42/Pid.B/2010/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 42/Pid.B/2010/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUNGID HARIYANTO
Menghukum 1 tahun 8 bulan
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
JL. P. TRUNOJOYO KOTAK POS 48
PAMEKASAN
P U T U S A N
Nomor : 42/Pid.B/2010/PN.Pks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUNGID HARIYANTO;
Tempat lahir : Trenggalek;
Umur/tanggal lahir : 47 tahun / 15-03-1962;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Tempat tinggal : Jl.Lawangan Daya RT/RW 010/004 Kab.Pamekasan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa);
Pendidikan : S.M.A;
Terdakwa tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan di Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
2. Penuntut Umum tidak dilakukan Penahanan;
3. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan dilakukan Penanahan di Rumah Tahanan Negara Pamekasan sejak tanggal 10 Febuari 2010 sampai dengan tanggal 11 Maret 2010;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan sejak tanggal 12 Maret 2010 sampai dengan tanggal 10 Mei 2010;
5. Perpanjangan yang ke-1 dari Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 11 Mei 2010 sampai dengan tanggal 09 Juni 2010;
6. Perpanjangan yang ke-II dari Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 10 Juni 2010 sampai dengan tanggal 09 Juli 2010;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing bernama ACHMAD CHOLILY, SH.MH., Advokat ( A-83-10004) beralamat di Jalan Sriwijaya X No.10 (22)Jember dan Moh. KOESLAN HANAFIA,SH., Advokat (B-00-12092) beralamat di Jalan Stadion Gang IV No.4 Pamekasan-Madura, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 01 Febuari 2010 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pamekasan tertanggal 01 Febuari 2010;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca surat pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor : B-2999/0.5.18/Ft/01/2010, tertanggal 28 Januari 2010;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor : 42/ Pen.Pid/2010/PN.Pks, tertanggal 01 Pabuari 2010 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 42/Pen.Pid/2010/PN.Pks, tertanggal 05 Pebuari 2010, tentang hari Sidang;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register PDS-16/PAMEK/I/01/2010, tertanggal 28 Januari 2010;
Telah mendengar dan membaca keberatan/eksepsi Penasehat Hukum terdakwa;
Telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 24 Febuari 2010, yang pada pokoknya menolak keberatan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa dan kemudian menetapkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa untuk pembuktian;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan Ahli;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah mendengar dan membaca Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum Nomor PDS-16/PAMEK/I/01/2010, tertanggal 09 Juni 2010 yang pada pokoknya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan sebagai-sebagai berikut dibawah ini :
Menyatakan terdakwa MUNGID HARIYANTO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa MUNGID HARIYANTO dari dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa MUNGID HARIYANTO bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUNGID HARIYANTO berupa pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsider 1 (satu) tahun kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
(satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur;
Telah mendengar dan membaca Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 17 Juni 2010, yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya baik dalam dakwaan primer, subsider, lebih subsider, oleh karena Penasehat Hukum terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai-berikut dibawah :
Menyatakan terdakwa MUNGID HARIYANTO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, subsider dan lebih subsider;
Membebaskan terdakwa MUNGID HARIYANTO oleh karena itu dari dakwaan primair, subsider, lebih subsider;
Memulihkan hak terdakwa MUNGID HARIYANTO dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menyatakan barang bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara ini dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya dan selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa MUNGID HARIYANTO diajukan ke-persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Pamekasan dengan Surat Dakwaan Nomor Register PDS-09/PAMEK/01/2010, sebagai-berikut dibawah ini :
D A K W A A N :
P R I M A I R :
Bahwa ia terdakwa Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, baik secara bersama-sama dengan Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2007, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2007 dan Drs.Daud Sumantri, MSi selaku Pengguna Anggaran pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan 2007 (keempat orang tersebut dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2007, bertempat di Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa berdasarkan Akta No.5 tanggal 2 Mei 2006 yang dibuat oleh R.Ahmad Ramali Notaris di Pamekasan bersama Roosnawaty, telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Bujur Barat Kec.Batumarmar Kab.pamekasan berupa pekerjaan pemasangan gardu distribusi Jaringan Tenaga Menengah (JTM) 1,523 Kms, Jaringan Tenaga Rendah (JTR) 1,660 Kms, 59 tiang beton dan GTT 1 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, telah mengerjakan proyek itu sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 05-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
TR 1 ganti TR 2 2 buah;
TR 1 ganti TR 2 + pasang trekscor 1 buah;
Pasang trekscor 1 buah;
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa bersama Roosnawaty tidak melakukan comisioning tes dan tidak melaksanakan beberapa pekerjaan mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) padahal terdakwa, Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 yang menyatakan bahwa serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100%.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran melaksanakan serah terima pekerjaan dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga pekerjaan tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan seluruhnya senilai kontrak yakni sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) adalah melawan hukum karena bertentangan dengan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri karena bisa mendapatkan dana dari APBD tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
S U B S I D A I R :
Bahwa ia terdakwa Mungid Hariyanto selaku direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, baik secara bersama-sama dengan Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2007, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2007 dan Drs.Daud Sumantri, MSi selaku Pengguna Anggaran pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2007 (keempat orang tersebut dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2007, bertempat di Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa berdasarkan Akta No.5 tanggal 2 Mei 2006 yang dibuat oleh R.Ahmad Ramali Notaris di Pamekasan bersama Roosnawaty, telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Bujur Barat Kec.Batumarmar Kab.pamekasan berupa pekerjaan pemasangan gardu distribusi Jaringan Tenaga Menengah (JTM) 1,523 Kms, Jaringan Tenaga Rendah (JTR) 1,660 Kms, 59 tiang beton dan GTT 1 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100% oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 05-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
TR 1 ganti TR 2 2 buah;
TR 1 ganti TR 2 + pasang trekscor 1 buah;
Pasang trekscor 1 buah;
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Roosnawaty tidak melakukan comisioning tes dan tidak melaksanakan beberapa pekerjaan mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100% sehingga kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) padahal terdakwa, Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik karena jabatan atau kedudukannya masing-masing ketika melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut karena mereka mengetahui bahwa pekerjaan yang diserahterimakan belum selesai 100% padahal berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004 dinyatakan bahwa serah terima pekerjaan baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 %.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dengan melaksanakan serah terima pekerjaan tersebut mengakibatkan biaya proyek dapat dicairkan seluruhnya padahal mereka mengetahui bahwa seluruh biaya proyek baru dapat dicairkan jika pekerjaan sudah selesai 100% sebagaimana diatur pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut diatas, telah menguntungkan diri terdakwa sendiri karena bisa mendapatkan dana dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2007 secara tidak sah sehingga negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Mungid Hariyanto selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa, baik secara bersama-sama dengan Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2007, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2007 dan Drs.Daud Sumantri, MSi selaku Pengguna Anggaran pembangunan jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan tahun 2006 dan 2007 (keempat orang tersebut dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2007, bertempat di Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan perbuatan selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa berdasarkan Akta No.5 tanggal 2 Mei 2006 yang dibuat oleh R.Ahmad Ramali Notaris di Pamekasan bersama Roosnawaty, telah melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perluasan jaringan listrik di Ds.Bujur Barat Kec.Batumarmar Kab.pamekasan berupa pekerjaan pemasangan gardu distribusi Jaringan Tenaga Menengah (JTM) 1,523 Kms, Jaringan Tenaga Rendah (JTR) 1,660 Kms, 59 tiang beton dan GTT 1 berdasarkan Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 antara terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dengan Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik tersebut, sampai akhirnya pekerjaan tersebut dibayar 100 % oleh Pemkab Pamekasan dengan menggunakan dana dari ABPD Kab.Pamekasan tahun anggaran 2007 sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan nilai kontrak.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan keterangan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) yaitu Ir.Margo Pujiantara, MT tanggal 27 Oktober 2009, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan perluasan jaringan listrik tersebut harus dilakukan comissioning tes berupa :
Pemeriksaan visual;
Pengukuran tahanan isolasi;
Pengukuran tahanan pentanahan;
Pengetesan dengan meger 10 kv;
baru kemudian pekerjaan tersebut dapat dinyatakan selesai 100 %, namun pada kenyataannya terhadap pekerjaan perluasan jaringan listrik tersebut tidak dilakukan comissioning tes sehingga sebenarnya belum dapat dikatakan selesai 100 % dan tidak berhak mendapatkan pembayaran sebesar nilai kontrak.
Selain itu juga terdapat pekerjaan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tertanggal 05-02-2008 yang ditandatangani oleh Pengawas APJ Pamekasan dan Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa serta mengetahui S.Visor Harkon dan diketahui oleh Asman Distribusi PT.PLN (Persero) APJ Pamekasan yaitu :
TR 1 ganti TR 2 2 buah;
TR 1 ganti TR 2 + pasang trekscor 1 buah;
Pasang trekscor 1 buah;
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Roosnawaty tidak melakukan comisioning tes dan tidak melaksanakan beberapa pekerjaan mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik.
Bahwa berdasarkan pasal 36 dalam KEPPRES No.80 tahun 2003 yang sudah diperbarui dengan KEPPRES No.61 tahun 2004, serah terima pekerjaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % namun kemudian proyek tersebut telah diserahterimakan oleh terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik kepada pemilik proyek dalam hal ini Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan menyatakan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % dengan cara membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% sehingga kemudian Pemkab Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), padahal terdakwa bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko, Drs.Achmad Fauzi dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai 100 %.
Bahwa berdasarkan pasal 8 Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007, biaya proyek dibayarkan seluruhnya jika pekerjaan sudah selesai 100% dan perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran dengan membuat Berita Acara pekerjaan telah selesai 100% mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan membayar seluruh biaya proyek tersebut sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa bersama Roosnawaty, Drs.Sentot Sutarko selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Drs.Achmad Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik dan Drs.Daud Sumantri, MM.Msi Kepala BPMD Kab.Pamekasan selaku Pengguna Anggaran tersebut diatas, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pamekasan dirugikan sebesar Rp.579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa selanjutnya didepan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangan, sebagai-berikut dibawah ini :
Saksi DARMAJI, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa saksi bekerja di CV. Aci Jaya mulai tahun 2001 dan sejak tahun 2008 saksi diangkat sebagai karyawan tetap yang diberi tugas oleh Ibu Rosnawati untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap pekerjaan yang dikerjakan;
Bahwa saksi pernah diperintah oleh Ibu Rosnawati untuk mendampingi orang PLN Pamekasan sewaktu pengecekan kelokasi;
Bahwa saksi melakukan pengecek Desa Badung, Desa Sana Laok, Desa Bengkes, Desa Terrak, Desa Bujur Tengah dan Desa Tanjung;
Bahwa saksi melakukan pengecekan sebanyak 2 kali;
Bahwa saksi melakukan pengecekan kelapangan bersama dengan orang Pemerintah Daerah Pamekasan yaitu Pak Fauzi dan orang dari PLN Pamekasan;
Bahwa saksi tidak tahu nama CV yang dipimpin oleh terdakwa;
Bahwa sewaktu saksi melakukan pengecekan dilapangan tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Bahwa yang ditemukan saksi sewaktu melakukan pengecekan dilapangan adalah TM belum terpasang, TMI diganti TM2, pipa pelindung belum terpasang, fusen 4 buah belum terpasang, pondasi tiang travo 2 buah belum terpasang, TR1 diganti TR2 belum terpasang, diskur 5 buah belum terpasang, diskrip belum terpasang 7 buah, pipa pacing 2 buah belum terpasang, stuktiol 1 buah belum terpasang, trading 4 buah belum terpasang dan pipa PWC 2 buah belum terpasang;
Bahwa yang ditemukan saksi sewaktu melakukan pengecekan dilapangan di Desa Sana Laok adalah : Pengikat belum terpasang, TM1 satu set belum terpasang, BC 50 cm untuk roling belum terpasang, 1 buah roling luar belum terpasang, 4 buah pipa pancang belum terpasang, SP 1 buah belum terpasang, pipa beton ukuran 2.900 E 2 buah belum terpasang;
Bahwa yang ditemukan saksi sewaktu melakukan pengecekan dilapangan di Desa Bangkes adalah : belum terpasang pipa tiang beton 1 buah, TM10 isolator 2 buah belum terpasang, ronding luar 1 buah belum terpasang, ronding dalam 4 buah belum terpasang, pipa PWC 1 buah belum terpasang, rislur rusak 1 buah;
Bahwa semua barang tersebut belum terpasang karena material tidak ada;
Bahwa setiap melakukan pengecekan dibuat Beria Acaranya;
Bahwa untuk pengecekan yang pertama kelokasi pada tanggal 15 Januari 2006 dan untuk pengecekan yang kedua kelokasi pada tanggal 03 April 2007;
Bahwa saksi mengenal Berita Acara tertanggal 3 April 2007 untuk Desa Badung;
Bahwa saksi mengenal Berita Acara tertanggal 15 Januari 2007;
Bahwa saksi mengenal Berita Acara tertanggal 5 Januari 2008;
Bahwa saksi mengenal Berita Acara tertanggal 20 April 2007;
Bahwa kesemua Berita Acara tersebut saksi menandatanganinya atas perintah Ibu Rosnawati;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu mulai pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dan saksi tidak tahu kepan berakhirnya proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak ditunjuk sebagai Konsultan;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pengecekan dilapangan tidak pernah ketemu dengan terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan CV. Cahaya Marta Perkasa yang bergerak dibidang kelistrikan;
Bahwa saksi tidak tahu siapa Direktur CV. CAhaya Marta Perkasa;
Bahwa saksi tidak tahu apa tujuan dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan fisik;
Bahwa saksi mengenal orang bernama Subagianto dan Widodo;
Bahwa saksi juga pernah menandatangani Berita Acara mewakili dari CV. Cahaya Marta Perkasa karena orang PLN Pamekasan menyodori kepada saksi untuk ditandatangani aatas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Bahwa saksi tidak pernah memeriksa hasil pekerjaan terdakwa dan saksi tidak pernah diberi tugas oleh CV. Cahaya Marta Perkasa untuk melakukan pemeriksaan dilapangan;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan ke Desa Batu Marmar;
Bahwa saksi tidak tahu dengan CVnya Pak Martono;
Bahwa saksi tidak tahu kalau tahun 2005 CV. Cahaya Marta Perkasa dikelola oleh Ibu Rosnawati;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Drs. FARIDA WIDURI, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pernah diberi tugas sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pembangunan Jaringan Listrik pada tahun 2006 dan tahun 2007 di kantor BPMD Pamekasan;
Bahwa saksi mengenal barang bukti Nomor : 06/02/441.404/SPMK/2007 tertanggal 12 September 2007;
Bahwa saksi mempunyai Sertefikat untuk Pengadaan Barang dan Jasa berupa L2 dan L4;
Bahwa sertefikat yang dimiliki saksi tidak mencantum tentang teknis;
Bahwa saksi juga mengenal barang bukti berupa SPM dan tanda tangan Sutanto karena saksi teman satu kantor;
Bahwa saksi mengetahu jabatan Pak Sentot adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi mengetahui tentang anggaran tahun 2007;
Bahwa saksi tidak terlibat dalam pembuatan Surat Perintah Mulai Kerja dan terbitnya bersamaan Pelaksanaan Lelang;
Bahwa yang terlibat Pelaksanaan Lelang untuk tahun 2006 adalah Ketua Saksi sendiri, Sekretaris Amirul Yusuf, Anggota Pudji Hatmiko, Anggota Ani Suprapti, anggota Siti Hosniyah. Dan yang terlibat dalam Pelaksanaan Lelang untuk tahun 2007 adalah Ketua saksi sendiri, Sekretaris Amirul Yusuf, Anggota Pudji Hatmiko, Anggota Masyuhah Firdah, Anggota Siti Hosniyah;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa sebagai Rekanan yang bernama CV. Cahaya Marta Perkasa;
Bahwa pada saat dilakukan Answezing/penjelasan pekerjaan telah dibacakan Rencana Kerja Syarat yang hadir adalah CV. Cahaya Marta Perkasa Direkturnya adalah terdakwa dan CV. Nam Elektric Direkturnya adalah Rosnawati dan CV. Indra Cita, CV. Aci Jaya, CV. Indra Karya dan Kepanitian Pengadaan Barang dan Jasa serta Kuasa Pengguna Anggaran, sehingga CV-CV yang ikut sudah mengetahui kewajibannya;
