121 PK/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 PK/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Mangga Besar I No. 78. Mangga Besar
Also in 17 other cases
- 93 PK/Pdt.Sus/2012 (25 February 2013) — Mahkamah Agung
- 644 K/PDT.SUS/2010 — Mahkamah Agung
- 644 K/PDT.SUS/2010 — Mahkamah Agung
- 13/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst (5 November 2019) — PN Jakarta Pusat
- 740 K/Pdt.Sus-HKI/2020 (21 July 2020) — Mahkamah Agung
- 13/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst (5 November 2019) — PN Jakarta Pusat
TOLAK
P U T U S A N
No. 121 PK/PDT.SUS/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa dan memutuskan perkara perdata khusus (Pembatalan Merek) pada permohonan peninjauan kembali dalam perkara antara :
PT. SINAR LAUT MANDIRI, berkedudukan di Komplek Pertokoan Glodok Jaya No. 84, Jalan Taman Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada T. Triyanto, SH. CN., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Cikini Raya No. 39, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Juni 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
m e l a w a n :
PT. SINAR LAUT ABADI, berkedudukan di Komplek Pertokoan Glodok Jaya No. 84, Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Andreas Eno Tirtakusumo, SH. MH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Kompleks Rukan Daan Mogot Baru, Jalan Utan Jati Blok 9 B Np. 6, Kalideres, Jakarta Barat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat I;
D a n :
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA Cq. DIREKTORAT JENDRAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq. DIREKTUR MEREK, berkedudukan di Jalan Daan Mogot KM.24 Tangerang 15119;
Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 31 Maret 2011 Nomor : 87/Merek/2010/PN.NIAGA/JKT.PST yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dan Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat I dan II dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah suatu badan hukum dengan nama PT.SINAR LAUT MANDIRI yang sudah ada dan dilahirkan sejak tahun 1995 berdasarkan Akta Pendirian No.117 tanggal 24 Februari 1995, yang dibuat oleh Notaris Buniarti Tjandra, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum atas dasar Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No.02-10.403.HT.01.01, tahun 1995, tanggal 21 Agustus 1995;
Bahwa dalam menjalankan usahanya sejak tahun 1996 hingga saat ini,
Penggugat juga telah mendaftarkan badan hukum tersebut dalam daftar
perusahaan dan badan hukum ini terakhir terdaftar di Suku Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kotamadya Jakarta Barat dalam Daftar
Perusahaan No.09.02.1.51.18740 tanggal 3 Juni 2008;Bahwa dalam menjalankan usahanya sejak tahun 1995 hingga sekarang, Penggugat telah menggunakan nama badan hukum tersebut yaitu "Sinar Laut Mandiri" sebagai merek dagang dan sebagai nama toko yang masuk dalam kategori kelas 35 dan dalam penggunaan merek "Sinar Laut Mandiri" ini Penggugat telah mendapat ijin dan lisensi dari pemilik merek Wartono Fachrudin Kunardi berdasarkan Perjanjian Lisensi Merek No.27 yang dibuat pada tanggal 14 Desember 2009 di hadapan Notaris Alvina Jinata.SH, Notaris di Jakarta, dimana perjanjian lisensi ini telah dimohonkan untuk dicatatkan di Direktorat Jenderal HKI sesuai tanda terima No.HKI.4.0114.001609 tanggal 23 Desember 2009;
Bahwa Merek :
SINAR LAUT MANDIRI untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada
tanggal 16 November 1999 dan terdaftar dengan nomor pendaftaran 465487 dan diperpanjang pada tanggal 16 November 2009 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000227617;SINAR LAUT MANDIRI untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada
tanggal 16 Juni 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor
IDM 000150596;SINAR LAUT MANDIRI untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali
pada tanggal 16 Juni 2006 dan telah terdaftar di bawah Nomor
IDM 000150454;
Bahwa selain merek SINAR LAUT MANDIRI, juga telah terdaftar merek-merek yang mengandung unsur kata SINAR LAUT lainnya yaitu :
SINAR LAUTAN MANDIRI untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali
pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor
IDM 000165630;SINAR LAUTAN MANDIRI untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali
pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor
IDM 000165629;SINAR LAUTAN MANDIRI untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165628;
SINAR LAUTAN MANDIRI untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165627;
SINAR LAUTAN MANDIRI + LOGO untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165623;
SINAR LAUTAN MANDIRI + LOGO untuk kelas 7 sudah terdaftar
pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165622;SINAR LAUTAN MANDIRI + LOGO untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165621;
SINAR LAUTAN MANDIRI + LOGO untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165620;
SINAR LAUT PERKAKAS untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165610;
SINAR LAUT PERKAKAS untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165631;
SINAR LAUTAN PERKAKAS untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama
kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165633;SINAR LAUTAN PERKAKAS untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama
kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165610;SINAR LAUTAN PERKAKAS untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama
kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165609;SINAR LAUTAN PERKAKAS untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama
kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165608;SINAR LAUTAN PERKAKAS untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama
kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165607;SINAR LAUTAN PERKAKAS + LOGO untuk kelas 6 sudah terdaftar
pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165645;SINAR LAUTAN PERKAKAS + LOGO untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 00016564;
SINAR LAUTAN PERKAKAS + LOGO untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165643;
SINAR LAUTAN PERKAKAS + LOGO untuk kelas 35 sudah terdaftar
pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165642;SINAR LAUT PERKAKAS + LOGO untuk kelas 6 sudah terdaftar
pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165641;SINAR LAUT PERKAKAS + LOGO untuk kelas 7 sudah terdaftar
pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165640;SINAR LAUT PERKAKAS + LOGO untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165639;
SINAR LAUT PERKAKAS + LOGO untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165638;
SINAR LAUTAN ABADI + LOGO untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165649;
SINAR LAUTAN ABADI + LOGO untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165648;
SINAR LAUTAN ABADI + LOGO untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165647;
SINAR LAUTAN ABADI + LOGO untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165646;
SINAR LAUT ABADI untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kakli pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165617;
SINAR LAUT ABADI untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada
tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165616;SINAR LAUTA ABADI untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar nomor IDM 000165619;
SINAR LAUT ABADI untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor
IDM 000165615;SINAR LAUTAN ABADI untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali
pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor
IDM 000165626;SINAR LAUTAN ABADI untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali
pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor
IDM 000165624;SINAR LAUTAN ABADI untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali
pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor
IDM 000165624;SINAR LAUTAN ABADI untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165613;
SINAR LAUTAN MANDIRI + LOGO untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165606;
SINAR LAUTAN MANDIRI + LOGO untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165605;
SINAR LAUTAN MANDIRI + LOGO untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165604;
SINAR LAUTAN MANDIRI + LOGO untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165603;
SINAR LAUT ABADI + LOGO untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165637;
SINAR LAUT ABADI + LOGO untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165636;
SINAR LAUT ABADI + LOGO untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165635;
