51 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Defendants / Respondents (1)
Responding side
TOLAK
P U T U S A N
No. 051 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY (UWBM), berkedudukan di Jalan Waru No.29 Sidoarjo, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : DRS. ASNAN ASHARI, SH.MH, Advokat, berkantor di Ruko Delta Fortuna No.41 Komplek Perum Deltasari Baru Waru Sidoarjo, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juni 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n
SUSILOWATI, bertempat tinggal di Ds Sugian Rt.3 Rw. 2 Kecamatan Karang Asem, Kabupaten Mojokerto ;
YUDI OKTABIYANTO, bertempat tinggal di Jalan Krembangan Barat No.38 G Rt.3 Rw. 7 Kemayoran, Surabaya ;
IKA CHUSNUL CHASANAH, bertempat tinggal di Kedungrejo Timur Rt.2 Rw.1 Waru - Sidoarjo ;
FITROTUN AZIZAH, bertempat tinggal Bungurasih Timur No.118 Rt.12 Rw.1 Waru Sidoarjo ;
PERIYADI, bertempat tinggal di Beciro Rt.4 Rw.1 Jumput Rejo Sukodono - Sidoarjo ;
MA'RIFAH, bertempat tinggal di Jalan Kertanegara No.50-B Rt.2 Rw.12 Gedangan - Sidoarjo ;
SUGENG TRANMIANTO, bertempat tinggal di Jalan Kawi No. 29 Rt.4 Rw.3 Bareng Kecamatan Bareng - Jombang ;
ALIF ADI WlBOWO, bertempat tinggal di Ds. Kalimati Rt.2 Rw.1 Kecamatan Sumobito - Jombang ;
DWI WAHYUNINGSIH, bertempat tinggal di Gedung Sari Rt.4 Rw.1 Gedungsari, Kecamatan Tirtoyudo - Malang ;
PAULUS KRISONO, bertempat tinggal di Flamboyan Rt.3 Rw.3 Ganting Gedangan Sidoarjo ;
HENY SETYAWATI, bertempat tinggal di Ds. Dukuh Menanggal Rt.3 Rw.1 Gayungan Surabaya ;
ANA ULFA'UN, bertempat tinggal di Kureksari, Waru Sidoarjo ;
HASTUTI, bertempat tinggal di Seliling Rt.2 Rw.2 Kecamatan Gebang-Purworejo ;
SULASTRI, bertempat tinggal di Grayung Rt.5 Rw.1 Sumber Urip Kecamatan Berbek-Nganjuk ;
DEWI YUNITA, bertempat tinggal di Bungurasih Timur IV Rt.5 Rw.1 Waru - Sidoarjo ;
SUGENG HARIADI, bertempat tinggal di Jalan Glatik Rt.7 Rw.6 Sepanjang Taman - Sidoarjo ;
SUPRANOTO, bertempat tinggal di Banjarejo Rt.4 Rw.1 Kecamatan Rejoso - Nganjuk ;
PUJI ASTUTI, bertempat tinggal di Jalan Anggrek Ill/12 C Rt.7 Rw. 4 Kureksari Waru - Sidoarjo ;
DWI SETIAWAN, bertempat tinggal di Sambi Gede Rt.3 Rw.2 Kecamatan Binangun – Btitar ;
IMA NUR HAYATI, bertempat tinggal di Ngingas Rt.8 Rw.2 Ngingas Waru - Sidaoarjo ;
ARI AGUSTINA, bertempat tinggal di Jalan Brigjen Katamso Rt.17 Rw.3 Waru - Sidoarjo ;
FERRY HIDAYAT, bertempat tinggal di Tambak Rejo Rt.1 Rw.1 Tamanan Magetan ;
MOCH. ROSYID, bertempat tinggal di Temu III Rt.4 Rw.3 Temu Prambon Sidoarjo ;
DIDIK BIANTORO, bertempat tinggal di Jalan Kali Gunting Rt.2 Rw.3 Tanjung Sari, Kecamatan Sukorejo - Blitar ;
ISWAHYUDI, bertempat tinggal di Semanding Rt.1 Rw.6 Purisemanding, Kecamatan Plandaan - Jombang ;
SETYORINI BUDIARTI, bertempat tinggal di Jalan Brigjen Katamso Rt.1 Rw.15 Kedungrejo Waru - Sidoarjo ;
SULISTYOWATI, bertempat tinggal di Jalan Jatisari Besar Rt.1 Rw.5 Waru - Sidoarjo ;
FAISOL MUID, bertempat tinggal di Gemurung Rt.1 Rw.3 Gedangan - Sidoarjo ; \
DORIS LARASATI WARDANI, bertempat tinggal di Karangkuten Rt.1 Rw.4 Gondang - Mojokerto ;
NIKMAH, bertempat tinggal di Gongseng Rt.2 Rw.2 Megaluh - Jombang ;
BUDI SAPUTRO, bertempat tinggal di Jalan Kramat Rt.6 Rw.3 Ganting Gedangan Sidoarjo ;
FANNANI, bertempat tinggal di Jalan DS. Kedung Rejo Barat Rt.5 Rw.2 Waru Sidoarjo ;
ETTY KUSUMA ADAM, bertempat tinggal di Jalan DS. Kedung Rejo 54 Waru Sidoarjo ;
MURTHOSIYAH, bertempat tinggal di Jalan Mangga 58 Rt.6 Rw.9 Taman Sidoarjo ;
HOSIYAH, bertempat tinggal di Jalan Sidodadi X/67 Rt.7 Rw.5 Simokerto Surabaya ;
NUR MUBAROKAH, bertempat tinggal di Jalan Brigjen Katamso Rt.29 Rw.6 Waru Sidoarjo ;
DANA GINTARA, bertempat tinggal di Jalan Medaeng Rt.10 Rw.4 Waru Sidoarjo ;
JUMADI, bertempat tinggal di Jalan KaIitengah Rt.12 Rw.2 Plaosar Magetan;
NINA KRISTINA, bertempat tinggal di Bratang Gede Kalisumo I Rt.11 Rw.7 Ngagel Rejo Wonokromo Surabaya ;
MARIA ULFAH, bertempat tinggal di Jalan Kolonel Sugiono 88 Rt.3 Rw.2 Waru Sidoarjo ;
MIA DENOK ANGGRAENI, bertempat tinggal di Jalan Bungurasih Timur V/17 Waru, Sidoarjo ;
KlKI ROMELDA, bertempat tinggal di Dukuh Kraja Rt.2 Rw.1 Temon Ngrayun - Ponorogo ;
SITI AMINAH, bertempat tinggal di Laok Lorong Rt.3 Rw.2 Gapura Baru Dinding - Sumenep ;
SUNARTININGSIH, bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar Rt.6 Rw.22 Medaeng Waru Sidoarjo ;
LEILY SETYOWATI, bertempat tinggal di Jalan Anggrek 78 Rt.4 Rw.5 Kureksari Waru Sidoarjo ;
TRIANA YETMI SUSANTI, bertempat tinggal di Jalan Brigjen Katamson I Rt.16 Rw.3 Waru Sidoarjo ;
MOCH. NUR ALAMIN, bertempat tinggal di Jalan Mayjen Panjaitan Rt.2 Rw.5 Klojen Malang ;
LILIN SUSANTI, bertempat tinggal di Jalan Prembungan Rt.6 Rw.1 Sumberejo Bojonegoro ;
YONO HARIYANTO, bertempat tinggal di Tebel Timur Rt.4 Rw.7 Gedangan Sidoarjo ;
RANI ANGRAENI, bertempat tinggal di Jimbara Kulon Rt.2 Rw.2 Wonoayu Surabaya ;
RIKA YUNIAWATI, bertempat tinggal di Sumbaer Kepuh Rt.2 Rw.16 Tanjung Anom - Nganjuk ;
ISNU MURDIANTO, bertempat tinggal di Waru Gunung Rt.1 Rw.3 Karang Pilang - Surabaya ;
PITA ARDINAWATI, bertempat tinggal di Harjobinangun Rt.2 Rw.5 No.110 Plemahan - Kediri ;
RISA WIDI ASTUTI, bertempat tinggal di Jalan Jend. S Parman Rt.2 Rw.5 Waru Sidoarjo ;
MAHMUDI IRWANTO, bertempat tinggal di Dusun Sangkan Rt.2 Rw.1 Ketemasdungus Puri - Mojokerto ;
DARMONO, bertempat tinggal di Jalan Jend. S. Parman 111 A Rt.4 Rw.4 Waru - Sidoarjo ;
NUR INDAH YANTI, bertempat tinggal di Jalan Brigjen Katamso II / 30 Rt.22 Rw.5 Waru - Sidoarjo ;
RIKE SUNARSIH, bertempat tinggal di Mloso Rt.3 Rw.5 Sidolaju Widodaren - Ngawi ;
NURUL ISNAWATI, bertempat tinggal di Jalan Kolonel Sugiono Rt.9 Rw.6 Waru - Sidoarjo ;
IMAM WAHYUDI, bertempat tinggal di Jalan Brigjen Katamso II Rt.23 Rw.5 Kedungrejo Waru - Sidoarjo ;
ASMAJI, bertempat tinggal di Singojoyo IV B/5 Rt.21 Rw.3 Gedangan - Sidoarjo ;
TRI WIDAYATININGSING, bertempat tinggal di Groyo Jombang lndah l/4 Rt.11 Rw.4 Jombang ;
DEWINTA ANGGRAENI, bertempat tinggal di Kedungrejo Tmur Xll Rt.2 Rw.1 Kedungrejo Waru - Sidoarjo ;
LIA HIDAYAH, bertempat tinggal di Jalan Brigjen Katamso IV Rt.29 Rw.6 Waru - Sidoarjo ;
SURATNO, bertempat tinggal di Sidomukti Rt.12 Rw.2 Magetan;
WINARSIH, bertempat tinggal di Jogorogo Rt.3 Rw.2 Jogorogo - Ngawi ;
MEI LESTARI, bertempat tinggal di Jalan Aryo Bebangah 22 Rt.1 Rw.1 Bangah Gedangan - Sidoarjo ;
SRI WAHYUNI, bertempat tinggal di Ambeng-Ambeng Rt.9 Rw.3 Ngingas Waru - Sidoarjo ;
ROCHZI ALFANUDIN, bertempat tinggal di Kedungrejo Timur 19 Waru - Sidoarjo ;
ANDIK DARWANTO, bertempat tinggal di Dsn. Ngembul Rt.2 Rw.2 Ngembul Binangun - Blitar ;
SITI MAIMUNAH, bertempat tinggal di Sidarejo Rt.2 Rw.1 Krian - Sidoarjo;
IRAWAN, bertempat tinggal di Jalan Lemahbang Rt.4 Rw.2 Ngimbang Lamongan ;
SAIDAH AMALIA, bertempat tinggal di Ngingas Rt.1 Rw.1 Ngingas Waru - Sidoarjo ;
INDRIANA PRASETYA, bertempat tinggal di A Kapten Tendean 151 Jornbang ;
SINDY SUCI SETIYANINGSIH, bertempat tinggal di Balun Rt.8 Rw.5 Bohar Taman - Sidoarjo ;
