32/PDT/2011/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 32/PDT/2011/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Comparator (2)
Komplek Ruko Glodok Jaya Nomor 84 -85
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Nopember 2010 Nomor: 147/Pdt.G/2010/PN.TNG yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat dan Turut Tergugat ; Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan para Pembanding semula para Penggugat;-- - Menyatakan surat Tergugat tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI 4.06.06.00172.02/2009 perihal
P U T U S A N
NOMOR : 32/PDT/2011/PT. BTN
’’DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’’
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara–perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
I. PT. SINAR LAUT ABADI, beralamat di Komplek Pertokoan Glodok Jaya Nomor 84, Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Jakarta Barat ; --------------------------------------------
II. MINARDI AMINNUDIN KURNADI, beralamat di Jalan Blimbing I Nomor 146 RT. 001/RW. 004 Kelurahan Mangga Besar Jakarta Barat ; ------------------------------------
Dalam hal ini keduanya diwakili oleh Kuasanya : ANDREAS ENO TIRTAKUSUMA, SH., MH. dan kawan-kawan, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor TIRTA & MITRA berkantor di Komplek Rukan Daan Mogot Baru, Jalan Utan Jati Blok 9 B Nomor 6, Kalideres, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 29 Maret 2010, yang selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula sebagai PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II ; -----------------
M E L A W A N :
PEMERINTAH R.I Cq DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAM Cq DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT MEREK, beralamat di Jalan Daan Mogot Km.24, Tangerang, yang dalam hal ini diwakili oleh Herdwiyatmi, SH. Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I dengan memberi kuasa kepada: 1. T. Didik Taryadi, SH., 2. Abdul Hakim, SH., M. Hum., 3. Ignatius MT. Silalahi, SH., MH., 4. Nova Susanti, SH., 5. Elfrida N, SH., 6. Heru Daniel, SH. Para Pegawai Direktorat Merek, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 April 2010, yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula sebagai TERGUGAT ; ------------------------------------
Dan
WARTONO FACHRUDIN KUNARDI, beralamat di Jalan Buni Nomor 17, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 003, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, yang selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula sebagai TURUT TERGUGAT ; ----------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 12 April 2011 Nomor: 32/PEN/PDT/2011/PT.BTN. tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;---------------------------------------------
Berkas perkara dan semua surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan sebagaimana tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Nopember 2010 Nomor: 147/Pdt.G/2010/PN.TNG, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Turut Tergugat ; ---------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.1.091.000,-(satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) ; -
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding tanggal 16 Nopember 2010 Nomor : 147/Pdt.G/2010/PN.TNG., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II telah memohon banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Nopember 2010 Nomor: 147/Pdt.G/2010/PN.TNG tersebut ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan tingkat banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II telah diberitahukan secara saksama kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 25 Nopember 2010 ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II telah mengajukan Memori Banding yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 23 Februari 2011 dan telah diberitahukan dengan saksama kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 01 Maret 2011 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 04 Maret 2011 ; ---------
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II, Turut Terbanding semula Turut Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 1 April 2011 dan telah diberitahukan dengan saksama kepada Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II pada tanggal 5 April 2011 ; ---------
Menimbang, bahwa Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara masing-masing pada tanggal 19 Januari 2011, 24 Januari 2011 dan tanggal 17 Februari 2011 Nomor : 147/Pdt.G/2010/PN.Tng menerangkan kepada masing-masing pihak telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor : 147/Pdt.G/2010/PN.Tng di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten ; -------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, karena itu permohonan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Banten setelah meneliti dengan seksama seluruh berkas perkara, Berita Acara Persidangan dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Nopember 2010 Nomor: 147/Pdt.G/2010/PN.TNG, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara pokok serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Turut Terbanding semula Turut Tergugat ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Banten tidak sependapat dengan putusan sela maupun putusan akhir dari Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 8 Juli 2010 Nomor: 147/Pdt.G/2010/PN.TNG dan tanggal 4 Nopember 2010 Nomor: 147/Pdt.G/2010/PN.TNG dengan pertimbangan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusan sela Nomor: 147/Pdt.G/2010/PN.TNG tanggal 8 Juli 2010 maupun putusan akhir Nomor: 147/Pdt.G/2010/PN.TNG tanggal 4 Nopember 2010 yang menolak Eksepsi Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat dengan pertimbangan hukum bahwa surat Direktorat Merk Nomor : HKI 4.06.06.00172.02/2009 tanggal 19 Januari 2009 adalah merupakan jawaban atas surat yang dikirim oleh saudara Wartono Fachrudin Kunardi, jadi bersifat korespondensi biasa dan tidak berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara, oleh