735 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 735 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Komplek Ruko Glodok Jaya Nomor 84 -85
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SINAR LAUT ABADI tersebut ;
P U T U S A N
No. 735 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Hak Kekayaan Intelektual (Merek) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SINAR LAUT ABADI, berkedudukan di Komplek Pertokoan Glodok Jaya No. 84, Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Budy Supriadi,SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Kompleks Rukan Daan Mogot Baru, Jalan Utan Jati Blok 9 B No. 6, Kalideres, Jakarta Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 April 2011,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I ;
m e l a w a n :
WARTONO FACHRUDIN KUNARDI, bertempat tinggal di Jalan Buni No. 17 RT. 009 RW. 003, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Triyanto,SH.,CN., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Cikini Raya No. 39 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 April 2011,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat,
dan :
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. DEPARTEMEN HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKRUAL, cq. DIREKTORAT MEREK, berkedudukan di Jalan Daan Mogot Km. 24, Tangerang,
Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II,
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I dan Tergugat II di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah pendiri, pemegang saham dan komisaris suatu badan hukum dengan nama PT.SINAR LAUT MANDIRI yang sudah ada dan didirikan sejak tahun 1995 berdasarkan Akta Pendirian No. 117 tanggal 24 Pebruari 1995, yang dibuat oleh Notaris Buniarti Tjandra, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum atas dasar Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. 02-10.403.HT.01.01. tahun 1995, tanggal 21 Agustus 1995;
Bahwa dalam menjalankan usahanya sejak tahun 1995 hingga saat ini, Penggugat juga telah mendaftarkan badan hukum tersebut dalam daftar perusahaan dan badan hukum ini terakhir terdaftar di Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotamadya Jakarta Barat dalam Daftar Perusahaan No.09.02.1.51.18740 tanggal 3 Juni 2008;
Bahwa dalam menjalankan usahanya sejak tahun 1995 hingga sekarang, Penggugat telah menggunakan nama badan hukum tersebut yaitu “Sinar Laut Mandiri” sebagai merek dagang dan sebagai nama toko yang masuk dalam kategori kelas 35;
Bahwa merek :
SINAR LAUT MANDIRI untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 16 Nopember 1999 dan terdaftar dengan nomor pendaftaran 465487 dan diperpanjang pada tanggal 16 Nopember 2009 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM 000227617;
SINAR LAUT MANDIRI untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 16 Juni 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000150596;
SINAR LAUT MANDIRI untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 16 Juni 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000150593;
SINAR LAUT MANDIRI untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 16 juni 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000150454;
Bahwa selain merek SINAR LAUT MANDIRI, juga sudah terdaftar merek-merek yang mengandung unsur kata SINAR LAUT lainnya atas nama Penggugat yaitu :
SINAR LAUTAN MANDIRI untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165630;
SINAR LAUTAN MANDIRI untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165629;
SINAR LAUTAN MANDIRI untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165628;
SINAR LAUTAN MANDIRI untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165627;
SINAR LAUTAN + Logo untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165623;
SINAR LAUTAN + Logo untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165622;
SINAR LAUTAN + Logo untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165621;
SINAR LAUTAN + Logo untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165620;
SINAR LAUT PERKAKAS untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165634;
SINAR LAUT PERKAKAS untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165631;
SINAR LAUT PERKAKAS untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165633;
SINAR LAUTAN PERKAKAS untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165610;
SINAR LAUTAN PERKAKAS untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165609;
SINAR LAUTAN PERKAKAS untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165608;
SINAR LAUTAN PERKAKAS untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165607;
SINAR LAUTAN PERKAKAS + Logo untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165645;
SINAR LAUTAN PERKAKAS + Logo untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165644;
SINAR LAUTAN PERKAKAS + Logo untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165643;
SINAR LAUTAN PERKAKAS + Logo untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165642;
SINAR LAUT PERKAKAS + Logo untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165641;
SINAR LAUT PERKAKAS + Logo untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165640;
SINAR LAUT PERKAKAS + Logo untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165639;
SINAR LAUT PERKAKAS + Logo untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165638;
SINAR LAUTAN ABADI + Logo untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165649;
SINAR LAUTAN ABADI + Logo untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165648;
SINAR LAUTAN ABADI + Logo untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165647;
SINAR LAUTAN ABADI + Logo untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165646;
SINAR LAUT ABADI untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165617;
SINAR LAUT ABADI untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165616;
SINAR LAUT ABADI untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165619;
SINAR LAUT ABADI untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165615;
SINAR LAUTAN ABADI untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165626;
SINAR LAUTAN ABADI untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165624;
SINAR LAUTAN ABADI untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165613;
SINAR LAUTAN ABADI untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165612;
SINAR LAUTAN MANDIRI + Logo untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165606;
SINAR LAUTAN MANDIRI + Logo untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165605;
SINAR LAUTAN MANDIRI + Logo untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165604;
SINAR LAUTAN MANDIRI + Logo untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165603;
SINAR LAUT ABADI + Logo untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165637;
SINAR LAUT ABADI + Logo untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165636;
SINAR LAUT ABADI + Logo untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165635;
SINAR LAUTAN untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165625;
SINAR LAUTAN untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165618;
SINAR LAUTAN untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165651;
SINAR LAUTAN untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000165650;
SINAR LAUT untuk kelas 6 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 16 Juni 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000245216;
SINAR LAUT untuk kelas 7 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000150583;
SINAR LAUT untuk kelas 8 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000245215;
SINAR LAUT untuk kelas 35 sudah terdaftar pertama kali pada tanggal 18 Oktober 2006 dan telah terdaftar dibawah nomor IDM000222601;
Bahwa sebagai pemilik merek terdaftar “Sinar Laut Mandiri”,”Sinar Lautan Mandiri”, “Sinar Laut, “Sinar Lautan”, “Sinar Laut Abadi”, “Sinar Lautan Abadi”, “Sinar Laut Perkakas” dan Sinar Lautan Perkakas”, maka sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek, Penggugat adalah pemilik merek yang mempunyai hak untuk menggunakan merek trersebut secara eksklusif dan kepentingannya harus dilindungi;
Bahwa selain menggunakan merek-merek tersebut, Penggugat juga telah mempublikasikan merek-merek tersebut secara terus-menerus tanpa terputus diberbagai media reklame diberbagai kota di Indonesia sehingga merek ini menjadi merek yang amat dikenal di masyarakat sebagai toko pusat penjualan berbagai macam mur dan baut;
Bahwa ternyata tanpa sepengetahuan, seijin ataupun persetujuan dalam bentuk apapun dari Penggugat selaku pemilik terdaftar merek “Sinar Laut Mandiri”,”Sinar Lautan Mandiri”, “Sinar Lautan”, “Sinar Laut”, “Sinar Laut Abadi”, “Sinar Lautan Abadi”, “Sinar Laut Perkakas” dan “Sinar Lautan Perkakas”, pada tanggal 18 September 2008 secara diam-diam Tergugat I telah mengajukan permohonan pendaftaran merek Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Abadi + logo untuk kelas 35, yang diterima oleh Tergugat II dengan nomor agenda J00.2008.034387 dan J00.2008.034388, dimana atas pendaftaran tersebut ternyata pada tanggal 4 Oktober 2010 telah dikeluarkan sertifikat merek Nomor IDM000272778 dan IDM 000272779 atas nama Tergugat I;
Bahwa merek “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Abadi + logo” kelas 35 yang terdaftar atas nama Tergugat I tersebut jelas mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri Nomor IDM000150454, Sinar Lautan Mandiri IDM000165627, “Sinar Lautan Mandiri + logo IDM000165603. “Sinar Laut” No.IDM000222601, Sinar Lautan Nomor IDM000165650, Sinar Laut Abadi Nomor IDM000165615, Sinar Lautan Abadi Nomor IDM000165612, Sinar Laut Perkakas Nomor IDM000165638, Sinar Lautan Perkakas Nomor IDM000165642, yang semuanya untuk kelas 35 yang telah terdaftar terlebih dahulu, karena pada merek tersebut sama-sama memiliki unsur kata yang dominan yaitu SINAR LAUT;
Bahwa Penggugat sebagai pemilik merek terdaftar yang merupakan pihak yang mempunyai kepentingan langsung atas merek tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Merek, dapat mengajukan gugatan pembatalan merek berdasarkan ketentuan pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang Merek;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 Undang-Undang Merek, dasar permohonan pembatalan ini adalah apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa sejenis;
