38/Pid.B/2010/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 38/Pid.B/2010/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. KAMTOYO
Menghukum 1 tahun 5 bulan
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
JL. P. TRUNOJOYO KOTAK POS 48
PAMEKASAN
P U T U S A N
Nomor : 38 /Pid.B/2010/PN.Pks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Drs. KAMTOYO;
Tempat lahir : Klaten;
Umur/tanggal lahir : 59 tahun / 05-11-1950;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Tempat tinggal : Jl.Sersan Mesrul V Pamekasan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pensiunan;
Pendidikan : S-1;
Terdakwa tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan di Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
2. Penuntut Umum tidak dilakukan Penahanan;
3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan dilakukan Penanahan di Rumah Tahanan Negara Pamekasan sejak tanggal 10 Febuari 2010 sampai dengan tanggal 11 Maret 2010;
4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 12 Maret 2010 sampai dengan tanggal 10 Mei 2010;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 11 Mei 2010 sampai dengan tanggal 09 Juni 2010;
6. Perpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 10 Juni 2010 sampai dengan tanggal 09 Juli 2010;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing bernama ACHMAD CHOLILY, SH.MH., Advokat ( A-83-10004) beralamat di Jalan Sriwijaya X No.10 (22) Jember dan Moh. KOESLAN HANAFIA,SH., Advokat (B-00-12092) beralamat di Jalan Stadion Gang IV No.4 Pamekasan-Madura, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 01 Febuari 2010 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pamekasan tertanggal 01 Febuari 2010;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berita acara tingkat penyidikan dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca surat pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor : B-2994/0.5.18/Ft.1/01/2010, tertanggal 28 Januari 2010;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 38/Pen.Pid.B/2010/Pks. Tertanggal 01 Febuari 2010 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 38/Pen.Pid.B/2010/Pks tertanggal 05 Febuari 2010 tentang penetapan hari sidang perkara tersebut;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 28 Januari 2010;
Telah mendengar dan membaca keberatan /eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 17 Pebuari 2010 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 24 Febuari 2010, yang pada pokoknya menolak keberatan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa dan kemudian menetapkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa untuk pembuktian;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli;
Telah memperhatikan alat bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah mendengar dan membaca Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum Nomor PDS-12/PAMEK/I/01/2010, tertanggal 17 Juni 2010 yang pada pokoknya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan sebagai-sebagai berikut dibawah ini :
Menyatakan terdakwa Drs. KAMTOYO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa Drs. KAMTOYO dari dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa Drs. KAMTOYO bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. KAMTOYO berupa pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsider 1 (satu) tahun kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
(satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur;
Telah mendengar dan membaca Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 24 Juni 2010, yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya baik dalam dakwaan primer, subsider, lebih subsider, oleh karena Penasehat Hukum terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai-berikut dibawah :
Menyatakan terdakwa Drs.KAMTOYO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, subsider dan lebih subsider;
Membebaskan terdakwa Drs. KAMTOYO oleh karena itu dari dakwaan primair, subsider, lebih subsider;
Memulihkan hak terdakwa Drs. KAMTOYO dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menyatakan barang bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara ini dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya dan selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke-persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Pamekasan dengan Surat Dakwaan Nomor Register PDS-09/PAMEK/01/2010, sebagai-berikut dibawah ini :
D A K W A A N :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs.Kamtoyo selaku Ketua Panitia Lelang pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2005 dan Plt.Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab.Pamekasan, baik secara bersama-sama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Roosnawaty, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2005 dan Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA selaku Kepala BPMD Kab.Pamekasan (keempat orang tersebut dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2005, bertempat di Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2005, terdakwa telah ditunjuk sebagai Ketua Panitia Lelang pada pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di :
Ds.Ambender Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan dengan jenis pekerjaan pembangunan SUTR 1.429 Kms; GTT 1; Tiang beton 10;
Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan dengan jenis pekerjaan pembangunan SUTM 0,832 Kms; GTT 1;
Ds.Ragang Kec.Waru Kab.Pamekasan SUTM 1.564 Kms
Dalam pelaksanaan lelang pekerjaan tersebut ternyata terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang bersama anggota Panitia Lelang lainnya tidak melaksanakan lelang itu namun hanya menandatangani Berita Acara Lelang yang disodorkan oleh A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan sehingga pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut dilaksanakan oleh Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa bersama Roosnawaty berdasarkan Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005 antara Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dengan A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2005 sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang tidak melaksanakan proses pelelangan pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut adalah melawan hukum karena bertentangan dengan KEPPRES No.80 tahun 2003 sebagaimana diatur dalam BAB II yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004.
Berdasarkan Dokumen Lelang No.020.1/09/441.404/PANL/2005 tanggal 21 September 2005 Pekerjaan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 20-04-2005 yang ditandatangani oleh Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
1. TM 8 XC 1 set belum terpasang;
2. Verling stic 1 buah;
GTT
Pondasi tiang trafo tipe C 1 buah;
Grond bodi trafo & arester di Pral ganti lentap conector 1 buah;
SUTR
Pipa pelindung guy wire belum terpasang 15 buah;
Tiang beton 9 meter belum terpasang 1 buah;
Bahwa kemudian Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa bersama Roosnawaty dalam melaksanakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan menghabiskan dana sebesar Rp.365.480.500,- (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa akibat tidak dilaksanakan comissioning tes, tidak melaksanakan beberapa pekerjaan dan mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa kemudian proyek tersebut diserahterimakan oleh terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Ptl.Kepala BPMD Kab.Pamekasan bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Roosnawaty, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah sesuai RAB dan sudah selesai 100 % sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus rupiah) padahal terdakwa, Martono, Roosnawaty dan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang dan Plt.Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pelaksana Teknis bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Roosnawaty dan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa “serah terima” pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang dan Plt.Kepala BPMD Kab.Pamekasan bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Roosnawaty dan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan melaksanakan serah terima pekerjaan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemkab Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang dan Plt.Kepala BPMD Kab.Pamekasan bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Roosnawaty dan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan telah memperkaya diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Martono karena bisa mendapatkan dana dari APBD Tahun Anggaran 2005 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
S U B S I D A I R :
Bahwa ia terdakwa Drs.Kamtoyo selaku Ketua Panitia Lelang pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2005 dan Plt.Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab.Pamekasan, baik secara bersama-sama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Roosnawaty, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2005 dan Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA selaku Kepala BPMD Kab.Pamekasan (keempat orang tersebut dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2005, bertempat di Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2005, terdakwa telah ditunjuk sebagai Ketua Panitia Lelang pada pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di :
Ds.Ambender Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan dengan jenis pekerjaan pembangunan SUTR 1.429 Kms; GTT 1; Tiang beton 10;
Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan dengan jenis pekerjaan pembangunan SUTM 0,832 Kms; GTT 1;
Ds.Ragang Kec.Waru Kab.Pamekasan SUTM 1.564 Kms
Bahwa proses pelelangan pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Ambender Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan, di Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan dan di Ds.Ragang Kec.Waru Kab.Pamekasan berdasarkan Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005 tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan KEPPRES No.80 tahun 2003 sebagaimana diatur dalam BAB II yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 karena ternyata terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan lelang telah menyalahgunakan kewenangannya tersebut karena bersama anggota Panitia Lelang lainnya tidak melaksanakan lelang itu namun hanya menandatangani Berita Acara Lelang yang disodorkan oleh A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan sehingga pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut dilaksanakan oleh Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa bersama Roosnawaty berdasarkan Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005 antara Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dengan A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2005 sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Dokumen Lelang No.020.1/09/441.404/PANL/2005 tanggal 21 September 2005 Pekerjaan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 20-04-2005 yang ditandatangani oleh Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
1. TM 8 XC 1 set belum terpasang;
2. Verling stic 1 buah;
GTT
Pondasi tiang trafo tipe C 1 buah;
Grond bodi trafo & arester di Pral ganti lentap conector 1 buah;
SUTR
Pipa pelindung guy wire belum terpasang 15 buah;
Tiang beton 9 meter belum terpasang 1 buah;
Bahwa kemudian Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa menyalahgunakan kewenangannya dengan cara bersama Roosnawaty dalam melaksanakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan menghabiskan dana sebesar Rp.365.480.500,- (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa akibat tidak dilaksanakan comissioning tes, tidak melaksanakan beberapa pekerjaan dan mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa kemudian proyek tersebut diserahterimakan oleh terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Ptl.Kepala BPMD Kab.Pamekasan bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Roosnawaty, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah sesuai RAB dan sudah selesai 100 % sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus rupiah) padahal terdakwa, Martono, Roosnawaty dan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang dan Plt.Kepala BPMD Kab.Pamekasan bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang dan Plt.Kepala BPMD Kab.Pamekasan bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa “serah terima” pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang dan Plt.Kepala BPMD Kab.Pamekasan bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang dan Plt.Kepala BPMD Kab.Pamekasan bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan dengan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus rupiah) padahal mereka mengetahui bahwa biaya seluruh biaya proyek dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005.
Akibat perbuatan terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang dan Plt.Kepala BPMD Kab.Pamekasan bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Martono karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2005 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs.Kamtoyo selaku Ketua Panitia Lelang pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2005 dan Plt.Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab.Pamekasan, baik secara bersama-sama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Roosnawaty, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2005 dan Drs.H.M.Domiri, SH.MM.MBA selaku Kepala BPMD Kab.Pamekasan (keempat orang tersebut dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2005, bertempat di Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan perbuatan selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2005, terdakwa telah ditunjuk sebagai Ketua Panitia Lelang pada pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di :
Ds.Ambender Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan dengan jenis pekerjaan pembangunan SUTR 1.429 Kms; GTT 1; Tiang beton 10;
Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan dengan jenis pekerjaan pembangunan SUTM 0,832 Kms; GTT 1;
Ds.Ragang Kec.Waru Kab.Pamekasan SUTM 1.564 Kms
Dalam pelaksanaan lelang pekerjaan tersebut ternyata terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang bersama anggota Panitia Lelang lainnya tidak melaksanakan lelang itu dan untuk menutupi perbuatan bahwa lelang tidak dilaksanakan kemudian terdakwa bersama anggota panitia lelang lainnya hanya menandatangani Berita Acara Lelang yang disodorkan oleh A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan sehingga pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut dilaksanakan oleh Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa bersama Roosnawaty berdasarkan Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005 antara Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dengan A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2005 sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang tidak melaksanakan proses pelelangan pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut adalah melawan hukum karena bertentangan dengan KEPPRES No.80 tahun 2003 sebagaimana diatur dalam BAB II yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004.
Berdasarkan Dokumen Lelang No.020.1/09/441.404/PANL/2005 tanggal 21 September 2005 Pekerjaan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 20-04-2005 yang ditandatangani oleh Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
1. TM 8 XC 1 set belum terpasang;
2. Verling stic 1 buah;
GTT
Pondasi tiang trafo tipe C 1 buah;
Grond bodi trafo & arester di Pral ganti lentap conector 1 buah;
SUTR
Pipa pelindung guy wire belum terpasang 15 buah;
Tiang beton 9 meter belum terpasang 1 buah;
Bahwa kemudian Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa bersama Roosnawaty dalam melaksanakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan menghabiskan dana sebesar Rp.365.480.500,- (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa akibat tidak dilaksanakan comissioning tes, tidak melaksanakan beberapa pekerjaan dan mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100% namun kemudian proyek tersebut diserahterimakan oleh terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Ptl.Kepala BPMD Kab.Pamekasan bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Roosnawaty, Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah sesuai RAB dan sudah selesai 100 % dengan cara membuat membuat Berita Acara Pekerjaan telah selesai 100% sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus rupiah) padahal terdakwa, Martono, Roosnawaty dan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang dan Plt.Kepala BPMD Kab.Pamekasan bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Roosnawaty dan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan dengan membuat Berita Acara Pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus rupiah) padahal pekerjaan tersebut belum selesai 100%.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Ketua Panitia Lelang dan Plt.Kepala BPMD Kab.Pamekasan bersama Martono selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Roosnawaty dan Drs.A.Minol Muljadi, S.Sos.Msi selaku Pemimpin Kegiatan tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangan , yaitu sebagai-berikut dibawah ini :
1. Saksi DARMAJI, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja pada CV. Aci Jaya sejak tahun 2001 sebagai karyawan serabutan, kemudian pada tahun 2008 diangkat sebagai Karyawan tetap yang diberi tugas untuk melakukan pengecekan dilapangan
- Bahwa saksi pernah diberi tugas oleh Ibu Rosnawati untuk melakukan pengecekan dilapangan untuk Desa Badung, Desa Sana Laok, Desa Bangkes, Desa Terrak, Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung sebanyak 2 kali pada tanggal 20 April 2005 untuk pekerjaan pemasangan tiang listrik;
- Bahwa kemudian pada tanggal 15 Januari 2007 saksi pernah melakukan pengecekan untuk di Desa Ragang bersama dengan orang PLN Pamekasan Pak Subagianto dan dari orang Pemda Pamekasan yaitu Pak Minol dan Pak Sentot;
- Bahwa saksi tidak tahu CV yang mana mengerjakan pekerjaan proyek pemasangan tiang listrik tersebut;
- Bahwa hasil dari pengecekan dilapangan yang ditemukan dituliskan pada Berita Acara Pemeriksaan Fisik, yaitu seperti TR1 diganti TR2 sebanyak 2 buah dan SUTM belum terpasang;
- Bahwa saksi pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik tersebut atas perintahnya lisan dari Ibu Rosnawati;
- Bahwa kesemua itu belum terpasang karena memang materialnya tidak ada dilapangan;
- Bahwa selama saksi melakukan pengecekan dilapangan tidak pernah ketemu dengan terdakwa dan setelah dilakukan pengecekan dilapangan saksi melaporkan kepada Ibu Rosnawati dan Ibu Rosnawati mengatakan pekerjaan sudah selesai dan mengenai kekurangan akan diselesaikan;
- Bahwa saksi tidak tahu kapan pekerjaan proyek tersebut dimulai dan saksi juga tidak tahu kapan berakhirnya pekerjaan proyek tersebut;
- Bahwa saksi tidak pernah disuruh oleh Ibu Rosnawati untuk menghadiri proses lelang;
- Bahwa tidak tahu kontrak CV. Karya Abadi dan CV. Jaya Makmur dan CV. Cahaya Marta Perkasa dan CV. Aci Jaya;
- Bahwa setahu saksi untuk pekerjaan proyek tahun 2005 telah selesai dikerjakan sedangkan untuk pekerjaan proyek tahun 2006 saksi tidak tahu;
- Bahwa tidak pernah ditunjukan sebagai Konsultan;
- Bahwa selama saksi melakukan pengecekan dilapangan tidak pernah ketemu dengan terdakwa;
- Bahwa tidak pernah diberikan tugas oleh CV lain, hanya diberi tugas oleh Ibu Rosnawati saja untuk mendapat orang PLN Pamekasan sewaktu dilakukan pengecekan dilapangan;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa;
- Bahwa saksi tidak tahu tujuannya dibuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik;
- Bahwa saksi menganal Berita Acara tertanggal 20 April 2007;
- Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik untuk Desa Ambeder;
- Bahwa saksi pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik atas nama CV. Cahaya Marta Perkasa;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan di Desa Batu Marmar dan Desa Ragang;
- Bahwa saksi tidak tahu CV miliknya Pak Martono;
- Bahwa setahu saksi pada tahun 3005 CV. Cahaya Marta Perkasa dikelola oleh Ibu Rosnawati;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu menahu tentang yang diterangkan oleh saksi tersebut;
2. Saksi NUR MEGAWATI, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Pamekasan;
- Bahwa saksi pernah ditunjuk sebagai Anggota Panitia Pangadaan Barang dan Jasa setelah Dokumen kontraknya sudah jadi;
- Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam proses lelang;
- Bahwa pekerjaan proyek untuk Listrik Masuk Desa yang mendapatnya adalah Desa Ambeder, Desa Bujur Tengah, Desa Batu marmar;
- Bahwa saksi pernah disodori Dokumen Kontrak pada tahun 2005, yang menyodornya adalah terdakwa Pak A. Minol Muljadi;
- Bahwa terdakwa Pak A. Minol Muljadi pada waktu itu sebagai Ketua Panitia Pengadaaan Barang dan Jasa tahun 2005;
- Bahwa terdakwa Pak A. Minol Muljadi menyodorkan Dokumen Kontrak dan menyuruh saksi untuk saksi menandatanganinya;
- Bahwa pada waktu saksi menandatangani Dokumen Kontrak tersebut saksi tidak sempat membacanya;
- Bahwa berapa kali saksi tandatangani pada waktu itu tidak tidak ingat lagi;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat Dokumen Lelang dan Dokumen kontrak lainnya pada tahun 2005 tersebut;
- Bahwa sebabnya saksi mau menandatangani Dokumen Kontrak yang disodorkan oleh terdakwa A. Aminol Muljadi karena saksi adalah sebagai Staf loyal bawahan terhadap atasan;
- Bahwa saksi tidak ingat lagi surat-surat yang ada didalam Dokumen Kontrak yang ditandatangan saksi tersebut
- Bahwa pada tahun 2005 tersebut sebagai Ketua Tim Pengadaan Barang dan Jasa adalah terdakwa dan sebagai Anggota adalah saksi sendiri dan Siti Hosniyah dan Moh. Fahmi, sedangkan sebagai Pemimpin Kegiatan adalah terdakwa yang merangkap sebagai Sekretaris dan sebagai Kepala BPMD Pamekasan adalah Pak Domiri;
- Bahwa Pak Domiri sebagai Kepala BPMD Pamekasan mulai bulan Mei sampai dengan bulan Nopember 2005 dan sebelum bulan Mei kepala BPMD Pamekasan dijabat Pak Walidi;
- Bahwa saksi tidak ingat pernah terima honor pada tahun 2005 tersebut;
- Bahwa saksi mengetahui sebagai Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk tahun 2005 setelah kemudian diketemukan Surat Keputusan tentang Pengangkatannya sebagai Anggota Panitia;
- Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui kalau pernah ditunjukan sebagai anggota Penitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk tahun 2005 tersebut;
- Bahwa saksi menandatangani Dokumen Kontrak tersebut diruang kerjanya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
3. Saksi SITI HOSNIYAH, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Pamekasan;
- Bahwa saksi pernah disodori Dokumen Kontrak untuk tahun 2005 oleh Pak A. Aminol Muljadi untuk saksi tandatangani berupa Dokumen yang berbentuk buku;
- Bahwa pada waktu saksi menandatangani Dokumen Kontrak tersebut, saksi tidak membacanya terlebih dahulu;
- Bahwa cara Pak A. Aminol menyodorkan Dokumen Kontrak untuk saksi tandatangani adalah dengan cara lembaran yang ada nama saksi dilipat dan atasnya ditutup, yang dilipat itulah yang saksi tandatangani pada Dokumen Kontrak;
- Bahwa Dokumen Kontrak tahun 2005 yang saksi tandatangani tersebut adalah untuk pekerjaan Pembangunan Jaringan Listrik di pedesaan;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah pada waktu itu pekerjaan proyek sedang berjalan atau tidak;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan Proyek untuk tahun 2005 tersebut diadakan proses lelang;
- Bahwa pada awalnya saksi tidak tahu susunan Kepanitian Pengadaan barang dan Jasa tersebut, kemudian setelah saksi dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan baru diberitahukan oleh orang Kejaksaan bahwa saksi adalah sebagai Anggota, setelah itu saksi lalu pulang ke-kantor dan mencari-cari berkas dan saksi menjumpai dilemari Pak A. Minol Surat Keputusan Pengangkatan Kepanitian Pengadaan Barang dan Jasa untuk tahun 2005 tersebut;
- Bahwa pada waktu saksi mencari-cari Surat Keputusan tersebut Pak A. Minol tidak ada;
- Bahwa didalam Surat Keputusan tersebut tercantum semua nama-nama, yaitu sebagai-berikut : Ketua Panitia Drs. Kamtoyo, Sekretaris Pak. Aminol, Anggota Nur Megawati, Anggota Nur Fahmi, Anggota saksi sendiri;
- Bahwa Surat Keputusan tersebut dibuat tertanggal 04 Juni 2005;
- Bahwa Kepala BPMD Pamekasan pada waktu itu adalah Pak Domiri;
- Bahwa saksi pernah melakukan protes kepada Pak A. Aminol, akan tetapi Pak A. Minol tidak berkomentar;
- Bahwa saksi mengenal Berita Acara tertanggal 12 Nopember 2007;
- Bahwa untuk tahun 2006 dan tahun 2007 saksi juga dilibatkan sebagai Anggota Panitia lelang untuk Pengadaan barang dan Jasa;
- Bahwa untuk tahun 2006 dan tahun 2007 pekerjaan proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan Lelangnya dilaksanakan;
- Bahwa untuk pekerjaan proyek tahun 2006 dan tahun 2007 saksi sebagai anggota Panitia Lelang ada menandatangani Dokumen Lelang, sedangkan untuk tahun 2005 saksi buta tentang Kontrak;
- Bahwa saksi tidak mempunyai Sertefikat;
- Bahwa saksi tidak siap untuk dijatuhi pidana karena saksi tidak membaca dan tidak tahu aturannya pada saat menandatangani Dokumen Kontark untuk tahun 2005;
- Bahwa terdakwa pernah menjabat sebagai PLT. BPMD Pamekasan untuk bulan Desember 2005 sampai dengan bulan Maret 2006;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
4. Saksi DAUD SUMANTRI, dibahwa sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) di Pemkab Pamekasan sejak tahun 2006 sampai tahun 2007;
- Bahwa saksi mengetahui ada proyek pembangunan jaringan listrik di BPMD tersebut;
- Bahwa saksi sebelum menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian di Pemkab Pamekasan dan pada waktu itu saksi tidak pernah mendanr adanya proyek pembangunan jaringan listrik pedesaaan;
- Bahwa pada waktu saksi menerima serah terima tugas di BPMD Pamekasan ada memori serah terima yang berisi tentang Inventaris dan asset-aset beserta Tupoksi;
- Bahwa seingat saksi terdakwa pernah menjabat sebagai Pelaksanaan Tugas (PLT) Kepala BPMD Pamekasan merangkan Sekretaris;
- Bahwa setahu saksi terdakwa pada tahun 2005 berperan terhadap pembangunan jaringan listik pedesaan dan setahu saksi tugas terdakwa pada waktu itu adalah sebagai Panitia Pengadaan Barang dan jasa;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PLT berwenang terhadap pengadaan barang dan jasa;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada proyek pembangunan jaringan listrik di tahun 2005;
- Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi terhadap proyek pembangunan jaringan listrik di BPMD pada tahun 2006 dan tahun 2007 adalah telah memberikan Kuasa kepada Pengguna Anggaran untuk melaksanakan proyek tersebut dengan sebaik-baiknya, selain itu saksi selaku Pengguna Anggaran mengetahui penyerahan proyek dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi juga menandatangani didalam berita acara penyerahan proyek tersebut dan juga saksi selaku Pengguna Anggaran melakukan Monitoring kelokasi terhadap pekerjaan proyek pembangunan jaringan listrik;
- Bahwa dasar dibentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa adalah Surat Keputusan Bupati Pamekasan;
- Bahwa seingat saksi pembangunan jaringan listrik pada tahun 2006 terletak di Desa Ragang Kecamatan Waru dan Desa Sana Laok Kecamatan Waru dan Desa Bangkes Kecamatan Kadur dan Desa Rek-rek Kecamatan Palengaan dan Desa Badung Kecamatan Proppo dan Desa Poto’an Laok Kecamatan Palengaan dan Desa Ambeder Kecamatan Pegantenan dan Desa Bujur Tengah Kecamatan Batumarmar, sedangkan untuk pembangunan jaringan listrik pada tahun 2007 terletak di Desa Terrak Kecamatan Tlanakan dan Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan dan Desa Bujur Tengah Kecamatan Batumarmar dan Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
5. Saksi SUBAGIANTO, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa bekerja di PLN Pamekasan sejak tahun 1975 sampai dengan sekarang dengan jabatan sebagai Pemeliharaan Kontruksi;
- Bahwa pada tahun 2005 saksi pernah turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan jaringan listrik atas perintah dari pimpinan dan pada waktu itu saksi bersama dengan Pak DArmaji dan orang Pemkab Pamekasan;
- Bahwa saksi pernah diperintah oleh Pimpinan PLN Pamekasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik diluar PLN yaitu pada pada tanggal 19 April 2006 atas permintaan dari CV. Cahaya Marta Perkasa dan kemudian dibuat Berita Acaranya dan semua menandatangani didalam berita acara tersebut;
- Bahwa yang saksi kerjakan pada waktu itu adalah melakukan pengecekan jaringan kontruksi dan pemeriksaan fisik jaringan listrik;
- Bahwa permintaan dilakukan pemeriksaan jaringan listrik tersebut adalah permintaan dari Pemkab Pamekasan atau bisa dari pihak rekanan;
- Bahwa pada waktui dilakukan pemeriksaan tersebut saksi bersama dengan Pak Aminol utusan dari Pemkab Pamekasan dan Darmaji utusan dari pihak Rekanan;
- Bahwa pemeriksaan ditahun 2006 tersebut untuk 2 lokasi yaitu untuk Desa Ambeder dan Desa Bujur Tengah dan pada waktu dilokasi Pak Aminol menyampaikan kepada saksi bahwa pemeriksaan tersebut untuk pekerjaan ditahun 2005 dan tahun 2006;
- Bahwa selain pemeriksaan ditahun 2006, saksi juga pernah diperintah untuk melakukan pemeriksaan jaringan listrik di tahun 2007 untuk pengecekan fisik di Desa Ragang Kecamatan Waru, untuk Desa Badung Kecamatan Proppo, untuk Desa Rek-rek Kecamatan Palengaan, untuk Desa Poto’an Laok Kecamatan Palengaan, untuk Desa Sana Laok Kecamatan Waru dan hasil pemeriksaan tersebut dibuat berita acaranya;
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Januari 2008 saksi juga melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik untuk Desa Bujur Tengah, untuk Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan, untuk Desa Terrak Kecamatan Tlanakan, untuk Desa Bujur Barat dan hasil pemeriksaan tersebut dibuat berita acaranya;
