22/Pid.B/2010/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 22/Pid.B/2010/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROOSNAWATY
Menghukum 3 Tahun 8 Bulan
P U T U S A N
Nomor : 022/Pid.B/2010/PN.Pks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang bersidang di Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ROOSNAWATY
Tempat lahir : Sumenep
Umur / Tgl lahir : 54 tahun / 01-03-1956
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl.Trunojoyo 114 RT/RW 003/003 Kel.Parteker Pamekasan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur CV. ACI JAYA)
Pendidikan : Sekolah Menengah Atas (SMA)
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penyidik tanggal 30 Juli 2009 No. Print – 116/O. 5.18/Fd.1/07/2009 sejak tgl.30 Juli 2009 s/d 18 Agustus 2009.
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan tanggal 11 Agustus 2009 Nomor : 2279/O.5.18/Fd.1/08/2009 sejak tgl.19 Agustus 2009 s/d 27 September 2009.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan yang I tanggal 17 September 2009 Nomor : 02/Pen.Pid.B/2009/PN. Pks sejak tgl. 28 September 2009 s/d 27 Oktober 2009.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan yang II tanggal 22 Oktober 2009 Nomor : 05/Pen.Pid.B/2009/PN. Pks sejak tgl. 28 Oktober 2009 s/d 26 November 2009.
Penuntut Umum tanggal 12 November 2009 Nomor : Print -182/O.5.18/Ft.1/11/2009 sejak tgl.12 Nov 2009 s/d 01 Desember 2009.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan yang I tanggal 26 Nov 2009 Nomor : 03/Pen.Pid.B/2009/PN. Pks sejak tgl.02 Des 2009 s/d 31 Desember 2009.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan yang II tanggal 23 Des 2009 Nomor : 06/Pen.Pid.B/2009/PN. Pks sejak tgl.01 Januari 2010 s/d 30 Januari 2010.
Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 25 Januari 2010 Nomor : 022/Pen.Pid.B/2010/PN.Pks sejak tanggal 25 Januari 2010 s/d tanggal 23 Februari 2010.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 15 Februari 2010 Nomor : 022/Pen.Pid.B/2010/PN.Pks sejak tanggal 24 Februari 2010 s/d tanggal 24 April 2010.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur I tanggal 14 April 2010 Nomor : 130/PN.B/Pen.Pid/2010/PT.Sby sejak tanggal 25 April 2010 s/d tanggal 24 Mei 2010.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur II tanggal 12 Mei 2010 Nomor : 130/PN.B/Pen.Pid/2010/PT.Sby sejak tanggal 25 Mei 2010 s/d tanggal 23 Juni 2010.
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat di dalam berkas perkara ini.
Telah membaca pula;
1. Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan No. 216/O.5.18/Ft.1/01/2010 tanggal 20 Januari 2010.
2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan No.022/Pen. Pid.B/2010/PN.Pks tanggal 25 Januari 2010 tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang akan menyidangkan perkara ini.
3. Penetapan Majelis Hakim No.022/Pen Pid/2010/PN.Pks tanggal 25 Januari 2010 tentang menentukan hari persidangan .
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama SOEHARTONO SOEMARTO, SH., M.Hum,RA. ZESTIENA C. ASRINI, SH., M.Hum, SLAMET SOEPRIJADI, SH dan JEFFRY YODA, SH., MH Advokat berkantor di Kantor Advokat ‘’Soehartono Soermarto & rekan’’ berkedudukan di Graha 18 Lantai I, Jl. Tidar Sakti No. 18 Malang berdasarkan kuasa khusus tertanggal 1 Februari 2010 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pamekasan No. 01/2010/PSK tanggal 01 Februari 2010.
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum.
Telah mendengar dan memeriksa saksi-saksi dan terdakwa di muka persidangan.
Telah memperhatikan barang bukti.
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2010 yang pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa ROOSNAWATY tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke 1 Jo Pasal 65 (1) KUHP dalam dakwaan Primair.
Membebaskan terdakwa ROOSNAWATY dari dakwaan Primair.
Menyatakan terdakwa ROOSNAWATY bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke 1 Jo Pasal 65 (1) KUHP dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROOSNAWATY berupa pidana penjara selama : 6 (enam) tahun di kurangkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur;
Untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Drs. H. DAUD SUMANTRI, MM MSi
6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Telah pula mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh terdakwa secara pribadi maupun melalui Penasihat Hukumnya secara tertulis pada tanggal 14 Juni 2010 sebagaimana terlampir dalam berkas.
Telah pula mendengar Replik Penuntut Umum yang diajukan secara lisan pada hari itu juga yang berpendapat tetap pada tuntutannya dan telah pula mendengar Duplik Penasihat Hukum terdakwa yang diajukan secara lisan pada hari itu juga yang berpendapat tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang bersidang di Pamekasan karena telah didakwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk Nomor : PDS - 07/PAMEK/I/01/2010 tertanggal 10 Januari 2010, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Roosnawaty, baik secara bersama-sama dengan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi, Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA, Martono, Drs.Kamtoyo, Drs.Sentot Sutarko, Henny Roosita, Hary Purwanto, Mungid Hariyanto, Drs.Achmad Fauzi, Herman Cahyono dan Drs.Daud Sumantri, MSi (kesebelas orang tersebut dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dari tahun 2005 sampai tahun 2007, bertempat di Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2005, terdakwa bersama dengan Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa yang memenangkan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di :
Ds.Ambender Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan dengan jenis pekerjaan pembangunan SUTR 1.429 Kms; GTT 1; Tiang beton 10;
Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan dengan jenis pekerjaan pembangunan SUTM 0,832 Kms; GTT 1;
Ds.Ragang Kec.Waru Kab.Pamekasan SUTM 1.564 Kms
berdasarkan Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005 antara Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dengan A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2005 sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Bahwa proses pelelangan pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Ambender Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan, di Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan dan di Ds.Ragang Kec.Waru Kab.Pamekasan berdasarkan Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005 tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan KEPPRES No.80 tahun 2003 sebagaimana diatur dalam BAB II yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 karena tidak melalui proses lelang sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara, ternyata anggota panitia lelang hanya disuruh menandatangani berita acara proses lelang tersebut oleh Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan.
Berdasarkan Dokumen Lelang No.020.1/09/441.404/PANL/2005 tanggal 21 September 2005 Pekerjaan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 20-04-2005 yang ditandatangani oleh Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
1. TM 8 XC 1 set belum terpasang;
2. Verling stic 1 buah;
GTT
Pondasi tiang trafo tipe C 1 buah;
Grond bodi trafo & arester di Pral ganti lentap conector 1 buah;
SUTR
Pipa pelindung guy wire belum terpasang 15 buah;
Tiang beton 9 meter belum terpasang 1 buah;
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA yang kemudian diganti oleh Drs.Kamtoyo Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pelaksana Tekhnis menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) padahal terdakwa, Martono, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi, Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA dan Drs.Kamtoyo mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan, Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA yang kemudian diganti oleh Drs.Kamtoyo Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pelaksana Tekhnis melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa “serah terima” pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa menyerahkan pekerjaan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemkab Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005.
Bahwa terdakwa bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dalam melaksanakan proyek tersebut mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.365.480.500,- (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa tidak melakukan comissioning tes dan mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan, Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA dan Drs.Kamtoyo Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pelaksana Tekhnis tersebut diatas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Martono karena bisa mendapatkan dana dari APBD Tahun Anggaran 2005 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tahun 2006 :
1. Terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Teguh berdasarkan Surat Kuasa No.54/TG/IX/2006 tanggal 20 September 2006 yang memenangkan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Dsn.Dang Lebar dan Gunung Tinggi Batuampar Ds.Badung Kec.Proppo Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan SUTM 2.085 Kms, SUTR 3.571 Kms dan GTT 2 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara Roosnawaty selaku Kuasa Direktur CV.Teguh dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2006 sebesar Rp.847.027.500,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam :
1. Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 03-04-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh, S.Visor Harkon dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Sturt Arm untuk SP 1 buah;
SUTR
Gronding luar belum terpasang 5 buah;
Gronding dalam belum terpasang 4 buah;
Trek scour 7 buah;
TR1 diganti TR2 4 buah;
Pipa PVC TR3 4 buah;
2. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 27-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh, mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
CO exit belum terpasang 3 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO line tape 70/70 mm2 A1/AL ganti AL/CU 6 buah;
Compresion connector 50/50 AL ganti CU utk gronding 1 buah;
Terminal Lug Cu50 mm rusak 1 buah;
LV panel dicat 1 buah;
Bc 50 mm untuk gronding 15 mtr
SUTR
Gronding belum terpasang 1 buah;
3. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 27-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh, mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
TM 10 XC belum terpasang 1 set;
TM 1 diganti TM 2 3 buah;
Pipa pelindung 3 buah;
Wirclip 7 buah;
Cousen 4 buah;
GTT
Pondasi tiang trafo tipe C 2 buah;
SUTR
TR 1 ganti TR 2 6 buah;
Trekscoor 5 buah;
Wirclip 7 buah;
Cousen 2 buah;
Pipa bajong 2 buah;
Stuttie 1 buah;
Gronding dalam 4 buah;
Gronding luar 3 buah;
Pipa PVC 2 buah;
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Teguh bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.847.027.500,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) padahal terdakwa, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri,MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Teguh bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa menyerahkan pekerjaan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.847.027.500,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006.
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Teguh dalam melaksanakan proyek tersebut mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.847.027.500,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.759.235.400,-(tujuh ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Teguh tidak melakukan comisioning tes mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Teguh bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah memperkaya diri terdakwa karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2006 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.847.027.500,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
2. Terdakwa bersama dengan Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric berdasarkan Surat Kuasa No.65/NEC/IX/2006 tanggal 20 September 2006 dan Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Po’toan Laok Kec.Palengaan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) 1.625 Kms yang dimenangkan oleh CV.Nam Electric berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2006 sebesar Rp.120.105.700,-, (seratus dua puluh juta seratus lima ribu tujuh ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 15-01-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTR
Gronding luar 1 buah;
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric, Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric dan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.120.105.700,- (seratus dua puluh juta seratus lima ribu tujuh ratus rupiah) padahal terdakwa, Agustini, Herman Cahyono, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric, Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric dan Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric menyerahkan pekerjaan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.120.105.700,- (seratus dua puluh juta seratus lima ribu tujuh ratus rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006.
Bahwa terdakwa bersama Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric dan Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric dalam melaksanakan proyek tersebut mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.120.105.700,- (seratus dua puluh juta seratus lima ribu tujuh ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.118.240.100,- (seratus delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu seratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric dan Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric tidak melakukan comisioning tes dan mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric, Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Agustini karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2006 secara tidak sah, sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.120.105.700,- (seratus dua puluh juta seratus lima ribu tujuh ratus rupiah).
3. Terdakwa selaku Direktur CV.Aci Jaya berdasarkan Akta No.4 tentang Perseroan Komanditer CV.Aci Jaya yang tanggal 5 September 1988 yang dibuat oleh H.Abdul Wahib Zainal Wakil Notaris Sementara di Pamekasan, telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Dsn.Daleman Ds.Ambender Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan baru listrik 900 VA (saluran rumah) yang dimenangkan oleh CV.Aci Jaya berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara Roosnawaty selaku Direktur CV.Aci Jaya dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pelaksana Tekhnis Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai kemudian pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2006 sebesar Rp.161.683.500,- (seratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Direktur CV.Aci Jaya bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.161.683.500,- (seratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) padahal terdakwa, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa menyerahkan pekerjaan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.161.683.500,- (seratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006.
Bahwa perbuatan terdakwa tidak melakukan comisioning tes mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Aci Jaya bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri karena bisa mendapatkan dana dari APBD tahun anggaran 2006 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.161.683.500,- (seratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
4. Terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur berdasarkan Surat Kuasa No.67/JM/IX/2006 tanggal 20 September 2006, telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Ragang, Ds.Sana Laok Kec.Waru Kab.Pamekasan dan Ds.Bangkes Kec.Kadur Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pembangunan SUTM 3.220 Kms, SUTR 6,418 dan GTT 3 yang dimenangkan oleh CV.Jaya Makmur berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pelaksana Tekhnis Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2006 sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam :
1. Berita Acara Pemeriksaan Fisik No.09/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 28-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Jaya Makmur serta mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Kabel A3C 70 mm2 rusak 4 Gwg;
Trekscor ganti Hgw 1 buah;
CO exit belum terpasang 3 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO line type 70/70 mm2 AL/CU ganti A1/Cu 3 buah;
Waser Coper Tupe 70 mm CU belum terpasang 3 buah;
Terminal Lug Cu 70 mm rusak 1 mtr;
SUTR
Gronding belum terpasang 3 buah;
Pipa PVC TR3 belum terpasang 2 buah;
2. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 03-04-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Tibet 9 mtr untuk SP komplit 1 buah;
TM 10 Pin Isolator belum terpasang 2 buah;
SUTR
Gronding luar belum terpasang 1 buah;
Gronding dalam belum terpasang 4 buah;
Pipa PVC TR3 1 buah;
Trekscour rusak 1 buah;
3. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 15-01-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
TM 8 XC 1 set;
GTT
BC 50 mm utk gronding;
Pondasi Type C 1 buah;
SUTR
Gronding luar 4 buah;
Pipa bajong SP 4 buah;
SP 1 buah;
Tiang beton 9/200 2 buah;
Tiang beton 9/200 E 1 buah;
4. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 15-01-2007 yang ditandatangani oleh Direktur CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
TM 4 XC belum terpasang 1 set;
TM 2 diganti TM 10 1 buah;
Pipa bajong 3 buah;
Wirclip 4 buah
GTT
Pondasi tiang trafo tipe C 2 buah;
BC 50 mm utk gronding;
Beugel 2” – 3” 2 buah;
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) padahal terdakwa, Henny Roosita, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur menyerahkan pekerjaan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemkab Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006.
Bahwa terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur dalam melaksanakan proyek tersebut mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.939.141.500,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus ribu rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur tidak melakukan comisioning tes dan mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran tersebut diatas, telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Henny Roosita karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2006 secara tidak sah, sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus ribu rupiah).
5. Terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi berdasarkan Akta No.3 tentang Perseroan Komanditer CV.Citra Karya Abadi tangal 22 Desember 1997 yang dibuat oleh Tegus Santoso Notaris di Pamekasan, telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan SUTR 2,250 Kms yang dimenangkan oleh CV.Citra Karya Abadi berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2006 sebesar Rp.149.564.800,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi dan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.149.564.800,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) padahal terdakwa, Hary Purwanto, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi dan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selsai 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi menyerahkan pekerjaan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.149.564.800,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006.
Bahwa terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi dalam melaksanakan proyek tersebut mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.149.564.800,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.104.672.700,- (seratus empat juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi tidak melakukan comisioning tes dan mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi dan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Hary Purwanto karena bisa mendapatkan dana dari APBD tahun anggaran 2006 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.149.564.800,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa pada tahun 2007 :
1. Terdakwa bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa berdasarkan Akta No.5 tanggal 2 Mei 2006 yang dibuat oleh R.Ahmad Ramali Notaris di Pamekasan, telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Bujur Barat Kec.Batumarmar Kab.pamekasan berupa pekerjaan pemasangan gardu distribusi Jaringan Tenaga Menengah (JTM) 1,523 Kms, Jaringan Tenaga Rendah (JTR) 1,660 Kms, 59 tiang beton dan GTT 1 yang dimenangkan oleh CV.Cahaya Marta Perkasa berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pelaksana Tekhnis Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 05-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
TR 1 ganti TR 2 2 buah;
TR 1 ganti TR 2 + pasang trekscor 1 buah;
Pasang trekscor 1 buah;
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) padahal terdakwa, Mungid Hariyanto, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selsai 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa menyerahkan pekerjaan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa tidak melakukan comisioning tes mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Mungid Hariyanto karena bisa mendapatkan dana dari APBD tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
2. Terdakwa selaku Direktur CV.Teguh telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Tanjung Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 1), JTM (SUTM 0.380), JTR (SUTR 1,905) dan tiang beton 43 yang dimenangkan oleh CV.Teguh berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara terdakwa selaku Direktur CV.Teguh dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pelaksana Tekhnis Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Tekonologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 06-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh PH.Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Trekscor TM 10 beum terpasang 1 buah;
Pipa bajong belum terpasang 2 buah;
GTT
Pondasi Trafo belum terpasang 1 buah;
SUTR
SP belum terpasang 1 set;
Grond belum terpasang 3 buah;
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) padahal terdakwa, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selsai 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa menyerahkan pekerjaan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa perbuatan terdakwa tidak melakukan comisioning tes mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah).
3. Terdakwa selaku Direktur CV.Teguh telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di di Ds.Terrak Kec.Tlanakan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 2), JTM (SUTM 1,725), JTR (SUTR 2,080) dan tiang beton 59 yang dimenangkan oleh CV.Teguh berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara terdakwa selaku Direktur CV.Teguh dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100% oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah), sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam :
1. Berita Acara Pemeriksaan Fisik No.08/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 28-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Pipa bajong belum terpasang 1 buah;
Trekscor belum terpasang 1 buah;
CO exit belum terpasang 3 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO Line Tape 70/70 mm2 A1/AL ganti AL/Cu 3 buah;
Line Tape 50/50 AL ganti CU utk gronding 1 buah;
Waser Terminal Lug Cu 150 mm belum terpasang 1 buah;
SUTR
Gronding belum terpasang 1 buah.
2. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 06-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh PH.Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Tiang miring 2 buah;
TM2 ganti TM10 1 buah;
Trekscor belum terpasang 2 buah;
Pipa bajong belum terpasang 1 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO Line Tape 70/70 mm2 AL/AL ganti AL/CU 3 buah;
Line Tape 50/50 untuk grond ganti CU 1 buah;
Waser Terminal Lug CU 1 buah;
Pondasi Trafo belum terpasang 2 buah;
SUTR
Tarikan SUTR kurang sempurna 3 buah;
Trekscor belum terpasang 1 buah;
Trekscor rusak tiang miring 2 buah;
Pipa pelindung trekscor belum terpasang 2 buah;
Pipa PVC TR 3 belum terpasang 2 buah;
Grond belum terpasang 3 buah;
Bahwa proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) padahal terdakwa, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa menyerahkan pekerjaan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV.Teguh dalam melaksanakan proyek tersebut mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.688.154.500,- (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa tidak melakukan comisioning tes dan mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut diatas, mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
4. Terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 1), JTM (SUTM 1,798 Kms), JTR (SUTR 1,415 Kms) dan tiang beton 52 yang dimenangkan oleh CV.Jaya Makmur berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah), sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur dan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) padahal terdakwa, Henny Roosita, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fausi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur menyerahkan pekerjaan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur dalam melaksanakan proyek tersebut mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.538.844.900,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur tidak melakukan comisioning tes dan mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur dan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Henny Roosita karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah).
Bahwa akibat seluruh perbuatan terdakwa tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah dirugikan sebesar Rp.4.883.554.800,- (empat milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 65 (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Roosnawaty selaku Direktur CV.Aci Jaya maupun selaku Kuasa Direktur CV.Teguh dan selaku Direktur CV.Teguh, baik secara bersama-sama dengan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2005, Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA dan Drs.Kamtoyo selaku Pelaksana Tekhnis pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2005, Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2006 dan 2007, Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur dan Direktris CV.Jaya Makmur, Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi, Mungid Hariyanto selaku CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2007, Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric dan Drs.Daud Sumantri, MSi selaku Pengguna Anggaran pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2006 dan 2007 (kesebelas orang tersebut dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dari tahun 2005 sampai tahun 2007, bertempat di Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2005, terdakwa bersama dengan Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa yang memenangkan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di :
Ds.Ambender Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan dengan jenis pekerjaan pembangunan SUTR 1.429 Kms; GTT 1; Tiang beton 10;
Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan dengan jenis pekerjaan pembangunan SUTM 0,832 Kms; GTT 1;
Ds.Ragang Kec.Waru Kab.Pamekasan SUTM 1.564 Kms
berdasarkan Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005 antara Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dengan A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2005 sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Bahwa proses pelelangan pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Ambender Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan, di Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan dan di Ds.Ragang Kec.Waru Kab.Pamekasan berdasarkan Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005 tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan KEPPRES No.80 tahun 2003 sebagaimana diatur dalam BAB II yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 karena ternyata tidak melalui proses lelang sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara ternyata anggota panitia lelang hanya disuruh menandatangani berita acara proses lelang tersebut oleh Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan.
Berdasarkan Dokumen Lelang No.020.1/09/441.404/PANL/2005 tanggal 21 September 2005 Pekerjaan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 20-04-2005 yang ditandatangani oleh Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
1. TM 8 XC 1 set belum terpasang;
2. Verling stic 1 buah;
GTT
1. Pondasi tiang trafo tipe C 1 buah;
2. Grond bodi trafo & arester di Pral ganti lentap conector 1 buah;
SUTR
1. Pipa pelindung guy wire belum terpasang 15 buah;
2. Tiang beton 9 meter belum terpasang 1 buah;
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA Kepala BPMD Kab.Pamekasan yang kemudian diganti oleh Drs.Kamtoyo selaku Pelaksana Tekhnis dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % sehingga kemudian Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) padahal terdakwa, Martono, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi, Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA dan Drs.Kamtoyo mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan, Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA dan Drs.Kamtoyo selaku Pelaksana Tekhnis telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan, Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA dan Drs.Kamtoyo selaku Pelaksana Tekhnis karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa serah terima pekerjaan baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan, Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA dan Drs.Kamtoyo selaku Pelaksana Tekhnis menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan, Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA dan Drs.Kamtoyo selaku Pelaksana Tekhnis dengan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya padahal mereka mengetahui bahwa biaya seluruh biaya proyek dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005.
Bahwa terdakwa bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa yang mempunyai kewenangan untuk mengerjakan proyek tersebut ternyata menyalahgunakan kewenangannya itu dengan cara mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.365.480.500,- (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa tidak melakukan comisioning tes dan mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Akibat perbuatan terdakwa bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan, Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA dan Drs.Kamtoyo selaku Pelaksana Tekhnis tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Martono karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2005 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Bahwa pada tahun 2006 :
1. Terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Teguh berdasarkan Surat Kuasa No.54/TG/IX/2006 tanggal 20 September 2006 yang memenangkan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Dsn.Dang Lebar dan Gunung Tinggi Batuampar Ds.Badung Kec.Proppo Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan SUTM 2.085 Kms, SUTR 3.571 Kms dan GTT 2 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara Roosnawaty selaku Kuasa Direktur CV.Teguh dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2006 sebesar Rp.847.027.500,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam :
1. Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 03-04-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh, S.Visor Harkon dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Sturt Arm untuk SP 1 buah;
SUTR
Gronding luar belum terpasang 5 buah;
Gronding dalam belum terpasang 4 buah;
Trek scour 7 buah;
TR1 diganti TR2 4 buah;
Pipa PVC TR3 4 buah;
2. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 27-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh, mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
CO exit belum terpasang 3 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO line tape 70/70 mm2 A1/AL ganti AL/CU 6 buah;
Compresion connector 50/50 AL ganti CU utk gronding 1 buah;
Terminal Lug Cu50 mm rusak 1 buah;
LV panel dicat 1 buah;
Bc 50 mm untuk gronding 15 mtr
SUTR
Gronding belum terpasang 1 buah;
3. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 27-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh, mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
TM 10 XC belum terpasang 1 set;
TM 1 diganti TM 2 3 buah;
Pipa pelindung 3 buah;
Wirclip 7 buah;
Cousen 4 buah;
GTT
Pondasi tiang trafo tipe C 2 buah;
SUTR
TR 1 ganti TR 2 6 buah;
Trekscoor 5 buah;
Wirclip 7 buah;
Cousen 2 buah;
Pipa bajong 2 buah;
Stuttie 1 buah;
Gronding dalam 4 buah;
Gronding luar 3 buah;
Pipa PVC 2 buah;
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Teguh bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga kemudian Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.847.027.500,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) padahal terdakwa, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri,MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa serah terima pekerjaan baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Teguh bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya padahal mereka mengetahui bahwa biaya seluruh biaya proyek dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005.