Bahwa yang memenuhi persyaratan adalah CV. Cahaya Marta Perkasa dan CV. Aci Jaya dan CV.Nam Elektric;
Bahwa pada waktu itu ada 7 CV yang melakukan penawaran pekerjaan;
Bahwa Klasifikasi untuk CV. Cahaya Marta Perkasa yaitu untuk K2 dengan nilai Rp. 864.000.000,-
Bahwa saksi tidak tahu siapa Direksi Pengawasnya;
Bahwa Rencana Kerja dan Syarat diberikan kepada terdakwa pada waktu proses Penawaran;
Bahwa Proyek untuk tahun 2007 yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa adalah di Desa Bujur Barat;
Bahwa didalam Surat Kontrak tidak disebutkan mengenai pengaliran listrik;
Bahwa saksi tidak tahu yang dimaksud dengan Pemeriksaan Fisik;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang tercantum dalam Rencana Kerja Syarat pada Bab. 4 tentang Prosedur Kerja;
Bahwa yang berwenang dalam Pengadaan Barang dan Jasa adalah Kepanitian setelah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa yang dimiliki sebelum Pelaksanaan Lelang dimulai adalah Rencana Kerja Syarat, Spesifikasi dan nilai anggaran;
Bahwa isi dari Rencana Kerja Syarat adalah syarat-syarat teknis untuk melakukan pekerjaan;
Bahwa yang melakukan penilaian pekerjaan adalah Tim Direksi Pengawas;
Bahwa Pak Supowo Winarno adalah Konsultan pada CV yang terdakwa pimpin;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelumnya telah ada perjanjian dengan PLN Pamekasan;
Bahwa yang hadir dalam proses lelang adalah adalah saksi sendiri, dari rekanan dan terdakwa dari CV. Cahaya Marta Perkasa;
Bahwa pada saat dilakukan penjelasan pekerjaan tidak dilibatkan orang lain dan tidak melibatkan konsultan;
Bahwa dalam penawawan tidak disebutkan kwalitas pekerjaan;
Bahwa saksi tidak tahu tentang spesipikasi dan tidak pernah membaca tentang spesikasi;
Bahwa didalan Rencana Anggatan Belanja ada dijelaskan tentang kerja yang dilakukan oleh rekanan misalnya pemasangan trafo, pemasangan TM, pemasangan Gronding;
Bahwa saksi pernah menerima honor sebanyak Rp. 250.000,- untuk satu tahun anggaran pada saat proyek dikerjakan;
Bahwa pada waktu saksi membaca Rencana Kerja Syarat saksi tidak ingat apakah terdakwa hadir dan pada waktu itu tidak ada bantahan dari pihak rekanan yang hadir;
Bahwa terdakwa mempunyai garansi Bank sebesar Rp. 17.445.600,- yang disampaikan pada saat penawaran, akan tetapi saksi tidak pernah mengecek kebenarannya tentang garansi Bank tersebut;
Bahwa tata cara pembayaran Pelaksanaan Pekerjaan didalam Rencana Kerja dan Syarat ditentukan sebanyak 3 termin, yaitu termin pertama dibayar sebesar 30% dan termin kedua dibayar sebesar 65% dan termin ketiga dibayar 5 % dari Nilai Kontrak Pekerjaan;
Bahwa saksi pernah melihat Dokumen Kontrak untuk tahun 2007 yang di ajukan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa yang Direkturnya adalah terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan keterangan saksi tersebut;
3. Saksi SITI HOSNIYAH, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa sejak tahun 2008 jabatan saksi sekarang di Pemkab Pamekasan adalah Kasubid Sumber Daya Alam;
- Bahwa pada tahun 2006 saksi pernah diberi tugas sebagai Anggota Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa untuk kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik di pedesaan;
- Bahwa yang menunjukan saksi sebagai anggota panitia adalah Kepala BPMD Pamekasan yaitu Pak Daud Soemantri dan saksi mendapat honor;
- Bahwa susunan kepanitiannya pada tahun 2006 adalah Ketua Dra.Farida Widuri, Sekretaris Amirul Yusuf,SH., Anggota Puji Hatmiko, Ani Suprapti, Siti Hosniyah;
- Bahwa pada tahun 2006 tersebut ada 5 rekanan yang mengikuti lelang dan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang adalah CV. Teguh, CV. Aci Jaya, CV. Jaya Makmur, CV. Citra Karya Abadi. CV. Nam Elektrik;
- Bahwa saksi mengikuti pelaksanaan lelang tersebut;
- Bahwa Direktur CV. Aci Jaya pada pada waktu itu adalah Henny Rosita dan datang sendiri pada saat dilakukan lelang;
- Bahwa CV. Jaya Makmur pada tahun 2006 sebagai pemenang lelang dan mengerjakan pembangunan perluasan jaringan listrik di Desa Ragang Kecamatan Waru, Desa Sana Laok Kecamatan Waru, Desa Bangkes Kecamatan Kadur;
- Bahwa terdakwa pada tahun 2006 terlibat dalam pembangunan jaringan listrik pedesaaan tersebut;
- Bahwa saksi tidak apakah terdakwa bergadung dengan CV. Jaya Makmur atau mewakili salah satu CV pemenang lelang;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan CV Cahaya Marta Perkasa;
- Bahwa yang ditandatangani saksi sehubungan dengan pelaksanaan lelang yaitu sebagaimana terdapat dalam bundel kontrak;
- Bahwa pada tahun 2007 saksi juga ditunjuk sebagai anggota penitia pengadaan barang dan jasa dan pemenang lelang adalah CV. Cahaya Marta Perkasa yang mengerjakan pembangunan jaringan listrik dilokasi Bujur barat kecamatan batumarmar dengan kegiatan yaitu pemasangan gardu, pemasangan JTM, pemasangan JTR serta pemasangan gardu distribusi dengan nilai proyek sebesar Rp. 579.210.500,-
- Bahwa Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa adalah terdakwa Mungid Hariyanto;
- Bahwa anwijzing/penjelasan pekerjaan diadakan sebelum lelang dimulai dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat telah dibacakan oleh Panitia;
- Bahwa saksi tidak mengetahui untuk proyek tahun 2005 apakah pernah dilakukan cek fisik pada tahun 2009 dan juga saksi tidak mengetahui mengapa proyek tahun 2006 dilakukan cek fisik pada tahun 2009 dan juga saksi sebagai anggota panitia tidak mengetahui kapan dinyatakan selesai proyek tersebut;
- Bahwa saksi pernah diajak Kabid saksi yaitu Puji Hatmiko untuk ikut cek fisik dan yang hadir pada saat dilakukan cek fisik pada tahun 2009 adalah Bapak Suryadi dari Pemkab dan PLN Pamekasan dan rekanan dan Kejaksaan Negeri Pamekasan, sedangkan pimpinan kegiatan tidak hadir;
- Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya penggantian TR1 diganti TR2 pada ssat dilakukan cek fisik tersebut, karena saksi pada waktu cek fisik hanya menyaksikan saja;
- Bahwa cek fisik dilakukan karena jaringan listrik tersebut mau dioperasikan oleh PLN Pamekasan;
- Bahwa hasil dari cek fisik dibuat berita acaranya dan menurut PLN Pamekasan sudah standart;
- Bahwa untuk proyek tahun 2007 saksi tidak tahu kapan dimulai dan kapan selesainya;
- Bahwa untuk proyek tahun 2007 tersebut belum juga dioperasikan oleh PLN Pamekasan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan serah terima proyek antara Pemkab Pamekasan dengan PLN Pamekasan guna untuk dioperasikan, baik untuk proyek tahun 2005 dan tahun 2006 dan tahun 2007;
- Bahwa untuk tahun 2009 tidak ada kegiatan;
- Bahwa semua anggota panitia dan rekanan menandatangani fakta intergritas pada pelaksaan proyek tahun 2007;
- Bahwa proyek untuk tahun 2007 terhadap pembangunan jaringan listrik untuk lokasi Desa Bujur barat, Desa Bujur tengah, Desa Terrak dan Desa Tanjung;
- Bahwa proyek untuk tahun 2007 terhadap pembangunan jaringan listrik untuk Desa Bujur Barat pelaksananya adalah CV. Cahaya Marta Perkasa;
- Bahwa proyek untuk tahun 2007 terhadap pembangunan jaringan listrik untuk Desa Bujur Tengah dilaksanakan oleh Henny Rosita;
- Bahwa proyek untuk tahun 2007 terhadap pembangunan jaringan listrik untuk Desa Terrak pelaksananya adalah CV. Teguh yaitu Ibu Rosnawaty;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan;
4. Saksi AMIRUL YUSUF,SH. dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi sekarang bekerja di Pemkab Pamekasan sebagai Kasubid Sosbud dan Kemas;
- Bahwa pada tahun 2006 dan tahun 2007 saksi pernah ditunjuk sebagai anggota Panitia lelang Pengadaan barang dan jasa;
- Bahwa yang mengusul keanggotaan kepanitian adalah adalah Ibu Dra.Farida Widuri dan kemudian diusulkan kepada Kepala BPMD Pamekasan yaitu Pak Daud Soemantri dan kemudian lagi diusulkan dan ditandatangani oleh Bupati Pamekasan;
- Bahwa anggota Panitia Lelang berjumlah 5 orang;
- Bahwa yang memimpin proses lelang dan anwijzing adalah Ketua Panitia Lelang yaitu Ibu Farida Widuri;
- Bahwa yang melakukan evaluasi penawaran adalah saksi sendiri bersama dengan Masluhah Firdah dan Siti Hosniyah;
- Bahwa selain itu tugas pokok saksi sebagai anggota panitia lelang adalah : 1. Menyusun dan menetapkan jadwal dan menetapkan pelaksanaan serta lokasi pengadaan. 2. Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sementara. 3. Mengumumkan dokumen lelang. 4. Mengumumkan pengadaan barang dan jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan jika mungkin melalui media elektronik. 5. Menilai kwlifikasi penyedia melalui pascakwalifikasi atau prakualifikasi. 6. Mengusulkan calon pemenang. 7. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang dan jasa. 8. Menandatangani fakta intergritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dimulai;
- Bahwa pada tahun 2007 Direktur CV. Marta Perkasa adalah terdakwa;
- Bahwa pada tahun 2007 ada 4 kegiatan dengan jenis pekerjaannya adalah pemasangan JTR, pemasangan JTM dan pemasangan tiang beton dengan nilai anggaran sebesar Rp. 576.531.810,- nilai kontraknya Rp. 556.531.810,- pelaksananya adalah CV. Jaya Makmur dan pemasangan tiang beton, pemasangan JTR, pemasangan JTM dengan nilai anggaran sebesar Rp. 598.924.920,- nilai kontraknya Rp. 579.458.000,- pelaksananya adalah CV. Cahaya Marta Perkasa dan kegiatan pemasangan tiang beton, pemasangan JTM, pemasangan JTR dengan nilai anggaran sebesar Rp. 424.957.900,- nilai kontraknya Rp.405.444.300,- pelaksananya adalah CV.Teguh dan kegiatan pemasangan tiang beton, pemasangan JTM, pemasangan JTR dengan nilai anggaran sebesar Rp. 751.656.360,- nilai kontraknya Rp. 718.723.500,- pelaksanannya adalah CV. Teguh;
- Bahwa pada tahun 2007 tersebut yang hadir pada saat dilakukan lelang adalah CV. Aci Jaya, CV.Cahaya Marta Perkasa, CV. Jaya Makmur, CV. Teguh, CV. Nam Elektrik;
- Bahwa penilaian dalam lelang dipakai system gugur dengan mekanismenya adalah meneliti kelengkapan administrasi dan penawaran yang terendah;
- Bahwa saksi pada waktu hanya meneliti dokumen penawaran dari CV. Aci Jaya sedangkan yang meneliti dokumen penawaran dari CV. Cahaya Marta Perkara adalah anggota panitia lelang lainnya;
- Bahwa lama waktu meneliti dokumen penawaran tersebut selama 3 hari;
- Bahwa yang memenuhi persyaratan adalah dari CV. Cahaya Marta Perkasan dan CV Jaya Makmur dan CV. Teguh, kemudian dilaporkan kepada Pengguna Anggaran;
- Bahwa pada tahun 2007 Pengguna Anggarannya adalah Daud Soemantri;
- Bahwa salah satu pemenang lelang pada waktu itu adalah CV. Cahaya Marta Perkasa dengan lokasi pekerjaan di Desa Bujur Barat dengan nilai sebesar Rp.598.924.920,-
- Bahwa pada saat dilakukan lelang dibuat daftar hadir;
- Bahwa dari ke 4 kegiatan tersebut telah dilakukan anwijzing dan yang memberikan penjelasan pekerjaan atau anwijzing adalah Ibu Farida Widuri sebagai Ketua Lelang dan pada saat Panitia Lelang tidak ada meminta tenaga teknis dari luar instansi dan pada waktu Pak Daud Soemantri sebagai pengguna anggaran tidak hadir, akan tetapi dalam daftar hadir Pak Daud Soemantri menandatanganinya;
- Bahwa anwijzing/penjelasan pekerjaan yang disampaikan Ketua Lelang kepada rekanan adalah meliputi tata cara pengujian pekerjaan dan pelaksanaan harus sesuai dengan dokumen kontrak dan pada waktu dari rekanan yang hadir tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan juga tidak ada dari rekanan yang menyatakan keberatan setelah rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dibacakan, melainkan menyatakan setuju semuanya;
- Bahwa pada saat anwijzing tersebut rekanan hadir akan tetapi saksi lupa apakah terdakwa hadir namun didalam daftar hadir terdakwa menandatanganinya;
- Bahwa saksi tidak bisa menjawab mengapa bisa jadi Kepala BPMD Pamekasan menandatangani terhadap daftar hadir tersebut;
- Bahwa saksi lupa siapa yang diberi tugas untuk membuat daftar hadir tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah pelaksanaan proyek tersebut sudah dibayar 100%.
- Bahwa saksi tidak tahu batas akhir kontrak proyek tahun 2007 tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pada tahun 2005 dan tahun 2007 pernah diadakan survey;
- Bahwa saksi pada tahun 2005 tidak sebagai anggota penitia lelang dan saksi tidak tahu kapan proyek tersebut dilaksanakan;
- Bahwa saksi hanya memeriksa dokumen mengenai LKS dan RAB sedang tentang biaya hanya mengetahui secara global saja dan dokumen lain seperti Rencana Kerja dan Syarat-syarat didapati dari Ketua Penitia lelang melalui Pimpinan royek tahun 2007 yaitu Drs. Achmad Fauzi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui cara untuk menetapkan Harga Perkiraan Sementara (HPS);
- Bahwa terdakwa sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa menandatangani fakta intergritas sebelum pekerjaan dilaksanakan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
5. Saksi Drs. DAUD SOEMANTRI. MM.MSi. dibawah sumpah menerangkan:
- Bahwa pada tanggal 27 Maret 2006 sampai tanggal 24 September 2008 saksi sebagai Kepala BPMD Pamekasan pada waktu itu ada melaksanakan kegiatan proyek Pembangunan jaringan listrik pedesaan;
- Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Asisten di Pemkab Pamekasan;
- Bahwa kemudian saksi saksi selaku pengguna anggaran pada waktu tahun 2006 sampai tahun 2008 memberikan kuasa kepada Kuasa Pengguna anggaran untuk melaksanakan proyek tersebut yaitu kepada Pak Sentot Sutarko dan Ketua Lelang Farida Widuri;
- Bahwa BPMD Pamekasan mengirim surat kepada PLN Pamekasan meminta bantuan kepada PLN Pamekasan untuk dilakukan survey, kemudian PLN Pamekasan melakukan survey yang dilakukan oleh Pak Subagianto;
- Bahwa BPMD Pamekasan menerima hasil survey dalam bentuk gambar jaringan listrik yang akan dibangun sesuai standart PLN;
- Bahwa selanjutnya Panitia Lelang menyiapkan dokumen lelang seperti rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan Rencana anggaran biaya (RAB) dan melaporkan kepada saksi atas pemenang lelang;
- Bahwa yang membuat RKS adalah Kuasa Pengguna Anggaran sedangkan yang membuat RAB adalah PLN Pamekasan yang mencantum secara terperinci tentang JTR dan JTM;
- Bahwa yang menandatangani didalam RKS tersebut adalah Pak Sentot;
- Bahwa pada tahun 2007 ada 4 kegiatan dengan jenis pekerjaannya adalah pemasangan JTR, pemasangan JTM dan pemasangan tiang beton dengan nilai anggaran sebesar Rp. 576.531.810,- nilai kontraknya Rp. 556.531.810,- pelaksananya adalah CV. Jaya Makmur dan pemasangan tiang beton, pemasangan JTR, pemasangan JTM dengan nilai anggaran sebesar Rp. 598.924.920,- nilai kontraknya Rp. 579.458.000,- pelaksananya adalah CV. Cahaya Marta Perkasa dan kegiatan pemasangan tiang beton, pemasangan JTM, pemasangan JTR dengan nilai anggaran sebesar Rp. 424.957.900,- nilai kontraknya Rp.405.444.300,- pelaksananya adalah CV.Teguh dan kegiatan pemasangan tiang beton, pemasangan JTM, pemasangan JTR dengan nilai anggaran sebesar Rp. 751.656.360,- nilai kontraknya Rp. 718.723.500,- pelaksanannya adalah CV. Teguh;
- Bahwa pada tahun 2007 tersebut CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direkturnya terdakwa telah melakukan penawaran dan mengerjakan pekerjaan pembangunan jaringan listrik dilokasi Desa Bujur Barat dengan jenis pekerjaan pemasangan gardu distribusi, pemasangan JTR, Pemasangan JTM dan pengerjaan dilakukan sesuai dengan kontrak;
- Bahwa kemudian dibuat kontrak kerja yang ditandatangani terdakwa yang menyebutkan pemasangan JTM dan pemasangan JTR dan pemasangan Gardu distribusi;
- Bahwa didalam kontrak tersebut tidak disebutkan tentang jaminan teknis;
- Bahwa pengerjaan proyek tersebut selama 3 bulan dan 1 bulan masa pemeliharaan;
- Bahwa cara pembayarannya adalah pertermen sebanyak 3 kali, termen pertama sebesar 35% , termen kedua sebesar 60%, termen ketiga sebesar 5%.
- Bahwa sewaktu permintaan pembayaran terdakwa ada menandatangani yang mewakili dari CV. Cahaya Marta Perkasa dan saksi juga menandatangani di dalam surat Permintaan Pembayararan sebanyak 3 termin tersebut;
- Bahwa syaratnya terbit Surat Permintaan Pembayaran dimana rekanan mengajukan permohonan kepada Kuasa Pengguna anggaran sebagai pimpinan kegiatan dan kemudian melaporkan kepada saksi bahwa proyek mencapai termin pertama dan diajukan ke Bendaharan lalau terbit SP2D kemudian diberitahukan kepada rekanan supaya membuka rekening di Bank Jatim untuk dicairkan sendiri;
- Bahwa selanjutnya termin kedua terbit pada saat pekerjaan mencapai 60% dan surat permintaan pembayaran ketiga terbit setelah pekerjaan mencapai 100%;
- Bahwa saksi menerima laporan dari PPTK, berdasarkan laporan dari PPTK menyatakan proyek tahun 2007 telah selesai dikerjakan 100 % dan sesuai dengan kontrak pada tahun 2007 yang dituangkan dalam berita acara;
- Bahwa saksi sebagai leading sektor hanya memonitor saja terhadap pekerjaan proyek tahun 2007 tersebut secara fisik akan tidak secara teknis yang dilakukan pertama kalinya bersama PPTK yaitu Pak Achmad Fauzi;
- Bahwa yang menerbitkan surat perintah mulai kerja adalah Bapak Sentot;
- Bahwa saksi pernah meminta kepada PLN Pamekasan supaya jaringan listrik yang sudah dibangun dapat dialiri listrik, tetapi permintaan itu tidak disetujui oleh PLN Pamekasan karena harus ada pola Hibah dulu dan berkaitan dengan pajak yang harus dibayar PLN Pamekasan sebagai penerima Hibah;
- Bahwa PLN Pamekasan tidak setuju dengan pola hibah, kemudian dilaksanakan dengan bentuk kerja sama operasional (KSO) antara PLN Pamekasan dengan Bupati Pamekasan;
- Bahwa KSO tersebut dibuat pada tahun 2008;
- Bahwa tahun 2007 BPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek pembangunan jaringan listrik ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan yang dilaksanakan CV. Cahaya Marta Perkasa ada kekurangan dan apakah telah sesuai dengan kontrak;
- Bahwa setahu saksi dalam kepanitian pengadaan barang dan jasa tidak pernah melibatkan dari pihak PLN Pamekasan dan tidak ada menunjukan konsultan yang berkaitan secara teknis terhadap pekerjaan pembangunan jaringan listrik tersebut;
- Bahwa PLN Pamekasan pernah melakukan pemeriksaan dari hasil pekerjaan pembangunan jaringan listrik yang dilaksanakan oleh rekanan, karena pengoperasian jaringan listrik dilakukan oleh PLN Pamekasan;
- Bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut telah dibuat berita acara pemeriksaan fisik tetanggal 5 Pebuari 2008;
- Bahwa dana APBD yang telah dipergunakan dalam pembangunan jaringan listrik dilaporkan kepada Bupati Pamekasan, kemudian dipertanggungjawabkan di DPRD Pamekasan pada tahun 2007 dalam sidang Paripurna dan diterima oleh DPRD;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang penunjukan Nur Megawati sebagai Komisi Teknis terhadap pekerjaan pembangunan jaringan listrik;
- Bahwa saksi tidak tidak mengetahui apakah Pak Sentot mempunyai sertifikat khusus tentang pengadaan barang dan jasa dan juga saksi tidak mengetahui apakah Kuasa Pengguna Angaran dalam menyusun RKS mempunyai keahlian teknis untuk itu;
- Bahwa pengujian yang dilakukan oleh PLN Pamekasan setelah pekerjaan pembangunan jaringan listrik dikerjakan oleh pihak rekanan, sebagaimana tercantum didalam dokumen RKS adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian kontrak kerja;