SRI WAHYUNI / C, bertempat tinggal di Dawung Rt.1 Rw.3 Karang Wonogiri ;
LIK EKAWATI, bertempat tinggal di Dukuh Menanggal Rt.3 Rw.8 Gayungan - Surabaya ;
EVI SUSANTI, bertempat tinggal di Rt.5 Rw.1 Waru - Sidoarjo;
DORIS NUR ANDRIANTO PRABOWO, bertempat tinggal di Medelan Rt.2 Rw.3 Widoro Kandangan Sidorejo - Magetan ;
ASIH WURIYANTI, bertempat tinggal di Putrenn Rt..6 Rw.1 Suukomoro - Nganjuk ;
SITI URIFAH, bertempat tinggal di Jalan Punggul Rt.4 Rw.4 Gedangan – Sidoarjo ;
PIKUKUH DIKI WICAKSONO, bertempat tinggal di A Jatisari Rt.2 Rw.6 Pepelegi Waru - Sidoarjo ;
DEVI WIJAYANTI, di Jalan Raganata Rt.3 Rw.2 Sawotratap Gedanga - Sidoarjo ;
EKA ANGRAENI, bertempat tinggal di Sambirrejo Rt.2 Rw.2 Ngrambe - Ngawi ;
VERA ALQO'RIAH, bertempat tinggal di Bungurasih Timur 56 Rt.8 Rw.1 Waru -- Sidoarjo;
IFA INDRAWATI, bertempat tinggal di Prayungan Rt.1 Rw.13 Gondang Manis Bandar Kedung Mulyo - Jombang ;
NURUL HIDAYATI, bertempat tinggal di Wonokoyo Utara Rt.4 Rw.2 Wonokoyo Panggul – Trenggalek ;
IKA NURI MAULIDA, bertempat tinggal di Jalan Sawo I/05 Rt.14 Rw.2 Geluran Taman - Sidoarjo ;
JENNY ARIANCY ROSA DEWI, bertempat tinggal di Jalan R Wijaya 99 Rt.2 Rw.5 Sawotratap Gedangan - Sidoarjo ;
IIN NOVITAYANI, bertempat tinggal di Melati Rt.4 Rw.4 Bedah Lawak Tembeng - Jombang ;
UMI SALAMAH, bertempat tinggal di Dkh. Dingin Rt.4 Rw.7 Ngronggot – Nganjuk ;
KHUSNUL KHOTIMAH, bertempat tinggal di Jalan Sawonggaling 83 Rt.2 Rw.1 Kadipaten - Bojonegoro ;
HESTY EKA V, bertempat tinggal di Laren Rt.1 Rw.4 Laren Lamongan ;
YULIANA, bertempat tinggal di Mojo Rambun Rt.1 Rw.2 Rejoso - Nganjuk ;
TRl SULISTIANA, bertempat tinggal di Ambeng-Ambeng Rt.9 Rw.3 Ngingas Waru-Sidoarjo ;
NURMA YUNITA, bertempat tinggal di Kapel Rt.6 Rw.1 Kare - Madiun ;
WINARTI, bertempat tinggal di Sambitawang Rt.1 Rw.2 Tegal Kuning Banyu Urip - Purworejo ;
AYU MAYA KUSUMA, bertempat tinggal di Temu Rt.6 Rw.3 Temu Prambon - Sidoarjo ;
INDAH NISWATIN, bertempat tinggal di Plemahan Rt.2 Rw.2 Sumobito - Jombang ;
WIWIN INDAWATI, bertempat tinggal bertempat tinggal di Banjarejo Rt.17 Rw.5 Segodorejo Sumobito - Jombang ;
RODIYAH, bertempat tinggal di Wonocola Rt.9 Rw.2 Wonocolo - Taman ;
SUNAMI, bertempat tinggal di Pabean Rt.5 Rw.18 Pabean Sedati - Sidoarjo ;
INDAH DEVI ASTUTI, bertempat tinggal di Musi II Rt.19 Rw.6 Mejayan – Madiun ;
LAlLI KHIKMAWATI, bertempat tinggal di Dsn. Kapal Rt.3 Rw.1 Kepuh Baru - Bojonegoro ;
EKA WAHYU NINGSIH, bertempat tinggal di Kauman Rt.4 Rw.2 Candi - Sidoarjo ;
MOH. JAMILUN, bertempat tinggal di Mulyodadi Rt.1 Rw.1 Wonoayu - Sidoarjo ;
Para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa, para Penggugat adalah benar-benar Pekerja di Perusahaan Tergugat yaitu PT. United Waru Biscuit Maruafactory yang beralamat di Jalan Raya Waru No. 29 Sidoarjo dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan upah terakhir yang diterima dalam setiap bulannya masing-masing adalah sama rata yaitu sebesar Rp.955.000,- ;
Bahwa awal mulai terjadinya Hubungan Kerja antara masing-masing para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Fakta dan kebenaran dilapangan adalah didasarkan pada suatu perjanjian kerja yang masing-masing terinci sebagai berikut :
| NO | N A M A | B A G I A N | MULAI BEKERJA S/D |
| 1. | Susilowati | Packing | Sept 2001 - Des 2009 |
| 2. | Yudi Oktabiyanto | Gudang | Okt 2001 - Des 2009 |
| 3. | Ika Chusnul Chasanah | Packing | Sept 2001 - Des 2009 |
| 4. | Fitrotun Azizah | Packing | Sept 2002 – Des 2009 |
| 5. | Periyadi | Oven | Juni2002 – Des 2009 |
| 6. | Ma'rifah | Wafer | Juni 2002 – Des 2009 |
| 7. | Sugeng Tranmianto | Wafer | April 2002 – Des 2009 |
| 8. | Alif Adi Wibowo | Gudang Jadi | Juni 2002 – Des 2009 |
| 9. | Dwi Wahyuningsih | Packing | Juni 2002 – Des 2009 |
| 10. | Paulus Krisono | Mixing | Sept 2002 – Des 2009 |
| 11. | Heny Setyawati | Feb 2002 – Des 2009 | |
| 12. | Ana Ulfa'un | Gudang Jadi | Maret 2003 – Des 2009 |
| 13. | Hastuti | Rosaria | Feb 2003 – Des 2009 |
| 14. | Sulastri | Wafer | April 2003 – Des 2009 |
| 15. | Dewi Yunita | Packing | Des 2003 – Des 2009 |
| 16. | Sugeng Hariadi | Packing | Mei 2003 – Des 2009 |
| 17. | Supranoto | Packing | Mei 2003 – Des 2009 |
| 18. | Puji Astutik | Wafer | Sept 2003 – Des 2009 |
| 19. | Dwi Setiawan | Oven | Mei 2003 – Des 2009 |
| 20. | Ima Nur Hayati | Packing | Mei 2003 – Des 2009 |
| 21. | Ari Agustina | Packing | Juni 2003 – Des 2009 |
| 22. | Ferry Hidayat | Packing | Des 2003 – Des 2009 |
| 23. | Moch. Rosyid | Packing | Des 2003 – Des 2009 |
| 24. | Didik Biantoro | Cutting | Juni 2003 – Des 2009 |
| 25. | Iswahyudi | Cutting | Des 2003 – Des 2009 |
| 26. | Setyorini Budiarti | Gudang BK | Juni 2003 – Des 2009 |
| 27. | Sulistyowati | Cutting | Agts 2004 – Des 2009 |
| 28. | Faisol Muid | Packing | Jan 2004 – Des 2009 |
| 29. | Doris Larasati Wardani | Packing | Mar 2004 – Des 2009 |
| 30. | Rodziatun Nikmah | Packing | Mar 2004 – Des 2009 |
| 31. | Budi Saputro | Umum | Juni 2004 – Des 2009 |
| 32. | Fannani | Gudang | Juni 2004 – Des 2009 |
| 33. | Etty Kusuma Adam | Assorted | Agst 2004 – Des 2009 |
| 34. | Murthosiyah | Oacking | Des 2004 – Des 2009 |
| 35. | Hosiyah | Packing | Juni 2004 – Des 2009 |
| 36. | Nur Mubarokah | Cutting | Agst 2004 – Des 2009 |
| 37. | Dana Gintara | Wafer | Des 2005 – Des 2009 |
| 38. | Jumadi | Gudang Jadi | Agst 2005 – Des 2009 |
| 39. | Nina Kristina | Packing | Des 2005 – Des 2009 |
| 40. | Maria Ulfah | Cutting | Juni 2005 – Des 2009 |
| 41. | Mia Denok Anggraeni | Cutting | Maret 2005 – Des 2009 |
| 42. | Kiki Romelda | Oven | Maret 2005 – Des 2009 |
| 44. | Sunartiningsih | Assorted | Maret 2005 – Des 2009 |
| 45. | Leyly Setyawati | Packing | Maret 2005 – Des 2009 |
| 46. | Triana Yetmi Susanti | Packing | Maret 2005 – Des 2009 |
| 47. | Moch. Nur Alamin | Cutting | Des 2005 – Des 2009 |
| 48. | Lilin Susanti | Wafer | Maret 2005 – Des 2009 |
| 49. | Yono Hariyanto | Limbah | Okt 2005 – Des 2009 |
| 50. | Rani Anggraeni | Packing | Maret 2005 – Des 2009 |
| 51. | Rika Yuniawati | Assorted | Maret 2005 – Des 2009 |
| 52. | Isnu Murdianto | Cutting | Juni 2005 – Des 2009 |
| 53. | Pita Ardinawati | Packing | Maret 2005 – Des 2009 |
| 54. | Risa Widi Astutik | Cutting | Maret 2005 – Des 2009 |
| 55. | Mahmudi Irwanto | Cutting | Des 2005 – Des 2009 |
| 56. | Darmono | Packing | Juni 2006 – Des 2009 |
| 57. | Nur Indah Yanti | Peanut R | Mei 2006 – Des 2009 |
| 58. | Rike Sunarsih | Packing | Des 2006 – Des 2009 |
| 59. | Nurul Isnawati | Packing | Okt 2006 – Des 2009 |
| 60. | Imam Wahyudi | Packing | Maret 2006 – Des 2009 |
| 61. | Asmaji | Cutting | Jan 2006 – Des 2009 |
| 62. | Tri Widayatiningsih | Packing | Juni 2006 – Des 2009 |
| 63. | Dewinta Anggraeni | Gudang BK | Jan 2006 – Des 2009 |
| 64. | Lia Hidayah | Pineapple | Juli 2006 – Des 2009 |
| 65. | Suratno | Gudang Jadi | Maret 2006 – Des 2009 |
| 66. | Winarsih | Packing | Mei 2006 – Des 2009 |
