37/Pid.B/2010/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 37/Pid.B/2010/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. ACH. FAUZI
Menghukum 1 tahun 10 bulan
P U T U S A N
Nomor. 037/Pid.B/2010/PN.Pks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang bersidang di Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Drs. ACH. FAUZI
Tempat lahir : Pamekasan
Umur / Tgl lahir : 48 tahun / 13 November 1961
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Pintu Gerbang Rt. 002 Rw 009 Kec. Pamekasan
Agama : Islam
Pekerjaan : Kasi Pembinaan Atlit dan Pelatih Dispora Pamekasan/PPTK
Pendidikan : S.1
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan.
Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 10 Februari 2010 Nomor : 37/Pen.Pid.B/2010/PN.Pks sejak tanggal 10 Februari 2010 s/d tanggal 11 Maret 2010.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 08 Maret 2010 Nomor : 037/Pen.Pid.B/2010/PN.Pks sejak tanggal 12 Maret 2010 s/d tanggal 10 Mei 2010.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur I tanggal 23 April 2010 Nomor : 151/PN.B/Pen.Pid/2010/PT.Sby sejak tanggal 11 Mei 2010 s/d tanggal 09 Juni 2010.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur II tanggal 21 Mei 2010 Nomor : 151/PN.B/Pen.Pid/2010/PT.Sby sejak tanggal 10 Juni 2010 s/d tanggal 09 Juli 2010.
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat di dalam berkas perkara ini.
Telah membaca pula;
1. Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan No. B.2993/O.5.18/Ft.1/01/2010 tanggal 28 Januari 2010.
2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan No.37/Pen. Pid/2010/PN.Pks tanggal 01 Februari 2010 tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang akan menyidangkan perkara ini.
3. Penetapan Majelis Hakim No.37/Pen. Pid/2010/PN.Pks tanggal 05 Februari 2010 tentang menentukan hari persidangan .
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama H. ACHMAD CHOLILY, SH MH, dan MOH. KOESLAN HANAFIA, SH, Advokat - Pengacara yang berkantor di Jl. Sriwijaya X No. 10 (22) Jember berdasarkan kuasa khusus tertanggal 08 Februari 2010 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pamekasan No. 04 /2010/PSK tanggal 08 Februari 2010.
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum.
Telah mendengar dan memeriksa saksi-saksi dan terdakwa di muka persidangan.
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan pada hari Kamis tanggal 17 2010 yang pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa Drs. ACH. FAUZI tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke 1 Jo Pasal 65 (1) KUHP dalam dakwaan Primair.
Membebaskan terdakwa Drs. ACH. FAUZI dari dakwaan Primair.
Menyatakan terdakwa Drs. ACH. FAUZI bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke 1 Jo Pasal 65 (1) KUHP dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. ACH. FAUZI berupa pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di kurangkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur;
Untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Drs. H. DAUD SUMANTRI, MM MSi
6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Telah pula mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh terdakwa secara pribadi maupun melalui Penasihat Hukumnya secara tertulis pada tanggal 24 Juni 2010 sebagaimana terlampir dalam berkas.
Telah pula mendengar Replik Penuntut Umum yang diajukan secara lisan pada tanggal 24 Juni 2010 yang berpendapat tetap pada tuntutannya dan telah pula mendengar Duplik Penasihat Hukum terdakwa yang diajukan secara lisan pada tanggal 24 Juni 2010 yang berpendapat tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Pamekasan yang bersidang di Pamekasan karena telah didakwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk Nomor :PDS - 10/PAMEK/I/01/2010 tertanggal 28 Januari 2010, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs.Achmad Fauzi, baik secara bersama-sama dengan Roosnawaty, Mungid Hariyanto, Henny Roosita, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, MSi (kelima orang tersebut dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2007, bertempat di Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007 :
1. Terdakwa telah ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik di Ds.Bujur Barat Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan gardu distribusi Jaringan Tenaga Menengah (JTM) 1,523 Kms, Jaringan Tenaga Rendah (JTR) 1,660 Kms, 59 tiang beton dan GTT 1 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut.
Bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa berdasarkan Akta No.5 tanggal 2 Mei 2006 yang dibuat oleh R.Ahmad Ramali Notaris di Pamekasan bersama Roosnawaty sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 05-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
TR 1 ganti TR 2 2 buah;
TR 1 ganti TR 2 + pasang trekscor 1 buah;
Pasang trekscor 1 buah;
Bahwa dengan tidak dilakukan comisioning tes serta adanya beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) padahal terdakwa, Mungid Hariyanto, Drs.Sentot Sutarko, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Mungid Hariyanto, Drs.Sentot Sutarko, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selsai 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama Mungid Hariyanto, Drs.Sentot Sutarko, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi melaksanakan serah terima pekerjaan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Mungid Hariyanto karena bisa mendapatkan dana dari APBD tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
2. Terdakwa telah ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik di Ds.Tanjung Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 1), JTM (SUTM 0.380), JTR (SUTR 1,905) dan tiang beton 43 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut.
Bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Tekonologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 06-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh PH.Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Trekscor TM 10 beum terpasang 1 buah;
Pipa bajong belum terpasang 2 buah;
GTT
Pondasi Trafo belum terpasang 1 buah;
SUTR
SP belum terpasang 1 set;
Grond belum terpasang 3 buah;
Bahwa dengan tidak dilakukan comisioning tes serta adanya beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) padahal terdakwa, Drs.Sentot Sutarko, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selsai 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Roosnawaty karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah).
3. Terdakwa telah ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik di Ds.Terrak Kec.Tlanakan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 2), JTM (SUTM 1,725), JTR (SUTR 2,080) dan tiang beton 59 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut.
Bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam :
1. Berita Acara Pemeriksaan Fisik No.08/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 28-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Pipa bajong belum terpasang 1 buah;
Trekscor belum terpasang 1 buah;
CO exit belum terpasang 3 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO Line Tape 70/70 mm2 A1/AL ganti AL/Cu 3 buah;
Line Tape 50/50 AL ganti CU utk gronding 1 buah;
Waser Terminal Lug Cu 150 mm belum terpasang 1 buah;
SUTR
Gronding belum terpasang 1 buah.
2. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 06-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh PH.Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Tiang miring 2 buah;
TM2 ganti TM10 1 buah;
Trekscor belum terpasang 2 buah;
Pipa bajong belum terpasang 1 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO Line Tape 70/70 mm2 AL/AL ganti AL/CU 3 buah;
Line Tape 50/50 untuk grond ganti CU 1 buah;
Waser Terminal Lug CU 1 buah;
Pondasi Trafo belum terpasang 2 buah;
SUTR
Tarikan SUTR kurang sempurna 3 buah;
Trekscor belum terpasang 1 buah;
Trekscor rusak tiang miring 2 buah;
Pipa pelindung trekscor belum terpasang 2 buah;
Pipa PVC TR 3 belum terpasang 2 buah;
Grond belum terpasang 3 buah;
Bahwa Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh dalam melaksanakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan menghabiskan dana sebesar Rp.688.154.500,- (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa dengan tidak dilakukan comisioning tes, adanya beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan maupun yang dilaksanakan tidak sesuai RAB mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan RAB dan sudah selesai 100% sehingga Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) padahal terdakwa, Drs.Sentot Sutarko, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 % dan tidak sesuai RAB.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran melaksanakan serah terima pekerjaan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa akibat terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Roosnawaty karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
4. Terdakwa telah ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik di Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 1), JTM (SUTM 1,798 Kms), JTR (SUTR 1,415 Kms) dan tiang beton 52 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut.
Bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Bahwa Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty dalam melaksanakan proyek tersebut mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan menghabiskan dana sebesar Rp.538.844.900,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa dengan tidak dilakukan comisioning tes dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai RAB mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur dan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) padahal terdakwa, Henny Roosita, Drs.Sentot Sutarko, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur dan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur dan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran melaksanakan serah terima dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur dan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Henny Roosita karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah).
Bahwa akibat seluruh perbuatan terdakwa tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah dirugikan sebesar Rp.2.259.759.900,- (dua milyar dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 65 (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2007, baik secara bersama-sama dengan Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh maupun selaku Kuasa Direktur CV.Teguh, Mungid Hariyanto selaku CV.Cahaya Marta Perkasa, Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2007 dan Drs.Daud Sumantri, MSi selaku Pengguna Anggaran pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2007 (kelima orang tersebut dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2007, bertempat di Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007 :
1. Terdakwa telah ditunjuk selaku selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik di Ds.Bujur Barat Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan gardu distribusi Jaringan Tenaga Menengah (JTM) 1,523 Kms, Jaringan Tenaga Rendah (JTR) 1,660 Kms, 59 tiang beton dan GTT 1 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut.
Bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa berdasarkan Akta No.5 tanggal 2 Mei 2006 yang dibuat oleh R.Ahmad Ramali Notaris di Pamekasan bersama Roosnawaty sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 05-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
TR 1 ganti TR 2 2 buah;
TR 1 ganti TR 2 + pasang trekscor 1 buah;
Pasang trekscor 1 buah;
Bahwa dengan tidak dilakukan comisioning tes serta adanya beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) padahal terdakwa, Mungid Hariyanto, Drs.Sentot Sutarko, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan, Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa serah terima pekerjaan baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dengan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya padahal mereka mengetahui bahwa seluruh biaya proyek baru dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Mungid Hariyanto karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
2. Terdakwa telah ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik di Ds.Tanjung Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 1), JTM (SUTM 0.380), JTR (SUTR 1,905) dan tiang beton 43 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Roosnawaty terdakwa selaku Direktur CV.Teguh dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut.
Bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Tekonologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 06-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh PH.Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Trekscor TM 10 belum terpasang 1 buah;
Pipa bajong belum terpasang 2 buah;
GTT
Pondasi Trafo belum terpasang 1 buah;
SUTR
SP belum terpasang 1 set;
Grond belum terpasang 3 buah;
Bahwa dengan tidak dilakukan comisioning tes serta adanya beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) padahal terdakwa, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik, Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa serah terima pekerjaan baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya padahal mereka mengetahui bahwa seluruh biaya proyek baru dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah).
3. Terdakwa telah ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik di Ds.Terrak Kec.Tlanakan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 2), JTM (SUTM 1,725), JTR (SUTR 2,080) dan tiang beton 59 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut.
Bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam :
1. Berita Acara Pemeriksaan Fisik No.08/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 28-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Pipa bajong belum terpasang 1 buah;
Trekscor belum terpasang 1 buah;
CO exit belum terpasang 3 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO Line Tape 70/70 mm2 A1/AL ganti AL/Cu 3 buah;
Line Tape 50/50 AL ganti CU utk gronding 1 buah;
Waser Terminal Lug Cu 150 mm belum terpasang 1 buah;
SUTR
Gronding belum terpasang 1 buah.
2. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 06-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh PH.Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Tiang miring 2 buah;
TM2 ganti TM10 1 buah;
Trekscor belum terpasang 2 buah;
Pipa bajong belum terpasang 1 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO Line Tape 70/70 mm2 AL/AL ganti AL/CU 3 buah;
Line Tape 50/50 untuk grond ganti CU 1 buah;
Waser Terminal Lug CU 1 buah;
Pondasi Trafo belum terpasang 2 buah;
SUTR
Tarikan SUTR kurang sempurna 3 buah;
Trekscor belum terpasang 1 buah;
Trekscor rusak tiang miring 2 buah;
Pipa pelindung trekscor belum terpasang 2 buah;
Pipa PVC TR 3 belum terpasang 2 buah;
Grond belum terpasang 3 buah;
Bahwa Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh yang mempunyai kewenangan untuk mengerjakan proyek tersebut ternyata menyalahgunakan kewenangannya itu dengan cara mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan menghabiskan dana sebesar Rp.688.154.500,- (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa dengan tidak dilakukan comisioning tes, adanya beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan maupun yang dilaksanakan tidak sesuai RAB mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah sewsuai RAB dan sudah selesai 100% sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) padahal terdakwa, Drs.Sentot Sutarko, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB dan belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan, Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa serah terima pekerjaan baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya padahal mereka mengetahui bahwa seluruh biaya proyek baru dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Roosnawaty karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
4. Terdakwa telah ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik di Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 1), JTM (SUTM 1,798 Kms), JTR (SUTR 1,415 Kms) dan tiang beton 52 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut.
Bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Bahwa Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur yang mempunyai kewenangan untuk mengerjakan proyek tersebut bersama Roosnawaty ternyata menyalahgunakan kewenangannya itu dengan cara mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan menghabiskan dana sebesar Rp.538.844.900,- (lima ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa dengan tidak dilakukan comisioning tes dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai RAB mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah sesuai RAB dan sudah selesai 100% sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) padahal terdakwa, Henny Roosita, Drs.Sentot Sutarko, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa serah terima pekerjaan baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya padahal mereka mengetahui bahwa seluruh biaya proyek baru dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri maupun orang lain setidak-tidaknya Henny Roosita karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah).