- Bahwa yang saksi temukan didalam pemeriksaan tersebut untuk Desa Ambeder dan Desa Bujur Tengah adalah TM8 belum terpasang dan pondasi trafo 1 buah dan Grond Bodi trafo 1 buah dan SUTR dan Pipa pelindung belum terpasang 15 buah dan tiang beton belum terpasang;
- Bahwa letak tiang beton yang belum terpasang adlah di titik SUTR sebagaimana tersebut dalam gambar;
- Bahwa tiang beton yang baru dan tiang beton yang lama adalah sama fungsinya;
- Bahwa setahu saksi dengan adanya kekurangan pekerjaan kemudian dari pihak rekanan melakukan perbaikan;
- Bahwa secara pasti saksi tidak tahu untuk tahun berapa proyek tersebut;
- Bahwa kemudian pada tanggal 30 Maret 2009 saksi juga melakukan pemeriksaan untuk Desa Badung Kecamatan Proppo, untuk Desa Bangkes Kecamatan kadur, untuk Desa Terrak Kecamatan Tlanakan dan hasil pemeriksaan tersebut dibuat berita acaranya;
- Bahwa seluruh pemeriksaan tersebut diatas saksi selalu bersama dengan Pak Darmaji utusan dari rekanan dan dari Pemkab Pamekasan;
- Bahwa saksi mengetahui Darmaji dari rekanan karena Ibu Rosnawati mengatakan bahwa nanti mau didampingi oleh Pak Darmaji;
- Bahwa setahu saksi Rosnawaty yang mengkordinir semua kegiatan tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa tenaga teknis dari Rosnawaty;
- Bahwa saksi mengenal semua berita acara yang diperlihatkan dipersidangan yaitu : Berita acara pemeriksaan fisik tertanggal 28 April 2009, Berita acara pemeriksaan fisik tertanggal 27 April 2009, Berita acara pemeriksaan fisik tertanggal 6 Pebuari 2008, Berita acara pemeriksaan fisik tertanggal 3 April 2007, Berita acara pemeriksaan fisik tertanggal 5 Pebuari 2008, Berita Acara pemeriksaan fisik tertanggal 15 Januari 2007, Berita acara pemeriksaan fisik tertanggal 15 Januari 2007, Berita acara pemeriksaan fisik tertanggal 20 April 2006;
- Bahwa berita acara tertanggal 20 April 2005 terdapat kesalahan ketik, jadi yang benar adalah berita acara tertanggal 20 April 2006;
- Bahwa yang menunjukan adanya kekurangan dilapangan pada waktu pemeriksaan ditahun 2006 adalah saksi bersama dengan pendamping;
- Bahwa yang menjadi patokan saksi saksi dalam menentukan kekurangan tersebut adalah gambar jaringan listrik;
- Bahwa gambar jaringan listrik tersebut saksi peroleh dari rekanan yang dikirimkan lewat kantor PLN Pamekasan;
- Bahwa saksi membenarkan gambar jaringan listrik yang diperlihatkan dipersidangan dengan mengatakan gambar yang ada didalam berkas perkara adalah sama dengan gambar yang telah saksi terima dari kantor PLN Pamekasan untuk sebagai pedoman pemeriksaan dilapangan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui masa pengerjaan proyek jaringan listrik untuk tahun 2006 dan tahun 2007 dan juga saksi tidak mengetahui kapan waktu penyelesaian pengerjaan proyek tersebut;
- Bahwa Comisioning tes adalah berkaitan dengan pengujian;
- Bahwa Comisioning tes bisa dilakukan oleh pihak lain selain PLN;
- Bahwa Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa adalah Pak Martono;
- Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan antara Pak Martono dengan Rosnawaty;
- Bahwa tujuan dilakukan pemeriksaan tersebut adalah untuk pengoperasian jarinan listrik yang telah dibangun;
- Bahwa Comisioning tes diminta kepada PLN Pamekasan karena untuk pengujian;
- Bahwa saksi pernah melakukan Comisioning tes/ pengujian atas permintaan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa ditahun 2009 tersebut masih ada permintaan dilakukannya Comisioning tes;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai batasan waktu untuk Comisioning tes;
- Bahwa saksi tidak pernah diundang oleh rekanan dalam hal pengadaan barang dan jasa;
- Bahwa seluruh berita acara pemeriksaan dilapangan yang telah saksi buat semuanya diserahkan kepada Kantor Rekanan atau Karyawan atau kadang-kadang kepada Pak Darmaji;
- Bahwa pada waktu saksi turun kelapanga ditahun 2006 dan tahun 2007 tersebut sudah ada kabel yang terpasang;
- Bahwa setahu saksi yang memasang kabel tersebut adalah dari Pemkab Pamekasan;
- Bahwa kegunaan kabel tersebut adalah untuk SUTM;
- Bahwa kabel yang terpasang dan tiang beton yang terpasang semua sudah standart PLN akan tetapi belum lengkap;
- Bahwa saksi berwenang untuk mengubah kalau tidak sesuai dengan standart PLN dan kemudian dibuat berita acaranya;
- Bahwa saksi pernah mengubah material pokok jaringan listrik untuk Desa Ragang dan Desa Bujur Tengah yang dirubah alah TM2 seharusnya diganti dan TM 10;
- Bahwa setahu saksi pada waktu dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan terhadap jaringan listrik terdakwa tidak ikut;
- Bahwa temuan pemeriksaan fisik di Desa Rek-rek adalah Gronding dalam 4 buah dan untuk di Desa Ragang temuannya adalah SUTM tidak ada dan TM2 diganti TM 10;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
6. Saksi AGUS WIDODO, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi pernah bekerja di PLN Pamekasan sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 yang ditugas sebagai Asisten Manager Distribusi yang melaksanakan pekerjaan sebelum pengoperasian tegangan atau sebelum dialirik listrik;
- Bahwa PLN sendiri pernah mengadakan pembangunan perluasan jaringan listrik akan tetapi didalam pelaksanaan tidak diserahkan kepada pihak ketiga dan didalam pelaksanaannya dengan cara lelang yang dibentuk oleh Tim Manegemen Area;
- Bahwa didalam pembangunan jaringan listrik selalu dilakukan commissioning tes sebelum dioperasikan atau dialirik strum secara fisik oleh PLN;
- Bahwa commissioning tes bisa dilakukan oleh pihak lain, namun apabila pekerjaan jaringan listrik akan diserahkan kepada PLN maka harus dilakukan terlebih dahulu commissioning tes;
- Bahwa setiap dilakukan comisinong tes oleh PLN selalu dibuat berita acaranya;
- Bahwa pemeriksaan jaringan secara fisik adalah pengecekan yang dilakukansecara Visual apakah tiang beton sudah lurus atau belum yang dipasang, dan juga melakukan pengecekan kondisi jaringan listrik yang terpasang apakah sudah bersih atau tidak dari gangguan pohon-pohon disekitarnya;
- Bahwa saksi tidak pernah diminta oleh Instansi lain duduk sebagai Pengadaan barang dan jasa selama saksi bertugas di PLN Pamekasan;
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai Asisten Manager Distribusi di PLN Pamekasan pernah ada permintaan dari Pemkab Pamekasan pada tanggal 28 Mei 2007 untuk dilakukan pemeriksaan jaringan listrik di lokasi Desa Rek-rek, Desa Poto’an Laok, Desa Bangkes, Desa Badung, Desa Sana Laok, dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik secara teknis tertanggal 3 April 2007;
- Bahwa saksi lupa apakah didalam tahun 2007 pernah ada Disposisi untuk melakukan pengecekan;
- Bahwa benar Supervisor di PLN Pamekasan pernah memerintahkan kepada Pak Subagianto untuk melakukan pengecekan untuk Desa Rek-rek dan untuk Desa Badung dan untuk Desa Sana Laok dan kemudian dibuat berita acara pemeriksaannya;
- Bahwa dari berita acara pemeriksaan saksi diminta sebagian untuk menandatanganinya;
- Bahwa saksi mengenal berita acara pemeriksaan fisik tertanggal 15 Januari 2007, Berita acarfa pemeriksaan fisik tertanggal 13 April 2007;
- Bahwa saksi tidak mengethui mengapa berita acara pemeriksaan fisik tertanggal 15 Januari 2007 dan Berita acara pemeriksaan fisik tertanggal 3 April 2007 yang menandatangani hanya Pak Sudarmaji dan Subagianto;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima keberatan dari pihak lain sehubungan dengan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Pak Subagianto;
- Bahwa saksi mengetahui mamfaat lain dari berita acara pemeriksaan fisik adalah untuk menyatakan pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
- Bahwa untuk pengoperasian jaringan listrik tersebut adalah dari pihak PLN Pamekasan;
- Bahwa latar belakang permintaan pemeriksaan fisik dari kantor BPMD Pamekasan adalah hanya menyampaikan pembangunan jaringan listrik tersebut sudah dilaksanakan 100%.
- Bahwa semasa saksi bertugas di PLN Pamekasan belum ada Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak lain;
- Bahwa saksi lupa apakah ada surat yang ditujukan kepada PLN Pamekasan yang sudah dibalas untk salah satu rekanan;
- Bahwa saksi tidak mengahui tindak lanjut dari KSO tersebut;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
- Bahwa Pembangunan jaringan listrik bisa diterima oleh PLN dengan catatan harus melalui commissioning tes terlebih dahulu;
- Bahwa pemeriksaan fisik adalah bagian dari commissioning tes;
- Bahwwa commisioning tes adalah pengujian jaringan listrik yang telah dibangun;
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksanaan Negeri Pamekasan;
- Bahwa saksi mlupa apakah pernah melakukan pemeriksan jaringan listrik di Desa Ambeder;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
7. Saksi ABDUL ALAM , dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di PLN Pamekasan sejak tahun 1975 sampai dengan sekarang;
- Bahwa pada tahun 2005 dan tahun 2006 dan tahun 2007 saksi menjabat sebagai Tenaga Ahli dan juga diberi tugas menjaga aliran listrik;
- Bahwa saksi tidak pernah diminta untuk sebagai Panitia Pengadaan Barang dan jasa oleh pihak lain;
- Bahwa berita acara pemeriksaan fisik adalah termasuk bagian dari commissioning tes;
- Bahwa saksi mengetahui pernah ada dari pihak Pemkab Pamekasan untuk meminta kepada PLN Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap jaringan listrik yang dibangun untuk dilokasi Desa Badung, Desa Bangkes, Desa Tanjung, Desa Bujur Tengah, Desa Bujur Barat, Desa Ragang Kampung Masaran;
- Bahwa permintaan pemeriksaan fisik tersebut pada tahun 2009 dan dibuat berita acaranya yang memuat JTR belum terpasang untuk Desa Ragang Kampung Masaran;
- Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan fisik tersebut yang ikut kelokasi adalah dari pihak Pemkab Pamekasan yaitu Ibu Hosniyah dan Ibu Widuri dan dari rekanan adalah Sudarmaji;
- Bahwa berita acara pemeriksaan fisik tahun 2009 tersebut diserahkan kepada Pimpinan PLN Pamekasan;
- Bahwa saksi menandatangani berita acara pemeriksaan fisik dan uji petik untuk tahun 2009 tersebut;
- Bahwa saksi mengenal semua berita acara pemeriksaan fisik dan Uji Petik material terpasang masing-masing tertanggal 11 Agustus 2009, tertanggal 3 Agustus 2009, tertanggal 5 Agustus 2009, tertanggal 5 Agustus 2009, tertanggal 3 Agustus 2009, tertanggal 11 Agustus 2009, tertanggal 3 Agustus 2009 tertanggal 5 Agustus 2009;
- Bahwa untuk tahun 2005 dan tahun 2006 tidak ada permintaan pemeriksaan fisik terhadap jaringan listrik;
- Bahwa pada tahun 2006 saksi pernah diberi tugas oleh Pimpinan melakukan pemeriksan material yang belum terpasang milik rekanan yaitu Ibu Rosnawaty bertempat digudangnya;
- Bahwa tidak ada temuan yang menyimpang dari pemeriksaan fisik tersebut;
- Bahwa material yang terpasang sudah standart PLN;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
8. Saksi FATHOL IMAM, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di PLN Pamekasan sejak tahun 1975 sampai dengan sekarang dan menjabat Supervisor Pemeliharaan Kontruksi yang bertugas merencanakan suatu kegiatan rencana kerja pemeliharaan jaringan distribusi dan mengkordinirkan pelaksanaan tugas harian operasional pada staf;
- Bahwa atasan saksi adalah Pak Agus Widodo;
- Bahwa Pak Subagianto bertugas dibagian Kontruksi di PLN Pamekasan;
- Bahwa saksi tidak pernah diperintah oleh Pimpinan untuk duduk sebagai Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk Instansi lain;
- Bahwa pengecekan fisik adalah merupakan bagian dari Comisiong tes untuk standart PLN sebelum jaringan listrik dialiri adalah wajib dilakukan;
- Bahwa istilah comosioning tes untuk pihak Rekanan adalah Pengujian dan bisa dilakukannya sendiri;
- Bahwa yang dikerjakan didalam Comisioning tes tersebut adalah tegangan dimasukkan melalui CO atau pengaman trado satu persatu setelah itu dimasukkan tegangan ke JTR;
- Bahwa PLN Pamekasan tidak pernah diminta untuk sebagai Konsultan di Kantor BAPEMAS Pamekasan;
- Bahwa pada tahun 2005 dan tahun 2006 dan tahun 2007 saksi mengetahui adanya proyek pembangunan jaringan listrik oleh pihak lain untuk dilokasi Desa Badung, Desa Bujur Barat, Desa Bangkes, Desa Sana Laok, Desa Tanjung dan Desa Terrak;
- Bahwa dari Rekan yaitu CV. Teguh dan CV. Cahaya Marta Perkasa pernah meminta untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap jaringan listrik yang dibangun untuk lokasi Desa Ragang dan Desa Bujur Tengah, karena jaringan listrik tersebut mau dioperasikan;
- Bahwa selain itu ada juga permintaan pengecekan fisik terhadap jaringan listrik yang dibangun dari pihak Pemkab Pamekasan;
- Bahwa saksi melakukan pengecekan fisik setelah mendapat Disposisi dari Pimpinan lalu saksi menyuruh Pak Subagianto untuk kelokasi melakukan pengecekan fisik dan hasil pengecekan fisik dibuat berita acaranya dan dilaporkan kepada saksi;
- Bahwa saksi mengenal berita cara pengecekan fisik masing-masing tertanggal 28 April 2009, berita acara tertanggal 27 April 2009, berita acara tertanggal 6 Pebuari 2008, berita acara tertanggal 5 Pebuari 2008, berita acara tertanggal 3 April 2007, berita acara tertanggal 15 Januari 2007;
- Bahwa saksi tidak mengenal berita acara tertanggal 20 April 2006;
- Bahwa kesemua berita acara pengecekan fisik tersebut adalah hasil dari pengecekan fisik yang dilakukan oleh Pak Subagianto dengan berpedoman pada gambar jaringan listrik;
- Bahwa gambar tersebut yang membawa adalah di Pak Subagianto;
- Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Pak Subagianto mendapat gambar tersebut;
- Bahwa pengecekan fisik tersebut dilakukan atas permintaan dari rekanan yaitu CV. Teguh dan CV.Elektrik dan CV. Jaya Makmur;
- Bahwa saksi mengetahui didalam berita acara pengecekan fisik yang dibuat ada kekurangan pekerjaan, akan tetapi saksi selanjutnya tidak mengetahui apakah kekurangan pekerjaan tersebut sudah dilengkapi;
- Bahwa setahu saksi yang bertanggungjawab terhadap kekurangan pekerjaan tersebut adalah Pemkab Pamekasan dan Rekanan;
- Bahwa kegunana dilakukan pengecekan fisik adalah untuk mengetahui apakah kontruksi jaringan listrik sudah benar terpasang atau tidak;
- Bahwa tidak ada yang merasa keberatan terhadap berita acara pengecekan fisik yang dilakukan tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu tentang Komisi Tehnik;
- Bahwa saksi tidak kenak dengan terdakwa;
- Bahwa saksi tidak mengetahui Tenaga Ahli untuk pemasangan Gardu Distribusi;
- Bahwa pada bulan Agustus tahun 2009 untuk ke-8 Desa sebagaimana tersebut didalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik, setahu saksi jaringan listrtik yang dibangun tersebut sudah dialiri listrik oleh PLN Pamekasan;
- Bahwa Supervisor Pemeliharaan Kontruksi bisa melakukan pengecekan fisik terhadap jaringan listrik;
- Bahwa pada tahun 2005 tidak pernah dilakukan pengecekan fisik dan Pak saksi tidak pernah meminta kepada Pak Subagianto untuk melakukan pengecekan fisik karena pada waktui saksi belum menjabat sebagai Supervisor Pemeliharaan Kontruksi di PLN Pamekasan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
9. Saksi HERMAN KUSNADI, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di Pemkan Pamekasan dan sekarang menjabat sebagai Kepala BAPEMAS Pamekasan sejak tanggal 27 September 2008 sampai sekarang ini dengan serah terima dari pejabat lama yaitu Daud Sumantri, MM.MSi.