SINAR LAUTAN untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada
tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor
IDM 000165625;SINAR LAUTAN untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165618;
SINAR LAUTAN untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165651;
SINAR LAUTAN untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000165650;
SINAR LAUT untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000245216;
SINAR LAUT untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000150583;
SINAR LAUT untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000245215;
SINAR LAUT untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar di bawah nomor IDM 000222601;
Bahwa selain merek "Sinar Laut Mandiri" Penggugat juga telah mendapatkan Lisensi dari pemilik merek Wartono Fachrudin Kunardi yang juga selaku pendiri, pemegang saham dan Komisaris di PT.Sinar Laut Mandiri berdasarkan Perjanjian Lisensi Merek No.28, No.30, No.31 semuanya tertanggal 14 Desember 2009 yang dibuat dihadapan Nathalia Alvina Jinata.SH, Notaris di Jakarta, dimana perjanjian lisensi ini telah dimohonkan untuk dicatatkan di Direktorat Jenderal HKI sesuai tanda terima No.HKI.4.0114.0016/09 tanggal 23 Desember 2009, untuk menggunakan :
Merek "Sinar Lautan" untuk barang dan jasa kelas 6, 7, 8 dan
35 merek "Sinar Laut" kelas 7;Merek "Sinar Lautan Abadi" untuk barang dan jasa kelas 6, 7, 8 dan 35;
Merek "Sinar Lautan Perkakas" untuk barang dan jasa kelas 6, 7, 8, dan 35;
Bahwa sebagai penerima lisensi dan pengguna merek "Sinar Laut Mandiri",
"Sinar Laut", "Sinar Lautan Abadi", dan "Sinar Lautan Perkakas," maka menjadi jelas Penggugat adalah pihak yang amat berkepentingan dengan penggunaan merek yang mengandung unsur kata "SINAR LAUT", dimana selain menggunakan Penggugat juga telah mempublikasikan merek-merek tersebut secara terus menerus tanpa terputus diberbagai media reklame diberbagai kota di Indonesia sehingga merek ini menjadi merek yang amat dikenal di masyarakat sebagai toko pusat penjualan berbagai macam mur dan baut;Bahwa selain berbagai merek dengan unsur kata "SINAR LAUT" di atas, ternyata tanpa sepengetahuan, seijin ataupun persetujuan dalam bentuk
apapun dari Penggugat selaku penerima lisensi merek "Sinar Laut Mandiri',
"Sinar Lautan", "Sinar Laut", "Sinar Lautan Abadi", dan "Sinar Lautan Perkakas" maupun Wartono Fachrudin Kunardi selaku pemilik berbagai macam merek yang mengandung unsur kata "Sinar Laut" pada tanggal 18 September 2008 secara diam-diam Tergugat I telah mengajukan permohonan permohonan merek Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Abadi + Logo untuk kelas 35 yang diterima oleh Tergugat II dengan nomor agenda 100.2008.034387 dan 100.2008.034388, dimana atas pendaftaran tersebut ternyata pada tanggal 4 Oktober 2010 telah dikeluarkan sertifikat merek nomor IDM 0002727 dan IDM 000272779 atas nama Tergugat;Bahwa merek "Sinar Laut Abadi" dan "Sinar Laut Abadi + Logo" kelas 35 yang terdaftar atas nama Tergugat I tersebut jelas mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri Nomor IDM 000150454 dan "Sinar Laut" No. lDM 000222601 kelas 35 yang telah terdaftar terlebih dahulu, karena pada merek tersebut sama-sama memiliki unsur kata yang dominan yaitu SINAR LAUT;
Bahwa Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan, berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Merek, Pengugat dapat mengajukan gugatan pembatalan merek berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Merek;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Merek, dasar permohonan pembatalan ini adalah apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa sejenis;
Bahwa mengenai adanya persamaan pada pokoknya antara merek SINAR LAUT ABADI dengan merek terdaftar SINAR LAUT MANDIRI dan SINAR LAUT sebenarnya sudah pernah dijawab oleh Tergugat II melalui surat No.HKI.4.06.06.00172.02/2009 tanggal 19 Januari 2009, sehingga tidak seharusnya merek "Sinar Laut Abadi" dan Sinar Laut Abadi" + Logo dapat didaftarkan oleh Tergugat II dan pendaftaran yang dilakukan oleh Tergugat II ini kelas merupakan perbuatan yang menyalahi prinsip hukum merek untuk melindungi pendaftaran merek yang pertama kali;
