing-masing adalah subyek hukum yang berbeda di dalam hukum (persona standi in judicio) ;
Bahwa sekalipun Pemohon Kasasi (PT. Sinar Laut Abadi) dimiliki oleh Minardi Aminnudin Kunardi, demikian juga Sinar Laut Perkakas dimiliki oleh Minardi Aminnudin Kunardi (keduanya dimiliki oleh satu pemilik), maka yang seharusnya ditarik sebagai pihak adalah Minardi Aminnudin Kunardi selaku pemilik dari PT. Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas bukan PT. Sinar Laut Abadi yang nyata-nyata tidak menggunakan merek Sinar Laut Perkakas ;
Bahwa penuntutan tentang merek Sinar Laut Perkakas kepada Pemohon Kasasi sejatinya adalah error in persona. Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi-PT. Sinar Laut Abadi) tidak memakai merek Sinar Laut Abadi ;
Bahwa dengan adanya Pemohon Kasasi dan usaha dagang Sinar Laut Perkakas (yang dimiliki Minardi Aminnudin Kunardi) dalam satu bangunan tidaklah dapat dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa Pemohon Kasasi dan Minardi Aminnudin (selaku pemilik PD Sinar Laut Perkakas) adalah subyek hukum yang berbeda dan tidak dapat dianggap sebagai satu kesatuan ;
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya halaman 73 putusan 18/ Merek seolah-olah “... oleh karena PT. Sinar Laut Abadi berada dalam satu toko dengan Sinar Laut Perkakas maka dengan hanya PT. Sinar Laut Abadi yang dijadikan sebagai Tergugat selaku pihak yang menggunakan merek adalah beralasan pertimbangan mana sekaligus mempertimbangkan Eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak dan kabur karena tidak mengikutkan Minardi Aminnudin Kunardi sebagai pihak” senyatanya tidak disertai dengan dasar hukum yang jelas serta tidak didasarkan pada bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan ;
Judex Facti telah mengambil kesimpulan hukum yang keliru yang tidak didasarkan pada pembuktian yang diajukan dalam persidangan sebagaimana bukti-bukti tentang berbedanya subyek hukum antara Pemohon Kasasi (PT. Sinar Laut Abadi) dengan Minardi Aminnudin Kunardi ;
Judex Facti telah mengambil kesimpulan hukum yang keliru yang tidak didasarkan pada pembuktian yang diajukan dalam persidangan sebagaimana bukti-bukti tentang “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas” adalah 2 (dua) nama/merek yang berbeda dan dimiliki serta digunakan oleh 2 (dua) subyek hukum yang berbeda yakni PT. Sinar Laut Abadi (Pemohon Kasasi) dan Minardi Aminnudin Kunardi mengenai kekaburan/ketidak jelasan gugatan Penggugat dalam perkara a quo (obscuur libels) ;
Kesimpulan Hakim sebagai fakta hukum yang dianggap terbukti dalam persidangan seharusnya didasarkan atas adanya alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan dan selanjutnya dipertimbangkan dalam putusan (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 820 K/Sip/1977 tanggal 21 Februari 1977) ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim sedemikian senyatanya bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 27 September 1990 Nomor 200 K/Pdt/1988 “Dengan tidak lengkapnya pihak Tergugat dalam perkara ini maka gugatan perdata ini, oleh Hakim seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima“ ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan dengan pertimbangan :
Judex Facti salah dalam menilai dan mempertimbangkan fakta hukum/fakta dipersidangan yakni :
Bahwa nama atau kata Sinar Laut adalah persamaan kata yang dibangun dan dijadikan serta nama usaha oleh orang tua Penggugat dan orang tua Tergugat I ;
Bahwa Penggugat pada tanggal 5 Januari 1995 mendirikan badan hukum dengan nama PT. Sinar Laut Abadi, dan nama usahanya/merek usaha memakai nama Sinar Laut Perkakas ;
Bahwa kemudian Tergugat I mendirikan PT. Sinar Laut Mandiri pada tanggal 24 Februari 1995 dengan Akta Pendirian No. 117 tanggal 24 Februari 1995 yaitu setelah Penggugat mendirikan PT. Sinar Laut Abadi tanggal 5 Januari 1995 ;
Bahwa Penggugat telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, mendapat ijin (SIUP) serta telah didaftarkan di Kotamadya Jakarta ;
Bahwa merek Sinar Laut, adalah usaha keluarga, merek mana sudah lama dipergunakan oleh Pemohon Kasasi dan diakui oleh Penggugat/Termohon Kasasi, karenanya tidak ada unsur meniru apalagi PT. Sinar Laut Abadi dan PT. Sinar Laut Mandiri menjual alat-alat berat, kunci dan sebagainya, adalah awalnya usaha keluarga yang pertama mendirikan adalah ibunya ;
Bahwa oleh karena merek PT. Sinar Laut Abadi sudah ada sebelum PT. Sinar Laut Mandiri mendaftarkan merek, maka terbukti bahwa nama Sinar Laut bukan milik Termohon Kasasi ;
Bahwa, di samping hal tersebut di atas, meneliti Perjanjian Lisensi Merek No. 27 tertanggal Senin 14 Desember 2009 bahwa hak lisensi yang diberikan oleh Tn. Wartono Fachrudin Kunardi kepada Yuswadi Kunardi jelas dan tegas bukan merupakan Hak Lisensi Eksklusif untuk menggunakan merek pihak pertama untuk Kelas 6, 7, 8, dan 35, dengan demikian yang diberikan adalah Hak Lisensi Non-Eksklusif, berarti bahwa pihak penerima lisensi sudah harus sadar dari sejak awal dia bukan diberi “hak monopoli” untuk merek tersebut, dan di lapangan di pasaran akan berkompetisi dengan pemegang merek-merek yang serupa atau mirip ;
Bahwa pada pemegang hak eksklusif lazim diberi hak untuk menuntut pihak ketiga yang dapat merugikan usahanya, tetapi apabila tidak dicantumkan dengan tegas diartikan bukan hak eksklusif, maka pada dasarnya penerima lisensi tidak dapat menuntut pihak-pihak Tergugat ;
Bahwa dengan demikian jelas Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SINAR LAUT ABADI tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 18/MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 17 Mei 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dikabulkan, maka Termohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SINAR LAUT ABADI tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 18/MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 17 Mei 2010 ;
M E N G A D I L I S E N D I R I:
Dalam Provisi :
Menolak gugatan Provisi ;
Dalam Konvensi :
Tentang Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
Tentang Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi :
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini yang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2011, oleh Prof. Rehngena Purba, SH. MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Abdurrahman, SH. MH., dan Prof, Dr. Mieke Komar, SH. MCL., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Dr. H. Abdurrahman, SH. MH. Prof. Rehngena Purba, SH. MS.
ttd./
Prof, Dr. Mieke Komar, SH. MCL.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i. Rp 5.000,00 ttd./
3. Administrasi Kasasi. Rp 4.989.000,00
Jumlah Rp 5.000.000,00 Reza Fauzi, SH. CN.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 195912071985122002