Bahwa mengenai adanya persamaan pada pokoknya antara merek SINAR LAUT ABADI dengan merek terdaftar SINAR LAUT MANDIRI, dan SINAR LAUT sebenarnya sudah pernah dijawab oleh Tergugat II melalui surat No.HKI.4.06.06.00172.02/2009 tanggal 19 Januari 2009 dan surat No.HKI.4.HI.06.06.0089.162/2010 tanggal 23 Desember 2010, sehingga tidak seharusnya merek “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Abadi + Logo” dapat didaftar oleh Tergugat II dan pendaftaran yang dilakukan oleh Tergugat II ini jelas merupakan perbuatan yang menyalahi prinsip hukum merek untuk melindungi pendaftar merek yang terdaftar pertama kali (first to file);
Bahwa gugatan pelanggaran penggunaan merek terdaftar “Sinar Laut Mandiri” milik Penggugat yang telah digunakan oleh Tergugat I tersebut tanpa seijin Penggugat, sudah pernah diajukan oleh Penggugat melalui PT.Sinar Laut Mandiri dalam perkara No.18/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 9 Pebruari 2010, dimana dalam amar putusannya tanggal 17 Mei 2010, Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah menyatakan merek Sinar Laut Abadi dan merek Sinar Laut Perkakas yang digunakan sebagai nama toko oleh Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar “Sinar Laut Mandiri” untuk kelas 6,7,8 dan 35;
Bahwa Tergugat I melalui gugatan No.37/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 April 2010 juga pernah mencoba mengajukan gugatan terhadap Penggugat dan Tergugat II mengenai pembatalan berbagai macam merek yang mengandung unsur kata “SINAR LAUT” diatas, dimana gugatan pembatalan Tergugat I ini oleh Majelis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Agustus 2010 telah dinyatakan ditolak;
Bahwa dengan adanya berbagai perkara berkaitan dengan berbagai macam merek “SINAR LAUT” di atas, dimana Tergugat II juga merupakan pihak dalam perkara tersebut, maka tidak seharusnya permohonan pendaftaran merek “Sinar Laut Abadi” oleh Tergugat I terus diproses oleh Tergugat II dan setidak-tidaknya proses permohonan Tergugat I ini seharusnya ditunda pemrosesannya oleh Tergugat II sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa dengan terdaftarnya merek SINAR LAUT ABADI kelas 35 atas nama Tergugat I, jelas telah timbul duplik kepemilikan merek yaitu satu merek dimiliki oleh 2 (dua) orang yang berbeda, dimana hal ini dapat menimbulkan ketidak pastian serta nantinya dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan menjurus kepada kebingungan konsumen seolah-olah produknya berasal dari pemilik toko yang sama, karena toko Penggugat dan toko Tergugat berada dalam satu kompleks yang jaraknya cuma ± 200 m;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Merek SINAR LAUT ABADI terdaftar nomor IDM000272778 dan IDM000272779 untuk kelas 35 atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Lautan Mandiri Nomor IDM000165603. “Sinar Laut” No. IDM000222601, Sinar Lautan Nomor IDM000165650, Sinar Laut Abadi Nomor IDM000165615, Sinar Lautan Abadi Nomor IDM000165612, Sinar Laut Perkakas Nomor IDM000165638, Sinar Lautan Perkakas Nomor IDM000165642, yang semuanya untuk kelas 35 yang terdaftar lebih dahulu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia;
Menyatakan MEMBATALKAN penerbitan Sertifikat Merek SINAR LAUT ABADI nomor IDM000272778 dan IDM000272779 untuk kelas 35 atas nama Tergugat I;
Memerintahkan Tergugat II untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek SINAR LAUT ABADI kelas 35 atas nama Tergugat I dengan nomor IDM000272778 dan IDM000272779 dan menghapus pendaftaran merek SINAR LAUT ABADI tersebut dari Daftar Umum Merek;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Umum.
1. Bahwa Tergugat I membantah dan menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam Surat Gugatan, kecuali yang secara tegas dan nyata diakui kebenarannya oleh Tergugat;
B. Tentang Gugatan Oleh Penggugat Adalah Prematur.
2. Bahwa dasar dan alasan Penggugat mengajukan gugatan pembatalan merek a quo sebagaimana diuraikan pada posita angka 9 dan 11 surat gugatan adalah :
“Bahwa merek “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Abadi + logo” kelas 35 yang terdaftar atas nama Tergugat I tersebut jelas mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri nomor IDM000150454, Sinar Lautan Mandiri IDM000165627, Sinar Lautan Mandiri+Logo IDM000165603, Sinar Laut No. IDM000222601, Sinar Lautan Nomor IDM000165650, Sinar Laut Abadi Nomor IDM000165615, Sinar Lautan Abadi nomor IDM000165612, Sinar Laut Perkakas nomor IDM000165638, Sinar Lautan Perkakas nomor IDM000165642, yang semuanya kelas 35 yang telah terdaftar lebih dahulu, karena pada merek tersebut sama-sama memiliki unsur kata yang dominan yaitu SINAR LAUT" (vide angka 9 surat gugatan) :
“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 Undang-Undang Merek, dasar permohonan pembatalan ini adalah apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa sejenis.” (vide angka 11 surat gugatan);
3. Bahwa merek-merek :
- Sinar Laut Mandiri nomor IDM000150454;
- Sinar Lautan Mandiri nomor IDM000165627;
- Sinar Lautan Mandiri+Logo nomor IDM000165603;
- Sinar Laut nomor IDM000222601;
- Sinar Lautan nomor IDM000165650;
- Sinar Laut Abadi nomor IDM000165615;
- Sinar Lautan Abadi nomor IDM000165612;
- Sinar Laut Perkakas nomor IDM000165638; dan;
- Sinar Lautan Perkakas nomor IDM000165642;
yang dijadikan dasar oleh Penggugat mengajukan gugatan a quo senyatanya masih dalam sengketa dan saat ini masih dalam pemeriksaan pengadilan sebagai berikut :
a. Merek-merek:
- Sinar Laut Mandiri nomor IDM000150454;
- Sinar Lautan Mandiri nomor IDM000165627;
- Sinar Lautan Mandiri+Logo nomor IDM000165603;
- Sinar Lautan nomor IDM000165650;
- Sinar Laut Abadi nomor IDM000165615;
- Sinar Lautan Abadi nomor IDM000165612;
- Sinar Laut Perkakas nomor IDM000165638; dan;
- Sinar Lautan Perkakas nomor IDM000165642;
atas nama Penggugat digugat pembatalan mereknya dalam perkara nomor 37/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan kasasi terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan nomor register 916 K/Pdt.Sus/2011 sehingga karenanya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
b. Merek SINAR LAUT nomor IDM000222601 atas nama Penggugat digugat pembatalan mereknya dalam perkara nomor 70/Merek/ PN.Niaga.Jkt.Pst dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan kasasi terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan nomor register 196 K/Pdt.Sus/2011 sehingga karenanya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
4. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka merek-merek yang menjadi dasar Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini sejatinya eksistensinya masih tergantung (aanhanging) pada pemeriksaan oleh Mahkamah Agung sehingga karenanya gugatan a quo adalah prematur;
Mohon dipertimbangkan bagaimana seandainya Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara kasasi atas Putusan Pengadilan Niaga perkara nomor 37/Merek/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst. (terdaftar pada kepaniteraan Mahkamah Agung dengan nomor 961 K/Pdt.Sus/2010) dan perkara nomor 70/Merek/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst (terdaftar pada kepaniteraan Mahkamah Agung dengan nomor 196 K/Pdt.Sus/2010) berpendapat dan memutuskan :
- Sinar Laut Mandiri nomor IDM000150454;
- Sinar Lautan Mandiri nomor IDM000165627;
- Sinar Lautan Mandiri+Logo nomor IDM000165603;
- Sinar Laut nomor IDM000222601;
- Sinar Lautan nomor IDM000165650;
- Sinar Laut Abadi nomor IDM000165615;
- Sinar Lautan Abadi nomor IDM000165612;
- Sinar Laut Perkakas nomor IDM000165638; dan;
- Sinar Lautan Perkakas nomor IDM000165642;
DIBATALKAN karena terbukti telah didaftarkan oleh Penggugat dengan itikad tidak baik??? Bukankah hal tersebut menyebabkan pemeriksaan gugatan dalam perkara ini menjadi sia-sia???;
SEHARUSNYA, Penggugat menunggu dulu hasil pemeriksaan dalam tingkat kasasi atas merek-merek yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk menggugat;
Mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I serta menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
C. Tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
5. Bahwa Penggugat pada petitum angka 2 surat gugatan telah memohonkan “menyatakan merek SINAR LAUT ABADI terdaftar nomor IDM000272778 dan IDM000272779 untuk kelas 35 atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Lautan Mandiri Nomor IDM000165603, Sinar Laut No. IDM000222601, Sinar Lautan Nomor IDM165650, Sinar Laut Abadi Nomor IDM000165615, Sinar Lautan Abadi Nomor IDM000165612, Sinar Laut Perkakas Nomor IDM000165638, Sinar Lautan Perkakas Nomor IDM000165642, yang semuanya untuk kelas 35 yang terdaftar lebih dahulu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia”;
Petitum mana senyatanya tidak bersesuaian dengan posita angka 9 surat gugatan yang menyatakan: “Bahwa merek “Sinar Laut Abadi” dan “Sinar Laut Abadi + logo” kelas 35 yang terdaftar atas nama Tergugat I tersebut jelas mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri nomor IDM000150454, Sinar Lautan Mandiri IDM000165627, Sinar Lautan Mandiri+Logo IDM000165603, Sinar Laut No. IDM000222601, Sinar Lautan Nomor IDM000165650, Sinar Laut Abadi Nomor IDM000165615, Sinar Lautan Abadi nomor IDM000165612, Sinar Laut Perkakas nomor IDM000165638, Sinar Lautan Perkakas nomor IDM000165642, yang semuanya kelas 35 yang telah terdaftar lebih dahulu, karena pada merek tersebut sama-sama memiliki unsur kata yang dominan yaitu SINAR LAUT";
Pada posita angka 2 disebutkan seolah-olah merek SINAR LAUT ABADI atas nama Tergugat I memiliki persamaan pada pokoknya dengan 9 (sembilan) merek Penggugat yakni :
1) Sinar Laut Mandiri nomor IDM000150454;
2) Sinar Lautan Mandiri IDM000165627;
3) Sinar Lautan Mandiri+Logo IDM000165603;
4) Sinar Laut No. IDM000222601;
5) Sinar Lautan Nomor IDM000165650;
6) Sinar Laut Abadi Nomor IDM000165615;
7) Sinar Lautan Abadi nomor IDM000165612;
8) Sinar Laut Perkakas nomor IDM000165638;
9) Sinar Lautan Perkakas nomor IDM000165642;
Sedangkan pada petitumnya, Penggugat mendasarkan pada 7 (tujuh) merek sebagai berikut :
1) Sinar Lautan Mandiri Nomor IDM000165603;
2) Sinar Laut No. IDM000222601;
3) Sinar Lautan Nomor IDM165650;
4) Sinar Laut Abadi Nomor IDM000165615;
5) Sinar Lautan Abadi Nomor IDM000165612;
6) Sinar Laut Perkakas Nomor IDM000165638;
7) Sinar Lautan Perkakas Nomor IDM000165642;
Fakta mana menjadi bukti sah dan tak terbantahkan bahwa gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libels);
6. Bahwa sejatinya yang menjadi obyek sengketa dalam gugatan a quo adalah merek SINAR LAUT ABADI kelas 35 saja, sebagaimana ternyata dalam petitum angka 2, 3 dan 4 surat gugatan. Namun dalam posita angka 4 dan 5 surat gugatan, merek-merek yang dijadikan dasar oleh Penggugat termasuk juga merek-merek dalam kelas 6, 7 dan 8 yang nyata-nyata Berbeda Kelas dengan merek SINAR LAUT ABADI kelas 35 atas nama Penggugat yang menjadi obyek sengketa dalam gugatan a quo;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Merek, maka “Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. …..”;