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Teguh yang mempunyai kewenangan untuk mengerjakan proyek tersebut ternyata menyalahgunakan kewenangannya itu dengan cara mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.847.027.500,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.759.235.400,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Teguh tidak melakukan comisioning tes dan mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Teguh bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2006 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.847.027.500,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
2. Terdakwa bersama dengan Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric berdasarkan Surat Kuasa No.65/NEC/IX/2006 tanggal 20 September 2006 dan Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Po’toan Laok Kec.Palengaan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) 1.625 Kms yang dimenangkan oleh CV.Nam Electric berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2006 sebesar Rp.120.105.700,-, (seratus dua puluh juta seratus lima ribu tujuh ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 15-01-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTR
Gronding luar 1 buah;
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric, Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric dan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.120.105.700,- (seratus dua puluh juta seratus lima ribu tujuh ratus rupiah) padahal terdakwa, Agustini, Herman Cahyono, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric, Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric, Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa serah terima pekerjaan baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric, Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya padahal mereka mengetahui bahwa biaya seluruh biaya proyek dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005.
Bahwa terdakwa bersama Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric dan Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric yang mempunyai kewenangan untuk mengerjakan proyek tersebut ternyata menyalahgunakan kewenangannya itu dengan cara mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.120.105.700,- (seratus dua puluh juta seratus lima ribu tujuh ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.118.240.100,- (seratus delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu seratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric dan Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric tidak melakukan comisioning tes dan mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric, Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Agustini karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2006 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.120.105.700,- (seratus dua puluh juta seratus lima ribu tujuh ratus rupiah).
3. Terdakwa selaku Direktur CV.Aci Jaya Akta No.4 tentang Perseroan Komanditer CV.Aci Jaya yang tanggal 5 September 1988, telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Dsn.Daleman Ds.Ambender Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan baru listrik 900 VA (saluran rumah) yang dimenangkan oleh CV.Aci Jaya berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara Roosnawaty selaku Direktur CV.Aci Jaya dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pelaksana Tekhnis Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2006 sebesar Rp.161.683.500,- (seratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Bahwa proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Direktur CV.Aci Jaya bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.161.683.500,- (seratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) padahal terdakwa, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Aci Jaya bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa serah terima pekerjaan baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Aci Jaya bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran dengan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya padahal mereka mengetahui bahwa biaya seluruh biaya proyek dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Aci Jaya tidak melakukan comisioning tes mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Aci Jaya bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2006 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.161.683.500,- (seratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
4. Terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur berdasarkan Surat Kuasa No.67/JM/IX/2006 tanggal 20 September 2006, telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Ragang, Ds.Sana Laok Kec.Waru Kab.Pamekasan dan Ds.Bangkes Kec.Kadur Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pembangunan SUTM 3.220 Kms, SUTR 6,418 dan GTT 3 yang dimenangkan oleh CV.Jaya Makmur berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pelaksana Tekhnis Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2006 sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam :
1. Berita Acara Pemeriksaan Fisik No.09/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 28-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Jaya Makmur serta mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Kabel A3C 70 mm2 rusak 4 Gwg;
Trekscor ganti Hgw 1 buah;
CO exit belum terpasang 3 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO line type 70/70 mm2 AL/CU ganti A1/Cu 3 buah;
Waser Coper Tupe 70 mm CU belum terpasang 3 buah;
Terminal Lug Cu 70 mm rusak 1 mtr;
SUTR
Gronding belum terpasang 3 buah;
Pipa PVC TR3 belum terpasang 2 buah;
2. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 03-04-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Tibet 9 mtr untuk SP komplit 1 buah;
TM 10 Pin Isolator belum terpasang 2 buah;
SUTR
Gronding luar belum terpasang 1 buah;
Gronding dalam belum terpasang 4 buah;
Pipa PVC TR3 1 buah;
Trekscour rusak 1 buah;
3. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 15-01-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
TM 8 XC 1 set;
GTT
BC 50 mm utk gronding;
Pondasi Type C 1 buah;
SUTR
Gronding luar 4 buah;
Pipa bajong SP 4 buah;
SP 1 buah;
Tiang beton 9/200 2 buah;
Tiang beton 9/200 E 1 buah;
4. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 15-01-2007 yang ditandatangani oleh Direktur CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
TM 4 XC belum terpasang 1 set;
TM 2 diganti TM 10 1 buah;
Pipa bajong 3 buah;
Wirclip 4 buah
GTT
Pondasi tiang trafo tipe C 2 buah;
BC 50 mm utk gronding;
Beugel 2” – 3” 2 buah;
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) padahal terdakwa, Henny Roosita, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa serah terima pekerjaan baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran dengan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya padahal mereka mengetahui bahwa biaya seluruh biaya proyek dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005.
Bahwa terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur yang mempunyai kewenangan untuk mengerjakan proyek tersebut ternyata menyalahgunakan kewenangannya itu dengan cara mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.939.141.500,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur tidak melakukan comisioning tes dan mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Angaran tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Henny Roosita karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2006 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah).
5. Terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi berdasarkan Akta No.3 tentang Perseroan Komanditer CV.Citra Karya Abadi tangal 22 Desember 1997, telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan SUTR 2,250 Kms yang dimenangkan oleh CV.Citra Karya Abadi berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran2006 sebesar Rp.149.564.800,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi dan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.149.564.800,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) padahal terdakwa, Hary Purwanto, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa serah terima pekerjaan baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya padahal mereka mengetahui bahwa seluruh biaya proyek baru dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006
Bahwa terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi yang mempunyai kewenangan untuk mengerjakan proyek tersebut ternyata menyalahgunakan kewenangannya itu dengan cara mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.149.564.800,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.104.672.700,- (seratus empat juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi tidak melakukan comisioning tes dan mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Hary Purwanto karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2006 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.149.564.800,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa pada tahun 2007 :
1. Terdakwa bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa berdasarkan Akta No.5 tanggal 2 Mei 2006 yang dibuat oleh R.Ahmad Ramali Notaris di Pamekasan, telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Bujur Barat Kec.Batumarmar Kab.pamekasan berupa pekerjaan pemasangan gardu distribusi Jaringan Tenaga Menengah (JTM) 1,523 Kms, Jaringan Tenaga Rendah (JTR) 1,660 Kms, 59 tiang beton dan GTT 1 yang dimenangkan oleh CV.Cahaya Marta Perkasa berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pelaksana Tekhnis Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 05-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
TR 1 ganti TR 2 2 buah;
TR 1 ganti TR 2 + pasang trekscor 1 buah;
Pasang trekscor 1 buah;
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) padahal terdakwa, Mungid Hariyanto, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa serah terima pekerjaan baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dengan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya padahal mereka mengetahui bahwa seluruh biaya proyek baru dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa tidak melakukan comisioning tes mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Mungid Hariyanto karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
2. Terdakwa selaku Direktur CV.Teguh berdasarkan Surat Kuasa No.36/TG/VII/2007 tanggal 26 Juli 2007, telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Tanjung Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 1), JTM (SUTM 0.380), JTR (SUTR 1,905) dan tiang beton 43 yang dimenangkan oleh CV.Teguh berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara terdakwa selaku Direktur CV.Teguh dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pelaksana Tekhnis Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Tekonologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 06-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh PH.Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Trekscor TM 10 belum terpasang 1 buah;
Pipa bajong belum terpasang 2 buah;
GTT
Pondasi Trafo belum terpasang 1 buah;
SUTR
SP belum terpasang 1 set;
Grond belum terpasang 3 buah;
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) padahal terdakwa, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa serah terima pekerjaan baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya padahal mereka mengetahui bahwa seluruh biaya proyek baru dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Teguh tidak melakukan comisioning tes mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah).
3. Terdakwa selaku Direktur CV.Teguh telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di di Ds.Terrak Kec.Tlanakan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 2), JTM (SUTM 1,725), JTR (SUTR 2,080) dan tiang beton 59 yang dimenangkan oleh CV.Teguh berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara terdakwa selaku Direktur CV.Teguh dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100% oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam :
1. Berita Acara Pemeriksaan Fisik No.08/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 28-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Pipa bajong belum terpasang 1 buah;
Trekscor belum terpasang 1 buah;
CO exit belum terpasang 3 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO Line Tape 70/70 mm2 A1/AL ganti AL/Cu 3 buah;
Line Tape 50/50 AL ganti CU utk gronding 1 buah;
Waser Terminal Lug Cu 150 mm belum terpasang 1 buah;
SUTR
Gronding belum terpasang 1 buah.
2. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 06-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh PH.Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Tiang miring 2 buah;
TM2 ganti TM10 1 buah;
Trekscor belum terpasang 2 buah;
Pipa bajong belum terpasang 1 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO Line Tape 70/70 mm2 AL/AL ganti AL/CU 3 buah;
Line Tape 50/50 untuk grond ganti CU 1 buah;
Waser Terminal Lug CU 1 buah;
Pondasi Trafo belum terpasang 2 buah;
SUTR
Tarikan SUTR kurang sempurna 3 buah;
Trekscor belum terpasang 1 buah;
Trekscor rusak tiang miring 2 buah;
Pipa pelindung trekscor belum terpasang 2 buah;
Pipa PVC TR 3 belum terpasang 2 buah;
Grond belum terpasang 3 buah;
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) padahal terdakwa, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa serah terima pekerjaan baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dengan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya padahal mereka mengetahui bahwa seluruh biaya proyek baru dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV.Teguh yang mempunyai kewenangan untuk mengerjakan proyek tersebut ternyata menyalahgunakan kewenangannya itu dengan cara mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.688.154.500,- (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Teguh tidak melakukan comisioning tes dan mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
4. Terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 1), JTM (SUTM 1,798 Kms), JTR (SUTR 1,415 Kms) dan tiang beton 52 yang dimenangkan oleh CV.Jaya Makmur berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis dan Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) padahal terdakwa, Henny Roosita, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fausi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa serah terima pekerjaan baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dengan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya padahal mereka mengetahui bahwa seluruh biaya proyek baru dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur yang mempunyai kewenangan untuk mengerjakan proyek tersebut ternyata menyalahgunakan kewenangannya itu dengan cara mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.538.844.900,- (lima ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur tidak melakukan comisioning tes dan mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Henny Roosita karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah).
Bahwa akibat seluruh perbuatan terdakwa tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah dirugikan sebesar Rp.4.883.554.800,- (empat milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 65 (1) KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Roosnawaty selaku Direktur CV.Aci Jaya maupun selaku Kuasa Direktur CV.Teguh dan selaku Direktur CV.Teguh, baik secara bersama-sama dengan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2005, Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA dan Drs.Kamtoyo selaku Pelaksana Tekhnis pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2005, Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2006 dan 2007, Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur dan Direktris CV.Jaya Makmur, Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi, Mungid Hariyanto selaku CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2007, Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric dan Drs.Daud Sumantri, MSi selaku Pengguna Anggaran pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2006 dan 2007 (kesebelas orang tersebut dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dari tahun 2005 sampai tahun 2007, bertempat di Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu perbuatan selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2005, terdakwa bersama dengan Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa yang memenangkan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di :
Ds.Ambender Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan dengan jenis pekerjaan pembangunan SUTR 1.429 Kms; GTT 1; Tiang beton 10;
Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan dengan jenis pekerjaan pembangunan SUTM 0,832 Kms; GTT 1;
Ds.Ragang Kec.Waru Kab.Pamekasan SUTM 1.564 Kms
berdasarkan Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005 antara Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dengan A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2005 sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Bahwa proses pelelangan pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Ambender Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan, di Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan dan di Ds.Ragang Kec.Waru Kab.Pamekasan berdasarkan Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005 tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana diatur KEPPRES No.80 tahun 2003 dalam BAB II yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dan untuk menutupi bahwa proses lelang tersebut tidak dilakukan maka terdakwa bersama Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan membuat Berita Acara Proses Pelelangan seakan-akan proses lelang tersebut dilaksanakan.
Berdasarkan Dokumen Lelang No.020.1/09/441.404/PANL/2005 tanggal 21 September 2005 Pekerjaan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
1. Pemeriksaan visual;
2. Pengukuran tahanan isolasi;
3. Pengukuran tahanan pentanahan;
4. Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 20-04-2005 yang ditandatangani oleh Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
1. TM 8 XC 1 set belum terpasang;
2. Verling stic 1 buah;
GTT
1. Pondasi tiang trafo tipe C 1 buah;
2. Grond bodi trafo & arester di Pral ganti lentap conector 1 buah;
SUTR
1. Pipa pelindung guy wire belum terpasang 15 buah;
2. Tiang beton 9 meter belum terpasang 1 buah;
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % namun kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA yang kemudian diganti oleh Drs.Kamtoyo Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pelaksana Tekhnis dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % dengan cara membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% sehingga Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) padahal terdakwa, Martono, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi, Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA dan Drs.Kamtoyo mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan, Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA dan Drs.Kamtoyo selaku Pelaksana Tekhnis dengan membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dalam melaksanakan proyek tersebut bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa ternyata mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena pekerjaan tersebut yang seharusnya menghabiskan material sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) berdasarkan hasil perhitungan oleh SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan hanya menghabiskan dana Rp.365.480.500,- (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) namun didalam laporannya dibuat seolah-olah menghabiskan biaya sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dalam melaksanakan proyek tersebut mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.365.480.500,- (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Akibat perbuatan terdakwa bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan, Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA dan Drs.Kamtoyo selaku Pelaksana Tekhnis tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tahun 2006 :
1. Terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Teguh berdasarkan Surat Kuasa No.54/TG/IX/2006 tanggal 20 September 2006 yang memenangkan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Dsn.Dang Lebar dan Gunung Tinggi Batuampar Ds.Badung Kec.Proppo Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan SUTM 2.085 Kms, SUTR 3.571 Kms dan GTT 2 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara Roosnawaty selaku Kuasa Direktur CV.Teguh dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2006 sebesar Rp.847.027.500,-, (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam :
1. Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 03-04-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh, S.Visor Harkon dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Sturt Arm untuk SP 1 buah;
SUTR
Gronding luar belum terpasang 5 buah;
Gronding dalam belum terpasang 4 buah;
Trek scour 7 buah;
TR1 diganti TR2 4 buah;
Pipa PVC TR3 4 buah;
2. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 27-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh, mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
CO exit belum terpasang 3 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO line tape 70/70 mm2 A1/AL ganti AL/CU 6 buah;
Compresion connector 50/50 AL ganti CU utk gronding 1 buah;
Terminal Lug Cu50 mm rusak 1 buah;
LV panel dicat 1 buah;
Bc 50 mm untuk gronding 15 mtr
SUTR
Gronding belum terpasang 1 buah;
3. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 27-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh, mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
TM 10 XC belum terpasang 1 set;
TM 1 diganti TM 2 3 buah;
Pipa pelindung 3 buah;
Wirclip 7 buah;
Cousen 4 buah;
GTT
Pondasi tiang trafo tipe C 2 buah;
SUTR
TR 1 ganti TR 2 6 buah;
Trekscoor 5 buah;
Wirclip 7 buah;
Cousen 2 buah;
Pipa bajong 2 buah;
Stuttie 1 buah;
Gronding dalam 4 buah;
Gronding luar 3 buah;
Pipa PVC 2 buah;
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % namun kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Teguh bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % dengan cara membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% sehingga Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.847.027.500,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) padahal terdakwa, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Teguh bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.847.027.500,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Teguh dalam melaksanakan proyek tersebut mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.847.027.500,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.759.235.400,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kuasa Direktur CV.Teguh bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.847.027.500,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
2. Terdakwa bersama dengan Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric berdasarkan Surat Kuasa No.65/NEC/IX/2006 tanggal 20 September 2006 dan Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Po’toan Laok Kec.Palengaan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) 1.625 Kms yang dimenangkan oleh CV.Nam Electric berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2006 sebesar Rp.120.105.700,- (seratus dua puluh juta seratus lima ribu tujuh ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 15-01-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTR
Gronding luar 1 buah;
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % namun kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric, Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % dengan cara membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% sehingga kemudian Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.120.105.700,- (seratus dua puluh juta seratus lima ribu tujuh ratus rupiah) padahal terdakwa bersama Agustini, Herman Cahyono, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa bersama Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric, Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.120.105.700,- (seratus dua puluh juta seratus lima ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa terdakwa bersama Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric dalam melaksanakan proyek tersebut mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.120.105.700,- (seratus dua puluh juta seratus lima ribu tujuh ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.118.240.100,- (seratus delapan belas juta dua ratus empat puluh ribu seratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Agustini selaku Kuasa Direktur CV.Nam Electric, Herman Cahyono selaku Direktur CV.Nam Electric, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.120.105.700,- (seratus dua puluh juta seratus lima ribu tujuh ratus rupiah).
3. Terdakwa selaku Direktur CV.Aci Jaya Akta No.4 tentang Perseroan Komanditer CV.Aci Jaya yang tanggal 5 September 1988, telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Dsn.Daleman Ds.Ambender Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan baru listrik 900 VA (saluran rumah) yang dimenangkan oleh CV.Aci Jaya berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara Roosnawaty selaku Direktur CV.Aci Jaya dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pelaksana Tekhnis Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun angaran 2006 sebesar Rp.161.683.500,- (seratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah), sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % namun kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Direktur CV.Aci Jaya bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % dengan cara membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% sehingga kemudian Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.161.683.500,- (seratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) padahal terdakwa bersama Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Aci Jaya bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.161.683.500,- (seratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Aci Jaya bersama Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.161.683.500,- (seratus enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah),
4. Terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur berdasarkan Surat Kuasa No.67/JM/IX/2006 tanggal 20 September 2006, telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Ragang, Ds.Sana Laok Kec.Waru Kab.Pamekasan dan Ds.Bangkes Kec.Kadur Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pembangunan SUTM 3.220 Kms, SUTR 6,418 dan GTT 3 yang dimenangkan oleh CV.Jaya Makmur berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pelaksana Tekhnis Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2006 sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam :
1. Berita Acara Pemeriksaan Fisik No.09/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 28-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Jaya Makmur serta mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Kabel A3C 70 mm2 rusak 4 Gwg;
Trekscor ganti Hgw 1 buah;
CO exit belum terpasang 3 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO line type 70/70 mm2 AL/CU ganti A1/Cu 3 buah;
Waser Coper Tupe 70 mm CU belum terpasang 3 buah;
Terminal Lug Cu 70 mm rusak 1 mtr;
SUTR
Gronding belum terpasang 3 buah;
Pipa PVC TR3 belum terpasang 2 buah;
2. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 03-04-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Tibet 9 mtr untuk SP komplit 1 buah;
TM 10 Pin Isolator belum terpasang 2 buah;
SUTR
Gronding luar belum terpasang 1 buah;
Gronding dalam belum terpasang 4 buah;
Pipa PVC TR3 1 buah;
Trekscour rusak 1 buah;
3. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 15-01-2007 yang ditandatangani oleh Pelaksana CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
TM 8 XC 1 set;
GTT
BC 50 mm utk gronding;
Pondasi Type C 1 buah;
SUTR
Gronding luar 4 buah;
Pipa bajong SP 4 buah;
SP 1 buah;
Tiang beton 9/200 2 buah;
Tiang beton 9/200 E 1 buah;
4. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 15-01-2007 yang ditandatangani oleh Direktur CV.Teguh dan Pengawas APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
TM 4 XC belum terpasang 1 set;
TM 2 diganti TM 10 1 buah;
Pipa bajong 3 buah;
Wirclip 4 buah
GTT
Pondasi tiang trafo tipe C 2 buah;
BC 50 mm utk gronding;
Beugel 2” – 3” 2 buah;
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % namun kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % dengan cara membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% sehingga kemudian Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) padahal terdakwa bersama Henny Roosita, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah).
Bahwa terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur dalam melaksanakan proyek tersebut mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.939.141.500,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.949.513.400,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah).
5. Terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi berdasarkan Akta No.3 tentang Perseroan Komanditer CV.Citra Karya Abadi tangal 22 Desember 1997, telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan SUTR 2,250 Kms yang dimenangkan oleh CV.Citra Karya Abadi berdasarkan Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006 antara Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2006 sebesar Rp.149.564.800,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % namun kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi dan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % dengan cara membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% sehingga kemudian Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.149.564.800,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) padahal terdakwa bersama Hary Purwanto, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 9 Oktober 2006, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi, Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.149.564.800,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi dalam melaksanakan proyek tersebut mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.149.564.800,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.104.672.700,- (seratus empat juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Hary Purwanto selaku Direktur CV.Citra Karya Abadi dan Drs.Sentot Sutarko selaku Pemimpin Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.149.564.800,- (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah),
Bahwa pada tahun 2007 :
1. Terdakwa bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa berdasarkan Akta No.5 tanggal 2 Mei 2006 yang dibuat oleh R.Ahmad Ramali Notaris di Pamekasan, telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Bujur Barat Kec.Batumarmar Kab.pamekasan berupa pekerjaan pemasangan gardu distribusi Jaringan Tenaga Menengah (JTM) 1,523 Kms, Jaringan Tenaga Rendah (JTR) 1,660 Kms, 59 tiang beton dan GTT 1 yang dimenangkan oleh CV.Cahaya Marta Perkasa berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pelaksana Tekhnis Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 05-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
TR 1 ganti TR 2 2 buah;
TR 1 ganti TR 2 + pasang trekscor 1 buah;
Pasang trekscor 1 buah;
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % namun kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % dengan cara membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% sehingga kemudian Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), padahal terdakwa bersama Mungid Hariyanto, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
2. Terdakwa selaku Direktur CV.Teguh berdasarkan Surat Kuasa No.36/TG/VII/2007 tanggal 26 Juli 2007, telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Tanjung Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 1), JTM (SUTM 0.380), JTR (SUTR 1,905) dan tiang beton 43 yang dimenangkan oleh CV.Teguh berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara terdakwa selaku Direktur CV.Teguh dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Pelaksana Tekhnis Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Tekonologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 06-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh PH.Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Trekscor TM 10 beum terpasang 1 buah;
Pipa bajong belum terpasang 2 buah;
GTT
Pondasi Trafo belum terpasang 1 buah;
SUTR
SP belum terpasang 1 set;
Grond belum terpasang 3 buah;
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % namun kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % dengan cara membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% sehingga kemudian Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) padahal terdakwa bersama Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100%.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi dengan membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah).
3. Terdakwa selaku Direktur CV.Teguh telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di di Ds.Terrak Kec.Tlanakan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 2), JTM (SUTM 1,725), JTR (SUTR 2,080) dan tiang beton 59 yang dimenangkan oleh CV.Teguh berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara terdakwa selaku Direktur CV.Teguh dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100% oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam :
1. Berita Acara Pemeriksaan Fisik No.08/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 28-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Pipa bajong belum terpasang 1 buah;
Trekscor belum terpasang 1 buah;
CO exit belum terpasang 3 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO Line Tape 70/70 mm2 A1/AL ganti AL/Cu 3 buah;
Line Tape 50/50 AL ganti CU utk gronding 1 buah;
Waser Terminal Lug Cu 150 mm belum terpasang 1 buah;
SUTR
Gronding belum terpasang 1 buah.
2. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 06-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh PH.Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Tiang miring 2 buah;
TM2 ganti TM10 1 buah;
Trekscor belum terpasang 2 buah;
Pipa bajong belum terpasang 1 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO Line Tape 70/70 mm2 AL/AL ganti AL/CU 3 buah;
Line Tape 50/50 untuk grond ganti CU 1 buah;
Waser Terminal Lug CU 1 buah;
Pondasi Trafo belum terpasang 2 buah;
SUTR
Tarikan SUTR kurang sempurna 3 buah;
Trekscor belum terpasang 1 buah;
Trekscor rusak tiang miring 2 buah;
Pipa pelindung trekscor belum terpasang 2 buah;
Pipa PVC TR 3 belum terpasang 2 buah;
Grond belum terpasang 3 buah;
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % namun kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % dengan cara membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% sehingga kemudian Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) padahal terdakwa, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV.Teguh dalam melaksanakan proyek tersebut mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa menghabiskan dana sebesar Rp.688.154.500,- (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
4. Terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 1), JTM (SUTM 1,798 Kms), JTR (SUTR 1,415 Kms) dan tiang beton 52 yang dimenangkan oleh CV.Jaya Makmur berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah), sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % namun kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis dan Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % dengan cara membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% sehingga kemudian Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) padahal terdakwa, Henny Roosita, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fausi dan Drs.Daud Sumantri,MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah).
Bahwa terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur dalam melaksanakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV,Jaya Makmur menghabiskan dana sebesar Rp. 538.844.900,- (lima ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, Drs.Achmad Fausi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah).
Bahwa akibat seluruh perbuatan terdakwa tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah dirugikan sebesar Rp.4.883.554.800,- (empat milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh empat delapan ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 jo 65 (1) KUHP.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut :
Menolak keberatan yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa.
Menetapkan meneruskan pemeriksaan perkara ini.
Menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah didengar dan diperiksa saksi-saksi setelah disumpah sesuai dengan agamanya masing-masing menerangkan sebagai berikut :
1. DARMAJI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa, saksi bekerja di CV. Aci Jaya sejak tahun 2001 dengan tugas serabutan dan sejak tahun 2008 diangkat sebagai karyawan tetap.
Bahwa, saksi mendapat perintah dari Roosnawaty untuk mendampingi petugas PLN memeriksa pekerjaan proyek jaringan listrik di lapangan yang diikuti juga dari pihak Pemda Pamekasan seperti Sentot Sutarko, A. Minol Muljadi dan Ach, Fauzi di berbagai desa di antaranya Desa Ragang, Desa Badung, Desa Rek Kerrek, Desa Bangkes, Desa Sana Laok, Desa Poto’an Laok dan Desa Ambender.
Bahwa, temuan-temuan di lapangan, yaitu Desa Ragang terdapat kekurangan TM4 XC 1 set, TM2 diganti TM10 1 buah, pipa bajong 3 buah, wirclip 4 buah, pondasi tiang trafo tipe C 2 buah, BC 50 mm untuk grounding, Beugel 2-3 2 buah. Desa Badung terdapat strut arm sp 1 buah, grounding luar 5 buah, grounding dalam 4 buah, treck scour 7 buah, TR1 diganti TR2 4 buah, pipa, PVC TR3 4 buah, TM 10 XC 1 set, TM1 diganti TM2 3 buah, wirclip 7 buah, cousen 4 bua, pondasi tiang trafo tipe C 2 buah, treck scour 5 buah, pipa bajong 2 buah. Desa Rekkerrek grounding dalam 4 buah. Desa Bangkes tiang beton 9 M 1 buah, TM10 pin isolator 2 buah, grounding luar 1 buah, grounding dalam 4 buah, pipa PVC TR3 1 buah, treck scour rusak 1 buah. Desa Sana Laok TM8 XC 1 set, BC 50 mm untuk grounding, pondasi luar 4 buah, pipa bajong 4 buah, tiang beton 3 buah. Desa Ambender TM8 XC 1 set, verling stic 1 buah, pondasi tiang trafo tipe C 1 buah, grounding bodi trafo 1 buah, pipa pelindung 15 buah, tiang beton 9 M 1 buah.
Bahwa, terhadap temuan tersebut saksi telah menyampaikannya kepada Roosnawaty dan tanggapannya akan mengerjakan kekurangan tersebut tetapi saksi tidak mengetahui apakah telah dikerjakan.
Bahwa, saksi hanya menanda tangani 3 Berita Acara pemeriksaan fisik atas nama Darmaji dan saksi bertugas tidak dilengkapi dokumen.
Bahwa, Berita Acara pemeriksaan fisik tertanggal 6 Februari 2008 yang menandatangani Henny Roosita sebagai staf terdakwa dan Subagianto sedangkan saksi tidak ikut menandatanganinya dan Berita Acara tertanggal 15 Januari 2007 saksi menandatangani atas nama CV. Teguh.
Bahwa, setahu saksi petugas PLN Subagianto memeriksa proyek jaringan listrik berpedoman dengan gambar tekhnis sedangkan saksi tidak mengetahui dari sisi tekhnis hanya menemani petugas PLN Subagianto saja.
Bahwa, proyek jaringan listrik tahun 2005 tersebut telah dapat dialiri listrik pada bulan April tahun 2006 sedangkan proyek tahun 2006 dan tahun 2007 dapat dialiri listrik pada tahun 2009.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa berkeberatan terhadap menyuruh saksi untuk menandatangani Berita Acara pemeriksaan fisik.
2. FARIDA WIDURI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi berdinas sebagai PNS sudah 23 tahun dan sekarang bertugas di Kantor BPMD atau sekarang dikenal dengan BAPEMAS PEMDES di Kab. Pamekasan dengan jabatan Kasubag Umum dan telah mendapat sertifikat kelulusan pelatihan lelang.
Bahwa, saksi adalah Ketua Panitia Lelang proyek jaringan listrik tahun 2006 dan tahun 2007, adapun tugasnya menyusun, menetapkan jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan, menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri, menyiapkan dokumen pengadaan, melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
Bahwa, susunan panitia lelang untuk tahun 2006, yaitu Ketua saksi sendiri, Sekretaris Amirul Yusuf, Anggota Pudji Hatmiko, Ani Suprapti dan Siti Hosniyah sedangkan untuk tahun 2007 hanya Anis Suprapti digantikan Masluhah Firdha dengan Pimpinan Kegiatan tahun 2006 dan tahun 2007 Sentot Sutarko.
Bahwa, Kepala Bapemas Daud Sumantri yang menunjuk susunan panitia dengan Surat Keputusan (SK) Wakil Bupati dan seluruh keanggotaan panitia lelang berasal dari Kantor Bapemas.
Bahwa, saksi tidak mengetahui alasan kenapa seluruh keanggotaan panitia lelang berasal dari Kantor Bapemas maupun pernah atau tidaknya meminta bantuan keanggotaan panitia lelang dari luar instansi.
Bahwa, untuk lelang proyek tahun 2006 dan tahun 2007 dilakukan aanwijzing dan yang menjawab permasalahan tekhnis, yaitu Pemimpin Kegiatan untuk tahun 2006 adalah Sentot Sutarko sedangkan untuk tahun 2007 Ach. Fauzi.
Bahwa, setahu saksi yang menyusun RKS adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan merupakan satu kesatuan dari Kontrak Kerja.
Bahwa, untuk tahun 2006 terhadap Desa Badung berupa kegiatan SUTM dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan Direkturnya Anneke Natalia, Desa Ambender berupa kegiatan SUTR dengan pemenang lelang CV. Aci Jaya dengan Direkturnya terdakwa, Desa Ragang, Desa Sana Laok, Desa Bangkes dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur dengan Direktur Henny Roosita, Desa Poto’an Laok dengan pemenang CV. Nam Elektric dengan Direkturnya Herman Cahyono, Desa Bujur Tengah dengan pemenang lelang CV. Citra Karya Abadi dengan Direkturnya Hari Purwanto.
Bahwa, untuk tahun 2007 terhadap Desa Bujur Barat, Desa Bujur Tengah, Desa Terrak dan Desa Tanjung.
Bahwa, setahu saksi pengumuman lelang proyek di umumkan melalui media cetak, yaitu koran Bhirawa dan yang memutuskan pemenang lelang adalah Kuasa Pengguna Anggaran Daud Sumantri dengan usulan dari panitia lelang.
Bahwa, saksi hadir di muka persidangan berdasarkan izin lisan dari atasan saksi dikarenakan adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Bahwa, pengumuman lelang melalui media cetak, yaitu koran Bhirawa dan penawaran lelang diterima setelah 25 hari setelah pengumuman lelang.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
3. NUR MEGAWATI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi pada tahun 2005 pernah ditugaskan sebagai anggota panitia lelang pengadaan barang dan jasa di Kantor BPMD Kab. Pamekasan.
Bahwa, saksi mengetahui sebagai anggota panitia lelang tersebut setelah adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan tahun 2009 berkaitan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan listrik dan petugas dari Kejaksaan Negeri memperlihat Surat Keputusan yang salah satu point menyatakan saksi sebagai anggota panitia lelang.
Bahwa, saksi pernah menandatangani berkas yang disodori A. Minol Muljadi dan tidak mengetahui berkas mengenai apa serta saksi tidak diberi kesempatan untuk membaca berkas tersebut yang pada saat itu dalam bentuk sudah terjilid.
Bahwa, saksi tidak pernah dilibatkan maupun diberi tugas dalam pelelangan mengenai proyek jaringan listrik tahun 2005.
Bahwa, setelah dipanggil Kejaksaan Negeri tersebut saksi baru mengetahui pemenang lelang proyek jaringan listrik tahun 2005 adalah CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direkturnya Martono.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
4. SITI HOSNIYAH, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas sebagai PNS sejak tahun 1986 dan pada tahun 1997 bertugas di Kantor BPMD sampai sekarang.
Bahwa, saksi pada tahun 2005 pernah ditugaskan sebagai anggota panitia lelang pengadaan barang dan jasa di Kantor BPMD Kab. Pamekasan.
Bahwa, saksi mengetahui sebagai anggota panitia lelang tersebut setelah adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan berkaitan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan listrik dan petugas dari Kejaksaan Negeri memperlihat Surat Keputusan yang salah satu point menyatakan saksi sebagai anggota panitia lelang.
Bahwa, setahu saksi susunan panitia lelang tahun 2005, yaitu Kamtoyo sebagai Ketua, A. Minol Muljadi sebagai Sekretaris, dengan anggotanya Moh. Fahmi, Nur Megawati dan saksi sendiri.
Bahwa, dalam bundel kontrak saksi berkapasitas sebagai sekretaris sedangkan dalam Surat Keputusan (SK) sebagai anggota panitia lelang.
Bahwa, saksi tidak pernah dilibatkan maupun diberi tugas dalam pelelangan mengenai proyek jaringan listrik tahun 2005.
Bahwa, saksi pernah menandatangani berkas yang disodori A. Minol Muljadi dan tidak mengetahui berkas mengenai apa serta saksi tidak diberi kesempatan untuk membaca berkas tersebut yang pada saat itu dalam bentuk sudah terjilid dan dilipat oleh A. Minol Muljadi dengan alasan agar saya bisa dengan cepat menandatangani berkas tersebut.
Bahwa, saksi pada tahun 2006 pernah ditugaskan sebagai anggota panitia lelang pengadaan barang dan jasa di Kantor BPMD Kab. Pamekasan.
Bahwa, sebagian tugas saksi sebagai anggota panitia lelang, yaitu membuat daftar hadir, membantu membuka amplop penawaran dari rekanan dan pada saat itu saksi melihat kehadiran terdakwa begitu juga pada saat aanwijzing dan terdakwa mewakili CV. Teguh dan CV. Aci Jaya sedangkan tahun 2007 mewakili CV, Teguh.
Bahwa, rekanan yang hadir pada saat lelang proyek jaringan listrik tahun 2006, yaitu CV. Teguh yang diwakili terdakwa, CV. Jaya Makmur yang diwakili Henny Roosita, CV. Nam Elektrik yang diwakili Agustini, CV. Aci Jaya yang diwakili terdakwa dan CV. Citra Karya Abadi yang diwakili Hary Purwanto.
Bahwa, , rekanan yang hadir pada saat lelang proyek jaringan listrik tahun 2007, yaitu CV. Cahaya Marta Perkasa yang diwakili Mungid, CV. Jaya Makmur Henny Roosita, CV. Teguh yang diwakili terdakwa dan CV. Nam elektrik yang diwakili Agustini.
Bahwa, saksi tidak mempunyai sertifikat pelatihan pelelangan dan saksi tidak ada izin tertulis hadir ke persidangan serta saksi tidak mengetahui masalah tekhnis jaringan listrik.
Bahwa, saksi turun ke lapangan ke Desa Ragang yang belum dapat dialiri listrik dikarenakan belum adanya pemasangan kegiatan SUTR.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
5. AMIRUL YUSUF, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Bapemas Pamekasan sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang.
Bahwa, pada tahun 2006 dan tahun 2007 saksi ditugaskan sebagai panitia lelang pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan jaringan listrik pedesaan dengan jabatan sebagai Sekretaris.
Bahwa, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang tahun 2006 dan tahun 2007 adalah Farida Widuri dengan alasan telah bersertifikat dan lulus dalam pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa.
Bahwa, susunan panitia lelang untuk tahun 2006, yaitu Ketua Farida Widuri, Sekretaris saksi sendiri, Anggota Pudji Hatmiko, Ani Suprapti dan Siti Hosniyah sedangkan untuk tahun 2007 hanya Ani Suprapti digantikan Masluhah Firdha dengan Pimpinan Kegiatan tahun 2006 dan tahun 2007 dengan istilah KPA Sentot Sutarko dan seluruh keanggotaan panitia lelang berasal dari Kantor Bapemas.
Bahwa, Ketua Panitia Farida Widuri yang membacakan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat termasuk Aanwijzing yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) setahu saksi berasal dari KPA tetapi siapa yang membuatnya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa, untuk tahun 2006 terhadap Dusun Dang Lebar dan Dusun Gunung Tinggi Batuampar Desa Badung dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dan GTT dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan Direkturnya Anneke Natalia, Desa Poto’an Laok dengan jenis kegiatan SUTR dengan pemenang lelang CV. Nam Electric dengan Direkturnya Herman Cahyono, Dusun Daleman Desa Ambender dengan jenis kegiatan pemasangan baru listrik 900 VA dengan pemenang lelang CV. Aci Jaya dengan Direkturnya Roosnawaty, Desa Ragang, Desa Sana Laok dan Desa Bangkes dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dan GTT dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur dengan Direktur Benyamin Cahyono dan Kuasa Direktur Henny Roosita dan Desa Bujur Tengah dengan jenis kegiatan SUTR dengan pemenang lelang CV. Citra Karya Abadi Direkturnya Hari Purwanto.
Bahwa, untuk tahun 2007 terhadap Desa Bujur Barat dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton dengan pemenang lelang CV. Cahaya Marta Perkasa, Desa Bujur Tengah dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR, GTT dan Tiang beton dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur, Desa Terrak dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR, GTT dan Tiang beton dengan pemenang lelang CV. Teguh dan Desa Tanjung dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan nilai kontrak semuanya Rp. 2.352.077.990.- dari APBD tahun 2007 dengan PPTK Ach. Fauzi dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sentot Sutarko serta Pengguna Anggran Daud Sumantri.
Bahwa, Panitia Lelang yang diketuai Farida Widuri setahu saksi tidak memahami tentang tekhnis kelistrikan dan tidak mengambil tenaga konsultan.
Bahwa, Panitia Lelang yang diketuai Farida Widuri setahu saksi tidak meneliti secara detail nama-nama direktur dan kuasa direktur masing-masing rekanan sehingga tidak mengetahui ada 1 nama orang untuk 2 perusahaan.
Bahwa, dalam pelelangan menggunakan sistem gugur untuk menyeleksi rekanan yang mengajukan penawaran tetapi apabila ada 3 rekanan yang mengajukan penawaran kemudian dalam seleksi administrasi 2 rekanan tidak lulus seleksi maka 1 rekanan saja tidak dapat meneruskan pelelangan tersebut.
Bahwa, saksi tidak mengetahui alasan kenapa seluruh keanggotaan panitia lelang berasal dari Kantor Bapemas maupun pernah atau tidaknya meminta bantuan keanggotaan panitia lelang dari luar instansi.
Bahwa, pengujian terhadap proyek jaringan listrik yang sudah dikerjakan rekanan terdiri dari, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan megger 10 KV yang tercantum dalam RKS.
Bahwa, saksi tidak pernah diminta terdakwa untuk memenangkan perusahaannya dalam pelelangan barang dan jasa di Kantor BPMD maupun menerima sesuatu untuk memenangkan perusahaan terdakwa.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
6. MASLUHAH FIRDAH, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor BPMD atau sekarang yang dikenal dengan Bapemas Pamekasan sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang.
Bahwa, pada tahun 2007 saksi ditugaskan sebagai panitia lelang pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan jaringan listrik pedesaan dengan kapasitas sebagai anggota.
Bahwa, susunan panitia lelang untuk tahun 2007, yaitu Ketua Farida Widuri, Sekretaris Amirul Yusuf, Anggota Pudji Hatmiko, Siti Hosniyah dan saksi sendiri dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPMD Daud Sumantri.
Bahwa, saksi tidak mengetahui alasan kenapa seluruh keanggotaan panitia lelang berasal dari Kantor BPMD atau Bapemas maupun pernah atau tidaknya meminta bantuan keanggotaan panitia lelang dari luar instansi.
Bahwa, untuk tahun 2007 terhadap Desa Bujur Barat dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Mungid Hariyanto, Desa Bujur Tengah dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita, Desa Terrak dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan Kuasa Direktur Roosnawaty adapun Direkturnya Anneke Natalia Puspita dan Desa Tanjung dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan Kuasa Direktur Roosnawaty adapun Direkturnya Anneke Natalia Puspita dengan nilai kontrak semuanya Rp. 2.352.077.990.- dari APBD tahun 2007.
Bahwa, setahu saksi seseorang dapat mengajukan penawaran lelang barang dan jasa dengan 2 perusahaan asalkan dengan kapasitas yang berbeda.
Bahwa, tugas-tugas yang saksi kerjakan sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa, yaitu menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan serta lokasi pengadaan, menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Menyiapkan dokumen pengadaan dan lain-lain.
Bahwa, pada saat Aanwijzing Ketua panitia membacakan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) termasuk adanya ketentuan pengujian terhadap jaringan konstruksi listrik tersebut dimana RKS tersebut yang membuatnya adalah KPA.
Bahwa, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut ditanda tangani fakta integritas oleh Daud Sumantri, Panitia Lelang dan Pemenang Lelang.
Bahwa, saksi tidak begitu ingat mengenai gambar jaringan konstruksi listrik yang digunakan pada waktu pelelangan terutama mengenai keberadaan tanda tangan petugas PLN digambar tersebut.
Bahwa, hasil kerja panitia pengadaan barang dan jasa diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sentot Sutarko melalui Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
7. PUDJI HATMIKO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1981 dan sekarang ditempatkan di Kantor Bapemas Pamekasan.
Bahwa, pada tahun 2006 dan tahun 2007 saksi ditugaskan sebagai panitia lelang pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan jaringan listrik pedesaan dengan jabatan sebagai anggota.
Bahwa, susunan panitia lelang untuk tahun 2006, yaitu Ketua Farida Widuri, Sekretaris Amirul Yusuf, Anggota saksi, Ani Suprapti dan Siti Hosniyah dengan Surat Keputusan Wakil Bupati sedangkan untuk tahun 2007 hanya Ani Suprapti digantikan Masluhah Firdha dengan Pimpinan Kegiatan tahun 2006 dan tahun 2007 dengan istilah KPA Sentot Sutarko dan Pejabat Pelaksana Tekhnik Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPMD Kab. Pamekasan Daud Sumantri serta seluruh keanggotaan panitia lelang berasal dari Kantor Bapemas.
Bahwa, setahu saksi tidak diperbolehkan 2 perusahaan dikuasakan kepada kuasa direktur yang sama.
Bahwa, tugas-tugas yang saksi kerjakan sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa, yaitu menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan serta lokasi pengadaan, menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Menyiapkan dokumen pengadaan, melaporkan hasil pemenang lelang kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan lain-lain.
Bahwa, saksi sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa pada tahun 2006 maupun pada tahun 2007 tidak pernah mempersoalkan/mempertanyakan gambar proyek jaringan listrik yang tidak terdapat tanda tangan petugas PLN.
Bahwa, hasil pekerjaan panitia pengadaan barang dan jasa pada tahun 2007 dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa, saksi mengetahui perusahaan terdakwa yaitu CV. Teguh dan CV. Aci Jaya yang mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2006 dan tahun 2007 di Kantor BPMD dan memenangkan lelang tersebut.
Bahwa, untuk tahun 2006 terhadap Dusun Dang Lebar dan Gunung Tinggi Batuampar Desa Badung dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dan GTT dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan Kuasa Direktur Roosnawaty dan Dusun Daleman Desa Ambender dengan jenis kegiatan pemasangan baru listrik 900 VA dengan pemenang lelang CV. Aci Jaya dengan Direktur Roosnawaty.
Bahwa, untuk tahun 2007 terhadap Desa Bujur Barat dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Mungid Hariyanto, Desa Bujur Tengah dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita, Desa Terrak dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan Kuasa Direktur Roosnawaty dan Desa Tanjung dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan nilai kontrak semuanya Rp. 2.352.077.990.- dari APBD tahun 2007.
Bahwa, pada saat Aanwijzing Ketua panitia membacakan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yng dibuat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) termasuk adanya ketentuan pengujian terhadap jaringan konstruksi listrik tersebut.
Bahwa, pada tahun 2007 Ach. Fauzi berkapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dengan tugas mengendalikan dan melaporkan hasil pekerjaan langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa, selain sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa saksi juga bertugas sebagai Tim Pengawas lapangan terhadap proyek tersebut dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPMD Kab. Pamekasan Daud Sumantri dengan susunan sebagai berikut, Ketua Subagianto, anggota saksi sendiri, Nur Megawati dan Moh. Nahwi.
Bahwa, tugas Tim Pengawas lapangan memeriksa pembangunan jaringan listrik di lapangan yang nantinya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa, dalam penghitungan secara tekhnis kemajuan proyek saksi tidak paham dan hanya menyetujui hasil penghitungan ataupun pernyataan oleh rekanan.
Bahwa, saksi tidak pernah diminta terdakwa untuk memenangkan perusahaannya dalam pelelangan barang dan jasa di Kantor BPMD maupun menerima sesuatu untuk memenangkan perusahaan terdakwa.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
8. MOH. MUNIF, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor BPMD atau sekarang yang dikenal dengan Bapemas Pamekasan sejak tahun 1979 sampai dengan sekarang dan sejak tahun 2008 bertugas membuat daftar gaji.
Bahwa, saksi mengetahui sejak tahun 2005 di Kantor BPMD terdapat kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan.
Bahwa, terhadap proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun anggaran 2005 saksi ditunjuk sebagai pengawas lapangan tetapi saksi tidak menerima Surat Keputusannya dan saksi tidak mengetahui hak dan kewajiban sebagai pengawas lapangan.
Bahwa, saksi pernah melihat langsung proyek PLMD tahun anggaran 2005 bersama dengan Pimpro A. Minol Muljadi dan Bambang Subekti dan pada saat itu A. Minol Muljadi memberitahu saksi sebagai pengawas lapangan.
Bahwa, saksi tidak mengetahui perusahaan yang mengerjakan proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun anggaran 2005 dan saksi tidak mengenal orang yang bernama Darmaji maupun terdakwa.
Bahwa, saksi mengakui telah menanda tangani Berita Acara laporan hasil pemeriksaan tertanggal 12 Desember 2005
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan
membenarkannya.
9. SUBAGIANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan sejak tahun 1975 sampai dengan sekarang dan pada tahun 1994 bertugas di bagian Harkon (pemeliharan jaringan dan konstruksi) sampai dengan sekarang.
Bahwa, tugas saksi dibagian Harkon, yaitu inspeksi jaringan kalau ada kerusakan, kalau ada perluasan jaringan ditugaskan untuk merencanakan, mengumpulkan laporan tekhnik bulanan dari unit-unit dan kalau dibutuhkan menagih tunggakan rekening listrik dari masyarakat.
Bahwa, yang dikerjakan bagian perencanaan mensurvey lokasi, menentukan konstruksi jaringan listriknya kemudian membuat gambar konstruksi listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bahwa, pada tahun 2005 Kantor BPMD meminta PLN APJ Pamekasan untuk mensurvey dan membuat gambar kontruksi jaringan listrik serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Desa Ambender, Desa Bujur Tengah dan Desa Ragang untuk kegiatan SUTM, SUTR dan GTT dan setelah selesai saksi dan petugas PLN lainnya membubuhkan tanda tangannya.
Bahwa, pada tahun 2006 Kantor BPMD meminta PLN APJ Pamekasan untuk mensurvey dan membuat gambar kontruksi jaringan listrik serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Dusun Daleman Desa Ambender, Desa Sana Laok, Desa Bujur Tengah, Desa Banyupelle, Desa Rekkerrek, Desa Terrak, Desa Tanjung, Desa Bujur Barat, Desa Badduri, Desa Pengereman, Desa Palalang, Desa Poto’an Laok, Desa Bindang, Desa Dempo Barat dan Desa Badung untuk kegiatan SUTM, SUTR dan GTT dan setelah selesai saksi dan petugas PLN lainnya membubuhkan tanda tangannya.
Bahwa, saksi tidak mengetahui gambar jaringan konstruksi listrik serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikirimkan PLN kepada Kantor BPMD tersebut digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa maupun dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Bahwa, proyek jaringan konstruksi listrik untuk anggaran tahun 2006 yang dikerjakan CV. Teguh di Dusun Dang Lebar dan Dusun Gunung Tinggi Batuampar Desa Badung kegiatannya berupa SUTM 2,085 Kms, SUTR 3,571 Kms dan GTT 2 dengan Berita Acara Pemeriksaan fisik tertanggal 3 April 2007 dengan temuan SUTM Sturt Arm untuk SP 1 buah SUTR Grounding luar belum terpasang 5 buah, Grounding dalam belum terpasang 4 buah, Trekscour 7 buah,TR1 diganti TR2 4 buah dan Pipa PVC TR3 4 buah sedangkan pada tanggal 15 Januari 2007 dengan temuan SUTM TM10 XC belum terpasang 1 set, TM1 diganti TM2 3 buah, Pipa pelindung 3 buah, Wirclip 7 buah dan Cousen 4 buah.
Bahwa, volume kerja di Dusun Dang Lebar dan Dusun Gunung Tinggi Batuampar Desa Badung dengan adanya temuan tersebut berubah SUTM dari 2,085 Kms menjadi 2,265 Kms dan SUTR dari 3,571 menjadi 3, 647 Kms.
Bahwa, proyek jaringan konstruksi listrik untuk anggaran tahun 2007 yang dikerjakan CV. Teguh di Desa Tanjung kegiatannya berupa SUTM 0,380 Kms, SUTR 1,905 Kms, GTT 1 dan tiang beton 43 dengan Berita Acara Pemeriksaan fisik tertanggal 6 Februari 2008 dengan temuan SUTM Trekscour TM10 belum terpasang 1 buah, Pipa bajong belum terpasang 2 buah GTT Pondasi Trafo belum terpasang 1 buah SUTR SP belum terpasang 1 set dan Grond belum terpasang 3 buah.
Bahwa, proyek jaringan konstruksi listrik untuk anggaran tahun 2007 yang dikerjakan CV. Teguh di Desa Terrak kegiatannya berupa SUTM 1,725 Kms, SUTR 2,080 Kms, GTT 2 dan tiang beton 59 dengan Berita Acara Pemeriksaan fisik tertanggal 6 Februari 2008 dengan temuan SUTM tiang miring 2 buah, TM2 ganti TM10 1 buah, Trekscor belum terpasang 2 buah, pipa bajong belum terpasang 1 buah.
Bahwa, temuan-temuan pada tahun 2007 terdapat perbedaan sedangkan selisih waktunya hanya 3 bulan dikarenakan di lapangan material tersebut bisa saja hilang atau rusak.
Bahwa, pekerjaan sebelum dikerjakan dapat berubah pada saat dikerjakan tergantung dengan situasi dan kondisi di lapangan berdasarkan standar PLN yang nantinya diwujudkan dalam gambar realisasi pekerjaan seperti TR1 diganti dengan TR2.
Bahwa, saksi melakukan pemeriksaan fisik tersebut dengan Sentot Sutarko, Ach. Fauzi, Darmaji dan Henny Rosita yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan fisik dengan berpedoman gambar jaringan konstruksi listrik yang diperoleh saksi dari Darmaji.
Bahwa, saksi pernah menggambar jaringan konstruksi listrik atas permintaan Kantor BPMD yang kemudian saksi tanda tangani sebagai persetujuan.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa berkeberatan terhadap temuan TM10 XC belum terpasang karena menurut terdakwa TM10 XC dipasang apabila jaringan konstruksi listrik akan dioperasikan.
10. SUGENG RIYONO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan sejak bulan Juli 2005 sampai dengan bulan Desember 2005 dengan jabatan Plh. Manager Area.
Bahwa, untuk melakukan pembangunan jaringan listrik yang dilaksanakan pihak ketiga selain PLN dimana proyek tersebut akan diserahkan pengelolaannya kepada PLN terlebih dahulu harus dimintakan izinnya kepada PLN.
Bahwa, pada tahun 2005 Pemda Pamekasan dalam hal ini instansi BPMD sebelum membangun proyek jaringan listrik pedesaan terlebih dahulu telah meminta izin kepada PLN APJ Pamekasan dan permohonan tersebut telah dikabulkan dan PLN APJ Pamekasan telah mengirimkan tenaga survey Subagianto, hasil survey yang diwujudkan dalam gambar jaringan listrik serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditanda tangani petugas PLN Supervisor Harkon Sulani dan Asmendis Hartono kemudian dikirimkan ke Kantor BPMD.
Bahwa, PLN APJ Pamekasan menugaskan Subagianto sebagai petugas survey dan menggambar jaringan listrik pedesaan untuk tahun 2005 terhadap 3 desa, yaitu Desa Ambender, Desa Bujur Tengah dan Desa Ragang.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah gambar jaringan listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikirimkan PLN APJ Pamekasan kepada Kantor BPMD tersebut digunakan sebagai dokumen lelang pengadaan barang dan jasa di kantor tersebut.
Bahwa, PLN APJ Pamekasan pada tahun 2005 tidak pernah diminta Pemda Pamekasan ataupun instansi lain dalam hal menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) untuk proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan maupun sebagai anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ataupun sebagai tenaga konsultan.
Bahwa, proyek jaringan listrik pedesaan tersebut nantinya oleh Pemda Pamekasan akan diserahkan kepada PLN APJ Pamekasan dengan pola hibah.
Bahwa, saksi menentukan penyerahan proyek listrik pedesaan tersebut dengan pola hibah berdasarkan ketentuan dari PLN Distribusi Jawa Timur dan yang membayar pajak hibahnya berdasarkan surat dari Manager Keuangan PLN Distribusi Jawa Timur adalah pemberi hibah.
Bahwa, gambar rancangan jaringan listrik tersebut apabila akan dilaksanakan di lapangan dapat berubah tergantung dengan situasi dan kondisi di lapangan seperti dalam gambar TR1 untuk jaringan lurus sedangkan dilapangan berbelok sedikit sehingga digunakan TR2 dan Trekscour dimana hal ini menambah biaya pengerjaan yang menjadi tanggung jawab pemilik proyek, yaitu Pemda Pamekasan.
Bahwa, setahu saksi setiap perubahan pekerjaan dikarenakan situasi dan kondisi di lapangan di instansi PLN selalu dituangkan dalam adendum dan sudah ditentukan sebelumnya dalam kontrak kerja tetapi terhadap proyek milik Pemda Pamekasan saksi tidak mengetahui ketentuannya.
Bahwa, CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Martono yang mengerjakan proyek jaringan listrik pedesaan untuk tahun 2005 terhadap 3 desa, yaitu Desa Ambender, Desa Bujur Tengah dan Desa Ragang.
Bahwa, yang dimaksud dengan commisioning test adalah suatu pengujian yang dilaksanakan setelah material terpasang lengkap dalam hal, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan Megger 10 KV.
Bahwa, PLN APJ Pamekasan dalam pelaksanaan maupun administrasi untuk pengoperasian jaringan listrik milik Pemda pamekasan hanya berhubungan dengan Pemda Pamekasan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
11. ISBIYANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan sejak bulan Desember 2005 sampai dengan bulan November 2007 dengan jabatan Manager Area.
Bahwa, saksi mengetahui adanya Program Listrik Masuk Desa (PLMD) pada tahun 2006 dikarenakan saksi sebagai Manager Area PLN APJ Pamekasan mengeluarkan ijin lokasi dengan syarat-syarat tertentu terhadap Kantor BPMD.
Bahwa, sebagian syarat-syarat yang saksi tentukan adalah material terpasang harus memenuhi standar PLN begitu juga dengan jaringan konstruksi listrik.
Bahwa, pada tahun 2006 Kantor BPMD meminta tenaga Survey dan mengirimkan surat tertanggal 14 Januari 2006 meminta pembuatan gambar jaringan konstruksi listrik dan Rencana Biaya Anggaran (RAB) untuk sebanyak 17 desa kepada PLN APJ Pamekasan dan saksi memenuhi permintaan tersebut sebanyak 14 desa melalui surat tertanggal 14 Maret 2006 yang kemudian disusul lagi untuk 1 desa dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR maupun GTT dan telah ditanda tangani oleh Supervisor Harkon Sulani dan Asmendis Hartono.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah gambar konstruksi jaringan listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikirimkan PLN APJ Pamekasan tersebut digunakan dalam pelelangan pengadaan barang dan jasa di BPMD.
Bahwa, PLN APJ Pamekasan pada tahun 2006 tidak pernah diminta Pemda Pamekasan ataupun instansi lain dalam hal menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) untuk proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan maupun sebagai anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ataupun sebagai tenaga konsultan.
Bahwa, setahu saksi proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun anggaran 2005 untuk Desa Ambender dan Desa Bujur Tengah sudah dapat dioperasikan tetapi belum dilimpahkan secara resmi oleh Pemda Pamekasan kepada PLN APJ Pamekasan sedangkan untuk desa-desa lainnya belum dapat dioperasikan dan belum dilimpahkan kepada PLN APJ Pamekasan dikarenakan terkendala dengan Pola Hibah.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
12. AGUS WIDODO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bekerja di PLN sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang dan bertugas di PLN APJ Pamekasan sejak bulan Agustus 2006 sampai dengan bulan Agustus 2007 dengan jabatan Asisten Manager Distribusi.
Bahwa, setiap adanya pembangunan jaringan listrik yang nantinya akan dialiri oleh PLN maka sebelumnya harus ada ijin lokasi dari PLN.
Bahwa, survey pembangunan jaringan listrik tidak harus dilakukan oleh PLN tetapi dapat dilakukan pihak ketiga yang berkompeten.
Bahwa, dalam pembuatan gambar jaringan kontruksi listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) PLN mempunyai standar tersendiri dan produknya selalu ditandatangani oleh petugas PLN yang berwenang untuk itu dan selama saksi bertugas di APJ Pamekasan belum pernah mengirimkan gambar jaringan konstruksi listrik maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Kantor BPMD ataupun terlibat dalam pembuatannya.
Bahwa, pada saat saksi bertugas di Pamekasan pada tanggal 8 Januari 2007 ada permintaan dari Pemda Pamekasan untuk pemeriksaan check fisik atas pembangunan jaringan listrik pedesaan 100 % untuk Desa Ambender dengan CV. Aci Jaya, Desa Ragang, Bangkes dan Sana Laok dengan CV. Jaya Makmur, untuk Desa Badung dengan CV. Teguh, Desa Poto’an Laok dengan CV. Nam Electric dan Desa Bujur Tengah dengan CV Citra Karya Abadi dan ditindak lanjuti oleh PLN APJ Pamekasan serta dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan fisik tertanggal 15 Januari 2007.
Bahwa, pada tanggal 28 Februari 2007 ada permintaan dari rekanan, yaitu CV. Teguh, CV. Nam Electric dan CV. Jaya Makmur untuk pemeriksaan check fisik atas pembangunan jaringan listrik pedesaan 100 %.
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang menjabat sebagai Direktur CV. Jaya Makmur sedangkan surat dari rekanan tersebut ditandatangani oleh Henny Roosita sebagai Kuasa Direktur .
Bahwa, saksi tidak mengetahui volume pekerjaan di Desa Poto’an Laok yang dikerjakan CV. Nam Electric.
Bahwa, petugas PLN yang melakukan pemeriksaan fisik di lapangan adalah Subagianto yang berpedoman dengan gambar yang diberikan oleh rekanan dan melaksanakan tugas tersebut berdasarkan disposisi atasan yang dilaporkan kepada atasan langsung Subagianto Fahtol Imam untuk kemudian diteruskan kepada saksi.
Bahwa, pada tanggal 3 April 2007 ada permintaan dari rekanan, yaitu CV. Teguh untuk pemeriksaan check fisik terhdap Desa Bangkes dan Desa Badung.
Bahwa, saksi tidak mengetahui kapan lamanya waktu pelaksanaan Program Listrik Masuk Desa (PLMD) yang dilaksanakan Kantor BPMD Pamekasan.
Bahwa, PLN merasa perlu melakukan pemeriksaan fisik dikarenakan, yaitu sebagai pra syarat dalam pengoperasian, syarat pengoperasian jaringan dan pra syarat dalam commisioning test.
Bahwa, yang dimaksud dengan commisioning test adalah suatu pengujian yang dilaksanakan setelah material terpasang lengkap dalam hal, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan Megger 10 KV.
Bahwa, commisioning test tahap pertama harus dilaksanakan oleh rekanan yang diketahui oleh Pemda Pamekasan berkaitan dengan telah selesainya pengerjaan proyek tersebut.
Bahwa, commisioning test dapat dilakukan pihak lain selain PLN tetapi harus dilaksanakan dan merupakan standar PLN dalam pengoperasian jaringan konstruksi listrik.
Bahwa, setahu saksi lamanya waktu pemeliharaan terhadap pembangunan proyek jaringan konstruksi listrik selama 1 bulan.
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa berkeberatan terhadap waktu pemeliharaan selama 1 bulan tetapi selama 6 bulan.
13. HARTONO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan sejak bulan September 2002 sampai dengan Juli 2003 sebagai ahli tekhnis kinerja sedangkan sejak Juli 2003 sampai dengan bulan Agustus 2006 dengan jabatan Asisten Manager Distribusi.
Bahwa, setiap adanya pembangunan jaringan listrik yang nantinya akan dialiri oleh PLN maka sebelumnya harus ada ijin lokasi dari PLN dan dalam hal ini Kantor BPMD Pamekasan telah mengajukan permohonan kepada PLN APJ Pamekasan dan telah dikabulkan.
Bahwa, survey pembangunan jaringan listrik tidak harus dilakukan oleh PLN tetapi dapat dilakukan pihak ketiga yang berkompeten.
Bahwa, atas permintaan Kantor BPMD Pamekasan telah dilakukan survey oleh Subagianto petugas PLN dan telah mengirimkan gambar jaringan konstruksi listrik serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Kantor BPMD untuk tahun 2005 ada 3 (tiga) berkas untuk Desa Ambender, Desa Bujur Tengah dan Desa Ragang yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa sedangkan pada tahun 2006 ada 14 berkas yang kesemuanya telah ditanda tangani oleh petugas PLN yang berkompeten.
Bahwa, saksi tidak mengetahui gambar jaringan konstruksi listrik serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikirimkan PLN kepada Kantor BPMD tersebut digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa maupun dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Bahwa, gambar jaringan konstruksi listrik serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat pada tahun 2006 tetapi dilaksanakan pada tahun 2007 tetap signifikan apabila tidak terdapat perubahan situasi perekonomian.
Bahwa, gambar jaringan konstruksi listrik dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebelum dikerjakan dapat berubah sesuai dengan kondisi di lapangan/lokasi yang nantinya diwujudkan dalam gambar realisasi dan apabila di instansi PLN dikenal dengan pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang tetapi terhadap proyek milik Pemda Pamekasan saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa, apabila terdapat perubahan pekerjaan dikarenakan situasi di lapangan/lokasi maka akan terdapat juga perubahan jumlah material terpasang seperti halnya TR 1 diganti dengan TR 2 begitu pula terhadap Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Bahwa, PLN APJ Pamekasan tidak pernah diminta Pemda Pamekasan ataupun instansi lain dalam hal menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) untuk proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan maupun sebagai anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa ataupun sebagai tenaga konsultan.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
14. ABDUL ALAM, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan dengan tugas menjaga kontinuitas aliran listrik selain itu saksi juga sebagai panitia pemeriksa kualitas material untuk proyek PLMD sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang.
- Bahwa, susunan panitia pemeriksa kualitas material untuk tahun 2006 terdiri dari Moh. Firdaus sebagai Ketua Tim sedangkan saya, Suyitno dan Jumali sebagai anggota tim sedangkan untuk tahun 2007 terdiri dari Bintoro sebagai Ketua Tim dan Suyitno, Jumali dan Supandi sebagai anggota sedangkan saksi sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Bahwa, saksi mengenal terdakwa sebagai rekanan PLN dari CV. Aci Jaya dan pada Desember 2006 dan 22 November 2007 terdakwa pernah mengajukan permintaan untuk memeriksa kualitas material jaringan listrik untuk Desa Badung, Desa Bangkes dan Desa Sana Laok, Desa Terrak, Desa Tanjung dan Desa Bujur Tengah.
Bahwa, surat permintaan tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan Henny Roosita untuk CV. Teguh dan CV. Jaya Makmur.
Bahwa, saksi melakukan pemeriksaan material sebelum terpasang tersebut di gudang milik terdakwa Jalan Trunojoyo dan Desa Tambung dengan hasil sesuai dengan standar PLN.
Bahwa, pemeriksaan material sebelum terpasang dilakukan oleh suatu tim yang dibentuk PLN dan saksi selalu diikutsertakan dalam tim tersebut.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah PLN APJ Pamekasan mempunyai perjanjian kerja sama dengan perusahaan yang mengerjakan proyek PLMD ataupun perjanjian dengan Pemda Pamekasan karena saksi bertugas berdasarkan perintah atasan saksi.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
15. MARTONO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi mengenal terdakwa dikarenakan anak saksi yang bernama Hary Purwanto dahulu bekerja kepada terdakwa di CV. Jaya Makmur.
Bahwa, saksi pernah ditawari terdakwa untuk menjadi direktur salah satu perusahaan milik terdakwa dengan perjanjian hanya untuk sementara dan saksi menerima tawaran terdakwa tersebut menjadi Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa pada tahun 2005.
Bahwa, selama saksi menjadi Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa mendapat uang setiap lebaran sebesar Rp. 1 juta dengan beberapa pakaian yang berlangsung selama 2 tahun tetapi tidak pernah menerima gaji atau honor setiap bulan.
Bahwa, saksi untuk menjadi Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa tersebut tidak pernah diajak terdakwa menemui seorang Notaris tetapi KTP milik saksi pernah dipinjam terdakwa dan saksi tidak pernah mengeluarkan uang untuk itu serta tidak melakukan perjanjian di bawah tangan dengan terdakwa.
Bahwa, selama saksi menjadi Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa setahu saksi tidak pernah memenang lelang proyek dan pada saat saksi dipanggil Kejaksaan Negeri Pamakesan terkait dugaan korupsi proyek PLMD saksi diperlihatkan bundel kontrak yang memuat tanda tangan mirip kepunyaan saksi tetapi saksi berkeyakinan tandatangan tersebut bukan tanda tangan saksi dan saksi merasa dirugikan terhadap hal tersebut tetapi saksi belum memandang perlu untuk melaporkan ke polisi tentang pemalsuan tandatangan saksi tersebut.
Bahwa, terhadap proyek PLMD tahun 2005 tersebut menurut pendengaran saksi dikerjakan oleh terdakwa.
Bahwa, sekarang saksi sudah tidak menjadi Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa karena pada tahun 2006 saksi mendapat informasi CV. Cahaya Marta Perkasa tersebut telah dijual terdakwa kepada orang lain tetapi saksi tidak pernah menandatangani akte pelepasan atau perpindahan CV tersebut.
Bahwa, selama saksi menjadi Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa pernah menandatangani chegue tetapi nilai nominalnya masih dalam keadaan kosong.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa berkeberatan terhadap terdakwa tidak pernah memberikan honor setiap bulan, terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi untuk menandatangani chegue kosong dan saksi mengetahui kalau CV Cahaya Marta Perkasa mendapat proyek tahun 2005.