Bahwa akibat seluruh perbuatan terdakwa tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah dirugikan sebesar Rp.2.259.759.900,- (dua milyar dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 65 (1) KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2007, baik secara bersama-sama dengan Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh maupun selaku Kuasa Direktur CV.Teguh, Mungid Hariyanto selaku CV.Cahaya Marta Perkasa, Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2007 dan Drs.Daud Sumantri, MSi selaku Pengguna Anggaran pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2007 (kelima orang tersebut dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2007, bertempat di Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu perbuatanselaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007 :
1. Terdakwa telah ditunjuk selaku selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik di Ds.Bujur Barat Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan gardu distribusi Jaringan Tenaga Menengah (JTM) 1,523 Kms, Jaringan Tenaga Rendah (JTR) 1,660 Kms, 59 tiang beton dan GTT 1 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut.
Bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa berdasarkan Akta No.5 tanggal 2 Mei 2006 yang dibuat oleh R.Ahmad Ramali Notaris di Pamekasan bersama Roosnawaty sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 05-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
TR 1 ganti TR 2 2 buah;
TR 1 ganti TR 2 + pasang trekscor 1 buah;
Pasang trekscor 1 buah;
Bahwa dengan tidak dilakukan comisioning tes serta adanya beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % namun kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % dengan cara membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% sehingga kemudian Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), padahal terdakwa bersama Mungid Hariyanto, Drs.Sentot Sutarko, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) padahal pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
2. Terdakwa telah ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik di Ds.Tanjung Kec.Pegantenan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 1), JTM (SUTM 0.380), JTR (SUTR 1,905) dan tiang beton 43 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Roosnawaty terdakwa selaku Direktur CV.Teguh dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut.
Bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Tekonologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 06-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh PH.Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Trekscor TM 10 beum terpasang 1 buah;
Pipa bajong belum terpasang 2 buah;
GTT
Pondasi Trafo belum terpasang 1 buah;
SUTR
SP belum terpasang 1 set;
Grond belum terpasang 3 buah;
Bahwa dengan tidak dilakukan comisioning tes serta adanya beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % namun kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % dengan cara membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% sehingga kemudian Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) padahal terdakwa bersama Drs.Sentot Sutarko, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100%.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik, Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah) padahal pekerjaan tersebut belum selesai 100%.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik, Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah).
3. Terdakwa telah ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik di Ds.Terrak Kec.Tlanakan Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 2), JTM (SUTM 1,725), JTR (SUTR 2,080) dan tiang beton 59 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut.
Bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam :
1. Berita Acara Pemeriksaan Fisik No.08/BAP/HK/IV/2009 tertanggal 28-04-2009 yang ditandatangani oleh Pengawas PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Pipa bajong belum terpasang 1 buah;
Trekscor belum terpasang 1 buah;
CO exit belum terpasang 3 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO Line Tape 70/70 mm2 A1/AL ganti AL/Cu 3 buah;
Line Tape 50/50 AL ganti CU utk gronding 1 buah;
Waser Terminal Lug Cu 150 mm belum terpasang 1 buah;
SUTR
Gronding belum terpasang 1 buah.
2. Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 06-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Teguh serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh PH.Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
SUTM
Tiang miring 2 buah;
TM2 ganti TM10 1 buah;
Trekscor belum terpasang 2 buah;
Pipa bajong belum terpasang 1 buah;
GTT
Jamperan TM ke CO Line Tape 70/70 mm2 AL/AL ganti AL/CU 3 buah;
Line Tape 50/50 untuk grond ganti CU 1 buah;
Waser Terminal Lug CU 1 buah;
Pondasi Trafo belum terpasang 2 buah;
SUTR
Tarikan SUTR kurang sempurna 3 buah;
Trekscor belum terpasang 1 buah;
Trekscor rusak tiang miring 2 buah;
Pipa pelindung trekscor belum terpasang 2 buah;
Pipa PVC TR 3 belum terpasang 2 buah;
Grond belum terpasang 3 buah;
Bahwa Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh dalam melaksanakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan menghabiskan dana sebesar Rp.688.154.500,- (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % namun kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % dengan cara membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% sehingga kemudian Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) padahal terdakwa, Drs.Sentot Sutarko, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) padahal pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Roosnawaty selaku Direktur CV.Teguh, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
4. Terdakwa telah ditunjuk selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik di Ds.Bujur Tengah Kec.Batumarmar Kab.Pamekasan berupa pekerjaan pemasangan Gardu Distribusi (GTT 1), JTM (SUTM 1,798 Kms), JTR (SUTR 1,415 Kms) dan tiang beton 52 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut.
Bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Bahwa Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur bersama Roosnawaty dalam melaksanakan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) sesuai hasil perhitungan SULANI TRISIAJAYA selaku ahli dari PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan tanggal 4 Nopember 2009, proyek yang dikerjakan menghabiskan dana sebesar Rp. 538.844.900,- (lima ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) dan tidak sesuai dengan RAB namun didalam laporannya dibuat seolah-olah sesuai RAB.
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % namun kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % dengan cara membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% sehingga kemudian Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) padahal terdakwa, Henny Roosita, Drs.Sentot Sutarko, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri,MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah) padahal pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik bersama Henny Roosita selaku Direktris CV.Jaya Makmur, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Angaran Tekhnis, Roosnawaty dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah).
Bahwa akibat seluruh perbuatan terdakwa tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah dirugikan sebesar Rp.2.259.759.900,- (dua milyar dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 jo 65 (1) KUHP.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut :
Menolak keberatan yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa.
Menetapkan meneruskan pemeriksaan perkara ini.
Menetapkan bahwa biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir .
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah didengar dan diperiksa saksi-saksi setelah disumpah sesuai dengan agamanya masing-masing menerangkan sebagai berikut :
1. DARMADJI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bekerja di CV. Aci Jaya sejak tahun 2001 dengan tugas serabutan dan mulai tahun 2008 sebagai pegawai tetap dengan Direktur Roosnawaty.
Bahwa, saksi pernah mendapat perintah dari Roosnawaty untuk mendampingi petugas PLN dan Pemda Pamekasan untuk memeriksa proyek jaringan listrik yang dikerjakan CV. Aci Jaya di berbagai desa di Kab. Pamekasan di antaranya Desa Badung, Desa Bangkes, Desa Sana Laok, Desa Tanjung, Desa Bujur Tengah dan Desa Terrak.
Bahwa, hasil pemeriksaan yang saksi laksanakan adanya kekurangan pekerjaan, yaitu TM 10 XC belum terpasang 1 set dan TM 1 diganti TM 2 sebanyak 3 buah.
Bahwa, di Desa Bujur Tengah ditemukan kekurangan pekerjaan sebagai berikut TM 8 XC belum terpasang 1 set, GTT Ground bodi trafo dan Arester Dipral lengkap conektor 1 buah, Grounding luar belum terpasang 1 buah, Grounding dalam belum terpasang 4 buah dan Pipa pelindung guy wire belum terpasang 15 buah.
Bahwa, saksi ingat telah melakukan pemeriksaan proyek pada tanggal 20 April 2007 dengan mendapat perintah dari Roosnawaty dan petugas dari PLN bernama Subagyanto sedangkan dari Pemda Pamekasan A. Minol Mulyadi.
Bahwa, saksi juga pernah memeriksa proyek jaringan listrik di Desa Tanjung karena di perintah Roosnawaty dan petugas dari PLN bernama Subagianto sedangkan dari Pemda Pamekasan terdakwa tetapi saksi tidak ingat temuannya dan setelah diperlihatkan Berita Acara tertanggal 6 Februari 2008 saksi mengenali Berita Acara tersebut.
Bahwa, saksi memeriksa proyek jaringan listrik di lapangan karena diperintah Roosnawaty dan saksi tidak mengetahui apakah proyek tersebut hasil dari menang terhadap penawaran lelang.
Bahwa, yang membuat Berita Acara pemeriksaan di lapangan adalah petugas PLN yang kemudian memberikan kepada perusahaan yang mengerjakan proyek jaringan listrik tersebut.
Bahwa, saksi membantah tanda tangan yang terdapat dalam Berita Acara pemeriksaan fisik pada tahun 2007 terhadap Desa Badung dan Desa Bangkes.
Bahwa, saksi memeriksa proyek jaringan listrik bersama-sama terdakwa terhadap Desa Tanjung, Desa Terrak dan Desa Bujur Tengah.
Bahwa, terhadap temuan-temuan yang saksi ikut memeriksa proyek jaringan listrik tersebut telah diperbaiki atau belum saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
2. SITI HOSNIYAH, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas sebagai PNS sejak tahun 1986 dan pada tahun 1997 bertugas di Kantor BPMD sampai sekarang.
Bahwa, pada tahun 2005 saksi ditugaskan sebagai anggota panitia lelang pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan jaringan listrik pedesaan pada saat saksi dipanggil Kejaksaan Negeri Pamekasan dikarenakan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Bahwa, saksi pada tahun 2006 dan tahun 2007 pernah ditugaskan sebagai anggota panitia lelang pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan jaringan listrik pedesaan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor BPMD Kab. Pamekasan dan saksi mengetahui sebelum penerbitan SK tersebut.
Bahwa, susunan panitia lelang tahun 2006, yaitu Farida Widuri sebagai Ketua, Amirul Yusuf sebagai Sekretaris, dengan anggotanya Pudji Hatmiko, Ani Suprapti dan saksi sendiri sedangkan tahun 2007, yaitu Farida Widuri sebagai Ketua, Amirul Yusuf sebagai Sekretaris, dengan anggotanya Pudji Hatmiko, Masluha Firdha dan saksi sendiri.
Bahwa, seluruh keanggotaan panitia lelang tahun 2006 dan tahun 2007 semuanya berasal dari instansi BPMD Kab. Pamekasan.
Bahwa, setahu saksi terdakwa pada tahun 2007 menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
Bahwa, pada tahun 2006 dan tahun 2007 dilaksanakan aanwijzing atau penjelasan mengenai, yaitu persyaratan pemasukan penawaran, pembukaan penawaran, evaluasi, penilaian dan pembuktian kwalifikasi, usulan calon pemenang, pengumuman pemenang dan penandatangan.
Bahwa, yang menjadi patokan terhadap Harga Penentuan Sendiri (HPS), yaitu spesifikasi barang, membandingkan harga patokan Pemkab. Pamekasan dengan Pemprov. Jawa Timur dan pabrikan di Rungkut.
Bahwa, pada tahun 2007 Desa Bujur Barat dengan kegiatan SUTM, SUTR, tiang beton dan PPTK Ach. Fauzi dengan rekanan CV. Cahaya Marta Perkasa, Desa Bujur Tengah dengan kegiatan SUTM, SUTR, tiang beton dan PPTK Ach. Fauzi dengan rekanan CV. Jaya Makmur, Desa Terrak dengan kegiatan SUTM, SUTR, tiang beton dan PPTK Ach. Fauzi dengan rekanan CV. Teguh dan Desa Tanjung dengan kegiatan SUTM, SUTR, tiang beton dan PPTK Ach. Fauzi dengan rekanan CV. Teguh tetapi saksi tidak ingat mengenai tenggang waktu untuk masing-masing kegiatan.
Bahwa, saksi pernah turun ke lapangan bersama dengan petugas PLN, petugas kejaksaan dan rekanan untuk melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka pengoperasian proyek jaringan listrik tersebut.
Bahwa, Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2007 untuk Desa Bujur Barat dengan nilai anggaran Rp. 598.924.920 dengan nilai kontrak Rp. 579.458.000.- dan rekanan pemenang lelang CV. Cahaya Marta Perkasa, Desa Bujur Tengah dengan nilai anggaran Rp. 576.531.810 dengan nilai kontrak Rp. 556.382.100.- dan rekanan pemenang lelang CV. Jaya Makmur, Desa Terrak dengan nilai anggaran Rp. 751.656.360.- dengan nilai kontrak Rp. 718.723.500.- dan rekanan pemenang lelang CV. Teguh dan Desa Tanjung dengan nilai anggaran Rp. 424.957.900.- dengan nilai kontrak Rp. 405.444.300.- dan rekanan pemenang lelang CV. Teguh dengan PPTKnya terdakwa.
Bahwa, pada saat aanwijzing yang menjelaskan masalah tekhnis adalah Ketua Panitia Farida Widuri dan Sekretaris Amirul Yusuf.
Bahwa, setelah mengadakan proses lelang dan telah ditentukan siapa pemenang lelang proyek maka semua dokumen tersebut diserahkan kepada PPTK dan KPA.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
3. FARIDA WIDURI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi berdinas sebagai PNS dan sekarang bertugas di Kantor BPMD atau sekarang dikenal dengan BAPEMAS PEMDES di Kab. Pamekasan dengan jabatan Kasubag Perencanaan dan telah mendapat sertifikat kelulusan pelatihan lelang.
Bahwa, saksi adalah Ketua Panitia Lelang proyek jaringan listrik tahun 2006 dengan Surat Keputusan (SK) Wakil Bupati dan tahun 2007 dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPMD, adapun tugasnya menyusun, menetapkan jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan, menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri, menyiapkan dokumen pengadaan, melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
Bahwa, susunan panitia lelang untuk tahun 2006, yaitu Ketua saksi sendiri, Sekretaris Amirul Yusuf, Anggota Pudji Hatmiko, Ani Suprapti dan Siti Hosniyah sedangkan untuk tahun 2007 hanya Ani Suprapti digantikan Masluhah Firdha dengan Pimpinan Kegiatan tahun 2006 dan tahun 2007 Sentot Sutarko dan seluruh keanggotaan panitia lelang berasal dari Kantor Bapemas.