- Bahwa kalau ada kekurangan didalam pengerjaan pembangunan jaringan listrik tersebut sesuai dengan perjanjian kontrak maka kekurangan pekerjaan tersebut ditanggung oleh pihak rekanan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak merasa keberatan;
6. Saksi MASLUHAH FIRDAH, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi sekarang ini menjabat sebagai Kasub Umum di BPMD Pamekasan;
- Bahwa pada tahun 2006 dan tahun 2007 pernah ditunjuk sebagai anggota panitia lelang pengadaan barang dan jasa berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala BPMD Pamekasan Nomor : 188/02/441/2007 tertanggal 9 Maret 2007;
- Bahwa mekanisme Lelang adalah : 1. Menyusun dan menetapkan jadwal dan menetapkan pelaksanaan serta lokasi pengadaan. 2. Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sementara. 3. Mengumumkan dokumen lelang. 4. Mengumumkan pengadaan barang dan jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan jika mungkin melalui media elektronik. 5. Menilai kwlifikasi penyedia melalui pascakwalifikasi atau prakualifikasi. 6. Mengusulkan calon pemenang. 7. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang dan jasa;
- Bahwa pada tahun 2007 pemenang lelangnya adalah terdakwa untuk pekerjaan pemasangan gardu distribusi dan pemasangan JTR dan pemasangan JTM untuk Desa Bujur Barat;
- Bahwa untuk pemasangan SUTR dianggarkan dalam penawaran;
- Bahwa saksi kenal dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan yang menyusun HPS tersebut adalah Panitia Lelang secara bersama-sama;
- Bahwa panitia lelang sebelum lelang dilaksanakan telah memperoleh dokumen berupa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Bahwa pada saat dilakukan anwijzing/penjelasan pekerjaan yang dijelaskan adalah Rencana Kerjadan Syarat-syarat (RKS) untuk pembangunan pemasangan gardu distribusi sebanyak 3 PH dan selain itu pemasangan SUTR 3 kali 70 tambah 1 kali 50;
- Bahwa pada saat dilakukan anwijzing/penjelasan pekerjaan pemabangunan jaringan listrik tidak ada yang mengajukan pertanyaan dari rekanan yang hadir berkenaan RKS yang dibacakan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dimaksud pemasangan SUTM 20 KP;
- Bahwa anwijzing tersebut PLN Pamekasan tidak diundang;
- Bahwa Daud Soemantri tidak hadir pada saat anwijzing tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan lelang dibuat daftar hadir dan yang hadir adalah terdakwa dari CV.Cahaya Marta Perkasa, Ari Nyoto dari CV.Nam Elektrik, Henny Rosita dari CV. Jaya Makmur, dan Rosnawaty dari CV. Kencana dan CV. Aci Jaya;
- Bahwa pelaksanaan lelang digunakan system gugur dan terdakwa pada waktu itu ada menyampaikan dokumen penawarannya;
- Bahwa sebelum pekerjaan dilaksanakan telah ditangatangani dokumen fakta intergritas, yang menandatangani adalah Pak Daud Soemantri dan 5 orang Panitia lelang dan rekanan termasuk terdakwa;
- Bahwa dari terdakwa ada menyatakan kesanggupan melaksanakan pekerjaan pemasangan tiang beton dan pemasangan SUTR dan pemasangan SUTM dan GTT;
- Bahwa didalam anwijzing tidak dijelaskan tentang pemasangan tiang beton melainkan hanya dijelaskan pemasangan gardu distribusi dan pemasangan JTR dan pemasangan JTM;
- Bahwa saksi menerima honor sebagai anggota penitia lelang pengadaan barang dan jasa sebesar Rp. 200.000,-perbulannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak merasa keberatan;
7. Saksi PUJI HATMIKO, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa pada tahun 2006 dan tahun 2007 saksi pernah ditunjuk sebagai
Anggota Panitia lelang pengadaan barang dan jasa;
Bahwa tugas saksi sebagai anggota panitia lelang adalah membantu Ketua dan Sekretaris dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
Bahwa tugas panitia lelang adalah meneliti penawaran yang masuk dari rekanan dan meneliti persyaratan kelengkapan administrasi;
Bahwa atas permintaan dari Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan barang dan jasa untuk tahun 2007 dilaksanakan lelang;
Bahwa Panitia Lelang memiliki rincian Dana Pengguna Anggaran (DPA) dalam pengadaan barang dan jasa tersebut yang didapati dari Pengguna Anggaran yaitu Pak Sentot;
Bahwa yang dilelang pada tahun 2007 adalah pemasangan gardu distribusi sebanyak 1 buah dan pemasangan JTR dan pemasangan JTM dilokasi Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar;
Bahwa yang menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS) adalah Panitia Lelang Pengadaan Barang dan jasa;
Bahwa sebelum lelang dilaksanakan, Ketua Panitia Lelang melakukan anwijzing/penjelasan pekerjaan pembangunan jaringan listrik dan juga dijelas Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
Bahwa pada saat anwijzing rekanan dan terdakwa hadir selaku Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa;
Bahwa pada saat anwijzing dijelaskan yang berkaitan dengan bab pengujian pekerjaan dari pihak rekanan tidak ada yang keberata;
Bahwa pada saat dilakukan anwijzing tidak ada mengundang dari pihak ketiga yang berkaitan dengan teknis pekerjaan dan tidak ada konsultan yang diundang karena tidak ada biayanya;
Bahwa saksi mengerti isi yang terdapat didalam RKS antara lainnya termasuk tentang serah terima pekerjaan yang dipersyaratkan;
Bahwa RKS tersebut merupakan satu kesatuan dalam kontrak kerja dan ditandatanganim oleh Pak Sentot;
Bahwa didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dicantum biaya 1 buah beton harganya Rp. 1.000.000,- dan didalam RAB tersebut tercantum keseluruhannya secara terperinci pekerjaan beserta biaya;
Bahwa kemudian atas permintaan dari Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan barang dan jasa untuk tahun 2007 dilaksanakan lelang yang meliputi volume dan jenis-jenis pekerjaan;
Bahwa pemenang lelang pada tahun 2007 adalah dari CV. Cahaya Marta Perkasa yang Direkturnya adalah terdakwa;
Bahwa yang melakukan penelitian dokumen penawaran dari CV. Cahaya Marta Perkasa dalah Ketua Panitia dan masuk dalam katagori baik;
Bahwa selain sebagai anggota panitia lelang, saksi juga sebagai Ketua Komisi Teknik namun saksi tidak ada mempunyai kemampuan secara teknik dan yang menunjuk saksi sebagai Ketua Komisi Teknik adalah Pak Zakir;
Bahwa mengetahui pekerjaan selesai 30% dan 50% berdasarkan gambar;
Bahwa setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% lalu saksi bersama dengan orang PLN Pamekasan melakukan pengujian kelayakan pada tanggal 4 Agustus 2009;
Bahwa setelah dilakukan pengujian kemudian dibuat berita acaranya dan ditandatangani oleh PPTK;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah TR2 dan Trekort 1 buah termasuk dalam lelang pekerjaan pembangunan jaringan listrik;
Bahwa saksi mengetahui dari laporan rekanan bersama dengan PPTK yang menyatakan pada tanggan 5 Desember 2007 pekerjaan pembangunan jaringan listrik untuk Desa Bujur Tengah telah dinyatakan selesai 100% yang dikerjakan oleh terdakwa;
Bahwa tujuannya dibuat berita acara 100% adalah sebagai bukti pekerjaan sudah selesai oleh pihak rekanan;
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2007 tersebut pak Sentot selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah pensiun lalu diganti Pak Hairus Saleh Arifin;
Bahwa yang dimaksud dengan penandatangani fakta intergritas adalah agar pelaksanaan pekerjaan tidak KKN dan anggota Panitia lelang serta terdakwa telah menandatangani fakta intergritas tersebut;
Bahwa tugas panitia lelang adalah meneliti penawaran yang masuk dari rekanan dan meneliti persyaratan kelengkapan administrasi;
Bahwa hasil tes meger tertanggal 10 Nopember 2007 telah tandatangani oleh Pak Achmad Fauzi sebagai PPTK;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
8. Saksi SUBAGIANTO, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwapada tanggal 5 Pabuari 2008 saksi pernah diperintah Atasan untuk melakukan survey dan pengecekan terhadap proyek yang dikerjakan oleh terdakwa selaku Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa di lokasi Desa Bujur Barat mengenai pemasangan Travo dan pemasangan SUTR dan pemasangan SUTM dan komponen TR1, TR 2 buah ditambah Trekont 1 buah kesemuanya masuk di SUTR;
- Bahwa selain itu jenis pekerjaan diperiksa adalah pemasangan JTM 1523 KMs dan pemasangan JTR 1660 Kms dan pemasangan 59 tiang beton dan pemasangan GTT 1 buah berdasarkan kontrak Nomor : 602/632.2/44/404/IX/LD/2007. Tanggal 22 September 2007;
- Bahwa saksi melakukan pengecekan dilokasi berdasarkan gambar kontruksi jaringan listrik yang dibawa oleh Pak Suryadi pada saat diturun kelokasi;
- Bahwa yang harus dibenahi lagi sesuai dengan standart PLN adalah TR1 diganti dengan TR2 sebanyak 2 buah dan TR1 diganti dengan TR2 ditambah pasang treckor sebanyak 1 buah dan pasang tracskor sebanyak 1 buah, kesemuanya dipasang pada bagian SUTR;
- Bahwa kesemua temuan dari hasil pemeriksaan dlapangan tersebut dibuat berita acaranya dan setiap kekurangan dipenuhi oleh pihak rekanan;
- Bahwa pengecekan tersebut dilakukan karena harus memenuhi standart PLN dan kontruksi dilapangan harus benar dan administrasi harus dipenuhi dan commissioning tes dilakukan setelah itu baru dioperasikan PLN terhadap jaringan yang terpasang tersebut;
- Bahwa commissioning tes adalah untuk mengetahui pemasangan dilapangan harus sesuai atau tidak dengan standart PLN, misalnya tahanan isolasi travo diukur dengan alat berupa meger;
- Bahwa untuk di Desa Bujur Tengah telah dilakukan commissioning tes pada tanggal 9 Agustus 2009 bersama dengan Pak Aslam, Bapak Suyitno, bapak Achmad Jumali, bapak Ali Suroso dan saksi sendiri;
- Bahwa saksi melakukan pengecekan fisik dilokasi bersama dengan Pemkab Pamekasan yaitu Bapak Achmad Fauzi dan Bapak Sentot sedangkan dari rekanan yaitu Bapak Suryadi perwakilan dari CV. Cahaya Marta Perkasa;
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggaran proyek di Desa Bujur Tengah, karena saksi tidak pernah melihat kontrak kerjanya antara rekanan dengan Pemkab Pamekasan;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa mempunyai hubungan kontrak kerja dengan pihak Pemkab Pamekasan setelah saksi menerima surat permohonan pemeriksaan pengoperasian dari Pemkab Pamekasan pada tanggal 24 Januari 2008 yang isinya mohon bantuan tenaga teknik untuk cek fisik listrik pedesaan;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa mempunyai pekerjaan proyek pada tahun 2007 di Desa Bujur Barat tersebut;
- Bahwa saksi mengenal dengan gambar lokasi di Desa Bujur Barat;
- Bahwa selain melakukan pemeriksaan fisik terhadap jaringan listrik, saksi juga sebelumnya pernah melakukan survey lokasi dan kemudian dibuat gambar jaringan listrik sebanyak 17 buah termasuk gambar lokasi untuk Desa Bujur Barat atas perintah Pak Hartono, akan tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang membuat gambar tersebut, hal tersebut dilakukan pada tanggal 17 Desember 2006 sebagaimna surat Nomor : 50/23/441.4404/2006, berdasarkan perintah Asisten Administrasi PLN Pamekasan bernama Pak Hartono;
- Bahwa gambar yang dibuat tersebut adalah gambar SUTM, gambar SUTR dan gambar JTT pada tahun 2006;
- Bahwa kegunaan survey dilakukan adalah untuk menentukan volume dan kontruksi pemasangan;
- Bahwa saksi tidak pernah diminta untuk menandatangan terhadap suatu gambar dan saksi tidak pernah melihat gambar dan tidak pernah membaca gambar tersebut dan saksi tidak mengetahui kenapa didalam gambar tersebut ada logo dari PLN ;
- Bahwa SUTR dan JTR adalah sama;
- Bahwa untuk Desa Bujur Barat pengujian dan pemeriksaan fisik dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2009 atas permintaan Pemkab Pamekasan dengan tujuan untuk pengoperasian jaringan listrik tersebut;
- Bahwa adalah benar semua gambar yang terdapat didalam berkas perkara ini seperti SUTR dan GTT di Desa Bujur Barat yang kerjakan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa dan dibawa pada saat dilakukan pengecekan dilokasi;
- Bahwa saksi tidak pernah diminta oleh rekanan untuk membuat gambar jaringan listrik;
- Bahwa pak Drs. Kamtoyo dari Pemkab Pamekasan pernah meminta untuk dibuat gambar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang keberatan sebagian, yaitu sebagai-berikut :
Bahwa hasil cek fisik saksi menemukan kekurangan padahal bukan kekurangan tetapi merupakan penyempurnaan;
9. Saksi Ir. Sugeng, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah rekanan PLN Pamekasan;
- Bahwa terdakwa pernah mengerjakan proyek di PLN Pamekasan pada tahun 2005;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa pernah melaksanakan pekerjaan selain dari PLN Pamekasan;
- Bahwa pekerjaan terdakwa di PLN Pamekasan melalui proses lelang;
- Bahwa kalau di PLN Pamekasan untuk melalukan survey lokasi dan menggambar adalah Pak Subagianto sedangan yang mengawasi jalannya proyek adalah PLN sendiri;
- Bahwa kalau proyek dari PLN maka tidak perlu konsultan lagi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah setiap proyek perlu adanya konsultan;
- Bahwa pak Subagianto pada tahun 2005 pernah dilakukan suvey ke 3 desa dengan kegiatan pemasangan SUTR, pemasangan SUTM dan GTT, atas permintaan Pemkab Pamekasan pada tahun 2006 dan tahun 2007, kemudian hasil suvey dibuat gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi satu kesatuan didalam lampiran yang dikirimkan kepada Pemkab Pamekasan;
- Bahwa PLN Pamekasan juga membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa melaksanakan proyek tahun 2005;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan;
10.Saksi ISBIYANTO, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi menjadi karyawan PLN Pamekasan sejak tahun 1985 sampai sekarang;
- Bahwa saksi pernah bertugas di PLN Pamekasan sejak bulan Desember 2005 sampai Nopember 2007;
- Bahwa pada tahun 2006 PLN Pamekasan pernah melakukan suvey lokasi atas permintaan dari Pemkab Pamekasa;
- Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dimintakan survey tersebut;
- Bahwa hasil survey dikirimkan kepada Pemkab Pamekasan dalam bentuk gambar dan Rencana Anggaaran Biaya (RAB);
- Bahwa survey tersebut dilakukan kelokasi 14 desa, yaitu desa tanjung, desa bjur, desa terrak, desa bujur tengah, desa banyu pele, desa poto’an laok, desa rek-rek, desa badung, desa bangkes, desa bujur barat, desa pengereman, desa bindang, desa dempo, desa sana laok;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dimulai proyek Pemkab Pamekasan untuk tahun 2006 tersebut;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini yang diperlihatkan dipersidangan berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar dari ke 14 masing-masing desa tersebut;
- Bahwa yang meminta dibuatnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah pak Drs.Kamtoyo;
- Bahwa selain RAB, pada tahun 2006 PLN Pamekasan ada membuat gambar untuk ke-14 lokasi dan gambar tersebut dikirim ke Pemkab Pamekasan pada tanggal 24 Maret 2006;
- Bahwa untuk tahun 2007 tidak ada permintaan survey lagi dari Pemkab Pamekasan;
- Bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) ditandatangani oleh saksi dan ASMEN yaitu Pak Sulani dan Pak Subagianto;
- Bahwa Panitia Pengadaan barang dan jasa Pemkab Pamekasan tidak pernah mengundang PLN Pamekasan dan PLN Pamekasan tidak pernah dimintai pendapat berkaitan Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
- Bahwa untuk di Desa Bujur Barat volume pemasangan tiang beton sebanyak 86 batang;
- Bahwa saksi tidak mengetahi di Desa Bujur Barat ada kegiatan apa;
- Bahwa commissioning tes selain PLN melaksanakan bisa juga dilaksanakan oleh pihak lain dan commissioning tes dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan sudah siap 100%.
- saksi tidak pernah menerima surat dari CV. Cahaya Marta Perkasa yang berkaitan menyatakan pekerjaan sudah siap 100%;
- Bahwa setahu saksi sewaktu dilakukan cek fisik yang dilakukan anak buah saksi tidak ada temuan;
- Bahwa PLN Pamekasan tidak ada secara resmi menjadi rekanan dalam pengerjaan proyek di Pemkab Pamekasan;
- Bahwa saksi mengenal CV. Cahaya Marta Perkasa yang bergerak dibidang kelistrikan dan Direkturnya adalah terdakwa;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa Direksi Teknik CV. Cahaya Marta Perkasa;
- Bahwa CV. Cahaya Marta Perkasa pernah melaksanakan pekerjaan di PLN Pamekasan;
- Bahwa setahu saksi PLN Pamekasan pernah mengirimkan surat yang berkaitan tentang Hibah ditahun 2007;
- Bahwa sebelumnya telah ada permohonan izin untuk pembangunan jaringan listrik dari Pemkab Pamekasan dalam bentuk surat;
- Bahwa pembangunan jaringan listrik harus memenuhi standar PLN Pamekasan;
- Bahwa saksi tidak ingat apakah di Desa Bujur Barat materialnya sudah diperiksa oleh PLN Pamekasan untuk tahun 2007 supaya sesuai standart PLN;
- Bahwa untuk di Desa Bujur Barat pembangunan jaringan listrik meliputi pemasangan SUTR dan pemasangan SUTM da pemasangan GTT 1 set dan pemasangan GTR 1623 KMs dan pemasangan JTR 2802 KMs;
- Bahwa semua matrial yang terpasang harus di cek fisik dan dilakukan commissioning;
- Bahwa untuk di Desa Bujur Barat belum dilakukan cek fisik;
- Bahwa cek fisik dilakukan mengenai komponen apa sudah terpenuhi atau lengkap dan materialnya yang terpasang sesuai atau tidak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan;
11.Saksi AGUS WIDODO, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi bertugas di PLN Pamekasan sejak bulan Agustus 2006 sampai dengan bulan Agustus 2007 yang ditugas sebagai ASMEN DISTRIBUSI;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa sering melaksanakan pekerjaan jaringan distribusi di PLN Pamekasan, akan tetapi saksi tidak mengetahui CV yang dimiliki terdakwa tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa ada pekerjaan lain selain pekerjaan dari PLN Pamekasan;
- Bahwa sewaktu saksi masih bertugas di PLN Pamekasan pernah ada dari kantor BPMD Pamekasan minta bantuan pengecekan fisik kepada PLN Pamekasan mengenai hasil pekerjaan yang dinyatakan selesai 100% tertanggal 8 Januari 2007;
- Bahwa hasil pekerjaan harus di tes dahulu dan PLN mempunyai keharusan sebelum diisi tegangannya;
- Bahwa PLN Pamekasan harus melakukan commissioning tes walaupun pekerjaan itu dilakukan oleh rekanan;
- Bahwa yang termasuk didalam commissioning tes adalah pemeriksaan visual, pengujian dan pengukuran tahanan dan comisionig tes tersebut dilaksanakan sebelum dioperasikan jaringan listrik oleh PLN;
- Bahwa bentuk pemeriksaan visual adalah memeriksa melihat jaringan yang terpasang saja;
- Bahwa comisionig tes adalah yang berhubungan dengan berita acara pemeriksaan sesuai dilapangan;
- Bahwa comisionig tes bisa dilaksanakan pihak lain selain dari PLN;
- Bahwa PLN Pamekasan tidak pernah diminta sebagai Pengadaan Barang dan Jasa dari Pemkab Pamekasan;
- Bahwa saksi pernah mendengar CV. Cahaya Marta Perkasa namun saksi tidak tahu siapa Direkturnya;
- Bahwa pada tahun 2006 dan tahun 2007 proyek Pemkab Pamekasan yang dilaksanakan rekanan dan pernah dilakukan cek fisik oleh PLN Pamekasan, akan tetapi saksi tidak tahu apakah ada temuan-temuan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang temuan-temuan di Desa Bujur Barat, karena staf saksi tidak melaporkan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang temuan-temuan didalam berita acara tertanggal 5 Pebuari 2008;