16. DAUD SUMANTRI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi menjabat Kepala Bapemas Pamekasan sejak 7 Maret 2006 sampai dengan tanggal 25 September 2008
Bahwa, saksi pada tahun 2006 mengirimkan surat permohonan ijin untuk melaksanakan proyek jaringan konstruksi listrik kepada PLN APJ Pamekasan dan dikabulkan yang kemudian ditindak lanjuti dengan survey oleh petugas PLN dan hasil survey tersebut diwujudkan dalam bentuk gambar jaringan konstruksi listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang juga dikirimkan ke kantor saksi serta diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sentot Sutarko.
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa sebagai Direktur CV. Aci Jaya dan Kuasa Direktur CV. Teguh di kantor BPMD dalam rangka proyek PLMD tahun 2006 dan tahun 2007.
Bahwa, Pemimpin Kegiatan tahun 2006 untuk proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan adalah Sentot Sutarko dengan Bendahara Ani Suprapti dan pengawas proyek tersebut di Ketuai Subagianto (Pegawai PLN) sedangkan KPA tahun 2007 untuk proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan adalah Sentot Sutarko dengan Bendahara Nur Megawati dan pengawas proyek tersebut di Ketuai Subagianto (Pegawai PLN).
Bahwa, untuk tahun 2007 terhadap Desa Bujur Barat dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Cahaya Marta Perkasa, Desa Bujur Tengah dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur, Desa Terrak dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dan Desa Tanjung dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan nilai kontrak semuanya Rp. 2.352.077.990.- dari APBD tahun 2007.
Bahwa, setahu saksi proyek PLMD yang dimenangkan CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita dikerjakan oleh terdakwa tetapi saksi tidak mengetahu alasannya secara detil.
Bahwa, mekanisme serah terima proyek jaringan listrik dimulai dari rekanan menyerahkan kepada Pimpinan Kegiatan yang selanjutnya menyerahkan kepada saksi selaku Pengguna Anggaran (PA) kemudian saksi menyerahkan proyek PLMD tersebut kepada Bupati dan hak tersebut telah dilaksanakan terhadap proyek PLMD tahun 2006 dan tahun 2007.
Bahwa, Pemimpin Kegiatan tahun 2006 dan atau PPTK pada tahun 2007 melaporkan kepada saksi tentang kegiatan proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan 100 % selesai dengan memperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Tim Direksi dan Tim Pengawas Lapangan serta melampirkan Berita Acara pengujian terhadap proyek jaringan listrik yang sudah dikerjakan rekanan terdiri dari, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan megger 10 KV yang tercantum dalam RKS kemudian ditindak lanjuti saksi dengan memonitoring ke lapangan melihat proyek tersebut.
Bahwa, yang membentuk Tim Direksi tersebut adalah saksi sebagai Kepala BPMD dengan susunan sebagai berikut Apris Suhami sebagai Ketua Tim, Masluha, Siti Hosniyah, Moh. Jashuri dan Moh. Suib sebagai anggota yang walaupun tidak berlatar belakang keahlian ketenagalistrikan tetapi karena Kantor BPMD sebagai Leading Sektor proyek PLMD.
Bahwa, saksi tidak pernah menunjukan konsultan maupun PLN APJ Pamekasan dalam proyek PLMD dikarenakan tidak terdapat dalam mata anggaran proyek tersebut.
Bahwa, gambar jaringan konstruksi listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikirimkan oleh PLN APJ Pamekasan ke kantor saksi telah saksi dan Sentot Sutarko revisi sebelum diajukan dalam pelelangan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan acuan Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati dan harga pabrikan.
Bahwa, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikirimkan oleh PLN APJ Pamekasan lebih rendah jumlah biayanya dibandingkan RAB yang saksi dan Sentot Sutarko revisi dikarenakan RAB dari PLN dibuat bulan Maret 2006 sedangkan proyek dikerjakan pada akhir tahun 2006 dan tahun 2007 sehingga terdapat perubahan harga material pabrikan.
Bahwa, gambar jaringan konstruksi listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikirimkan oleh PLN APJ Pamekasan sewaktu saksi dan Sentot Sutarko revisi tetapi tidak sempat merubah logo PLN tersebut tetapi apabila jumlah nominal dalam RAB dari PLN tidak terdapat perubahan harga material di pasaran maka akan digunakan gambar jaringan konstruksi listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikirimkan oleh PLN APJ Pamekasan tersebut.
Bahwa, dalam hal pencairan termijn keuangan proyek sebelum dibayarkan kepada pihak rekanan akan diteliti terlebih dahulu di lapangan oleh saksi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan apabila telah memenuhi syarat baik administrasi maupun pelaksanaan proyek kemudian saksi selaku Pengguna Anggaran (PA) akan menandatangani SPM.
Bahwa, jangka waktu pengerjaan proyek jaringan konstruksi listrik selama 120 hari kalender termasuk dengan waktu pemeliharaan.
Bahwa, yang bertanggung dalam pengaliran listrik adalah PLN atas permintaan Bupati sedangkan belum dapatnya jaringan konstruksi listrik dialiri dengan listrik dikarenakan dalam pola hibah tidak ada kesanggupan PLN dalam membayar pajak hibah sehingga pengoperasinya diubah dalam bentuk Kerja Sama Operasional (KSO).
Bahwa, mekanisme pengusulan pemenang lelang dari Panitia Pengadaan barang dan Jasa ditujukan kepada saksi sebagai Pengguna Anggaran untuk disetujui tanpa saksi mencampuri proses lelang tersebut.
Bahwa, Subagianto sebagai Ketua Tim Pengawas Lapangan adalah saksi yang menandatangani Surat Keputusannya tetapi sampai atau tidak kepada subagianto saksi tidak mengetahui administrasinya.
Bahwa, susunan panitia lelang untuk tahun 2006, yaitu Ketua Farida Widuri, Sekretaris Amirul Yusuf, Anggota Pudji Hatmiko, Ani Suprapti dan Siti Hosniyah dengan Surat Keputusan Wakil Bupati sedangkan untuk tahun 2007 hanya Ani Suprapti digantikan Masluhah Firdha dengan Pimpinan Kegiatan tahun 2006 dan tahun 2007 dengan istilah KPA Sentot Sutarko dengan Surat Keputusan Kepala BPMD Kab. Pamekasan dan seluruh keanggotaan panitia lelang berasal dari Kantor Bapemas.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
17. FATHOL IMAM, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas sebagai supervisor Harkon di PLN APJ Pamekasan sejak tanggal 15 November 2006 sampai dengan 22 Maret 2010 dengan menggantikan Sulani Trisiajaya.
Bahwa, tugas bagian Harkon yaitu merencanakan suatu kegiatan kerja, pemeliharaan jaringan dan konstruksi serta mengkoordinir pelaksanaan tugas harian.
Bahwa, comisioning test atau pengujian merupakan bagian dari konstruksi dan berbeda dengan pemeriksaan fisik.
Bahwa, selama saksi bertugas di bidang Harkon berdasarkan disposisi atasan untuk melaksanakan pemeriksaan fisik dikarenakan adanya permintaan dari Kantor BPMD maupun dari rekanan yang bertujuan untuk mengoperasikan jaringan konstruksi listrik pedesaan dan saksi menugaskan Subagianto untuk melaksanakannya di lapangan.
Bahwa, setahu saksi pedoman Subagianto dalam melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap jaringan konstruksi listrik pedesaan berupa gambar jaringan konstruksi tetapi saksi tidak mengetahui darimana diperoleh Subagianto dan pemeriksaan fisik oleh Subagianto tersebut berdasarkan standar PLN.
Bahwa, pemeriksaan fisik yang dilakukan Subagianto dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan fisik untuk Dusun Dang Lebar dan Dusun Gunung Tinggi Batuampar Desa Badung tanggal 28 Februari 2007 dengan pelaksana CV. Teguh dan yang mewakili perusahaan dalam menandatangani Berita Acara tersebut adalah Darmaji.
Bahwa, setahu saksi tidak terdapat MoU maupun perjanjian kerjasama antara BPMD dan PLN APJ Pamekasan dalam proyek PLMD dan saksipun tidak mengetahui apa alasan rekanan meminta bantuan pemeriksaan fisik ke PLN sedangkan saksi hanya melaksanakan perintah atasan saja.
Bahwa, untuk proyek PLMD tahun 2006 di Desa Poto’an Laok dengan kegiatan SUTR ditemukan Grounding luar 1 buah belum terpasang sedangkan perusahaan yang mengerjakannya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa, pemeriksaan fisik yang dilakukan Subagianto dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan fisik untuk Desa Bangkes tanggal 3 April 2007 dengan temuan SUTM TM10 Pin Isolator belum terpasang 2 buah, SUTR Grounding luar belum terpasang 1 buah, Grounding dalam belum terpasang 4 buah, Pipa PVC TR3 1 buah dan Trekscor rusak 1 buah sedangkan perusahaan yang mengerjakannya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa, pemeriksaan fisik yang dilakukan Subagianto dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan fisik untuk Desa Ragang tanggal 15 Januari 2007 dengan temuan SUTM TM4 XC belum terpasang 1 set, TM2 ganti TM10 1 buah, Pipa bajong 3 buah dan Wirclip 4 buah, Desa Sana Laok tanggal 15 Januari 2007 dengan temuan SUTM TM8 XC belum terpasang 1 set sedangkan untuk SUTR Gounding luar 4 buah, Pipa bajong SP 4, SP 1 buah dan Desa sedangkan perusahaan yang mengerjakannya saksi tidak mengetahuinya tetapi semua Berita Acaranya yang mendatanganinya Darmaji.
Bahwa, temuan-temuan yang disebabkan adanya perubahan situasi dan kondisi di lapangan dapat menyebabkan perubahan jumlah volume pekerjaan dalam arti dapat berkurang maupun bertambahnya volume pekerjaan.
Bahwa, yang dimaksud dengan commisioning test adalah suatu pengujian yang dilaksanakan setelah material terpasang lengkap dalam hal, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan Megger 10 KV.
Bahwa, commisioning test dapat dilakukan pihak lain selain PLN tetapi harus dilaksanakan dan merupakan standar PLN dalam pengoperasian jaringan konstruksi listrik.
Bahwa, commisioning test tahap pertama harus dilaksanakan oleh rekanan yang diketahui oleh Pemda Pamekasan berkaitan dengan telah selesainya pengerjaan proyek tersebut.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
18. HERMAN KUSNADI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi menjabat sebagai Kepala Bapemas sejak tanggal 27 September 2008 sampai dengan sekarang dengan menggantikan Daud Sumantri.
- Bahwa, saksi mengetahui adanya permasalahan di proyek PLMD pada saat saksi menjabat Kepala Bapemas atau BPMD dan mendapat laporan dari staf saksi yang bernama Pudji Hatmiko tentang proyek PLMD tersebut belum dialiri listrik sedangkan proyek sudah selesai dikerjakan kemudian tindakan saksi mengundang para pihak yang terkait .
- Bahwa, dalam pertemuan itu terungkap belum dialiri proyek PLMD dengan listrik dikarenakan adanya kekurangan yang bersifat admintrasi oleh para rekanan tetapi saksi tidak begitu memahami pastinya berupa apa dan terdakwa serta Mungid hariyanto hadir di pertemuan tersebut memenuhi undangan saksi.
- Bahwa, saksi tidak begitu mengetahui proyek PLMD tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 tersebut apakah telah dilakukan serah terima dari rekanan kepada Pemda Pamekasan.
- Bahwa, saksi tidak mengetahui adanya temuan-temuan oleh Subagianto dari PLN terhadap proyek PLMD tersebut begitu juga terhadap Commisioning test atau pengujian.
- Bahwa, seingat saksi pada tahun 2009 Kantor Bapemas diundang PLN APJ Pamekasan untuk melakukan pemeriksaan fisik sebagai persiapan untuk pengoperasian jaringan listrik tersebut dan temuan-temuan pada waktu itu dituangkan dalam Berita Acara.
- Bahwa, saksi sebagai Kepala Bapemas pernah mengirimkan surat kepada PLN APJ Pamekasan agar mengaliri proyek PLMD tersebut dengan listrik.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
19. HENNY ROOSITA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi bekerja sebagai karyawan Roosnawaty sejak tahun 1993 sampai tahun 2006 sebagai staf administrasi dan pada tahun 2006 sampai tahun 2007 sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur serta pada tahun 2008 sampai dengan sekarang sebagai Direktur CV. Teguh.
Bahwa, saksi awalnya sebagai karyawan administrasi dengan gaji sebesar Rp.150.000.- perbulan yang kemudian dijadikan Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur oleh Roosnawaty dengan gaji sebesar Rp.500.000.- perbulan sedangkan Direkturnya Benyamin Cahyono dan pada tahun 2008 terdakwa menjadi Direktur CV. Teguh menggantikan Anneke yang merupakan anak Roosnawaty dikarenakan Anneke sakit tidak dapat menjalankan perusahaan dengan gaji sebesar Rp.750.000.- perbulan.
Bahwa, setahu saksi terdakwa merupakan pemilik daripada CV. Jaya Makmur dan CV. Teguh dan saksi sebagai Kuasa Direktur tidak berhak mencairkan uang termijn perusahaan yang berada dalam rekening perusahaan.
Bahwa, saksi pada tahun 2006 dan 2007 pernah menandatangani perjanjian kontrak kerja sebagai Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur dan menerima SPMK dari BPMD Pamekasan untuk proyek PLMD tetapi yang mengerjakan proyek tersebut di lapangan adalah terdakwa.
Bahwa, saksi yang mengambil dokumen pelelangan proyek PLMD di Kantor BPMD Pamekasan yang salah satunya berupa gambar konstruksi jaringan listrik tetapi saksi tidak memperhatikan tanda tangan yang ada di gambar tersebut.
Bahwa, saksi yang membuat laporan atau Berita Acara kemajuan pelaksanaan proyek PLMD baik untuk tahun 2006 maupun tahun 2007 berdasarkan pemberitahuan dari Roosnawaty dikarenakan Roosnawaty yang mengkoordinir pekerjaan di lapangan tetapi terdakwa tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Roosnawaty untuk mngerjakan proyek PLMD tersebut.
Bahwa, saksi mengetahui tahun 2005 CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Martono mendapat proyek PLMD di Desa Ragang, Desa Bujur Tengah dan Desa Ambender sedangkan yang mengerjakan proyek tersebut terdakwa.
Bahwa, saksi mengetahui tahun 2006 CV. Teguh dengan Direktur Anneke Natalia Puspita mendapat proyek PLMD di Desa Badung sedangkan yang mengerjakan proyek tersebut terdakwa.
Bahwa, setahu saksi CV. Jaya Makmur, CV. Teguh dan CV. Aci Jaya maupun CV. Citra Karya Abadi dikendalikan terdakwa sebagai pemilik perusahaan.
Bahwa, proyek PLMD tahun 2006 dan tahun 2007 yang dikerjakan CV. Jaya Makmur telah saksi serah terimakan sebagai Kuasa Direktur kepada pemilik proyek yaitu Kantor BPMD Pamekasan.
Bahwa, untuk proyek PLMD tahun 2006 dan tahun 2007 telah dilakukan comissioning test atau pengujian yang dilakukan tenaga ahli CV. Jaya Makmur dan Berita Acaranya telah saksi tandatangani dengan pengawas proyek.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
20. HARI PURWANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi merupakan karyawan terdakwa yang bekerja di CV. Jaya Makmur sejak tahun 1994 sebagai pelaksana dengan gaji sebesar Rp.500.000 ditambah dengan uang makan dan setahu saksi CV. Nam Electric, CV. Aci Jaya, CV. Teguh dan CV. Citra Karya Abadi merupakan milik terdakwa.
Bahwa, saksi dijadikan terdakwa sebagai Direktur CV. Citra Karya Abadi sejak tahun 1997 sampai dengan sekarang melalui Akte Notaris dengan gaji sebesar Rp.1.000.000.- perbulan dan pada tahun 2006 mendapat proyek PLMD di Desa Bujur Tengah yang dikerjakan terdakwa.
Bahwa, dalam proyek PLMD tahun 2006 yang dikerjakan CV. Citra Karya Abadi di Desa Bujur Tengah tersebut saksi tidak pernah merasa menandatangani dokumen penawaran maupun pelaksanaan pekerjaan proyek begitu pula terhadap pencairan uang perusahaan sebagai Direktur CV. Citra Karya Abadi yang terdapat dalam rekening perusahaan dikarenakan saksi sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Pamekasan dalam perkara narkoba.
Bahwa, saksi mengetahui tahun 2005 CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Martono mendapat proyek PLMD di Desa Ragang, Desa Bujur Tengah dan Desa Ambender sedangkan yang mengerjakan proyek tersebut terdakwa.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa merasa berkeberatan terhadap saksi yang mengingkari tandatangan saksi dalam bundel kontrak sebagai Direktur CV. Citra Karya Abadi.
21. MUNGID HARIYANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi mengenal terdakwa pertama kali tahun 2005 di AKLI dan saksi mengetahui CV. Cahaya Marta Perkasa tahun 2005 Direkturnya Martono sedangkan tahun 2006 Direkturnya saksi sendiri sampai dengan sekarang.
Bahwa, pada tahun 2007 CV. Cahaya Marta Perkasa dengan direkturnya saksi sendiri mendapat proyek PLMD di Desa Bujur Barat dan saksi sendiri yang mengerjakan proyek tersebut.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
22. ACH. FAUZI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi dikenalkan kepada terdakwa oleh Kuasa Pengguna Anggaran Sentot Sutarko pada saat sehabis pelelangan proyek PLMD tahun 2007 dikarenakan saksi sebagai Petugas Pelaksana Tekhnis Kegiatan atau PPTK dengan Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran Daud Sumantri untuk 4 lokasi desa sedangkan terdakwa sebagai Direktur CV. Teguh yang memenangkan proyek PLMD tahun 2007.
Bahwa, kemudian saksi bersama terdakwa dan sebagian panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengadalan sosialisasi proyek PLMD di desa-desa yang mendapat proyek tersebut.
- Bahwa, tugas PPTK, yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada PA melalui KPA, menyiapkan dokumen anggaran, mengawasi pekerjaan dan membuat laporan pertanggungjawaban kepada PA melalui KPA.
- Bahwa, proyek PLMD tahun 2007 di Desa Bujur Barat, Desa Bujur Tengah, Desa Terrak dan Desa Tanjung sedangkan CV. Teguh mendapat proyek di Desa Terrak dan Desa Tanjung sedangkan Desa Bujur Barat proyeknya dikerjakan CV. Cahaya Marta Perkasa dan Desa Bujur Tengah proyeknya dikerjakan CV. Jaya Makmur.
- Bahwa, saksi tidak memahami dari segi tekhnis kelistrikan sehingga dalam melaksanakan tugas saksi sebagai PPTK saksi mengacu kepada Tim Direksi dan Tim Pengawas Lapangan serta dari instansi Bawasda.
- Bahwa, proyek PLMD tahun 2007 telah selesai dikerjakan dan telah diserahterimakan dari rekanan kepada Pemkab. Pamekasan sebagai pemilik proyek PLMD tersebut.
- Bahwa, Hari Fitriono yang melaksanakan comissioning test dari CV. Teguh dan yang menandatangani Berita Acaranya Direktur dan saksi sebagai PPTK tetapi saksi tidak memahami dari segi tekhnisnya.
- Bahwa, volume pekerjaan proyek yang dikerjakan CV. Teguh mengalami perubahan dari perencanaannya dan pada saat serah terima proyek tersebut KPA dari Sentot Sutarko sudah berganti dengan Chairul Saleh Arifin.
- Bahwa, terdakwa tidak pernah memberikan sesuatu yang bersifat bertentangan dengan hukum kepada saksi maupun dalam pelaksanaan lelang proyek.
Bahwa, saksi tidak mengetahui cara menghitung volume pekerjaan karena saksi hanya mendapat laporan dari Tim Direksi dan Tim Pengawas Lapangan dan langsung saksi percayai kebenarannya.
Bahwa, setelah proyek dinyatakan selesai 100 % maka diadakan serah terima dari perusahaan kepada saksi sebagai PPTK untuk selanjutnya saksi serahkan kepada PA Daud Sumantri melalui KPA Sentot Sutarko.
- Bahwa, comissioning test atau pengujian terhadap konstruksi jaringan listrik telah dilaksanakan dengan tenaga ahli dari masing-masing perusahaan dan telah pula dituangkan dalam Berita Acaranya.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
23. KAMTOYO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi mengenal terdakwa di Lapas Pamekasan karena sama-sama menjadi terdakwa dalam proyek PLMD.
- Bahwa, pada tahun 2005 saksi diberitahu secara lisan oleh A. Minol Muljadi sebagai Ketua Panitia Lelang Proyek PLMD sedangkan A. Minol Muljadi sendiri sebagai Pemimpin Kegiatan.
- Bahwa, saksi menandatangani bundel kontrak proyek tahun 2005 yang disodorkan A. Minol Muljadi kepada saksi sedangkan saksi sendiri tidak melaksanakan proses lelang proyek tersebut.
- Bahwa, saksi diperlihatkan Siti Hosniyah pada tahun 2009 Surat Keputusan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2005 tersebut.
- Bahwa, susunan kepanitiaan Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2005 tersebut Ketuanya saksi sendiri, Sekretaris A. Minol Muljadi dengan anggota Siti Hosniyah dan Nur Megawati.
- Bahwa, saksi sempat membaca bundel kontrak proyek tahun 2005 sewaktu saksi tandatangani dimana CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Martono sebagai pemenang lelang proyek tahun 2005 tersebut.
- Bahwa, saksi pada tahun 2005 atau tepatnya dari bulan Desember 2005 sampai dengan Februari 2006 menjabat sebagai Plt. Kepala BPMD Pamekasan dengan menggantikan Domiri yang dimutasikan ke Bappeda.
- Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan proyek PLMD tahun 2005 tersebut.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
24. KADARISMAN SASTRODIWIRJO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi sekarang menjabat sebagai Wakil Bupati Pamekasan dan saksi mengetahui adanya proyek PLMD tahun 2005, 2006 dan 2007 yang menggunakan dana APBD Pemkab Pamekasan.
- Bahwa, saksi tidak mengetahui mengenai permasalahan di proyek PLMD tersebut dan setahu saksi proyek tersebut sekarang telah dapat dioperasikan.
- Bahwa, setahu saksi dalam proyek PLMD tersebut terdakwa merupakan kontraktornya tetapi saksi tidak mengetahui nama perusahaan milik terdakwa maupun mengenai besarnya anggaran proyek PLMD tersebut.
- Bahwa, saksi pernah memimpin rapat mengenai proyek PLMD setelah adanya permasalahan hukum yang pada waktu itu telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan.
- Bahwa, setahu saksi terkendalanya pengoperasian proyek PLMD tersebut dikarenakan adanya permasalahan administrasi yang belum dipenuhi pihak perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
25. SULANI TRISIAJAYA (saksi ahli), dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan sejak tahun 1982 sampai dengan sekarang.
Bahwa, saksi mendapat perintah dari atasan saksi untuk membandingkan RAB proyek PLMD dengan realisasinya atas permintaan Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk 9 (sembilan) kontrak.