Bahwa, saksi tidak mengetahui alasan kenapa seluruh keanggotaan panitia lelang berasal dari Kantor Bapemas maupun pernah atau tidaknya meminta bantuan keanggotaan panitia lelang dari luar instansi.
Bahwa, untuk lelang proyek tahun 2006 dan tahun 2007 dilakukan aanwijzing dimana saksi membacakan tata cara lelang dan RKS sedangkan yang menjawab permasalahan tekhnis, yaitu Pemimpin Kegiatan untuk tahun 2006 adalah Sentot Sutarko sedangkan untuk tahun 2007 Ach. Fauzi dengan istilah baru, yaitu Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).
Bahwa, setahu saksi yang menyusun RKS adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan merupakan satu kesatuan dari Kontrak Kerja.
Bahwa, Panitia Lelang dalam menyeleksi penawaran yang diajukan rekanan menggunakan sistem gugur dengan 3 (tiga) kriteria, yaitu Evaluasi Administrasi, Evaluasi Tekhnis dan Kewajaran Harga.
Bahwa, dalam menentukan Harga Satuan Sendiri (HPS) saksi mengacu kepada harga satuan propinsi dan kabupaten serta AKLI Kab. Pamekasan.
Bahwa, setelah ditentukan pemenang lelang semua dokumen tersebut diserahkan kepada Pengguna Anggaran (PA) yang dalam hal ini dijabat oleh Daud Sumantri.
Bahwa, untuk tahun 2006 terhadap Desa Badung berupa kegiatan SUTM dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan Direkturnya Anneke Natalia, Desa Ambender berupa kegiatan SUTR dengan pemenang lelang CV. Aci Jaya dengan Direkturnya terdakwa, Desa Ragang, Desa Sana Laok, Desa Bangkes dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur dengan Direktur Henny Roosita, Desa Poto’an Laok dengan pemenang CV. Nam Elektric dengan Direkturnya Herman Cahyono, Desa Bujur Tengah dengan pemenang lelang CV. Citra Karya Abadi dengan Direkturnya Hari Purwanto.
Bahwa, untuk tahun 2007 terhadap Desa Bujur Barat dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dan Tiang Beton, Desa Bujur Tengah dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dan Tiang Beton, Desa Terrak dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dan Tiang Beton dan Desa Tanjung dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dan Tiang Beton dengan nilai kontrak semuanya Rp. 2.352.077.990.- dari APBD tahun 2007 dengan PPTK terdakwa.
Bahwa, setahu saksi pengumuman lelang proyek di umumkan melalui media cetak, yaitu koran Bhirawa dan yang memutuskan pemenang lelang adalah Kuasa Pengguna Anggaran Daud Sumantri dengan usulan dari panitia lelang.
Bahwa, saksi hadir di muka persidangan berdasarkan izin lisan dari atasan saksi dikarenakan adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Bahwa, pengumuman lelang melalui media cetak, yaitu koran Bhirawa dan penawaran lelang diterima setelah 25 hari setelah pengumuman lelang.
Bahwa, tidak ada MOU antara Pemkab. Pamekasan dengan instansi lain untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2006 dan tahun 2007 tetapi saksi mengetahui instansi PLN yang akan mengelola proyek jaringan listrik tersebut nantinya dengan sistem pola hibah.
Bahwa, dalam Berita Acara Aanwijzing disebutkan proyek jaringan listrik ini belum dapat ditanda tangani kontraknya sebelum adanya ijin dari PLN dan ditanda tangani pada tanggal 12 September 2007.
Bahwa, dikarenakan pengoperasian proyek jaringan listrik dengan pola hibah dengan PLN gagal sehingga ditempuh Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Pemkab. Pamekasan dengan PLN.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
4. AMIRUL YUSUF, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Bapemas Pamekasan sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang.
Bahwa, pada tahun 2006 dan tahun 2007 saksi ditugaskan sebagai panitia lelang pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan jaringan listrik pedesaan dengan jabatan sebagai Sekretaris.
Bahwa, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang tahun 2006 dan tahun 2007 adalah Farida Widuri dengan alasan telah bersertifikat dan lulus dalam pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa.
Bahwa, susunan panitia lelang untuk tahun 2006, yaitu Ketua Farida Widuri, Sekretaris saksi sendiri, Anggota Pudji Hatmiko, Ani Suprapti dan Siti Hosniyah sedangkan untuk tahun 2007 hanya Ani Suprapti digantikan Masluhah Firdha dengan Pimpinan Kegiatan tahun 2006 dan tahun 2007 dengan istilah KPA Sentot Sutarko dan seluruh keanggotaan panitia lelang berasal dari Kantor Bapemas.
Bahwa, untuk tahun 2006 terhadap Desa Badung berupa kegiatan SUTM dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan Direkturnya Anneke Natalia, Desa Ambender berupa kegiatan SUTR dengan pemenang lelang CV. Aci Jaya dengan Direkturnya terdakwa, Desa Ragang, Desa Sana Laok, Desa Bangkes dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur dengan Direktur Henny Roosita, Desa Poto’an Laok dengan pemenang CV. Nam Elektric dengan Direkturnya Herman Cahyono, Desa Bujur Tengah dengan pemenang lelang CV. Citra Karya Abadi dengan Direkturnya Hari Purwanto.
Bahwa, untuk tahun 2007 terhadap Desa Bujur Barat dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Cahaya Marta Perkasa, Desa Bujur Tengah dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur, Desa Terrak dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dan Desa Tanjung dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan nilai kontrak semuanya Rp. 2.352.077.990.- dari APBD tahun 2007 dengan PPTK terdakwa.
Bahwa, saksi tidak mengetahui alasan kenapa seluruh keanggotaan panitia lelang berasal dari Kantor Bapemas maupun pernah atau tidaknya meminta bantuan keanggotaan panitia lelang dari luar instansi.
Bahwa, pengujian terhadap proyek jaringan listrik yang sudah dikerjakan rekanan terdiri dari, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan megger 10 KV yang tercantum dalam RKS.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
5. DAUD SUMANTRI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, pada tahun 2007 terdakwa merupakan bawahan saksi di Kantor Bapemas Pemkab. Pamekasan dan pernah menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) pada proyek pembangunan listrik pedesaan di Kab. Pamekasan.
Bahwa, alasan saksi menunjuk terdakwa sebagai PPTK dikarenakan terdakwa menjabat Kasubsi yang berada di bawah Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Tekhnologi Sumber Daya Desa yang pada saat itu dijabat Sentot Sutarko yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa, setelah kontrak kerja ditanda tangani KPA Sentot Sutarko yang mewakili Pemkab. Pamekasan dengan rekanan pemenang lelang maka KPA memerintahkan PPTK untuk melaksanakan kontrak kerja tersebut.
Bahwa, Pemimpin Kegiatan tahun 2006 untuk proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan adalah Sentot Sutarko dengan Bendahara Ani Suprapti dan pengawas proyek tersebut di Ketuai Subagianto (Pegawai PLN) sedangkan KPA tahun 2007 untuk proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan adalah Sentot Sutarko dengan Bendahara Nur Megawati dan pengawas proyek tersebut di Ketuai Subagianto (Pegawai PLN).
Bahwa, susunan panitia lelang untuk tahun 2006, yaitu Ketua Farida Widuri, Sekretaris Amirul Yusuf, Anggota Pudji Hatmiko, Ani Suprapti dan Siti Hosniyah dengan Surat Keputusan Wakil Bupati sedangkan untuk tahun 2007 hanya Ani Suprapti digantikan Masluhah Firdha dengan Pimpinan Kegiatan tahun 2006 dan tahun 2007 dengan istilah KPA Sentot Sutarko dengan Surat Keputusan Kepala BPMD Kab. Pamekasan dan seluruh keanggotaan panitia lelang berasal dari Kantor Bapemas.
Bahwa, untuk tahun 2007 terhadap Desa Bujur Barat dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Cahaya Marta Perkasa, Desa Bujur Tengah dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur, Desa Terrak dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dan Desa Tanjung dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan nilai kontrak semuanya Rp. 2.352.077.990.- dari APBD tahun 2007.
Bahwa, terdakwa selaku PPTK pada tahun 2007 telah melaporkan kepada saksi tentang kegiatan proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan 100 % selesai dengan memperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan yang kemudian ditindak lanjuti saksi dengan memonitoring ke lapangan melihat proyek tersebut.
Bahwa, hal tersebut diatas bertujuan dengan pencairan uang proyek.
Bahwa, pengujian terhadap proyek jaringan listrik yang sudah dikerjakan rekanan terdiri dari, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan megger 10 KV yang tercantum dalam RKS.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
6. MASLUHA FIRDAH, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Bapemas Pamekasan sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang.
Bahwa, pada tahun 2007 saksi ditugaskan sebagai panitia lelang pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan jaringan listrik pedesaan dengan kapasitas sebagai anggota.
Bahwa, susunan panitia lelang untuk tahun 2007, yaitu Ketua Farida Widuri, Sekretaris Amirul Yusuf, Anggota Pudji Hatmiko, Masluha Firdah dan Siti Hosniyah dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPMD Daud Sumantri.
Bahwa, untuk tahun 2007 terhadap Desa Bujur Barat dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Mungid Hariyanto, Desa Bujur Tengah dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita, Desa Terrak dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan Kuasa Direktur Roosnawaty dan Desa Tanjung dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan nilai kontrak semuanya Rp. 2.352.077.990.- dari APBD tahun 2007.
Bahwa, tugas-tugas yang saksi kerjakan sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa, yaitu menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan serta lokasi pengadaan, menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Menyiapkan dokumen pengadaan dan lain-lain.
Bahwa, pada saat Aanwijzing Ketua panitia membacakan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) termasuk adanya ketentuan pengujian terhadap jaringan konstruksi listrik tersebut.
Bhawa, saksi tidak begitu ingat mengenai gambar jaringan konstruksi listrik yang digunakan pada waktu pelelangan terutama mengenai keberadaan tanda tangan petugas PLN digambar tersebut.
Bahwa, hasil kerja panitia pengadaan barang dan jasa diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sentot Sutarko melalui Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa berkeberatan tentang hasil kerja panitia pengadaan barang dan jasa dari KPA diteruskan langsung kepada Pengguna Anggaran Daud Sumantri.
7. PUDJI HATMIKO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1981 dan sekarang ditempatkan di Kantor Bapemas Pamekasan.
Bahwa, pada tahun 2006 dan tahun 2007 saksi ditugaskan sebagai panitia lelang pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan jaringan listrik pedesaan dengan jabatan sebagai anggota.
Bahwa, susunan panitia lelang untuk tahun 2006, yaitu Ketua Farida Widuri, Sekretaris Amirul Yusuf, Anggota saksi, Ani Suprapti dan Siti Hosniyah dengan Surat Keputusan Wakil Bupati sedangkan untuk tahun 2007 hanya Ani Suprapti digantikan Masluhah Firdha dengan Pimpinan Kegiatan tahun 2006 dan tahun 2007 dengan istilah KPA Sentot Sutarko dan Pejabat Pelaksana Tekhnik Kegiatan (PPTK) terdakwa Ach. Fauzi dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPMD Kab. Pamekasan Daud Sumantri serta seluruh keanggotaan panitia lelang berasal dari Kantor Bapemas.
Bahwa, tugas-tugas yang saksi kerjakan sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa, yaitu menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan serta lokasi pengadaan, menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Menyiapkan dokumen pengadaan, melaporkan hasil pemenang lelang kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan lain-lain.
Bahwa, saksi sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa pada tahun 2006 maupun pada tahun 2007 tidak pernah mempersoalkan/mempertanyakan gambar proyek jaringan listrik yang tidak terdapat tanda tangan petugas PLN.
Bahwa, hasil pekerjaan panitia pengadaan barang dan jasa pada tahun 2007 dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa, untuk tahun 2007 terhadap Desa Bujur Barat dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Mungid Hariyanto, Desa Bujur Tengah dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita, Desa Terrak dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan Kuasa Direktur Roosnawaty dan Desa Tanjung dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan nilai kontrak semuanya Rp. 2.352.077.990.- dari APBD tahun 2007.
Bahwa, pada saat Aanwijzing Ketua panitia membacakan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yng dibuat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) termasuk adanya ketentuan pengujian terhadap jaringan konstruksi listrik tersebut.
Bahwa, pada tahun 2007 terdakwa berkapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dengan tugas mengendalikan dan melaporkan hasil pekerjaan langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa, selain sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa saksi juga bertugas sebagai Tim Pengawas terhadap proyek tersebut dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPMD Kab. Pamekasan Daud Sumantri dengan susunan sebagai berikut, Ketua Subagianto, anggota saksi sendiri, Nur Megawati dan Moh. Nahwi.