Bahwa atas permintaan Pemkab Pamekasan dilaksanakan pemeriksaan fisik kemudian dibuat berita acaranya tertanggal 8 Januari 2007;
Bahwa kemudian PLN Pamekasan melaksanakan pemeriksaan fisik atas permintaan dari rekanan berdasarkan surat tertanggan 28 Januari 2007, yaitu CV. Teguh untuk Desa Badung, CV.Nam Elektrik untuk Desa Poto’an Laok, CV Jaya Makmur untuk Desa Sana Laok dan CV. Teguh Untuk Desa Bangkes;
Bahwa pihak dari kantor BPMD Pamekasan maupun rekanan tidak merasa keberatan atas pemeriksaan fisik dilapangan yang dilaksanakan oleh PLN Pamekasan;
Bahwa pada tahun 2006 dan tahun 2007 PLN Pamekasan tidak pernah menjadi konsultan proyek di Pemkab Pamekasan;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang perjanjian kerja antara rekanan dengan pohak Pemkab Pamekasan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau terdakwa pernah melakukan pekerjaan pembangunan proyek jaringan listrik pedesaan;
Bahwa suatu jaringan JTM tidak bisa dialiri kemasyarakat kalau hanya JTM saja;
Bahwa kalau tanpa JTM dan JTR tapi ada GTT bisa dilakukan commissioning tes oleh PLN Pamekasan;
Bahwa PLN Pamekasan pernah membuat gambar dan rencana anggaran biaya (RAB) atas permintaan dari Pemkab Pamekasan dan tidak ada perubahannya;
Bahwa TR1 ganti TR2 sebanyak 2 buah dan TR1 lurus dan TR1 tegangan belok dan lebih banyak TR2 kesemuanya itu tidak sama komponennya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan;
12.Saksi HARTONO, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja di PLN Pamekasan sejak bulan September 2002 sampai dengan bulan Agustus 2006 ;
- Bahwa pada waktu itu saksu sejak bulan September 2002 sampai bulan Juni 2003 menjabat sebagai Ahli Teknis dan pada tahun 2003 sampai bulan Agustus 2006 menjabat sebagai Asisten Manager DISTRIBUSI di PLN Pamekasan;
- Bahwa saksi mengenal terdakwa pada waktu menghadiri rapat Asosiasi Kelistrikan Indonesia (AKLI);
- Bahwa setahu saksi terdakwa tersebut sebagai mitra di PLN Pamekasan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa memiliki CV;
- Bahwa saksi mengetahui terhadap proyek pembangunan jaringan listrik pedesaaan karena pada waktu itu ada permintaan survey lokasi dari Pemkab Pamekasan kepada PLN Pamekasan;
- Bahwa kemudian hasil survey tersebut diberikan kepada Pemkab Pamekasan dalam bentuk gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) setelah saksi tandantangani serta Manager Harkon dan Supervisor;
- Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa gambar tersebut oleh Pemkab Pamekasan;
- Bahwa Pemkab Pamekasan tidak mengembalikan gambar setelah dikirim;
- Bahwa gambar yang dikirim ke Pemkab Pamekasan sebanyak 17 buah untuk 17 lokasi;
- Bahwa saksi tidak ingat lagi tanggal berapa gambar tersebut dikirim ke Pemkab Pamekasan dan saksi tidak ingat lagi tentang survey tertanggal 14 Desember 2006;
- Bahwa setahu saksi tidak ada gambar lain yang dikirim ke Pemkab Pamekasan;
- Bahwa saksi memnbenarkan gambar dan RAB setelah diperlihatkan dipersidangan;
- Bahwa saksi membenarkan untuk gambar di Desa Bujur Barat setelah diperlihatkan dipersidangan;
- Bahwa commissioning tes dilakukan oleh PLN setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan harus dilakukan oleh PLN apabila jaringan listrik akan dioperasikan oleh PLN;
- Bahwa commissioning tes bisa dilaksanakan pihak lain yaitu rekanan;
- Bahwa saksi membenarkan hasil commissioning tes yang dilakukan oleh pihak rekanan tertanggal 10 Desember 2007 setelah diperlihatkan dipersidangan;
- Bahwa setahu saksi tidak ada laporan kepada saksi yang berkaitan dengan pemeriksaan fisik di Desa Bujur Barat;
- Bahwa pengoperasian pembangunan jaringan listrik yang dibangun oleh Pemkab Pamekasan adalah PLN Pamekasan karena atas permintaan Pemkab Pamekasan;
- Bahwa pada tahun 2005 dan tahun 2006 PLN Pamekasan tidak pernah diminta untuk menjadi konsultan di Pemkab Pamekasan berkaitan pembangunan jaringan listri dan juga tidak pernah diminta sebagai Pengawas;
- Bahwa pada tahun 2005 dan tahun 2006 PLN Pamekasan tidak pernah diminta untuk menjadi anggota Panitia Pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pamekasan;
- Bahwa gambar yang dibuat oleh PLN Pamekasan bisa berubah karena tergantung keadaan dilapangan, misalnya TR1 berubah menjadi TR2 sebanyak 2 buah;
- Bahwa TR1 tidak sama dengan TR2, lebih banyak TR2 dan TR1 itu perlu Trecort sedangan TR2 tidak perlu Trecort;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
13.Saksi ABDUL ALAM, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa bekerja di PLN Pamekasan sejak tahun 1975;
- Bahwa pada tahun 2007 saksi menjabat sebagai Fungsional dan juga sebagai Panitia Kwalitas barang di PLN Pamekasan;
- Bahwa selain di PLN Pamekasan, saksi tidak pernah mendapat tugas lain;
- Bahwa pada tahun 2006 CV. Teguh, CV. Jaya Makmur, CV. Cahaya Marta Perkasa meminta kepada PLN Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan kwalitas barang dan atas permintaan tersebut PLN Pamekasan melakukan pemeriksaan kwalitas barang;
- Bahwa kemudian pada tahun 2006 Tim dari PLN Pamekasan yang terdiri dari Firdaus sebagai Ketua dan Suyitno, Jumali, saksi sebagai anggota melakukan pemeriksaan kwalitas barang;
- Bahwa pada tahun 2007 terjadi perubahan susunan Tim, yaitu Kuncoro sebagai Ketua dan saksi, Suyitno, Supandi sebagai anggota Tim pemeriksaan kwalitas barang;
- Bahwa pada tahun 2006 saksi pernah melakukan pemeriksaan kwalitas barang sebelum material terpasang untuk CV. Teguh bertempat digudangnya Ibu Rosnawaty di jalan Trunojoyo;
- Bahwa pada 15 Oktober tahun 2007 saksi pernah melakukan pemeriksaan kwalitas barang sebelum terpasang untuk CV. Jaya Makmur bertempat di Desa Tambung dan juga melakukan pemeriksaan kwalitas barang sebelum terpasang untuk CV. Cahaya Marta Perkasa di Jalan Bonorogo miliknya terdakwa;
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pemeriksaan kwalitas barang digudang terdakwa di Jalan Bonorogo, terdakwa ada digudang tersebut dan hasil barang yang diperiksa telah sesuai dengan standart PLN;
- Bahwa hasil pemeriksaan kwalitas material oleh PLN Pamekasan dibuat berita acaranya dan telah ditandatangani semuanya;
- Bahwa saksi mengetahui dari surat permintaan CV. Cahaya Marta Perkasa, material yang diperiksa tersebut adalah untuk pembangunan jaringan listrik di Desa Bujur Barat;
- Bahwa setelah material terpasang lalu pada tanggal 3 Agustus 2009 sampai tanggal 15 Agustus 2009 oleh PLN Pamekasan dilakukan pemeriksaan lagi atas dasar permintaan dari Pemkab Pamekasan agar dilakukan cek fisik dilapangan terhadap jaringan listrik yang telah dibangun;
- Bahwa hasil dari pemeriksaan fisik dilapangan oleh PLN Pamekasan dibuat berita acaranya dan hasil dari berita acara tersebut tidak ada keberatan dari pihak-pihak lain;
- Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2009 jaringan listrik tersebut sudah dialiri listrik untuk di Desa Bujur Barat;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yaitu sebagai Direktut CV. Cahaya Marta Perkasa;
- Bahwa PLN Pamekasan tidak pernah diminta sebagai konsultan dan tidak pernah diminta sebagai anggota Panitia Pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pamekasan;
- Bahwa PLN Pamekasan tidak pernah mengadakan kerjasama dengan pihak Rekanan yang berkaitan pembangunan jaringan listrik yang diadakan oleh Pemkab Pamekasan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
14.Saksi FATHOL IMAM, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa saksi bekerja di PLN Pamekasan Sejak tanggal 15 Nopember 2006 sampai dengan sekarang dengan jabatan terakhir sebagai Supervisor Harkon APJ PLN Pamekasan ;
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Supervisor Harkon APJ Pamekasan adalah Merencanakan suatu kegiatan rencana kerja pemeliharaan jaringan distribusi dan mengkoordinir pelaksanaan tugas harian operasional staf ;
Bahwa saksi mengetahui ada permintaan dari pihak Pemkab Pamekasan ataupun dari pihak rekanan untuk melakukan pemeriksaan pemasangan gardu JTR dan JTM ;
Bahwa hasil pemeriksaan dari pihak PLN Pamekasan atas permintaan dari Pemkab Pamekasan dan dari pihak rekanan tertuang dalam berita acara pemeriksaan fisik yang dibuat oleh pihak PLN ;
Bahwa PLN pernah melakukan komisioning tes waktu akan dioperasikan tanggal 18 Agustus 2009 dan dituangkan dalam berita acara yang dibuat oleh pihak PLN, Pemkab, Rekanan dan dari pihak Kejaksaan ;
Bahwa pada saat PLN melakukan pemeriksaan fisik ke lokasi, proyek tersebut belum selesai 100 % ;
Bahwa Pengertian proyek belum selesai tersebut sebagaimana yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan fisik tertanggal 6 Pebruari 2008 adalah :
Di desa Bujur Tengah, ada beberapa material yang belum terpasang diantaranya :
SUTM : Tiang miring, pin isolator tumpu TM10 belum terpasang, konstruksi TM5 terpasang miring, pipa bajong belum terpasang ;
GTT : Pondasi travo belum terpasang ;
SUTR : Trekscor belum terpasang, grond dalam belum terpasang, grond luar belum terpasang ;
Desa Tanjung, Kec. Pegantenan :
SUTM : Trekscor TM10 belum terpasang, pipa bajong belum terpasang ;
GTT : Pondasi travo belum terpasang ;
SUTR : SP belum terpasang, grond belum terpasang ;
Desa Terrak, Kec. Tlanakan :
SUTM : Tiang miring, TM2 ganti TM10, Trekscor belum terpasang, pipa bajong belum terpasang ;
GTT : Jamperan TM ke CO line tape 70/70 AL/AL ganti AL/CU, waser terminal Lug CU 150, pondasi trafo belum terpasang ;
SUTR : Tarikan SUTR kurang sempurna, trekscor belum terpasang, trekscor rusak tiang miring, pipa pelindung trekscor belum terpasang, pipa PVC TR3 belum terpasang, grond belum terpasang;
Bahwa terhadap material yang belum terpasang sebagaimana tertuang dalam berita acara tertanggal 6 Pebruari 2008 tersebut proyek yang telah dikerjakan tersebut belum dapat dialiri listrik ;
Bahwa saksi mengetahui pembangunan perluasan jaringan listrik yang dibuat oleh Pemkab tersebut sekarang sudah dialiri listrik pada tahun 2009;
Bahwa pada tahun 2009 pembangunan perluasan jaringan listrik pedesaan tersebut bisa dialiri listrik Karena ada kasus korupsi waktu saksi dipanggil kejaksaan ;
Bahwa Manager Area PLN Pamekasan mempunyai otoritas untuk mengaliri listrik terhadap proyek pembangunan perluasan jaringan listrik pedesaan yang dibangun oleh Pemkab Pamekasan akan tetapi ada batasannya, kalau dialiri 10 MPA harus minta izin atasan ;
Bahwa Selama saksi bertugas di PLN Pamekasan sudah 9 (sembilan) kali saksi mendapat disposisi dari atasan untuk melakukan pemeriksaan fisik proyek jaringan listrik pedesaan di Kabupaten Pamekasan dan saksi menyuruh bawahannya yang bernama Subagianto ;
Bahwa Yang pertama pemeriksaan tanggal 15 Januari 2007 di desa Badung pelaksananya CV. Teguh, ditemukan adanya kekurangan yaitu :
SUTM : TM 10 XC belum terpasang, TM1 diganti TM2, pipa pelindung Wirclip, cousen, rampas-rampas kurang bersih ;
GTT : Pondasi tiang travo tipe C ;
SUTR : TR1 ganti TR2, Trekscoor, wirclip, cousen, pipa bajong, Stuttie, Gronding dalam, Gronding luar, pipa PVC ;
Desa Rek-Kerrek :
SUTR : Gronding dalam ;
Desa Poto’an Laok :
SUTR : Gronding luar ;
Desa Sana Laok, Desa Ragang :
SUTM : TM 8XC dan rampas-rampas kurang bersih ;
GTT : BC 50 mm untuk gronding, Pondasi Type C ;
SUTR : Gronding luar, pipa bajong SP, SP, tiang beton 9/200, tiang beton 9/200E ;
Bahwa yang kedua pemeriksaan tanggal 15 Januari 2007 di desa Ragang Kmp. Masaran pelaksananya CV. Teguh, ditemukan adanya kekurangan yaitu :
SUTM : TM4 XC belum terpasang, TM 2 diganti TM10, pipa bajong, wirclip, rampas-rampas kurang bersih ;
GTT : Pondasi tiang travo tipe C, BC 50 mm untuk gronding, Beugel 2”-3” ;
Bahwa yang Ketiga pemeriksaan tanggal 3 April 2007 di Desa Badung Kec. Proppo, pelaksananya CV. Teguh, CV. NAM Elektrik dan CV. Jaya Makmur, ditemukan adanya kekurangan yaitu :
SUTM : Strut Arm untuk SP ;
SUTR : Gronding luar belum terpasang, gronding dalam belum terpasang, Trek Scour, TR1 diganti TR2, pipa PVC TR3 ;
Desa Bangkes Kec. Kadur :
SUTM : Tibet 9 mtr untuk SP komplit, TM10 Pin isolator belum terpasang ;
SUTR : Gronding luar belum terpasang, gronding dalam belum terpasang, pipa PVC TR3, Trek Scour rusak ;
Bahwa saksi mengetahui temuan-temuan atas pekerjaan yang belum selesai tersebut telah dibenahi atau telah disempurnakan oleh pihak rekanan tanggal 11 Agustus 2009 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat dilakukan pemeriksaan fisik, masa kerja atau masa pemeliharaan proyek tersebut masih ada atau tidak ;
Bahwa ada temuan yang menurut rekanan sudah sesuai dengan gambar tehnik jaringan listrik tetapi menurut PLN tidak sesuai dengan standart PLN yaitu di desa Badung, TR1 diganti TR2 dengan selisih harga antara TR2 lebih mahal daripada TR1 ;
Bahwa yang bertanggunjawab dalam perbaikan dan penggantian dari temuan PLN adalah pihak rekanan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
15. Saksi Drs. ACH. FAUZI, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja pada Kantor Dinas BPMD Pamekasan dengan menjabat sebagai Kepala Seksi Peningkatan Sarana dan Prasarana Desa;
- Bahwa pada tahun 2007 saksi pernah berperan dalam pembangunan perluasan jaringan listrik pedesaan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditunjuk oleh Bapak Drs.Daud Sumantri sebagai Kepada BPMD Pamekasan pada waktu itu yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA);
- Bahwa PPTK bertanggungjawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selanjut KPA bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran (PA);
- Bahwa tugas PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran maupun kepada Pengguna Anggaran, menyiapkan dokumen anggaran atas beban anggaran, membuat laporan pertanggungjawaban program kegiatan yang ditandatagani Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, menerima pendelegasian wewenang dari Pengguna Anggaran;
- Bahwa pada tahun 2007 ada 4 kegiatan proyek, yaitu: 1. Pemasangan Gardu Distribusi JTR dan JTM di Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar pelaksananya adalah CV. Cahaya Marta Perkasa, 2. Pemasangan Gardu Distribusi JTR dan JTM di Desa Bujur Tengah Kecamatan Batumarmar pelaksananya adalah CV. Jaya Makmur, 3. Pemasangan Gardu Distribusi JTR dan JTM di Desa Terrak Kecamatan Tlanakan pelaksananya adalah CV. Teguh, 4. Pemasangan Gardu Distribusi JTR dan JTM di Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan pelaksananya adalah CV. Teguh;
- Bahwa saksi hanya melaksanakan kegiatan setelah selesainya proses pelelangan;
- Bahwa saksi mengetahui pada waktu itu Ketua Panitia Lelang adalah Ibu Farida Widuri;
- Bahwa saksi tidak mengetahui susunan keanggotaan Panitia Lelang;
- Bahwa saksi sebagai PPTK tidak berperan menentukan pemenang lelang dalam pembangunan jaringan listrik pedesaan tahun 2007;
- Bahwa setelah pelaksanaan lelang oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa tidak melaporkan kepada saksi, melainkan melaporkan pemengan lelangnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran;
- Bahwa saksi tidak pernah terlibat didalam pengawasan pada pelaksanaan pembangunan jaringan listrik pedesaan tahun 2007;
- Bahwa didalam pembangunan jaringan listrik pendesaan pada tahun 2007 tersebut ada Kepanitian Pengawasannya dari Pemkab Pamekasan, akan tetapi saksi lupa siapa yang menjadi Pengawas;
- Bahwa saksi mengetahui hasil penilaian pekerjaan dari Tim Penilai Pekerjaan yang mana Tim Penilai tersebut terdiri dari Pangawas, Direksi, Badan Pengawas dari Bagian Pembangunan Pemkab Pamekasan;
- Bahwa saksi juga kadang hadir kelapangan dan kadang tidak karena dalam pelaksanaan pembangunan jaringan listrik pedesaan tersebut adalah peran dari masing-masing Tim Panitia Delapan;
- Bahwa pada waktu saksi kelapangan membawa Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Kontrak yang didalam kontrak tersebut sudah terlampir Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar jaringan listrik;
- Bahwa SPK tersebut dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggara (KPA);
- Bahwa setahu saksi yang membuat gambar dan RAB tersebut adalah dari PLN Pamekaan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah didalam gambar dan RAB yang dibuat PLN Pamekasan sudah ditandatangani;
- Bahwa setahu saksi pekerjaan pembangunan jaringan listrik ke-4 Desa tersebut sudah diserah terimakan kepada Pengguna Anggaran;
- Bahwa untuk dapat dinyatakan pekerjaan pembangunan jaringan listrik pedesaan tersebut sudah selesai 30% harus dibuat berita acaranya yang ditandatangani oleh Tim Penilai Lapangan, akan tetapi Tim Penilai Lapangan tersebut tidak mempunyai keahlian untuk menghitung pekerjaan tersebut selesai 30%, namun biaya pembangunan jaringan listrik ke-4 Desa tersebut dapat dicairkan walaupun Tim Penilai Lapangan tidak mempunyai keahlian untuk menghitung pekerjaan selesai 30% tersebut;
- Bahwa setahun saksi syarat diserah terimakan pekerjaan tersebut harus mencapai 100%;
- Bahwa saksi sebagai PPTK dapat mengetahui pekerjaan tersebut sudah 100% melalui dari hasil Tim Penilai di lapangan yang mana hasil tersebut setelah diketahui leh PPTK dilaporkan kepada Pengguna Anggaran;
- Bahwa setahu saksi pekerjaan pembangunan jaringan listrik pedesaan tersebut sudah dibayar, hanya tinggal 5% untuk biaya pemeliharaan dan saksi mengetahui hal tersebut dari permohonan Rekanan kepada Pengguna Anggaran yang dilampiri dengan hasil Penilai dari Tim Penilai dilapangan;
- Bahwa yang menjadi syarat biaya pemeliharaan sebesar 5% dibayar dimana selama masa pemeliharaan tidak ada masalah maka pembayaran biaya pemeliharaan 5 % dapat dibayarkan kepada rekanan;
- Bahwa pada akhirnya proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan untuk tahun 2007 tersebut tidak ada masalah;
- Bahwa yang menyerahkan serah terima pekerjaan pembangunan jaringan listrik tersebut sudah selesail 100% yaitu dari Rekanan diserahkan kepada PPTK diketahui oleh Pengguna Anggaran, kemudian Pengguna Anggaran memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian saksi tandatangani bersama dengan Pengguna Anggaran;
- Bahwa setelah serah terima pekerjaan pembangunan jaringan listrik dipedesaan tersebutkepada PPTK dari rekanan, lalu dilakukan Comisioning tes dari pihak Rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut;
- Bahwa saksi menyaksikan pelaksanaan dilapangan terhadap Comisioning tes tersebut ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa sesungguhnya yang ditunjuk sebagai Konsultan oleh Kantor Dinas BPMD Pamekasan;
- Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran siapa Konsultan dalam proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan untuk tahun 2007 tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Konsultan didalam pembangunan jaringan listrik dipedesaan tersebut merupa suatu kaharusan;