Bahwa, dalam melakukan perbandingan tersebut saksi berpedoman dengan 4 aspek, yaitu harga material, jasa, transportasi dan pajak dengan standar pada waktu RAB atau SPMK tersebut ditandatangani para pihak sebagaimana yang menjadi standar dalam RAB dalam kontrak antara rekanan dengan instansi BPMD Pamekasan.
Bahwa, saksi melakukan penghitungan tersebut pada tahun 2009 dan saksi tidak turun ke lapangan tetapi menggunakan data-data yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Subagianto.
Bahwa, CV. Cahaya Marta Perkasa tahun 2005 dengan Desa Ambender, Desa Bujur Tengah dan Desa Ragang dengan nominal kontrak yang tercantum dalam SPMK sebesar Rp.395.900.000.- sedangkan realisasinya sebesar Rp.365.480.500.- sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp.30.419.500.-.
Bahwa, untuk CV. Teguh dengan Desa Tanjung nominal kontrak yang tercantum dalam SPMK sebesar Rp. 405.444.300.- sedangkan realisasinya sebesar Rp.410.252.700.- sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp. 4.808.400.- CV. Teguh dengan Desa Terrak nominal kontrak yang tercantum dalam SPMK sebesar Rp.718.723.500.- sedangkan realisasinya sebesar Rp.688.154.500.- sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp.30.569.000.- CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Desa Bujur Barat kontrak yang tercantum dalam SPMK sebesar Rp.579.210.000.- sedangkan realisasinya sebesar Rp.589.549.400.- sehingga terdapat selisih tambah sebesar Rp.10.339.400.- CV. Jaya Makmur dengan Desa Bujur Tengah nominal kontrak yang tercantum dalam SPMK sebesar Rp.556.382.100.- sedangkan realisasinya sebesar Rp.538.844.900.- sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp.17.537.200.-
Bahwa, selisih kurang tersebut dikarenakan adanya perubahan volume konstruksi jaringan listrik dari sebelum dikerjakan dengan realisasi atau setelah selesainya proyek tersebut.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
26. A. MINOL MULJADI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi pernah menjabat sebagai Pemimpin Kegiatan untuk proyek PLMD tahun 2005 di Kab. Pamekasan dengan dana APBD untuk Desa Ambender, Desa Ragang dan Desa Bujur Tengah yang berada di instansi BPMD dengan A. Walid, SH sebagai Kepala Kantornya.
- Bahwa, Surat Keputusan yang menyatakan saksi sebagai Pemimpin Kegiatan dikeluarkan oleh Bupati Pamekasan tetapi ditanda tangani oleh Wakil Bupati Kadarisman Sastrodiwirjo.
- Bahwa, saksi tidak pernah menerima langsung bundel kontrak proyek PLMD tahun 2005 dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa tetapi telah diletak di meja saksi dalam keadaan sudah ditanda tangani secara lengkap.
Bahwa, pada saat pelaksanaan proyek PLMD tahun 2005 tersebut Kepala Kantornya dijabat Domiri sejak tanggal 23 Mei 2005 sampai dengan bulan November 2005.
Bahwa, saksi melaporkan pekerjaan saksi sebagai Pemimpin Kegiatan proyek PLMD tahun 2005 kepada Domiri yang pada saat itu sudah ditentukan pemenang lelangnya yaitu CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Martono dan sebagai Pengawas Lapangan dari Pemkab. Pamekasan adalah Munif yang merupakan staf di Kantor BPMD Pamekasan.
Bahwa, saksi juga mengenal terdakwa yang mengerjakan proyek PLMD tahun 2005 dengan kapasitas sebagai perwakilan CV. Cahaya Marta Perkasa.
Bahwa, setahu saksi terdakwa tidak pernah memperlihatkan surat kuasa dari Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa Martono untuk mengerjakan proyek PLMD tahun 2005 dan saksipun tidak pernah mengkonfirmasikannya dengan Martono.
Bahwa, serah terima proyek tersebut bermula dari rekanan kepada saksi sebagai Pemimpin Kegiatan kemudian saksi menyerahkan proyek tersebut kepada Kamtoyo sebagai Plt. Kepala BPMD yang kesemuanya dinyatakan dengan berita acara.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya
27. DOMIRI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi pernah menjabat sebagai Kepala BPMD Pamekasan sejak tanggal 23 Mei 2005 sampai dengan tanggal 28 November 2005.
- Bahwa, semasa saksi menjabat sebagai Kepala BPMD Pamekasan terdapat proyek PLMD dengan dana APBD sebesar Rp.395.900.000.- untuk Desa Ambender, Desa Ragang dan Desa Bujur Tengah yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direkturnya Martono.
- Bahwa, proyek PLMD tersebut melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa dengan Ketua Panitia Kamtoyo yang dilaporkan secara tertulis kepada saksi.
- Bahwa, saksi pernah menandatangani dokumen pengusulan pemenang lelang dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2005.
- Bahwa, terdakwa pernah menghadap saksi dan memberitahukan akan melaksanakan proyek PLMD tersebut sedangkan Martono tidak pernah menemui saksi berkaitan dengan proyek PLMD tersebut.
- Bahwa, saksi tidak mengetahui pelaksanaan proyek tersebut karena telah dimutasikan ke instansi Bappeda.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penasihat Hukum terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
01. HERU SUBAGYO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi berkecimpung di bidang kelistrikan sejak tahun 1982 dan mendapat sertifikat sebagai ahli utama sejak tahun 1996 serta pernah menjadi Ketua AKLI DPC Surabaya.
- Bahwa, saksi juga pernah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa serta telah mendapat sertifikat untuk hal tersebut.
- Bahwa, suatu proyek tersebut berawal dari pengguna tender, pendaftaran tender, penjelasan tender, pembukaan tender, evaluasi, pengumuman pemenang, masa sanggahan, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), kontrak, pelaksanaan pekerjaan dan serah terima pertama, perubahan kontrak dan keterlambatan pekerjaan, comissioning test, pemeliharaan pekerjaan, tutup kontrak dan serah terima kedua.
- Bahwa, dalam proses pendaftaran tender harus dihadiri oleh nama yang tercantum dalam akte perusahaan tetapi tidak dalam proses penjelasan tender.
- Bahwa, dalam hal membeli material listrik tidak ditentukan tempatnya oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa maupun terhadap harganya dikarenakan telah ditentukan pagu standart harga.
- Bahwa, yang berhak menilai hasil suatu pekerjaan rekanan adalah pemberi kerja atau pemilik proyek tetapi apabila dinilai oleh instansi lain harus dikembalikan kepada ketentuan dalam kontrak itu sendiri.
- Bahwa, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dibuat oleh pemberi kerja atau pemilik proyek dan boleh saja proyek tersebut dikerjakan orang lain apabila ketentuan tersebut tercantum dalam kontrak.
- Bahwa, dalam suatu kontrak kerja antara rekanan dengan pemberi kerja atau pemilik proyek biasanya termuat aturan kerja tambah dan kerja kurang apabila tidak ditentukan dalam kontrak kerja maka biasanya dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak.
- Bahwa, apabila pekerjaan rekanan itu terdapat kerja kurang hal tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran hukum.
- Bahwa, suatu proyek listrik dapat dikatakan selesai apabila telah melakukan comissioning test dengan hasil baik.
- Bahwa, apabila temuan di dapatkan setelah comissioning test dilaksanakan maka harus dilihat apakah telah dilaksanakan penyerahan tahap kedua apabila telah dilaksanakan serah terima tahap kedua maka temuan tersebut merupakan tanggung jawab pemilik proyek.
- Bahwa, apabila keterlambatan pengaliran listrik atau energizer dari pihak PLN ataupun dari pemilik proyek hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab daripada rekanan.
- Bahwa, pada saat penyerahan pekerjaan tahap pertama dilaksanakan maka pekerjaan tersebut telah dikerjakan 100 %.
- Bahwa, dalam penawaran yang diajukan rekanan kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa tercantum RAB yang nantinya dipedomani dalam melaksanakan proyek tersebut.
- Bahwa, apabila pekerjaan atau proyek tersebut dibutuhkan dalam keadaan mendesak maka berdasarkan Keppres No.80 tahun 2003 tidak perlu dilakukan pelelangan melalui Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
- Bahwa, apabila dalam RKS telah ditentukan adanya pekerjaan kurang maka yang akan diuntungkan adalah pihak rekanan.
- Bahwa, dalam pekerjaan kelistrikan bukan standart PLN yang berlaku tetapi standart PUIL yang mengacu kepada standart internasional.
- Bahwa, pengaturan comissioning test telah ada sejak tahun 2005 tetapi baru dilaksanakan secara efektif sejak tahun 2008 berdasarkan kebiasaan.
- Bahwa, yang dimaksud dengan commisioning test adalah suatu pengujian yang dilaksanakan setelah material terpasang lengkap dalam hal, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan Megger 10 KV.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya .
02. M. LUFTI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi mengenal terdakwa pada saat sosialisasi pelaksanaan proyek listrik tahun 2006 di desa saksi dimana saksi sebagai Kades Bangkes.
- Bahwa, masyarakat khususnya di Desa Bangkes tidak berkeberatan terhadap proyek listrik tersebut malah sangat senang dan mengharapkan.
- Bahwa, saksi pernah menanyakan kepada terdakwa pada akhir tahun 2006 kapan proyek tersebut dapat dioperasikan dan dijawab terdakwa masih menunggu KSO dan saksi tidak mengetahui arti daripada KSO tersebut.
- Bahwa, rekanan yang mengerjakan proyek PLMD di Desa Bangkes CV. Jaya Makmur dengan Direktur Henny Roosita berdasarkan papan di pintu masuk proyek tersebut.
- Bahwa, sebelum proyek PLMD tersebut dialiri dengan listrik saksi juga sudah pernah menanyakan kepada Henny Roosita tentang pengoperasian proyek dan dijawab menunggu KSO dan sewaktu ditanyakan dengan Daud Sumantri dijawab proyek PLMD tersebut belum dihibahkan kepada PLN APJ Pamekasan.
- Bahwa, setelah proyek PLMD tersebut dialiri dengan listrik tahun 2009 sudah tidak ada komplain dari masyarakat malahan sangat senang.
- Bahwa, saksi tidak paham mengenai tekhnis kelistrikan dan saksi juga tidak mengetahui mengenai administrasi maupun pelaksanaan proyek PLMD yang dikerjakan terdakwa.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya
03. ANWAR SAMSIDI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi mengenal terdakwa pada saat sosialisasi pelaksanaan proyek listrik tahun 2006 di desa saksi dimana saksi sebagai Kades Badung.
- Bahwa, setahu saksi yang melaksanakan proyek PLMD di Desa Badung CV. Teguh karena sebelumnya terdakwa sebagai direktur menemui saksi untuk memberitahukan hal tersebut sekaligus meminta izin.
- Bahwa, setahu saksi pada awal tahun 2006 ada kegiatan survey proyek listrik dan pada bulan Juli 2006 proyek PLMD tersebut dilaksanakan dan selesai pada akhir tahun 2006.
- Bahwa, setahu saksi terhadap proyek PLMD tersebut masyarakat sangat senang karena sudah lama mengharapkan adanya listrik masuk desa tetapi masyarakat komplain pada saat proyek sudah selesai dikerjakan tetapi tidak dialiri dengan listrik.
- Bahwa, saksi pernah menanyakan kepada terdakwa pada akhir tahun 2006 kapan proyek tersebut dapat dioperasikan dan dijawab terdakwa masih menunggu KSO dan saksi tidak mengetahui arti daripada KSO tersebut begitu juga sewaktu saksi menanyakan kepada Daud Sumantri.
- Bahwa, saksi pada tahun 2009 pernah mendampingi tim yang terdiri dari pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan, rekanan dan PLN melakukan pemeriksaan check fisik terhadap proyek PLMD tersebut dan setelah 1 (satu) bulan kemudian proyek tersebut dapat dialiri dengan listrik.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
04. Prof. MASRUKIN RUBA’I, SH MS, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
- Bahwa, dalam penyusunan suatu dakwaan sudah diatur dalam KUHAP dan tidak boleh bertentangan dengan aturan formil tersebut.
- Bahwa, Dakwaan secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 55 KUHP maka harus diperinci perbuatan masing-masing pelaku tersebut apabila tidak diperinci maka dakwaan tersebut akan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
- Bahwa, apabila terdapat pelaku tindak pidana dengan perbuatan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP maka sebaiknya pelaku utama terlebih dahulu disidangkan ataupun disidangkan secara bersama-sama.
- Bahwa, UU No.31 tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi yang artinya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
- Bahwa, yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri, yaitu membuat dirinya menjadi kaya dengan melawan hukum sedangkan menyalahi kewenangan adalah orang yang salah menjalankan kewenangan suatu Tupoksi.
- Bahwa, rekanan atau perusahaan tidak dapat dikatakan sebagai pejabat publik.
- Bahwa, suatu perusahaan yang mendapat proyek menghasilkan suatu keuntungan tidak dapat dikatakan memperkaya diri sendiri apabila proyek tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak melawan hukum.
- Bahwa, apabila dalam suatu lelang proyek dinyatakan CV. X sebagai pemenang lelang proyek tetapi yang mengerjakan CV. Y kemudian terjadi permasalahan maka yang diminta pertanggungjawaban adalah yang membuat masalah sedangkan penanggungjawab proyek tetap CV. X tersebut.
- Bahwa, kerugian negara dalam suatu perkara korupsi yang berhak mengaudit adalah BPKP.
- Bahwa, apabila suatu proyek tidak dilaksanakan sama sekali atau tidak berprestasi maka nilai proyek tersebut merupakan kerugian negara tetapi apabila terdapat selisih sedangkan selisih tersebut diatur dalam kontrak maka hal tersebut tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana.
- Bahwa, dalam suatu proyek terdapat temuan yang kemudian telah dipenuhi oleh rekanan kemudian proyek tersebut diserah terimakan dengan pemilik proyek maka hal tersebut tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana karena ada saran dan saran tersebut dipenuhi.
- Bahwa, suatu proyek tidak boleh menyimpang dari gambar apabila menyimpang tetapi diatur dalam kontrak dan dibuatkan adendum maka hal tersebut tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana.
- Bahwa, apabila suatu proyek sudah dinyatakan selesai 100 % dan telah dilaksanakan serah terima dengan pemilik proyek yang dinyatakan dalam berita acara yang kemudian adanya temuan pekerjaan yang harus diperbaiki oleh rekanan maka pernyataan selesai 100 % tersebut bukanlah suatu manipulasi.
- Bahwa, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengandung unsur orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan dan orang yang turut serta melakukan dan perkaranya dapat diajukan secara bersamaan dengan sistem splitsing.
- Bahwa, menurut ahli letak perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 dari UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dalam hal penyalahgunaan kewenangan.
- Bahwa, apabila dalam suatu proses lelang terdapat rekayasa oleh panitia lelang maka hal tersebut tidak dapat diminta pertanggungjawaban kepada rekanan maupun kepada pemimpin instansi tersebut apabila pertanggungjawaban secara administrasinya sudah lengkap.
- Bahwa, apabila pemeriksaan suatu proyek dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak terikat perjanjian dalam proyek tersebut maka pihak ketiga tersebut dapat dikategorikan tidak mempunyai kewenangan.
- Bahwa, apabila CV. A yang memenangkan lelang proyek tetapi yang mengerjakan proyek CV. B sedangkan CV. B tidak ada surat kuasa dari CV. A untuk mengerjakan proyek tersebut maka hal tersebut dapat dikategorikan secara bersama-sama.
- Bahwa, tidak ada aturan formil yang menyatakan BPKP harus mengaudit kerugian negera dalam suatu perkara korupsi.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula di dengar keterangannya terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa, terdakwa mengenal Darmaji yang merupakan karyawannya.
- Bahwa, terdakwa memiliki CV. Aci Jaya, CV. Teguh, CV. Jaya Makmur, CV. Nam Elektric dan CV binaan terdakwa.
- Bahwa, terdakwa memiliki sertifikat SIKA – A tahun 1989 dan SIKA – B tetapi tahunnya lupa.
- Bahwa, ahli tekhnik yang lama untuk CV. Cahaya Marta Perkasa telah meninggal dunia dan sekarang mempunyai ahli tekhnik yang baru.
- Bahwa, Darmaji selalu ada dalam setiap pemeriksaan check fisik di perusahaan milik terdakwa dikarenakan karyawan yang diperintahkan terdakwa.
- Bahwa, CV. Aci Jaya berdiri pada tahun 1988, CV. Jaya Makmur berdiri pada tahun 1990-an dimana kesemua perusahaan terdakwa tersebut bergerak dalam bidang yang sama dan CV. Teguh merupakan perusahaan yang berdgerak di seluruh Indonesia yang mempunyai klasifikasi kontrak di atas 1 Milyar.
- Bahwa, Henny Roosita merupakan karyawan terdakwa sudah sejak lama dan sekarang terdakwa jadikan sebagai direktur di salah satu perusahaan terdakwa.
- Bahwa, terdakwa pernah mendirikan CV. Cahaya Marta Perkasa tetapi tahunnya lupa dan sekarang sudah terdakwa alihkan kepada orang lain, yaitu Mungid Hariyanto pada tahun 2006.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan pula barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur kesemuanya telah disita dan diajukan dimuka persidangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka dapat dipertimbangkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan maka semua yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa, benar pada tahun 2005 terdapat proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) di Kabupaten Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Martono di Desa Ambender Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan, Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan dan Desa Ragang Kec. Waru Kab. Pamekasan dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.395.900.000.- tidak melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa, benar pada tahun 2006 terdapat proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) di Kabupaten Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR dan GTT yang dilaksanakan oleh CV. Teguh dengan Kuasa Direktur terdakwa Roosnawaty di Dusun Dang Lebar dan Dusun Gunung Tinggi Batuampar Desa Badung Kec. Proppo Kab. Pamekasan dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.847.027.500.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, CV. Aci Jaya dengan Direktur terdakwa Roosnawaty di Dusun Daleman Desa Ambender Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan berupa sambungan saluran rumah listrik 900 VA dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.161.683.500.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita di Desa Ragang, Desa Sana Laok dan Desa Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR dan GTT dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.949.513.400.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan CV. Citra Karya Abadi dengan Direktur Hary Purwanto di Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTR dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.149.564.800.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa, benar pada tahun 2007 terdapat proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) di Kabupaten Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Mungid Hariyanto di Desa Bujur Barat Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.579.210.000.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, CV. Teguh dengan Direktris terdakwa Roosnawaty di Desa Tanjung Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.405.444.300.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, CV. Teguh dengan Direktris terdakwa Roosnawaty di Desa Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.718.723.500.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita di Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.556.382.100.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa, benar masing-masing proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2005, tahun 2006 dan tahun 2007 berdasarkan masing-masing Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada point 4 tercantum jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender dengan masa pemeliharaan 30 hari kalender terhitung sejak SPMK diterbitkan.
Bahwa, benar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk proyek PLMD tahun 2005 diterbitkan tanggal 5 Oktober 2005 dan masa pemeliharaan proyek berakhir tanggal 5 Januari 2006, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk proyek PLMD tahun 2006 diterbitkan tanggal 10 Oktober 2006 dan masa pemeliharaan proyek berakhir tanggal 10 Januari 2007 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk proyek PLMD tahun 2007 diterbitkan tanggal 12 September 2007 dan masa pemeliharaan proyek berakhir tanggal 12 Desember 2007.
Bahwa, benar masing-masing proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2005, tahun 2006 dan tahun 2007 telah dicairkan seluruhnya senilai kontrak masing-masing proyek tersebut.
Bahwa, benar serah terima proyek PLMD tahun 2005 dari Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa Martono kepada Pemimpin Kegiatan A. Minol Muljadi pada tanggal 12 Desember 2005 untuk Desa Ambender Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan, Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan dan Desa Ragang Kec. Waru Kab. Pamekasan, serah terima proyek PLMD tahun 2006 dari CV. Teguh dengan Kuasa Direktur terdakwa Roosnawaty kepada Pemimpin Kegiatan Sentot Sutarko pada tanggal 11 November 2006 untuk Dusun Dang Lebar dan Dusun Gunung Tinggi Batuampar Desa Badung Kec. Proppo Kab. Pamekasan, serah terima proyek PLMD tahun 2006 dari CV. Aci Jaya dengan Direktur terdakwa Roosnawaty kepada Pemimpin Kegiatan Sentot Sutarko pada tanggal 11 November 2006 untuk Dusun Daleman Desa Ambender Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan, serah terima proyek PLMD tahun 2006 dari CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita kepada Pemimpin Kegiatan Sentot Sutarko pada tanggal 11 November 2006 untuk Desa Ragang, Desa Sana Laok dan Desa Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan, serah terima proyek PLMD tahun 2006 dari CV. Citra Karya Abadi dengan Direktur Hary Purwanto kepada Pemimpin Kegiatan Sentot Sutarko pada tanggal 11 November 2006 untuk Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan, serah terima proyek PLMD tahun 2007 dari CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Mungid Hariyanto kepada Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi pada tanggal 12 Desember 2007 untuk Desa Bujur Barat Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan, serah terima proyek PLMD tahun 2007 dari CV. Teguh dengan Direktris terdakwa Roosnawaty kepada Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi pada tanggal 12 Desember 2007 untuk Desa Tanjung Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan, serah terima proyek PLMD tahun 2007 dari CV. Teguh dengan Direktris terdakwa Roosnawaty kepada Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi pada tanggal 12 Desember 2007 untuk Desa Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dan serah terima proyek PLMD tahun 2007 dari CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita kepada Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi pada tanggal 12 Desember 2007 untuk Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan.
Bahwa, benar terhadap proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2005 yang dikerjakan CV. Cahaya Marta Perkasa di Desa Ambender Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan, Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan dan Desa Ragang Kec. Waru Kab. Pamekasan dengan Direktur Martono dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 20 April 2006 yang ditandatangani Darmaji sebagai perwakilan dari CV. Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan.
Bahwa, benar terhadap proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2006 yang dikerjakan CV. Teguh di Dusun Dang Lebar dan Dusun Gunung Tinggi Batuampar Desa Badung Kec. Proppo Kab. Pamekasan dengan Kuasa Direktur terdakwa Roosnawaty dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 03 April 2007 dan tertanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani Darmaji sebagai perwakilan dari CV. Teguh dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan serta pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 27 April 2009 pada waktu akan mengoperasikan proyek PLMD tersebut yang ditandatangani Direktur CV. Teguh, perwakilan dari BPMD Pamekasan dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan serta petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan dan terhadap proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2006 yang dikerjakan CV. Jaya Makmur di Desa Ragang, Desa Sana Laok dan Desa Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan dengan Kuasa Direktur Henny Roosita dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 03 April 2007 di Desa Bangkes, tertanggal 15 Januari 2007 di Desa Sana Laok dan tertanggal 15 Januari 2007 di Desa Ragang Kampung Masaran yang ditandatangani masing-masing oleh Sudarmaji sebagai perwakilan dari CV. Teguh dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan serta pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 28 April 2009 pada waktu akan mengoperasikan proyek PLMD tersebut yang ditandatangani Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur, perwakilan dari BPMD Pamekasan dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan serta petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan.
