447 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
KABUL
P U T U S A N
No.447 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY, berkedudukan di Jalan Raya Waru Nomor 29 Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo diwakili oleh Richard Then Direktur utama PT. UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY dalam hal ini memberi kuasa kepada Didik Wahyudi, SH. Legal Officer PT. United Waru Biscuit Manufactory;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n :
SRI WAHYUNING UTAMI, Pekerja PT. UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY, beralamat di Dusun Sangkan Rt. 01-Rw. 001 Desa Ketemas Dungus, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, yang hal ini diwakili oleh kuasanya yang bernama Sulung Mahadmanto dan Wahono, Pengurus pada Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (DPC F. SP. RTMM-SPSI) Kabupaten Sidoarjo;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat merupakan karyawan Perusahaan Tergugat yaitu PT. UWBM terhitung sejak bulan Juni 2005 dengan status sebagai Pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dengan Upah terakhir sebesar Rp. 955.000,- sebulan;
Bahwa Penggugat sejak mulai bekerja sampai terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ditempatkan pada bagian Produksi (Cutting) dengan sistem Perjanjian Kontrak Kerja yang dibuat secara terus menerus dan berkelanjutan ;
Bahwa Perjanjian Kontrak Kerja dibuat hanya rangkap 1 (satu) untuk data Tergugat saja, sedangkan untuk Penggugat tidak diberikan salinan Perjanjian Kontrak Kerjanya dan Perjanjian tersebut tidak pernah dicatatkan ke instansi yang berwenang. Sehingga secara spesifik bukan masa kerja Penggugat dibuat berdasarkan ingatan dan dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai ;
Bahwa perselisihan ini muncul saat Penggugat punya hajat akan melaksanakan pernikahan pada tanggal 25 Juni 2009 ;
Bahwa untuk pelaksanaan hajat tersebut Penggugat mengajukan permohonan cuti selama 4 hari kerja kepada atasannya yang bernama Tanu Bambang Budiarto selaku Kepala bagian Produksi, oleh atasannya tersebut hanya diberikan kesempatan cuti 2 hari kerja dan Penggugat disuruh memilih waktu yang diperlukan saja. Akhirnya dengan terpaksa Penggugat memilih tanggal 25 dan 27 Juni 2009 ;
Bahwa pada saat hari pelaksanaan hajat pernikahan, Penggugat merasa kesulitan membagi waktu cuti yang hanya 2 hari kerja tersebut sehingga menambah sendiri (abstain) selama 2 hari kerja lagi yaitu tanggal 24 dan 26 Juni 2009 ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2009 sekitar jam 21.00 Wib Joko Surnamo selaku Mandor (Foreman) Penggugat datang menghadiri Pernikahan dan sekaligus memberikan kabar kalau Penggugat sudah tidak dipakai lagi tenaganya untuk bekerja di Perusahaan PT. UWBM dikaitkan dengan penambahan cuti (abstain) selama 2 hari kerja tersebut ;
Bahwa dengan iktikad baik, hari Senin tanggal 29 Juni 2009 Penggugat datang ke Perusahaan PT. UWBM untuk meminta kepastian sekali lagi mengenai permasalahannya yang akhirnya memang Penggugat sudah tidak dipekerjakan lagi. Selanjutnya Penggugat sudah tidak masuk kerja dan gaji terakhir oleh Pak Jumain dititipkan pada Risa Widiastutik teman kerja Penggugat;
Bahwa pada tanggal 2 Juli 2009 Penggugat datang ke kantor PC F SP RTMM SPSI Kabupaten Sidoarjo untuk mengadukan permasalahannya sekaligus memberikan Kuasa untuk menyelesaikan hal tersebut ;
Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan permohonan Perundingan secara Bipartite kepada Tergugat pada Senin tanggal 13 Juli 2009, Tergugat minta jadwal hari Kamis tanggal 16 Juli 2009 dan Penggugat menerima. Ada saat jadwal yang ditentukan Penggugat datang tepat waktu, tapi konfirmasi langsung Tergugat membatalkannya;
Bahwa selanjutnya Penggugat mengirimkan surat untuk minta Perundingan Bipartite yang ke 2 kepada Tergugat dan dijadwalkan hari Kamis 23 Juli 2009, dalam Perundingan tersebut tidak menghasilkan apa-apa karena Kuasa Tergugat saudara Didik Wahyudi, SH. menyampaikan tidak punya kewenangan untuk memutuskan ;
Bahwa dengan itikad baik Penggugat masih memberikan kesempatan dengan tempo 1 minggu sejak Perundingan Bipartite ke 2, untuk menghadirkan Tergugat yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan perselisihan tersebut. Tapi sampai batas waktu 1 minggu tidak ada konfirmasi apa-apa terkesan mengabaikan;
Bahwa atas gagalnya Perundingan Bipartite ini Penggugat sudah meminta bantuan Mediator di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo tanggal 12 Agustus 2009, akan tetapi perundingan lewat Mediasi tersebut juga gagal menyelesaikan perselisihan secara damai sehingga keluar surat Anjuran dari Majelis Mediator Nomor: 560/2562/404.3.3/2009 tertanggal 15 September 2009, dimana atas Anjuran tersebut Tergugat tidak melaksanakannya (menolak);
Bahwa atas isi Anjuran dari Mediator itu Penggugat bisa menyetujui seluruhnya berdasarkan surat jawaban yang telah diberikan;
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya isi Anjuran dari Mediasi Mediator oleh Penggugat, dalam hal ini Penggugat merasa sebagai pihak yang dirugikan dan selanjutnya menuntut kepada Tergugat agar melaksanakan seluruh kewajiban yang tertuang dalam isi Anjuran tersebut;