| 67. | Mei Lestari | tutting | Jan 2006 – Des 2009 |
| 68. | Sri Wahyuni | Rolease | Maret 2006 – Des 2009 |
| 69. | Rochzi Alfanudin | Cutting | Jan 2006 – Des 2009 |
| 70. | Andik Darwanto | Mixing | Juli 2007 – Des 2007 |
| 71. | Siti Maimunah | Assorted | April 2007 – Des 2007 |
| 72. | Irawan | Cutting | Juli 2007 – Des 2007 |
| 73. | Saidah Amalia | Assorted | Agst 2005 – Des 2007 |
| 74. | Indriana Prasetya | Wafer | April 2007 – Des 2007 |
| 75. | Sindy Suci Setiyaningsih | Wafer | Jan 2007 – Des 2007 |
| 76. | Sri Wahyuni / C | Packing | Feb 2007 – Des 2007 |
| 77. | lik Ekawati | Packing | Feb 2007 – Des 2007 |
| 78. | Evi Susanti | Assorted | Juni 2007 – Des 2007 |
| 79. | Doris Nur Andrianto P | Packing | Okt 2006 – Des 2007 |
| 80. | Ash Wuriyanti | Packing | Okt 2007 – Des 2007 |
| 81. | Siti Urifah | Packing | Feb 2007 – Des 2007 |
| 82. | Pikukuh Diki Wicaksono | Cutting | Juli 2007 – Des 2007 |
| 83. | Devi Wjayanti | Assorted | April 2008 – Des 2007 |
| 84. | Eka Anggraeni | Packing | April 2008 – Des 2007 |
| 85. | Vera Alqo'riah | Cutting | Mei 2008 – Des 2007 |
| 86. | Ifa Indrawati | Packing | April 2008 – Des 2007 |
| 87. | Nurul Hidayati | Wafer | Maret 2008 – Des 2007 |
| 88. | Ika Nuril Maulida | Wafer | April 2008 – Des 2007 |
| 89. | Jenny Ariancy Resa Dewi | Packing | Jan 2008 – Des 2007 |
| 90. | lin Novitayani | Assorted | April 2008 – Des 2007 |
| 91. | Umi Salamah | Packing | April 2008 – Des 2007 |
| 92. | Khusnul Khotimah | Packing | April 2008 – Des 2007 |
| 93. | Hesty Eka V | Packing | April 2008 – Des 2007 |
| 94. | Yuliana | Cutting | Mei 2008 – Des 2007 |
| 95. | Tri Sulistiana | Packing | April 2008 – Des 2007 |
| 96. | Nurma Yunita | Packing | April 2008 – Des 2007 |
| 97. | Winarti | Cutting | April 2008 – Des 2007 |
| 98. | Ayu Maya Kusuma | Packing | April 2008 – Des 2007 |
| 99. | Indah Niswatin | Oacking | April 2008 – Des 2007 |
| 100. | Wiwin Indawati | Packing | April 2008 – Des 2007 |
| 101. | Rodiyah | Packing | April 2008 – Des 2007 |
| 102. | Sunami | Packing | April 2008 – Des 2007 |
| 103. | Indah Devi Astutik | Assorted | April 2008 – Des 2007 |
| 104. | Laily Khikmawati | Packing | April 2008 – Des 2007 |
| 105. | Eka Wahyu Ningsih | Cutting | April 2008 – Des 2007 |
| 106. | Moh. Jamilun | Bengkel | April 2008 – Des 2007 |
Bahwa, pada awalnya hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat terjalin secara baik;
Bahwa, Perjanjian kerja yang mendasari adanya hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat adalah berbentuk "Perjanjian Kerja Untuk Jangka Waktu Tertentu" (PKWT);
Bahwa, Perjanjian Kerja Untuk Jangka Waktu Tertentu yang terjadi antara para Penggugat dengan Tergugat dilakukan secara terus menerus dan berulang-ulang, sejak awal terjadinya hubungan kerja sampai dengan saat para Penggugat tidak lagi diperkenankan untuk melaksanakan kewajiban bekerja oleh Tergugat yaitu tanggal 24 Desember 2009 ;
Bahwa, oleh karena setelah sekian lama para Penggugat menjalin hubungan kerja dengan Tergugat hanya didasari oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang diberlakukan secara terus-menerus dan berulang-ulang maka adalah wajar apabila kemudian para Penggugat berkeinginan untuk mendapatkan kejelasan status hubungan kerjanya ;
Bahwa, oleh karenanya kemudian para Penggugat mempertanyakan kejelasan status hubungan kerjanya kepada Tergugat ;
Bahwa, kemudian atas pertanyaan dari para Penggugat sebagaimana termaksud di atas inilah menjadi awal timbulnya Perselisihan antara para Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa, para Penggugat merasa perlu untuk mendapatkan kejelasan status hubungan kerjanya oleh karena mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun pada Perusahaan, selain itu para Penggugat sebagai Pekerja Jangka Waktu Tertentu mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan Pekerja lainnya yang berstatus sebagai Pekerja Tetap yang ada di PT. United Waru Biscuit Manufactory , yaitu :
Para Penggugat sebagai Pekerja Jangka Waktu Tertentu, tidak pernah diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) selama menjalin hubungan kerja dengan Perusahaan PT. United Waru Biscuit Manufactory (Tergugat) ;
Para Penggugat sebagai Pekerja Jangka Waktu Tertentu tidak di ikut sertakan dalam Program Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ;
Sehingga dengan demikian para Penggugat sebagai Pekerja Jangka Waktu Tertentu merasa tidak diperlakukan secara adil dan bermaksud menuntut kepada Tergugat sebagai Perusahaan untuk memberikan kepastian terhadap status hubungan kerjanya menjadi Pekerja Jangka Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap) dan dipenuhinya Hak-hak mereka sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, yang seharusnya memang benar merupakan hak para Penggugat ;
Bahwa , pada tanggal 12 Oktober 2009 para Penggugat berkonsultasi ke kantor Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F SP RTMM-SPSI) Kabupaten Sidoarjo untuk menyampaikan Permasalahannya sekaligus memohon perlindungan dengan memberikan kuasa kepada PC F SP RTMM-SPSI Kabupaten Sidoarjo untuk menyelesaikan tuntutan Hak dan kepastian hubungan kerja mereka dengan Tergugat, PT. United Waru Biscuit Manufactory ;
Bahwa, untuk selanjutnya guna menyelesaikan permasalahan tersebut para Penggugat melalui kuasanya mengupayakan jalan musyawarah lewat permintaan Perundingan Bipartite 2 (dua) kali tertanggal 19 Oktober 2009 dan 21 Oktober 2009 kepada Tergugat, akan tetapi Tergugat tidak merespon dengan baik bahkan terkesan mengabaikannya karena tidah pernah mau ketemu untuk berunding dengan para Penggugat sehingga upaya tersebut dianggap gagal ;
Bahwa, setelah para Penggugat mengadukan permasalahannya kepada Pimpinan Cabang F. SP. RTMM - SPSI Kabupaten Sidoarjo, dengan alasan masa kontrak telah habis terhitung tanggal 24 Desember 2009 Tergugat melarang para Penggugat untuk menunaikan kewajiban bekerjanya dan tidak pula membayar hakhak para Penggugat ;
Bahwa, tindakan Tergugat yang demikian ini jelas menunjukkan arogansi dan tidak adanya niatan baik dari Tergugat untuk menyelesaikan perselisihan secara baik ;
Bahwa, dengan telah gagalnya upaya lewat jalan musyawarah (Bipartite) tersebut para Penggugat pada Tanggal 26 Oktober 2009 membuat Laporan dengan surat No. 18/PHI/PC F SP RTMM-SPSI/X/2009 kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Gq Bagian Pengawasan, terkait dengan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan Tergugat PT. United Waru Biscuit Manufactory, adapun pelanggaran - pelanggaran termaksud diantaranya adalah :
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dijalankan Tergugat terhadap para Penggugat dilaksanakan secara terus - menerus dan berkelanjutan, hal ini jelas - jelas melanggar dan bertentangan dengan Pasal 59 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Jo. Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi RI No. Kep.100/MEN/IV/2004.