Bahwa, benar terhadap proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2007 yang dikerjakan CV. Cahaya Marta Perkasa di Desa Bujur Barat Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan dengan Direktur Mungid Hariyanto dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 05 Februari 2008 yang ditandatangani Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan dan terhadap proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2007 yang dikerjakan CV. Teguhdi Desa Tanjung Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan dengan Direktris terdakwa Roosnawaty dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 06 Februari 2008 yang ditandatangani Direktur CV. Teguh Henny Roosita dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan dan terhadap proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2007 yang dikerjakan CV. Teguhdi Desa Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dengan Direktris terdakwa Roosnawaty dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 06 Februari 2008 yang ditandatangani Direktur CV. Teguh dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan dan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 28 April 2009 pada waktu akan mengoperasikan proyek PLMD tersebut yang ditandatangani Direktur CV. Teguh, perwakilan dari BPMD Pamekasan dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan serta petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan.
Bahwa, benar telah ada surat persetujuan dari PLN APJ Pamekasan tentang pelimpahan proyek PLMD dari Pemerintah Daerah Kab. Pamekasan kepada PLN APJ Pamekasan dengan sistem pola hibah masing-masing dengan surat No.0534/161/APJ-PKS/2005 tertanggal 29 Agustus 2005 untuk Desa Bujur Tengah, Desa Ambender, Desa Ragang Kampung Karang dan Desa Ragang Kampung Masaran, No. 0465/161/APJ-PKS/2006 tertanggal 29 September 2006 untuk Desa Badung, Desa Rek Kerrek, Desa Pota’an Laok dan Desa Bangkes dan No.0478/152/APJ-PKS/2007 tertanggal 11 September 2007 untuk Desa Tanjung, Desa Terrak dan Desa Bujur Tengah.
Bahwa, benar pelimpahan proyek PLMD dari Pemerintah Daerah Kab. Pamekasan kepada PLN APJ Pamekasan dengan sistem pola hibah terkendala dengan pajak hibah sehingga pengoperasian proyek PLMD dengan sistem Kerja Sama Operasi pada tahun 2009.
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa sebagaimana terurai dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut telah sesuai dan memenuhi unsur-unsur yang terkandung di dalam pasal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya secara Subsideritas yaitu : Dakwaan Primair perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Subsidair perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Lebih Subsidair perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke muka sidang dengan dakwaan yang disusun secara Subsideritas dengan konskwensi bahwa dakwaan Primair terlebih dahulu harus dipertimbangkan mana kala telah terbukti dakwaan Primair maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan sedangkan mana kala dakwaan Primair setelah dipertimbangkan tidak terbukti maka dakwaan Subsidair harus dipertimbangkan, demikian praktek peradilan selama ini dalam hal baik dari aspek sistematika dan konskwensi serta tata urutan dalam menguraikan pembuktian.
Menimbang, bahwa suatu surat dakwaan yang disusun secara Subsideritas merupakan suatu tekhnis penyusunan dengan maksud agar surat dakwaan tersebut menjangkau atau mencakup perbuatan-perbuatan terdakwa dari ancaman hukuman terberat hingga diperhitungkan sampai dengan ancaman hukuman paling ringan.
Menimbang, bahwa penyusunan surat dakwaan secara Subsideritas dengan segala konskwensinya dalam praktek penerapan hukumnya yang berkaitan dengan penjatuhan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dipandang berdampak pada kurang dicapainya rasa keadilan bagi terdakwa, dari sisi atau aspek kesetimpalan hanya semata-mata atas dasar untuk diperoleh dan memenuhi aturan secara formil.
Menimbang, bahwa dari sisi atau aspek kesetimpalan dengan kurang dicapainya rasa keadilan bagi terdakwa tersebut, maka dalam pandangan masyarakat juga akan tersentuh dengan cara memperbandingkan terhadap putusan dalam ruang lingkup pidana umum dihadapkan dengan pidana khusus.
Menimbang, bahwa dengan mencermati hal-hal tersebut diatas maka terjadi adanya dua pandangan dalam menyikapi tekhnis tata cara pembuktian pada dakwaan Subsideritas :
1. Dengan cara mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair dan mana kala tidak terbukti maka dilanjutkan dengan mempertimbangkan dakwaan Subsidair sedangkan dalam hal terbukti dakwaan Primair maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi.
2. Dengan cara mempertimbangkan langsung pada dakwaan yang dipandang terbukti atas dasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan, cara mempertimbangkan seperti ini mempunyai kesamaan dengan mempertimbangkan surat dakwaan yang disusun secara alternatif.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim dalam mempertimbangkan pembuktian dalam perkara ini mengikuti pandangan/aliran pada angka 2 tersebut diatas yakni langsung mempertimbangkan dakwaan Subsidair atas dasar fakta-fakta yang terungkap di muka sidang seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang.
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan.
Yang Dapat Merugikan Negara atau Perekonomian Negara.
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Melakukan.
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah maka terlebih dahulu haruslah dibuktikan semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan , untuk itu Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur dari dakwaan tersebut sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya, yang dalam hal ini terdakwa ROOSNAWATY yaitu sebagaimana identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh terdakwa serta dapat menanggapi keterangan saksi dan bukti surat yang jelas-jelas sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang mempunyai kemampuan dan bertanggung jawab sebagai subjek hukum, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2 Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau
Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa dari bagian rumusan delik yang merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan terdapat anak kalimat : “dengan tujuan” dari unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, tidaklah sama dengan pengertian kata “sengaja dalam arti umum, melainkan mengandung pengertian “sengaja sebagai tujuan (opzet als oogmerk)”.
Menimbang, bahwa penjelasan tentang pengertian “oogmerk” ini dengan sangat lengkap dapat ditemui dalam buku karangan Drs. P.A.F. Lamintang, SH : “Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku di Indonesia, Cetakan ketiga, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1997, halaman 275 – 322, pokok-pokok penjelasannya akan dikemukakan sebagai berikut :
Bahwa merupakan pendapat yang baku dalam, disiplin hukum pidana bahwa pada dasarnya, suatu undang-undang itu haruslah ditafsirkan menurut undang-undang itu sendiri (het hoofdbeginsel moet zijn, dat de wet uit zich zelf moet worden verklaard) tetapi oleh karena Undang-Undang No.31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan tentang pengertian “dengan tujuan” tersebut, maka perlu dicari penjelasanya dalam doktrin dan padanan pengertiannya dalam KUHP.
Bahwa walaupun demikian, suatu penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah dinyatakan secara tegas itu tidaklah boleh menyimpang dari maksud yang sebenarnya dari pembuat undang-undang (vide Hoge Raad, 12 Nov 1900 dan 21 Januari 1929, NJ 1929, W. 11963).
Bahwa dalam pengertian “oogmerk” selalu terkandung suatu Motif, yaitu motif yang mendorong orang melakukan suatu perbuatan tertentu, berupa usaha untuk mencapai suatu tujuan akhir atau suatu “eindoel” yakni untuk memenuhi apa yang dikehendaki orang tersebut, dalam hal ini : untuk menguntung diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Bahwa “oogmerk” adalah “de bedoeling van de dader in de toekomst” (tujuan dari pelaku di kemudian hari) (vide van Bemmelen : Ons Strafrecht I : 1971) maka “oogmerk” mempunyai arti yang lebih terbatas daripada pengertian opzet (vide Pompe : Handboek van het Nederlendse Strafrecht, 1959).
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim lebih lanjut mempertimbangkan unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi dalam perkara a quo maka Majelis Hakim akan menguraikan terlebih dahulu ringkasan daripada dakwaan yang diajukan Penuntut Umum terhadap terdakwa, sebagai berikut :
Pada tahun 2005 terdakwa mengerjakan proyek PLMD di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah dan Desa Ragang yang dimenangkan CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Martono dengan nilai kontrak sebesar Rp.395.000.000.- tanpa ada kuasa dari Martono selaku direktur dan proyek PLMD tersebut tanpa proses pelelangan melalui Panitia Pengadaan Barang dan Jasa serta proyek dikerjakan tanpa melakukan comissioning test dan setelah proyek dilaksanakan serahterima dari rekanan (terdakwa dan Martono) kepada Pemda sebagai pemilik proyek diadakan pemeriksaan fisik oleh petugas PLN APJ Pamekasan dan mendapatkan temuan-temuan serta proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB yang mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik yang merugikan negara sebesar Rp. 395.000.000.-
Pada tahun 2006 dan tahun 2007 terdakwa mengerjakan proyek PLMD di berbagai desa dalam daerah Kabupaten Pamekasan selaku Direktur atau Kuasa Direktur dengan berbagai perusahaan maupun orang lain oleh terdakwa dijadikan sebagai Kuasa Direktur terhadap perusahaan miliknya dengan nilai kontrak bervariasi besarnya dengan proses pelelangan melalui Panitia Pengadaan Barang dan Jasa serta proyek dikerjakan tanpa melakukan comissioning test dan setelah proyek dilaksanakan serahterima dari terdakwa sebagai rekanan kepada Pemda sebagai pemilik proyek diadakan pemeriksaan fisik oleh petugas PLN APJ Pamekasan dan mendapatkan temuan-temuan serta proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB yang mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik yang merugikan negara sebesar nilai masing-masing kontrak proyek tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap ringkasan dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan para saksi khususnya A. Minol Muljadi untuk proyek tahun 2005, Sentot Sutarko, Henny Roosita untuk proyek tahun 2006 dan Henny Roosita, Ach. Fauzi dan Sentot Sutarko untuk proyek tahun 2007, bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa dalam melaksanakan pekerjaan proyek PLMD tahun 2005 dan tahun 2006 serta tahun 2007 terdakwa telah mencairkan dana masing-masing proyek PLMD tersebut yang berasal dari APBD Pemda Pamekasan sebagaimana termuat dalam bukti Surat Perintah Membayar tertanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-, Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-; Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa, Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur, Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi, Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya, Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh, Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh, Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh dan Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur dengan demikian terdakwa telah menikmati keuntungan dari adanya proyek PLMD tersebut sehingga unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dalam unsur tersebut di atas mengandung frasa kata “atau” dan tidak hanya kata menguntungkan diri sendiri melainkan pula menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan demikian terdapat sifat alternatif. Adapun dalam sifat alternatif apabila sebagian unsur telah terpenuhi maka unsur selanjutnya tidak perlu dinilai dan dipertimbangkan lagi dalam hal ini, yaitu menguntungkan orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat terbukti adanya kesengajaan yang bertujuan (Oogmerk) dalam hal “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri” telah terpenuhi.
Ad. 3 Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, ed. 2, cet.9, tahun 1997 hal. 1128).
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara (HAN), pengertian menyalahgunakan kewenangan atau detournement de pouvoir mengandung pengertian, “perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan” atau menyalahgunakan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986 sebagimana diubah dengan UU No.9 tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu telah menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut (detournement de pouvoir).
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur “menyalahgunakan kewenangan ….. dst” pada pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jelas hanya dapat digunakan ukuran / pedoman / parameter aturan tertulis dan tidak dapat digunakan parameter hukum tidak tertulis, baik berupa asas-asas kepatutan pada umumnya ataupun asas-asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan negara.
Menimbang, bahwa menurut Dr. Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudul “menyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling”, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian menyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :
Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Menyalahgunakan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau peraturan-peraturan lain.
Menyalahgunakan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Menimbang, bahwa melawan hukum adalah ‘’genus’’nya sedangkan menyalahgunakan kewenangan adalah ‘’species’’. Wewenang sebatas yang diberikan oleh suatu produk hukum yang melekat pada seseorang yang mempunyai kualitas pribadi tertentu atau jabatan/kedudukan.
Menimbang, bahwa hal yang sangat penting atau esensial dalam suatu tindak pidana adalah perlunya dipertimbangkan tentang ada atau tidaknya “Perbuatan Melawan Hukum” yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut dan sebagaimana telah dinyatakan diatas menyalahgunakan kewenangan merupakan bagian dari melawan hukum.
Menimbang, bahwa banyak teori maupun pendapat dari beberapa ahli hukum tentang sifat melawan hukum namun memperhatikan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan sifat melawan hukum dalam arti materil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dengan demikian tidak mengikat Hakim dalam menilai dan membuktikan suatu perkara. Adapun sumber melawan hukum formil, yaitu aturan yang terdapat sanksi pidana (Pasal 63 KUHP) kecuali Pasal 14 UU No.31 tahun 1999 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan yang tidak terdapat sanksi pidana (Keppres No.18 tahun 2000. Keppres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, PP No.37 tahun 2006, PP No.21 tahu 2007).
Menimbang, bahwa seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan sudah sewajarnya mengharapkan imbalan atau keuntungan yang dalam hal perkara a quo terdakwa yang merupakan direktur suatu perusahaan (CV. Aci Jaya dan CV. Teguh) maupun sebagai pemilik suatu perusahaan (CV. Cahaya Marta Perkasa tahun 2005, CV. Jaya Makmur dan CV. Citra Karya Abadi) sudah sewajarnya mengharapkan suatu keuntungan dalam mengerjakan proyek PLMD baik di tahun 2005, tahun 2006 dan tahun 2007 dengan ketentuan tidak melawan hukum ataupun dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa dalam proyek PLMD tahun 2005 berdasarkan keterangan saksi Siti Hosniyah, Nur Megawati dan Kamtoyo dan keterangan terdakwa terungkap proyek tersebut tidak dilakukan pelelangan melalui Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sedangkan terdakwa berperanan sebagai orang yang mengerjakan proyek tersebut di lapangan tanpa adanya surat kuasa baik tertulis maupun lisan dari CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Martono kepada terdakwa dan proyek tersebut dikerjakan dan diserahterimakan tanggal 12 Desember 2005 sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam kontrak, yaitu selama 90 hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 30 hari kalender yang berakhir pada tanggal 5 Januari 2006 dan pada saat itu tanggung jawab proyek PLMD tersebut sudah beralih dari rekanan kepada Pemda Pamekasan dan pada tanggal 20 April 2006 dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas PLN APJ Pamekasan yang tidak memiliki perjanjian atau Mou baik terhadap rekanan maupun Pemda dalam hal proyek PLMD tersebut dan petugas PLN APJ Pamekasan dalam melakukan pemeriksaan fisik tersebut menggunakan standar PLN dan menemukan adanya kekurangan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan rekanan yang pada akhirnya merubah volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam gambar kontrak tetapi hal ini tidak bertentangan dengan aturan karena tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) khususnya dalam Bab IX Volume kerja tambah dan volume kerja kurang yang menurut Penuntut Umum dalam tuntutannya diharuskan dilakukan dengan adendum sedangkan dalam RKS tidak ditentukan demikian dan hal ini juga berkaitan dengan kesaksian Sulani Trisiajaya yang menghitung perbandingan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan material terpasang yang menyatakan adanya selisih kurang terhadap nilai kontrak proyek sebesar Rp.30.419.500 dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan karena menurut Sulani Trisiajaya terdapat pengurangan volume kerja yang sekaligus berarti mengurangi material terpasang hal mana dalam kontrak tercantum SUTM 2,396 Kms sedangkan dalam realisasi kerja tercantum dalam Kerja Sama Operasi (KSO), yaitu SUTM 2,354 Kms. Adapun dalam melakukan perbandingan tersebut Sulani Trisiajaya berpedoman dengan 4 aspek, yaitu harga material, jasa, transportasi dan pajak dengan standar pada waktu RAB atau SPMK tersebut ditandatangani para pihak dalam kontrak kerja sebagaimana yang menjadi standar dalam RAB dalam kontrak antara rekanan dengan instansi BPMD Pamekasan.
Menimbang, bahwa dalam proyek PLMD tahun 2006 berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa terungkap proyek tersebut telah dilakukan pelelangan melalui Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Menimbang, bahwa dalam pelelangan tersebut keikutsertaan terdakwa berperanan sebagai Direktur atau Kuasa Direktur dengan berbagai perusahaan maupun orang lain yang oleh terdakwa dijadikan sebagai Kuasa Direktur terhadap perusahaan miliknya dan terdakwa mengerjakan semua proyek yang dimenangkannya tersebut di lapangan.
Menimbang, bahwa adapun terhadap proyek yang dimenangkan orang lain dan dijadikan terdakwa sebagai Kuasa Direktur dilaksanakan terdakwa tanpa adanya surat kuasa baik tertulis maupun lisan dari orang tersebut dan proyek tersebut dikerjakan dan diserahterimakan tanggal 11 November 2006 sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam kontrak, yaitu selama 90 hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 30 hari kalender yang berakhir pada tanggal 10 Januari 2007.
Menimbang, bahwa pada saat itu tanggung jawab proyek PLMD tersebut sudah beralih dari rekanan kepada Pemda Pamekasan dan pada tanggal 03 April 2007 dan tanggal 15 Januari 2007 dilakukan pemeriksaan fisik untuk proyek yang dikerjakan CV. Teguh di Dusun Dang Lebar dan Dusun Gunung Tinggi Batuampar Desa Badung Kec. Proppo Kab. Pamekasan dengan Kuasa Direktur terdakwa yang berita acaranya ditandatangani Darmaji sebagai perwakilan dari CV. Teguh dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan serta pemeriksaan fisik dengan berita acara tanggal 27 April 2009 pada waktu akan mengoperasikan proyek PLMD tersebut yang ditandatangani Direktur CV. Teguh, perwakilan dari BPMD Pamekasan dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan serta petugas PLN APJ Pamekasan dengan hasil adanya temuan-temuan dan terhadap proyek dikerjakan CV. Jaya Makmur di Desa Ragang, Desa Sana Laok dan Desa Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan dengan Kuasa Direktur Henny Roosita dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 03 April 2007 di Desa Bangkes, tertanggal 15 Januari 2007 di Desa Sana Laok dan tertanggal 15 Januari 2007 di Desa Ragang Kampung Masaran yang ditandatangani masing-masing oleh Sudarmaji sebagai perwakilan dari CV. Teguh dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan serta pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 28 April 2009 pada waktu akan mengoperasikan proyek PLMD tersebut yang ditandatangani Kuasa Direktur CV. Jaya Makmur, perwakilan dari BPMD Pamekasan dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan serta petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan.
Menimbang, bahwa sekalipun dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas PLN APJ Pamekasan yang tidak memiliki perjanjian atau Mou baik terhadap rekanan maupun Pemda terhadap proyek PLMD tersebut dan petugas PLN APJ Pamekasan dalam melakukan pemeriksaan fisik tersebut menggunakan standar PLN dan menemukan adanya kekurangan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan rekanan yang pada akhirnya merubah volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam gambar kontrak tetapi hal ini tidak bertentangan dengan aturan karena tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) khususnya dalam Bab IX Volume kerja tambah dan volume kerja kurang yang menurut Penuntut Umum dalam tuntutannya diharuskan dilakukan dengan adendum sedangkan dalam RKS tidak ditentukan demikian dan hal ini juga berkaitan dengan kesaksian Sulani Trisiajaya yang menghitung perbandingan Rencana Anggaran Biaya dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan material terpasang yang menyatakan adanya selisih kurang terhadap nilai kontrak proyek untuk CV. Teguh sebesar Rp.87.792.100.- dan CV. Jaya Makmur sebesar Rp.10.371.900 dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan karena menurut Sulani Trisiajaya terdapat pengurangan volume kerja yang dalam kontrak CV. Teguh tercantum SUTM 2,085 Kms SUTR 3,571 Kms sedangkan dalam realisasi kerja tercantum dalam Kerja Sama Operasi (KSO), yaitu SUTM 2,265 Kms dan SUTR 3,647 Kms sedangkan untuk CV. Jaya Makmur SUTM Desa Ragang 2,310 Kms SUTM Desa Bangkes 0,910 Kms SUTR Desa Bangkes 1,470 Kms sedangkan dalam realisasi kerja tercantum dalam Kerja Sama Operasi (KSO), yaitu SUTM Desa Ragang 2,425 Kms SUTM Desa Bangkes 0,858 Kms SUTR 1,471 Kms.
Menimbang, bahwa adapun dalam melakukan perbandingan tersebut Sulani Trisiajaya berpedoman dengan 4 aspek, yaitu harga material, jasa, transportasi dan pajak dengan standar pada waktu RAB atau SPMK tersebut ditandatangani para pihak dalam kontrak kerja sebagaimana yang menjadi standar dalam RAB dalam kontrak antara rekanan dengan instansi BPMD Pamekasan.
Menimbang, bahwa dalam proyek PLMD tahun 2007 berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa terungkap proyek tersebut telah dilakukan pelelangan melalui Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Menimbang, bahwa dalam pelelangan tersebut keikutsertaan terdakwa berperanan sebagai Direktur atau Kuasa Direktur dengan berbagai perusahaan maupun orang lain yang oleh terdakwa dijadikan sebagai Kuasa Direktur terhadap perusahaan miliknya dan terdakwa mengerjakan semua proyek yang dimenangkannya tersebut di lapangan.
Menimbang, bahwa adapun terhadap proyek yang dimenangkan orang lain dan dijadikan terdakwa sebagai Kuasa Direktur dilaksanakan terdakwa tanpa adanya surat kuasa baik tertulis maupun lisan dari orang tersebut dan proyek tersebut dikerjakan dan diserahterimakan tanggal 12 Desember 2007 sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam kontrak, yaitu selama 90 hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 30 hari kalender yang berakhir pada tanggal 12 Desember 2007 dan pada saat itu tanggung jawab proyek PLMD tersebut sudah beralih dari rekanan kepada Pemda Pamekasan dan proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2007 yang dikerjakan CV. Teguhdi Desa Tanjung Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan dengan Direktris terdakwa Roosnawaty dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 06 Februari 2008 yang ditandatangani Direktur CV. Teguh Henny Roosita dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan dan terhadap proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2007 yang dikerjakan CV. Teguhdi Desa Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dengan Direktris terdakwa Roosnawaty dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 06 Februari 2008 yang ditandatangani Direktur CV. Teguh dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan dan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 28 April 2009 pada waktu akan mengoperasikan proyek PLMD tersebut yang ditandatangani Direktur CV. Teguh, perwakilan dari BPMD Pamekasan dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan serta petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan.