Bahwa, tugas Tim Pengawas memeriksa pembangunan jaringan listrik di lapangan yang nantinya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa, dalam penghitungan secara tekhnis kemajuan proyek saksi tidak paham dan hanya menyetujui hasil penghitungan ataupun pernyataan oleh rekanan.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
8. SUGENG RIYONO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan sejak bulan Juli 2005 sampai dengan bulan Desember 2005 dengan jabatan Plh. Manager Area.
Bahwa, untuk melakukan pembangunan jaringan listrik yang dilaksanakan pihak ketiga selain PLN dimana proyek tersebut akan diserahkan pengelolaannya kepada PLN terlebih dahulu harus dimintakan izinnya kepada PLN.
Bahwa, Pemda Pamekasan dalam hal ini instansi BPMD sebelum membangun proyek jaringan listrik pedesaan terlebih dahulu telah meminta izin kepada PLN APJ Pamekasan dan permohonan tersebut telah dikabulkan dan PLN APJ Pamekasan telah mengirimkan tenaga survey, hasil survey yang diwujudkan dalam gambar jaringan listrik serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditanda tangani petugas PLN sebelumnya kepada Kantor BPMD.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah gambar jaringan listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikirimkan PLN APJ Pamekasan kepada Kantor BPMD tersebut digunakan sebagai dokumen lelang pengadaan barang dan jasa di kantor tersebut.
Bahwa, PLN APJ Pamekasan pada tahun 2005 tidak pernah diminta Pemda Pamekasan ataupun instansi lain dalam hal menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) untuk proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
9. ISBIYANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan sejak bulan Desember 2005 sampai dengan bulan November 2007 dengan jabatan Manager Area.
Bahwa, saksi mengetahui adanya proyek jaringan konstruksi listrik tahun 2005 dikarenakan adanya surat permohonan pemeriksaan fisik 100 % di lapangan dan pengoperasian jaringan tersebut dari CV. Cahaya Marta Perkasa tertanggal 18 April 2006 dengan Direktur Martono untuk Desa Ambender dan Desa Bujur Tengah.
Bahwa, berdasarkan permintaan dari CV. Cahaya Marta Perkasa tersebut saksi mengabulkan dan menugaskan Asmen Distribusi untuk menindak lanjutinya yang kemudian memerintahkan Subagianto untuk melaksanakannya di lapangan serta kemudian dinyatakan dalam Berita Acara pemeriksaan fisik tertanggal 20 April 2006.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
10. AGUS WIDODO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bekerja di PLN sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang dan bertugas di PLN APJ Pamekasan sejak bulan Agustus 2006 sampai dengan bulan Agustus 2007 dengan jabatan Asisten Manager Distribusi.
Bahwa, setiap adanya pembangunan jaringan listrik yang nantinya akan dialiri oleh PLN maka sebelumnya harus ada ijin lokasi dari PLN.
Bahwa, survey pembangunan jaringan listrik tidak harus dilakukan oleh PLN tetapi dapat dilakukan pihak ketiga yang berkompeten.
Bahwa, dalam pembuatan gambar jaringan kontruksi listrik dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) PLN mempunyai standar tersendiri dan produknya selalu ditandatangani oleh petugas PLN yang berwenang untuk itu dan selama saksi bertugas di APJ Pamekasan belum pernah mengirimkan gambar jaringan konstruksi listrik maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Kantor BPMD
Bahwa, pada saat saksi bertugas di Pamekasan pada tanggal 8 April 2007 ada permintaan dari Pemda Pamekasan untuk pemeriksaan check fisik atas pembangunan jaringan listrik pedesaan dan pada tanggal 28 Februari 2007 ada permintaan terhadap hal yang sama dari perusahaan dan untuk hal tersebut dibuatkan Berita Acaranya.
Bahwa, petugas PLN yang melakukan pemeriksaan fisik di lapangan adalah Subagianto berdasarkan disposisi atasan yang bersangkutan.
Bahwa, saksi tidak mengetahui kapan pelaksanaan proyek jaringan listrik tersebut maupun waktu pelaksanaannya.
Bahwa, PLN merasa perlu melakukan pemeriksaan fisik dikarenakan, yaitu sebagai pra syarat dalam pengoperasian, syarat pengoperasian jaringan dan pra syarat dalam commisioning test.
Bahwa, yang dimaksud dengan commisioning test adalah suatu pengujian yang dilaksanakan setelah material terpasang lengkap dalam hal, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan Megger 10 KV.
Bahwa, commisioning test tahap pertama harus dilaksanakan oleh rekanan yang diketahui oleh Pemda Pamekasan berkaitan dengan telah selesainya pengerjaan proyek tersebut.
Bahwa, commisioning test dapat dilakukan pihak lain selain PLN tetapi harus dilaksanakan dan merupakan standar PLN dalam pengoperasian jaringan konstruksi listrik.
Bahwa, dalam menggunakan material untuk pembangunan jaringan listrik tersebut harus mempunyai standar PLN yang dinyatakan dalam sertifikat.
Bahwa, kerjasama Pemda Pamekasan dengan PLN APJ Pamekasan awalnya dengan kesepakatan pola hibah tetapi karena tidak berhasil dirubah dalam pola Kerjasama Operasi (KSO).
Bahwa, setelah beroperasinya jaringan listrik tersebut maka beralih tanggungjawabnya kepada PLN APJ Pamekasan.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
11. HARTONO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan sejak bulan Juli 2003 sampai dengan bulan Agustus 2006 dengan jabatan Asisten Manager Distribusi.
Bahwa, setiap adanya pembangunan jaringan listrik yang nantinya akan dialiri oleh PLN maka sebelumnya harus ada ijin lokasi dari PLN dan dalam hal ini Kantor BPMD Pamekasan telah mengajukan permohonan kepada PLN APJ Pamekasan dan telah dikabulkan.
Bahwa, survey pembangunan jaringan listrik tidak harus dilakukan oleh PLN tetapi dapat dilakukan pihak ketiga yang berkompeten.
Bahwa, atas permintaan Kantor BPMD Pamekasan telah dilakukan survey oleh petugas PLN dan telah mengirimkan gambar jaringan konstruksi listrik serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Kantor BPMD untuk tahun 2005 ada 3 (tiga) berkas sedangkan pada tahun 2006 ada 14 berkas yang kesemuanya telah ditanda tangani oleh petugas PLN yang berkompeten.
Bahwa, saksi tidak mengetahui gambar jaringan konstruksi listrik serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikirimkan PLN kepada Kantor BPMD tersebut digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa maupun dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Bahwa, pada tahun 2006 atas permintaan BPMD Pamekasan kepada PLN telah dilakukan survey terhadap 4 lokasi desa dan telah mengirimkan gambar jaringan konstruksi listrik serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditanda tangani petugas PLN serta tidak terdapat tulisan tangan dikedua hal tersebut kepada Kantor BPMD.
Bahwa, gambar jaringan konstruksi listrik serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat pada tahun 2006 tetapi dilaksanakan pada tahun 2007 tetap signifikan apabila tidak terdapat perubahan situasi perekonomian.
Bahwa, yang dimaksud dengan commisioning test adalah suatu pengujian yang dilaksanakan setelah material terpasang lengkap dalam hal, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan Megger 10 KV dan dapat dilakukan oleh pihak ketiga.
Bahwa, gambar jaringan konstruksi listrik dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebelum dikerjakan dapat berubah sesuai dengan kondisi di lapangan/lokasi yang nantinya diwujudkan dalam gambar realisasi dan apabila di instansi PLN dikenal dengan pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang tetapi terhadap proyek milik Pemda Pamekasan saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa, apabila terdapat perubahan pekerjaan dikarenakan situasi di lapangan/lokasi maka akan terdapat juga perubahan jumlah material terpasang seperti halnya TR 1 diganti dengan TR 2 begitu pula terhadap Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Bahwa, saksi mengakui terhadap dokumen surat yang diperlihatkan Penasihat Hukum terdakwa merupakan hasil daripada pengujian atau commisioning test yang dilakukan CV. Cahaya Marta Perkasa di Desa Bujur Barat.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
12. SUBAGIANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bekerja di PLN APJ Pamekasan sejak tahun 1975.
Bahwa, saksi mengetahui adanya proyek PLMD di Desa Tanjung, Desa Terrak, Desa Bujur Barat dan Desa Bujur Tengah dari adanya surat permintaan Pemkab Pamekasan tertanggal 24 Januari 2008 yang ditujukan kepada PLN APJ Pamekasan untuk pemeriksaan fisik terhadap proyek tersebut.
Bahwa, berdasarkan adanya surat permintaan tersebut saksi yang ditemani terdakwa dan Darmaji yang mewakili rekanan melakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 5 Februari 2008 terhadap Desa Bujur Barat dengan CV. Cahaya Marta Perkasa, Desa Bujur Tengah dengan CV. Jaya Makmur sedangkan tanggal 6 Februari 2008 terhadap Desa Tanjung dan Desa Terrak dengan masing-masing CV. Teguh.
Bahwa, saksi yang membuat Berita Acara hasil pemeriksaan fisik tersebut yang kemudian ditanda tangani oleh masing-masing perwakilan rekanan.
Bahwa, pada tanggal 6 Februari 2008 untuk Desa Terrak terhadap SUTM ditemukan tiang miring 2 buah, TM2 ganti TM10 1 buah, Trekscor belum terpasang 2 buah, pipa bajong belum terpasang 1 buah, Trafo JTT Jamperan TM ke CO lentat 50/50 untuk gron ganti CU 1 buah, Waser terminal lot CU 3 buah, Pondasi trafo belum terpasang 2 buah sedangkan untuk Desa Tanjung Trekscor TM10 belum terpasang 1 buah, pipa bajong belum terpasang 2 buah, Trafo pondasi belum terpasang 1 buah, SP belum terpasang 1 set dan Gron belum terpasang 3 buah.
Bahwa, pada tanggal 5 Februari 2008 terhadap CV. Jaya Makmur untuk Desa Bujur Tengah ditemukan tiang miring 1 buah, pin isolator tumpu TM10 belum terpasang 1 buah, Konstruksi TM5 terpasang miring, pipa bajong belum terpasang 1 buah, Pondasi tiang trafo 2 buah dan hal ini menambah volume pekerjaan bagi rekanan yang berakibat menambah biaya proyek tersebut.
Bahwa, saksi pernah menggambar jaringan konstruksi listrik atas permintaan Kantor BPMD yang kemudian saksi tanda tangani sebagai persetujuan.
Bahwa, yang dimaksud dengan commisioning test adalah suatu pengujian yang dilaksanakan setelah material terpasang lengkap dalam hal, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan Megger 10 KV dan dapat dilakukan oleh pihak ketiga.
Bahwa, gambar jaringan konstruksi listrik dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebelum dikerjakan dapat berubah sesuai dengan kondisi di lapangan/lokasi yang nantinya diwujudkan dalam gambar realisasi dan apabila di instansi PLN dikenal dengan pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang tetapi terhadap proyek milik Pemda Pamekasan saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa, apabila terdapat perubahan pekerjaan dikarenakan situasi di lapangan/lokasi maka akan terdapat juga perubahan jumlah material terpasang seperti halnya TR 1 diganti dengan TR 2 begitu pula terhadap Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Bahwa, saksi pernah di tugaskan atasan saksi untuk melakukan survey jaringan listrik atas permintaan BPMD Pamekasan melalui surat tertanggal 14 Januari 2006 disertai dengan permintaan gambar konstruksi jaringan listrik dan Rencana Biaya Anggaran (RAB) tetapi saksi lupa tanggal pastinya untuk Desa Bujur Barat, Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung dan Desa Terrak.
Bahwa, dalam hasil survey tersebut telah ditentukan volume kerja untuk jaringan listrik SUTM maupun SUTR oleh saksi berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan.
Bahwa, saksi tidak mengetahui gambar konstruksi jaringan listrik dan Rencana Biaya Anggaran (RAB) yang dibuat saksi dan rekan-rekan di PLN tersebut digunakan dalam pelelangan proyek di BPMD.
Bahwa, dalam melakukan pemeriksaan fisik terhadap jaringan listrik yang dibangun rekanan tersebut saksi berpedoman kerja dengan standar PLN.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
13. ABDUL ALAM, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan dengan tugas menjaga kontinuitas aliran listrik selain itu saksi juga sebagai panitia pemeriksa kualitas material untuk proyek PLMD sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang.
Bahwa, surat permintaan melakukan pemeriksaan material sebelum terpasang tersebut ditandatangani oleh Roosnawaty untuk CV. Teguh dan Henny Roosita untuk CV. Jaya Makmur dengan kapasitas masing-masing sebagai Kuasa Direktur.
Bahwa, saksi melakukan pemeriksaan material sebelum terpasang di gudang milik Roosnawaty di Jalan Trunojoyo dan Desa Tambung dengan hasil sesuai dengan standar PLN.
Bahwa, pada tahun 2009 PLN APJ Pamekasan diminta untuk memeriksa jaringan listrik untuk dioperasikan terhadap 8 lokasi dan dipenuhi PLN dengan menurunkan suatu tim dimana saksi tergabung dalam tim uji petik material dan 8 lokasi tersebut jaringan listriknya telah beroperasi sebagaimana tertuang dalam berita Acara tertanggal 18 sampai dengan 25 Agustus 2009.
- Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah PLN APJ Pamekasan mempunyai perjanjian kerja sama dengan perusahaan yang mengerjakan proyek PLMD ataupun perjanjian dengan Pemda Pamekasan karena saksi bertugas berdasarkan perintah atasan saksi.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
14. FATHOL IMAM, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi bertugas sebagai supervisor Harkon di PLN APJ Pamekasan sejak tanggal 15 November 2006 sampai dengan sekarang dengan menggantikan Sulani Trisiajaya.
Bahwa, selama saksi bertugas di bidang Harkon berdasarkan disposisi atasan untuk melaksanakan pemeriksaan fisik dikarenakan adanya permintaan dari Kantor BPMD maupun dari rekanan yang bertujuan untuk mengoperasikan jaringan konstruksi listrik pedesaan dan saksi menugaskan Subagianto untuk melaksanakannya di lapangan.
Bahwa, setahu saksi pedoman Subagianto dalam melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap jaringan konstruksi listrik pedesaan berupa gambar jaringan konstruksi tetapi saksi tidak mengetahui darimana diperoleh Subagianto dan pemeriksaan fisik oleh Subagianto tersebut berdasarkan standar PLN.
Bahwa, pemeriksaan fisik yang dilakukan Subagianto dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan fisik untuk Desa Ragang tanggal 15 Januari 2007 dengan temuan SUTM TM4 XC belum terpasang 1 set, TM2 ganti TM10 1 buah, Pipa bajong 3 buah dan Wirclip 4 buah, Desa Sana Laok tanggal 15 Januari 2007 dengan temuan SUTM TM8 XC belum terpasang 1 set sedangkan untuk SUTR Gounding luar 4 buah, Pipa bajong SP 4, SP 1 buah dan Desa Bangkes tanggal 3 April 2007 dengan temuan SUTM TM10 Pin Isolator belum terpasang 2 buah, SUTR Grounding luar belum terpasang 1 buah, Grounding dalam belum terpasang 4 buah, Pipa PVC TR3 1 buah dan Trekscor rusak 1 buah.
Bahwa, pemeriksaan fisik yang dilakukan Subagianto dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan fisik untuk Desa Bujur Tengah tanggal 06 Februari 2008 dengan temuan tiang miring 1 buah, Pin Isolator tumpu TM10 belum terpasang 1 buah, TM5 terpasang miring 1 buah, Pipa bajong belum terpasang 1 buah dan Grounding dalam belum terpasang 4 buah.
Bahwa, temuan-temuan yang disebabkan adanya perubahan situasi dan kondisi di lapangan dapat menyebabkan perubahan jumlah volume pekerjaan dalam arti dapat berkurang maupun bertambahnya volume pekerjaan.
Bahwa, yang dimaksud dengan commisioning test adalah suatu pengujian yang dilaksanakan setelah material terpasang lengkap dalam hal, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan Megger 10 KV.
Bahwa, commisioning test dapat dilakukan pihak lain selain PLN tetapi harus dilaksanakan dan merupakan standar PLN dalam pengoperasian jaringan konstruksi listrik.
Bahwa, commisioning test tahap pertama harus dilaksanakan oleh rekanan yang diketahui oleh Pemda Pamekasan berkaitan dengan telah selesainya pengerjaan proyek tersebut.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
15. ACHMAD SYAFI’I, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi menjabat sebagai Bupati Pamekasan sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2008.
Bahwa, selama saksi menjabat sebagai Bupati Pamekasan terdapat proyek PLMD dimana sebagai Leading Sektornya Kantor BPMD dan pada tahun 2005 Kepala Kantornya dijabat oleh Domiri sedangkan pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 dijabat oleh Daud Sumantri sedangkan terdakwa setahu saksi menjabat sebagai salah satu Kasi dan terlibat dalam PLMD tersebut sebagai PPTK tahun 2007.
Bahwa, saksi sebagai Bupati menerima laporan tentang PLMD tersebut secara umum setiap akhir tahun dari Kantor PLMD dan telah saksi pertanggungjawabkan setiap tahunnya ke DPRD Pamekasan serta dana dari proyek PLMD tersebut berasal dari APBD Pemda Pamekasan.
Bahwa, saksi mengetahui adanya permasalahan di PLMD tersebut ketika dipanggil Kejaksaan Negeri Pamekasan pada tahun 2009 kemudian saksi mencari tahu permasalahannya kenapa jaringan listrik tersebut belum dapat dinyalakan dan belum dimanfaatkan untuk masyarakat.
Bahwa, latar belakang adanya PLMD tersebut dikarenakan adanya aspirasi dari masyarakat karena masih banyaknya masyarakat mengambil aliran listrik secara tidak sah sehingga kadang kala berakibat fatal bagi masyarakat tersebut.
Bahwa, Pemda Pamekasan hanya membangun jaringan listrik saja sedangkan untuk mengaliri jaringan tersebut dengan listrik merupakan kewenangan dan tanggungjawab PLN tetapi tidak diwujudkan dalam suatu perjanjian.
Bahwa, saksi tidak mengetahui desa mana saja yang mendapat proyek PLMD pada tahun anggaran 2007.
Bahwa, setahu saksi proyek PLMD baik tahun anggaran 2005, 2006 dan 2007 telah mendapat ijin lokasi dari PLN APJ Pamekasan tetapi saksi tidak mengetahui dengan adanya persyaratan dari PLN mengenai Pola Hibah.
Bahwa, setahu saksi yang menyerahkan proyek PLMD tersebut kepada PLN APJ Pamekasan adalah Bupati tetapi saksi sebagai Bupati belum pernah menyerahkan proyek PLMD tersebut kepada PLN APJ Pamekasan.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
16. ROOSNAWATY, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa, saksi mengenal terdakwa sebagai PPTK pada waktu adanya proyek PLMD tahun 2007 di Pamekasan dan terdakwa bekerja di Kantor BPMD.
Bahwa, proyek PLMD untuk tahun 2007 terhadap Desa Bujur Tengah dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita dan Direktur Benyamin Cahyono, Desa Terrak dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh dengan Kuasa Direktur Roosnawaty dan Desa Tanjung dengan jenis kegiatan SUTM, SUTR dengan pemenang lelang CV. Teguh.
Bahwa, setahu saksi sebagai PPTK terdakwa bertugas dengan turun ke lapangan bersama saksi baik sebelum pekerjaan dilaksanakan sampai pelaksanaan proyek tersebut, mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dimana jaringan listrik tersebut dibangun dan setiap pelaksanaan pekerjaan mengenai proyek tersebut selalu dikoordinasikan dengan terdakwa.
Bahwa, setelah pekerjaan proyek PLMD tersebut selesai 100 % maka saksi melakukan serah terima proyek tersebut kepada Pemda Pamekasan melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sentot Sutarko.
Bahwa, saksi yang melakukan pencairan termijn uang proyek untuk CV. Teguh dan terhadap proyek yang dikerjakan CV. Teguh dan CV. Jaya Makmur tersebut telah dilakukan pengujian atau Commisioning Test yang dilaksanakan oleh Hari Fitriono yang disaksikan oleh terdakwa serta telah dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani saksi dan Sentot Sutarko KPA atau terdakwa PPTK.
Bahwa, setahu saksi dalam pelaksanaan proyek PLMD tersebut dibuatkan Berita Acara kemajuan proyek untuk setiap pencairan uang termijn proyek yang di tanda tangani oleh saksi, terdakwa sebagai PPTK dan Sentot Sutarko sebagai Kuasa pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa, setelah proyek tersebut dinyatakan selesai 100 % dan telah dilakukan serah terima kepada pemda Pamekasan kemudian pada waktu akan dioperasikan oleh PLN APJ Pamekasan diketemukan kekurangan pada proyek tersebut dan telah dilengkapi oleh saksi walaupun antara PLN APJ Pamekasan dengan terdakwa sebagai rekanan tidak terdapat perjanjian untuk itu dikarenakan adanya tanggung jawab moril saksi sebagai rekanan PLN.
Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
17. HERMAN KUSNADI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi menjabat sebagai Kepala Bapemas sejak tanggal 27 September 2008 sampai dengan sekarang dengan menggantikan Daud Sumantri.
- Bahwa, saksi tidak mengetahui peranan terdakwa dalam proyek PLMD tahun anggaran 2007.
- Bahwa, saksi mengetahui adanya permasalahan di proyek PLMD pada saat saksi menjabat Kepala Bapemas atau BPMD dan mendapat laporan dari staf saksi yang bernama Pudji Hatmiko tentang proyek PLMD tersebut belum dialiri listrik kemudian tindakan saksi mengundang para pihak yang terkait .
- Bahwa, dalam pertemuan itu terungkap belum dialiri proyek PLMD dengan listrik dikarenakan adanya kekurangan yang bersifat admintrasi oleh para rekanan tetapi saksi tidak begitu memahami pastinya berupa apa.
- Bahwa, saksi tidak begitu mengetahui proyek PLMD tersebut apakah telah dilakukan serah terima dari rekanan.
- Bahwa, seingat saksi pada tahun 2009 Kantor Bapemas diundang PLN APJ Pamekasan untuk melakukan pemeriksaan fisik sebagai persiapan untuk pengoperasian jaringan listrik tersebut dan temuan-temuan pada waktu itu dituangkan dalam Berita Acara.
- Bahwa, saksi sebagai Kepala Bapemas pernah mengirimkan surat kepada PLN APJ Pamekasan agar mengaliri proyek PLMD tersebut dengan listrik.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
18. SULANI TRISIAJAYA (saksi ahli), dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut
- Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
- Bahwa, saksi bertugas di PLN APJ Pamekasan sejak tahun 1982 sampai dengan sekarang.
Bahwa, saksi mendapat perintah dari atasan saksi untuk membandingkan RAB proyek PLMD tahun 2007 dengan realisasinya atas permintaan Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Bahwa, Desa yang menjadi proyek PLMD tahun 2007 tersebut, yaitu Desa Tanjung, Desa Terrak, Desa Bujur Barat dan Desa Bujur Tengah.
Bahwa, dalam melakukan perbandingan tersebut saksi berpedoman dengan 4 aspek, yaitu harga material, jasa, transportasi dan pajak dengan standar tahun 2007 sebagaimana yang menjadi standar dalam RAB dalam kontrak antara rekanan dengan instansi BPMD Pamekasan.
Bahwa, saksi melakukan penghitungan tersebut pada tahun 2009 dan saksi tidak turun ke lapangan tetapi menggunakan data-data yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Bahwa, untuk Desa Tanjung nominal kontrak yang tercantum dalam SPMK sebesar Rp. 405.444.300.- sedangkan realisasinya sebesar Rp.410.252.700.- sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp. 4.808.400.- Desa Terrak nominal kontrak yang tercantum dalam SPMK sebesar Rp.718.723.500.- sedangkan realisasinya sebesar Rp.688.154.500.- sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp.30.569.000.- Desa Bujur Barat kontrak yang tercantum dalam SPMK sebesar Rp.579.210.000.- sedangkan realisasinya sebesar Rp.589.860.610.- sehingga terdapat selisih tambah sebesar Rp.10.339.400.- Desa Bujur Tengah nominal kontrak yang tercantum dalam SPMK sebesar Rp.556.382.100.- sedangkan realisasinya sebesar Rp.538.844.900.- sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp.17.537.200.-
Bahwa, selisih kurang tersebut dikarenakan adanya perubahan volume konstruksi jaringan listrik dari sebelum dikerjakan dengan realisasi atau setelah selesainya proyek tersebut.
Bahwa, saksi mendapat data adanya perubahan volume konstruksi tersebut dari Subagianto yang mengambil dari laporan Kerja Sama Operasi (KSO) yang dalam kasus ini volume material mengecil sehingga menghasilkan selisih kurang maupun selisih tambah sebagaimana telah saksi sebutkan tadi.
Bahwa, saksi tidak memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan dalam hal adanya perubahan volume konstruksi jaringan listrik yang datanya saksi dapatkan dari Subagianto.
- Bahwa, atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa terhadap saksi ahli Ir. Margo Pudjiantara, MT yang telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir dalam persidangan oleh karena itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum terhadap keterangan saksi tersebut yang tercantum dalam BAP penyidik dibacakan di muka persidangan tetapi terhadap hal tersebut diajukan keberatan oleh Penasihat Hukum terdakwa sehingga Majelis Hakim mengambil sikap untuk mendengar pembacaan BAP saksi ahli tersebut dengan mancatat keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa dalam Berita Acara.
Menimbang, bahwa baik terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan saksi ade charge atau saksi meringankan.
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula di dengar keterangannya terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa dalam PLMD tahun 2007 berkapasitas sebagai Petugas Pelaksana Tekhnis Kegiatan atau PPTK dan Sentot Sutarko menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Daud Sumantri sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa, tugas terdakwa sebagai PPTK, yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada PA melalui KPA, menyiapkan dokumen anggaran, mengawasi pekerjaan dan membuat laporan pertanggungjawaban kepada PA melalui KPA.
Bahwa, terdakwa tidak mempunyai pengetahuan tentang tekhnis kelistrikan sedangkan tupoksi sebagai PPTK telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) terdakwa yang dibuat PA.
Bahwa, terdakwa dalam melakukan pengamatan terhadap proyek yang dilaksanakan rekanan bersama dengan Tim Pengawas Lapangan dan Tim Direksi yang kemudian dituangkan dalam bentuk berita acara.
Bahwa, dikarenakan terdakwa tidak mempunyai pengetahuan tekhnis kelistrikan maka terdakwa hanya mempercayai dan mempedomani laporan dari Tim Pengawas Lapangan dan Tim Direksi yang dibentuk atau SK dari PA.
Bahwa, Sentot Sutarko menjabat sebagai KPA dalam proyek PLMD tahun 2007 hanya sampai pada pertengahan bulan September 2007 dikarenakan menjalani masa pensiunan sebagai PNS Pemda Pamekasan yang kemudian digantikan Chairul Saleh Arifin.
Bahwa, setelah selesai proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan maka dilaksanakan serahterima dari rekanan kepada terdakwa yang selanjutnya menyerahkan kepada PA melalui KPA.
Bahwa, susunan Tim Pengawas Lapangan terdiri dari Subagianto sebagai Ketua dengan anggota Pudji Hatmiko dan Fahmi sedangkan Ketua Tim Direksi Apris Suhami adapun anggotanya terdakwa tidak ingat lagi.
Bahwa, Proyek PLMD tahun 2007 dilaksanakan serah terima pada bulan Desember 2007 dan dana proyek telah dicairkan semuanya.
Bahwa, setahu terdakwa setelah proyek PLMD diadakan serah terima dari rekan kepada Pemda Pamekasan kemudian diadakan pemeriksaan fisik yang dilakukan petugas PLN APJ Pamekasan yang kemudian menemukan adanya kekurangan pekerjaan terhadap proyek tersebut yang dituangkan dalam berita acara tetapi terdakwa tidak menandatanganinya.
Bahwa, proyek PLMD tahun 2007 di Desa Bujur Barat yang dikerjakan CV. Cahaya Marta Perkasa, Desa Bujur Tengah yang dikerjakan CV. Jaya Makmur, sedangkan CV. Teguh mendapat proyek di Desa Terrak dan Desa Tanjung.
Bahwa, setahu terdakwa dalam mengerjakan proyek PLMD tahun 2007 tersebut para rekanan mempunyai tenaga ahli sebagaimana disyaratkan pada waktu mengikuti penawaran lelang.
Bahwa, sewaktu terdakwa melakukan pengamatan di lapangan pihak rekanan juga menghadirkan tenaga ahlinya seperti Suryanto dari CV. Cahaya Marta Perkasa begitu juga pada saat melakukan pengujian atau comissioning test dengan menggunakan peralatan milik rekanan tersebut dan hasil pengujian tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Direktur atau Kuasa Direktur dengan terdakwa.
Bahwa, Hari Fitriono merupakan tenaga ahli tekhnis kelistrikan dari CV. Jaya Makmur dan CV. Teguh.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan pula barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur kesemuanya telah disita dan diajukan dimuka persidangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka dapat dipertimbangkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan maka semua yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa, benar pada proyek PLMD tahun 2007 terdakwa berkapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yang diangkat oleh Daud Sumantri Kepala BPMD yang menjadi leading sektor proyek tersebut.
Bahwa, benar pada tahun 2007 terdapat proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) di Kabupaten Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Mungid Hariyanto di Desa Bujur Barat Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.579.210.000.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, CV. Teguh dengan Direktris Roosnawaty di Desa Tanjung Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.405.444.300.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, CV. Teguh dengan Direktris Roosnawaty di Desa Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.718.723.500.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita di Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.556.382.100.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa, benar proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2007 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada point 4 tercantum jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender dengan masa pemeliharaan 30 hari kalender terhitung sejak SPMK diterbitkan.
Bahwa, benar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk proyek PLMD tahun 2007 diterbitkan tanggal 12 September 2007 dan masa pemeliharaan proyek berakhir tanggal 12 Desember 2007.
Bahwa, benar proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2007 telah dicairkan seluruh dananya senilai kontrak masing-masing proyek tersebut.
Bahwa, benar serah terima proyek PLMD tahun 2007 dari CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Mungid Hariyanto kepada Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi pada tanggal 12 Desember 2007 untuk Desa Bujur Barat Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan, serah terima proyek PLMD tahun 2007 dari CV. Teguh dengan Direktris Roosnawaty kepada Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi pada tanggal 12 Desember 2007 untuk Desa Tanjung Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan, serah terima proyek PLMD tahun 2007 dari CV. Teguh dengan Direktris Roosnawaty kepada Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi pada tanggal 12 Desember untuk Desa Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan 2007dan serah terima proyek PLMD tahun 2007 dari CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita kepada Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi pada tanggal 12 Desember 2007 untuk Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan.
Bahwa, benar terhadap proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2007 yang dikerjakan CV. Cahaya Marta Perkasa di Desa Bujur Barat Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan dengan Direktur Mungid Hariyanto dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 05 Februari 2008 yang ditandatangani Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan dan terhadap proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2007 yang dikerjakan CV. Teguhdi Desa Tanjung Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan dengan Direktris terdakwa Roosnawaty dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 06 Februari 2008 yang ditandatangani Direktur CV. Teguh Henny Roosita dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan serta terhadap proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2007 yang dikerjakan CV. Teguh di Desa Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dengan Direktur terdakwa Roosnawaty dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 06 Februari 2008 yang ditandatangani Direktur CV. Teguh dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan dan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 28 April 2009 pada waktu akan mengoperasikan proyek PLMD tersebut yang ditandatangani Direktur CV. Teguh, perwakilan dari BPMD Pamekasan dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan serta petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan.
Bahwa, benar telah ada surat persetujuan dari PLN APJ Pamekasan tentang pelimpahan proyek PLMD dari Pemerintah Daerah Kab. Pamekasan kepada PLN APJ Pamekasan dengan sistem pola hibah dengan surat No.0478/152/APJ-PKS/2007 tertanggal 11 September 2007 untuk Desa Bujur Barat Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan, Desa Bujur Barat, Desa Tanjung, Desa Terrak dan Desa Bujur Tengah.
Bahwa, benar pelimpahan proyek PLMD dari Pemerintah Daerah Kab. Pamekasan kepada PLN APJ Pamekasan dengan sistem pola hibah terkendala dengan pajak hibah sehingga pengoperasian proyek PLMD dengan sistem Kerja Sama Operasi pada tahun 2009.
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa sebagaimana terurai dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut telah sesuai dan memenuhi unsur-unsur yang terkandung di dalam pasal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya secara Subsideritas yaitu : Dakwaan Primair perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Subsidair perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Lebih Subsidair perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke muka sidang dengan dakwaan yang disusun secara Subsideritas dengan konskwensi bahwa dakwaan Primair terlebih dahulu harus dipertimbangkan mana kala telah terbukti dakwaan Primair maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan sedangkan mana kala dakwaan Primair setelah dipertimbangkan tidak terbukti maka dakwaan Subsidair harus dipertimbangkan, demikian praktek peradilan selama ini dalam hal baik dari aspek sistematika dan konskwensi serta tata urutan dalam menguraikan pembuktian.
Menimbang, bahwa suatu surat dakwaan yang disusun secara Subsideritas merupakan suatu tekhnis penyusunan dengan maksud agar surat dakwaan tersebut menjangkau atau mencakup perbuatan-perbuatan terdakwa dari ancaman hukuman terberat sehingga diperhitungkan sampai dengan ancaman hukuman paling ringan.
Menimbang, bahwa penyusunan surat dakwaan secara Subsideritas dengan segala konskwensinya dalam praktek penerapan hukumannya yang berkaitan dengan penjatuhan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dipandang berdampak pada kurang dicapainya rasa keadilan bagi terdakwa, dari sisi atau aspek kesetimpalan hanya semata-mata atas dasar untuk diperoleh dan memenuhi aturan secara formil.
Menimbang, bahwa dari sisi atau aspek kesetimpalan dengan kurang dicapainya rasa keadilan bagi terdakwa tersebut, maka dalam pandangan masyarakat juga akan tersentuh dengan cara memperbandingkan terhadap putusan dalam ruang lingkup pidana umum dihadapkan dengan pidana khusus.
Menimbang, bahwa dengan mencermati hal-hal tersebut diatas maka terjadi adanya dua pandangan dalam menyikapi tekhnis tata cara pembuktian pada dakwaan Subsideritas :
1. Dengan cara mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair dan mana kala tidak terbukti maka dilanjutkan dengan mempertimbangkan dakwaan Subsidair sedangkan dalam hal terbukti dakwaan Primair maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi.
2. Dengan cara mempertimbangkan langsung pada dakwaan yang dipandang terbukti atas dasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan, cara mempertimbangkan seperti ini mempunyai kesamaan dengan mempertimbangkan surat dakwaan yang disusun secara alternatif.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim dalam mempertimbangkan pembuktian dalam perkara ini mengikuti pandangan/aliran pada angka 2 tersebut diatas yakni langsung mempertimbangkan dakwaan Subsidair atas dasar fakta-fakta yang terungkap di muka sidang seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang.
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan.
Yang Dapat Merugikan Negara atau Perekonomian Negara.
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Melakukan.
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah maka terlebih dahulu haruslah dibuktikan semua unsur dari tindak pidana dalam dakwaan subsidair, untuk itu Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur dari dakwaan tersebut sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya, yang dalam hal ini terdakwa ACH. FAUZI yaitu sebagaimana identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh terdakwa dan terdakwa dapat menanggapi keterangan saksi-saksi, barang bukti serta dapat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan lancar tanpa hambatan oleh karenanya dipandang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu berbuat dan bertanggung jawab sebagai subjek hukum, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2 Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau
Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa dari bagian rumusan delik yang merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan terdapat anak kalimat : “dengan tujuan” dari unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, tidaklah sama dengan pengertian kata “sengaja dalam arti umum, melainkan mengandung pengertian “sengaja sebagai tujuan (opzet als oogmerk)”.
Menimbang, bahwa penjelasan tentang pengertian “oogmerk” ini dengan sangat lengkap dapat ditemui dalam buku karangan Drs. P.A.F. Lamintang, SH : “Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku di Indonesia, Cetakan ketiga, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1997, halaman 275 – 322, pokok-pokok penjelasannya akan dikemukakan sebagai berikut :
Bahwa merupakan pendapat yang baku dalam, disiplin hukum pidana bahwa pada dasarnya, suatu undang-undang itu haruslah ditafsirkan menurut undang-undang itu sendiri (het hoofdbeginsel moet zijn, dat de wet uit zich zelf moet worden verklaard) tetapi oleh karena Undang-Undang No.31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan tentang pengertian “dengan tujuan” tersebut, maka perlu dicari penjelasanya dalam doktrin dan padanan pengertiannya dalam KUHP.
Bahwa walaupun demikian, suatu penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah dinyatakan secara tegas itu tidaklah boleh menyimpang dari maksud yang sebenarnya dari pembuat undang-undang (vide Hoge Raad, 12 Nov 1900 dan 21 Januari 1929, NJ 1929, W. 11963).
Bahwa dalam pengertian “oogmerk” selalu terkandung suatu Motif, yaitu motif yang mendorong orang melakukan suatu perbuatan tertentu, berupa usaha untuk mencapai suatu tujuan akhir atau suatu “eindoel” yakni untuk memenuhi apa yang dikehendaki orang tersebut, dalam hal ini : untuk menguntung diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Bahwa “oogmerk” adalah “de bedoeling van de dader in de toekomst” (tujuan dari pelaku di kemudian hari) (vide van Bemmelen : Ons Strafrecht I : 1971) maka “oogmerk” mempunyai arti yang lebih terbatas daripada pengertian opzet (vide Pompe : Handboek van het Nederlendse Strafrecht, 1959).
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim lebih lanjut mempertimbangkan unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi dalam perkara a quo maka Majelis Hakim akan menguraikan terlebih dahulu ringkasan daripada dakwaan yang diajukan Penuntut Umum terhadap terdakwa, sebagai berikut :
Pada tahun 2007 terdakwa diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan Surat Keputusan Kepala BPMD terhadap proyek PLMD di Kabupaten Pamekasan untuk Desa Bujur Barat Kec. Batumarmar yang dilaksanakan CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Mungid Hariyanto dengan nilai kontrak sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), untuk Desa Tanjung Kec.Pegantenan yang dilaksanakan CV. Teguh dengan Direktris Roosnawaty dengan nilai kontrak sebesar Rp.405.444.300,- (empat ratus lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah), untuk Desa Terrak Kec.Tlanakan yang dilaksanakan CV. Teguh dengan Direktris Roosnawaty dengan nilai kontrak sebesar Rp.718.723.500,- (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan untuk Desa Bujur Tengah Kec.Batumarmar yang dilaksanakan CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita dengan nilai kontrak sebesar Rp.556.382.100,- (lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah).