- Bahwa sebelumnya saksi menjabat sebagai Kabag Pemerintahan;
- Bahwa serah terima tersebut ada memory yang memuat tentang barang-barang inventaris kantor;
- Bahwa saksi baru mendapat informasi secara lisan dari staf yaitu Pak Fuji Hatmiko tentang proyek pembangunan jaringan listrik mulai tahun 2005 sampai tahun 2008 yang mengatakan sudah terpasang dan ada trafo diganti pada tahun 2008 akan tetapi sampai sekarang ini belum dialiri setrum atau dialiri listrik dari PLN;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang dokumen-dokumen proyek tersebut dan tidak pernah membacanya;
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa konsultannya proyek tersebut;
- Bahwa saksi mengetahui salah satu pemborong proyek tersebut adalah Ibu Rosnawaty setelah diberitahu oleh Pak Fuji Hatmiko;
- Bahwa setelah saksi mengetahui masalah proyek tersebut, lalu pada tahun 2009 saksi mengadakan rapat yang dihadiri oleh Rosnawaty, Mungit Hariyanto dan 2 orang dari PLN Pamekasan dan staf BAPEMAS Pamekasan yaitu Fuji Hatmiko, Siti Hosniyah;
- Bahwa didalam rapat tersebut Rosnawaty menyampaikan jaringan listrik sudah terpasang;
- Bahwa didalam rapat tersebut saksi menanyakan kepada PLN Pamekasan kenapa jaringan listrik belum dialiri listrik dan dijawab oleh pihak PLN Pemekasan bahwa ada Administrasi yang belum lengkap oleh Rosnawaty dan saksi menyuruh Rosnawaty untuk melengkapinya;
- Bahwa saksi pernah mengirim surat kepada PLN Pamekasan tertanggal 19 Nopember 2008 tentang isinya permohonan survey kelokasi terhadap jaringan listrik ;
- Bahwa kemudian saksi mengirim surat lagi kepada PLN Pamekasan tertanggal 30 Maret 2009 yang isinya meminta pengoperasian jaringan listrik oleh PLN Pamekasan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Kerja Sama Operasi dengan pihak PLN Pamekasan sudah ada;
- Bahwa saksi tidak mengetahui isi kontrak proyek tersebut dilaksanakan pihak rekanan dengan Pemkab Pamekasan pada waktu terdahulu;
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa Ketua Lelang pada waktu tahun 2005 dan tahun 2006 dan tahun 2007;
- Bahwa saksi kenal dengan Ibu Widuri;
- Bahwa saksi kenal dengan Pak Sentot dan sekarang sudah pensiun;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa;
- Bahwa pada tahun 2010 ini ada rencana pembangunan jaringan listrik lagi untuk Desa Ragang, akan tetapi tidak akan dilaksanakan karena takut ada masaalah lagi;
- Bahwa baru pada tahun 2009 ke-8 Desa yang dibangun jaringan listrik tersebut sudah dialiri listrik dan telah dilaporkan kepada Pak Bupati Pamekasan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
10.Saksi Rosnawaty, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi adalah Direktur CV. Aci Jaya;
- Bahwa saksi pernah mengenal nama terdakwa Kamtoyo;
- Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan yang dimenangkan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa;
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa Panitia Lelangnya ditahun 2005;
- Bahwa pada saat penawaran pekerjaan ditahun 2005 yang proyeknya dimenangkan oleh CV.Cahaya Marta Perkasa, saksi tidak mengetahui siapa yang hadir pada saat dilakukan anwijzing pekerjaan ditahun 2005 tersebut karena saksi tidak ikut;
- Bahwa pekerjaan pembangunan jaringan listrik tersebut untuk lokasi Desa Ragang, Desa Bujur Tengah, Desa Ambeder;
- Bahwa saksi tidak ikut juga pada waktu penawaran pekerjaan;
- Bahwa saksi sebagai Komanditer pada CV.Cahaya Marta Perkasa;
- Bahwa pada tahun 2005 saksi ikut lelang dalam pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan CV. Aci Jaya, akan tetapi tidak ikut anwijzing pekerjaan;
- Bahwa karyawan CV.Aci Jaya ada 3 orang;
- Bahwa saksi mengenal dengan daftar pengambilan dokumen lelang tertanggal 5 sampai 9 September 2005 dan saksi juga ikut menandatanganinya;
- Bahwa saksi lupa siapa yang menyodorkan surat pengembalian dokumen lelang tahun 2005 tersebut
- Bahwa CV. Cahaya Marta Perkasa didiirikan pada tahun 2005;
- Bahwa saksi lupa siapa Komanditer pada CV.Aci Jaya;
- Bahwa CV.Aci Jaya didirikan pada tahun 1988;
- Bahwa kantor CV.Aci Jaya di Jalan Trunojoyo Pamekasan;
- Bahwa CV.Teguh didirikan pada tahun 1970 kemudian dialihkan kepada saksi;
- Bahwa hubungan saksi dengan CV.Teguh karena dulu punya anak saksi sedangkan CV.Jaya Makmur punya Ipar saksi;
- Bahwa saksi tidak pernah mengajukan penawaran pekerjaan untuk Desa Bujur Tengah, Desa Ragang, Desa Ambeder;
- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak ingat apakah Pak Martono pernah mengatakan kepada saksi bahwa ia menang lelang, hanya Pak Martono member kepada saksi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan gambar;
- Bahwa saksi tidak pernah membicarakan masalah lelang dengan terdakwa begitu juga dengan Pak A Minol;
- Bahwa CV.Cahaya Marta Perkasa Direkturnya adalah Pak Martono tetapi sebelumnya adalah milik saksi namun tetap dalam kendali saksi;
- Bahwa didalam dokumen penawaran lelang terdapat Rencana Syarat Kerja (RKS);
- Bahwa saksi melaporkan pekerjaan ditahun 2005 kepada Pak A Minol secara lisan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
11.Saksi Ir. SUGENG RIYONO, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi pernah bekerja di PLN Pamekasan mulai bulan Juli tahun 2005 sampai dengan bulan Desember 2005;
- Bahwa saksi di PLN Pamekasan menjabat sebagai Pelaksana tugas harian Manager Area PLN Pamekasan;
- Bahwa pada waktu saksi bertugas di PLN Pamekasan pada tahun 2005 tersebut saksi mengetahui pernah ada pembangunan jaringan listrik pedesaan yang dibangun oleh Pemkab Pamekasan untuk lokasi Desa Ragang, Desa Ambeder, Desa Bujur Tengah;
- Bahwa saksi mengetahui adanya pembangunan jaringan listrik karena ada surat permohonan izin dari Pemkab Pamekasan yang ditujukan kepada PLN Pamekasan dengan surat tertanggal 29 Agustus 2005;
- Bahwa kemudian PLN Pamekasan melakukan survey lokasi untuk ke-3 Desa tersebut;
- Bahwa PLN Pamekasan merasa diuntungkan dengan adanya pembangunan jaringan listrik dari pihak lain;
- Bahwa tidak ada biaya untuk survey dan pembuatan gambar yang dilakukan PLN Pamekasan atas permintaan Pemkab Pamekasan;
- Bahwa saksi mengetahui yang mengerjakan CV.Cahaya Marta Perkasa untuk ke-3 Desa tersebut dengan Direkturnya adalah Pak Martono;
- Bahwa saksi tidak mengetahui jabatan terdakwa;
- Bahwa di PLN Pamekasn tidak ada daftar rekanan;
- Bahwa PLN Pamekasan tidak pernah memberi masukan kepada Asosiasi Kelistrikan yang berkaitan dengan Konsultan;
- Bahwa pada tahun 2005 PLN Pamekasan terlibat didalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan jaringan listrik untuk lokasi Desa Bujur Tengah, Desa Ambeder, Desa Ragang;
- Bahwa yang membuat RAB adalah Pak Subagianto dari PLN Pamekasan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah RAB ditahun 2005 tersebut digunakan oleh Pemkab Pamekasan dalam penawaran untuk Rekanan;
- Bahwa gambar rencana pembangunan jaringan listrik ditandatangani dulu oleh Pak Subagianto sebelum diserahkan kepada Pemkab Pamekasan;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan adanya rencana gambar jaringan listrik yang dibuat PLN Pamekasan ditolak oleh Pemkab Pamekasan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengawasi proyek tahun 2005 tersebut;
- Bahwa yang berwenang menentukan pola hibah adalah Manager Area PLN Pamekasan dan pola hibah tersebut dipergunakan penyerahan jaringan listrik yang dibangun Pemkab Pamekasan lalu diserahkan kepada PLN Pamekasan untuk dioperasikan;
- Bahwa sebelum material dipasang harus diperiksa dulu oleh PLN;
- Bahwa saksi pernah menerima surat tentang rencana proyek pembangunan listrik masuk desa untuk lokasi Desa Bujur tengah, Desa Ambeder, Desa Ragang;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pembangunan
SUTM sudah diserahkan kepada PLN Pamekasan;
- Bahwa commissioning tes wajib dilaksanakan oleh PLN apabila jaringan listrik sudah dibangun dengan standart PLN Pamekasan;
- Bahwa pihak lain bisa melaksanakan commissioning tes;
- Bahwa pada tahun 2005 saksi tidak pernah diminta oleh kantor BAPEMAS Pamekasan untuk duduk sebagai anggota Panitia Pengadaan barang dan jasa dan juga tidak pernah diminta sebagai konsultan;
- Bahwa pada tahun 2005 tidak ada yang ditugaskan untuk memeriksa material yang belum terpasang;
- Bahwa pada tahun 2005 tersebut tidak ada penyerahan jaringan listrik yang dibangunan BAPEMAS Pamekasan kepada PLN Pamekasan;
- Bahwa yang dimaksud dengan standart PLN adalah kontruksinya harus standart PLN dan materialnya harus mempunyai sertifikat;
- Bahwa proyek tahun 2005 tersebut ada kekurangan untuk lokasi Desa Ragang;
- Bahwa saksi tidak ingat secara detail mengenai SUTR dan SUTM dan GTT;
- Bahwa kalau terjadi perubahan SUTR bisa berubah dan kalau tanpa SUTm listrikt tidak bisa dialiri;
- Bahwa setahu saksi untuk ke-3 Desa pembangunan jaringan listrik belum dialiri listrik;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
12.Saksi Ir. ISBIYANTO, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi bekerjan di PLN Pamekasan
- Bahwa selama bekerja di PLN Pamekasan saksi tidak kenal dengan terdakwa;
- Bahwa pada waktu saksi menjabat di PLN Pamekasan ada surat yang ditandatangani oleh terdakwa yang dikirimkan kepada PLN Pamekasan yang berkenaan permintaan survey kelokasi untuk pembangunan jaringan listrik pedesaan;
- Bahwa hasil survey tersebut dibuat gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Bahwa pembuatan gambar dan RAb tidak ada biayanya;
- Bahwa surat tersebut tertanggal 14 Januari 2006;
- Bahwa surat tertanggal 5 Desember 2005 saksi tidakkenal karena saksi belum melaksanakan tugas di PLN Pamekasan;
- Bahwa yang menandatangani surat tertanggal 14 Januari 2006 adalah terdakwa Drs.Kamtoyo selaku PLT. BPMD Pamekasan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada permasaalahan di proyek pembangunan jaringan listrik tahun 2005;
- Bahwa yangi mengetahui ada staf yang melakukan cek fisik kelapangan terhadap pembangunan proyek jaringan listrik adalah Asisten Manager Distribusi;
- Bahwa Pak Subagianto dari PLN Pamekasan pernah turun kelapangan untuk melakukan pengecekan fisik proyek tahun 2005, karena atas permintaan yang menyatakan pekerjaan selesai 100%.
- Bahwa hasil pemeriksaan fisik dibuat berita acaranya dan ditandatangani oleh Pak Subagianto dan Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa yaitu Pak Darmaji;
- Bahwa hasil pengecekan fisik kelapangan tidak dilaporkan kepada saksi;
- Bahwa untuk proyek tahun 2005 belum diserahkan kepada PLN Pamekasan untuk dioperasikan, karena ada masalah tentang Hibah yang belum selesai;
- Bahwa kemudian pada tanggal 2 dan 3 Agustus ditahun 2006 jaringan listrik sudah dialiri strum untuk dua Desa, karena pada waktu itu saksi sudah menjabat di PLN Pamekasan;
- Bahwa sebelum diserah terimakan proyek jaringan listrik maka pengawasannya tidak berada dipihak PLN Pamekasan;
- Bahwa PLN Pamekasan tidak pernah bertindak sebagai konsultan di Pemkab Pamekasan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui aapakah didalam suatu proyek ada biaya konsultannya;
- Bahwa selain itu PLN Pamekasan pernah mengirimkan RAB dan gambar oleh PLN Pamekasan ke kantor BPMD Pamekasan tertanggl 21 Nopember 2005 atas permintaan dari CV. Cahaya Marta Perkasa dan juga permintaan pemeriksaan material yang telah terpasang untuk lokasi Desa Ambeder, Desa Bujur Tengah, Desa Ragang yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100%.
