1/Pdt.G.S/2026/PN Ckr
Putusan PN Cikarang Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN Ckr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Raya Bekasi Km.19 Pulogadung
Also in 75 other cases
- 2925 B/PK/PJK/2019 (27 August 2019) — Mahkamah Agung
- 2800/B/PK/Pjk/2019 (27 August 2019) — Mahkamah Agung
- 630 K/Pdt.Sus/2012 (18 February 2013) — Mahkamah Agung
- 2949 B/PK/PJK/2019 (27 August 2019) — Mahkamah Agung
- 2950 B/PK/PJK/2019 (27 August 2019) — Mahkamah Agung
- 633 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (21 January 2015) — Mahkamah Agung
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 30 Desember 2025 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 5 Januari 2026 dengan Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN Ckr yang pada pokoknya perihal gugatan wanprestasi terhadap Para Tergugat; Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut merupakan gugatan sederhana ataukah tidak; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, penyelesaian gugatan sederhana meliputi beberapa tahapan sebagai berikut: Pendaftaran; Pemeriksaan kelengkapan gugatan Sederhana; Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti; Pemeriksaan Pendahuluan; Penetapan Hari Sidang dan pemanggilan Para Pihak; Pemeriksaan sidang dan perdamaian; Pembuktian; dan Putusan; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim memeriksa materi gugatan gugatan sederhana berdasarkan syarat yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4, antara lain: Pasal 3 Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau sengketa hak atas tanah; Pasal 4 Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali kepentingan hukum yang sama; Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana; Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; (3a) Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dari peraturan Mahkamah Agung tersebut, Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (3), apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan dan bukti-bukti permulaan yang diajukan oleh Penggugat, Majelis Hakim menemukan bahwa jaminan yang diberikan oleh Tergugat atas fasilitas kredit yang diterimanya dari Penggugat sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna – pembelian kenderaan dengan pembayaran secara angsuran tertanggal 24 Januari 2024 yaitu Nomor: 1506240000013 adalah adalah 1 (satu) unit mobil SUZUKI XL 7 New Beta MT Hybrid, warna Snow White, dengan nomor rangka MHYANC32PJ106006 nomor mesin K15BT1549284, No. Polisi B 2105 FOB atas nama pemegang hak BPKB (Buku Pemilik Kenderaan Bermotor) yaitu Don Nurhayati dan bukan atas nama Tergugat. Terkait dengan hal tersebut, Penggugat dalam gugatannya ternyata tidak mendalilkan dengan jelas perihal bagaimana hubungan hukum antara Don Nurhayati dengan Tergugat sebagai pihak yang menerima fasilitas kredit dari Penggugat. Sejalan dengan hal itu, Penggugat juga tidak turut menarik seseorang bernama Don Nurhayati tersebut sebagai salah satu pihak dalam gugatannya agar gugatannya tersebut menjadi jelas dan terang. Tidak jelasnya dasar fakta (feitelijk grond) terkait seseorang bernama Don Nurhayati serta tidak ditariknya Don Nurhayati sebagai salah satu pihak dalam gugatan berimplikasi pada tidak sederhananya pembuktian terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena Hakim menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perkara nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN Ckr harus dicoret dari register perkara; Memperhatikan, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, beberapa putusan Mahkamah Agung, serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan;