41/Pid.B/2010/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 41/Pid.B/2010/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENNY ROSITA
Menghukum 2 Tahun
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
JL. P. TRUNOJOYO KOTAK POS 48
PAMEKASAN
P U T U S A N
Nomor : 41/Pid.B/2010/PN.Pks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang bersidang di Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HENNY ROOSITA.
Tempat lahir : Pamekasan.
Umur / Tgl lahir : 38 tahun / 28-02-1971.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl.Parteker No.10 Pamekasan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta (Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur).
Pendidikan : S.M.A. (tamat).
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Penuntut tidak dilakukan penahanan.
Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 10 Februari 2010 Nomor : 041/Pen.Pid.B/2010/PN.Pks sejak tanggal 10 Februari 2010 s/d tanggal 11 Maret 2010.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 08 Maret 2010 Nomor : 041/Pen.Pid.B/2010/PN.Pks sejak tanggal 12 Maret 2010 s/d tanggal 10 Mei 2010.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur I tanggal 24 April 2010 Nomor : 148/PN.B/Pen.Pid/2010/PT.Sby sejak tanggal 13 Mei 2010 s/d tanggal 09 Juni 2010.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur II tanggal 26 Mei 2010 Nomor : 148/PN.B/Pen.Pid/2010/PT.Sby sejak tanggal 10 Juni 2010 s/d tanggal 09 Juli 2010.
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat di dalam berkas perkara ini.
Telah membaca pula;
1. Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan No. B-2997/O.5.18/Ft.1/01/2010 tanggal 28 Januari 2010.
2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan No.041/Pen.Pid /2010/PN.Pks tanggal 01 Februari 2010 tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang akan menyidangkan perkara ini.
3. Penetapan Majelis Hakim No.041/Pen. Pid /2010/PN.Pks tanggal 05 Februari 2010 tentang menentukan hari persidangan .
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama MOH. JURI, SH Advokat/Konsultan Hukum di Kantor PENEGAK HUKUM DIRGAHAYU, berkantor di Jl. Raya Sumenep Desa Buddagan Kab. Pamekasan berdasarkan kuasa khusus tertanggal 10 Februari 2010 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pamekasan No. 10/2010/PSK tanggal 10 Februari 2010.
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum.
Telah mendengar dan memeriksa saksi-saksi dan terdakwa di muka persidangan.
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2010 yang pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa HENNY ROOSITA tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke 1 Jo Pasal 65 (1) KUHP dalam dakwaan Primair.
Membebaskan terdakwa HENNY ROOSITA dari dakwaan Primair.
Menyatakan terdakwa HENNY ROOSITA bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke 1 Jo Pasal 65 (1) KUHP dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENNY ROOSITA berupa pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun di kurangkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur;
Untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Drs. H. DAUD SUMANTRI, MM MSi;
6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Telah pula mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh Penasihat Hukumnya secara tertulis pada Kamis tanggal 17 Juni 2010 sebagaimana terlampir dalam berkas.
Telah pula mendengar Replik Penuntut Umum yang diajukan secara lisan pada hari itu juga yang berpendapat tetap pada tuntutannya dan telah pula mendengar Duplik Penasihat Hukum terdakwa yang diajukan secara lisan pada hari itu juga yang berpendapat tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang bersidang di Pamekasan karena telah didakwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk Nomor :PDS - 14/PAMEK/I/01/2010 tertanggal 28 Januari 2010, sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Henny Roosita, baik secara bersama-sama dengan Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MSi (keempat orang tersebut dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dari tahun 2006 sampai tahun 2007, bertempat di Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada tahun 2006, terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur berdasarkan Surat Kuasa No.67/JM/IX/2006 tanggal 20 September 2006, bersama Roosnawaty telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Ragang, Ds.Sana Laok Kec.Waru Kab.Pamekasan dan Ds.Bangkes Kec.Kadur Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pembangunan SUTM 3.220 Kms, SUTR 6,418 dan GTT 3 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2006 sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam :
1. Berita Acara Pemeriksaan Fisik No.09/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 28-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Jaya Makmur serta mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Kabel A3C 70 mm2 rusak 4 Gwg;
Trekscor ganti Hgw 1 buah;
CO exit belum terpasang 3 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO line type 70/70 mm2 AL/CU ganti A1/Cu 3 buah;
Waser Coper Tupe 70 mm CU belum terpasang 3 buah;
Terminal Lug Cu 70 mm rusak 1 mtr;
SUTR
Gronding belum terpasang 3 buah;
Pipa PVC TR3 belum terpasang 2 buah;
2. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 03-04-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Tibet 9 mtr untuk SP komplit 1 buah;
TM 10 Pin Isolator belum terpasang 2 buah;
SUTR
Gronding luar belum terpasang 1 buah;
Gronding dalam belum terpasang 4 buah;
Pipa PVC TR3 1 buah;
Trekscour rusak 1 buah;
3. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 15-01-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
TM 8 XC 1 set;
GTT
BC 50 mm utk gronding;
Pondasi Type C 1 buah;
SUTR
Gronding luar 4 buah;
Pipa bajong SP 4 buah;
SP 1 buah;
Tiang beton 9/200 2 buah;
Tiang beton 9/200 E 1 buah;
4. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 15-01-2007 yang ditandatangani oleh Direktur CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
TM 4 XC belum terpasang 1 set;
TM 2 diganti TM 10 1 buah;
Pipa bajong 3 buah;
Wirclip 4 buah
GTT
Pondasi tiang trafo tipe C 2 buah;
BC 50 mm utk gronding;
Beugel 2” – 3” 2 buah;
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty dalam melaksanakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan menghabiskan dana sebesar Rp.939.141.500,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus ribu rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty tidak melakukan comisioning tes, tidak melaksanakan beberapa pekerjaan dan mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan RAB dan sudah selesai 100% sehingga Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) padahal terdakwa, Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran melaksanakan serah terima pekerjaan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemkab Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran tersebut diatas, telah memperkaya diri sendiri karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2006 secara tidak sah, sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus ribu rupiah).
Pada tahun 2007, terdakwa bersama selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 1), JTM (SUTM 1,798 Kms), JTR (SUTR 1,415 Kms) dan tiang beton 52 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah), sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Bahwa terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty dalam melaksanakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan menghabiskan dana sebesar Rp.538.844.900,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty tidak melakukan comisioning tes, tidak melaksanakan beberapa pekerjaan dan mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah sesuai RAB dan sudah selesai 100% sehingga Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) padahal terdakwa, Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fausi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran melaksanakan serah terima pekerjaan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah).
Bahwa akibat seluruh perbuatan terdakwa tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah dirugikan sebesar Rp.1.505.895.500,- (satu milyar lima ratus lima juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 65 (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur dan Direktris CV.Jaya Makmur baik secara bersama-sama dengan Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan dan Kuasa Pengguna Anggaran pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2006 dan 2007, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2007 dan Drs.Daud Sumantri, MSi selaku Pengguna Anggaran pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2006 dan 2007 (keempat orang tersebut dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dari tahun 2006 sampai tahun 2007, bertempat di Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada tahun 2006, terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur berdasarkan Surat Kuasa No.67/JM/IX/2006 tanggal 20 September 2006 bersama Roosnawaty telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Ragang, Ds.Sana Laok Kec.Waru Kab.Pamekasan dan Ds.Bangkes Kec.Kadur Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pembangunan SUTM 3.220 Kms, SUTR 6,418 dan GTT 3 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2006 sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam :
1. Berita Acara Pemeriksaan Fisik No.09/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 28-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Jaya Makmur serta mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Kabel A3C 70 mm2 rusak 4 Gwg;
Trekscor ganti Hgw 1 buah;
CO exit belum terpasang 3 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO line type 70/70 mm2 AL/CU ganti A1/Cu 3 buah;
Waser Coper Tupe 70 mm CU belum terpasang 3 buah;
Terminal Lug Cu 70 mm rusak 1 mtr;
SUTR
Gronding belum terpasang 3 buah;
Pipa PVC TR3 belum terpasang 2 buah;
2. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 03-04-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Tibet 9 mtr untuk SP komplit 1 buah;
TM 10 Pin Isolator belum terpasang 2 buah;
SUTR
Gronding luar belum terpasang 1 buah;
Gronding dalam belum terpasang 4 buah;
Pipa PVC TR3 1 buah;
Trekscour rusak 1 buah;
3. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 15-01-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
TM 8 XC 1 set;
GTT
BC 50 mm utk gronding;
Pondasi Type C 1 buah;
SUTR
Gronding luar 4 buah;
Pipa bajong SP 4 buah;
SP 1 buah;
Tiang beton 9/200 2 buah;
Tiang beton 9/200 E 1 buah;
4. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 15-01-2007 yang ditandatangani oleh Direktur CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
TM 4 XC belum terpasang 1 set;
TM 2 diganti TM 10 1 buah;
Pipa bajong 3 buah;
Wirclip 4 buah
GTT
Pondasi tiang trafo tipe C 2 buah;
BC 50 mm utk gronding;
Beugel 2” – 3” 2 buah;
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur yang mempunyai kewenangan untuk mengerjakan proyek tersebut ternyata bersama Roosnawaty menyalahgunakan kewenangannya itu dengan cara mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan menghabiskan dana sebesar Rp.939.141.500,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty tidak melakukan comisioning tes, tidak melaksanakan beberapa pekerjaan dan mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah sesuai RAB dan sudah selesai 100% sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) padahal terdakwa, Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa serah terima pekerjaan baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya padahal mereka mengetahui bahwa seluruh biaya proyek dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2006 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Pada tahun 2007, terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 1), JTM (SUTM 1,798 Kms), JTR (SUTR 1,415 Kms) dan tiang beton 52 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Bahwa terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur yang mempunyai kewenangan untuk mengerjakan proyek tersebut ternyata bersama Roosnawaty menyalahgunakan kewenangannya itu dengan cara mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan menghabiskan dana sebesar Rp.538.844.900,- (lima ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty tidak melakukan comisioning tes dan mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah sesuai RAB dan sudah selesai 100% sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) padahal terdakwa, Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fausi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa serah terima pekerjaan baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dengan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya padahal mereka mengetahui bahwa seluruh biaya proyek baru dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah).
Bahwa akibat seluruh perbuatan terdakwa tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah dirugikan sebesar Rp.1.505.895.500,- (satu milyar lima ratus lima juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 65 (1) KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur dan Direktris CV.Jaya Makmur, baik secara bersama-sama dengan Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan dan Kuasa Pengguna Anggaran pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2006 dan 2007, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2007 dan Drs.Daud Sumantri, MSi selaku Pengguna Anggaran pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2006 dan 2007 (keempat orang tersebut dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dari tahun 2006 sampai tahun 2007, bertempat di Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu perbuatan selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada tahun 2006, terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur berdasarkan Surat Kuasa No.67/JM/IX/2006 tanggal 20 September 2006, bersama Roosnawaty telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Ragang, Ds.Sana Laok Kec.Waru Kab.Pamekasan dan Ds.Bangkes Kec.Kadur Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pembangunan SUTM 3.220 Kms, SUTR 6,418 dan GTT 3 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2006 sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam :
1. Berita Acara Pemeriksaan Fisik No.09/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 28-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Jaya Makmur serta mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Kabel A3C 70 mm2 rusak 4 Gwg;
Trekscor ganti Hgw 1 buah;
CO exit belum terpasang 3 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO line type 70/70 mm2 AL/CU ganti A1/Cu 3 buah;
Waser Coper Tupe 70 mm CU belum terpasang 3 buah;
Terminal Lug Cu 70 mm rusak 1 mtr;
SUTR
Gronding belum terpasang 3 buah;
Pipa PVC TR3 belum terpasang 2 buah;
2. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 03-04-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Tibet 9 mtr untuk SP komplit 1 buah;
TM 10 Pin Isolator belum terpasang 2 buah;
SUTR
Gronding luar belum terpasang 1 buah;
Gronding dalam belum terpasang 4 buah;
Pipa PVC TR3 1 buah;
Trekscour rusak 1 buah;
3. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 15-01-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
TM 8 XC 1 set;
GTT
BC 50 mm utk gronding;
Pondasi Type C 1 buah;
SUTR
Gronding luar 4 buah;
Pipa bajong SP 4 buah;
SP 1 buah;
Tiang beton 9/200 2 buah;
Tiang beton 9/200 E 1 buah;
4. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 15-01-2007 yang ditandatangani oleh Direktur CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
TM 4 XC belum terpasang 1 set;
TM 2 diganti TM 10 1 buah;
Pipa bajong 3 buah;
Wirclip 4 buah
GTT
Pondasi tiang trafo tipe C 2 buah;
BC 50 mm utk gronding;
Beugel 2” – 3” 2 buah;
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty dalam melaksanakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan menghabiskan dana sebesar Rp.939.141.500,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty tidak melakukan comisioning tes, tidak melaksanakan beberapa pekerjaan dan mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % namun kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah sesuai RAB dan sudah selesai 100 % dengan cara membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% sehingga kemudian Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) padahal terdakwa bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) padahal pekerjaan tersebut belum selesai 100%.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah).
Pada tahun 2007, terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 1), JTM (SUTM 1,798 Kms), JTR (SUTR 1,415 Kms) dan tiang beton 52 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah), sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Bahwa terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty dalam melaksanakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan menghabiskan dana sebesar Rp. 538.844.900,- (lima ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty tidak melakukan comisioning tes dan mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % namun kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % dengan cara membuat Berita Acara pekerjaan sudah sesuai RAB dan sudah selesai 100% sehingga kemudian Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) padahal terdakwa, Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fausi dan Drs.Daud Sumantri,MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) padahal pekerjaan tersebut belum selesai 100%.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah).
Bahwa akibat seluruh perbuatan terdakwa tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah dirugikan sebesar Rp.1.505.895.500,- (satu milyar lima ratus lima juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 jo 65 (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan keberatan/ eksepsi sebagaimana terlampir didalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keberatan/eksepsi Penasehat Hukum terdakwa dalam perkara ini, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela tertanggal 24 Pebuari 2010 dengan amar putusan sebagai berikut :
Menolak keberatan yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa.
Menetapkan meneruskan pemeriksaan perkara ini.
Menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah didengar dan diperiksa saksi-saksi setelah disumpah sesuai dengan agamanya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi DARMAJI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi mengenal terdakwa sebagai pekerja di CV. Aci Jaya tetapi tidak mengetahui jabatan ataupun kapasitas saksi dalam perusahaan tersebut.
Bahwa, saksi mengetahui adanya proyek jaringan listrik di Desa Sana Laok, Desa Bangkes dan Desa Ragang tetapi tidak mengetahui perusahaan yang mengerjakannya tetapi saksi pernah mendatangi proyek tersebut dalam rangka pengawasan pekerjaan berdasarkan perintah Roosnawaty tetapi saksi tidak ingat lagi kapan tepatnya kejadian tersebut.
Bahwa, saksi mendatangi proyek tersebut bersama petugas PLN Subagianto sedangkan dari Pemda Sentot Sutarko dan menurut saksi pekerjaan dalam proyek tersebut belum selesai dan hal tersebut diwujudkan dalam Berita Acara.
Bahwa, saksi mengetahui adanya proyek jaringan listrik untuk tahun anggaran 2006 dan 2007 dan terdapat kekurangan pekerjaan di Desa Bujur Tengah berupa Gardu Distribusi dan terdakwa turun serta dalam pemeriksaan tersebut.
Bahwa, saksi tidak ikut mendampingi pemeriksaan fisik tertanggal 28 April 2009 sehingga saksi juga tidak menandatangani Berita Acaranya.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa berkeberatan terhadap pemeriksaan fisik tahun 2008 dimana terdakwa tidak ikut ke lapangan tetapi hanya menanda tangani Berita Acara pemeriksaan saja.
2. Saksi FARIDA WIDURI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi adalah Ketua Panitia Lelang proyek jaringan listrik tahun 2006 dan tahun 2007, adapun untuk tahun 2006 terhadap Desa Ambender, Desa Poto’an, Desa Ragang, Desa Sana Laok, Desa Bangkes dan Desa Bujur Tengah.
Bahwa, terdakwa ikut sebagai peserta lelang tahun 2006 dengan CV. Jaya Makmur dengan kedudukan sebagai Kuasa Direktur dengan Direkturnya Benyamin Cahyono sebagaimana termuat dalam akte pendirian perusahaan nomor 75.
Bahwa, lokasi proyek jaringan listrik tahun 2007 meliputi Desa Bujur Barat, Desa Bujur Tengah, Desa Terrak dan Desa Tanjung serta terdakwa ikut sebagai peserta lelang dengan CV. Jaya Makmur dengan kedudukan sebagai Direktur.
Bahwa, susunan kepanitiaan lelang proyek jaringan listrik untuk tahun anggaran 2006 dan tahun 2007 sama dan semua personilnya berasal dari instansi Bapemas Pemda Kab. Pamekasan.
Bahwa, rekanan peserta lelang untuk tahun 2006, yaitu CV. Jaya Makmur, CV. Teguh, CV. Nam Elektrik dan CV. Citra Karya Abadi sedangkan untuk tahun 2007 CV. Jaya Makmur, CV. Teguh, CV. Nam Elektrik, CV. Aci Jaya dan CV. Citra Karya Abadi dan CV. Jaya Makmur sebagai pemenang lelang tahun 2007.
Bahwa, dalam menyeleksi administrasi terhadap rekanan tersebut saksi pernah menemukan satu nama, yaitu Roosnawaty yang mengajukan penawaran dengan 2 (dua) perusahaan, yaitu sebagai Direktur CV. Aci Jaya dan CV. Teguh
Bahwa, salah satu bahan untuk melelang kegiatan proyek jaringan listrik tersebut berupa RKS dan RAB yang dibacakan panitia lelang pada saat Aanwijzing sedangkan penyusun RKS adalah Sentot Sutarko sebagai Kuasa Pengguna Anggran dalam proyek tersebut.
Bahwa, kegiatan proyek tahun 2006 berupa pemasangan SUTR, SUTM, Tiang Trafo dan Tiang Beton dan tidak terdapat tentang ketentuan menyalakan proyek dengan aliran listrik
Bahwa, pada saat aanwijzing saksi tidak mengetahui terdakwa hadir atau tidak tetapi dibuatkan daftar hadir bagi rekanan yang hadir sedangkan pada saat lelang tahun 2007 terdakwa hadir di acara aanwijzing tersebut
Bahwa, setelah ditentukan pemenang lelang dan sebelum memasuki pengerjaan proyek tersebut para rekanan dan panitia lelang diharuskan menandatangani fakta integritas.
Bahwa, penawaran lelang yang diajukan para rekanan dalam keadaan amplop tertutup kepada panitia lelang.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa berkeberatan terhadap kedudukan terdakwa pada tahun 2007 sebagai Direktur tetapi sebagai Kuasa Direktur.
3. Saksi SITI HOSNIYAH, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas sebagai PNS sejak tahun 1986 dan pada tahun 1997 bertugas di Kantor BPMD sampai sekarang.
Bahwa, saksi pada tahun 2006 dan tahun 2007 pernah ditugaskan sebagai anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor BPMD Pamekasan.
Bahwa, sebagian tugas saksi sebagai anggota panitia lelang, yaitu membuat daftar hadir, membantu membuka amplop penawaran dari rekanan.
Bahwa, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengumumkan adanya lelang proyek PLMD di Kantor BPMD Pamekasan melalui koran Bhirawa.
Bahwa, pada tahun 2006 terdakwa sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur memenangkan lelang proyek PLMD untuk Desa Ragang, Sana Laok dan Desa Bangkes sedangkan pada tahun 2007 sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur memenangkan lelang proyek PLMD untuk Desa Bujur Tengah.
Bahwa, suatu perusahaan dinyatakan menang lelang proyek apabila telah melewati seleksi administrasi kemudian mengajukan penawaran lelang yang terkecil dari semua peserta lelang tersebut.
Bahwa, pada tahun 2006 nilai anggaran proyek PLMD yang dimenangkan CV. Jaya Makmur sebesar Rp.962.600.000.- sedangkan nilai kontrak sebesar Rp.949.513.400 dan pada tahun 2007 nilai anggaran proyek PLMD sebesar Rp.576.531.810.- sedangkan nilai kontrak sebesar Rp.556.382.100.-
Bahwa, setahu saksi susunan panitia lelang tahun 2005, yaitu Kamtoyo sebagai Ketua, A. Minol Muljadi sebagai Sekretaris, dengan anggotanya Moh. Fahmi, Nur Megawati dan saksi sendiri.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
4. Saksi AMIRUL YUSUF, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Bapemas Pamekasan sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang.
Bahwa, pada tahun 2006 dan tahun 2007 saksi ditugaskan sebagai panitia lelang pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan jaringan listrik pedesaan dengan jabatan sebagai Sekretaris.
Bahwa, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang tahun 2006 dan tahun 2007 adalah Farida Widuri dengan alasan telah bersertifikat dan lulus dalam pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa.
Bahwa, susunan panitia lelang untuk tahun 2006, yaitu Ketua Farida Widuri, Sekretaris saksi sendiri, Anggota Pudji Hatmiko, Ani Suprapti dan Siti Hosniyah sedangkan untuk tahun 2007 hanya Ani Suprapti digantikan Masluhah Firdha dengan Pimpinan Kegiatan tahun 2006 dan tahun 2007 dengan istilah KPA Sentot Sutarko dan seluruh keanggotaan panitia lelang berasal dari Kantor Bapemas.
Bahwa, untuk tahun 2006 terhadap Desa Badung berupa kegiatan SUTM dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan Direkturnya Anneke Natalia, Desa Ambender berupa kegiatan SUTR dengan pemenang lelang CV. Aci Jaya dengan Direkturnya Roosnawaty, Desa Ragang, Desa Sana Laok, Desa Bangkes dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur dengan Direktur Benyamin Cahyono dan Kuasa Direktur Henny Roosita, Desa Poto’an Laok dengan pemenang CV. Nam Elektric dengan Direkturnya Herman Cahyono, Desa Bujur Tengah dengan pemenang lelang CV. Citra Karya Abadi dengan Direkturnya Hari Purwanto.
Bahwa, untuk tahun 2007 terhadap Desa Bujur Barat dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Cahaya Marta Perkasa, Desa Bujur Tengah dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur, Desa Terrak dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dan Desa Tanjung dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan nilai kontrak semuanya Rp. 2.352.077.990.- dari APBD tahun 2007 dengan PPTK Ach. Fauzi.
Bahwa, saksi tidak mengetahui alasan kenapa seluruh keanggotaan panitia lelang berasal dari Kantor Bapemas maupun pernah atau tidaknya meminta bantuan keanggotaan panitia lelang dari luar instansi.
Bahwa, pengujian terhadap proyek jaringan listrik yang sudah dikerjakan rekanan terdiri dari, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan megger 10 KV yang tercantum dalam RKS.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
5. Saksi MASLUHAH FIRDAH, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Bapemas Pamekasan sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang.
Bahwa, pada tahun 2007 saksi ditugaskan sebagai panitia lelang pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan jaringan listrik pedesaan dengan kapasitas sebagai anggota.
Bahwa, susunan panitia lelang untuk tahun 2007, yaitu Ketua Farida Widuri, Sekretaris Amirul Yusuf, Anggota Pudji Hatmiko, Masluha Firdah dan Siti Hosniyah dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPMD Daud Sumantri.
Bahwa, untuk tahun 2007 terhadap Desa Bujur Barat dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Mungid Hariyanto, Desa Bujur Tengah dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita, Desa Terrak dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan Kuasa Direktur Roosnawaty dan Desa Tanjung dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan nilai kontrak semuanya Rp. 2.352.077.990.- dari APBD tahun 2007.
Bahwa, tugas-tugas yang saksi kerjakan sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa, yaitu menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan serta lokasi pengadaan, menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Menyiapkan dokumen pengadaan dan lain-lain.
Bahwa, pada saat Aanwijzing Ketua panitia membacakan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) termasuk adanya ketentuan pengujian terhadap jaringan konstruksi listrik tersebut dimana RKS tersebut yang membuatnya adalah KPA.
Bahwa, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut ditanda tangani fakta integritas oleh Daud Sumantri, Panitia Lelang dan Pemenang Lelang.
Bahwa, saksi tidak begitu ingat mengenai gambar jaringan konstruksi listrik yang digunakan pada waktu pelelangan terutama mengenai keberadaan tanda tangan petugas PLN digambar tersebut.
Bahwa, hasil kerja panitia pengadaan barang dan jasa diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sentot Sutarko melalui Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
6. Saksi SUBAGIANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi pernah bertemu dengan terdakwa di kantor PLN Pamekasan dalam rangka pekerjaan proyek jaringan konstruksi listrik dan setahu saksi terdakwa merupakan Direktur CV. Teguh.
Bahwa, Kantor BPMD pada tanggal 24 Januari 2008 memohon bantuan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek jaringan listrik dan PLN Pamekasan memenuhi permintaan tersebut pada tanggal 6 Februari 2008 terhadap Desa Bujur Tengah dengan CV. Cahaya Marta Perkasa, Desa Bujur Barat dengan CV. Jaya Makmur, Desa Tanjung dengan CV. Teguh dan Desa Terrak dengan CV. Teguh untuk proyek tahun 2007.
Bahwa, saksi melakukan pemeriksaan fisik tersebut dengan Sentot Sutarko, Ach. Fauzi, Darmaji dan terdakwa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan fisik dengan berpedoman gambar jaringan konstruksi listrik yang diperoleh saksi dari Darmaji.
Bahwa, pada tanggal 6 Februari 2008 untuk Desa Terrak terhadap SUTM ditemukan tiang miring 2 buah, TM2 ganti TM10 1 buah, Trekscor belum terpasang 2 buah, pipa bajong belum terpasang 1 buah, Trafo JTT Jamperan TM ke CO lentat 50/50 untuk gron ganti CU 1 buah, Waser terminal lot CU 3 buah, Pondasi trafo belum terpasang 2 buah sedangkan untuk Desa Tanjung Trekscor TM10 belum terpasang 1 buah, pipa bajong belum terpasang 2 buah, Trafo pondasi belum terpasang 1 buah, SP belum terpasang 1 set dan Gron belum terpasang 3 buah.
Bahwa, proyek tahun 2007 dengan CV. Jaya Makmur untuk Desa Bujur Tengah ditemukan tiang miring 1 buah, pin isolator tumpu TM10 belum terpasang 1 buah, Konstruksi TM5 terpasang miring, pipa bajong belum terpasang 1 buah, Pondasi tiang trafo 2 buah dan hal ini menambah volume pekerjaan bagi rekanan yang berakibat menambah biaya proyek tersebut.
Bahwa, saksi pernah menggambar jaringan konstruksi listrik atas permintaan Kantor BPMD yang kemudian saksi tanda tangani sebagai persetujuan.
Bahwa, pekerjaan sebelum dikerjakan dapat berubah pada saat dikerjakan tergantung dengan situasi dan kondisi di lapangan yang nantinya diwujudkan dalam gambar realisasi pekerjaan.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
7. Saksi DAUD SUMANTRI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi menjabat Kepala Bapemas Pamekasan sejak tahun 2006 sampai dengan tanggal 25 September 2008
Bahwa, saksi pada tahun 2006 mengirimkan surat permohonan ijin untuk melaksanakan proyek jaringan konstruksi listrik kepada PLN APJ Pamekasan dan dikabulkan yang kemudian ditindak lanjuti dengan survey oleh petugas PLN dan hasil survey tersebut diwujudkan dalam bentuk gambar jaringan konstruksi listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang juga dikirimkan ke kantor saksi serta diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sentot Sutarko.
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur sedangkan Direkturnya saksi tidak mengetahuinya dan hal itu saksi ketahui dari kontrak kerja.
Bahwa, untuk tahun 2006 terdakwa mendapat proyek jaringan listrik di Desa Ragang, Desa Sana Laok, Desa Bangkes dan Desa Rek Kerrek dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijabat oleh Sentot Sutarko sedangkan saksi menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa, mekanisme serah terima proyek jaringan listrik dimulai dari rekanan menyerahkan kepada Pimpinan Kegiatan yang selanjutnya menyerahkan kepada saksi selaku Pengguna Anggaran (PA)
Bahwa, dalam hal pencairan termijn keuangan proyek sebelum dibayarkan kepada pihak rekanan akan diteliti terlebih dahulu di lapangan oleh saksi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan apabila telah memenuhi syarat baik administrasi maupun pelaksanaan proyek kemudian saksi selaku Pengguna Anggaran (PA) akan menandatangani SPM.
Bahwa, jangka waktu pengerjaan proyek jaringan konstruksi listrik selama 120 hari kalender termasuk dengan waktu pemeliharaan.
Bahwa, Pemimpin Kegiatan tahun 2006 untuk proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan adalah Sentot Sutarko dengan Bendahara Ani Suprapti dan pengawas proyek tersebut di Ketuai Subagianto (Pegawai PLN) sedangkan KPA tahun 2007 untuk proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan adalah Sentot Sutarko dengan Bendahara Nur Megawati dan pengawas proyek tersebut di Ketuai Subagianto (Pegawai PLN).
Bahwa, susunan panitia lelang untuk tahun 2006, yaitu Ketua Farida Widuri, Sekretaris Amirul Yusuf, Anggota Pudji Hatmiko, Ani Suprapti dan Siti Hosniyah dengan Surat Keputusan Wakil Bupati sedangkan untuk tahun 2007 hanya Ani Suprapti digantikan Masluhah Firdha dengan Pimpinan Kegiatan tahun 2006 dan tahun 2007 dengan istilah KPA Sentot Sutarko dengan Surat Keputusan Kepala BPMD Kab. Pamekasan dan seluruh keanggotaan panitia lelang berasal dari Kantor Bapemas.
Bahwa, mekanisme pengusulan pemenang lelang dari Panitia Pengadaan barang dan Jasa ditujukan kepada saksi sebagai Pengguna Anggaran untuk disetujui dan saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sedangkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dibuat Sentot Sutarko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa, untuk tahun 2007 terhadap Desa Bujur Barat dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Cahaya Marta Perkasa, Desa Bujur Tengah dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur, Desa Terrak dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dan Desa Tanjung dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan nilai kontrak semuanya Rp. 2.352.077.990.- dari APBD tahun 2007.
Bahwa, yang bertanggung dalam pengaliran listrik adalah PLN sedangkan belum dapatnya jaringan konstruksi listrik dialiri dengan listrik dikarenakan dalam pola hibah tidak ada kesanggupan PLN dalam membayar pajak hibah sehingga pengoperasinya diubah dalam bentuk Kerja Sama Operasional (KSO).
Bahwa, terdakwa selaku PPTK pada tahun 2007 telah melaporkan kepada saksi tentang kegiatan proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan 100 % selesai dengan memperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan yang kemudian ditindak lanjuti saksi dengan memonitoring ke lapangan melihat proyek tersebut.
Bahwa, hal tersebut diatas bertujuan dengan pencairan uang proyek.
Bahwa, pengujian terhadap proyek jaringan listrik yang sudah dikerjakan rekanan terdiri dari, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan megger 10 KV yang tercantum dalam RKS.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
8. Saksi FATHOL IMAM, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas sebagai supervisor Harkon di PLN APJ Pamekasan sejak tanggal 15 November 2006 sampai dengan sekarang dengan menggantikan Sulani Trisiajaya.
Bahwa, selama saksi bertugas di bidang Harkon berdasarkan disposisi atasan untuk melaksanakan pemeriksaan fisik dikarenakan adanya permintaan dari Kantor BPMD maupun dari rekanan yang bertujuan untuk mengoperasikan jaringan konstruksi listrik pedesaan dan saksi menugaskan Subagianto untuk melaksanakannya di lapangan.
Bahwa, setahu saksi pedoman Subagianto dalam melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap jaringan konstruksi listrik pedesaan berupa gambar jaringan konstruksi tetapi saksi tidak mengetahui darimana diperoleh Subagianto dan pemeriksaan fisik oleh Subagianto tersebut berdasarkan standar PLN.
Bahwa, pemeriksaan fisik yang dilakukan Subagianto dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan fisik untuk Desa Ragang tanggal 15 Januari 2007 dengan temuan SUTM TM4 XC belum terpasang 1 set, TM2 ganti TM10 1 buah, Pipa bajong 3 buah dan Wirclip 4 buah, Desa Sana Laok tanggal 15 Januari 2007 dengan temuan SUTM TM8 XC belum terpasang 1 set sedangkan untuk SUTR Gounding luar 4 buah, Pipa bajong SP 4, SP 1 buah dan Desa Bangkes tanggal 3 April 2007 dengan temuan SUTM TM10 Pin Isolator belum terpasang 2 buah, SUTR Grounding luar belum terpasang 1 buah, Grounding dalam belum terpasang 4 buah, Pipa PVC TR3 1 buah dan Trekscor rusak 1 buah.
Bahwa, pemeriksaan fisik yang dilakukan Subagianto dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan fisik untuk Desa Bujur Tengah tanggal 06 Februari 2008 dengan temuan tiang miring 1 buah, Pin Isolator tumpu TM10 belum terpasang 1 buah, TM5 terpasang miring 1 buah, Pipa bajong belum terpasang 1 buah dan Grounding dalam belum terpasang 4 buah.
Bahwa, temuan-temuan yang disebabkan adanya perubahan situasi dan kondisi di lapangan dapat menyebabkan perubahan jumlah volume pekerjaan dalam arti dapat berkurang maupun bertambahnya volume pekerjaan.
Bahwa, yang dimaksud dengan commisioning test adalah suatu pengujian yang dilaksanakan setelah material terpasang lengkap dalam hal, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan Megger 10 KV.
Bahwa, commisioning test dapat dilakukan pihak lain selain PLN tetapi harus dilaksanakan dan merupakan standar PLN dalam pengoperasian jaringan konstruksi listrik.
Bahwa, commisioning test tahap pertama harus dilaksanakan oleh rekanan yang diketahui oleh Pemda Pamekasan berkaitan dengan telah selesainya pengerjaan proyek tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa berkeberatan terhadap Pada tahun 2008 terdakwa baru menjadi Direktur CV. Teguh yang sebelumnya sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur.
9. Saksi SUGENG RIYONO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan sejak bulan Juli 2005 sampai dengan bulan Desember 2005 dengan jabatan Plh. Manager Area.
Bahwa, untuk melakukan pembangunan jaringan listrik yang dilaksanakan pihak ketiga selain PLN dimana proyek tersebut akan diserahkan pengelolaannya kepada PLN terlebih dahulu harus dimintakan izinnya kepada PLN.
Bahwa, pada tahun 2005 Pemda Pamekasan dalam hal ini instansi BPMD sebelum membangun proyek jaringan listrik pedesaan terlebih dahulu telah meminta izin kepada PLN APJ Pamekasan dan permohonan tersebut telah dikabulkan dan PLN APJ Pamekasan telah mengirimkan tenaga survey Subagianto, hasil survey yang diwujudkan dalam gambar jaringan listrik serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditanda tangani petugas PLN Supervisor Harkon Sulani dan Asmendis Hartono kemudian dikirimkan ke Kantor BPMD.
Bahwa, PLN APJ Pamekasan menugaskan Subagianto sebagai petugas survey dan menggambar jaringan listrik pedesaan untuk tahun 2005 terhadap 3 desa, yaitu Desa Ambender, Desa BujurTengah dan Desa Ragang.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah gambar jaringan listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikirimkan PLN APJ Pamekasan kepada Kantor BPMD tersebut digunakan sebagai dokumen lelang pengadaan barang dan jasa di kantor tersebut.
Bahwa, PLN APJ Pamekasan pada tahun 2005 tidak pernah diminta Pemda Pamekasan ataupun instansi lain dalam hal menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) untuk proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan maupun sebagai anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ataupun sebagai tenaga konsultan.
Bahwa, proyek jaringan listrik pedesaan tersebut nantinya oleh Pemda Pamekasan akan diserahkan kepada PLN APJ Pamekasan dengan pola hibah.
Bahwa, saksi menentukan penyerahan proyek listrik pedesaan tersebut dengan pola hibah berdasarkan ketentuan dari PLN Distribusi Jawa Timur dan yang membayar pajak hibahnya berdasarkan surat dari Manager Keuangan PLN Distribusi Jawa Timur adalah pemberi hibah.
Bahwa, gambar rancangan jaringan listrik tersebut apabila akan dilaksanakan di lapangan dapat berubah tergantung dengan situasi dan kondisi di lapangan seperti dalam gambar TR1 untuk jaringan lurus sedangkan dilapangan berbelok sedikit sehingga digunakan TR2 dan Trekscour dimana hal ini menambah biaya pengerjaan yang menjadi tanggung jawab pemilik proyek, yaitu Pemda Pamekasan.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan
membenarkannya.
10. Saksi ISBIYANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan sejak bulan Desember 2005 sampai dengan bulan November 2007 dengan jabatan Manager Area.
Bahwa, saksi mengetahui adanya Program Listrik Masuk Desa (PLMD) pada tahun 2006 dikarenakan saksi sebagai Manager Area PLN APJ Pamekasan mengeluarkan ijin lokasi dengan syarat-syarat tertentu terhadap Kantor BPMD.
Bahwa, sebagian syarat-syarat yang saksi tentukan adalah material terpasang harus memenuhi standar PLN begitu juga dengan jaringan konstruksi listrik.
Bahwa, selama saksi bertugas di Pamekasan tidak pernah menerima surat dari CV. Jaya Makmur.
Bahwa, dalam instansi PLN khususnya Pamekasan dapat saja surat keluar tidak diketahui Manager Area sebagai pejabat tertinggi dan saksi pernah melimpahkan kewenangan sementara kepada Agus Widodo.
Bahwa, Agus Widodo tidak pernah melaporkan kepada saksi telah menerima surat dari CV. Jaya Makmur tertanggal 28 Februari 2007 yang berisi permohonan pengoperasian jaringan konstruksi listrik karena sudah selesai dikerjakan 100 % (setelah diperlihatkan surat dimaksud kepada saksi).
Bahwa, atas surat dari CV. Jaya Makmur tersebut dijawab PLN APJ Pamekasan belum dapat dioperasikannya jaringan konstruksi listrik dikarenakan masih menunggu penyelesaian pola hibah tentang pembayaran pajak hibah oleh pemberi hibah dalam hal ini Pemda Pamekasan.
Bahwa, PLN APJ Pamekasan pada tanggal 26 Juni 2006 mengirimkan gambar konstruksi jaringan listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Kantor BPMD untuk Desa Badung dan pada tanggal 26 September 2006 untuk Desa Bangkes, Desa Poto’an Laok dan Desa Rekkerrek serta tanggal 11 Juni 2007 untuk Desa Tanjung, Desa Terrak, Desa Bujur Tengah dan Desa Bujur Barat yang kesemua gambar konstruksi jaringan listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut terlebih dahulu telah ditanda tangani oleh petugas PLN.
Bahwa, pada tanggal 14 Januari 2006 Kantor BPMD meminta gambar konstruksi jaringan listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 17 desa tetapi dikirimkan PLN APJ Pamekasan pada tanggal 24 Maret 2006 untuk 14 desa dikarenakan sisanya belum selesai dikerjakan.
Bahwa, setahu saksi petugas PLN APJ Pamekasan yang terlibat dalam pembuatan gambar konstruksi jaringan listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk memenuhi permintaan Kantor BPMD adalah Subagianto, Sulani dan Hartono.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah gambar konstruksi jaringan listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikirimkan PLN APJ Pamekasan tersebut digunakan dalam pelelangan pengadaan barang dan jasa di BPMD.
Bahwa, pada tanggal 28 Mei 2007 CV. Jaya Makmur mengirimkan surat kepada PLN APJ Pamekasan yang berisi permintaan pengoperasian jaringan konstruksi listrik karena pekerjaan telah selesai 100 % untuk Desa Sana Laok, Desa Ragang dang Desa Bangkes.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
11. Saksi AGUS WIDODO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bekerja di PLN sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang dan bertugas di PLN APJ Pamekasan sejak bulan Agustus 2006 sampai dengan bulan Agustus 2007 dengan jabatan Asisten Manager Distribusi.
Bahwa, setiap adanya pembangunan jaringan listrik yang nantinya akan dialiri oleh PLN maka sebelumnya harus ada ijin lokasi dari PLN.
Bahwa, survey pembangunan jaringan listrik tidak harus dilakukan oleh PLN tetapi dapat dilakukan pihak ketiga yang berkompeten.
Bahwa, dalam pembuatan gambar jaringan kontruksi listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) PLN mempunyai standar tersendiri dan produknya selalu ditandatangani oleh petugas PLN yang berwenang untuk itu dan selama saksi bertugas di APJ Pamekasan belum pernah mengirimkan gambar jaringan konstruksi listrik maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Kantor BPMD ataupun terlibat dalam pembuatannya.
Bahwa, pada saat saksi bertugas di Pamekasan pada tanggal 8 April 2007 ada permintaan dari Pemda Pamekasan untuk pemeriksaan check fisik atas pembangunan jaringan listrik pedesaan dan pada tanggal 28 Februari 2007 ada permintaan terhadap hal yang sama dari perusahaan dan untuk hal tersebut dibuatkan Berita Acaranya.
Bahwa, pada tanggal 15 Januari 2007 terdapat Berita Acara Pemeriksaan fisik untuk Desa Ragang Kampung Masaran dengan temuan SUTM TM4 XC belum terpasang 1 set, TM2 diganti TM10 1 buah, Pipa Bajong 3 buah dan wirclip 4 buah GTT pondasi tiang trafo tipe C 2 buah, BC 50 mm untuk gronding dan Beugel 2’ – 3’ 2 buah dan Desa Sana Laok dengan temuan SUTM TM8 XC 1 set GTT BC 50 mm untuk gronding, Pondasi tipe C 1 buah SUTR Gronding luar 4 buah, Pipa Bajong SP 4 buah, SP 1 buah, Tiang beton 9/200 2 buah dan tiang beton 9/200 E 1 buah sedangkan Desa Bangkes pada tanggal 3 April 2007 dengan temuan SUTM Tibet 9 M untuk SP komplit 1 buah, TM10 Pin Isolator belum terpasang 2 buah SUTR Gronding luar belum terpasang 1 buah, Gronding dalam belum terpasang 4 buah, Pipa PVC TR3 1 buah dan Trekscour rusak 1 buah dengan pelaksana CV. Teguh.
Bahwa, petugas PLN yang melakukan pemeriksaan fisik di lapangan adalah Subagianto berdasarkan disposisi atasan yang bersangkutan.
Bahwa, saksi tidak mengetahui kapan lamanya waktu pelaksanaan Program Listrik Masuk Desa (PLMD) yang dilaksanakan Kantor BPMD Pamekasan.
Bahwa, dalam instansi PLN khususnya Pamekasan dapat saja surat keluar tidak diketahui Manager Area sebagai pejabat tertinggi dan saksi pernah mendapat pelimpahkan kewenangan sementara dari Isbiyanto.
Bahwa, saksi tidak pernah melaporkan kepada Isbiyanto telah menerima surat dari CV. Jaya Makmur tertanggal 28 Februari 2007 yang berisi permohonan pengoperasian jaringan konstruksi listrik karena sudah selesai dikerjakan 100 % (setelah diperlihatkan surat dimaksud kepada saksi).
Bahwa, atas surat dari CV. Jaya Makmur tersebut dijawab PLN APJ Pamekasan atas nama saksi sebagai Plh. Manager Area dimana belum dapat dioperasikannya jaringan konstruksi listrik dikarenakan masih menunggu penyelesaian pola hibah tentang pembayaran pajak hibah oleh pemberi hibah dalam hal ini Pemda Pamekasan.
Bahwa, PLN merasa perlu melakukan pemeriksaan fisik dikarenakan, yaitu sebagai pra syarat dalam pengoperasian, syarat pengoperasian jaringan dan pra syarat dalam commisioning test.
Bahwa, yang dimaksud dengan commisioning test adalah suatu pengujian yang dilaksanakan setelah material terpasang lengkap dalam hal, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan Megger 10 KV.
Bahwa, commisioning test tahap pertama harus dilaksanakan oleh rekanan yang diketahui oleh Pemda Pamekasan berkaitan dengan telah selesainya pengerjaan proyek tersebut.
Bahwa, commisioning test dapat dilakukan pihak lain selain PLN tetapi harus dilaksanakan dan merupakan standar PLN dalam pengoperasian jaringan konstruksi listrik.
Bahwa, dalam menggunakan material untuk pembangunan jaringan listrik tersebut harus mempunyai standar PLN yang dinyatakan dalam sertifikat.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa berkeberatan terhadap Desa Ragang Kampung Masaran, Desa Sana Laok dan Desa Bangkes yang melaksanakan proyek tersebut bukan CV. Teguh melainkan CV. Jaya Makmur.
12. Saksi HARTONO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan sejak bulan Juli 2003 sampai dengan bulan Agustus 2006 dengan jabatan Asisten Manager Distribusi.
Bahwa, setiap adanya pembangunan jaringan listrik yang nantinya akan dialiri oleh PLN maka sebelumnya harus ada ijin lokasi dari PLN dan dalam hal ini Kantor BPMD Pamekasan telah mengajukan permohonan kepada PLN APJ Pamekasan dan telah dikabulkan.
Bahwa, survey pembangunan jaringan listrik tidak harus dilakukan oleh PLN tetapi dapat dilakukan pihak ketiga yang berkompeten.
Bahwa, atas permintaan Kantor BPMD Pamekasan telah dilakukan survey oleh Subagianto petugas PLN dan telah mengirimkan gambar jaringan konstruksi listrik serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Kantor BPMD untuk tahun 2005 ada 3 (tiga) berkas untuk Desa Ambender, Desa Bujur Tengah dan Desa Ragang yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa sedangkan pada tahun 2006 ada 14 berkas yang kesemuanya telah ditanda tangani oleh petugas PLN yang berkompeten termasuk saksi.
Bahwa, saksi tidak mengetahui gambar jaringan konstruksi listrik serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikirimkan PLN kepada Kantor BPMD tersebut digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa maupun dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Bahwa, pada tahun 2006 atas permintaan BPMD Pamekasan kepada PLN telah dilakukan survey terhadap 4 lokasi desa dan telah mengirimkan gambar jaringan konstruksi listrik serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditanda tangani petugas PLN serta tidak terdapat tulisan tangan dikedua hal tersebut kepada Kantor BPMD Pamekasan.
Bahwa, gambar jaringan konstruksi listrik serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat pada tahun 2006 tetapi dilaksanakan pada tahun 2007 tetap signifikan apabila tidak terdapat perubahan situasi perekonomian.
Bahwa, yang dimaksud dengan commisioning test adalah suatu pengujian yang dilaksanakan setelah material terpasang lengkap dalam hal, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan Megger 10 KV dan dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang mempunyai keahlian untuk itu.
Bahwa, gambar jaringan konstruksi listrik dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebelum dikerjakan dapat berubah sesuai dengan kondisi di lapangan/lokasi yang nantinya diwujudkan dalam gambar realisasi dan apabila di instansi PLN dikenal dengan pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang tetapi terhadap proyek milik Pemda Pamekasan saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa, apabila terdapat perubahan pekerjaan dikarenakan situasi di lapangan/lokasi maka akan terdapat juga perubahan jumlah material terpasang seperti halnya TR 1 diganti dengan TR 2 begitu pula terhadap Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
13. Saksi PUDJI HATMIKO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1981 dan sekarang ditempatkan di Kantor Bapemas Pamekasan.
Bahwa, pada tahun 2006 dan tahun 2007 saksi ditugaskan sebagai panitia lelang pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan jaringan listrik pedesaan dengan jabatan sebagai anggota.
Bahwa, susunan panitia lelang untuk tahun 2006, yaitu Ketua Farida Widuri, Sekretaris Amirul Yusuf, Anggota saksi, Ani Suprapti dan Siti Hosniyah dengan Surat Keputusan Wakil Bupati sedangkan untuk tahun 2007 hanya Ani Suprapti digantikan Masluhah Firdha dengan Pimpinan Kegiatan tahun 2006 dan tahun 2007 dengan istilah KPA Sentot Sutarko dan Pejabat Pelaksana Tekhnik Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPMD Kab. Pamekasan Daud Sumantri serta seluruh keanggotaan panitia lelang berasal dari Kantor Bapemas.
Bahwa, tugas-tugas yang saksi kerjakan sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa, yaitu menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan serta lokasi pengadaan, menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Menyiapkan dokumen pengadaan, melaporkan hasil pemenang lelang kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan lain-lain.
Bahwa, saksi sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa pada tahun 2006 maupun pada tahun 2007 tidak pernah mempersoalkan/mempertanyakan gambar proyek jaringan listrik yang tidak terdapat tanda tangan petugas PLN.
Bahwa, hasil pekerjaan panitia pengadaan barang dan jasa pada tahun 2007 dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa, saksi mengetahui perusahaan terdakwa yaitu CV. Jaya Makmur yang mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2006 dan tahun 2007 di Kantor BPMD dan memenangkan lelang tersebut.
Bahwa, untuk tahun 2006 terhadap Desa Sana Laok, Desa Ragang dan Desa Bangkes dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dan GTT dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita.
Bahwa, untuk tahun 2007 terhadap Desa Bujur Barat dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Mungid Hariyanto, Desa Bujur Tengah dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita, Desa Terrak dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan Kuasa Direktur Roosnawaty dan Desa Tanjung dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan nilai kontrak semuanya Rp. 2.352.077.990.- dari APBD tahun 2007.
Bahwa, pada tahun 2007 untuk Desa Bujur Tengah dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita telah melakukan commisioning test dengan hasil bagus.
Bahwa, pada saat Aanwijzing Ketua panitia membacakan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yng dibuat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) termasuk adanya ketentuan pengujian terhadap jaringan konstruksi listrik tersebut.
Bahwa, pada tahun 2007 Ach. Fauzi berkapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dengan tugas mengendalikan dan melaporkan hasil pekerjaan langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa, selain sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa saksi juga bertugas sebagai Tim Pengawas lapangan terhadap proyek tersebut dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPMD Kab. Pamekasan Daud Sumantri dengan susunan sebagai berikut, Ketua Subagianto, anggota saksi sendiri, Nur Megawati dan Moh. Nahwi.
Bahwa, tugas Tim Pengawas lapangan memeriksa pembangunan jaringan listrik di lapangan yang nantinya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa, dalam penghitungan secara tekhnis kemajuan proyek saksi tidak paham dan hanya menyetujui hasil penghitungan ataupun pernyataan oleh rekanan.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
14. Saksi ABDUL ALAM, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan dengan tugas menjaga kontinuitas aliran listrik selain itu saksi juga sebagai panitia pemeriksa kualitas material untuk proyek PLMD sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang.
Bahwa, surat permintaan melakukan pemeriksaan material sebelum terpasang tersebut ditandatangani oleh Roosnawaty untuk CV. Teguh dan terdakwa untuk CV. Jaya Makmur dengan kapasitas masing-masing sebagai Kuasa Direktur.
Bahwa, saksi bertemu dan kenal dengan terdakwa sewaktu melakukan pemeriksaan material sebelum terpasang di gudang milik Roosnawaty di Jalan Trunojoyo dan Desa Tambung dengan hasil sesuai dengan standar PLN.
Bahwa, pada tahun 2009 PLN APJ Pamekasan diminta untuk memeriksa jaringan listrik untuk dioperasikan terhadap 8 lokasi dan dipenuhi PLN dengan menurunkan suatu tim dimana saksi tergabung dalam tim uji petik material dan 8 lokasi tersebut jaringan listriknya telah beroperasi sebagaimana tertuang dalam berita Acara tertanggal 18 sampai dengan 25 Agustus 2009.
Bahwa, saksi mengakui Berita Acara pengujian dengan Megger 10 KV atau commisioning Test yang diperlihatkan Penasihat Hukum terdakwa untuk Desa Sana Laok, Ragang dan Bangkes tertanggal 6 Desember 2006 yang ditandatangani Sentot Sutarko dan terdakwa dan tanggal 8 Desember 2007 untuk Desa Bujur Tengah yang ditandatangani PPTK Achmad Fauzi dan terdakwa sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur.
- Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah PLN APJ Pamekasan mempunyai perjanjian kerja sama dengan perusahaan yang mengerjakan proyek PLMD ataupun perjanjian dengan Pemda Pamekasan karena saksi bertugas berdasarkan perintah atasan saksi.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
15. Saksi MOH. FIRDAUS, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan sejak Agustus 2006 sampai dengan Februari 2008 sebagai Asman SDM.
Bahwa, selama saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan tidak pernah membuat disposisi surat masuk atau keluar tentang proyek PLMD begitu pula terhadap perusahaan yang mengerjakannya.
Bahwa, saksi selama bertugas sebagai Asman SDM pernah menjabat sebagai Ketua Tim pemeriksaan kualitas barang atas permintaan CV. Teguh untuk Desa Badung dan CV. Jaya Makmur untuk Desa Bangkes, Desa Ragang dan Desa Sana Laok dan saksi tidak mengetahui perusahaan yang diwakili terdakwa.
Bahwa, susunan tim pemeriksaan kualitas barang tersebut terdiri dari saksi sebagai Ketua Tim, Abdul Alam sebagai Sekretaris, Agus Widodo dan Jumali sebagai anggota dengan masa jabatan sampai dengan Desember 2006.
Bahwa, pemeriksaan material sebelum terpasang tersebut dilakukan di gudang milik Roosnawaty di Jalan Trunojoyo dan Desa Tambung dengan hasil sesuai dengan standar PLN dan dituangkan dalam Berita Acara untuk barang yang memenuhi standar saja.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
16. Saksi ROOSNAWATY, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi mengenal terdakwa karena merupakan karyawan tetap saksi sejak tahun 1993 sampai dengan 2007 dan pada tahun 2007 tersebut terdakwa menjabat sebagai Direktur CV. Teguh.
Bahwa, pada tahun 2006 dan tahun 2007 terdakwa sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur yang mendapat proyek PLMD dengan Direktur Benyamin Cahyono dan pada tahun 2008 dijabat oleh Herman Wahyudi.
Bahwa, terdakwa dengan jabatan Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur tetapi tugas dan tanggungjawabnya hanya dibagian administrasi saja.
Bahwa, dalam hal pencairan uang perusahaan hanya dapat dilakukan oleh Direktur, yaitu Benyamin Cahyono.
Bahwa, pada tahun 2006 CV. Jaya Makmur mendapat proyek PLMD untuk Desa Ragang, Desa Bangkes dan Desa Sana Laok yang dikerjakan saksi di lapangannya tetapi tidak ada surat pelimpahan wewenang dari terdakwa sebagai Kuasa Direktur kepada saksi.
Bahwa, proyek PLMD yang dikerjakan CV. Jaya Makmur baik tahun 2006 maupun tahun 2007 telah diselesaikan semua termasuk terhadap semua temuan telah dipenuhi dan telah dilaksanakan pengujian yang dilaksanakan tenaga ahli dari perusahaan,yaitu Hari Fitriono yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani terdakwa sebagai Kuasa Direktur dengan pengawas pelaksanaan pekerjaan dari Kantor BPMD untuk tahun 2006 Sentot Sutarko dan untuk tahun 2007 Ach. Fauzi.
Bahwa, saksi mengenali Berita Acara pengujian atau Commisioning Test untuk Desa Ragang tertanggal 5 Desember 2006, Desa Sana Laok tertanggal 6 Desember 2006 dan Desa Bujur Tengah tertanggal 8 Desember 2007.
Bahwa, yang mendatangani Surat Perintah Membayar (SPM) adalah Kuasa Direktur tetapi untuk pencairan uang perusahaan hanya Direktur saja.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya .
17. Saksi ACH. FAUZI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, terhadap proyek PLMD tahun anggaran 2007 saksi bertindak sebagai Petugas Pelaksana Tekhnis Kegiatan atau PPTK dengan Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran Daud Sumantri untuk 4 lokasi desa.
- Bahwa, tugas PPTK, yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan kepada PA melalui KPA, mengawasi pekerjaan dan membuat laporan pertanggungjawaban kepada PA melalui KPA.
- Bahwa, saksi dikenalkan dengan terdakwa oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sentot Sutarko setelah selesainya pelelangan proyek PLMD dan salah satu pemenang lelang adalah terdakwa sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur untuk Desa Bujur Tengah pada tahun 2007.
Bahwa, setahu saksi terdakwa dengan CV. Jaya Makmur untuk Desa Bujur Tengah telah mengerjakan proyek PLMD tersebut selesai 100 % yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani terdakwa sebagai Kuasa Direktur dan saksi sebagai PPTK serta Sentot Sutarko sebagai KPA begitu pula terhadap pengujian telah dilaksanakan dengan tenaga ahli dari perusahaan tersebut yaitu Hari Fitriono serta telah pula dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 8 Desember 2007.
Bahwa, saksi hanya sekali berhubungan dengan terdakwa di lapangan selebihnya dengan Darmaji sebagai utusan dari CV. Jaya Makmur ataupun terkadang berhubungan dengan Roosnawaty.
Bahwa, saksi tidak mengetahui cara menghitung volume pekerjaan karena saksi hanya mendapat laporan dari Tim Direksi dan Tim Pengawas Lapangan dan langsung saksi percayai kebenarannya.
Bahwa, setelah proyek dinyatakan selesai 100 % maka diadakan serah terima dari perusahaan kepada saksi sebagai PPTK untuk selanjutnya saksi serahkan kepada PA Daud Sumantri melalui KPA Sentot Sutarko.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
18. Keterangan Ahli SULANI TRISIAJAYA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan.
Bahwa, atas permintaan Kejaksaan Negeri Pamekasan kepada instansi saksi yang kemudian atasan saksi menugaskan saksi untuk melakukan perbandingan antara Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi pekerjaan.
Bahwa, untuk tahun 2006 di Desa Ragang, Desa Bangkes dan Desa Sana Laok dan pada tahun 2007 di Desa Bujur Tengah yang dikerjakan CV. Jaya Makmur terdapat selisih biaya.
Bahwa, dalam membandingkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi pekerjaan tersebut saksi berpedoman sama dengan RAB tersebut yaitu harga material, Jasa, Transportasi dan pajak yang ditinjau pada tahun yang sama dengan dibuatnya RAB tersebut.
Bahwa, untuk tahun 2006 di Desa Ragang, Desa Bangkes dan Desa Sana Laok yang dikerjakan CV. Jaya Makmur dengan volume rancangan kerja untuk SUTM 3,220 Kms, SUTR 4, 711 Kms dan GTT 3 unit sedangkan volume kerja setelah realisasi untuk berubah menjadi SUTM 3,283 Kms, SUTR 4,648 Kms sedangkan GTT tetap tidak ada perubahan dengan anggaran kontrak Rp.949.513.400 sedangkan perhitungan saksi sebesar Rp.941.500.000 sehingga terdapat selisih lebih bayar sebesar 10 jutaan.
Bahwa, untuk tahun 2007 di Desa Bujur Tengah yang dikerjakan CV. Jaya Makmur dengan volume rancangan kerja untuk SUTM 1,815 Kms, SUTR 1, 451 Kms dan GTT 1 unit serta tiang beton 51 buah sedangkan volume kerja setelah realisasi untuk berubah menjadi SUTM 1,803 Kms, SUTR 1,348 Kms dan GTT serta tiang beton tetap dengan anggaran kontrak Rp.556.382.100 sedangkan perhitungan saksi sebesar Rp.538.844.900 sehingga terdapat selisih lebih bayar sebesar 17 jutaan.
Bahwa, saksi mendapat tambahan informasi tentang perubahan volume kerja tersebut dari Subagianto dan bukan dari pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penasihat Hukum terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi HERU SUBAGYO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi berkecimpung di bidang kelistrikan sejak tahun 1982 dan mendapat sertifikat sebagai ahli utama sejak tahun 1996 serta pernah menjadi Ketua AKLI DPC Surabaya.
- Bahwa, saksi juga pernah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa serta telah mendapat sertifikat untuk hal tersebut.
Bahwa, yang dimaksud dengan commisioning test adalah suatu pengujian yang dilaksanakan setelah material terpasang lengkap dalam hal, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan Megger 10 KV.
Bahwa, yang dapat melaksanakan commisioning test adalah orang yang berkompeten untuk itu dan pihak rekananpun dapat melaksanakannya.
Bahwa, seorang direktur suatu perusahaan tidak selalu harus turun ke lapangan memantau atau mengerjakan proyek tersebut apabila sudah ada tenaga kerja untuk hal tersebut.
Bahwa, apabila terdapat kekurangan-kekurangan atau temuan-temuan terhadap suatu pekerjaan maka harus dilihat kembali ketentuan tersebut dalam kontrak kerja apakah masih menjadi tanggung jawab rekanan atau sudah menjadi tanggung jawab pemilik proyek.
Bahwa, apabila terdapat perubahan volume suatu pekerjaan maka juga harus dilihat ketentuan tentang hal tersebut dalam kontrak kerja apakah pekerjaan tersebut dikerjakan dengan sistem lumsum atau sistem paket.
Bahwa, saksi ahli mengakui Berita Acara Comissioning Test atau pengujian yang diperlihatkan Penasihat Hukum terdakwa.
Bahwa, menurut saksi ahli yang berhak menandatangani suatu Berita Acara Comissioning Test atau pengujian harus dilihat dalam kontrak kerja antara rekanan dengan pemilik proyek.
Bahwa, suatu proyek listrik dapat dikatakan selesai apabila telah melakukan comissioning test dengan hasil baik.
Bahwa, pengaturan comissioning test telah ada sejak tahun 2005 yang biasanya dilakukan secara bersama-sama antara rekanan dengan pemilik proyek tetapi baru dilaksanakan secara efektif sejak tahun 2008 yang dibebankan kepada pihak rekanan.
Bahwa, pada saat penyerahan pekerjaan tahap pertama dilaksanakan maka pekerjaan tersebut telah dikerjakan 100 %.
Bahwa, dalam suatu kontrak kerja antara rekanan dengan pemberi kerja atau pemilik proyek biasanya termuat aturan kerja tambah dan kerja kurang apabila tidak ditentukan dalam kontrak kerja maka biasanya dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
Bahwa, apabila pekerjaan rekanan itu terdapat kerja kurang hal tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran hukum begitu pula apabila terdapat kerja tambah maka hal tersebut beban yang harus ditanggung pihak rekanan.
Bahwa, apabila gambar konstruksi jaringan listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat petugas PLN tetapi kemudian di revisi oleh Pemda sebagai pemilik proyek, hal tersebut dapat dibenarkan karena yang membuat konstruksi jaringan listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak harus pihak PLN.
Bahwa, orang yang membuat gambar konstruksi jaringan listrik tersebut tidak harus bersertifikat tetapi orang yang berpengalaman di bidang kelistrikanpun mampu untuk membuatnya.
Bahwa, material berupa TM10 menurut saksi dipasang apabila jaringan konstruksi listrik tersebut akan dioperasikan karena TM10 tersebut harganya mahal sehingga faktor keamanannya harus dipertimbangkan.
Bahwa, tanggung jawab proyek tersebut beralih kepada pemilik proyek apabila masa pemeliharaan yang ditentukan dalam kontrak kerja antara rekanan dengan pemilik proyek telah habis.
Bahwa, apabila temuan di dapatkan setelah comissioning test dilaksanakan maka harus dilihat apakah telah dilaksanakan penyerahan tahap kedua apabila telah dilaksanakan serah terima tahap kedua maka temuan tersebut merupakan tanggung jawab pemilik proyek.
Bahwa, seorang direktur dapat menguasakan pekerjaan direktur itu kepada seseorang kuasa direktur.
- Bahwa, yang berhak menilai hasil suatu pekerjaan rekanan adalah pemberi kerja atau pemilik proyek tetapi apabila dinilai oleh instansi lain harus dikembalikan kepada ketentuan dalam kontrak itu sendiri tercantum atau tidak.
- Bahwa, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dibuat oleh pemberi kerja atau pemilik proyek dan boleh saja proyek tersebut dikerjakan orang lain apabila ketentuan tersebut tercantum dalam kontrak.
- Bahwa, apabila keterlambatan pengaliran listrik atau energizer dari pihak PLN ataupun dari pemilik proyek hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab daripada rekanan.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya .
Menimbang, bahwa terhadap saksi ahli Ir. Margo Pudjiantara, MT yang telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir dalam persidangan oleh karena itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum terhadap keterangan saksi tersebut yang tercantum dalam BAP penyidik dibacakan di muka persidangan tetapi terhadap hal tersebut diajukan keberatan oleh Penasihat Hukum terdakwa sehingga Majelis Hakim mengambil sikap untuk mendengar pembacaan BAP saksi ahli tersebut dengan mancatat keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa dalam Berita Acara.
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula di dengar keterangannya terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa, terdakwa bekerja sebagai karyawan Roosnawaty sejak tahun 1993 sampai dengan sekarang.
Bahwa, terdakwa awalnya sebagai karyawan administrasi dengan gaji sebesar Rp.150.000.- yang kemudian dijadikan Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur oleh Roosnawaty dengan gaji sebesar Rp.500.000.- sedangkan Direkturnya Benyamin Cahyono dan pada tahun 2008 terdakwa menjadi Direktur CV. Teguh menggantikan Anneke yang merupakan anak Roosnawaty dikarenakan Anneke sakit tidak dapat menjalankan perusahaan.
Bahwa, terdakwa menyanggupi menjabat sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur karena tidak mengetahui tanggungjawab sebagai Kuasa Direktur.
Bahwa, terdakwa pada tahun 2006 dan 2007 pernah menandatangani perjanjian kontrak kerja sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur dan menerima SPMK dari BPMD Pamekasan untuk proyek PLMD.
Bahwa, terdakwa yang membuat laporan atau Berita Acara kemajuan pelaksanaan proyek PLMD baik untuk tahun 2006 maupun tahun 2007 berdasarkan pemberitahuan dari Roosnawaty dikarenakan Roosnawaty yang mengkoordinir pekerjaan di lapangan tetapi terdakwa tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Roosnawaty untuk mngerjakan proyek PLMD tersebut.
Bahwa, tenaga ahli tekhnik CV. Jaya Makmur adalah Darmaji sedangkan yang melakukan comissioning test atau pengujian adalah Hari Fitriono.
Bahwa, proyek PLMD tahun 2006 yang dikerjakan CV. Jaya Makmur di Desa Bangkes, Desa Ragang dan Desa Sana Laok dengan jenis serta volume pekerjaan realisasi, yaitu Desa Bangkes SUTM 858 Kms, SUTR 1, 471 Kms dan Tiang Trafo 1, Desa Ragang SUTM 2,495 Kms dan Tiang Trafo 1 dan Desa Sana Laok SUTM 1,522 Kms, SUTR 3,177 Kms dan Tiang Trafo 1 serta proyek diserah terimakan tanggal lupa bulan Desember 2006 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Sentot Sutarko.
Bahwa, proyek PLMD tahun 2007 yang dikerjakan CV. Jaya Makmur di Desa Bujur Tengah dengan jenis serta volume pekerjaan realisasi, yaitu SUTM 1,803 Kms, SUTR 1, 348 Kms dan Tiang Trafo 1 serta proyek diserah terimakan tanggal 12 Desember 2007 kepada PPTK Achmad Fauzi.
Bahwa, masa pelaksanaan proyek PLMD tahun 2006 dan 2007 selama 90 hari kalender dan masa pemeliharaan 30 hari kalender.
Bahwa, pada tanggal 28 April 2009 telah diadakan pemeriksaan fisik oleh Tim yang terdiri dari PLN APJ Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan dan BPMD Pamekasan terhadap proyek PLMD tahun 2006 dan tahun 2007 yang dikerjakan CV. Jaya Makmur tetapi terdakwa tidak ingat perincian temuan tersebut dan pemeriksaan fisik tersebut dilakukan setelah proyek tersebut diadakan serah terima dari rekanan kepada pemilik proyek Pemda pamekasan.
Bahwa, antara CV. Jaya Makmur dengan PLN APJ Pamekasan tidak ada perjanjian kerja sama ataupun MOU utk proyek PMLD.
Bahwa, untuk proyek PLMD tahun 2006 dan tahun 2007 telah dilakukan comissioning test atau pengujian yang dilakukan tenaga ahli CV. Jaya Makmur dan Berita Acaranya telah terdakwa tandatangani dengan pengawas proyek.
Bahwa, untuk proyek PLMD tahun 2006 dan tahun 2007 sejak tahun 2009 telah dialiri dengan listrik dan telah dapat dinikmati masyarakat.
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan pula barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds. Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur kesemuanya telah disita dan diajukan dimuka persidangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka dapat dipertimbangkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan maka semua yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa, benar pada tahun 2006 terdapat proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) yang dilaksanakan CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita di Desa Ragang, Desa Sana Laok dan Desa Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR dan GTT dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.949.513.400.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa, benar pada tahun 2007 terdapat proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) yang dilaksanakan CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita di Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.556.382.100.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa, benar proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2006 dan tahun 2007 berdasarkan masing-masing Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada point 4 tercantum jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender dengan masa pemeliharaan 30 hari kalender terhitung sejak SPMK diterbitkan.
Bahwa, benar masing-masing proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2006 dan tahun 2007 telah dicairkan seluruhnya senilai kontrak masing-masing proyek tersebut.
Bahwa benar walaupun terdakwa sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur pada kenyataannya proyek pembangunan jaringan listrik tahun untuk kedua lokasi sebagaimana tersebut diatas dikerjakan oleh Rosnawaty, karena terdakwa seharian bekerja sebagai tenaga Administrasi yang menerima upah perbulannya dari Rosnawaty
Bahwa, benar serah terima proyek PLMD tahun 2006 dari CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita kepada Pemimpin Kegiatan Sentot Sutarko pada tanggal 11 november 2006 dan serah terima proyek PLMD tahun 2007 dari CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita kepada Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi pada tanggal 12 Desember 2007.
Bahwa, benar terhadap proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2006 yang dikerjakan CV. Jaya Makmur di Desa Ragang, Desa Sana Laok dan Desa Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan dengan Kuasa Direktur Henny Roosita dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 03 April 2007 di Desa Bangkes, tertanggal 15 Januari 2007 di Desa Sana Laok dan tertanggal 15 Januari 2007 di Desa Ragang Kampung Masaran yang ditandatangani masing-masing oleh Sudarmaji sebagai perwakilan dari CV. Teguh dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan serta pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 28 April 2009 pada waktu akan mengoperasikan proyek PLMD tersebut yang ditandatangani Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur, perwakilan dari BPMD Pamekasan dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan serta petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan.
7. Bahwa benar temuan-temuan sebagaimana tertuang dalam berita acara tertanggal 28 April 2009 menyebutkan :
Untuk SUTM.
Kabel A3C 70 mm2 rusak 4 Gwg;
Trekscor ganti Hgw 1 buah;
CO exit belum terpasang 3 buah;
Untuk GTT.
Jamperan TM ke CO line type 70/70 mm2 AL/CU ganti A1/Cu 3 buah;
Waser Coper Tupe 70 mm CU belum terpasang 3 buah;
Terminal Lug Cu 70 mm rusak 1 mtr;
Untuk SUTR.
Gronding belum terpasang 3 buah;
Pipa PVC TR3 belum terpasang 2 buah;
8. Bahwa benar temuan-temuan sebagaimana tertuang dalam berita acara tertanggal 03 April 2007 menyebutkan :
Untuk SUTM.
Tibet 9 mtr untuk SP komplit 1 buah;
TM 10 Pin Isolator belum terpasang 2 buah;
Untuk SUTR.
Gronding luar belum terpasang 1 buah;
Gronding dalam belum terpasang 4 buah;
Pipa PVC TR3 1 buah;
Trekscour rusak 1 buah;
9. Bahwa benar temuan-temuan sebagaimana tertuang dalam berita acara tertanggal 15 Januari 2007 menyebutkan :
Untuk SUTM.
TM 8 XC 1 set;
Untuk GTT.
BC 50 mm utk gronding;
Pondasi Type C 1 buah;
Untuk SUTR.
Gronding luar 4 buah;
Pipa bajong SP 4 buah;
SP 1 buah;
Tiang beton 9/200 2 buah;
Tiang beton 9/200 E 1 buah;
10. Bahwa benar temuan-temuan sebagaimana tertuang dalam berita acara tertanggal 15-01-2007 menyebutkan :
Untuk SUTM.
TM 4 XC belum terpasang 1 set;
TM 2 diganti TM 10 1 buah;
Pipa bajong 3 buah;
Wirclip 4 buah
Untuik GTT.
Pondasi tiang trafo tipe C 2 buah;
BC 50 mm utk gronding;
Beugel 2” – 3” 2 buah;
11. Bahwa benar terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik untuk tahun 2006 dan tahun 2007 yang dikerjakan oleh CV. Jaya Makmur tidak dilakukan pengujian atau commissioning tes berupa :
-Pemeriksaan visual;
-Pengukuran tahanan isolasi;
-Pengukuran tahanan pentanahan;
-Pengetesan dengan meger 10 kv;
Namun pada kenyataannya pekerjaan dinyatakan selesai 100 %.
12. Bahwa benar akibat tidak dilakukan pengujian atau commissioning tes dapat mengganggu system jaringan listrik yang ada secara keseluruhan pada waktu akan dioperasikan jaringan listrik yang baru dibangun tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta yang telah terungkap dipersidangan tersebut diatas, apakah terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah didakwa sebagai-berikut :
DAKWAAN PRIMAIR :
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab juncto pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
DAKWAAN SUBSIDAIR :
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
DAKWAAN LEBIH SUBSIDAIR :
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke-depan persidangan dengan Dakwaan yang disusun secara Subsideritas dengan konsekwensi bahwa Dakwaan Primair terlebih dahulu harus dipertimbangkan, manakala telah terbukti Dakwaan Primair maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan sedangkan manakala Dakwaan Primair setelah dipertimbangkan tidak terbukti maka Dakwaan Subsidair harus dipertimbangkan, demikian praktek Peradilan selama ini dalam hal baik dari aspek system dan serta tata urutan dalam menguraikan pembuktian;
Menimbang, bahwa suatu surat Dakwaan yang disusun secara Subsideritas merupakan suatu teknis penyusunan dengan maksud agar surat Dakwaan tersebut menjangkau atau mengcakup perbuatan-perbuatan terdakwa dari ancaman hukuman terberat sehingga diperhitungkan sampai dengan ancaman hukuman paling ringan;
Menimbang, bahwa penyusunan surat Dakwaan secara Subsideritas dengan segala konsekwensinya dalam praktek penerapan hukumnya yang berkaitan dengan penjatuhan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dipandang berdampak pada kurang dicapainya rasa keadilan bagi terdakwa, dari sisi aspek kesetimpalan hanya semata-mata atas dasar untuk diperoleh dan memenuhi aturan secara formil;
Menimbang, bahwa dari sisi atau aspek kesetimpalan dengan kurang dicapainya rasa keadilan bagi terdakwa tersebut, maka dalam pandangan masyarakat juga akan tersentuh dengan cara memperbandingkan terhadap putusan dalam ruang lingkup pidana umum dihadapkan dengan pidana khusus;
Menimbang, bahwa dengan mencermati hal-hal tersebut diatas maka terjadi adanya dua pandangan dalam mensikapi teknis tatacara pembuktian pada Dakwaan Subsideritas :
Dengan cara mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair dan manakala tidak terbukti maka dilanjutkan dengan mempertimbangkan dakwaan Subsider sedangkan dalam hal terbukti Dakwaan Primair maka Dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Dengan cara mempertimbangkan langsung pada Dakwaan yang dipandang terbukti atas dasar fakta-fakta yang terungkap dipersidangan cara mempertimbangkan seperti ini mempunyai kesamaan dengan mempertimbangkan surat Dakwaan yang disusun secara Alternatip
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim dalam mempertimbangkan pembuktian dalam perkara ini mengikuti pandangan/aliran pada angka 2 tersebut diatas yakni langsung mempertimbangkan Dakwaan Subsider atas dasar fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsider sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undangn Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 yang menyebutkan :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tgahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap ketentuan pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001, adalah mengenai pidana tambahan dan ketentuan pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa selanjutnya pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan :
“Dipidana penjara sebagai orang yang melakukan tindak pidana yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan “
Menimbang, bahwa selanjutnya pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan :
“Jika ada gabungan beberapa perbuatan, yang masing-masingnya harus dipandang sebagai satu perbuatan bulat dan masing-masingnya merupakan kejahatan yang terancam dengan pidana pokok yang sama, maka satu pidana saja yang dijatuhkan”.
Menimbang, bahwa dengan demikian pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat ditarik unsur-unsurnya sebagai-berikut dibawah ini :
1. Setiap Orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
5. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
6. Gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehinga merupakab beberapa perbuatan;
Ad.1. Unsur : Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya, yang dalam hal ini terdakwa HENNY ROOSITA yaitu sebagaimana identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh terdakwa dan terdakwa dapat menanggapi keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta dapat menjawab pertanyaan Majelis dengan lancar tanpa hambatan oleh karenanya dipandang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu berbuat dan bertanggung jawab sebagai subjek hukum, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur : Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud disini dengan tujuan menguntung diri sendiri adalah sama artinya dengan mendapat untung untuk diri sendiri atau suatu korporasi yang pada prinsipnya bersifat alternatip dengan pengertian apabila salah satu saja terpenuhi apakah itu dengan mendapat untuk untuk diri sendiri atau dengan mendapat untung untuk suatu korporasi maka unsur tersebut harus dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap persidangan dapat diketahui pada tahun 2006 terdapat proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) yang dilaksanakan CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita di Desa Ragang, Desa Sana Laok dan Desa Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR dan GTT dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.949.513.400.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Menimbang, bahwa pada tahun 2007 terdapat proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) yang dilaksanakan CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita di Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.556.382.100.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Menimbang, bahwa proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2006 dan tahun 2007 berdasarkan masing-masing Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada point 4 tercantum jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender dengan masa pemeliharaan 30 hari kalender terhitung sejak SPMK diterbitkan.
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur pada kenyataannya proyek pembangunan jaringan listrik tahun tahun 2006 dan tahun 2007 untuk kedua lokasi sebagaimana tersebut diatas dikerjakan oleh Rosnawaty, karena terdakwa seharian bekerja sebagai tenaga Administrasi yang menerima upah perbulannya dari Rosnawaty;
Menimbang, bahwa masing-masing proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2006 dan tahun 2007 telah dicairkan seluruhnya senilai kontrak masing-masing proyek tersebut.
Menimbang, bahwa serah terima proyek PLMD tahun 2006 dari CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita kepada Pemimpin Kegiatan Sentot Sutarko pada tanggal 11 November 2006 dan serah terima proyek PLMD tahun 2007 dari CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita kepada Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi pada tanggal 12 Desember 2007.
Menimbang, bahwa terhadap proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2006 yang dikerjakan CV. Jaya Makmur di Desa Ragang, Desa Sana Laok dan Desa Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan dengan Kuasa Direktur Henny Roosita dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 03 April 2007 di Desa Bangkes, tertanggal 15 Januari 2007 di Desa Sana Laok dan tertanggal 15 Januari 2007 di Desa Ragang Kampung Masaran yang ditandatangani masing-masing oleh Sudarmaji sebagai perwakilan dari CV. Teguh dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan serta pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 28 April 2009 pada waktu akan mengoperasikan proyek PLMD tersebut yang ditandatangani Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur, perwakilan dari BPMD Pamekasan dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan serta petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan.
Menimbang, bahwa temuan-temuan sebagaimana tertuang dalam berita acara tertanggal 28 April 2009 menyebutkan :
Untuk SUTM :
Kabel A3C 70 mm2 rusak 4 Gwg;
Trekscor ganti Hgw 1 buah;
CO exit belum terpasang 3 buah;
Untuk GTT
Jamperan TM ke CO line type 70/70 mm2 AL/CU ganti A1/Cu 3 buah;
Waser Coper Tupe 70 mm CU belum terpasang 3 buah;
Terminal Lug Cu 70 mm rusak 1 mtr;
Untuk SUTR
Gronding belum terpasang 3 buah;
Pipa PVC TR3 belum terpasang 2 buah;
Menimbang, bahwa temuan-temuan sebagaimana tertuang dalam berita acara tertanggal 03 April 2007 menyebutkan :
Untuk SUTM
Tibet 9 mtr untuk SP komplit 1 buah;
TM 10 Pin Isolator belum terpasang 2 buah;
Untuk SUTR
Gronding luar belum terpasang 1 buah;
Gronding dalam belum terpasang 4 buah;
Pipa PVC TR3 1 buah;
Trekscour rusak 1 buah;
Menimbang, bahwa temuan-temuan sebagaimana tertuang dalam berita acara tertanggal 15 Januari 2007 menyebutkan :
Untuk SUTM.
TM 8 XC 1 set;
Untuk GTT.
BC 50 mm utk gronding;
Pondasi Type C 1 buah;
Untuk SUTR.
Gronding luar 4 buah;
Pipa bajong SP 4 buah;
SP 1 buah;
Tiang beton 9/200 2 buah;
Tiang beton 9/200 E 1 buah;
Menimbang, bahwa temuan-temuan sebagaimana tertuang dalam berita acara tertanggal 15 Januari 2007 menyebutkan :
Untuk SUTM.
TM 4 XC belum terpasang 1 set;
TM 2 diganti TM 10 1 buah;
Pipa bajong 3 buah;
Wirclip 4 buah
Untuk GTT.
Pondasi tiang trafo tipe C 2 buah;
BC 50 mm utk gronding;
Beugel 2” – 3” 2 buah;
Menimbang, bahwa terdakwa telah merasa melakukan commissioning tes yaitu dipersidangan dengan menunjukan/ memperlihatkan bahwa merger yang telah diisi dan ditandatangani oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa sekalipun bentuk merger sebagai salah satu wujud pengujian namun persoalan sekarang yang harus disaksikan untuk dibenarkan adalah apakah betul-betul commissioning tes telah benar-benar dilakukan oleh rekanan bukan hanya sekedar dengan cara merger tersebut membenarkan blangko merger bentuknya seperti itu, dengan kata lain masing-masing commissioning tes yang diperlihatkan oleh terdakwa/ Penasehat Hukum adalah blangko yang pengisiannya , yang sebenarnya pelaksanaan commissioning tes, oleh karena itu menurut keterangan ahli Heru Subagyo setelah diberi pertanyaan dimuka sidang “ Bagaimana untuk mengetahui bahwa merger tersebut betul-betul dilaksanakan ? Diterangkan “ Sulit untuk dijawab”.
Menimbang, bahwa seorang Direktur mempunyai tugas dan tanggungjawab kedalam dan keluar, namun dalam mewujudkan bertindak hukum berkaitan pembuatan commissioning tes agar dapat dipertanggungjawabkan bukan sekedar terdakwa Henny Rosita, namun tenaga ahli yang ada dalam struktur rekanan tidak ikut bertandatangan sedangkan sekalipun Henny Rosita sebagai Direktur yang tidak mempunyai Kompentensi dibidang kelistrikan tidak tepat membubuhkan tandantangan sebagai pembuat commissioning tes, yang sebenarnya cukup saja mengetahui dan dan dibuat ditandantangani oleh tenaga ahlinya yang ada pada rekanan dan kalaupun commissioning tes betul-betul dilaksanakan maka menurut Ahli Heru Subagyo sekalipun commissioning tes dilakukan tidak perlu yang berkompeten tetapi tetap harus memenuhi aturan-aturan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka commissioning tes tidak pernah dilakukan dengan kata lain blangko commissioning tes dalam wujud merger yang digunakan oleh terdakwa harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik untuk tahun 2006 dan tahun 2007 yang dikerjakan oleh CV. Jaya Makmur tidak dilakukan pengujian atau commissioning tes berupa :
-Pemeriksaan visual;
-Pengukuran tahanan isolasi;
-Pengukuran tahanan pentanahan;
-Pengetesan dengan meger 10 kv;
Namun pada kenyataannya pekerjaan dinyatakan selesai 100 %.
Bahwa benar akibat tidak dilakukan pengujian atau commissioning tes dapat mengganggu system jaringan listrik yang ada secara keseluruhan pada waktu akan dioperasikan jaringan listrik yang baru dibangun tersebut.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dapat disimpulkan terdakwa yang telah melaksanakan serah terima proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan tahun 2006 dan 2007 untuk berlokasi di desa Ragang, desa Sana Laok. Desa Bujur Tengah Sentot Sutarko sebagai Pimpinan Kegiatan dan kepada ACH. Fauzi sebagai Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) dilingkungan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pamekasan dengan menyatakan pekerjaan selesai 100% , sehingga dana proyek dibayar oleh Pemkab Pamekasan dalam hal Kantor BPMD Pamekasan kepada CV. Jaya Makmur masing-masing sebesar Rp. 949.513.400, - (Sembilan ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) dan Rp. 556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) dengan Kuasa Direkturnya Terdakwa , sehingga dengan demikian telah menguntungkan orang lain yaitu diri terdakwa sendiri , oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat terhadap Unsur ke-dua, yaitu : Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsur : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya unsur ketiga ini juga bersifat alternatip dengan pengertian apabila salah satu saja terpenuhi, apakah itu menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka unsur tersebut harus dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap dipersidangan dapat diketahui terdakwa sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur yang mengerjakan proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan tahun 2006 dan tahun 2007 berlokasi di Desa Ragang, Desa Sana Laok, Desa Bujur Tengah berdasarkan Kontrak Kerja Nomor : Kontrak 602/689/A/441.404/LD/2006 tertanggal 9 Oktober 2006 dan Kontrak Kerja Nomor : 602/632/.3/441/IX/LD/2007 tertanggal 12 September 2007, antara Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilingkungan Kabupaten Pamekasan dengan CV. Jaya Makmur.
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur pada kenyataannya proyek pembangunan jaringan listrik tahun untuk kedua lokasi sebagaimana tersebut diatas dikerjakan oleh Rosnawaty, karena terdakwa seharian bekerja sebagai tenaga Administrasi yang menerima upah perbulannya dari Rosnawaty.
Menimbang, bahwa serah terima proyek PLMD tahun 2006 dari CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita kepada Pemimpin Kegiatan Sentot Sutarko pada tanggal 11 november 2006 dan serah terima proyek PLMD tahun 2007 dari CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita kepada Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi pada tanggal 12 Desember 2007, namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan yang ditandatangani masing-masing oleh Sudarmaji sebagai perwakilan dari CV. Jaya Makmur dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik dengan hasil adanya temuan-temuan sebagaiman tersebut diatas seperti dalam berita acara tertanggal 29 April 2009, berita acara tertanggal 3 April 2007, berita acara tertanggal 15 Januari 2007;
Menimbang, bahwa selain itu terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik untuk tahun 2006 dan tahun 2007 yang dikerjakan oleh CV. Jaya Makmur tidak dilakukan pengujian atau commissioning tes berupa :
-Pemeriksaan visual;
-Pengukuran tahanan isolasi;
-Pengukuran tahanan pentanahan;
-Pengetesan dengan meger 10 kv;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan tidak dilakukan commissioning tes telah dipertimbangkan pada unsure terdahulu, namun pada kenyataannya pekerjaan dinyatakan selesai 100 %, maka akibat tidak dilakukan pengujian atau commissioning tes dapat mengganggu system jaringan listrik yang ada secara keseluruhan pada waktu akan dioperasikan jaringan listrik yang baru dibangun tersebut.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dapat disimpulkan perbuatan terdakwa yang menggunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur yang telah melakukan serah terima proyek pembangunan Jaringan Listrik dipedesaan tahu dan 2006 dan tahun 2007 berlokasi di Desa Ragang, Desa Sana Laok, Desa Bujur Tengah kepada Pemkab Pamekasan dengan dinyatakan 100%, padahal terdapat pekerjaan yang belum dikerjakan, oleh karenanya salah satu dari alternatip unsur ke-3 tentang kesempatan atau sarana yang pada karena kedudukan dan jabatan telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap Unsur ke-tiga, yaitu : Menyalahgunakan kewenangan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.4. Unsur : Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan disini adalah suatu kerugian yang pada prinsipnya bersifat alternatif dengan pengertian apabila salah satu saja terpenuhi apakah itu kerugian Negara atau kerugian perekonomian Negara maka unsur tersebut harus dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Keuangan Negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa kata dapat dalam unsur ke-4 yaitu “ yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, mempunyai pengertian bahwa kerugian atau perekonomian yang tidak mesti harus ada/timbul namun pengertian kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap dipersidangan dapat diketahui terdakwa sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur yang telah melakukan serah terima proyek pembangunan Jaringan Listrik dipedesaan tahun dan 2006 dan tahun 2007 berlokasi di Desa Ragang, Desa Sana Laok, Desa Bujur Tengah kepada Pemkab Pamekasan dengan dinyatakan 100% kepada Sentot Sutarko sebagai Pimpinan Kegiatan dan kepada ACH. Fauzi sebagai Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan, padahal terdapat pekerjaan yang belum dikerjakan, hal tersebut ketahuan beberapa bulan kemudian setelah dilakuakn pemeriksaan fisik dilapangan oleh Sudarmaji sebagai perwakilan dari CV. Jaya Makmur dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik dengan hasil adanya temuan-temuan sebagaimana tersebut diatas, namun kantor BPMD Pamekasan dilingkungan Pemkab Pamekasan telah terlanjur membayar dana proyek kepada CV. Jaya Makmur masing-masing sebesar Rp. 949.513.400, - (Sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) dan Rp. 556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) dengan Kuasa Direkturnya Terdakwa , sehingga pada waktu itu terjadi berkurangnya keuangan Negara dalam arti telah dibayarkan Pemkab Pamekasan , tetapi yang tidak sesuai dengan adanya temuan-temuan kekurangan pelaksanaan pekerjaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pengertian kerugian Negara/ perekonomian Negara tidak perlu secara nyata terjadi, maka berdasarkan fakta yang ada listrik baru dapat dialiri/ menyala pada tahun 2009, hal ini menunjukkan bahwa kerugian tersebut dapat dikatakan terletak tidak selesainya proyek tepat pada waktunya, artinya pemamfaatan hasil proyek tersebut setelah tenggangwaktu cukup lama berkisar 2 sampai 3 tahun kemudian tahun 2009, sehingga dalam waktu tersebut terjadi kerugian baik konsumen/ pelanggan yang telah mendaftar belum dapat menikmati sesuai waktu yang diharapkan ataupun dari pihak pemerintah/ BPMD Pamekasan secara maksimal memperoleh hasil tepat waktu;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-empat, yaitu: Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.5. Unsur : Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya dari salah satu kriteria, apakah mereka yang melakukan, apakah yang menyuruh melakukan dan apakah turut serta melakukan, maka dapat dinyatakan telah terpenuhi, dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim kriteria yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum tersebut adalah Turut Serta;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Turut serta adalah sedikit-dikitnya harus ada dua orang, semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, sehingga semua melakukan bagian dari peristiwa pidananya, hal ini tidak berarti bahwa masing-masing harus melakukannya, akan tetapi tergantung dari-pada masing-masing keadaan, oleh karenanya dengan adanya kerja-sama yang erat antara mereka diwaktu melakukan perbuatan pidana adalah sudah cukup untuk dapat dipertanggung-jawabkan secara sama atau dengan perkataan lain tiap-tiap peserta harus bertanggung-jawab atas perbuatan peserta lainnya;
Menimbang, bahwaa berdasarkan fakta yang telah terungkap dipersidangan dapat diketahui terdakwa sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur telah melakukan serah terima proyek pembangunan Jaringan Listrik dipedesaan tahun 2006 dan tahun 2007 berlokasi di Desa Ragang, Desa Sana Laok, Desa Bujur Tengah kepada Pemkab Pamekasan dengan dinyatakan 100% kepada Sentot Sutarko sebagai Pimpinan Kegiatan dan kepada ACH. Fauzi sebagai Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan, padahal terdapat pekerjaan yang belum dikerjakan, hal tersebut ketahuan beberapa bulan kemudian setelah dilakuakn pemeriksaan fisik dilapangan oleh Sudarmaji sebagai perwakilan dari CV. Jaya Makmur dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik dengan hasil adanya temuan-temuan sebagaimana tersebut diatas, oleh karenanya antara Terdakwa dengan Sentor Sutarko sebagai Pimpian Kagitan dan ACH. Fauzi sebagai Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) maupun dengan yang lainnya telah terjadi hubungan/ kerjasama yang erat, sehingga atas perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian pada keuangan Negara masing-masing sebesar sebesar Rp. 949.513.400, - (Sembilan ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) dan Rp. 556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah).
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terkait dengan hubungan terdakwa baik dari unsure rekanan maupun pemilik proyek atau pengguna barang, maka yang harus ditegaskan adalah maksud dan tujuan diadakannya proyek pembangunan jaringan listrik adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan yang belum menikmati penerangan listrik;
Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan tersebut diatas maka penjabaran sebuah kontrak perjanjian kerja ditinjau dari pemberi kerja maupun penerima kerja haruslah sampai pada pengertian, pemahaman bahwa perjanjian tersebut mencakup selesainya proyek pekerjaan dapat dialiri strum, dengan kata lain bukanlah sekedar sebatas terpasangnya sebuah jaringan kontruksi listrik dan tidaklah cukup dengan menyatakan mengenai dapat tidaknya aliran strum menjadi urusan PLN;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta persidangan bahwa antara Pemkab/ Bapemas dengan PLN sejak awal tidak diperoleh adanya perjanjian/ pengikatan untuk saling adanya keterkaitan dengan kata lain Pemkab/ Bapemas merasa telah memberitahukan dan permohonan izin pembanungan jaringan listrik, sedangkan disisi lain PLN merasa memberikan izin dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan antara lain harus sesuai dengan standar PLN;
Menimbang, bahwa PLN sebagai pemegang kuasa usaha ketenaga listrikan yaitu institusi yang diberi kewenangan dan sesuai sifat kekhususan kelistrikan, maka sudah sewajarnya sekalipun hasil pekerjaan pembangunan jaringan listrik tersebut akan diserahkan/ dihibahkan kepada PLN maka haruslah dipenuhi syarat-syarat sesuai standart PLN dengan kata lain saat penyerahan barang akan akan diserahkan harus sesuai dengan standart PLN;
Menimbang, bahwa siapakah yang harus melakukan kewajiban memenuhi syarat tersebut hal ini tidaklah cukup dikatakan baik oleh Bapemas maupun oleh rekanan yang dalih bahwa temuan-temuan yang ada dilapangan tidak termasuk kontrak, dengan kata lain kalaupun baik Bapemas maupun rekanan tidak ada kesedian untuk memenuhi kekerangan atas pekerjaan yang belum selesai dan apalagi tidak diperoleh batas yang pasti kapan saat serah terima pekerjaan dari rekanan kepada Bapemas;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas itulah baik dari unsure pemilik pekerjaan maupun penerima pekerjaan dikenakan pertanggungjawaban pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, Mejelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-5. Yaitu : Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.6. Unsur : Gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehinga merupakan beberapa perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan merupakan bentuk gabungan beberapa perbuatan;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur tersebut dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidagan dapat diketahui proyek Pembangunan Jaringan Listrik pedesaan tahun 2006 dan tahun 2007 berlokasi di Desa Ragang, Desa Sana Laok, Desa Bujur Tengah yang dilaksanakan oleh CV. Jaya Makmur telah diserah terimakan kepada terdakwa sebagai Sentot Sutarko sebagai Pimpinan Kegiatan tahun 2006 dan kepada ACH. Fauzi sebagai Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan tahun 2007;
Menimbang, bahwa pada waktu terdakwa melaksanakan serah terima pekerjaan pembangunan jaringan listrik pedesaan tahun 2006 dan tahun 2007 terdapat kekurangan-kekurang pekerjaan seperti disebutkan dalam berita acara tertanggal 28 April 2009, berita acara tertanggal 3 April 2007, berita acara tertanggal 15 Januari 2007 tapi dinyatakan pekerjaan selesai 100%;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli Heru Subagyo pembangunan jaringan listrik dinyatakan selesai apabila telah dilakukan commissioning tes dan dapat dialiri strum baru kemudian diserah terimakan tahap III;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak diperoleh fakta adanya penyerahan tahap III;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli Heru Subagyo bahwa setelah dilakukan commissioning tes maka segera mungkin/ secepatnya dilakukan serah terima dengan maksud supaya tidak mempunyai masalah;
Menimbang, bahwa oleh karena pekerjaan dinyatakan selesai 100% kemudian pihak Pemkab Pamekasan dalam hal ini Kantor BPMD Pamekasan telah terlanjur membayar seluruh dana proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan tahun 2006 dan tahun 2007 kepada pihak CV. Jaya Marta Perkasa yang jumlahnya masing-masing sebesar 949.513.400, - (Sembilan ratus empat puluh Sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) dan Rp. 556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas dapat disimpulkan adanya beberapa perbuatan dalam hal ini proyek Pembangunan Jaringan Listrik Pedesaan tahun 2006 berlokasi di Desa Ragang, Desa Sana Laok dan tahun 2007 berlokasi di Desa Bujur Tengah yang berdiri sendiri yang belum selesai dikerjakan tetapi dilaksanakan serah terima pekerjaan sehingga bertentangan dengan aturan hukum yaitu pasal 36 KEPRES No.80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang dipandang merupakan beberapa kejahatan, dengan demikian unsur ke-6 yaitu : Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dan selama pemeriksaan persidangan tidak diperoleh fakta adanya alasan pemaaf ataupun pembenar dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa dan juga Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan terdakwa, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana KORUPSI DILAKUKAN BEBERAPA KALI SECARA BERSAMA-SAMA, dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam tuntutan pidananya menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI, dan sebaliknya Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya yang didalam Nota Pembelaan meminta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dengan alasan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti seluruh unsur-unsur dari pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa beberapa hal yang menjadikan Majelis Hakim tidak sependapat dengan materi pembelaan terdakwa dan Penasehat Hukumnya dengan pertimbangan sebagai-berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Subagianto dari Bagian Harkon APJ PLN Pamekasan, menerangkan pernah diperintah Atasan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek yang dikerjakan CV. Jaya Makmur dilokasi Desa Ragang, Desa Sana Laok, Desa Bujur Tengah dan ditemukan kekurangan pekerjaan dan kemudian dituangkan dalam masing-masing berita acara tertanggal 28 April 2009 , dalam berita acara tertanggal 03 April 2007, dalam berita acara tertanggal 15 Januari 2007, dalam berita acara tertanggal 15 Januari 2007;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Sudarmaji yang menerangkan pernah bersama-sama mendamping orang dari PLN Pamekasan sewaktu dilakukan pemeriksaan fisik, dan saksi mengetahui adanya kekurangan pekerjaan proyek pembangunan jarigan listrik tersebut;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Ir. Sugeng Riyono yang menerangkan untuk pembangunan jaringan listrik baru harus dilakukan pengujian atau comisioning tes kalau mau dioperasikan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Ir. Margo Pujiantara yang menerangkan jika comisioning tes tidak dilakukan secara prosedur kelistrikan, maka jaringan listrik yang baru dibangun tidak boleh dialiri listrik, karena dapat membahayakan seluruh sistem kelistrikan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Heru Subagyo yang menerangkan comisioning tes adalah serangkaian pengetesan dan pengujian instalasi listrik yang telah selesai dikerjakan dan siap dioperasikan sehingga jaringan listrik siap dan aman dioperasikan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas secara jelas dapat diketahui proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan yang dikerjakan oleh CV. Jaya Makmur tersebut terdapat kekurangan pekerjaan yang belum selesai dikerjakan dan tidak dilakukan pengujian atau comisioning tes sebagaimana yang ditentukan didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) didalam Bab. V. Prosedur Kerja pada angka 6 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan didalam kontrak kerja antara Pemkab Pamekasan dengan CV.Jaya Makmur yang Direkturnya adalah terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat alasan-alasan didalam materi Pembelaan terdakwa maupun Penasehat Hukumnya haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
(satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur;
Adalah terbukti dipersidangan sebagai dokumen-dokumen untuk melakukan tindak pidana korupsi, dan Penuntut Umum menyatakan terhadap barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara tindak pidana korupsi yang lain atas nama terdakwa Drs. Daud Sumantri. MM.M.Si., maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Daud Sumantri, MM.M.Si.
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah sebagai tempat balas dendam, akan tetapi adalah sebagai pembinaan terhadap terdakwa agar dikemudian hari dapat memperbaiki perbuatannya, oleh karenanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sesuai dengan rasa keadilan untuk terdakwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah guna pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih yang jauh dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dimuka persidangan;
- Terdakwa sebagai Ibu Rumah Tangga;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan sah menurut hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepadanya yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Hakim Anggota bernama Rendra Yozar, Dharmaputra, SH.MH. dengan alasan-alasan sebagai-berikut :
Menimbang, bahwa dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2010, terdapat perbedaan pendapat diantara Majelis Hakim. Dengan berpedoman pada UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tanggal 15 Januari 2004, didalam Pasal 19 ayat (5) dinyatakan bahwa : “Dalam hal sidang Permusyawaratan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat Hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan”. Oleh karena itu “Dissenting Opinion” dibenarkan, dimana perbedaan pendapat dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim tidak lagi bersifat rahasia, ketentuan tersebut sejalan dengan era reformasi dimana masyarakat menginginkan suatu ketransparanan dan untuk itulah “Dissenting Opinion” seperti tersebut dibawah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan.
Menimbang, bahwa sebelum menilai dan mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang akan dihubungkan dengan unsur-unsur yang terkandung di dalam pasal yang tercantum dalam dakwaan yang diajukan Penuntut Umum terhadap terdakwa tersebut maka Hakim Anggota II akan menilai dan mempertimbangkan dakwaan yang diajukan Penuntut Umum terlebih dahulu dengan alasan dalam Nota Pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa yang berkeberatan terhadap dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum yang mendasarkan pada hal volume pekerjaan‘’ ...SUTR 6,418 Kms (hal. 1)....” dan ....Berita Acara pemeriksaan fisik yang ditandatangani oleh pelaksana/Direktur CV. Teguh (dakwaan hal. 2) …’’.
Menimbang, bahwa pada pokoknya keberatan yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa tersebut merupakan formalitas dalam pembuktian suatu tindak pidana sehingga menurut Hakim Anggota II hal tersebut harus terlebih dahulu di nilai dan dipertimbangkan sebelum memasuki substansi atau materi ataupun peristiwa pidana dalam pembuktian suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang diberikan dibawah sumpah, yaitu anggota panitia lelang Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2006 Ketua Farida Widuri, Sekretaris Amirul Yusuf, Anggota Pudji Hatmiko, Ani Suprapti dan Siti Hosniyah dan petugas PLN APJ Pamekasan yang melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek PLMD tahun 2006 Subagianto serta Sulani Trisiajaya yang membandingkan RAB dengan SPMK terhadap material terpasang proyek PLMD tahun 2006 menerangkan terdakwa Henny Roosita merupakan Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur dan bukan Kuasa Direktur CV. Teguh serta SUTR untuk Desa Bangkes 1,506 Kms, Desa Sana Laok 3,322 Kms sehingga apabila dijumlahkan SUTR tersebut berjumlah sebesar 4,828 Kms dikarenakan Desa Ragang tidak terdapat SUTR sehingga terdapat perbedaan uraian materi dakwaan sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum yang mencantumkan SUTR sebesar 6,418 Kms dengan keterangan para saksi maupun terdakwa serta diperkuat dengan bukti gambar jaringan konstruksi listrik sebelum dikerjakan yang merupakan dokumen bundel lelang.
Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan tersebut dan dihubungkan pula dengan pertimbangan Hakim Anggota II dalam putusan sela khususnya poin 4 yang menyatakan keberatan yang sudah masuk dalam materi pokok perkara akan diputus bersamaan dengan pokok perkara maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu menilai dan mempertimbangkan dakwaan yang diajukan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa pada periode HIR surat dakwaan disebut surat tuduhan atau disebut juga ‘’acte van beschuldiging’’ sedang oleh KUHAP seperti yang ditegaskan dalam Pasal 140 ayat 1, diberi nama ‘’surat dakwaan’’. Pada masa yang lalu surat dakwaan ini lazim disebut ‘’akte van verwijzing’’ atau dalam istilah hukum Inggris disebut ‘’imputation’’ dengan demikian surat dakwaan diartikan surat atau akte yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan (vide : M. Yahya Harahap, SH, ‘’Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I,’’ Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta, Cet. Kedua, Mei 1988, hal 414 dan 415).
Menimbang, bahwa rumusan surat dakwaan harus benar-benar sejalan dan seiring dengan hasil pemeriksaan penyidikan. Rumusan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan adalah merupakan surat dakwaan yang palsu dan tidak benar dengan demikian seorang terdakwa yang dihadapkan ke sidang pengadilan hanya dapat dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan atau yang dinyatakan Penuntut Umum dalam surat dakwaan. Oleh karena itu pendekatan pemeriksaan persidangan, harus bertitik tolak dan diarahkan kepada usaha membuktikan tindak pidana yang dirumuskan dalam surat dakwaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP menerangkan bahwa Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :
Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan;
Dengan demikian setiap surat dakwaan harus mengandung 2 (dua) syarat, yaitu syarat formil yang termuat dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP dan syarat materil dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, akan tetapi di antara kedua syarat tersebut Undang-Undang membedakan yang dapat dilihat dari bunyi ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHAP yang menyatakan dengan tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 2 huruf b berakibat surat dakwaan batal demi hukum. Meneliti bunyi ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHAP dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Kekurangan atas syarat formil tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum yang berarti kekurangan atau kesalahan mengenai isi syarat formil surat dakwaan tidak dengan sendirinya batal demi hukum (van rechtswege nietig atau null and void), pembatalan surat dakwaan yang diakibatkan kekurangsempurnaan syarat formil, ‘’dapat dibatalkan (vernietigbaar)’’ karena sifat kekurangsempurnaan pencantuman syarat formil dianggap sebagai yang bernilai ‘’imperfect (kurang sempurna)’’.
Kekurangan atas syarat materil, mengakibatkan batalnya surat dakwaan demi hukum. Surat dakwaan yang tidak cermat, jelas dan lengkap sudah pasti merugikan kepentingan terdakwa mempersiapkan pembelaannya. Oleh karena itu setiap surat dakwaan yang jelas-jelas merugikan kepentingan terdakwa untuk melakukan pembelaan, dianggap batal demi hukum.
Menimbang, bahwa untuk menentukan siapa yang berwenang menyatakan surat dakwaan batal harus dilihat tingkat proses penilaian atas suatu dakwaan. Secara prosessual pemeriksaan dan penilaian terhadap surat dakwaan ialah pada tingkat pemeriksaan persidangan pengadilan. Maka sesuai dengan prinsip proses persidangan, telah meletakan wewenang dan tanggung jawab sepenuhnya pemeriksaan perkara kepada hakim yang memimpin persidangan. Atas dasar prinsip ini yang berwenang menyatakan surat dakwaan batal adalah hakim yang memimpin persidangan tetapi sekalipun yang menentukan batal tidaknya surat dakwaan adalah hakim, hal itu tidak mengurangi hak terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa melakukan keberatan atau eksepsi atas isi surat dakwaan berupa ‘’exceptio obscuri libeli’’, yakni berupa eksepsi yang menyatakan surat dakwaan ‘’kabur’’ karena tidak lengkap memuat syarat yang ditentukan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP yang dilakukan pada sidang pengadilan sesudah Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Menimbang, bahwa bersesuaian dengan ketentuan tersebut dia atas, permasalahan pernyataan surat dakwaan batal demi hukum dapat terjadi melalui proses sebagai berikut :
dapat diajukan terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa melalui proses eksepsi, berupa eksepsi obscur libel,
berdasar eksepsi tersebut hakim dapat menerima atau menolaknya.
Atau hakim berdasar jabatan dan wewenang yang ada padanya dapat menyatakan surat dakwaan batal demi hukum sekalipun terdakwa atau Penesihat Hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (vide : M. Yahya Harahap, SH, ‘’Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I,’’ Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta, Cet. Kedua, Mei 1988, hal 485).
Menimbang, bahwa apabila pembatalan surat dakwaan didasarkan atas eksepsi sehingga proses pemeriksaan perkara baru sampai pada tingkat pemeriksaan eksepsi maka pengadilan atau Majelis Hakim akan menuangkannya dalam bentuk ‘’penetapan’’ sebaliknya apabila eksepsi akan diputus bersamaan dengan pokok perkaranya, hal itu dituangkan dalam bentuk ‘’putusan’’ (vide : M. Yahya Harahap, SH, ‘’Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I,’’ Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta, Cet. Kedua, Mei 1988, hal 485).
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Lagi pula undang-undang melarang seseorang untuk dihukum jika tidak terbukti perbuatan/fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya. Seseorang tidak dapat diadili melakukan tindak pidana tanpa dibuktikan dengan pasti perbuatan/fakta yang dilakukan terdakwa. Jika perbuatan/fakta hukum sebagaimana yang diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak terbukti secara tepat, mengakibatkan kesalahan terdakwa tidak terbukti. Sekiranya Penuntut Umum meleset membuktikan perbuatan/fakta hukum tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam surat dakwaan, berarti Penuntut Umum tidak mampu membuktikan kejadian tindak pidana. Dan Seseorang tidak boleh dihukum melakukan tindak pidana di luar jangkauan yang disebutkan dalam surat dakwaan.
Menimbang, bahwa terhadap kapan waktu untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut telah dipertimbangkan Majelis Hakim sebagaimana tersebut di atas, yaitu dapat diajukan Penasihat Hukum terdakwa setelah Penuntut Umum membacakan surat dakwaan ataupun hakim berdasar jabatan dan wewenang yang ada padanya dapat menyatakan surat dakwaan batal demi hukum sekalipun terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (vide : M. Yahya Harahap, SH, ‘’Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I,’’ Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta, Cet. Kedua, Mei 1988, hal 485). Dalam hal putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum yang dijatuhkan pengadilan setelah proses pemeriksaan yang berkenaan dengan perkara selesai diperiksa di sidang pengadilan. Pengadilan sudah selesai memeriksa para saksi, keterangan terdakwa maupun mengenai alat bukti yang lain (vide : M. Yahya Harahap, SH, ‘’Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I,’’ Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta, Cet. Kedua, Mei 1988, hal 492 dan 493) dimana hal ini bersesuaian dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1303 K/Pid/1986 tertanggal 30 Maret 1989. Dalam hal terdakwa, Penasihat Hukum terdakwa dan Majelis Hakim telah menyetujui atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum akan dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai berikut; dalam Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP yang merupakan hukum acara untuk perkara pidana tidak ada pengaturan dengan telah dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum berarti telah disetujui oleh terdakwa, Penasihat Hukum terdakwa apalagi oleh Majelis Hakim tetapi yang diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP adalah mengenai perubahan terhadap surat dakwaan dan hal tersebut tidak dilakukan Penuntut Umum diawal persidangan serta hal inipun baru terungkap berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menimbang, bahwa Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP khususnya Pasal 144 ayat 1 s/d 3 mengatur tentang perubahan surat dakwaan yang bertujuan untuk memperbaiki kesalahan, baik kesalahan atas unsur-unsur tindak pidana yang semestinya maupun kesalahan yang lain. Atau dengan kata lain, pengubahan itu dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan formil maupun kesalahan materil yang terjadi pada surat dakwaan. Adapun pengubahan surat dakwaan atau penghentian penuntutan masih dapat dilakukan oleh Penuntut Umum, yaitu :
Sebelum pengadilan menetapkan hari persidangan; ‘’atau’’
Selambat-lambatnya 7 hari lagi sebelum hari persidangan dimulai.
Dengan demikian suatu perkara yang telah dilimpahkan Penuntut Umum ke Pengadilan, masih dapat dilakukan perubahan surat dakwaan dan penghentian penuntutan, baik sebelum pengadilan menetapkan hari persidangan maupun sesudah pengadilan menetapkan hari persidangan. Akan tetapi selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari sidang dimulai. Apabila Penuntut Umum melakukan perubahan terhadap surat dakwaan maka Penuntut Umum berkewajiban untuk menyampaikan ‘’turunan’’ perubahan surat dakwaan kepada tersangka atau Penasihat Hukum dan Penyidik (vide : M. Yahya Harahap, SH, ‘’Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I,’’ Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta, Cet. Kedua, Mei 1988, hal 480 dan 481) dimana hal tersebut di atas tidak dilakukan oleh Penuntut Umum dalam perkara a quo.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Hakim Anggota II berpendapat surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara a quo batal demi hukum dan hal ini bersesuaian dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 808 K/Pid/1984 tertanggal 29 Juni 1985 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 33 K/Mil/ 1985 tertanggal 15 Februari 1986.
Menimbang, bahwa walaupun Hakim Anggota II telah menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum tetapi Hakim Anggota II berpendapat akan terus menilai dan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa sebagaimana terurai dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut telah sesuai dan memenuhi unsur-unsur yang terkandung di dalam pasal tersebut, Hakim Anggota II akan mempertimbangkannya berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya secara Subsideritas yaitu : Dakwaan Primair perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Subsidair perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Lebih Subsidair perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anggota II akan menilai dan mempertimbangkan dakwaan Primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang dalam rumusannya mengandung unsur-unsur delik yang pada pokoknya sebagai berikut :
Setiap orang.
Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Melakukan.
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Ad. 2 Unsur Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri
Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Menimbang, bahwa hal yang sangat penting atau esensial dalam suatu tindak pidana adalah perlunya dipertimbangkan tentang ada atau tidaknya “Unsur Perbuatan Secara Melawan Hukum” yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut.
Menimbang, bahwa banyak teori maupun pendapat dari beberapa ahli hukum tentang sifat melawan hukum namun memperhatikan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan sifat melawan hukum dalam arti materil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dengan demikian tidak mengikat Hakim dalam menilai dan membuktikan suatu perkara. Adapun sumber melawan hukum formil, yaitu aturan yang terdapat sanksi pidana (Pasal 63 KUHP) kecuali Pasal 14 UU No.31 tahun 1999 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan yang tidak terdapat sanksi pidana (Keppres No.18 tahun 2000. Keppres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, PP No.37 tahun 2006, PP No.21 tahun 2007).
Menimbang, bahwa seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan sudah sewajarnya mengharapkan imbalan atau keuntungan yang dalam hal perkara a quo terdakwa yang merupakan Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur sudah sewajarnya mengharapkan suatu keuntungan dalam mengerjakan proyek PLMD baik di tahun 2006 dan tahun 2007 dengan ketentuan tidak melawan hukum.
Menimbang, bahwa dalam proyek PLMD tahun 2006 berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa terungkap proyek tersebut telah dilakukan pelelangan melalui Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sedangkan terdakwa dengan jabatan sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur berdasarkan Surat Kuasa No.67/JM/IX/2006 tanggal 20 September 2006 (sebagaimana tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum) dalam hal ini Benyamin Tjahyono dengan jabatan Direktur CV. Jaya Makmur memberikan kuasa kepada Henny Roosita dengan jabatan Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur untuk menandatangani Surat Penawaran Pelelangan Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik Daerah Pedesaan di Lingkungan BPMD Kab. Pamekasan dan setelah CV. Jaya Makmur memenangkan tender lelang proyek untuk Desa Ragang, Desa Sana Laok dan Desa Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan. Proyek tersebut dikerjakan Roosnawaty (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan pemilik CV. Jaya Makmur tanpa adanya surat kuasa baik tertulis maupun lisan dari Benyamin Cahyono selaku Direktur CV. Jaya Makmur maupun dari terdakwa sebagai Kuasa Direktur sedangkan terdakwa yang merupakan pegawai tenaga administrasi CV. Jaya Makmur yang kemudian dijadikan Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur tetapi bekerja dan digaji layaknya tenaga administrasi.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah Hakim Anggota II uraikan diatas pembuktian suatu tindak pidana harus bertitik tumpu dengan dakwaan Penuntut Umum dengan demikian sebagaimana telah Penuntut Umum nyatakan dalam dakwaanya kapasitas terdakwa berdasarkan Surat Kuasa No.67/JM/IX/2006 tanggal 20 September 2006 berarti pertanggungjawaban perbuatan terdakwa dalam proyek PLMD tahun 2006 hanya sebatas menandatangani Surat Penawaran Pelelangan Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik Daerah Pedesaan di Lingkungan BPMD Kab. Pamekasan sedangkan perbuatan pelaksanaan maupun serah terima proyek tersebut tidaklah dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada terdakwa kecuali Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebutkan adanya surat kuasa lain mengenai pelaksanaan dan pengerjaan proyek PLMD dari Benyamin Tjahyono sebagai Direktur CV. Jaya Makmur kepada Henny Roosita sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur.
Menimbang, bahwa dari segi fisik pengerjaan proyek tersebut dilaksanakan Roosnawaty yang merupakan pemilik perusahaan CV. Jaya Makmur sedangkan dari segi administrasi proyek tersebut mengatasnamakan terdakwa Henny Roosita termasuk dalam pencairan termijn proyek berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan menandatangani berita acara pengujian atau comissioning test maupun Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Selesai tertanggal 11 November 2006 dari rekanan kepada pemilik proyek dalam hal ini Pemda Pamekasan yang diwakili Pimpinan Kegiatan Sentot Sutarko sesuai dengan tenggang waktu yang disepakati dalam kontrak, yaitu selama 90 hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 30 hari kalender yang berakhir pada tanggal 10 Januari 2007 dan sejak ditandatangani Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Selesai tertanggal 11 November 2006 maka saat itu tanggung jawab proyek PLMD tersebut sudah beralih dari rekanan kepada Pemda Pamekasan dan barulah kemudian dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 03 April 2007 di Desa Bangkes, tertanggal 15 Januari 2007 di Desa Sana Laok dan tertanggal 15 Januari 2007 di Desa Ragang Kampung Masaran yang ditandatangani masing-masing oleh Sudarmaji sebagai perwakilan dari CV. Teguh dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan serta pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 28 April 2009 pada waktu akan mengoperasikan proyek PLMD tersebut yang ditandatangani Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur, perwakilan dari BPMD Pamekasan dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan serta petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan. Dalam hal melakukan pemeriksaan fisik oleh petugas PLN APJ Pamekasan tersebut tidak terdapat perjanjian atau Mou baik terhadap rekanan maupun Pemda terhadap proyek PLMD tersebut dan petugas PLN APJ Pamekasan dalam melakukan pemeriksaan fisik tersebut berpedoman secara garis besar dengan gambar jaringan listrik yang termuat dalam kontrak atau penawaran lelang tetapi petugas PLN APJ Pamekasan dalam melakukan pemeriksaan fisik tersebut menggunakan standar PLN.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan standar PLN tersebut konstruksi jaringan listrik yang berupa gambar yang termuat dalam kontrak yang disepakati rekanan dengan Pemda Pamekasan dalam lelang proyek pada saat dikerjakan dapat berubah berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan misalnya dalam hal pemasangan tiang tetapi warga masyarakat yang punya tanah berkeberatan sehingga tiang tersebut dipindah atau kondisi tanah yang tidak stabil sehingga mengggeser jalur dengan demikian berpengaruh dengan penggunaan material misalnya TR1 untuk jalur lurus sehingga tidak memerlukan trekscour tetapi apabila dinyatakan petugas PLN untuk diganti dengan TR2 berarti jalur sudah tidak lurus lagi sehingga diperlukannya trekscour dengan demikian menambah biaya proyek.
Menimbang, bahwa setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan fisik menyatakan adanya kekurangan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan rekanan yang pada akhirnya merubah volume pekerjaan sebagaimana sudah tercantum dalam gambar kontrak pelelangan tetapi hal ini tidak bertentangan dengan aturan karena hal tersebut telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) khususnya dalam Bab IX Volume kerja tambah dan volume kerja kurang yang menurut Penuntut Umum dalam tuntutannya diharuskan dilakukan dengan adendum sedangkan dalam RKS tidak menentukan demikian dan hal ini juga berkaitan dengan kesaksian Sulani Trisiajaya yang menghitung perbandingan Rencana Anggaran Biaya dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan material terpasang yang menyatakan adanya selisih kurang terhadap nilai kontrak proyek sebesar Rp.10.371.900 dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan karena menurut Sulani Trisiajaya terdapat penambahan maupun pengurangan volume kerja yang dalam kontrak CV. Jaya Makmur yaitu SUTM Desa Ragang 2,310 Kms SUTM Desa Bangkes 0,910 Kms SUTR Desa Bangkes 1,470 Kms sedangkan dalam realisasi kerja proyek sebagaimana tercantum dalam Kerja Sama Operasi (KSO) tertanggal 24 Juli 2008 antara Bupati Pamekasan Drs. KH. Kholilurrahman, SH dengan Manager PT PLN APJ Pamekasan Ir. Sigit Witjaksono berubah bertambah maupun berkurang, yaitu SUTM Desa Ragang 2,425 Kms SUTM Desa Bangkes 0,858 Kms SUTR 1,471 Kms sedangkan volume kerja yang lain tidak mengalami perubahan. Adapun dalam melakukan perbandingan tersebut Sulani Trisiajaya berpedoman dengan 4 aspek, yaitu harga material, jasa, transportasi dan pajak dengan standar pada waktu RAB atau SPMK tersebut ditandatangani para pihak dalam kontrak kerja sebagaimana yang menjadi standar dalam RAB dalam kontrak kerja No.602/689.A/441.404/X/LD/2006 tertanggal 9 Oktober 2006 antara rekanan dengan instansi BPMD Pamekasan.
Menimbang, bahwa dalam proyek PLMD tahun 2007 berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa terungkap proyek tersebut telah dilakukan pelelangan melalui Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sedangkan terdakwa sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur mengajukan penawaran lelang terhadap Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik Daerah Pedesaan di Lingkungan BPMD Kab. Pamekasan dan setelah CV. Jaya Makmur memenangkan tender lelang proyek untuk Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan. Proyek tersebut dikerjakan Roosnawaty (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan pemilik CV. Jaya Makmur tanpa adanya surat kuasa baik tertulis maupun lisan dari Benyamin Cahyono selaku Direktur CV. Jaya Makmur maupun dari terdakwa sebagai Kuasa Direktur sedangkan terdakwa yang merupakan pegawai tenaga administrasi CV. Jaya Makmur yang kemudian dijadikan Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur tetapi bekerja dan digaji layaknya tenaga administrasi.
Menimbang, bahwa dari segi fisik pengerjaan proyek tersebut dilaksanakan Roosnawaty yang merupakan pemilik perusahaan CV. Jaya Makmur sedangkan dari segi administrasi proyek tersebut mengatasnamakan terdakwa Henny Roosita termasuk dalam pencairan termijn proyek berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan menandatangani berita acara pengujian atau comissioning test maupun Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Selesai tertanggal 12 Desember 2007 dari rekanan kepada pemilik proyek dalam hal ini Pemda Pamekasan yang diwakili Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi yang kemudian diteruskan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Sentot Sutarko yang kemudian digantikan Chairul Saleh Arifin dikarenakan Sentot Sutarko menjalani masa pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan tenggang waktu yang disepakati dalam kontrak, yaitu selama 90 hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 30 hari kalender yang berakhir pada tanggal 12 Desember 2007 dan sejak ditandatangani Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Selesai tertanggal 12 Desember 2007 maka sejak saat itu tanggung jawab proyek PLMD tersebut sudah beralih dari rekanan kepada Pemda Pamekasan dan proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2007 yang dikerjakan CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur terdakwa Henny Roosita barulah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan dengan hasil tidak terdapat adanya kekurangan. Dalam hal melakukan pemeriksaan fisik oleh petugas PLN APJ Pamekasan tersebut tidak terdapat perjanjian atau Mou baik terhadap rekanan maupun Pemda terhadap proyek PLMD tersebut dan petugas PLN APJ Pamekasan dalam melakukan pemeriksaan fisik tersebut berpedoman secara garis besar dengan gambar jaringan listrik yang termuat dalam kontrak atau penawaran lelang tetapi petugas PLN APJ Pamekasan dalam melakukan pemeriksaan fisik tersebut menggunakan standar PLN yang berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan petugas PLN menyatakan adanya kekurangan atau tidak terhadap pekerjaan yang dilaksanakan rekanan yang pada akhirnya dapat merubah volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam gambar konstruksi jaringan listrik dalam kontrak kerja waktu pelelangan.
Menimbang, bahwa dengan adanya atau tidaknya kekurangan pekerjaan yang dilakukan rekanan yang pada akhirnya dapat merubah volume pekerjaan sebagaimana sudah tercantum dalam gambar kontrak pelelangan tetapi hal ini tidak bertentangan dengan aturan karena tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) khususnya dalam Bab IX Volume kerja tambah dan volume kerja kurang yang menurut Penuntut Umum dalam tuntutannya diharuskan dilakukan dengan adendum sedangkan dalam RKS tidak menentukan demikian dan hal ini juga berkaitan dengan kesaksian Sulani Trisiajaya yang menghitung perbandingan Rencana Anggaran Biaya dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan material terpasang yang menyatakan adanya selisih kurang terhadap nilai kontrak proyek CV. Jaya Makmur Desa Bujur Tengah Kec. Batuampar yaitu SUTM 1,798 Kms SUTR 1,415 Kms sedangkan dalam realisasi kerja tercantum dalam Kerja Sama Operasi (KSO) tertanggal 24 Juli 2008 antara Bupati Pamekasan Drs. KH. Kholilurrahman, SH dengan Manager PT PLN APJ Pamekasan Ir. Sigit Witjaksono berubah bertambah maupun berkurang, yaitu SUTM 1,803 Kms SUTR 1,348 Kms. Adapun dalam melakukan perbandingan tersebut Sulani Trisiajaya berpedoman dengan 4 aspek, yaitu harga material, jasa, transportasi dan pajak dengan standar pada waktu RAB atau SPMK tersebut ditandatangani para pihak dalam kontrak kerja sebagaimana yang menjadi standar dalam RAB dalam kontrak antara rekanan dengan instansi BPMD Pamekasan, dengan demikian menurut Sulani Trisijaya hal ini tidak bertentangan dengan aturan dikarenakan terdapat penambahan maupun pengurangan volume kerja seperti yang telah diuraikan di atas.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan para saksi khususnya Farida Widuri, Amirul Yusuf, Masluha Firdah, Siti Hosniyah, Pudji Hatmiko, Ach. Fauzi, Sentot Sutarko, Daud Sumantri, dan bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa dalam mengerjakan proyek PLMD baik tahun 2006 maupun tahun 2007 dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) khususnya dalam Bab IV Prosedur Kerja angka 6 Pengujian yang memuat ketentuan setelah pekerjaan pemasangan material selesai maka diharuskan melakukan pengujian atau menurut para saksi petugas PLN APJ Pamekasan maupun saksi ahli dikenal juga dengan istilah comissioning test yang merupakan beban atau tanggungjawab rekanan dan hasil pemeriksaan dan pengujian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan dan pengujian yang ditandatangani oleh penyedia barang dan jasa atau rekanan dengan pengawas pekerjaan sedangkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) tersebut merupakan bagian dari Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak No.602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tertanggal 12 September 2007 antara rekanan dengan Pemda Pamekasan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Maksud dan Tujuan.
Menimbang, bahwa dengan telah diuraikan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) tersebut merupakan bagian dari Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak antara rekanan dengan Pemda Pamekasan sedangkan terhadap Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan telah memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata yang merupakan syarat sahnya suatu perjanjian dengan demikian berlaku azas atau Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan kesepakatan kedua belah pihak merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Menimbang, bahwa dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) khususnya dalam Bab IV Prosedur Kerja angka 6 Pengujian telah disepakati secara terang dan jelas bahwa pengujian atau menurut para saksi yang merupakan petugas PLN APJ Pamekasan maupun saksi ahli dikenal juga dengan istilah comissioning test merupakan beban atau tanggung jawab penyedia barang/jasa atau rekanan dan hasil pengujian tersebut dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan dan pengujian yang ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dengan pengawas pekerjaan. Oleh karena ketentuan yang telah disepakati para pihak tersebut telah terang dan jelas menurut Hakim Anggota II hal tersebut tidak diperkenankan ditafsirkan lagi kecuali belum ditentukan secara terang dan jelas oleh para pihak yang membuat perjanjian misalnya hanya disebutkan dituangkan dalam berita acara saja tetapi tidak disebutkan siapa yang diharuskan menandatangani berita acara tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap proyek PLMD tahun 2006 yang dilaksanakan CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur terdakwa Henny Roosita untuk Desa Ragang, Desa Sana Laok dan Desa Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan berdasarkan keterangan saksi khususnya Sentot Sutarko sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa yang menyatakan pengujian atau comissioning test telah dilaksanakan dengan hasil baik dan dimuka persidangan Penasihat Hukum terdakwa telah memperlihatkan adanya Berita Acara Hasil Test Megger Jaringan Distribusi tertanggal 5 Desember 2006 untuk lokasi Desa Ragang dan masing-masing tertanggal 6 Desember 2006 untuk lokasi Desa Sana Laok dan Desa Bangkes yang ditandatangani Sentot Sutarko sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan terdakwa Henny Roosita sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur dan Berita Acara Hasil Test Megger Jaringan Distribusi tersebut telah dikonfirmasikan dengan para saksi Penuntut Umum dari PLN APJ Pamekasan yang menguasai tehnis kelistrikan, yaitu Subagianto, Sugeng Riyono, Isbiyanto, Agus Widodo, Hartono dan Fathol Imam yang kesemuanya menyatakan berita acara tersebut merupakan pengujian atau comissioning test dengan hasil baik begitu pula dengan pendapat Heru Subagyo sebagai saksi ahli yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap proyek PLMD tahun 2007 yang dilaksanakan CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur terdakwa Henny Roosita untuk Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan berdasarkan keterangan saksi khususnya Ach. Fauzi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa yang menyatakan pengujian atau comissioning test telah dilaksanakan dengan hasil baik dan dimuka persidangan Penasihat Hukum terdakwa telah memperlihatkan adanya Berita Acara Hasil Test Megger Jaringan Distribusi tertanggal 8 Desember 2007 untuk lokasi Desa Bujur Tengah yang ditandatangani Ach. Fauzi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan terdakwa Henny Roosita sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur dan Berita Acara Hasil Test Megger Jaringan Distribusi tersebut telah dikonfirmasikan dengan para saksi Penuntut Umum dari PLN APJ Pamekasan yang menguasai tehnis kelistrikan, yaitu Subagianto, Sugeng Riyono, Isbiyanto, Agus Widodo, Hartono dan Fathol Imam yang kesemuanya menyatakan berita acara tersebut merupakan pengujian atau comissioning test dengan hasil baik begitu pula dengan pendapat Heru Subagyo sebagai saksi ahli yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Hakim Anggota II berpendapat terdakwa selaku Direktur CV. Jaya Makmur telah melaksanakan semua kewajibannya terhadap proyek PLMD tahun 2006 dengan dengan tepat waktu sebagaimana kesepakatan dalam kontrak kerja No.602/689.A/441.404/X/LD/2006 tertanggal 9 Oktober 2006 dengan demikian Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Selesai tertanggal 11 November 2006 begitu pula dengan proyek PLMD tahun 2007 berdasarkan kontrak kerja No.602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tertanggal 12 September 2007 dengan demikian Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Selesai tertanggal 12 Desember 2007 dari rekanan yang merupakan penyedia barang dan jasa kepada Pemda Pamekasan sudah sepantasnya dilaksanakan sedangkan jaringan listrik tidak dapat dialiri listrik tepat pada waktu proyek selesai bukan dikarenakan adanya kekurangan pekerjaan proyek tersebut sebagaimana asumsi Penuntut Umum dalam dakwaannya tetapi dikarenakan adanya kendala pembayaran pajak hibah disebabkan proyek PLMD tahun 2005, tahun 2006 dan tahun 2007 telah disepakati antara Pemda Pamekasan dengan Manager Area PLN APJ Pamekasan penyerahan jaringan listrik kepada PLN tersebut dengan sistem Pola Hibah sebagaimana bukti surat yang diajukan Penuntut Umum sendiri tetapi dalam sistem Pola Hibah adanya ketentuan pembayaran pajak hibah dan hal ini tidak dapat diatasi Pemda Pamekasan maupun Manager Area PLN APJ Pamekasan sehingga berlarut-larut yang pada akhirnya disepakati penyerahan jaringan listrik tersebut dengan sistem Kerja Sama Operasi (KSO) yang tidak menentukan adanya pembayaran pajak yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2008 antara Bupati Pamekasan Drs. KH. Kholilurrahman, SH dengan Manager PT PLN APJ Pamekasan Ir. Sigit Witjaksono hal ini terungkap dari keterangan mantan Bupati Pamekasan yang bersesuaian dengan keterangan pejabat PLN serta bukti perjanjian KSO di persidangan.
Menimbang, bahwa setelah diselesaikannya administrasi penyerahan jaringan listrik dengan sistem KSO maka ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik untuk pengoperasian jaringan listrik yang dilaksanakan pada bulan April 2009 sehingga ditemukan lagi kekurangan dalam material jaringan yang setelah dilengkapi lagi oleh rekanan maka jaringan dapat langsung dioperasikan pada bulan April 2009 itu juga.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Hakim Anggota II perbuatan terdakwa dalam hal proyek PLMD tahun 2006 maupun tahun 2007 tersebut tidak terdapat sifat melawan hukum.
Menimbang, bahwa bagian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut bersifat alternatif, artinya apabila salah satu komponen terbukti maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh unsur ini secara keseluruhan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan berarti mendapat faedah ataupun mandapat manfaat dari sesuatu sedangkan menguntungkan berbeda halnya dengan memperkaya, kalau pengertian memperkaya bertumpu pada harta, sedangkan menguntungkan lebih luas dari itu, selain harta apabila berfaedah dan berdaya guna maka dapat dikatagorikan sebagai menguntungkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan seluruh saksi dan bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa terdakwa dalam melaksanakan proyek PLMD baik tahun 2006 maupun tahun 2007 tidak memperoleh harta yang bersifat melawan hukum begitu pula terhadap orang lain maupun suatu korporasi kecuali mendapat gaji sebagai tenaga administrasi CV. Jaya Makmur dari Roosnawaty.
Menimbang, bahwa dengan argumentasi hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim Anggota II berpendapat perbuatan terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur “Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur pokok dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP maka unsur selanjutnya tidak akan dinilai dan dipertimbangkan lagi dan Hakim Anggota II berkesimpulan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair tersebut dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anggota II akan menilai dan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang dalam rumusannya mengandung unsur-unsur delik yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang.
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan.
Yang Dapat Merugikan Negara atau Perekonomian Negara.
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Melakukan.
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Ad. 3 Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, ed. 2, cet.9, tahun 1997 hal. 1128).
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara (HAN), pengertian menyalahgunakan kewenangan atau detournement de pouvoir mengandung pengertian, “perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan” atau menyalahgunakan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986 sebagimana diubah dengan UU No.9 tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu telah menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut (detournement de pouvoir).
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur “menyalahgunakan kewenangan ….. dst” pada Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jelas hanya dapat digunakan ukuran / pedoman / parameter aturan tertulis dan tidak dapat digunakan parameter hukum tidak tertulis, baik berupa asas-asas kepatutan pada umumnya ataupun asas-asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan negara.
Menimbang, bahwa menurut Dr. Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudul “menyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling”, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian menyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :
Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Menyalahgunakan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau peraturan-peraturan lain.
Menyalahgunakan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Menimbang, bahwa melawan hukum adalah ‘’genus’’nya sedangkan menyalahgunakan kewenangan adalah ‘’species’’. Wewenang sebatas yang diberikan oleh suatu produk hukum yang melekat pada seseorang yang mempunyai kualitas pribadi tertentu atau jabatan/kedudukan.
Menimbang, bahwa hal yang sangat penting atau esensial dalam suatu tindak pidana adalah perlunya dipertimbangkan tentang ada atau tidaknya “Perbuatan Melawan Hukum” yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut dan sebagaimana telah dinyatakan diatas menyalahgunakan kewenangan merupakan bagian dari melawan hukum.
Menimbang, bahwa banyak teori maupun pendapat dari beberapa ahli hukum tentang sifat melawan hukum namun memperhatikan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan sifat melawan hukum dalam arti materil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dengan demikian tidak mengikat Hakim dalam menilai dan membuktikan suatu perkara. Adapun sumber melawan hukum formil, yaitu aturan yang terdapat sanksi pidana (Pasal 63 KUHP) kecuali Pasal 14 UU No.31 tahun 1999 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan yang tidak terdapat sanksi pidana (Keppres No.18 tahun 2000. Keppres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, PP No.37 tahun 2006, PP No.21 tahun 2007).
Menimbang, bahwa seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan sudah sewajarnya mengharapkan imbalan atau keuntungan yang dalam hal perkara a quo terdakwa yang merupakan Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur sudah sewajarnya mengharapkan suatu keuntungan dalam mengerjakan proyek PLMD baik di tahun 2006 dan tahun 2007 dengan ketentuan tidak melawan hukum ataupun dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur dakwaan Subsidair ini sudah tercakup dalam dakwaan Primair yang mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari dakwaan Subsidair hanya saja dalam dakwaan Subsidair terdapat unsur menyalahgunakan kewenangan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, hal ini merupakan bagian dari unsur melawan hukum hanya saja mempunyai cakupan yang lebih sempit karena hanya berkaitan dengan kewenangan, jabatan atapun kedudukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pembuktian terhadap dakwaan Primair tersebut diatas yang menyatakan terdakwa telah melaksanakan semua kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek PLMD tahun 2006 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Selesai tertanggal 11 November 2006 maupun proyek tahun 2007 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Selesai tertanggal 12 Desember 2007 serta sejak telah menyerahterimakan proyek PLMD tahun 2006 maupun tahun 2007 dari rekanan kepada Pemda Pamekasan dan telah pula berakhir masa pemeliharaan terhadap masing-masing proyek dengan demikian telah beralih pula tanggungjawab proyek tersebut dari rekanan kepada Pemda Pamekasan yang merupakan pemilik proyek tersebut.
Menimbang, bahwa setelah proyek beralih menjadi tanggung jawab Pemda Pamekasan barulah kemudian dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 03 April 2007 di Desa Bangkes, tertanggal 15 Januari 2007 di Desa Sana Laok dan tertanggal 15 Januari 2007 di Desa Ragang Kampung Masaran yang ditandatangani masing-masing oleh Sudarmaji sebagai perwakilan dari CV. Teguh dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan serta pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 28 April 2009 pada waktu akan mengoperasikan proyek PLMD tersebut yang ditandatangani Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur, perwakilan dari BPMD Pamekasan dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan serta petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan yang menyatakan adanya kekurangan pekerjaan berdasarkan standar PLN bukan semata-mata berdasarkan kontrak kerja antara rekanan dengan Pemda apalagi proyek tersebut sudah beberapa bulan tidak dijaga yang berada ditempat terbuka sehingga dapat saja mengalami kehilangan maupun kerusakan material tetapi tetap dipenuhi rekanan dengan itikad baik sedangkan terhadap proyek tahun 2007 tidak terdapat temuan-temuan.
Menimbang, bahwa mengenai Comissioning Test atau Pengujian yang dinyatakan Penuntut Umum tidak dilaksanakan rekanan telah dibahas dalam dakwaan Primair begitu juga halnya dengan kerugian yang dialami rekanan karena pengerjaan proyek PLMD tahun 2006 maupun tahun 2007 tersebut.
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Hakim Anggota I berpendapat tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada terdakwa karena jabatan atau kedudukan terdakwa sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa.
Menimbang, bahwa dengan argumentasi hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim Anggota II berpendapat perbuatan terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur pokok dalam dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP maka unsur selanjutnya tidak akan dinilai dan dipertimbangkan lagi dan Hakim Anggota II berkesimpulan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair tersebut dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anggota II akan menilai dan mempertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair, yaitu melanggar Pasal 9 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang dalam rumusannya mengandung unsur-unsur delik yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dakwaan Lebih Subsidair tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang.
Dengan Sengaja Dengan Palsu Membuat atau Memalsukan Buku atau Daftar yang Semata-mata untuk Pemeriksaan Administrasi.
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Melakukan.
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
2.Ad. Unsur Dengan Sengaja Dengan Palsu Membuat atau Memalsukan Buku atau Daftar yang Semata-mata untuk Pemeriksaan Administrasi
Menimbang, bahwa pertama-tama Hakim Anggota II terlebih dahulu menguraikan arti daripada kesengajaan, yang nantinya akan menjadi pedoman bagi Hakim Anggota I dalam menilai apakah perbuatan terdakwa benar-benar dilakukan dengan sengaja.
Menimbang, bahwa istilah tekhnis yuridis kesengajaan, selaku padanan kata ‘opzettelyk’ dalam Wetboek Van Strafrecht (KUHP) dimana pembuat undang-undang tidak memberikan restriksi atau pengertian yang tegas tentang arti kesengajaan namun dapat disimak dalam Memori Van Toelichting KUHP, bahwa sengaja adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang.
Menimbang, bahwa secara umum pengertian kesengajaan terdapat 2 (dua) teori, yaitu teori Kehendak (Wilstheori) dari Von Hippel yang menyatakan bahwa sengaja adalah ‘kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat karena tindakan itu’ dan teori Membayangkan (Voorstellings theori) dari Frank yang menyatakan bahwa sengaja adalah ‘apabila suatu tindakan dibayangkan sebagai maksud (tindakan itu) dan oleh sebab itu tindakan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan bayangan yang terlebih dahulu telah dibuat tersebut.’ (Baca : Bachtiar Agus Salim, SH, ‘Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, 1980, Semarang, Masalah Pertanggungjawaban Pidana, hal 15, 16).
Menimbang, bahwa W. Nieboer dalam pengukuhannya 1978, mengemukakan bahwa pengertian sengaja adalah ‘wetens en willens ‘(mengetahui dan menghendaki). (Baca : Hukum Pidana I, Mr.J. M. Van Bemmelen, Hasnan, 1984, hal. 13).
Menimbang, bahwa ada juga sarjana yang berpendapat sengaja merupakan : ‘Perbuatan yang disadari atau perbuatan yang diinsyafi itu sebagai sifatnya sedangkan isinya berintikan perbuatan yang dikehendaki dan diketahui’.(Baca : Asas-asas Hukum Pidana, Bambang Poernomo, SH 1978, hal. 157, 158).
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana, dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu :
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk).
2. Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bijzekerheid bewustzijn of noodzakelykheid bewustzijn)
3. Kesengajaan sebagai Kemungkinan (opzet bij mogelykheid bewustzijn of voor waardelyk / opzet of dolus eventualis).
(Baca : Asas-asas Hukum Pidana, Bambang Poernomo, SH 1978, hal. 157, 158).
Menimbang, bahwa berdasarkan pandangan-pandangan di atas, Hakim Anggota I berpendapat pengertian kesengajaan, terkandung dalam niat atau maksud adalah suatu perbuatan yang oleh pelakunya diinsyafi, disadari, dikehendaki dan diketahui akan akibatnya sebelum perbuatan tersebut dilakukan dengan kata lain harus ada niat / maksud serta perbuatan yang menimbulkan suatu akibat.
Menimbang, bahwa unsur pasal a quo berpedoman dengan Pasal 416 KUH Pidana sehingga Hakim Anggota II mengacu kepada Memori Van Toelichting KUHP, bahwa yang dimaksud dengan pemalsuan hanya ditujukan terhadap ‘’buku atau daftar yang semata-mata digunakan untuk pemeriksaan (controle) administrasi misalnya buku agenda, buku kas, buku kejahatan dan pelanggaran dsb’’.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan seluruh saksi dan bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa tidak adanya suatu fakta terdakwa telah melakukan pemalsuan terhadap buku atau daftar yang semata-mata digunakan untuk pemeriksaan (controle) administrasi sedangkan asumsi Penuntut Umum yang menyatakan adanya Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Selesai tertanggal 11 November 2006 maupun Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Selesai tertanggal 12 Desember 2007 dari rekanan kepada pemilik proyek dalam hal ini Pemda Pamekasan yang diwakili Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi merupakan pemalsuan dikarenakan adanya kekurangan pekerjaan atau temuan pada saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas PLN APJ Pamekasan terhadap proyek tersebut dan comissioning test atau pengujian diakui oleh Penuntut Umum telah dilakukan tetapi kebenaran daripada berita acaranya diragukan karena tidak ditandatangani oleh tenaga ahli CV. Jaya Makmur serta tenaga ahli tersebut tidak pula dihadirkan dalam persidangan sedangkan Hakim Anggota II tidak sependapat dengan Penuntut Umum dengan alasan pemeriksaan fisik yang dilakukan petugas PLN APJ Pamekasan tersebut dilakukan pada saat proyek tersebut telah dilakukan serah terima dari CV. Jaya Makmur kepada Pemda Pamekasan serta telah berakhir pula masa pemeliharaan yang merupakan tanggungjawab CV. Jaya Makmur begitu pula terhadap comissioning test atau pengujian telah diuraikan secara lengkap di atas.
Menimbang, bahwa dengan argumentasi hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim Anggota II berpendapat perbuatan terdakwa tersebut tidak memenuhi “Unsur Dengan Sengaja Dengan Palsu Membuat atau Memalsukan Buku atau Daftar yang Semata-mata untuk Pemeriksaan Administrasi”.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari dakwaan Lebih Subsidair tidak terbukti maka Hakim Anggota II berkesimpulan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, oleh Hakim Anggota II ternyata terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam semua dakwaan Penuntut Umum baik dakwaan Primair, Subsidair dan Lebih Subsidair maka terdakwa tersebut harus dibebaskan dari segala dakwaan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum maka hak-hak terdakwa harus dipulihkan baik dalam hal kemampuan, kedudukan maupun harkat serta martabatnya.
Menimbang, bahwa terdakwa ditahan di rumah tahanan negara maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan.
Menimbang, bahwa barang bukti surat yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, Hakim Anggota II berpendapat barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum maka biaya perkara harus dibebankan kepada negara.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindan Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa HENNY ROOSITA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI DILAKUKAN BEBERAPA KALI SECARA BERSAMA-SAMA;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENNY ROOSITA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
(satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur;
Dinyatakan dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Daud Sumantri, MM.M.Si.
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari Jum’at tanggal 25 Juni 2010, oleh kami : ASWAN NURCAHYO,SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, RENDRA YOZAR,DP.SH.MH., dan FITRIZAL YANTO,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 Juni 2010 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MIFTAROHIM,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh SAFI HADARI,SH. dan NURHALIFAH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan dan dihadiri terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
FITRIZAL YANTO,SH. ASWAN NURCAHYO,SH.
RENDRA YOZAR DHARMAPUTRA,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
MIFTAROHIM,SH.