Bahwa gugatan pelanggaran penggunaan merek terdaftar "Sinar Laut Mandiri" milik Penggugat oleh Tergugat I yang telah menggunakan merek "Sinar Laut Abadi dan "Sinar Laut Perkakas" tanpa seijin Penggugat, sebenarnya pernah diajukan oleh Penggugat dalam perkara No.18/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 9 Februari 2010, dimana dalam amar putusannya tanggal 17 Mei 2010, Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah menyatakan merek Sinar Laut Abadi dan Merek Sinar Laut Perkakas yang digunakan sebagai nama toko oleh Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar "Sinar Laut Mandiri" untuk kelas 6, 7, 8 dan 35;
Bahwa Tergugat I melalui gugatan No.37/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 April 2010 juga pernah mencoba mengajukan gugatan terhadap Penggugat dan Tergugat II mengenai pembatalan berbagai macam merek yang mengandung unsur kata 'SINAR LAUT" di atas, dimana gugatan pembatalan Tergugat I ini oleh Majelis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Agustus 2010 TELAH DINYATAKAN DITOLAK;
Bahwa dengan adanya berbagai perkara berkaitan dengan berbagai macam
merek "SINAR LAUT" di atas, dimana Tergugat II juga merupakan pihak dalam perkara tersebut, maka tidak seharusnya permohonan pendaftaran merek "Sinar Laut Abadi" oleh Tergugat I terus diprotes oleh Tergugat II dan setidak-tidaknya proses permohonan Tergugat I ini seharusnya ditunda pemrosesnya oleh Tergugat II sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;Bahwa dengan terdaftarnya merek SINAR LAUT ABADI kelas 35 atas nama Tergugat I, jelas nantinya dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan menjurus kepada kebingungan konsumen seolah-olah produknya berasal dari pemilik toko yang sama, karena toko Penggugat dan toko Tergugat berada dalam satu kompleks yang jaraknya cuma + 200 m;
Atas hak-hak tersebut di atas, maka Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutus;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Merek SINAR LAUT ABADI terdaftar nomor IDM 000272778 dan IDM 000272779 untuk kelas 35 atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek SINAR LAUT MANDIRI yang terdaftar lebih dahulu dalam daftar No.lDM000150454 untuk kelas 35 dan merek SINAR LAUT yang terdaftar lebih dahulu dalam daftar NO.IDM 000222601 di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia;
Menyatakan MEMBATALKAN penerbitan Sertifikat Merek SINAR LAUT ABADI nomor IDM 000272778 dan IDM 000272779 untuk kelas 35 atas nama Tergugat I;
Memerintahkan Tergugat II untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran
merek SINAR LAUT ABADI jelas 35 atas nama Tergugat I dengan nomor
IDM 000272778 dan IDM 000272779 dan mencoret pendaftaran merek SINAR LAUT ABADI tersebut dari Daftar Umum Merek;Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Umum.
Bahwa Tergugat I membantah dan menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan kecuali yang secara tegas dan nyata diakui kebenarannya oleh Tergugat I;
Tentang Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing Untuk Mengajukan Gugatan Aquo.
Bahwa dasar dan alasan gugatan aquo adalah ketentuan Pasal 6, yakni merek SINAR LAUT ABADI IDM 000272778 dan IDM 000272779 seolah-olah memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek SINAR LAUT MANDIRI nomor IDM 000150454 dan merek SINAR LAUT nomor IDM 000222602 (vide posita angka 9 s/d 11 surat gugatan);
Bahwa senyatanya Penggugat bukanlah penerima lisensi merek SINAR LAUT nomor IDM 000222601 kelas 35 mengingat:
Pada posita angka 3 surat gugatan dinyatakan "...dalam penggunaan merek "Sinar Laut Mandiri" ini Penggugat telah mendapatkan ijin dan lisensi dari pemilik merek Wartono Fachrudin Kunardi berdasarkan Perjanjian Lisensi Merek No.27 yang dibuat pada tanggal 14 Desember 2009.....”;
Demikian juga pada posita angka 6 Surat Gugatan dinyatakan :
"...Selain merek "Sinar Laut Mandiri" Penggugat juga telah mendapatkan Lisensi Merek No.28, No.30, No.31 semuanya tertanggal 14 Desember 2009 untuk menggunakan :
Merek "Sinar Lautan" untuk barang dan jasa kelas 6, 7, dan 35 merek "Sinar Laut" kelas 7;
Merek "Sinar Lautan Abadi" untuk barang dan jasa kelas 6, 7, 8, dan 35;
Merek "Sinar Lautan Perkakas" untuk barang dan jasa kelas 6, 7, 8 dan 35;