- Bahwa saksi tidak mempunyai sertifikat teknis tentang kegiatan pembangunan jaringan listrik dipedesaan, sehingga saksi tidak mengerti bagaimana pemeriksaan secara teknis dilapangan terhadap pembangunan jaringan listrik tersebut
- Bahwa saksi ada menandatangani setiap permohonan pembayaran tiap-tiap termi pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan;
- Bahwa setelah saksi pindah dari Kantor BPMD Pamekasan, pada pertengahan tahun 2008 saksi mengetahui ada kekurangan dari hasil pekerjaan pembangunan jaringan listrik di pedesaan tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa kekurangan-kekurangan pekerjaan pembangunan jaringan listrik di pedesaan tersebut ditemukan setelah pekerjaan telah diserahterimakan;
- Bahwa secara rinci saksi tidak mengetahui temua-temuan kekurangan pekerjaan pembangunan jaringan listrik dipedesaan tersebut;
- Bahwa saksi lupa apakah gambar dan RAB pada saat penjelasan pekerjaan ditunjukan kepada peserta lelang dan saksi tidak mengetahui apakah gambar dan RAB tersebut menjadi dasar terhada pekerjaan yang dilelang pada waktu itu;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang adanya perubahan gambar jaringan ketika dilakukan pemeriksaan dilapangan;
- Bahwa saksi kenal dengan orang yang bernama Suryadi sebagai tenaga ahli yang ditunjuk oleh CV. Cahaya Marta Perkasa, karena pada saat dilakukan commissioning tes saksi ikut menyaksikan pada waktu itu dan hasil commissioning tes dibuat berita acaranya, kemudian saksi ikut menandatangani dalam kapasitas ikut menyaksikan;
- Bahwa pada saat dilaksanakan commissioning tes tidak ada petugas dari PLN;
- Bahwa hasil comisioing tes tersebut menjadi dasar untuk mengajukan pencairan biaya sebesar 65%;
- Bahwa yang menandatangani kontrak terhadap pembangunan jaringan listrik pedesaan di ke-4 lokasi Desa tersebut adalah Direktur dengan Kuasa Pengguna Anggaran;
- Bahwa didalam perjanjian kontrak tersebut tidak ada yang menyebutkan pekerjaan pembangunan jaringan listrik harus diselesaikan dan diserahkan dala keadaan hidup;
- Bahwa setelah diserahterimakan baru saksi mengetahui adanya tentang KSO yang dilakukan antara Pemkab Pamekasan dengan Direktur PLN Pamekasan;
- Bahwa didalam KSO tersebut tidak ada tandatangan dari pihak Rekanan;
- Bahwa saksi kenahl dengan terdakwa karena sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
16. Saksi ROSNAWATY, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa kapasitas saksi didalam proyek ditahun 2006 bertindak sebagai Kuasa Direktur CV. Teguh yang mengerjakan pembangunan jaringan listrik dipedesaan untuk di Desa Dusun Lebar dan Desa Gunung Tinggi dan Desa Badung Kecamatan Proppo, kemudian sebagai Kuasa Direktur dari CV. Nam Elektrik, kemudian saksi sebagai Direktur dari CV.Aci Jaya yang mengerjakan pembangunan jaringan listrik pedesaan untuk di Desa Dusun Daleman dan Desa Ambeder Kecamatan Pegantenan, kemudian sebagai Kuasa Direktur CV.Jaya Makmur yang mengerjakan pembangunan jaringan listrik pedesaan untuk di Desa Ragang, Desa Sana Laok, Desa Bangkes, kemudian sebagai Kuasa Direktur CV.Citra Karya Abadi yang mengerjakan pembangunan jaringan listrik pedesaan untuk di Desa Bujur Tengah Kecamatan Batumarmar;
- Bahwa terhadap pembangunan jaringan listrik pedesaan ditahun 2006 yang mengerjakan adalah saksi semuanya;
- Bahwa saksi lupa ada berapa desa yang dikerjakan pada tahun 2006 tersebut;
- Bahwa untuk tahun 2007 ada 2 desa yang saksi kerjakan;
- Bahwa terdakwa pernah bersama-sama dengan saksi mendatangi lokasi proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan tersebut dalam rangka melihat pekerjaan;
- Bahwa saksi pernah melihat berita acara tertanggal 3 April 2007 yang pelaksananya adalah CV. Teguh, kemudian keesokan harinya saksi menyuruh pekerja-pekerja untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut;
- Bahwa saksi mengetahui tentang berita acara tertanggal 15 Januari 2007;
- Bahwa saksi mengetahui tentang berita acara tertanggal 28 April 2009;
- Bahwa kelanjutan terhadap kekurangan-kekurangan yang ditemukan oleh PLN Pamekasan sebagaimana tertuang didalam pemeriksaan fisik saksi tetap memerintahkan anak buah saksi untuk memenuhi kekurangan tersebut dan sudah dipenuhi, karena proyek tersebut akan diserahkan kepada PLN Pamekasan;
- Bahwa temuan kekurangan atas pemeriksaan PLN Pamekasan tersebut adalah merupakan tanggungjawab rekanan;
- Bahwa saksi sebagai rekanan mempunyai tanggungjawab moril karena saksi masih menjadi rekanan PLN Pamekasan juga;
- Bahwa seluruh pembangunan jaringan listrik pedesaan untuk tahun 2006 dan tahun 2007 telah saksi serahkan kepada masing-masing Direkturnya dalam keadaan 100% kemudian diserahkan kepada Pemkab Pamekasan;
- Bahwa pekerjaan pembangunan jaringan listrik pedesaan setelah diserahkan sudah dilakukan Comisioning tes
- Bahwa kemudian pembangunan jaringan listrik tersebut pada akhir diserahkan kepada PLN Pamekasan;
- Bahwa peran terdakwa didalam setiap pencairan uang tiap-tiap termin adalah memeriksa kelapangan sampai berapa persen pekerjaan tersebut telah selesaikan;
- Bahwa didalam pembangunan jaringan listrik pedesaan ditahun 2007 ada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Bapak Drs. ACH. FAUZI;
- Bahwa yang saksi ketahui tugas PPTK tersebut adalah mendampingi terdakwa sewaktu memeriksa pelaksanaan pembangunan di lokasi;
- Bahwa data-data yang diserahkan kepada Darmaji untuk melakukan pemeriksaan fisik kelokasi adalah gambar jaringan;
- Bahwa Darmaji tidak mempunyai keahlian teknis untuk melakukan pemeriksaan fisik kelokasi melainkan hanya mendapingi PLN Pamekasan untuk melakukan pemeriksaan fisik kelokasi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkannya;
17. Keterangan Ahli SULANI TRISIAJAYA, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa Ahli bekerjan di PLN APJ Pamekasan;
- Bahwa Ahli pernah diperintah oleh Atasan untuk melakukan perbandingan antara kontrak dengan realisasinya pembangunan jaringan listrik pedesaan;
- Bahwa pekerjaan yang Ahli bandingkan tersebut untuk pembangunnan perluasan jaringan listrik pedesaan tahun 2006 dan tahun 2007;
- Bahwa dari hasil perbandingan tersebut Ahli wujudkan secara tertulis didalam rekap perbandingan antara nilai SPK dan realisasi pekerjaan pembangunan jaringan listrik oleh Pemkab Pamekasan berlokasi di Kabupaten Pamekasan ditulis tertanggal 4 Nopember 2009 yang Ahli buat;
- Bahwa nilai harga yang dipergunakan untuk melakukan perbandingan tersebut sesuai dengan harga SPK;
- Bahwa sebagai acuang untuk realisai adalah hasil pemeriksaan dilapangan;
- Bahwa hasil pemeriksaan dilapangan adalah hasil uji material yang tertuang dalam ke-8 berita acara yang dibuat;
- Bahwa adalah benar untuk CV. Citra Karya Abadi terdapat selisih Rp. 44.892.100,- (empat puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu seratus rupiah) untuk pembangunan jaringan di Desa Bujur Tengah Kecamatan Batumarmar;
- Bahwa adalah benar untuk CV. Teguh terdapat selisih sebesar Rp. 4.808.400,- (empat juta delapan ratus delapan ribu empat ratus rupiah) untuk pembangunan jaringan di Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan;
- Bahwa adalah benar untuk CV. Teguh terdapat selisih sebesar Rp. 30.569.000,- ( tiga puluh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembangunan jaringan di Desa Terrak Kecamatan Tlanakan;
- Bahwa adalah benar untuk CV. Teguh terdapat selisih sebesar Rp. 87.792.100,- (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus rupiah) untuk pembangunan jaringan di Desa Badung Kecamatan Proppo;
- Bahwa adalah benar untuk CV. Nam Elektrik terdapat selisih sebesar Rp. 1.865.600,- (satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah);
- Bahwa adalah benar untuk CV.Cahaya Marta Perkasa terdapat selisih sebesar Rp. 10.339.400,- (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh sembilan empat ratus rupiah) untuk pembangunan jaringan di Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar;
- Bahwa adalah benar untuk CV. Jaya Makmur terdapat selisih sebesar Rp. 10.371.900,- (sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh satu sembilan ratus rupiah);
- Bahwa adalah benar untuk CV. Jaya Makmur terdapat selisih sebesar Rp. 17.537.200,- (tujuh belan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) untuk pembangunan jaringan listrik di Desa Bujur Tengah Kecamatan Batumarmar;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
18. Keterangan Ahli Ir. MARGO PUJIANTARA, MT. dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa Ahli bekerja sebagai Dosen Jurusan Tehnik Elektro dan Fakultas Tehnologi Industri pada ITS Surabaya;
- Bahwa Ahli pernah diminta keterangan sebagai Ahli di Penyidik Kejaksaan;
- Bahwa Ahli pernah diperlihatkan dokumen-dokumen kontrak maupun kronologis mengenai pembangunan jaringan listrik pedesaan yang ada di Pamekasan;
- Bahwa setelah Ahli membaca dan meneliti dokumen-dokumen kontrak masih ada yang kurang didalam pekerjaan pembangunan jaringan listrik pedesaan tersebut dimana Will-Off Quantity didalam penawarannya tidak ada Comisioing tes;
- Bahwa Ahli pada saat itu tidak diperlihatkan tentang RKS;
- Bahwa apabila Comisioning tes tidak dilaksanakan didalam pembangunan jaringan listrik maka mengakibatkan peralatan tersebut tidak berfungsi dan rusak;
- Bahwa pelaksanaan Comisioning tes harus dilakukan oleh orang ahli dalam bidangnya;
- Bahwa seharusnya didalam pembangunan jaringan listrik diperlukan seorang Konsultan;
- Bahwa menurut pengetahun Ahli Konsultan tersebut harus dari pihak pemilik kerja;
- Bahwa kalau sudah ada Pengawas, Konsultan tidak diperlukan sampai akhir pekerjaan, tetapi sejak awal pekerjaan sampai tahap lelang harus ada Konsultannya;
- Bahwa Pengawas Lapangan diperlukan sampai akhir pekerjaan;
- Bahwa seorang Pengawas harus mempunyai latar belakang masalah kelistrikan;
- Bahwa yang dimaksud dari awal pekerjaan tersebut termasuk ada survey kelokasi, kemudian dibuat gambar rencana jaringan listrik;
- Bahwa menurut Ahli didalam penawaran Rekanan, gambar rencana jaringan listrik tersebut harus ada penanggungjawabnya;
- Bahwa didalam pelaksanaan proyek terjadi perubahan baik kontruksi maupun materialnya harus diketahui pembuat rencananya karena sudah berubah dari rencana;
- Bahwa seseorang yang tidak mempunyai keahlian dibidang kelistrikan tidak bisa mengetahui tentang pelaksanaan Comisioning tes;
- Bahwa pada umumnya suatu pekerjaan dinyatakan selesai apabila sudah dikerjakan semuanya dan sudah dilakukan pengujian;
- Bahwa Penanggungjawab didalam gambar rencana jaringan listrik dan RAB tidak harus dari PLN;
- Bahwa Penanggungjawab didalam gambar rencana jaringan listrik dan RAB harus mengerti tentang kelistrikan;
- Bahwa ada aturan formilnya yang mengatur bahwa penanggungjawab dalam pembuatan gambar rencana jaringan listrik dan RAB harus orang yang mengerti tentang kelistrikan, akan tetapi Ahli tidak begitu ingat aturan formil tersebut;
- Bahwa terhadap suatu proyek jaringan listrik yang akan dibangun oleh Pemkab Pamekasan yang telah dimohonkan survey dan telah dibuatkan gambar jaringan dan RABnya harus dilakukan oleh seorang ahli;
- Bahwa apabila gambar dan RAB itu akan dilelang tidak perlu lagi seorang ahli;
- Bahwa rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan jaringan listrik tersebut sudah tergabung didalam AKLI;
- Bahwa rekanan yang tergabung didalam AKLI harus mempunyai ahli;
- Bahwa apabila ada rekanan yang mempunyai pekerjaan pembangunan jaringan listrik dan pekerjaan tersebut sudah dialiri listrik maka rekanan tersebut sudah mempunyai ahli;
- Bahwa pemasangan Gardu tidak tetap (GTT) termasuk jaringan bukan Instalasi;
- Bahwa apabila bisa dikatakan pekerjaan tersebut selesai 100% terhadap suatu pekerjaan pembangunan jaringan listrik yang telah selesai dikerjakan oleh rekanan sudah dilakukan commissioning tes oleh ahli yang dimiliki oleh rekanan;
- Bahwa apabila suatu pekerjaan jaringan baik pemasangan SUTR, pemasangan GTT dan pemasangan SUTM sampai pemasangan Instalasi saluran rumah yang dilakukan oleh rekanan harus sesuai dengan standard PLN;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
Menimbang, bahwa terdakwa maupun Penasehat Hukumnya telah mengajukan saksi Ade Charge untuk didengar keterangannya didepan persidangan, yaitu sebagai-berikut dibawah ini :
Saksi HERU SUBAGYO, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa, saksi berkecimpung di bidang kelistrikan sejak tahun 1982 dan mendapat sertifikat sebagai ahli utama sejak tahun 1996 serta pernah menjadi Ketua AKLI DPC Surabaya;
- Bahwa, saksi juga pernah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa serta telah mendapat sertifikat untuk hal tersebut;
- Bahwa, suatu proyek tersebut berawal dari pengguna tender, pendaftaran tender, penjelasan tender, pembukaan tender, evaluasi, pengumuman pemenang, masa sanggahan, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), kontrak, pelaksanaan pekerjaan dan serah terima pertama, perubahan kontrak dan keterlambatan pekerjaan, comissioning test, pemeliharaan pekerjaan, tutup kontrak dan serah terima kedua;
- Bahwa, dalam proses pendaftaran tender harus dihadiri oleh nama yang tercantum dalam akte perusahaan tetapi tidak dalam proses penjelasan tender;
- Bahwa, dalam hal membeli material listrik tidak ditentukan tempatnya oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa maupun terhadap harganya dikarenakan telah ditentukan pagu standart harga;
- Bahwa, yang berhak menilai hasil suatu pekerjaan rekanan adalah pemberi kerja atau pemilik proyek tetapi apabila dinilai oleh instansi lain harus dikembalikan kepada ketentuan dalam kontrak itu sendiri;
- Bahwa, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dibuat oleh pemberi kerja atau pemilik proyek dan boleh saja proyek tersebut dikerjakan orang lain apabila ketentuan tersebut tercantum dalam kontrak;
- Bahwa, dalam suatu kontrak kerja antara rekanan dengan pemberi kerja atau pemilik proyek biasanya termuat aturan kerja tambah dan kerja kurang apabila tidak ditentukan dalam kontrak kerja maka biasanya dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak;
- Bahwa, apabila pekerjaan rekanan itu terdapat kerja kurang hal tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran hukum;
- Bahwa, suatu proyek listrik dapat dikatakan selesai apabila telah melakukan comissioning test dengan hasil baik;
- Bahwa, apabila temuan di dapatkan setelah comissioning test dilaksanakan maka harus dilihat apakah telah dilaksanakan penyerahan tahap kedua apabila telah dilaksanakan serah terima tahap kedua maka temuan tersebut merupakan tanggung jawab pemilik proyek;
- Bahwa, apabila keterlambatan pengaliran listrik atau energizer dari pihak PLN ataupun dari pemilik proyek hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab daripada rekanan;
- Bahwa, pada saat penyerahan pekerjaan tahap pertama dilaksanakan maka pekerjaan tersebut telah dikerjakan 100 %;
- Bahwa, dalam penawaran yang diajukan rekanan kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa tercantum RAB yang nantinya dipedomani dalam melaksanakan proyek tersebut;
- Bahwa, apabila pekerjaan atau proyek tersebut dibutuhkan dalam keadaan mendesak maka berdasarkan Keppres No.80 tahun 2003 tidak perlu dilakukan pelelangan melalui Panitia Pengadaan Barang dan Jasa;
- Bahwa, apabila dalam RKS telah ditentukan adanya pekerjaan kurang maka yang akan diuntungkan adalah pihak rekanan;
- Bahwa, dalam pekerjaan kelistrikan bukan standart PLN yang berlaku tetapi standart PUIL yang mengacu kepada standart internasional;
- Bahwa, pengaturan comissioning test telah ada sejak tahun 2005 tetapi baru dilaksanakan secara efektif sejak tahun 2008 berdasarkan kebiasaan;
- Bahwa, yang dimaksud dengan commisioning test adalah suatu pengujian yang dilaksanakan setelah material terpasang lengkap dalam hal, yaitu pemeriksaan visual, pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pertanahan dan pengetesan dengan Megger 10 KV;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dipersidangan telah pula memberikan keterangannya sebagai-berikut dibawah ini :
Bahwa terdakwa adalah sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa yang bergerak dibidang kelistrikan sejak bulan Mei 2006 sampai dengan sekarang ini;
Bahwa terdakwa bekerja tidak ikut orang lain melainkan berdiri sendiri;
Bahwa didalam Perusahaan terdakwa ada 3 Comanditer yaitu terdakwa selaku Direktur dan Suryadi serta Jurmanis sebagai Pelaksana;
Bahwa selama terdakwa sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa ada memenang tender untuk kegiatan tahun 2007 milik Pemkab Pamekasan;
Bahwa kalau tahun 2006 ada tapi bukan proyek Pemkab Pamekasan;
Bahwa pada tahun 2007 tersebut pemberi kerja adalah kantor BPMD Pamekasan dengan jenis kegiatan pemasangan tiang beton, SUTR, SUTM dan GTT;
Bahwa yang mengambil bahan-bahan dikantor BPMD Pamekasan adalah terdakwa sendiri;
Bahwa didalam dokumen RKS dilampirkan gambar dan RAB;
Bahwa terdakwa tidak memperhatikan apakah didalam gambar tersebut ada tandatangannya;
Bahwa yang tercantum didalam Volume pekerjaan adalah Tiang beton sebanyak 59 buah dan SUTM 1,523 KMs dan SUTR 1,660 KMs dan GTT 1 buah;
Bahwa terdakwa yang melakukan sendiri atas volume pekerjaa tersebut;
Bahwa ada perubahan jaringan;
Bahwa pekerjaan dikerjakan selama 120 hari dan sudah termasuk masa pemeliharaan 30 hari berdasarkan kontrak;
Bahwa pekerjaan tersebut ada garansinya selama 6 bulan;
Bahwa kalau ada kekurangan pekerjaan adalah kewajiban rekanan untuk memperbaikinya;
Bahwa ada perubahan dari hasil cek fisik dengan PLN Pamekasan yaitu TR1 ke TR2;
Bahwa terdakwa tidak merasa keberatan ada perubahan tersebut;
Bahwa ditemukan perubahan tersebut setelah terjadinya serah terima pekerjaan;
Bahwa perubahan itu muncul pada waktu pemeriksaan dilapangan oleh Subagianto;
Bahwa serah terima pekerjaan tersebut pada tanggal 10 Desember 2007 dengan dibuat berita acara selesai 100%;
Bahwa pekerjaan diserah terima kepada Kantor BPMD Pamekasan yaitu kepada Bapak Ach. Fauzi;
Bahwa dipenuhinya kekurangan tersebut pada tanggal 5 Pebuari 2008;
Bahwa alasan terdakwa memenuhi kekurangan pekerjaan tersebut karena terdakwa sudah biasa memenuhi kekurangan pada waktu melakukan pekerjaan di PLN Pamekasan;
Bahwa temuan kekurtangan pekerjaan tersebut ditentukan oleh PLN Pamekasan;
Bahwa dari Rekanan tidak ada perjanjian dengan PLN Pamekasan;
Bahwa terdakwa memenuhi temuan dengan jumlah seluruhnya Rp. 10.000.000,-
Bahwa dana yang dikeluarkan untuk pembangunan jaringan listrik di Desa Bujur Tengah adalah sebesar Rp. 589.549.400,-
Bahwa volume pekerjaan yang berubah adalah untuk SUTM 1,523 sampai 1,631 KMs dan untuk SUTR 1,660 KMs sampai 1,703 KMs sedangkan untuk GTT tiang beton tidak ada perubahan;
Bahwa yang melaksanakan commissioning tes adalah terdakwa bersama PPTK pada tanggal 10 Desember 2007;
Bahwa terdakwa paham atas pengujian tersebut;
Bahwa tenaga ahli di CV terdakwa adalah Sutoyo Winarno;
Bahwa tenaga ahli tidak ada keharusan melakukan commissioning tes , karena peraturan baru ada tersendiri untuk commissioning tes;
Bahwa commissioning dilakukan pada saat pembayaran tahap ke-2 95%.