Fakta tersebut membuktikan bahwa dasar dan alasan gugatan a quo kabur / tidak jelas (obscuur libels). Tidak lain karena tidak ada korelasi yang jelas antara posita yang menjadi alasan Penggugat mengajukan gugatan dengan petitum yang dituntutkan oleh Pengggugat. Mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan untuk menolak gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 36/Merek/ 2011/PN.Niaga/Jkt. Pst. tanggal 11 Agustus 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan merek merek Sinar Laut Abadi No. IDM000272778 dan Sinar Laut Abadi + Logo No.IDM000272779 untuk kelas 35 atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Lautan Mandiri yang terdaftar No.IDM000165603, Sinar Laut No.IDM00022260, Sinar Lautan No.IDM000165650, Sinar Laut Abadi No IDM000165615, Sinar Lautan Abadi No. IDM000165612, Sinar Lautan Perkakas + Logo No.IDM000165638 dan Sinar Lautan Perkakas No.IDM000165642 yang kesemuanya untuk kelas 35 yang terdaftar lebih dahulu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia;
Menyatakan membatalkan penerbitan Sertifikat Merek Sinar Laut Abadi No.IDM000272778 dan Sinar Laut Abadi + Logo No.IDM000272779 untuk kelas 35 atas nama Tergugat I;
Memerintahkan Tergugat II untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek Sinar Laut Abadi No. IDM000272778 kelas 35 dan Sinar Laut Abadi + Logo No.IDM000272779 atas nama Tergugat I;
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya kuasa hukum Tergugat I pada tanggal 11 Agustus 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 April 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 08 September 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 35 K/HaKI/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst., jo. No. 36/Merek/2011/ PN.Niaga.Jkt.Pst.yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan tersebut pada tanggal 16 September 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi / Penggugat yang pada tanggal 22 September 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi / Tergugat I diajukan jawaban memori kasasi yang memuat alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 September 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Tergugat I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Fakta hukum, pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
berbunyi: "merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa";Fakta, merek SINAR LAUT ABADI Pemohon Kasasi memiliki daya pembeda dengan merek-merek Sinar Lautan Mandiri yang terdaftar No.IDM000165603, Sinar Laut No.IDM000222601, Sinar Lautan No.IDM000165650, Sinar Laut Abadi No IDM000165615, Sinar Lautan Abadi No. IDM000165612, Sinar Lautan Perkakas + Logo No.IDM000165638 dan Sinar Lautan Perkakas No.IDM000165642 yang kesemuanya untuk kelas 35 atas nama Termohon Kasasi I terbukti dengan telah lulusnya pemeriksaan subtantif permohonan pendaftaran merek SINAR LAUT ABADI Pemohon Kasasi sebagaimana pasal 18 UU Merek sehingga karenanya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan subtantif bahwa permohonan pendaftaran merek Pemohon Kasasi dapat disetujui untuk didaftar atas persetujuan Termohon Kasasi II permohonan pendaftaran merek Pemohon Kasasi tersebut telah diumumkan dalam Berita Resmi Merek sebagaimana Pasal 20 UU Merek.
Apabila Termohon Kasasi II berpendapat bahwa permohonan pendaftaran
merek Pemohon Kasasi tidak dapat disetujui untuk didaftar karena memiliki
persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar tentu saja permohonan
pendaftaran merek Pemohon Kasasi tidak akan diumumkan dalam Berita
Resmi Merek, melainkan kepada Pemohon Kasasi akan diberitahukan secara tertulis penolakan tersebut disertai alasannya (vide Pasal 20 ayat (2) UU Merek). Lagipula dalam masa pengumuman dalam Berita Resmi Merek, Termohon Kasasi I tidak mengajukan keberatan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Merek.
Dengan telah diterbitkannya Sertifikat Merek SINAR LAUT ABADI tanggal 18
September 2008 No. IDM000272778 kelas 35 (Bukti TI - 2.a) dan Sertifikat
Merek SINAR LAUT ABADI + logo tanggal 18 September 2008 No. IDM000272779 kelas 35 (Bukti TI - 2.b) membuktikan bahwa Merek SINAR LAUT ABADI tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek SINAR LAUT MANDIRI dan SINAR LAUT;
Senyatanya tidak ada persamaan pada pokoknya atau keseluruhan (ada daya pembeda) antara merek “SINAR LAUT ABADI” dengan merek-merek atas nama Termohon Kasasi I sehingga karenanya tidak menimbulkan penyesatan bagi konsumen sebagai berikut :
| No | Merek Termohon Kasasi | Merek Pemohon Kasasi | Perbedaan |
| 1 | SINARLAUT MANDIRI + Logo IDM000150454 | SINARLAUT ABADI IDM000272778 dan IDM000272779 | - Pada kata pertama:
Penulisan kata “SINARLAUT” Penggugat menggunakan warna putih pada hurufnya dengan latar belakang merah
Penulisan kata “SINARLAUT” Tergugat I menggunakan warna merah pada huruf dengan latar belakang / dasar warna putih. - Pada kata kedua:
Kata kedua merek Penggugat adalah kata “MANDIRI” dengan huruf berwarna putih dan dasar/latar belakang warna biru.