- Bahwa Pak Darmaji menandatangani hasil pemeriksaan fisik yang mewakili dari CV. Cahaya Marta Perkasa;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dimulainya pekerjaan yang dikerjakan oleh CV.Cahaya Marta Perkasa;
- Bahwa Pak Abdul Alam dari PLN Pamekasan pernah juga melakukan pemeriksaan kwalitas material dan hasilnya tidak melaporkan kepada saksi;
- Bahwa pelaksanaan cek fisik pada tanggal 3 Agustus 2006 oleh Pak Subagianto dari PLN Pamekasan;
- Bahwa saksi tidak pernah turun kelapangan;
- Bahwa saksi mengenali RAB untuk jaringan listrik untuk lokasi Desa Ambeder;
- Bahwa Comisioning tes dilakukan oleh PLN Pamekasan sebelum pengoperasian jaringan listrik tersebut;
- Bahwa yang melakukan commissioning tes adalah PLN agar sesuai dengan standart PLN;
- Bahwa rekan bisa juga melakukan commissioning tes;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
13.Saksi MARTONO, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sewaktu di Lapas Pamekasan;
- Bahwa saksi kenal dengan CV.Cahaya Marta Perkasa, karena saksi yang menjadi Direkturnya;
- Bahwa yang menjadikan saksi sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa adalah Roosnawaty, karena pada waktu itu CV.Cahaya Marta Perkasa membutuhkan Direktur dan banyak pekerjaan proyek listrik;
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai Direktur, saksi tidak mengetahui apakah CV.Cahaya Marta Perkasa mendapat proyek borongan;
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai Direktur, saksi tidak pernah sama sekali bekerja hanya dirumah saja;
- Bhahwa saksi tidak mengetahui tentang hubungan CV.Cahaya Marta Perkasa dengan terdakwa;
- Bahwa saksi tidak pernah diberikan laporan berkaitan dengan surat menyurat;
- Bahwa saksi pernah menandatangani surat satu kali yang berkaitan saksi menjadi Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa untuk pencairan uang di Bank Jatim bertempat dirumah saksi;
- BAhwa saksi tidak mengetahui tentang besarnya pencairan uang dari Bank Jatim yang berkaitan dengan proyek Pemkab Pamekasan;
- Bahwa yang mempunyai dana untuk mendirikan CV.Cahaya Marta Perkasa adalah Roosnawaty;
- Bahwa keuntungan saksi menjadi Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa hanya sebatas anak saksi bekerja di CV.Cahaya marta Perkasa;
- Bahwa saksi sebelum pernah bekerja di CV. Cahaya Marta Perkasa lebih kurang selama 2 tahun;
- Bahwa saksi mendapat tunjangan gaji dari CV.Cahaya Marta Perkasan setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan juga saksi mendapat bingkisan setiap hari raya;
- Bahwa yang mengantarkan bingkisan setiap hari raya tersebut adalah Roosnawaty karena berkaitan saksi sebagai Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa;
- Bahwa saksi tidak pernah menghadiri lelang proyek tahun 2005;
- Bahwa saksi mengetahui ada kontrak kerja proyek pembangunan jaringan listrik setelah saksi dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan pada tahun 2009 dan didalam kontrak ada tandatangan saksi tetapi tandatangan tersebut adalah palsu;
- Bahwa saksi tidak pernah mengetahui siapa yang mengerjakan proyek;
- Bahwa saksi tidak pernah menanyakan tentang tandatangan saksi yang dipalsukan tersebut kepada Roosnawaty;
- Bahwa saksi merasa dirugikan terhadap pemalsuan tandatangan saksi didalam kontrak tersebut;
- Bahwa saksi tidak melaporkan kepada Polisi terhadap pemalsuan tandatagan tersebut;
- Bahwa saksi tidak pernah membicarakan proyek dengan Roosnawaty;
- Bahwa saksi tidak mengetahui jabatan terdakwa ;
- Bahwa CV.Marta Cahaya Perkasa kumpul dengan CV.Aci Jaya;
- Bahwa anak saksi bernama Hary Purwanto mengetahui saksi menjadi Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa;
- Bahwa seingat saksi pernah menandatangani 3 kali dokumen-dokumen CV.Cahaya Marta Perkasa, yang menyodorkan pada waktu itu adalah Rosnawaty;
- Bahwa hubungan saksi dengan Rosnawaty adalah antara karyawan dan Majikan dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa Rosnawaty tidak pernah menjadi menantu saksi;
- Bahwa Hari Purwanto tidak ada hubungan dengan Rosnawaty;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
14.Saksi HARTONO, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi pernah bertugas di PLN Pamekasan sejak bulan Juli 2003 sampai dengan bulan Agustus tahun 2006 dengan menjabat sebagai Asisten Manager Distribusi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui peran terdakwa berkaitan dengan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
- Bahwa saksi selama bertugas di PLN Pamekasan pernah menerima surat yang berkaitan dengan pembangunan jaringan listrik untuk lokasi di Desa Ambeder , Desa Bujur Tengah, Desa Ragang;
- Bahwa isi surat tersebut adalah permintaan dilakukan survey lokasi;
- Bahwa hasil survey dibuatkan gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk ke-3 Desa tersebut;
- Bahwa yang membuat gambar dan RAB adalah Pak Subagianto;
- Bahwa saksi tidak ingat siapa yang menandatangani didalam surat permintaan tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan proyek pembangunan jaringan listrik pada tahun 2005 tersebut;
- Bahwa saksi pada tahun 2005 pernah menerima berita acara pemeriksaan fisik dari rekanan yaitu dari CV. Cahata Marta Perkasa;
- Bahwa adanya kekurangan pekerjaan yang dilakukan oleh CV.Cahaya Marta Perkasa pada waktu itu sudah dipenuhi;
- Bahwa setahu saksi pada waktu dioperasikan jaringan listrik tersebut belum ada penyerahan dari Pemkab Pamekasan kepada PLN Pamekasan;
- Bahwa saksi tidak pernah diminta oleh Pemkab Pamekasan duduk sebagai Panitia Lelang Pengadaan barang dan jasa;
- Bahwa PLN Pamekasan tidak pernah diminta sebagai pengawas pembangunan jaringan listrik pedesaan;
- Bahwa PLN Pamekasan tidak pernah diminta sebagai konsultan oleh Pemkab Pamekasan;
- Bahwa saksi mengetahui adanya pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh PLN Pamekasan terhadap pembangunan jaringan listrik untuk lokasi di Desa Ambeder, Desa Bujur Tengan, Desa Ragang;
- Bahwa mengetahui adanya pemeriksaan fisik tersebut dari Pak Subagianto;
- Bahwa dari hasil cek fisik tersebut terdapat kekurangan sebagaimana dicantumkan dalam berita acaranya;
- Bahwa setahu saksi kekurangan tersebut sudah diperbaiki dan untuk ke-3 Desa tersebut sudah dialiri listrik;
- Bahwa saksi mengetahui sudah dialiri listrik karena mengetahui dari berita acara pengoperasian;
- Bahwa sebelum dioperasi telah dilakukan commissioning tes oleh PLN Pamekasan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa kepala BPMD Pamekasan pada tahun 2005 dan juga saksi tidak mengetahui siapa Ketua Lelang pada tahun 2005 tersebut;
- Bahwa pembangunan jaringan listrik tanpa SUTR dan SUTM tidak bisa dialiri listrik;
- Bahwa pemeriksaan dalam berita acara tertanggal 20 April 2005 hanya salah pengetikan saja;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
15.Saksi Drs. ACHMAD SYAFI’I, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa pada tahun saksi pernah menjabat sebagai Bupati Pamekasan dan pada waktui saksi mengetahui adanya pembangunan jaringan listrik masuk desa;
- Bahwa saksi mengetahui adanya proyek pembangunan jaringan listrik masuk desa tahun 2005, karena ada usulan dan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan listrik dalam hal ini PLN Pamekasan belum mampu sepenuhnya melayani masyarakat khususnya masalah pengadaan jaringan listrik maka Pemerintah Daerah berinisiatip untuk membanti terlaksananya keinginan masyarakat tersebut ;
- Bahwa saksi tdak mengetahui berapa desa yang dibangun jaringan listrik tersebut;
- Bahwa secara detail saksi tidak mengetahui apakah pembangunan jaringan listrik pedesaan meliputi SUTM, GTT, SUTR;
- Bahwa setahu saksi Kepala BPMD Pamekasan tahun 2005 tersebut adalah Domiri;
- Bahwa saksi sebagai Bupati pada waktu telah melimpahkan wewenang kepada Wakil Bupati antara lain bertugas membuat Surat Keputusan Penunjukan Ketua Lelang, Penunjukan Pengguna Anggaran;
- Bahwa proyek pembangunan jaringan listrik tersebut berasal dari anggaran APBD Pamekasan;
- Bahwa setahu saksi didalam pelaksanaan proyek pembangunan jaringan listrik tersebut perlu diadakan proses lelang;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah proyek pembangunan jaringan listrik tahun 2005 tersebut pernah atau tidak diadakan proses lelang;
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa lama pengerjaan proyek pembangunan jaringan listrik tersebut
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan proyek tersebut;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena ada hubungan kerja, dimana saksi sebagai Bupati Pamekasan sedangkan terdakwa pernah menjabat PLT. Kepala BPMD Pamekasan mengganti Domiri yang pindah tugas ke BAPEDA Pamekasan;
- Bahwa saksi tidak ingat berapa lama terdakwa menjabat PLT. BPMD Pamekasan;
- Bahwa pada saat terdakwa menjabat sebagai PLT. BPMD Pamekasan pernah ada kegiatan proyek pembangunan jaringan listrik;
- Bahwa peranan terdakwa dalam kegiatan proyek pembangunan jaringan lsitrik tersebut adalah sebagai Pengguna Anggaran;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan selesainya proyek tersebut, akan tetapi pada umumnya pelaksanaan proyek harus diselesaikan pada akhir tahun anggaran;
- Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan pembangunan jaringan listrik tersebut;
- Bahwa secara khusus terdakwa tidak pernah membicarakan kepada saksi, tetapi semua Kepala Dinas ada pertemuan Rutin untuk membicakarakan mengenai proyek-proyek pembanguan di Kabupaten Pamekasan termasuk pembanguna jaringan listrik pedesaan;
- Bahwa setahu saksi terdakwa sebagai Pengguna
Anggaran memahami tentang pembangunan jaringan listrik pedesaan tersebut;
- Bahwa terdakwa pernah menyerahkan hasil pekerjaan pembangunan jaringan listrik pedesaan kepada saksi sebagai Bupati Pamekasan melalui Kepala BPMD Pamekasan;
- Bahwa penyerahan pekerjaan proyek pembangunan jaringan listrik tersebut seiangan saksi pada bulan Desember 2005 yang dilaporkan secara tertulis;
- Bahwa Jaringan Listrik tersebut merupakan aset Pemkab Pamekasan;
- Bahwa Pemkab Pamekasan menyerahkan Jaringan Listrik kepada PLN Pamekasan melalui Kerja Sama Operasi (KSO);
- Bahwa saksi tidak pernah mendengar adanya gejolak ke-tiga Desa yaitu Desa Ambeder, Desa Ragang dan Desa Bujur Tengah mengenai pembangunan jaringan listrik tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah PLN dilibatkan dalam proses lelang;
- Bahwa Bawasda Pamekasan tidak pernah melaporkan ada masalah tentang proyek pembangunan jaringan listrik tersebut;
- Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan pembangunan jaringan listrik tersebut karena setelah dipanggil oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
16.Keterangan Ahli Ir. MARGO PUJIANTARA, MT., dibawah sumpah menerangkan:
- Bahwa saksi bekerjan Dosen di ITS Surabaya;
- Bahwa pembangunan kelistrikan ada tiga jenis yaitu pembangunan pembangkit, pembangunan jaringan dan pembangunan Instalasi;
- Bahwa perbedaan pembangunan jaringan listrik dengan pembangunan Instalasi adalah, kalau pengertian pembangunan jaringan adalah jaringan tekanan menengah (JTM) dan pembangunan jaringan tekanan rendah (JTR), sedangkan pembangunan Instalasi adalah yang dipasang kerumah-rumah langsung kepada konsumen;
- Bahwa didalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan pembangkit, pembangunan jaringan dan pembangunan Instalasi harus dikerjakan oleh orang yang mempunyai keahlian;
- Bahwa sebabnya pembangunan kelistrikan baik pembangkit, jaringan dan instalasi harus ditangani orang yang menguasai tentang kelistrikan karena supaya listrik bisa dimamfaatkan dengan sebaik-baiknya dan apabila tidak maka bisa mengakibatkan listrik tersebut tidak berfungsi dan mengalami kerusakan bahkan membahayakan jiwa orang;
- Bahwa sertifikat keahlian itu dibagi menjadi tiga yaitu ahli muda yaitu keahlian untuk tekanan rendah, ahli madya yaitu keahlian untuk tekanan menengah sampai 20 KV dan ahli utama yaitu untuk keahlian tekanan 150 KV dan pembangkit;
- Bahwa rincian pelaksanaan pekerjaan dan commissioning tes adalah merupakan suatu keharusan dalam suatu pembangunan jaringan listrik, karena dalam pembangunan jaringan listrik bisa dikatakan selesai apabila telah dilaksanakan commissioning tes;
- Bahwa pengujian adalah merupakan juga bagian dari commissioning tes yang dilakukan setelah pekerjaan selesai dikerja kemudian dilakukan pengujiannya;
- Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan commissioning tes adalah seorang ahli yang sesuai dengan tingkatan keahliannya dan bisa dilakukan semua pihak;
- Bahwa setiap pembangunan jaringan listrik diperlukan konsultan untuk perencanaannya;
- Bahwa saksi pernah membaca dokumen kontrak mengenai pembangunan jaringan listrik yang dilaksanakan Kabupaten Pamekasan dan didalam dokumen kontrak tersebut tidak ada disebutkan tentang Pil-Off Quantity didalam penawaran pekerjaannya;
- Bahwa suatu pembangunan jaringan listrik bisa dikatakan sudah melibatkan seorang Ahli apabila didalam pembangunan jaringan listrik yang dibangun oleh Pemkan Pamekasan sebelumnya dilaksanakan pembangunan sudah dimohonkan kepada PLN Pamekasan untuk dilakuka survey dan hasil survey dibuat gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Bahwa didalam pelaksanaan lelang tidak harus dilibatkan seorang ahli;
- Bahwa gambar yang akan dijadikan bahan untuk pelaksanaan pembangunan jaringan listrik bisa terjadi perubahan dilapangan apabila tidak memungkinkan yang disebabkan oleh adanya sungai atau ada jalan berbelok atau jaringan melewati rumah yang mana pemiliknya tidak mau rumahnya dilewati jaringan listrik;
- Bahwa akibat perubahan gambar tersebut maka komponen dari jaringan bisa berubah pula;
17.Ketengan Ahli SULANI TRISIAJAYA, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa keahlian saksi dalam perkara ini adalah membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mengecek realisai dilapangan terhadap pembangunan jaringan listrik, akan tetapi saksi tidak mempunyai sertifikat sebagai ahli dalam melakukan pengecekan kelapangan tersebut;
- Bahwa saksi tidak pernah turun kelapangan;
- Bahwa yang membuat RAB pada tahun 2005 adalah Pak Subagianto staf PLN Pamekasan;
- Bahwa saksi membuat RAB tersebut sejak tahun 1997 sampai tahun 2006;
- Bahwa didalam pembuatan RAB tersebut saksi dibantu Pak Subagianto dari PLN Pamekasan;
- Bahwa di PLN Pamekasan mempunyai tenaga yang dikhususkan untuk membuat RAB tersebut;
- Bahwa saksi dapat melakukan perhitungan volume perbandingan antara volume material yang tidak terpasang dengan volume yang terpasang pada proyek pembangunan jaringan listrik untuk tahun 2005 untuk lokasi Desa Ambeder, Desa Bujur Tengah, Desa Ragang, dengan cara menghitung unsur material, menghitung unsur jasa, menghitung unsur transportasi dan menghitung unsur PPN;
- Bahwa nilai kontrak dengan realiasi dilapangan bisa terjadi selisih;
- Bahwa saksi pernah membuat Rekap perbandingan antara nilai SPK dengan realisasi pekrjaan dilapangan;
- Bahwa hasil perhitungan tersebut dituangkan dalam kolom;
- Bahwa ada perbedaan antara nilai kontrak dengan realisasi lapangan;
- Bahwa nilai selisihnya adalah sekitar Rp. 30 juta;
- Bahwa letak selisih tersebut dapat dilihat dalam volume isi pekerjaan;
- Bahwa hasil rekap tersebut tidak saksi beritahukan kepada rekanan, hanya diberi kepada Manager PLN Pamekasan;
- Bahwa kalau 1000 KMs jaringan listrik maka akan diperlukan 1000 trafo;
- Bahwa setiap 500 meter dipasang 2 trafo kanan dan kiri dengan beban 400 amper untuk dalam kota;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didepan persidangan telah mengajukan 2 orang saksi tambahan dalam perkara ini untuk didengar keterangan, saksi-saksi tersebut adalah sebagai-berikut :
1. Saksi MINOL MULYADI, S.Sos.M.Si., dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa pada tahun 2005 saksi bekerja di Kantor BPMD Pamekasan dengan menjabat sebagai Kasubsi Sarana dan Prasarana Desa;
- Bahwa selain itu saksi pernah diberi tugas sebagai Pimpinan Kegiatan Proyek Pembangunan Jaringan Listrik untuk tahun 2005 berdasarkan penunjukan Surat Keputusan Bupati tanggal 7 Mei 2005;
- Bahwa tugas saksi sebagai Pimpinan Kegiatan Proyek adalah bertangggung jawab atas penyelesaian fisik dari proyek dan bertanggungajawab terhadap keuangan proyek dan melakukan pemantauan kelapangan dan berkewajiban menyampaikan laporan setiap bulan kepada Bupati melalui Kepala BPMD Pamekasan serta melakukan pemeriksaan Kas setiap 3 bulan sekali;
- Bahwa pada waktu itu yang menjadi PLT. Kepala BPMD Pamekasan adalah Pak Al Waled dan sebelum proyek dilaksanakan yang mengajukan survey kelapangan adalah Pak al Waled
- Bahwa proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan pada tahun 2005 untuk 3 Desa yaitu Desa Ambeder, Desa Ragang dan Desa Bujur Tengah;
- Bahwa pelaksanaan proyek tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 5 Januari 2006;
- Bahwa didalam proyek pembangunan jaringan listrik pada tahun 2005 tersebut sudah diadakan lelang dalam pengadaan barang dan jasa;
- Bahwa terdakwa tidak melihat langsung pelaksanaan lelang tersebut;
- Bahwa terdakwa mengetahui pelaksanaan lelang karena pada waktu bertemu dengan Heny Rosita didepan kantor BPMD Pamekasan yang mengatakan bahwa ianya haru saja menghadiri lelang;
- Bahwa selain itu saksi mengetahui adanya lelang tersebut setelah membaca bundel kontraknya, akan tetapi saksi tidak pernah melihat akte pendirian dari CV. Cahaya Marta Perkasa;
- Bahwa yang duduk didalam kepanitian lelang tersebut adalah Ketuanya Pak Kamtoyo, Sekretaris adalah Hosniyah dan Anggota Nur Megawati;
- Bahwa pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa tersebut pada bulan September 2005 tepatnya dari tanggal 1 September 2005 sampai tanggal 5 Oktober 2005;
- Bahwa pemenang lelang pada proyek pembangunan jaringan listrik untuk tahun 2005 adalah CV. Cahaya Marta Perkasa untuk ke-3 Desa tersebut;
- Bahwa Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa adalah Pak Martono;
- Bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sendiri oleh Pak Martono melainkan dikerjakan oleh Ibu Rosnawaty dan saksi tidak pernah menanyakan kenapa Ibu Rosnawaty yang mengerjakan proyek tersebut karena saksi percaya saja kepada Ibu Rosnawaty;
- Bahwa Ibu Rosnawaty mengerjakan proyek tersebut karena menurut penjelasan Ibu Rosnawaty proyek tersebut diserahkan kepada Ibu Rosnawaty oleh Pak Martono menurut pengakuan Ibu Rosnawaty;
- Bahwa saksi pernah menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proyek pembangunan jaringan listrik pada tahun 2005 tersebut, yaitu Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Permohonan Pembayaran Termin pertama dan kedua, Berita Acara Pemeriksaan kelapangan untuk penyerahan proyek 100%.
- Bahwa saksi sebagai Pimpinan Kegiatan pernah mencocokan usulan 100% selesai dengan keadaan dilapangan dengan mengacu kepada kontrak kerja dengan cara turun kelapangan sebanyak lebih kurang 5 kali;
- Bahwa pada waktu turun kelapangan bersama dengan pihak lain yaitu Pak Moh. Munif;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Pak Moh. Munif mempunyai keahlian dibidang kelistrikan;
- Bahwa proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan untuk tahun 2005 tersebut sudah diserahterimakan pada tanggal 12 Desember 2005 dan dibuat berita acara serah terimanya;
- Bahwa saksi tidak ikut menandatangani serah terima proyek tersebut;
- Bahwa yang menandatangani serah terima proyek tersebut adalah pihak Rekanan;
- Bahwa pembayaran terakhir proyek tersebut pada tanggal 22 Desember 2005;
- Bahwa proyek tersebut sudah dapat dialiri strum;
- Bahwa persyaratan pekerjaan sudah diserahterimakan adalah membuat berita acara serahterima tahap I dan II yang didukung oleh Pengawas lapangan dan Direksi proyek termasuk pelaksanaan Comisioning tes yang dilakukan pada tahun 2005;
- Bahwa yang melakukan Comisioning tes adalah dari pihak Rekanan;
- Bahwa saksi sebagai Pimpinan Kegiatan pernah menerima hasil pengujian yang dilakukan oleh Rekanan yaitu CV. Cahaya Marta Perkasa dalam bentuk Surat Tertulis;
- Bahwa saksi mengetahui rekanan yang melaksanakan commissioning tes karena pada waktu itu Ibu Rosnawaty menunjukan alatnya sewaktu dilapangan kepada saksi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya masih dimintakan lagi pengecekan pemeriksaan fisik untuk persiapan operasional pada tahun 2008 dan tahun 2009;
- Bahwa saksi tidak pernah menyodorkan Dokumen Kontrak kepada Panitia Lelang untuk tahun 2005 tersebut atau kepada seseorang;
- Bahwa Ibu Rosnawaty tidak pernah melihat Surat Kuasa kepada saksi halam hal serah terima pekerjaan proyek tersebut dari Pak Martono kepada Ibu Rosnawaty tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pemeriksaan fisik tertanggal 20 April 2006 yang dilakukan oleh APJ Pamekasan dan saksi tidak mengetahui adanya pihak PLN Pamekasan dan Rekanan turun kelapangan pada waktu itu dan dari hasil turun kelapangan tersebut tidak ada laporan kepada saksi sehingga saksi tidak mengetahui adanya kekurangan yang ditemukan pada waktu pemeriksaan fisik tersebut;
- Bahwa setahu saksi didalam proyek tersebut ada Konsultannya yaitu dari PLN Pamekasan yaitu Pak Subagianto;
- Bahwa biaya proyek trsebut sudah dibayar seluruhnya dan yang menerima pembayarannya adalah CV.Cahaya Marta Perkasa;
- Bahwa saksi pernah menandatangani Kontrak pada tanggal 5 Oktober 2005dan pada waktu menandatangani kontrak ada pihak kedua yaitu CV.Cahaya Marta Perkasa dan pada waktu itu kepala BPMD Pamekasan dijabat oleh Pak DOMIRI sebagai PLT;
- Bahwa pembayaran tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2005 yang pada waktu itu Kepala BPMD Pamekasan dijabat oleh Pak Kamtoyo sebagai PLT;
- Bahwa pada waktu proyek selesai 100% yang menjabat Kepala BPMD Pamekasan adalah Pak Kamtoyo sebagai PLT;
- Bahwa Pak Domiri pernah menandatangan berkas berkaitan dengan proyek pembangunan jaringan listrik untuk tahun 2005 tentang Penetapan Pemenang Lelang kepada CV. Cahaya Marta Perkasa;
- Bahwa pada waktu saksi menerima Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pimpinan Kegiatan pada tahun 2005 tersebut Pak Domiri belum menjabat Kepala BPMD Pamekasan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan yaitu sebagai-berikut :
Mengenai tentang susunan panitia lelang yaitu menurut terdakwa SK yang dipegang Sekretaris Panitia Lelang adalah tetap Aminol sehingga menjadi rangkap jabatan Ketua Lelang dan Pimpinan Kegiatan;
Mengenai gambar dan RAB Panitia Lelang yaitu bahwa terdakwa tidak pernah menerima gambar dan RAB;
Keberatan masalah saksi tidak menyodorkan surat kepada terdakwa;
2. Saksi M. DOMIRI, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada waktu saksi menjabat sebagai Kepala BPMD Pamekasan tahun 2005;
- Bahwa saksi tidak mempunyai perana terhadap proyek pembangunan jaringan listrik tahun 2005 tersebut;
- Bahwa saksi tidak pernah ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran;
- Bahwa pimpinan proyek pada tahun 2005 adalah Pak Aminol;
- Bahwa pada tahun 2005 ada Ketua Panitia Lelang adalah Kamtoyo sedangkan anggotanya saksi tidak tahu;
- Bahwa saksi mengetahui adanya pelelangan setelah membaca laporan yang berbentuk berita acara lelang;
- Bahwa yang menyerahkan berita acara lelang adalah Sekretaris;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menghadap kepada saksi tentang lelang apakah sudah selesai dilaksanakan;
- Bahwa yang memenangkan lelang dari Rekanan adalah CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direkturnya adalah Pak Martono;
- Bahwa terdakwa tidak pernah datang kepada saksi tentang dirinya yang dijadikan sebagai Ketua Lelang tahun 2005 maupun membicarakan masalah proyek;
- Bahwa lelang dilaksanakan setelah saksi menjabat;
- Bahwa lelang sudah dilaksanakan karena saksi mengetahui membaca laporan lelang yang berbentuk Dokumen;
- Bahwa saksi tidak mengetahui SK Panitia Lelang, tetapi saksi pernah melihat SK Panitia Lelang yang Ketuanya adalah terdakwa;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat proses lelang dikantor BPMD Pamekasan pada waktu tahun 2005 tersebut;
- Bahwa Kepala BPMD Pamekasan sebelum saksi adalah Pal Al Walid;
- Bahwa pada waktu pembayaran pertama terhadap proyek pembangunan jaringan listrik tahun bukan saksi Kepala BPMD Pamekasan;
- Bahwa pada waktu serah terima proyek pembangunan jaringan listrik tahun 2005 saksi tidak menjabat lagi sebagai Kepala BPMD Pamekasan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan saksi Ade Charge untuk didengar keterangannya didepan persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa didepan persidangan telah pula memberikan keterangannya sebagai-berikut dibawah ini :
Bahwa terdakwa bertugas sebelum pension di kantor BPMD Pamekasan dengan jabatan Sekretaris;
Bahwa tugas terdakwa yang berkaitan dengan Proyek Listrik Masuk Desa adalah sebagai Ketua Panitian Lelang tahun 2005;
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi pelaksanaan lelang yang dilakukan pada tahun 2005 tersebut;
Bahwa terdakwa tidak tahu kapan kegiatan pelaksanaan lelang tahun 2005 tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah ikut diklat dan tidak mempunyai sertifikat dan tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan lelang;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang setelah disodori bundel lelang yang sudah jadi;
Bahwa yang menyodorkan bundel lelang yang sudah jadi adalah Pak Aminol, kemudian terdakwa tandatangani berita acara lelang yang terdapat didalam bundel lelang tersebut;
Bahwa pada waktu terdakwa menandatangani bundel lelang tersebut tidak sempat membacanya;
Bahwa setelah terdakwa tandatangan bundel lelang tersebut, terdakwa tidak dikonfirmasikan kepada Kepala BPMD Pamekasan;
Bahwa terdakwa lebih tinggi dari Aminol dari kepangkatan;
Bahwa terdakwa melakukan penandatangan bundel lelang karena kata Pak Aminol tidak ada masalah;
Bahwa pekerjaan yang dilelang adalah untuk 3 Desa yaitu Desa Bujur Tengah, Desa Ambeder, Desa Ragang, kemudian dilaksanakan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa;
Bahwa terdakwa tidak menanyakan kepada Pak Aminol apa artinya tidak ada masalah;
Bahwa terdakwa tidak merasa sungkan dalam melakukan tandatangan bundel lelang tersebut;
Bahwa terdakwa melakukan tandatangan tidak dipaksa;
Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah atas kejadian tersebut, karena apa yang terdakwa lakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa lelang tidak dilaksanakan menurut terdakwa adalah salah;
Bahwa terdakwa telah mendapat SK tentang Penunjukan sebagai Ketua Panitia lelang tahun 2005 dengan Nomor : 188/115/441.112/2005 tertanggal 4 Juni 2005 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Pamekasan;
Bahwa pada waktu terdakwa menandatangani bundel lelang tahun 2005 Kepala BPMD Pamekasan adalah Pak Domiri;
Bahwa Pak Domiri tidak pernah memanggil terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapat imbalan dari Pak Aminol;
Bahwa terdakwa pernah menjabat PLT. BPMD Pamekasan sejak bulan Desember 2005 sampai dengan bulan Pebuari 2005;
Bahwa pada saat terdakwa menjadi PLT. BPMD Pamekasan tidak pernah menerima hasil pekerjaan proyek pembangunan jaringan listrik tahun 2005 tersebut;
Bahwa terdakwa kenal dengan Pak Martono dan Rosnawaty pada saat dipersidangan;
Bahwa tidak ada pekerjaan lain sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kepala BPMD Pamekasan;
Bahwa terdakwa lupa apakah diwaktu masa akhir jabatan terdakwa listrik sudah dinikmati masyarakat;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
(satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur;
Semua barang bukti tersebut diatas telah secara sah dan patut secara hukum dilakukan penyitaan dan seluruh barang bukti tersebut juga keberadaannya telah diakui dan dibenarkan oleh beberapa saksi-saksi dan oleh terdakwa sehingga bagi Majelis Hakim keberadaan barang bukti tersebut dapat digunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Ahli serta keterangan terdakwa maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa benar pada tahun 2005 telah dilaksanakan pembangunan jaringan listrik di beberapa desa di Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupatan Pamekasan sebesar Rp. 395.900.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa benar sebelum Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jaringan Listrik tersebut telah dibentuk Kepanitian Lelang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188/115/441.112/2005 tertanggal 4 Juni 2005 denga susunan Kepanitianya adalah Terdakwa sebagai Ketua, Sekretaris A. Minol Mulyadi, Anggota Siti Hosniyah, Nur Megawati, Moh. Fahmi;
Bahwa benar tugas dan bertangggung jawab Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa adalah : Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan, Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri, Mengumumkan pengadaan barang dan jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan jika memungkinkan malalui media elektronik, Menilai kualifikasi penyidia melalui pascakualifikasi, melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk, Mengusulkan calon pemenang, Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang dan jasa, menandatangani fakta intergritas sebelum pekerjaan dimulai;
Bahwa benar terdakwa sebagai Ketua Panitia Lelang yang sudah dibentuk tidak melaksanakan proses lelang sebagaimana tersebut diatas, akan tetapi Berita Acara Pelaksanaan Lelang untuk tahun 2005 yang terdapat didalam satu bundel berkas kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tertanggal 05 Oktober 2005 telah ditandatangani oleh terdakwa sebagai Ketua Panitia Lelang dan Anggotanya, karena disodorkan oleh A. Minol Muljadi, S.Sos. M.Si. untuk diminta ditandatangani, namun proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan tersebut tetap dikerjakan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direkturnya Martono;
Bahwa benar terdakwa mau menandatangani berita acara pelaksanaan lelang karena A. Minol Mulyadi mengatakan tidak ada masalah dan dan juga terdakwa tidak merasa sungkan sewaktu menandatangani berita acara pelaksanaan lelang karena menurut terdakwa apa yang terdakwa lakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa benar walaupun proses lelang tidak dilaksanakan namun yang mengerjakan Proyek Pembangunan Jaringan Listrik tahun 2005 untuk lokasi Desa Ambeder dengan jenis kegiatan kegiatan pekerjaan pembangunan Saluran Udara Tekanan Rendah (SUTR) 1.429 KMs serta GTT 1 tiang beton 10, dan untuk lokasi di Desa Bujur Tengah Kecamatan Batumarmar dengan jenis kegiatan pembangunan Saluran Udara Tekanan Menengah (SUTM) 0,832 KMs serta GGT 1, dan untuk lokasi Desa Ragang Kecamatan Waru dengan jenis kegiatan pembangunan Saluran Udara Tekanan Menengah (SUTM) 1.564 KMs pada kenyataannya adalah CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direkturnya Martono;
Bahwa benar walaupun Martono sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa, akan tetapi tidak mengerjakan sendiri proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan tahun 2005, melainkan diserahkan kepada Rosnawaty, karena Rosnawaty yang mempunyai tenaga kerja untuk mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa benar setelah Rosnawaty mengerjakan proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan tersebut terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan, akan tetapi proyek telah dinyatakan selesai 100% dan telah pula diserahkan terimakan kepada A. Minol Muljadi ,S.Sos.M.Si., sebagai Pimpinan Kegiatan tahun 2005;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 24 April 2005 yang kemudian diralat oleh Saksi Subagianto menjadi tanggal 24 April 2006, yang menerangkan sewaktu dilakukan pemeriksaan kelokasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut telah ditemukan kekurangan pekerjaan, kemudian dituangkan dalam berita pemeriksaan fisik, yaitu :
Untuk Saluran Tegangan Menengah terdapat 1 TM8 XC 1 set belum terpasang dan Verling Stic 1 buah.
