93/Pdt.G/2025/PN Sda
Putusan PN SIDOARJO Nomor 93/Pdt.G/2025/PN Sda
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi atau lalai dalam melaksanakan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor. 007/M-UBM/DIST /2023 tertanggal 30 Desember 2022; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 5.643.549.567,00 (lima milyar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah); Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar denda sebesar Rp 3.386.129.740,00 (tiga milyar tiga ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) secara sekaligus dan seketika, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde). Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp 28.217.747,835,00 (dua puluh delapan juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah delapan ratus tiga puluh lima sen) terhitung sejak gugatan a quo didaftarkan Penggugat pada Pengadilan Negeri Sidoarjo sampai dengan Para Tergugat secara bersama-sama dan/atau tanggung renteng melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) berupa : Tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Ruko Rungkut Megah Raya Blok D No.31. Kelurahan Kalirungkut. Kecamatan Rungkut. Kota Surabaya. Provinsi Jawa Timur. Total luas tanah 85 M2 sebagaimana sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 719 atas nama YAP I KIE, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Kavling/ Jalan Paving Ruko Rungkut Megah Raya ; Sebelah Timur : Ruko Blok D – 30 ; Sebelah Selatan : Ruko Blok D – 17 ; Sebelah Barat : Ruko Blok D – 32 ; Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan/ Desa. Gading Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Provinsi Jawa Timur. Seluas 242 M2 sebagaimana sertifikat hak milik nomor 1956 atas nama Jap Syamsuddin Djafar, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara : Gudang JNE ; Sebelah Timur : Pemikiman penduduk/ Jalan Setro/ gedung ; Sebelah Selatan : Rumah/ gedung ; Sebelah Barat : Gedung Badminton SHS/ SHM Nomor lain ; Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan/Desa Gading Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Provinsi Jawa Timur. Seluas 232 M2 sebagaimana sertifikat hak milik nomor 1959 atas nama Jap Syamsuddin Djafar, sebagai berikut : Sebelah Utara : Gudang JNE ; Sebelah Timur : Pemikiman penduduk/ Jalan Setro/ gedung ; Sebelah Selatan : Rumah/ gedung ; Sebelah Barat : Gedung Badminton SHS/ SHM Nomor lain ; Menghukum, Tergugat – I dan Tergugat – II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-harinya, apabila lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakannya isi putusan ini ; Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ; Membebankan biaya perkara dalam perkara ini pada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp16.256.000,00 (Enam belas juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah); Menghukum kepada Tergugat – I dan Tergugat – II untuk membayar ganti rugi Rp 5.643.549.567,00 (lima milyar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) + denda sebesar Rp 3.386.129.740,00 (tiga milyar tiga ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) + bunga moratoir sebesar Rp 28.217.747,835,00 (dua puluh delapan juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah delapan ratus tiga puluh lima sen) = Rp. 9.057.897.054,835,- (Sembilan milyar lima puluh tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima puluh empat rupiah delapan ratus tiga puluh lima sen) kepada Penggugat, apabila ganti rugi, denda dan bunga moratoir tersebut tidak dipenuhi Tergugat – I dan Tergugat – II maka barang yang telah disita berupa: Tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Ruko Rungkut Megah Raya Blok D No.31. Kelurahan Kalirungkut. Kecamatan Rungkut. Kota Surabaya. Provinsi Jawa Timur. Total luas tanah 85 M2 sebagaimana sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 719 atas nama YAP I KIE, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Kavling/ Jalan Paving Ruko Rungkut Megah Raya ; Sebelah Timur : Ruko Blok D – 30 ; Sebelah Selatan : Ruko Blok D – 17 ; Sebelah Barat : Ruko Blok D – 32 ; Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan/ Desa. Gading Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Provinsi Jawa Timur. Seluas 242 M2 sebagaimana sertifikat hak milik nomor 1956 atas nama Jap Syamsuddin Djafar, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara : Gudang JNE ; Sebelah Timur : Pemikiman penduduk/ Jalan Setro/ gedung ; Sebelah Selatan : Rumah/ gedung ; Sebelah Barat : Gedung Badminton SHS/ SHM Nomor lain ; Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan/Desa Gading Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Provinsi Jawa Timur. Seluas 232 M2 sebagaimana sertifikat hak milik nomor 1959 atas nama Jap Syamsuddin Djafar, sebagai berikut : Sebelah Utara : Gudang JNE ; Sebelah Timur : Pemikiman penduduk/ Jalan Setro/ gedung ; Sebelah Selatan : Rumah/ gedung ; Sebelah Barat : Gedung Badminton SHS/ SHM Nomor lain ; Akan dilelang yang hasilnya akan dipergunakan untuk pemenuhan kewajiban Tergugat – I dan Tergugat – II kepada Penggugat; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;