FAKTA, Penggugat adalah penerima lisensi merek Sinar Laut Mandiri, Sinar Lautan Abadi kelas 6, 7, 8, dan 35, Sinar Lautan Perkakas kelas 6, 7, 8, dan 35 serta merek "Sinar Laut" kelas 7 dan BUKANLAH penerima lisensi merek "Sinar Laut" kelas 35 nomor IDM 000222601 sehingga karenanya telah terbukti secara sah dan tak terbantahkan bahwa sejatinya Penggugat tidak memiliki hak dan kewenangan (legal Standing) untuk mengajukan gugatan aquo;
Bahwa selain itu, faktanya Penggugat adalah "Penerima Lisensi" dan BUKAN pemilik merek terdaftar SINAR LAUT MANDIRI nomor IDM 000150454 kelas 35 dan merek SINAR LAUT nomor IDM 000222601 serta merek-merek SINAR LAUT yang lainnya (sebagaimana dalil Penggugat pada posita angka 3 dan 6 surat gugatan);
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU Merek, maka "Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atas jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu"
Halmana bersesuaian dengan Pasal 43 U.U. Merek "Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa";
Selain hak untuk menggunakan merek tersebut, U.U. Merek hanya mengatur dan memberikan hak kepada Penerima Lisensi untuk "dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan" (vide Pasal 77 UU Merek);
FAKTA YURIDIS, hak dan kewenangan yang diberikan kepada penerima lisensi adalah terbatas pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek dan untuk "dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran merek" BUKAN untuk mengajukan gugatan pembatalan merek;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewenangan penerima lisensi adalah terkait dengan penggunaan merek dan pelanggaran merek NAMUN tidak diberikan hak dan kewenangan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek. Dengan demikian nyatalah bahwa sejatinya Penggugat tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengajukan gugatan aquo mengingat merek SINAR LAUT MANDIRI Nomor IDM 000150454 untuk kelas 35 dan merek SINAR LAUT nomor IDM 000222601 kelas 35 adalah terdaftar atas nama WARTONO FACHRUDIN KUNARDI dan bukan terdaftar atas nama Penggugat (PT. SINAR LAUT MANDIRI) oleh karenanya semestinya yang mengajukan gugatan aquo adalah WARTONO FACHRUDIN KUNARDI dan Bukan Penggugat (PT. SINAR LAUT MANDIRI), lagipula Penggugat juga bukan penerima lisensi merek SINAR LAUT nomor IDM 000222601 kelas 35 (penerima lisensi merek SINAR LAUT nomor IDM 000222601 kelas 35 (penerima lisensi merek SINAR LAUT hanya kelas 7);
Apakah dalam perjanjian lisensi Merek tanggal 14 Desember 2009 nomor 27, 28, 30 dan 31 dari WARTONO FACHRUDIN KUNARDI kepada Penggugat juga disertai dengan kewenangan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek ? Tergugat I mensomeer Penggugat untuk membuktikannya, khususnya terhadap dalil-dalil Penggugat pada posita angka 7 Surat Gugatan mengingat Tergugat I senyatanya bukan pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan aquo;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I serta menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Tentang Gugatan Premature.
Bahwa dasar dan alasan Penggugat mengajukan gugatan pembatalan merek aquo sebagaimana diuraikan pada posita angka 9 dan 11 surat gugatan adalah :
"Bahwa merek "Sinar Laut Abadi" dan "Sinar Laut Abadi + Logo" kelas 35 yang terdaftar atas nama Tergugat I tersebut jelas mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri nomor IDM 000150454 dan Sinar Laut No.lDM000222601 kelas 35 yang telah terdaftar lebih dahulu, karena pada merek tersebut sama-sama memiliki unsur kata yang dominan yaitu "SINAR LAUT" ketentuan pasal 6 Undang-Undang Merek, dasar permohonan ini adalah apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya......."
Halmana juga dituangkan pada petitum angka 2 surat gugatan: "Menyatakan Merek SINAR LAUT ABADI terdaftar nomor IDM 000272778 dan IDM 000272779 untuk kelas 35 atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek SINAR LAUT MANDIRI yang terdaftar lebih dahulu dalam daftar No. lDM 000150454 untuk kelas 35 dan merek SINAR LAUT yang terdaftar lebih dahulu dalam daftar No. lDM 000222601 di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia";
Bahwa merek SINAR LAUT MANDIRI nomor IDM 000150454 untuk kelas 35 dan merek SINAR LAUT nomor IDM 000222601 kelas 35 yang dijadikan dasar oleh Penggugat mengajukan gugatan aquo senyatanya masih dalam sengketa dan saat ini masih dalam pemeriksaan Pengadilan sebagai berikut;
Merek SINAR LAUT MANDIRI nomor IDM 000222601 kelas 35 atas
nama Penggugat digugat pembatalan mereknya dalam perkara nomor.