Kata kedua adalah kata “ABADI” dengan huruf warna merah. - Pada logo:
Logo Penggugat adalah 3 (tiga) kelompok garis miring yang masing-masing kelompok terdiri dari 3 (tiga) garis yang sejajar.
Logo Tergugat I adalah setengah lingkaran membentuk segi lima dengan huruf “S” berwarna merah pada tengahnya |
| 2 | SINARLAUTAN MANDIRI IDM000165627 | SINARLAUT ABADI IDM000272778 dan IDM000272779 | - Pada kata pertama:
- Pada kata kedua:
|
| 3 | SINARLAUTAN MANDIRI + Logo IDM000165603 | SINARLAUT ABADI IDM000272778 dan IDM000272779 | - Pada kata pertama:
- Pada kata kedua:
- Pada logo:
|
| 4 | SINARLAUT IDM000222601 | SINARLAUT ABADI IDM000272778 dan IDM000272779 | Pada kata pertama:
Penulisan kata “SINARLAUT” Penggugat menggunakan warna putih pada hurufnya dengan latar belakang merah.
Penulisan kata “SINARLAUT” Tergugat I menggunakan warna merah pada huruf dengan latar belakang/ dasar warna putih. Merek Penggugat hanya terdiri dari 1 (satu) kata, sedangkan merek Tergugat I terdiri dari 2 (dua) kata dengan kata kedua adalah “ABADI” dengan huruf berwarna merah dasar/latar belakang putih. |
| 5 | SINARLAUTAN IDM000165650 | SINARLAUT ABADI IDM000272778 dan IDM000272779 | Pada kata pertama: - merek Penggugat adalah “SINARLAUTAN” sedangkan - merek Tergugat I adalah “SINARLAUT” (tanpa akhiran- AN) Merek Penggugat hanya terdiri dari 1 (satu) kata, sedangkan merek Tergugat I terdiri dari 2 (dua) kata dengan kata kedua adalah “ABADI” dengan huruf berwarna merah dasar/latar belakang putih. |
| 6 | SINARLAUT ABADI IDM000165615 | SINARLAUT ABADI IDM000272778 dan IDM000272779 | Pada kata kedua:
Kata kedua merek Penggugat adalah kata “ABADI” dengan huruf berwarna HITAM.
Kata kedua adalah kata “ABADI” dengan huruf warna merah. |
| 7 | SINARLAUTAN ABADI IDM000165612 | SINARLAUT ABADI IDM000272778 dan IDM000272779 | - Pada kata pertama:
- Pada kata kedua “ABADI” :
|
| 8 | SINARLAUT PERKAKAS + Logo IDM000165638 | SINARLAUT ABADI IDM000272778 dan IDM000272779 | - Pada kata kedua:
- Pada logo:
Logo Penggugat adalah setengah lingkaran membentuk segi lima dengan huruf “S” berwarna hitam pada tengahnya dan huruf “L” garis hitam, tengahnya putih pada bagian tengah huruf “S”.
Logo Tergugat I adalah setengah lingkaran membentuk segi lima dengan huruf “S” berwarna merah pada tengahnya TANPA ada huruf “L” di bagian tengah huruf “S”. |
| 9 | SINARLAUTAN PERKAKAS + Logo IDM000165642 | SINARLAUT ABADI IDM000272778 dan IDM000272779 | - Pada kata pertama:
- Pada kata kedua:
- Pada logo:
Logo Penggugat adalah setengah lingkaran membentuk segi lima dengan huruf “S” berwarna hitam pada tengahnya dan huruf “L” garis hitam, tengahnya putih pada bagian tengah huruf “S”.
Logo Tergugat I adalah setengah lingkaran membentuk segi lima dengan huruf “S” berwarna merah pada tengahnya TANPA ada huruf “L” di bagian tengah huruf “S”. |
Berdasarkan hal tersebut, nyatalah bahwa merek SINARLAUT ABADI atas nama Tergugat I adalah berbeda baik dari segi bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsurnya dan dari arti / makna katanya sehingga karenanya masyarakat tetap membedakan yang mana merek Pemohon Kasasi dan yang mana merek Termohon Kasasi I dan tidak menyesetkan konsumen / masyarakat;
Senyatanya unsur kata “SINARLAUT” yang melekat pada merek-merek tersebut merupakan unsur kata umum / generic yang ada pada kamus bahasa Indonesia dan ensiklopedia sehingga tidak dapat dikuasai oleh satu pihak tertentu;
Sebagai contoh perbandingan :
Unsur kata “coffe” pada merek-merek OldTwon White Coffe, merek Spinelli Coffee, Coffe Toffe Specialty, Lawton Coffee tidak dapat dimonopoli / dikuasai oleh pihak tertentu sehingga karenanya semua orang boleh
menggunakannya (terlampir).