Pekerja Jangka Waktu Tertentu (para Penggugat) dalam menjalankan aktifitas kerja oleh Tergugat ditempatkan pada bagian Pekerjaan yang bersifat tetap (Core Bisnis) berbaur dan menjalankan aktifitas yang sama dengan Pekerja Tetap, hal ini jelas - jelas melanggar Pasal 59 Undangundang No. 13 Tahun 2003 Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep.100/MEN/IV/2004.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah ditanda-tangani oleh kedua belah pihak dibuat hanya rangkap 1 (satu) untuk data Perusahaan (Tergugat) saja, sedangkan untuk Pekerja (para Penggugat) tidak pernah diberikan salinannya hal ini jelas - jelas bertentangan dengan Pasal 54 ayat 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Perjanjian Kerja tersebut juga tidak pernah dicatatkan (dilaporkan) ke Instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo ;
Pekerja Jangka Waktu Tertentu (para Penggugat) selama menjalin Hubungan Kerja dengan Tergugat tidak diikutkan dalam Program Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ;
Pekerja Jangka Waktu Tertentu (para Penggugat) tidak pernah diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Tergugat selama menjalin Hubungan Kerja ;
Bahwa, atas Laporan dari para Penggugat melalui kuasanya tersebut selanjutnya Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo c/q Bagian Pengawasan, menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan di Perusahaan Tergugat PT. United Waru Biscuit Manufactory ;
Bahwa, hasil pemeriksaan dari Pegawai Pengawas di perusahaan Tergugat PT. United Waru Biscuit Manufactory, nyata-nyata ditemukan adanya Pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang Ketenagakerjaan, hal tersebut dapat diketahui berdasarkan bukti Nota Hasil Pemeriksaan Pegawai Pengawas tertanggal 12 Nopember 2009 Nomor : 560/3076/404.3.3/2009 sebagaimana tercantum dalam Pendapat, Pertimbangan dan Anjuran Majelis Mediator Hubungan Industrial pada poin nomor 6 (enam);
Bahwa, berdasarkan atas Nota Hasil Pemeriksaan Pegawai Pengawas pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo tersebut, maka kiranya dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah diberlakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat adalah jelas-jelas sarat dengan Pelanggaran-pelanggaran dan tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam ketentuan Perundang-undangan ;
Bahwa, oleh karenanya maka DEMI HUKUM Hubungan Kerja antara para Penggugat dengan Tergugat yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut adalah beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak mulai awal terjalinnya Hubungan Kerja antara Tergugat dengan masing-masing para Penggugat sesuai dengan masa kerja yang tercantum pada Tabel poin nomor 2 (dua) dalam surat gugatan ini;
Bahwa, untuk selanjutnya Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Cq Bagian Pengawasan melalui Pegawai Pengawas Ketenaga-kerjaan memberikan Nota Peringatan kepada Tergugat terkait Pelanggaran-pelanggaran yang telah dijalankannya untuk segera ditindak-lanjuti dengan melaksanakan aturan-aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam menjalin Hubungan Kerja dengan para Penggugat, akan tetapi Tergugat tidak merespon dengan baik dan terkesan mengabaikan Nota Peringatan tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan;
Bahwa, dengan diabaikannya Perundingan Bipartite juga Nota Peringatan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Pegawai Pengawas) Kabupaten Sidoarjo oleh Tergugat tersebut, selanjutnya para Penggugat mengajukan Pencatatan Perselisihan tertanggal 3 Desember 2009 ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo untuk dapat dilakukan Mediasi dalam menyelesaikan Perselisihan ini dengan memanggil para pihak ;
Bahwa, setelah diadakan sidang Mediasi selama 2 (dua) kali yang diseleng-garakan oleh Majelis Mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dan dalam forum tersebut tidak mendapatkan titik temu hingga akhirnya terbitlah Anjuran dari Majelis Mediator tertanggal 31 Desember 2009 yang pada pokok dasarnya berbunyi :
Pengusaha PT. United Waru Biscuit Manufactory (Tergugat) dengan Supranoto dan kawan-kawan (106 orang Pekerja/para Penggugat) agar tetap melanjutkan Hubungan Kerja dengan peralihan status menjadi Pekerja Jangka Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap) sesuai dengan bagian dan jabatan semula ;
Pengusaha PT. United Waru Biscuit Manufactory (Tergugat) agar membuat surat Keterangan yang berisi Hubungan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan Supranoto dan kawan-kawan (106 orang Pekerja/para Penggugat) terhitung mulai sejak awal terjalin Hubungan Kerja ;
Pengusaha PT. United Waru Biscuit Manufactory (Tergugat) agar membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk 2 (dua) tahun kebelakang yaitu Tahun 2008 dan Tahun 2009 kepada Supranoto dan kawan-kawan (106 orang Pekerja/para Penggugat) masing-masing sebesar 2 (dua) bulan Upah ;
Bahwa, atas dasar Terbitnya Anjuran dari Majelis Mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo tersebut pada prinsipnya para Penggugat bisa menerima sepenuhnya dengan memberikan jawaban tertulis tanggal 6 Januari 2009 dan menyatakan siap melaksanakan kewajiban bekerja seperti biasanya, akan tetapi Tergugat menolak dengan tidak mengijinkan para Penggugat untuk masuk bekerja kembali;
Bahwa, atas tindakan yang dilakukan Tergugat dengan menolak para Penggugat untuk masuk bekerja kembali membuktikan bahwa Tergugat tidak menginginkan melanjutkan Hubungan Kerja kembali, dengan para Penggugat dan dapat disimpulkan Tergugat berniat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak ;
Bahwa, niat Tergugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Penggugat kembali terbukti lewat Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan Tergugat pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 12 Pebruari 2010 dan masuk dalam Perkara Nomor 12/G/2010/PHI-SBY, meskipun untuk selanjutnya Gugatan tersebut dicabut tanpa memberikan alasan dan maksud tujuan yang jelas;
Bahwa, dengan telah dilakukannya pencabutan Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Tergugat pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanpa ditindaklanjuti dengan upaya-upaya musyawarah untuk adanya kesepakatan dengan para Penggugat, pada dasarnya perselisihan ini belum tuntas mengingat para Penggugat belum mendapatkan hak-hak yang seharusnya wajib diberikan oleh Tergugat;
Bahwa, mengingat dalam perselisihan ini para Penggugat merasa sebagai pihak yang dirugikan oleh Tergugat, maka selanjutnya para Penggugat mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendapatkan keputusan seadil-adilnya terhadap nasibnya yang diterlantar-kan sampai dengan saat ini;
Bahwa, oleh karena jelas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Tergugat dan para Penggugat adalah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep. 100/MEN/IV/2004, maka DEMI HUKUM berubah menjadi Perjanjian Kerja Untuk Jangka Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung mulai sejak awal Hubungan Kerja terjadi ;
Bahwa, tindakan Tergugat yang menolak para Penggugat untuk masuk kerja kembali dan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak jelas pula melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 151 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mana sebelum adanya putusan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial -in casu- Pengadilan Hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, para pihak -in casu- para Penggugat dan Tergugat haruslah tetap melaksanakan kewajibannya ;
Bahwa, oleh karena para Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajiban-nya untuk melaksanakan aktifitas kerja adalah bukan karena kehendaknya melainkan disebabkan adanya halangan yang dilakukan oleh Tergugat yang melarang para Penggugat masuk kerja kembali, maka hal yang demikian tidaklah menghalangi para Penggugat untuk tetap mendapatkan segala Hak-haknya (Upah dan Tunjangan-tunjangan yang biasa diterima) ;
Bahwa, oleh karena Hak atas Upah dan Tunjangan-tunjangan lain yang biasa diterima para Penggugat adalah merupakan persoalan yang teramat sangat penting bagi kelangsungan hidup para Penggugat dan keluarganya, maka sudah barang tentu merupakan hal yang memiliki sifat mendesak dan segera untuk dituntaskan ;
Bahwa, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2009 Upah Minimum untuk Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 adalah sebesar Rp.1.005.000,- ;
Bahwa, oleh karena Hak atas Upah dan Tunjangan-tunjangan lain yang biasa diterima para Penggugat sudah tidak lagi dibayarkan oleh Tergugat sejak awal Bulan Januari Tahun 2010 sampai dengan sekarang ini, setidaknya sampai dengan Gugatan atas Perkara ini diajukan, maka sudah patutlah apabila para Penggugat menuntut hal tersebut untuk dapat diputuskan oleh yang Mulia Majelis Hakim dalam Putusan Sela yang bersifat Provisional yang apabila dirinci untuk masing-masing Penggugat adalah sebagai berikut :
Umi Salamah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000,- = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Indah Niswatin.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Ifa Indrawat.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Vera Alqo’riah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Jamilun.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Lin Novitayani.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Winarti.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Wiwin Indahyati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Laily Khikmawati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Yuliana.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Tri Sulistiana.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Eka Anggaeni.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Ika Nuril Maulida.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Jenny Ariancy Resa Dewi.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Hesti Eka V.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Devi Wijayanti.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Nurul Hidayati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Khusnul Khotimah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Nurma Yunita.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Ayu Maya Kusuma.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Rodiyah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Sunami.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Indah Devi Astutik.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Eka Wahyuningsih.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2009
sebesar 1 (satu) bulan gaji = Rp. 955.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.6.985.000,-