37/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst dan saat ini masih dalam proses
pemeriksaan kasasi sehingga karenanya belum berkekuatan hukum
tetap (Inkracht van gewijsde);Merek SINAR LAUT nomor IDM 000222601 atas nama Penggugat digugat pembatalan mereknya dalam perkara nomor : 70/Merek/ PB. Niaga.Jkt.Pst yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Niaga;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka merek SINAR LAUT MANDIRI nomor IDM 000150454 untuk kelas 35 dan merek SINAR LAUT nomor IDM 000222601 yang dijadikan dasar oleh Penggugat sejatinya eksistensinya masih tergantung (anhanging) pada pemeriksaan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga karenanya gugatan aquo adalah premature;
Mohon dipertimbangkan bagaimana SEANDAINYA Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara kasasi atas Putusan Pengadilan Niaga perkara nomor : 37/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst,; dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara nomor : 70/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, berpendapat dan memutuskan merek SINAR LAUT MANDIRI nomor IDM 000150454 untuk kelas 35 dan merek SINAR LAUT nomor IDM 000222601 atas nama WARTONO FACHRUDIN KUNARDI DIBATALKAN karena didaftarkan dengan itikad tidak baik, bukanlah akan menimbulkan kontradiksi???
Bahwa selain itu, dasar Penggugat menyatakan seolah-olah ada persamaan pada pokoknya antara merek SINAR LAUT ABADI dengan merek SINAR LAUT MANDIRI nomor IDM 000150454 untuk kelas 35 dan merek SINAR LAUT nomor IDM 000222601 atas nama WARTONO FACHRUDIN KUNARDI yakni :
Surat Tergugat II tanggal 19 Januari 2009 nomor HKI.4.06. 06.00172.
02/2009, senyatanya saat ini sedang digugat oleh Tergugat I yang
terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang sebagai
perkara nomor 147/Pdt.G/2010/PN.TNG yang saat ini masih dalam
pemeriksaan tahap banding;Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 17 Mei 2010 nomor 18/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, selanjutnya saat ini masih dalam pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung;
Sehingga karenanya keduanya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak dapat dijadikan dasar dalam perkara aquo sebagaimana dalil Penggugat pada posita angka 12 dan 13 surat gugatan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I serta menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel).
Bahwa sejatinya yang menjadi objek sengketa dalam gugatan aquo adalah merek SINAR LAUT ABADI kelas 35 saja, sebagaimana ternyata dalam petitum angka 2 dan angka 3 surat gugatan. NAMUN dalam posita angka 4 s/d 6 surat gugatan, merek-merek yang dijadikan dasar oleh Penggugat termasuk juga merek-merek dalam kelas 6, 7, dan 8 yang nyata-nyata BERBEDA kelas dengan merek SINAR LAUT ABADI kelas 35 yang menjadi objek sengketa dalam gugatan aquo;
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) U.U. Merek, maka "Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang
dan/atau jasa yang sejenis;Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
FAKTA tersebut membuktikan bahwa dasar dan alasan gugatan aquo kaburan/tidak jelas (obscuure libels). Mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berkenan untuk menolak gugatan aquo atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan aquo tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 87/Merek/2010/PN.NIAGA/JKT.PST tanggal 31 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut i.c. putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 31 Maret 2011 Nomor : 87/Merek/2010/PN.NIAGA/JKT.PST telah diputus dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, kemudian terhadapnya oleh Penggugat (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Juni 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 8 Juni 2011 Permohonan mana disertai dengan memori yang memuat alasan-alasan permohonannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 14 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawan telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 12 Juli 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa para Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Majelis Hakim Pengadilan Niaga DKI Jakarta yang memeriksa perkara dalam tingkat pertama telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dalam menerapkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, sebab dalam memutus Majelis Hakim tidak mencermati penjelasan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tersebut dimana di dalam penjelasan tersebut terdapat kata antara lain sehingga Pasal 68 ayat (1) tersebut bersifat fakultatif dan tidak menutup kemungkinan pihak lain yang berkepentingan selain yang disebutkan dalam penjelasan pasal tersebut untuk mengajukan gugatan pembatalan merek.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek disebutkan :
"Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat di ajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6."