Halmana sesuai dengan keterangan ahli Sumardi Partoredjo dan Gunawan Widjaja.
"Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
tidak memiliki daya pembeda;
telah menjadi milik umum; atau
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
(vide Pasa15 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek)
Penjelasan Pasal 5 huruf c:
Salah satu contoh merek seperti ini adalah tanda tengkorak di atas dua tulang yang bersilang, yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda seperti itu adalah tanda yang bersifat umum dan telah menjadi milik umum. Oleh karena itu, tanda itu tidak dapat digunakan sebagai merek.
Senyatanya, Judex Facti hanya mernbandingkan secara parsial kata-kata dalam merek tersebut (tidak secara satu kesatuan yang bulat), padahal yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I. menyatakan bahwa "ada tidak adanya persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya harus dipandang secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang bulat tanpa mengadakan pemecahan atas bagian-bagian dari merek-merek tersebut"
bandingkan pula dengan putusan Mahkamah Agung lainnya, yaitu :
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1631 K/Sip/1978 tanggal 20 Juni 1979 bahwa merek "PODOREJO" tidak mempunyai persamaan dengan merek "KEMIRIREJO";
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1524 K/Sip/1980 tanggal 20 April 1980 bahwa rnerek "FREEZIN HOT" tidak mempunyai persamaan dengan merek "FREE & HOT;
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 24 K/Sip/1985 tanggal 29 Juni 1983
bahwa merek "MEIJI JOY" tidak terdapat persamaan dengan merek "MEIJI dan JOY";Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 48 K/Sip/1992 tanggal 31 Agustus 1983 jo. Putusan Mahkamah Agung R.1. No. 1445 K/Pdt/1989 tanggal 28 Maret 1991 bahwa merek "NAGATA DRILL" tidak terdapat persamaan dengan merek "NAGATA";
Putusan Mahkamah Agung R.1. No. 3055 K/Sip/1985 tanggal 29 Juni 1983 bahwa merek "DAICHI" tidak terdapat persamaan dengan merek "ICHI"
Dengan demikian, nyata bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam putusannya yang dalam menyatakan merek SINARLAUT ABADI
memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek-merek
Termohon Kasasi I tidak memandang secara keseluruhan sebagai satu
kesatuan yang bulat tanpa mengadakan pemecahan atas bagian-bagian dari merek-merek tersebut.
Mengingat merek-merek tersebut sesungguhnya berbeda, mohon agar Majelis Hakim Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan untuk membatalkan putusan Judex Facti dan menolak gugatan Termohon Kasasi I untuk seluruhnya.
Lagipula, merek-merek Pemohon Kasasi tersebut adalah merek jasa,
dipergunakan untuk usaha di bidang jasa yang dalam hal ini kualitas dari jasa yang diberikan adalah melekat pada profesionalisme dan pribadi dari pemberi jasa sehingga karenanya tidaklah mengecoh konsumen / masyarakat.
Misalnya:
Masyarakat / konsumen yang akan menggunakan jasa perbankan BII (Bank Internasional Indonesia) tidak mungkin akan tersesat ke BI (Bank Indonesia) sekalipun ada unsur kata yang sama "Bank" dan "Indonesia".
dalam jasa pendidikan, masyarakat / konsumen tidak akan tersesat ke UII (Universitas Islam Indonesia) apabila ia bermaksud mendaftar ke UI (Universitas Indonesia).
Demikian pula dalam kasus a quo, tidak ada bukti Termohon Kasasi I yang membuktikan bahwa masyarakat / konsumen tersesat atau tidak dapat membedakan antara SINAR LAUT ABADI milik Pemohon Kasasi dengan merek-merek SINAR LAUT MANDIRI dan lainnya atas nama Termohon Kasasi I.
Senyatanya Pemohon Kasasi telah memperoleh kepastian hukum sebagaimana :
Bukti TI-3.b, berupa Putusan tanggal 18 September 2008 No. 59/Merek/ 2008/PN .Niaga Jkt. Pst.