Irawan.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Indriana Prasetya.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Lik Ekawati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Pikukuh Dwi Wicaksono.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Evi Susanti.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Sri Wahyuni/C.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Sri Wahyuni.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Siti Maimunah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Sindy Suci Setyoningsih.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Asih Wuriyanti.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Siti Urifah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Andik Darmanto.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Dewinta Anggraeni.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Mei Lestari.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Nur Indah Yanti.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Rike Sunarsih.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Nurul Isnawati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Asmaji.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Tri Widayatiningsih.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Lia Hidayah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Suratno.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Rochzi Alfanudin.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Darmono.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Winarsih.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Doris Nur Andrianto Prabowo.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Imam Wahyudi.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Moch. Nur Alamin.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Siti Aminah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Pita Ardinawati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Rani Anggraeni.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Sunartiningsih.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Risa Widiastutik.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Isnu Murdianto.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Mia Denok Anggraeni.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Kiki Romelda.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Lely Setyowati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Lilin Susanti.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Dana Gintara.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Jumadi.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Yono Hariyanto.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Saidah Amalia.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Nina Kristina.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Triana Yetmi Susanti.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Rika Yuniawati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Mahmudi Irwanto.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Maria Ulfa.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Rodziatun Nikmah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Hosiyah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Doris Larasati Wardani.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Budi Saputro.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Sulistyowati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Etty Kusuma Adam.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Murthosiyah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Nur Mubarokah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Faisol Muid.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Fannani.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Supranoto.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Moch. Rosyid.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Dewi Yunita.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Sulastri.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Setyo Rini Budiarti.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Didik Biantoro.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Iswahyudi.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Puji Astutik.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Sugeng Hariadi.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Ima Nurhayati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Fery Hidayat.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Anna Ulfa’un.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Dwi Setiawan.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Ari Agustina.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Hastuti.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Alif Adi Wibowo.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Periyadi.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Dwi Wahyuningsih.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Henny Setyowati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Sugeng Tranmianto.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Paulus Krisono.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Ma’rifa.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Fitrotun Azizah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Yudi Oktabiyanto.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Susilowati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Ika Chusnul Chasannah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar :
Tunjangan Hari Raya untuk tahun 2008 dan
Tahun 2009 sebesar 1 (satu) bulan upah tiap
tahun, sesuai upah minimum pada tahun tersebut
yaitu Rp.802.000,- + Rp.955.000,- = Rp.1.757.000,-
Upah selama tidak dipekerjakan bulan Januari
sampai dengan bulan Juni 2010
6 (enam) bulan x Rp 1.005.000 = Rp 6.030.000,-
Jumlah = Rp.7.787.000,-
Jumlah total untuk 106 (seratus enam) orang para Penggugat = Rp.806.174.000,- (delapan ratus enam juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa, oleh karena untuk menyelesaikan perkara aquo menurut hukum adalah memerlukan proses waktu, maka demi menjaga kepastian hukum dan menghindari adanya kondisi yang bersifat status quo, maka patutlah apabila yang Mulia Majelis Hakim juga berkenan untuk memutuskan dalam Putusan Sela yang bersifat provisionil yaitu dengan memerintahkan kepada Tergugat untuk tetap membayar Hak Upah dan Tunjangan-tunjangan lain yang biasa diterima para Penggugat setiap bulannya sampai dengan adanya Putusan Hukum yang berkekuatan Hukum tetap atas perkara aquo;
Bahwa, tindakan Tergugat melarang para Penggugat untuk melaksanakan kewajiban bekerja terhitung sejak tanggal 24 Desember 2009, dan tidak pula membayarkan hak upah para Penggugat sekalipun telah dianjurkan oleh Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, kiranya hal bersebut secara faktual telah cukup menjelaskan bahwa Tergugat memang tidak berkehendak untuk melanjutkan hubungan kerjanya dengan para Penggugat atau dengan kata lain Tergugat telah jelas melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tidak prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa, berdasarkan hal tersebut maka sudah patutlah apabila dalam perkara aquo Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dengan kategori Tergugat melakukan efisiensi, dengan membebankan kewajiban kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat hak atas Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 154 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 154 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang terinci sebagai berikut :
Umi Salamah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Indah Niswatin.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Ifa Indrawati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Vera Alqo’riah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Jamilun.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Lin Novitayani.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Winarti.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Wiwin Indahyati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Laily Khikmawati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Yuliana.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Tri Sulistiana.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Eka Anggraeni.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Ika Nuril Maulida.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Jenny Ariancy Resa Dewi.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Hesti Eka V.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Devi Wijayanti.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Nurul Hidayati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Khusnul Khotimah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Nurma Yunita.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Ayu Maya Kusuma.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Rodiyah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Sunami.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Indah Devi Astutik.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Eka Wahyuningsih.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 2 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.4.020.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.4.020.000,- = Rp. 603.000,-
Jumlah = Rp.4.623.000,-
Irawan.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 3 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.6.030.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.6.030.000,- = Rp. 903.500,-
Jumlah = Rp.6.934.500,-
Indriana Prasetya.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 3 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.6.030.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.6.030.000,- = Rp. 903.500,-
Jumlah = Rp.6.934.500,-
Lik Ekawati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 3 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.6.030.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.6.030.000,- = Rp. 903.500,-
Jumlah = Rp.6.934.500,-
Pikukuh Diki Wicaksono.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 3 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.6.030.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.6.030.000,- = Rp. 903.500,-
Jumlah = Rp.6.934.500,-
Evi Susanti.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 3 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.6.030.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.6.030.000,- = Rp. 903.500,-
Jumlah = Rp.6.934.500,-
Sri Wahyuni/C.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 3 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.6.030.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.6.030.000,- = Rp. 903.500,-
Jumlah = Rp.6.934.500,-
Sri Wahyuni.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 3 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.6.030.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.6.030.000,- = Rp. 903.500,-
Jumlah = Rp.6.934.500,-
Siti Maimunah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 3 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.6.030.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.6.030.000,- = Rp. 903.500,-
Jumlah = Rp.6.934.500,-
Sindy Suci Setyo Ningsih.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 3 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.6.030.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.6.030.000,- = Rp. 903.500,-
Jumlah = Rp.6.934.500,-
Asih Wuriyanti.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 3 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.6.030.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.6.030.000,- = Rp. 903.500,-
Jumlah = Rp.6.934.500,-
Siti Urifah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 3 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.6.030.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.6.030.000,- = Rp. 903.500,-
Jumlah = Rp.6.934.500,-
Andik Darwanto.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 3 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.6.030.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.6.030.000,- = Rp. 903.500,-
Jumlah = Rp.6.934.500,-
Dewinta Anggraeni.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp. 8.040.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.10.050.000,- = Rp. 1.507.500,-
Jumlah = Rp.11.557.500,-
Mei Lestari.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp. 8.040.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.10.050.000,- = Rp. 1.507.500,-
Jumlah = Rp.11.557.500,-
Nur Indahyanti.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp. 8.040.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.10.050.000,- = Rp. 1.507.500,-