Selanjutnya pada penjelasan Pasal 68 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek tersebut, disebutkan :
"Yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan ANTARA LAIN : jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan";
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 68 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek amat jelas bahwa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan dalam pasal tersebut tidak hanya terbatas kepada jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan saja, hal tersebut dapat dilihat dari penjelasan Pasal 68 ayat (1) tersebut dimana terdapat kata ANTARA LAIN yang berarti pihak-pihak yang telah disebutkan di dalam penjelasan Pasal tersebut adalah sebagian dari pihak yang dapat dikualifikasikan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan;
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal tersebut di atas ternyata pihak yang bukan pengguna/pemilik merek seperti jaksa, lembaga di bidang konsumen dan lembaga keagamaan saja dapat dianggap sebagai pihak yang berkepentingan, apalagi Pemohon PK yang jelas-jelas selaku pemilik badan hukum PT. Sinar Laut Mandiri dan penerima lisensi merek Sinar Laut Mandiri, Sinarlautan, Sinarlaut, Sinarlautan Abadi dan Sinarlautan Perkakas, yang secara riil menggunakan merek Sinar Laut Mandiri dan berbagai merek terdaftar sinarlaut tersebut yang sejak awal pendaftaran merek-merek dengan unsur kata "sinarlaut" oleh Tuan Wartono Fachrudin Kunardi tersebut sejak saat itulah Pemohon PK yang juga dimiliki, didirikan dan dikelola oleh Tuan Wartono Fachrudin Kunardi telah menggunakan merek-merek Sinarlaut tersebut. (vide bukti P-l s/d P-39);
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga DKI Jakarta, dalam pertimbangan hukumnya hal.63 putusan No. 87/Merek/2010/PN.Niaga/ Jkt.Pst, menyatakan "bahwa dari penjelasan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek tersebut dimana sudah diatur siapa-siapa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan yang dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek, yaitu jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan sehingga penerima lisensi tidak termasuk sebagai pihak yang berkepentingan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, oleh karena itu pihak Penggugat selaku penerima lisensi tidak mempunyai legal standy untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek";
Bahwa Judex Facti Pengadilan Niaga DKI Jakarta telah melakukan kekeliruan yang nyata dan salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 tersebut sebab apabila penjelasan Pasal 68 ayat (1) tersebut diartikan sedemikian sebagaimana penafsiran Judex Facti maka menimbulkan konsekuensi hukum bahwa pemilik merek terdaftar juga tidak termasuk kategori pihak yang berkepentingan sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 sehingga pemilik merek terdaftar juga tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan merek, padahal selama ini legal standing bagi pemilik merek terdaftar untuk mengajukan gugatan pembatalan merek adalah juga mengacu pada ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sesungguhnya Pemohon PK yang merupakan pihak yang secara riil menggunakan merek Sinar Laut Mandiri sebagai nama badan hukum dan nama toko merupakan pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dan dimaksud ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU No.15 Tahun 2001 sehingga Pemohon PK memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pembatalan merek;
Merek SINARLAUT ABADI memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek SINARLAUT MANDIRI, SINARLAUTAN, SINARLAUT, SINARLAUTAN ABADI dan SINARLAUTAN PERKAKAS yang terdaftar lebih dahulu atas nama Wartono Fachrudin Kunardi yang dilisensikan kepada PEMOHON PK dimana sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU NO.15 Tahun 2001 Tentang Merek, Merek yang demikian tidak dapat didaftar dalam Daftar Umum Merek sehingga pendaftaran Merek SINAR LAUT ABADI atas nama TERMOHON PK HARUS DIBATALKAN.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek disebutkan "Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis";
Selanjutnya penjelasan pasal tersebut menyebutkan "Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut";
Bahwa senyatanya Undang-Undang No.15 Tahun 2001 secara implisit telah mengatur tentang rincian faktor yang menimbulkan terjadinya persamaan atau similarity impression yaitu persamaan pandangan (visual similarity), persamaan dalam bunyi (similarity in sound), persamaan ucapan (similarity in phonetic) atau persamaan dalam kemasan (similarity in packaging), dan persamaan dengan orang terkenal (similarity in personality) dalam suatu merek;
Bahwa menurut Rocque Reynolds, Natalie Stoianoff, Intellectual Property (Text and Essential Cases), The Federation Press, Sydney, 2002 hal 409 dan M.Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum, Penerbit PT.Citra Aditya, Bandung, hal.289-290, 306, untuk menilai apakah suatu merek memiliki persamaan pada pokoknya atau tidak dapat dilakukan melalui pendekatan perbandingan antara kedua merek yang bersangkutan untuk mencari apakah terdapat faktor-faktor sebagai berikut:
persamaan bentuk, komposisi, kombinasi, unsur-unsur, bunyi dan ucapan;
jenis barang/jasa yang sama atau paling tidak harus mengenai jenis barang yang berada dalam satu kelas ; dan
memiliki persamaan jalur pemasaran yang meliputi wilayah geography yang sama (the same common market place).