Bahwa Sutoyo Winarno membuat laporan mingguan lalu diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa laporan mingguan terpisah dengan laporan pengujian yang dibuat oleh Suryadi sebagai tenaga tehnik;
Bahwa hasil tes meger dibuat berita acaranya tertanggal 10 Desember 2007 yang dilaksanakan CV. Cahaya Marta Perkasa;
Bahwa yang asli dari tes meger ada dikantor BPMD Pamekasan;
Bahwa pengukuran tahanan dan tahanan isolasi visual ada berita acaranya yang termasuk didalam tes meger;
Bahwa pengujian tercantum didalam Rencana Kerja;
Bahwa pengujian dilakukan selama 2 hari bersama dengan karyawan;
Bahwa nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp. 579.210.000,- dari nilai anggaran Rp. 598.924.920,-
Bahwa terdakwa menerima lunas pembayaran proyek tersebut pada bulan Desember 2007;
Bahwa KPA pada tahun 2007 adalah Sentot Sutarko dan PA adalah Daud Sumantri;
Bahwa pembayaran dilakukan 30% sebagai uang muka dan 65% dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2007 dan 100% bulan Desember 2007;
Bahwa pernah terjadi transaksi jual beli CV dengan Rosnawaty yang dilakukan di Notaris A. Ramali,SH. dan ada akte otentiknya;
Bahwa kontrak kerja dilakukan terdakwa dengan KPA Bapak Sentot Sutarko;
Bahwa perjanjian kontrak termasuk didalamnya ada RKS yang menyebutkan tenaga ahli;
Bahwa pada waktu terdakwa mengerjakan pembangunan jaringan listrik tersebut tidak ada anggota Rosnawaty ikut mengerjakan pekerjaan tersebut;
Bahwa didalam kontrak dan RKS tidak ada disebutkan tentang kelebihan pekerjaan;
Bahwa didalam Kontrak tidak ada disebutkan tentang Instalasi Listrik untuk masuk kerumah-rumah masyarakat;
Bahwa commissioning tes hanya dilakukan pada jaringan listrik saja;
Bahwa ada yang disesalkan dalam perkara ini karena proyek sudah dikerjakan sesuai kontrak namun masih ada permasalahan;
Bahwa terdakwa setelah selesai dalam perkara ini akan tetap melaksanakan kegiatan dibidang kelistrikan karena pengalaman terdakwa hanya dibidang kelistrikan;
Bahwa harapan terdakwa dimasa depan akan lebih hati-hati dalam melakukan pekerjaan, misalnya kalau ada Pelelangan untuk mempelajari RKS sera membaca isi kontrak;
Bahwa terdakwa mempunyai keluarga satu istri dan 2 orang anak;
Bahwa anak tertua sudah kuliah dan yang kedua kelas III SD;
Menimbang, bahwa didepan dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
(satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur;
Kesemua barang bukti tersebut diatas telah secara sah dan patut secara hukum dilakukan penyitaan dan seluruh barang bukti tersebut juga keberadaannya telah diakui dan dibenarkan oleh beberapa saksi-saksi dan oleh terdakwa sehingga bagi Majelis Hakim keberadaan barang bukti tersebut dapat digunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka telah terungkap fakta dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa benar pada tahun 2007 telah dilaksanakan pembangunan jaringan listrik dipedesaan di Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupatan Pamekasan sebesar Rp. 579.210.000,- ( lima ratus tujuhn puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)
Bahwa benar Pembangunan Jaringan Listrik dipedesaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direkturnya adalah terdakwa sebagaimana terrcantum didalam Dokumen Pemenang Lelang tahun 2007;
Bahwa benar pembangunan jaringan listrik pedesaan tersebut berlokasi di Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar dengan Nomor Kontrak 602/632/441.404/LD/2006 tertanggal 12 September 2007;
Bahwa didalam Kontrak tersebut dilakukan terdakwa dengan Sentot Sutarko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran kantor BPMD Pamekasan;
Bahwa benar setelah proyek tersebut dikerjakan oleh terdakwa terdapat pekerjaan yang belum dikerjakan, yaitu TR1 harus diganti TR 2 sebanyak 2 buah, TR1 harus diganti TR2 dan selanjutnya dipasang Trekscor sebanyak 1 buah, harus dipasang Trekscor sebanyak 1 buah;
Bahwa kekurangan pekerjaan tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dilapangan yang dilakukan oleh Pengawas APJ PLN Pamekasan, kemudian dibuat berita acaranya tertanggal 05 Pebuari 2008;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan serah terima pekerjaan tersebut kepada PPTK dan KPA pada tanggal 10 Desember 2007 dengan dibuat berita acara selesai 100%;
Bahwa benar selain itu pekerjaan proyek tersebut yang dikerjakan oleh terdakwa tidak dilaksanakan pelaksanaan pengujian atau commissioning tes berupa : Pemeriksaan Visual, Pengukuran tahanan Isolasi, Pengukuran Tahanan Pentanahan, Pengetesan dengan meger 10 KV, yang merupakan syarat serah terima pekerjaan sebagaimana tercantum didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat yang merupakan bagian tidak terpisah didalam Kontrak kerja Nomor : 602/632/441.404/LD/2006 tertanggal 12 September 2007;
Bahwa akibat tidak dilakukan pengujian atau commissioning tes dapat mengganggu system jaringan listrik yang ada secara keseluruhan pada waktu akan dioperasikan jaringan listrik yang baru dibangun tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan mempertimbangkan berdasarkan fakta yang telah terungkap dipersidangan tersebut diatas, apakah terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah didakwa sebagai-berikut :
DAKWAAN PRIMAIR :
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
DAKWAAN SUBSIDAIR :
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
DAKWAAN LEBIH SUBSIDAIR :
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke-depan persidangan dengan Dakwaan yang disusun secara Subsideritas dengan konsekwensi bahwa Dakwaan Primair terlebih dahulu harus dipertimbangkan, manakala telah terbukti Dakwaan Primair maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan sedangkan manakala Dakwaan Primair setelah dipertimbangkan tidak terbukti maka Dakwaan Subsidair harus dipertimbangkan, demikian praktek Peradilan selama ini dalam hal baik dari aspek system dan serta tata urutan dalam menguraikan pembuktian;
Menimbang, bahwa suatu surat Dakwaan yang disusun secara Subsideritas merupakan suatu teknis penyusunan dengan maksud agar surat Dakwaan tersebut menjangkau atau mengcakup perbuatan-perbuatan terdakwa dari ancaman hukuman terberat sehingga diperhitungkan sampai dengan ancaman hukuman paling ringan;
Menimbang, bahwa penyusunan surat Dakwaan secara Subsideritas dengan segala konsekwensinya dalam praktek penerapan hukumnya yang berkaitan dengan penjatuhan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dipandang berdampak pada kurang dicapainya rasa keadilan bagi terdakwa, dari sisi aspek kesetimpalan hanya semata-mata atas dasar untuk diperoleh dan memenuhi aturan secara formil;
Menimbang, bahwa dari sisi atau aspek kesetimpalan dengan kurang dicapainya rasa keadilan bagi terdakwa tersebut, maka dalam pandangan masyarakat juga akan tersentuh dengan cara memperbandingkan terhadap putusan dalam ruang lingkup pidana umum dihadapkan dengan pidana khusus;
Menimbang, bahwa dengan mencermati hal-hal tersebut diatas maka terjadi adanya dua pandangan dalam mensikapi teknis tatacara pembuktian pada Dakwaan Subsideritas :
Dengan cara mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair dan manakala tidak terbukti maka dilanjutkan dengan mempertimbangkan dakwaan Subsider sedangkan dalam hal terbukti Dakwaan Primair maka Dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Dengan cara mempertimbangkan langsung pada Dakwaan yang dipandang terbukti atas dasar fakta-fakta yang terungkap dipersidangan cara mempertimbangkan seperti ini kesamaan dengan mempertimbangkan surat Dakwaan yang disusun secara Alternatip
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim dalam mempertimbangkan pembuktian dalam perkara ini mengikuti pandangan/aliran pada angka 2 tersebut diatas yakni langsung mempertimbangkan Dakwaan Subsider atas dasar fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsider sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undangn Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 yang menyebutkan :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap ketentuan pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001, adalah mengenai pidana tambahan dan ketentuan pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa selanjutnya pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan :
“Dipidana penjara sebagai orang yang melakukan tindak pidana yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan “
Menimbang, bahwa dengan demikian pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat ditarik unsur-unsurnya sebagai-berikut dibawah ini :
1. Setiap Orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
5. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut diatas dengan dihubungkan fakta yang telah terungkap dipersidangan, sebagai-berikut dibawah ini :
Ad.1. Unsur : Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya, yang dalam hal ini terdakwa MUNGID HARIYANTO yaitu sebagaimana identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh terdakwa serta terdakwa dapat menanggapi keterangan saksi-saksu dan menanggapi barang bukti tanpa hambatan sehingga terdakwa dipandang mempunyai kemampuan bertanggungjawab sebagai subjek hukum, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur : Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud disini dengan tujuan menguntung diri sendiri adalah sama artinya dengan mendapat untung untuk diri sendiri atau suatu korporasi yang pada prinsipnya bersifat alternatip dengan pengertian apabila salah satu saja terpenuhi apakah itu dengan mendapat untuk untuk diri sendiri atau dengan mendapat untung untuk suatu korporasi maka unsur tersebut harus dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap persidangan dapat diketahui pada tahun 2007 telah dilaksanakan pembangunan jaringan listrik dipedesaan di Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupatan Pamekasan sebesar Rp. 579.210.000,- ( lima ratus tujuhn puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direkturnya adalah terdakwa yang didasarkan atas pemenang lelang dengan Kontrak kerja Nomor : 602/632/441.404/LD/2006 tertanggal 12 September 2007 berlokasi di Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar , antara terdakwa dengan Sentot Sutarko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran kantor BPMD Pamekasan;
Menimbang, bahwa setelah proyek tersebut dikerjakan oleh terdakwa terdapat pekerjaan yang belum dikerjakan, yaitu TR1 harus diganti TR 2 sebanyak 2 buah, TR1 harus diganti TR2 dan selanjutnya dipasang Trekscor sebanyak 1 buah, harus dipasang Trekscor sebanyak 1 buah, akan tetapi terdakwa pada tanggal 10 Desember 2007 telah melakukan serah terima proyek tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui ACH. Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan di lingkungan Kantor BPMD Pemkab Pamekasan dengan menyatakan proyek telah selesai 100% ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kekurangan pekerjaan tersebut diatas yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dilapangan yang dilakukan oleh Pengawas APJ PLN Pamekasan, kemudian dibuat berita acaranya tertanggal 05 Pebuari 2008;
Menimbang, bahwa selain itu pekerjaan proyek tersebut yang dikerjakan oleh terdakwa tidak dilaksanakan pelaksanaan pengujian atau commissioning tes berupa : Pemeriksaan Visual, Pengukuran tahanan Isolasi, Pengukuran Tahanan Pentanahan, Pengetesan dengan meger 10 KV, yang merupakan syarat serah terima pekerjaan sebagaimana tercantum didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat yang merupakan bagian tidak terpisah didalam Kontrak kerja Nomor : 602/632/441.404/LD/2006 tertanggal 12 September 2007;
Menimbang, bahwa terdakwa merasa telah melakukan commissioning tes yaitu dipersidangan dengan menunjukkan/ memperlihatkan blangko merger yang telah diisi dan ditandatangani oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa sekalipun Ahli Heru Subagyo membenarkan bentuk merger sebagai satu wujud pengujian, namun yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah betul-betul commissioning tes dengan cara merger tersebut telah benar-benar dilakukan oleh Rekanan bukan hanya sekedar membenarkan blangko merger bentuknya seperti itu dengan kata lain comisioning tes tersebut yang diperlihatkan oleh terdakwa/ Penasehat Hukumnya adalah blangko dan pengisiannya yang seharusnya kebenarannya kebenaran pelaksanaan commissioning tes, oleh karena itu menurut keterangan Ahli Heru Subagyo ketika diberi pertanyaan dimuka persidangan “ Bagaimana untuk mengetahui bahwa merger tersebut dilaksanakan ? Diterangkan “ Sulit untukm dijawab”.
Menimbang, bahwa seorang Direktur mempunyai tugas dan bertanggungjawab kedalam dan keluar, namun dalam mewujudkan bertindak keluar berkaitan dengan pembuatan commissioning tes agar dapat dipertanggungjawabkan buka sekedar terdakwa Mungit Hariyanto namun tenaga Ahli yang ada dalam struktur Rekanan tidakm ikut bertandatangan sedangkan sekalipun Mungid Hariyanto selaku Direktur yang tidak mempunyai kompentensi di bidang kelistrikan tidak tepat membubuhkan tandatangan sebagai pembuat commissioning tes yang seharusnya cukup mengetahui dan dibuat ditandatangan oleh tenaga Ahli yang ada pada Rekanan kalaupun commissioning tes betul-betul dilaksanakan maka menurut Ahli Heru Subagyo sekalipun commissioning tes dilakukan tidak perlu yang kompeten tetapi tetap harus memenuhi aturan-aturan dan oleh karena itulah Ahli Heru Subagyo menerangkan “ Sulit untuk dijawab “, atas pertanyaan Majelis “ Bagaimana untuk mengetahui bahwa merger tersebut dilaksanakan ?.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut commissioning tes tidak pernah dilakukan dengan kata lain bahwa commissioning tes dalam wujud merger yang digunakan oleh terdakwa harus ditolak;
Menimbang, bahwa akibat tidak dilakukan pengujian atau commissioning tes dapat mengganggu system jaringan listrik yang ada secara keseluruhan pada waktu akan dioperasikan jaringan listrik yang baru dibangun tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dapat disimpulkan terdakwa yang telah melaksanakan serah terima proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan tahun 2007 berlokasi di desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui ACH. FAUZI sebagai Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dilingkungan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pamekasan dengan menyatakan pekerjaan selesai 100% , sehingga dana proyek dibayar oleh Pemkab Pamekasan dalam hal Kantor BPMD Pamekasan kepada CV. Cahaya Marta Perkasa sebesar Rp. 579.210.000,- ( lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), dengan Direkturnya Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan telah dibayar dana proyek sebesar Rp. 579.210.000,- ( lima ratus tujuh puluh sembilan dua ratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan ada jenis pekerjaan yang belum dilaksanakan maka pengertian menguntungkan diri sendiri bukanlan berarti terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 579.210.000,- ( lima ratus tujuh puluh sembilan dua ratus sepuluh ribu rupiah) namun beban kerja yang ada dalam kontrak tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya tetapi dapat memperoleh pembayaran seutuhnhya sesuai kontrak, oleh karena itu pula pengertian untung untuk diri sendiri dapat dijelaskan bahwa ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan tetapi memperoleh dana proyek seutuhnya seperti halnya mengerjakan proyek tanpa kekurangan;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli Sulani pada pokoknya terdakwa justru telah mengeluarkan biaya dengan kelebihan diperhitungkan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan menurut Sulani dapat menghitung RAB yang saksi buat diambil dari data-data Pak Subagianto, disisi yang lain Sulani tidak mengetahui detailnya dokumen RAB, gambar lelang penawartan;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis apapun hasil perhitungan Sulani tersebut karena Sulani membuat RAB diambil dari data-data Pak Subagianto yang semestinya dalam menghitung atau membandingkan tersebut anatra dokumen RAB yangv sudah ada saat lelang, gambar lelang penawaran dengan realisasi dengan kata lain mengapa Sulani masih membuat RAB lagi berdasarkan data Pak Subagianto sedangkan RAB telah ada yang digunakan pada saat pelelangan dan RAB itulah yang seharusnya digunakan untuk membandingkan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka perhitungan Sulani yang menyatakan terdakwa ada kelebihan membayar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tidak akurat sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena itu harus ditolak sehingga pengertian menguntungkan diri sendiri seperti halnya telah dipertimbangkan tersebut diatas dan dinyatakan terbukti unsure tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat terhadap Unsur ke-dua, yaitu : Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsur : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya unsur ketiga ini juga bersifat alternatip dengan pengertian apabila salah satu saja terpenuhi, apakah itu menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka unsur tersebut harus dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap dipersidangan dapat diketahui terdakwa sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa yang mengerjakan proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan tahun 2007 berlokasi di Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar berdasarkan Kontrak Kerja Nomor : Kontrak 602/632/441.404/LD/2006 tertanggal 12 September 2007 antara Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilingkungan Kabupaten Pamekasan dengan CV. Cahaya Marta Perkasa, dan pada tanggal 10 Desember 2010 terdakwa telah melakukan serah terima pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui ACH.Fauzi sebagai PPTKnya, namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan oleh Pengawasan APJ PLN Pamekasan tertanggal 05 Pebuari 2010 ditemukan kekurangan pekerjaan, yaitu : TR1 harus diganti TR 2 sebanyak 2 buah, TR1 harus diganti TR2 dan selanjutnya dipasang Trekscor sebanyak 1 buah, harus dipasang Trekscor sebanyak 1 buah;
Menimbang, bahwa selain itu proyek pembangunan jairngan listrik pedesaan tahun 2007 berlokasi di Desa Bujur Barat Kecamatan Marmar tidak dilakukan pengujian atau commissioning tes berupa : Pemeriksaan Visual, Pengukuran tahanan Isolasi, Pengukuran Tahanan Pentanahan, Pengetesan dengan meger 10 KV, sehingga dapat mengganggu system jaringan listrik yang ada secara keseluruhan pada waktu akan dioperasikan jaringan listrik yang baru dibangun tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dapat disimpulkan perbuatan terdakwa yang menggunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa melakukan serah terima proyek pembangunan Jaringan Listrik dipedesaan tahun 2007 berlokasi di Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar kepada Pemkab Pamekasan dengan dinyatakan 100%, padahal terdapat pekerjaan yang belum dikerjakan, oleh karenanya salah satu dari alternatip unsur ke-3 tentang kesempatan atau sarana yang pada karena kedudukan dan jabatan telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap Unsur ke-tiga, yaitu : Menyalahgunakan kewenangan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.4. Unsur : Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan disini adalah suatu kerugian yang pada prinsipnya bersifat alternatif dengan pengertian apabila salah satu saja terpenuhi apakah itu kerugian Negara atau kerugian perekonomian Negara maka unsur tersebut harus dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Keuangan Negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa kata dapat dalam unsure ke-4 yaitu “ Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara “, mempunyai pengertian bahwa kerugian Negara atau perekonomian Negara itu tidak mesti harus ada/ timbul namun pengertian kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap dipersidangan dapat diketahui terdakwa sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa telah mengerjakan proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan tahun 2007 berlokasi di Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar dari Pemkab Pamekasan sampai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak kerja Nomor : 602/632/441.404/LD/2006 tertanggal 12 September 2007;
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Desember 2007 terdakwa telah melakukan serah terima pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui ACH.Fauzi sebagai Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan dengan menyatakan pekerjaan selesai 100%;
Menimbang, bahwa setelah terjadinya serah terima pekerjaan beberapa bulan kemudian, dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan oleh Pengawasan APJ PLN Pamekasan tertanggal 05 Pebuari 2008 ditemukan kekurangan pekerjaan, yaitu : TR1 harus diganti TR 2 sebanyak 2 buah, TR1 harus diganti TR2 dan selanjutnya dipasang Trekscor sebanyak 1 buah, harus dipasang Trekscor sebanyak 1 buah, namun kantor BPMD Pamekasan dilingkungan Pemkab Pamekasan telah terlanjur membayar dana proyek kepada CV. Cahaya Marta Perkasa sebesar Rp. 579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), sehingga pada waktu itu terjadi berkurangnya keuangan Negara dalam arti telah dibayar khususnya di Pemkab Pamekasan tetapi yang tidak sesuai dengan adanya temuan-temuan kekurangan pelaksanaan pekerjaan;
Menimbang, bahwa oleh karena pengertian kerugian Negara/ perekonomian negar tidak perlu secara nyata terjadi maka berdasarkan fakta yang ada listrik baru dapat dialiri/ menyala pada tahun 2009 hal ini menunjukkan bahwa kerugian tersebut dapat dikatakan terletak tidak selesainya proyek tepat pada waktunya artinyua pemamfaatan hasil proyek tersebut setelah tenggang waktunya cukup lama berkisar 2 sampai 3 tahun kemudian (tahun 2009), sehingga dalam waktu tersebut terjadi kerugian baik konsumen/ calon pelanggang yang telah mendaftar tersebut belum dapat menikmati sesuai waktu yang diharapkan ataupun dari pihak Pemerintah/ BPMD Pamekasan tidak secara maksimal memperoleh hasil tepat waktu;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-empat, yaitu : Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.5. Unsur : Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga dengan terpenuhinya dari salah satu kriteria, apakah mereka yang melakukan, apakah yang menyuruh melakukan dan apakah turut serta melakukan, maka dapat dinyatakan telah terpenuhi, dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim kriteria yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum tersebut adalah Turut Serta;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Turut serta adalah sedikit-dikitnya harus ada dua orang, semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, sehingga semua melakukan bagian dari peristiwa pidananya, hal ini tidak berarti bahwa masing-masing harus melakukannya, akan tetapi tergantung dari-pada masing-masing keadaan, oleh karenanya dengan adanya kerja-sama yang erat antara mereka diwaktu melakukan perbuatan pidana adalah sudah cukup untuk dapat dipertanggung-jawabkan secara sama atau dengan perkataan lain tiap-tiap peserta harus bertanggung-jawab atas perbuatan peserta lainnya;
Menimbang, bahwaa berdasarkan fakta yang telah terungkap dipersidangan dapat diketahui terdakwa sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa yang mengerjakan proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan tahun 2007 berlokasi di Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar, telah melakukan serah terima pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui ACH.Fauzi sebagai PPTKnya dengan menyatakan pekerjaan selesai 100%, padahal pekerjaan belum selesai seluruhnhya dengan ditemukan kekurangan pekerjaan yang dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pengawas APJ PLN Pamekasan tertanggal 05 Pabuari 2008, oleh karenanya antara Terdakwa dengan ACH. Fauzi sebagai PPTK maupun dengan yang lainnya telah terjadi hubungan/ kerjasama yang erat, sehingga atas perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian pada keuangan Negara sebesar Rp. 579.210.000,- (lima ratus tujuh puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terkait dengan hubungan terdakwa baik dari unsur rekanan maupun pemilik proyek atau pengguna barang, maka yang harus ditegaskan adalah maksud dan tujuan diadakannya proyek pembangunan jaringan listrik adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan yang belum menikmati penerangan listrik;
Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan tersebut diatas maka penjabaran sebuah kontrak perjanjian kerja ditinjau dari pemberi kerja maupun penerima kerja haruslah sampai pada pengertian, pemahaman bahwa perjanjian tersebut mencakup selesainya proyek pekerjaan dapat dialiri strum, dengan kata lain bukanlah sekedar sebatas terpasangnya sebuah jaringan kontruksi listrik dan tidaklah cukup dengan menyatakan mengenai dapat tidaknya aliran strum menjadi urusan PLN;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta persidangan bahwa antara Pemkab/ Bapemas dengan PLN sejak awal tidak diperoleh adanya perjanjian/ pengikatan untuk saling adanya keterkaitan dengan kata lain Pemkab/ Bapemas merasa telah memberitahukan dan permohonan izin pembanungan jaringan listrik, sedangkan disisi lain PLN merasa memberikan izin dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan antara lain harus sesuai dengan standar PLN;
Menimbang, bahwa PLN sebagai pemegang kuasa usaha ketenaga listrikan yaitu institusi yang diberi kewenangan dan sesuai sifat kekhususan kelistrikan, maka sudah sewajarnya sekalipun hasil pekerjaan pembangunan jaringan listrik tersebut akan diserahkan/ dihibahkan kepada PLN maka haruslah dipenuhi syarat-syarat sesuai standart PLN dengan kata lain saat penyerahan barang akan akan diserahkan harus sesuai dengan standart PLN;
Menimbang, bahwa siapakah yang harus melakukan kewajiban memenuhi syarat tersebut hal ini tidaklah cukup dikatakan baik oleh Bapemas maupun oleh rekanan yang dalih bahwa temuan-temuan yang ada dilapangan tidak termasuk kontrak, dengan kata lain kalaupun baik Bapemas maupun rekanan tidak ada kesedian untuk memenuhi kekerangan atas pekerjaan yang belum selesai dan apalagi tidak diperoleh batas yang pasti kapan saat serah terima pekerjaan dari rekanan kepada Bapemas;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas itulah baik dari unsur pemilik pekerjaan maupun penerima pekerjaan dikenakan pertanggungjawaban pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, Mejelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-5. Yaitu : Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dan selama pemeriksaan persidangan tidak diperoleh fakta adanya alasan pemaaf ataupun pembenar dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa dan juga Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan terdakwa, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI, dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam tuntutan pidananya menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI, dan sebaliknya Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat hukumnya Terdakwa yang didalam Nota Pembelaan meminta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dengan alasan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti seluruh unsur-unsur dari pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto KUHPidana;
Menimbang, bahwa beberapa hal yang menjadikan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa dengan pertimbangan sebagai-berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Subagianto dari Bagian Harkon APJ PLN Pamekasan, menerangkan pernah diperintah Atasan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek yang dikerjakan CV. Cahaya Marta Perkasa dilokasi Desa Bujur Barat dan ditemukan kekurangan pekerjaan, yaitu : TR1 harus diganti TR 2 sebanyak 2 buah, TR1 harus diganti TR2 dan selanjutnya dipasang Trekscor sebanyak 1 buah, harus dipasang Trekscor sebanyak 1 buah,
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Sudarmaji yang menerangkan pernah bersama-sama dengan ACH. Fauzi mendamping orang dari PLN Pamekasan sewaktu dilakukan pemeriksaan fisik, dan saksi mengetahui adanya kekurangan pekerjaan proyek pembangunan jarigan listrik tersebut;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Ir. Sugeng Riyono yang menerangkan untuk pembangunan jaringan listrik baru harus dilakukan pengujian atau comisioning tes kalau mau dioperasikan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Ir. Margo Pujiantara yang menerangkan jika comisioning tes tidak dilakukan secara prosedur kelistrikan, maka jaringan listrik yang baru dibangun tidak boleh dialiri listrik, karena dapat membahayakan seluruh sistem kelistrikan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Heru Subagyo yang menerangkan comisioning tes adalah serangkaian pengetesan dan pengujian instalasi listrik yang telah selesai dikerjakan dan siap dioperasikan sehingga jaringan listrik siap dan aman dioperasikan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas secara jelas dapat diketahui proyek pembangunan jaringan listrik pedesaan berlokasi di Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Marta Perkasa terdapat kekurangan pekerjaan yang belum selesai dikerjakan dan tidak dilakukan pengujian atau comisioning tes sebagaimana yang ditentukan didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) didalam Bab. V. Prosedur Kerja pada angka 6 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan didalam kontrak kerja Nomor : Nomor : 602/632/441.404/LD/2006 tertanggal 12 September 2007 antara Pemkab Pamekasan dengan CV. Cahaya Marta Perkasa yang Direkturnya adalah terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat alasan-alasan didalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
(satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur;
Adalah terbukti dipersidangan sebagai dokumen-dokumen untuk melakukan tindak pidana korupsi, dan Penuntut Umum menyatakan terhadap barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara tindak pidana korupsi yang lain atas nama terdakwa Drs. Daud Sumantri. MM.M.Si., maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Daud Sumantri, MM.M.Si.