Jumlah = Rp.11.557.500,-
Rike Sunarsih.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp. 8.040.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.10.050.000,- = Rp. 1.507.500,-
Jumlah = Rp.11.557.500,-
Nurul Isnawati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp. 8.040.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.10.050.000,- = Rp. 1.507.500,-
Jumlah = Rp.11.557.500,-
Asmaji.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp. 8.040.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.10.050.000,- = Rp. 1.507.500,-
Jumlah = Rp.11.557.500,-
Tri Widayatiningsih.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp. 8.040.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.10.050.000,- = Rp. 1.507.500,-
Jumlah = Rp.11.557.500,-
Lia Hidayah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp. 8.040.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.10.050.000,- = Rp. 1.507.500,-
Jumlah = Rp.11.557.500,-
Suratno.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp. 8.040.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.10.050.000,- = Rp. 1.507.500,-
Jumlah = Rp.11.557.500,-
Rochzi Alfanusin.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp. 8.040.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.10.050.000,- = Rp. 1.507.500,-
Jumlah = Rp.11.557.500,-
Darmono.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp. 8.040.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.10.050.000,- = Rp. 1.507.500,-
Jumlah = Rp.11.557.500,-
Doris Nur Andrianto Prabowo.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp. 8.040.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.10.050.000,- = Rp. 1.507.500,-
Jumlah = Rp.11.557.500,-
Iman Wahyudi.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp. 8.040.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.10.050.000,- = Rp. 1.507.500,-
Jumlah = Rp.11.557.500,-
Winarsih.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 4 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp. 8.040.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.10.050.000,- = Rp. 1.507.500,-
Jumlah = Rp.11.557.500,-
Moh. Nur Alamin.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Siti Aminah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Pita Ardinawati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Rani Anggraeni.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Sunarti Ningsih.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Risa Widiastutik.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Isnu Murdianto.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Mia Denok Anggraeni.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Kiki Romelda.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Leily Setyowati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Lilin Susanti.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Dana Gintara.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Jumadi.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Yono Hariyanto.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Saidah Amalia.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Nina Kristina.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Triana Yetmi Susanti.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Rika Yuniawati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Mahmudi Irwanto.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Maria Ulfah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 5 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.10.050.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.12.060.000,- = Rp. 1.809.000,-
Jumlah = Rp.13.869.000,-
Rodziatun Nikmah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 6 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.12.060.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.110.500,-
Jumlah = Rp.16.180.500,-
Hosiyah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 6 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.12.060.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.110.500,-
Jumlah = Rp.16.180.500,-
Doris Larasati Wardani.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 6 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.12.060.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.110.500,-
Jumlah = Rp.16.180.500,-
Budi Saputro.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 6 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.12.060.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.110.500,-
Jumlah = Rp.16.180.500,-
Sulistyowati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 6 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.12.060.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.110.500,-
Jumlah = Rp.16.180.500,-
Etty Kusuma Adam.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 6 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.12.060.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.110.500,-
Jumlah = Rp.16.180.500,-
Murthosiyah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 6 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.12.060.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.110.500,-
Jumlah = Rp.16.180.500,-
Nur Mubarokah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 6 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.12.060.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.110.500,-
Jumlah = Rp.16.180.500,-
Faisol Muid.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 6 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.12.060.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.110.500,-
Jumlah = Rp.16.180.500,-
Fannani.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 6 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.12.060.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 2.010.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.110.500,-
Jumlah = Rp.16.180.500,-
Supranoto.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 7 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.14.070.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.562.750,-
Jumlah = Rp.19.647.750,-
Moch. Rosyid.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 7 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.14.070.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.562.750,-
Jumlah = Rp.19.647.750,-
Dewi Yunita.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 7 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.14.070.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.562.750,-
Jumlah = Rp.19.647.750,-
Sulastri.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 7 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.14.070.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.562.750,-
Jumlah = Rp.19.647.750,-
Setyo Rini Budiarti.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 7 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.14.070.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.562.750,-
Jumlah = Rp.19.647.750,-
Didik Biantoro.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 7 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.14.070.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.562.750,-
Jumlah = Rp.19.647.750,-
Iswahyudi.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 7 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.14.070.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.562.750,-
Jumlah = Rp.19.647.750,-
Puji Astutik.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 7 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.14.070.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.562.750,-
Jumlah = Rp.19.647.750,-
Sugeng Hariadi.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 7 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.14.070.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.562.750,-
Jumlah = Rp.19.647.750,-
Ima Nurhayati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 7 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.14.070.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.562.750,-
Jumlah = Rp.19.647.750,-
Fery Hidayat.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 7 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.14.070.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.562.750,-
Jumlah = Rp.19.647.750,-
Ana Ulfa’un.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 7 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.14.070.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.562.750,-
Jumlah = Rp.19.647.750,-
Dwi Setiawan.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 7 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.14.070.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.562.750,-
Jumlah = Rp.19.647.750,-
Ari Agustina.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 7 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.14.070.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.562.750,-
Jumlah = Rp.19.647.750,-
Hastutik.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 7 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.14.070.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.14..070.000,- = Rp. 2.562.750,-
Jumlah = Rp.19.647.750,-
Alif Adi Wibowo.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 8 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.16.080.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.19.095.000,- = Rp. 2.864.250,-
Jumlah = Rp.21.959.250,-
Periyadi.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 8 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.16.080.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.19.095.000,- = Rp. 2.864.250,-
Jumlah = Rp.21.959.250,-
Dwi Wahyu Ningsih.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 8 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.16.080.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.19.095.000,- = Rp. 2.864.250,-
Jumlah = Rp.21.959.250,-
Heny Setyowati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 8 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.16.080.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.19.095.000,- = Rp. 2.864.250,-
Jumlah = Rp.21.959.250,-
Sugeng Tranmianto.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 8 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.16.080.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.19.095.000,- = Rp. 2.864.250,-
Jumlah = Rp.21.959.250,-
Paulus Krisono.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 8 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.16.080.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.19.095.000,- = Rp. 2.864.250,-
Jumlah = Rp.21.959.250,-
Ma’rifa.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 8 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.16.080.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.19.095.000,- = Rp. 2.864.250,-
Jumlah = Rp.21.959.250,-
Fitrotun Azizah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 9 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.18.090.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.21.105.000,- = Rp. 3.165.750,-
Jumlah = Rp.24.270.000,-
Yudi Oktabiyanto.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 9 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.18.090.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.21.105.000,- = Rp. 3.165.750,-
Jumlah = Rp.24.270.000,-
Susilowati.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 9 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.18.090.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.21.105.000,- = Rp. 3.165.750,-
Jumlah = Rp.24.270.000,-
Ika Chusnul Chasanah.
Untuk nama tersebut di atas Tergugat wajib membayar:
Uang Pesangon 9 x 2 x Rp.1.005.000,- = Rp.18.090.000,-
Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp.1.005.000,-= Rp. 3.015.000,-
Uang Penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan
15 % x Rp.21.105.000,- = Rp. 3.165.750,-
Jumlah = Rp.24.270.000,-
Jumlah total yang wajib dibayar Tergugat kepada para Penggugat 106 (seratus enam) orang = Rp.1.340.667.000,- (Satu miliar tiga ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin agar putusan dalam perkara aquo tidak bersifat illusioner, maka kami mohon agar Majelis Hakim berkenan untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta tidak bergerak milik Tergugat yang berupa sebidang tanah berikut segala bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Raya Waru Nomor 29 Sidoarjo, yang dikena! dengan PT. United Waru Biscuit Manufactory;
Bahwa, oleh karena hal-hal yang dituntut oleh para Penggugat dalam perkara aquo telah dapat dibuktikan secara sahih dan sempurna, maka mohon kiranya agar terhadap putusan dalam perkara aquo dapat dinyatakan dijalankan ter!ebih dahulu sekalipun terdapat upaya hukum (uit voorbar bij vooraad) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
TENTANG KAPASITAS PARA PENGGUGAT SEBAGAI LEGAL STANDING :
Bahwa dalam perkara ini SULUNG MAHADMANTO dan WAHONO selaku pengurus pada Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F.SP RTMM-SPSI) Kabupaten Sidoarjo, beralamat di Pondok Mutiara Harum Blok AG No.4 Sidoarjo, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Januari 2010, yang karenanya pula yang bersangkutan telah rnewakili dan bertindak sebagai para Penggugat dalam perkara ini untuk kepentingan principal Sdr. Susilowati Cs (106 orang ) ;
Bahwa oleh karena dalam perusahan PT. UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY (Tergugat) tidak pernah diberitahukan nama-nama para Penggugat (Sdr. Susilowati Cs/106 orang) telah terdaftar dan tercatat sebagai anggota dari Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F.SP RTMM-SPSI) Kabupaten Sidoarjo pada Perusahaan PT. UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY, maka kedudukan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F.SP RTMM-SPS!) Cabang Kabupaten Sidoarjo, beralamat di Pondok Mutiara Harum Blok AG No.4 Sidoarjo yang diwakili oleh SULUNG MAHADMANTO dan WAHONO dalam perkara ini tidak memiliki Legal Standing untuk mewakili kepentingan para Penggugat. Hal ini sebagaimana yang telah ditentukan oleh ketentuan Pasal 23 Undang-Undang RI No.21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja yang menyatakan : "Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus diberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya" ;
Dan oleh sebab lain telah ditentukan dalam hukum acara perdata adanya pihak yang dapat mengajukan gugatan haruslah subjek hukum yang benar - benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum (vide : Hukum Acara Perdata, oleh M. Yahya Harahap; SH, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, halaman 111 - 114), maka atas dasar adanya prinsip Hukum Acara Perdata tersebut dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, nyatalah SULUNG MAHADMANTO dan WAHONO adalah subjek hukum yang tidak berkapasitas mewakili pihak Penggugat Sdr.Susilowati Cs (106 orang), artinya SULUNG MAHADMANTO dan WAHONO tidak memiliki legal standing/legal mandatory sebagai para Penggugat mewakili Sdr. Susilowati Cs (106 orang), karenanya sangat ber-alasan menurut hukum bilamana gugatan para Penggugat dalam perkara ini dinyatakan cacat fomnil dan tidak dapat diterima ;
Hal ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tartanggal 16 Mei 2009 No.780/K/Pdt.Sus/2009, yang abstrak hukumnya berbunyi sebagai berikut : "Dengan tidak diberitahukannya nama-nama pekerja yang tercatat/terdaftar dalam serikat pekerja disuatu Perusahaan, maka tindakan seseorang yang mengatas namakan pengurus serikat pekerja yang mewakili kepentingan pekerja/buruh dalam suatu gugatan, dianggap tidak memiliki kapasitas untuk bertindak (legal standing), karenanya gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima" ;
TENTANG EKSEPSI DILATOIR (Dilatoire Exeptie) ;
Bahwa, Surat gugatan yang diajukan para Penggugat dalam perkara ini belum waktunya diajukan dan atau diajukan secara premature. Hal ini dapat disimak dan dipelajari dari dalil - dalil gugatan para Penggugat, kendatipun pada pokok perihal gugatan telah menyebutkan perihal : gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun dari uraian gugatan terkesan seakan telah terjadi sengketa status para Penggugat apakah sebagai karyawan tetap (PKWTT) ataukah karyawan kontrak (PKWT) dari Tergugat (periksa dalil posita ke-7 sampai dengan ke-9 gugatan). Yang oleh karena persoalan perselisihan menyangkut status tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan Hubungan Industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
TENTANG EKSEPSI OBSCUR LIBEL;
Bahwa oleh karena sebagaimana telah disampaikan pada eksepsi huruf B di atas yang oleh sebab para Penggugat telah mempersoalkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuatnya dengan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : Kep, 100/MEN/IV/2004, karenanya dalam tuntutannya para Penggugat mohon demi hukum hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat adalah berdasarkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak awal hubungan kerja antara, Tergugat dengan masing-masing para Penggugat, maka secara yuridis persoalan perselisihan menyangkut status tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan Hubungan Industrial, maka dengan diajukannya gugatan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam perkara ini, gugatan semakin rancu dan tidak jelas (obscure libel) ;
Dalam Rekonpensi :
Bahwa segala sesuatu yang telah disampaikan pada bagian konpensi di atas, mutatis mutandis dianggap terbaca dan terulang kembali dalam bagian Rekonpensi ini ;
Bahwa akibat adanya gugatan yang diajukan oleh para Tergugat Rekonpensi dalam perkara ini, dimana gugatan telah diajukan tanpa dasar hukum clan alasan yang sah, Pengugat Rekonpensi telah dirugikan baik secara materiel maupun immateriil yang rincian dan perhitungannya sebagai berikut :
Kerugian Materil yakni yang nyata-nyata telah menimbulkan kerugian akibat Penggugat Rekonpensi tidak dapat melaksanakan aktifitas produksi secara maksimal dan direpotkan dengan timbulnya gugatan para Tergugat Rekonpensi dalam perkara ini (baik kerugian transportasi, akomodasi dan biaya operasional perkara termasuk di dalamnya jasa advokat, yang perhitungan dan rinciannya bila dinilai dengan nilai uang kerugian mana tidak lebih dan tidak kurang dari Rp.149.999.000,- (seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Kerugian Immateriil yakni dengan adanya gugatan dalam perkara ini telah membawa konsekuensi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Penggugat Rekonpensi sebagai salah satu perusahaan yang berkembang dan dikena! baik dikalangan masyarakat bisnis maupun masyarakat umum sebagai suatu perusahaan yang telah lama bergerak dibidang produksi jenis makanan ringan berupa biskuit, berikut akibat timbulnya gugatan dalam perkara ini membuat perusahaan menjadi tercemar nama baiknya dan tidak nyaman dalam pelaksanaan aktifitas produksi, dan kerugian mana menurut Penggugat Rekonpensi dapat dinilai dan diperhitungkan dengan nilai uang yang tidak lebih dan tidak kurang dari nilai Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin tuntutan ganti rugi dalam perkara ini maka sudah sewajarnya dan beralasan menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat meletakkan sita jaminan terhadap barang milik para Tergugat Rekonpensi baik yang bergerak maupun tidak bergerak bilamana diketemukan dikemudian hari secara tanggung renteng sekedar cukup untuk memenuhi tuntutan ganti rugi Pengggugat Rekonpensi pada angka ke-2 di atas ;
Bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi ini telah dicukupkan dengan bukti - bukti yang kuat dan akurat menurut hukum karenanya putusan dalam perkara ini mohon dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum Kasasi ;
Bahwa berdasarkan atas alasan-alasan yang terurai tersebut di atas; Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM. EKSEPSI ;
Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat tersebut di atas secara keseluruhan ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelikje verklaard) ;
Menghukum para Penggugat Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ;
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi dari para Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
Menolak gugatan para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;
Menghukum para Penggugat Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ;
DALAM REKONPENSI :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya atas harta milik para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng sebagaimana diuraikan dalam posita ke-3 di atas ;
Menyatakan perbuatan para Tergugat Rekonpensi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang dan melawan hukum serta merugikan kepentingan Penggugat Rekonpensi ;
Menghukum para Tergugat: Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian baik materiil Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan seketika sejak adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum Kasasi ;
Menghukum para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini ;
Atau menjatuhkan putusan lain yang lebih adil menurut hukum ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan, yaitu Putusan No.71/ G/2010/PHI.Sby, tanggal 1 September 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi ;
- Menolak Permohonan Provisi para Penggugat ;
Dalam Eksepsi ;
- Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara ;
Mengabulkan gugatan para Penggugat Konpensi untuk sebagian ;
Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diberlakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Jo Kepmenakertrans No. Kep. 100/Men/VI/2004 ;
Menyatakan demi hukum hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Terhitung sejak awal hubungan kerja antara Tergugat dengan masing-masing Penggugat ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi, terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2010 ;
Menghukum Tergugat Konpensi membayar upah selama dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2009 serta Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak yang meliputi Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan secara tunai pada para Penggugat Konpensi yang nilai seluruhnya adalah sebesar : Rp.2.085.703.000,- (dua miliar delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) ;
Menolak gugatan para Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonpensi ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Dalam Konpensi/Rekonpensi ;
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Ini sebesar Rp.761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 5 Oktober 2010 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.71/Kas/ G/2010/PHI.SBY, yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 27 Oktober 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 28 Oktober 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 9 Nopember 2010