Untuk GTT terdapat Pondasi Tiang Trafo Tipe C 1 buah dan Gronding Bodi Trafo dan Arester di Pral Ganti Lengkap Conector 1 buah;
Bahwa benar Pekerjaan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dibeberapa Desa tersebut tidak dilakukan pengujian atau comissioning tes berupa : Pemeriksaan Visual, Pengukuran tahanan Isolasi, Pengukuran Tahanan Pentanahan, Pengetesan dengan meger 10 KV;
Bahwa akibat tidak dilakukan pengujian atau commissioning tes dapat mengganggu system jaringan listrik yang ada secara keseluruhan pada waktu akan dioperasikan jaringan listrik yang baru dibangun tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, apakah terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah didakwa sebagai-berikut :
DAKWAAN PRIMAIR :
Terdakwa Drs. KAMTOYO didakwa melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undangn Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
DAKWAAN SUBSIDAIR :
Terdakwa Drs. KAMTOYO didakwa melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undangn Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
DAKWAAN LEBIH SUBSIDAIR :
Terdakwa Drs. KAMTOYO didakwa melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undangn Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke-depan persidangan dengan Dakwaan yang disusun secara Subsideritas dengan konsekwensi bahwa Dakwaan Primair terlebih dahulu harus dipertimbangkan, manakala telah terbukti Dakwaan Primair maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan sedangkan manakala Dakwaan Primair setelah dipertimbangkan tidak terbukti maka Dakwaan Subsidair harus dipertimbangkan, demikian praktek Peradilan selama ini dalam hal baik dari aspek system dan serta tata urutan dalam menguraikan pembuktian;
Menimbang, bahwa suatu surat Dakwaan yang disusun secara Subsideritas merupakan suatu teknis penyusunan dengan maksud agar surat Dakwaan tersebut menjangkau atau mengcakup perbuatan-perbuatan terdakwa dari ancaman hukuman terberat sehingga diperhitungkan sampai dengan ancaman hukuman paling ringan;
Menimbang, bahwa penyusunan surat Dakwaan secara Subsideritas dengan segala konsekwensinya dalam praktek penerapan hukumnya yang berkaitan dengan penjatuhan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dipandang berdampak pada kurang dicapainya rasa keadilan bagi terdakwa, dari sisi aspek kesetimpalan hanya semata-mata atas dasar untuk diperoleh dan memenuhi aturan secara formil;
Menimbang, bahwa dari sisi atau aspek kesetimpalan dengan kurang dicapainya rasa keadilan bagi terdakwa tersebut, maka dalam pandangan masyarakat juga akan tersentuh dengan cara memperbandingkan terhadap putusan dalam ruang lingkup pidana umum dihadapkan dengan pidana khusus;
Menimbang, bahwa dengan mencermati hal-hal tersebut diatas maka terjadi adanya dua pandangan dalam mensikapi teknis tatacara pembuktian pada Dakwaan Subsideritas :
Dengan cara mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair dan manakala tidak terbukti maka dilanjutkan dengan mempertimbangkan dakwaan Subsider sedangkan dalam hal terbukti Dakwaan Primair maka Dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Dengan cara mempertimbangkan langsung pada Dakwaan yang dipandang terbukti atas dasar fakta-fakta yang terungkap dipersidangan cara mempertimbangkan seperti ini kesamaan dengan mempertimbangkan surat Dakwaan yang disusun secara Alternatip
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim dalam mempertimbangkan pembuktian dalam perkara ini mengikuti pandangan/aliran pada angka 2 tersebut diatas yakni langsung mempertimbangkan Dakwaan Subsider atas dasar fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsider sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undangn Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 yang menyebutkan :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap ketentuan pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001, adalah mengenai pidana tambahan dan ketentuan pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa selanjutnya pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan :
“Dipidana penjara sebagai orang yang melakukan tindak pidana yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan “
Menimbang, bahwa dengan demikian pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat ditarik unsur-unsurnya sebagai-berikut dibawah ini :
1. Setiap Orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
5. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut diatas dengan dihubungkan fakta yang terungkap dipersidangan, sebagai-berikut dibawah ini :
Ad.1. Unsur : Setiap orang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka yang dimaksud “setiap orang”, adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi (kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum) ;
Menimbang, bahwa tentang “orang perseorangan” jika dilihat dari ketentuan pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 diartikan sebagai orang yang statusnya pegawai negeri dan dapat pula orang yang statusnya bukan pegawai Negeri, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;
Menimbang, bahwa selain itu pengertian Setiap Orang adalah setiap subjek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertangungjawabkan perbuatan secara hukum;
Menimbang, bahwa dari dari pengertian-pengertian unsur Setiap Orang tersebut diatas akan dipertimbangkan sebagai-berikut dibawah ini :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dapat dikethui Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa bernama Drs. Kamtoyo yang pada tahun 2005 yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Lelang untuk kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Proyek Pembangunan Jaringan Listrik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188/115/441.112/2005 tertanggal 4 Juni 2005;
Menimbang, bahwa sewaktu terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Panitia Lelang tahun 2005, terdakwa juga mempunyai Jabatan atau kedudukan sebagai Sekretaris Kantor Badan Pemberdayaan Msayarakat Desa dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pamekasan, yang nyata-nyata menerima gaji atau upah dari keuangan Negara sebagaimana yang disebutkan didalam pengertian unsur Setiap Orang tersebut diatas;
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa adalah merupakan subyek hukum dan dipandang mampu untuk dapat dimintai pertanggung-jawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya didepan persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian dalam perkara ini tidak terdapat adanya error in persona pada diri terdakwa;.
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama yaitu : Setiap orang, telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud disini dengan tujuan menguntung diri sendiri adalah sama artinya dengan mendapat untung untuk diri sendiri atau suatu korporasi yang pada prinsipnya bersifat alternatip dengan pengertian apabila salah satu saja terpenuhi apakah itu dengan mendapat untuk untuk diri sendiri atau dengan mendapat untung untuk suatu korporasi maka unsur tersebut harus dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap didepan persidangan tersebut diatas, dapat diketahui bahwa pada tahun 2005 telah dilaksanakan pembangunan jaringan listrik di beberapa desa di Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupatan Pamekasan sebesar Rp. 395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebelum Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jaringan Listrik tersebut telah dibentuk Kepanitian Lelang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188/115/441.112/2005 tertanggal 4 Juni 2005 dengan susunan Kepanitianya adalah Terdakwa sebagai Ketua, Sekretaris A. Minol Mulyadi, Anggota Siti Hosniyah, Nur Megawati, Moh. Fahmi;
Meng, bahwa tugas dan bertangggung jawab Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa adalah : Menyusun Jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan, Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri, Mengumumkan pengadaan barang dan jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan jika memungkinkan malalui media elektronik, Menilai kualifikasi penyidia melalui pascakualifikasi, melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk, Mengusulkan calon pemenang, Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang dan jasa, menandatangani fakta intergritas sebelum pekerjaan dimulai;
Menimbang, bahwa terdakwa sebagai Ketua Panitia Lelang yang sudah dibentuk tidak melaksanakan proses lelang sebagaimana tersebut diatas, akan tetapi Berita Acara Pelaksanaan Lelang untuk tahun 2005 yang terdapat didalam satu bundel berkas kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tertanggal 05 Oktober 2005 telah ditandatangani oleh terdakwa sebagai Ketua Panitia Lelang dan Anggotanya, karena disodorkan oleh A. Minol Muljadi, S.Sos. M.Si. untuk diminta ditandatangani, namun proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan tersebut tetap dikerjakan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direkturnya Martono;
Menimbang, bahwa terdakwa mau menandatangani berita acara pelaksanaan lelang karena A. Minol Mulyadi mengatakan tidak ada masalah dan dan juga terdakwa tidak merasa sungkan sewaktu menandatangani berita acara pelaksanaan lelang karena menurut terdakwa apa yang terdakwa lakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat;
Menimbang, bahwa walaupun proses lelang tidak dilaksanakan namun yang mengerjakan Proyek Pembangunan Jaringan Listrik tahun 2005 pada kenyataannya adalah CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direkturnya Martono;
Menimbang, bahwa walaupun Martono sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa, akan tetapi tidak mengerjakan sendiri proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan tahun 2005, melainkan diserahkan kepada Rosnawaty, karena Rosnawaty yang mempunyai tenaga kerja untuk mengerjakan proyek tersebut;
Menimbang, bahwa Rosnawaty mengerjakan pekerjaan pembangunan jaringan listrik pedesaan tahun 2005 untuk lokasi Desa Ambeder dengan jenis kegiatan kegiatan pekerjaan pembangunan Saluran Udara Tekanan Rendah (SUTR) 1.429 KMs serta GTT 1 tiang beton 10, dan untuk lokasi di Desa Bujur Tengah Kecamatan Batumarmar dengan jenis kegiatan pembangunan Saluran Udara Tekanan Menengah (SUTM) 0,832 KMs serta GGT 1, dan untuk lokasi Desa Ragang Kecamatan Waru dengan jenis kegiatan pembangunan Saluran Udara Tekanan Menengah (SUTM) 1.564 KMs;
Menimbang, bahwa setelah Rosnawaty mengerjakan proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan tersebut terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan, akan tetapi proyek telah dinyatakan selesai 100% dan telah pula diserahkan terimakan kepada A. Minol Muljadi ,S.Sos.M.Si., sebagai Pimpinan Kegiatan tahun 2005;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 24 April 2005 yang kemudian diralat oleh saksi Subagianto menjadi tanggal 24 April 2006, yang menerangkan sewaktu dilakukan pemeriksaan kelokasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut telah ditemukan kekurangan pekerjaan, kemudian dituangkan dalam berita pemeriksaan fisik, yaitu :
1. Untuk Saluran Tegangan Menengah terdapat 1 TM8 XC 1 set belum terpasang dan Verling Stic 1 buah.
2. Untuk GTT terdapat Pondasi Tiang Trafo Tipe C 1 buah dan Gronding Bodi Trafo dan Arester di Pral Ganti Lengkap Conector 1 buah;
Menimbang, bahwa Pekerjaan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dibeberapa Desa tersebut tidak dilakukan pengujian atau comissioning tes berupa : Pemeriksaan Visual, Pengukuran tahanan Isolasi, Pengukuran Tahanan Pentanahan, Pengetesan dengan meger 10 KV;
Menimbang, bahwa akibat tidak dilakukan pengujian atau commissioning tes dapat mengganggu system jaringan listrik yang ada secara keseluruhan pada waktu akan dioperasikan jaringan listrik yang baru dibangun tersebut;
Menimbang, bahwa berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 yang sudah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Bab. II. Paragrap Kedua tentang Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok dan Keanggotan Panitia/Pejabat Pengadaan di pasal 10 yang menyebutkan Panitia wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Untuk pemilihan penyedia barang/jasa yang dimaksud dapat diartikan harus dilaksanakan dengan cara proses lelang;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dapat disimpulkan terdakwa yang tidak melaksanakan proses lelang Pengadaan barang dan Jasa tahun 2005 untuk kegiatan pembangunan jaringan listrik dilokasi Desa Ambeder, Desa Bujur Tengah, Desa Ragang, namun terdakwa telah menandatangani berita acara pelaksanaan lelang yang terdapat didalam satu bundel kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tertanggal 05 Oktober 2005, sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan Bab. II. Paragrap Kedua pasal 10 Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 yang sudah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 2004, adalah dipandang sebagai perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku untuk itu, namun proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa yang kemudian telah menerima pembayaran dana proyek dari Pemkab Pamekasan sebesar Rp. 395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima sembilan ratus ribu rupiah) sehingga orang lain mendapat untung akibat dari perbuatan terdakwa tersebut , dengan demikian terhadap unsur ke-dua, yaitu : Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsur : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud disini dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud disini dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimamfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata cara kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi, sedangkan yang dimaksud disini dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, sedangkan yang dimaksud disini dengan jabatan adalah yang dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan baik jabatan strutural maupun jabatan fungsional, sedangkan yang dimaksud disini dengan kedudukan adalah pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseroan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi, (Vide. R.Wiryono,SH. tentang Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi );
Menimbang, bahwa pada prinsipnya unsur ketiga ini juga bersifat alternatip dengan pengertian apabila salah satu saja terpenuhi apakah itu Menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka unsur tersebut harus dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian dari unsur sebagaimana tersebut diatas dengan dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan dapat diketahui terdakwa mempunyai kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan menjabat sebagai Sekretaris Kantor BPMD Pamekasan dan juga sebagai Ketua Panitian Lelang Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2005 untuk kegiatan Proyek Pembangunan Jaringan Listrik, dengan menggunakan sarana di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pamekasan yang mempunyai tugas dan tanggungjawab Menyusun Jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan, Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri, Mengumumkan pengadaan barang dan jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan jika memungkinkan malalui media elektronik, Menilai kualifikasi penyidia melalui pascakualifikasi, melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk, Mengusulkan calon pemenang, Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang dan jasa, menandatangani fakta intergritas sebelum pekerjaan dimulai;
Menimbang, bahwa terdakwa sebagai Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2005 untuk kegiatan Pembangunan Jaringan Listrik Pedesaan tidak melaksananakan proses lelang, namun Berita Acara Pelaksanaan Lelang untuk tahun 2005 yang terdapat didalam satu bundel berkas kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tertanggal 05 Oktober 2005 ditandatangani terdakwa sebagai Ketua Panitia Lelang dan juga ditandatangani oleh Anggota Panitia Lelang lainnya;
Menimbang, bahwa terdakwa mau menandatangani berita acara pelaksanaan lelang karena disodorkan oleh A. Minol Muljadi, S.Sos. M.Si. dengan mengatakan tidak ada masalah;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dapat disimpulkan terdakwa yang mempunyai kedudukan sebagai Ketua Panitia Lelang telah menyalahgunakan kewenangan tidak melaksanakan proses lelang Pengadaan barang dan Jasa tahun 2005 untuk kegiatan pembangunan jaringan listrik dilokasi Desa Ambeder, Desa Bujur Tengah, Desa Ragang, akan tetapi berita acara pelaksanaan lelang yang terdapat didalam satu bundel kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tertanggal 05 Oktober 2005 telah ditandatanganinya, sehingga perbuatan terdakwa nyata-nyata telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena proses lelang tidak pernah dilaksanakan, oleh karenanya beberapa kreteria yang terkandung didalam unsur ketiga ini, yaitu tentang adanya menyalahgunakan kewenangan, sarana dan kedudukan telah terpenuhi, sehingga dengan demikian terhadap unsur ketiga yaitu : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.4. Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan disini adalah suatu kerugian yang pada prinsipnya bersifat alternatif dengan pengertian apabila salah satu saja terpenuhi apakah itu kerugian Negara atau kerugian perekonomian Negara maka unsur tersebut harus dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Keuangan Negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas maka yang dimaksud dengan “merugikan keuangan Negara” adalah berkurangnya keuangan Negara atau menjadi ruginya keuangan Negara dalam lingkup pengertian sebagaimana diuraikan di atas, sedangkan yang dimaksud dengan “merugikan perekonomian Negara” adalah kurang berjalannya perekonomian Negara atau menjadi ruginya perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan kata “dapat” yang terdapat di dalam unsur tersebut adalah menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, dengan demikian maka kata “dapat” mempunyai pengertian tindak pidana korupsi yang telah merugikan Negara secara nyata dan tindak pidana yang tidak merugikan negara (kerugian negara tidak terjadi);