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah sebagai tempat balas dendam, akan tetapi adalah sebagai pembinaan terhadap terdakwa agar dikemudian hari dapat memperbaiki perbuatannya, oleh karenanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sesuai dengan rasa keadilan untuk terdakwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah guna pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih yang jauh dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dimuka persidangan;
- Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan keluarga;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan sah menurut hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepadanya yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion ) oleh Hakim Anggota bernama RENDRA YOZAR DHARMAPUTRA, SH.MH. dengan alasan-alasan sebagai-berikut :
Menimbang, bahwa dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2010, terdapat perbedaan pendapat diantara Majelis Hakim. Dengan berpedoman pada UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tanggal 15 Januari 2004, didalam Pasal 19 ayat (5) dinyatakan bahwa : “Dalam hal sidang Permusyawaratan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat Hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan”. Oleh karena itu “Dissenting Opinion” dibenarkan, dimana perbedaan pendapat dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim tidak lagi bersifat rahasia, ketentuan tersebut sejalan dengan era reformasi dimana masyarakat menginginkan suatu ketransparanan dan untuk itulah “Dissenting Opinion” seperti tersebut dibawah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan.
Menimbang, bahwa Hakim Anggota I akan menilai dan mempertimbangkan dakwaan Primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 yang dalam rumusannya mengandung unsur-unsur delik yang pada pokoknya sebagai berikut :
Setiap orang.
Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Melakukan.
Ad. 2 Unsur Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Menimbang, bahwa hal yang sangat penting atau esensial dalam suatu tindak pidana adalah perlunya dipertimbangkan tentang ada atau tidaknya “Unsur Perbuatan Secara Melawan Hukum” yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut.
Menimbang, bahwa banyak teori maupun pendapat dari beberapa ahli hukum tentang sifat melawan hukum namun memperhatikan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan sifat melawan hukum dalam arti materil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dengan demikian tidak mengikat Hakim dalam menilai dan membuktikan suatu perkara. Adapun sumber melawan hukum formil, yaitu aturan yang terdapat sanksi pidana (Pasal 63 KUHP) kecuali Pasal 14 UU No.31 tahun 1999 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan yang tidak terdapat sanksi pidana (Keppres No.18 tahun 2000. Keppres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, PP No.37 tahun 2006, PP No.21 tahun 2007).
Menimbang, bahwa seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan sudah sewajarnya mengharapkan imbalan atau keuntungan yang dalam hal perkara a quo terdakwa yang merupakan Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa sudah sewajarnya mengharapkan suatu keuntungan dalam mengerjakan proyek PLMD tahun 2007 dengan ketentuan tidak melawan hukum.
Menimbang, bahwa dalam proyek PLMD tahun 2007 berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa terungkap proyek tersebut telah dilakukan pelelangan melalui Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sedangkan terdakwa sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa berdasarkan Akta Notaris No.5 tanggal 2 Mei 2006 tentang masuk dan keluar sebagai Pesero disertai perubahan Anggaran Dasar CV. Cahaya Marta Perkasa yang menyatakan masuknya terdakwa Mungid Haryanto sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa dan Suryadi maupun Jumanis Siswanti sebagai pesero sedangkan Martono dan Roosnawaty menyatakan keluar sebagai pesero CV. Cahaya Marta Perkasa, dengan fakta ini sudah membantah dalil Penuntut Umum dalam dakwaannya bahwa terdakwa mengajukan penawaran lelang proyek PLMD maupun mengerjakan proyek PLMD bersama-sama dengan Roosnawaty (terdakwa dalam perkara lain).
Menimbang, bahwa terdakwa Mungid Haryanto sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa mengajukan penawaran lelang terhadap Kegiatan Pembangunan Perluasan Jaringan Listrik Daerah Pedesaan di Lingkungan BPMD Kab. Pamekasan dan CV. Cahaya Marta Perkasa memenangkan tender lelang proyek untuk Desa Bujur Barat Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan.
Menimbang, bahwa proyek PLMD tersebut dikerjakan terdakwa dari awal termasuk dalam pencairan termijn proyek berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan menandatangani berita acara pengujian atau comissioning test maupun Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Selesai tertanggal 12 Desember 2007 dari rekanan kepada pemilik proyek dalam hal ini Pemda Pamekasan yang diwakili Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi yang kemudian diteruskan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Sentot Sutarko yang kemudian digantikan Chairul Saleh Arifin dikarenakan Sentot Sutarko menjalani masa pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam kontrak, yaitu selama 90 hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 30 hari kalender yang berakhir pada tanggal 12 Desember 2007 dan pada saat sejak tanggal 12 Desember 2007 itu tanggung jawab proyek PLMD tersebut sudah beralih dari rekanan kepada Pemda Pamekasan dan proyek Program Listrik Masuk Desa (PLMD) tahun 2007 yang dikerjakan CV. Cahaya Marta Perkasa baru dilakukan pemeriksaan fisik dengan berita acara tertanggal 05 Februari 2008 yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto petugas PLN APJ Pamekasan yang melaksanakan pemeriksaan fisik tersebut serta mengetahui Supervisor Harkon Fathol Imam dengan hasil adanya temuan berupa kekurangan pekerjaan berupa TR1 ganti TR2 sebanyak 2 buah, TR1 ganti TR2 + pasang trekscor sebanyak 1 buah dan pasang trekscor 1 buah. Dalam hal melakukan pemeriksaan fisik oleh petugas PLN APJ Pamekasan tersebut tidak terdapat perjanjian atau Mou baik terhadap rekanan maupun Pemda terhadap proyek PLMD tersebut dan petugas PLN APJ Pamekasan dalam melakukan pemeriksaan fisik tersebut berpedoman secara garis besar dengan gambar jaringan listrik yang termuat dalam kontrak atau penawaran lelang tetapi petugas PLN APJ Pamekasan dalam melakukan pemeriksaan fisik tersebut menggunakan standar PLN yang berpedoman ke standart PUIL yang mengacu kepada standart internasional.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan standar PLN tersebut konstruksi jaringan listrik yang berupa gambar yang termuat dalam kontrak yang disepakati rekanan dengan Pemda Pamekasan dalam lelang proyek pada saat dikerjakan dapat berubah berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan misalnya dalam hal pemasangan tiang tetapi warga masyarakat yang punya tanah berkeberatan sehingga tiang tersebut dipindah atau kondisi tanah yang tidak stabil sehingga mengggeser jalur dengan demikian berpengaruh dengan penggunaan material misalnya TR1 untuk jalur lurus sehingga tidak memerlukan trekscour tetapi apabila dinyatakan petugas PLN untuk diganti dengan TR2 berarti jalur sudah tidak lurus lagi sehingga diperlukannya trekscour dengan demikian menambah biaya.
Menimbang, bahwa setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan fisik menyatakan adanya kekurangan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan rekanan yang pada akhirnya merubah volume pekerjaan sebagaimana sudah tercantum dalam gambar jaringan listrik yang termuat dalam kontrak tetapi hal ini tidak bertentangan dengan aturan karena hal tersebut telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) khususnya dalam Bab IX Volume kerja tambah dan volume kerja kurang yang menurut Penuntut Umum dalam tuntutannya diharuskan dilakukan dengan adendum sedangkan dalam RKS tidak ditentukan demikian dan hal ini juga berkaitan dengan kesaksian Sulani Trisiajaya yang merupakan saksi ahli dari PLN yang diajukan Penuntut Umum yang menghitung perbandingan Rencana Anggaran Biaya dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan material terpasang yang menyatakan adanya selisih tambah terhadap nilai kontrak proyek sebesar Rp.10.339.400.- sehingga realisasi pengeluaran sebesar Rp.589.549.400.- sedangkan dalam kontrak tercantum sebesar Rp.579.210.00.- berarti CV. Cahaya Marta Perkasa mengalami kerugian sebesar selisih tersebut tetapi hal ini tidak bertentangan dengan aturan karena menurut Sulani Trisiajaya terdapat penambahan volume kerja yang dalam kontrak CV. Cahaya Marta Perkasa SUTM 1,523 Kms SUTR 1,660 Kms sedangkan dalam realisasi kerja sebagaimana tercantum dalam Kerja Sama Operasi (KSO) tertanggal 24 Juli 2008 antara Bupati Pamekasan Drs. KH. Kholilurrahman, SH dengan Manager PT PLN APJ Pamekasan Ir. Sigit Witjaksono berubah bertambah, yaitu SUTM 1,631 Kms SUTR 1,703 Kms sedangkan volume kerja yang lain tidak mengalami perubahan. Adapun dalam melakukan perbandingan tersebut Sulani Trisiajaya berpedoman dengan 4 aspek, yaitu harga material, jasa, transportasi dan pajak dengan standar pada waktu RAB atau SPMK tersebut ditandatangani para pihak dalam kontrak kerja sebagaimana yang menjadi standar dalam RAB dalam kontrak antara rekanan dengan instansi BPMD Pamekasan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan para saksi khususnya Farida Widuri, Amirul Yusuf, Masluha Firdah, Siti Hosniyah, Pudji Hatmiko, Ach. Fauzi, Sentot Sutarko, Daud Sumantri, dan bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa dalam mengerjakan proyek PLMD tahun 2007 dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) khususnya dalam Bab IV Prosedur Kerja angka 6 Pengujian yang memuat ketentuan setelah pekerjaan pemasangan material selesai maka diharuskan melakukan pengujian atau menurut para saksi yang merupakan petugas PLN APJ Pamekasan maupun saksi ahli dikenal juga dengan istilah comissioning test yang merupakan beban atau tanggungjawab rekanan dan hasil pemeriksaan dan pengujian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Test Megger Jaringan Distribusi tertanggal 10 Desember 2007 untuk lokasi Desa Bujur Barat yang ditandatangani oleh penyedia barang dan jasa atau rekanan dengan pengawas pekerjaan sedangkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) tersebut merupakan bagian dari Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak antara rekanan dengan Pemda Pamekasan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Maksud dan Tujuan.
Menimbang, bahwa dengan telah diuraikan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) tersebut merupakan bagian dari Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak antara rekanan dengan Pemda Pamekasan sedangkan terhadap Perjanjian Kerjasama Kontrak No. 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan telah memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata yang merupakan syarat sahnya suatu perjanjian dengan demikian berlaku azas atau Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan kesepakatan kedua belah pihak merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Menimbang, bahwa dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) khususnya dalam Bab IV Prosedur Kerja angka 6 Pengujian telah disepakati secara terang dan jelas bahwa pengujian atau menurut para saksi yang merupakan petugas PLN APJ Pamekasan maupun saksi ahli dikenal juga dengan istilah comissioning test merupakan beban atau tanggung jawab penyedia barang/jasa atau rekanan dan hasil pengujian tersebut dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan dan pengujian yang ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dengan pengawas pekerjaan. Oleh karena ketentuan yang telah disepakati para pihak tersebut telah terang dan jelas menurut Hakim Anggota I hal tersebut tidak diperkenankan ditafsirkan lagi kecuali belum ditentukan secara terang dan jelas oleh para pihak yang membuat perjanjian misalnya hanya disebutkan dituangkan dalam berita acara saja tetapi tidak disebutkan siapa yang diharuskan menandatangani berita acara tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap proyek PLMD tahun 2007 yang dilaksanakan CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur terdakwa Mungid Haryanto untuk Desa Bujur Barat Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan berdasarkan keterangan saksi khususnya Ach. Fauzi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa yang menyatakan pengujian atau comissioning test telah dilaksanakan oleh tenag ahli rekanan dengan hasil baik dan dimuka persidangan Penasihat Hukum terdakwa telah memperlihatkan adanya Berita Acara Hasil Test Megger Jaringan Distribusi tertanggal 10 Desember 2007 untuk lokasi Desa Bujur Barat Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan yang ditandatangani Ach. Fauzi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan terdakwa Mungid Haryanto sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa dan Berita Acara Hasil Test Megger Jaringan Distribusi tersebut telah dikonfirmasikan dengan para saksi Penuntut Umum dari PLN APJ Pamekasan yang menguasai tehnis kelistrikan, yaitu Subagianto, Sugeng Riyono, Isbiyanto, Agus Widodo, Hartono dan Fathol Imam serta saksi ahli yang diajukan Penuntut Umum Ir. Margo Pujiantara MT yang kesemuanya menyatakan berita acara tersebut merupakan pengujian atau comissioning test dengan hasil baik begitu pula dengan pendapat Heru Subagyo sebagai saksi ahli yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Hakim Anggota I berpendapat terdakwa selaku Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa telah melaksanakan semua kewajibannya terhadap proyek PLMD tahun 2007 dengan dengan tepat waktu sebagaimana kesepakatan dalam kontrak kerja demikian pula terhadap Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Selesai tertanggal 12 Desember 2007 dari rekanan yang merupakan penyedia barang dan jasa kepada Pemda Pamekasan sudah sepantasnya dilaksanakan sedangkan jaringan listrik tidak dapat dialiri listrik tepat pada waktu proyek selesai bukan dikarenakan adanya kekurangan pekerjaan proyek tersebut sebagaimana asumsi Penuntut Umum dalam dakwaannya tetapi dikarenakan adanya kendala pembayaran pajak hibah disebabkan proyek PLMD tahun 2005, tahun 2006 dan tahun 2007 telah disepakati antara Pemda Pamekasan dengan Manager Area PLN APJ Pamekasan penyerahan jaringan listrik kepada PLN tersebut dengan sistem Pola Hibah sebagaimana bukti surat yang diajukan Penuntut Umum sendiri tetapi dalam sistem Pola Hibah adanya ketentuan pembayaran pajak hibah dan hal ini tidak dapat diatasi Pemda Pamekasan maupun Manager Area PLN APJ Pamekasan sehingga berlarut-larut yang pada akhirnya disepakati penyerahan jaringan listrik tersebut dengan sistem Kerja Sama Operasi (KSO) yang tidak menentukan adanya pembayaran pajak yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2008 antara Bupati Pamekasan Drs. KH. Kholilurrahman, SH dengan Manager PT PLN APJ Pamekasan Ir. Sigit Witjaksono hal ini terungkap dari keterangan mantan Bupati Pamekasan yang bersesuaian dengan keterangan pejabat PLN serta bukti perjanjian KSO di persidangan.
Menimbang, bahwa setelah diselesaikannya administrasi penyerahan jaringan listrik dengan sistem KSO maka ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik untuk pengoperasian jaringan listrik yang dilaksanakan pada bulan April 2009 sehingga ditemukan lagi kekurangan dalam material jaringan yang setelah dilengkapi lagi oleh rekanan maka jaringan dapat langsung dioperasikan pada bulan April 2009 itu juga.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Hakim Anggota I perbuatan terdakwa dalam hal proyek PLMD tersebut tidak terdapat sifat melawan hukum.
Menimbang, bahwa bagian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut bersifat alternatif, artinya apabila salah satu komponen terbukti maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh unsur ini secara keseluruhan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan berarti mendapat faedah ataupun mandapat manfaat dari sesuatu sedangkan menguntungkan berbeda halnya dengan memperkaya, kalau pengertian memperkaya bertumpu pada harta, sedangkan menguntungkan lebih luas dari itu, selain harta apabila berfaedah dan berdaya guna maka dapat dikatagorikan sebagai menguntungkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan seluruh saksi dan bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa terdakwa dalam melaksanakan proyek PLMD tahun 2007 tidak memperoleh harta yang bersifat melawan hukum begitu pula terhadap orang lain maupun suatu korporasi bahkan terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp.10.339.400.- dikarenakan bertambahnya volume kerja yang merupakan hasil pemeriksaan fisik petugas PLN APJ Pamekasan Subagianto.
Menimbang, bahwa dengan argumentasi hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim Anggota I berpendapat perbuatan terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur “Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur pokok dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 maka unsur selanjutnya tidak akan dinilai dan dipertimbangkan lagi dan Hakim Anggota I berkesimpulan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair tersebut dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anggota I akan menilai dan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 yang dalam rumusannya mengandung unsur-unsur delik yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang.
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan.
Yang Dapat Merugikan Negara atau Perekonomian Negara.
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Melakukan.
Ad. 2 Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi.
Menimbang, bahwa dari bagian rumusan delik yang merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan terdapat anak kalimat : “dengan tujuan” dari unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, tidaklah sama dengan pengertian kata “sengaja dalam arti umum, melainkan mengandung pengertian “sengaja sebagai tujuan (opzet als oogmerk)”.
Menimbang, bahwa penjelasan tentang pengertian “oogmerk” ini dengan sangat lengkap dapat ditemui dalam buku karangan Drs. P.A.F. Lamintang, SH : “Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku di Indonesia, Cetakan ketiga, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1997, halaman 275 – 322, pokok-pokok penjelasannya akan dikemukakan sebagai berikut :
Bahwa merupakan pendapat yang baku dalam, disiplin hukum pidana bahwa pada dasarnya, suatu undang-undang itu haruslah ditafsirkan menurut undang-undang itu sendiri (het hoofdbeginsel moet zijn, dat de wet uit zich zelf moet worden verklaard) tetapi oleh karena Undang-Undang No.31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan tentang pengertian “dengan tujuan” tersebut, maka perlu dicari penjelasanya dalam doktrin dan padanan pengertiannya dalam KUHP.
Bahwa walaupun demikian, suatu penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah dinyatakan secara tegas itu tidaklah boleh menyimpang dari maksud yang sebenarnya dari pembuat undang-undang (vide Hoge Raad, 12 Nov 1900 dan 21 Januari 1929, NJ 1929, W. 11963).
Bahwa dalam pengertian “oogmerk” selalu terkandung suatu Motif, yaitu motif yang mendorong orang melakukan suatu perbuatan tertentu, berupa usaha untuk mencapai suatu tujuan akhir atau suatu “eindoel” yakni untuk memenuhi apa yang dikehendaki orang tersebut, dalam hal ini : untuk menguntung diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Bahwa “oogmerk” adalah “de bedoeling van de dader in de toekomst” (tujuan dari pelaku di kemudian hari) (vide van Bemmelen : Ons Strafrecht I : 1971) maka “oogmerk” mempunyai arti yang lebih terbatas daripada pengertian opzet (vide Pompe : Handboek van het Nederlendse Strafrecht, 1959).
Menimbang, bahwa sebelum Hakim Anggota I lebih lanjut mempertimbangkan unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi dalam perkara a quo maka Majelis Hakim akan menguraikan terlebih dahulu ringkasan daripada dakwaan yang diajukan Penuntut Umum terhadap terdakwa, sebagai berikut :
Pada tahun 2007 terdakwa mengerjakan proyek PLMD di Desa Bujur Barat Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan yang dimenangkan CV. Cahaya Marta Perkasa dengan Direktur Mungid Hariyanto dengan nilai kontrak sebesar Rp.579.210.000.- melalui lelang proyek oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa serta proyek dikerjakan tersebut tanpa melakukan comissioning test dan setelah proyek dilaksanakan serahterima dari terdakwa sebagai rekanan kepada Pemda sebagai pemilik proyek baru diadakan pemeriksaan fisik oleh petugas PLN APJ Pamekasan dan mendapatkan temuan-temuan serta proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB yang mengakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar PLN sehingga tidak dapat dialiri listrik yang merugikan negara sebesar nilai kontrak proyek sebesar Rp.579.210.000.-.