Menimbang, bahwa sekalipun dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas PLN APJ Pamekasan yang tidak memiliki perjanjian atau Mou baik terhadap rekanan maupun Pemda terhadap proyek PLMD tersebut dan petugas PLN APJ Pamekasan dalam melakukan pemeriksaan fisik tersebut menggunakan standar PLN dan menemukan adanya kekurangan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan rekanan yang pada akhirnya merubah volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam gambar kontrak tetapi hal ini tidak bertentangan dengan aturan karena tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) khususnya dalam Bab IX Volume kerja tambah dan volume kerja kurang yang menurut Penuntut Umum dalam tuntutannya diharuskan dilakukan dengan adendum sedangkan dalam RKS tidak ditentukan demikian dan hal ini juga berkaitan dengan kesaksian Sulani Trisiajaya yang menghitung perbandingan Rencana Anggaran Biaya dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan material terpasang yang menyatakan adanya selisih kurang terhadap nilai kontrak proyek untuk CV. Teguhdi Desa Tanjung Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan sebesar Rp.4.808.400.- dan CV. Teguhdi Desa Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan sebesar Rp.30.569.000 serta CV. Jaya Makmur di Desa Bujur Tengah Kec. Batuampar Kab. Pamekasan sebesar Rp.17.537.200.- dan hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan karena menurut Sulani Trisiajaya terdapat pengurangan volume kerja yang dalam kontrak CV. Teguh di Desa Tanjung Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan tercantum SUTR 1,962 Kms sedangkan dalam realisasi kerja tercantum dalam Kerja Sama Operasi (KSO), yaitu SUTR 1,955 Kms dan CV. Teguhdi Desa Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan tercantum SUTM 1,725 Kms sedangkan dalam realisasi kerja tercantum dalam Kerja Sama Operasi (KSO), yaitu SUTM 1,710 Kms SUTR 2,143 Kms sedangkan dalam realisasi kerja tercantum dalam Kerja Sama Operasi (KSO), yaitu SUTR 2,090 Kms sedangkan untuk CV. Jaya Makmur Desa Bujur Tengah Kec. Batuampar SUTM 1,815 Kms SUTR 1,457 Kms sedangkan dalam realisasi kerja tercantum dalam Kerja Sama Operasi (KSO), yaitu SUTM 1,803 Kms SUTR 1,348 Kms. Adapun dalam melakukan perbandingan tersebut Sulani Trisiajaya berpedoman dengan 4 aspek, yaitu harga material, jasa, transportasi dan pajak dengan standar pada waktu RAB atau SPMK tersebut ditandatangani para pihak dalam kontrak kerja sebagaimana yang menjadi standar dalam RAB dalam kontrak antara rekanan dengan instansi BPMD Pamekasan.
Menimbang, bahwa terhadap ringkasan dakwaan Penuntut Umum yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan para saksi khususnya Farida Widuri, Amirul Yusuf, Masluha Firdah, Siti Hosniyah, Pudji Hatmiko, Ach. Fauzi, Sentot Sutarko, Daud Sumantri, Henny Roosita dan bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa dalam mengerjakan proyek PLMD baik di tahun 2005, tahun 2006 dan tahun 2007 dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) khususnya dalam Bab IV Prosedur Kerja angka 6 Pengujian yang memuat ketentuan setelah pekerjaan pemasangan material selesai maka diharuskan melakukan pengujian atau menurut para saksi yang merupakan petugas PLN APJ Pamekasan maupun saksi ahli dikenal juga dengan istilah comissioning test yang merupakan beban atau tanggungjawab rekanan dan hasil pemeriksaan dan pengujian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan dan pengujian yang ditandatangani oleh penyedia barang dan jasa atau rekanan dengan pengawas pekerjaan sedangkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) tersebut merupakan bagian dari Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak antara rekanan dengan Pemda Pamekasan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Maksud dan Tujuan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi khususnya Ach. Fauzi, Sentot Sutarko dan Henny Roosita maupun keterangan terdakwa pengujian atau comissioning test telah dilaksanakan dengan hasil baik tetapi dalam persidangan baik terdakwa maupun Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti surat berupa berita acara pengujian atau comissioning test tersebut sebagaimana disyaratkan dalam RKS Bab IV angka 6 sehingga Majelis Hakim berkeyakinan pengujian atau comissioning test tersebut tidak dilaksanakan dengan demikian berita acara serah terima 100 % dari rekanan yang merupakan penyedia barang dan jasa kepada Pemda Pamekasan dalam hal ini diwakili instansi BPMD Pamekasan sebagai Pengguna Barang dan Jasa tidak benar dikarenakan masih ada pekerjaan yang belum dilaksanakan rekanan sebagai penyedia barang dan jasa yang berimplikasi hal tersebut melanggar Keppres No.80 tahun 2003 khususnya Pasal 36.
Menimbang, bahwa sekalipun Ach. Fauzi, Sentot Sutarko dan Henny Roosita masing-masing menerangkan comisioning test telah dilakukan, namun pernyataan tersebut bukan sebagai kesaksian yang murni karena ketiga orang saksi tersebut dalam sisi yang lain juga berkapasitas sebagai terdakwa, sehingga keterangan ketiga orang tersebut mempunyai kepentingan untuk diri sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan’’ telah terpenuhi.
Ad. 4 Unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian
Negara.
Menimbang, bahwa dengan adanya penjelasan yang menyatakan bahwa kata ”dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian negara atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi, dengan demikian unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi.
Menimbang, bahwa penafsiran kata “dapat“ yang oleh sebagian kalangan dipandang sebagai potensi, karena mengacu kepada “cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat“ (penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara berdasarkan Penjelasan Umum UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban timbul karena :
− Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, balk di tingkat pusat maupun di daerah;
− Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milk Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa ahli hukum Indriyanto Seno Aji memberikan pengertian kerugian negara dari 3 (tiga) sudut pandang, yaitu :
Administrasi Negara
Dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Rumusan pengertian kerugian negara dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini, sama dengan rumusan pengertian kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Hukum Perdata
Pengertian kerugian negara berdasarkan perpektif Hukum Perdata terkait dengan pengertian keuangan negara yang dikelola oleh perusahaan negara/perusahaan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Jadi kerugian negara disini adalah berkurangnya Kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga atau saham, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah yang disebabkan oleh perbuatan yang melanggar norma atau aturan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
3. Hukum Pidana
Suatu perbuatan yang menyimpang terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan negara sehingga negara dirugikan atau dapat merugikan negara dengan pemenuhan unsur-unsur sebagaimana terurai dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap ringkasan dakwaan Penuntut Umum yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan para saksi khususnya Farida Widuri, Amirul Yusuf, Nur Megawati, Masluha Firdah, Siti Hosniyah, Pudji Hatmiko, A. Minol Muljadi, Ach. Fauzi, Sentot Sutarko, Domiri, Daud Sumantri, Herman Kusnadi, Kadarisman Sastrodiwirjo, Henny Roosita, Mungid Hariyanto dan bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa dana proyek PLMD baik tahun 2005, tahun 2006 dan tahun 2007 berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kab. Pamekasan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi khususnya Darmaji, A. Minol Muljadi, Domiri, Moh. Munif, Ach. Fauzi, Sentot Sutarko, Daud Sumantri, Herman Kusnadi, Kadarisman Sastrodiwirjo, Henny Roosita, Mungid Hariyanto, Subagianto, Abdul Alam, Hartono, Agus Widodo, Fathol Imam, Sulani Trisiajaya, Sugeng Riyono, Isbiyanto, M. Lufti dan Anwar Samsidi dan bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa proyek PLMD baik tahun 2005, tahun 2006 dan tahun 2007 tersebut telah dibangun dan baru dapat dioperasikan pada tahun 2009 karena terkendala dengan pajak hibah yang apabila dihubungkan dengan pandangan hukum terhadap yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebagaimana tersebut diatas diantaranya menyatakan kerugian negara atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi, dengan demikian unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi.
Menimbang, bahwa oleh karena pengertian kerugian negara perekonomian uraian tidak perlu terjadi namun berdasarkan fakta yang ada listrik baru dapat dialiri / menyala pada tahun 2009 menunjukkan bahwa kerugian tersebut dapat dikatakan terletak tidak selesainya proyek tepat pada waktunya artinya pemanfaatan hasil proyek tersebut setelah tenggang waktunya cukup lama berkisar 2 – 3 tahun kemudian, sehingga dalam kurun waktu tersebut terjadi kerugian baik konsumen / pelanggan yang telah mendaftar belum dapat menikmati sesuai waktu yang diharapkan ataupun dari pihak pemerintah / BPMD Pamekasan tidak secara maksimal dalam memprogramkan PLMD.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara’’ telah terpenuhi.
Ad.5 Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Melakukan
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa dilakukan sesuai kwalifikasi yang disebutkan dalam Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yaitu yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan.
Menimbang, bahwa dalam menjawab hal tersebut di atas, Majelis Hakim terlebih dahulu perlu menegaskan bahwa istilah tekhnis yuridis dalam Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP lazim disebut sebagai “deelneming atau penyertaan”.
Menimbang, bahwa pembuat undang-undang tidak memberikan restriksi yang tegas tentang pengertian orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan.
Menimbang, bahwa pengertian “yang melakukan (pleger)” adalah orang yang berbuat melakukan semua unsur dari tindak pidana, pengertian “yang menyuruh melakukan (medepleger)” di sini disyaratkan dalam melakukan perbuatan pidana dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang yang mana salah satunya sebagai yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan yang lain sebagai yang disuruh melakukan (pleger) yang mana orang yang disuruh adalah sebagai alat (instrument) saja adapun yang bertanggungjawab melakukan tindak pidana adalah orang yang menyuruh melakukan sedangkan yang di suruh melakukan tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya sedangkan pengertian “turut serta melakukan (medepleger)” menurut doktrin hukum pidana dipandang sebagai “pelaku bersama” dalam arti kata bersama-sama melakukan, di sini perbuatan dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger) perbuatan. Semua pelaku melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan semua unsur dari tindak pidana.
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana bahwa syarat-syarat untuk adanya turut serta selaku pelaku bersama diperlukan :
Harus ada tindakan pelaksanaan (uitvoering handeling).
Harus ada kerjasama yang disadari (bewuste samen werking).
Harus ada persesuaian rencana dari semua peserta.
Menimbang, bahwa terhadap ringkasan dakwaan Penuntut Umum yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan para saksi khususnya Martono, Darmaji, Pudji Hatmiko, A. Minol Muljadi, Ach. Fauzi, Sentot Sutarko, Domiri, Daud Sumantri, Henny Roosita dan bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa proyek PLMD tahun 2005 terdakwa berperanan sebagai orang yang mengerjakan proyek tersebut di lapangan tanpa adanya surat kuasa baik tertulis maupun lisan dari CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Martono kepada terdakwa tetapi terdakwa berhubungan dengan A. Minol Muljadi yang berkapasitas sebagai Pemimpin Kegiatan/Pimpro dalam pelaksanaan pekerjaan fisik proyek, maupun administrasi proyek tersebut sehingga proyek tersebut dapat diserahterimakan tanggal 12 Desember 2005 dan pada saat itu tanggung jawab proyek PLMD tersebut sudah beralih dari rekanan kepada Pemda Pamekasan dan begitu pula terhadap proyek tahun 2006 dan tahun 2007 hal mana terdakwa berperanan sebagai Direktur atau Kuasa Direktur dengan berbagai perusahaan maupun orang lain yang dijadikan terdakwa sebagai Kuasa Direktur terhadap perusahaan miliknya dan terdakwa mengerjakan semua proyek yang dimenangkannya tersebut di lapangan. Adapun terhadap proyek yang orang lain yang dijadikan terdakwa sebagai Kuasa Direktur dilaksanakan terdakwa tanpa adanya surat kuasa baik tertulis maupun lisan dari orang tersebut tetapi terdakwa berhubungan dengan Sentot Sutarko yang berkapasitas sebagai Pemimpin Kegiatan/Pimpro, Henny Roosita yang berkapasitas sebagai kuasa direktur dan Daud Sumantri yang berkapasitas sebagai Pengguna Anggaran maupun dengan Ach. Fauzi yang berkapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan pekerjaan fisik proyek, maupun administrasi proyek tersebut sehingga proyek tahun 2006 tersebut dikerjakan dan diserahterimakan tanggal 11 November 2006 sedangkan proyek tahun 2007 diserahterimakan tanggal 12 Desember 2007 dan pada saat itu tanggung jawab proyek PLMD tersebut sudah beralih dari rekanan kepada Pemda Pamekasan yang apabila dihubungkan dengan pandangan hukum sebagaimana tersebut diatas maka peranan terdakwa memenuhi unsur turut melakukan suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas menurut Majelis Hakim unsur ‘’Yang Turut Melakukan’’ tersebut diatas telah terpenuhi.
Ad.6 Unsur Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan merupakan bentuk gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop atau concursus realis).
Menimbang, bahwa terhadap ringkasan dakwaan Penuntut Umum yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan para saksi khususnya Farida Widuri, Amirul Yusuf, Nur Megawati, Masluha Firdah, Siti Hosniyah, Pudji Hatmiko, A. Minol Muljadi, Ach. Fauzi, Sentot Sutarko, Domiri, Daud Sumantri, Herman Kusnadi, Kadarisman Sastrodiwirjo, Henny Roosita, Mungid Hariyanto dan bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa proyek PLMD tahun 2005 dilaksanakan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Martono di Desa Ambender Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan, Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan dan Desa Ragang Kec. Waru Kab. Pamekasan dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.395.900.000.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Menimbang, bahwa proyek pada tahun 2006 dilaksanakan oleh CV. Teguh dengan Kuasa Direktur terdakwa Roosnawaty di Dusun Dang Lebar dan Dusun Gunung Tinggi Batuampar Desa Badung Kec. Proppo Kab. Pamekasan dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.847.027.500.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, CV. Aci Jaya dengan Direktur terdakwa Roosnawaty di Dusun Daleman Desa Ambender Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan berupa sambungan saluran rumah listrik 900 VA dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.161.683.500.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita di Desa Ragang, Desa Sana Laok dan Desa Bangkes Kec. Kadur Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR dan GTT dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.949.513.400.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan CV. Citra Karya Abadi dengan Direktur Hary Purwanto di Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTR dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.149.564.800.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Menimbang, bahwa proyek pada tahun 2007 dilaksanakan oleh CV. Teguh dengan Direktris terdakwa Roosnawaty di Desa Tanjung Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.405.444.300.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, CV. Teguh dengan Direktris terdakwa Roosnawaty di Desa Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.718.723.500.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita di Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.556.382.100.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim telah dapat menyimpulkan adanya beberapa perbuatan dalam hal ini proyek PLMD pada tahun 2005 dan tahun 2006 serta tahun 2007 yang berdiri sendiri yang telah dipertimbangkan bertentangan dengan aturan hukum sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan demikian unsur ‘’Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan’’ telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta persidangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan menurut hukum bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana KORUPSI YANG BEBERAPA KALI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menimbang, bahwa dengan telah dibuktikannya dakwaan Subsidair maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dinilai dan dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa dari beberapa keterangan saksi yang diajukan Penuntut Umum maka saksi Darmadji yang tegas dibantah oleh terdakwa dengan alasan terdakwa tidak pernah menyuruh saksi untuk bertanda tangan dan menyuruh saksi berkali-kali.
Menimbang, bahwa kalaupun terdakwa tidak pernah menyuruh tanda tangan namun mengapa terdakwa tidak mempersoalkan berita acara tersebut.
Menimbang, bahwa pada kenyataannya ataupun fakta yang terungkap terdakwa sudah merasa memenuhi kekurangan tersebut seperti temuan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik maka apalah artinya terdakwa mempersoalkan tidak pernah menyuruh tandatangan namun diakui memerintahkan bahkan dikatakan berkali-kali memerintahkan saksi Darmadji ke lapangan.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terdakwa secara pribadi mengajukan pembelaan atau pledooi yang pada pokoknya mempermasalahkan dengan tidak terbuktinya dakwaan Primair dan dibebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut yang merupakan dakwaan utama tetapi terdakwa dinyatakan terbukti untuk dakwaan Subsidair dan Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 6 (enam) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun kurungan dan harga material proyek PLMD yang ditetapkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berfluaktif dengan harga pasaran serta keabsahan comissioning test yang dilakukan terdakwa yang sudah mempunyai sertifikat terhadap proyek PLMD tersebut yang pada akhirnya terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari segala tuduhan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan pembelaan atau pledooi yang diajukan terdakwa tersebut sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap pembuktian dakwaan Subsideritas tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dianut para praktisi hukum di Indonesia secara umum wajib terlebih dahulu menilai dan mempertimbangkan dakwaan Primair yang merupakan dakwaan terberat dan apabila dakwaan Primair tersebut tidak terbukti maka akan dinilai dan dipertimbangkan dakwaan berikutnya tetapi dengan perkembangan ilmu hukum yang terus berubah akhir-akhir ini khususnya dalam perkara korupsi Majelis Hakim ataupun Penuntut Umum diberikan kewenangan untuk langsung menilai dan mempertimbangkan dakwaan Subsidair atau berikutnya dengan alasan pada dasarnya dakwaan Subsideritas tersebut juga mengandung pilihan atau alternatif dengan demikian Penuntut Umum dalam hal pembuktian perkara a quo tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan dalam perkara a quo Penuntut Umum baik dalam dakwaan maupun dalam tuntutannya pada dasarnya tidak mempermasalahkan harga material proyek maupun proses pelelangan melalui Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap harga material proyek maupun proses pelelangan melalui Panitia Pengadaan Barang dan Jasa khususnya proyek tahun 2006 dan tahun 2007 tidak bertentangan dengan aturan hukum kecuali terhadap proyek tahun 2005 tetapi hal tersebut bukan merupakan beban atau tanggungjawab daripada terdakwa yang berkapasitas sebagai rekanan dalam perkara a quo serta mengenai permasalahan comissioning test telah dinilai dan dipertimbangkan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dia atas dengan demikian Majelis Hakim menyatakan menolak pembelaan atau pledooi yang diajukan terdakwa secara pribadi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan pembelaan atau pledooi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa berdasarkan sistematika yang dikemukakannya sebagai berikut;
BAB I PENDAHULUAN
Bahwa dalam Bab I Pendahuluan Majelis Hakim berpendapat Penasihat Hukum terdakwa hanya berpendapat secara umum terhadap suatu permasalahan hukum dan tidak terdapat substansi pembuktian terhadap perkara a quo dengan demikian Majelis Hakim tidak menanggapinya secara khusus.
BAB II ANALISA SURAT DAKWAAN
Bahwa pembahasan keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan Penuntut Umum dapat dilihat secara lengkap dalam pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana tercantum dalam putusan sela yang telah dijatuhkan sedangkan mengenai fakta-fakta yang termuat dalam dakwaan Primair, Subsidair maupun Lebih Subsidair bukan merupakan ruang lingkup daripada keberatan atau eksepsi tetapi merupakan ruang lingkup daripada pembuktian perkara tersebut dengan demikian Majelis Hakim menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Bab II Analisa Surat Dakwaan.
BAB III ANALISA FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa dalam Bab III Analisa Fakta-fakta Persidangan ternyata hanya berupa keterangan para saksi dan terdakwa yang telah di dengar dalam persidangan menurut sudut pandang Penasihat Hukum Terdakwa sedangkan dalam putusan juga telah dicantumkan keterangan para saksi dan terdakwa yang berasal dari Berita Acara Persidangan dan Majelis Hakim sebagai dasar pembuktian perkara a quo berpedoman dengan keterangan para saksi dan terdakwa sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan yang telah disahkan dengan tandatangan Ketua Majelis Hakim dengan Panitera Pengganti dengan demikian Majelis Hakim menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Bab III Analisa Fakta-fakta Persidangan.
BAB IV ANALISA YURIDIS
Bahwa dalam Bab IV Analisa Yuridis Penasihat Hukum Terdakwa hanya memuat keberatan terhadap pembuktian dakwaan Subsidair sedangkan Majelis Hakim menyatakan dakwaan terbukti dalam perkara a quo adalah dakwaan Subsidair dengan sudut pandang yang berbeda dengan Penuntut Umum maupun dengan Penasihat Hukum terdakwa sehingga berdasarkan alasan tersebut di atas Majelis Hakim menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Bab IV Analisa Yuridis tersebut.
BAB V FAKTOR-FAKTOR YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN
Bahwa dalam hal faktor-faktor yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa dalam penjatuhan hukum telah dipertimbangan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo. Penasihat Hukum Terdakwa dalam hal. 111 menyatakan ‘’..... dimana letak keadilan bila terdakwa harus dinyatakan bersalah dengan hanya mempercayai keterangan saksi-saksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan terdakwa harus dihukum karena keadaan konyol tersebut ......’’. Pendapat Penasihat Hukum Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim tidak beralasan karena tidak menyebutkan alasannya dan tidak menyebutkan saksi yang mana saja atau kesemua saksi termasuk saksi adcharge yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa dan anak kalimat ‘’....menghilangkan bukti-bukti atau dengan cara bukti-bukti yang disita tersebut tidak diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan terhadap hal tersebut apabila Penasihat Hukum Terdakwa berkeberatan dan tidak puas dengan tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penyidikan maupun penuntutan menurut Majelis Hakim hak daripada Penasihat Hukum Terdakwa ataupun terdakwa untuk menempuh jalur hukum dengan demikian Majelis Hakim menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa.
BAB VI KESIMPULAN DAN PENUTUP
Bahwa dalam Bab VI Kesimpulan dan Penutup pada dasarnya telah dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dan telah pula ditanggapi oleh Majelis Hakim dengan demikian Majelis Hakim menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena uraian-uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim menolak semua pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung Majelis hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun menghapuskan tuntutan pidana pada diri terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana.
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan itu menurut Pasal 22 ayat 4 KUHAP Jo Pasal 33 KUHP haruslah dikurangi dengan lamanya terdakwa di tahan sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap dan sesuai pula dengan Pasal 197 ayat 1 huruf K KUHAP diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat 1 KUHAP maka mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur kesemuanya akan ditentukan nanti dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa ancaman hukuman yang diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menganut sistim penghukuman yang kumulatif yaitu disamping adanya pidana penjara juga adanya pidana denda yang dalam hal ini besarnya nanti akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penuntut Umum dalam tuntutannya memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan maka dengan mengingat Pasal 41 ayat 2 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 KUHP yang menentukan pidana kurungan pengganti denda maksimal selama 6 (enam) bulan dengan demikian Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda tersebut berdasarkan Pasal 41 ayat 2 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 KUHP.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka sesuai dengan Pasal 197 ayat 1 huruf i Jo Pasal 222 ayat 1 KUHAP, terdakwa juga harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa tersebut.
Hal- hal yang memberatkan
1. Perbuatan terdakwa menghambat program pembangunan terutama di Kabupaten Pamekasan.
2. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah guna pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih yang jauh dari unsur KKN.
3. Perbuatan terdakwa dengan cara menempatkan nama terdakwa dalam beberapa CV.
Hal- hal yang meringankan
1. Terdakwa belum pernah dihukum.
2. Terdakwa bersikap sopan dimuka persidangan.
3. Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan keluarga.
Mengingat ketentuan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang bersangkutan khususnya Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ROOSNAWATY telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI BEBERAPA KALI DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan.
Menetapkan bahwa hukuman tersebut akan dikurangkan seluruhnya dengan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur;
Untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Drs. H. DAUD SUMANTRI, MM MSi
6. Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 14 Juni 2010, oleh kami ASWAN NURCAHYO, SH selaku Hakim Ketua Majelis, FITRIZALYANTO, SH dan RENDRA YOZAR DP, SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan berdasarkan Penetapan Nomor : 022/Pen.Pid/2010/PN.Pks tertanggal 25 Januari 2010, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2010, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh MUSTHOFA CAMAL, SH MH Panitera pada Pengadilan Negeri Pamekasan dengan dihadiri oleh TITO PRASETYO, SH M.Hum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan serta dihadapan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1.FITRIZAL YANTO, SHASWAN NURCAHYO, SH
2. RENDRA YOZAR DP, SH MH. Panitera Pengganti
Untuk salinan putusan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Negeri Pamekasan
MUSTHOFA CAMAL, SH. MH
Nip : 19610421 1981031 1 002.
MUSTHOFA CAMAL, SH MH