Bahwa merek 'Sinarlaut Abadi' yang oleh Turut Termohon PK didaftar dalam Daftar Umum Merek atas nama Termohon PK dan pada tanggal 4 Oktober 2010 diterbitkan sertifikat mereknya atas nama Termohon PK tersebut nyata-nyata memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tuan Wartono Fachrudin Kunardi yang telah dilisensikan kepada Pemohon PK;
Bahwa jika dilihat dengan menggunakan pendekatan perbandingan (comparing and contrasting) maka antara merek Sinarlaut Abadi milik Termohon PK dengan merek Sinarlaut Mandiri, Sinarlautan, Sinarlaut, Sinarlautan Abadi dan Sinarlautan Perkakas milik Pemohon PK terdapat persamaan sebagai berikut :
Adanya persamaan bentuk, komposisi, kombinasi, unsur-unsur, bunyi dan ucapan di antara merek "SINARLAUT MANDIRI, SINARLAUTAN, SINARLAUT, SINARLAUTAN ABADI, dan SINARLAUTAN PERKAKAS" yang terdaftar lebih dahulu atas nama Tuan Wartono Fachrudin Kunardi yang dilisensikan kepada Pemohon PK dan merek SINARLAUT ABADI milik Termohon PK;
Adanya persamaan produk atau jasa yang sejenis atau berada dalam satu kelas antara merek Pemohon PK dan merek Termohon PK yakni sama-sama digunakan sebagai merek toko yang menjual alat-alat pertukangan, mur dan baut;
Adanya kesamaan jalur pemasaran yang meliputi wilayah geography yang sama (the same common market place) antara merek Pemohon PK dan merek Termohon PK, selain itu, letak tokonya pun saling berdekatan sehingga sangat berpotensi menimbulkan kondisi persaingan curang dan membingungkan konsumen;
Bahwa mengenai adanya persamaan pada pokoknya antara merek SINAR LAUT ABADI milik Termohon PK dengan merek SINAR LAUT MANDIRI dan SINARLAUT milik Tuan Wartono Fachrudin Kunardi yang telah dilisensikan kepada Pemohon PK juga dapat dibuktikan melalui bukti P-78, P-79 dan P-80;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, merek Sinar Laut Abadi adalah merek yang menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek HARUS DITOLAK pendaftarannya oleh Turut Termohon PK karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar lebih dahulu sehingga mengacu pada ketentuan pasal tersebut, pendaftaran merek SINAR LAUT ABADI atas nama Termohon PK HARUS DIBATALKAN;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sebagai penerima lisensi dan pengguna merek “Sinar Laut”, “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Perkakas” tidak mempunyai legal standing mengajukan pembatalan pendaftaran merek karena lisensi yang diberikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali selaku pengguna merek tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. SINAR LAUT MANDIRI tersebut adalah tidaklah beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka Pemohon peninjauan kembali harus dihukum membayar biaya perkara pada tingkat peninjauan kembali ini;
Memperhatikan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. SINAR LAUT MANDIRI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya perkara pada semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 11 November 2011 dengan I Made Tara, SH., yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. M. Zaharuddin Utama, SH. MM., dan Suwardi, SH. MH., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu Susilowati, SH. MH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
Ttd/ H. M. Zaharuddin Utama, SH. MM. Ttd/ I Made Tara, SH.
Ttd/ Suwardi, SH. MH.
Biaya-Biaya : Panitera-Pengganti :
1. M e t e r a i …………. Rp 6.000,- Ttd/Susilowati, SH. MH
2. R e d a k s i ……......... Rp 5.000,-
3. Administrasi PK …...... Rp 9.989.000,-
J u m l a h ………. Rp 10.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP. 195912071985122002