karena itu Surat Direktur Merek tersebut bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara oleh karena itu sengketa yang diajukan oleh para Penggugat bukanlah sengketa Tata Usaha Negara maka Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh para Penggugat dan menolak Eksepsi kopetensi absolut dari Tergugat dan Turut Tergugat ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat akan penolakan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tersebut, akan tetapi tidak sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut karena sekalipun surat Direktur Merek tersebut hanya merupakan jawaban atas surat akan tetapi surat tersebut dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yaitu Direktur Merek sebagai menjalankan fungsinya/Pasal 1 angka 6 jo Pasal 2 Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-undang No. 5 tahun 2009, sehingga surat tersebut termasuk dalam putusan Tata Usaha Negara ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa akan tetapi tidak semua putusan Tata Usaha Negara dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara atau merupakan sengketa Tata Usaha Negara, karena yang dapat digugat di peradilan Tata Usaha Negara hanya suatu Keputusan yang bersifat final, individual dan yang mempunyai akibat hukum sedangkan surat Direktur Merek Nomor : HKI 4.06.06.00172.02/2009 tanggal 19 Januari 2009 sekalipun bersifat individual dan mempunyai akibat hukum, akan tetapi sifatnya belum final karena surat tersebut masih dapat dibanding oleh Komisi Banding Merek, sehingga belum memenuhi kriteria sengketa yang dapat diperiksa oleh peradilan Tata Usaha Negara ; -------------------
Menimbang, bahwa karena itu Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk mengadili perkara aquo dan menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tersebut ; -----------------------------------------
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan bahwa surat Dirjen Merek Nomor : HKI 4.06.06.00172.02/2009 tanggal 19 Januari 2009 tentang ”Persamaan pada pokok Merek Sinar Laut Abadi, Sinar Laut Perkakas, dengan Merek Sinar Laut, Sinar Laut Mandiri” tidak ada korelasinya, menurut Pengadilan Tinggi justru pengurusan proses pendaftaran Merek para Penggugat oleh Tergugat adalah adanya proses gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, oleh karena itu jelas ada korelasinya ; ----------------
Menimbang, bahwa penerbitan surat oleh Tergugat (Dirjen Merek) tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI 4.06.06.00172.02/2009 yang berisi ada persamaan pada pokoknya Merek Sinar Laut Abadi, Sinar Laut Perkakas dengan Merek Sinar Laut Mandiri adalah jelas melanggar hukum karena telah terungkap fakta persidangan bahwa berdasarkan bukti P. 4 a, b, c, d dimana para Penggugat telah mendaftarkan Merek Sinar Laut Abadi kelas 35 dan Merek Sinar Laut + logo ke Dirjen Merek pada tanggal 18 September 2008 dan surat bukti P-5. a sampai dengan P-5. f para Penggugat juga telah mendaftarkan Merek Sinar Laut Perkakas kelas 06, 07, 08 dan kelas 35 ke Dirjen Merek pada tanggal 10 Oktober 2008 yang sampai sekarang belum ada menyetujui atau menolak pendaftaran Merek tersebut ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena para Penggugat telah mendaftarkan Merek, dan Merek para Penggugat tersebut belum di proses dan belum diperiksa substantifnya, akan tetapi Dirjen Merek telah mengeluarkan surat yang isinya menerangkan bahwa ada persamaan pada pokoknya Merek Sinar Laut Abadi, Sinar Laut Perkakas dengan Merek Sinar Laut Mandiri maka surat Dirjen Merek tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI 4.06.06.00172.02/2009 tersebut harus dinyatakan telah menyalahi prosedur hukum, oleh karena itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas hal dan pertimbangan tersebut, maka gugatan para Penggugat dapatlah dikabulkan dan biaya perkara dibebankan pada Terbanding semula Tergugat dan Turut Tergugat dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng ; -------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dapat dikabulkan maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Nopember 2010 Nomor: 147/Pdt.G/2010/PN.TNG yang dimohonkan banding tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi mengadili sendiri sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ; ---------------------------
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Undang-undang No. 20 tahun 1947, HIR dan peraturan perundang-undangan lainnya ;-----------
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat ; -------------------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Nopember 2010 Nomor: 147/Pdt.G/2010/PN.TNG yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat dan Turut Tergugat ; --------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan para Pembanding semula para Penggugat;--
Menyatakan surat Tergugat tanggal 19 Januari 2009 Nomor : HKI 4.06.06.00172.02/2009 perihal ”Persamaan Pada Pokok Merek SINAR LAUT ABADI, SINAR LAUT PERKAKAS, dengan Merek SINAR LAUT, SINAR LAUT MANDIRI” tidak memiliki kekuatan hukum tetap ;----------------------------------------------------------------
Menghukum Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2011, oleh kami : NDJILEI KABAN, SH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, H. ZARKASRI, SH., M. Hum. dan TJAHJONO, SH., MH. masing–masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 12 April 2011 Nomor: 32/PEN/PDT/2011/PT.BTN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan NUR IRFAN, SH., MH. Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.----------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD. TTD.
H. ZARKASRI, SH., M. Hum. NDJILEI KABAN, SH.
TTD.
TJAHJONO, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD.
NUR IRFAN, SH., MH.
Perincian Biaya Banding :
Materai Putusan …………………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi …………………………………… Rp. 5.000,-
Administrasi…………………………………… Rp. 139.000,-
J u m l a h .………………………...…………... Rp. 150.000 ,- ( seratus lima puluh ribu rupiah).