Menimbang, bahwa permohonan kasasi aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasi tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah dalam menerapkan hukumnya, khususnya pada pertimbangan hukum yang menilai eksepsi Tergugat, telah terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) diantara Majelis Hakim itu sendiri, sehingga menurut Pemohon Kasasi sesungguhnya Judex Facti sendiri dalam memutuskan perkara ini terdapat keraguan dan ketidakpastian. Hal ini terlihat dari adanya pertimbangan dimana Majelis Hakim ternyata di dalam putusannya lebih condong dan sesuai dengan pendapat I Gusti Ngurah Astawa, SH., MH. selaku Ketua Majelis dan Hardi Purwanto, SH, MH selaku Hakim Ad-Hoc Sebagai Hakim anggota, namun dengan begitu saja telah mengesampingkan pendapat Bekawan, SH selaku Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota yang justru pendapatnya telah sesuai dengan ketentuan Hukum Acara. Mengapa Pemohon Kasasi katakan demikian ? Karena pendapat I Gusti Ngurah Astawa, SH., MH. dan Hardi Purwanto, SH, MH. yang telah menolak eksepsi Tergugat ternyata disamping bertentangan dengan tata tertib beracara juga tidak memberikan alasan yang kuat yang dapat dijadikan dasar penolakan eksepsi tersebut ;
Bahwa, ditinjau dari aspek Hukum Acara Perdata pada prinsipnya eksepsi dapat dikategorikan ke dalam 2 (dua) jenis yaitu :
Eksepsi Prosesuil (Procesueel exeptie) yaitu eksepsi atau tangkisan Tergugat atau Kuasanya yang hanya menyangkut dari segi acara ;
Eksepsi Material (Materiale exeptie) yaitu aksepsi atau tangkisan dari Tergugat atau Kuasanya yang didasarkan kepada ketentuan Hukum Material;
Bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang kapasitas para Penggugat sebagai legal standing masuk dalam pengertian eksepsi prosesuil sedangkan eksepsi Tergugat menyangkut tentang Eksepsi Dilatoir dan Eksepsi Obscure Libel, maka sudah seharusnya Majelis Hakim Tingkat I dapat memilah dahulu eksepsi-eksepsi Tergugat tersebut kemudian setelah menemukan jenis eksepsi barulah melalui Putusan Sela dapat menilai eksepsi tersebut diterima ataukah ditolak dan selanjutnya jika eksepsi dimaksud masuk dalam jenis Eksepsi Prosesuil sudah semestinya perkara pokok tidak perlu dilanjutkan, begitupun sebaliknya jika eksepsi tersebut telah masuk dalam jenis eksepsi material, maka sudah seharusnya masalah eksepsi dapat diperiksa dan diputus bersama pokok perkaranya, akan tetapi dalam perkara ini justru Judex Facti tidak mempertimbang-kannya baik berdasar Putusan Sela maupun pada Putusan Akhir, sehingga Pemohon Kasasi berpendapat Judex Facti telah mengesampingkan/ meninggalkan aspek formal yang menjadi sifat umum Hukum Acara Perdata yang dapat mengakibatkan putusannya haruslah dibatalkan. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 18 Oktober 1971, No. 672 K/Sip/72, yang abstrak hukumnya menyatakan : "putusan yang kurang cukup dipertimbangkan dan tercatat ketidaktertiban dalam beracara, harus dibatalkan:
Bahwa dalam hal Judex Facti telah salah dalam penerapan hukumnya karena tidak memberikan alasan - alasan mengapa eksepsi - eksepsi Tergugat telah ditolaknya, hal ini ternyata dari bunyi pertimbangan hukum halaman 165 sampai dengan halaman 166 putusan, dimana dalam mempertimbangkan dan menolak eksepsi Tergugat yang menyangkut kapasitas para Penggugat sebagai legal standing hanya didasarkan atas bukti :
Tanda bukti pencatatan Federasi SP.RTMM - SPSI Cabang Kabupaten Sidoarjo, tanggal 2 Agustus 2001 dari Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo ;
Tanda Bukti Pencatatan F.SP, RTMM-SPSI UK. PT. United Waru Biscuuit Manufactory, tanggal 12 Juli 2002 dari Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo ;
Kartu Tanda Anggota ( KTA ) Federasi Serikat Pekerja RTMM PT. United Waru Biscuit Manufactory Kabupaten Sidoarjo dari para Penggugat ;
Akan tetapi tidak mempertimbangkan urgensi dan kepentingan bunyi Pasal 23 Undang-Undang RI No.21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja yang menyatakan "Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang mempunyai nomor bukti pencatatan harus diberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatnya", artinya dalam perkara ini ternyata Judex Facti baru dalam tahap mempertimbangkan syarat - syarat formal yang menjadi kepentingan internal dan bukan syarat - syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 23 Undang - Undang RI No.21 Tahun 2000 tersebut, karena dalam persidanganpun pemberitahuan secara tertulis keberadaan Serikat Pekerja RTMM PT. United Waru Biscuit Manufactory Kabupaten Sidoarjo tidak pernah ada dan tidak dibuktikan oleh Penggugat, karenanya penolakan eksepsi Tergugat huruf A oleh Judex Facti tidaklah beralasan. Berikut mengenai Eksepsi Dilatoir (huruf B) dimana Judex Facti telah menolaknya karena menganggap eksepsi tersebut telah memasuki materi pokok perkara sehingga akan diputus bersama - sama dengan pokok perkara, ternyata juga tidak didasarkan pada alasan yang jelas, dari sebab kendatipun Eksepsi Dilatoir ini ditolak namun kenyataannya dalam pokok perkara eksepsi tersebut tidak pernah dipertimbangkan, begitupun atas eksepsi Tergugat tentang gugatan obscure libel (huruf C) justru Judex Facti tidak berpendapat eksepsi tersebut telah memasuki pokok perkara namun secara serta merta telah memberikan pertimbangan dan menolak eksepsi huruf C dimaksud padahal eksepsi tersebut seharusnya diperiksa bersama dengan pokok perkaranya sehingga Judex Facti kemudian dapat menolak ataupun menerima eksepsi Tergugat dalam pertimbangan hukumnya. Dengan kenyataan tersebut Judex Facti telah ternyata salah dalam penerapan hukumnya dengan memberikan putusan tanpa pertimbangan yang jelas, karenanya putusannya seharusnya dibatalkan ;
Bahwa, Judex Facti dalam Putusannya pun telah salah menerapkan hukum, karena Judex Facti telah meninggalkan ataupun mengesampingkan perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang telah disampaikan oleh Bakawan, SH selaku hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, dimana pendapatnya sesungguhnya telah sesuai dengan ketentuan Hukum Acara sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang - Undang No.2 Tahun 2004 yang mengatur bahwa pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui Mediasi atau Konsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat bahkan syarat tesebut ditegaskan dalam penjelasan ayat (2) nya kewajiban penyempurnaan gugatan dapat dibantu penyusunannya oleh panitera atau panitera pengganti selanjutnya mencatat dalam daftar khusus yang memuat :
Nama lengkap dan alamat atau tempat kedudukan para pihak ;
Pokok - pokok persoalan yang menjadi perselisihan atau objek gugatan ;
Dokumen - dokumen, surat - surat dan hal - hal lain yang dianggap perlu oleh Penggugat ;
Yang oleh karena dalam gugatan perkara ini menyangkut tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka secara yuridis gugatan harus dilampiri risalah penyelesaian melalui Mediasi, akan tetapi gugatan perkara aquo tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui Mediasi tentang Perselisihan Hubungan Kerja (PHK) namun hanya dilampiri anjuran mediator dari kantor DINSOSNAKER Kabupaten Sidoarjo tentang Perselisihan Hak (bukti T1), karenanya nyata gugatan mengandung cacat formil dan atau tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard), hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.195-K/AG/1994 tertanggal 20 Oktober 1995 ;
Bahwa, Judex Facti tidak melaksanakan apa yang semestinya telah ditetapkan oleh ketentuan hukum, dalam arti Judex Facti tidak melaksana-kan hukum acara khususnya putusan tidak mengikuti formulasi putusan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) HIR. Hal ini nampak pada halaman ke 179 putusan dimana Judex Facti dalam dictum yang mengadili tidak menyebutkan dalam konpensi tetapi hanya menyebut dalam pokok perkara namun dalam bagian lain telah menyebutkan dalam konpensi/rekonpensi, artinya apakah dalam rekonpensi tidak memuat dan berisi pokok perkara pula ? Karenanya dengan tidak disebutkan sistematika/ diktub putusan secara lengkap dan jelas dapatlah dianggap putusan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) HIR padahal suatu putusan harus memuat formulasi yang berisikan :
Memuat secara ringkas dan jelas pokok perkara, jawaban, pertimbangan dan amar putusan artinya memuat dalil gugatan, mencantumkan jawaban Tergugat, menguraikan secara singkat ringkasan dan lingkup pembuktian, dan berisi pertimbangan hukum, ketentuan perundang - undangan dan amar putusan ;
Mencantumkan biaya perkara ;
Bahwa jika putusan tidak memuat/tidak mengikuti formulasi (susunan perumusan) sebagaimana yang dimaksudkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) HIR atau Pasal 195 RBG, maka putusan tidak sah dan harus dibatalkan (vide yurisprudensi Mkamah Agung Republik Indonesia No.312 K/SIP/1974) ;
Bahwa, Judex Facti tidak menerapkan ketentuan hukum sebagaimana yang diharuskan undang-undang, dari sebab Judex Facti dalam mempertimbang-kan hak-hak Penggugat/Termohon Kasasi yang harus dibayarkan oleh Pemohon Kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 juncto Pasal 191 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 juncto KEP Pasal 33 KEPMENAKER No.150/MEN/2000 tidak memberikan dasar alasan serta perincian yang jelas sehingga Pemohon Kasasi/Tergugat harus membayar kewajibannya kepada Penggugat/Termohon Kasasi sebesar Rp.2.085.703.000,- (dua miliar delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga ribu rupiah), artinya penetapan terhadap baik uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, tidak diuraikan dan dirinci secara jelas hingga didapat perhitungan jumlah sebagaimana disebutkan dalam amar putusan angka ke-5 tersebut, karenanya Pemohon Kasasi menganggap pertimbangan Judex Facti semacam itu bertentangan dengan asas pembuktian dan hal ini conform dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah menjadi tetap yang abstrak hukumnya menyatakan : "Tuntutan dan atau gugatan yang tidak diperinci, haruslah dinyatakan batal";
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan tersebut :
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah benar menerapkan hukum serta alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang tidak tunduk dalam pemeriksaan kasasi lagi pula pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa kesalahan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka sudah tepat hak-hak yang diperoleh para Penggugat 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (3) dan (4) serta upah proses selama 6 (enam) bulan ;
Menimbang, bahwa didalam musyawarah Anggota Majelis P.1 telah menyatakan Dissenting Opinion (DO) sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan, karena Judex Facti salah menerapkan hukum, seharusnya gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak diterima karena gugatan PHK hanya dilampiri risalah/anjuran mengenai perselisihan hak (Vide Bukti P-3), bukan mengenai perselisihan PHK. Oleh karenanya ketentuan sebagaimana diimaksud Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tepat diterapkan pada perselisihan aquo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum
dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY (UWBM) tersebut harus di tolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara harus membayar biaya perkara, dan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Kasasi ;
Memperhatikan Pasal - pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.2 Tahun 2004, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY (UWBM) tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 25 Pebruari 2011 oleh H. Dirwoto, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH. MH. dan Fauzan, SH. MH. Hakim-hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Hasiamah Distiyawati, SH, MH, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/ ttd/
Horadin Saragih, SH. MH. H. Dirwoto, SH.,
ttd/
Fauzan, SH. MH.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti :
M e t e r a i …………… Rp 6.000,- ttd/
R e d a k s i ……………Rp 5.000,- Hasiamah Distiyawati, SH, MH,
Administrasi Kasasi …. Rp 489.000,-
Jumlah Rp 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH., MH.
Nip.040 049 829