Bahwa proses Kontrak Kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), penempatan tenaga kerja jenis pekerjaan yang diberikan, hak normative berupa perlindungan Jamsostek, pemberian hak cuti terhdap Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat bertentangan dengan aturan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku dan konsekuensinya harus dipertanggung jawabkan;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, Penggugat mohon Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
Memerintahkan Tergugat agar melaksanakan seluruh kewajibannya berkaitan dengan hak-hak Penggugat yang seluruhnya tertuang dalam isi Anjuran Majelis Mediator Hubungan Industrial;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
Memerintahkan Tergugat agar segera membayar hak-hak dari Penggugat sesuai isi Anjuran Majelis Mediator Hubungan Industrial;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan, yaitu Putusan Nomor :227/G/2009/PHI.Sby. tanggal 22 Januari 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
Dalam PokokPerkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvantkelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar seleuruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 22 Januari 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan kuasa khusus tanggal 17 Nopember 2009 diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 10 Pebruari 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 227/Kas/G/2009/PHI.SBY yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya tersebut pada tanggal 24 Pebruari 2010;
Bahwa setelah itu oleh Termohon kasasi/Penggugat yang pada tanggal 5 Maret 2010 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari Pemohon kasasi/Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 15 Maret 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah kabur dan membingungkan:
Bahwa, dalam gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) terdapat kontradiksi antara posita dengan petitum pada surat gugatannya. Pada posita gugatannya Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat (sekarang Pemohon Kasasi) terhadap Penggugat (sekarang Termohon Kasasi) adalah tidak prosedural dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal yang demikian ini sudah tentu menurut hukum memiliki konsekuensi hukum tertentu, namun konsekuensi itu diabaikan oleh para Penggugat, hal yang demikian ini kiranya dapat diketahui dari formulasi petitum yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana tertera pada petitum gugatan angka (2), yaitu: (menyatakan Tergugat, sekarang Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan Undang-undang ketenagakerjaan);
Bahwa, dengan demikian oleh karena diabaikannya konsekuensi hukum sebagaimana dimaksud di atas, maka petitum gugatan Penggugat sebagaimana angka (2) adalah tidak memiliki alas hak dan alasan hukum yang dapat dibenarkan, sehingga oleh karenanya sudah sepantasnya apabila gugatan Penggugat dinyatakan ditolak;
Bahwa, oleh karena Petitum angka (2) seharusnya ditolak, maka terhadap petitum gugatan yang lainnya sebagaimana angka (3) yaitu: (Memerintahkan Tergugat, sekarang Pemohon Kasasi agar segera membayar hak-hak dari Penggugat) menjadi pula kehilangan alas hak, sehingga pantas pula untuk ditolak;
Bahwa, disamping itu pada tuntutan Penggugat sebagaimana petitum gugatan angka (3) tersebut di atas, juga tidak memberikan rincian secara jelas tentang hal yang diminta, dengan demikian jelas bahwa tuntutan dari “dahulu Penggugat” (sekarang Termohon Kasasi) tidak memberikan kejelasan tentang apa yang menjadi maksud dan tujuan dari gugatan
“Dahulu Penggugat”, sekarang Termohon Kasasi, oleh karena itu sebagaimana kelaziman dalam tata hukum acara perdata gugatan yang demikian ini haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi dapat dibenarkan, bahwa Judex Facti Pengadilan hubungan Industrial Surabaya salah menerapkan hukum dengan menyatakan, bahwa gugatan Penggugat dinyatakan kabur (NO);
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat terikat hubungan kerja waktu tertentu (PKWT) (vide bukti P-7 sama dengan T-2) dan berakhir tanggal 6 Juli 2009;
Menimbang, bahwa PKWT telah berakhir dan tidak diperpanjang kembali,sesuai dengan ketentuan pasal 61 huruf b Undang-undang No.13 Tahun 2003 hubungan kerja demi hukum berakhir;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT.UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya No. 227/G/2009/PHI.Sby Tanggal 22 Januari 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini;
Menimbang,bahwa oleh karena Termohon kasasi berada di pihak yang kalah dan nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000.-(seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan pasal 58 Undang-undang No.2 Tahun 2004 biaya perkara ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal-pasal dari Undang-undang No. 2 Tahun 2004, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri surabaya No. 227/G/2009/PHI.SBY. tanggal 22 Januari 2010;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
- Menolak permohonan provisi;
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara pada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2010 oleh H. Dirwoto, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH.,MH. dan Fauzan, SH.,MH. Hakim-hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan Endah Detty Pertiwi, S.H., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-hakim Anggota, K e t u a,
ttd/ ttd/
Horadin Saragih, SH.MH. H. Dirwoto, SH.
ttd/
Fauzan,SH.MH
Panitera Pengganti
ttd/
Endah Detty Pertiwi, SH. MH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 040 049 629