Pada tahun 2007 tersebut terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama-sama dengan Roosnawaty, Mungid Hariyanto, Henny Roosita, Drs.Sentot Sutarko dan Drs.Daud Sumantri, Msi melaksanakan tugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan kegiatan kepada KPA dan mempersiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan terhadap proyek PLMD yang seharusnya proyek itu setelah pemasangan material lengkap harus dilakukan comissioning test tetapi tidak dilaksanakan rekanan sedangkan pencairan dana 100 % telah disetujui terdakwa yang telah pula dicairkan rekanan dan setelah proyek dilaksanakan serahterima dari rekanan kepada Pemda sebagai pemilik proyek diadakan pemeriksaan fisik oleh petugas PLN APJ Pamekasan dan mendapatkan temuan-temuan serta proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB yang mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik yang merugikan negara sebesar nilai masing-masing kontrak proyek tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap ringkasan dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa dalam melaksanakan pekerjaan proyek PLMD tahun 2007 terdakwa telah membantu mencairkan dana masing-masing proyek PLMD tersebut yang berasal dari APBD Pemda Pamekasan dengan sebagaimana termuat dalam bukti Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh, Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh dan Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur.
Menimbang, bahwa dalam unsur tersebut di atas mengandung frasa kata “atau” dan tidak hanya kata menguntungkan diri sendiri melainkan pula menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan demikian terdapat sifat alternatif. Adapun dalam sifat alternatif apabila sebagian unsur telah terpenuhi maka unsur selanjutnya tidak perlu dinilai dan dipertimbangkan lagi dalam hal ini, yaitu menguntungkan orang lain atau suatu korporasi tetapi apabila bagian unsur menguntungkan diri sendiri tidak terbukti maka unsur selanjutnya harus dinilai dan dipertimbangkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yang dihubungkan dengan keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa yang menerangkan terdakwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak mendapat keuntungan dari pencairan uang termijn perusahaan dalam proyek PLMD tahun 2007 tersebut baik berupa materi maupun fasilitas sehingga Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti dengan tujuan menguntungkan diri sendiri tetapi pencairan dana proyek tersebut telah menguntungkan pemilik perusahaan maupun perusahan itu sendiri dengan demikian unsur “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat terbukti adanya kesengajaan yang bertujuan (Oogmerk) dalam hal “dengan tujuan menguntungkan Orang lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi.
Ad. 3 Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, ed. 2, cet.9, tahun 1997 hal. 1128).
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara (HAN), pengertian menyalahgunakan kewenangan atau detournement de pouvoir mengandung pengertian, “perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan” atau menyalahgunakan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu telah menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut (detournement de pouvoir).
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur “menyalahgunakan kewenangan ….. dst” pada pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jelas hanya dapat digunakan ukuran / pedoman / parameter aturan tertulis dan tidak dapat digunakan parameter hukum tidak tertulis, baik berupa asas-asas kepatutan pada umumnya ataupun asas-asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan negara.
Menimbang, bahwa menurut Dr. Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudul “menyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling”, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian menyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :
1. Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Menyalahgunakan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau peraturan-peraturan lain.
Menyalahgunakan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Menimbang, bahwa melawan hukum adalah ‘’genus’’nya sedangkan menyalahgunakan kewenangan adalah ‘’species’’. Wewenang sebatas yang diberikan oleh suatu produk hukum yang melekat pada seseorang yang mempunyai kualitas pribadi tertentu atau jabatan/kedudukan.
Menimbang, bahwa hal yang sangat penting atau esensial dalam suatu tindak pidana adalah perlunya dipertimbangkan tentang ada atau tidaknya “Perbuatan Melawan Hukum” yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut dan sebagaimana telah dinyatakan diatas menyalahgunakan kewenangan merupakan bagian dari melawan hukum.
Menimbang, bahwa banyak teori maupun pendapat dari beberapa ahli hukum tentang sifat melawan hukum namun memperhatikan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan sifat melawan hukum dalam arti materil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dengan demikian tidak mengikat Hakim dalam menilai dan membuktikan suatu perkara. Adapun sumber melawan hukum formil, yaitu aturan yang terdapat sanksi pidana (Pasal 63 KUHP) kecuali Pasal 14 UU No.31 tahun 1999 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan yang tidak terdapat sanksi pidana (Keppres No.18 tahun 2000. Keppres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, PP No.37 tahun 2006, PP No.21 tahu 2007).
Menimbang, bahwa seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan sudah sewajarnya mengharapkan imbalan atau keuntungan yang dalam hal perkara a quo direktur ataupun kuasa direktur suatu perusahaan maupun sebagai pemilik perusahaan dengan ketentuan tidak melawan hukum ataupun dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa dalam proyek PLMD tahun 2007 berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa terungkap proyek tersebut telah dilakukan pelelangan melalui Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sedangkan terdakwa berperanan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan pelaksanaan kegiatan pada Kuasa Pengguna (KPA) Anggaran Sentot Sutarko, menyediakan dokumen anggaran, melaporkan dan bertanggung jawab kepada KPA dan Pengguna Anggaran (PA) Daud Sumantri.
Menimbang, bahwa proyek PLMD tahun 2007 dikerjakan sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan diserahterimakan tanggal 12 Desember 2007 sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam kontrak, yaitu selama 90 hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 30 hari kalender yang berakhir pada tanggal 12 Desember 2007 dan pada saat itu tanggung jawab proyek PLMD tersebut sudah beralih dari rekanan kepada Pemda Pamekasan dan proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2007 yang dikerjakan CV. Teguhdi Desa Tanjung Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan dengan Direktris terdakwa Roosnawaty dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 06 Februari 2008 yang ditandatangani Direktur CV. Teguh Henny Roosita dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan dan terhadap proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2007 yang dikerjakan CV. Teguhdi Desa Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dengan Direktris terdakwa Roosnawaty dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 06 Februari 2008 yang ditandatangani Direktur CV. Teguh dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan dan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 28 April 2009 pada waktu akan mengoperasikan proyek PLMD tersebut yang ditandatangani Direktur CV. Teguh, perwakilan dari BPMD Pamekasan dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan serta petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut dengan hasil adanya temuan-temuan. Hal mana dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas PLN APJ Pamekasan yang tidak memiliki perjanjian atau Mou baik terhadap rekanan maupun Pemda terhadap proyek PLMD tersebut dan petugas PLN APJ Pamekasan dalam melakukan pemeriksaan fisik tersebut menggunakan standar PLN yang berpedoman ke standart PUIL yang mengacu kepada standart internasional.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan standar PLN tersebut konstruksi jaringan listrik yang berupa gambar yang termuat dalam kontrak yang disepakati rekanan dengan Pemda Pamekasan dalam lelang proyek pada saat dikerjakan dapat berubah berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan misalnya dalam hal pemasangan tiang tetapi warga masyarakat yang punya tanah berkeberatan sehingga tiang tersebut dipindah atau kondisi tanah yang tidak stabil sehingga mengggeser jalur dengan demikian berpengaruh dengan penggunaan material misalnya TR1 untuk jalur lurus sehingga tidak memerlukan trekscour tetapi apabila dinyatakan petugas PLN untuk diganti dengan TR2 berarti jalur sudah tidak lurus lagi sehingga diperlukannya trekscour.
Menimbang, bahwa setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan fisik menyatakan adanya kekurangan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan rekanan yang pada akhirnya merubah volume pekerjaan sebagaimana sudah tercantum dalam gambar jaringan listrik yang termuat dalam kontrak tetapi hal ini tidak bertentangan dengan aturan karena tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) khususnya dalam Bab IX Volume kerja tambah dan volume kerja kurang yang menurut Penuntut Umum dalam tuntutannya diharuskan dilakukan dengan adendum sedangkan dalam RKS tidak ditentukan demikian dan hal ini juga berkaitan dengan kesaksian Sulani Trisiajaya yang menghitung perbandingan Rencana Anggaran Biaya dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan material terpasang yang menyatakan adanya selisih kurang terhadap nilai kontrak proyek untuk CV. Teguhdi Desa Tanjung Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan sebesar Rp.4.808.400.- dan CV. Teguhdi Desa Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan sebesar Rp.30.569.000 serta CV. Jaya Makmur di Desa Bujur Tengah Kec. Batuampar Kab. Pamekasan sebesar Rp.17.537.200.- dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan karena menurut Sulani Trisiajaya terdapat pengurangan volume kerja yang dalam kontrak CV. Teguh di Desa Tanjung Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan tercantum SUTR 1,962 Kms sedangkan dalam realisasi kerja tercantum dalam Kerja Sama Operasi (KSO), yaitu SUTR 1,955 Kms dan CV. Teguhdi Desa Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan tercantum SUTM 1,725 Kms sedangkan dalam realisasi kerja tercantum dalam Kerja Sama Operasi (KSO), yaitu SUTM 1,710 Kms SUTR 2,143 Kms sedangkan dalam realisasi kerja tercantum dalam Kerja Sama Operasi (KSO), yaitu SUTR 2,090 Kms sedangkan untuk CV. Jaya Makmur Desa Bujur Tengah Kec. Batuampar SUTM 1,815 Kms SUTR 1,457 Kms sedangkan dalam realisasi kerja tercantum dalam Kerja Sama Operasi (KSO), yaitu SUTM 1,803 Kms SUTR 1,348 Kms sedangkan terhadap CV. Cahaya Marta Perkasa adanya selisih tambah terhadap nilai kontrak proyek sebesar Rp.10.339.400.- sehingga realisasi pengeluaran sebesar Rp.589.549.400.- sedangkan dalam kontrak tercantum sebesar Rp.579.210.00.- berarti CV. Cahaya Marta Perkasa mengalami kerugian sebesar selisih tersebut tetapi hal ini tidak bertentangan dengan aturan karena menurut Sulani Trisiajaya terdapat penambahan volume kerja yang dalam kontrak CV. Cahaya Marta Perkasa SUTM 1,523 Kms SUTR 1,660 Kms sedangkan dalam realisasi kerja sebagaimana tercantum dalam Kerja Sama Operasi (KSO) tertanggal 24 Juli 2008 antara Bupati Pamekasan Drs. KH. Kholilurrahman, SH dengan Manager PT PLN APJ Pamekasan Ir. Sigit Witjaksono, yaitu SUTM 1,631 Kms SUTR 1,703 Kms sedangkan volume kerja yang lain tidak mengalami perubahan. Adapun dalam melakukan perbandingan tersebut Sulani Trisiajaya berpedoman dengan 4 aspek, yaitu harga material, jasa, transportasi dan pajak dengan standar pada waktu RAB atau SPMK tersebut ditandatangani para pihak dalam kontrak kerja sebagaimana yang menjadi standar dalam RAB dalam kontrak antara rekanan dengan instansi BPMD Pamekasan.
Menimbang, bahwa terhadap ringkasan dakwaan Penuntut Umum yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan para saksi khususnya Farida Widuri, Amirul Yusuf, Masluha Firdah, Siti Hosniyah, Pudji Hatmiko, Sentot Sutarko, Daud Sumantri, Henny Roosita dan bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa dalam mengerjakan proyek PLMD baik di tahun 2005, tahun 2006 dan tahun 2007 dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) khususnya dalam Bab IV Prosedur Kerja angka 6 Pengujian yang memuat ketentuan setelah pekerjaan pemasangan material selesai maka diharuskan melakukan pengujian atau menurut para saksi yang merupakan petugas PLN APJ Pamekasan maupun saksi ahli dikenal juga dengan istilah comissioning test yang merupakan beban atau tanggungjawab rekanan dan hasil pemeriksaan dan pengujian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan dan pengujian yang ditandatangani oleh penyedia barang dan jasa atau rekanan dengan pengawas pekerjaan sedangkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) tersebut merupakan bagian dari Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak antara rekanan dengan Pemda Pamekasan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Maksud dan Tujuan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi khususnya Sentot Sutarko dan Henny Roosita maupun keterangan terdakwa pengujian atau comissioning test telah dilaksanakan dengan hasil baik tetapi dalam persidangan baik terdakwa maupun Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti surat berupa berita acara pengujian atau comissioning test tersebut sebagaimana disyaratkan dalam RKS Bab IV angka 6 sehingga Majelis Hakim tidak berkeyakinan pengujian atau comissioning test tersebut telah dilaksanakan dengan demikian Berita Acara Pekerjaan Selesai tertanggal 12 Desember 2007 yang ditandatangani Direktur maupun Kuasa Direktur masing-masing perusahaan untuk proyek PLMD tahun 2007 dengan terdakwa yang mewakili Pemda Pamekasan dengan jabatan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) tidak benar dikarenakan masih ada pekerjaan yang belum dilaksanakan rekanan sebagai penyedia barang dan jasa yang berimplikasi hal tersebut melanggar Keppres No.80 tahun 2003 khususnya Pasal 36.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan’’ telah terpenuhi.
Ad. 4 Unsur Yang Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian
Negara.
Menimbang, bahwa dengan adanya penjelasan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa kata ”dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian negara atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi, dengan demikian unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi.
Menimbang, bahwa penafsiran kata “dapat“ yang oleh sebagian kalangan dipandang sebagai potensi, karena mengacu kepada “cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat“ (penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara berdasarkan Penjelasan Umum UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban timbul karena :
− Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, balk di tingkat pusat maupun di daerah;
− Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milk Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa ahli hukum Indriyanto Seno Aji memberikan pengertian kerugian negara dari 3 (tiga) sudut pandang, yaitu :
Administrasi Negara
Dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Rumusan pengertian kerugian negara dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini, sama dengan rumusan pengertian kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Hukum Perdata
Pengertian kerugian negara berdasarkan perpektif Hukum Perdata terkait dengan pengertian keuangan negara yang dikelola oleh perusahaan negara/perusahaan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Jadi kerugian negara disini adalah berkurangnya Kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga atau saham, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah yang disebabkan oleh perbuatan yang melanggar norma atau aturan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
3. Hukum Pidana
Suatu perbuatan yang menyimpang terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan negara sehingga negara dirugikan atau dapat merugikan negara dengan pemenuhan unsur-unsur sebagaimana terurai dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap ringkasan dakwaan Penuntut Umum yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan para saksi khususnya Farida Widuri, Amirul Yusuf, Nur Megawati, Masluha Firdah, Siti Hosniyah, Pudji Hatmiko, A. Minol Muljadi, Sentot Sutarko, Domiri, Daud Sumantri, Herman Kusnadi, Kadarisman Sastrodiwirjo, Henny Roosita, Mungid Hariyanto dan bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa dana proyek PLMD tahun 2007 berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kab. Pamekasan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi khususnya Darmaji, A. Minol Muljadi, Domiri, Moh. Munif, Sentot Sutarko, Daud Sumantri, Herman Kusnadi, Kadarisman Sastrodiwirjo, Henny Roosita, Mungid Hariyanto, Subagianto, Abdul Alam, Hartono, Agus Widodo, Fathol Imam, Sulani Trisiajaya, Sugeng Riyono, Isbiyanto, M. Lufti dan Anwar Samsidi dan bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa proyek PLMD tahun 2007 tersebut telah dibangun dan baru dapat dioperasikan pada tahun 2009 karena terkendala dengan pajak hibah yang apabila dihubungkan dengan pandangan hukum terhadap yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebagaimana tersebut diatas diantaranya menyatakan kerugian negara atau perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi, dengan demikian unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara’’ telah terpenuhi.
Ad.5 Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Melakukan
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa dilakukan sesuai kwalifikasi yang disebutkan dalam Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yaitu yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan.
Menimbang, bahwa dalam menjawab hal tersebut di atas, Majelis Hakim terlebih dahulu perlu menegaskan bahwa istilah tekhnis yuridis dalam Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP lazim disebut sebagai “deelneming atau penyertaan”.
Menimbang, bahwa pembuat undang-undang tidak memberikan restriksi yang tegas tentang pengertian orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan.
Menimbang, bahwa pengertian “yang melakukan (pleger)” adalah orang yang berbuat melakukan semua unsur dari tindak pidana, pengertian “yang menyuruh melakukan (medepleger)” di sini disyaratkan dalam melakukan perbuatan pidana dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang yang mana salah satunya sebagai yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan yang lain sebagai yang disuruh melakukan (pleger) yang mana orang yang disuruh adalah sebagai alat (instrument) saja adapun yang bertanggungjawab melakukan tindak pidana adalah orang yang menyuruh melakukan sedangkan yang di suruh melakukan tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya sedangkan pengertian “turut serta melakukan (medepleger)” menurut doktrin hukum pidana dipandang sebagai “pelaku bersama” dalam arti kata bersama-sama melakukan, di sini perbuatan dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger) perbuatan. Semua pelaku melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan semua unsur dari tindak pidana.
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana bahwa syarat-syarat untuk adanya turut serta selaku pelaku bersama diperlukan :
Harus ada tindakan pelaksanaan (uitvoering handeling).
Harus ada kerjasama yang disadari (bewuste samen werking).
Harus ada persesuaian rencana dari semua peserta.
Menimbang, bahwa terhadap ringkasan dakwaan Penuntut Umum yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan para saksi khususnya Martono, Darmaji, Pudji Hatmiko, A. Minol Muljadi, Sentot Sutarko, Domiri, Daud Sumantri, Henny Roosita dan bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa proyek PLMD tahun 2007 hal mana terdakwa berperanan sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yang berhubungan dengan Sentot Sutarko yang berkapasitas sebagai Pemimpin Kegiatan/Pimpro, Henny Roosita yang berkapasitas sebagai kuasa direktur dan Roosnawaty yang berkapasitas sebagai Direktris maupun dengan Daud Sumantri yang berkapasitas sebagai Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan fisik proyek, maupun administrasi proyek tersebut sehingga proyek tahun 2007 diserahterimakan tanggal 12 Desember 2007 dan pada saat itu tanggung jawab proyek PLMD tersebut sudah beralih dari rekanan kepada Pemda Pamekasan yang apabila dihubungkan dengan pandangan hukum sebagaimana tersebut diatas maka peranan terdakwa memenuhi unsur turut melakukan suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas menurut Majelis Hakim unsur ‘’Yang Turut Melakukan’’ tersebut diatas telah terpenuhi.
Ad.6 Unsur Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan merupakan bentuk gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop atau concursus realis).
Menimbang, bahwa terhadap ringkasan dakwaan Penuntut Umum yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan para saksi khususnya Farida Widuri, Amirul Yusuf, Nur Megawati, Masluha Firdah, Siti Hosniyah, Pudji Hatmiko, A. Minol Muljadi, Ach. Fauzi, Sentot Sutarko, Domiri, Daud Sumantri, Herman Kusnadi, Kadarisman Sastrodiwirjo, Henny Roosita, Mungid Hariyanto dan bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa proyek PLMD tahun 2007 dilaksanakan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Mungid Hariyanto di Desa Bujur Barat Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.579.210.000.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, CV. Teguh dengan Direktris terdakwa Roosnawaty di Desa Tanjung Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.405.444.300.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, CV. Teguh dengan Direktris terdakwa Roosnawaty di Desa Terrak Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.718.723.500.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan CV. Jaya Makmur dengan Kuasa Direktur Henny Roosita di Desa Bujur Tengah Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan berupa pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR, GTT dan tiang beton dengan leading sektor instansi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab. Pamekasan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Pamekasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.556.382.100.- melalui lelang proyek dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim telah dapat menyimpulkan adanya beberapa perbuatan dalam hal ini proyek PLMD tahun 2007 yang berdiri sendiri yang telah dipertimbangkan bertentangan dengan aturan hukum sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan demikian unsur ‘’Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan’’ telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta persidangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan menurut hukum bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana KORUPSI BEBERAPA KALI DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terdakwa secara pribadi mengajukan pembelaan atau pledooi sekaligus permohonan hukuman yang seringan-ringannya
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan pembelaan atau pledooi sekaligus permohonan yang diajukan terdakwa tersebut sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan atau pledooi yang diajukan terdakwa menurut Majelis Hakim tidak mengandung argumentasi hukum sehingga tidak ditanggapi secara khusus dengan demikian Majelis Hakim menyatakan menolak pembelaan atau pledooi yang diajukan terdakwa secara pribadi sedangkan permohonan yang diajukan terdakwa akan dipertimbangkan Majelis Hakim dalam penjatuhan hukuman sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan nanti.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan pembelaan atau pledooi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa yang berkesimpulan proyek tersebut telah dilelang sesuai aturan dengan Keppres No.80 tahun 2003 oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa serta telah dikerjakan oleh rekanan sesuai dengan kontrak kerja maupun dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kontrak antara rekanan dengan Pemda Pamekasan sebagai pemilik proyek PLMD serta kekurangan terhadap hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan petugas PLN APJ Pamekasan telah dipenuhi sehingga jaringan konstruksi listrik telah dapat dialiri listrik dan dimanfaatkan masyarakat pada tahun 2009 sedangkan kendala dalam pengaliran listrik terhadap proyek PLMD dikarenakan adanya kendala pajak hibah dimana proyek PLMD berupa jaringan konstruksi listrik yang dimiliki Pemda pamekasan tersebut dihibahkan kepada PLN APJ Pamekasan yang disetujui Manager Area PLN APJ Pamekasan sebelum dibangun oleh rekanan.
Menimbang, bahwa terhadap argumentasi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa tersebut Majelis Hakim pada dasarnya sependapat kecuali dalam hal comissioning test atau pengujian dan hal tersebut telah diuraikan Majelis Hakim sebagaimana tersebut diatas.
Menimbang, bahwa oleh karena uraian-uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim menolak pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun menghapuskan tuntutan pidana pada diri terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan itu menurut Pasal 22 ayat 4 KUHAP Jo Pasal 33 KUHP haruslah dikurangi dengan lamanya terdakwa di tahan sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap dan sesuai pula dengan Pasal 197 ayat 1 huruf K KUHAP diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat 1 KUHAP maka mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur kesemuanya akan ditentukan nanti dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa ancaman hukuman yang diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menganut sistim penghukuman yang kumulatif yaitu disamping adanya pidana penjara juga adanya pidana denda yang dalam hal ini besarnya nanti akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penuntut Umum dalam tuntutannya memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan maka dengan mengingat Pasal 41 ayat 2 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 KUHP yang menentukan pidana kurungan pengganti denda maksimal selama 6 (enam) bulan dengan demikian Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kurungan pengganti denda tersebut berdasarkan Pasal 41 ayat 2 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 KUHP.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka sesuai dengan Pasal 197 ayat 1 huruf i Jo Pasal 222 ayat 1 KUHAP, terdakwa juga harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa tersebut.
Hal- hal yang memberatkan
1. Perbuatan terdakwa menghambat program pembangunan terutama di Kabupaten Pamekasan.
2. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah guna pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih yang jauh dari unsur KKN.
Hal- hal yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan dimuka persidangan.
Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan keluarga.
Menimbang, bahwa dalam perkara PLMD ini terkait dengan beberapa terdakwa baik dari unsur rekanan maupun pemilik proyek atau pengguna barang, maka yang harus ditegaskan adalah maksud dan tujuan diadakannya proyek pembangunan jaringan listrik adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan yang belum menikmati penerangan listrik;
Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan tersebut diatas maka penjabaran sebuah kontrak perjanjian kerja ditinjau dari pemberi kerja maupun penerima kerja haruslah sampai pada pengertian, pemahaman bahwa perjanjian tersebut mencakup selesainya proyek pekerjaan dapat dialiri strum, dengan kata lain bukanlah sekedar sebatas terpasangnya sebuah jaringan kontruksi listrik dan tidaklah cukup dengan menyatakan mengenai dapat tidaknya aliran strum menjadi urusan PLN;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta persidangan bahwa antara Pemkab/ Bapemas dengan PLN sejak awal tidak diperoleh adanya perjanjian/ pengikatan untuk saling adanya keterkaitan dengan kata lain Pemkab/ Bapemas merasa telah memberitahukan dan permohonan izin pembangunan jaringan listrik, sedangkan disisi lain PLN merasa memberikan izin dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan antara lain harus sesuai dengan standar PLN;
Menimbang, bahwa PLN sebagai pemegang kuasa usaha ketenaga listrikan yaitu institusi yang diberi kewenangan dan sesuai sifat kekhususan kelistrikan, maka sudah sewajarnya sekalipun hasil pekerjaan pembangunan jaringan listrik tersebut akan diserahkan/ dihibahkan kepada PLN maka haruslah dipenuhi syarat-syarat sesuai standart PLN dengan kata lain saat penyerahan barang akan akan diserahkan harus sesuai dengan standart PLN;
Menimbang, bahwa siapakah yang harus melakukan kewajiban memenuhi syarat tersebut hal ini tidaklah cukup dikatakan baik oleh Bapemas maupun oleh rekanan yang dalih bahwa temuan-temuan yang ada dilapangan tidak termasuk kontrak, dengan kata lain kalaupun baik Bapemas maupun rekanan tidak ada kesediaan untuk memenuhi kekurangan atas pekerjaan yang belum selesai dan apalagi tidak diperoleh batas yang pasti kapan saat serah terima pekerjaan dari rekanan kepada Bapemas;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas itulah baik dari unsur pemilik pekerjaan maupun penerima pekerjaan dikenakan pertanggungjawaban Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Mengingat ketentuan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang bersangkutan khususnya Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Drs. ACH. FAUZI telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI BEBERAPA KALI DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan bahwa hukuman tersebut akan dikurangkan seluruhnya dengan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur;
Untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Drs. H. DAUD SUMANTRI, MM MSi
6. Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2010, oleh kami ASWAN NURCAHYO, SH selaku Hakim Ketua Majelis, FITRIZALYANTO, SH dan RENDRA YOZAR DP, SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan berdasarkan Penetapan Nomor : 037/Pen.Pid/2010/PN.Pks tertanggal 01 Februari 2010, putusan tersebut diucapkkan pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2010, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh SUJARWO DARMADI, SH Panitera pada Pengadilan Negeri Pamekasan dengan dihadiri oleh TITO PRASETYO, SH M.Hum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan serta dihadapan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1.FITRIZALYANTO, SHASWAN NURCAHYO, SH
2.RENDRA YOZAR DP, SHMH
Panitera Pengganti
SUJARWO DARMADI, SH