Menimbang, bahwa terhadap ringkasan dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan proyek PLMD tahun 2007 terdakwa telah mencairkan seluruh dana proyek PLMD tersebut yang berasal dari APBD Pemda Pamekasan sebagaimana termuat dalam bukti Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV. Cahaya Marta Perkasa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diartikan mendapat faedah ataupun mandapat manfaat dari sesuatu sedangkan memperkaya yang bertitik tolak pada harta dengan demikian menguntungkan mempunyai pengertian yang lebih luas selain harta apabila berfaedah dan berdaya guna maka dapat dikatagorikan sebagai menguntungkan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak kalimat “....diri sendiri...” adalah orang perseorangan atau secara persoon sedangkan anak kalimat “....orang lain...” adalah selain orang perseorangan atau persoon adapun yang yang dimaksud dengan anak kalimat “.... suatu korporasi...” yaitu kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa dalam unsur tersebut di atas mengandung frasa kata “atau” dan tidak hanya kata menguntungkan diri sendiri melainkan pula menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan demikian terdapat sifat alternatif. Adapun dalam sifat alternatif apabila sebagian unsur telah terpenuhi maka unsur selanjutnya tidak perlu dinilai dan dipertimbangkan lagi dalam hal ini, yaitu menguntungkan orang lain atau suatu korporasi tetapi apabila bagian unsur menguntungkan diri sendiri tidak terbukti maka unsur selanjutnya harus dinilai dan dipertimbangkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yang dihubungkan dengan keterangan para saksi khususnya saksi Sulani Trisiajaya sebagai saksi ahli yang diajukan Penuntut Umum yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa yang menerangkan yang menghitung perbandingan Rencana Anggaran Biaya dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan material terpasang yang menyatakan adanya selisih tambah terhadap nilai kontrak proyek sebesar Rp.10.339.400.- sehingga realisasi pengeluaran bertambag menjadi sebesar Rp.589.549.400.- artinya CV. Cahaya Marta Perkasa mengalami kerugian sebesar selisih tersebut dan hal ini bersesuaian dengan keterangan Subagianto yang menerangkan dalam proyek yang dikerjakan CV. Cahaya Marta Perkasa terdapat penambahan volume kerja yang dalam kontrak CV. Cahaya Marta Perkasa, yaitu SUTM 1,523 Kms SUTR 1,660 Kms sedangkan dalam realisasi kerja sebagaimana tercantum dalam Kerja Sama Operasi (KSO) tertanggal 24 Juli 2008 antara Bupati Pamekasan Drs. KH. Kholilurrahman, SH dengan Manager PT PLN APJ Pamekasan Ir. Sigit Witjaksono berubah bertambah, yaitu SUTM 1,631 Kms SUTR 1,703 Kms sedangkan volume kerja yang lain tidak mengalami perubahan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Hakim Anggota I berpendapat terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang perseorangan ataupun secara persoon tidak terbukti sedangkan yang dimaksud dengan bagian unsur menguntungkan orang lain menurut Hakim Anggota I adalah Roosnawaty, Sentot Sutarko, Achmad Fauzi dan Daud Sumantri sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terungkap adanya fakta atau bukti ataupun dengan kata lain Penuntut Umum tidak dapat membuktikan Roosnawaty, Sentot Sutarko, Achmad Fauzi dan Daud Sumantri mendapat keuntungan dari proyek PLMD yang dikerjakan terdakwa sedangkan yang dimaksud dengan bagian unsur suatu korporasi menurut Hakim Anggota I adalah CV. Cahaya Marta Perkasa yang berdasarkan Akta Notaris No.5 tanggal 2 Mei 2006 merupakan milik terdakwa Mungid Haryanto yang berdasarkan aturan hukum tidak berbentuk badan hukum seperti halnya keharusan berbadan hukum untuk Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan demikian kekayaan CV. Cahaya Marta Perkasa juga merupakan kekayaan terdakwa sedangkan terhadap terdakwa sendiri telah diuraikan mengalami kerugian dalam mengerjakan proyek PLMD tahun 2007 di Desa Bujur Barat Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan dengan demikian secara mutatis mutandis suatu korporasi atau CV. Cahaya Marta Perkasa juga mengalami kerugian.
Menimbang, bahwa dengan argumentasi hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim Anggota I berpendapat perbuatan terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi”.
Ad. 3 Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, ed. 2, cet.9, tahun 1997 hal. 1128).
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara (HAN), pengertian menyalahgunakan kewenangan atau detournement de pouvoir mengandung pengertian, “perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan” atau menyalahgunakan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 ayat 2 UU No.5 Tahun 1986 sebagimana diubah dengan UU No.9 tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu telah menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut (detournement de pouvoir).
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur “menyalahgunakan kewenangan ….. dst” pada Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jelas hanya dapat digunakan ukuran / pedoman / parameter aturan tertulis dan tidak dapat digunakan parameter hukum tidak tertulis, baik berupa asas-asas kepatutan pada umumnya ataupun asas-asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan negara.
Menimbang, bahwa menurut Dr. Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudul “menyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling”, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian menyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :
Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Menyalahgunakan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau peraturan-peraturan lain.
Menyalahgunakan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Menimbang, bahwa melawan hukum adalah ‘’genus’’nya sedangkan menyalahgunakan kewenangan adalah ‘’species’’. Wewenang sebatas yang diberikan oleh suatu produk hukum yang melekat pada seseorang yang mempunyai kualitas pribadi tertentu atau jabatan/kedudukan.
Menimbang, bahwa hal yang sangat penting atau esensial dalam suatu tindak pidana adalah perlunya dipertimbangkan tentang ada atau tidaknya “Perbuatan Melawan Hukum” yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut dan sebagaimana telah dinyatakan diatas menyalahgunakan kewenangan merupakan bagian dari melawan hukum.
Menimbang, bahwa banyak teori maupun pendapat dari beberapa ahli hukum tentang sifat melawan hukum namun memperhatikan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan sifat melawan hukum dalam arti materil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dengan demikian tidak mengikat Hakim dalam menilai dan membuktikan suatu perkara. Adapun sumber melawan hukum formil, yaitu aturan yang terdapat sanksi pidana (Pasal 63 KUHP) kecuali Pasal 14 UU No.31 tahun 1999 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan yang tidak terdapat sanksi pidana (Keppres No.18 tahun 2000. Keppres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, PP No.37 tahun 2006, PP No.21 tahun 2007).
Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur dakwaan Subsidair ini sudah tercakup dalam dakwaan Primair yang mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari dakwaan Subsidair hanya saja dalam dakwaan Subsidair terdapat unsur menyalahgunakan kewenangan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, hal ini merupakan bagian dari unsur melawan hukum hanya saja mempunyai cakupan yang lebih sempit karena hanya berkaitan dengan kewenangan, jabatan atapun kedudukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pembuktian terhadap dakwaan Primair tersebut diatas yang menyatakan terdakwa telah melaksanakan semua kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek PLMD tahun 2007 dan telah menyerahterimakan proyek kepada Pemda Pamekasan pada tanggal 12 Desember 2007 dan telah pula berakhir masa pemeliharaan terhadap proyek pada tanggal itu juga dengan demikian telah beralih pula tanggungjawab proyek tersebut dari rekanan kepada Pemda Pamekasan yang merupakan pemilik proyek tersebut.
Menimbang, bahwa setelah proyek beralih menjadi tanggung jawab Pemda Pamekasan barulah diadakan pemeriksaan fisik oleh petugas PLN pada tanggal 05 Februari 2008 yang menyatakan adanya kekurangan pekerjaan berdasarkan standar PLN bukan semata-mata berdasarkan kontrak kerja antara rekanan dengan Pemda apalagi proyek tersebut sudah beberapa bulan tidak dijaga yang berada ditempat terbuka sehingga dapat saja mengalami kehilangan maupun kerusakan material tetapi tetap dipenuhi rekanan dengan itikad baik.
Menimbang, bahwa mengenai Comissioning Test atau Pengujian yang dinyatakan Penuntut Umum tidak dilaksanakan rekanan telah dibahas dalam dakwaan Primair begitu juga halnya dengan kerugian yang dialami rekanan karena pengerjaan proyek PLMD tahun 2007 tersebut.
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Hakim Anggota I berpendapat tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada terdakwa karena jabatan atau kedudukan terdakwa sebagai Direktur CV. Cahaya Marta Perkasa.
Menimbang, bahwa dengan argumentasi hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim Anggota I berpendapat perbuatan terdakwa tersebut tidak memenuhi unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur pokok dalam dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 maka unsur selanjutnya tidak akan dinilai dan dipertimbangkan lagi dan Hakim Anggota I berkesimpulan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair tersebut dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anggota I akan menilai dan mempertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair, yaitu melanggar Pasal 9 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 yang dalam rumusannya mengandung unsur-unsur delik yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dakwaan Lebih Subsidair tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang.
Dengan Sengaja Dengan Palsu Membuat atau Memalsukan Buku atau Daftar yang Semata-mata untuk Pemeriksaan Administrasi.
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Melakukan.
2. Ad. Unsur Dengan Sengaja Dengan Palsu Membuat atau Memalsukan Buku atau Daftar yang Semata-mata untuk Pemeriksaan Administrasi.
Menimbang, bahwa pertama-tama Hakim Anggota I terlebih dahulu menguraikan arti daripada kesengajaan, yang nantinya akan menjadi pedoman bagi Hakim Anggota I dalam menilai apakah perbuatan terdakwa benar-benar dilakukan dengan sengaja.
Menimbang, bahwa istilah tekhnis yuridis kesengajaan, selaku padanan kata ‘opzettelyk’ dalam Wetboek Van Strafrecht (KUHP) dimana pembuat undang-undang tidak memberikan restriksi atau pengertian yang tegas tentang arti kesengajaan namun dapat disimak dalam Memori Van Toelichting KUHP, bahwa sengaja adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang.
Menimbang, bahwa secara umum pengertian kesengajaan terdapat 2 (dua) teori, yaitu teori Kehendak (Wilstheori) dari Von Hippel yang menyatakan bahwa sengaja adalah ‘kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat karena tindakan itu’ dan teori Membayangkan (Voorstellings theori) dari Frank yang menyatakan bahwa sengaja adalah ‘apabila suatu tindakan dibayangkan sebagai maksud (tindakan itu) dan oleh sebab itu tindakan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan bayangan yang terlebih dahulu telah dibuat tersebut.’ (Baca : Bachtiar Agus Salim, SH, ‘Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, 1980, Semarang, Masalah Pertanggungjawaban Pidana, hal 15, 16).
Menimbang, bahwa W. Nieboer dalam pengukuhannya 1978, mengemukakan bahwa pengertian sengaja adalah ‘wetens en willens ‘(mengetahui dan menghendaki). (Baca : Hukum Pidana I, Mr.J. M. Van Bemmelen, Hasnan, 1984, hal. 13).
Menimbang, bahwa ada juga sarjana yang berpendapat sengaja merupakan : ‘Perbuatan yang disadari atau perbuatan yang diinsyafi itu sebagai sifatnya sedangkan isinya berintikan perbuatan yang dikehendaki dan diketahui’.(Baca : Asas-asas Hukum Pidana, Bambang Poernomo, SH 1978, hal. 157, 158).
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana, dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu :
1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk).
2. Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bijzekerheid bewustzijn of noodzakelykheid bewustzijn)
3. Kesengajaan sebagai Kemungkinan (opzet bij mogelykheid bewustzijn of voor waardelyk / opzet of dolus eventualis).
(Baca : Asas-asas Hukum Pidana, Bambang Poernomo, SH 1978, hal. 157, 158).
Menimbang, bahwa berdasarkan pandangan-pandangan di atas, Hakim Anggota I berpendapat pengertian kesengajaan, terkandung dalam niat atau maksud adalah suatu perbuatan yang oleh pelakunya diinsyafi, disadari, dikehendaki dan diketahui akan akibatnya sebelum perbuatan tersebut dilakukan dengan kata lain harus ada niat / maksud serta perbuatan yang menimbulkan suatu akibat.
Menimbang, bahwa unsur pasal a quo berpedoman dengan Pasal 416 KUH Pidana sehingga Hakim Anggota I mengacu kepada Memori Van Toelichting KUHP, bahwa yang dimaksud dengan pemalsuan hanya ditujukan terhadap ‘’buku atau daftar yang semata-mata digunakan untuk pemeriksaan (controle) administrasi misalnya buku agenda, buku kas, buku kejahatan dan pelanggaran dsb’’.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan seluruh saksi dan bukti surat maupun keterangan terdakwa bahwa tidak adanya suatu fakta terdakwa telah melakukan pemalsuan terhadap buku atau daftar yang semata-mata digunakan untuk pemeriksaan (controle) administrasi sedangkan asumsi Penuntut Umum yang menyatakan adanya Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Selesai tertanggal 12 Desember 2007 dari rekanan kepada pemilik proyek dalam hal ini Pemda Pamekasan yang diwakili Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ach. Fauzi merupakan pemalsuan dikarenakan adanya kekurangan pekerjaan atau temuan pada saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas PLN APJ Pamekasan terhadap proyek tersebut dan comissioning test atau pengujian diakui oleh Penuntut Umum telah dilakukan tetapi kebenaran daripada berita acaranya diragukan karena tidak ditandatangani oleh tenaga ahli CV. Cahaya Marta Perkasa serta tenaga ahli tersebutb tidak pula dihadirkan dalam persidangan sedangkan Hakim Anggota I tidak sependapat dengan Penuntut Umum dengan alasan pemeriksaan fisik yang dilakukan petugas PLN APJ Pamekasan tersebut dilakukan pada saat proyek tersebut telah dilakukan serah terima dari CV. Cahaya Marta Perkasa kepada Pemda Pamekasan serta telah berakhir pula masa pemeliharaan yang merupakan tanggungjawab CV. Cahaya Marta Perkasa begitu pula terhadap comissioning test atau pengujian telah diuraikan secara lengkap di atas.
Menimbang, bahwa dengan argumentasi hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim Anggota I berpendapat perbuatan terdakwa tersebut tidak memenuhi “Unsur Dengan Sengaja Dengan Palsu Membuat atau Memalsukan Buku atau Daftar yang Semata-mata untuk Pemeriksaan Administrasi”.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari dakwaan Lebih Subsidair tidak terbukti maka Hakim Anggota I berkesimpulan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, oleh Hakim Anggota I ternyata terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam semua dakwaan Penuntut Umum baik dakwaan Primair, Subsidair dan Lebih Subsidair maka terdakwa tersebut harus dibebaskan dari segala dakwaan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum maka hak-hak terdakwa harus dipulihkan baik dalam hal kemampuan, kedudukan maupun harkat serta martabatnya.
Menimbang, bahwa terdakwa ditahan di rumah tahanan negara maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan.
Menimbang, bahwa barang bukti surat yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, Hakim Anggota I berpendapat barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum maka biaya perkara harus dibebankan kepada negara.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindan Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa MUNGID HARIYANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI;
2. Menjatuhkan pidana terhadap MUNGID HARIYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan serta pidana pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Compaq nomor 7244 LHDB 0664;
Surat Nomor 0534/161/APJ-PKS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 ke BPMD perihal persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah Ds.Ambender, Ragang dan Bujur Tengah;
Surat Nomor 0715/161/APJ-PKS/2005 tanggal 21 Nopember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0768/161/APJ-PKS/2005 tanggal 09 Desember 2005 ke BPMD perihal Kelistrikan Desa Kab.Pamekasan;
Surat Nomor 0295/161/APJ-PKS/2006 tanggal 26 Juni 2006 ke BPMD perihal penyampaian hasil survey gambar dan RAB;
Surat Nomor 0465/161/APJ-PKS/2006 tanggal 29 September 2006 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah (Badung, Rek Kerek, Poto’an Laok, Bangkes);
Surat Nomor 0285/161/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Jaya Makmur perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0287/152/APJ-PKS/2007 tanggal 06 Juni 2007 ke CV.Nam Elektrik perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0478/152/APJ-PKS/2007 tanggal 11 September 2007 ke BPMD perihal Persetujuan ijin pembangunan jaringan pola hibah;
Surat Nomor 0331/141/APJ-PKS/2007 tanggal 29 Juni 2007 ke BPMD perihal pengoperasian menunggu hibah;
Surat Nomor 0560/154/APJ-PKS/2008 tanggal 24 Nopember Juni 2008 ke Bupati perihal pemberitahuan tentang kekurangan dokumen KSO;
Surat Nomor 0493/154/APJ-PKS/2009 tanggal 28 Juli 200 ke Bupati perihal petunjuk pengoperasian;
Surat Nomor 50/350/441.404/2005 tanggal 28 Nopember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/358/441.404/2005 tanggal 5 Desember 2005 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 55/NEC/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Nam Electric perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/293/441.404/2006 tanggal 8 Juni 2006 dari BPMD perihal kegiatan pembangunan perluasan jaringan listrik;
Surat Nomor 50/345/441.404/2006 tanggal 21 Juni 2006 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan;
Surat Nomor 60/JM/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dari CV.Jaya Makmur perihal permintaan pengecekan material;
Surat Nomor 50/07/441.404/2007 tanggal 8 Januari 2007 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek fisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 15/JM/SP/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Jaya Makmur perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 21/TG/SP/II/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 dari CV.Teguh perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan pengoperasian;
Surat Nomor 50/240/441.404/2007 tanggal 24 April 2007 dari BPMD perihal permohonan ijin pemasangan jaringan;
Surat Nomor 16/NE/SP/V/2007 tanggal 28 Mei 2007 dari CV.Nam Electric perihal pemberitahuan pekerjaan selesai dan permintaan perngoperasian;
Surat Nomor 414.2/334/441.404/2007 tanggal Juni 2007 dari Bupati Pamekasan perihal permohonan hibah jaringan kelistrikan;
Surat Nomor 50/726/441.404/2007 tanggal 15 Nopember 2007 dari BPMD perihal pemberitahuan lokasi listrik pedesaan tahun 2007;
Surat Nomor 50/40/441.404/2008 tanggal 24 Januari 2008 dari BPMD perihal mohon bantuan tenaga tehnis untuk cek phisik jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/708/441.404/2008 tanggal 19 Nopember 2008 dari BPMD perihal permohonan survey lapangan lokasi jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/157/441.405/2009 tanggal 30 Maret 2009 dari BPMD perihal pengoperaian jaringan listrik pedesaan;
Surat Nomor 50/328/441.405/2009 tanggal 3 Juni 2009 dari BPMD perihal pengoperasian jaringan listrik pedesaan;
(satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Aci Jaya (fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Nam Elektrik (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/689.A/441.404/X/LD/2006 tanggal 09 Oktober 2006 CV.Citra Karya Abadi (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa(fofokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.3/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Jaya Makmur (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.4/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.1/441.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Teguh (fotokopi);
1 (satu) buku dokumen penawaran kontrak Nomor : 602/632.2/41.404/IX/LD/2007 tanggal 12 September 2007 CV.Cahaya Marta Perkasa (fofokopi);
Fotokopi Kontrak No.602/259/441.404/IX/LD/2005 tanggal 5 Oktober 2005;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 21 Desember 2005 dengan nominal Rp.376.105.000,-;
Fotokopi Surat Perintah Membayar tanggal 22 Desember 2005 dengan nominal Rp.19.795.000,-;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 12 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Kasubbid Proyek-proyek Program Bantuan Moh.Zaini;
Fotokopi Surat kepada Kepala Badan Pengawas Kab.Pamekasan tanggal 12 Desember 2005 perihal Laporan hasil pemeriksaan peninjauan pelaksanaan kegiatan;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ragang KP Masaran Kec.Waru;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 6 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Tengah, Desa Tanjung, Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 5 Pebruari 2008 yang ditandatangani oleh Mungid Hariyanto Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bujur Barat;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 20 April 2005 yang ditandatangani oleh Darmaji Direktur CV.Cahaya Marta Perkasa dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Ambender, Desa Bujur Tengah;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan tanggal 3 April 2007 yang ditandatangani oleh Darmaji Pelaksana CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Sana Laok, Desa Badung, Desa Bangkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik tanggal 15 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Sudarmaji Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung, Desa Rek Kerek, Desa Poto’an Laok, Sana Laok;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 09/BAP/HK/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Herman Wahyudi Direktur CV.Jaya Makmur dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Bengkes;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 08/BAP/HK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Terak;
Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan fisik Nomor : 07/BAP/HK/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang ditandatangani oleh Henny Roosita Direktur CV.Teguh dan Subagianto Pengawas APJ Pamekasan yang menerangkan adanya pekerjaan pemasangan jaringan distribusi yang memerlukan perbaikan yaitu di Desa Badung;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2005 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Jaya Makmur;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Citra Karya Abadi;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Nam Electric;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Aci Jaya;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2006 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Teguh;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Cahaya Marta Perkasa;
Fotokopi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Giro untuk pembangunan perluasan jaringan listrik tahun 2007 atas nama CV.Jaya Makmur;
Dinyatakan dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Daud Sumantri, MM.M.Si.
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari Jum’at tanggal 25 Juni 2010, oleh kami : ASWAN NURCAHYO,SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, RENDRA YOZAR,DP.SH.MH., dan FITRIZAL YANTO,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2010 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh AKHMAD Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh TITO PRASETYO,SH.MH., dan NURHALIFAH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan dan dihadiri terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
RENDRA YOZAR,DP.SH.MH. ASWAN NURCAHYO,SH.
FITRIZAL YANTO,SH.
PANITERA PENGGANTI,
AKHMAD