Bukti TI-3.c, berupa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 30 Maret 2009 No. 140 K/Pdt.sus/2009
Bukti TI-3.d, berupa Putusan Mahkamah Agung tanggal tanggal 28
Oktober 2009 No. 081PK/Pdt.Sus/2009Bukti P-80.2, berupa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 118/PUU-
VII/2009 tanggal 5 Maret 2010;
Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No. 118/PUU-VII/2009 tanggal 5 Maret 2010 halaman 72 menyatakan : "Menurut
Mahkamah sebenarnya para pemohon (PT SINARLAUT ABADI dan MINARDI AMINNUDIN KUNARDI) telah memperoleh kepastian hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung ...";
Demikian juga sejatinya, keadilan juga telah diperoleh Pemohon Kasasi
sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 14 Januari 2009 No.060/ Merek/ 2008/PN .Niaga.Jkt.Pst (bukti TI - 4.b), yang menyatakan:
"Menimbang , bahkan Penggugat (MINARDI AMINNUDIN KUNARDI) lebih dulu menggunakan merek dengan kata-kata "Sinar Laut ditambah satu kata dibelakangnya" untuk memberi nama usahanya yaitu PT Sinar Laut Abadi pada tanggal 5 Januari 1995, sehingga dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa penggunaan merek "Sinar Laut Perkakas" oleh Penggugat bukanlah dengan tujuan untuk meniru atau membonceng ketenaran merek Tergugat I ataupun dengan tujuan untuk mengecoh para konsumen Tergugat I (WARTONO FACHRUDIN KUNARDI) tetapi karena merek tersebut merupakan merek milik "keluarga" yang telah digunakan oleh orangtua Penggugat dan Tergugat I sejak lama,...justru seharusnya Penggugatlah yang harus menyatakan keberatan dengan penggunaan merek "Sinar Laut Mandiri" karena merek tersebut digunakan Tergugat I setelah Penggugat memakai merek "Sinar Laut Abadi'' sehingga sangat tidak adil apabila pendaftaran merek yang dilakukan Tergugat I tersebut kemudian digunakan Tergugat I untuk "mengesahkan" langkah Tergugat I melarang Penggugat untuk menggunakan merek "Sinar Laut Perkakas" dengan dalil karena ada persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar "Sinar Laut Mandiri" milik Tergugat I karena kedua merek tersebut sesungguhnya berasal dari "merek milik keluarga" yang tumbuh dan berkembang bersama, sehingga sejak awal baik Penggugat maupun Tergugat I telah tahu dan menyadari bahwa meskipun keduanya sama-sama memakai kata-kata "Sinar Laut" namun merek mereka sesungguhnva berbeda. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dalil Tergugat I tersebut harus ditolak; "(vide halaman 48 alinea 1 Putusan 60/Merek/2008/ PN.Niaga.Jkt.Pst.)
Putusan mana telah diperkuat oleh Putusan Mahakamah Agung tanggal 13 Juli
2009 nomor 180 K/Pdt.Sus/2009 (Bukti TI - 4.c) dan Putusan Mahkamah Agung
tanggal 31 Agustus 2010 No. 119 PK/Pdt.Sus/2010 (Bukti TI - 4.d) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bahwa Pemohon Kasasi juga tidak sependapat dengan pertimbangan Judex Facti pada halaman 86 putusan yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan di atas, pada akhirnya Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan dalil pokok gugatannya, karena merek milik Penggugat yaitu Sinar Laut Abadi dibawah No. IDM000165615 melindungi kelas 35 yang terlebih dahulu terdaftar sebagaimana bukti P-69 mempunyai persamaan secara keseluruhan dengan merek milik Tergugat I yaitu Sinar Laut Abadi dibawah No. IDM000272778 melindungi kelas 35, dan mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek milik Tergugat I yaitu Sinar Laut Abadi + Logo dibawah No. IDM000272779 melindungi kelas 35";
mengingat Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan mengabaikan
putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni putusan-putusan No. 059/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. 140K/Pdt.Sus/2009 jo 081 PK/Pdt.Sus/2009, yang sejatinya telah membuktikan itikad tidak baik dari
Termohon Kasasi I dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek-merek
SINAR LAUT ABADI (khususnya No. IDM000165513).
Bukankah seharusnya "merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan
yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik" (vide Pasal 4 Undang-
Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)???
Menurut Gustav Radbruch, tujuan hukum adalah kepastian hukum, keadilan dan manfaat, dimana "keadilan" selalu diprioritaskan ketika Hakim harus memilih antara keadilan dan kepastian hukum, maka pilihan harus pada keadilan.
Mengingat sejatinya tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan telah
diperoleh Pemohon Kasasi sesuai dengan semangat yang diemban oleh Undang-Undang Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat, mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan untuk mempertimbangkannya dan mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi dan membatalkan putusan Judex Facti yang nyata-nyata salah menerapkan hukum atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena merek Sinar Laut Mandiri telah terbukti milik Penggugat untuk kelas 6, 7, 8 dan 35 dalam putusan perkara No. 18/ Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan No. 37/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. merek tersebut sudah ditetapkan sebagai milik Penggugat. Merek Penggugat terdaftar pada tanggal 3 April 2009, sedangkan merek Tergugat terdaftar pada tanggal 4 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. SINAR LAUT ABADI tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SINAR LAUT ABADI tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi / Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 27 Februari 2012 oleh Prof. Dr. Mieke Komar,SH.,MCL. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Mahdi Soroinda Nasution,SH.,M.Hum. dan Syamsul Ma’arif,SH.,LLM.,Ph.D.Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Fahimah Basyir,SH.,MH.Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd/Mahdi Soroinda Nasution,SH.,M.Hum. ttd/Prof. Dr. Mieke Komar,SH.,MCL
ttd/ Syamsul Ma’arif,SH.,LLM.,Ph.D
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti :
1. Meterai…….. Rp. 6.000,- ttd/ Fahimah Basyir,SH.,MH
2. Redaksi…….. Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi…. Rp. 4.989.000,-
Jumlah Rp. 5.000.000,-
Untuk Salinan :
Mahkamah Agung RI
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH
NIP. 195912071985122002