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian dari unsur sebagaimana tersebut diatas dengan dihubungkan fakta yang telah terungkap dipersidangan dapat diketahui terdakwa sebagai Ketua Panitia Lelang Pengadaan barang dan Jasa tahun 2005 untuk kegiatan pembangunan jaringan listrik dilokasi Desa Ambeder, Desa Bujur Tengah, Desa Ragang, telah menandatangani berita acara pelaksanaan lelang yang terdapat didalam satu bundel kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tertanggal 05 Oktober 2005, karena disodorkan oleh A. Minol Mulyadi untuk ditandatangani;
Menimbang, bahwa terdakwa mau menandatangani berita acara pelaksanaan lelang karena A. Minol Mulyadi mengatakan tidak ada masalah dan dan juga terdakwa tidak merasa sungkan sewaktu menandatangani berita acara pelaksanaan lelang karena menurut terdakwa apa yang terdakwa lakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat;
Menimbang, bahwa terdakwa secara sadar mengetahui perbuatannya yang telah dilakukannya ada salah karena ketidaktahuan terdakwa mengenai tanggung jawab dan tugas Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Pemkab Pamekasan;
Menimbang, bahwa pada akhirnya proyek tersebut dikerjakan Rosnawaty setelah Martono sebagai Direktur CV. Cahaya Mmarta Perkasa memberikan pekerjaan kepada Rosnawaty dengan alasan Rosnawaty yang mempunyai tenaga kerja, dan setelah proyek dikerjakan CV. Cahaya Marta Perkasa menerima pembayaran dana proyek dari Pemkab Pamekasan sebesar Rp. 395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima sembilan ratus ribu rupiah), dimana dana proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah Kabupaten Pamekasan, yang sebenar dana proyek tidak boleh dibayar kepada CV. Cahaya Marta Perkasa karena didalam kegiatan proyek tidak dilaksanakan proses lelang sebagaimana yang ditentukan didalam Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 yang sudah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Bab. II. Paragrap Kedua tentang Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok dan Keanggotan Panitia/Pejabat Pengadaan di pasal 10 yang menyebutkan Panitia wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan telah dibayarnya dana proyek oleh Pemkab Pamekasan kepada CV. Cahaya Marta Perkasa, maka terjadi berkurangnya keuangan Negara pada waktu itu khususnya di Kabupaten Pamekasan yang akan berdampak kurang berjalannya perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-empat, yaitu : Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.5. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tersebut adalah bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya dari salah satu kriteria itu, maka unsur ini telah terpenuhi pula, dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim kriteria yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum tersebut adalah “Turut serta” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “turut serta” adalah sedikit-dikitnya harus ada dua orang, semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, sehingga semua melakukan bagian dari peristiwa pidananya, hal ini tidak berarti bahwa masing-masing harus melakukannya, akan tetapi tergantung dari-pada masing-masing keadaan, oleh karenanya dengan adanya kerja-sama yang erat antara mereka diwaktu melakukan perbuatan pidana adalah sudah cukup untuk dapat dipertanggung-jawabkan secara sama atau dengan perkataan lain tiap-tiap peserta harus bertanggung-jawab atas perbuatan peserta lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian dari unsur sebagaimana tersebut diatas dan dihubungkan dengan fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang telah terungkap dipersidangan dapat diketahui A. Minol Mulyadi yang menyodorkan satu bundel kontrak Nomor : 602/259/441.404/IX/LD/2005 tertanggal 05 Oktober 2005 kepada terdakwa untuk ditandatangani terdakwa sebagai Ketua Panitia Lelang dan juga ditandatangani oleh Anggota Panitia Lelang;
Menimbang, bahwa terdakwa mau berita acara pelaksanaan lelang karena A. Minol Mulyadi mengatakan tidak ada masalah dan dan juga terdakwa tidak merasa sungkan sewaktu menandatangani berita acara pelaksanaan lelang karena menurut terdakwa apa yang terdakwa lakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat;
Menimbang, bahwa terdakwa secara sadar mengetahui perbuatannya yang telah dilakukannya ada salah karena ketidaktahuan terdakwa mengenai tanggung jawab dan tugas Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Pemkab
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dapat disimpulkan antara Terdakwa dengan A. Minol Mulyadi (terdakwa dalam perkara terpisah), maupun dengan yang lainnya telah terjadi hubungan/ kerjasama yang erat, sehingga atas perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian pada keuangan Negara sebesar Rp. 395.900.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima sembilan ratus ribu rupiah), oleh yaitu : Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dan selama pemeriksaan persidangan tidak diperoleh fakta adanya alasan pemaaf ataupun pembenar dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa dan juga Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan terdakwa, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, sehingga dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam tuntutan pidananya menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI, dan sebaliknya Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat hukumnya Terdakwa yang didalam Nota Pembelaan meminta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dengan alasan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti seluruh unsur-unsur dari pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa beberapa hal yang menjadikan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa maupun pembelaan terdakwa, dengan pertimbangan sebagai-berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa saksi Siti Hosniyah menerangkan saksi baru mengetahui sebagai anggota Panitia Lelang tahun 2005 setelah dipanggil dan diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, yang mana pada waktu itu saksi ditunjuk satu bundel kontrak yang isinya ada memuat tentang berita acara pelaksanaan lelang yang telah saksi tandatangani, padahal saksi tidak pernah menandatangani berita acara pelaksanaan lelang tahun 2005 tersebut. Bahwa yang menyuruh menandatangani berita acara pelaksanaan lelang tersebut adalah A. Minol Mulyadi;
Menimbang, bahwa saksi Nur Megawaty menerangkan saksi baru mengetahui sebagai anggota Panitia Lelang tahun 2005 setelah dipanggil dan diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, yang mana pada waktu itu saksi ditunjuk satu bundel kontrak yang isinya ada memuat tentang berita acara pelaksanaan lelang yang telah saksi tandatangani, padahal saksi tidak pernah menandatangani berita acara pelaksanaan lelang tahun 2005 tersebut, kemudian saksi minta bantu kepada Hosniyah untuk mencari Surat Keputusan tersebut. Bahwa yang menyuruh menandatangani berita acara pelaksanaan lelang tersebut adalah A. Minol Mulyadi;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas menunjukkan adanya terdakwa sebagai Ketua lelang Panitia Lelang Pengadaan barang dan jasa tahun 2005 untuk kegiatan Pembangunan Jaringan Listrik Pedesaan tidak pernah dilaksanakan proses lelang, sehingga bertentangan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 yang sudah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Bab. II. Paragrap Kedua tentang Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok dan Keanggotan Panitia/Pejabat Pengadaan di pasal 10 yang menyebutkan Panitia wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) guna untuk dilakukan proses lelang supaya tidak terjadi Kolusi, oleh karena itu alasan-alasan yang termuat didalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
(satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur;
Adalah terbukti dipersidangan sebagai dokumen-dokumen untuk melakukan tindak pidana korupsi, dan Penuntut Umum menyatakan terhadap barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara tindak pidana korupsi yang lain atas nama terdakwa Drs. Daud Sumantri. MM.M.Si., maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Daud Sumantri, MM.M.Si.
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah sebagai tempat balas dendam, akan tetapi adalah sebagai pembinaan terhadap terdakwa agar dikemudian hari dapat memperbaiki perbuatannya, oleh karenanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sesuai dengan rasa keadilan untuk terdakwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah guna pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih yang jauh dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dimuka persidangan;
- Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan keluarga;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalaninya haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan sah menurut hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepadanya yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang terkait dengan hubungan terdakwa baik dari unsur rekanan maupun pemilik proyek atau pengguna barang, maka yang harus ditegaskan adalah maksud dan tujuan diadakannya proyek pembangunan jaringan listrik adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan yang belum menikmati penerangan listrik;
Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan tersebut diatas maka penjabaran sebuah kontrak perjanjian kerja ditinjau dari pemberi kerja maupun penerima kerja haruslah sampai pada pengertian, pemahaman bahwa perjanjian tersebut mencakup selesainya proyek pekerjaan dapat dialiri strum, dengan kata lain bukanlah sekedar sebatas terpasangnya sebuah jaringan kontruksi listrik dan tidaklah cukup dengan menyatakan mengenai dapat tidaknya aliran strum menjadi urusan PLN;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta persidangan bahwa antara Pemkab/ Bapemas dengan PLN sejak awal tidak diperoleh adanya perjanjian/ pengikatan untuk saling adanya keterkaitan dengan kata lain Pemkab/ Bapemas merasa telah memberitahukan dan permohonan izin pembangunan jaringan listrik, sedangkan disisi lain PLN merasa memberikan izin dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan antara lain harus sesuai dengan standar PLN;
Menimbang, bahwa PLN sebagai pemegang kuasa usaha ketenaga-listrikan yaitu institusi yang diberi kewenangan dan sesuai sifat kekhususan kelistrikan, maka sudah sewajarnya sekalipun hasil pekerjaan pembangunan jaringan listrik tersebut akan diserahkan/ dihibahkan kepada PLN maka haruslah dipenuhi syarat-syarat sesuai standart PLN dengan kata lain saat penyerahan barang akan akan diserahkan harus sesuai dengan standart PLN;
Menimbang, bahwa siapakah yang harus melakukan kewajiban memenuhi syarat tersebut hal ini tidaklah cukup dikatakan baik oleh Bapemas maupun oleh rekanan yang dalih bahwa temuan-temuan yang ada dilapangan tidak termasuk kontrak, dengan kata lain kalaupun baik Bapemas maupun rekanan tidak ada kesedian untuk memenuhi kekerangan atas pekerjaan yang belum selesai dan apalagi tidak diperoleh batas yang pasti kapan saat serah terima pekerjaan dari rekanan kepada Bapemas;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas itulah baik dari unsur pemilik pekerjaan maupun penerima pekerjaan dikenakan pertanggungjawaban pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion ) oleh Hakim Anggota bernama RENDRA YOZAR DHARMAPUTRA, SH.MH. dengan alasan-alasan sebagai-berikut :
Menimbang, bahwa dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 28 Juni 2010, terdapat perbedaan pendapat diantara Majelis Hakim. Dengan berpedoman pada UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tanggal 15 Januari 2004, didalam Pasal 19 ayat (5) dinyatakan bahwa : “Dalam hal sidang Permusyawaratan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat Hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan”. Oleh karena itu “Dissenting Opinion” dibenarkan, dimana perbedaan pendapat dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim tidak lagi bersifat rahasia, ketentuan tersebut sejalan dengan era reformasi dimana masyarakat menginginkan suatu ketransparanan dan untuk itulah “Dissenting Opinion” seperti tersebut dibawah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan.
Menimbang, bahwa Hakim Anggota I sependapat dengan Ketua Majelis dan Hakim Anggota II tentang telah terbuktinya dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1;
Menimbang, bahwa Hakim Anggota I tidak sependapat mengenai tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun menghapuskan tuntutan pidana pada diri terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana;
Menimbang, bahwa Hakim Anggota I berpendapat adanya Yurisprudensi M.A.R.I No.42/K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 yang menyebutkan : “bahwa Mahkamah Agung pada asasnya dapat membenarkan pendapat Pengadilan Tinggi tersebut, bahwa sesuatu tindak pidana pada umumnya dapat hilang sifat sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan sesuatu ketentuan dalam perundang-undangan melainkan juga berdasarkan asas-asas hukum tak tertulis yang bersifat umum sebagaimana misalnya 3 (tiga) faktor tersebut diatas yang oleh Pengadilan Tinggi dianggap ada …” Ketiga faktor tersebut adalah :
Negara tidak dirugikan.
Kepentingan umum dilayani.
Terdakwa sendiri tidak mendapat untung.
(Majelis Hakim Agung : 1. Dr. Wirjono Projodikoro, SH. 2. Prof. R. Subekti, SH. 3. Surjadi, SH) (Dr. Leden Marpaung, SH. Tindak Pidana korupsi Pemberantasan dan Pencegahan, Hal. 94, Djambatan, Cet. Kedua (ed. Revisi) tahun 2004);
Menimbang, bahwa hal tersebut bersesuaian pula dengan pendapat hukum Prof. Dr. Loebby Loqman, SH yang berpendapat “bahwa ajaran melawan hukum materil negatif ada batasannya, yaitu harus dicari aturan formilnya dan orang tidak boleh dihukum kalau tidak ada aturan formil yang dilanggar;
Menimbang, bahwa dengan adanya penjelasan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa kata ”dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian negara atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi, dengan demikian unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi;
Menimbang, bahwa dalam dakwaannya Penuntut Umum menyatakan negara dirugikan sebesar Rp.395.900.000.- yang juga merupakan nilai daripada kontrak proyek PLMD tahun 2005 tanpa adanya perincian lebih rinci dengan demikian Hakim Anggota I menyimpulkan kerugian negara yang dimaksud Penuntut Umum merupakan kerugian negara dalam arti formil dan bukan kerugian dalam arti materil yang akibatnya telah terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti serta dihubungkan dengan uraian tersebut diatas maka Hakim Anggota I menyatakan negara belum mengalami kerugian secara nyata/materil yang bersesuaian pula dengan tuntutan Penuntut Umum yang tidak dapat membuktikan kerugian negara secara nyata dan lagi berdasarkan keterangan para saksi yang disependapat dengan Penuntut Umum bahwa proyek PLMD tahun 2005 tersebut telah dikerjakan dan dibangun dengan menggunakan dana proyek yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemda Pamekasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti bahwa proyek PLMD tahun 2005 telah dapat dioperasikan pada tanggal 2 dan 3 Agustus tahun 2006 khusus untuk Desa Ambender Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan dan Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan sedangkan Desa Ragang belum dapat dioperasikan karena jaringan konstruksi belum lengkap hanya berupa jaringan konstruksi SUTM saja dengan demikian telah dinikmati warga masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti bahwa terhadap proyek PLMD tahun 2005 terdakwa sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang telah menandatangani bundel lelang sedangkan proses lelang tidak dilaksanakan tidak menerima untung baik berupa materi maupun kemudahan dan fasilitas;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, perbuatan terdakwa hilang sifat sebagai melawan hukumnya sehingga memenuhi Yurisprudensi M.A.R.I No.42/K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 dan oleh karena itu Hakim Anggota I berpendapat perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana maka terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onstlag Van alle rechts Vervolging) terhadap semua dakwaan Penuntut Umum baik dakwaan Primair, Subsidair dan Lebih Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onstlag Van alle rechts Vervolging) maka terdakwa tersebut harus dipulihkan hak-hak terdakwa baik dalam hal kemampuan, kedudukan maupun harkat serta martabatnya sesuai dengan Pasal 97 ayat 1 KUHAP;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan di rumah tahanan negara maka diperintahkan agar terdakwa tersebut dibebaskan;
Menimbang, bahwa barang bukti surat yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, Hakim Anggota I berpendapat barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum maka biaya perkara harus dibebankan kepada Negara;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindan Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Drs. KAMTOYO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Drs. KAMTOYO dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 5 (lima)bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
(satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur;
Dinyatakan dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Daud Sumantri, MM.M.Si.
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2010, oleh kami : ASWAN NURCAHYO,SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, RENDRA YOZAR,DP.SH.MH., dan FITRIZAL YANTO,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2010 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh HERMAN HIDAYAT Panitera
Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh TITO PRASETYO,SH.MH., dan NURHALIFAH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan dan dihadiri terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
RENDRA YOZAR,DP.SH.MH. ASWAN NURCAHYO,SH.
FITRIZAL YANTO,SH.
PANITERA PENGGANTI,
HERMAN HIDAYAT